65 /PDT/2016/PT. MTR.
Putusan PT MATARAM Nomor 65 /PDT/2016/PT. MTR.
AMAQ DENAH, Dkk Para Pembanding semula Para Penggugat Melawan SAPUAN MH (MUHAMMAD HUSEN), Dkk Para Terbanding semula sebagai Para Tergugat DAN ZUBAEDAH, Dk Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 102/Pdt.G/2015/PN.Sel. tanggal 17 Pebruari 2016 yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 65 /PDT/2016/PT. MTR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam Pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
1 AMAQ DENAH, umur ± 80 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, bertempat tinggal di Gubuk Tengah, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur;
2. AMAQ RUKIAH, umur ± 75 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, bertempat tinggal di Gubuk Tengah, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur;
3. LAQ HAEMAH alias INAQ RELI, umur ± 50 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Gubuk Lauk, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur;
4. SETIRAH, umur ± 52 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Gubuk Motong, Desa Apitaik, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur;
5. LAQ HAENAH, umur ± 45 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Gubuk Motong, Desa Apitaik, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur; dalam hal ini memberikan kuasa kepada: MANSYUR, S.H. M.H, ISKANDAR ZULKARNAIN, S.H. dan DEDI AFRIZAL HIDAYAT, S.H. para Advokat/Pengacara yang berkantor di Jalan Diponegoro No. 25 A, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, berdasarkan surat kuasa khusus No. 09/SK.PDT.G/ADV.SEL/II/2015, tertanggal 16 Februari 2015, yang telah diregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong pada tanggal 27 Agustus 2015 NoW25-U4/285/HT.08.01.SK/VIII/2015,selanjutnya disebut Para Pembanding semula Para Penggugat ;
M E L A W A N
1 SAPUAN MH (MUHAMMAD HUSEN),umur ± 54tahun,agama Islam, pekerjaan PNS, tempat tinggal Apitaik, Gubuk Pande, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur;
2. ROHANA, umur ± 46 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Sepapan, Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur;
3. MARZUKI, umur ± 48 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Gubuk Lauk, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur;
4. AMAQ ROH, umur ± 56 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, bertempat tinggal di Gubuk Lauk, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur;
5. USRIL, umur ± 35 tahun, agama Islam, pekerjaan sopir, bertempat tinggal di Gubuk Lauk, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur;
6. ANI, umur ± 50 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, dulu bertempat tinggal di Gubuk Lauk, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur dan sekarang tidak diketahui alamatnya dengan jelas di luar negeri;
7. HERI, umur ± 20 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, dulu bertempat tinggal di Gubuk Daya, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur dan sekarang tidak diketahui alamatnya dengan jelas di luar negeri;
8. LAQ KERSIAH alias INAQ HURNI, umur ± 51 tahun, agama Islam, pekerjaan dagang, dulu bertempat tinggal di Gubuk Daya, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur;
9. H. PAILUDIN, umur ± 46 tahun, agama Islam, pekerjaan pegawai BRI, bertempat tinggal di Jalan Hasim Ashari RT. 15 Lendang Beduri, Kelurahan Sekarteja, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur;
10. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN LOMBOK TIMUR, berkantor di Jalan MT Hariyono No. 3 Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur t selanjutnya disebut ParaTerbanding semula sebagai Para Tergugat ;
DAN :
1. ZUBAEDAH, umur ± 38 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, dulu bertempat tinggal di Tanjung Sanggar, Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur dan sekarang tidak diketahui alamatnya dengan jelas di luar negeri;
2. JOHARNI, umur ± 40 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, dulu bertempat tinggal di Tanjung Sanggar, Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur dan sekarang tidak diketahui alamatnya dengan jelas di luar negeri selanjutnya disebut sebagai: ParaTurutTerbanding semula Para Turut Tergugat;
Pengadilan Tinggi Mataram tersebut ;
Membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 65/PDT/2016/PT.MTR. tanggal 3 Mei 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 7 Juni 2016 Nomor : 65 /PDT/2016/PT.MTR tentang penetapan hari sidang ;
Telah membaca dan memperhatikan berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor: 102/Pdt.G/2015/PN.Sel tanggal 17 Pebruari 2016 dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa para Penggugat dengan surat gugatan tanggal 20 Agustus 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong pada tanggal 20 Agustus 2015 dalam Register Nomor 102/Pdt.G/2015/PN.Sel, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
1. Bahwa para Penggugat, memiliki sebidang tanah sawah dan sebagian telah menjadi tanah pekarangan yang terletak di Subak Gawah Pule, Paer Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, yang ditinggalkan oleh almarhum orang tuanya yang bernama LOQ ALIM, seluas ± 0, 55 ha (lebih kurang nol koma lima puluh lima are), dengan batas-batas:
- Sebelah barat : Jalan Raya Pohgading menuju ke Selong;
- Sebelah timur : sawah BAPAK ROHNI;
- Sebelah utara : parit;
- Sebelah selatan : parit;
sebidang tanah sawah dan sebagian telah menjadi tanah pekarangan tersebut di atas, selanjutnya mohon disebut sebagai: OBYEK SENGKETA;
2. Bahwa sekira sejak tahun 2005, tanah obyek sengketa telah dikuasai oleh almarhumah Ibunya SAPWAN (Tergugat 1) yang bernama INAQ PAJRI, dengan cara beli tahunan dari almarhum LOQ ALIM (pewaris dari para Penggugat dan Para Turut Tergugat), kemudian ibunya SAPWAN meninggal dunia, tanah obyek sengketa tidak dikembalikan kepada pemiliknya, akan tetapi dilanjutkan penguasaannya oleh anaknya yang bernama SAPWAN (Tergugat 1);
Pada saat dikuasai oleh SAPWAN (Tergugat 1) tanah obyek sengketa tersebut ada yang diberikan kepada misannya dan ada yang dijualnya kepada pihak ketiga lainnya yang menjadi para Tergugat berikutnya dalam perkara a quo, tanpa sepengetahuan dan seizin dari para Penggugat;
3. Bahwa obyek sengketa seluas ± 2 (dua) are telah dijual oleh LAQ KERSIAH alias INAQ HURNI (Tergugat 8) kepada HERI (Tergugat 7), sedang keduanya (Tergugat 7 dan Tergugat 8) bukan keturunan dari almarhum LOQ ALIM sebagai pemilik asal dari obyek sengketa;
4. Bahwa terhadap beberapa bidang obyek sengketa oleh Tergugat 10 (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Lombok Timur, telah diterbitkan sertifikat ke atas nama beberapa orang tergugat dengan tanpa alas hak yang syah /jelas, oleh karenanya penerbitan sertifikat ke atas nama beberapa orang tergugat atas beberapa bidang tanah obyek sengketa dalam perkara a quo adalah cacat hukum;
5. Bahwa di atas tanah obyek sengketa ada berdiri rumah dan ruko milik SAPWAN (Tergugat 1), satu unit rumah permanen milik AMAQ ROH (Tergugat 4), MARJUKI (Tergugat 3) punya rumah permanen dan ruko, ROHANA (Tergugat 2) punya satu unit rumah permanen, USRIL (Tergugat 5) punya satu unit rumah permanen, HERI (Tergugat 7) pondasi rumah dan ANI (Tergugat 6) menguasai tanah obyek sengketa seluas lebih kurang 6 (enam) are, serta H. PAILUDIN (Tergugat 9) menguasai obyek sengketa seluas 4, 5 are (empat koma lima are), dapat beli dari SAPWAN (Tergugat 1);
6. Bahwa tanah obyek sengketa tersebut di atas telah dialihkan/dikuasai oleh Tergugat 1 (SAPWAN), dengan cara menjual dan membagikan/memasuki dengan begitu saja karena tanpa ada alas hak yang sah/jelas dan melawan hukum sekira pada tahun 2005, sampai dengan sekarang;
7. Bahwa Penggugat telah meminta secara baik-baik kepada para Tergugat, untuk mengembalikan tanah obyek sengketa yang merupakan sebidang tanah sawah dan sebagian telah menjadi tanah pekarangan milik para Penggugat yang ditinggalkan oleh almarhum orang tuanya yang bernama LOQ ALIM, akan tetapi tetap dipertahankan oleh para Tergugat, sehingga para Penggugat tidak bisa memiliki/menguasai tanah obyek sengketa tersebut di atas sebagai pemilik;
8. Bahwa tindakan para Tergugat yang mengalihkan/menguasai tanah obyek sengketa dengan cara membagikan/menjual di antara sesama para tergugat adalah tanpa seijin para Penggugat dan para Turut Tergugat, serta membangun rumah permanen, semi permanen dan ruko, pondasi rumah, merupakan perbuatan/tindakan yang tanpa alas hak yang syah dan dikategorikan sebagai perbuatan yang melawan hukum;
9. Bahwa perbuatan para Tergugat yang membagi/mengalihkan/menguasai, dan membangun rumah permanen, semi permanen, pondasi rumah dan ruko serta mempertahankan tanah obyek sengketa milik para Penggugat sejak tahun 2005, sampai dengan sekarang, dengan tanpa alas hak yang syah menurut hukum, sehingga para Penggugat menderita kerugian materiel dan moriel yang dapat penggugat rinci sebagai berikut:
a. Kerugian materiel:
Bahwa akibat dari perbuatan para Tergugat yang tidak mau mengembalikan tanah obyek sengketa milik para Penggugat, sehingga para Penggugat tidak dapat menjual tahunan tanahnya yang setahun dapat dijual sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dikalikan 10 (sepuluh) tahun = Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
b. Kerugian moriel:
Bahwa perbuatan para Tergugat yang mempermainkan para Penggugat dengan tidak mau mengembalikan tanah obyek sengketa kepada para Penggugat dengan tanpa alas hak yang syah dan jelas, adalah merupakan perbuatan yang memalukan para Penggugat di tengah-tengah masyarakat, sehingga kerugian moriel ini jika dinilai dengan uang tidak kurang dari Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
10. Bahwa untuk menjamin keberhasilan gugatan Penggugat ini, mohon ke hadapan yang terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Selong untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap tanah obyek sengketa beserta apa yang ada di atasnya;
Berdasarkan uraian hal-hal tersebut di atas, para Penggugat mohon ke hadapan Bapak Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang menyidangkan/memutuskan perkara a quo, sudi kiranya menjatuhkan/ memberikan putusan sebagai berikut:
a. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
b. Menyatakan hukum syah dan berharga terhadap sita jaminan (conservatoir beslaag), yang telah dimohonkan untuk diletakkan terhadap obyek sengketa beserta apa yang ada di atasnya;
c. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa para Penggugat adalah sebagai pemilik yang syah dari sebidang tanah sawah dan sebagian telah menjadi tanah pekarangan obyek sengketa dalam perkara a quo yang berasal dari peninggalan almarhum orang tua kandungnya yang bernama LOQ ALIM;
d. Menyatakan hukum bahwa perbuatan para Tergugat yang membagi/mengalihkan/menguasai dengan cara membagi, membangun rumah permanen, semi permanen pondasi rumah dan ruko dan mempertahankan tanah sawah dan sebagian telah menjadi tanah pekarangan obyek sengketa tersebut di atas adalah dengan tanpa alas hak yang syah/jelas dan merupakan perbuatan melawan hukum;
e. Menyatakan hukum penerbitan bukti-bukti kepemilikan atas tanah sawah dan sebagian telah menjadi tanah pekarangan obyek sengketa, yang berdasarkan pembagian/peralihan sesama para tergugat adalah cacat hukum, oleh karenanya surat-surat yang berkaitan dengan kepemilikan para tergugat atas obyek sengketa tersebut dalam perkara a quo, semuanya harus dinyatakan tidak mempunyai nilai kekuatan hukum;
f. Menghukum kepada para Tergugat untuk membongkar dan memindahkan semua bangunan permanen yang ada di atas obyek sengketa;
g. Menghukum kepada para Tergugat, atau siapa saja yang menguasai tanah sawah dan sebagian telah menjadi tanah pekarangan obyek sengketa yang terletak di Subak Gawah Pule, Paer Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, yang ditinggalkan oleh almarhum orang tuanya yang bernama LOQ ALIM, seluas ± 0, 55 ha (lebih kurang nol koma lima puluh lima hektar), dengan batas-batas:
- Sebelah barat : Jalan Raya Pohgading menuju ke Selong;
- Sebelah timur : sawah BAPAK ROHNI;
- Sebelah utara : parit;
- Sebelah selatan : parit;
untuk menyerahkan kepada para Penggugat para turut tergugat dengan tanpa syarat apapun juga, beserta apa yang ada di atasnya, atau dalam keadaan kosong, bila perlu dengan bantuan aparat keamanan (Polri);
h. Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat:
- Kerugian materiel sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Kerugian moriel sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
i. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo;
j. Dan/atau mohon putusan lain yang dipandang seadil-adilnya menurut hukum;
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut , Para Tergugat mengajukan
jawaban sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
a. Eksepsi absolute (komptensi mengadili)
1. Bahwa pewaris alm. AMAQ ALIM bin AMAQ ADIS bin AMAQ AWINAH meninggal dunia dalam keadaan tidak meninggalkan keturunan anak (putung). Juga tidak meninggalkan istri, para Penggugat 1 dan 2 (AMAQ DENAH dan AMAQ RUKIAH) adalah saudara tiri dari AMAK ALIM yaitu saudara seibu lain ayah. Demikian juga Penggugat 3, 4 dan 5 adalah anak dari saudara tiri AMAK ALIM (keponakan tiri AMAK ALIM). Dan AMAK ALIM bukan orang tua kandung (ayah kandung) para Penggugat sebagai mana disebut dalam petitum huruf c;
Bahwa adapun Tergugat 1, 4 dan 8 adalah anak/keturunan saudari dari ayah AMAK ALIM (AMAQ ADIS bin AMAQ AWINAH) yaitu: INAQ FAJRI, AMAQ SARIMAH dan AMAQ SAHUR, di mana menurut hukum (fara’id) mereka berhak atas harta pusaka peninggalan AMAQ ALIM, karena obyek sengketa adalah harta peninggalan dari AMAQ AWINAH yang belum dibagi waris oleh para ahli warisnya serta berdasarkan fakta hukum ibu kandung AMAK ALIM, bernama INAK ADIS meninggal dunia lebih dahulu dari AMAK ALIM, maka berdasarkan hal ini haruslah ditetapkan terlebih dahulu siapa saja sesungguhnya ahli waris (pewaris) AMAQ ALIM menurut hukum (fara’id) baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibunya pewaris;
2. Bahwa penetapan ahli waris bagi mereka yang beragama Islam dalam hal ini para Penggugat, para Tergugat 1, 4 dan 8 dan para turut tergugat adalah kewenangan (kompetensi badan peradilan agama);
3. Bahwa oleh karena itu berdasarkan uraian dan fakta di atas sangatlah beralasan hukum pengadilan Negeri Selong melalui Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo menyatakan diri tidak berwenang mengadili perkara ini, yang berkaitan dengan masalah ke ahli warisan bagi para pihak yang beragama Islam;
b. Eksepsi Relatif
1. Bahwa gugatan para Penggugat error in persona yang tergolong (plurium litis consertium) di mana ada pihak lain bernama INAQ SUSIYANTI yang menguasai sebagian obyek sengketa atas dasar jual beli dengan AMAK ALIM seluas ± 2 are akan tetapi tidak dilibatkan dalam perkara ini;
2. Bahwa tergugat 2 juga membeli sebagian obyek sengketa seluas ± 4 are dari AMAQ HULDIPARI, namun yang bersangkutan tidak dilibatkan dalam perkara ini;
3. Bahwa demikian pula Tergugat 3 memperoleh sebagian obyek sengketa yang dikuasai sekarang ini adalah seluas ± 9 are atas dasar tukar guling dengan Tergugat 1 seluas ± 4 are dan seluas ± 5 are diperoleh dari jual beli dengan AMAQ ANAH, akan tetapi AMAQ ANAH tidak dilibatkan sebagai pihak dalam perkara ini;
4. Bahwa INAQ MUHLIM juga tidak dilibatkan dalam perkara ini, faktanya yang bersangkutan ada menguasai sebagian obyek sengketa seluas ± 3 are yang menjadi bagiannya sebagai ahli waris dari AMAQ ALIM bin AMAQ ADIS bin AMAQ AWINAH, dan tanah bagiannya tersebut dijual ± 1,5 are kepada AMAQ ROH (Tergugat 4), dan 1,5 are dijual pada AMAQ ANAH. Demikian juga AMAQ IR alias SAGIR tidak dilibatkan dalam perkara ini, faktanya yang bersangkutan ada menguasai obyek sengketa seluas 1 are yang menjadi bagiannya sebagai ahli waris, dan tanah tersebut dijual kepada INAQ HURNI (Tergugat 8);
5. Bahwa gugatan para Penggugat keliru tentang sebagian luas obyek sengketa yang dikuasai ANI (Tergugat 6) obyek sengketa yang dikuasai ANI adalah seluas 5 are, bukan seluas 6 are sebagaimana dalil gugatan para Penggugat, dan tanah seluas 5 are tersebut diperoleh berdasarkan alas hak yang sah, yaitu melalui transaksi jual beli yang sah antara alm. AMAQ ALIM dengan Tergugat 6;
6. Bahwa gugatan para Penggugat tentang luas keseluruhan obyek sengketa seluas 0,55 ha, tidak benar yang benar adalah seluas ± 32,5 are (3.250 m²), sesuai yang termuat pada SPPT dan hal ini akan dibuktikan dalam persidangan nanti;
7. Bahwa batas-batas obyek sengketa yang disebutkan oleh para Penggugat tidak benar, yang benar:
- Sebelah utara : parit;
- Sebelah selatan : parit;
- Sebelah timur : sawah BAPAK SANAAN;
- Sebelah barat : Jalan Raya Pohgading-Selong;
II. DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa hal-hal yang dikemukakan dalam ekspresi merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan jawaban dalam pokok perkara ini;
2. Bahwa dalil gugatan para Penggugat poin 1 tidak benar yang benar, AMAQ ALIM bukan orang tua kandung (ayah) para Penggugat, akan tetapi para Penggugat adalah saudara tiri dari AMAQ ALIM, (saudara seibu lain ayah) yaitu Penggugat 1 dan 2 (AMAQ DENAH dan AMAQ RUKIAH) sedangkan Penggugat 3, 4 dan 5 keponakan tiri dari AMAQ ALIM, yaitu ayah dari Penggugat 3, 4 dan 5 adalah saudara tiri dari AMAQ ALIM dan AMAQ ALIM bin AMAQ ADIS bin AMAQ AWINAH (pewaris) semasa hidupnya hingga ia meninggal dunia tidak mempunyai keturunan/anak (putung). Demikian pula ibunya (INAK ADIS) telah meninggal dunia lebih dahulu .oleh karena itu obyek sengketa bukanlah hak milik para Penggugat melainkan harta warisan AMAQ ALIM yang jatuh waris kepada ahli warisnya dari pihak ayah, yang selanjutnya turun dan menjadi hak bagian Tergugat 1, 4, 8 dan yang lainnya dan tidak dilibatkan dalam gugatan ini oleh para Penggugat;
3. Bahwa dalil gugatan para Penggugat poin 2 tidak benar, yang benar bahwa ibunya Tergugat 1 (SAPUAN MH) bernama INAQ FAJRI meninggal dunia pada hari Sabtu, tanggal 28 Oktober tahun 2000, sedangkan AMAQ ALIM meninggal dunia pada hari Selasa, tanggal 21 Desember 2004, dan hal tersebut dapat dibuktikan dengan surat keterangan kematian almarhumah INAQ FAJRI dan Almarhum AMAQ ALIM yang dikeluarkan oleh pemerintahan Desa Pohgading. Oleh karena itu dalil gugatan para Penggugat yang menyatakan obyek sengketa dikuasai oleh ibunya Penggugat atas dasar beli tahun yang telah berpuluh-puluh tahun lamanya dikuasai adalah mengada-ada, dan itulah alasan yang dikarang-karang oleh para Penggugat;
4. Bahwa dalil gugatan para Penggugat poin 3, para Tergugat tanggapi sebagai berikut: bahwa benar ada berdiri bangunan yang masing-masing dikuasai oleh para tergugat, akan tetapi tidak benar Tergugat 6 atas nama ANI menguasai sebagian obyek sengketa seluas 6 are, yang benar Tergugat 6 hanya menguasai obyek sengketa seluas 5 are dan obyek sengketa tersebut di dapat beli langsung dari almarhum AMAQ ALIM;
5. Bahwa dalil gugatan para Penggugat poin 4 tidak benar, yang benar Tergugat 1 bersama ahli waris AMAQ ALIM yang lain dahulu menguasai obyek sengketa dengan alas hak yang sah, yaitu berdasarkan surat keterangan keahliwarisan almarhum AMAQ ALIM yang dikeluarkan oleh pemerintah desa setempat (Desa Pohgading) Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur;
6. Bahwa dalil gugatan para Penggugat poin 5 tidak benar. Yang benar Penggugat 1 dan 2 (AMAQ DENAH dan AMAQ RUKIAH) dahulu pernah meminta tolong kepada Tergugat 1 untuk dimasukkan sebagai ahli waris bersama-sama dengan Tergugat 1 dan keluarga/kerabat dekat almarhum AMAQ ALIM yang lain dari pihak ayah AMAQ ALIM, karena menurut Penggugat 1 dan 2, dirinya ahli waris jauh, yang tidak berhak mewarisi oleh karena permohonan Tergugat 1 dan 2 setelah melalui musyawarah dapat dikabulkan oleh ahli waris lainnya, maka harta peninggalan AMAQ ALIM berupa sawah seluas 32,5 are dibagi waris dengan bagian setiap ahli waris mendapat bagian masing-masing seluas 3 are, dengan terlebih dahulu mengurangi luas tanah tersebut, dengan yang telah dijual sendiri oleh AMAQ ALIM kepada orang lain dan yang dijual untuk biaya penguburan serta biaya selamatannya dan yang terkena menjadi jalan. Sehingga total jumlah seluas 10,5 are. Oleh karena itu yang dibagi hanya seluas 22 are adapun setelah pembagian tersebut Penggugat 1 dan 2 tidak mau menerimanya dengan alasan dilarang oleh anaknya, akan tetap yang diinginkan adalah seluruh harta pusaka AMAQ ALIM harus jatuh waris kepadanya;
7. Bahwa oleh karena harta peninggalan AMAQ ALIM sebagaimana dijelaskan dalam jawaban angka 6 tersebut telah dibagi secara kekeluargaan, maka perbuatan hukum apapun yang dilakukan oleh para ahli waris terhadap bagiannya itu, baik menguasainya menjual, menggadaikan, menukarkan atau selanjutnya adalah sah dan merupakan perbuatan yang benar menurut hukum;
8. Bahwa sebagaimana jawaban para tergugat pada poin 6 dan 7 tersebut di atas, maka dalil gugatan para Penggugat poin 7 haruslah ditolak seluruhnya karena tidak beralasan hukum;
Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Tergugat 1, 2, 3, 4, 5, 8 dan 9 mohon putusan sebagai berikut:
I. DALAM EKSEPSI:
a. Eksepsi absolute (kompetensi mengadili):
- Menyatakan hukum pengadilan Negeri Selong tidak berwenang mengadili perkara ini;
b. Eksepsi relatif:
1. Menerima eksepsi dari Tergugat 1, 2, 3, 4, 5, 8 dan 9 seluruhnya;
2. Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;
II. DALAM POKOK PERKARA:
1. Menerima jawaban Tergugat 1, 2, 3, 4, 5, 8 dan 9 seluruhnya;
2. Menolak gugatan para Penggugat seluruhnya;
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 102/Pdt.G/2015/PN.Sel. tanggal 17 Pebruari 2016 yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;
DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 8 dan Tergugat 9;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;
2. Menghukum para Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini, yaitu sebesar Rp2.746.000,- (dua juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Membaca relas Pemberitahuan Putusan Diluar hadir kepada Tergugat 6
7, Para Turut Tergugat 1,2 pada tanggal 22 Pebruari 2016 dan Tergugat 10
pada tanggal 29 Pebruari 2016
Membaca Akta pernyataan permohonan Banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Selong Nomor 102/Pdt.G/2015/PN.Sel. tanggal 1 Maret 2016, yang menyatakan bahwa telah mengajukan permohonan Banding agar perkaranya dapat diperiksa dan diputus dalam Pengadilan Tingkat Banding ;
Membaca Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Selong yang menyatakan bahwa permohonan Banding tersebut telah diberitahukan / disampaikan secara sah dan seksama kepada Para Terbanding semula Para Tergugat 1,2,3,4,5,6,7,8,10 dan Para Turut Terbanding semula Turut Tergugat 1,2 pada tanggal 8 Maret 2016 dan Terbanding 9 semula Tergugat 9 pada tanggal 7 Maret 2016 ;
Membaca relaas pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (Inzage ) kepada Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat pada tanggal 9 April 2016, Para Terbanding semula Para Tergugat pada tanggal 31 Maret 2016 dan Para Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 30 Maret 2016, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Selong, namun baik Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat,Para Terbanding semula Tergugat 2,3,4,5,6,7,8,9,10 dan Para Turut Terbanding semula Turut Tergugat 1,2 tidak datang menggunakan haknya memeriksa berkas perkara, sesuai surat keterangan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Selong tanggal 19,14.13 April 2016 dan Terbanding 1 semula Tergugat 1 pada tanggal 13 April 2016 telah mempergunakan haknya untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Mataram untuk pemeriksaan dalam tingkat banding;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa atas permohonan banding tersebut ,Para Pembanding semula Para Penggugat tidak mengajukan memori banding ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 102/Pdt.G/2015/PN.Sel. tanggal 17 Pebruari 2016, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, serta tidak ada hal - hal yang baru yang perlu dipertimbangkan, karena dalam pertimbangan – pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar keadaan – keadaan serta alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan ditingkat banding ini ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbangan - pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini, sehingga putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 102/Pdt.G/2015/PN.Sel. tanggal 17 Pebruari 2016 dapat dipertahankan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan seperti tersebut didalam amar putusan dibawah ini ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal - pasal dalam Rechstsreglement Buitengewesten ( RBg), serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para
Penggugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 102/Pdt.G/2015/PN.Sel. tanggal 17 Pebruari 2016 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar
biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding
ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram pada hari Selasa tanggal 7 Juni 2016, oleh kami ; I Gusti Lanang Putu Wirawan, S.H., M.H, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Mataram selaku Hakim Ketua Majelis, I Gusti Lanang Dauh, SH. MH dan Corry Sahusilawane, S.H.,MH., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Mataram sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 65/PDT/2016/PT.MTR tanggal 3 Mei 2016, ditunjuk untuk mengadili perkara ini di Tingkat Banding, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2016 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh De Maria Anggelina, S.H sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Mataram, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara.
Hakim Anggota Majelis, Hakim Ketua Majelis,
Ttd. Ttd.
I Gusti Lanang Dauh, S.H.,M.H., I Gusti Lanang Putu Wirawan, S.H.,M.H.,
Ttd.
Corry Sahusilawane, S.H.,M.H.,
Panitera Pengganti,
Ttd.
De Maria Anggelina, S.H.
Perincian biaya perkara:
Redaksi………… Rp 5.000,-
Meterai …………. Rp 6.000,-
P
emberkasan….... Rp139.000,-
Jumlah….……….Rp150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk Turunan Resmi
Mataram Juni 2016
Panitera/Sekretaris
Darno, S.H., M.H.,
NIP. 19580817 198012 1 001