37/PDT/2019/PT PDG
Putusan PT PADANG Nomor 37/PDT/2019/PT PDG
AMETRA melawan INDRA CATRI
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Tergugat II, sekarang Pembanding tersebut - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung, tanggal 21 Nopember 2018, Nomor 46/Pdt.G/2017/PNL bb, sepanjang mengenai amar pada angka 2 (dua), 3 (tiga), 8 (delapan), 9 (sembilan) dan 10 (sepuluh) tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat, sekarang Terbanding untuk sebagian 2. Menyatakan sah Perjanjian Kerja Sama antara Penggugat dengan Tergugat I, tanggal 10 September 1988 dalam kerja sama pembangunan terminal, fasilitas terminal dan sarana tempat berjualan/tempat tinggal/penunjang terminal untuk jangka waktu pengelolaan selama 20 tahun yang telah habis jangka waktunya semenjak 7 September 2009 3. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang memecah dan mengajukan permohonan penerbitan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 57 Permohonan tanggal 26 Oktober 1999 hingga berakhir 26 Oktober 2019, Surat Ukur tanggal 12 Oktober 1999, Nomor 05. 25. 10. 1999, luas 16 M2 (enam belas meter bujur sangkar) terletak di Kelurahan Pasar Lubuk Basung, dimana sertipikat induknya Hak Guna Bangunan Nomor 1 Tahun 1989 tanggal 7 September 1989 dengan GS tanggal 30 Mei 1989 Nomor 371/1989 luas + 242M2 (dua ratus empat puluh dua meter bujur sangkar) yang telah habis jangka waktunya pada tahun 2009 kepada Tergugat III dan menjualnya kepada Tergugat II adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (onrechtmatige daad), sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata 4. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang membeli Hak Guna Bangunan Nomor 57 Permohonan tanggal 26 Oktober 1999 hingga berakhir 26 Oktober 2019 Surat Ukur tanggal 12 Oktober 1999, Nomor 05. 25. 10. 1999, luas 16 M2 (enam belas meter bujur sangkar) terletak di Kelurahan Pasar Lubuk Basung, dimana sertipikat induknya Hak Guna Bangunan Nomor 1 Tahun 1989, tanggal 7 September 1989 dengan GS tanggal 30 Mei1989 Nomor 371/1989 luas + 242 M2 (dua ratus empat puluh dua meter bujur sangkar) yang telah habis jangka waktunya pada tahun 2009 adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (onrechtmatige daad), sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUH Perdata 5. Menyatakan perbuatan Tergugat III yang mengeluarkan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 57 Permohonan tanggal 26 Oktober 1999 hingga berakhir 26 Oktober 2019 Surat Ukur tanggal 12 Oktober 1999, Nomor 05. 25. 10. 1999, luas 16 M2 (enam belas meter bujur sangkar) terletak di Kelurahan Pasar Lubuk Basung, dimana sertipikat induknya Hak Guna Bangunan Nomor 1 Tahun 1989 tanggal 7 September 1989 dengan GS tanggal 30 Mei 1989 Nomor 371/1989 luas + 242 M2 (dua ratus empat puluh dua meter bujur sangkar) yang telah habis jangka waktunya pada tahun 2009, tanpa melakukan penelitian secara cermat dan benar adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (onrechtmatige daad), sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUH Perdata 6. Menyatakan perjanjian jual beli antara Tergugat I, sekarang Turut Terbanding I dengan Tergugat II, sekarang Pembanding terhadap sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 57 Permohonan tanggal 26 Oktober 1999 hingga berakhir 26 Oktober 2019, Surat Ukur tanggal 12 Oktober 1999, Nomor 05. 25. 10. 1999, luas 16 M2 (enam belas meter bujur sangkar) terletak di Kelurahan Pasar Lubuk Basung yang dibuat dan disahkan oleh Tergugat IV, sekarang Turut Terbanding III berdasarkan akta Nomor 193/LBS/2001, tanggal 21 September 1999, terhitung sejak tanggal 8 September 2009 adalah tidak sah dan batal 7. Menyatakan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 57 Permohonan tanggal 26 Oktober 1999 hingga berakhir 26 Oktober 2019, Surat Ukur tanggal 12 Oktober 1999, Nomor 05. 25. 10. 1999, luas 16 M2 (enam belas meter bujur sangkar) terletak di Kelurahan Pasar Lubuk Basung, dimana sertipikat induknya Hak Guna Bangunan Nomor 1 Tahun 1989 tanggal 7 September 1989 dengan GS tanggal 30 Mei 1989 Nomor 371/1989 luas + 242 M2 (dua ratus empat puluh dua meter bujur sangkar) terhitung sejak tanggal 8 September 2009, lumpuh atau tidak memiliki daya berlaku 8. Menghukum Tergugat II, sekarang Pembanding untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, sekarang Terbanding sebesar Rp 18. 000. 000,00 (delapan belas juta rupiah) 9. Menghukum Tergugat II, sekarang Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Pengadilan, sedangkan ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu) rupiah 10. Menolak gugatan Penggugat, sekarang Terbanding untuk selebihnya
P U T U S A N
Nomor 37/PDT/2019/PTPDG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA
Pengadilan Tinggi Padang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
AMETRA, laki-laki, 26 Juni 1971, umur 46 tahun, wiraswasta, alamat Jalan Lindung Bulan Kanagarian Lubuk Basung, semula sebagai Tergugat II, sekarang Pembanding;
MELAWAN
INDRA CATRI, Bupati Agam, berkedudukan Jalan Sudirman Nomor 1 Lubuk Basung, Kabupaten Agam, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
ARDYAN, S.H., M.H.
RIANDA SEPRASIA, S.H., M.H.
FRISKA YULIA SARI, S.H., M.H.
ARDINOF, S.H.
Adalah Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Ardyan, Rianda Seprasia & Partner’s, dan staf bagian hukum Pemerintahan Kabupaten Agam, berkedudukan di Jalan Bandung Nomor 15 Asratek Ulak Karang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 7 Desember 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Basung dibawah register Nomor 104/SK/Pdt/2017/PN Lbb, tanggal 27 Desember 2017, semula sebagai Penggugat, sekarang Terbanding;
D A N :
PT. Sitingkai Sakti Group, saat sekarang ini tidak diketahui alamatnya, terakhir beralamat jalan S. Parman Nomor 165 Padang, semula sebagai Tergugat I, sekarang Turut Terbanding I;
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Barat Cq Kantor Pertanahan Kabupaten Agam, Jalan Sudirman Lubuk Basung,semula sebagai Tergugat III, sekarang Turut Terbanding II;
Sri Husniati Najmi, S.H., Notaris/PPAT, alamat Jalan. Cubadak Raya Nomor 200 Jorong Sangkir, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, adalah Notaris/PPAT, memberikan kuasa kepada Rahmi Sartika, S.H., berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 Januari 2018 yang telah
didaftarakan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Basung dibawah register Nomor 11/SK/Pdt/2018/PN Lbb, tanggal 17 Januari 2018, semula sebagai Tergugat IV, sekarang Turut Terbanding III;
Pengadilan Tinggi tersebut :
Telah membaca:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Padang Nomor 37/PDT/2019/PT PDG, tanggal 21 Maret 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara Nomor 46/Pdt.G/2017/PN Lbb, tanggal 21 Nopember 2018, berita acara sidang dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung Nomor 46/Pdt.G/2017/PN Lbb, tanggal 21 Nopember 2018 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Eksepsi;
Menolak eksepsi Tergugat II dan IV:
Dalam Pokok Perkara;
Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah dari KAN Lubuk Basung dan KAN Geragahan yang dilegalisasi oleh Camat Lubuk Basung Kabupaten Agam tertanggal 20 Mei 1988 dengan Nomor 08/05/RI-S/1989 dan Surat Keputusan KAN Lubuk Basung dan KAN Geragahan tanggal 20 Mei 1989;
Menyatakan sah Penggugat sebagai pihak diserahkan untuk mengelola tanah adat milik KAN Lubuk Basung dan KAN Geragahan berdasarkan Sertipikat Hak Pengelolaan (SHP) Nomor 1 Tahun 1989, GS Nomor 53 Tahun 1989 tertanggal 22 Februari 1989, tanah seluas + 12.000 M2 (dua belas ribu meter bujur sangkar) yang terletak di Kelurahan Pasar Kanagarian Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam;
Menyatakan sah Perjanjian Kerja Sama antara Penggugat dengan Tergugat I tanggal 10 September 1988 dalam kerja sama pembangunan terminal, fasilitas terminal dan sarana tempat berjualan / tempat tinggal/penunjang terminal untuk jangka waktu pengelolaan selama 20 tahun yang telah habis jangka waktunya semenjak 7 September 2009;
Menyatakan perbuatan Tergugat I yang memecah dan mengajukan permohonan penerbitan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 57 Permohonan tanggal 26 Oktober 1999 hingga berakhir 26 Oktober 2019, Surat Ukur tanggal 12 Oktober 1999, Nomor 05.25.10.1999, luas 16 M2 (enam belas meter bujur sangkar) terletak di Kelurahan Pasar Lubuk Basung, dimana sertipikat induknya Hak Guna Bangunan Nomor 1 Tahun 1989 tanggal 7 September 1989 dengan GS tanggal 30 Mei 1989 Nomor 371/1989 luas + 242 M2 (dua ratus empat puluh dua meter bujur sangkar) yang telah habis jangka waktunya pada tahun 2009 kepada Tergugat III dan menjualnya kepada Tergugat II adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (onrechtmatige daad), sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata;
Menyatakan perbuatan Tergugat II yang membeli Hak Guna Bangunan Nomor 57 Permohonan tanggal 26 Oktober 1999 hingga berakhir 26 Oktober 2019. Surat Ukur tanggal 12 Oktober 1999, Nomor 05.25.10.1999, luas 16 M2 (enam belas meter bujur sangkar) terletak di Kel. Pasar Lubuk Basung, dimana sertipikat induknya Hak Guna Bangunan Nomor 1 Tahun 1989 tanggal 7 September 1989 dengan GS tanggal 30 Mei 1989 Nomor 371/1989 luas + 242 M2 (dua ratus empat puluh dua meter bujur sangkar) yang telah habis jangka waktunya pada tahun 2009 adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (onrechtmatige daad), sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUH Perdata;
Menyatakan perbuatan Tergugat III yang mengeluarkan sertipikat HGB Nomor 57 Permohonan tanggal 26 Oktober 1999 hingga berakhir 26 Oktober 2019. Surat Ukur tanggal 12 Oktober 1999, Nomor 05.25.10.1999, luas 16 M2 (enam belas meter bujur sangkar) terletak di Kelurahan Pasar Lubuk Basung, dimana sertipikat induknya Hak Guna Bangunan Nomor 1 Tahun 1989 tanggal 7 September 1989 dengan GS tanggal 30 Mei 1989 Nomor 371/1989 luas + 242 M2 (dua ratus empat puluh dua meter bujur sangkar) yang telah habis jangka waktunya pada tahun 2009, tanpa melakukan penelitian secara cermat dan benar adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (onrechtmatige daad), sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUH Perdata;
Menyatakan perjanjian jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II terhadap sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 57 Permohonan tanggal 26 Oktober 1999 hingga berakhir 26 Oktober 2019. Surat Ukur tanggal 12
Oktober 1999, Nomor 05.25.10.1999, luas 16 M2 (enam belas meter bujur sangkar) terletak di Kelurahan Pasar Lubuk Basung yang dibuat dan disahkan oleh Tergugat IV berdasarkan akta Nomor 193/LBS/2001, tanggal 21 September 1999, adalah tidak sah dan batal demi hukum;
Menyatakan lumpuh atau tidak memiliki daya berlaku Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 57 Permohonan tanggal 26 Oktober 1999 hingga berakhir 26 Oktober 2019, Surat Ukur tanggal 12 Oktober 1999, Nomor 05.25.10.1999, luas 16 M2 (enam belas meter bujur sangkar) terletak di Kelurahan Pasar Lubuk Basung, dimana sertipikat induknya Hak Guna Bangunan Nomor 1 Tahun 1989 tanggal 7 September 1989 dengan GS tanggal 30 Mei 1989 Nomor 371/1989 luas + 242 M2 (dua ratus empat puluh dua meter bujur sangkar) yang telah habis jangka waktunya pada tahun 2009;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti rugi sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) secara tanggung renteng, yang terhadap besaran masing-masing disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp2.468.000,00 (dua juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membaca Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh hPanitera Pengadilan Negeri Lubuk Basung yang menyatakan bahwa pada tanggal 10 Desember 2018, Tergugat II, sekarang Pembanding telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Lubuk Basung, tanggal 21 Nopember 2018, Nomor 46/Pdt.G/2017/PN Lbb, untuk diperiksa ulang dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Padang tanggal 31 Desember 2018, yang menyatakan bahwa pada tanggal 31 Desember 2018, permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara syah dan seksama kepada Kuasa Hukum Penggugat, sekarang Terbanding dan kepada Tergugat I, sekarang Turut Terbanding I tanggal 31 Desember 2019 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Padang sedangkan kepada pihak Tergugat III, sekarang Turut Terbanding II dan Tergugat IV, sekarang Turut Terbanding III,
diberitahukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Lubuk Basung pada tanggal 13
Desember 2019, sebagaimana akta risalah pemberitahuan pernyataan permohonan banding tanggal 13 Desember 2019;
Membaca surat Memori Banding yang diajukan oleh Tergugat II, sekarang Pembanding tanggal 17 Desember 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Basung tanggal 18 Desember 2018 dan surat memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Kuasa Hukum Penggugat, sekarang Terbanding dan kepada Tergugat I, sekarang Turut Terbanding I oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 2 Januari 2019 sedangkan kepada Tergugat III, sekarang Turut Terbanding II tanggal 27 Desember 2018 dan Tergugat IV, sekarang Turut Terbanding III diberitahukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Lubuk Basung tanggal 28 Desember 2018;
Membaca surat Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat, sekarang Terbanding tanggal 8 Januari 2019 dan surat kontra memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada pihak Tergugat II, sekarang Pembanding tanggal 14 Januari 2019;
Membanca Risalah Pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor 46/Pdt.G/2017/PN Lbb, yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Lubuk Basung, telah memberi kesempatan kepada, Tergugat II, sekarang Pembanding, Kuasa Hukum Tergugat III, sekarang Turut TerbandingII dan Tergugat IV, sekarang Turut Terbanding III, masing-masing tanggal 27 dan 28 Desember 2018, sedangkan kepada Penggugat, sekarang Terbanding dan Tergugat I, sekarang Turut Terbanding I diberitahukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Padang tanggal 2 Januari 2019;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Tergugat II, sekarang Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tatacara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung, tanggal 21 Nopember 2018, Nomor 46/Pdt.G/2017/PN Lbb., dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang dijukan oleh Tergugat II, sekarang Pembanding dan surat kontra memori banding yang diajukan oleh Penggugat, sekarang Terbanding, Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan hakim tingkat pertama, menyatakan menolak eksepsi
Tergugat II dan IV, oleh karena dalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding;
Dalam Pokok Perkara
Menimbang, bahwa pertimbangan hakim tingkat pertama dalam putusannya yang mengabulkan gugatan penggugat sebagian telah berdasarkan alasan yang tepat dan benar, karena itu dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dan putusan hakim tingkat pertama tersebut dapat dikuatkan, kecuali mengenai amar putusan pada angka 2 (dua), 3 (tiga),8 (delapan), 9 (sembilan) dan 10 (sepuluh) Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut:
Menimbang, bahwa amar putusan Hakim Tingkat pertama pada angka 2 (dua), yang mengabulkan tuntutan/petitum gugatan Penggugat, sekarang Terbanding pada angka 3 (tiga) yang meminta pengesahan terhadap surat pernyataan pelepasan hak tanah dari Kerapatan Adat Nagari Lubuk Basung dan Kerapatan Adat Nagari Geragahan, dan amar putusan Hakim Tingkat pertama pada angka 3 (tiga) yang mengabulkan tuntutan/petitum gugatan Penggugat, sekarang Terbanding pada angka 4 (empat) yang meminta agar Penggugat, sekarang Terbanding sah sebagai pihak yang diserahkan untuk mengelola tanah adat milik Kerapatan Adat Nagari Lubuk Basung dan Kerapatan Adat Nagari Geragahan, seluas lebih kurang 12.000 M2 (dua belas ribu meter bujur sangkar), terhadap tuntutan tersebut Pengadilan Tinggi berpendapat, bahwa tuntutan tersebut berlebihan, karena objek yang disengketakan oleh kedua belah pihak yang berperkara adalah tanah dengan luas 16 meter bujur sangkar, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 57, tanggal 26 Oktober 1999 atas nama Ametra (Tergugat II, sekarang Pembanding), oleh karenanya tuntutan/petitum gugatan pada angka 2 (dua) dan 3 (tiga) tidak perlu dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa mengenai amar putusan pada angka 8 (delapan) yang mengabulkan tuntutan/petitum gugatan Penggugat, sekarang Terbanding pada angka 11 (sebelas) yang meminta agar perjanjian jual beli antara Tergugat I, sekarang Turut Terbanding I dengan Tergugat II, sekarang Pembanding terhadap Hak Guna Bangunan Nomor 57, Permohonan tanggal 26 Oktober
1999, adalah tidak sah dan batal demi hukum, Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut:
bahwa karena berdasarkan bukti P5 yaitu Perjanjian Kerjasama antara
Bupati Kepala Daerah Tingkat II Agam (Penggugat, sekarang Terbanding) dengan Perseroan Terbatas (PT) Sitingkai Sakti Group (Tergugat I, sekarang Turut Terbanding I), pada Pasal VIII huruf A, antara lain disebutkan, “bahwa pihak kedua (Tergugat I, sekarang Turut Terbanding) berhak untuk menjual/mengoper namakan bangunan tersebut pada pasal I dan II kepada pihak ketiga”;
bahwa Hak Guna Bangunan Nomor 57, tanggal 26 Oktober 1999 dengan masa berlaku hak sampai tanggal 26 Oktober 2019, adalah pemecahan dari Hak Guna Bangunan Nomor 1, tanggal 26 Oktober 2019 dengan masa berlaku hak sampai tanggal 7 September 2009;
Menimbang, bahwa dengan demikian Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 57, tanggal 26 Oktober 1999 mengandung cacad hukum karena masa berlakunya melebihi masa berlaku Hak Guna Bangunan induk (HGB Nomor 1), karenanya jual beli antara Tergugat I, sekarang Turut Terbanding I dengan Tergugat II, sekarang Pembanding terhadap Hak Guna Bangunan Nomor 57, tanggal 26 Oktober 1999, juga mengandung cacad hukum dan tidak syah terhitung sejak tanggal 8 September 2009, sehingga harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa mengenai amar putusan pada angka 9 (sembilan) yang mengabulkan tuntutan/petitum gugatan Penggugat, sekarang Terbanding pada angka 12 (dua belas) yang meminta agar Hak Guna Bangunan Nomor 57, tanggal 26 Oktober 1999 dinyatakan lumpuh, Pengadilan Tinggi berpendapat, bahwa karena jual beli Hak Guna Bangunan Nomor 57, tanggal 26 Oktober 1999 antara Tergugat I, sekarang Turut Terbanding I dengan Tergugat II, sekarang Pembanding telah batal terhitung sejak tanggal 8 September 2009, maka Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 57, tanggal 26 Oktober 1999, juga harus dinyatakan tidak memiliki daya berlaku/lumpuh, terhitung sejak tanggal 8 September 2009;
Menimbang, bahwa mengenai amar putusan pada angka 10 (sepuluh) yang mengabulkan tuntutan/petitum gugatan Penggugat, sekarang Terbanding pada angka 13 (tiga belas) yang meminta agar Tergugat I, sekarang Turut Terbanding I, Tergugat II, sekarang Pembanding, Tergugat III, sekarang Turut Terbanding II dan Tergugat IV, sekarang Turut Terbanding III, dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 2 Tahun 2012, Tentang Retribusi Jasa Usaha, telah mengatur, bahwa “setiap orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pemakaian kekayaan daerah, wajib membayar retribusi pemakaian kekayaan daerah”,dengan demikian yang wajib membayar retribusi adalah Tergugat II, sekarang Pembanding, sedangkan Tergugat I, sekarang turut terbanding I dan Tergugat III, sekarang Turut Terbanding III tidak dapat dibebani untuk membayar ganti rugi, karena tidak ikut menggunakan/ menikmati pemakaian kekayaan atau fasilitas daerah;
bahwa Pasal 72 Ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam Nomor 2 Tahun 2012, Tentang Retribusi Jasa Usaha telah mengatur, bahwa “Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi”, artinya Tergugat II, sekarang Pembanding wajib membayar ganti rugi yang dapat ditagih selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak 2013, yaitu sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
bahwa dengan demikian alasan yang dikemukakan oleh Tergugat II, sekarang Pembanding dalam memori bandingnya, yang menyatakan tidak menerima Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dimana Pasal 17 huruf a klasifikasi Nomor 2 toko yang tidak bertingkat yang menghadap kearah pasar/terminal uang sewanya sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu) per bulan sehingga menjadi 5 tahun atau 60 bulan X Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) = Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan peraturan Daerah tersebut seharusnya direvisi karena tidak sesuai dengan sewa kedai di Nagari Lubuk Basung dibandingkan dengan tingkat Kabupaten yang lain di Sumatera Barat ini, menurut Pengadilan Tinggi tidak beralasan menurut hukum, lagi pula hal tersebut bukan kewenangan Pengadilan Tinggi untuk memeriksanya, karenanya haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan di atas dan berdasarkan atas tuntutan subsidair dari Penggugat, sekarang Terbanding, maka amar Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung, tanggal 21 Nopember 2018, Nomor 46/Pdt.G/2017/PN Lbb, pada angka 2 (dua), 3 (tiga), 8 (delapan), 9 (sembilan) dan 10 (sepuluh) tersebut haruslah diperbaiki, sebagaimana disebut diamar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat II, sekarang Pembanding berada dipihak yang dikalahkan, baik dalam pengadilan tingkat pertama maupun dalam pengadilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan tersebut dibebankan kepadanya;
Mengingat dan memperhatikan Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 49 tahun 2009 Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan RBg. serta ketentuan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Tergugat II, sekarang Pembanding tersebut;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung, tanggal 21 Nopember 2018, Nomor 46/Pdt.G/2017/PNL bb, sepanjang mengenai amar pada angka 2 (dua), 3 (tiga), 8 (delapan), 9 (sembilan) dan 10 (sepuluh) tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat, sekarang Terbanding untuk sebagian;
Menyatakan sah Perjanjian Kerja Sama antara Penggugat dengan Tergugat I, tanggal 10 September 1988 dalam kerja sama pembangunan terminal, fasilitas terminal dan sarana tempat berjualan/tempat tinggal/penunjang terminal untuk jangka waktu pengelolaan selama 20 tahun yang telah habis jangka waktunya semenjak 7 September 2009;
Menyatakan perbuatan Tergugat I yang memecah dan mengajukan permohonan penerbitan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 57 Permohonan tanggal 26 Oktober 1999 hingga berakhir 26 Oktober 2019, Surat Ukur tanggal 12 Oktober 1999, Nomor 05.25.10.1999, luas 16 M2 (enam belas meter bujur sangkar) terletak di Kelurahan Pasar Lubuk Basung, dimana sertipikat induknya Hak Guna Bangunan Nomor 1 Tahun 1989 tanggal 7 September 1989 dengan GS tanggal 30 Mei 1989 Nomor 371/1989 luas + 242M2 (dua ratus empat puluh dua meter bujur sangkar) yang telah habis jangka waktunya pada tahun 2009 kepada Tergugat III dan menjualnya kepada Tergugat II adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (onrechtmatige daad), sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata;
Menyatakan perbuatan Tergugat II yang membeli Hak Guna Bangunan
Nomor 57 Permohonan tanggal 26 Oktober 1999 hingga berakhir 26 Oktober 2019 Surat Ukur tanggal 12 Oktober 1999, Nomor 05.25.10.1999, luas 16 M2 (enam belas meter bujur sangkar) terletak di Kelurahan Pasar Lubuk Basung, dimana sertipikat induknya Hak Guna Bangunan Nomor 1 Tahun 1989, tanggal 7 September 1989 dengan GS tanggal 30 Mei1989 Nomor 371/1989 luas + 242 M2 (dua ratus empat puluh dua meter bujur sangkar) yang telah habis jangka waktunya pada tahun 2009 adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (onrechtmatige daad), sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUH Perdata;
Menyatakan perbuatan Tergugat III yang mengeluarkan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 57 Permohonan tanggal 26 Oktober 1999 hingga berakhir 26 Oktober 2019 Surat Ukur tanggal 12 Oktober 1999, Nomor 05.25.10.1999, luas 16 M2 (enam belas meter bujur sangkar) terletak di Kelurahan Pasar Lubuk Basung, dimana sertipikat induknya Hak Guna Bangunan Nomor 1 Tahun 1989 tanggal 7 September 1989 dengan GS tanggal 30 Mei 1989 Nomor 371/1989 luas + 242 M2 (dua ratus empat puluh dua meter bujur sangkar) yang telah habis jangka waktunya pada tahun 2009, tanpa melakukan penelitian secara cermat dan benar adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (onrechtmatige daad), sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUH Perdata;
Menyatakan perjanjian jual beli antara Tergugat I, sekarang Turut Terbanding I dengan Tergugat II, sekarang Pembanding terhadap sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 57 Permohonan tanggal 26 Oktober 1999 hingga berakhir 26 Oktober 2019, Surat Ukur tanggal 12 Oktober 1999, Nomor 05.25.10.1999, luas 16 M2 (enam belas meter bujur sangkar) terletak di Kelurahan Pasar Lubuk Basung yang dibuat dan disahkan oleh Tergugat IV, sekarang Turut Terbanding III berdasarkan akta Nomor 193/LBS/2001, tanggal 21 September 1999, terhitung sejak tanggal 8 September 2009 adalah tidak sah dan batal;
Menyatakan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 57 Permohonan tanggal 26 Oktober 1999 hingga berakhir 26 Oktober 2019, Surat Ukur tanggal 12 Oktober 1999, Nomor 05.25.10.1999, luas 16 M2 (enam belas meter bujur sangkar) terletak di Kelurahan Pasar Lubuk Basung, dimana sertipikat induknya Hak Guna Bangunan Nomor 1 Tahun 1989 tanggal 7 September 1989 dengan GS tanggal 30 Mei 1989 Nomor 371/1989 luas + 242 M2 (dua ratus empat puluh dua meter bujur sangkar) terhitung sejak tanggal 8 September 2009, lumpuh atau tidak memiliki daya berlaku;
Menghukum Tergugat II, sekarang Pembanding untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, sekarang Terbanding sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
Menghukum Tergugat II, sekarang Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Pengadilan, sedangkan ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu) rupiah;
Menolak gugatan Penggugat, sekarang Terbanding untuk selebihnya;
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang pada hari Senin tanggal 1 April 2019 oleh kami Drs. H. Panusunan Harahap, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua dengan Edy Subroto, S.H., M.H. dan Ramli Darasah, S.H., M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Padang Nomor 37/PDT/2019/PT PDG, tanggal 21 Maret 2019, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Rabu tanggal 10 April 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Katua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh Amirdis, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara.
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua,
Edy Subroto, S.H., M.H.
Drs.H. Panusuhan Harahap, S.H., M.H.
Ramli Darasah, SH., M.Hum
Panitera Pengganti,
Amirdis,S.H
Perincian biaya perkara:
Jumlah …………………Rp150.000,00
(Seratus lima puluh ribu rupiah) ;