85/Pid.Sus/2015/PN Pwt
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 85/Pid.Sus/2015/PN Pwt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Topo Bin Mimbar(Terdakwa)
pidana penjara selama 4 (empat) bulan
P U T U S A N
Nomor 85/Pid.Sus/2015/PN. Pwt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purwokerto yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Terdakwa : Topo Bin Mimbar;
Tempat/Tgl lahir : Purbalingga;
Umur/tanggal lahir : 47 tahun / 16 Oktober 1967;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Bojanegara RT.03 / RW.02, Kec. Padamara, Kab. Purbalingga;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : S-1;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum tanggal 21 Mei 2015 Nomor : Print-812/0.3.14/Euh.2/05/2015, sejak tanggal 21 Mei 2015 s/d tanggal 09 Juni 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 27 Mei 2015 Nomor 85/Pid.Sus/2015/PN Pwt, sejak tanggal 27 Mei 2015 s/d 25 Juni 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 15 Mei 2015 Nomor 85/Pen.Pid.Sus./2015/PN Pwt sejak tanggal 26 Juni 2015 s/d 24 Agustus 2015;
Terdakwa tidak mempergunakan haknya untuk didampingi penasihat hukum dan menyatakan akan menghadapi sendiri persidangan;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Setelah membaca Surat Pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Purwokerto atas nama Terdakwa TOPO Bin MIMBAR;
Setelah membaca Penetapan Plt. Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 85/Pen.Pid.Sus/2015/PN. Pwt. Tanggal 27 Mei 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 85/-Pen.Pid.Sus/2015/PN. Pwt. Tanggal 28 Mei 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah membaca berkas perkara Nomor 85/Pen.Pid.Sus/2015/PN. Pwt dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembaacan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Setelah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa TOPO Bin MIMBAR bersalah telah melakukan tindak pidana “ Membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu makusd untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) KUHP ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa TOPO Bin MIMBAR selama 6 ( enam ) bulan dikurangi dengan masa tahanan sementara, dan memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS Nopol. AB-1021-GA Tahun 2008, warna abu-abu metalik No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Kom, alamat Jalan Kebun Raya No.7 Kotagede Yogyakarta ;
1 (satu) berkas Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang dengan nomor : 3595/J/95/120227 An. EFI PRIHANTI YUDIASIH;
1 (satu) berkas Perjanjian Notaris;
1 (satu) berkas Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W9.24203.AH.05.01.Tahun 2012;
1 (satu) lembar surat tanda terima tertanggal 05 Februari 2012;
Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah );
Terdakwa secara tertulis mengajukan pembelaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Timbulnya perkara ini adalah berawal dari ketidak jujuran Efi Prihanti dalam memberikan keterangan yang sebenarnya kepada Terdakwa mengenai status kendaraan yang menjadi objek pembiayaan PT Andalan Finance;
Tidak adanya niat atau maksud dari Terdakwa untuk sengaja merugikan perusahaan PT Andalan Finance, justru Terdakwa sebgai karyawnnya ingin memberikan keuntungan bagi perusahan, seingga dalam perkara ini Terdakwa tidak memperoleh keuntungansecara pribadi maupun imbalan-imbalan apapun dan dari siapapun;
Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum adalah karena adanya kebijaksanaan tidak tertulils pada waktu itu yang menyatakan apabila ada calon debitur yag membeli kendaraan/mobil belum sampai satu bulan dan calon debitur itu membutuhkan dana, maka transaksi tersebut bisa dilakukan layaknya transaksi jual-beli.namun kebijakan tersebut tidak dapat dibuktikan seacra hukum dan mudah untuk dielakkan karena tidak ada bukti autentiknya;
Sudah tidak ada kerugian yang ditanggung oleh PT Andalan Finance Cabang Purwokerto oleh karena kerugian telah ditutupi oleh Supriyanto Afton sebagai wujud tanggungjawabnya kepada PT Andalan Finance, yang seharusnya tanggungjawab tersebut adalah tanggungjawab Efi Prihanti sebagai debitur PT Andalan Finance dan telah dibuatkan kesepakatan bersama dan PT Andalan Finance sudah memaafkan Terdakwa, Efi Prihanti dan Supriyanto Afton sebagaimana tertuang dalam surat keterangan yang diabuat oleh pimpinan PT Andalan Finance;
Terdakwa menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan dan meminta maaf kepada PT Andalan Finance;
Terdakwa meminta maaf kepada keluarga, isteri dan anak-anak Terdakwa;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Sehingga dengan demikian Terdakwa memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan / memberikan keringanan hukuman ang seringan-ringannya dan bahkan kalau memungkinkan menjatuhkan vonis hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa;
Bahwa atas pembelaan/pledoi Terdakwa tersebut Penuntut Umum bertetap pada Tuntutannya, dan Terdakwa bertetap pada pembelaan/pledoinya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana surat dakwaan No.Reg.Perk : PDM-015/PKRTO/Euh.2/05/2015, tanggal 27 Mei 2015, dengan dakwaan Alternatif sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa TOPO Bin MIMBAR bersama sama dengan saksi EFI PRIHANTI YUDIASIH Binti MUNAWAR dan saksi SUPRIYANTO AFTON Alias AFTON Bin SOBIHUN (Diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar awal bulan Maret 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu sekitar tahun 2012, bertempat di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto yang terletak di Jl. Jenderal Soedirman No. 746 Purwokerto Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut melakukan dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara serta keadaan sebagai berikut :
Pada awalnya sekitar bulan Februari tahun 2012 saksi EFI PRIHANTI YUDIASIH Binti MUNAWAR (diperiksa dalam perkara sendiri) menemui saksi DIDI IRAWADI untuk meminjam 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas mobil Toyota Innova E M/T Tahun 2008 warna abu-abu metalik Nopol : AB-1021-GA Noka : MHFXW41G980030291 Nosin : 1TR-6586563 dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama MUGIJANTO, S.Com alamat Kebun Raya No.7 RT : 17/ 08 Kotagede Yogyakarta, kemudian saksi EFI PRIHANTI YUDIASIH menggunakan BPKB mobil tersebut sebagai agunan untuk meminjam uang di Koperasi Anugerah Banjarnegara. Selanjutnya Terdakwa TOPO Bin MIMBAR sebagai Karyawan PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto yang mengetahui saksi EFI PRIHANTI YUDIASIH sedang membutuhkan uang lalu menghubungi saksi EFI PRIHANTI YUDIASIH melalui telepon dan setelah ada komunikasi akhirnya Terdakwa TOPO Bin MIMBAR memfasilitasi saksi EFI PRIHANTI YUDIASIH untuk melunasi pinjamannya di Koperasi Anugerah tersebut dengan cara menghubungi saksi SUPRIYANTO AFTON Alias AFTON Bin SOBIHUN selaku pemilik UD KHARISMA MOTOR (diperiksa dalam perkara sendiri) yang bergerak dalam bidang jual beli kendaraan untuk menyediakan sejumlah uang untuk pelunasan hutang saksi EFI PRIHANTI YUDIASIH tersebut. Setelah itu sekitar awal bulan Maret tahun 2012 Terdakwa TOPO Bin MIMBAR bersama-sama dengan saksi SUPRIYANTO AFTON serta saksi EFI PRIHANTI YUDIASIH pergi ke Koperasi Anugerah Banjarnegara untuk melunasi dan mengambil BPKB mobil Toyota Innova tersebut yang kemudian disimpan oleh saksi SUPRIYANTO AFTON. Selanjutnya pada tanggal 5 Maret 2012 saksi EFI PRIHANTI YUDIASIH melalui Terdakwa TOPO Bin MIMBAR mengajukan pembiayaan kepada PT. Andalam Finance Cabang Purwokerto yang beralamat di Jl. Jenderal Soedirman No. 746 Purwokerto seolah-olah saksi EFI PRIHANTI YUDIASIH telah membeli 1 (satu) unit mobil Toyota Innova milik saksi DIDI IRAWADI tersebut dari UD. KHARSMA MOTOR milik saksi SUPRIYANTO AFTON yang oleh Terdakwa TOPO Bin MIMBAR telah memperoses permohonan pembiayaan tersebut dengan mengisi blangko blangko adminsitrasi sebagai syarat pencairan kredit yang diisi tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan memberikan rekomendasi kepada pejabat yang mempunyai wewenang menyetujui kredit tersebut bahwa kredit pembiayaan yang diajukan oleh saksi EFI PRIHANTI YUDIASIH layak untuk dicairkan sehingga permohonan pembiayaan tersebut akhirnya disetujui oleh PT. ANDALAN FINANCE Cabang Purwokerto sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor : 3595/J/95/120227 tanggal 05 Maret 2012 sebesar Rp 150.864.000,- (seratus lima puluh juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) dan untuk itu maka saksi EFI PRIHANTI YUDIASIH bersama saksi SUPRIYANTO AFTON telah menandatangani surat kelengkapan permohonan pembiayaan yang telah disiapkan oleh Terdakwa TOPO Bin MIMBAR antara lain Surat Pernyataan Bersama yang isinya tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya, dimana dalam Surat Pernyataan Bersama tersebut dinyatakan pada pokoknya bahwa saksi SUPRIYANTO AFTON telah menjual 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Tahun 2008 Nopol : AB-1021-GA kepada saksi. EFI PRIHANTI YUDIASIH padahal yang sebenarnya tidak ada jual beli antara mereka karena mobil yang menjadi obyek jual beli tersebut adalah milik saksi DIDI IRAWADI. Namun demikian PT. ANDALAN FINANCE Cabang Purwokerto sebagai kreditur yang tidak mengetahui adanya surat yang isinya tidak benar tersebut pada tanggal 06 Maret 2012 telah membayar pelunasan mobil tersebut kepada saksi SUPRIYANTO AFTON sebesar Rp 124.006.000,- (seratus dua puluh empat juta enam ribu rupiah) yang kemudian oleh saksi SUPRIYANTO AFTON uang tersebut telah diserahkan sekitar Rp 87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah) kepada saksi EFI PRIHANTI YUDIASIH dan pembiayaan tersebut oleh PT. ANDALAN FINACE Cabang Purwokerto selaku kreditur juga telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah sesuai Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W9.24203.AH.05.01. TH.2012, dimana apabila PT. ANDALAN FINANCE Cabang Purwokerto mengetahui keadaan yang sebenarnya bahwa mobil tersebut milik orang lain maka permohonan pembiayaan tersebut tidak akan disetujui dan tidak akan terbit perjanjian jaminan fidusia. Akibat perbuatan Terdakwa bersama saksi EFI PRIHANTI YUDIASIH dan saksi SUPRIYANTO AFTON tersebut, PT. ANDALAN FINANCE Cabang Purwokerto mengalami kerugian sebesar Rp 150.864.000,- (seratus lima puluh juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 UU No. 42 Tahun 2009 tentang Jaminan Fidusia jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa TOPO Bin MIMBAR pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar awal bulan Maret 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu sekitar tahun 2012, bertempat di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto yang terletak di Jl. Jenderal Soedirman No. 746 Purwokerto Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan kepada saksi EFI PRIHANTI YUDIASIH Binti MUNAWAR dan saksi SUPRIYANTO AFTON Alias AFTON Bin SOBIHUN (masing masing diperiksa dalam perkara sendiri)untuk melakukan kejahatan yaitu dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara serta keadaan sebagai berikut :
Pada awalnya sekitar bulan Februari tahun 2012 saksi EFI PRIHANTI YUDIASIH Binti MUNAWAR (diperiksa dalam perkara sendiri) menemui saksi DIDI IRAWADI untuk meminjam 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas mobil Toyota Innova E M/T Tahun 2008 warna abu-abu metalik Nopol : AB-1021-GA Noka : MHFXW41G980030291 Nosin : 1TR-6586563 dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama MUGIJANTO, S.Com alamat Kebun Raya No.7 RT : 17/ 08 Kotagede Yogyakarta, kemudian saksi EFI PRIHANTI YUDIASIH menggunakan BPKB mobil tersebut sebagai agunan untuk meminjam uang di Koperasi Anugerah Banjarnegara. Selanjutnya Terdakwa TOPO Bin MIMBAR sebagai Karyawan PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto yang mengetahui saksi EFI PRIHANTI YUDIASIH sedang membutuhkan uang lalu menghubungi saksi EFI PRIHANTI YUDIASIH melalui telepon dan setelah ada komunikasi akhirnya Terdakwa TOPO Bin MIMBAR memfasilitasi saksi EFI PRIHANTI YUDIASIH untuk melunasi pinjamannya di Koperasi Anugerah tersebut dengan cara menghubungi saksi SUPRIYANTO AFTON Alias AFTON Bin SOBIHUN selaku pemilik UD KHARISMA MOTOR (diperiksa dalam perkara sendiri) yang bergerak dalam bidang jual beli kendaraan untuk menyediakan sejumlah uang untuk pelunasan hutang saksi EFI PRIHANTI YUDIASIH tersebut. Setelah itu sekitar awal bulan Maret tahun 2012 Terdakwa TOPO Bin MIMBAR bersama-sama dengan saksi SUPRIYANTO AFTON serta saksi EFI PRIHANTI YUDIASIH pergi ke Koperasi Anugerah Banjarnegara untuk melunasi dan mengambil BPKB mobil Toyota Innova tersebut yang kemudian disimpan oleh saksi SUPRIYANTO AFTON. Selanjutnya pada tanggal 5 Maret 2012 saksi EFI PRIHANTI YUDIASIH melalui Terdakwa TOPO Bin MIMBAR mengajukan pembiayaan kepada PT. Andalam Finance Cabang Purwokerto yang beralamat di Jl. Jenderal Soedirman No. 746 Purwokerto seolah-olah saksi EFI PRIHANTI YUDIASIH telah membeli 1 (satu) unit mobil Toyota Innova milik saksi DIDI IRAWADI tersebut dari UD. KHARSMA MOTOR milik saksi SUPRIYANTO AFTON dan untuk memperlancar permohonan pembiayan yang diajukan oleh saksi EFI PRIHANTI YUDIASIH tersebut Terdakwa TOPO Bin MIMBAR membantunya dengan memperoses permohonan pembiayaan tersebut dengan mengisi blangko blangko adminsitrasi sebagai syarat pencairan kredit yang diisi tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan memberikan rekomendasi kepada pejabat yang mempunyai wewenang menyetujui kredit tersebut bahwa kredit pembiayaan yang diajukan oleh saksi EFI PRIHANTI YUDIASIH layak untuk dicairkan sehingga permohonan pembiayaan tersebut akhirnya disetujui oleh PT. ANDALAN FINANCE Cabang Purwokerto sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor : 3595/J/95/120227 tanggal 05 Maret 2012 sebesar Rp 150.864.000,- (seratus lima puluh juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) dan untuk itu maka saksi EFI PRIHANTI YUDIASIH bersama saksi SUPRIYANTO AFTON telah menandatangani surat kelengkapan permohonan pembiayaan yang telah disiapkan oleh Terdakwa TOPO Bin MIMBAR antara lain Surat Pernyataan Bersama yang isinya tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya, dimana dalam Surat Pernyataan Bersama tersebut dinyatakan pada pokoknya bahwa saksi SUPRIYANTO AFTON telah menjual 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Tahun 2008 Nopol : AB-1021-GA kepada saksi EFI PRIHANTI YUDIASIH padahal yang sebenarnya tidak ada jual beli antara mereka karena mobil yang menjadi obyek jual beli tersebut adalah milik saksi DIDI IRAWADI. Namun demikian PT. ANDALAN FINANCE Cabang Purwokerto sebagai kreditur yang tidak mengetahui adanya surat yang isinya tidak benar tersebut pada tanggal 06 Maret 2012 telah membayar pelunasan mobil tersebut kepada saksi SUPRIYANTO AFTON sebesar Rp 124.006.000,- (seratus dua puluh empat juta enam ribu rupiah) yang kemudian oleh saksi SUPRIYANTO AFTON uang tersebut telah diserahkan sekitar Rp 87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah) kepada saksi EFI PRIHANTI YUDIASIH dan pembiayaan tersebut oleh PT. ANDALAN FINACE Cabang Purwokerto selaku kreditur juga telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah sesuai Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W9.24203.AH.05.01. TH.2012, dimana apabila PT. ANDALAN FINANCE Cabang Purwokerto mengetahui keadaan yang sebenarnya bahwa mobil tersebut milik orang lain maka permohonan pembiayaan tersebut tidak akan disetujui dan tidak akan terbit perjanjian jaminan fidusia. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. ANDALAN FINANCE Cabang Purwokerto mengalami kerugian sebesar Rp 150.864.000,- (seratus lima puluh juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 UU No. 42 Tahun 2009 tentang Jaminan Fidusia jo pasal 56 ke-2 KUHP;
A t a u
Kedua
Bahwa Terdakwa TOPO Bin MIMBAR pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar awal bulan Maret 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu sekitar tahun 2012, bertempat di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto yang terletak di Jl. Jenderal Soedirman No. 746 Purwokerto Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara serta keadaan sebagai berikut :
Pada awalnya sekitar bulan Februari tahun 2012 saksi EFI PRIHANTI YUDIASIH Binti MUNAWAR (diperiksa dalam perkara sendiri) menemui saksi DIDI IRAWADI untuk meminjam 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas mobil Toyota Innova E M/T Tahun 2008 warna abu-abu metalik Nopol : AB-1021-GA Noka : MHFXW41G980030291 Nosin : 1TR-6586563 dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama MUGIJANTO, S.Com alamat Kebun Raya No.7 RT : 17/ 08 Kotagede Yogyakarta, kemudian saksi EFI PRIHANTI YUDIASIH menggunakan BPKB mobil tersebut sebagai agunan untuk meminjam uang di Koperasi Anugerah Banjarnegara. Selanjutnya Terdakwa TOPO Bin MIMBAR sebagai Karyawan PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto yang mengetahui saksi EFI PRIHANTI YUDIASIH sedang membutuhkan uang lalu menghubungi saksi EFI PRIHANTI YUDIASIH melalui telepon dan setelah ada komunikasi akhirnya Terdakwa TOPO Bin MIMBAR memfasilitasi saksi EFI PRIHANTI YUDIASIH untuk melunasi pinjamannya di Koperasi Anugerah tersebut dengan cara menghubungi saksi SUPRIYANTO AFTON Alias AFTON Bin SOBIHUN selaku pemilik UD KHARISMA MOTOR (diperiksa dalam perkara sendiri) yang bergerak dalam bidang jual beli kendaraan untuk menyediakan sejumlah uang untuk pelunasan hutang saksi EFI PRIHANTI YUDIASIH tersebut, kemudian sekitar awal bulan Maret tahun 2012 Terdakwa TOPO Bin MIMBAR bersama-sama dengan saksi SUPRIYANTO AFTON serta saksi EFI PRIHANTI YUDIASIH pergi ke Koperasi Anugerah Banjarnegara untuk melunasi dan mengambil BPKB mobil Toyota Innova tersebut yang kemudian disimpan oleh saksi SUPRIYANTO AFTON. Selanjutnya untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan oleh saksi SUPRIYANTO AFTON untuk pelunasan hutang saksi EFI PRIHANTI tersebut maka pada tanggal 5 Maret 2012, Terdakwa TOPO Bin MIMBAR telah membuat atau menyiapkan surat kelengkapan permohonan pembiayaan antara lain berupa Surat Pernyataan Bersama yang isinya tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya sebagai tindak lanjut dari aplikasi kredit yang diajukan oleh saksi EFI PRIHANTI, dimana dalam Surat Pernyataan Bersama yang dibuat/ diisi oleh Terdakwa tersebut dinyatakan pada pokoknya bahwa saksi SUPRIYANTO AFTON telah menjual 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Tahun 2008 Nopol : AB-1021-GA kepada saksi EFI PRIHANTI YUDIASIH padahal Terdakwa mengetahui yang sebenarnya tidak ada jual beli di antara mereka. Setelah saksi EFI PRIHANTI YUDIASIH dan saksi SUPRIYANTO AFTON menandatangani surat-surat yang telah dipersiapkan oleh Terdakwa TOPO Bin MIMBAR tersebut, maka Terdakwa memproses permohonan pembiayaan tersebut kepada PT. Andalam Finance Cabang Purwokerto yang beralamat di Jl. Jenderal Soedirman No. 746 Purwokerto seolah-olah saksi EFI PRIHANTI YUDIASIH telah membeli 1 (satu) unit mobil Toyota Innova milik saksi DIDI IRAWADI tersebut dari UD. KHARSMA MOTOR milik saksi SUPRIYANTO AFTON dan atas permohonan pembiayaan tersebut akhirnya disetujui oleh PT. ANDALAN FINANCE Cabang Purwokerto sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor : 3595/J/95/120227 tanggal 05 Maret 2012 sebesar Rp 150.864.000,- (seratus lima puluh juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) dan PT. ANDALAN FINANCE Cabang Purwokerto sebagai kreditur yang tidak mengetahui adanya surat yang isinya tidak benar tersebut pada tanggal 06 Maret 2012 telah membayar pelunasan mobil tersebut kepada saksi SUPRIYANTO AFTON sebesar Rp 124.006.000,- (seratus dua puluh empat juta enam ribu rupiah), kemudian saksi SUPRIYANTO AFTON menyerahkan sebagian uang tersebut yaitu sekitar Rp 87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah) kepada saksi EFI PRIHANTI YUDIASIH. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. ANDALAN FINANCE Cabang Purwokerto mengalami kerugian sebesar Rp 150.864.000,- (seratus lima puluh juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUH;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi di persidangan yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya, yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi ENDRO WIDYANTO :
Bahwa saksi dijadikan saksi dalam perkara Terdakwa Topo Bin Mimbar sehubungan atas permasalahan Sdri. Efi Prihanti Yudiasih (Terdakwa dalam perkara lain) selaku Debitur PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto atas 1 (satu) unit kbm Toyota Innova tahun 2008, warna abu-abu metalik Nopol. AB-1021-GA, yang telah mengalami keterlambatan pembayaran angsuran dan unit diduga telah dipindah tangankan;
Bahwa pengajuan Terdakwa sebagai debitur sudah dipenuhi syarat-syaratnya;
Bahwa syarat-syarat yang telah dilengkapi oleh sdri. Efi Prihanti Yudiasih yaitu a. Foto copy KTP b. Foto copy Kartu Keluarga c. Rekening listrik d. Buku Tabungan e. Slip Gaji;
Bahwa saksi bekerja di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto sebagai Head Collection;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saks selaku Head Collection yaitu mengontrol, mengawasi yang ada di departemen Collection termasuk permasalahan debitur dan Pertanggung jawaban Branch Manager;
Bahwa Terdakwa di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto sebagai Credit Marketing Officer (CMO) dan tugasnya : Mengumpulkan data dan survey kepada konsumen serta menganalisa kelayakan, Melakukan Cek Fisik kendaraan yang akan dibiayai, Membuat laporan hasil survey;
Bahwa saksi melaporkan permasalahan sdri. Efi Prihanti Yudiasih atas dasar surat kuasa selaku debitur yang diduga unitnya telah dipindah tangankan;
Bahwa permasalahan yang muncu dilakukan oleh sdri. Efi Prihanti Yudiasih selaku debitur yaitu didasarkan atas laporan kolektor sdr. Edi Karsono yang melakukan penagihan angsuran sekitar angsuran ke-2 (dua) bulan April 2012, bahwa unit telah dipindah tangankan kepada sdr. Didi dan telah mengalami keterlambatan 22 (dua puluh dua) kali jatuh tempo;
Bahwa Sdri. Efi Prihanti Yudiasih menjadi atas nama debitur di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto sejak penandatanganan pembiayaan hari Senin tanggal 05 Maret 2012 bertempat di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto sesuai dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang No.3595/J/95/120227 tanggal 05 Maret 2012 dan Sertifikat Jaminan Fidusia No.W9.24203.AH.05.01.Tahun 2012 tanggal 27 Juli 2012;
Bahwa isi dari Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang tersebut bahwa sdri. Efi Prihanti Yudiasih selaku atas nama Debitur telah mengajukan pembiayaan kredit 1 (satu) unit kbm Toyota Innova Nopol. AB-1021-GA, tahun 2008 di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto dengan besar pembiayaan sebesar Rp.150.684.000,- (seratus lima puluh juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah, dengan DP Rp.40.664.000,- dengan lama kredit 24 bulan, besar angsuran per bulan Rp.6.286.000,-(enam juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Bahwa hak yang didapatkan sdri. Efi Prihanti Yudiasih sebagai berikut : 1. Mendapatkan kendaraan dan mempergunakannya, 2. Mendapatkan BPKB setelah terlunasi hutang sedangkan kewajibannya yang harus dipenuhi oleh sdri. Efi Prihanti Yudiasih adalah 1. Membayar angsuran setiap bulannya, 2. Menjaga dan merawat kendaraan 3. tidak boleh untuk mengalihkan, memindahtangankan tanpa seijin dari PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto;
Bahwa pihak yang telah dirugikan atas 1 (satu) unit kbm Toyota Innova Nopol AB-1021-GA adalah pihak perusahaan PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto dengan kerugian berupa 1 (satu) unit kbm Toyota Innova Nopol AB-1021-GA, tahun 2008, warna abu-abu metalik yang ditaksir senilai Rp.150.684.000,- (seratus lima puluh juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan laporan dari kolektor untuk keberadaan unit berada di tangan Sdr. Didi alamat Perum Purwosari Joglo Rental Purwokerto;
Bahwa dalam proses pengajuan pembiayaan mobil Innova tersebut tidak ada kepemilikan Sdr. Didi jadi tidak ketahuan;
Bahwa jika mobil tersebut milik orang lain, tidak boleh diajukan pengajuan pembiayaan mobil;
Bahwa yang saksi ketahui 1 (satu) unit kbm Innova tersebut sebelumna diambil dari showroom Kharisma;
Bahwa saksi sendiri tidak tahu siapa pemilik showroom Kharisma tersebut, tetapi yang tanda tangan diperjanjian pembayaran adalah sdri. Efi Prihanti Yudiasih dan pemilik showroom;
Bahwa yang telah melakukan survey terhadap calon pembeli adalah Terdakwa ( Sdr. Topo );
Bahwa Sdr. Topo (Terdakwa) adalah sebagai Kredit Marketting Officer yang bertugas melakukan survey dan menganalisa;
Bahwa apabila terjadi kredit macet, yang saksi lakukan pertama adalah menelepon terhadap debitur tersebut, apabila tidak berhasil baru saksi melakukan kunjungan ke rumah debitur tersebut;
Bahwa sehubungan dengan pembiayaan kendaraan bermotor / pembiayaan jual beli , ada syarat-syarat yang harus dilampirkan oleh penyedia barang dalam hal ini pihak showroom Kharisma Motor yaitu syarat-syarat yang ditentukan oleh pihak PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto yang harus dipenuhi oleh showroom Kharisma Motor sebagai berikut : 1. Adanya MOU antara PT. Andalan Finance dengan pihak Kharisma Motor, 2. Adanya surat penyerahan BPKB / Surat tanda terima BPKB dari showroom Kharisma Motor ke PT. Andalan Finance, 3. Adanya SPK (surat pemesanan kendaraan) atau SPT (surat persetujuan pembiayaan), 4. Adanya surat pernyataan bersama antara pihak showroom dengan pihak debitur dan pihak PT. Andalan Finance, 5. Untuk permohonan permintaan pembiayaan kendaraan yang diajukan oleh debitur, 6. Untuk unit / kendaraan baru surat pemesanan kendaraan bekas surat pemesanan kendaraan dari showroom;
Bahwa setahu saksi pada saat itu sdri. Efi Prihanti Yudiasih mengajukan pembiayaan atas pembelian 1 (satu) unit Toyota Innova yaitu surat pemesanan kendaraan bermotor tertanggal 06 Maret 2012;
Bahwa atas keterangan saksi ke-1 Endro Widyanto tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
2. Saksi EDI KARSONO :
Bahwa saksi dimintai keterangannya sebagai saksi sehubungan dengan permasalahan sdri. Efi Prihanti Yudiasih selaku Debitur PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto atas 1 (satu) unit kbm Toyota Innova tahun 2008, warna abu-abu metalik Nopol. AB-1021-GA, yang telah mengalami keterlambatan pembayaran angsuran dan unit diduga telah dipindah tangankan;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku kolektor Baket II di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto adalah a. Melakukan penagihan angsuran debitur di atas 60 (enam puluh) hari keterlambatan pembayaran angsuran b. Pertanggung jawaban kepada Head Collection;
Bahwa saksi melaporkan permasalahan sdri. Efi Prihanti Yudiasih selaku Debitur di PT.Andalan Finance cabang Purwokerto atas dasar surat kuasa selaku debitur yang diduga unitnya telah dipindah tangankan;
Bahwa permasalahan yang muncul dilakukan oleh sdri. Efi Prihanti Yudiasih selaku debirtur didasarkan atas keterlambatan angsuran ke-3 (tiga) bulan Mei 2012, lalu saksi bersama 2 (dua) orang kolektor melakukan kunjungan ke tempat sdri. Efi Prihanti Yudiasih untuk melakukan penagihan, setelah melakukan penagihan ternyata hanya janji-janji saja;
Bahwa setelah saksi melakukan penagihan dan ternyata hanya janji-janji saja, selanjutnya sekitar awal bulan Januari 2013 secara tidak sengaja saksi melihat unit dengan atas nama sdri. Efi berada di tempat sdr. Didi di Jalan Kauman Lama;
Bahwa setelah saksi mengetahui keberadaan unit ada ditempat sdr. Didi, selanjutnya sekitar awal bulan Juli 2013 saksi bertemu dengan sdr. Didi di kantor PT. Andalan Finance, dan saksi tanyakan tentang permasalahan unit atas nama sdri. Efi Prihanti Yudiasih, dan sdr. Didi menjawab dapatnya unit berada di tempatnya karena ada permasalahan antara sdr. Didi dengan sdri. Efi Prihanti Yudiasih , dan sampai saat ini sdri. Efi Prihanti Yudiasih telah mengalami keterlambatan 22 (dua puluh dua) kali jatuh tempo;
Bahwa Sdri. Efi Prihanti Yudiasih menjadi atas nama debitur sejak penandatanganan pembiayaan hari Senin tanggal 05 Maret 2012 bertempat di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto sesuai dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang No.3595/J/95/120227 tanggal 05 Maret 2012 dan Sertifikat Jaminan Fidusia No.W9.24203.AH.05.01.Tahun 2012 tanggal 27 Juli 2012;
Bahwa isi dari Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang tersebut yaitu bahwa sdri. Efi Prihanti Yudiasih selaku atas nama Debitur telah mengajukan pembiayaan kredit 1 (satu) unit kbm Toyota Innova Nopol.AB-1021-GA, tahun 2008 di PT.Andalan Finance dengan besar pembiayaan sebesar Rp.150.684.000,- (seratus lima puluh juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah, dengan DP Rp.40.664.000,- dengan lama kredit 24 bulan, besar angsuran per bulan Rp.6.286.000,-;
Bahwa hak dan kewajiban sdri. Efi Prihanti Yudiasih kepada pihak PT. Andalan Finance yaitu hak yang didapatkan sdri. Efi sebagai berikut : 1. Mendapatkan kendaraan dan mempergunakannya, 2. Mendapatkan BPKB setelah terlunasi hutang sedangkan kewajibannya yang harus dipenuhi oleh sdri. Efi Prihanti Yudiasih adalah 1. Membayar angsuran setiap bulannya, 2. Menjaga dan merawat kendaraan 3.tidak boleh untuk mengalihkan, memindahtangankan tanpa seijin dari Andalan Finance;
Bahwa syarat-syarat yang telah dilengkapi oleh sdri.Efi Prihanti Yudiasih a. Foto copy KTP b. Foto copy Kartu Keluarga c. Rekening listrik d. Buku Tabungan e. Slip Gaji;
Bahwa pihak yang telah dirugikan atas 1 (satu) unit kbm Toyota Innova Nopol AB-1021-GA tahun 2008, yang masih menjadi obyek jaminan fidusia adalah pihak perusahaan PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto dengan kerugian berupa 1 (satu) unit kbm Toyota Innova Nopol AB-1021-GA,tahun 2008, warna abu-abu metalik yang ditaksir senilai Rp.150.684.000,- (seratus lima puluh juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
Bahwa setahu saya keberadaan 1 (satu) unit kbm Toyota Innova berada ditangan sdr. Didi;
Bahwa berdasarkan keterangan sdr. Didi saat datang ke kantor sekitar bulan Oktober 2013 untuk unit masih berada ditangannya;
Bahwa yang saksi ketahui 1 (satu) unit kbm Innova tersebut sebelumnya diambil dari showroom Kharisma;
Bahwa saksi sendiri tidak tahu siapa pemilik showroom Kharisma tersebut, tetapi yang tanda tangan diperjanjian pembayaran adalah sdri. Efi Prihanti Yudiasih dan pemilik showroom;
Bahwa yang telah melakukan survey terhadap calon pembeli adalah sdr. Topo (Terdakwa);
Bahwa Sdr. Topo (Terdakwa) adalah sebagai Kredit Marketting Officer yang bertugas melakukan survey dan menganalisa;
Bahwa apabila terjadi kredit macet, yang saya lakukan pertama adalah menelepon terhadap debitur tersebut, apabila tidak berhasil baru saya melakukan kunjungan ke rumah debitur tersebut;
Bahwa sehubungan dengan pembiayaan kendaraan bermotor / pembiayaan jual beli ada syarat-syarat yang ditentukan oleh pihak PT. Andalan Finance yang harus dipenuhi oleh showroom Kharisma Motor yaitu : 1. Adanya MOU antara PT. Andalan Finance dengan pihak Kharisma Motor, 2. Adanya surat penyerahan BPKB / Surat tanda terima BPKB dari showroom Kharisma Motor ke PT. Andalan Finance, 3. Adanya SPK (surat pemesanan kendaraan) atau SPT (surat persetujuan pembiayaan), 4. Adanya surat pernyataan bersama antara pihak showroom dengan pihak debitur dan pihak PT. Andalan Finance, 5. Untuk permohonan permintaan pembiayaan kendaraan yang diajukan oleh debitur, 6. Untuk unit / kendaraan baru surat pemesanan kendaraan bekas surat pemesanan kendaraan dari showroom;
Bahwa setahu saksi pada saat itu sdri. Efi Prihanti Yudiasih mengajukan pembiayaan atas pembelian 1 (satu) unit Toyota Innova yaitu surat pemesanan kendaraan bermotor tertanggal 06 Maret 2012;
Bahwa atas keterangan saksi ke-2 Edi Karsono tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
3. Saksi EMAN MAHENDRATA :
Bahwa saksi dimintai keterangannya sebagai saksi sehubungan dengan permasalahan sdri. Efi Prihanti Yudiasih selaku Debitur PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto atas 1 (satu) unit kbm Toyota Innova tahun 2008, warna abu-abu metalik Nopol. AB-1021-GA, yang telah mengalami keterlambatan pembayaran angsuran dan unit diduga telah dipindah tangankan;
Bahwa saksi melaporkan permasalahan sdri Efi Prihanti selaku Debitur di PT. Andalan Finance cabang Purwokerto atas dasar surat kuasa selaku debitur yang diduga unitnya telah dipindah tangankan;
Bahwa permasalahan yang muncul dilakukan oleh sdri. Efi Prihanti Yudiasih didasarkan atas laporan kolektor sdr Edi Karsono yang melakukan penagihan angsuran sekitar angsuran ke-2 (dua) bulan April 2012, bahwa unit telah dipindah tangankan kepada sdr. Didi, dan telah mengalami keterlambatan 22 (dua puluh dua) kali jatuh tempo;
Bahwa saksi menjelaskan permasalahan yang telah dilakukan sdri. Efi Prihanti Yudiasih selaku debitur PT. Andalan Finance yaitu setelah saksi menjabat sebagai kepala cabang mengetahui permasalahan sdri Efi Prihanti Yudiasih selaku Debitur PT Andalan berdasarkan data dari laporan divisi collection tentang sdri Efi Prihanti Yudiasih, selaku debitur sejak angsuran ke-3 tanggal jatuh tempo 08 Mei 2012 telah mengalami keterlambatan angsuran dan untuk unit sudah tidak ditangan sdri. Efi Prihanti Yudiasih;
Bahwa Sdri Efi Prihanti Yudiasih menjadi atas nama debitur di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto sejak penandatanganan pembiayaan hari Senin tanggal 05 Maret 2012 bertempat di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto sesuai dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang No.3595/J/95/120227 tanggal 05 Maret 2012 dan Sertifikat Jaminan Fidusia No.W9.24203.AH.05.01.Tahun 2012 tanggal 27 Juli 2012;
Bahwa isi dari Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang tersebut yaitu bahwa sdri Efi Prihanti Yudiasih selaku atas nama Debitur telah mengajukan pembiayaan kredit 1 (satu) unit kbm Toyota Innova Nopol.AB-1021-GA, tahun 2008 di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto dengan besar pembiayaan sebesar Rp150.684.000,00 (seratus lima puluh juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dengan DP Rp40.664.000,00 dengan lama kredit 24 bulan, besar angsuran per bulan Rp.6.286.000,-;
Bahwa hak dan kewajiban sdri. Efi Prihanti Yudiasih kepada pihak PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto yaitu hak yang didapatkan sdri. Efi Prihanti Yudiasih sebagai berikut : 1. Mendapatkan kendaraan dan mempergunakannya, 2. Mendapatkan BPKB setelah terlunasi hutang sedangkan kewajibannya yang harus dipenuhi oleh sdri. Efi Prihanti Yudiasih adalah 1. Membayar angsuran setiap bulannya, 2. Menjaga dan merawat kendaraan 3.tidak boleh untuk mengalihkan, memindahtangankan tanpa seijin dari Andalan Finance;
Bahwa syarat-syarat yang telah dilengkapi oleh sdri. Efi Prihanti Yudiasih selaku debitur yaitu a. Foto copy KTP, b. Foto copy Kartu Keluarga, c. Rekening listrik, d. Buku Tabungan, e. Slip Gaji;
Bahwa pihak yang telah dirugikan atas 1 (satu) unit kbm Toyota Innova Nopol AB-1021-GA yang masih menjadi obyek jaminan fidusia adalah pihak perusahaan PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto dengan kerugian berupa 1 (satu) unit kbm Toyota Innova Nopol AB-1021-GA,tahun 2008,warna abu-abu metalik yang ditaksir senilai Rp150.684.000,00 (seratus lima puluh juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan sdr. Didi saat datang ke kantor sekitar bulan Oktober 2013 untuk unit masih berada ditangannya;
Bahwa yang saksi ketahui 1 (satu) unit kbm Innova tersebut sebelumna diambil dari showroom Kharisma;
Bahwa saksi sendiri tidak tahu siapakah pemilik showroom Kharisma tersebut, tetapi yang tanda tangan diperjanjian pembayaran adalah sdri. Efi Prihanti Sudiasih dan pemilik showroom;
Bahwa yang telah melakukan survey terhadap calon pembeli adalah sdr Topo (Terdakwa);
Bahwa Sdr. Topo (Terdakwa) adalah sebagai Kredit Marketting Officer yang bertugas melakukan survey dan menganalisa;
Bahwa apabila terjadi kredit macet, yang saya lakukan pertama adalah menelepon terhadap debitur tersebut, apabila tidak berhasil baru saya melakukan kunjungan ke rumah debitur tersebut;
Bahwa sehubungan dengan pembiayaan kendaraan bermotor / pembiayaan jual beli ada syarat-syarat yang ditentukan oleh pihak PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto yang harus dipenuhi oleh showroom Kharisma Motor yaitu : 1. Adanya MOU antara PT.Andalan dengan pihak Kharisma Motor, 2. Adanya surat penyerahan BPKB / Surat tanda terima BPKB dari showroom Kharisma Motor ke PT.Andalan, 3. Adanya SPK (surat pemesanan kendaraan) atau SPT (surat persetujuan pembiayaan), 4. Adanya surat pernyataan bersama antara pihak showroom dengan pihak debitur dan pihak PT.Andalan, 5. Untuk permohonan permintaan pembiayaan kendaraan yang diajukan oleh debitur, 6. Untuk unit / kendaraan baru surat pemesanan kendaraan bekas surat pemesanan kendaraan dari showroom;
Bahwa pada saat itu sdri. Efi Prihantini Yudiasih mengajukan pembiayaan atas pembelian 1 (satu) unit Toyota Innova yaitu surat pemesanan kendaraan bermotor tertanggal 06 Maret 2012;
Bahwa mobil yang dibeli oleh sdri. Efi Prihantini Yudisiah dari showroom Kharisma pada kenyataannya milik sdr. Didik ;
Bahwa atas keterangan saksi ke-3 Eman Mahendrata tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
4. Saksi JOKO SETYO NUGROHO :
Bahwa saksi dimintai keterangannya sebagai saksi sehubungan dengan permasalahan sdri. Efi Prihanti Yudiasih selaku Debitur PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto atas 1 (satu) unit kbm Toyota Innova tahun 2008, warna abu-abu metalik Nopol. AB-1021-GA, yang telah mengalami keterlambatan pembayaran angsuran dan unit diduga telah dipindah tangankan;
Bahwa saat ini saksi bekerja selaku Area Manager wilayah DIY & Jateng Selatan (meliputi Cilacap, Purwokerto, Magelang, Jogja, Solo) PT. Andalan Finance yang beralamat di Jalan Ring Road timur 158 B Kembang Maguwoharjo, Kec. Depok, Kab. Sleman sejak bulan November 2012, yang sebelumnya menjabat Branch Manager PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto dan tempat dimana saksi bekerja bergerak dalam bidang pembiayaan kendaraan/finance;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Area Manager yaitu Mengkoordinir kepala cabang di wilayahnya dalam mencapai target yang sudah ditentukan perusahaan serta mengawasi jalannya operasional cabang-cabang untuk menjadikan tertib sesuai SOP dan Pertanggung jawaban kepada Regional Manager;
Bahwa saksi melaporkan permasalahan sdri. Efi Prihanti Yudiasih selaku Debitur di PT. Andalan Finance cabang Purwokerto atas dasar surat kuasa selaku debitur yang diduga unitnya telah dipindah tangankan;
Bahwa awal mula saksi mengetahui permasalahan yang telah dilakukan oleh sdri. Efi Prihanti Yudiasih yaitu bahwa awalnya sdri. Efi Prihanti Yudiasih mengajukan jual beli kendaraan dari sdr. Supriyanto Afton melalui surveyor sdr. Topo (Terdakwa) selanjutnya dilakukan proses kredit yang saat itu dari hasil analisa untuk calon debitur layak untuk didanai, setelah itu pihak PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto mengeluarkan persetujuan kredit kepada Kharisma Motor selaku pemberi order;
Bahwa setelah PT. Andalan Finance mengeluarkan persetujuan kredit kepada Kharisma Motor, selanjutnya dilakukan proses penandatanganan kontrak sampai pencairan kredit ke Kharisma Motor dengan nama debitur Sdri. Efi Prihanti Yudiasih, selanjutnya setelah angsuran ketiga diketahui debitur mengalami keterlambatan angsuran berdasarkan laporan team collection;
Bahwa Sdri. Efi Prihanti Yudiasih menjadi atas nama debitur sejak penandatanganan pembiayaan hari Senin tanggal 05 Maret 2012 bertempat di PT. Andalan Finance sesuai dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang No.3595/J/95/120227 tanggal 05 Maret 2012 dan Sertifikat Jaminan Fidusia No.W9.24203.AH.05.01.Tahun 2012 tanggal 27 Juli 2012;
Bahwa isi dari Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang tersebut yaitu bahwa sdri. Efi Prihanti Yudiasih selaku atas nama Debitur telah mengajukan pembiayaan kredit 1 (satu) unit kbm Toyota Innova Nopol.AB-1021-GA, tahun 2008 di PT. Andalan Finance dengan besar pembiayaan sebesar Rp.150.684.000,- (seratus lima puluh juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah, dengan DP Rp.40.664.000,- dengan lama kredit 24 bulan,besar angsuran per bulan Rp.6.286.000,-;
Bahwa hak dan kewajiban sdri. Efi Prihanti Yudiasih kepada pihak PT. Andalan Finance yaitu hak yang didapatkan sdri. Efi Prihanti Yudiasih sebagai berikut: 1. Mendapatkan kendaraan dan mempergunakannya, 2. Mendapatkan BPKB setelah terlunasi hutang sedangkan kewajibannya yang harus dipenuhi oleh sdri.Efi adalah 1. Membayar angsuran setiap bulannya, 2. Menjaga dan merawat kendaraan 3. tidak boleh untuk mengalihkan, memindahtangankan tanpa seijin dari Andalan Finance;
Syarat-syarat yang telah dilengkapi oleh sdri. Efi Prihanti Sudiasih a. Foto copy KTP b. Foto copy Kartu Keluarga c. Rekening listrik d. Buku Tabungan e. Slip Gaji;
Bahwa pihak yang telah dirugikan atas 1 (satu) unit kbm Toyota Innova Nopol AB-1021-GA yang masih menjadi obyek jaminan fidusia adalah pihak perusahaan PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto dengan kerugian berupa 1 (satu) unit kbm Toyota Innova Nopol AB-1021-GA,tahun 2008,warna abu-abu metalik yang ditaksir senilai Rp.150.684.000,- (seratus lima puluh juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
Bahwa sampai saat ini sdri. Efi Prihanti Yudiasih hanya memenuhi kewajibannya membayar angsuran sampai angsuran ke-1 (pertama) tanggal jatuh tempo 08 Maret 2012 (beserta uang muka) dan angsuran ke-2 (dua) tanggal jatuh tempo 08 April 2012 sedangkan angsuran ke-3 (tiga) sampai angsuran ke-24 (dua puluh empat) telah mengalami keterlambatan pembayaran angsuran;
Bahwa setahu saksi keberadaan 1 (satu) unit kbm Toyota Innova Nopol AB-1021-GA,tahun 2008 berada ditangan sdr. Didi;
Bahwa berdasarkan keterangan sdr. Didi saat datang ke kantor sekitar bulan Oktober 2013 untuk unit masih berada ditangannya;
Bahwa yang saksi ketahui 1 (satu) unit kbm Innova tersebut sebelumnya diambil dari showroom Kharisma ;
Bahwa sdri. Efi Prihanti Yudiasih sebelumnya tidak pernah meminta ijin terlebih dahulu kepada PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto untuk memindahtangankan unit pada saat itu;
Bahwa saksi sendiri tidak tahu siapa pemilik showroom Kharisma tersebut, tetapi yang tanda tangan diperjanjian pembayaran adalah sdri. Efi Prihanti Yudiasih dan pemilik showroom;
Bahwa yang telah melakukan survey terhadap calon pembeli adalah sdr.Topo (Terdakwa);
Bahwa Sdr. Topo (Terdakwa) adalah sebagai Kredit Marketting Officer yang bertugas melakukan survey dan menganalisa;
Bahwa sehubungan dengan pembiayaan kendaraan bermotor / pembiayaan jual beli , ada syarat-syarat yang ditentukan oleh pihak PT.Andalan Finance yang harus dipenuhi oleh showroom Kharisma Motor yaitu : 1. Adanya MOU antara PT.Andalan dengan pihak Kharisma Motor; 2. Adanya surat penyerahan BPKB / Surat tanda terima BPKB dari showroom Kharisma Motor ke PT.Andalan; 3. Adanya SPK (surat pemesanan kendaraan) atau SPT (surat persetujuan pembiayaan); 4. Adanya surat pernyataan bersama antara pihak showroom dengan pihak debitur dan pihak PT.Andalan; 5. Untuk permohonan permintaan pembiayaan kendaraan yang diajukan oleh debitur; 6. Untuk unit / kendaraan baru surat pemesanan kendaraan bekas surat pemesanan kendaraan dari showroom;
Bahwa pada saat itu sdri. Efi Prihanti Yudiasih mengajukan pembiayaan atas pembelian 1 (satu) unit Toyota Innova yaitu surat pemesanan kendaraan bermotor tertanggal 06 Maret 2012;
Bahwa atas keterangan saksi ke-4 Joko Setyo Nugroho tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
5. Saksi Ir. DIDI IRAWADI :
Bahwa saksi dimintai keterangannya sebagai saksi sehubungan dengan permasalahan sdri. Efi Prihanti Yudiasih selaku Debitur PT.Andalan Finance Cabang Purwokerto atas 1 (satu) unit kbm Toyota Innova tahun 2008, warna abu-abu metalik Nopol. AB-1021-GA, yang telah mengalami keterlambatan pembayaran angsuran dan unit diduga telah dipindah tangankan;
Bahwa saksi tahu karena awal tahun 2012 Sdri. Efi Prihanti Yudiasih (Terdakwa dalam perkara lain) datang ke rumah saksi dengan diantar Sdr. Muhtarom / Hadi Riyanto, alamat Desa Bojong Rt.03/01 Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga dengan maksud kedatangan meminjam dana ke saksi dengan cara ikut pinjam BPKB untuk modal investasi selama 1-2 bulan atas BPKB 1 (satu) unit kbm Toyota Innova tahun 2008, warna abu-abu metalik Nopol. AB-1021-GA, STNK atas nama : MUGIJANTO,S.Com., yang selanjutnya selama 1 (satu ) bulan sekitar bulan Februari 2012 merental 1 (satu) unit kbm Toyota Innova tahun 2008, warna abu-abu metalik Nopol. AB-1021-GA, STNK atas nama : MUGIJANTO,S.Com tersebut;
Bahwa Sdri. Efi Prihanti Yudiasih tidak menyampaikan kepada saksi kalau BPKB tersebut akan di lising;
Bahwa Sdri. Efi Prihanti Yudiasih meminjam BPKB milik saksi tersebut katanya untuk dipinjamkan kepada bosnya pak Agus;
Bahwa saksi tahu kalau BPKB 1 (satu) unit kbm Toyota Innova tahun 2008, warna abu-abu metalik Nopol. AB-1021-GA, STNK atas nama : Mugijanto,S.Com., milik saksi tersebut ternyata dilisingkan / diajukan pembiayaan kredit di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto oleh Sdri. Efi Prihanti Yudiasih sekitar bulan Juni 2012 saat saksi didatangi kolektor dari PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto karena pembiayaan kredit yang dilakukan oleh Sdri. Efi Prihanti Yudiasih mengalami keterlambatan pembayaran angsuran lebih dari 2 (dua) bulan;
Bahwa saksi tidak mengetahui besarnya nilai pembiayaan kredit yang dilakukan oleh Sdri. Efi Prihanti Yudiasih atas 1 (satu) unit kbm Toyota Innova tahun 2008, warna abu-abu metalik Nopol. AB-1021-GA, STNK atas nama : MUGIJANTO,S.Com., milik saksi tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menguasakan atau menjual mobil Innova tersebut kepada Sdri. Efi Prihanti Yudiasih;
Bahwa saksi tidak pernah menjual mobil Innova tersebut kepada orang lain;
Bahwa pada waktu itu yang menyerahkan BPKB mobil Innova tersebut kepada Sdri. Efi Prihanti Yudiasih adalah saksi sendiri ;
Bahwa ada yang menyaksikan yaitu Sdr. Hadi Riyanto dan Sdr. Agus, dan Sdr. Hadi Riyanto yang tanda tangan;
Bahwa yang menyebabkan saksi yakin mau meminjamkan BPKB mobil Innova tersebut kepada Sdri. Efi Prihanti Yudiasih karena Sdri. Efi Prihanti Yudiasih sebagai PNS dan juga isteri Sekwilcam sehingga saksi percaya serta saat itu Sdri. Efi Prihanti Yudiasih akan membantu membayar pajak kendaraan atas 1 (satu) unit kbm Toyota Innova tahun 2008, warna abu-abu metalik Nopol. AB-1021-GA, STNK atas nama : MUGIJANTO,S.Com., milik saksi tersebut, sehingga saksi meminjamkan BPKB tersebut kepada Sdri. Efi Prihanti Yudiasih;
Bahwa Sdri. Efi Prihanti Yudiasih meminjam BPKB mobil Innova tersebut untuk jangka waktu selama 3 (tiga) bulan;
Bahwa BPKB mobil Innova tersebut sampai sekarang belum dikembalikan oleh Sdri. Efi Prihanti Yudiasih;
Bahwa kalau mobil Innovanya sudah dikembalikan;
Bahwa pada saat Sdri. Efi Prihanti Yudiasih merental mobil Innova milik saksi tersebut tidak memakai form pinjam mobil, karena saksi saling percaya dan yang mengenalkan Sdri. Efi Prihanti Yudiasih ke saksi adalah Sdr. Hadi Riyanto;
Bahwa saksi tidak mengetahui petugas PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto yang survey;
Bahwa saksi tidak mengetahui pembiayaan kredit yang dilakukan oleh Sdri. Efi Prihanti Yudiasih atas 1 (satu) unit kbm Toyota Innova tahun 2008, warna abu-abu metalik Nopol. AB-1021-GA, STNK atas nama : MUGIJANTO,S.Com., milik saksi tersebut di biayai PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto;
Bahwa saksi tidak ada keuntungan BPKB tersebut dipinjam oleh Sdri. Efi Prihanti Yudiasih;
Bahwa 1 (satu) unit kbm Toyota Innova milik saya di rental oleh Sdri. Efi Prihanti Yudiasih selama 1 (satu) bulan sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
Bahwa kalau sewa / rental harian Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), berhubung sewanya 1 (satu) bulan saksi kasih Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) dan itu termasuk harga normal;
Bahwa mobil Innova yang dirental oleh Sdri. Efi Prihanti Yudiasih dipakai sendiri;
Bahwa saksi tidak mengetahui BPKB mobil Innova milik saksi tersebut berada dimana;
Bahwa atas keterangan saksi ke-5 Ir. Didi Irawadi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan mengajukan saksi tambahan bernama HADI RIYANTO dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
6. Saksi HADI RIYANTO :
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini awalnya pada bulan Pebruari 2012 saya dan Sdr. Agus mendampingi Sdri. Efi Prihanti Yudiasih ke rumah Sdr. Didi Irawadi untuk keperluan meminjam BPKB mobil milik Sdr. Didi Irawadi;
Bahwa ada tanda terima penyerahan BPKB tersebut dan saksi yang tanda tangan;
Bahwa pengakuan Sdri. Efi Prihanti Yudiasih meminjam BPKB mobil milik Sdr. Didi Irawadi untuk keperluan mencari dana ( uang ) dan Sdri. Efi Prihanti Yudiasih bilang katanya mau dipinjamkan ke Bosnya pak Agus;
Bahwa saksi tidak tahu BPKB tersebut untuk dipinjamkan dengan nilai berapa;
Bahwa Sdri. Efi Prihanti Yudiasih tidak bilang kepada Sdr. Didi Irawadi kalau BPKB mobil tersebut mau di lisingkan;
Bahwa saksi tidak tahu apakah pada akhirnya BPKB mobil tersebut di lisingkan;
Bahwa kata Sdr. Didi Irawadi sendiri BPKB mobil Innova miliknya yang dipinjam oleh Sdri. Efi Prihanti Yudiasih telah dilisingkan;
Bahwa pada saat Sdri. Efi Prihanti Yudiasih meminjam BPKP mobil Innova milik Sdr. Didi Irawadi untuk 1 (satu) bulan, akan tetapi Sdr. Didi Irawadi malahan memberi tempo 2 (dua) bulan dan tidak apa-apa kata Sdr. Didi Irawadi;
Bahwa saksi tahu kalau ternyata BPKB mobil Innova milik Sdr. Didi Irawadi yang dipinjam oleh Sdri. Efi Prihanti Yudiasih telah dilisingkan, setelah saksi diberitahu oleh pihak kepolisian;
Bahwa saksi tidak tahu proses lisingnya;
Bahwa BPKB mobil Innova milik Sdr. Didi Irawadi yang dipinjam oleh Sdri. Efi Prihanti Yudiasih tersebut dilisingkan di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto;
Bahwa Sdr. Didi Irawadi tidak pernah menjual mobil Innova tersebut ;
Bahwa Sdr. Didi Irawadi tidak pernah menguasakan kepada orang lain untuk menjual mobil Innova tersebut;
Bahwa Sdr. Didi Irawadi tidak pernah menguasakan kepada Shoroom Kharisma Motor untuk menjual mobil Innova tersebut;
Bahwa atas keterangan saksi ke-6 Hadi Riyanto tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
7. Saksi EFI PRIHANTI YUDIASIH :
Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa di depan penyidik polri;
Bahwa semua keterangan yang saksi berikan sudah benar;
Bahwa saksi dalam memberikan keterangan tidak ada paksaan;
Bahwa benar saksi mengajukan pembiayaan kredit atas 1 (satu) unit Kbm Toyota Innova E M/T Tahun 2008 warna abu-abu metalik Nopol : AB-1021-GA Noka : MHFXW41G980030291 Nosin : 1TR-6586563, STNK atas nama MUGIJANTO, S.Com di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto;
Bahwa saksi mengajukan pembiayaan kredit atas 1 (satu) unit Kbm Toyota Innova E M/T Tahun 2008 warna abu-abu metalik Nopol : AB-1021-GA Noka : MHFXW41G980030291 Nosin : 1TR-6586563, STNK atas nama MUGIJANTO, S.Com di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto pada tanggal 05 Maret 2012;
Bahwa saksi mengajukan pembiayaan kredit atas 1 (satu) unit Kbm Toyota Innova E M/T Tahun 2008 di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto melalui Sdr. TOPO (Terdakwa) sebagai analis kredit PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto;
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal Sdr. TOPO (Terdakwa) selaku marketing PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto, saksi mengenal Sdr. TOPO ( Terdakwa) setelah saksi tanya kepada teman saksi bahwa saksi ingin mengajukan kredit pembiayaan kendaraan 1 (satu) unit Kbm Toyota Innova tiba-tiba Sdr. TOPO (Terdakwa) menelpon saksi dan mau mensurvey saksi, akan tetapi saksi pada waktu itu tidak bisa;
Bahwa darimana Sdr. TOPO (Terdakwa) tahu kalau saksi mau mengajukan kredit pembiayaan kendaraan 1 (satu) unit Kbm Toyota Innova, karena semula saksi meminjam BPKB 1 (satu) unit Kbm Toyota Innova milik Sdr. DIDI IRAWADI dan saksi jaminkan di Koperasi Anugrah Banjarnegara dan Sdr. TOPO (Terdakwa) mengetahui saksi sedang membutuhkan uang lalu menghubungi saksi dan setelah ada komunikasi Sdr. TOPO (Terdakwa) memfasilitasi saksi untuk melunasi pinjaman saksi di Koperasi Anugrah Banjarnegara dengan cara menghubungi Sdr. SUPRIYANTO AFTON selaku pemilik UD. KHARISMA MOTOR untuk menyediakan sejumlah uang untuk melunasi hutang saksi di Koperasi Anugrah Banjarnegara;
Bahwa BPKB 1 (satu) unit Kbm Toyota Innova milik Sdr. Didi Irawadi;
Bahwa kalau mobil Innova saksi rental untuk selama 1 (satu) bulan dengan biaya rental sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
Bahwa yang menyebabkan saksi mengajukan pembiayaan pembelian 1 (satu) unit Kbm Toyota Innova E M/T Tahun 2008 warna abu-abu metalik Nopol : AB-1021-GA Noka : MHFXW41G980030291 Nosin : 1TR-6586563, STNK atas nama MUGIJANTO, S.Com di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto, padahal diketahui 1 (satu) unit Kbm Toyota Innova tersebut milik Sdr. DIDI IRAWADI karena awalnya saksi mau menagih uang kepada Sdr. TOMI yang mempunyai hutang ke saksi sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) tetapi Sdr. TOMI tidak ada uang dan saya padahal mau bisnis investasi kayu sama Sdr. BOBY, lalu saksi datang ke rumah Sdr. DIDI IRAWADI untuk meminjam BPKB, Karena saksi pada saat itu diiming-imingi bisnis investasi kayu, sehingga uang yang masuk dari Sdr. Supriyanto Afton selaku pemilik UD. KHARISMA MOTOR saksi gunakan untuk bisnis investasi kayu tersebut;
Bahwa saksi sama Sdr. Boby ada kesepakatan dalam bisnis investasi kayu tersebut;
Bahwa saksi pinjam uang di Koperasi Anugrah Banjarnegara sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Bahwa Sdr. Didi Irawadi mengetahui kalau BPKB mobil Innova yang saksi pinjam ada di Koperasi Anugrah Banjarnegara;
Bahwa yang menyiapkan surat perjanjiannya adalah Sdr. TOPO (Terdakwa);
Bahwa pada waktu itu tidak ditanya mobil Innova yang mau diajukan pembiayaan di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto milik siapa;
Bahwa bagaimana bisa terjadi perjanjian pembiayaan kredit, mengenai perihal tersebut saksi tidak tahu dan saksi hanya tanda tangan saja dalam surat perjanjian tersebut;
Bahwa mengenai surat yang ditunjukkan oleh Penuntut Umum ini benar atau tidak, saksi tidak tahu ( Penuntut Umum menunjuk pada barang bukti );
Bahwa kalau semua surat-surat tidak dilengkapi, kredit pembiayaan tidak akan disetujui oleh pihak PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto;
Bahwa saksi mendapatkan uang dari Sdr. Supriyanto Afton sebesar Rp87.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), saksi berikan ke Sdr. Didi Irawadi Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah), lalu ke Sdr. Tarom Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan sisanya saksi transfer ke Sdr. Budi Santoso;
Bahwa dari PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto sendiri dapat berapa, saksi sendiri tidak tahu;
Bahwa benar mobil Innova ini milik Sdr. Didi Irawadi yang saudara rental dan saudara ajukan untuk kredit pembiayaan di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto ( Penuntut Umum menunjuk foto yang ada pada barang bukti );
Bahwa pada waktu penandatangan surat perjanjian pembiayaan di rumah saksi;
Bahwa saksi belum pernah datang ke kantor PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto;
Bahwa uang dari dari PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto ditransfer ke rekening Sdr. Supriyanto Afton, baru kemudian Sdr. Supriyanto Afton mentransfer uang ke rekening saksi;
Bahwa saksi mengajukan kredit pembiayaan di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun;
Bahwa angsuran untuk setiap bulannya sebesar Rp6.286.000,00 (enam juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Bahwa pada waktu itu tidak ada uang muka, saksi hanya mengajukan BPKB dan mobil Innova tersebut.
Bahwa saksi sudah membayar angsuran kepada PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto sebanyak 2 (dua) kali dan saksi pernah ditarik oleh depkolektor sebanyak 2 (dua) kali jadi saksi sudah mengangsur 4 (empat) kali, namun yang terdaftar di catatan PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto hanya 2 (dua) kali;
Bahwa saksi selanjutnya tidak membayar angsuran;
Bahwa saksi bisnis investasi kayu dengan Sdr. Boby belum ada modal;
Bahwa saksi tidak mengangsur angsuran ke PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto sebabnya Sdr. Boby tidak mengangsur ke saksi jadi saksi tidak ada uang untuk mengangsur dan Sdr. Boby hanya menjanjikan saja;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Sdr. Didi Irawadi;
Bahwa saksi tahu kalau mobil yang saksi ajukan kredit pembiayaan tersebut bukan mobil milik saksi;
Bahwa pada waktu itu saksi tidak menjelaskan kepada Sdr. Topo (Terdakwa) bahwa mobil tersebut bukan milik saks dan saya hanya tanda tangan saja dan semuanya yang menyiapkan Sdr. Topo (Terdakwa);
Bahwa dari Sdr. Boby belum pernah mengembalikan uang kepada saksi;
Bahwa saksi dalam perkara ini merasa bersalah;
Bahwa saksi tidak pernah mengaku kalau mobil Innova yang saksi ajukan kredit pada PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto dibeli dari adik saksi dan saksi tidak pernah menyebut itu;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa Topo menyatakan bahwa ada keterangan saksi yang tidak benar, yaitu kalau saksi tadi mengatakan bahwa tidak pernah mengaku mobil Innova tersebut dibeli dari adiknya dan dia tidak pernah menyebut itu adalah tidak benar, bahwa Sdri. Efi Prihanti Yudiasih pernah bilang ke saksi kalau mobil Innova tersebut dibeli dari adiknya dan saksi Supriyanto Afton juga dengar ;
Bahwa sangkalan Terdakwa tersebut saksi bertetap pada keterangannya, serta Terdakwa bertetap pada sangkalannya;
8. Saksi SUPRIYANTO AFTON :
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini sehubungan kredit macet yang dilakukan oleh Sdri. Efi Prihanti Yudiasih di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto atas 1 (satu) unit Kbm Toyota Innova E M/T Tahun 2008 warna abu-abu metalik Nopol : AB-1021-GA Noka : MHFXW41G980030291 Nosin : 1TR-6586563, STNK atas nama MUGIJANTO, S.Com (Terdakwa dalam perkara terpisah);
Bahwa awal mulanya Sdri. EFI PRIHANTI YUDIASIH mengajukan pembiayaan kredit atas 1 (satu) unit Kbm Toyota Innova E M/T Tahun 2008 warna abu-abu metalik Nopol : AB-1021-GA Noka : MHFXW41G980030291 Nosin : 1TR-6586563, STNK atas nama MUGIJANTO, S.Com di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto yaitu awalnya saksi dihubungi oleh Sdr. TOPO ( Terdakwa ) selaku surveyor PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto yang saat itu mengatakan sehabis survey di Banjarnegara, selanjutnya Sdr. TOPO meminta untuk dipinjami dana/uang (dana talangan) untuk menebus BPKB di Banjarnegara yang saat itu saksi katakan ada dananya. Kemudian ke esokkan harinya saksi diajak Sdr. TOPO ke Koperasi Anugrah di Banjarnegara, sesampainya di koperasi menunggu Sdri. EFI PRIHANTI YUDIASIH selanjutnya menyerahkan uang kepada Sdr. TOPO dan Sdri. EFI untuk melunasi jaminan di Koperasi tersebut kurang lebih sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), setelah pelunasan BPKB, kami langsung ke tempat Sdri. EFI PRIHANTI YUDIASIH yang saat di rumah Sdri. EFI PRIHANTI YUDIASIH sudah membawa berkas pengajuan pembiayaan atas 1 (satu) unit Kbm Toyota Innova E M/T Tahun 2008 warna abu-abu metalik Nopol : AB-1021-GA Noka : MHFXW41G980030291 Nosin : 1TR-6586563, STNK atas nama MUGIJANTO, S.Com., yang selanjutnya ditandatangani oleh Sdri. EFI PRIHANTI YUDIASIH berikut melengkapi berkas pengajuannya dan setelah selesai selanjutnya kami pulang;
Bahwa saksi sering jual beli lising ke PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto;
Bahwa saksi menyerahkan dana untuk menebus BPKB di Koperasi Anugrah Banjarnegara sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) lebih dan kata Sdr. TOPO (Terdakwa) nanti yang menyelesaikan ke pimpinan PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto adalah Sdr. TOPO ( Terdakwa);
Bahwa pada waktu itu Sdr. TOPO (Terdakwa) mengatakan bahwa saksi akan mendapat fee sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Sdri. Efi Prihanti Yudiasih mengatakan bahwa mobil Innova tersebut dibeli dari adiknya yang berada di Yogyakarta;
Bahwa bagaimana ceritanya kok mobil Innova tersebut milik saksi, mengenai masalah itu saksi tidak tahu;
Bahwa menurut saksi isi surat yang ada dalam perjanjian data-datanya yang diberikan mungkin tidak benar;
Bahwa saksi menerima uang dari PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto sebesar Rp145.000.000,00 (seratus empat puluh lima juta rupiah) dan saksi berikan ke Sdri. Efi Prihanti Yudiasih melalui transfer ke rekeningnya sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);
Bahwa uang yang saksi berikan kepada Koperasi Anugrah Banjarnegara untuk menebus BPKB mobil Innova yang dijaminkan oleh Sdri. Efi Prihanti Yudiasih;
Bahwa benar mobil Innova ini yang BPKB nya dijaminkan oleh Sdri. Efi Prihanti Yudiasih kepada Koperasi Anugrah Banjarnegara (Penuntut Umum menunjuk foto yang ada pada BAP);
Bahwa apakah sebelumnya sudah ada pembicaraan kalau mobil tersebut milik saudara, tentang masalah itu saksi tinggal tanda tangan saja dan yang menyiapkan segala sesuatunya Sdr. Topo (Terdakwa);
Bahwa sebelumnya mungkin pernah seperti ini tetapi saksi lupa ;
Bahwa setelah survey ke Sdri. Efi Prihanti Yudiasih di Banjarnegara lalu langsung hari itu juga Terdakwa menghubungi saksi setelah survey ke Sdri. Efi Prihanti Yudiasih di Banjarnegara;
Bahwa saksi sudah biasa lising ke PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto karena saksi rekanan PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto;
Bahwa saksi bekerja swasta yang bergerak dibidang jual beli kendaraan dari sejak tahun 1992 sampai sekarang, dan dalam hal jual beli kendaraan tersebut saya mempunyai bendera dengan nama KHARISMA MOTOR dari sejak tahun 2003 dan saya selaku pemilik UD. KHARISMA MOTOR yang beralam di Jl. Adyaksa No. 1326 Purwokerto;
Bahwa awal mulanya Sdri. Efi Prihanti Yudiasih mengajukan pembiayaan kredit atas 1 (satu) unit Kbm Toyota Innova E M/T Tahun 2008 warna abu-abu metalik Nopol : AB-1021-GA Noka : MHFXW41G980030291 Nosin : 1TR-6586563, STNK atas nama Mugijanto, S.Com di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto yaitu awal mulanya saksi dihubungi oleh Sdr. Topo ( Terdakwa ) selaku surveyor PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto yang saat itu mengatakan sehabis survey di Banjarnegara, selanjutnya Sdr. Topo meminta untuk dipinjami dana/uang (dana talangan) untuk menebus BPKB di Banjarnegara yang saat itu saya katakan ada dananya. Kemudian ke esokkan harinya saya diajak Sdr. Topo ke Koperasi Anugrah di Banjarnegara, sesampainya di koperasi menunggu Sdri. Efi Prihanti Yudiasih selanjutnya menyerahkan uang kepada Sdr. Topo dan Sdri. Efi untuk melunasi jaminan di Koperasi tersebut kurang lebih sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), setelah pelunasan BPKB, kami langsung ke tempat Sdri. Efi Prihanti Yudiasih yang saat di rumah Sdri. Efi Prihanti Yudiasih sudah membawa berkas pengajuan pembiayaan atas 1 (satu) unit Kbm Toyota Innova E M/T Tahun 2008 warna abu-abu metalik Nopol : AB-1021-GA Noka : MHFXW41G980030291 Nosin : 1TR-6586563, STNK atas nama MUGIJANTO, S.Com., yang selanjutnya ditandatangani oleh Sdri. EFI PRIHANTI YUDIASIH berikut melengkapi berkas pengajuannya dan setelah selesai selanjutnya kami pulang;
Bahwa awal mula saksi bisa kenal dengan Sdri. Efi Prihanti Yudiasih yaitu dimana saksi pertama kali sewaktu diajak Sdr. Topo untuk melunasi BPKB yang dijaminkan di Koperasi Anugrah Banjarnegara sekitar awal bulan Maret 2012, yang setahu saksi untuk Sdri. Efi Prihanti Yudiasih sebagai Pegawai Negeri di salah satu kelurahan di Kab. Banjarnegara dan untuk suaminya bekerja sebagai Sekretaris Kecamatan di salah satu Kecamatan di Banjarnegara;
Bahwa setahu saksi sejak awal bulan Maret 2014 Sdri. Efi Prihanti Yudiasih menandatangani pembiayaan kredit di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto atas pembiayaan kredit atas 1 (satu) unit Kbm Toyota Innova E M/T Tahun 2008 warna abu-abu metalik Nopol : AB-1021-GA Noka : MHFXW41G980030291 Nosin : 1TR-6586563, STNK atas nama Mugijanto, S.Com di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto;
Bahwa bagaimana Sdri. Efi Prihanti Yudiasih mengajukan pembiayaan kredit atas 1 (satu) unit Kbm Toyota Innova E M/T Tahun 2008 warna abu-abu metalik Nopol : AB-1021-GA Noka : MHFXW41G980030291 Nosin : 1TR-6586563, STNK atas nama Mugijanto, S.Com di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto, persis saksi tidak tahu, namun saat itu saksi diminta oleh Sdr. TOPO untuk mendanai pelunasan BPKB yang dijaminkan Sdri. Efi Prihanti Yudiasih di Koperasi Anugrah di Banjarnegara dan selanjutnya BPKB diajukan pembiayaan kredit di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto;
Bahwa besar pengajuan pembiayaannya persisnya saksi tidak tahu, namun saat itu saksi mendanai pelunasan BPKB yang dijaminkan oleh Sdri. Efi Prihanti Yudiasih kurang lebih sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan uang tersebut dikembalikan saat pencairan dari PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto serta untuk Sdri. Efi Prihanti Yudiasih menerima pencairan pembiayaan sebesar kurang lebih Rp87.000.000,00 (delapan puluh tujuh juta rupiah);
Bahwa setahu saksi untuk BPKB berikut unit milik Sdri. Efi Prihanti Yudiasih karena pada saat menjadi jaminan di Koperasi Anugrah di Banjarnegara atas nama Sdri. Efi Prihanti Yudiasih, namun setelah itu Sdri. Efi Prihanti Yudiasih melalui telepon/SMS pernah mengatakan untuk 1 (satu) unit Kbm Toyota Innova E M/T Tahun 2008 warna abu-abu metalik Nopol : AB-1021-GA Noka : MHFXW41G980030291 Nosin : 1TR-6586563, STNK atas nama Mugijanto, S.Com., yang diajukan pembiayaan kredit oleh Sdri. Efi Prihanti Yudiasih di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto akan dijual dan diganti yang baru sehingga saya menurut saJa untuk unit tersebut milik Sdri. Efi Prihanti Yudiasih;
Bahwa sampai saat ini Sdri. Efi Prihanti Yudiasih sudah tidak memenuhi kewajibannya;
Bahwa atas keterangan saksi ke-8 Efi Prihanti Yudiasih tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan ( A De Charge ) meskipun Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa salah Terdakwa dalam perkara ini karena saya membantu Sdri. Efi Prihanti Yudiasih mengajukan pembiayaan mobil ke PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto;
Bahwa Terdakwa membantu Sdri. Efi Prihanti Yudiasih mengajukan pembiayaan mobil ke PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto pada awal Maret 2012;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Efi Prihanti Yudiasih pada saat itu;
Bahwa kalau dengan Sdr. Supriyanto Afton, Terdakwa kenal sudah lama karena Sdr. Supriyanto Afton rekanan PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto;
Bahwa Terdakwa bekerja di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto mulai bulan Juli 2010;
Bahwa Terdakwa bekerja di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto sebagai Surveyer;
Bahwa tugas Terdakwa sebagai surveyer antara lain :
Mengumpulkan data dan Survey kepada konsumen serta menganalisa kelayakan;
Melakukan cek fisik kendaraan yang akan di biayai;
Membuat laporan hasil survey;
Apabila pengajuan konsumen disetujui saya meminta tanda tangan konsumen dalam akad kredit;
Bahwa Terdakwa bisa kenal Sdri. Efi Prihanti Yudiasih, berawal di kantor PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto teman Terdakwa bernama David menginformasikan ke Terdakwa kalau ada orang bernama bu Efi (Sdri. Efi Prihanti Yudiasih) mau lising mobil, lalu Terdakwa menghubungi Sdri. Efi Prihanti Yudiasih melalui telephon dan bu Efi ( Sdri. Efi Prihanti Yudiasih ) bilang kalau mobil yang akan di lising tersebut membeli dari adiknya yang berada di Yogyakarta, tapi karena saksi ( Sdri. Efi Prihanti Yudiasih ) tidak sabar BPKB nya dijaminkan di Koperasi Anugrah di Banjarnegara, lalu Terdakwa menghubungi Sdr. Supriyantoo Afton;
Bahwa maksud Terdakwa menghubungi Sdr. Supriyantoo Afton untuk menebus BPKB tersebut dari Koperasi Anugrah di Banjarnegara, karena Sdri. Efi Prihanti Yudiasih membutuhkan dana;
Bahwa benar jadi seolah-olah Sdr. Supriyantoo Afton sebagai penjual mobil tersebut;
Bahwa hal seperti itu untuk mengajukan pembiayaan pada PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto tidak dibolehkan;
Bahwa Terdakwa yang membuat surat yang isinya bahwa Sdri. Efi Prihanti Yudiasih sebagai pembeli dan Sdr. Supriyantoo Afton sebagai penjual mobil tersebut;
Bahwa surat tersebut isinya tidak benar;
Bahwa tanpa ada surat tersebut pengajuan pembiayaan tidak bisa dikabulkan dan itu merupakan salah satu syarat;
Bahwa Terdakwa yang membuat surat pernyataan kalau Sdri. Efi Prihanti Yudiasih tidak bisa menunjukkan KTP atas nama BPKB mobil Innova tersebut;
Bahwa Terdakwa yang membuat kuitansi pembayaran uang muka sebesar Rp 52.000.000,00 (lima puluh dua juta) untuk pembayaran 1 (satu) unit kendaraan TOYOTA INOVA tahun 2008 warna abu-abu metalik (Penuntut Umum menunjuk pada barang bukti);
Bahwa uang yang ditransfer ke rekening Sdr. Supriyanto Afton oleh pihak PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto sebesar Rp124.006.000,00 ( seratus dua puluh empat juta enam ribu rupiah );
Bahwa saksi Supriyanto Afton tidak datang ke kantor PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto;
Bbahwa setelah uang ditransfer ke rekening Sdr. Supriyanto Afton, mobil Inova berada ditempatnya Sdri. Efi Prihanti Yudiasih;
Bahwa surat-surat yang Terdakwa siapkan untuk pembiayaan yang diajukan oleh Sdri. Efi Prihanti Yudiasih isinya tidak dibenarkan;
Bahwa tindakan Terdakwa seperti itu tidak dibenarkan dan Terdakwa mengaku bersalah;
Bahwa benar mobil Inova ini yang diajukan pembiayan oleh Sdri. Efi Prihanti Yudiasih ke PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto ( Penuntut Umum menunjuk foto yang ada pada barang bukti );
Bahwa mobil tersebut diasuransikan tetapi tidak bisa diklaimkan ke pihak Asuransi, kecuali mobil tersebut hilang atau karena ada kerusakan ;
Bahwa benar Terdakwa tahu kalau mobil Inova tersebut bukan milik saksi Supriyanto Afton;
Bahwa hal tersebut Terdakwa lakukan karena Terdakwa terdorong Sdri. Efi Prihanti Yudiasih membutuhkan dana ( uang );
Bahwa Terdakwa tidak mendapat fee dari Sdri. Efi Prihanti Yudiasih, tetapi Terdakwa mendapat point dari perusahaan;
Bahwa Terdakwa tidak mendapat keuntungan dalam hal ini dan tidak ada janji-janji dari pihak lain;
Bahwa maksud Terdakwa melakukan hal ini semua tujuan untuk melampui target pekerjaan;
Menimbang, bahwa untuk lebih membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti yang disita menurut hukum berupa :
1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS Nopol. AB-1021-GA Tahun 2008, warna abu-abu metalik No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com, alamat Jalan Kebun Raya No.7 Kotagede Yogyakarta berikut STNKnya;
1 (satu) berkas Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang dengan nomor : 3595/J/95/120227 An. EFI PRIHANTI YUDIASIH;
1 (satu) berkas Perjanjian Notaris;
1(satu) berkas Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W9.24203.AH.05.01.TH. 2012;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa juga mengajukan surat yang tidak di nasegel berupa :
Surat Kesepakatan Bersama, antara PT Andalan Finance dengan saksi Efi Prihartini Yudiasih dan saksi Supriyanto Afton;
Klipingan koran harian Radar Banyumas, terbitan pada hari Jumat legi 26 Juni 2015;
Surat Keterangan, mengenai kesepakatan bersama antara pihak PT Andalan Finance dengan Efi Prihartini Yudiasih, Supriyanto Afton, dan Topo, tertanggal 26 Mei 2015;
Surat kwitansi berupa Tanda Terima dari Supriyanto Afton kepada PT Andalan Finance sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini yang saling bersesuaian maka dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah bekerja pada PT Andalan Finance Cabang Purwokerto namun telah berhenti, dan sekarang Terdakwa bekerja pada PT Tosa Finace yagn berpusat di Semarang sejak tanggal 22 Oktober 2013 menjabat sebgai analis kredit;
Bahwa PT Andalan Finance bergerak dalam pembiayaan kredit mobi baru atau bekas, dan tidak melayani konsumen dalam pengajuan pinjaman uang dengan jaminan BPKB;
Bahwa saat di PT Andalan Finance tugas Terdakwa adalah mengumpulkan data dan Survey kepada konsumen serta menganalisa kelayakan, melakukan Cek Fisik kendaraan yang akan di biayai, membuat Laporan Hasil Survey, apabila pengajuan konsumen disetujui Terdakwa, meminta tanda tangan konsumen dalam akad kredit, sedangkan dalam menjalankan tugas sebagai CMO, Terdakwa bertanggungjawab kepada Kepala Cabang yaitu Joko Setyo Nugroho;
Bahwa Terdakwa pernah memproses pengajuan pembiayaan kredit kepada PT Andalan Finance atas nama saksi Efi Prihanti Yudiasih, dengan alamat Ds. Binorong Rt.05/Rw.05, Kec. Bawang, kab. Banjarnegara, pada bulan Maret 2012 dengan besaran pembiayaan Rp131.336.00,00 (seratus tiga puluh satu juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Bahwa sebelum disetujui pembiayaan kredit tersebut terlebih dahulu sebagai syarat telah dilakukan survey terhadap pemohon (debitur) Efi Pihanti Yudiasih, setelah dinilai layak, selanjutnya dibuatkan akad kredit dalam bentuk perjanjian kredit selanjutnya penyerahan pembiayaan kendaraan kepada debitur;
Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon yaitu Foto Copy KTP suami atas nama Hendar Susmartono, S.Sos, dan Foto Copy KTP pemohon Efi Prihanti Yudiasih, Foto Copy kartu Keluarga, namun tidak ada melampirkan foto copy Surat Nikah, Bukti pembayaran Rekening Listrik, SIPU, Slip Gaji Suami, Foto Copy Buku Tabungan BCA atas nama Efi Prihanti Yudiasih;
Bahwa yang dijaminkan dalam pembiayaan kredit adalah berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor Toyota Innova E M/T GAS, Nopol: AB 1021 GA, Tahun 2008, warna Abu-abu metalik, No Rangka: MHFXW41G980030291, Nomor Mesin: 1TR-6586563, STNK An Mugiyantoo, S.Com dai sejak penanda tanganan perjanjian pembiayaan konsumen dan pengakuan hutang pada hari Senin tanggal 05 Maret 2012 bertempat di PT Andalan Finance beralamat Jl Jendral Sudirman No. 746 Purwokerto dan sesuai Perjanian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor:3595/J/95/120227 “Perjanjian” tanggal 05 Maret 2012 dan Sertifikat Fiducia Nomor : W9.24203.AH.05.01. Tahun 2012 tanggal 27 Juli 2012;
Bahwa saksi Efi Prihanti Yudiasih kemudian menandatangani perjanjian Pembiayaan Pengakuan Hutang tersebut, dengan besar pembiayaan Rp150.684.000,00 (seratus lima puluh juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dengan uang muka sebesar Rp40.664.000,00 (empat puluh juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah), dengan lama kredit 24 (dua puluh empat bulan, dengan besaran setiap bulannya sebesar Rp6.286.000,00 (enam juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) dengan tanggal jatuh tempo dari sejak 08 Maret 2012 sampai dengan tanggal 08 Februari 2014, dan tanggal pembayaran setiap tanggal 08;
Bahwa hak dari debitur yaitu saksi Efi Prihanti Yudiasih sebagai berikut : mendapatkan kendaraan dan mempergunakannya, menerima BPKB kendaraan setelah terlunasi hutang, sedangkan kewajiban yang harus di penuhi oleh debitur adalah membayar angsuran setiap bulannya pada setiap tanggal jatuh tempo, menjaga dan merawat kendaraan yang dijaminkan, tidak diperbolehkan mengalihkan dan memindahtangannkan, menggadaikan atau menjual kendaraan yang masih menjadi jaminan tanpa persetujuan dan atau sepengetahuan dan seijin pihak PT Andalan Finance, Cabang Purwokerto;
Bahwa sebagai keterangan dalam pembiayaan kendaraan yang dijaminkan oleh Efi Prihanti Yudasih dalam pembiayaan kredit adalah diperoleh dari membeli kepada UD Karisma Motor atas nama saksi Supriyanto Afton selaku penjual, dengan harga Rp172.000.000,00 (seratus tujuh puluh dua juta rupiah), dan setahu Terdakwa jual beli kendaraan tersebut dilakukan pada tanggal 08 Maret 2012, dan saat itu telah dibuatkan anda bukti penerimaan dalam bentuk Surat Tanda terima Kendaraan;
Bahwa debitur Efi Prihanti Yudiasih telah menerangkan apabila mobil Toyota Innova yang dijadikan jaminan kredit, karena ada perbedaan nama dalam STNK bukan nama debitur melainkan Mugiyanto, bukanlah milik Mugiyanto ataupun milik Supriyanto Afton, dan mobil tersebut adalah milik debitur dari hasil membeli dari saudaranya di Jogyakarta;
Bahwa saksi Supriyanto Afton selaku pemilik UD Kharisma Motor adalah sebagai penyandang dana dalam yang di dalam perjanjian kredit dijadikan sebagai bendera atau sebagai atas nama penjual, dan Supriyanto Afton yang kemudian melunasi BPKB yang sebelumnya dijaminkan oleh debitur Efi Prihanti Yudiasih di Koprasi Anugrah Banjarnegara;
Bahwa setehu Terdakwa debitur Efi Prihanti Yudiasih masih melakukan pembayaran angsuran kepada PT Andalan Finance, namun mengalami keterlambatan, akan tetapi sampai saat ini Terdakwa tidak mengetahui bagaimana, karena sejak bulan Januari 2013 Terdakwa sudah keluar dan bukan karyawan dari PT Andalan Finance Cabang Purwokerto;
Bahwa atas surat pernyataan bersama yang menyatakan saksi Supriyanto Afton selaku penjual dan Efi prihanti selaku pembeli, dan Terdakwa mengetahui surat pernyataan tersebut isinya tidak benar, karena yang memiliki mobil tersebut saat perjanjian dibuat mobil tersebut adalah bukan milik Supriyanto Afton;
Bahwa antara Terdakwa dengan Supriyanto Afton sering bekerjasama, oleh karena usaha Supriyanto Afton adalah memililki usaha UD Kharisma Motor seingga Terdakwa sering meminjam bendera Kharisma Motor;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana dalam Berita Acara Persidangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan yang tersusun sebagai berikut :
KESATU
PRIMAIR : melakukan tindak pidana melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDAIR : melakukan tindak pidana melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo. Pasal 56 ke-2 KUHP;
Atau
KEDUA : melakukan tindak pidana melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa melihat susunan dakwaan Penuntut Umum yang mempergunakan kata penghubung “atau” antara dakwaan KESATU PRIMAIR, SUBSIDAIR dan KEDUA maka Majelis Hakim berpendapat bentuk dakwaan tersebut di atas adalah disusun secara alternatif ;
Menimbang, bahwa karena Majelis Hakim berpendapat dakwaan Penuntut Umum sebagai dakwaan dalam bentuk alternatif, dimana dalam dakwaan ini kepada Terdakwa didakwakan beberapa tindak pidana yang masing-masing berbeda dengan uraian faktanya namun berhubungan satu dengan lainnya, namun demikian yang dibuktikan hanyalah satu dakwaan saja;
Menimbang, bahwa dalam bentuk dakwaan alternatif ini setelah memperhatikan hasil pemeriksaan persidangan, Majelis Hakim dapat secara langsung memilih dakwaan mana yang lebih tepat dan dianggap telah memenuhi unsur-unsur salah satu dakwaan tersebut, oleh karena itu maka Majelis Hakim akan memilih dakwaan mana yang paling tepat diterapkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa adanya tindak pidananya yang diatur oleh undang-undang khusus atau tindak pidana umum, namun berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh di persidangan berdasarkan keterangan para saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum dihubungkan dengan alat bukti lain dan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini serta keterangan Terdakwa serta memperhatikan pula surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum maka Majelis Hakim berpendapat dakwaan kedua yang paling tepat diterapkan terhadap tindak pidana yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk dapat dinyatakan terbukti bersalah maka semua unsur dari dakwaan yang diajukan kepada Terdakwa harus terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dakwaan kedua Pasal 263 Ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa;
membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian;
Ad.1. Unsur “ Barang siapa ”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang siapa adalah subyek hukum sebagai penyandang hak dan kewajiban yang padanya dapat dikenai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa orang yang diajukan ke persidangan adalah TOPO Bin MIMBAR, yang identitas selengkapnya termuat dalam surat dakwaan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa bahwa benar Terdakwa adalah orang yang dimaksud dalam perkara ini, sehingga tidak terjadi kesalahan menyangkut orang atau error in persona yang diajukan sebagai Terdakwa di persidangan TOPO Bin MIMBAR;
Menimbang, bahwa selama mengikuti persidangan, Terdakwa dapat menjawab dengan baik setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur barang siapa ini terpenuhi atas diri Terdakwa;
Ad. 2. Unsur “ membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian “
Menimbang, bahwa dalam KUHP, tidak disebutkan mengenai pengertian membuat surat palsu atau memalsukan surat, namun pendapat Hoge Raad 29 Juni 1910, menjelaskan dengan sengaja memakai surat/tulisan yang palsu merupakan suatu kejahatan tersendiri disamping Pemalsuannya. Dalam perkara ini tidaklah perlu bahwa pembuatan surat itu menimbulkan pemalsuan, akan tetapi adalah cukup bahwa sewaktu surat/tulisan itu dipakai adalah palsu dan bahwa pelaku menyadarinya, lebih lanjut dalam Hoge Raad 26 Februari 1934 menentukan bahwa barang siapa menunjukkan atau memperlihatkan surat/tulisan palsu atau yang dipalsukan oleh orang lain, berarti bahwa ia memakai surat/tulisan itu;
Menimbang, bahwa surat diartikan baik tulisan tangan maupun cetak termasuk dengan memakai mesin tulis, tidak menjadi soal huruf, angka apa yang dipakai dengan tangan, dengan cetakan atau alat lain termasuk telegram;
Menimbang, bahwa pemalsuan surat harus ternyata:
Diperuntukkan untuk bukti suatu fakta apakah menurut unang-undang atau surat dari kekuasaan administrasi yang dikeluarkan berdasarkan wewenangnya atau juga dengan surat itu dapat timbul hak, suatu perikatan (verbintenis) atau pembebasan utang;
Dibuat palsu;
Pembuat mempunyai maksud untuk memakai sebagai asli dan tidak palsu atau menyuruh orang lain memakai;
Dengan pemikiran dengan itu dapat timbul kerugian;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang diperoleh di persidangan yang dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa berawal pada bulan Februari 2012 saksi Efi Prihanti Yudiasih Binti Munawar menemui saksi Didi irawadi untuk meminjam 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas mobil Toyota Innova E/M Tahun 2008 berwarna abu-abu metalik Nopol: AB-1021-GA, Nomor kerangka MHFXW41G980030291, Nomor mesin: 1TR-6586563 dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Mugiyanto, S.Com, yang beralamat Kebun Raya No. 7 Rt.17/Rw.08 kotagede Yogyakarta;
Bahwa saksi Efi Prihanti Yudiasih karena membutuhkan uang untuk bisnisnya, selanjutnya menggunakan BPKB mobil tersebut sebagai agunan untuk meminjam uang di Koperasi Anugrah Banjarnegara. Kemudian Terdakwa mengetahui saksi Efi prihanti Yudiasih sedang membutuhkan uang maka Terdakwa menghubungi saksi Efi Prihanti Yudiasih melalui telpon;
Bahwa setelah terjadi komunikasi kemudian Terdakwa memfasilitasi saksi Efi Prihanti Yudiasih untuk melunasi pinjamannya ke Koperasi Anugrah, selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi Supriyanto Afton alias Afton Bin Sobihun selaku pemilik UD Kharisma Motor, yang bergerak dalam bidang jual beli kendaraan untuk menyediakan sejumlah uang pelunasan hutang saksi Efi Prihanti Yudiasih;
Bahwa antara Terdakwa dengan saksi Supriyanto Afton sudah sering bekerjasama, karena Terdakwa adalah sebagai karyawan PT Andalan Finance Cabang Purwokerto, yang bergerak dalam usaha pembiayaan, sedangkan Terdakwa bertugas dan bertanggungjawab untuk mengumpulkan data dan survey kepada konsumen serta menganalisa kelayakan, melakukan Cek Fisik kendaraan yang akan dibiayai, membuat Laporan hasil suervey;
Bahwa pada Bulan Maret 2012 Terdakwa bersama-sama dengan saksi Supriyanto Afton serta saksi Efi Prihanti Yudiasih pergi ke koperasi Anugrah Banjarnegara untuk melunasi dan mengambil BPKB mobil Toyota Innova tersebut, yang kemudian BPKB disimpan oleh saksi Supriyanto Afton;
Bahwa untuk melunasi hutang saksi Efi Prihanti Yudiasih maka pada tanggal 05 Maret 2012 Terdakwa kemudian membuat dan menyiapkan surat kelengkapan permohonan pembiayaan antara lain berupa Surat Pernyataan Bersama yang yang isinya tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya sebagai tindak lanjut dari aplikasi kredit yang diajukan oleh saksi Efi Prihanti Yudiasih;
Bahwa pokok Surat Pernyataan Bersama tersebut pada pokoknya menerangkan bahwa saksi Supriyanto Afton telah menjual 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Tahun 2008 Nopol AB 1021 GA kepada saksi Efi Prihanti Yudiasih, yang sesungguhnya Tedakwa mengetahui tidak ada jual beli antara mereka, dan setelah surat-surat yang dipersiapkan oleh terdakwa ditandatangani oleh Efi Prihanti Yudiasih dan saksi Suprianto Afton, kemudian Terdakwa memproses permohonan pembiayaan tersebut kepada PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman No. 746 Purwokerto;
Bahwa dalam permohonan pembiayaan tersebut seolah-olah saksi Efi Prihanti Yudiasih telah membeli 1 (satu) unit mobil Toyota Innova milik saksi Didi Irawadi tersebut dari UD Kharisma Notor milik saksi Supriyanto Afton dan atas permohonan pembiayaan tersebut akhirnya disetujui oleh PT Andalan Finance Cabang Purwokerto sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan hutang Nomor: 3595/J/95/120227tanggal 05 Maret 2012, sebesar Rp150.864.000,00 (seratus lima puluh juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah), dan PT Andalan Finance Cabang Purwokerto adalah sebagai kreditur, namun tidak mengetahui adanya surat yang isinya tidak benar tersebut;
Bahwa kemudian pada tanggal 06 Maret 2012 PT Andalan Finance telah membayar pelunasan mobil tersebut kepada saksi Supriyanto Afton sebesar Rp124.006.000,00 (seratus dua puluh empat juta enam ribu rupiah), dan kemudian saksi Supriyanto Afton menyerahkan uang tersebut sejumlah Rp87.000.000,00 (delapan puluh tujuh juta rupiah) kepada saksi Efi Prihanti Yudiasih;
Menimbang, bahwa terkait dengan kerugian yang mungkin ditimbulkan berhubung dengan sesuatu pemalsuan, berdasarkan pasal ini tidak harus kerugian yang bersifat materiil, melainkan juga apabila kepentingan dari masyarakat dapat dirugikan, misalnya jika penggunaan surat yang dipalsukan itu dapat menyulitkan pengusutan suatu perkara;
Menimbang, bahwa, in casu kerugian dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh di persidangan yaitu kerugian bersifat materiil yaitu akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT Andalan Finance Cabang Purwokerto mengalami kerugian sejumlah Rp150.864.000,00 (seratus lima puluh juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam pembelaannya Terdakwa merasa dirinya tidak mengetahui apabila surat yang dibuatnya berdasarkan data yang diberikan oleh saksi/Terdakwa dalam berkas yang lain Efi Prihanti Yudiasih adalah tidak benar sehingga dirinya tidaklah dapat dipersalahkan, maka Majelis Hakim berpendapat surat yang dibuat atas permintaan yang berkepentingan dengan penuh kepercayaan terhadap yang memakainya, bukan hal yagn dapat menghilangkan sifat pembuatan surat palsu yang dimaksud dalam pasal 263 KUHP atau membebaskan pembuatnya dari kesalahan atau penghukuman hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 10 K/Kr/1965, tertanggal 29 Mei 1965;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Terdakwa telah memberikan andil dalam proses pencairan uang dari tempatnya bekerja yaitu PT Andalan Finance untuk membiayai pembelian mobil Toyota Innova milik Didi Irawadi, dengan diketahui oleh Terdakwa bahwa surat-surat yang dibuat adalah tidak sesuai dan tidak benar isinya, sehingga surat-surat kelengkapan sebagai syarat memohon pembiayaan dipalsukan karena tidak sama dengan isi surat tersebut, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur “membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan kedua, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu pasal 263 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkaranya Majelis menilai Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dinilai mampu bertanggungjawab atas segala perbuatannya dan selama pemeriksaan perkaranya tidak ternyata adanya alasan pemaaf dan atau pembenar yang dapat menghilangkan unsur kesalahan Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan patut dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa pada asasnya hukum pidana merupakan obat terakhir (ultimum remedium) yakni apabila upaya-upaya lain tidak berhasil maka hukum pidana in casu pidana penjara baru merupakan pilihan selektif apabila hal itu dipandang sebagai upaya pembinaan yang paling ideal bagi terdakwa;
Menimbang, bahwa menurut ajaran hukum pidana modern tujuan pemidanaan adalah mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat, memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana;
Menimbang, bahwa dengan demikian tujuan penjatuhan pidana tidak hanya bertujuan untuk melakukan pembalasan akan tetapi menuju ke arah pembinaan, artinya penjatuhan pidana agar terpidana setelah menjalani pidana dan kembali ke masyarakat akan menjadi manusia yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas maka Pengadilan sependapat dengan Penuntut Umum apabila Terdakwa harus dijatuhi pidana sebagaimana yang tercantum dalam surat tuntutan pidana dari Penuntut Umum, akan tetapi terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan Majelis tidak sependapat dengan Penuntut Umum, sehingga dengan demikian putusan yang akan dijatuhkan menurut Majelis dirasakan sudah cukup memenuhi rasa keadilan bagi Terdakwa, korban, maupun masyarakat, dan untuk itu Majelis akan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa sesuai dengan perbuatan dan kesalahan Terdakwa, sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa, oleh karena dalam perkara ini Terdakwa menjalani penahanan, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa akan dijatuhi pidana dan saat ini telah menjalani penahanan dengan dilandasi alasan yang cukup, maka dengan didasari pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa: 1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS Nopol. AB-1021-GA Tahun 2008, warna abu-abu metalik No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com, alamat Jalan Kebun Raya No.7 Kotagede Yogyakarta berikut STNKnya, 1 (satu) berkas Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang dengan nomor : 3595/J/95/120227 An. EFI PRIHANTI YUDIASIH, 1 (satu) berkas Perjanjian Notaris, 1 (satu) berkas Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W9.24203.AH.05.01.TH. 2012, oleh karena masih terkait dengan perkara lain yaitu atas nama Terdakwa Efi Prihanti Yudiasih Binti Munawar dan Supriyanto Afton, maka Majelis Hakim berpendapat barang bukti tersebut patutlah digunakan dalam perkara tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini sesuai ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf I KUHAP dan pasal 222 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
hal-hal yang memberatkan Terdakwa:
Perbuatan Terdakwa telah merugikan PT Andalan Finance Cabang Purwokerto;
hal-hal yang meringankan Terdakwa:
Terdakwa sopan dipersidangan dan mengakui perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menjadi tulang punggung keluarga;
Memperhatikan pasal 263 ayat (1) KUHP, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana, dan peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa TOPO Bin MIMBAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pemalsuan surat” sebagaimana dalam dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS Nopol. AB-1021-GA Tahun 2008, warna abu-abu metalik No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com, alamat Jalan Kebun Raya No.7 Kotagede Yogyakarta berikut STNKnya;
1 (satu) berkas Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang dengan nomor : 3595/J/95/120227 An. EFI PRIHANTI YUDIASIH;
1 (satu) berkas Perjanjian Notaris;
1 (satu) berkas Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W9.24203.AH.05.01.TH. 2012;
1 (satu) lembar surat tanda terima tertanggal 05 Februari 2012;
Digunakan dalam perkara lain yaitu EFI PRIHANTI YUDIASIH Binti MUNAWAR, Dkk;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Demikian putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 14 Juli 2015, oleh kami EDI SUBAGIYO, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, YULANTO PRAFIFTO UTOMO, S.H. dan I WAYAN YASA, S.H. sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu, tanggal 15 Juli 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan didampingi Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu IMAM SUBEKTI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Purwokerto, dihadiri oleh SUPRIHARTINI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Terdakwa.
Hakim Ketua
ttd
EDI SUBAGIYO, SH.MH.
Hakim Anggota I Hakim Anggota II
ttdttd
YULANTO PRAFIFTO UTOMO, S.H. I WAYAN YASA, SH.
Panitera Pengganti,
ttd
IMAM SUBEKTI, S.H.