190/Pdt/2017/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 190/Pdt/2017/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
DJOCHRA melawan TOMMY LIMANTORO SANJAYA dkk
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 22 Nopember 2016 Nomor : 04/Pdt.G/2016/PN Pwt., yang dimohonkan banding tersebut, sekedar yang berkaitan dengan besaran bunga dalam Rekonpensi, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut : DALAM KONVENSI : Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya ; Dalam Pokok Perkara : - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya : DALAM REKONVENSI : - Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ; - Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah lalai memenuhi kewajibannya / cidera janji (wanprestasi) terhadap Penggugat Rekonvensi ; - Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh hutangnya kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) ; - Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar bunga sebesar 0,5 % per bulan dihitung sejak tanggal 16 Oktober 2015 sampai dengan dibayar lunas hutang-hutang Tergugat Rekonvensi ; - Menolak gugatan selain dan selebihnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 ( Seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor : 190 / Pdt / 2017 / PT SMG.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada peradilan tingkat banding yang dilakukan oleh Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
DJOCHRA ;
N.I.K. : 3302261503440001, Agama : Islam, Tempat / Tgl. Lahir: Purbalingga, 15-03-1944, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, Alamat : Jl. A Yani No. 41, RT. 004/RW.009, Kel. / Desa. Sokanegara, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas ;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya M. SYAMSUDIN, S.H.,M.Hum. dan DEWI HARDJANTI, S.H. Advokat yang berkantor pada M. SYAMSUDIN, S.H.,M.Hum & Rekan beralamat di Jln. Perum Griya Teluk Baru No. 282-283 Kec. Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 Desember 2016 yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwokerto pada tanggal 05 Desember 2016 dibawah No. Reg. 413/S.K.KH/2016/PN. Pwt ;
Untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI ;
M E L A W A N :
TOMMY LIMANTORO SANJAYA ;
Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 830, RT. 001, RW. 001, Kel. Purwokerto Kidul, Kec. Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas ;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya R. SUNU YULIMAWAN, S.H. dan SEFTRABESTIAN, S.H. keduanya Advokat / Penasehat Hukum berkantor di Kantor Advokat R Sunu Yulimawan, S.H. & Partners yang beralamat di Jl. HR Bunyamin, Perum. Pabuaran Indah No. 39 Purwokerto, Kab. Banyumas, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 September 2016 yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwokerto pada tanggal 19 September 2016 dibawah No. Reg. 327/S.K.KH/2016/PN. Pwt ;
Untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI ;
MARIA EMELIA WIDYANTI ISKANDAR, SH ;
Pekerjaan : Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kab. Banyumas, Alamat : Jl. BKR (Indra) Nomor : 14, Purwokerto,
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya PAULUS GUNADI, S.H., Sp.N., M.Hum. dan ICI KURNIASIH, Amd. Kom, S.H. Keduanya Advokat dan Penasehat Hukum dari Law Office “Paulus Gunadi, SH. Sp.N. M.Hum & Partner” yang beralamat kantor di Jl. KH. M. Syafei Blok F No. 10 Purwokerto, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Februari 2016 yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwokerto pada tanggal 17 Februari 2016 dibawah No. Reg. 74/S.K.KH/2016/PN. Pwt ;
Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING semula TURUT TERGUGAT KONVENSI ;
Pengadilan Tinggi Tersebut :
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 16 Mei 2017 Nomor. 190/Pdt/2017/PT SMG tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ;
Berkas perkara dan salinan putusan Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 22 Nopember 2016 No. 04/Pdt.G/2016/PN Pwt, Dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut.;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dengan surat gugatannya tertanggal 28 Januari 2016 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 28 Januari 2016 dalam Register No. 04 / Pdt.G / 2016 / PN Pwt., telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat, pernah membuat Perjanjian yang dibuat dibawah tangan, tertanggal 16 September 2015, yang mana berisi pada pokoknya :
Para pihak menerangkan :
Bahwa Pihak Pertama (dalam hal ini Penggugat) mengaku sungguh-sungguh telah berhutang dengan sah kepada Pihak Kedua uang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), yang diterima / akan diterima oleh pihak Pertama (dalam hal ini Penggugat) secara bertahap, sebagai berikut :
Sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) sudah diterima pada tanggal 09 September 2015 dan untuk penerimaan uang tersebut Pihak Kedua (dalam hal ini Tergugat) mendapat tanda penerimaan uang yang sah (Kwitansi) ;
Sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) diterima pada tanggal 16 September 2015 dan untuk penerimaan uang tersebut Pihak Kedua (dalam hal ini Tergugat) mendapat tanda penerimaan uang yang sah (Kwitansi) ;
Selanjutnya Pihak Pertama (dalam hal ini Penggugat) akan menerima uang secara bertahap sampai jumlah sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) ;
Untuk penerimaan uang tersebut, Pihak Pertama (dalam hal ini Penggugat akan memberikan kwitansi atau bukti penerimaan uang yang sah lainnya ;
Hutang Pihak Pertama (dalam hal ini Penggugat) kepada Pihak Kedua (dalam hal ini Tergugat) akan dibayar lunas selambat-lambatnya pada tanggal 16 September 2016 ;
Akan hutang tersebut Pihak Pertama (dalam hal ini Penggugat) akan membayar bunga kepada Pihak Kedua yang besarnya sudah diketahui oleh kedua belah pihak ;
Bunga untuk pertama kalinya dibayar pada tanggal 16 Oktober 2015, demikian seterusnya dibayar setiap tanggal 16 (enam belas) setiap bulannya ;
Pembayaran hutang pokok maupun bunganya harus dilakukan dirumah Pihak Kedua (dalam hal ini Tergugat), di Jalan Jenderal Sudirman Nomor : 830, Purwokerto, dengan mendapat tanda penerimaan yang sah (kwitansi). Apabila Pihak Pertama (dalam hal ini Penggugat) terlambat membayar bunga dan pokok pinjaman pada tanggal yang telah ditetapkan maka Pihak Pertama (dalam hal ini Penggugat) dianggap lalai ;
Kelalaian mana tidak perlu dibuktikan lebih lanjut baik dengan surat juru sita maupun surat-surat lain yang semacam itu, karena lewatnya waktu saja sudah menjadi bukti kelalaian Pihak Pertama (dalam hal ini Penggugat) ;
Dan pihak pertama (dalam hal ini Penggugat) demi untuk keuntungan Pihak Kedua (dalam hal ini Tergugat) akan dikenakan denda sebesar per bulan dari besarnya bunga atau pokok pinjaman yang terlambat dibayar dihitung secara harian, yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus ;
Selanjutnya Pihak Pertama/Penjamin (dalam hal ini Penggugat) menyatakan :
Guna menjamin lebih jauh pembayaran hutang Pihak Pertama (dalam hal ini Penggugat) kepada Pihak Kedua (dalam hal ini Tergugat) berdasarkan perjanjian ini, maka Penjamin memberikan kepada dan untuk kepentingan Pihak Kedua (dalam hal ini Tergugat) jaminan kebendaan berupa :
Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 00001, terletak di kelurahan Sokanegara, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas, Propinsi Jawa Tengah, Seluas 1.028 m2 (seribu dua puluh delapan meter persegi), diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 00022/ Sokanegara/2011, Tanggal 24 Oktober 2011, Terdaftar atas nama :
IDA ZUBAIDA, Lahir : 06-05-1962 ;
LILIES ELLYANI, Lahir : 28-01-1965 ;
ANNA SULTANA, Lahir : 15-01-1972 ;
EMMA BARKA, Lahir : 30-07-1974 ;
SELVIRA MUTIYA, lahir : 10-08-1976 ;
Demikian berikut dengan bangunan dan segala sesuatu yang telah ada maupun dikemudian hari akan ada diatas tanah tersebut yang sifatnya, tujuan atau berdasarkan undang-undang dan/atau adat kebiasaan dianggap sebagai benda tetap, untuk selanjutnya disebut Persil ;
Pada saat ini sedang dalam proses balik nama ke atas nama Nyonya DJOCHRA ;
Penyerahan atas jaminan akan dilengkapi dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang lebih lanjut akan diuraikan dalam akta tersendiri dan merupakan bagian penting dari perjanjian ini ;
Penjamin menyatakan bahwa apa yang dijaminkan dengan perjanjian ini :
Betul adalah milik Penjamin dan hanya Penjamin yang berhak penuh untuk memindah tangankan ;
Tidak dikenakan sesuatu sitaan atau dibebani oleh ikatan lain berupa apapun juga ;
Baik sekarang maupun dikemudian hari Pihak Kedua (dalam hal ini Tergugat) tidak akan mendapat tuntutan dari pihak lainyang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas tanah tersebut diatas ;
Penjamin dengan ini mengikatkan diri untuk, selama Persil tersebut diatas masih menjadi jaminan hutang Pihak Kedua, tidak akan menjual atau melepaskan dengan cara lain Persil tersebut atau membebaninya dengan hak-hak kebendaan lain atau menyewakannya kepada orang/pihak lain ;
Pihak Kedua (dalam hal ini Tergugat) dengan ini memberi kesempatan kepada Penjamin/ Pihak Pertama (dalam hal ini Pihak Penggugat) :
Untuk sewaktu-waktu melunasi sebagian maupun seluruh hutang Pihak Pertama (dalam hal ini Penggugat) ;
Untuk sewaktu-waktu menjual Persil tersebut dengan ketentuan :
Uang hasil penjualan akan digunakan semata-mata untuk melunasi hutang Pihak Pertama (dalam hal ini Penggugat) kepada Pihak Kedua (dalam hal ini Tergugat) ;
Apabila uang hasil penjualan kurang dari jumlah hutang, maka Pihak Kedua (dalam hal ini Tergugat) berhak untuk tidak menyetujui penjualan Persil tersebut, kecuali apabila Pihak Pertama (dalam hal ini Penggugat) berjanji akan menggenapi kekurangan uang hasil penjualan sampai sejumlah apa yang harus dibayar oleh Pihak Pertama (dalam hal ini Penggugat) kepada Pihak Kedua (dalam hal ini Tergugat) ;
Apabila ada kelebihan uang hasil penjualan dengan apa yang harus dibayar oleh Pihak Pertama (dalam hal ini Penggugat) kepada Pihak Kedua (dalam hal ini Tergugat), maka sisanya menjadi hak penjamin/ Pihak Pertama (dalam hal ini Penggugat),
Apabila Pihak Pertama (dalam hal ini Penggugat) tidak melunasi hutang pokok dan bunga pada tanggal 16 September 2016 ;
hal mana tidak perlu dibuktikan lebih lanjut baik dengan surat tegoran maupun surat-surat lain yang semacam itu, tetapi lewatnya waktu saja sudah menjadi bukti kelalaian Pihak Pertama (dalam hal ini Penggugat) ;
Maka Pihak Pertama (dalam hal ini Penggugat) akan menjual/ melepaskan haknya dan menyerahkan Persil tersebut yang menjadi jaminan hutang Pihak Pertama (dalam hal ini Penggugat) kepada Pihak Kedua (dalam hal ini Tergugat) ;
Dalam hal demikian maka Pihak Pertama kepada Pihak Kedua (dalam hal ini Penggugat),dengan ini sekarang untuk nantinya memberikan kuasa kepada pihak kedua kepada Pihak Kedua (dalam hal ini Tergugat) ;
Yang baru berlaku apabila Pihak Pertama (dalam hal ini Penggugat) telah Wanprestasi berdasarkan perjanjian ini ;
Khusus
Untuk menjual persil tersebut diatas, kepada Pihak Kedua sendiri (dalam hal ini Tergugat) maupun kepada orang/ pihak lain, untuk itu Pihak Kedua (dalam hal ini Tergugat) berhak :
Menghadap dimuka Notaris, Pejabat Pembuat Akata tanah yang berwenang, Pejabat/Pegawai Kantor Pertanahan atau Instansi-insatansi lainnya ;
Mengadakan perundingan-perundingan, penawaran-penawaran, memberikan dan meminta keterangan-keterangan dan menyetujui harga ;
Membuat, suruh membuat dan mendatangani segala akta-akta, surat-surat, formulir-formulir, atau permohonan-permohonan yang diperlukan ;
Menerima uang hasil penjualan, memberikan tanda pelunasan, serta menyerahkan persil tersebut kepada pembeli ;
Membayar semua biaya dan untuk itu minta tanda pelunasan/ Pembayarannya ;
Memilih tempat kediaman (domisili) ;
Serta melakukan semua tindakan yang dipandang baik oleh penerima kuasa demi untuk kepentingan yang Pemberi kuasa ;
Pemberian kuasa ini diberikan dengan melepaskan segala segala sebab-sebab dan/dasar-dasar yang ditetapkan dalam undang-undang sebagaimana sebab-sebab dan dasar yang dapat mengakhiri suatu kuasa sebagaimana tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata ;
Pajak Penjual (SSB) dan Pajak Pembeli (PPh) apabila jual beli dilaksanakan akan ditanggung oleh masing-masing pihak ;
Pihak Pertama/ Penjamin(dalam hal ini Penggugat) dan Pihak Kedua (dalam hal ini Tergugat)sepakat untuk menitipkan dan karenanya memberikan kuasa kepada Notaris/PPAT MARIA EMELIA WIDYANTI ISKANDAR, SH, di Purwokerto (Turut Tergugat) untuk menyimpan asli sertifikat Hak Milik Nomor : 0001 tersebut diatas sampai Pihak Pertama (dalam hal ini Penggugat) melunasi hutang (pokok dan bunga) ;
Pihak Pertama/ Penjamin (dalam hal ini Penggugat), mengetahui resiko penjaminan persil miliknya ;
Para Pihak mengenai segala urusan perjanjian ini dan segala akibat hukumnya telah memilih tempat tinggal hukum yang umum dan tetap (domisili) pada kantor Panitera Pengadilan Negeri Kelas IB di Purwokerto ;
Bahwa atas dasar perjanjian dibawah tangan tertanggal 16 September 2015 tersebut diatas, antara Penggugat dan Tergugat dibuat juga Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 354/2015, tertanggal 25 September 2015, yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)MARIA EMELIA WIDYANTI, S.H,(Turut Tergugat) yang mana pada pokoknya memasang Hak tanggungan Peringkat pertama atas Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 00001, terletak di kelurahan Sokanegara, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas, Propinsi Jawa Tengah, Seluas 1.028 m2 (seribu dua puluh delapan meter persegi), diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 00022/Sokanegara/2011, Tanggal 24 Oktober 2011, Terdaftar atas nama :
IDA ZUBAIDA, Lahir : 06-05-1962 ;
LILIES ELLYANI, Lahir : 28-01-1965 ;
ANNA SULTANA, Lahir : 15-01-1972 ;
EMMA BARKA, Lahir : 30-07-1974 ;
SELVIRA MUTIYA, lahir : 10-08-1976 ;
(sekarang telah terdaftar atas nama Nyonya Djochra) ;
dan kemudian tercatat dalam Hak tanggungan Nomor : 06090/2015, Peringkat Pertama, dengan nilai tanggungan sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) ;
Bahwa selain perjanjian dibawah tangan tertanggal 16 September 2015, dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 354/2015, tertanggal 25 September 2015, yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)MARIA EMELIA WIDYANTI, S.H, (Turut Tergugat), antara Penggugat dan Tergugat juga telah dibuat Surat Kuasa Untuk Menjual Sesuai Akta Nomor : 18, tertanggal 16 September 2015, yang dibuat dihadapan Notaris MARIA EMELIA WIDYANTI, S.H. ;
Bahwa terhadap perjanjian dibawah tangan tertanggal 16 September 2015, sepatutnya secara hukum dinyatakan batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, hal tersebut dikarenakan alasan hukum sebagai berikut :
Bahwa peristiwa hukum yang seharusnya tercantum dalam perjanjian dibawah tangan tertanggal 16 September 2015, antara Penggugat dengan Tergugat seharusnya berisi point-point mengenai perjanjian pemberian hutang dari Pihak Kedua (dalam hal ini Penggugat) kepada Pihak Pertama (dalam hal ini Penggugat), namun pada kenyataannya didalam terdapat juga klausa pemberian kuasa jual atas objek jaminan dari Penggugat kepada Tergugat ;
Bahwa dari total pinjaman yang seharusnya diterima oleh Penggugat sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), pada kenyataannya baru hanya diterima oleh Penggugat total sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) ;
Dengan rincian :
Pada tanggal 09 September 2015, sebesar Rp. 160.000.000,- (kuitansi dipaksakan oleh Tergugat, agar Penggugat menandatangai kuitansi yang berbunyi : Pembayaran I (pertama) atas pembelian sebidang tanah SHM No. 00001/Sokanegara, seluas 1.028m2) terdaftar an. IDA ZUBAIDA-CS (yang akan dibalik nama ke an. DJOCHRA) (dengan harga jadi sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) ;
Pada tanggal 16 September 2015, sebesar Rp. 190.000.000,- (kuitansi di paksakan oleh Tergugat, agar Penggugat menandatangai kuitansi yang berbunyi : Pembayaran II (dua) atas pembelian sebidang tanah SHM No. 00001/Sokanegara, seluas 1.028m2) terdaftar an. IDA ZUBAIDA-CS (yang akan dibalik nama ke an. DJOCHRA) (dengan harga jadi sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) ;
Pada tanggal 21 September 2015, sebesar Rp. 250.000.000,- (kuitansi di paksakan oleh Tergugat, agar Penggugat menandatangai kuitansi yang berbunyi : Pembayaran III (tiga) atas pembelian sebidang tanah SHM No. 00001/Sokanegara, seluas 1.028m2) terdaftar an. IDA ZUBAIDA –CS (yang akan dibalik nama ke an. DJOCHRA) (dengan harga jadi sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) ;
Pada tanggal 26 September 2015, sebesar Rp. 200.000.000,- (kuitansi dipaksakan oleh Tergugat, agar Penggugat menandatangai kuitansi yang berbunyi : Pembayaran IV (empat) atas pembelian sebidang tanah SHM No. 00001/Sokanegara, seluas 1.028m2) terdaftar an. IDA ZUBAIDA –CS (yang akan dibalik nama ke an. DJOCHRA) (dengan harga jadi sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) ;
(Bahwa pada faktanya juga atas objek jaminan milik Penggugat diberi nilai tanggungan sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) ;
Bahwa Penggugat pernah beberapa kali untuk berusaha meminta kekurangan uang pinjaman seperti yang telah disepakati dalam perjanjian dibawah tangan tertanggal 16 September 2015, kepada Tergugat, namun hal tersebut tidak ditanggapi oleh Tergugat dan Tergugat tidak memberikan permintaan uang tersebut, bahkan Penggugat juga mendapat fakta adanya itikad buruk dari Tergugat untuk melakukan penguasaan atas tanah tersebut dengan melawan hukum, yaitu dengan cara akan mengalihkan hak atas tanah tersebut ke atas nama Tergugat, dengan dasar surat kuasa jual tersebut diatas. (Perlu Penggugat sampaikan : seharusnya surat kuasa jual tersebut, kalaupun dipaksakan untuk “dijalankan” (dipergunakan untuk dasar peralihan hak) seharusnya dapat dilakukan apabila Penggugat melakukan wan prestasi – batas waktu pelunasan hutang pokok dan bunga sesuai perjanjian adalah 16 September 2016) ;
Bahwa faktanya dalam perjanjian dibawah tangan tertanggal 16 September 2015, mengenai besarnya bunga hanya tercantum klausa yang pada pokoknya. Akan hutang tersebut Pihak Pertama (dalam hal ini Penggugat) akan membayar bunga kepada Pihak Kedua yang besarnya sudah diketahui oleh kedua belah pihak ;
Bahwa senyatanya pada saat ditandatangani perjanjian dibawah tangan tertanggal 16 September 2015 oleh Penggugat dan Tergugat, dari pihak Tergugat sama sekali tidak menyebutkan besarnya bunga pinjaman secara jelas, namun setelah terjadi perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat karena tindakan Tergugat yang tidak mengeluarkan sisa uang yang seharusnya dipinjamkan kepada Penggugat, Tergugat secara sepihak menyatakan dan menetapkan bunga pinjaman sebesar 3 % (tiga persen) perbulan (bahwa bunga tersebut lebih besar dari suku bunga perbankan yang rata-rata 0,5 % (nol koma lima Persen) s.d 1,6 % (satu koma enam persen) per bulan ;
Bahwa selain itu, dengan adanya klausa dalam perjanjian dibawah tangan tertanggal 16 September 2015, yang menyatakan pada pokoknya :Bunga untuk pertama kalinya dibayar pada tanggal 16 Oktober 2015, demikian seterusnya dibayar setiap tanggal 16 (enam belas) setiap bulannya.Senyatanya adalah rancu dan tidak benar secara hukum, karena senyatanya sampai saat ini Penggugat belum menerima total dari pinjaman yang seharusnya didapat dari Tergugat (Penggugat hanya baru menerima pinjaman sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dan juga secara hukum seharusnya bunga hanya bisa dihitung setelah total pinjaman sesuai perjanjian (dalam perkara ini sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) diterima oleh Penggugat. (maka dapat disimpulkan tahapan pembayaran bunga tersebut tidak tepat dan tidak mengikat secara hukum) ;
Bahwa karena ketidaktahuan dari Penggugat akan masalah hukum dan pada saat itu juga tidak ada penjelasan dari Tergugat, ternyata dalam perjanjian dibawah tangan tertanggal 16 September 2015 terdapat klausa mengenai pemberian kuasa menjual yang mana pada pokoknya berbunyi : Pemberian kuasa ini diberikan dengan melepaskan segala segala sebab-sebab dan/dasar-dasar yang ditetapkan dalam undang-undang sebagaimana sebab-sebab dan dasar yang dapat mengakhiri suatu kuasa sebagaimana tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata ;
Bahwa dengan adanya klausa tersebut diatas, senyatanya pemberian kuasa jual yang dimaksud dalam perjanjian dibawah tangan tertanggal 16 September 2015, adalah pemberian kewenangan/ kuasa mutlak, yang senyatanya senyatanya melanggar undang-undang yang berlaku, yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1982 tanggal 6 Maret 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak sebagai Pemindahan Hak atas Tanah (“Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14/1982”), yang melarang penggunaan surat kuasa mutlak untuk pemindahan hak atas tanah. Dan sesuai yurisprudensi sebagaimana putusan Mahkamah Agung No. 2584K/PDT/1986 tanggal 14 April 1988, lihat juga Putusan Mahkamah Agung No. 434/PK/PDT/2007 ;
Bahwa mengingat perjanjian dibawah tangan tertanggal 16 September 2015, secara hukum dinyatakan batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka segala sesuatu peristiwa hukum yang menggunakan alas hak dari perjanjian yang batal demi hukum maka dan seterusnya juga batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 354/2015, tertanggal 25 September 2015, dan Surat Kuasa Untuk Menjual Sesuai Akta Nomor : 18, tertanggal 16 September 2015, yang dibuat dihadapan Notaris MARIA EMELIA WIDYANTI, S.H. juga batal demi hukum) ;
Bahwa selain itu, mengingat juga setelah pembuatan perjanjian dibawah tangan tertanggal 16 September 2015, senyata-nyatanya Penggugat telah menitipkan sertifikat Asli atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 00001, terletak di kelurahan Sokanegara, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas, Propinsi Jawa Tengah, Seluas 1.028 m2 (seribu dua puluh delapan meter persegi), diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 00022/Sokanegara/2011, Tanggal 24 Oktober 2011, Terdaftar atas nama :
IDA ZUBAIDA, Lahir : 06-05-1962 ;
LILIES ELLYANI, Lahir : 28-01-1965 ;
ANNA SULTANA, Lahir : 15-01-1972 ;
EMMA BARKA, Lahir : 30-07-1974 ;
SELVIRA MUTIYA, lahir : 10-08-1976 ;
(sekarang telah terdaftar atas nama Nyonya Djochra) ;
kepada MARIA EMELIA WIDYANTI, S.H (Turut Tergugat), bahwa oleh juga karena perjanjian dibawah tangan tertanggal 16 September 2015 adalah bertentangan dengan hukum, dan berakibat batal demi hukum serta tidak berlaku lagi, maka sudah sepatutnyalah Turut Tergugat harus tunduk terhadap terhadap isi putusan ini, termasuk dalam hal menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat dan tanpa beban apapun atas Sertifikat Asli tersebut diatas, yang mana pernah dititipkan Penggugat kepada Turut Tergugat, Hal ini dikarenakan Penggugat sebagai Pemilik yang sah ;
Bahwa mengingat tindakan Tergugat tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum dan senyata-nyatanya menimbulkan kerugian kepada Penggugat sehingga sudah sepantasnya dan selayaknyaPenggugat mengajukan gugatan ini ;
Bahwa untuk menghindari kerugian yang lebih besar bagi Penggugat, maka Penggugat mohon agar diletakkan sita Penjagaan (Revindicator beslag) atas Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 00001, terletak di kelurahan Sokanegara, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas, Propinsi Jawa Tengah, Seluas 1.028 m2 (seribu dua puluh delapan meter persegi), diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 00022/Sokanegara/2011, Tanggal 24 Oktober 2011, Terdaftar atas nama :
IDA ZUBAIDA, Lahir : 06-05-1962 ;
LILIES ELLYANI, Lahir : 28-01-1965 ;
ANNA SULTANA, Lahir : 15-01-1972 ;
EMMA BARKA, Lahir : 30-07-1974 ;
SELVIRA MUTIYA, lahir : 10-08-1976 ;
(sekarang telah terdaftar atas nama Nyonya Djochra) ;
Bahwa gugatan Penggugat didukung oleh bukti-bukti hukum yang otentik dan untuk menjamin dilaksanakan putusan ini mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto untuk tidak dapat dibantah kebenarannya oleh Tergugat maka mohon putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding dan verzet (Uit voorbar bij voorad) ;
Bahwa dikarenakan Tergugat telah jelas dan nyata melakukan pelanggaran hukum, maka patut menurut hukum agar Tergugat di hukum membayar biaya perkara yang timbul ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan dalil-dalil sebagaimana Penggugat uraikan di atas, maka mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto untuk berkenan menerima gugatan ini dan kemudian memeriksanya untuk selanjutnya memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMER :
Mengabulkan gugatan yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan peletakan Sita REVINDIKATOIR BESLAG atas Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 00001, terletak di kelurahan Sokanegara, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas, Propinsi Jawa Tengah, Seluas 1.028 m2 (seribu dua puluh delapan meter persegi), diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 00022/Sokanegara/2011, Tanggal 24 Oktober 2011, Terdaftar atas nama :
IDA ZUBAIDA, Lahir : 06-05-1962 ;
LILIES ELLYANI, Lahir : 28-01-1965 ;
ANNA SULTANA, Lahir : 15-01-1972 ;
EMMA BARKA, Lahir : 30-07-1974 ;
SELVIRA MUTIYA, lahir : 10-08-1976 ;
(sekarang telah terdaftar atas nama Nyonya Djochra) ;
adalahsah dan berharga ;-----------------------------------------------------------
Menyatakan perjanjian dibawah tangan tertanggal 16 September 2015, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Menyatakan mengingat perjanjian dibawah tangan tertanggal 16 September 2015, secara hukum dinyatakan batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka segala sesuatu peristiwa hukum yang menggunakan alas hak dari perjanjian yang batal demi hukum maka dan seterusnya juga batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 354/2015, tertanggal 25 September 2015, dan Surat Kuasa Untuk Menjual Sesuai Akta Nomor : 18, tertanggal 16 September 2015, yang dibuat dihadapan Notaris MARIA EMELIA WIDYANTI, S.H. juga batal demi hukum) ;
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk terhadap isi putusan ini, termasuk dalam hal menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat dan beban apapun atas sertifikat AsliHak Milik Nomor : 00001, terletak di kelurahan Sokanegara, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas, Propinsi Jawa Tengah, Seluas 1.028 m2 (seribu dua puluh delapan meter persegi), diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 00022/Sokanegara/2011, Tanggal 24 Oktober 2011, Terdaftar atas nama :
IDA ZUBAIDA, Lahir : 06-05-1962 ;
LILIES ELLYANI, Lahir : 28-01-1965 ;
ANNA SULTANA, Lahir : 15-01-1972 ;
EMMA BARKA, Lahir : 30-07-1974 ;
SELVIRA MUTIYA, lahir : 10-08-1976 ;
(sekarang telah terdaftar atas nama Nyonya Djochra) ;
Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding dan verzet (Uit Voobar bij vooraad) ;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto berpendapat lain mohon putusan yang seadil–adilnya (Ex aequo et bono ) ;
Menimbang, bahwa pada persidangan tanggal 23 Mei 2016 datang menghadap dipersidangan PRASETYO, S.H Advokat & Rekan yang bertindak selaku kuasa hukum dari MOCHAMAD ZAKARIA mengajukan gugatan intervensi tertanggal 12 Mei 2016 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwokerto pada tanggal 16 Mei 2016 dalam Register Nomor 04/Pdt.G/2016/PN. Pwt yang isi selengkapnya gugatan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan ;
Menimbang, bahwa dengan masuknya gugatan intervensi tersebut maka Tergugat Intervensi dan Turut Tergugat Intervensi telah menyampaikan jawaban / tanggapannya, yang isi selengkapnya jawaban sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan ;
Menimbang, bahwa atas masuknya pihak ketiga (gugatan intervensi), Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela yang amarnya sebagai berikut :
Menolak permohonan Penggugat Intervensi untuk menggabungkan diri dalam perkara pokok Nomor : 04/Pdt.G/2016/PN.Pwt ;
Memerintahkan kepada Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat dalam perkara pokok tersebut untuk melanjutkan perkara ;
Menetapkan agar Penggugat Intervensi dihukum untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 866.000,- (delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah.) ;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya pihak ketiga ikut bergabung dalam perkara pokok Nomor : 04/Pdt.G/2016/PN.Pwt kemudian persidangan dilanjutkan dengan agenda sidang jawaban atas gugatan Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi, yang isi selengkapnya sebagai berikut :
JAWABAN TERGUGAT :
Dalam Konvensi ;
Bahwa Tergugat menolak dalil-dalil gugatan Penggugat kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat ;
Bahwa Pengugat dalam gugatannya adalah mengakui adanya perjanjian tertanggal 16 September 2015 dengan detailnya menjelaskan dalam positanya klausul-klausul dalam perjanjian dimaksud yang berakhir pada 16 September 2016 ;
Bahwa Penggugat telah mengajukan Gugatan a quo pada tanggal 28 Januari 2016 dan sangat jelas bahwa gugatan Penggugat adalah masih terlampau dini ;
Bahwa Penggugat dalam gugatannya sama sekali tidak menjelaskan perbuatan hukum Tergugat dan Turut Tergugat apakah suatu Perbuatan yang melawan hukum, atau Perbuatan Wan Prestasi atau Perbuatan hukum lain yang jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan dan sanksi hukumnya bilamana dilanggar ;
Bahwa Turut Tergugat mensomir Penggugat untuk membuktikan
dalil-dalil yang dikemukakan dalam gugatannya ;
Bahwa Penggugat dalam dalilnya mohon untuk pembatalan perjanjian Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 16 September 2015,namun Penggugat secara jelas dalam posita angka 04 huruf b,gugatannya mengemukakan benar telah menerima uang dan telah menandatangani bukti terima/kuitansi di bulan September 2015. Penggugat telah dengan sadar membenarkan adanya perjanjian tertanggal 16 September 2015 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Turut Tergugat dalam kedudukannya selaku Notaris/PPAT di Kabupaten Banyumas dengan telah memberikan bunga awal yang telah disepakati yang merupakan kewajiban Penggugat yang diberikan kepada Tergugat pada tanggal 16 September 2015 dan setiap tanggal 16 tiap bulannya. Bunga yang telah disepakati adalah benar muncul diberikan secara sukarela oleh Penggugat kepada Tergugat. Bunga yang telah disepakati oleh Penggugat yang semestinya diterima oleh Tergugat terhitung mulai tanggal 16 Oktober 2015 sampai dengan adanya gugatan a quo adalah tidak pernah Tergugat terima dan nikmati ;
Bahwa Penggugat adalah Penggugat yang tidak beritikat baik,hal tersebut dapat dengan jelas dalam posita angka 04 huruf b gugatannya yaitu yang mana Penggugat menyatakan benar telah menerima uang dari Tergugat sesuai dengan surat perjanjian tanggal 16 September 2015 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Turut Tergugat yang dalam kedudukannya selaku Notaris/PPAT namun Penggugat dalam petitum gugatannya memohonkan agar surat perjanjian Penggugat dengan Tergugat dibatalkan. Penggugat jelas egois dan sewenang-wenang yaitu hanya mau menerima uang tanpa mau memberikan kewajibannya yang harus diterima oleh orang lain. Penggugat sama sekali tidak menjelaskan kenapa Penggugat tidak membayarkan bunga yang telah disepakati setiap bulannya kepada Tergugat ;
Bahwa Penggugat dalam posita angka 4 huruf e yang pada pokoknya mendalilkan tidak tahu dan tidak ada penjelasan adalah Bohong dan sangat tidak masuk diakal. Penggugat sebelum menandatangani surat perjanjian tanggal 16 september 2015 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat telah membacanya dan juga telah dijelaskan oleh anak Penggugat serta ditandatangini pula oleh anak Penggugat yang hadir bersama dengan Penggugat. Penggugat telah dengan jelas melakukan kebohongan yang diupayakan dilakukan secara sistematis dengan maksud melarikan diri / wanprestasi dari kewajibannya memberikan bunga yang telah disepakati ;
Bahwa Penggugat dalam posita angka 06 telah benar senyata-nyatanya mengetahui dan menitipkan sertifikat hak milik no.00001 terletak di kelurahan Sokanegara,Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas seluas 1.028M2 atas nama Djochra kepada Turut Tergugat maka adalah sangat tidak beralas hukum bilamana Penggugat menyatakan tidak mengetahuinya ;
Bahwa terhadap perbuatan Penggugat saat ini dalam perkara a quo sangat merugikan terhadap Tergugat dan untuk mencegah/ menghindari kerugian yang semakin besar maka perlu dilakukan peletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 00001 yang terletak di Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah seluas 1.028 M2 yang diuraikan dalam surat ukur nomor: 00022/Sokanegara/2011 tanggal 24 Oktober 2011,atas nama Djochra ;
Bahwa terhadap dalil-dalil lain Penggugat dalam gugatannya tidaklah beralaskan hukum dan bukti-bukti yang nyata di akui maka Tergugat tidak perlu tanggapi selain hanya yang Tergugat tanggapi dalam jawaban perkara a quo ;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Tergugat kemukakan dalam di atas,maka sudah selayaknya gugatan Penggugat dinyatakan ditolak karena tidak beralaskan hukum ;
Dalam Rekonvensi ;
Bahwa Tergugat Konvensi dalam kedudukannya saat ini selaku Penggugat Rekonvensi mengajukan gugatan Rekonvensi terhadap Penggugat Konvensi yang dalam kedudukannya sekarang selaku Tergugat Rekonvensi ;
Bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi menolak dalil-dalil gugatan Penggugat Konvensi kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi ;
Bahwa segala sesuatu yang dikemukakan dalam Konvensi mohon agar tetap dianggap dikemukakan pula dalam Rekonvensi perkara a quo ;
Bahwa gugatan yang diajukan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi adalah adalah sangat dipaksakan dan jelas itikat tidak baik,hal tersebut dibuktikan oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dengan tidak pernah hadir dalam mediasi-mediasi yang telah ditentukan dengan beralasan pergi ke luar negeri yaitu ke London namun ternyata hanya akal-akalan Tergugat Rekonvensi/penggugat Konvensi melalui kuasanya karena Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak pernah pergi ke London selama kurun waktu yang disampaikan oleh kuasanya ;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016 Pasal 7 menyatakan: (1) Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya wajib menempuh Mediasi dengan iktikad baik. (2) Salah satu pihak atau Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya dapat dinyatakan tidak beriktikad baik oleh Mediator dalam hal yang bersangkutan : a. tidak hadir setelah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut dalam pertemuan Mediasi tanpa alasan sah....dst., dan ternyata faktanya adalah Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak pernah hadir dalam mediasi-mediasi yang telah ditentukan oleh karenanya patut dan layak secara hukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi diberikan sanksi pengenaan biaya mediasi ;
Bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi merasa telah dirugikan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang dalam senyatanya hingga saat ini yang jelas-jelas dirugikan baik secara materi (bunga yang seharusnya diterima) maupun imateriil karena tersitanya waktu Tergugat hanya untuk melayani gugatan Penggugat dengan datang pada saat mediasi-mediasi yang tanpa hadirnya Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ;
Bahwa dengan tidak dilaksanakannya kewajiban Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dalam pembayaran bunga yang disampaikan oleh Tergugat Rekonvensi dan sudah disepakati yaitu 5% perbulan selama bulan Oktober 2015 sampai saat ini adalah dengan rincian sebagai berikut :
Bunga yang harus dibayarkan mulai bulan Oktober 2015 adalah : Rp.840.000.000,-(delapan ratus empat puluh empat juta rupiah) x 5% = Rp.42.000.000 (empat puluh dua juta ribu rupiah) ;
Bunga yang harus dibayarkan mulai bulan Nopember 2015 adalah : Rp. 882.000.000,-(delapan ratus delapan puluh dua juta) x 5% = Rp.44.100.000 (empat puluh empat juta seratus ribu rupiah) ;
Bunga yang harus dibayarkan mulai bulan Desember 2015 adalah : Rp. 926.100.000,-(sembilan ratus dua puluh enam juta seratus ribu rupiah) x 5% = Rp.46.303.000 (empat puluh enam juta tiga ratus tiga ribu rupiah) ;
Bunga yang harus dibayarkan mulai bulan Januari 2016 adalah : Rp. 972.403.000,- (sembilan ratus tujuh puluh dua juta empat ratus tiga ribu rupiah) x 5% = Rp.48.620.150 (empat puluh delapan juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Bunga yang harus dibayarkan mulai bulan Januari 2016 adalah : Rp.1.021.023.150,-(satu milyar dua puluh satu juta dua puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah) x 5% = Rp.51.051.200 (lima puluh satu juta lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) ;
Total bunga yang belum dibayarkan oleh Tergugat Rekonvensi yang seharusnya diterima oleh Penggugat Rekonvensi adalah:
Rp.42.000.000 (empat puluh dua juta ribu rupiah);-------------------+
Rp.44.100.000 (empat puluh empat juta seratus ribu rupiah)-----+
Rp.46.303.000,- (empat puluh enam juta tiga ratus tiga ribu rupiah)-------------------------------------------------------------------------------+
Rp.48.620.150 (empat puluh delapan juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------+
Rp.51.051.200(lima puluh satu juta lima puluh satu ribu dua ratus rupiah).----------------------------------------------------------------------+
-----------------------------------------------------------------------------------------=
Rp.232.074.350(dua ratus tiga puluh dua juta tujuh puluh empat ribu tiga ratus lima puluh rupiah) ;
Bahwa dengan adanya gugatan Penggugat dalam perkara a quo telah menjadikan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi menjadi terhambat dalam menjalankan usahanya dan merasa tercemar nama baiknya. Dengan adanya kerugian yang dialami Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi maka patut dan sangat layak dimohonkan ganti kerugian yang harus dibayarkan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi secara tunai dan seketika sesaat setelah putusan perkara a quo kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekopensi yang besarannya dinilaikan dengan nominal rupiah adalah sejumlah Rp.700.000.000,-(tujuh ratus juta rupiah) ;
DALAM KONVENSI ;
Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaand) ;
Menyatakan pejanjian antara Penggugat dan Tergugat yang dibuat dan ditandatangi di hadapan Turut Tergugat dalam kedudukannya selaku Notaris/PPAT di Kabupaten Banyumas adalah sah menurut hukum ;
Menyatakan Penggugat dalam perkara a quo adalah Penggugat yang tidak beritikat baik dan pantas serta layak untuk dijatuhkan sanksi pengenaan denda yang ditentukan kemudian dalam penetapan terpisah sebagai lampiran dan merupakan kesatuan tak terpisah dalam putusan a quo ;
Menyatakan Penggugat telah lalai dan Wan Prestasi terhadap Tergugat dengan tidak membayarkan bunga yang telah disepakati sejumlah Rp.232.074.350 (dua ratus tiga puluh dua juta tujuh puluh empat ribu tiga ratus lima puluh rupiah)yaitu terhitung mulai 16 Oktober 2015 sampai dengan adanya gugatan perkara a quo ;
Menyatakan menjatuhkan sanksi bunga selama bulan oktober 2015 sampai dengan sekarang yang sejumlah Rp.232.074.350 (dua ratus tiga puluh dua juta tujuh puluh empat ribu tiga ratus lima puluh rupiah) adalah bunga yang wajar dan sah menurut hukum karena telah disepakati dan diperjanjikan ;
Menyatakan sanksi bunga yang dijatuhkan wajib segera dibayaran kepada Tergugat sesaat setelah diputusakannya perkara a quo walapun ada banding dan atau kasasi serta upaya hukum lainnya ;
Menyatakan peletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 00001 yang terletak di Kelurahan Sokanegara,- Kecamatan Purwokerto Timur,Kabupaten Banyumas,Jawa Tengah seluas 1.028 M2 yang diuraikan dalam surat ukur nomor: 00022/Sokanegara/2011 tanggal 24 Oktober 2011,atas nama Djochra adalah sah dan berharga ;
DALAM REKONVENSI ;
Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi adalah sebagai Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang tidak beritikat baik ;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi diharuskan untuk membayar ganti kerugian selama dari bulan oktober 2015 sampai dengan saat ini sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dikarenakan terganggunya usaha Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi karena adanya gugatan perkara a quo yang wajib segera dibayaran kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat sesaat setelah diputusakannya perkara a quo walapun ada banding dan atau kasasi serta upaya hukum lainnya ;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar selain bunga dan ganti kerugian selama dari bulan oktober 2015 sampai dengan saat ini dikarenakan terganggunya Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi karena adanya gugatan perkara a quo namun juga ganti kerugian yang secara imateriil dialami Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang dapat dianggap dan dibayarkan dengan nominal sejumlah Rp.700.000.000,-(tujuh ratus juta rupiah) ditanggung yang wajib segera dibayaran kepada Tergugat sesaat setelah diputusakannya perkara a quo walapun ada banding dan atau kasasi serta upaya hukum lainnya ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding ;
Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ;
JAWABAN TURUT TERGUGAT :
DalamEksepsi :
Bahwa dalam posita gugatan, Penggugat mendalilkan bahwa :
“Telahterjadi Perjanjian Tertanggal 16 September 2015, antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT” ;
Bahwa dalam Perjanjian tersebut Tidak Terdapat nama : MARIA EMILIA WIDYANTI ISKANDAR, SH. (Turut Tergugat) Sebagai salah satu Pihak ;
Sehingga gugatan Penggugat menjadi Tidak jelas Subyek Hukumnya (Error in Subyecto). Tidak ada kejelasan Subyek yang Benar-benar ada hubungan Hukum sebagai Pihak yang digugat (Error in Subyecto) ;
Bahwa dalam posita gugatan, Penggugat mendalilkan bahwa :
“Telahterjadi Perjanjian Tertanggal 16 September 2015, antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT,dan dalam Perjanjian tersebut, Tergugat telah melakukan Perbuatan Wan Prestasi.” ;
Bahwa dalam Posita maupun Petitum Penggugat, Tidak ada Klausula yang menyatakan bahwa Tergugat yang Telah melakukan Perbuatan Wan Prestasi, dalam Posita dan Petitum gugatan Penggugat hanya Menyatakan dan memohonkan : Pembatalan Perjanjian ;
Sehingga dengan demikian gugatan Penggugat menjadi Tidak jelas / kabur (OBSCUURLIBEL) ;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka Turut Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan bahwa gugatan Penggugat DITOLAK, atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa gugatan Penggugat TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet On Vankelijk) ;
DALAM POKOK PERKARA ;
Terhadap Alasan-alasan dan Dasar-dasar gugatan PENGGUGAT ;
Bahwa dalam Posita 1, 2 dan 3 gugatan Penggugat adalah mengenai, isi dari Perjanjian dibawah Tangan tertanggal 16 September 2015, sebagai berikut :
“Hutang Piutang Uang antara Penggugat dengan Tergugat” ;
Bahwa apabila di Baca, di Pelajari dan di Pahami dengan seksama, Klausula Perjanjian dibawah Tangan tertanggal 16 September 2015 tersebut. Maka Turut Tergugat berpendapat :
“Bahwa Penggugatlah yang Telah melakukan Wan Prestasi, terhadap “Perjanjian” tertanggal 16 September 2015” dan Bukan Tergugat yang Telah melakukan Wan Prestasi ;
Hal ini Terbukti Bahwa Penggugat dalam Posita Gugatannya Telah mengakui sebagai berikut ;
Bahwa Penggugat mengakui menerima uang (Hutang) secara bertahap dari Tergugat, dengan memberikan Kwitansi Tanda Penerimaan uang yang ditandatangani oleh Penggugat ;
Bahwa Hutang Penggugat kepada Tergugat akan dibayar LUNAS, selambat-lambatnya pada tanggal 16 September 2016.
Bahwa atas hutang tersebut Penggugat akan membayar BUNGA kepada Tergugat ;
Bahwa BUNGA Pertama kalinya dibayar pada tanggal 16 Oktober 2015 ;
Bahwa Telah diketahui dari Pengakuan Penggugat sendiri (dalam acara Mediasi) Bahwa : “BUNGA sampai dengan sekarang/saat ini BELUM DIBAYAR” maka Penggugat Telah Wan Prestasi) ;
Bahwa Penggugat Telah mengakui :
“Bahwa atas dasar Perjanjian dibawah tangan tanggal 16 September 2015, dibuat juga Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 354/2015 tertanggal 25 September 2015, yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) MARIA EMILIA WIDYANTI ISKANDAR, SH. (Turut Tergugat)”
Bahwa menurut Hemat Turut Tergugat bahwa Turut Tergugat dalam membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan tersebut, adalah Perbuatan yang berdasarkan Kewenangan Hukum, Turut Tergugat sebagai Pejabat yang ditunjuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan untuk melakukan Tindakan hukum yang berkaitan dengan Tanah di Indonesia, dan Tindakan Hukum Tersebut Berdasarkan, Permintaan dan Kehendak serta Kesepakatan dari para Pihak, yang dituangkan dalam suatu akta yang dibuat oleh Pejabat yang berwenang dan ditandatangani oleh para Pihak, sehingga dibuat Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 354/2015, tertanggal 25 September 2015 ;
Bahwa karena Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 354/2015 tertanggal 25 September 2015. Berdasarkan keinginan dan kesepakatan para Pihak, dan dibuat oleh Pejabat yang berwenang, sehingga Akta tersebut adalah Sah dan berlaku serta mengikat para Pihak (Penggugat dan Tergugat) ;
Bahwa telah dibuatnya Surat Kuasauntuk Menjual dengan Akta Nomor 18, tertanggal 16 September 2015, yang dibuat dihadapan Notaris MARIA EMILIA WIDYANTI ISKANDAR, SH. (Turut Tergugat) adalah sesuai dengan keinginan para Pihak yang menghadap, Sehingga Surat Kuasauntuk Menjual tersebut adalah Sah, dan berlaku serta mengikat bagi Kedua belah Pihak (Pemberi dan Penerima Kuasa) yang menandatangani ;
Bahwa dalam Posita 4,5,6 dan 7 gugatan Penggugat adalah isi dari Perjanjian dibawah Tangan tertanggal 16 September 2015, sebagai berikut :
Mengenai dalil : “Pemberian Kuasa jual dari Penggugat kepada Tergugat ” ;
Bahwa menurut Pengetahuan dan Pendapat Turut Tergugat, Suatu Perjanjian, didasarkan pada :
Azas Kebebasan Berkontrak ;
yaitu bahwa “para pihak dalam suatu perjanjian bebas untuk menentukan materi/isi dari perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan kepatutan.” Azas ini tercermin jelas dalam Pasal 1338 KUH Perdata ;
Sehingga apapun isi Klausula dalam Perjanjian dibawah tangan tanggal 16 September 2016, yang telah disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah Pihak adalah Sah dan mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuat dan menandatanganinya ;
Pasal 1338 KUH Perdata :
Menyatakan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” ;
mengenai dalil : “Rincian Hutang Penggugat kepada Tergugat ”
Bahwa menurut Pendapat Turut Tergugat, bahwa Penggugat Telah Mengakui menerima uang dari Tergugat sesuai dengan Bukti Tanda Penerimaan yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat, dan mengenai Pembayaran Bunga, sudah diakui pula oleh Penggugat dalam acara mediasi bahwa Penggugat Belum Membayar Bunga sama sekali sampai dengan saat ini ;
Sehingga jelas Penggugat yang telah Wanprestasi Terhadap Kewajiban membayar Bunga sesuai Klausula dalam Perjanjian dibawah tangan tanggal 16 September 2016 ;
mengenai dalil : “Perjanjian dibawah tangan tertanggal 16 September 2015, secara hukum dinyatakan Batal demi Hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ” ;
Bahwa menurut Pendapat Turut Tergugat, bahwa Perjanjian dibawah tangan tertanggal 16 September 2015, adalah Sah ;
Apabila suatu akta di bawah tangan, Tidak disangkal oleh Para Pihak, maka berarti mereka mengakui dan tidak menyangkal kebenaran apa yang tertulis pada akta di bawah tangan tersebut sehingga sesuai pasal 1857 KUH Perdata ;
Bahwa akta di bawah tangan tersebut memperoleh kekuatan pembuktian yang sama dengan suatu Akta Otentik ;
Berdasarkan pasal 1446 KUH Perdata :
Bahwa “pembatalan atas perjanjian yang telah dibuat antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian, dapat dimintakan pembatalannya kepada Hakim, bila salahsatu pihak yang melakukan perjanjian itu tidak memenuhisyarat subyektif yang tercantum pada syarat sahnya perjanjian.” ;
Syarat Subyektif ;
adalah mengenai orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian, Yaitu :
Sepakat ;
mereka yang mengikatkan dirinya, artinya bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat atau setuju mengenai perjanjian yang akan diadakan tersebut, tanpa adanya paksaan dan kekhilafan ;
Kecakapan ;
yaitu bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian harus cakap menurut hukum, serta berhak dan berwenang melakukan perjanjian ;
Sehingga menurut Pendapat Turut Tergugat dalil Penggugat mengenai :
Perjanjian dibawah tangan tertanggal 16 September 2015, secara hukum dinyatakan Batal demi Hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ” ;
Oleh karena dalil tersebut Tidak berdasarkan ketentuan Peraturan Hukum dan Perundang-undangan, Maka Dalil tersebut Haruslah Di Tolak atau Tidak dapat diterima ;
Bahwa dalam Posita 8, 9 dan 10 gugatan Penggugat adalah :
mengenai dalil : “Mohon agar diletakan sita penjagaan (Revindicatoir Beslag) atas sebidang tanah sertifikat Hak Milik Nomor : 00001. ” ;
Bahwa menurut Pendapat Turut Tergugat, bahwa Permohonan Sita Penjagaan (Revindicatoir Beslag) yang dimohonkan oleh Penggugat kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, adalah suatu Permohonan yang keliru dan mengada-ada, karena justru sebaliknya,yang seharusnya dan sewajarnya adalah Tergugat yang mengajukanPermohonan Sita Jaminan, agar Penggugat mau melaksanakan Prestasinya dalam Perjanjian dibawah tangan tertanggal 16 September 2015 ;
Maka Wajar dan patut apabila Permohonan Sita Penjagaan (Revindicatoir Beslag) yang dimohonkan oleh Penggugat untuk di TOLAK atau setidak-tidaknya TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet On Vankelijk) ;
mengenai dalil : “Mohon putusan dapat dilaksanakanterlebih dahulu meskipun ada Banding Verzet (Uit VoorbarBij Voraad). ”
Bahwa menurut Pendapat Turut Tergugat, bahwa Terhadap Permohonan Putusan Serta merta(Uit VoorbarBij Voraad). yang didalilkan oleh Penggugat, dengan mendalilkan :
“gugatan Penggugat didukung oleh Bukti-bukti hukum yang otentik”,
Bahwa seharusnya dan sangat Tepat sekali apabila Permohonan Putusan Serta merta(Uit VoorbarBij Voraad) tersebut dilakukan dan dimohonkan oleh Tergugat dalam Rekonvensi sebagai Pemegang Hak Tanggungan (HT) atas Tanah yang sebagai Jaminan ;
mengenai dalil : “Dikarenakan Tergugat telah jelas dan nyata melakukan Pelanggaran Hukum” ;
Bahwa menurut Pendapat Turut Tergugat, bahwa dalil tersebut Tidak Tepat karena Senyatanya bahwa Penggugat yang telah melanggar Janjinya sendiri / Wan Prestasi atas Perjanjian dibawah tangan tertanggal 16 September 2015, dengan Tidak membayar Bunga atas Pinjaman/Hutang uang yang telah diterimanya, kepada Tergugat sampai dengan saat ini, seperti yang diakui oleh Penggugat sendiri dalam acara Mediasi ;
Dari hal Pembayaran tersebut dapat dilihat apakah Ada Itikad Baik dari Penggugat untuk menyelesaikan masalah Utang Piutang tersebut. ??? ;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Turut Tergugat, mohon kepada Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutus sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI ;
Mengabulkan Eksepsi dari Turut Tergugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak dapat diterima (Niet On Vankelijk) ;
DALAM POKOK PERKARA ;
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Purwokerto telah menjatuhkan putusan pada tanggal 22 Nopember 2016 Nomor. 04/Pdt.G/2016/PN Pwt, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya :
DALAM REKONVENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah lalai memenuhi kewajibannya / cidera janji (wanprestasi) terhadap Penggugat Rekonvensi ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh hutangnya kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar bunga sebesar 1,5 % per bulan dihitung sejak tanggal 16 Oktober 2015 sampai dengan dibayar lunas hutang-hutang Tergugat Rekonvensi ;
Menolak gugatan selain dan selebihnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 2.817.000,- (dua juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa telah diberitahukan kepada Kuasa Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi pada tanggal 25 Nopember 2016 dan kepada Terbanding II semula Turut Tergugat Konvensi pada tanggal 24 Nopember 2016 tentang isi putusan Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 22 Nopember 2016 Nomor. 04/Pdt.G/2016/PN Pwt ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, pada tanggal 5 Desember 2016, Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi, melalui Kuasa hukumnya dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Purwokerto telah mengajukan permohonan banding sebagaimana tersebut dalam Akta Permohonan banding No. 04/Pdt.G/2016/PN Pwt., permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara saksama masing-masing kepada :
Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi pada tanggal 13 Desember 2016 ;
Kuasa Hukum Turut Terbanding semula Turut Tergugat Konvensi pada tanggal 9 Desember 2016 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan bandingnya, Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi telah mengajukan Memori banding tertanggal 19 Desember 2016, dan isinya telah diberitahukan secara saksama masing-masing kepada :
Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi pada tanggal 27 Desember 2016 ;
Kuasa Hukum Turut Terbanding semula Turut Tergugat Konvensi pada tanggal 27 Desember 2016 ;
Menimbang, bahwa atas Memori banding tersebut, Kuasa hukum Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi telah mengajukan Kontra memori banding tertanggal 16 Januari 2017, yang isinya telah diberitahukan kepada :
Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi pada tanggal 17 Januari2017 ;
Kuasa Hukum Turut Terbanding semula Turut Tergugat Konvensi pada tanggal 19 Januari 2017 ;
Menimbang, bahwa telah diberitahu untuk memeriksa berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah ( inzage ) dengan Relas Pemberitahuan memeriksa Berkas Perkara Banding masing-masing kepada ;
Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi pada tanggal 17 Januari 2017 ;
Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi pada tanggal 18 Januari 2017 ;
Kuasa Hukum Turut Terbanding semula Turut Tergugat Konvensi pada tanggal 19 Januari 2017 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang bahwa atas permohonan banding tersebut, Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi telah mengajukan memori banding tertanggal 19 Desember 2016 yang pada intinya mengemukakan hal hal sebagai berikut :
Bahwa perjanjian dibawah tangan tertanggal 16 September 2015, tidak hanya berisi tentang perjanjian hutang antara kedua belah pihak, melainkan juga terdapat didalamnya kuasa jual atas obyek jaminan dari Penggugat kepada Tergugat, yang sebenarnya nyata nyata merupakan pelanggaran hukum ;
Bahwa latar belakang timbulnya kuasa jual, Penggugat dalam situasi yang secara kejiwaan tidak ada pilihan lain kecuali menyepakatinya ;
Bahwa dalam keadaan ketiadaan kebebasan pada diri Penggugat, dapat dikategorikan Tergugat telah menyalahgunakan keadaan dalam membuat perjanjian dan dalam keadaan demikian berakibat perjanjian dapat dibatalkan ;
Bahwa pada saat perjanjian ditandatangani kedua belah pihak, sama sekali tidak menyebut berapa bunga yang harus dibayar, hanya tertulis bahwa besaran bunga sudah diketahui kedua belah pihak dan baru setelah terjadi perselisihan secara sepihak ditentukan bunga 3 % sebulan ;
Bahwa pencairan pinjaman juga tidak sesuai yang diperjanjikan sebesar Rp.1.500.000.000. ( satu setengah milyar ), akan tetapi hanya Rp.800.000.000. ( delapan ratus juta ), itupun diberikan tidak sekaligus melainkan bertahap, sehingga pengenaan bungapun tidak bisa disamaratakan besarannya untuk tiap bulan ;
Bahwa putusan hakim telah melanggar tentang Ultra Petita yakni mengadili tentang hal yang tidak dituntut, karena didalam perjanjian tidak disebutkan adanya bunga, akan tetapi putusan menghukum untuk memberikan bunga sebesar 1,5 % sebulan ;
Bahwa pengenaan bunga juga telah melanggar ketentuan tentang bunga moratoir yakni 0,5 % setahun sesuai stb.no. 22 tahun 1848, bukan 1,5 % sebagaimana dalam putusan, begitu juga seharusnya dihitung sejak gugatan diajukan sesuai pasal 189 KUH Perdata ;
Menimbang bahwa atas Memori banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi tersebut, Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi juga telah mengajukan Kontra memori, yang pada intinya mengemukakan hal hal sebaagai berikut :
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Purwokerto telah benar berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku ;
Bahwa tentang dalil bahwa putusan Pengadilan Negeri melebihi tuntutan ( Ultra Petita ) adalah tidak benar , karena pada kenyataannya dalam gugatannya memohon adanya putusan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono ) ;
Bahwa tidak benar Terbanding melakukan wan prestasi, karena pembandinglah yang melakukan wan prestasi dengan tidak melakukan pembayaran bunga pinjaman ;
Bahwa karena putusan Pengadilan Negeri sudah benar maka memohon agar menolak permohonan banding dari pembanding dan menguatkan putusan yang dimohonkan banding tersebut ;
Menimbang bahwa atas Memori banding dan Kontra memori banding tersebut diatas, Majelis Hakim Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Purwokerto sudah benar, baik dalam pertimbangan tentang eksistensi perjanjian tertanggal 16 September 2015, tentang pembayaran bunga maupun Surat kuasa jual, telah di kaji secara benar oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri tersebut patut untuk dipertahankan ;
Menimbang bahwa walaupun demikian, tentang besaran bunga yang dikenakan kepada Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi sebesar 1,5 % per bulan dan walaupun didalam perjanjian tidak disebutkan secara jelas besaran bunga, Majelis Hakim Tinggi berpendapat bahwa besaran bunga tersebut kurang tepat karena terlalu berat, maka harus disesuaikan dengan bunga bank yang sedang berjalan pada umumnya dan untuk itu bunga yang layak dibebankan pada Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi adalah 0,5 % per bulan terhitung sejak tanggal 16 Oktober 2015 ;
Menimbang bahwa pertimbangan besaran bunga tersebut, selain tidak diperjanjikan dalam perjanjian, juga terjadinya masalah ini karena pihak Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi yang juga tidak memenuhi jumlah hutang yang seharusnya diberikan sesuai dengan perjanjian yakni Rp.1.500.000.000.- ( satu setengah milyar )
Menimbang bahwa dengan demikian Putusan Pengadilan Negeri dapat dipertahankan dengan perbaikan yakni berkaitan dengan besaran bunga yang dibebankan kepada Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi, sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi berada dipihak yang kalah, maka kepadanya dihukum pula untuk membayar beaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang besarnya beaya perkara pada tingkat banding akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat pasal 1250, pasal 1320 KUH dan peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi ;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 22 Nopember 2016 Nomor : 04/Pdt.G/2016/PN Pwt., yang dimohonkan banding tersebut, sekedar yang berkaitan dengan besaran bunga dalam Rekonpensi, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya :
DALAM REKONVENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah lalai memenuhi kewajibannya / cidera janji (wanprestasi) terhadap Penggugat Rekonvensi ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh hutangnya kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar bunga sebesar 0,5 % per bulan dihitung sejak tanggal 16 Oktober 2015 sampai dengan dibayar lunas hutang-hutang Tergugat Rekonvensi ;
Menolak gugatan selain dan selebihnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 ( Seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan pada hari Selasa, tanggal 13 Juni 2017 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang terdiri dari SINGGIH BUDI PRAKOSO, S.H.,M.H. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan RANGKI LEMBA LAKUKUA, S.H.,M.H. dan WINARYO, S.H.,M.H Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut pada hari RABU tanggal 21 JUNI 2017 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dihadiri oleh para Hakim Anggota Majelis dengan dibantu oleh ANDRIANI TRI WISMINTARTI, S.H.,M.H. Sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara atau kuasanya ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
T
ttd. ttd.
RANGKI LEMBA LAKUKUA, S.H.,M.H. SINGGIH BUDI PRAKOSO, S.H.,M.H.
ttd.
WINARYO, S.H.,M.H
Panitera Pengganti,
ttd.
ANDRIANI TRI WISMINTARTI, S.H.,M.H.
Biaya-biaya :
Meterai Putusan………………………… Rp. 6.000,-
Redaksi Putusan……………………….…Rp. 5.000,-
Biaya Pemberkasan……………………. .Rp. 139.000,-
Jumlah……………………....Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)