652/PID.Sus/2013/PN.Mlg.
Putusan PN MALANG Nomor 652/PID.Sus/2013/PN.Mlg.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
NURUL SUNDOKO Alias IRUL Alias SOGOL ;
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa NURUL SUNDOKO Alias IRUL Alias SOGOL, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IJIN EDAR ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) bulan dan dan Denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - Uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ; dirampas untuk Negara ; - 368 (tiga ratus enam puluh delapan) butir pil LL (dari jumlah awal 375 butir dikurangi 7 butir untuk pemeriksaan labfor dan BPOM) ; dirampas untuk di musnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- ( tiga ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 652/ PID.Sus / 2013/ PN.Mlg.-
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : NURUL SUNDOKO Alias IRUL Alias SOGOL ;
Tempat lahir : Batu ;
Umur /Tgl.lahir : 32 Tahun / 02 April 1981 ;
Jenis kelamin : Laki – laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal :Dsn Tlogorejo Rt. 02,Rw. 11 Ds. Bumiaji, Kec. Bumiaji, Kota Batu ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan :Swasta (Penjual Bakso ) ;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat penetapan penahanan :
Penyidik, Penyidik tanggal 02 Oktober 2013 Nomor : SP.Han/21/X/2013/ Satnarkoba, sejak tanggal 02 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2013 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 21 Oktober 2013 No. B-1041/0.5.44/ Epp.2/10/2013. sejak tanggal 22 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 30 Nopember 2013 ;
Penuntut Umum tanggal 29 Nopember 2013 No. Print. 622/0.5.44/Ep.2/11/2013. sejak tanggal 29 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 18 Desember 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Malang tanggal 16 Desember 2013 No. 652/Pen.Pid/ 2013/PN.Malang, sejak tanggal 16 Desember 2013 sampai dengan tanggal 14 Januari 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Malang tanggal 31 Desember 2013 No. 652/Pen.Pid/2013/PN. Malang. sejak tanggal 15 Januari 2014 sampai dengan tanggal 15 Maret 2014 ;
Di persidangan Terdakwa menyatakan akan menghadapi sendiri perkaranya tanpa di dampingi oleh Penasihat hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta telah memperhatikan barang bukti dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum tertanggal 16 Januari 2014, dengan nomor reg.perk.Pdm-33/Batu/Ep.2/11/2013, yang meminta agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa yaitu terdakwa NURUL SUNDOKO Alias IRUL Alias SOGOL bersalah melakukan tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan Pertama ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
Dirampas untuk negara ;
368 (tiga ratus enam puluh delapan) butir pil LL (dari jumlah awal 375 butir dikurangi 7 butir untuk pemeriksaan labfor dan BPOM ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
5. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000 (tiga ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, di persidangan Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatan Terdakwa dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan lisan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya yang telah dibacakan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum kepersidangan dengan surat dakwaan tertanggal 11 Desember 2013, No.Reg.Perkr Pdm – 33/Batu/ Ep.2/11/2013, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Pertama :
Bahwa ia terdakwa NURUL SUNDOKO Alias IRUL Alias SOGOL, pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2013 sekira jam 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013, bertempat di Dsn. Tlogorejo Rt. 02 Rw. 11 Ds. Bumiaji Kec. Bumiaji Kota Batu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, mula-mula terdakwa dihubungi EKO SUKAMTO Alias SOTO (penuntutannya dilakukan terpisah) melalui telepon dan SMS untuk memesan pil "LL" kepada terdakwa, lalu terdakwa meminta Soto mengambil pil "LL" di rumah terdakwa Dsn. Tlogorejo Rt. 02 Rw. 11 Ds. Bumiaji Kec. Bumiaji Kota Batu dengan sistem transaksi ada uang ada barang selanjutnya pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2013 sekira jam 09.00 Wib terdakwa menyerahkan 3 (tiga) tik yang berisi 21 (dua puluh satu) butir pil "LL" kepada Soto dan menerima pembayaran sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa beberapa saat setelah menerima pembayaran dari Soto, terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian di rumahnya dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 354 butir pil "LL" yang belum sempat dijual/diedarkan oleh terdakwa yang dimasukkan dalam dua botol plastik warna putih yang disimpan di almari makanan di rumah terdakwa dan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan pil "LL" kepada Soto di saku belakang sebelah kanan celana yang dipakai terdakwa, yang mana saat dilakukan penangkapan, terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin peredaran Obat Jenis Double L tersebut dari pihak yang berwenang maupun keahlian dalam bidang kefarmasian;
Bahwa Pil "LL" tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari PUTER (penuntutannya dilakukan terpisah) alamat Sidomulyo Batu sebanyak 1/2 botol berisi 500 butir seharga Rp. 400.Q00f- (empat ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa menjual atau mengedarkan pil "LL" tersebut kepada beberapa orang diantaranya Soto dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per botol;
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Surabaya No. LAB : 648D/NOF/2013 tanggal 09 Oktober 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan S.Si. MT, Imam Muksi S.Si, Apt dan Luluk Mulyani terhadap 35 butir tablet warna putih logo "LL" disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 7625/2013/NOF berupa tablet warna putih Logo "LL" adalah : benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras);
Bahwa obat jenis Double L termasuk dalam golongan Obat Keras (daftar G) yang pendistribusiannya dan pelayanannya harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa NURUL SUNDOKO Alias IRUL Alias SOGOL, pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2013 sekira jam 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013, bertempat di Dsn. Tlogorejo Rt. 02 Rw. 11 Ds. Bumiaji Kec. Bumiaji Kota Batu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, mula-mula terdakwa dihubungi EKO SUKAMTO Alias SOTO (penuntutannya dilakukan terpisah) melalui telepon dan SMS untuk memesan pil "LL" kepada terdakwa, lalu terdakwa meminta Soto mengambil pil "LL" di rumah terdakwa Dsn. Tlogorejo Rt. 02 Rw. 11 Ds. Bumiaji Kec. Bumiaji Kota Batu dengan sistem transaksi ada uang ada barang selanjutnya pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2013 sekira jam 09.00 Wib terdakwa menyerahkan 3 (tiga) tik yang berisi 21 (dua puluh satu) butir pil "LL" kepada Soto dan menerima pembayaran sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa beberapa saat setelah menerima pembayaran dari Soto, terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian di rumahnya dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 354 butir pil "LL" yang belum sempat dijual/diedarkan oleh terdakwa yang dimasukkan dalam dua botol plastik warna putih yang disimpan di almari makanan di rumah terdakwa dan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan pil "LL" kepada Soto di saku belakang sebelah kanan celana yang dipakai terdakwa, yang mana saat dilakukan penangkapan, terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin peredaran Obat Jenis Double L tersebut dari pihak yang berwenang maupun keahlian dalam bidang kefarmasian;
Bahwa Pil "LL" tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari PUTER (penuntutannya dilakukan terpisah) alamat Sidomulyo Batu sebanyak 1/2 botol berisi 500 butir seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa menjual atau mengedarkan pil "LL" tersebut kepada beberapa orang diantaranya Soto dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per botol;
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Surabaya No. LAB : 6480/NOF/2013 tanggal 09 Oktober 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan S.Si. MT, Imam Muksi S.Si, Apt dan Luluk Mulyani terhadap 35 butir tablet warna putih logo "LL" disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 7625/2013/NOF berupa tablet warna putih Logo "LL" adalah : benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras);
Bahwa obat jenis Double L termasuk dalam golongan Obat Keras (daftar G) yang pendistribusiannya dan pelayanannya harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah dipersidangan sebagai berikut :
Saksi YOSSE PRIBADI, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa saksi bersama-sama dengan Dedi Mawardi pada hari Rabu, tanggal 02 Oktober 2013 sekira pukul 09.00 Wib telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya Dsn. Tlogorejo, RT.02/RW.11, Ds. Bumiaji, Kec. Bumiaji, Kota Batu ;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena menjual pil double L ;
Bahwa setelah diadakan penggeledahan ditemukan 354 butir pil double L dan uang Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukan dipersidangan ;
Saksi DEDI MAWARDI, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa saksi bersama-sama dengan Yosse Pribadi pada hari Rabu, tanggal 02 Oktober 2013 sekira pukul 09.00 Wib telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya Dsn. Tlogorejo, RT.02/RW.11, Ds. Bumiaji, Kec. Bumiaji, Kota Batu ;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena menjual pil double L ;
Bahwa setelah diadakan penggeledahan ditemukan 354 butir pil double L dan uang Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah ) ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin ;
3. Saksi EKO SUKAMTO Alias SOTO, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membeli pil double L dari Sogol pada hari Rabu, tanggal 02 Oktober 2013, sekira pukul 09.00 Wib ;
Bahwa saya membeli pil double L dari Sogol sebanyak 21 butir seharga Rp. 30.000,-( tiga puluh ribu rupiah) ;
Bahwa saksi pesan pil double L kepada Sogol melalui SMS lewat Hpnya ;
Bahwa saksi telah membeli pil double L dari Sogol sebanyak 5 kali ;
Bahwa Sogol tidak bekerja di bidang farmasi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap petugas Kepolisian pada hari Rabu, tanggal 02 Oktober 2013 sekira pukul 09.00 Wib dirumah saya Dsn. Tlogorejo, RT.02/RW.11, Ds. Bumiaji, Kec. Bumiaji, Kota Batu karena telah menjual pil double L kepada Soto sebanyak 21 butir dengan harga Rp. 30.000,-. ;
Bahwa Terdakwa telah menjual pil double L kepada Soto sebanyak 5 kali dan terakhir pada tanggal 02 Oktober 2013 tersebut ;
Bahwa penjualan Terdakwa lakukan dengan cara pesan dulu lewat SMS ke HP Terdakwa setelah barang ada pembeli baru datang ke rumah Terdakwa ;
Bahwa selain kepada Soto Terdakwa juga menjual kepada orang lain ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pil dauble L dari Puter dan dari Eko ;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah barang bukti yang ditemukan sewaktu Terdakwa ditangkap ;
Bahwa Terdakwa tidak berkerja di bidang farmasi ;
Bahwa keuntungan dari menjual pil double L Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin ;
Menimbang, bahwa guna kepentingan pemeriksaan perkara ini telah disita barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
368 (tiga ratus enam puluh delapan) butir pil LL (dari jumlah awal 375 butir dikurangi 7 butir untuk pemeriksaan labfor dan BPOM ;
Dimana barang-barang bukti ini telah di tunjukkan dipersidangan serta telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan berita acara pemeriksaan laboratorik kriminalistik sebagai berikut :
No. Lab : 6480/NOF/2013, tanggal 9 Oktober 2013, yang telah diperiksa oleh Arif Adi Setiyawan S.Si, Apt,Imam Nukti S.Si,Apt,Luluk Muljani, atas nama barang bukti : Nurul Sundoko Alias Irul Alias Sogol, dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa barang bukti dengan Nomor : 7625/2013/NOF berupa tablet warna putih Logo “ LL” tersebut diatas, adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras ;
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti serta berita acara pemeriksaan laboratorik kriminalistik ditemukan fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar saksi YOsse Pribadi dan saksi Dedi Mawardi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada pada hari Rabu, tanggal 02 Oktober 2013 sekira pukul 09.00 Wib, bertempat di rumahnya Dsn. Tlogorejo, RT.02/RW.11, Ds. Bumiaji, Kec. Bumiaji, Kota Batu ;
Bahwa benar Terdakwa ditangkap karena Terdakwa telah menjual pil double L,kepada saksi Eko Sukamto Alias Soto denagan harga Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah) dan pada saat di geledah ditemukan 354 butir pil double L dan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah ) ;
Bahwa benar berdasarkan berita acara laboratorik kriminalistik No. Lab : No. : 6480/NOF/2013, tanggal 9 Oktober 2013, yang telah diperiksa oleh Arif Adi Setiyawan S.Si, Apt,Imam Nukti S.Si,Apt,Luluk Muljani, atas nama barang bukti : Nurul Sundoko Alias Irul Alias Sogol, dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa barang bukti dengan Nomor : 7625/2013/NOF berupa tablet warna putih Logo “ LL” tersebut diatas, adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras ;
Bahwa benar Terdakwa telah mengedarkan tablet-tablet doble LL dengan cara Terdakwa telah menjual kepada saksi Eko Sukamto Alias Soto tanpa adanya ijin peredaran dari pihak yang berwenang dan tablet-tablet tersebut adalah termasuk obat keras ;
Menimbang,bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif di mana dalam dakwaan pertama Terdakwa di dakwa melanggar pasal 197 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 atau dalam dakwaan kedua melanggar pasal 196 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif sehingga Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan yaitu dakwaan pertama melanggar pasal 197 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 yang unsur - unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu dari unsur-unsur tindak pidana tersebut diatas ;
Unsur pertama “ SETIAP ORANG “
Menimbang, bahwa kata setiap orang dalam Undang-undang kesehatan menunjuk kepada orang perorangan atau korporasi ;
Orang perorangan yang dimaksud di sini adalah orang yang mampu bertindak dan bertanggung jawab didalam hukum. Dalam perkara ini telah diperiksa seorang laki-laki yang bernama Nurul Sundoko Alias Irul Alias Sogol, yang identitas lengkapnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan penuntut umum, sepanjang persidangan Terdakwa sehat jasmani maupun akalnya sehingga dipandang mampu bertanggung jawab didalam hukum ;
Dari fakta-fakta hukum yang diperoleh dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi maupun atas keterangan Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa benar Terdakwalah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya, maka dengan demikian unsur pertama “ Setiap orang “ ini telah terpenuhi secara hukum ;
Menimbang, bahwa adapun mengenai dapat dipersalahkan atau tidaknya perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa maka hal ini akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam uraian unsur-unsur selanjutnya ;
Unsur kedua “ Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) “ ;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung beberapa elemen yang bersifat alternatif artinya apabila salah satu atau lebih elemen dari unsur ini telah terbukti maka cukup untuk dapat dinyatakan unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah sikap batin yang timbul dalam diri seseorang berupa kehendak yang diwujudkan dalam suatu perbuatan yang di lakukan secara sadar ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat,bahan obat, obat tradisional dn kosmetik ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa saksi Yosse Pribadi dan saksi Deddy Mawardi, telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada pada hari Rabu, tanggal 02 Oktober 2013 sekira pukul 09.00 Wib, bertempat di rumahnya Dsn. Tlogorejo, RT.02/RW.11, Ds. Bumiaji, Kec. Bumiaji, Kota Batu karena Terdakwa telah menjual pil double L,kepada saksi Eko Sukamto Alias Soto denagan harga Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah) dan pada saat di geledah ditemukan 354 butir pil double L dan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan berita acara laboratorik kriminalistik No. Lab : No. : 6480/NOF/2013, tanggal 9 Oktober 2013, yang telah diperiksa oleh Arif Adi Setiyawan S.Si, Apt,Imam Nukti S.Si,Apt,Luluk Muljani, atas nama barang bukti : Nurul Sundoko Alias Irul Alias Sogol, dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa barang bukti dengan Nomor : 7625/2013/NOF berupa tablet warna putih Logo “ LL” tersebut diatas, adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah mengedarkan tablet-tablet doble LL dengan cara Terdakwa telah menjual kepada saksi Eko Sukamto Alias Soto tanpa adanya ijin peredaran dari pihak yang berwenang dan tablet-tablet tersebut adalah termasuk obat keras, sehingga unsur kedua telah terpenuhi secara hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur dari pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009, telah terpenuhi secara hukum maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum di dalam dakwaan pertama ;
Menimbang,bahwa selama pemeriksaan perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan pemaaf dalam diri Terdakwa ataupun alasan-alasan yang dapat menghapuskan pidana oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dengan pidana yang setimpal dengan kesalahan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan Terdakwa di tahan dalam Rumah Tahanan Negara maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan untuk itu Terdakwa haruslah tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ;
Oleh karena terbukti barang bukti tersebut merupakan hasil dari kejahatan untuk itu barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk Negara ;
368 (tiga ratus enam puluh delapan) butir pil LL (dari jumlah awal 375 butir dikurangi 7 butir untuk pemeriksaan labfor dan BPOM ;
Oleh karena terbukti barang bukti tersebut di pakai untuk melakukan kejahatan sehingga barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk di musnahkan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan obat-obat keras ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa masih muda diharapkan akan mengubah pola dan tingkah lakunya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat pasal pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 serta Peraturan perundang – undangan lain yang menyangkut penyelesaian perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa NURUL SUNDOKO Alias IRUL Alias SOGOL, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IJIN EDAR ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) bulan dan dan Denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ;
dirampas untuk Negara ;
368 (tiga ratus enam puluh delapan) butir pil LL (dari jumlah awal 375 butir dikurangi 7 butir untuk pemeriksaan labfor dan BPOM) ;
dirampas untuk di musnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- ( tiga ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari KAMIS, tanggal 23 JANUARI 2013 oleh kami : ACHMAD GUNTUR,SH. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malang selaku Hakim Ketua Majelis, BETSJI SISKE MANOE,SH dan ATEP SOPANDI,SH.MH. masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut diatas, dengan didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota dan dibantu oleh : ANANG WIDODO,SH.MH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Malang serta dihadiri oleh : LIS NURHAYATI,SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batu dan Terdakwa ;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA : BETSJI SISKE MANOE,SH. ATEP SOPANDI,SH.MH. | HAKIM KETUA, ACHMAD GUNTUR,SH. PANITERA PENGGANTI, ANANG WIDODO,SH.MH. |