311/Pid.Sus/2017/PN Sgl
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 311/Pid.Sus/2017/PN Sgl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Hermanto alias Acit bin Bon Pin Fen
1. Menyatakan Terdakwa Hermanto Als Acit Bin Bong Pin Fen tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah pisau berukuran + 30 cm; Dikembalikan kepada Saksi Bong Khun Nie Als Ani anak dari Bong Djun Fat (Alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor311/Pid.Sus/2017/PN Sgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungailiat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| : | Hermanto Als Acit Bin Bong Pin Fen; |
| : | Sungailiat; |
| : | 34 Tahun / 17 Juli 1983; |
| : | Laki-laki; |
| : | Indonesia; |
| : | Desa Air Duren Gg Pasir RT 09 Kel Air Duren Kec Pemali Kab Bangka; |
| : | Islam; |
| : | Buruh harian; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 28 Maret 2017 sampai dengan tanggal 16 April 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 17 April 2017 sampai dengan tanggal 26 Mei 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 17 Mei 2017 sampai dengan tanggal 5 Juni 2017;
Majelis Hakim sejak tanggal 24 Mei 2017 sampai dengan tanggal 22 Juni 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat sejak tanggal 23 Juni 2017 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2017;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 311/Pid.Sus/2017/PN Sgl tanggal 24 Mei 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 311/Pid.Sus/2017/PN Sgl tanggal 24 Mei 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi - saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Hermanto Als Acit Bin Bong Pin Fen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "melakukan kekerasan terhadap anak" sebagaimana diatur dan diancam pidana dala 76 C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan Primair kami;
Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pisau berukuran + 30 cm;
Dikembalikan kepada Bong Khun Nie Als Ani anak dari Bong Djun Fat (Alm);
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa Hermanto Als Acit Bin Bong Pin Fen, pada Hari Minggu, tanggal 26 Maret 2017 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2017 di Gg. Muria RT.003 Dusun Air Jaya Desa Air Duren Kec. Pemali Kab. Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Terdakwa mendatangi rumah Bong Khun Nie Als Ani anak dari Bong Djun Fat (Alm) sambil berteriak dan marah-marah, karena Bong Khun Nie Als Ani tidak menghiraukan kedatangan terdakwa tersebut terdakwa langsung masuk ke dalam rumah Bong Khun Nie Als Ani untuk mengambil sebuah pisau yang berukuran ± 30 cm yang disimpan di dalam dapur rumah Bong Khun Nie Als Ani, kemudian mengayunkan pisau tersebut ke arah saksi Bong Khun Nie Als Ani, tetapi pisau tersebut mengenai anak dari saksi Bong Khun Nie Als Ani yang bernama Liesa Sandea Als Lisa anak dari Djong Nam Khian (Alm) yang masih berumur 12 (dua belas) tahun atau setidak-tidaknya belum berumur 18 (delapan belas) tahun berdasarkan Akte Kelahiran No. 543/ T/ 2004 yang dikeluarrkan oleh Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Bangka Liesa Sandea Als Lisa anak dari Djong Nam Khian (Alm) lahir pada tanggal 16 September 2004;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut Liesa Sandea Als Lisa mengalami luka lecet pada pergelangan tangan kiri sebagaimana hasil Visum Et Repertum RSUD Sungailiat Nomor: 331/ 06/ Vis/ RSUD/ 2017 tanggal 29 Maret 2017 yang ditandatangani oleh dr. Betty dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berusia dua belas tahun, pasien datang dalam keadaan sadar, ditemukan luka lecet pada pergelangan tangan sebelah kiri;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
SUBSIDIAIR
Bahwa ia terdakwa Hermanto Als Acit Bin Bong Pin Fen, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Primair, melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Terdakwa mendatangi rumah Bong Khun Nie Als Ani anak dari Bong Djun Fat (Alm) sambil berteriak dan marah-marah, karena Bong Khun Nie Als Ani tidak menghiraukan kedatangan terdakwa tersebut terdakwa langsung masuk ke dalam rumah Bong Khun Nie Als Ani untuk mengambil sebuah pisau yang berukuran ± 30 cm yang disimpan di dalam dapur rumah Bong Khun Nie Als Ani, kemudian mengayunkan pisau tersebut ke arah saksi Bong Khun Nie Als Ani, tetapi pisau tersebut mengenai anak dari saksi Bong Khun Nie Als Ani yang bernama Liesa Sandea Als Lisa anak dari Djong Nam Khian (Alm) yang masih berumur 12 (dua belas) tahun atau setidak-tidaknya belum berumur 18 (delapan belas) tahun berdasarkan Akte Kelahiran No. 543/ T/ 2004 yang dikeluarrkan oleh Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Bangka Liesa Sandea Als Lisa anak dari Djong Nam Khian (Alm) lahir pada tanggal 16 September 2004;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut Liesa Sandea Als Lisa mengalami luka lecet pada pergelangan tangan kiri sebagaimana hasil Visum Et Repertum RSUD Sungailiat Nomor: 331/ 06/ Vis/ RSUD/ 2017 tanggal 29 Maret 2017 yang ditandatangani oleh dr. Betty dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berusia dua belas tahun, pasien datang dalam keadaan sadar, ditemukan luka lecet pada pergelangan tangan sebelah kiri;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Bong Khun Nie Alias Ani Anak Dari Bong Djun Fat dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 26 Maret 2017 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa mendatangi rumah kediaman Saksi beralamat di Gang Muria RT. 003 Dusun Air Jaya Desa Air Duren Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka sambil berteriak dan marah-marah, karena Saksi tidak menghiraukan kedatangan Terdakwa tersebut Terdakwa langsung masuk ke dalam dapur rumah Saksi dan mengambil pisau berukuran panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) centimeter, kemudian melemparkan pisau tersebut kearah Saksi tetapi Saksi menghindar dan pisau tersebut mengenai pergelangan tangan kiri anak Saksi yaitu anak korban Liesa Sandea alias Lisa yang berumur 12 (dua belas) tahun. Setelah itu Terdakwa keluar dan pergi meninggalkan rumah Saksi, selanjutnya Saksi melaporkan kejadian tersebut ke POLRES Bangka;
Bahwa setelah Saksi melaporkan kejadian tersebut ke POLRES Bangka, Terdakwa merasa kesal pada Saksi, keesokan harinya yaitu pada hari Senin, tanggal 27 Maret 2017 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa kembali mendatangi rumah kediaman Saksi beralamat di Gang Muria RT. 003 Dusun Air Jaya Desa Air Duren Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka sambil 1 (satu) batang pelepah sawit lalu Terdakwa marah-marah dan mengancam akan membunuh Saksi apabila Terdakwa ditangkap pihak kepolisian, saat itu Terdakwa juga memukul Saksi sebanyak 1 (satu) kali menggunakan pelepah sawit yang dibawanya mengenai tubuh Saksi lalu Terdakwa memukul kepala Saksi bagian belakang sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan pelepah sawit, setelah memukul Saksi kemudian Terdakwa memukul anak Saksi bernama Liesa Sandea alias Lisa yang berumur 12 (dua belas) tahun sebanyak 1 (satu) kali menggunakan pelepah sawit mengenai dahi anak Saksi tersebut;
Bahwa Saksi tidak mempunyai masalah apapun dengan Terdakwa akan tetapi Saksi pernah mendatangi rumah orangtua Terdakwa dan bertemu dengan adik Terdakwa lalu Saksi meminta adik Terdakwa untuk mengatasi Terdakwa agar tidak sering marah-marah pada Saksi karena pada hari Kamis, tanggal 23 Maret 2017 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa mendatangi rumah kediaman Saksi dalam keadaan setengah mabuk setelah minum arak dan marah-marah pada Saksi;
Bahwa anak Saksi ada Saksi bawa ke rumah sakit umum daerah Sungailiat untuk diobati dan juga divisum;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
Liesa Sandea alias Lisa anak dari Djong Nam Khian (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 26 Maret 2017 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa mendatangi rumah kediaman ibu anak korban yaitu Saksi Bong Khun Nie alias Ani beralamat di Gang Muria RT. 003 Dusun Air Jaya Desa Air Duren Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka sambil berteriak dan marah-marah, karena Saksi Bong Khun Nie alias Ani tidak menghiraukan kedatangan Terdakwa tersebut Terdakwa langsung masuk ke dalam dapur rumah Bong Khun Nie alias Ani dan mengambil pisau, kemudian melemparkan pisau tersebut kearah Saksi Bong Khun Nie alias Ani tetapi Saksi Bong Khun Nie alias Ani menghindar dan pisau tersebut mengenai pergelangan tangan kiri anak korban. Setelah itu Terdakwa keluar dan pergi meninggalkan rumah Bong Khun Nie alias Ani, selanjutnya Bong Khun Nie alias Ani melaporkan kejadian tersebut ke POLRES Bangka;
Bahwa setelah Saksi Bong Khun Nie alias Ani melaporkan kejadian tersebut ke POLRES Bangka, keesokan harinya yaitu pada hari Senin, tanggal 27 Maret 2017 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa kembali mendatangi rumah kediaman Saksi Bong Khun Nie alias Ani beralamat di Gang Muria RT. 003 Dusun Air Jaya Desa Air Duren Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka sambil 1 (satu) batang pelepah sawit lalu Terdakwa marah-marah dan mengancam akan membunuh Saksi Bong Khun Nie alias Ani apabila Terdakwa ditangkap pihak kepolisian, saat itu Terdakwa juga memukul Saksi Bong Khun Nie alias Ani sebanyak 1 (satu) kali menggunakan pelepah sawit yang dibawanya mengenai tubuh Saksi Bong Khun Nie alias Ani lalu Terdakwa memukul kepala Saksi Bong Khun Nie alias Ani bagian belakang sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan pelepah sawit, setelah memukul Saksi Bong Khun Nie alias Ani kemudian Terdakwa memukul anak korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan pelepah sawit mengenai dahi anak korban;
Terhadap keterangan anak korban, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada Hari Minggu, tanggal 26 Maret 2017 sekira pukul 17.00 WIB Gg. Muria RT.003 Dusun Air Jaya Desa Air Duren Kec. Pemali Kab. Bangka Terdakwa mendatangi rumah Bong Khun Nie Als Ani anak dari Bong Djun Fat (Alm) sambil berteriak dan marah-marah, karena Bong Khun Nie Als Ani tidak menghiraukan kedatangan terdakwa tersebut terdakwa langsung masuk ke dalam rumah Bong Khun Nie Als Ani untuk mengambil sebuah pisau yang berukuran ± 30 cm yang disimpan di dalam dapur rumah Bong Khun Nie Als Ani, kemudian mengayunkan pisau tersebut ke arah saksi Bong Khun Nie Als Ani, tetapi pisau tersebut mengenai anak dari saksi Bong Khun Nie Als Ani yaitu anak korban Liesa Sandea Als Lisa anak dari Djong Nam Khian (Alm);
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge), dan Ahli;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah pisau berukuran + 30 cm;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada Hari Minggu, tanggal 26 Maret 2017 sekira pukul 17.00 WIB Gg. Muria RT.003 Dusun Air Jaya Desa Air Duren Kec. Pemali Kab. Bangka Terdakwa mendatangi rumah Bong Khun Nie Als Ani anak dari Bong Djun Fat (Alm) sambil berteriak dan marah-marah, karena Bong Khun Nie Als Ani tidak menghiraukan kedatangan terdakwa tersebut terdakwa langsung masuk ke dalam rumah Bong Khun Nie Als Ani untuk mengambil sebuah pisau yang berukuran ± 30 cm yang disimpan di dalam dapur rumah Bong Khun Nie Als Ani, kemudian mengayunkan pisau tersebut ke arah saksi Bong Khun Nie Als Ani, tetapi pisau tersebut mengenai anak dari saksi Bong Khun Nie Als Ani yaitu anak korban Liesa Sandea Als Lisa anak dari Djong Nam Khian (Alm) yang masih berumur 12 (dua belas) tahun berdasarkan Akte Kelahiran No. 543/ T/ 2004 yang dikeluarrkan oleh Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Bangka anak korban Liesa Sandea Als Lisa anak dari Djong Nam Khian (Alm) lahir pada tanggal 16 September 2004;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut anak korban Liesa Sandea Als Lisa mengalami luka lecet pada pergelangan tangan kiri sebagaimana hasil Visum Et Repertum RSUD Sungailiat Nomor: 331/ 06/ Vis/ RSUD/ 2017 tanggal 29 Maret 2017 yang ditandatangani oleh dr. Betty dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berusia dua belas tahun, pasien datang dalam keadaan sadar, ditemukan luka lecet pada pergelangan tangan sebelah kiri;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsideritas, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primer terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad-1 setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam Pasal 1 angka 16 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah orang perseorangan atau korporasi, setiap orang adalah merujuk pada pelaku selaku subjek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum. Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa Hermanto Als Acit Bin Bong Pin Fen yang identitasnya tidak dibantah kebenarannya oleh Terdakwa. Namun demikian, kebenaran identitas Terdakwa tersebut tidak dengan serta merta membuktikan bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Sedangkan untuk membuktikan bahwa Terdakwa terbukti melakukan perbuatan dan dapat dituntut secara pidana atas perbuatannya tersebut, harus dipertimbangkan terlebih dahulu unsur-unsur materil dari dakwaan. Oleh karena itu, terbuktinya unsur setiap orang akan ditentukan kemudian setelah seluruh unsur materil dalam dakwaan dipertimbangkan nantinya;
Ad-2 menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak
Menimbang, bahwa sebelum majelis hakim mempertimbangkan uraian unsur kedua apakah terbukti terhadap diri Terdakwa, pertama-tema majelis hakim akan mempertimbangkan anak korban Liesa Sandea Als Lisa anak dari Djong Nam Khian (Alm) yang menjadi korban dalam perkara ini apakah masuk dalam pengertian anak sebagaimana yang dimaksud dalam unsur kedua ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan didasarkan pada keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta berdasarkan berkas lampiran perkara aquo dimana berdasarkan Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran diperoleh fakta bahwa anak korban Liesa Sandea Als Lisa anak dari Djong Nam Khian (Alm) lahir pada 16 September 2004 sehingga masih berusia 12 (dua belas) tahun ketika perkara aquo terjadi;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini bersifat alternatif, yaitu tidak perlu terbukti seluruh uraian unsur, cukup salah satu atau beberapa sub unsur yang terbukti;
Menimbang, bahwa pada Hari Minggu, tanggal 26 Maret 2017 sekira pukul 17.00 WIB Gg. Muria RT.003 Dusun Air Jaya Desa Air Duren Kec. Pemali Kab. Bangka Terdakwa mendatangi rumah Bong Khun Nie Als Ani anak dari Bong Djun Fat (Alm) sambil berteriak dan marah-marah, karena Bong Khun Nie Als Ani tidak menghiraukan kedatangan terdakwa tersebut terdakwa langsung masuk ke dalam rumah Bong Khun Nie Als Ani untuk mengambil sebuah pisau yang berukuran ± 30 cm yang disimpan di dalam dapur rumah Bong Khun Nie Als Ani, kemudian mengayunkan pisau tersebut ke arah saksi Bong Khun Nie Als Ani, tetapi pisau tersebut mengenai anak dari saksi Bong Khun Nie Als Ani yaitu anak korban Liesa Sandea Als Lisa anak dari Djong Nam Khian (Alm) yang masih berumur 12 (dua belas) tahun berdasarkan Akte Kelahiran No. 543/ T/ 2004 yang dikeluarrkan oleh Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Bangka anak korban Liesa Sandea Als Lisa anak dari Djong Nam Khian (Alm) lahir pada tanggal 16 September 2004;
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut anak korban Liesa Sandea Als Lisa mengalami luka lecet pada pergelangan tangan kiri sebagaimana hasil Visum Et Repertum RSUD Sungailiat Nomor: 331/ 06/ Vis/ RSUD/ 2017 tanggal 29 Maret 2017 yang ditandatangani oleh dr. Betty dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berusia dua belas tahun, pasien datang dalam keadaan sadar, ditemukan luka lecet pada pergelangan tangan sebelah kiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka unsur “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya dakwaan primer maka dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menganut sistem kumulatif, yaitu pidana penjara dan sekaligus pidana denda, sehingga dalam penjatuhan pidana, Majelis Hakim harus menjatuhkan 2 (dua) pidana tersebut sekaligus, karenanya Majelis akan menjatuhakan pidana penjara dan pidana denda kepada diri Terdakwa dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara yang lamanya akan disebut dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) buah pisau berukuran + 30 cm;
Dikembalikan darimana barang bukti tersebut disita maka dikembalikan kepada Bong Khun Nie Als Ani anak dari Bong Djun Fat (Alm);
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Bahwa Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Hermanto Als Acit Bin Bong Pin Fen tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan primer;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
(satu) buah pisau berukuran + 30 cm;
Dikembalikan kepada Saksi Bong Khun Nie Als Ani anak dari Bong Djun Fat (Alm);
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2017 oleh Mohammad Solihin, S.H sebagai Hakim Ketua, John Paul Mangunsong, S.H dan Melda Lolyta Sihite, S.H.,MHum masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Yusbet Hariri, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat serta dihadiri oleh Citra Diah Ambarwati, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangka dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
John Paul Mangunsong, S.H Mohammad Solihin, S.H.
Melda Lolyta Sihite, S.H.,MHum
Panitera Pengganti,
Suprapto, S.H.