17/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mtr
Putusan PN MATARAM Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mtr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
.Pidana - ANDRITAMA. A. SH. (Penuntut Umum). -RADEN MAYANTO Alias MIK YOT. (Terdakwa).
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa RADEN MAYANTO alias MIK YOT, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI” ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana PENJARA selama 4 (empat) bulan dan 10 (sepuluh) hari serta Pidana Denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka harus diganti dengan pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa RADEN MAYANTO alias MIK YOT, harus dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa; 4. Menetapkan bahwa terdakwa RADEN MAYANTO alias MIK YOT, tetap berada di dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï‚§ Uang tunai sebesar Rp.295.000,- (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan amplop berwarna putih bertulis tiket lokal sebanyak 49 (empat puluh sembilan) lembar serta tiket turis 5 (lima) lembar) yang diduga hasil penjulan tiket dari loket induk pada hari minggu tanggal 5 Februari 2017. ï‚§ Uang tunai sebesar Rp.235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan amplop berwarna putih bertulis tiket lokal sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar serta tiket turis 11 (sebelas) lembar yang di duga hasil penjualan Tiket Loket 3 selama 2 minggu; 3 (tiga) bendel tiket masuk Rekreasi air terjun; ï‚§ Uang tunai sebesar Rp. 1.565.000,- (satu juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) merupakan uang penjualan tiket dalam satu minggu yang belum di setor ke bendahara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lombok Utara; ï‚§ 1 lembar Kwitansi Penyetoran Uang sejumlah RP 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) pada tanggal 30 Januari 2017, yang di terima oleh WAHYUNADI; ï‚§ 1 (satu) lembar Foto Copy : KEPUTUSAN BUPATI LOMBOK BARAT NOMOR : Kep.678/800/2874/Peg/2008, tanggal 2 Mei 2008, tentang Surat Keputusan Calon PNS an. RADEN MAYANTO NIP 610036190, yang sudah dilegalisir oleh Sekretaris BKD-PSDM KLU Sdr MASJUDIN ASHARI, SE, ME NIP 19771021 200604 1 008; ï‚§ 2 (dua) lembar Foto Copy : KEPUTUSAN BUPATI LOMBOK UTARA NOMOR : 821.10 / 98 / Peg / 2009, tanggal 28 desember 2009 tentang Surat Keputusan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama RADEN MAYANTO NIP 19671231 200801 1 086., yang sudah dilegalisir oleh Sekretaris BKD-PSDM Kabupaten Lombok Utara Sdr MASJUDIN ASHARI, SE, ME NIP 19771021 200604 1 008; ï‚§ 1 lembar Foto Copy : PETIKAN KEPUTUSAN BUPATI LOMBOK UTARA NOMOR 823 / 24 / PEG / 2012 TENTANG KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL an.RADEN MAYANTO NIP 610036190 / 196712312008011086 terhitung mulai tanggal 01-04-2012 dinaikkan pangkat menjadi Pengatur Muda Tingkat I golongan Ruang II/b pada tanggal 12 April 2012, yang sudah dilegalisir oleh Sekretaris BKD-PSDM Kabupaten Lombok Utara Sdr MASJUDIN ASHARI, SE, ME NIP 19771021 200604 1 008; Dikembalikan kepada Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Utara melalui Sekdis yaitu BAIQ PRITA STIATI,S.IP; ï‚§ Uang sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) uang dari hasil penjualan tiket yang tidak di sobek (tanpa tiket); ï‚§ Uang tunai sebesar Rp 524.000,- (lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) diakui sebagai uang kas, yang merupakan hasil penjulan tanpa tiket yang dikumpulkan selama satu minggu; Dirampas untuk Negara; 6. Menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) dibebankan kepada terdakwa;
P U T U S A N
Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Mtr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang mengadili perkara pidana korupsi dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : RADEN MAYANTO alias MIK YOT;
Tempat lahir : Bayan;
Umur/Tanggal lahir : 48 tahun / 30 Desember 1967
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Batu Kok, Desa Senaru,
Kecamatan Bayan,Kabupaten Lombok Utara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas
Pariwisata Kabupaten Lombok Utara;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh:
Penyidik, sejak tanggal 13 April 2017 s/d 2 Mei 2017;
Diperpanjang Penuntut Umum, sejak tanggal 3 Mei 2017 s/d 11 Juni 2017;
Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Mei 2017 s/d 03 Juni 2017;
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram sejak tanggal 24 Mei 2017 s/d 22 Juni 2017;
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, sejak tanggal 23 Juni 2017 s/d 21 Agustus 2017;
Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukumnya :
ABIDIN, SH., Advokat & Konsultan Hukum, berkantor di Jalan Sesela Gunung Sari Km 5 Mataram- Lombok NTB, berdasarkan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 5 Juni 2017 No. 25/SK.PID-TPK/17/PN. MTR;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram tanggal 24 Mei 2017 No. 17/Pid-Sus-TPK/2017/PN.Mtr, tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram tanggal 24 Mei 2017 No. 17/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Mtr, tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa, serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana Penuntut Umum, pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RADEN MAYANTO Alias MIK YOT, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa RADEN MAYANTO Alias MIK YOT, selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, denda sebanyak Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan Barang bukti, berupa :
- Uang tunai sebesar Rp.295.000,- (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan amplop berwarna putih bertulis tiket lokal sebanyak 49 (empat puluh sembilan) lembar serta tiket turis 5 (lima) lembar) yang diduga hasil penjulan tiket dari loket induk pada hari minggu tanggal 5 pebruari 2017;
- Uang tunai sebesar Rp.235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan amplop berwarna putih bertulis tiket lokal sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar;
serta tiket turis 11 (sebelas) lembar yang di duga hasil penjualan Tiket Loket 3 selama 2 minggu;
3 (tiga) bendel tiket masuk Rekreasi air terjun;
- Uang tunai sebesar Rp. 1.565.000,- (satu juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) merupakan uang penjualan tiket dalam satu minggu yang belum di setor ke bendahara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lombok Utara;
- 1 lembar Kwitansi Penyetoran Uang sejumlah RP 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) pada tanggal 30 Januari 2017, yang di terima oleh WAHYUNADI;
- 1 (satu) lembar Foto Copy : KEPUTUSAN BUPATI LOMBOK BARAT NOMOR : Kep.678/800/2874/Peg/2008, tanggal 2 Mei 2008, tentang Surat Keputusan Calon PNS an. RADEN MAYANTO NIP 610036190, yang sudah dilegalisir oleh Sekretaris BKD-PSDM KLU Sdr MASJUDIN ASHARI, SE, ME NIP 19771021 200604 1 008;
- 2 (dua) lembar Foto Copy : KEPUTUSAN BUPATI LOMBOK UTARA NOMOR : 821.10 / 98 / Peg / 2009, tanggal 28 desember 2009 tentang Surat Keputusan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama RADEN MAYANTO NIP 19671231 200801 1 086., yang sudah dilegalisir oleh Sekretaris BKD-PSDM Kabupaten Lombok Utara Sdr MASJUDIN ASHARI, SE, ME NIP 19771021 200604 1 008;
- 1 lembar Foto Copy : PETIKAN KEPUTUSAN BUPATI LOMBOK UTARA NOMOR 823 / 24 / PEG / 2012 TENTANG KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL an.RADEN MAYANTO NIP 610036190 / 196712312008011086 terhitung mulai tanggal 01-04-2012 dinaikkan pangkat menjadi Pengatur Muda Tingkat I golongan Ruang II/b pada tanggal 12 April 2012, yang sudah dilegalisir oleh Sekretaris BKD-PSDM Kabupaten Lombok Utara Sdr MASJUDIN ASHARI, SE, ME NIP 19771021 200604 1 008;
Dikembalikan kepada Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Utara melalui Plt.Kadis yaitu saksi BAIQ PRITA STIATI,S.Ip;
- Uang sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) uang dari hasil penjualan tiket yang tidak di sobek (tanpa tiket);
- Uang tunai sebesar Rp 524.000,- (lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) diakui sebagai uang kas, yang merupakan hasil penjulan tanpa tiket yang dikumpulkan selama satu minggu;
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, pada pokoknya menyampaikan permohonan agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan :
Membebaskan Terdakwa Raden Mayanto alias Miq Yot dari segala tuntutan hukum Jaksa Penuntut Umum;
Menyatakan hukum bahwa Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karena itu melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum;
Dan atau mohon putusan lain yang seringan-ringannya;
Membebankan biaya perkara kepada Jaksa Penuntut Umum;
Setelah mendengar Replik dari Penuntut Umum terhadap pembelaan team Penasihat Hukum Terdakwa, pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar duplik lisan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, didakwa berdasarkan surat Dakwaan No. Reg. Perk. PDS-07 / MATAR / 05 / 2017 tanggal 23 Mei 2017;
KESATU :
Bahwa terdakwa RADENMAYANTO Alias MIK YOT selaku Pegawai Negeri Sipil sebagai staf pada Dinas Kebudayaandan Pariwisata Kabupaten Lombok Utara yang selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Tugas Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Utara Nomor : 090 / 01 / Disbudpar / 2017 tanggal 10 Januari 2017 selaku Petugas Destinasi yaitu Pemungut Uang Tiket masuk obyek Wisata Air Terjun Sendang Gila, Desa Senaru Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara, pada hari Minggu tanggal 5 Pebruari 2017 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 bertempat di Pos Induk (Loket I) Wisata Air Terjun Sendang Gila, Desa Senaru Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD ILHAMUDIN, saksi MAHENDRA ADINATA, saksi SADAM HUSAIN dan saksi BAYANTO, diamankan oleh pihak Kepolisian Resort Lombok Utara ketika sedang menghitung hasil rekap penjualan tiket masuk obyek Wisata Sendang Gila, yang telah dipisahkan antara pendapatan penjualan tiket masuk dengan menggunakan tiket resmi dan pendapatan penjualan masuk obyek wisata tanpa tiket yaitu sebanyak Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang telah diamplopkan. Tiket tersebut telah disiapkan oleh Dinas Pariwisata dan hasil penjualan tiket tersebut merupakan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang harus disetorkan ke Bendahara Dinas Pariwisata karena berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor : 7 / 06 / BPKAD/ 2017 tentang penunjukan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran pada satuan kerja Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Utara TA 2017, Bendahara Penerimaan Point 2, Menyetor Penerimaan Asli Daerah ke kas Daerah selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak uang diterima;
Adapun cara masuk kedalam obyek Wisata Sendang Gila adalah petugas yang dalam hal ini adalah terdakwa selaku koordinatornya memberikan sobekan tiket atau karcis kepada pengunjung, wisatawan domestik memberikan seharga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sedangkan untuk wisatawan Asing seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) berdasarkan Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor : 30 tahun 2015, lampiran VI tentang Perubahan Tarif Peraturan Daerah Nomor : 5 tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Usaha sedangkan untuk pungutan yang tidak resmi atau pungutan liar dilakukan dengan cara petugas menerima uang dari pengunjung namun tidak diberikan sobekan tiket dari petugasnya yang selanjutnya dibagi oleh terdakwa bersama dengan anggotanya untuk keperluan pribadinya;
Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan hasil penjualan tiket yang belum disetorkan oleh terdakwa ke bendahara Dinas Kebudayaandan Pariwisata sejumlah Rp. 1.565.000,- (satu juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang merupakan penjualan tiket selama 1 (satu) minggu dan uang kas dari hasil pungutan tidak resmi sebanyak Rp.524.000,- (lima ratus dua puluh empat ribu rupiah);
Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Petugas Destinasi yaitu Pemungut Uang Tiket masuk obyek Wisata Sendang Gila dan menyetorkan potongan tiket dan hasil penjualan tiket 1 X 24 jam ke pembantu bendahara penerimaan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Retribusi Pariwisata Usaha Jasa dan Sarana;
Bahwa perbuatan terdakwa menerima pungutan masuk Obyek Wisata Sendang Gila tidak diperbolehkan karena mengurangi Pendapatan Asli Daerah meskipun terdakwa mengetahuinya terdakwa tetap melakukannya dan uang hasilnya kemudian dipergunakan untuk keperluan diri terdakwa sendiri atau orang lain;
Bahwa terdakwa RADEN MAYANTO Alias MIK YOT selaku Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kebudayaandan Pariwisata Lombok Utara yang memperoleh gaji dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dilarang menerima sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya, namun terdakwa secara melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaan tetap melakukan pungutan tidak resmi yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan maupun SOP yang berlaku di Dinas Kebudayaandan Pariwisata;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa RADENMAYANTO Alias MIK YOT selaku Pegawai Negeri Sipil sebagai staf pada Dinas Kebudayaandan Pariwisata Kabupaten Lombok Utara yang selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Tugas Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Utara Nomor : 090 / 01 / Disbudpar / 2017 tanggal 10 Januari 2017 selaku Petugas Destinasi yaitu Pemungut Uang Tiket masuk obyek Wisata Air Terjun Sendang Gila, Desa Senaru Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara pada hari Minggu tanggal 5 Pebruari 2017 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 bertempat di Pos Induk (Loket I) Wisata Air Terjun Sendang Gila, Desa Senaru Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu melakukan perbuatan tersebut, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, ketika terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD ILHAMUDIN, saksi MAHENDRA ADINATA, saksi SADAM HUSAIN dan saksi BAYANTO, diamankan oleh pihak Kepolisian Resort Lombok Utara ketika sedang menghitung hasil rekap penjualan tiket masuk obyek Wisata Sendang Gila, yang telah dipisahkan antara pendapatan penjualan tiket masuk dengan menggunakan tiket resmi dan pendapatan penjualan masuk obyek wisata tanpa tiket yaitu sebanyak Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang telah diamplopkan. Tiket tersebut telah disiapkan oleh Dinas Pariwisata dan hasil penjualan tiket tersebut merupakan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang harus disetorkan ke Bendahara Dinas Pariwisata karena berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor : 7 / 06 / BPKAD/ 2017 tentang penunjukan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran pada satuan kerja Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Utara TA 2017, Bendahara Penerimaan Point 2, Menyetor Penerimaan Asli Daerah ke kas Daerah selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak uang diterima;
Adapun cara masuk kedalam obyek Wisata Sendang Gila adalah petugas yang dalam hal ini adalah terdakwa selaku koordinatornya memberikan sobekan tiket atau karcis kepada pengunjung, wisatawan domestik memberikan seharga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sedangkan untuk wisatawan Asing seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) berdasarkan Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor : 30 tahun 2015, lampiran VI tentang Perubahan Tarif Peraturan Daerah Nomor : 5 tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Usaha sedangkan untuk pungutan yang tidak resmi atau pungutan liar dilakukan dengan cara petugas menerima uang dari pengunjung namun tidak diberikan sobekan tiket dari petugasnya yang selanjutnya dibagi oleh terdakwa bersama dengan anggotanya untuk keperluan pribadinya;
Bahwa terdakwa melakukan kegiatan pungutan tidak resmi di obyek Wisata Sendang Gila sejak mendapat tugas dari Plt.Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, terus dilakukan walaupun terdakwa mengetahui hal tersebut tidak dibenarkan;
Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan hasil penjualan tiket yang belum disetorkan oleh terdakwa ke bendahara Dinas Kebudayaandan Pariwisata sejumlah Rp. 1.565.000,- (satu juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang merupakan penjualan tiket selama 1 (satu) minggu dan uang kas dari hasil pungutan tidak resmi sebanyak Rp.524.000,- (lima ratus dua puluh empat ribu rupiah);
Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Petugas Destinasi yaitu Pemungut Uang Tiket masuk obyek Wisata Sendang Gila dan menyetorkan potongan tiket dan hasil penjualan tiket 1 X 24 jam ke pembantu bendahara penerimaan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Retribusi Pariwisata Usaha Jasa dan Sarana;
Bahwa perbuatan terdakwa menerima pungutan masuk Obyek Wisata Sendang Gila tidak diperbolehkan karena mengurangi Pendapatan Asli Daerah meskipun terdakwa mengetahuinya terdakwa tetap melakukannya dan uang hasilnya kemudian dipergunakan untuk keperluan diri terdakwa sendiri atau orang lain;
Bahwa terdakwa RADEN MAYANTO Alias MIK YOT selaku Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kebudayaandan Pariwisata Lombok Utara yang memperoleh gaji dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dilarang menerima sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya, namun terdakwa secara melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaan tetap melakukan pungutan tidak resmi yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan maupun SOP yang berlaku di Dinas Kebudayaandan Pariwisata. Dengan demikian terdakwa telah menggelapkan atau membantu menggelapkan uang yang semestinya menjadi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lombok Utara sebanyak Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
ATAU :
KETIGA :
Bahwa terdakwa RADENMAYANTO Alias MIK YOT selaku Pegawai Negeri Sipil sebagai staf pada Dinas Kebudayaandan Pariwisata Kabupaten Lombok Utara yang selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Tugas Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Utara Nomor : 090 / 01 / Disbudpar / 2017 tanggal 10 Januari 2017 selaku Petugas Destinasi yaitu Pemungut Uang Tiket masuk obyek Wisata Air Terjun Sendang Gila, Desa Senaru Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara pada hari Minggu tanggal 5 Pebruari 2017 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 bertempat di Pos Induk (Loket I) Wisata Air Terjun Sendang Gila, Desa Senaru Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, ketika terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD ILHAMUDIN, saksi MAHENDRA ADINATA, saksi SADAM HUSAIN dan saksi BAYANTO, diamankan oleh pihak Kepolisian Resort Lombok Utara ketika sedang menghitung hasil rekap penjualan tiket masuk obyek Wisata Sendang Gila, yang telah dipisahkan antara pendapatan penjualan tiket masuk dengan menggunakan tiket resmi dan pendapatan penjualan masuk obyek wisata tanpa tiket yaitu sebanyak Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang telah diamplopkan. Tiket tersebut telah disiapkan oleh Dinas Pariwisata dan hasil penjualan tiket tersebut merupakan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang harus disetorkan ke Bendahara Dinas Pariwisata karena berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor : 7 / 06 / BPKAD/ 2017 tentang penunjukan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran pada satuan kerja Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Utara TA 2017, Bendahara Penerimaan Point 2, Menyetor Penerimaan Asli Daerah ke kas Daerah selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak uang diterima;
Adapun cara masuk kedalam obyek Wisata Sendang Gila adalah petugas yang dalam hal ini adalah terdakwa selaku koordinatornya memberikan sobekan tiket atau karcis kepada pengunjung, wisatawan domestik memberikan seharga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sedangkan untuk wisatawan Asing seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) berdasarkan Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor : 30 tahun 2015, lampiran VI tentang Perubahan Tarif Peraturan Daerah Nomor : 5 tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Usaha sedangkan untuk pungutan yang tidak resmi atau pungutan liar dilakukan dengan cara petugas menerima uang dari pengunjung namun tidak diberikan sobekan tiket dari petugasnya yang selanjutnya dibagi oleh terdakwa bersama dengan anggotanya untuk keperluan pribadinya;
Bahwa terdakwa karena kewenangannya memberikan pengunjung masuk tanpa memberikan tiket dan masuk ke obyek Wisata Sendang Gila hanya dengan menyerahkan uang seharga tiket masuk tersebut;
Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan hasil penjualan tiket yang belum disetorkan oleh terdakwa ke bendahara Dinas Kebudayaandan Pariwisata sejumlah Rp. 1.565.000,- (satu juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang merupakan penjualan tiket selama 1 (satu) minggu dan uang kas dari hasil pungutan tidak resmi sebanyak Rp.524.000,- (lima ratus dua puluh empat ribu rupiah);
Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Petugas Destinasi yaitu Pemungut Uang Tiket masuk obyek Wisata Sendang Gila dan menyetorkan potongan tiket dan hasil penjualan tiket 1 X 24 jam ke pembantu bendahara penerimaan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Retribusi Pariwisata Usaha Jasa dan Sarana;
Bahwa perbuatan terdakwa menerima pungutan masuk Obyek Wisata Sendang Gila tidak diperbolehkan karena mengurangi Pendapatan Asli Daerah meskipun terdakwa mengetahuinya terdakwa tetap melakukannya dan uang hasilnya kemudian dipergunakan untuk keperluan diri terdakwa sendiri atau orang lain.
Bahwa terdakwa RADEN MAYANTO Alias MIK YOT selaku Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kebudayaandan Pariwisata Lombok Utara yang memperoleh gaji dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dilarang menerima sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya, namun terdakwa secara melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaan tetap melakukan pungutan tidak resmi yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan maupun SOP yang berlaku di Dinas Kebudayaandan Pariwisata;
Perbuatan terdakwa sebagiaman diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, Penasihat hukum Terdakwa tidak mengajukan Keberatan/Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
SADDAM HUSEN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah di periksa oleh Penyidik Polres Lombok Utara dan keterangannya tersebut tuangkan dalam BAP serta saksi membenarkan keterangannya itu;
Bahwa saksi bekerja mulai tanggal 23 Agustus 2016 sesuai Surat perintah yang saksi dapat dari Dinas Kebudayaandan Pariwisata Kabupaten Lombok Utara, saksi bekerja bersama dengan 4 (empat) orang teman saksi yang mempunyai Surat Perintah dan diKoordinir oleh seorang PNS Dinas Kebudayaandan Pariwisata Kabupaten Lombok Utara;
Bahwa saksi sebagai petugas pemungut nayaran tiket dari pengunjung yang ke obyek wisata air terjun Sendang Gila Senaru;
Bahwa sebelumnya sudah kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah koordinator di loket wisata air terjun Sendang Gila Senaru;
Bahwa terdakwa ditangkap Pada hari Minggu, tanggal 5 Februari 2017 jam 16.30 Wita bertempat di Loket masuk obyek wisata air terjun Sendang Gila Senaru, Dsn. Batu Kok, Ds. Senaru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara;
Bahwa saksi hanya sebagai pemungut uang dari loket di kawasan air terhunjun Sendang Gila namun hasilnya saksi serahkan kepada terdakwa selaku coordinator;
Bahwa saksi bekerja atas perintah koordinator yang terdahulu yaitu LALU YANIS MALADI lalu terdakwa menggantikan LALU YANIS MALADI, yang saksi tahu penyetoran uang hasil penjualan tiket disetor seminggu sekali ke Bendahara Dinas Kebudayaandan Pariwisata Kabupaten Lombok Utara;
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa mulai bertugas pada tanggal 25 Januari 2017, dan menurut pengakuan terdakwa bahwa terdakwa melaksanakan tugas pemungutan tiket masuk berdasarkan penunjukan untuk menggantikan LALU YANIS MALADI tetapi saksi tidak pernah melihat Surat Penunjukannya terdakwa;
Bahwa tugas saksi dan staf lainnya menjual tiket dan hasilnya dikumpulkan dari pagi jam 08.00 sampai sore jam 17.00 dan diserahkan kepada koordinator yaitu terdakwa;
Bahwa tugas terdakwa yaitu mengkoordinir dan memantau tugas para staf pemungut serta mengumpulkan uang hasil penjualan tiket dan disetor ke bendahara Dinas Kebudayaandan Pariwisata Kabupaten Lombok Utara;
Bahwa staf yang membantu Koordinator adalah 5 orang diantaranya saksi, saksi MAHENDRA ADINATA, saksi BAYANTO, saksi MUHAMMAD ILHAMUDIN dan saksi SAHDIYANTO Alias ADI;
Bahwa penjualan tiket yaitu tiket diberikan kepada pengunjung dan uangnya diambil kemudian dikumpulkan sedangkan uang yang tanpa tiket caranya yaitu pengunjung yang masuk dimintai uang tiketnya dan tidak diberikan potongan tiketnya dan dikumpulkan kepada koordinator sehingga setiap sore dikumpulkan uang yang berdasarkan tiket dan uang yang tanpa tiket;
Bahwa setelah uang pungutan tanpa tiket terkumpul di koordinator kemudian digunakan membayar makanan, minuman dan bon di warung, setelah itu dibagi sama, dimana saksi dan koordinator juga mendapat bagian serta untuik kebersihan;
Bahwa barang bukti berupa tiket dan dan uang yang ditemukan dan diamankan oleh pihak kepolisian yaitu :
Uang dalam amplop penjualan tiket hari munggu tanggal 5 Februari 2017 sejumlah Rp. 295.000,- (dua ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah);
Uang hasil penjualan Tiket Loket 3 (tiga) selama 2 (dua) minggu sebesar Rp. 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu);
Uang hasil pemungutan tanpa tiket sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
3 (tiga) bendel tiket masuk Rekreasi air terjun;
Bahwa uang yang ditemukan di rumah terdakwa, sebagai berikut :
Uang penjualan tiket dalam satu minggu yang belum disetor ke bendahara Dinas Kebudayaandan Pariwisata Kabupaten Lombok Utara sejumlah Rp. 1,565.000,- ( satu juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Uang kas dari Pungutan Tanpa tiket selama dua minggu sejumlah Rp. 524.000,- (lima ratus dua puluh empat ribu rupiah);
Kwitansi penyetoran uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 30 Januari 2017, yang diterima oleh sdr WAHYUNADI;
Bahwa terdakwa sudah 12 hari bekerja mulai tanggal 25 Januari 2017 dan selama itu mendapat bagian uang pemungutan tanpa tiket dengan jumlah yang saksi tidak hafal, hanya seingat saksi hari sabtu tanggal 4 Februari 2017 bagiannya sama – sama Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan yang dimasukkan kas sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi bekerja sebagai staf pemungut uang tiket masuk kawasan wisata Sendang Gila sejak bulan Maret tahun 2014;
Bahwa praktek atau tindakan pemungutan uang tiket masuk tanpa diberikan potongan tiketnya sudah lama dilakukan sejak saksi belum mulai bekerja sampai saat ini dan yang pernah memimpin saksi menjadi koordinator di loket pintu masuk kawasan Sendang Gila adalah LALU WIRA SAKTI, saksi LALU YANIS MALADI dan terdakwa;
Bahwa dasar saksi bekerja sebagai pemungut PAD Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Utara adalah awalnya saksi mengajukan Surat Lamaran kepada Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Utara, selanjutnya saksi diterima dan saksi diberikan Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Utara yaitu Bapak MUHADI, SH;
Bahwa saksi dan para staf pemungut yang lain serta koordinator mendapatkan bagian uang dari pemungutan uang tiket masuk yang tidak diberikan potongan tiketnya pada waktu rame kurang lebih Rp 50.000,- (lima puluh ribu) dan pada waktu sepi kurang lebih Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu) serta kadang kala tidak ada bagian. Untuk kas tiap hari ada tapi sekali waktu tidak ada, untuk kas waktu sepi Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) waktu rame Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu);
Bahwa uang hasil pemungutan tiket harus kami setorkan kebendahara tanpa potongan sesuai jumlah tiket yang keluar atau terpotong, untuk uang yang saksi bagi adalah uang di luar jumlah tiket yang keluar/terpotong sesuai nomor urut setelah dipotong Bon dan kebersihan;
Bahwa menurut Surat perintah Tugas (SPT) dari Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Utara yang saksi miliki tidak ada menyebutkan saksi mendapatkan gaji/bayaran, saksi bekerjanya setiap hari tanpa ada libur, untuk jam kerja mulai jam 08.00 sd jam 17.00 wita terkadang sampai magrib;
Bahwa sepengetahuan saksi tindakan memungut uang tiket masuk tanpa diberikan potongan tiket sudah ada mulai dari sebelum saksi masuk bekerja disana, tidak pernah ada yang menegur dari pihak yang berwenang atas tindakan kami tersebut;
Bahwa saksi mengerti tindakan saksi salah, itu kami lakukan karena kami tidak mendapatkan gaji dan terdakwa tidak pernah melarang namun terus ikut melanjutkannya;
Bahwa yang bertugas didalam loket adalah saksi MUHAMMAD ILHAM, saksi MAHENDRA ADINATA dan terdakwa yang tugasnya memberikan tiket dan mengurus uang hasil penjualan tiket sedangkan saksi bertugas di luar loket tugasnya;
Bahwa yang bertugas memegang uang hasil penjualan tiket adalah terdakwa sedangkan yang bertugas membayar semua bon dan tanggungan kemudian membagi sisanya adalah saksi dan MUHAMMAD ILHAM dengan sepengetahuan terdakwa;
Bahwa setahu saksi, terdakwa atau pegawai yang lain tidak pernah menyampaikan atau memberitahukan isi dari pada Peraturan daerah Kabupaten Lombok Utara No.5 tahun 2010 tentang Restribusi Golongan Jasa Usaha dan Peraturan Bupati Lombok Utara No.30 tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Retribusi Golongan Jasa Usaha;
BAYANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah di periksa oleh Penyidik Polres Lombok Utara dan keterangan saksi yang tertuang dalam BAP adalah ;
Bahwa saksi bekerja mulai tanggal 23 Agustus 2016 sesuai Surat perintah dari Dinas Kebudayaandan Pariwisata Kabupaten Lombok Utara, saksi bekerja bersama dengan 4 (empat) teman saksi yang mempunyai Surat Perintah dan di Koordinir oleh seorang PNS Dinas Kebudayaandan Pariwisata Kabupaten Lombok Utara yaitu terdakwa;
Bahwa setahu saksi barang-barang yang diamankan saat itu berupa 3 (tiga ) Bongkol potongan tiket, dan sejumlah uang yang saya ingat sejumlah uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sedangkan uang yang lain saksi tidak tahu jumlahnya dan saksi adalah salah satu yang bertugas berjaga di Pos bawah ( loket II );
Bahwa saksi tidak ingat bulan apa saksi mulai bekerja namun seingat saksi mulai bekerja tahun 2015, dan tugas saksi menjual tiket masuk bagi wisatawan yang mau berkunjung ke air terjun Sedang gila, dan yang mengangkat saksi untuk bekerja disana adalah dari Dinas Pariwisata dan saya dibuatkan surat perintah tugas Nomor 090/465/Dispar/2016, Tanggal 23 Agustus 2016;
Bahwa cara saksi mendapatkan uang yaitu dengan cara melakukan kecurangan dari penjualan tiket dimana kami menjual tiket sesui dengan ketentuan tiket yang ada namun apabila wisatawan tidak meminta robekan tiket maka saksi tidak memberikan robekan tiket dan apabila wisatawan tidak meminta potongan tiket maka kami tidak memberikan potongan tiket sehingga di akhir loket tutup baru kami menghitung berapa dari hasil penjualan tiket yang sudah di sobek dan sisanya akan kami kumpulkan dan saksi bagi rata untuk keperluan peribadi;
Bahwa tiket yang kami jual ada dua jenis yaitu untuk wisatawan lokal biasa kami jual dengan harga Rp. 5000,- ( lima ribu rupiah ) sesuai tertera di tiket, begitupun untuk tiket wisatawan mancanegara biasa kami jual Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah );
Bahwa saksi sadar bahwa perbuatan yang saksi lakukan tersebut salah atau menyalahi aturan, dan setahu saksi perbuatan curang tersebut saksi lakukan sejak pendahulu saksi sebelum saksi masuk bekerja di tempat tersebut sudah dilakukan sehingga saksi meneruskan;
Bahwa seingat saksi tergantung dari tamu yang datang berkunjung kadang paling sepi biasanya tiket yang di robek dapat di jual kurang lebih Rp. 75.000,- ( tujuh puluh lima ribu rupiah ) namun dikala hari ramai kalau lebaran tupat bisa mencapai Rp. 4.000.000,- ( empat juta rupiah ) dan seingat saya dari hasil penjualan tiket yang tidak di robek atau untuk kepentingan kami yang jaga tergantung tamu juga tidak menentu namun hari ini kami sisihkan di luar penjualan tiket yang di robek sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa di tempat saksi di Pos II ( loket II ) tidak ada tiket yang terjual baik tiket yang diberikan sobekan tiket ataupun tidak di berikan sobekan tiket namun di Pos induk ( loket I ) sebesar Rp. 295.000,- ( dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah ). Dan jumlah uang yang disisihkan dari penjulan tiket yang tidak dirobek di loket induk Senaru ( loket I ) Rp.600.000,- ( enam ratus ribu rupiah );
Bahwa setahu saksi uang yang diamankan dari penjualan tiket di Pos III berjumlah Rp. 235.000,- ( dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah ) dan itupun penjualan tiket dari tanggal 25 januari 2017 s/d 05 Februari 2017 dan saksi tidak tahu berapa jumlah uang yang disisihkan dari Pos III dari penjualan tiket yang tidak di robek;
Bahwa setahu saksi uang yang kami setorkan setiap hari ke koordinator akan di setorkan ke bendahara Dinas Pariwisata yang mana dari bendahara tersebut akan di berikan STS ( Surat Tanda Setor ), dan setahu saksi uang tersebut akan disetorkan oleh kordinator seminggu sekali;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2017 sekira jam. 08.00 wita saksi bersama teman-teman biasanya masuk kerja seperti biasa dan dimana saat itu yang bertugas di Pos induk bersama MAHENDRA ADINATA, SADAM HUSAIN, terdakwa dan MUHAMMAD ILHAMUDIN dan yang bertugas di Pos II yaitu saksi sendiri, sedangkan di pos III yaitu SAHDIANTO, dan seperti biasa saksi bertugas memberikan tiket bagi wisatawan yang akan berkunjung ke air terjun dimana karcis atau tiket seperti biasa untuk wisatawan manca negara tiket yang akan di bayarkan Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) sedangkan untuk wisatwan lokal akan dikenakan tiket Rp. 5000,- ( lima ribu rupiah );
Bahwa pada pukul 16.20 wita saat kami sedang menghitung hasil penjualan tiket yang di sobek dan hasil penjualan tiket yang tidak di sobek dan saat itu dari hasil penjualan tiket yang di sobek kurang lebih Rp. 295.000,- ( duaratus sembilan puluh lima ribu rupiah ), dan dari hasil penjualan tiket yang tiketnya kami tidak sobek kurang lebih Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah ). Dan saat itu saksi ditangkap oleh Tim Saber Pungli Kabupaten Lombok Utara dan saksi semua di giring ke kantor polres untuk di lakukan interogasi;
Bahwa uang tersebut akan di gunakan untuk bayar kebersihan, untuk bayar bon makan, untuk kas ( kalau ada kecelakaan untuk biaya berobat kerumah sakit, untuk keperluan tamu dari kantor untuk beli makan kopi ), dan sisanya akan dibagi untuk keperluan pribadi dan akan di bagi rata untuk yang bertugas di pos induk ( pos I ) dan Pos II;
Bahwa perbuatan saksi untuk menyisihkan uang dari hasil penjualan tiket yang tidak di sobek di ketahui oleh kordinataor selaku atasan saksi saat itu dan setahu saksi kordinator yang menyuruh kami untuk menyisihkan uang tersebut untuk keperluan tersebut diatas dan perbuatan untuk menyisihkan uang tersebut saksi lakukan setiap hari;
Bahwa setahu saksi uang dari hasil penjualan tiket yang di sobek ataupun yang tidak di sobek biasanya di gabung jadi satu dan pada saat loket tutup baru di cek berapa tiket yang di sobek akan disisihkan dan sisanya akan di kumpulkan kemudian akan diguanakan untuk keperluan tersebut diatas dan sisanya akan saksi bagi rata termasuk kordinator mendapat bagian yang sama;
Bahwa pada saat ditangkap, seingat saksi tiket untuk wisatawan lokal yang laku terjual kurang lebih 49 ( empat puluh sembilan ) lembar dan untuk tiket wisatwan manca negara yang laku terjual 5 lembar sehingga uang hasil penjulan tiket secara resmi sebesar Rp. 295.000,- ( duaratus sembilanpuluh lima ribu rupiah );
Bahwa yang saksi dapatkan setiap harinya dari hasil penjualan tiket yang sobekannya tidak di berikan ke wisatawan kurang lebih paling sedikit Rp. 20.000,- ( duapuluh ribu rupiah ) dan yang paling banyak kalau tamu ramai sampai Rp. 75.000,- ( tujuh puluh lima ribu rupiah ), saksi tidak tahu kelebihan dari uang kas yang dikumpulkan setiap hari itu urusan operator entah di bawa kemana saksi tidak tahu yang saksi tahu saksi mendapatkan bagian setiap hari dan uang tersebut akan saksi gunakan untuk keperluan pribadi saksi;
RADEN SERIMADE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah di periksa oleh Penyidik Polres Lombok Utara dan keterangan saksi yang tercantum dalam BAP adalah ;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu Tanggal 05 Februari 2017 sekira jam. 16.00 Wita bertempat di Pos induk ( Loket I ) wisata ke air terjun Sendang Gila Desa Senaru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara;
Bahwa yang diamankan oleh pihak kepolisian adalah terdakwa, saksi MUHAMMAD ILHAMUDIN, saksi MAHENDRA ADINATA, saksi SADAM HUSAIN dan saksi BAYANTO;
Bahwa setelah mendapat penjelasan di Polres dan pengakuan dari kelima orang yang diamankan, permasahannya yaitu masalah penjualan tiket yang mana apabila ada pengunjung yang datang berkunjung ada yang di berikan sobekan tiket dan ada yang tidak di berikan sobekan tiket dimana di akhir loket tutup baru di hitung berapa total tiket yang di sobek dan disisihkan kemudian sisa uang dari penjulan tiket yang tidak di sobek akan di bagi rata oleh kelima orang tersebut;
Bahwa pada saat kejadian, saksi berada tidak jauh dari tempat kejadian;
Bahwa yang diamankan pada saat itu adalah uang, potongan tiket, dan satu buah tas warna hitam yang berisikan buku dan tiket;
Bahwa yang saksi lakukan saat itu adalah akan mengambil uang kecil yang dipinjam oleh petugas loket dan saksi diminta oleh pihak kepolisian untuk menyaksikan saat mengamankan kelima orang tersebut diatas termasuk barang bukti berupa uang dan potongan tiket;
Bahwa setahu saksi harga tiket yang dijual oleh petugas loket ada dua jenis yaitu tiket untuk wisata asing seharga Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) sedangkan tiket untuk wisata local seharga Rp. 5000,- ( lima ribu rupiah );
MAHENDRADINATA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah di periksa oleh Penyidik Polres Lombok Utara dan keterangan saksi yang tertuang dalam BAP Penyidik adalah ;
Bahwa saksi bekerja mulai tanggal 23 Agustus 2016 sesuai Surat perintah yang saksi dapat dari Dinas Kebudayaandan Pariwisata Kabupaten Lombok Utara, saksi bekerja bersama dengan 4 (empat) orang teman saksi yang mempunyai Surat Perintah yaitu dan dikoordinir oleh seorang PNS Dinas Kebudayaandan Pariwisata Kabupaten Lombok Utara;
Bahwa teman saksi dan terdakwa ditangkap pada hari Minggu, tanggal 5 Februari 2017 jam 16.30 wita bertempat di Loket masuk obyek wisata air terjun Sendang Gila Senaru, Dsn. Batu Kok, Desa Senaru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara;
Bahwa dasar saksi menjual tiket di tempat wisata air terjun Sendang Gila Senaru adalah surat perintah tugas (SPT) dari Dinas Pariwisata Lombok Utara, yang dikeluarkan pada saat koordinatornya yaitu LALU YANIS MALADI;
Bahwa seingat saksi Surat perintah Tugas (SPT) milik saksi tersebut berlaku sejak tanggal 23 bulan Agustus tahun 2016 dan saksi tidak tahu apakah ada batas waktunya atau tidak;
Bahwa saksi bekerja sejak tanggal 29 Desember 2015 sampai dengan saat ini;
Bahwa seingat saksi terdakwa menjadi koordinator saksi sejak tanggal 25 Januari 2017;
Bahwa setahu saksi sejak tanggal 25 Januari 2017 s/d tanggal 05 Februari 2017, terdakwa tidak pernah menunjukkan surat perintah tugasnya kepada saksi maupun kepada teman teman yang lain;
Bahwa pos penjual tiket wisata air terjun Sendang Gila Senaru terdapat 3 (tiga) yaitu Pos induk letaknya di depan parkiran wisata air terjun Sendang Gila, Pos II letaknya di depan SD Senaru sedangkan pos III letaknya di tanah Pemda Lombok Utara;
Bahwa saksi bekerja di Pos induk yang letaknya di depan parkiran kendaraan di wisata air terjun Sendang Gila Senaru bersama teman – teman saksi diantaranya saksi SADAM HUSAIN dan saksi MUHAMMAD ILHAMUDIN;
Bahwa sistim kerja saksi dari jam 08.00 wita s/d jam 16.00 wita dan saksi bertiga di dalam pos sambil menunggu pengunjung dan apabila pengunjung datang yang mau masuk kedalam lokasi wisata air terjun Sendang Gila Senaru maka akan menghampiri pos induk untuk membeli tiket dan pada saat itu saksi ataupun teman-teman yang lain akan menyodorkan tiket dan selanjutnya pengunjung akan membayar tiket yang telah saksi berikan tersebut sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan barulah pengunjung tersebut bisa masuk kedalam lokasi wisata air terjun Sendang Gila;
Bahwa Pos induk mendapatkan 2 (dua) bendel tiket dengan perincian masing-masing 1(satu) bendel tiket untuk wisata lokal dengan harga Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) dan 1 (satu) bendel tiket untuk wisatawan asing dengan harga tiket Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) demikian juga Pos II letaknya di depan SD Senaru mendapatkan 1 (satu) bendel tiket untuk wisatawan asing dengan harga tiket Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sedangkan Pos III letaknya di tanah Pemda Lombok Utara mendapat tiket 2 (dua) bendel tiket dengan perincian masing-masing 1(satu) bendel tiket untuk wisata lokal dengan harga Rp 5000,-(lima ribu rupiah) dan 1 (satu) bendel tiket untuk wisatawan asing dengan harga tiket Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah ) yang membagikan tiket adalah terdakwa;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 5 Februari 2017, dari jam 08.00 wita s/d jam 16.00 wita, ada saja pengunjung yang masuk ketempat lokasi wisata air terjun Sendang Gila Senaru yang tidak menerima tiket namun tetap membayar sesuai dengan harga tiket yang berlaku;
Bahwa setahu saksi, uang tanpa tiket yang terkumpul pada hari minggu tanggal 5 februari sekitar jam 15.40 wita sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan uang dengan mengunakan tiket sebesar Rp 295.000,-(dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Bahwa uang hasil penjualan tiket yang tanpa diberikan tiketnya kepada pengunjung setelah dihitung selanjutnya dipisahkan sesuai dengan kebutuhan seperti sebagian untuk uang kebersihan, sebagian untuk penangulangan musibah alam, sebagian untuk membayar bon makan minum para staf penjual tiket yang bekerja pada saat itu, sebagian lagi disimpan apabila ada tamu dari Dinas Pariwisata, sebagaian untuk uang bensin para staf penjual tiket;
Bahwa setahu saksi yang menyimpan uang tersebut adalah terdakwa;
Bahwa setahu saksi uang tersebut akan disetorkan kepada bendahara Dinas Pariwisata Lombok Utara setiap 1 (satu)minggu sekali;
Bahwa setahu saksi kalau hari ramai (libur) dan hari raya besar tiket wisata lokal bisa habis terjual 4 s/d 5 bendel karcis sedangkan kalau hari sepi atau hari biasa tiket wisata lokal hanya bisa habis terjual 20 s/d 40 lembar karcis sedangkan kalau cuaca tidak mendukung (cuaca hujan) karcis atau tiket perharinya hanya bisa terjual 7 lembar saja sedangkan untuk tiket wisatawan asing kalau hari ramai tiket bisa terjual sampai dengan 50 lembar sedangkan kalau hari sepi tiket wisatawan asing hanya bisa terjual 15 lembar saja;
Bahwa setahu 1 (satu) bendel tiket terdiri dari 100 lembar, kalau ada tiket yang tersisa tidak habis terjual yang membawanya adalah terdakwa dibawa pulang kerumahnya dan besok paginya dibawa lagi untuk dijual lagi;
Bahwa koordinator saksi yang pertama adalah LALU WIRASAKTI, Kedua yaitu LALU YANIS MALADI dan yang ketiga dari tanggal 25 Januari 2017 sampai dengan saat ini adalah terdakwa;
Bahwa sampai dengan saat ini saksi tidak ada menerima upah maupun gaji dari petugas instansi Dinas Pariwisata yang mengeluarkan surat perintah tugas (SPT);
Bahwa saksi memperoleh upah atau gaji dari uang pembayaran tiket dari pengunjung wisata lokal maupun wisatawan asing yang tidak diberikan atau tidak mengambil tiketnya;
Bahwa setahu saksi para staf penjualan tiket dan terdakwa tetap menerima pembagian uangnya dari hasil penjualan tiket yang pengunjungnya tidak menerima tiket;
Bahwa koordinator saksi yang sekarang ini yaitu terdakwa adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pariwisata Lombok Utara, dan saksi sudah lupa dengan pasti berapa jumlah uang yang disimpan setiap harinya karena tidak ada pembukuan yang jelas dan seingat saya paling banyak masuk kas kurang lebih sekitar Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);
MUHAMMAD ILHAMUDDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah di periksa oleh Penyidik Polres Lombok Utara dan keterangan saksi yang tercantum dalam BAP Penyidik adalah ;
Bahwa saksi bekerja sejak tahun 2015 dan tugas saksi hanya menjual tiket;
Bahwa seingat saksi dijanjikan Tahun 2016 akan di buatkan kontrak dari Dinas Pariwisata, namun sampai dengan saat ini saksi belum di buatkan surat kontrak kerja bahkan nama saksi di Dinas Pariwisata tidak ada.
Bahwa sistim kerja yang saksi jalani masuk setiap hari tanpa ada libur dan kami biasanya masuk dari jam. 08.00 Wita dan pulang jam.16.00 wita namun dikalau hari rame saksi biasanya pulang sampai jam 17.00 wita dan saksi bekerja selama ini tanpa di berikan upah, hanya diberikan berdasarkan uang masuk tanpa tiket yang dibagi dengan teman saksi yang lain;
Bahwa saksi dan koordinator terdakwa ditangkap pada hari minggu, tanggal 5 Februari 2017 jam 16.30 wita bertempat di Loket masuk obyek wisata air terjun Sendang Gila Senaru, Dsn. Batu Kok, Ds. Senaru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara saat seeding menghutung uang hasil penjualantiket dan penjualan tanpa tiket;
Bahwa yang saksi tahu ada tiga Pos tempat penjualan tiket Pos induk ( loket I ), biasanya dijaga empat orang beserta kordinator, Loket II ada satu orang, loket bawah ( loket III ) dijaga satu orang dan semua loket memegang tiket masuk, dan atasan saksi saat bekerja adalah terdakwa RADEN MAYANTO sebagai kordinator karena seorang PNS dari Dinas Pariwisata;
Bahwa untuk hari Minggu tanggal 05 Februari 2017, teman saksi bertugas seluruhnya bersama koordinator sebanyak 6 orang, di pos induk (Loket I) adalah saksi HENDRA ADINATA, saksi SADAM HUSAIN, RADEN MAYANTO, dan saksi sendiri, di Loket II yang bertugas saat itu SAHDI, dan loket III yang bertugas saat itu BAYANTO dan semua yang bertugas saat itu mempunyai tugas yang sama sebagai penjual tiket;
Bahwa untuk tiket wisatawan asing (mancanegara) sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) dan untuk wisatawan local biasanya saksi menjual sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan yang menyiapkan tiket yang kami jual tersebut dari Pemda dan ditiket sudah tertera jumlah yang akan dibayarkan sesuai dengan wisatawan yang akan berkunjung;
Bahwa setahu saksi yang biasa kami lakukan setiap wisatawan yang masuk kedalam wisata air terjun ada yang kami berikan sobekan tiket ada yang tidak walaupun seluruh wisatawan yang masuk kedalam tempat wisata air terjun tersebut;
Bahwa saksi sadar bahwa perbuatan yang kami lakukan tersebut salah atau menyalahi aturan dan setahu saksi perbuatan curang tersebut kami lakukan sejak pendahulu saksi sebelum saksi masuk bekerja di tempat tersebut sudah dilakukan sehingga kami meneruskan;
Bahwa seingat saksi tergantung dari tamu yang datang berkunjung kadang paling sepi biasanya tiket yang dirobek dapat dijual + Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) namun dikala hari rame kalau lebaran tupat bisa mencapai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan seingat saksi dari hasil penjualan tiket yang tidak di robek atau untuk kepentingan saksi yang jaga tergantung tamu juga tidak menentu namun hari itu saksi dan coordinator sisihkan di luar penjualan tiket yang di robek sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa hasil dari penjulan tiket yang dirobek di Pos induk ( loket I ) hari ini karna hari ini saksi bertugas di sana sebesar Rp. 295.000,- (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah). Dan jumlah uang yang disisihkan dari penjulan tiket yang tidak dirobek hari ini di loket induk Senaru (loket I) sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu berapa hasil penjualan dari tiket yang di robek dari pos II namun dari pos III berjumlah Rp. 235.000,- ( duaratus tiga puluh lima ribu rupiah ) dan itupun penjualan tiket dari tanggal 25 januari 2017 s/d 05 Februari 2016 dan saksi tidak tahu berapa jumlah uang yang disisihkan dari pos II dan Pos III dari penjualan tiket yang tidak di robek;
Bahwa setahu saksi uang yang saksi setorkan setiap hari ke koordinator akan di setorkan ke Bendahara Dinas Pariwisata yang mana dari bendahara tersebut akan di berikan STS (Surat Tanda Setor) dan setahu saksi uang tersebut akan disetorkan oleh koordinator seminggu sekali;
Bahwa perbuatan saksi untuk menyisihkan uang dari hasil penjualan tiket yang tidak di sobek di ketahui oleh kordinataor selaku atasan saksi dan setahu saksi kordinator yang menyuruh saksi untuk menyisihkan uang tersebut;
Bahwa setahu saksi uang dari hasil penjualan tiket yang disobek ataupun yang tidak disobek biasanya digabung jadi satu tapi pada saat loket tutup baru di cek berapa tiket yang di sobek dan tidak disobek;
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak pernah melihat bukti setoran namun saksi pernah diberitahu oleh terdakwa bahwa dia sudah menyetorkan hasil penarikan retribusi minggu yang lalu namun saksi tidak tahu berapa jumlah uang yang disetorkan ke Dinas Pariwisata;
Bahwa setahu saksi terdakwa masuk bekerja ditempat wisata air terjun Sendang Gila mulai tanggal 25 Januari 2017 sampai dengan tertangkap pada hari Minggu Tanggal 05 Februari 2017 oleh tim sapu bersih pungutan liar ( Saber Pungli );
Bahwa selama saksi bekerja saksi tidak pernah di gaji oleh Dinas Pariwisata dan harapan saksi supaya gaji kami dibayarkan dan masalah sampah juga agar ditangani;
LALU YANIS MALADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah di periksa oleh Penyidik Polres Lombok Utara dan keterangannya saksi sebagaimana tertuang dalam BAP adalah ;
Bahwa saksi diangkat sebagai CPNS pada bulan Juni 2014 bertugas di Dinas Pariwisata, yang diangkat oleh Bupati Lombok Utara, kemudian saksi diangkat sebagai PNS pada bulan Juni 2015 bertugas di Dinas Pariwisata;
Bahwa pada tahun 2016 dipindahkan ke Bagian Pemasaran tepatnya di seksi pemasaran dan analisa Pariwisata, sampai saat ini, tapi pada tanggal 8 agustus 2016 saksi mendapatkan Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditanda tangani Kepala Dinas Pariwisata saat itu Bapak MUHADI, SH untuk bertugas sebagai Kooordinator Pemungut PAD Senaru, dan saksi laksanakan;
Bahwa pada tanggal 21 Januari 2017 saksi mengundurkan diri secara lisan kepada Plt. Kadis Kebudayaandan Pariwisata Kabupaten Lombok Utara saudari BAIQ PRITA SETIYATI, S.IP, dan disetujui dengan saksi diperintahkan secara lisan untuk masuk menjadi staf dibagian Pemasaran lagi, kemudian saya pada hari senin tanggal 23 Januari 2017 saya menyerahkan sisa tiket yang belum terrjual dan menyetor uang hasil penjualan tiket sebesar Rp. 4.935.000,- (empat juta Sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) selama dua minggu kepada bendahara Penerima PAD Dinas Kebudayaaan dan Pariwisata Kabupaten Lombok Utara sdr WAHYUNADI Alias WAHYU;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung hanya saksi mendapat kabar bahwa terdakwa diamankan pada hari minggu, tanggal 5 Februari 2017 jam 16.30 wita bertempat di Loket masuk obyek wisata air terjun Sendang Gila Senaru, Dsn. Batu Kok, Ds. Senaru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara karena memungut uang masuk ke Wisata Air Terjun Sendang Gila tanpa diberikan tiket kepada pengunjung;
Bahwa petugas memberikan tiket kepada pengunjung dan pengunjung membayar/memberikan uang sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk wisatawan local dan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk wisatawan asing, kemudian petugas mempersilahkan masuk, setelah itu uang hasil penjualan tiket kita rekap setiap sore dan setiap seminggu atau dua minggu saksi setor ke bendahara Dinas Kebudayaandan Pariwisata Kabupaten Lombok Utara sambil mengambil tiket yang baru;
Bahwa menurut saksi terdakwa sebagai koordinator memungut uang tiket masuk kawasan Wisata Sendang Gila dan belum memiliki Surat Perintah Tugas (SPT);
Bahwa pada saat saksi menjadi koordinator, setelah uang pungutan tanpa tiket terkumpul kemudian digunakan membayar makanan, minuman, bon di warung, menyisihkan untuk bayar sampah setelah itu sisanya dibagi sama untuk para staf pembantu pemungut PAD tersebut, saksi tidak ikut mendapatkan pembagian dari uang tersebut saksi hanya sekedar dapat rokok karena mereka tidak ada gaji sedangkan saksi ada gaji karena PNS;
Bahwa saksi yang menyimpan uang kas untuk sampah karena tidak ada anggaran untuk kebersihan;
Bahwa saksi mulai bertugas mulai tanggal 10 agustus 2016 s/d tanggal 21 Januari 2017 yaitu + 5 bulan dan terdakwa sudah 12 hari bekerja mulai tanggal 25 Januari 2017 s/d tanggal 5 Januari 2017 bekerja;
Bahwa saksi tidak ingat berapa uang hasil pemungutan uang tiket masuk yang tidak diberikan potongan tiketnya;
Bahwa atasan saksi dan terdakwa tidak mengetahui saksi melakukan pemungutan uang tiket masuk kepada sebagian pengunjung dengan hanya mengambil uangnya dan tidak memberikan potongan tiketnya. Dan saksi menyadari kalau tindakan tersebut illegal dan melanggar hokum;
Bahwa tugas dan kewenangan saksi yaitu mengkoordinir pemungutan PAD (retribusi di Pos Senaru) yaitu di loket masuk obyek wisata Sendang Gila dan Tiu Kelep Senaru kemudian menyetorkan ke bendahara penerima PAD di Dinas Kebudayaandan Pariwisata;
Bahwa uang hasil pemungutan tiket harus kami setorkan kebendahara tanpa potongan sesuai jumlah tiket yang keluar atau terpotong, aturannya hari itu supaya disetor ke Bendahara Penerima PAD Dinas Kebudayaandan Pariwisata, tapi karena jauh saksi setor seminggu sambil mengambil tiket baru;
Bahwa disamping bon yang dimiliki oleh para staf pemungut PAD antara lain makan, minum dan rokok serta ada bon yang dibuat oleh preman disekitar air terjun, tidak ada yang memerintahkan membayar bon tersebut tapi kami sering mendapat ancaman sehingga kami bayar bon tersebut;
Bahwa salah satu bentuk ancamannya yaitu pernah terjadi kaca loket dipecahkan, banner papan informasi dirobek, pohon palm dibelakang loket di balikkan oleh oknum tersebut;
Bahwa praktek melakukan tindakan memungut uang tiket masuk tanpa diberikan potongan tiket sudah mulai dari sebelum saksi tugas disana dan belum pernah ada teguran dari pihak yang berwenang atau atasan saksi;
Bahwa saksi sudah melakukan penyetoran uang hasil pemungutan uang tiket masuk obyek wisata air terjun Sendang Gila Senaru sebanyak 15 (lima belas ) kali dengan total jumlah Rp. 140.935.000,- (seratus empat puluh juta Sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
I KADEK EDI WIRAWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah di periksa oleh Penyidik Polres Lombok Utara dan keterangan saksi dalam BAP Penyidik adalah ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu Tanggal 05 Februari 2017 sekira jam. 16.00 Wita di Pos induk (Loket I) wisata ke air terjun Sendang Gila Desa Senaru Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara;
Bahwa berawal pada hari Minggu jam 07.30 Wita saksi bersama sebagian tim saber pungli melakukan monitor secara tertutup, yang sebelumnya sudah lama melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, sehingga bisa mendapat informasi dan data 2 (dua) orang pengunjung yang masuk dimintai uang tiket masuk dan tidak diberikan potongan tiketnya dan juga masih banyak yang lainnya;
Bahwa yang masuk tanpa diberikan tiket namun membayar uang tiket antara lain adalah saksi SUHARTI Alias SUHAR dan saksi SUPARYADI Alias PARIA;
Bahwa selanjutnya setelah jam 16.00 Wita saksi dan sub tim yang mengumpulkan data siap menghubungi tim inti dan bergabung di loket pintu masuk obyek wisata air terjun Sendang Gila Senaru untuk melaksanakan Operasi tangkap tangan (OTT), tepatnya jam 16.30 wita saksi dan tim melakukan penggrebekan di loket masuk obyek wisata Senaru dan menemukan saat itu terdakwa bersama stafnya sedang melakukan rekap hasil penjualan tiket;
Bahwa saksi menemukan uang yang sudah diamplopkan sesuai tiket yang terjual dan saksi menemukan juga uang Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) hasil pemungutan tuang tiket masuk yang tidak diberikan potongannya dan yang ada di loket masuk tersebut bersama terdakwa bersama 4 orang stafnya yaitu saksi MAHENDRA ADINATA, saksi BAYANTO, saksi MUHAMMAD ILHAMUDIN serta dari Linmas Desa Senaru yaitu SRI MADE;
Bahwa terdakwa mengakui bahwa uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) hasil pemungutan uang tiket masuk yang tidak diberikan tiket tersebut akan dibagi;
Bahwa selanjutnya saksi melakukan penggeledahan dirumah terdakwa di Dsn. Batu Kok, Desa Senaru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara dan saksi menemukan uang hasil penjualan tiket dalam satu minggu yang belum disetor ke bendahara Dinas Kebudayaandan Pariwisata Kabupaten Lombok Utara sejumlah Rp. 1.565.000,- (satu juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan uang kas dari pungutan tanpa tiket selama 2 minggu sejumlah Rp. 524.000,- (lima ratus dua puluh empat ribu rupiah);
Bahwa satu lembar Kwitansi Penyetoran uang tertulis sejumalh Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 30 Januari 2017, yang diterima oleh sdr WAHYUNADI;
Bahwa saksi sudah lama mengetahui adanya pungutan liar (pungli) di Loket masuk obyek wisata air terjun Sendang Gila Senaru tersebut baik dari informasi masyarakat maupun menyaksikan sendiri;
Bahwa yang kami amankan adalah terdakwa (koordinator), saksi MUHAMMAD ILHAMUDIN, saksi MAHENDRA ADINATA, saksi SADAM HUSAIN, saksi BAYANTO dan RADEN SERIMADE (LAinmas Desa Senaru);
Bahwa penjualan tiket kepada pengunjung tidak diberikan sobekan tiket dimana di akhir loket tutup baru di hitung berapa total tiket yang di sobek dan disisihkan kemudian sisa uang dari penjulan tiket yang tidak di sobek akan di bagi rata kepada stafnya terdakwa;
Bahwa yang saksi ketahui aturan masuk ke obyek wisata air terjun Sendang Gila adalah sebelum masuk saksi diberikan tiket dan kita langsung membayar seharga Rp 5.000,- (lima ribu rupia) perorang untuk lokal dan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk asing, setelah membayar saksi diberikan potongan tiket dan dipersilahkan masuk;
Bahwa saksi mengetahui bahwa tindakan terdakwa dan stafnya melakukan pungutan uang tiket masuk tanpa diberikan potongan tiketnya adalah melanggar hukum;
WAHYUNADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah di periksa oleh Penyidik Polres Lombok Utara dan keterangannya tersebut tuangkan dalam BAP serta saksi membenarkan keterangannya itu;
Bahwa terdakwa adalah PNS di Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Informatika pada tahun 2010 dan saksi berDinas pada satu bidang yaitu bidang Pemasaran;
Bahwa terdakwa dan stafnya ditangkap Pada hari minggu, tanggal 5 Februari 2017 jam 16.30 wita bertempat di Loket masuk obyek wisata air terjun Sendang Gila Senaru, Dsn. Batu Kok, Ds. Senaru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara;
Bahwa tugas saksi sebagai bendahara penerima PAD di Dinas Kebudayaandan Pariwisata Kabupaten Lombok Utara adalah :
Pengusulan Tiket dari Dinas Kebudayaandan Pariwisata ke DPPKAD Kabupaten Lombok Utara;
Pemberian tiket Retribusi dari Dinas Kebudayaandan Pariwisata ke masing-masing Pos obyek wisata, dengan cara Koordinator Pos Obyek wisata datang mengambil tiket ke Bendahara Penerima PAD Dinas Kebudayaandan Pariwisata, dengan saya catat no seri keluar tiket Retribusi di buku control tiket keluar. Setelah tiket habis terjual, koordinator Pos Obyek Wisata menyetorkan uang ke bendahara penerima PAD Dinas Kebudayaandan Pariwisata sesuai dengan jumlah Tiket yang terjual;
Surat Tanda Setoran (STS) mempunyai rangkap 4 (empat), diantaranya untuk Bank 1 (satu) lembar, untuk DPPKAD 1(satu) lembar dan 2 (dua) lembar untuk Dinas Kebudayaandan Pariwisata (bendahara penerima).
Selanjutnya membuat Laporan Bulanan yang berisi Surat Tanda Setoran (STS) selama satu bulan kepada DPPKAD Kab Lombok Utara;
Bahwa Bendahara aslinya sesuai SK Bupati Lombok Utara adalah LALU KUSNENDAR, saksi tidak mengetahui apakah diperbolehkan atau tidak menurut aturan, saksi hanya menjalankan tugas dari atasan;
Bahwa tugas saksi sebagai bendahara penerima PAD di Dinas Kebudayaandan Pariwisata. saksi mengetahui Operasi Tangkap Tangan Tim Saber Pungli pada hari Senin tanggal 6 Februari 2017 dari teman dikantor;
Bahwa yang saksi kenali barang tersebut adalah bonggol potongan tiket dan kwitansi penyetoran dari terdakwa kepada saksi sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 30 Januari 2017;
Bahwa saksi mengenal terdakwa sebagai koordinator pos obyek wisata Sendang Gila Senaru sedangkan stafnya saksi tidak kenal;
Bahwa Surat Perintah Tugas Terdakwa sebagai koordinator memungut uang tiket masuk kawasan Wisata Sendang Gila hanya penunjukan secara lisan dari Kabid Destinasi, kalau secara tertulisnya saksi belum tahu;
Bahwa yang menjadi koordinatornya adalah saksi LALU YANIS MALADI;
Bahwa tugas terdakwa sebagai koordinator Pos Obyek wisata Sendang Gila Senaru adalah memungut uang tiket masuk dan memberikan potongan tiketnya kepada pengunjung, kemudian setelah terkumpul disetorkan kepada saksi sebagai bendahara penerima PAD di Dinas Kebudayaandan Pariwisata sesuai tiket yang sudah terjual tanpa ada potongan sedikitpun, serta menyerahkan bongkol tiket yang sudah dirobek terjual. tindakan memungut uang tiket masuk tanpa ada diberikan potongan tiket adalah tindakan yang salah dan melanggar hukum;
Bahwa sistem pembayarannya adalah menyerahkan uang hasil penjualan sesuai dengan bongkol atau potongan tiket yang telah terjual, dan saksi catat nomor serinya tiket terjual dan uang yang masuk ke dalam buku control setoran, kemudian saksi buatkan kwitansi penerimaan uang dengan saksi tanda tangani serta saksi stampel Dinas Kebudayaandan Pariwisata Kabupaten Lombok Utara. Kemudian saksi buatkan Surat Tanda Setoran (STS) sesuai uang yang disetor dan selanjutnya oleh bendahara pembantu disetorkan ke rekening kas daerah Kabupaten Lombok Utara hari itu juga;
Bahwa aturan sistem penyetorannya adalah hasil penjualan tiket hari itu harus disetorkan hari itu juga. Dalam prakteknya disetor seminggu sekali, sesuai Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor : 7 / 06 / BPKAD / 2017 yaitu Penyetoran Penerimaan Asli Daerah ke kas Daerah selambat-lambatnya 1(satu) hari kerja sejak uang diterima;
Bahwa apabila para koordinator menyetorkan seminggu sekali adalah tindakan yang salah dan melanggar hukum, saksi dan pimpinan sudah sering kali memperingatkannya namun karena posisinya yang jauh maka dimaklumi;
Bahwa saksi tidak mengetahui masalah uang kas sejumlah Rp. 524.000,- (lima ratus dua puluh empat ribu) dari Pungutan Tanpa tiket selama dua minggu. saksi tidak mengetahui ada perintah atau tidak dari Dinas Kebudayaandan Pariwisata;
Bahwa kwitansi penyetoran uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 30 Januari 2017 saksi yang buat setelah saksi menerima uang setoran dan bongkol potongan tiket dari terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui dasar hukum pemungutan Retribusi Pendapatan Asli Daerah dan saksi mengetahui bahwa tindakan terdakwa dan stafnya melakukan pungutan tanpa tiket merugikan Dinas pariwisata dan KebudayaanKab. Lombok Utara;
Bahwa barang dan uang yang ditunjukkan pemeriksa adalah uang dan barang yang dalam penguasaan terdakwa dan menjadi tanggung jawab terdakwa;
SUPARYADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah di periksa oleh Penyidik Polres Lombok Utara dan keterangan saksi yang tertuang dalam BAP Penyidik adalah ;
Bahwa kejadiannya saksi dan temen saksi yaitu SUHARTINI Alias SUHAR masuk obyek wisata Sendang Gila Senaru dipungut uangnya dan tidak diberikan potongan tiket yaitu pada hari Minggu tanggal 5 Pebruari 2017 sekitar pukul 09.00, bertempat di Pintu masuk Obyek wisata air terjun Sendang Gila Senaru, Ds. Senaru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara;
Bahwa awalnya pada hari Minggu jam 07.30 wita saksi bersama teman saksi yaitu SUHARTINI Alias SUHAR berangkat dari rumah SUHARTINI Alias SUHAR di Dsn. Serimbun, Ds. Dangiang, Kecamatan Kayangan , Kabupaten Lombok Utara menuju obyek wisata air terjun Sendang Gila Senaru Ds. Senaru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara dan sampai sekitar jam 09.00 Wita, saksi kemudian langsung menuju pintu masuk obyek wisata air terjun Sendang Gila Senaru, saksi memberikan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada petugas yang memegang tiket masuk;
Bahwa pada saat itu saksi diminta uang kecil dan saksi menjawab tidak punya uang pas/kecil, kemudian petugas yang memegang tiket memberikan kepada petugas loket yang lainnya yang mempunyai kembalian, kemudian saksi ambil kembalian sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dari petugas yang lain tersebut dan saya tidak diberikan potongan tiket kemudian saksi di perintahkan masuk saja;
Bahwa saksi kemudian masuk menikmati obyek wisata Sendang Gila Senaru dengan teman saksi tersebut dan sewaktu didalam saksi bertemu 2 (dua) orang laki-laki yang belum saksi kenal dan bertanya masalah saksi di pungut uang masuk tanpa diberikan tiket tersebut dan ternyata dua orang tersebut polisi pada saat saksi datang ke Polres Lombok Utara untuk di mintai keterangan sebagai saksi, kemudian saksi kembali setelah dua jam di sana, dan pulang ke rumah SUHARTINI Alias SUHAR di Dsn. Serimbun, Desa Dangiang, Kecamatan Kayangan , Kabupaten Lombok Utara selanjutnya pulang kerumah saksi di Dsn. Sentul Ds. Pendua, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara;
Bahwa saksi jarang ke obyek wisata Air Terjun Sendang Gila Senaru;
Bahwa tindakan terdakwa dan stafnya memungut uang tiket masuk kawasan Wisata air terjun Sendang Gila Senaru dan tidak diberikan potongan tiketnya adalah tindakan yang salah;
Bahwa apabila tidak membayar maka tidak diizinkan masuk ke Wisata air terjun Sendang Gila Senaru;
Bahwa terdakwa tidak pernah melarang untuk melakukan pemungutan uang tanpa diberikannya tiket;
SUHARTI alias SUHAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah di periksa oleh Penyidik Polres Lombok Utara dan keterangan saksi yang tercantum dalam BAP Penyidik adalah ;
Bahwa saksi dan teman saksi yaitu SUPARYADI Alias PARIA masuk obyek wisata Sendang Gila Senaru pada hari Minggu tanggal 5 Pebruari 2017 sekitar pukul 09.00 wita bertempat di Pintu masuk Obyek wisata air terjun Sendang Gila Senaru, Desa Senaru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara;
Bahwa awalnya pada hari Minggu jam 07.30 Wita saksi bersama teman saksi yaitu SUPARYADI Alias PARIA berangkat dari rumah saksi Dsn. Serimbun, Ds. Dangiang, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara menuju obyek wisata air terjun Sendang Gila Senaru Desa Senaru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara dan sampai sekitar jam 09.00 wita;
Bahwa saksi langsung menuju pintu masuk obyek wisata dan SUPARYADI Alias PARIA memberikan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada petugas yang memegang tiket masuk, pada saat itu SUPARYADI Alias PARIA diminta uang kecil dan SUPARYADI Alias PARIA menjawab tidak punya uang pas / kecil, kemudian petugas yang memegang tiket memberikan kepada petugas loket yang lainnya yang mempunyai kembalian, kemudian SUPARYADI Alias PARIA mengambil kembalian sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dari petugas yang lain tersebut dan SUPARYADI Alias PARIA tidak diberikan potongan tiket dan saksi diperintahkan masuk saja;
Bahwa apabila tidak bayar maka tidak diberikan masuk ke wisata Air Terjun Sendang Gila;
Bahwa saksi kemudian masuk menikmati obyek wisata Sendang Gila Senaru dengan teman saksi tersebut, sewaktu didalam kami bertemu 2 (dua) orang laki-laki yang belum saksi kenal dan bertanya masalah saksi di pungut uang masuk tanpa diberikan tiket tersebut dan ternyata dua orang tersebut polisi pada saat saksi datang ke Polres Lombok Utara untuk dimintai keterangan sebagai saksi, kemudian saksi kembali setelah dua jam di sana, dan pulang ke rumah saksi di Dsn. Serimbun, Ds. Dangiang, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara selanjutnya SUPARYADI Alias PARIA pulang kerumahnya di Dsn. Sentul, Ds. Pendua, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara;
Bahwa tindakan terdakwa dan stafnya memungut uang tiket masuk kawasan Wisata air terjun Sendang Gila Senaru dan tidak diberikan potongan tiketnya adalah tindakan yang salah karena mestinya saksi diberikan tiket sebagai tanda saksi sudah membayar;
Bahwa apanbila tidak membayar maka tidak diizinkan masuk ke Wisata air terjun Sendang Gila Senaru;
BAIQ PRITA STIATI, S.IP, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah di periksa oleh Penyidik Polres Lombok Utara dan keterangan saksi yang tercantum dalam BAP adalah ;
Bahwa terdakwa adalah Staf/jabatan fugsional umum, yang sejak tanggal 23 Januari 2017 saksi perintahkan secara lisan sebagai Juru pungut Retribusi Pariwisata di Destinasi Air terjun Sendang Gila Senaru;
Bahwa terdakwa saksi perintahkan secara lisan sebagai Juru Pungut retribusi Destinasi Wisata Sendang Gila, karena Pemungut yang ditugaskan sebelumnya yaitu LALU YANIS MALADI mengundurkan diri secara Lisan kepada saksi, sehingga saksi berkoordinasi dengan Kabid destinasi tentang penempatan Petugas, setelah tanggal 23 Januari 2017 sekitar Pkl. 08.30 saksi perintah Kabid destinasi menunjuk salah satu staf menjadi pengganti LALU YANIS MALADI, saat itu saksi sepakati untuk menunjuk terdakwa Pengganti LALU YANIS MALADI, untuk sementara tanpa surat Perintah dengan tujuan 2 Minggu akan saksi evaluasi kinerjanya, baru akan kita SPT (surat perintahkan);
Bahwa selanjutnyasaksi LALU YANIS MALADI ditarik menjadi Staf Dinas Kebudayaandan Pariwisata dibidang pemasaran, tertanggal 10 Januari 2017;
Bahwa belum dibuatkan Surat Perintah secara tertulis kepada terdakwa, namun saksi mendapat kabar bahwa terdakwa diamankan pada hari minggu, tanggal 5 Februari 2017 jam 16.30 wita bertempat di Loket masuk obyek wisata air terjun Sendang Gila Senaru, Dsn. Batu Kok, Ds. Senaru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara karena memungut uang masuk ke Wisata Air Terjun Sendang Gila tanpa diberikan tiket kepada pengunjung;
Bahwa tidak ada DIPA khusus untuk pemeliharaa Wisata Air Terjun Sendang Gila, hanya misalkan dibuatkan loket, dibuatkan pintu dan dipenuhi kebutuhannya ataupun jika ada yang rusak diperbaiki, tidak ada anggaran khususnya yang pertiap tahun;
Bahwa memungut uang tanpa memberikan tiket retribusi dianggap pungli dan melanggar Hukum, dan disamping juga merugikan daerah dari hasil pemungutan PAD, dan dalam menyimpan uang hasil pemungutan retribusi dirumah melebihi dari 1x 24 jam sudah melanggar keputusan bupati No. 7/05/BPKAD/2017 dengan bunyi menyetor penerimaan asli daerah ke kas daerah selambat- lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak uang diterima;
Bahwa saksi hanya tahu sebagai Juru Pungut di Sedang Gila adalah terdakwa sedangkan SADAM HUSEN karena OJT (On The Job Training), kalau yang lainnya saksi tidak kenal karena saksi baru menjabat sejak tanggal 6 Januari tahun 2017;
Bahwa menurut saksi terdakwa sah melakukan Pemungutan di loket Sendang Gila Senaru karena terdakwa ditunjuk secara lisan oleh saksi asalkan pemungutannya dan penyetotan uangnya harus sesuai dengan aturan, mengingat pelayanan harus terus dilakukan kepada masyarakat, mengenai hanya baru secara lisan tidak dibuat surat perintah secara tertulis karena saksi akan melakukan evaluasi kinerja yang bersangkutan;
Bahwa baru sekali saksi pernah terdakwa menyerahkan hasil pungutnya yaitu pada tanggal 30 januari 2017 sejumlah Rp. 1.500.000,-(satu juta Lima ratus Ribu rupiah) ada kwitansi serah terima;
Bahwa dari Pemerintah daerah Lombok Utara tidak ada menempatkan Petugas kebersihan, yang ada 2 Orang dari Provinsi, saksi tidak tahu apakah Petugas tersebut melaksanakan tugas atau tidak sedangkan untuk Tong sampah sudah dari Dinas Kebersihan Pemda Lombok Utara.
Bahwa saksi mengetahui dasar hukum pemungutan Retribusi Pendapatan Asli Daerah dan saksi mengetahui bahwa tindakan terdakwa dan stafnya melakukan pungutan uang tiket masuk tanpa diberikan potongan tiketnya adalah melanggar hukum;
Bahwa yang menurut saksi sebagai pembuatnya adalah Surat Perintah Tugas Nomor : 090 / 261 / Dispar / 2016 tanggal 23 agustus 2016, dan apabila ada petugas melaksanakan tugas berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : 090 / 465 / Dispar / 2016 tanggal 23 agustus 2016 dalam melaksanakan Tugasnya adalah tindakan yang illegal / melanggar hukum karena tidak ada di Register Surat Perintah Tugas yang ditulis di Buku Register Surat keluar masuk tahun 2016;
Bahwa tugas saksi menurut Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 23 tahun 2015 sebagai Sekretaris adalah Tugas Pokoknya memimpin, merencanakan, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam pelaksanaan kegiatan ketata usahaan Dinas yang meliputi urusan Perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian dan tugas pokok saksi sebagai Plt Kepala Dinas Kebudayaandan Pariwisata adalah memimpin, merencanakan, membina, mengawasi, mengendalikan dan mengkoorDinasikan penyelenggaraan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat khusus dibidang Pariwisata;
Bahwa dala Rencana Kerja Anggaran / Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( RKA / DPA) Dinas Kebudayaandan Pariwisata tidak ada dianggarkan untuk insentif pemungut PAD dan pengelolaan sampah di tempat wisata, untuk insentif pemungut PAD diatur dalam PP No. 69 Tahun 2010 tentang Pemberian Insentif Pajak dan Retribusi yaitu aturannya dijelaskan pemberian insentif diatur dalam Perundang-undangan melalui mekanisme penganggaran yaitu diberikan per triwulan dari DPPKAD sejumlah 5 % dari jumlah yang telah disetorkan, dan diserahkan ke Dinas terkait kemudian oleh Dinas terkait diserahkan ke juru pungut tiap loket sesuai jumlah setoran masing-masing, untuk penanganan sampah di tempat wisata masuk ke RKA / DPA Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan dan Pemukiman;
Bahwa menurut saksi, diluar dari pemungutan resmi penjualan tiket yang diberikan dari Dinas Kebudayaandan Pariwisata dan diluar aturan menyimpan uang dirumah sudah tidak , karena penyetoran dilakukan selambat-lambatnya 1x24 jam/1 hari setelah penerimaan harus disetor disamping mengurangi pendapatan Daerah;
Bahwa pada saat saksi menunjuk terdakwa secara lisan melalui Kabid Destinasi dan Usaha Wisata, saksi tidak memberitahukan tentang SOP secara langsung kepada terdakwa, dan sudah saksi delegasikan ke Kabid Destinasi untuk memerintahkan terdakwa dan Menjelaskan SOPnya;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya pungutan tanpa tiket di Wisata Air Terjun Sendang Gila;
Menimbang, bahwa Terdakwa RADEN MAYANTO dipersidangan telah memberikan keterangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah di periksa oleh Penyidik Polres Lombok Utara dan keterangan saksi yang tertuang dalam BAP Penyidik adalah ;
Bahwa terdakwa bertugas sebagai PNS pada tahun 2008 dan terdakwa bertugas sebagai Pemungut Uang Tiket masuk obyek wisata Sendang Gila Senaru sejak tanggal 25 Januari 2017, yang memerintahkan terdakwa bertugas disana adalah atasan terdakwa yaitu Kabid Destinasi Dinas Kebudayaandan Pariwisata Kabupaten Lombok Utara sedangkan untuk surat Perintah Tugas ataupun Skep Belum ada, terdakwa diperintahkan secara lisan karena koordinator sebelumnya yaitu saksi LALU YANIS MALADI telah diberhentikan / mengundurkan diri;
Bahwa tata cara kerja bersama Staf terdakwa sebanyak 5 Orang yaitu sebelumnya terdakwa bagi 3 yaitu 1 (satu) orang petugas di Pintu masuk Loket tiga yang tempatnya diatas tanah Pemda, 1 (satu) orang petugas di Loket 2 dan 4 (empat) orang pertugas di loket 1 (induk) termasuk terdakwa, kami melayani pengunjung yang masuk ke Air Terjun Sendang Gila, baik Pengunjung Lokal maupung Pengunjung Mancanegara;
Bahwa terdakwa menjual karcis kepada pengunjung dengan Tiket Lokal seharga Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) dan mancanegara seharga Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah), tapi ada kadang pengunjung tidak mengambil tiket tetapi uang kami terima, setiap Sore kami hitung berapa hasil penjualan tiket local maupun turisnya, dan menghitung uang hasil jual tiket dan uang tanpa tiket, uang tiket terdakwa pegang untuk terdakwa kumpulkan dalam seminggu kemudian terdakwa setor ke Bendahara Dinas Kebudayaandan Pariwisata Kabupaten Lombok Utara sedangkan uang tanpa Tiket diperuntukkan atau kami pakai untuk membayar makanan dan minuman, rokok selanjutnya terdakwa bagi dengan Staf terdakwa kalau memang ada sisa ditaruh dikas sebagai bayar gaji untuk membersihkan sampah yang ada di kawasan Sendang Gila;
Bahwa seingat terdakwa ada Perda Pemungutan Retribusi Tiket masuk obyek wisata termasuk obyek Wisata Sendang Gila, Tetapi terdakwa Lupa mengenai SOP yang jelas ada SOP;
Bahwa terdakwa tidak tahu percis aturan SOP sebagai Koordinator, hanya pada saat terdakwa ditunjuk secara lisan, terdakwa disuruh pada saat itu menyetor setiap hari, tetapi terdakwa selaku pribadi atau staf beliau terdakwa meminta kebijaksanaan seperti koordinator-kordinator yang lama untuk menyetor PAD setiap seminggu sekali, karena kalau setiap hari, terdakwa selaku staf beliau merasa berat, berhubung kondisi dan umur terdakwa tidak mengijinkan tetapi tidak ada jawaban pasti dan terdakwa laksanakan menyetor satu minggu sekali
Bahwa tugas terdakwa yaitu mengkoordinir staf, mengambil tiket di Bendahara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lombok Utara dan mengarahkan staf untuk menjual tiket setiap sorenya, bersama-sama menghitung robekan tiket yang terjual, menghitung uang hasil penjualan tiket dan setiap satu minggu sekali menyetor hasil penjualan Tiket ke Bendahara Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Utara;
Bahwa diamankan pada hari minggu, tanggal 5 Februari 2017 jam 16.30 wita bertempat di Loket masuk obyek wisata air terjun Sendang Gila Senaru, Dsn. Batu Kok, Ds. Senaru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara karena memungut uang masuk ke Wisata Air Terjun Sendang Gila tanpa diberikan tiket kepada pengunjung;
Bahwa saat itu terdawa berada di sekitar loket induk.
Bahwa jumlah Staf terdakwa berjumlah 5 (lima) orang yaitu saksi HENDRA, saksi BAYANTO, saksi M. ILHAM, saksi SADAM HUSEN dan saksi SAHDIYANTO Alias ADI. Tugas masing-masing Staf terdakwa yaitu menjual tiket masuk ke obyek Wisata Air Terjun Sendang Gila Desa Senaru dengan menerima uang dan merobek tiket yang disediakan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Utara;
Bahwa pungutan tanpa tiket yang dilakukan oleh terdakwa dan Staf terdakwa dengan cara pada saat pengunjung masuk menyerahkan uang kadang-kadang tidak peduli dengan tiket, hanya menyerahkan uang, sehingga terdakwa dengan Staf hanya menerima uang tidak memberikan ataupun merobek tiket dan terkumpul Pungutan uang tanpa tiket;
Bahwa uang dari pungutan tanpa tiket terdakwa gunakan bersama Staf Untuk makan, dan dibagi-bagi bersama staf terdakwa, karena mereka tidak dapat gaji dari Pemerintah Daerah Lombok Utara, serta ada disisihkan Kas untuk biaya kebersihan dan Bon Makan selanjutnya sisanya terdakwa bagi dengan staf;
Bahwa barang dan uang yang ditemukan saat diamankan oleh Polres Lombok Utara sebagai berikut :
Uang dalam amplop penjualan Tiket hari Minggu tanggal 5 Pebruari 2017 sejumlah Rp. 295.000,- (dua ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah);
Uang hasil penjualaan Tiket Loket 3 selama 2 Minggu sejumlah Rp. 235.000.000,-(dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Uang sejumlah hasil pemungutan tanpa tiket sejumlah Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah);
3 (tiga) bendel tiket masuk Rekreasi Air Terjun;
Uang yang terdakwa simpan dirumah terdakwa sebagai berikut :
Uang Penjualan Tiket dalam satu Minggu yang belum tersetor ke bendahara Dinas Kebudayaandan Pariwisata Kabupaten Lombok Utara sejumlah Rp. 1.565.000,- (satu juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Uang kas dari Pungutan tanpa Tiket selama 2 Minggu sejumlah Rp.524.000,- (lima ratus dua puluh empat rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi penyetoran uang sejumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 30 Januari 2017, yang diterima oleh sdr WAHYUNADI;
Bahwa terdakwa tidak pernah mendapat ijin dari atasan terdakwa ataupun dari orang lain untuk melakukan Pemungutan uang tanpa memberikan tiket kepada pengunjung yang masuk ke obyek wisata Sendang Gila Senaru, Pemungutan tanpa memberikan tiket sudah berlangsung lama, dimana setelah terdakwa ditunjuk menjadi koordinator, kegiatan tersebut masih juga berlangsung, sehingga terdakwa membiarkannya dan meneruskannya;
Bahwa terdakwa sebagai PNS Golongan IIC di Pemkab Lombok Utara yang ditugaskan di Dinas Kebudayaandan Pariwisata Kabupaten Lombok Utara dan ditunjuk Sementara menjadi Koordinator di Loket Pintu masuk air terjun Sendang Gila, terdakwa digaji oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan menurut terdakwa hasil dari Pungutan tanpa memberikan tiket adalah pungutan diluar ketentuan pemerintah dan termasuk mengurangi Pendapatan asli Daerah (PAD), serta diluar hak terdakwa selaku PNS Pemerintah Kabupaten Lombok Utara;
Bahwa uang pemungutan tiket selama 1 Minggu terdakwa masih simpan alasan terdakwa karena setiap 1 Minggu terdakwa bawa ke Bendahara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lombok Utara, senya dari kantor menyuruh terdakwa untuk menyetor setiap hari uang hasil penjualan Tiket yang laku terjual, tetapi terdakwa lakukan setiap seminggu sekali dan selama bekerja terdakwa sudah pernah menyetor sebanyak 1 kali kepada Bendahara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sejumlah Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan bukti kwitansi sedangkan untuk uang kas dari Pungutan uang tanpa tiket selama 2 Minggu sejumlah Rp. 524.000,-(lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) terdakwa simpan;
Bahwa setelah mengetahui dasar hukum pemungutan Retribusi Pendapatan Asli Daerah dan terdakwa mengetahui bahwa tindakan terdakwa dan staf pembantu terdakwa melakukan pungutan uang tiket masuk tanpa diberikan potongan tiketnya adalah melanggar hukum karena mengurangi Pendapatan Asli Daerah;
Bahwa selama terdakwa sebagai Koordinator, terdakwa tidak pernah memberikan hasil/uang dari hasil pemungutan uang tanpa tiket kepada atasan terdakwa, sementara uang hasil pemungutan tanpa tiket kami bagi dengan staf terdakwa dan ada yang disimpan sebagai KAS untuk dana kebersihan;
Bahwa terdakwa tidak pernah melarang untuk melakukan pemungutan uang tanpa diberikannya tiket;
Bahwa terdakwa sempat berniat akan melaporkan bahwa praktek dilapangan adalah seperti ini namun keburu ditangkap;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1. Uang tunai sebesar Rp 295.000,- (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) terdiri dari 6 (enam) lembar, 2 (dua) lembar pecahan Rp 100.000,- (seratus ribuan), 1(satu) lembar pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribuan) 2(dua) lembar pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribuan) 1 (satu) lembar pecahan Rp 5.000,- (lima ribuan) dan amplop berwarna putih bertulis tiket lokal sebanyak 49 (empat puluh sembilan) lembar serta tiket turis 5 (lima) lembar) yang diduga hasil penjulan tiket dari loket induk pada hari minggu tanggal 5 pebruari 2017;
2. Uang tunai sebesar Rp 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) terdiri dari 7 (tujuh) lembar, 2 (dua) lembar pecahan Rp 100.000,- (seratus ribuan), 2(dua) lembar pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribuan) 3 (tiga) lembar pecahan Rp 5.000,- (lima ribuan) dan amplop berwarna putih bertulis tiket lokal sebanyak 25(dua puluh lima) lembar serta tiket turis 11 (sebelas) lembar, yang di duga hasil penjualan Tiket Loket 3 selama 2 minggu;
3. Uang sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) terdiri dari 9 (sembilan) lembar, 3(tiga) lembar pecahan Rp 100.000,- (seratus ribuan), 6 (enam) lembar pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribuan) yang diduga uang dari hasil penjualan tiket yang tidak di sobek;
4. 3(tga) bendel tiket masuk Rekreasi air terjun;
5. Uang tunai sebesar Rp. 1.565.000,- (satu juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah). terdiri dari 24 (dua puluh empat lembar), 14 (empat belas) lembar pecahan Rp 100.000,- (seratus ribuan), 2 (dua) lembar Rp 50.000,- (lima puluh ribuan), 5 (lima) lembar Rp 10.000,- (sepuluh ribuan), 3 (tiga) lembar Rp 5.000,- (lima ribuan), penjualan tiket dalam satu minggu yang belum di setor ke bendahara Dinas Kebudayaandan Pariwisata Kabupaten Lombok Utara;
6. Uang tunai sebesar sejumlah Rp 524.000,- (lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) terdiri dari 18 (delapan belas) lembar, 2 (dua) lembar pecahan Rp 100.000,- (seratus ribuan), 4 (empat) lembar pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribuan), 4 (empat) lembar pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribuan), 2 (dua) lembar pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribuan), 4 (empat) lembar pecahan Rp 5.000,- (lima ribuan), 2 (dua) lembar pecahan Rp 2.000,- (dua ribuan) diakui sebagai uang kas yang diduga dari hasil penjulan tiket yang tidak disobek yang dikumpulkan selama satu minggu;
7. 1 (satu) lembar Kwitansi Penyetoran Uang sejumlah RP 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) pada tanggal 30 Januari 2017, yang di terima oleh saudara WAHYUNADI;
8. 1 (satu) lembar Foto Copy : KEPUTUSAN BUPATI LOMBOK BARAT NOMOR : Kep.678/800/2874/Peg/2008, tanggal 2 Mei 2008, tentang Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama Sdr. RADEN MAYANTO NIP 610036190, yang sudah dilegalisir oleh Sekretaris BKD-PSDM Kabupaten Lombok Utara Sdr MASJUDIN ASHARI, SE, ME NIP 19771021 200604 1 008;
9. 2 (dua) lembar Foto Copy : KEPUTUSAN BUPATI LOMBOK UTARA NOMOR : 821.10 / 98 / Peg / 2009, tanggal 28 desember 2009 tentang Surat Keputusan diangkat sebagai sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama RADEN MAYANTO NIP 19671231 200801 1 086., yang sudah dilegalisir oleh Sekretaris BKD-PSDM Kabupaten Lombok Utara Sdr MASJUDIN ASHARI, SE, ME NIP 19771021 200604 1 008.
10. 1 (satu) lembar Foto Copy : PETIKAN KEPUTUSAN BUPATI LOMBOK UTARA NOMOR 823 / 24 / PEG / 2012 TENTANG KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL atas nama RADEN MAYANTO NIP 610036190 / 196712312008011086 terhitung mulai tanggal 01-04-2012 dinaikkan pangkat menjadi Pengatur Muda Tingkat I golongan Ruang II/b pada tanggal 12 April 2012, yang sudah dilegalisir oleh Sekretaris BKD-PSDM Kabupaten Lombok Utara Sdr MASJUDIN ASHARI, SE, ME NIP 19771021 200604 1 008;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, dan di persidangan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi, Terdakwa sehingga formal dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai alat bukti dalam perkara ini :
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan didepan persidangan berupa keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa setelah dilakukan identifikasi maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Barat No : Kep.678/800/2874/Peg/2008, tanggal 2 Mei 2008 dengan NIP 610036190, dan pada masa transisi pemekaran wilayah Lombok Barat bagian utara menjadi Kabupaten Lombok Utara, Terdakwa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Utara No : 821.10 / 98 / Peg / 2009, tanggal 28 Desember 2009 dengan perubahan NIP 19671231 200801 1 086, selanjutnya dari sejak pengangkatan menjadi PNS tersebut sampai dengan saat ini Terdakwa diperkerjakan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata KLU bidang destinasi;
Bahwa pada tanggal 23 Januari 2017 Terdakwa telah diperintahkan secara lisan oleh saksi Baiq Prita Stiati, S.IP., (Jabatan Sekretaris Dinas Pariwisata KLU) sebagai Juru Pungut retribusi Destinasi Wisata Sendang Gila, karena Juru Pungut yang ditugaskan sebelumnya yaitu LALU YANIS MALADI mengundurkan diri secara lisan, pekerjan Terdakwa sebagai Juru Pungut tanpa dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas (SPT) dengan tujuan setelah 2 (dua) minggu akan dilakukan evaluasi kinerjanya, baru akan diterbitkan SPT dari Dinas Pendidikan dan Pariwisata KLU;
Bahwa selain Terdakwa, terdapat petugas lain yaitu Muhammad Ilhamudin, Mahendradinata, Sadam Husain dan Bayanto sebagai tenaga harian lepas (THL) dengan status pemegang Surat Perintah Tugas (SPT) dari Muhadi, SH., ( Jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Pariwisata Kabupaten Lombok Utara ) yang membantu terdakwa sebagai Pemungut uang Tiket masuk pada obyek wisata Air Terjun Sendang Gile, Desa Senaru, Kecamatan Bayan;
Bahwa secara umum tugas terdakwa yaitu mengkoordinir staf, mengambil tiket di Bendahara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lombok Utara dan mengarahkan staf untuk menjual tiket, bersama-sama menghitung robekan tiket yang terjual, menghitung uang hasil penjualan tiket dan setiap satu minggu sekali menyetor hasil penjualan Tiket ke Bendahara Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Utara;
Bahwa bagi wisatawan yang hendak masuk kedalam obyek wisata Air Terjun Sendang Gila diawali dengan penjualan tiket dengan variasi harga untuk pengunjung wisatawan domestic berlaku tarip Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) dan wisatawan asing berlaku tarip Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ), sesuai Peraturan Bupati Lombok Utara No. 30 Tahun 2015, Lampiran VI tentang Perubahan Tarip Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2010 tentang, selanjutnya pada pintu masuk obyek wisata Air Terjun Sendang Gila terdapat petugas jaga yang bertugas menyobek karcis yang telah dibeli oleh wisatawan;
Bahwa pos penjualan tiket wisata air terjun Sendang Gila Senaru terdapat 3 (tiga) lokasi yaitu Pos induk letaknya di depan parkiran wisata air terjun Sendang Gila, Pos II letaknya di depan SD Senaru sedangkan pos III letaknya di tanah Pecatu Pemda Lombok Utara;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi BAYANTO, pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2017 dirinya bersama teman-teman biasanya masuk kerja seperti biasa dan saat itu yang bertugas di Pos induk adalah MAHENDRA ADINATA, SADAM HUSAIN, MUHAMMAD ILHAMUDIN dan Terdakwa sedangkan yang bertugas di Pos II yaitu saksi sendiri, selanjutnya di pos III yaitu SAHDIANTO;
Bahwa berdasarkan keterangasn saksi SUPARYADI bersesuaian dengan keterangan saksi SUHARTINI alias SUHAR pada pokoknya menjelaskan pada hari Minggu tanggal 5 Februari 2017 jam 07.30 wita mereka berangkat dari rumah di Dasan Serimbun, Desa. Dangiang, Kecamatan Kayangan, menuju obyek wisata air terjun Sendang Gila Senaru Ds. Senaru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara dan sampai sekitar jam 09.00 Wita, saksi kemudian langsung menuju pintu masuk obyek wisata air terjun Sendang Gila Senaru, saksi memberikan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada petugas yang memegang tiket masuk, saat itu saksi diminta uang kecil dan dijawab oleh saksi tidak punya uang pas/kecil, kemudian petugas yang memegang tiket memberikan kepada petugas loket yang lainnya yang mempunyai kembalian, kemudian saksi ambil kembalian sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dari petugas yang lain tersebut dan saksi tidak diberikan potongan tiket kemudian saksi di perintahkan masuk saja;
Bahwa pada sore hari Tanggal 5 Februari 2017 saat Terdakwa bersama Muhammad Ilhamudin, Mahendradinata, Sadam Husain dan Bayanto menghitung hasil rekap penjualan tiket mereka diamankan oleh team Saber Pungli Polres Kabupaten Lombok Utara, saat itu ditemukan hasil rekap penjualan tiket yang telah dipisahkan antara pendapatan penjualan tiket masuk dengan menggunakan tiket resmi dan pendapatan penjualan tiket yang tanpa tanpa tiket ( dari tiket yang tidak disobek ), selanjutnya team Saber melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa dan ditemukan hasil penjualan tiket yang belum disetorkan ke kas Daerah sejumlah Rp. 1.565.000,- (satu juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan uang kas dari hasil pungutan tidak resmi sebesar Rp. 524.000,- (lima ratus dua puluh empat ribu rupiah);
7. Bahwa terdakwa bertugas sebagai Juru Pungut sekaligus menjadi Koordinator yang mengelola obyek wisata Air Terjun Sendang Gile, Desa Senaru, Kecamatan Bayan baru menjabat selama 12 (dua belas) hari kemudian team Saber Pungli turun melakukan penggerebekan;
8. Bahwa kebiasaan melakukan pungli yaitu menerima uang dari Wisatawan namun tidak diberikan sobekan tiket sudah terjadi dan menjadi warisan sejak sebelum terdakwa bertugas yakni sejak Lalu Yanis Maladi menjadi Koordinator dan kebisaaan yang sama terjadi juga pada era L. Wirasakti dan sebelumnya lagi yaitu saat obyek wisata Air Terjun Sedang Gila dikelola Bumdes Desa Senaru;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternative, yaitu :
Kesatu melanggar Pasal 12 huruf e ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Atau Kedua melanggar : Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Atau Ketiga melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta yuridis tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Pegawai Negeri atau Selain Pegawai Negeri Yang Ditugaskan Menjalankan Suatu Jabatan Umum Secara Terus Menerus Atau Untuk Sementara Waktu;
Dengan Sengaja Menggelapkan Uang Atau Surat Berharga Yang Disimpan Karena Jabatannya atau Membiarkan Uang atau Surat Berharga Tersebut Diambil Lain atau Digelapkan Oleh OrangLain atau Membantu Dalam Melakukan Perbuatan Tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Pegawai Negeri atau Selain Pegawai Negeri Yang Ditugaskan Menjalankan Suatu Jabatan Umum Secara Terus Menerus Atau Untuk Sementara Waktu;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung adanya dua sub unsur yang sifatnya alternatif, yaitu Pegawai Negeri atau Selain Pegawai Negeri Yang Ditugaskan Menjalankan Suatu Jabatan Umum Secara Terus Menerus Atau Untuk Sementara Waktu sehingga pembuktiannya cukup dibuktikan terpenuhinya salah satu saja dari dua sub unsur tersebut, apakah pegawai negeri atau selain Pegawai Negeri;
Menimbang, bahwa pengertian Pegawai Negeri diatur dalam pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menyebutkan bahwa Pegawai Negeri adalah meliputi :
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang kepegawaian ;
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana ;
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah ;
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah ; atau
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan Selain Pegawai Yang Ditugaskan Menjalankan Suatu Jabatan Umum Secara Terus Menerus Atau Untuk Sementara Waktu adalah orang yang secara insidentiil diberi tugas menjalankan pekerjaan yang bersifat umum hanya untuk satu keperluan saja, setelah keperluan itu seleseai, maka selesai pula pekerjaan yang bersifat umum tersebut, misalnya pegawai negeri tidak tetap di jawatan-jawatan atai dinas-dinas publik ( Vide Mahrus Ali, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia, UII Pres, Yogyakarta, hal. 145);
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Barat No : Kep.678/800/2874/Peg/2008, tanggal 2 Mei 2008 dengan NIP 610036190, dan pada masa transisi pemekaran wilayah Lombok Barat bagian utara menjadi Kabupaten Lombok Utara, Terdakwa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Utara No : 821.10 / 98 / Peg / 2009, tanggal 28 Desember 2009 dengan perubahan NIP 19671231 200801 1 086, selanjutnya dari sejak pengangkatan menjadi PNS tersebut sampai dengan saat ini Terdakwa diperkerjakan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata KLU bidang destinasi;
Menimbang, bahwa pada tanggal 23 Januari 2017 Terdakwa telah diperintahkan secara lisan oleh saksi Baiq Prita Stiati, S.IP., (Jabatan Sekretaris Dinas Pariwisata KLU) sebagai Juru Pungut retribusi Destinasi Wisata Sendang Gila, karena Juru Pungut yang ditugaskan sebelumnya yaitu LALU YANIS MALADI mengundurkan diri secara lisan, pekerjaan Terdakwa sebagai Juru Pungut tanpa dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas (SPT) dengan tujuan setelah 2 (dua) minggu akan dilakukan evaluasi kinerjanya, baru akan diterbitkan SPT dari Dinas Pendidikan dan Pariwisata KLU;
Menimbang, bahwa secara umum tugas terdakwa yaitu mengkoordinir staf, mengambil tiket di Bendahara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lombok Utara dan mengarahkan staf untuk menjual tiket, setiap sorenya bersama-sama menghitung robekan tiket yang terjual, menghitung uang hasil penjualan tiket dan setiap satu minggu sekali menyetor hasil penjualan Tiket ke Bendahara Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Utara.
Menimbang, bahwa dengan status sebagai Pegawai Negeri Sipil yang mendapatkan penugasan sebagai Juru Pungut dan dengn kewenangan sebagaimana dimaksud di atas Terdakwa telah menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut di atas, maka sub unsure “Pegawai Negeri” telah terpenuhi yaitu terdakwa RADEN MAYANTO alias MIK YOT;
Menimbang, bahwa oleh karena sub unsur ”Pegawai Negeri” telah terpenuhi, maka sub unsur ”Selain Pegawai Yang Ditugaskan Menjalankan Suatu Jabatan Umum Secara Terus Menerus Atau Untuk Sementara Waktu” tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Ad. 2. Unsur Dengan Sengaja Menggelapkan Uang Atau Surat Berharga Yang Disimpan Karena Jabatannya atau Membiarkan Uang atau Surat Berharga Tersebut Diambil Lain atau Digelapkan Oleh Orang Lain atau Membantu Dalam Melakukan Perbuatan Tersebut;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung adanya 4 (empat) sub unsur yang sifatnya alternatif, yaitu : Menggelapkan, Membiarkan Orang Lain Mengambil, Membiarkan Orang Lain Menggelapkan, Membantu Dalam Melakukan Perbuatan Tersebut, sehingga pembuktiannya cukup dibuktikan terpenuhinya salah satu saja dari empat sub unsur tersebut;
Menimbang, bahwa dengan sengaja menunjukkan adanya kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu. Maka berkaitan dengan pembuktian bahwa perbuatan yang dilakukannya itu dilakukan dengan sengaja, terkandung pengertian menghendaki dan mengetahui atau biasa disebut dengan willens en wetens. Yang dimaksudkan disini adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja itu haruslah memenuhi rumusan willens atau haruslah menghendaki apa yang ia perbuat dan memenuhi unsur wettens atau haruslah mengetahui akibat dari apa yang ia perbuat;
Menimbang, bahwa berdasarkan doktrin tersebut maka dalam literature hukum dikenal ada 2 (dua) teori yaitu :
Teori Kehendak (Wilstheori), yaitu dengan sengaja adanya kehendak dari pelaku untuk mewujudkan unsure-unsur delik dalam rumusan Undang-undang;
Teori Pengetahuan (Voorteling Theorie), yaitu ada kesengajaan dari pelaku untuk berbuat karena pelaku dapat membayangkan akan timbulnya akibat dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa “menggelapkan” berarti melakukan suatu perbuatan terhadap suatu benda seperti dialah pemiliknya, perbuatan yang bertentangan dengan sifat hak terhadap barang yang dikuasainya ( vide P.A.P. Lamintang, Delik-delik Khusus Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, hal. 116), Sedangkan makna membiarkan orang lain mengambil mengandung dua perbuatan, yaitu perbuatan membiarkan adalah perbuatan pasif yakni tidak melakukan sesuatu yang menjadi kewajibannya, sementara perbuatan mengambil adalah perbuatan aktif, yakni suatu tingkah laku positif yang dilakukan dengan gerakan otot yang disengaja dan umumnya menggunakan jari-jari tangan yang diarahkan pada suatu benda, menyentuhnya, memegangnya dan mengangkatnya, membawa dan memindahkan kedalam kekuasaannya (Vide Mahrus Ali, Op.cit., hal. 146);
Menimbang, bahwa makna membiarkan orang lain menggelapkan adalah Pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu tidak berbuat apa-apa (pasif) ketika orang lain melakukan penggelapan uang atau surat berharga. Sedangkan membantu dalam melakukan perbuatan tersebut berarti mempermudah atau memperlancar bagi orang-orang melakukan suatu perbuatan berupa memnggelapkan, membiarkan orang lain mengambil, membiarkan orang lain menggelapkan dan bantuan tersebut sifatnya hanyalah mempermudah terlaksananya perbuatan tadi, tidak menentukan terjadinya delik dilarang ( Vide Mahrus Ali, Ibid., hal 146);
Menimbang, bahwa makna yang disimpan karena jabatannya haruslah diartikan secara luas, tidak sja menguasai secara fisik uang atau surat berharga, tapi juga harus diartikan sebagai uang atau surat berharga yang tidak dikuasai secara fisik, namun pengeluaran atau penggunaannya harus sepengetahuan atau sepenuhnya berada di tangan Pegawai Negeri atau orang lain bukan pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan apakah ada tindakan terdakwa yang “Dengan Sengaja Menggelapkan Uang Atau Surat Berharga Yang Disimpan Karena Jabatannya atau Membiarkan Uang atau Surat Berharga Tersebut Diambil Lain atau Digelapkan Oleh Orang Lain atau Membantu Dalam Melakukan Perbuatan Tersebut” Majelis akan melakukan pengujian (toetsing) berdasarkan fakta-fakta yuridis sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pada tanggal 23 Januari 2017 Terdakwa telah diperintahkan secara lisan oleh saksi Baiq Prita Stiati, S.IP., (Jabatan Sekretaris Dinas Pariwisata KLU) sebagai Juru Pungut retribusi Destinasi Wisata Sendang Gila, karena Juru Pungut yang ditugaskan sebelumnya yaitu LALU YANIS MALADI mengundurkan diri secara lisan, pekerjan Terdakwa sebagai Juru Pungut tanpa dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas (SPT) dengan tujuan setelah 2 (dua) minggu akan dilakukan evaluasi kinerjanya, baru akan diterbitkan SPT dari Dinas Pendidikan dan Pariwisata KLU;
Menimbang, bahwa dari fakta yuridis yang terungkap dipersidangan, Terdakwa sebelum mulai bertugas sebagai Jurus Pungut Destinasi Wisata Sendang Gila pernah diperingati oleh saksi Baiq Prita Stiati, S.IP selaku atasannya untuk berhati-hati dalam melaksanakan tugas, jangan sampai berbuat curang, agar pendapatan daerah menjadi meningkat;
Menimbang, bahwa secara umum tugas terdakwa selain sebagai Juru Pungut, juga mengkoordinir staf tenaga harian lepas (BAYANTO DKK), mengambil tiket di Bendahara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lombok Utara dan mengarahkan staf untuk menjual tiket, bersama-sama menghitung robekan tiket yang terjual, menghitung uang hasil penjualan tiket dan setiap satu minggu sekali menyetor hasil penjualan Tiket ke Bendahara Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Utara;
Menimbang, bahwa bagi wisatawan yang hendak masuk kedalam obyek wisata Air Terjun Sendang Gila diawali dengan penjualan tiket dengan variasi harga untuk pengunjung wisatawan domestic berlaku tarip Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) dan wisatawan asing berlaku tarip Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ), sesuai Peraturan Bupati Lombok Utara No. 30 Tahun 2015, Lampiran VI tentang Perubahan Tarip Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2010 tentang, selanjutnya pada pintu masuk obyek wisata Air Terjun Sendang Gila terdapat petugas jaga yang bertugas menyobek karcis yang telah dibeli oleh wisatawan;
Menimbang, bahwa pos penjual tiket wisata air terjun Sendang Gila Senaru terdapat 3 (tiga) Pos yaitu Pos induk letaknya di depan parkiran wisata air terjun Sendang Gila, Pos II letaknya di depan SD Senaru sedangkan pos III letaknya di tanah Pemda Lombok Utara;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi BAYANTO, pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2017 dirinya bersama teman-teman biasanya masuk kerja seperti biasa dan saat itu yang bertugas di Pos induk adalah MAHENDRA ADINATA, SADAM HUSAIN, MUHAMMAD ILHAMUDIN dan Terdakwa sedangkan yang bertugas di Pos II yaitu saksi sendiri, selanjutnya di pos III yaitu SAHDIANTO;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi SUPARYADI bersesuaian dengan keterangan saksi SUHARTINI alias SUHAR pada pokoknya menjelaskan pada hari Minggu tanggal 5 Februari 2017 jam 07.30 wita mereka berangkat dari rumah di Dasan Serimbun, Desa. Dangiang, Kecamatan Kayangan, menuju obyek wisata air terjun Sendang Gila Senaru Ds. Senaru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara dan sampai sekitar jam 09.00 Wita, saksi kemudian langsung menuju pintu masuk obyek wisata air terjun Sendang Gila Senaru, saksi memberikan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada petugas yang memegang tiket masuk, saat itu saksi diminta uang kecil dan dijawab oleh saksi tidak punya uang pas/kecil, kemudian petugas yang memegang tiket memberikan kepada petugas loket yang lainnya yang mempunyai kembalian, kemudian saksi ambil kembalian sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dari petugas yang lain tersebut dan saksi tidak diberikan potongan tiket kemudian saksi di perintahkan masuk saja;
Menimbang, bahwa pada sore hari Tanggal 5 Februari 2017 saat Terdakwa bersama Muhammad Ilhamudin, Mahendradinata, Sadam Husain dan Bayanto menghitung hasil rekap penjualan tiket mereka diamankan oleh team Saber Pungli Polres Kabupaten Lombok Utara, saat itu ditemukan hasil rekap penjualan tiket yang telah dipisahkan antara pendapatan penjualan tiket masuk dengan menggunakan tiket resmi dan pendapatan penjualan tiket yang tanpa tiket ( dari tiket yang tidak disobek ), Selanjutnya team Saber melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa dan ditemukan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa barang dan uang yang ditemukan saat diamankan oleh Polres Lombok Utara sebagai berikut :
Uang dalam amplop penjualan Tiket hari Minggu tanggal 5 Pebruari 2017 sejumlah Rp. 295.000,- (dua ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah);
Uang hasil penjualaan Tiket Loket 3 selama 2 Minggu sejumlah Rp. 235.000.000,-(dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Uang hasil pemungutan tanpa tiket sejumlah Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah);
3 (tiga) bendel tiket masuk Rekreasi Air Terjun;
Uang yang terdakwa simpan dirumah terdakwa sebagai berikut :
Uang Penjualan Tiket dalam satu Minggu yang belum tersetor ke bendahara Dinas Kebudayaandan Pariwisata Kabupaten Lombok Utara sejumlah Rp. 1.565.000,- (satu juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Uang kas dari Pungutan tanpa Tiket selama 2 Minggu sejumlah Rp.524.000,- (lima ratus dua puluh empat rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi penyetoran uang sejumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 30 Januari 2017, yang diterima oleh sdr WAHYUNADI;
Menimbang, bahwa terdakwa bertugas sebagai Juru Pungut sekaligus menjadi Koordinator yang mengelola obyek wisata Air Terjun Sendang Gile, Desa Senaru, Kecamatan Bayan baru menjabat selama 12 (dua belas) hari kemudian team Saber Pungli turun melakukan penggerebekan;
Menimbang, bahwa fakta yang terungkap dipersidangan ternyata kebiasaan melakukan pungli yaitu menerima uang dari Wisatawan namun tidak diberikan sobekan tiket sudah terjadi dan menjadi warisan sejak sebelum terdakwa bertugas yakni sejak Lalu Yanis Maladi menjadi Koordinator dan kebisaaan yang sama terjadi juga pada era L. Wirasakti dan sebelumnya lagi yaitu saat obyek wisata Air Terjun Sedang Gila dikelola Bumdes Desa Senaru;
Menimbang, bahwa saksi BAYANTO, saksi SADAM HUSEN, saksi MAHENDRADINATA, saksi MUHAMAD ILHAMUDIN pada pokonya menerangkan kebiasan melakukan pemungutan uang tanpa diberikan sobekan tiket yang dilakukan sejak lama oleh karena ketiadaan gaji dari Pemda KLU dan untuk biaya kebersihan area air terjun dan juga dipergunakan untuk biaya makan para karyawan selama bertugas;
Menimbang, bahwa dari rangkaian fakta-fakta yuridis sebagaimana diuraikan di atas, Majelis Hakim menyimpulkan :
Bahwa Uang dalam amplop penjualan Tiket hari Minggu tanggal 5 Pebruari 2017 sejumlah Rp. 295.000,- (dua ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) dan uang hasil penjualaan Tiket Loket 3 sejumlah Rp. 235.000.000,-(dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) serta Uang Penjualan Tiket dalam satu Minggu sejumlah Rp. 1.565.000,- (satu juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) adalah uang yang menjadi hak Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara karena belum disetor ke kas bendahara Dinas Kebudayaandan Pariwisata Kabupaten Lombok Utara;
Bahwa alasan penyetoran ke kas daerah sekali dalam seminggu sebagaimana yang dikemukakan oleh Terdakwa dapat diterima oleh nalar dan akal yang sehat mengigat kondisi geografis jarak tempuh Senaru – Pemenang mencapai ratusan kilometer sehingga tidak mungkin dilakukan penyetoran setiap hari;
Uang hasil pemungutan tanpa tiket sejumlah Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah) dan uang kas dari Pungutan tanpa Tiket selama 2 Minggu sejumlah Rp.524.000,- (lima ratus dua puluh empat rupiah), adalah merupakan uang yang digelapkan oleh Terdakwa dkk;
Menimbang, bahwa terdakwa yang melakukan pungli secara sadar dan menginsapi serta mengetahui akibat yang timbul dari perbuatannya karena sebelum melaksanakan tugas pernah diperingati oleh saksi Baiq Prita Stiati, S.Ip., yang juga atasan terdakwa untuk lebih berhati-hati, akan tetapi justru sebaliknya terdakwa melakukan penggelapan uang dengan dalih kebiasaan lama dari Petugas koordinator yang menjabat sebelumnya, dari fakta tersebut menunjukkan unsure “Dengan Sengaja Menggelapkan Uang Atau Surat Berharga Yang Disimpan Karena Jabatannya atau Membiarkan Uang atau Surat Berharga Tersebut Diambil Lain atau Digelapkan Oleh Orang Lain atau Membantu Dalam Melakukan Perbuatan Tersebut” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa dari seluruh uraian pertimbangan di atas maka semua unsur Pasal 8 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah dipertimbangkan dan terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 8 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 telah terpenuhi menurut hukum, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalahh melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwan Kedua;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Kedua yang sifatnya alternative (pilihan) telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum maka dakwaan-dakwaan lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan/Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan kesalahan terdakwa tidak terbukti dan mohon agar terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum, maka terhadap Pledoi Penasihat Hukum terdakwa tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena secara substansi kesalahan terdakwa dapat dibuktikan oleh Penuntut Umum, maka Pledoi Penasihat Hukum terdakwa haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Raden Mayanto alias Mik Yot, adalah Pidana Penjara dan Pidana Denda yang akan dituangkan di dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 8 UU Tipikor kepada pelaku, pidana yang dijatuhkan adalah paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa adilkah bila dihubungkan dengan perkara aquo yang nilai korupsinya hanya sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) terdakwa dihukum pidana penjara dan pidana denda yang berat sesuai yang termaktub dalam pasal 8 UU Tipikor?;
Menimbang, bahwa secara filosofis tujuan berlakunya hukum bukan hanya terletak pada adanya kepastian hukum melainkan juga harus sesuai dengan prinsip keadilan dan kemanfaatan hukum secara sinergis;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim akan menghubungkan nilai korupsi yang nilainya kecil (kurang dari Rp. 5 juta) tersebut dengan keberadaan Pasal 12A UU tipikor yang normanya berbunyi sebagai berikut :
Ayat (1) Ketentuan mengenai pidana penjara dan pidana dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi yang kurang nilainya dari Rp. 5.000.000,00- (lima juta rupiah);
Ayat (2) Bagi pelaku tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp. 5.000.000,00,- (lima juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00,- (lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa terkait dengan bentuk dakwaan yang kwalifikasi deliknya berjauhan/berbeda dengan norma atau penentuan straf tindak pidananya, Majelis Hakim mempedomani pendapat Prof. Maria Farida Indriati, SH.MH., ( Guru Besar Ilmu Hukum UI/Hakim Mahkamah Konstitusi) dalam bukunya Ilmu Perundang-undangan Terbitan Kanisius, 2007 halaman 33 yang menjelaskan “Selain cara perumusan norma hukum primer dan norma hukum sekunder yang berhimpitan, di dalam suatu peraturan kadang-kadang perumusan norma hukum primer dan norma hukum sekunder saling berjauhan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 Jo. Pasal 12 A UU Tipikor dihubungkan dengan doktrin yang dikemukakan oleh Prof. Maria Farida Indriati, SH.MH., tersebut maka untuk menentukan kwalifikasi delik yang terbukti dalam perkara aquo adalah telah memenuhi rumusan norma pada pasal 8 UU Tipikor (yang telah dinyatakan terbukti) sedangkan straf dan pidana dendanya Majelis mengacu kepada pasal 12 A ayat (1) dan (2) UU Tipikor;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 12 A Ayat (2) UU Tipikor straf yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa tidak ditentukan batas minimunya akan tetapi ditentukan batas maksimumnya yaitu paling lama 3 (tiga) tahun, demikian pula terhadap pidana denda yang dijatuhkan tidak terdapat batas minimumnya akan tetapi ditentukan batas maksimumnya yaitu paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa dengan nilai korupsi yang hanya Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntun Umum yang dalam requisatoirnya mohon agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, karena memberatkan terdakwa;
Menimbang, bahwa perlu direnungkan filosofi penjatuhan pidana, negara tidak boleh mendapatkan untung dari penderitaan terdakwa, pidana yang dijatuhkan bukanlah anjangsana balas dendam akan tetapi terdakwa dari penjatuhan pidana tersebut selanjutnya dapat merenungi dan memperbaiki diri didalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pegawai Negeri di Kabupaten Lombok Utara, oleh karena itu dalam penjatuhan pidana haruslah sesuai dengan nilai-nilai keadilan sesuai tingkat dan kadar kesalahan terdakwa, sehingga penentuan straf maupun pidana dendanya tersebut ditentukan didalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa apabila pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak dibayar oleh Terdakwa maka pidana denda tersebut harus diganti dengan Pidana Kurungaa (Pasal 30 KUHPidana) yang lamanya akan ditentukan di dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka biaya perkara harus dibebankan kepada terdakwa (Pasal 222 KUHAP);
Menimbang, bahwa seluruh barang bukti sebagaimana telah disita sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku maka barang bukti tersebut harus ditetapkan dan akan ditentukan dalam amar putusan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum terdakwa RADEN MAYANTO alias MIK YOT dijatuhi pidana, terlebih dahulu Majelis Hakim harus mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringakan terdakwa (Pasal 197 ayat (1) butir f KUHAP);
Keadaan-keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah RI yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana PUNGLI;
Keadaan-keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Terdakwa bukan pelaku awal melakukan tindak pidana korupsi melainkan hanya melanjutkan kebiasaan dari coordinator sebelumnya ( Lalu Yanis Maladi );
Memperhatikan Pasal 8 jo pasal 12 A Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa RADEN MAYANTO alias MIK YOT, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI” ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana PENJARA selama 4 (empat) bulan dan 10 (sepuluh) hari serta Pidana Denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka harus diganti dengan pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa RADEN MAYANTO alias MIK YOT, harus dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa;
Menetapkan bahwa terdakwa RADEN MAYANTO alias MIK YOT, tetap berada di dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp.295.000,- (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan amplop berwarna putih bertulis tiket lokal sebanyak 49 (empat puluh sembilan) lembar serta tiket turis 5 (lima) lembar) yang diduga hasil penjulan tiket dari loket induk pada hari minggu tanggal 5 Februari 2017.
Uang tunai sebesar Rp.235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan amplop berwarna putih bertulis tiket lokal sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar serta tiket turis 11 (sebelas) lembar yang di duga hasil penjualan Tiket Loket 3 selama 2 minggu;
3 (tiga) bendel tiket masuk Rekreasi air terjun;
Uang tunai sebesar Rp. 1.565.000,- (satu juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) merupakan uang penjualan tiket dalam satu minggu yang belum di setor ke bendahara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lombok Utara;
1 lembar Kwitansi Penyetoran Uang sejumlah RP 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) pada tanggal 30 Januari 2017, yang di terima oleh WAHYUNADI;
1 (satu) lembar Foto Copy : KEPUTUSAN BUPATI LOMBOK BARAT NOMOR : Kep.678/800/2874/Peg/2008, tanggal 2 Mei 2008, tentang Surat Keputusan Calon PNS an. RADEN MAYANTO NIP 610036190, yang sudah dilegalisir oleh Sekretaris BKD-PSDM KLU Sdr MASJUDIN ASHARI, SE, ME NIP 19771021 200604 1 008;
2 (dua) lembar Foto Copy : KEPUTUSAN BUPATI LOMBOK UTARA NOMOR : 821.10 / 98 / Peg / 2009, tanggal 28 desember 2009 tentang Surat Keputusan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama RADEN MAYANTO NIP 19671231 200801 1 086., yang sudah dilegalisir oleh Sekretaris BKD-PSDM Kabupaten Lombok Utara Sdr MASJUDIN ASHARI, SE, ME NIP 19771021 200604 1 008;
1 lembar Foto Copy : PETIKAN KEPUTUSAN BUPATI LOMBOK UTARA NOMOR 823 / 24 / PEG / 2012 TENTANG KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL an.RADEN MAYANTO NIP 610036190 / 196712312008011086 terhitung mulai tanggal 01-04-2012 dinaikkan pangkat menjadi Pengatur Muda Tingkat I golongan Ruang II/b pada tanggal 12 April 2012, yang sudah dilegalisir oleh Sekretaris BKD-PSDM Kabupaten Lombok Utara Sdr MASJUDIN ASHARI, SE, ME NIP 19771021 200604 1 008;
Dikembalikan kepada Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Utara melalui Sekdis yaitu BAIQ PRITA STIATI,S.IP;
Uang sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) uang dari hasil penjualan tiket yang tidak di sobek (tanpa tiket);
Uang tunai sebesar Rp 524.000,- (lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) diakui sebagai uang kas, yang merupakan hasil penjulan tanpa tiket yang dikumpulkan selama satu minggu;
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) dibebankan kepada terdakwa;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram pada Senin, Tanggal 7 Agustus 2017 oleh kami A.A.PUTUNGURAH RAJENDRA, SH.MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, ABADI, SH., dan FATHUR RAUZI, SH.MH, Hakim Ad Hoc Tipikor sebagai Hakim Anggota, putusan ini telah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2017 oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh IDA AYUNYOMAN CANDRI, SH., Panitera Pengganti Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, dihadiri oleh MUTHMAINNAH, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram dan terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
HAKIM KETUA MAJELIS,
Ttd.
A.A. PUTU NGURAH RAJENDRA, SH.,MH.
HAKIM ANGOTA,
Ttd. Ttd.
ABADI, SH. FATHUR RAUZI, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd.
IDA AYU NYOMAN CANDRI, SH
Untuk Turunan Sesuai Aslinya
Panitera Pengadilan Negeri Hubungan Industrial
Tindak Pidana Korupsi Mataram,
H. SUHAIRI Z.SH.,MH.
NIP.19620719 198503 1 002