219/Pid.Sus/2017/PNKBM
Putusan PN KEBUMEN Nomor 219/Pid.Sus/2017/PNKBM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUKIRNO Bin TASMIN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SUKIRNO bin TASMIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TELAH MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA sebagaimana dalam dakwaan tunggal ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUKIRNO bin TASMIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) Spm Yamaha Mio No.Pol.B-7390-YC berikut Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan STNK Spm Yamaha Mio No.Pol.B-7390-YC yang diterbitkan oleh Polsek Klirong, tertanggal 05 April 2017; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa SUKIRNO bin TASMIN ; • 1 (satu) unit sepeda kayuh ; Dikembalikan kepada saksi NUR AENI Binti IRCHAM ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500 (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 219 / Pid.Sus / 2017/ PN.Kbm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : SUKIRNO Bin TASMIN.
Tempat lahir : Kebumen.
Umur/Tgl. Lahir : 32 tahun / 7 Maret 1985.
Jenis kelamin : Laki laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dk.Bango, Desa Klegenrejo Rt.02 Rw.02 Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum tanggal 14 Agustus 2017 NOMOR : PRINT - 218/O.3.25/Euh.2/08/2017 sejak tanggal 14 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 2 September 2017 ;
Majelis Hakim tanggal 29 Agustus 2017 Nomor 219/Pid.Sus/2017/PN Kbm sejak tanggal 29 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 27 September 2017;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kebumen tanggal 18 September 2017 Nomor 219 / Pid.Sus / 2017 / PN Kbm sejak tanggal 28 September 2017 sampai dengan tanggal 24 November 2017 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 219 / Pid.Sus / 2017 / PN Kbm tanggal 29 Agustus 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 219 / Pid.Sus / 2017 / PN Kbm tanggal 29 Agustus 2017 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa SUKIRNO bin TASMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa SUKIRNO bin TASMIN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Spm Yamaha Mio No.Pol.B-7390-YC berikut Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan STNK Spm Yamaha Mio No.Pol.B-7390-YC yang diterbitkan oleh Polsek Klirong, tertanggal 05 April 2017 ;
Dikembalikan kepada Terdakwa SUKIRNO bin TASMIN ;
- 1 (satu) unit sepeda kayuh ;
Dikembalikan kepada Saksi NUR AENI binti IRCHAM ;
4. Menetapkan supaya Terdakwa SUKIRNO bin TASMIN dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa memohon keringan hukuman dikarenakan Terdakwa merasa bersalah, menyesal dan akan berhati hati dalam berkendara ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa SUKIRNO Bin TASMIN, pada hari Selasa tanggal 04 April 2017 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di jalan jurusan Desa Klegenrejo – Jogomertan tepatnya depan sawah milik ANIFUDIN termasuk Desa Klegenrejo Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, diawali ketika terdakwa SUKIRNO Bin TASMIN yang tidak mempunyai SIM mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Nopol. B-7390-YC yang kondisi sepeda motor Yamaha Mio Nopol. B-7390-YC tersebut tidak laik jalan karena sebagian perlengkapannya tidak ada dan tidak berfungsi antara lain spion tidak ada, lampu sign tidak berfungsi, spidometer tidak ada, plat nomor tidak ada, saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Nopol. B-7390-YC dari arah timur ke barat dengan kecepatan kurang lebih 70 Km/jam dengan posisi berjalan ditengah-tengah badan jalan.
- Bahwa saat berada di jalan jurusan Klegenrejo – Jogomertan tepatnya depan sawah milik ANIFUDIN termasuk Desa Klegenrejo Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen, kondisi jalan beraspal lurus, tidak terdapat marka jalan, daerah pemukiman penduduk, terdapat bahu jalan dikanan kiri badan jalan, arus lalu lintas sepi, cuaca terang siang hari, saat itu terdakwa pertama kali melihat pesepeda kayuh pada jarak 40 (empat puluh) meter, saat itu pesepeda kayuh posisi sedang berhenti dan berdiri menghadap utara berada dibahu jalan sebelah kanan/utara, pada jarak 15 (lima belas) meter terdakwa melihat pesepeda kayuh tersebut mulai bergerak keselatan dan bermaksud akan menyeberang keselatan, saat itu terdakwa tetap berjalan lurus, tidak membunyikan klakson, tidak berhenti menunggu pesepeda kayuh menyeberang dengan aman dan tidak melakukan pengereman secara maksimal, tidak menghindar kekanan atau kekiri karena perkiraan terdakwa dapat melewati pesepeda kayuh dengan aman namun perkiraan terdakwa meleset sehingga sepeda motor Yamaha Mio Nopol. B-7390-YC yang terdakwa kendarai menabrak pesepeda kayuh ditengah-tengah badan jalan yang saat itu sedang dituntun/tidak dinaiki hingga pengendaranya yang diketahui bernama IRCHAM mengalami luka-luka tidak sadarkan diri, selanjutnya masyarakat membawa korban ke RSUD Dr. SOEDIRMAN Kebumen.
- Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, pesepeda kayuh tersebut yaitu korban IRCHSM meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 441.6/044/VI/2017, tanggal 15 Juni 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. YORDAN AQSHA selaku dokter pada RSUD Dr. SOEDIRMAN Kebumen.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
ABDUL KHOHAR Bin MAD KHAERI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi yang ada di Polisi adalah benar semua ;
Bahwa saksi dipanggil dalam persidangan ini untuk dimintai keterangannya sebagai saksi sehubungan dengan adanya kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut pada hari Selasa tanggal 4 April 2017 sekira pukul 10.00. Wib. di jalan desa Klegenrejo – Jogomertan termasuk Desa Klegenrejo, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen ;
Bahwa kecelakaannya antara sepeda motor Yamaha Mio No.Pol.B-7390-YC yang dikendarai oleh seseorang yang kemudian saksi ketahui bernama SUKIRNO (terdakwa) dengan sepeda kayuh yang dituntun oleh seseorang yang kemudian saksi ketahui bernama IRCHAM ;
Bahwa saksi mengetahuinya karena mengetahui sendiri karena saat itu saksi sedang membajak sawah yang berjarak kurang lebih 15 (lima belas) meter dari tempat kejadian ;
Bahwa kejadiannya, awalnya pada hari Selasa tanggal 4 April 2017 sekira pukul 10.00. Wib. saat saksi sedang membajak sawah tiba-tiba mendengar suara benturan benda keras “deeerrr”, mendengar itu kemudian saksi menengok ke arah suara tersebut, ternyata ada kecelakaan lalu lintas, selanjutnya saksi menuju ke tempat kejadian, sesampai disana saksi melihat IRCHAM tergeletak di badan jalan sebelah selatan dengan posisi telentang dengan kepala ada di sebelah utara dan sepeda kayuhnya tergeletak di sebelah baratnya, di sebelah selatan saksi melihat SUKIRNO tercebur ke sungai dengan kedalaman kurang lebih 1 (satu) meter, dan sepeda motornya tergeletak di tepi badan jalan sebelah selatan, selanjutnya dengan dibantu oleh tetangga saksi yang bernama SUMARNO lalu saksi memberikan pertolongan mengangkat SUKIRNO ke tepi badan jalan sebelah selatan, ketika ada kendaraan bermotor yang dikemudikan oleh SIPUR lewat lalu saksi hentikan dan saksi mintai tolong untuk mengantarkannya ke Rumah Sakit, selanjutnya IRCHAM dan SUMARNO lalu dinaikkan ke dalam kendaraan bermotor dan terus dibawa ke RSUD Dr.SOEDIRMAN Kebumen, setelah itu saksi ke sawah lagi untuk melanjutkan membajak sawahnya ;
Bahwa sepenglihatan saksi, saat itu IRCHAM kondisinya tidak sadarkan diri, mengalami luka-luka lecet dan mengeluarkan darah serta kepalanya pecah, sedangkan SUKIRNO juga tidak sadarkan diri dan mengalami luka-luka lecet dan mengeluarkan darah ;
Bahwa saksi tidak melihat sendiri terjadinya kecelakaan lalu lintasnya ;
Bahwa sepenglihatan saksi, saat itu sepeda motornya berjalan dari arah timur ke barat, sedangkan sepeda kayuhnya mau menyeberang jalan ke selatan ;
Bahwa saksi tidak tahu saat itu berapa kecepatan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa ;
Bahwa sebelumnya saksi tidak sempat mendengar ada suara rem atau klakson sepeda motor ;
Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut kemudian IRCHAM meninggal dunia ;
Bahwa di tempat kejadian keadaannya jalan beraspal halus, lurus, datar, lebar kurang lebih 2,5 (dua setengah) meter, tidak terdapat marka jalan di tengah-tengah badan jalan, terdapat bahu jalan di kanan kiri badan jalan, cuaca cerah siang hari dan arus lalu lintasnya sepi ;
Bahwa di tempat tersebut tidak pernah terjadi kecelakaan lalu lintas, dan baru kali ini ;
Bahwa saksi membenarkan pengendara sepeda motor yang saat itu mengalami kecelakaan lalu lintas adalah terdakwa ;
Bahwa sket TKP seperti terjadinya kecelakaan lalulintas;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
NUR AENI Binti IRCHAM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi yang ada di Polisi adalah benar semua ;
Bahwa saksi dipanggil dalam persidangan ini untuk dimintai keterangannya sebagai saksi sehubungan dengan ayah saksi yang bernama IRCHAM pernah mengalami kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa kejadian kecelakaan lalulintas tersebut yaitu pada hari Selasa tanggal 4 April 2017 yang saksi ketahui sekira pukul 10.30. Wib. di jalan desa Klegenrejo – Jogomertan termasuk Desa Klegenrejo, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen ;
Bahwa kecelakaannya karena tertabrak sepeda motor Yamaha Mio No.Pol.B-7390-YC ;
Bahwa saksi mengetahuinya karena diberitahu oleh adik saksi saat saksi sedang berada di rumah ;
Bahwa setelah mengetahui hal itu karena ayah saksi sudah dibawa ke RSUD Dr.SOEDIRMAN Kebumen lalu saksi terus menuju ke Rumah Sakit untuk menjenguknya ;
Bahwa saat itu ayah saksi ada di ruang IGD kondisinya tidak sadarkan diri, mengalami luka-luka di bagian kepala belakang dan otak belakangnya hancur, dan kemudian pada sekira pukul 15.00. Wib. ayah saksi meninggal dunia ;
Bahwa saat itu ayah saksi mengendarai sepeda kayuh, dari rumah mau pergi ke sawah ;
Bahwa ayah saksi berangkat pergi ke sawahnya kurang lebih pukul 07.30. Wib. ;
Bahwa biasanya ayah saksi pulang dari sawah kurang lebih pukul 10.00. Wib. ;
Bahwa saat berangkat ke sawah, ayah saksi dalam keadan sehat walafiat ;
Bahwa usia ayah saksi kurang lebih 70 (tujuh puluh) tahun ;
Bahwa ayah saksi biasa naik sepeda kayuh jika pergi ke sawah ;
Bahwa jarak antara rumah ayah saksi dengan sawahnya kurang lebih 1 (satu) km ;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu siapa yang bertabrakan dengan ayah saksi, namun kemudian saksi tahu jika yang bertabrakan dengan ayah saksi adalah SUKIRNO (terdakwa) alamat Desa Klegenrejo, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen ;
Bahwa jenazah ayah saksi dimakamkan pada hari Rabu tanggal 5 April 2017 sekira pukul 10.00. Wib. di TPU Desa Jogosimo ;
Bahwa dengan meninggalnya ayah saksi, terdakwa sudah meminta maaf dan sudah memberikan bantuan biaya pemakaman dan selamatan berupa uang sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan beras ;
Bahwa perawatan di Rumah Sakitnya menghabiskan biaya Rp.2.160.000,- (dua juta seratus enam puluh ribu rupiah) ;
Bahwa keluarga saksi sudah mendapatkan Asuransi dari PT Jasa Raharja sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa dengan meninggalnya ayah saksi, saksi / keluarga saksi telah menerimanya dengan ikhlas dan menganggapnya sebagai musibah ;
Bahwa antara keluarga saksi dengan terdakwa sudah ada perdamaian ;
Bahwa pendengaran dan penglihatan ayah saksi masih normal ;
Bahwa saksi tidak tahu saat terdakwa mengendarai sepeda motornya dalam keadaan mabuk apa tidak ;
Bahwa saksi / keluarga saksi sudah memaafkan terdakwa ;
Bahwa saksi membenarkan pengendara sepeda motor yang saat itu mengalami kecelakaan lalu lintas dengan ayah saksi adalah terdakwa ;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
SUMARNO Bin MOHAMAD ZAENI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi yang ada di Polisi adalah benar semua ;
Bahwa saksi dipanggil dalam persidangan ini untuk dimintai keterangannya sebagai saksi sehubungan dengan adanya kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut pada hari Selasa tanggal 4 April 2017 sekira pukul 10.00. Wib. di jalan desa Klegenrejo – Jogomertan termasuk Desa Klegenrejo, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen ;
Bahwa kecelakaannya antara sepeda motor Yamaha Mio No.Pol.B-7390-YC yang dikendarai oleh seseorang yang kemudian saksi ketahui bernama SUKIRNO (terdakwa) dengan sepeda kayuh yang dituntun oleh seseorang yang kemudian saksi ketahui bernama IRCHAM ;
Bahwa saksi mengetahuinya karena melihatnya sendiri karena saat itu saksi sedang duduk istirahat di jembatan yang berjarak kurang lebih 100 (seratus) meter di sebelah timur tempat kejadian ;
Bahwa kejadiannya, awalnya pada hari Selasa tanggal 4 April 2017 sekira pukul 10.00. Wib. saat saksi sedang duduk istirahat di jembatan menghadap ke arah barat melihat terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio No.Pol.B-7390-YC berjalan dari arah timur ke barat dan berjalan dengan kecepatan sedang, pada jarak kurang lebih 100 (seratus) meter saksi melihat IRCHAM sedang menuntun sepeda kayuhnya dari arah timur ke barat dengan posisi di badan jalan sebelah utara mau menyeberang jalan ke selatan, tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai terdakwa terus menabrak sepeda kayuh yang dituntun oleh IRCHAM, akibatnya keduanya serta sepeda motor dan sepeda kayuhnya terjatuh, selanjutnya saksi menuju ke tempat kejadian, sesampai disana saksi melihat IRCHAM tergeletak di badan jalan sebelah selatan dengan posisi telentang dengan kepala ada di sebelah utara dan sepeda kayuhnya tergeletak di sebelah baratnya, di sebelah selatan saksi melihat SUKIRNO tercebur ke sungai dengan kedalaman kurang lebih 1 (satu) meter, dan sepeda motornya tergeletak di tepi badan jalan sebelah selatan, selanjutnya dengan dibantu oleh tetangga saksi yang bernama ABDUL KHOHAR lalu saksi memberikan pertolongan mengangkat SUKIRNO ke tepi badan jalan sebelah selatan, ketika ada kendaraan bermotor yang dikemudikan oleh SIPUR lewat lalu saksi hentikan dan saksi mintai tolong untuk mengantarkannya ke Rumah Sakit, selanjutnya IRCHAM dan SUMARNO lalu dinaikkan ke dalam kendaraan bermotor dan terus dibawa ke RSUD Dr.SOEDIRMAN Kebumen ;
Bahwa saksi ikut mengantarkannya ke Rumah Sakit ;
Bahwa sepenglihatan saksi, saat itu IRCHAM kondisinya tidak sadarkan diri, mengalami luka-luka lecet dan mengeluarkan darah serta kepalanya pecah, sedangkan SUKIRNO juga tidak sadarkan diri dan mengalami luka-luka lecet dan mengeluarkan darah ;
Bahwa sepenglihatan saksi, perkenaanya antara roda depan sepeda motor dengan bodi tengah kiri sepeda kayuh ;
Bahwa sebelumnya saksi tidak sempat mendengar ada suara rem atau klakson sepeda motor ;
Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut kemudian IRCHAM meninggal dunia ;
Bahwa di tempat kejadian keadaannya jalan beraspal halus, lurus, datar, lebar kurang lebih 2,5 (dua setengah) meter, tidak terdapat marka jalan di tengah-tengah badan jalan, terdapat bahu jalan di kanan kiri badan jalan, cuaca cerah siang hari dan arus lalu lintasnya sepi ;
Bahwa di tempat tersebut tidak pernah terjadi kecelakaan lalu lintas, dan baru kali ini ;
Bahwa sepenglihatan saksi, saat terdakwa mengendarai sepeda motornya tidak dalam keadaan mabuk ;
Bahwa saksi membenarkan pengendara sepeda motor yang saat itu mengalami kecelakaan lalu lintas adalah terdakwa ;
Bahwa sket TKP seperti terjadinya kecelakaan lalulintas;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan ( a de charge ) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa : SUKIRNO bin TASMIN.
Bahwa Terdakwa membenarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas diri Terdakwa ;
Bahwa terdakwa pernah mengalami kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa tanggal 4 April 2017 sekira pukul 10.00. Wib. di jalan desa Klegenrejo – Jogomertan termasuk Desa Klegenrejo, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen ;
Bahwa kecelakaannya karena menabrak seorang laki-laki yang sedang menuntun sepeda kayuh berjalan menyeberang jalan ;
Bahwa saat itu Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio No.Pol.B-7390-YC ;
Bahwa kejadiannya, awalnya, pada hari Selasa tanggal 4 April 2017 sekira pukul 10.00. Wib. Terdakwa berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio No.Pol.B-7390-YC sendirian hendak pergi ke Petanahan, saat memasuki jalan desa Klegenrejo – Jogomertan termasuk Desa Klegenrejo, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen Terdakwa berjalan dari arah timur ke barat dengan kecepatan kurang lebih 70 km / jam berjalan di tengah-tengah badan jalan, pada jarak kurang lebih 40 (empat puluh) meter Terdakwa melihat ada seorang laki-laki yang sedang berhenti di tepi badan jalan sebelah utara / kanan jalan menghadap ke arah utara sambil memegang sepeda kayuh, Terdakwa tetap berjalan lurus dan tidak membunyikan klakson maupun mengurangi kecepatan, setelah berjarak kurang lebih 15 (lima belas) meter tiba-tiba Terdakwa melihat laki-laki tersebut berbalik arah menghadap ke arah selatan dan terus menuntun sepeda kayuhnya berjalan ke selatan, melihat itu Terdakwa kaget dan akhirnya sepeda motor yang Terdakwa kendarai menabrak laki-laki penuntun sepeda kayuh tersebut, akibatnya baik Terdakwa maupun sepeda motornya serta laki-laki tersebut maupun sepeda kayuhnya semuanya terjatuh, Terdakwa tidak sadarkan diri, tahu-tahu saya sudah ada di RSUD Dr.SOEDIRMAN Kebumen ;
Bahwa sebelum terjadi tabrakan, Terdakwa tidak sempat membunyikan klakson karena klaksonnya tidak berfungsi, dan tidak sempat mengurangi kecepatan ataupun menghindar karena sudah tidak mampu ;
Bahwa Terdakwa tidak memperkirakan jika laki-laki tersebut nantinya akan berjalan menyeberang jalan dengan menuntun sepeda kayuhnya ;
Bahwa titik tabraknya ada di tengah-tengah badan jalan ;
Bahwa perkenaannya antara roda depan sepeda motor dengan badan sebelah kiri laki-laki tersebut ;
Bahwa di tempat kejadian keadaannya jalan beraspal halus, lurus, datar, lebar kurang lebih 2,5 (dua setengah) meter, tidak terdapat marka jalan di tengah-tengah badan jalan, terdapat bahu jalan di kanan kiri badan jalan, cuaca cerah siang hari dan arus lalu lintasnya sepi ;
Bahwa Terdakwa bisa mengendarai sepeda motor sudah cukup lama ;
Bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut baru 3 (tiga) kali itu ;
Bahwa Terdakwa sudah merasa mahir dan terampil dalam mengendarai sepeda motor ;
Bahwa sepeda motornya milik tetangga Terdakwa yang bernama PURWADI ;
Bahwa sebelum mengalami kecelakaan, kondisi sepeda motornya perlengkapannya tidak ada dan tidak berfungsi yaitu siponnya, speedometernya dan plat nomornya tidak ada serta klakson dan lampu signya tidak berfungsi ;
Bahwa Terdakwa belum memiliki SIM ;
Bahwa saat mengendarai sepeda motor tersebut Terdakwa dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, tidak terpengaruh obat-obatan dan tidak dalam pengaruh minuman keras / beralkohol ;
Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut, kemudian laki-laki penuntun sepeda kayuhnya pada hari itu juga (Selasa tanggal 4 April 2017 sekira pukul 15.00. Wib.) meninggal dunia ;
Bahwa dengan meninggalnya laki-laki tersebut, Terdakwa dan ayah Terdakwa sudah meminta maaf serta sudah memberikan bantuan biaya untuk pemakaman dan selamatan, namun berapa jumlahnya Terdakwa tidak tahu karena ayah Terdakwa yang menyerahkannya ;
Bahwa antara Terdakwa dengan keluarga korban sudah ada perdamaian;
Bahwa atas kejadian itu Terdakwa merasa bersalah dan menyesal ;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa sket TKP seperti terjadinya kecelakaan lalulintas;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan alat bukti surat sebagai berikut :
Visum Et Repertum yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.YORDAN AQSHA dokter pada RSUD Dr.SOEDIRMAN Kebumen tertanggal 15 Juni 2017 Nomor : 441.6/044/VI/2017, pada kesimpulan yang menerangkan bahwa pada tanggal 4 April 2017 telah melakukan pemeriksaan atas seorang pasien bernama IRCHAM, jenis kelamin laki-laki, tempat tanggal lahir / umur Kebumen 16 Agustus 1943, agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan tani, alamat Desa Jogosimo Rt.02 Rw.04 Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen,dengan kesimpulan : “Pasien tidak sadar, mata pupil tidak sama 4/2, hidung perdarahan (+), telinga perdarahan (+), mulut perdarahan (+), kepala belakang luka lecet ukuran 4 Cm dan bengkak, dan kemudian pasien meninggal dunia, kemungkinan penyebab kematian adalah cidera kepala berat” ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) Spm Yamaha Mio No.Pol.B-7390-YC berikut Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan STNK Spm Yamaha Mio No.Pol.B-7390-YC yang diterbitkan oleh Polsek Klirong, tertanggal 05 April 2017;
1 (satu) unit sepeda kayuh ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar, Terdakwa SUKIRNO bin TASMIN pada hari Selasa tanggal 4 April 2017 sekira pukul 10.00. Wib. di jalan desa Klegenrejo – Jogomertan termasuk Desa Klegenrejo, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio No.Pol.B-7390-YC milik tetangganya (PURWADI) sendirian hendak pergi ke Petanahan ;
Bahwa benar, sesampainya lokasi kejadian dengan kondisi jalan beraspal halus, lurus, datar, lebar kurang lebih 2,5 (dua setengah) meter, tidak terdapat marka jalan di tengah-tengah badan jalan, terdapat bahu jalan di kanan kiri badan jalan, cuaca cerah siang hari dan arus lalu lintasnya sepi Terdakwa berjalan dari arah timur ke barat dengan kecepatan kurang lebih 70 km / jam berjalan di tengah-tengah badan jalan, pada jarak kurang lebih 40 (empat puluh) meter Terdakwa melihat korban IRCHAM yang sedang berhenti di tepi badan jalan sebelah utara / kanan jalan menghadap ke arah utara sambil memegang sepeda kayuh, Terdakwa tetap berjalan lurus dan tidak membunyikan klakson maupun mengurangi kecepatan, setelah berjarak kurang lebih 15 (lima belas) meter tiba-tiba Terdakwa melihat korban IRCHAM berbalik arah menghadap ke arah selatan dan terus menuntun sepeda kayuhnya berjalan ke selatan, melihat itu Terdakwa kaget dan akhirnya sepeda motor yang Terdakwa kendarai menabrak korban IRCHAM tersebut, akibatnya baik Terdakwa maupun sepeda motornya serta korban IRCHAM maupun sepeda kayuhnya semuanya terjatuh, Terdakwa tidak sadarkan diri, tahu-tahu saya sudah ada di RSUD Dr.SOEDIRMAN Kebumen ;
Bahwa benar, sebelum terjadi tabrakan Terdakwa tidak sempat membunyikan klakson karena klaksonnya tidak berfungsi, dan tidak sempat mengurangi kecepatan ataupun menghindar karena sudah tidak mampu ;
Bahwa benar, perkenaannya antara roda depan sepeda motor dengan badan sebelah kiri laki-laki tersebut ;
Bahwa benar, Terdakwa bisa mengendarai sepeda motor sudah cukup lama, mengendarai sepeda motor tersebut baru 3 (tiga) kali itu, sudah merasa mahir dan terampil dalam mengendarai sepeda motor, namun belum memiliki SIM ;
Bahwa benar, kondisi sepeda motornya perlengkapannya tidak ada dan tidak berfungsi yaitu siponnya, speedometernya dan plat nomornya tidak ada serta klakson dan lampu signya tidak berfungsi ;
Bahwa benar, saat mengendarai sepeda motor tersebut Terdakwa dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, tidak terpengaruh obat-obatan dan tidak dalam pengaruh minuman keras / beralkohol ;
Bahwa benar, akibat peristiwa tersebut, korban IRCHAM meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 441.6/044/VI/2017, tanggal 15 Juni 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.YORDAN AQSHA dokter pada RSUD Dr.SOEDIRMAN Kebumen ;
Bahwa benar, dengan meninggalnya korban IRCHAM tersebut, Terdakwa dan ayah Terdakwa sudah meminta maaf serta sudah memberikan bantuan biaya untuk pemakaman dan selamatan berupa uang sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan beras, dan sudah ada perdamaian ;
Bahwa benar, pihak korban sudah memaafkan terdakwa dan telah mengikhlaskan kejadian ini dan menganggap sebagai musibah ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas ;
Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsure Setiap Orang disini jika dihubungkan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 1 angka 23 adalah pengemudi yaitu orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi ;
Menimbang, bahwa pada dasarnya unsur setiap orang menunjuk pada manusia sebagai subyek hukum yang dapat menjadi subjek atau pelaku tindak pidana. Menurut ketentuan KUHP yang merupakan subjek tindak pidana adalah manusia (naturlijke persoonen), hal ini terungkap dalam memori penjelasan (Memorie van Toelichting) Pasal 59 KUHP dinyatakan “suatu tindak pidana hanya dapat dilakukan oleh manusia” ;
Menimbang, bahwa ilustrasi unsur barang siapa ini lebih lanjut diterjemahkan dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 sebagai kata “setiap orang” yang kongruen (sama dan sebangun) dengan terminologi kata “barang siapa”. Kata setiap orang disini merupakan setiap orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau subyek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan atas pertanyaan Majelis Hakim, Terdakwa tersebut memberikan keterangan identitas jati dirinya sama dan sesuai dengan identitas orang yang disebut sebagai Terdakwa SUKIRNO bin TASMIN Identitas jati diri Terdakwa tersebut didukung dan dikuatkan pula dengan keterangan Saksi – Saksi mengenai Terdakwa, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak terdapat kesalahan orang atau subyek hukum dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, ternyata Terdakwa dapat menjawab pertanyaan dengan baik setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya bahwa Terdakwa dapat memberikan tanggapan terhadap setiap Saksi – Saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan. Oleh karena itu pula Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani serta dapat dituntut pertanggungjawaban atas perbuatannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa akan tetapi untuk menetapkan apakah benar Terdakwa tersebut merupakan subyek atau pelaku dari suatu perbuatan pidana dalam perkara ini masih perlu dibuktikan, apakah Terdakwa benar-benar telah melakukan suatu rangkaian perbuatan atau tingkah laku sebagaimana yang didakwakan. Jika benar Terdakwa melakukan suatu rangkaian perbuatan atau tingkah laku yang memenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan, maka dengan sendirinya unsur “barang siapa” tersebut telah terpenuhi, sehingga Terdakwa tersebut ialah pelaku dari perbuatan pidana dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis akan mempertimbangkan unsur - unsur berikutnya dan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur - unsur delik inti atau bestanddeel delict dari tindak pidana yang didakwakan ;
Ad.2 Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kendaraan Bermotor disini jika dihubungkan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 1 angka 8 adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Karena Kelalaiannya adalah kurang penduga-duga dan kurang penghati-hati. Mengenai isi kealpaan yang pertama bahwa mengadakan penduga-duga terhadap akibat, berarti disini harus diletakkan adanya hubungan antara batin Terdakwa dengan akibat yang timbul, bahkan perlu dicari hubungan kausal antara perbuatan Terdakwa dengan akibat yang dilarang. Hubungan yang pertama letaknya dalam bidang kesalahan, sedangkan hubungan yang kedua letaknya dalam lapangan perbuatan pidana. Adanya kurang penduga-duga saja belum merupakan culpa, karena masih diperlukan kurang penghati-hati dari si pembuat. Tidak mengadakan penghati-hati yang menjadi pusat penghatiannya adalah pernilaian tentang apa yang dilakukan oleh pembuat, bahwa apa yang diperbuat itu dicocokkan dengan penginsyafan batin Terdakwa terhadap aturan-aturan hukum ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu Lintas disini jika dihubungkan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 1 angka 24 adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan / atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pengguna Jalan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 1 angka 27 adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu keterangan saksi-saksi, serta keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian dan dihubungkan pula dengan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan yang juga bersesuaian, maka telah diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa SUKIRNO bin TASMIN pada hari Selasa tanggal 4 April 2017 sekira pukul 10.00. Wib. di jalan desa Klegenrejo – Jogomertan termasuk Desa Klegenrejo, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, telah mengendarai sepeda motor Yamaha Mio No.Pol.B-7390-YC sendirian hendak pergi ke Petanahan, dan sesampainya lokasi kejadian dengan kondisi jalan beraspal halus, lurus, datar, lebar kurang lebih 2,5 (dua setengah) meter, tidak terdapat marka jalan di tengah-tengah badan jalan, terdapat bahu jalan di kanan kiri badan jalan, cuaca cerah siang hari dan arus lalu lintasnya sepi Terdakwa berjalan dari arah timur ke barat dengan kecepatan kurang lebih 70 km / jam berjalan di tengah-tengah badan jalan, pada jarak kurang lebih 40 (empat puluh) meter Terdakwa melihat korban IRCHAM yang sedang berhenti di tepi badan jalan sebelah utara / kanan jalan menghadap ke arah utara sambil memegang sepeda kayuh, Terdakwa tetap berjalan lurus dan tidak membunyikan klakson maupun mengurangi kecepatan, setelah berjarak kurang lebih 15 (lima belas) meter tiba-tiba Terdakwa melihat korban IRCHAM berbalik arah menghadap ke arah selatan dan terus menuntun sepeda kayuhnya berjalan ke selatan, melihat itu Terdakwa kaget dan akhirnya sepeda motor yang Terdakwa kendarai menabrak korban IRCHAM tersebut, akibatnya baik Terdakwa maupun sepeda motornya serta korban IRCHAM maupun sepeda kayuhnya semuanya terjatuh, Terdakwa tidak sadarkan diri, tahu-tahu saya sudah ada di RSUD Dr.SOEDIRMAN Kebumen ;
Menimbang, bahwa sebelum terjadi tabrakan Terdakwa tidak sempat membunyikan klakson karena klaksonnya tidak berfungsi, dan tidak sempat mengurangi kecepatan ataupun menghindar karena sudah tidak mampu ;
Menimbang, bahwa Terdakwa bisa mengendarai sepeda motor sudah cukup lama dan sudah merasa mahir dan terampil dalam mengendarai sepeda motor, namun belum memiliki SIM ;
Menimbang, bahwa dengan kondisi sepeda motor yang Terdakwa kendarai perlengkapannya tidak ada dan tidak berfungsi yaitu siponnya, speedometernya dan plat nomornya tidak ada serta klakson dan lampu signya tidak berfungsi, dan Terdakwa juga menyadari jika belum memiliki SIM, seharusnya dalam mengendarai sepeda motor Terdakwa lebih berhati-hati, namun hal tersebut tidak Terdakwa lakukan sehingga menabrak korban IRCHAM yang menuntun sepeda berjalan menyeberang jalan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.3 Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu keterangan saksi-saksi, serta keterangan terdakwa yang saling bersesuaian dan dihubungkan pula dengan visum et repertum serta barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan yang juga bersesuaian, maka telah diperoleh fakta hukum :
Menimbang, bahwa akibat kelalaian Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio No.Pol.B-7390-YC dengan kondisi yang seperti itu akibatnya saat Terdakwa melihat korban IRCHAM yang menuntun sepeda berjalan menyeberang jalan Terdakwa tidak sempat membunyikan klakson dan tidak sempat mengurangi kecepatan ataupun menghindar, sehingga akhirnya menabrak korban IRCHAM, dan akibatnya korban IRCHAM meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.YORDAN AQSHA dokter pada RSUD Dr.SOEDIRMAN Kebumen, tertanggal 15 Juni 2017, Nomor : 441.6/044/VI/2017, pada kesimpulan yang menerangkan bahwa pada tanggal 4 April 2017 telah melakukan pemeriksaan atas seorang pasien bernama IRCHAM, jenis kelamin laki-laki, tempat tanggal lahir / umur Kebumen 16 Agustus 1943, agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan tani, alamat Desa Jogosimo Rt.02 Rw.04 Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen,dengan kesimpulan : “Pasien tidak sadar, mata pupil tidak sama 4/2, hidung perdarahan (+), telinga perdarahan (+), mulut perdarahan (+), kepala belakang luka lecet ukuran 4 Cm dan bengkak, dan kemudian pasien meninggal dunia, kemungkinan penyebab kematian adalah cidera kepala berat”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Telah Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Spm Yamaha Mio No.Pol.B-7390-YC berikut Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan STNK Spm Yamaha Mio No.Pol.B-7390-YC yang diterbitkan oleh Polsek Klirong, tertanggal 05 April 2017 yang telah disita dari terdakwa adalah milik tetangga Terdakwa, maka dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa SUKIRNO bin TASMIN ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda kayuh yang telah disita adalah milik korban IRCHAM, maka dikembalikan kepada saksi NUR AENI Binti IRCHAM ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa membuat keluarga korban merasa kehilangan keluarganya ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui perbuatannya, sehingga memperlancar persidangan
Terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum ;
Terdakwa telah memberikan bantuan kepada pihak keluarga korban dan pihak korban sudah memaafkan terdakwa serta telah mengikhlaskan kejadian ini dan menganggap sebagai musibah serta telah melakukan perdamaian ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SUKIRNO bin TASMIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TELAH MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUKIRNO bin TASMIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Spm Yamaha Mio No.Pol.B-7390-YC berikut Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan STNK Spm Yamaha Mio No.Pol.B-7390-YC yang diterbitkan oleh Polsek Klirong, tertanggal 05 April 2017;
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa SUKIRNO bin TASMIN ;
1 (satu) unit sepeda kayuh ;
Dikembalikan kepada saksi NUR AENI Binti IRCHAM ;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen, pada hari RABU, tanggal 18 OKTOBER 2017, oleh FIRLANDO, S.H., sebagai Hakim Ketua, HARTATI ARI SURYAWATI, S.H. dan NIKENTARI, S.H. M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 19 OKTOBER 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RAKHMAT SUTARJO, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kebumen, serta dihadiri oleh PURWONO, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan di hadapan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
HARTATI ARI SURYAWATI, S.H. F I R L A N D O, S.H.
NIKENTARI, S.H. M.H.
Panitera Pengganti,
RAKHMAT SUTARJO