5/PID.SUS.TPK/2019/PT.MKS
Putusan PT MAKASSAR Nomor 5/PID.SUS.TPK/2019/PT.MKS
H. MUSTAMIN KALU, SE Bin KALU
ï‚§ Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut ï‚§ Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 7 Februari 2019, Nomor 73/Pid.Sus.Tpk/2018/ PN Mks.yang dimintakan banding tersebut ï‚§ Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 05/PID.SUS.TPK/2019/PT MKS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara pidana korupsi dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
Nama Lengkap Tempat Lahir Umur / tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan/Kewarganegaraan Tempat tinggal A g a m a Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | H. MUSTAMIN KALU, SE Bin KALU. Bulucenrana, Kab.Sidenreng Rappang. 57 tahun / 12 Desember 1961. Laki-laki. Indonesia. Desa Padangloang Alau, Kec. Dua Pitue Kab. Sidenreng Rappang. Islam. Kepala Desa Padangloang Alau. S - 1 (Sarjana Ekonomi). |
Terdakwa tidak dilakukan penahanan sejak penyidikan sampai dengan sekarang;
Terdakwa pada pemeriksaan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar di dampingi 1). MUH. IQBAL, SH, 2). NATAS GEORGE BULO, SE., MH, 3). RUSLAN MUSTARI, SH., MH, 4). RUSDY ORYANTO TANGKERY, SH., MH, 5). ICHZAN PRANATA PUTRA, SH, 6). GUNAWAN SYAPUTRA, SH, para Advokat yang berkantor di Lembaga Bantuan Hukum Amar Keadilan Perum. Marhama Berua Blok A12 No.18 Kel. Paccerakkang, Kec. Biringkanaya Kota Makassar, sesuai dengan Surat Kuasa tertanggal 9 Oktober 2018, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tertanggal 12 Oktober 2018, Nomor : 386/Pid.Sus/2018/KB ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding tersebut ;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar tanggal
4 Maret 2019 Nomor 05/PID.SUS.TPK/2019/PT MKS, tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ;Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Makassar tanggal
4 Maret 2019 Nomor 05/PID.SUS.TPK/2019/PT MKS, tentang penunjukan Panitera Pengganti untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut. ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena
didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang Nomor Reg Perkara PDS:04/R.4.30/ft.1/09/2018 tertanggal 24 September 2018, yang berbunyi sebagai berikut; -
DAKWAAN :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa H. MUSTAMIN KALU, SE Bin KALU selaku Kepala Desa Padangloang Alau Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor : 60 Tahun 2013 tanggal 25 Januari 2013 Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Padangloang Alau Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang, pada waktu antara bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Desember 2016 atau atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal tertentu dalam tahun 2016, bertempat di Kantor Desa Padangloang Alau Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang atau di dalam wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor Makassar pada Pengadilan Negeri Makassar, telah secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa H. MUSTAMIN KALU, SE Bin KALU selaku Kepala Desa Padangloang Alau Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan sebagai berikut :
Melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan Desa.
Melaksanakan pembangunan Desa.
Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan.
Melaksanakan pemberdayaan masyarakat Desa.
Dan tugas kemasyarakatan lainnya.
Sedangkan kapasitas terdakwa selaku Kuasa Pengelola Anggaran di Desa mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
a. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa
b. Menetapkan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD)
c. Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan Desa
d. Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa
e. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa
Bahwa Kepala Desa Padangloang Alau Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang diawal masa jabatannya melakukan musyawarah bersama-sama BPD, LPM, Tokoh Masyarakat dan Aparat Desa di Desa untuk membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), didalam RPJMDes tersebut termuat usulan-usulan masyarakat yang akan dilaksanakan selama masa bakti menjadi kepala Desa sebagaimana yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa, yang selanjutnya di implementasikan dalam bentuk Rencana Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Adapun sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Padangloang Alau Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang tahun anggaran 2016 yaitu : Dana Desa yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kab. Sidenreng Rappang.
Bahwa Pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan dalam APBDes dilakukan secara Swakelola oleh Kepala Desa dengan melibatkan peran serta masyarakat yang dilaksanakan oleh :
- Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di Desa bertugas melaksanakan kegiatan sesuai APBDesa
- Pendamping Desa yang bertugas membantu memberikan arahan dan evaluasi kegiatan
- Tim Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD).
- Kepala Desa selaku penanggungjawab kegiatan APBDesa.
Bahwa pada tahun anggaran 2016 Desa Padangloang Alau Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang sebagaimana tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) telah menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp. 639.753.000.- (enam ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah) dan juga menerima Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 169.049.000.- (Seratus enam puluh sembilan juta empat puluh sembilan ribu rupiah) sehingga total keseluruhan anggaran yang dikelola Desa Desa Padangloang Alau tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 808.802.200.- (Delapan ratus delapan juta delapan ratus ribu dua ribu dua ratus rupiah).
Bahwa dari total anggaran Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima dan dikelola Desa Padangloang Alau Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang untuk tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 808.802.200.- (Delapan ratus delapan juta delapan ratus ribu dua ribu dua ratus rupiah) dicairkan secara bertahap berdasarkan permintaan pencairan dengan rekening Nomor :122—202-000000095-1 atas nama Desa Padang Loang Alau sebagai berikut :
Pencairan Dana Desa (DD) :
Tahap Pertama dicairkan tanggal 1 Juli 2016 Rp. 383.851.800.-
Tahap Kedua dicairkan tanggal 09 November 2016
Rp. 255.901.200.-
Adapun program kegiatan yang dilaksanakan sebagiamana yang tertuang dalam APBDesa Desa Padangloang Alau Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang terhadap penggunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 yaitu diperuntukkan untuk bidang Pembangunan Desa dan bidang Pemberdayaan masyarakat, terhadap alokasi anggaran untuk bidang pembangunan diporsikan sebesar Rp. 447.827.100,- (empat ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh tujuh seratus rupiah) dengan kegiatan sebagai berikut :
1. Penimbunan Jalan Sekata Dusun II sebesar Rp. 350.650.600.-
2. Pengerasan Jalan Sirtu Jl. Sejiwa Dusun I sebesar Rp. 81.503.600.-
Total anggaran yang digunakan. Rp. 432.153.600.-
Bahwa dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2016 terdakwa H. MUSTAMIN KALU, SE Bin KALU Kepala Desa Padangloang Alau telah membentuk Tim Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) yaitu:
H. MUSTAMIN KALU, SE (Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa);
DARIS (Sekretaris Desa sebagai Koordinator Pelaksana Teknis Kegiatan Pengelolaan Keuangan Desa);
SAODA (Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan sebagai Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) bidang Pembangunan Desa;
HASNIDAR (Kepala Urusan Umum sebagai Pelaksana Teknis Bidang Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat)
RESKI DARWING (Bendahara Desa sebagai Bendahara).
Dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Padangloang Alau terdiri atas : Ketua SAODA, Sekretaris Ir. LAUSENG ZAIN dan bendahara HASNIDAR, namun kenyataan tidak difungsikan dan diperdayakan oleh terdakwa selaku Kepala Desa sebagaimana peran tugas dan tanggungjawabnya masing-masing.
Bahwa selanjutnya terdakwa sebagai Kuasa Pengelola Anggaran/ Penanggungjawab kegiatan dalam pelaksanaan dan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2016 di Desa Padangloang Alau terhadap pekerjaan Penimbunan Jalan Sekata Dusun II dan Pengerasan Jalan Sirtu Jl. Sejiwa Dusun I di Desa Padangloang Alau telah melaksanakan sendiri pekerjaan pembangunan tersebut mulai dari proses Penunjukan tukang/pekerja, negoisasi upah tukang, penunjukan penyedia barang berupa bahan material pasir dan batu gunung tidak melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dengan menunjuk CV. Tujuh Dua milik saksi MUZAKKAR sesuai kesepakatan lisan sebagai rekanan.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan APBDesa Desa Padangloang Alau Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang terhadap realisasi penggunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 yang dilaksanakan oleh Kepala Desa terdakwa H. MUSTAMIN KALU, SE Bin KALU terhadap pelaksanaan kegiatan pekerjaan Penimbunan Jalan Sekata Dusun II dan Pengerasan Jalan Sirtu Jl. Sejiwa Dusun I tidak sesuai dengan perencanaan anggaran yang telah disediakan sebagaimana dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp. 431.908.600.- namun kenyataannya terdakwa menurunkan/mengurangi anggaran kegiatan tersebut menjadi Rp 340.000.000.- (tiga ratus empat puluh juta rupiah) tanpa melalui mekanisme revisi anggaran dan musyawarah serta tidak menyampaikan kepada Tim Pengelola Kegiatan selaku pelaksana kegiatan dilapangan.
Bahwa dalam laporan pelaksanaan kegiatan pekerjaan Penimbunan Jalan Sekata Dusun II dan Pengerasan Jalan Sirtu Jl. Sejiwa Dusun I di Desa Padangloang Alau terdakwa mempertanggungjawabkan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp. 431.908.600.- namun saksi MUZAKKAR selaku pemilik CV. Tujuh Dua yang bertindak selaku rekanan yang mengerjakan pekerjaan tersebut telah membuat kesepakatan lisan dengan terdakwa bahwa pekerjaan tersebut dilakukan dengan sistem borongan dengan biaya keseluruhan sebesar Rp. 340.000.000.- (Tiga ratus empat puluh juta rupiah) sehingga terdapat selisih anggaran yang masih tersisa sebanyak Rp. 91.908.600.- (Sembilan puluh satu juta sembilan ratus delapan ribu enam ratus rupiah) dari total anggaran yang disediakan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pekerjaan tersebut.
Bahwa kemudian saat pelaksanaan kegiatan pekerjaan Penimbunan Jalan Sekata Dusun II dan Pengerasan Jalan Sirtu Jl. Sejiwa Dusun I Desa Padangloang Alau yang dikerjakan oleh CV.Tujuh Dua tidak diselesai 100%, namun masih terdapat kekurangan kuantitas volume realisasi fisik yang tidak sesuai rencana sebagaimana terterah dalam RAB dan Desain gambar, dimana terdapat kurang lebih panjang 265 meter yang belum selesai dikerjakan dikarenakan alasan faktor cuaca. Oleh karena tidak selesainya kegiatan pekerjaan Penimbunan Jalan Sekata Dusun II dan Pengerasan Jalan Sirtu Jl. Sejiwa Dusun I, maka terdakwa hanya membayarkan biaya sebesar Rp. 230.000.000,- (Dua ratus tiga puluh juta rupiah) sesuai nota penerimaan kepada rekanan saksi MUZAKKAR selaku pemilik CV. Tujuh Dua
Bahwa dengan tidak dilanjutkannya pekerjaan Penimbunan Jalan Sekata Dusun II dan Pengerasan Jalan Sirtu Jl. Sejiwa Dusun I Desa Padangloang Alau oleh CV. Tujuh Dua dengan alasan faktor cuaca tersebut, terdakwa mencari rekanan baru dengan menunjuk CV. Eka Sari Indah yang merupakan milik dari saksi Hj. KARTINI untuk melanjutkan sisa volume pekerjaan yang belum selesai tersebut.
Bahwa adapun sisa anggaran atas pekerjaan Penimbunan Jalan Sekata Dusun II dan Pengerasan Jalan Sirtu Jl. Sejiwa Dusun I Desa Padangloang Alau sepanjang 265 meter tersebut terdakwa berikan kepada saksi Hj. KARTINI selaku pemilik CV. EKA SARI INDAH sebagai upah pekerjaan sebesar Rp. 110.000.000.- (Seratus sepuluh juta rupiah).
Bahwa dalam laporan pertanggung jawaban keuangan Desa Padangloang Alau Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang tahun anggaran 2016 terdapat selisih anggaran sebesar Rp. 91.908.600.- (Sembilan puluh satu juta sembilan ratus delapan ribu enam ratus rupiah), Namun menurut terdakwa sisa anggaran yang tidak digunakan tersebut digunakan untuk :
Biaya pembuatan badan jalan Rp. 14.400.000.-
Pembelian gorong gorong 10 buah Rp 200.000.-
Pembelian pipa 5 batang Rp 3.750.000.-
Makan minum sebanyak 30 kuwitansi senilai Rp 67.726.000.-
Dengan total pengeluaran Rp. 86.076.000.-
(Delapan puluh enam juta tujuh puluh enam ribu rupiah).
Namun atas pengeluaran sisa anggaran Dana Desa tersebut tidak sesuai peruntukkannya dan tidak terdapat dalam alokasi anggaran sebagaimana dalam APBDesa Desa Padangloang Alau tahun anggaran 2016, dan sesuai bukti pengeluaran uang yang terdapat dalam laporan pertanggungjawaban keuangan hanya terdapat pengeluaran uang sebanyak Rp. 20.150.000,- (dua puluh juta seratus lima puluh ibu rupiah) yang didukung dengan bukti kuwitansi pengeluaran uang sedangkan sisanya tidak didukung dengan tanda bukti kas pengeluaran yang sah.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Padangloang Alau Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang terdakwa H. MUSTAMIN KALU, SE Bin KALU selaku Kepala Desa baik dalam pengelolaan kegiatan fisik maupun transaksi pembayaran pembelanjaan pengadaan barang dan jasa di Desa Padangloang Alau termasuk dalam pembayaran pekerjaan Penimbunan Jalan Sekata Dusun II dan Pengerasan Jalan Sirtu Jl. Sejiwa tidak melibatkan dan tanpa sepengetahuan Tim Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa tetapi dilakukan sendiri oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa H. MUSTAMIN KALU, SE Bin KALU selaku Kepala Desa Padangloang Alau Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang tidak melaksanakan tugas, fungsi dan tanggungjawabnya dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa serta dalam pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan Dana Desa sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), tidak sesuai yang tetuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2016 dan telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan Desa Padangloang Alau tahun anggaran 2016 yang tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya sebagaimana yang diatur dalam pedoman Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES), dengan demikian terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau setidak-tidaknya orang lain ataupun koorporasi yang menerima dana tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa H. MUSTAMIN KALU, SE Bin KALU tersebut bertentangan dan melanggar ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) menyatakan : Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 menegaskan : Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja atau lalai;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Pasal 24 huruf h menyatakan Penyelenggaraan Desa berdasarkan asas efektifitas dan efisiensi. Efektifitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus berhasil mencapai tujuan yang diinginkan masyarakat Desa. Efisiensi adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus tepat sesuai dengan rencana dan tujuan.
Pasal 26 ayat (4) :
Huruf d, menyatakan Kepala Desa berkewajiban menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan.
Huruf f, menyatakan Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme dan huruf i, menyatakan Kepala Desa berkewajiban Mengelola Keuangan dan Aset Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Pasal 93 ayat (3), Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Daerah Pasal 4 :
Ayat (1) menyatakan Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Ayat (2) menyatakan Secara tertib sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
Ayat (10) menyatakan Kepatutan adalah tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional;
Ayat (11) menyatakan Manfaat untuk masyarakat adalah bahwa keuangan daerah diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 2 ayat (1) menyatakan Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Dalam Pasal 24 ayat (3), Semua penerimaan dan pengeluaran desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah dan,
Pasal 28, ayat (1), Berdasarkan rencana anggaran biaya, pelaksana kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa dan ayat (2), Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Dana Desa Setiap Desa Lingkup Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2016;
Petunjuk Bupati Sidenreng Rappang Nomor 17.a Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Dana Desa Setiap Desa Lingkup Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2016;
Keputusan Kepala Desa Padangloang Alau Nomor: 06 Tahun 2016 tanggal 26 Februari 2016 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Tekhnis Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2016 Desa Padangloang Alau Kecamatan Dua Pitue.
Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP) Desa Tahun 2016 Desa Padangloang Alau.
Bahwa berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) Desa Padangloang Alau Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang dari Keterangan Ahli Inspektorat Kabupaten Sidenreng Rappang, akibat perbuatan terdakwa H. MUSTAMIN KALU, SE Bin KALU yang melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam Penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp 71.758.000,- (Tujuh Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa H. MUSTAMIN KALU, SE Bin KALU selaku Kepala Desa Padangloang Alau Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor : 60 Tahun 2013 tanggal 25 Januari 2013 Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Padangloang Alau Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang, pada waktu antara bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Desember 2016 atau atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal tertentu dalam tahun 2016, bertempat di Kantor Desa Padangloang Alau Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang atau di dalam wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor Makassar pada Pengadilan Negeri Makassar, telah dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa H. MUSTAMIN KALU, SE Bin KALU selaku Kepala Desa Padangloang Alau Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan sebagai berikut :
Melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan Desa.
Melaksanakan pembangunan Desa.
Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan.
Melaksanakan pemberdayaan masyarakat Desa.
Dan tugas kemasyarakatan lainnya.
Sedangkan kapasitas terdakwa selaku Kuasa Pengelola Anggaran di Desa mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
a. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa
b. Menetapkan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD)
c. Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan Desa
d. Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa
e. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa
Bahwa Kepala Desa Padangloang Alau Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang diawal masa jabatannya melakukan musyawarah bersama-sama BPD, LPM, Tokoh Masyarakat dan Aparat Desa di Desa untuk membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), didalam RPJMDes tersebut termuat usulan-usulan masyarakat yang akan dilaksanakan selama masa bakti menjadi kepala Desa sebagaimana yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa, yang selanjutnya di implementasikan dalam bentuk Rencana Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Adapun sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Padangloang Alau Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang tahun anggaran 2016 yaitu : Dana Desa yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kab. Sidenreng Rappang.
Bahwa Pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan dalam APBDes dilakukan secara Swakelola oleh Kepala Desa dengan melibatkan peran serta masyarakat yang dilaksanakan oleh :
- Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di Desa bertugas melaksanakan kegiatan sesuai APBDesa
- Pendamping Desa yang bertugas membantu memberikan arahan dan evaluasi kegiatan
- Tim Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD).
- Kepala Desa selaku penanggungjawab kegiatan APBDesa.
Bahwa pada tahun anggaran 2016 Desa Padangloang Alau Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang sebagaimana tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) telah menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp. 639.753.000.- (enam ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah) dan juga menerima Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 169.049.000.- (Seratus enam puluh sembilan juta empat puluh sembilan ribu rupiah) sehingga total keseluruhan anggaran yang dikelola Desa Desa Padangloang Alau tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 808.802.200.- (Delapan ratus delapan juta delapan ratus ribu dua ribu dua ratus rupiah).
Bahwa dari total anggaran Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima dan dikelola Desa Padangloang Alau Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang untuk tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 808.802.200.- (Delapan ratus delapan juta delapan ratus ribu dua ribu dua ratus rupiah) dicairkan secara bertahap berdasarkan permintaan pencairan dengan rekening Nomor :122—202-000000095-1 atas nama Desa Padang Loang Alau sebagai berikut :
Pencairan Dana Desa (DD) :
Tahap Pertama dicairkan tanggal 1 Juli 2016 Rp. 383.851.800.-
Tahap Kedua dicairkan tanggal 09 November 2016
Rp. 255.901.200.-
Adapun program kegiatan yang dilaksanakan sebagiamana yang tertuang dalam APBDesa Desa Padangloang Alau Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang terhadap penggunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 yaitu diperuntukkan untuk bidang Pembangunan Desa dan bidang Pemberdayaan masyarakat, terhadap alokasi anggaran untuk bidang pembangunan diporsikan sebesar Rp. 447.827.100,- (empat ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh tujuh seratus rupiah) dengan kegiatan sebagai berikut :
1. Penimbunan Jalan Sekata Dusun II sebesar Rp. 350.650.600.-
2. Pengerasan Jalan Sirtu Jl. Sejiwa Dusun I sebesar Rp. 81.503.600.-
Total anggaran yang digunakan. Rp. 432.153.600.-
Bahwa dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2016 terdakwa H. MUSTAMIN KALU, SE Bin KALU Kepala Desa Padangloang Alau telah membentuk Tim Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) yaitu:
H. MUSTAMIN KALU, SE Bin KALU (Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa);
DARIS (Sekretaris Desa sebagai Koordinator Pelaksana Teknis Kegiatan Pengelolaan Keuangan Desa);
SAODA (Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan sebagai Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) bidang Pembangunan Desa;
HASNIDAR (Kepala Urusan Umum sebagai Pelaksana Teknis Bidang Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat)
RESKI DARWING (Bendahara Desa sebagai Bendahara)
Dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Padangloang Alau terdiri atas : Ketua SAODA, Sekretaris Ir. LAUSENG ZAIN dan bendahara HASNIDAR, namun kenyataan tidak difungsikan dan diperdayakan oleh terdakwa selaku Kepala Desa sebagaimana peran tugas dan tanggungjawabnya masing-masing.
Bahwa selanjutnya terdakwa sebagai Kuasa Pengelola Anggaran/ Penanggungjawab kegiatan dalam pelaksanaan dan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2016 di Desa Padangloang Alau terhadap pekerjaan Penimbunan Jalan Sekata Dusun II dan Pengerasan Jalan Sirtu Jl. Sejiwa Dusun I di Desa Padangloang Alau telah melaksanakan sendiri pekerjaan pembangunan tersebut mulai dari proses Penunjukan tukang/pekerja, negoisasi upah tukang, penunjukan penyedia barang berupa bahan material pasir dan batu gunung tidak melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dengan menunjuk CV. Tujuh Dua milik saksi MUZAKKAR sesuai kesepakatan lisan sebagai rekanan.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan APBDesa Desa Padangloang Alau Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang terhadap realisasi penggunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 yang dilaksanakan oleh Kepala Desa terdakwa H. MUSTAMIN KALU, SE Bin KALU terhadap pelaksanaan kegiatan pekerjaan Penimbunan Jalan Sekata Dusun II dan Pengerasan Jalan Sirtu Jl. Sejiwa Dusun I tidak sesuai dengan perencanaan anggaran yang telah disediakan sebagaimana dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp. 431.908.600.- namun kenyataannya terdakwa menurunkan/mengurangi anggaran kegiatan tersebut menjadi Rp 340.000.000.- (tiga ratus empat puluh juta rupiah) tanpa melalui mekanisme revisi anggaran dan musyawarah serta tidak menyampaikan kepada Tim Pengelola Kegiatan selaku pelaksana kegiatan dilapangan.
Bahwa dalam laporan pelaksanaan kegiatan pekerjaan Penimbunan Jalan Sekata Dusun II dan Pengerasan Jalan Sirtu Jl. Sejiwa Dusun I di Desa Padangloang Alau terdakwa mempertanggungjawabkan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp. 431.908.600.- namun saksi MUZAKKAR selaku pemilik CV. Tujuh Dua yang bertindak selaku rekanan yang mengerjakan pekerjaan tersebut telah membuat kesepakatan lisan dengan terdakwa bahwa pekerjaan tersebut dilakukan dengan sistem borongan dengan biaya keseluruhan sebesar Rp. 340.000.000.- (Tiga ratus empat puluh juta rupiah) sehingga terdapat selisih anggaran yang masih tersisa sebanyak Rp. 91.908.600.- (Sembilan puluh satu juta sembilan ratus delapan ribu enam ratus rupiah) dari total anggaran yang disediakan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pekerjaan tersebut.
Bahwa kemudian saat pelaksanaan kegiatan pekerjaan Penimbunan Jalan Sekata Dusun II dan Pengerasan Jalan Sirtu Jl. Sejiwa Dusun I Desa Padangloang Alau yang dikerjakan oleh CV. Tujuh Dua diselesai 100%, namun masih terdapat kekurangan kuantitas volume realisasi fisik yang tidak sesuai rencana sebagaimana terterah dalam RAB dan Desain gambar, dimana terdapat kurang lebih panjang 265 meter yang belum selesai dikerjakan dikarenakan alasan faktor cuaca. Oleh karena tidak selesainya kegiatan pekerjaan Penimbunan Jalan Sekata Dusun II dan Pengerasan Jalan Sirtu Jl. Sejiwa Dusun I, maka terdakwa hanya membayarkan biaya sebesar Rp. 230.000.000,- (Dua ratus tiga puluh juta rupiah) sesuai nota penerimaan kepada rekanan saksi MUZAKKAR selaku pemilik CV. Tujuh Dua.
Bahwa dengan tidak dilanjutkannya pekerjaan Penimbunan Jalan Sekata Dusun II dan Pengerasan Jalan Sirtu Jl. Sejiwa Dusun I Desa Padangloang Alau oleh CV. Tujuh Dua dengan alasan faktor cuaca tersebut, terdakwa mencari rekanan baru dengan menunjuk CV. Eka Sari Indah yang merupakan milik dari saksi Hj. KARTINI untuk melanjutkan sisa volume pekerjaan yang belum selesai tersebut.
Bahwa adapun sisa anggaran atas pekerjaan Penimbunan Jalan Sekata Dusun II dan Pengerasan Jalan Sirtu Jl. Sejiwa Dusun I Desa Padangloang Alau sepanjang 265 meter tersebut terdakwa berikan kepada saksi Hj. KARTINI selaku pemilik CV. Eka Sari Indah sebagai upah pekerjaan sebesar Rp. 110.000.000.- (Seratus sepuluh juta rupiah).
Bahwa dalam laporan pertanggung jawaban keuangan Desa Padangloang Alau Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang tahun anggaran 2016 terdapat selisih anggaran sebesar Rp. 91.908.600.- (Sembilan puluh satu juta sembilan ratus delapan ribu enam ratus rupiah), Namun menurut terdakwa sisa anggaran yang tidak digunakan tersebut digunakan untuk :
1. Biaya pembuatan badan jalan Rp. 14.400.000.-
2. Pembelian gorong gorong 10 buah Rp 200.000.-
3. Pembelian pipa 5 batang Rp 3.750.000.-
4. Makan minum sebanyak 30 kuwitansi senilai Rp 67.726.000.-
Dengan total pengeluaran Rp. 86.076.000.-
(Delapan puluh enam juta tujuh puluh enam ribu rupiah).
Namun atas pengeluaran sisa anggaran Dana Desa tersebut tidak sesuai peruntukkannya dan tidak terdapat dalam alokasi anggaran sebagaimana dalam APBDesa Desa Padangloang Alau tahun anggaran 2016, dan sesuai bukti pengeluaran uang yang terdapat dalam laporan pertanggungjawaban keuangan hanya terdapat pengeluaran uang sebanyak Rp. 20.150.000,- (dua puluh juta seratus lima puluh ibu rupiah) yang didukung dengan bukti kuwitansi pengeluaran uang sedangkan sisanya tidak didukung dengan tanda bukti kas pengeluaran yang sah.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Padangloang Alau Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang terdakwa H. MUSTAMIN KALU, SE Bin KALU selaku Kepala Desa baik dalam pengelolaan kegiatan fisik maupun transaksi pembayaran pembelanjaan pengadaan barang dan jasa di Desa Padangloang Alau termasuk dalam pembayaran pekerjaan Penimbunan Jalan Sekata Dusun II dan Pengerasan Jalan Sirtu Jl. Sejiwa tidak melibatkan tanpa sepengetahuan Tim Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa tetapi dilakukan sendiri oleh terdakwa.
Bahwa atas perbuatan terdakwa H. MUSTAMIN KALU, SE Bin KALU yang dengan sengaja tidak menjalankan dan melaksanakan kegiatan pekerjaan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), tidak sesuai yang tetuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2016 serta membuat laporan pertanggungjawaban keuangan Desa Padangloang Alau Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang, secara tidak benar sebagaimana yang diatur dalam pedoman Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) dimana terdakwa telah memperoleh keuntungan atas dirinya sendiri ataupun orang lain.
Bahwa terdakwa H. MUSTAMIN KALU, SE Bin KALU telah menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan sebagai Kepala Desa Padangloang Alau Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang dengan tidak melaksanakan mengelolaan Keuangan Desa secara baik serta tidak melaksanakan tugas, fungsi dan tanggungjawabnya dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa sesuai ketentuan, tidak melaksanakan dan pengelola kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dalam pengunaan Dana Desa dengan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan Desa Padangloang Alau tahun anggaran 2016 secara tidak benar sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Bahwa perbuatan terdakwa H. MUSTAMIN KALU, SE Bin KALU tersebut bertentangan dan melanggar ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) menyatakan : Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 menegaskan : Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja atau lalai;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Pasal 24 huruf h menyatakan Penyelenggaraan Desa berdasarkan asas efektifitas dan efisiensi. Efektifitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus berhasil mencapai tujuan yang diinginkan masyarakat Desa. Efisiensi adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus tepat sesuai dengan rencana dan tujuan.
Pasal 26 ayat (4) :
Huruf d, menyatakan Kepala Desa berkewajiban menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan.
Huruf f, menyatakan Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme dan huruf i, menyatakan Kepala Desa berkewajiban Mengelola Keuangan dan Aset Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Pasal 93 ayat (3), Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Daerah Pasal 4 :
Ayat (1) menyatakan Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Ayat (2) menyatakan Secara tertib sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
Ayat (10) menyatakan Kepatutan adalah tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional;
Ayat (11) menyatakan Manfaat untuk masyarakat adalah bahwa keuangan daerah diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 2 ayat (1) menyatakan Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Dalam Pasal 24 ayat (3), Semua penerimaan dan pengeluaran desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah dan,
Pasal 28, ayat (1), Berdasarkan rencana anggaran biaya, pelaksana kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa dan ayat (2), Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Dana Desa Setiap Desa Lingkup Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2016;
Petunjuk Bupati Sidenreng Rappang Nomor 17.a Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Dana Desa Setiap Desa Lingkup Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2016;
Keputusan Kepala Desa Padangloang Alau Nomor: 06 Tahun 2016 tanggal 26 Februari 2016 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Tekhnis Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2016 Desa Padangloang Alau Kecamatan Dua Pitue.
Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP) Desa Tahun 2016 Desa Padangloang Alau.
Bahwa berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) Desa Padangloang Alau Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang dari Keterangan Ahli Inspektorat Kabupaten Sidenreng Rappang, akibat perbuatan terdakwa H. MUSTAMIN KALU, SE Bin KALU yang melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam Penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp 71.758.000,- (Tujuh Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam surat tuntutan tertanggal 18 Desember 2018 Nomor Reg. Per: PDS-04/R.4.30/ft.1/09/2018, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :-
Menyatakan terdakwa H. MUSTAMIN KALU, SE bin KALU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair;
Membebaskan terdakwa H. MUSTAMIN KALU, SE bin KALU dari dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tersebut diatas;
Menyatakan terdakwa H. MUSTAMIN KALU, SE bin KALU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. MUSTAMIN KALU, SE bin KALU dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa H. MUSTAMIN KALU, SE bin KALU untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 71.758.000,- (Tujuh Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah) dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum untuk di lelang dan hasilnya digunakan untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa APBN Tahun 2016 Tahap I dan Tahap II
RPKDesa (Rencana Kegiatan Pembangunan Desa)
RPKDPerubahan(Rencana Pembangunan Desa Perubahan)
DURK (Dokumen Usulan Rencana Kegiatan)
APBDES (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa)
Dokumen pencairan dana APBN Tahap I dan Tahap II
Foto Copy rekening Koran Tahun 2016
Kwitansi / Nota Pembayaran
(barang bukti No. 1 s/d 8 tetap terlampir dalam berkas perkara).
Uang tunai sejumlah Rp. 71.758.000,- (Tujuh Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah)
(barang bukti No. 9 dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap kerugian keuangan negara).
Membebankan kepada terdakwa H. MUSTAMIN KALU, SE bin KALU untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan terhadap Terdakwa tersebut
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan putusannya Nomor 73/Pid.Sus.TPK/2018/ PN Mks tanggal 7 Februari 2019 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa . H. Mustamin Kalu, S.,E Bin Kalu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sebagaimana dakwaan primer ;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
Menyatakan Terdakwa H. Mustamin Kalu, S.E Bin Kalu., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI“. Sebagaimana dalam dakwaan subsider;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1(satu)tahun dan denda sebesar
Rp 50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) dengan ketentutan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurangan selama 1 (satu) bulan;Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa H. Mustamin Kalu, SE Bin Kalu untuk membayar uang pengganti sebesar
Rp. 71.758.000,- (Tujuh Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah);Memerintahkan agar barang bukti berupa :
Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa APBN Tahun 2016 Tahap I dan Tahap II;
RPKDesa (Rencana Kegiatan Pembangunan Desa);
RPKDPerubahan(Rencana Pembangunan Desa Perubahan);
DURK (Dokumen Usulan Rencana Kegiatan);
APBDES (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa);
Dokumen pencairan dana APBN Tahap I dan Tahap II;
Foto Copy rekening Koran Tahun 2016;
Kwitansi / Nota Pembayaran
(barang bukti No. 1 s/d 8 tetap terlampir dalam berkas perkara).
Uang tunai sejumlah Rp. 71.758.000,- (Tujuh Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah), dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap kerugian keuangan negara sebagaimana tersebut pada point 5 amar putusan diatas).
Membebankan kepada terdakwa H. Mustamin Kalu, SE Bin Kalu untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Membaca akta permintaan banding Nomor 73/Pid.Sus.TPK/ 2018/PN Mks yang dibuat oleh Drs.Junaedi, S.H. M.H. Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang menyatakan, bahwa pada tanggal 14 Februari 2019 Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Makassar Nomor 73/Pid.Sus.TPK/2018/ PN Mks tanggal
7 Februari 2019 dan telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 14 Februari 2019 dan kepada Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 20 Februari 2019 oleh jurusita pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar;
Menimbang, bahwa Penasehat hukum Terdakwa mengajukan memori banding tertanggal 11 Maret 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar pada tanggal 25 Maret 2019 dan salinan memori banding tersebut telah dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 26 Maret 2019;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan kontra memori banding tertanggal 0 April 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar pada tanggal 5 April 2019 dan salinan kontra memori banding tersebut telah dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 8 April 2019;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 22 Februari 2019 dan kepada Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 25 Februari 2019 telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara oleh jurusita pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam undang-undang maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar berpendapat bahwa permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima untuk diperiksa dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan memori banding yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar, Pemeriksa Perkara Pidana Nomor : 73/ Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mks., tersebut adalah tidak cukup mempertimbangkan (Onvoldoende gemotiveerd) secara lengkap (volledig) terhadap fakta-fakta, bukti-bukti serta saksi-saksi yang diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dan saksi a de charge yang diajukan Penasehat Hukum, bahkan mengesampingkan bukti-bukti yang menguntungkan Terdakwa, sehingga dengan demikian adalah suatu Putusan yang “Kurang Cukup” dipertimbangkan haruslah dibatalkan (van rechtswege nietig).
V i d e : Jurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I No. 492 K / Sip / 1970 tanggal 16 Desember 1970, menyatakan :
“Apabila Hakim (Judex Facti) kurang cukup mempertimbangkan sehingga merupakan Pertimbangan Hukum Yang Kurang Cukup (onvoldoende gemotiveerd), maka Putusannya adalah Cacat Hukum dan Dapat Dibatalkan (vernietigbaar)”.
Kekhilafan Hakim mengenai unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
Bahwa sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa tidak benar apabila Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa Padangloang Alau yang terdiri atas Ketua SAODA, sekretaris Ir. LAUZENG ZAIN da bendahara HASNIDAR tidak difungsikan dan diberdayakan oleh PEMOHON BANDING selaku kepala desa sebagaimana peran tugas dan tanggungjawabnya masing-masing, berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan PEMOHON BANDING senantiasa melibatkan PTK baik sebelum pelaksanaan pekerjaan penimbunan jalan Sekata Dusun II dan pengerasan jalan Jl. Sejiwa maupun pada saat pelaksanaan pekerjaan jalan tersebut senantiasa melibatkan PTK melalui rapat-rapat untuk musyawarah yang juga melibatkan tokoh masyarakat setempat dan tim PTK juga ikut memantau dan membantu pelaksanaan pekerjaan tersebut, selain itu PEMOHON BANDING juga senantiasa menyampaikan informasi terkait pekerjaan tersebut kepada masyarakat desa melalui papan informasi dan penyampaian langsung;
Bahwa tidak benar apabila PEMOHON BANDING tidak melibatkan TPK dalam proses penunjukan tukang atau pekerja, negosiasi upah tukang, penunjukan penyedia barang berupa bahan materiil pasir dan batu gunung, sebelum PEMOHON BANDING melakukan negosiasi, terlebih dahulu menyampaikan kepada TPK akan tetapi TPK tidak berkenan dikarenakan tidak tahu melakukan hal tersebut dan menyerahkan kepada PEMOHON BANDING untuk melakukan negosiasi dengan pekerja dan setelahnya PEMOHON BANDING menyampaikan kepada TPK mengenai hasil negosiasi yang dilakukan, PEMOHON BANDING melakukan hal tersebut didorong sebagai tanggung jawab sebagai kepala Desa agar pekerjaan tersebut dapat secepatnya terealisasi terlebih masyarakat sangat antusias dengan adanya pekerjaan tersebut sehingga menghibahkan tanah/sawah mereka dan terlibat membantu pekerjaan;
Bahwa tidak benar apabila PEMOHON BANDING menurunkan/atau mengurangi anggaran kegiatan yang dalam RAB sebesar Rp. 431.908.600,- menjadi Rp. 340.00.000,- untuk menguntungkan diri sendiri, akan tetapi hal tersebut dilakukan PEMOHON BANDING dengan itikad baik mencari rekenan yang lebih murah agar biaya sisa dari anggaran dapat dipergunakan untuk keperluan lainnya, jika PEMOHON BANDING memiliki niat buruk maka bisa saja melakukan mufakat jahat dengan rekanan untuk membuat kesepakatan agar sebagian anggaran yang diperoleh oleh rekanan diberikan kepada PEMOHON BANDING atau bisa saja PEMOHON BANDING memilih bermasa bodoh dan menyerakan keseluruhan anggaran kepada rekanan tanpa perlu ada negosiasi harga, dan sebelum melakukan kesepakatan dengan rekanan yaitu CV. Tujuh Dua juga dilakukan negosiasi dengan CV lain yaitu CV. HR dari desa Billa sebagai pembanding;-
Bahwa uang yang diserhakan kepada CV. Eka Sari sebagai rekanan sebesar Rp. 110.000.000,- sebagai upah untuk melanjutkan pekerjaan penimbunan jalan sekata dusun II dan pengerasan jalan sirtu jalan sejiwa Dusun I Desa Padangloang Alau yang dikerjakan oleh CV. Tujuh Dua sepanjang 265 meter yang tidak selesai dikarenakan faktor cuaca yang yaitu intensitas hujan yang cukup tinggi pada saat itu ditambah kondisi lokasi pekerjaan yang merupakan persawahan sehingga sangat sulit melakukan pekerjaan dikarenakan lumpur dan tanah yang becek sehingga kendaraan sulit membawa bahan materiil ditambah lagi izin tambang ditutup untuk sementara waktu, atas keterlambatan tersebut menurut Ahli KASRIAH dapat dibenarkan sesuai ketentuan Permendagri 113 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Bahwa atas selisih anggaran dari hasil negosiasi dengan rekanan, yang masih tersedia sebesar Rp. 91.908.000,- dipergunakan untuk membiayai keperluan, antara lain:
Biaya pembuatan badan jalan Rp. 14.400.000,-
Pembelian gorong-gorong 10 buah Rp. 2.000.000,-
Pembelian pipa 5 btg Rp. 3.750.000,-
Makan minum sebanyak 30 kuitansi senilai Rp. 67.726.000,-
penggunaan anggaran untuk keperluan tersebut dapat dipertanggungjawabkan, dan sebagian telah diakui oleh Inspektorat kecuali biaya makan dan minum karena menurut inspektorat hal tersebut bukan peruntukan anggaran dan tidak dapat diniliai secara fisik, akan tetapi berdasakan fakta persidangan bahwa benar terdakwa menyiapkan makan dan minum untuk masyarakat yang ikut membantu pekerjaan selama pekerjaan berlangsung, bahwa keterlibatan masyarakat untuk ikut membantu pekerjaan yaitu mulai dengan menghibakan tanah/sawah, meratakan timbunan, membantu mobil yang terjebak dalam lumpur merupakan suatu bentuk sikap gotong royong dan menjadi tradisi yang masih terpelihara dalam masyarakat Desa Padangloang Alau yang harus terus dilestarikan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan kesejahteraan bersama (Pasal 4 huruf d UU Desa), bahwa keterlibatan masyarakat sudah selayaknya disambut dengan baik oleh terdakwa selaku kepala desa, bukan dalam bentuk bayaran tetapi lazimnya dalam masyarakat ialah dengan menyiapkan makan dan minum kepada masyarakat desa yang terlibat membantu pekerjaan, dan keberadan makan dan minum tersebut dapat diperoleh kebenarannya berdasarkan keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi dan kuitansi pembelian makan minum sebanyak 30 lembar yang diserakan PEMOHON BANDING sebagai lampiran dari Pledoi yang diajukan oleh PEMOHON BANDING;
Bahwa Majelis Hakim melakukan kekeliruan, karena Judex Facti Tingkat Pertama dalam pertimbangannya lebih banyak dan fokus pada kewenangan BPKP dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara, sementara dalam perkara ini yang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara adalah Inspektorat Daerah, yang Penasehat Hukum persoalkan adalah terkait laporan yang dibuat oleh Inspektorat berdasarkan laporan Nomor: 709/38/INSP tanggal 31 Desember 2017 yang menyatakan bahwa kerugian keuangan negara dikarenakan PEMOHON BANDING tidak melibatkan TPK, namun tidak dapat menjelaskan kerugian keuangan negara secara kongkrit/nyata, yang dikarenakan adanya kekurangan volume pekerjaan, hal ini tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 pada 25 Januari 2015, menyatakan “frasa kata dapat dalam rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dianggap bertentangan dengan konstitusi sehingga dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal ini kami maknai bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 berubah dari delik formil menjadi delik materiil, dengan demikian untuk dapat terpenuhinya unsur dalam pasal tersebut kerugian keuangan negara atau perekonomian negara harus betul-betul nyata;
Bahwa tidak benar pertanggungjawaban yang dibuat merupakan bentuk perbuatan PEMOHON BANDING untuk mengakali agar dana yang sebagian dipergunakan untuk kepentingan pribadi terpenuhi, melainkan PEMOHON BANDING mempergunakan semua anggaran yang ada untuk keperluan penimbunan dan perintisan jalan yang saat ini telah dimanfaatkan oleh masyarakat desa Padangloang Alau, bahakan berdasarkan keteranga saksi LUKMANUL HAKIM selaku Pendamping Desa, saksi SAMIR selaku Kepala Dusun I dan saksi RAHMAN selaku tokoh masyarakat memberikan keterangan bahwa terdapat kelebihan pekerjaan di JL. Sejiwa yang dalam RAB sepanjang 1.200 meter namun realisasi yang dikerjakan sepanjang 2.050 meter, artinya tedapat kelebihan pekerajaan sepanjang 850 meter;
Berdasarkan hal-hal tersebut yang dikemukakan di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa mempunyai tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.
Kekhilafan Hakim mengenai unsur menyalagunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Bahwa sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa tidak benar apabila Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa Padangloang Alau yang terdiri atas Ketua SAODA, sekretaris Ir. LAUZENG ZAIN da bendahara HASNIDAR tidak difungsikan dan diberdayakan oleh PEMOHON BANDING selaku kepala desa sebagaimana peran tugas dan tanggungjawabnya masing-masing, berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan PEMOHON BANDING senantiasa melibatkan PTK baik sebelum pelaksanaan pekerjaan penimbunan jalan Sekata Dusun II dan pengerasan jalan Jl. Sejiwa maupun pada saat pelaksanaan pekerjaan jalan tersebut senantiasa melibatkan PTK melalui rapat-rapat untuk musyawarah yang juga melibatkan tokoh masyarakat setempat dan tim PTK juga ikut memantau dan membantu pelaksanaan pekerjaan tersebut, selain itu PEMOHON BANDING juga senantiasa menyampaikan informasi terkait pekerjaan tersebut kepada masyarakat desa melalui papan informasi dan penyampaian langsung;
Bahwa tidak benar apabila PEMOHON BANDING tidak melibatkan TPK dalam proses penunjukan tukang atau pekerja, negosiasi upah tukang, penunjukan penyedia barang berupa bahan materiil pasir dan batu gunung, sebelum PEMOHON BANDING melakukan negosiasi, terlebih dahulu menyampaikan kepada TPK akan tetapi TPK tidak berkenan dikarenakan tidak tahu melakukan hal tersebut dan menyerahkan kepada PEMOHON BANDING untuk melakukan negosiasi dengan pekerja dan setelahnya PEMOHON BANDING menyampaikan kepada TPK mengenai hasil negosiasi yang dilakukan, PEMOHON BANDING melakukan hal tersebut didorong sebagai tanggung jawab sebagai kepala Desa agar pekerjaan tersebut dapat secepatnya terealisasi terlebih masyarakat sangat antusias dengan adanya pekerjaan tersebut sehingga menghibahkan tanah/sawah mereka dan terlibat membantu pekerjaan;
Bahwa tidak benar apabila PEMOHON BANDING menurunkan/atau mengurangi anggaran kegiatan yang dalam RAB sebesar Rp. 431.908.600,- menjadi Rp. 340.00.000,- untuk menguntungkan diri sendiri, akan tetapi hal tersebut dilakukan PEMOHON BANDING dengan itikad baik mencari rekenan yang lebih murah agar biaya sisa dari anggaran dapat dipergunakan untuk keperluan lainnya, jika PEMOHON BANDING memiliki niat buruk maka bisa saja melakukan mufakat jahat dengan rekanan untuk membuat kesepakatan agar sebagian anggaran yang diperoleh oleh rekanan diberikan kepada PEMOHON BANDING atau bisa saja PEMOHON BANDING memilih bermasa bodoh dan menyerakan keseluruhan anggaran kepada rekanan tanpa perlu ada negosiasi harga, dan sebelum melakukan kesepakatan dengan rekanan yaitu CV. Tujuh Dua juga dilakukan negosiasi dengan CV lain yaitu CV. HR dari desa Billa sebagai pembanding;-
Bahwa uang yang diserhakan kepada CV. Eka Sari sebagai rekanan sebesar Rp. 110.000.000,- sebagai upah untuk melanjutkan pekerjaan penimbunan jalan sekata dusun II dan pengerasan jalan sirtu jalan sejiwa Dusun I Desa Padangloang Alau yang dikerjakan oleh CV. Tujuh Dua sepanjang 265 meter yang tidak selesai dikarenakan faktor cuaca yang yaitu intensitas hujan yang cukup tinggi pada saat itu ditambah kondisi lokasi pekerjaan yang merupakan persawahan sehingga sangat sulit melakukan pekerjaan dikarenakan lumpur dan tanah yang becek sehingga kendaraan sulit membawa bahan materiil ditambah lagi izin tambang ditutup untuk sementara waktu, atas keterlambatan tersebut menurut Ahli KASRIAH dapat dibenarkan sesuai ketentuan Permendagri 113 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Bahwa atas selisih anggaran dari hasil negosiasi dengan rekanan, yang masih tersedia sebesar Rp. 91.908.000,- dipergunakan untuk membiayai keperluan, antara lain:
Biaya pembuatan badan jalan Rp. 14.400.000,-
Pembelian gorong-gorong 10 buah Rp. 2.000.000,-
Pembelian pipa 5 btg Rp. 3.750.000,-
Makan minum sebanyak 30 kuitansi senilai Rp. 67.726.000,-
penggunaan anggaran untuk keperluan tersebut dapat dipertanggungjawabkan, dan sebagian telah diakui oleh Inspektorat kecuali biaya makan dan minum karena menurut inspektorat hal tersebut bukan peruntukan anggaran dan tidak dapat diniliai secara fisik, akan tetapi berdasakan fakta persidangan bahwa benar terdakwa menyiapkan makan dan minum untuk masyarakat yang ikut membantu pekerjaan selama pekerjaan berlangsung, PEMOHON BANDING tidak mengembalikan dana atas selisih anggaran karena dana tersebut telah dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan pengerjaan penimbunan dan pengerasa jalan desa;
Bahwa tidak benar PEMOHON BANDING mengendalikan pelaksanaan kegiatan pekerjaan penimbunan jalan Sekata Dusun II dan pengerasan jalan Jl. Sejiwa sedangkan TPK hanya merupakan pelengkap formal belaka dari kegiatan tersebut, padahal selama proses pekerjaan tersebut dilaksanakan mulaih tahap persiapan dan pekerjaan PEMOHON BANDING telah meminta kepada TPK untuk melakukan negosiasi dengan rekanan namun TPK menyampaikan bahwa mereka tidak tahu melakukan hal tersebut dan menyerahkan kepada PEMOHON BANDING untuk melakukan negosiasi, dan PEMOHON BANDING melakukan hal tersebut agar pekerjaan sebagaimana dimaksud dapat secepatnya terealisasi untuk dimanfaatkan oleh masyarakat yang telah menghibahkan tanah/sawah, dan setelah melakukan negosiasi dengan pihak rekanan PEMOHON BANDING menyampaikan hasil negosiasi kepada TPK dan saat pekerjaan TPK aktif terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Berdasarkan hal-hal tersebut yang dikemukakan di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Kekhilafan Hakim mengenai unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama melakukan kekeliruan yang nyata dengan menyatakan bahwa perbuatan PEMOHON BANDING yang melakukan penyimpangan dan penyalagunaan dalam Penggunaan Dana Desa tahun 2016 menimbulkan kerugian negara, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah diuraikan di atas, perbuatan PEMOHON BANDING tidaklah melakukan penyimpangan dan penyalagunaan Penggunaan Dana Desa melainkan perbuatan PEMOHON BANDING dilakukan sepenuhnya/seluruhnya untuk pekerjaan penimbunan dan pengerasan jalan desa yang saat ini telah dirasakan manfaatnya dan digunakan untuk beraktivitas menopang kehidupan sehari-hari serta oleh masyarakat desa Padangloang Alau.-
Berdasarkan hal tersebut yang dikemukakan di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan kontra memori banding, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya /Pembanding mendalilkan pada halaman 3 s/d 4 bahwa Judex Factie (Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar) tidak cukup mempertimbangkan (Onvoldoende gemotiveerd) secara lengkap (volledig) terhadap fakta-fakta, bukti-bukti serta saksi-saksi baik saksi yang dihadirkan Penuntut Umum maupun saksi a de charge yang diajukan Penasihat Hukum, bahkan mengesampingkan bukti-bukti yang menguntungkan terdakwa, sehingga dengan demikian adalah suatu putusan yang “kurang cukup”dipertimbangkan haruslah dibatalkan (van rechiswege nietig).
Bahwa terdapat perbedaan dalam menilai fakta hukum yang terungkap di persidangan oleh Penasihat Hukumnya/Pembanding menurut kami hendaknya dikembalikan sepenuhnya menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk menimbang dan menilainya sebagaimana kaidah hukum acara pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 19-11-1977 No. 142 K/Kr/1975 :
“Hakim itu bebas dalam memberikan penghargaan atau penilaian terhadap bahan bukti dalam hal ini bahan-bahan bukti yang dlkumpulkan oleh Hakim dapat menimbulkan konklusi bahwa perbuatan yang dituduhkan itu dapat terbukti dan adanya material-material itu tidak bertentangan satu sama lain”.
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam Putusan Mahkamah Agung RI, tanggal 26 Oktober 1976 Nomor : 108 K/Kr/1974 yang menegaskan :
“Penilaian relevansi dari pada saksi-saksi yang didengar adalah wewenang judex facti”.
Untuk itu kami berpendapat alasan Memori Banding Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya sebagaimana yang diurakan tersebut diatas adalah tidak berdasar dan tidak beralasan hukum sehingga sudah sepatutnya dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan.
Bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya/Pembanding mendalilkan kekhilafan Judex Factie (Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar) mengenai unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi sebagaimana pada halaman 04 s/d halaman 07 sebagai berikut:
Poin a dan b.
Bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya/Pembanding membantah apabila Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Padangloang Alau tidak difungsikan dan diberdayakan sesuai fungsi dan tanggung jawabnya masing-masing oleh terdakwa selaku Kepala Desa. Serta menurut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, TPK sudah dilibatkan oleh terdakwa dalam hal rapat-rapat, memantau pekerjaan dan membantu pelaksanaan atas proyek penimbunan Jalan Sekata Dusun II dan pengerasan Jalan Sirtu Jl. Sejiwa Dusun I di Desa Padangloang Alao.
Bahwa atas dalil tersebut, kami berpendapat terdakwa melalui Penasihat Hukum terdakwa tersebut tidak benar dan hanya mengambil sebagian fakta persidangan, sebagaimana fakta persidangan bahwa terdakwa sebagai Kuasa Pengelola Anggaran / Penanggung Jawab Dana Desa Tahun 2016 atas proyek penimbunan Jalan Sekata Dusun II dan pengerasan Jalan Sirtu Jl. Sejiwa Dusun I di Desa Padangloang Alao melaksanakan sendiri pembangunan tersebut dari Penunjukan Tukang, negoisasi upah tukang, penunjukan penyedia barang berupa bahan material pasir dan batu gunung tanpa melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dengan menunjuk CV. TUJUH DUA milik saksi MUZAKKAR berdasarkan kesepakatan lisan sebagai kontraktor.
Poin c
Bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya/Pembanding membantah pengurangan anggaran kegiatan dalam RAB sebesar Rp. 431.908.600.- menjadi Rp. 340.000.000.- (hasil kesepatakan lisan dengan CV. TUJUH DUA milik saksi MUZAKKAR) adalah untuk menguntungkan diri sendiri.
Bahwa atas dalil tersebut, kami berpendapat dari fakta persidangan sudah sangat jelas dari keterangan terdakwa dan saksi MUZAKKAR sendiri bahwa nilai pekerjaan sebesar Rp. 340.000.000.- padahal dalam RAB dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sebesar Rp. 431.908.600.-, sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 91.908.600.- yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.
Poin d
Bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya/Pembanding mendalilkan tidak selesainya pekerjaan dikarena faktor cuaca dan atas keterlambatan tersebut menurut Ahli KASRIAH dapat dibenarkan.
Bahwa atas dalil tersebut, menurut hemat kami, kamis serahkan ke Majelis Hakim untuk menimbang dan menilainya sebagaimana kaidah hukum acara pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 19-11-1977 No. 142 K/Kr/1975 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam Putusan Mahkamah Agung RI, tanggal 26 Oktober 1976 Nomor : 108 K/Kr/1974, sebagaimana yang dtelah kami uraiakan sebelumnya sebagaimana pada poin 1 halaman 3 tersebut diatas.
Poin e
Bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya/Pembanding mendalilkan sisa selisih/sebesar Rp. 91.908.600.- yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.
Bahwa sebagaimana yang telah kami uraikan dalam surat tuntutan yakni dalam laporan pertanggung jawaban keuangan Desa Pangloang Alau Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidenreng rappang tahun anggaran 2016 terdapat selisih dana yang tidak digunakan dalam pekerjaan kegiatan pekerjaan penimbunan Jalan Sekata Dusun II dan pengerasan Jalan Sirtu jalan Sejiwa Dusun I Desa Padangloang Alau sejumlah Rp. 91.908.600.- (sembilan puluh satu juta sembilan ratus delapan ribu enam ratus rupiah), namun menurut terdakwa sisa anggaran yang tidak digunakan tersebut digunakan untuk :
1. Biaya pembuatan badan jalan Rp.14.400.000.-
2. Pembelian gorong gorong 10 buah Rp. 200.000.-
3. Pembelian pipa 5 batang Rp 3.750.000.-
4. Makan minum sebanyak 30 kuwitansi
Rp.67.726.000.-
Dengan total pengeluaran Rp 86.076.000.-
(delapan puluh enam juta tujuh puluh enam ribu rupiah).
Bahwa atas pengeluaran sisa anggaran dana desa tersebut digunakan tidak sesuai peruntukkannya dan tidak terdapat dalam alokasi anggaran sebagaimana dalam APBDesa Desa Padangloang Alau tahun anggaran 2016, dan sesuai bukti pengeluaran uang yang terdapat dalam laporan pertanggungjawaban keuangan Desa Padangloang Alau hanya terdapat pengeluaran uang sebanyak Rp. 20.150.000,- (dua puluh juta seratus lima puluh ibu rupiah) yang didukung dengan bukti kuwitansi pengeluaran uang sedangkan sisanya tidak didukung dengan tanda bukti kas pengeluaran yang sah sehingga masih terdapat selisih kekurangan sebesar Rp 71.758.000,- (Tujuh puluh satu juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah). dan atas sisa dana tersebut terdakwa tidak mengembalikan ke Kas Desa.
Poin f dan g
Bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya/Pembanding mendalilkan Inspektorat Kabupaten Sidenreng Rappang tidak dapat menjelaskan kerugian keuangan Negara secara konkrit/nyata, begitupun mengenai seluruh anggaran telah terdakwa gunakan untuk keperluan dan dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Padangloang Alau, berdasarkan keterangan saksi LUKMANUL HAKIM, saksi SAMIR dan saksi RAHMAN.
Bahwa atas dalil tersebut, kami kembali serahkan kepada Majelis Hakim untuk menimbang dan menilai sendiri keterangan Ahli maupun saks-saksi yang telah dihadirkan di persidangan, sebagaimana telah kami uraikan sebelumnya.
Untuk itu kami berpendapat alasan Memori Banding Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya sebagaimana yang diurakan tersebut diatas adalah tidak berdasar dan tidak beralasan hukum sehingga sudah sepatutnya dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan.
Bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya/Pembanding mendalilkan kekhilafan Judex Factie (Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar) mengenai unsur dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang pada padanya karena jabatan atau kedudukan serta unsur yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana pada halaman 07 s/d halaman 10 adalah pada pokoknya sama sebagaimana telah kami uraikan sebelumnya mengenai tidak sependapatnya terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dalam menilai fakta persidangan baik itu keterangan saksi-saksi maupun ahli.
Bahwa terhadap dalil-dalil Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya /Pembanding tersebut menurut hemat kami sepenuhnya tidak berdasar hukum dan sama sekali tidak benar. Bahwa Judex Factie (Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar) telah mempertimbangkan secara cermat, teliti dan seksama keseluruhan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Untuk itu kami berpendapat alasan Memori Banding Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya sebagaimana yang diurakan tersebut diatas adalah tidak berdasar dan tidak beralasan hukum sehingga sudah sepatutnya dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa dalam memori banding tidak terdapat hal-hal baru yang dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri tersebut dan alasan-alasan tersebut telah dipertimbangkan dengan saksama oleh Pengadilan Negeri, maka alasan-alasan dimaksud tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar setelah mempelajari dengan saksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor.73/Pid.Sus. Tpk/2018/PN.Mks tanggal 7 Februari 2019, memori banding yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa serta kontra memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi tersebut berpendapat bahwa putusan Hakim tingkat pertama dalam perkara ini telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum, berdasarkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan, sesuai keterangan para saksi di bawah sumpah, Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, sehingga oleh karena itu pertimbangan tersebut dapat diterima, disetujui, diambil alih dan dipergunakan sebagai pendapat ataupun pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini di peradilan tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 7 Februari 2019 Nomor.73/Pid.Sus.TPK/2018/ PN Mks sudah tepat dan benar baik dalam pertimbangan maupun dalam penjatuhan pidananya, sehingga dapat dipertahankan dan harus dikuatkan dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 2 dan 3 serta Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan undang-undang No.8 Tahun 1981 (KUHAP) serta pasal-pasal dari undang-undang dan ketentuan hukum yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 7 Februari 2019, Nomor 73/Pid.Sus.Tpk/2018/ PN Mks.yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar
pada hari Senintanggal 25 Maret 2019 oleh Kami: Yance Bombing, S.H. M.H sebagai Hakim Ketua Majelis,. Makkasau, S.H. M.H Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar dan H.M.Imran Arief, S.H. M.H. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan pada hari Selasa dan tanggal 9 April 2019 putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, yang didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Hamsiah, S.H. M.H.Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum ;
Hakim-Hakim Anggota T.T.D Makkasau, S.H.M.H T.T.D H.M.Imran Arief, S.H. M.H. | Hakim Ketua Majelis T.T.D Yance Bombing, S.H. M.H. Panitera Pengganti T.T.D Hamsiah ,S.H. M.H. |
PENGESAHAN
Salinan Dinas Sesuai Dengan Aslinya
Pengadilan Tinggi Makassar
Plh.Panitera
Panitera Muda Tipikor
(H.SYAHRIR DAHLAN, S.H
Nip. 196511201989031004