334/Pid.Sus/2019/PN Spt
Putusan PN SAMPIT Nomor 334/Pid.Sus/2019/PN Spt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ANGGA SAPUTRA, SH Terdakwa: ALI BADRUN Als BADRUN Bin DARMANSYAH. Alm
Menyatakan Terdakwa ALI BADRUN Als BADRUN Bin DARMANSYAH (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Ijin Usaha Niaga Mengangkut Bahan Bakar Minyak”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ALI BADRUN Als BADRUN Bin DARMANSYAH (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: Uang sebesar Rp. 13.996.500,00 (tiga belas juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) hasil penjualan 70 jerigen ukuran 35 liter yang berisikan BBM jenis Premium yang mana masing- masing jerigen berisikan BBM jenis premium sebanyak 31 liter dengan total ± 2.170 (dua ribu seratus tujuh puluh) liter; Dirampas Untuk Negara; Bahan bakar minyak jenis premium sebanyak 2 (dua) liter lalu dimasukkan kedalam jirigen berukuran 2 (dua) liter warna putih berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti; Dirampas Untuk Dimusnahkan; 1 (satu) unit pick up jenis Toyota Hilux warna hitam dengan Nopol KH 8686 P; 1 (satu) lembar STNK 1 (satu) unit mobil pick up jenis Toyota Hilux warna hitam dengan Nopol KH 8686 P An. Mardiansyah, S.Pd; 1 (satu) buah kunci mobil pick up jenis Toyota Hilux warna hitam dengan Nopol KH 8686 P; Dikembalikan kepada saksi Ahmad Rabani Als Bani Bin Mugeni; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 334/Pid.Sus/2019/PN.Spt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | ALI BADRUN Als BADRUN Bin DARMANSYAH (Alm); |
| Tempat Lahir | : | Durian Tunggal; |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 38 Tahun / 05 Februari 1981; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal | : | Desa Durian Tunggal RT 03 RW 02 Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta; |
Terdakwa ditahan dalam Tahanan RUTAN (Rumah Tahanan Negara) oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 9 September 2019 sampai dengan tanggal 28 September 2019;
2. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit sejak tanggal 18 September 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2019;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sampit sejak tanggal 18 2019 sampai dengan tanggal 16 Desember 2019;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 334/Pid.Sus/2019/PN. Spt tanggal 18 September 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 334/Pid.Sus/2019/PN. Spt tanggal 18 September 2019 tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana No. Reg. Perk : PDM-29/Sry/Euh.2/09/2019 tanggal 16 Oktober 2019 yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Ali Badrun Als Badrun Bin Darmansyah (alm) bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Ijin Usaha Niaga Mengangkut Bahan Bakar Minyak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua yaitu Pasal 53 huruf b Undang - undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ali Badrun Als Badrun Bin Darmansyah (Alm) dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan. Denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang sebesar Rp. 13.996.500,- (tiga belas juta Sembilan ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) hasil penjualan 70 Jerigen ukuran 35 liter yang berisikan BBM jenis Premium yang mana masing – masing Jerigen berisikan BBM jenis premium sebanyak 31 liter dengan total ± 2.170 (dua ribu seratus tujuh puluh) liter, dirampas untuk Negara;
Bahan bakar minyak jenis Premium sebanyak 2 (dua) liter lalu dimasukkan kedalam jirigen berukuran 2 (dua) liter warna putih berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti, dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit pick up jenis Toyota Hilux warna hitam dengan Nopol KH 8686 P;
1 (satu) lembar STNK 1 (satu) unit mobil pick up jenis Toyota Hilux warna hitam dengan Nopol KH 8686 P An. Mardiansyah, S.Pd;
1 (satu) buah kunci mobil pick up jenis Toyota Hilux warna hitam dengan Nopol KH 8686 P, dikembalikan kepada saksiAhmad Rabani Als Bani Bin Mugeni;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan/pledooi dari Terdakwa secara lisan dan juga pembelaan/pledooi yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya, Terdakwa berjanji akan memperbaiki diri, Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar Replik Penutut Umum secara lisan yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Duplik secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaan /pledooinya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-29/Sry/Euh.2/09/2019 tertanggal 9 September 2019 yang disusun dalam bentuk dakwaan alternatif sebagai berikut :
KESATU:
Bahwa ia terdakwa ALI BADRUN Als BADRUN Bin DARMANSYAH (Alm) pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Km. 102 (arah Sampit - Pangkalan Bun) Desa Rungau Raya Kecamatan Danau Seluluk Kabupaten Seruyan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana tempat dan waktu di atas, berawal pada saat Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up jenis Toyota Hilux Warna Hitam Nopol KH 8686 P datang ke SPBU Km. 18 Sampit, kemudian sesampainya di SPBU tersebut terdakwa mendatangi beberapa pelangsir yang berada disekitar SPBU dengan menanyakan “apakah masih ada stok bahan bakar minyak jenis Premium”, setelah itu terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis Premium dari beberapa pelangsir dengan harga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) perjerigen yang berisikan ± 31 (tiga puluh satu) liter bahan bakar minyak jenis Premium;
Bahwa ± 9 jam kemudian terdakwa dapat mengumpulkan bahan bakar minyak jenis Premium dari beberapa pelangsir disekitar SPBU sebanyak 70 (tujuh puluh) jerigen yang mana 1 (satu) jerigen kurang lebih berisi ± 31 (tiga puluh satu) liter dengan total keseluruhan adalah ± 2.170 (dua ribu seratus tujuh puluh) liter dengan total keseluruhan Rp. 18.900.000,- (delapan belas juta Sembilan ratus ribu rupiah), kemudian bahan bakar minyak jenis Premium tersebut diangkut oleh terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up jenis Toyota Hilux Warna Hitam Nopol KH 8686 P dan pada saat terdakwa sedang melintas di Jalan Jenderal Sudirman Km. 102 (arah Sampit - Pangkalan Bun) Desa Rungau Raya Kecamatan Danau Seluluk Kabupaten Seruyan, terdakwa dihentikan oleh saksi Deden Shofian Bin Supargono dan saksi Andreas Mayrestu Nurcahyo Bin Surisman yang merupakan Anggota Polisi Polres Seruyan dan setelah dilakukan penggeledahan terdakwa mengangkut bahan bakar minyak jenis premium sebanyak 70 (tujuh puluh) jerigen dengan total keseluruhan adalah kurang lebih 2.170 (dua ribu seratus tujuh puluh) liter;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengangkut bahan bakar minyak jenis premium (bensin) sebanyak 70 (tujuh puluh) jerigen dengan total keseluruhan adalah kurang lebih 2.170 (dua ribu seratus tujuh puluh) liter adalah untuk nantinya akanTerdakwa jual 1 (satu) jerigennya seharga Rp. 305.000 (tiga ratus lima ribu rupiah) kepada masyarakat yang memiliki kios-kios di Desa Durian Tunggal dan Desa lain yang berada di sekitar Desa Durian Tunggal;
Bahwa bahan bakar minyak jenis Premium tersebut merupakan jenis bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah Republik Indonesia;
Perbuatan terdakwa ALI BADRUN Als BADRUN Bin DARMANSYAH (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyakdan Gas Bumi;
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa ALI BADRUN Als BADRUN Bin DARMANSYAH (Alm) pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Km. 102 (arah Sampit - Pangkalan Bun) Desa Rungau Raya Kecamatan Danau Seluluk Kabupaten Seruyan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Pengangkutan bahan bakar minyak tanpa Izin Usaha Pengangkutan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana tempat dan waktu di atas, berawal pada saat Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up jenis Toyota Hilux Warna Hitam Nopol KH 8686 P datang ke SPBU Km. 18 Sampit, kemudian sesampainya di SPBU tersebut terdakwa mendatangi beberapa pelangsir yang berada disekitar SPBU dengan menanyakan “apakah masih ada stok bahan bakar minyak jenis Premium”, setelah itu terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis Premium dari beberapa pelangsir dengan harga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) perjerigen yang berisikan ± 31 (tiga puluh satu) liter bahan bakar minyak jenis Premium;
Bahwa ± 9 jam kemudian terdakwa dapat mengumpulkan bahan bakar minyak jenis Premium dari beberapa pelangsir disekitar SPBU sebanyak 70 (tujuh puluh) jerigen yang mana 1 (satu) jerigen kurang lebih berisi ± 31 (tiga puluh satu) liter dengan total keseluruhan adalah kurang lebih 2.170 (dua ribu seratus tujuh puluh) liter dengan total keseluruhan Rp. 18.900.000,- (delapan belas juta Sembilan ratus ribu rupiah), kemudian bahan bakar minyak jenis Premium tersebut diangkut oleh terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up jenis Toyota Hilux Warna Hitam Nopol KH 8686 P dan pada saat terdakwa sedang melintas di Jalan Jenderal Sudirman Km. 102 (arah Sampit-Pangkalan Bun) Desa Rungau Raya Kecamatan Danau Seluluk Kabupaten Seruyan, terdakwa dihentikan oleh saksi Deden Shofian Bin Supargono dan saksi Andreas Mayrestu Nurcahyo Bin Surisman yang merupakan Anggota Polisi Polres Seruyan dan setelah dilakukan penggeledahan terdakwa mengangkut bahan bakar minyak jenis premium sebanyak 70 (tujuh puluh) jerigen dengan total keseluruhan adalah ± 2.170 (dua ribu seratus tujuh puluh) liter;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengangkut bahan bakar minyak jenis premium (bensin) sebanyak 70 (tujuh puluh) jerigen dengan total keseluruhan adalah kurang lebih 2.170 (dua ribu seratus tujuh puluh) liter adalah untuk nantinya akan Terdakwa jual 1 (satu) jerigennya seharga Rp. 305.000 (tiga ratus lima ribu rupiah) kepada masyarakat yang memiliki kios-kios di Desa Durian Tunggal dan Desa lain yang berada di sekitar Desa Durian Tunggal;
Bahwa terdakwa dalam melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis Premium tersebut tanpa dilengkapi Surat ijin Pengangkutan Bahan Bakar Minyak dari pihak yang berwenang;
Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur Perijinan yang harus dimiliki apabila akan melakukan kegiatan Pengangkutan BBM adalah Izin Usaha Pengangkutan atau terdaftar/terikat kontrak sebagai Penyalur/Transportir yang terintegrasi dengan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU- PIUNU) atau sesuai Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 06 Tahun 2015 memiliki Persetujuan dari Pemerintah Daerah setempat sebagai Sub Penyalur;
Perbuatan terdakwa ALI BADRUN Als BADRUN Bin DARMANSYAH (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang - undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penunutut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan / eksepsi atas dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Ahli ADIETYA DIADMAN Bin SOETOYO di bawah sumpah pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli sebagai Kepala Seksi Pengawasan Energi dan Air Tanah pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah dan memiliki keahlian dibidang Pengawasan Kegiatan Hilir Migas dan pernah mengikuti Diklat Pengaturan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Migas di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM RI tahun 2015 serta pernah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Inspektur Migas Pertama di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM RI tahun 2011 serta saya sebelumnya pernah memberikan keterangan ahli berdasarkan keahlian yang saya miliki pada perkara minyak dan gas bumi yang diminta oleh Penyidik Polri baik tingkat Polda maupun Polres;
Bahwa sesuai Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah Pasal 37 Tugas dan tanggung jawab Ahli sebagai Kepala Seksi Pengawasan Energi dan Air Tanah pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov. Kalteng salah satunya adalah menyelenggarakan fungsi pengawasan, pengendalian, pendistribusian dan tata niaga bahan bakar minyak dan Liquefied Petroleum Gas 3 Kilogram yang bersubsidi;
Bahwa sebagaimana Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 1 s/d Pasal 5, yang dimaksud dengan hal - hal tersebut di atas adalah :
Minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperature atmosfer berupa fas cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau azokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batu bara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;
Bahan bakar minyak (BBM) adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi;
Bahwa sesuai Perpres 191 Tahun 2014 Tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak pasal 2 dan 3 bahwa jenis BBM dapat dibagi menjadi 3 (tiga) jenis sebagai berikut :
Jenis BBM tertentu berupa minyak solar (gas oil) dan minyak tanah yang harganya ditetapkan oleh Pemerintah dan disubsidi oleh Pemerintah;
Jenis BBM Khusus Penugasan berupa minyak premium yang harganya ditetapkan oleh Pemerintah akan tetapi tidak disubsidi oleh Pemerintah;
Jenis BBM Umum berupa pertalite, pertamax, dex dan lain-lain yang harganya ditentukan oleh Badan Usaha;
Bahwa kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berkaitan atau bertumpu pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan / atau niaga;
Bahwa Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Bahwa Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan atau hasil olahannya, termasuk niaga gas bumi melalui pipa;
Bahwa Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus – menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundangan –undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara kesatuan republik indonesia;
Bahwa Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Bahwa ketentuan yang mengatur masalah bahan bakar minyak ( BBM ) berikut perizinannya yaitu :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi;
Peraturan Presiden RI nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak;
Peraturan pemerintah No. 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi;
Peraturan menteri ESDM RI nomor 13 tahun 2018 tentang tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan liquefied petroleum gas;
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah Yang Belum Terdapat Penyalur;
Bahwa berdasarkan penjelasan pasal 15 Peraturan Pemerintah RI nomor: 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, bahwa untuk mendapatkan izin usaha hilir migas persyaratan administrasi dan teknis paling sedikit memuat, antara lain :
Nama Penyelenggara;
Jenis Usaha yang diajukan;
Kewajiban untuk mematuhi penyelenggaraan perusahaan;
Informasi mengenai rencana dan syarat teknis berkaitan dengan kegiatan usaha;
Bahwa sesuai pasal 14 Peraturan Pemerintah RI nomor: 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi bahwa pengajuan dan pemberian izin usaha kegiatan hilir sebagaimana dimaksud, ditetapkan sebagai berikut :
Kegiatan Usaha Pengolahan yang menghasilkan bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau hasil olahan diajukan kepada dan dan diberikan oleh menteri, dalam hal ini Menteri ESDM;
Kegiatan Usaha Pengangkutan minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau hasil olahan termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa diajukan kepada dan dan diberikan oleh menteri, dalam hal ini Menteri ESDM atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pendelegasian wewenang pemberian perizinan bidang minyak dan gas bumi dalam rangka pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yaitu Izin Usaha Pengangkutan Minyak bumi/BBM/Hasil olahannya moda darat berbasis website;
Kegiatan Usaha Penyimpanan minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau hasil olahan diajukan kepada dan dan diberikan oleh menteri, dalam hal ini Menteri ESDM;
Kegiatan Usaha Niaga minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau hasil olahan diajukan kepada dan dan diberikan oleh menteri, dalam hal ini Menteri ESDM;
Bahwa berdasarkan Pasal 9 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang migas yang dapat melakukan kegiatan usaha hilir BBM adalah :
Badan Usaha Milik negara;
Badan usaha milik daerah;
Koperasi atau usaha kecil;
Badan usaha swasta;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 Tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak bahwa mekanisme pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM dilakukan oleh BU-PIUNU dalam hal ini PT. Pertamina dengan menunjuk penyalur dengan Kontrak Perjanjian Kerjasama dengan para penyalur untuk kegiatan usaha penyimpanan dan niaga BBM seperti SPBU dengan mendapat margin yang harga jualnya mengacu pada harga yang ditetapkan dari BU-PIUNU, sedangkan untuk kegiatan usaha pengangkutan hanya dapat dilakukan oleh BU-PIUNU atau dengan menunjuk transportir yang telah memiliki izin usaha pengangkutan;
Bahwa untuk dapat melakukan kegiatan Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga Bahan Bakar Minyak maka penyalur harus memiliki perijinan berupa:
Untuk kegiatan usaha pengangkutan harus memiliki izin usaha pengangkutan BBM dari Kementrian ESDM atau terdaftar/terikat kontrak sebagai transportir dengan badan usaha pemegang Izin usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) yang telah ditunjuk oleh pemerintah atau transportir yang telah memiliki izin usaha pengangkutan;
Untuk kegiatan usaha penyimpanan harus memiliki izin usaha penyimpanan BBM dari Kementrian ESDM atau kontrak kerjasama dengan badan usaha pemegang Izin usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) yang telah ditunjuk oleh pemerintah;
Untuk kegiatan Niaga harus memiliki izin usaha Niaga BBM dari Kementrian ESDM atau kontrak kerjasama dengan badan usaha pemegang Izin usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) yang telah ditunjuk oleh pemerintah;
Bahwa dengan pengecualian pada pendistribusian BBM tertentu (bersubsidi) dan BBM Khusus Penugasan ke daerah terpencil sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah Yang Belum Terdapat Penyalur, sebagai berikut :
Pasal 3 ayat (2), bahwa Dalam hal pada suatu daerah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang belum terdapat atau tidak terdapat penyalur maka dapat ditunjuk Sub Penyalur;
Pasal 4, bahwa Penunjukkan Sub Penyalur sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Daerah setempat;
Pasal 5, sebagai berikut :
Ayat (1), bahwa Anggota dan/atau perwakilan masyarakat setempat di wilayah yang tidak terdapat penyalur dapat ditunjuk sebagai penyedia dan/atau pengelola Sub Penyalur di daerahnya setelah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Daerah setempat;
Ayat (2), bahwa Sub Penyalur yang telah mendapatkan persetujuan untuk menyalurkan Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan dari Pemerintah Daerah, sarana penyalurannya wajib memenuhi persyaratan teknis, keamanan dan keselamatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Ayat (3), bahwa Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan yang akan disalurkan oleh Sub Penyalur diperoleh dari Penyalur yang ditetapkan oleh Badan Usaha;
Bahwa sesuai pasal 14 Peraturan Pemerintah RI nomor: 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi bahwa untuk melakukan kegiatan tersebut berupa usaha pengangkutan BBM harus didasarkan izin yang diberikan yaitu izin usaha pengangkutan, yang diberikan oleh menteri ESDM atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pendelegasian wewenang pemberian perizinan bidang minyak dan gas bumi dalam rangka pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yaitu Izin Usaha Pengangkutan Minyak bumi/BBM/Hasil olahannya moda darat berbasis website atau persetujuan dari Pemerintah Daerah setempat sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah Yang Belum Terdapat Penyalur;
Bahwa Peralatan atau fasilitas untuk melakukan kegiatan usaha pengangkutan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan BPH Migas No 06/P/BPH Migas/III/2005 Pasal 4 ayat 1 meliputi antara lain :
Pipa Penyaluran;
Mobil Tanki;
Gerbong Ketel (Rail Tank Wagon/RTW);
Kapal Tanker , Tongkang , LandingCraft Tank (LCT) dan alat transportasi laut lainnya;
Bahwa dalam kasus khusus tentang kegiatan pengangkutan di daerah terpencil secara terperinci sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor : 06 Tahun 2015 Tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah Yang Belum Terdapat Penyalur;
Bahwa sesuai Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah RI Nomor: 36 tahun 2004, Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 serta Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor : 06 Tahun 2015 Perizinan yang harus dimiliki yaitu :
Izin usaha pengangkutan yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM melalui Ditjen Migas, atau
Persetujuan dari Pemerintah Daerah setempat sebagai Sub Penyalur, atau
Badan usaha tersebut terdaftar/terikat kontrak sebagai transportir/penyalur dengan badan usaha pemegang Izin usaha Niaga Umum (BU-PIUNU);
Bahwa dokumen yang harus menyertai pada saat melakukan pengangkutan dan niaga BBM mempergunakan mobil truk tangki meliputi :
Loading Order (LO) yang dikeluarkan dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) ;
Delivery Order (DO) yang dikeluarkan dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Umum (BU-PIUNU);
Surat jalan yang dikeluarkan dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Umum (BU-PIUNU) atau penyalur BBM Resmi yang ditunjuk Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Umum (BU-PIUNU);
Bahwa sesuai pasal 14 Peraturan Pemerintah RI nomor: 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi bahwa yang berwenang mengeluarkan izin usaha pengangkutan adalah menteri ESDM atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pendelegasian wewenang pemberian perizinan bidang minyak dan gas bumi, dalam rangka pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yaitu Izin Usaha Pengangkutan Minyak bumi/BBM/Hasil olahannya moda darat berbasis website atau persetujuan dari Pemerintah Daerah setempat sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah Yang Belum Terdapat Penyalur;
Bahwa sesuai pasal 1 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa Kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa sesuai keterangan yang disampaikan oleh penyidik merupakan kegiatan hilir migas yaitu kegiatan pengangkutan BBM;
Bhawa sesuai Pasal 23 ayat (2) UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa Perijinan yang harus dimiliki apabila akan melakukan kegiatan tersebut adalah Izin Usaha Pengangkutan atau terdaftar/terikat kontrak sebagai penyalur / transportir yang terintegrasi dengan badan usaha pemegang Izin usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) atau sesuai Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor : 06 Tahun 2015 memiliki Persetujuan dari Pemerintah Daerah setempat sebagai Sub Penyalur;
Bahwa apabila dalam melakukan pengangkutan bahan bakar minyak, pihak tersebut tidak memiliki ijin usaha pengangkutan dari Dirjen atau terdaftar/terikat kontrak sebagai penyalur / transportir yang terintegrasi dengan badan usaha pemegang Izin usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) atau memiliki Persetujuan dari Pemerintah Daerah setempat sebagai Sub Penyalur maka kegiatan tersebut tidak dapat dibenarkan dan diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b jo pasal 23 Undang - undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi;
Bahwa sesuai Perpres 191 Tahun 2014 Tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak pasal 2 dan 3 bahwa jenis BBM yang harganya ditetapkan oleh Pemerintah dan disubsidi oleh Pemerintah adalah Jenis BBM Tertentu yang berupa minyak solar (gas oil) dan minyak tanah;
Bahwa sesuai Perpres 191 Tahun 2014 Tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak pasal 2 dan 3 bahan bakar minyak jenis premium merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan yang harganya ditetapkan oleh Pemerintah akan tetapi tidak disubsidi oleh Pemerintah;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan atas keterangan Ahli tersebut;
Saksi ANDREAS MAYRESTU NUR CAHYO Bin SURISMAN di bawah janji pada pokonya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian;
Bahwa saksi bersama-sama dengan Deden Shofian Bin Supargono dan rekan lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa Tanggal 22 Januari 2019 sekira jam 01.30 wib di Jalan Jenderal Sudirman Km. 102 (arah sampit-pangkalanbun) Desa Rungau Raya Kecamatan Danau Seluluk Kabupaten Seruyan;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena Terdakwa membawa bahan bakar minyak jenis premium (bensin) menggunakan 1 unit mobil pick up jenis Toyota Hilux warna hitam nopol KH 8686 P dan bahan bakar minyak jenis premium (bensin) yang dibawanya dengan mobil tersebut sebanyak 70 (tujuh puluh) jerigen yang mana 1 ( satu ) jerigennya berisi + 31 ( tiga puluh satu) liter dengan total + 2.170 (dua ribu seratus tujuh puluh) liter;
Bahwa bahan bakar minyak jenis premium (bensin) tersebut milik Terdakwa sendiri dan 1 (satu) Unit Mobil Barang Pick Up Merk Toyota Hilux Nopol KH 8686 P warna Hitam tersebut adalah milik saksi Ahmad Rabani Als Bani Bin Mugeni;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Terdakwa mendapatkan bahan bakar minyak jenis Premium ( Bensin) sebanyak 70 (tujuh puluh) jerigen dengan cara membeli dari beberapa orang pelangsir yang berada di sekitar SPBU yang berada di KM 18 Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur yang mana Terdakwa tidak kenal dan tidak tahu namanya, dan rencananya BBM jenis premium (bensin) sebanyak 70 (tujuh puluh) jerigen yang mana 1 ( satu ) jerigennya berisi + 31 ( tiga puluh satu) liter dengan total + 2.170 (dua ribu seratus tujuh puluh) liter Tersebut akan Terdakwa jual sendiri dan juga untuk di jual secara eceran kepada warga masyarakat di sekitar Desa Durian Tunggal, namun belum sempat terjual terlebih dahulu, Terdakwa ditangkap oleh pihak yang berwajib Polres Seruyan;
Bahwa Terdakwa di dalam mengangkut BBM tidak ada dilengkapi dengan surat ijin usaha pengangkutan BBM, kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Seruyan guna proses lebih lanjut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Saksi DEDEN SHOFIAN Bin SUPARGONO di bawah sumpah pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian;
Bahwa saksi bersama-sama dengan Andreas Mayrestu Nur Cahyo Bin Surisman dan rekan lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa Tanggal 22 Januari 2019 sekira jam 01.30 wib di Jalan Jenderal Sudirman Km. 102 (arah sampit-pangkalanbun) Desa Rungau Raya Kecamatan Danau Seluluk Kabupaten Seruyan;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena Terdakwa membawa bahan bakar minyak jenis premium (bensin) menggunakan 1 unit mobil pick up jenis Toyota Hilux warna hitam nopol KH 8686 P dan bahan bakar minyak jenis premium (bensin) yang dibawanya dengan mobil tersebut sebanyak 70 (tujuh puluh) jerigen yang mana 1 ( satu ) jerigennya berisi + 31 ( tiga puluh satu) liter dengan total + 2.170 (dua ribu seratus tujuh puluh) liter;
Bahwa bahan bakar minyak jenis premium (bensin) tersebut milik Terdakwa sendiri dan 1 (satu) Unit Mobil Barang Pick Up Merk Toyota Hilux Nopol KH 8686 P warna Hitam tersebut adalah milik saksi Ahmad Rabani Als Bani Bin Mugeni;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Terdakwa mendapatkan bahan bakar minyak jenis Premium ( Bensin) sebanyak 70 (tujuh puluh) jerigen dengan cara membeli dari beberapa orang pelangsir yang berada di sekitar SPBU yang berada di KM 18 Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur yang mana Terdakwa tidak kenal dan tidak tahu namanya, dan rencananya BBM jenis premium (bensin) sebanyak 70 (tujuh puluh) jerigen yang mana 1 ( satu ) jerigennya berisi + 31 ( tiga puluh satu) liter dengan total + 2.170 (dua ribu seratus tujuh puluh) liter Tersebut akan Terdakwa jual sendiri dan juga untuk di jual secara eceran kepada warga masyarakat di sekitar Desa Durian Tunggal, namun belum sempat terjual terlebih dahulu, Terdakwa ditangkap oleh pihak yang berwajib Polres Seruyan;
Bahwa Terdakwa di dalam mengangkut BBM tidak ada dilengkapi dengan surat ijin usaha pengangkutan BBM, kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Seruyan guna proses lebih lanjut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Saksi AHMAD RABANI Als BANI Bin MUGENI di bawah sumpah pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui perkara ini kemudian Terdakwa ada memberitahu kepada saksi dirinya ada mengangkut bahan bakar minyak dengan menggunakan 1 (satu) Unit mobil barang Pick Up Jenis Toyota Hilux dengan Nomor Plat KH 8686 P berwana hitam dengan menggunakan mobil milik saksi;
Bahwa 1 (satu) Unit mobil barang Pick Up Jenis Toyota Hilux dengan Nomor Plat KH 8686 P berwana hitam adalah milik saksi yang di pinjam oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa meminjam 1 (satu) Unit mobil barang Pick Up Jenis Toyota Hilux dengan Nomor Plat KH 8686 P berwana hitam kepada saksi untuk di gunakan mengakut sembako di kota Sampit;
Bahwa pada hari minggu tanggal 20 november 2019 skj 06.00 wib, terdakwa datang kerumah saksi dan menemui saksi untuk meminjam 1 mobil Hilux kepada saksi, kemudian terdakwa mengatakan “Mang Boleh minjam mobil kah” kemudian saksi jawab “bisa kapan”, dan di jawab terdakwa “besok mau beli sembako di sampit” dan saksi jawab “YA”;
Bahwa pada bulan Januari tahun 2015 saksi membeli mobil tersebut dari Sdr Mardiansyah S.pd di Kecamatan Pembuang Hulu Kabupaten Seruyan;
Bahwa Terdakwa hanya meminjam mobil saksi dan tidak menyewa;
Bahwa 1 (satu) Unit mobil barang Pick Up Jenis Toyota Hilux dengan Nomor Plat KH 8686 P berwana hitam biasanya saksi gunakan untuk bekerja mengangkut bahan bangunan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa ALI BADRUN Als BADRUN Bin DARMANSYAH telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa di amankan oleh pihak berwajib Polres Seruyan pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019 sekira jam 01.30 wib di Jalan Jenderal Sudirman Km 102 ( arah sampit-pangkalanbun ) Desa Rungau Raya Kecamatan Danau Seluluk Kabupaten Seruyan, pada saat itu terdakwa sedang mengangkut bahan bakar minyak tanpa dilengkapi dengan izin pengangkutan;
Bahwa bahan bakar yang diangkut Terdakwa adalah bahan bakar Minyak Jenis Premium atau Bensin;
Bahwa bahan bakar Minyak Jenis Premium atau Bensin yang Terdakwa angkut berjumlah 70 jerigen dengan ukuran jerigen 35 liter dan berisikan minyak sebanyak 31,78 (tiga satu koma tujuh puluh delapan) liter setiap 1 (satu) Jerigennya;
Bahwa Terdakwa menggunakan 1 (satu) Unit mobil barang Pick Up Jenis Toyota Hilux dengan Nomor Plat KH 8686 P berwana hitam;
Bahwa Bahan bakar minyak jenis Premium (Bensin) sebanyak sebanyak 70 (tujuh puluh) jerigen yang dalam 1 (satu) jerigen berisikan 31,78 (tiga satu koma tujuh puluh delapan) Liter dengan total + 2170 (dua ribu seratus tujuh puluh) liter milik Terdakwa sendiri sedangkan 1 (satu) Unit mobil barang Pick Up Jenis Toyota Hilux dengan Nomor Plat KH 8686 P berwana hitam adalah milik saksi Ahmad Rabani;
Bahwa Terdakwa mendapatkan bahan bakar minyak jenis Premium (Bensin) sebanyak 70 (tujuh puluh) jerigen yang mana dalam 1 (satu) jerigen berisikan 31,78 (tiga satu koma tujuh puluh delapan) Liter dengan total + 2170 (dua ribu seratus tujuh puluh) liter dengan cara membeli dari beberapa orang pelangsir yang berada di sekitar SPBU yang berada di KM 18 Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur yang mana Terdakwa tidak kenal dan tidak tahu namanya;
Bahwa Terdakwa membeli bahan bakar minyak bensin (premium) dari beberapa pelangsir tersebut dengan harga Rp. 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dalam 1 ( satu ) jirigenya yang berisikan 31,78 (tiga satu koma tujuh puluh delapan) liter;
Bahwa cara Terdakwa mendapatkan BBM jenis premium (bensin) tersebut yaitu dengan cara Terdakwa langsung mendatangi ke SPBU km 18 Sampit, sesampainya disana lalu Terdakwa mendatangi satu per satu pelangsir yang berada di sekitar SPBU tersebut sambil menanyakan kepada mereka apakah mereka ada stok BBM jenis premium (bensin) tersebut atau tidak, ketika Terdakwa sudah mengumpulkan 70 (tujuh) puluh jirien dari para pelangsir tersebut lalu Terdakwa memasukan jirigen jirigen tersebut ke dalam bak mobil Terdakwa yang kemudian akan Terdakwa angkut menggunakan mobil;
Bahwa Terdakwa mengumpulkan BBM jenis premium (bensin) sebanyak 70 (tujuh puluh) jiirigen dari para pelangsir tersebut sekitar + 9 jam, sebab terdakwa mulai mengumpulkan BBM jenis premium (bensin) tersebut dengan cara membeli dari para pelangsir tersebut mulai dari skj. 09.00 wib s/d 18.00 wib;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahan bakar minyak bensin (premium) sebanyak sebanyak 70 (tujuh puluh) jerigen yang Terdakwa angkut tersebut rencananya akan Terdakwa bawa ke Desa Durian Tunggal Kec. Seruyan Tengah Kab. Seruyan, untuk di jual kepada masyarakat dan sebagian akan Terdakwa jual sendiri, namun belum sempat terjual Terdakwa terlebih dahulu ditangkap dan diamankan oleh pihak yang berwajib Polres Seruyan;
Bahwa rencananya bahan bakar minyak bensin (premium) akan Terdakwa jual dengan harga Rp.305.000,00 (tiga ratus lima ribu rupiah) dalam 1 (satu) jerigennya;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin resmi untuk pengangkutan bahan bakar minyak jenis premium tersebut;
Bahwa Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis premium (bensin) dari para pelangsir yang berada di sekitar SPBU yang berada di KM 18 Sampit sebanyak 70 (tujuh puluh) jerigen, serta bila diuangkan sebesar Rp. 18.900.000,00 ( delapan belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (A de Charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Uang sebesar Rp. 13.996.500,- (tiga belas juta Sembilan ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) hasil penjualan 70 Jerigen ukuran 35 liter yang berisikan BBM jenis Premium yang mana masing – masing Jerigen berisikan BBM jenis premium sebanyak 31 liter dengan total ± 2.170 (dua ribu seratus tujuh puluh) liter;
Bahan bakar minyak jenis Premium sebanyak 2 (dua) liter lalu dimasukkan kedalam jirigen berukuran 2 (dua) liter warna putih berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti;
1 (satu) unit pick up jenis Toyota Hilux warna hitam dengan Nopol KH 8686 P;
1 (satu) lembar STNK 1 (satu) unit mobil pick up jenis Toyota Hilux warna hitam dengan Nopol KH 8686 P An. Mardiansyah, S.Pd;
1 (satu) buah kunci mobil pick up jenis Toyota Hilux warna hitam dengan Nopol KH 8686 P;
Barang bukti tersebut dibenarkan oleh Terdakwa dan Saksi-Saksi dan terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa di amankan oleh pihak berwajib Polres Seruyan pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019 sekira jam 01.30 wib di Jalan Jenderal Sudirman Km 102 ( arah sampit-pangkalanbun ) Desa Rungau Raya Kecamatan Danau Seluluk Kabupaten Seruyan, pada saat itu terdakwa sedang mengangkut bahan bakar minyak tanpa dilengkapi dengan izin pengangkutan;
Bahwa bahan bakar yang diangkut Terdakwa adalah bahan bakar Minyak Jenis Premium atau Bensin;
Bahwa bahan bakar Minyak Jenis Premium atau Bensin yang Terdakwa angkut berjumlah 70 jerigen dengan ukuran jerigen 35 liter dan berisikan minyak sebanyak 31,78 (tiga satu koma tujuh puluh delapan) liter setiap 1 (satu) Jerigennya;
Bahwa Terdakwa menggunakan 1 (satu) Unit mobil barang Pick Up Jenis Toyota Hilux dengan Nomor Plat KH 8686 P berwana hitam;
Bahwa Bahan bakar minyak jenis Premium (Bensin) sebanyak sebanyak 70 (tujuh puluh) jerigen yang dalam 1 (satu) jerigen berisikan 31,78 (tiga satu koma tujuh puluh delapan) Liter dengan total + 2170 (dua ribu seratus tujuh puluh) liter milik Terdakwa sendiri sedangkan 1 (satu) Unit mobil barang Pick Up Jenis Toyota Hilux dengan Nomor Plat KH 8686 P berwana hitam adalah milik saksi Ahmad Rabani;
Bahwa Terdakwa mendapatkan bahan bakar minyak jenis Premium (Bensin) sebanyak 70 (tujuh puluh) jerigen yang mana dalam 1 (satu) jerigen berisikan 31,78 (tiga satu koma tujuh puluh delapan) Liter dengan total + 2170 (dua ribu seratus tujuh puluh) liter dengan cara membeli dari beberapa orang pelangsir yang berada di sekitar SPBU yang berada di KM 18 Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur yang mana Terdakwa tidak kenal dan tidak tahu namanya;
Bahwa Terdakwa membeli bahan bakar minyak bensin (premium) dari beberapa pelangsir tersebut dengan harga Rp. 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dalam 1 ( satu ) jirigenya yang berisikan 31,78 (tiga satu koma tujuh puluh delapan) liter;
Bahwa cara Terdakwa mendapatkan BBM jenis premium (bensin) tersebut yaitu dengan cara Terdakwa langsung mendatangi ke SPBU km 18 Sampit, sesampainya disana lalu Terdakwa mendatangi satu per satu pelangsir yang berada di sekitar SPBU tersebut sambil menanyakan kepada mereka apakah mereka ada stok BBM jenis premium (bensin) tersebut atau tidak, ketika Terdakwa sudah mengumpulkan 70 (tujuh) puluh jirien dari para pelangsir tersebut lalu Terdakwa memasukan jirigen jirigen tersebut ke dalam bak mobil Terdakwa yang kemudian akan Terdakwa angkut menggunakan mobil;
Bahwa Terdakwa mengumpulkan BBM jenis premium (bensin) sebanyak 70 (tujuh puluh) jiirigen dari para pelangsir tersebut sekitar + 9 jam, sebab terdakwa mulai mengumpulkan BBM jenis premium (bensin) tersebut dengan cara membeli dari para pelangsir tersebut mulai dari skj. 09.00 wib s/d 18.00 wib;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahan bakar minyak bensin (premium) sebanyak sebanyak 70 (tujuh puluh) jerigen yang Terdakwa angkut tersebut rencananya akan Terdakwa bawa ke Desa Durian Tunggal Kec. Seruyan Tengah Kab. Seruyan, untuk di jual kepada masyarakat dan sebagian akan Terdakwa jual sendiri, namun belum sempat terjual Terdakwa terlebih dahulu ditangkap dan diamankan oleh pihak yang berwajib Polres Seruyan;
Bahwa rencananya bahan bakar minyak bensin (premium) akan Terdakwa jual dengan harga Rp.305.000,00 (tiga ratus lima ribu rupiah) dalam 1 (satu) jerigennya;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin resmi untuk pengangkutan bahan bakar minyak jenis premium tersebut;
Bahwa Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis premium (bensin) dari para pelangsir yang berada di sekitar SPBU yang berada di KM 18 Sampit sebanyak 70 (tujuh puluh) jerigen, serta bila diuangkan sebesar Rp. 18.900.000,00 ( delapan belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif:
| - | Kesatu | : | Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi; |
| atau | |||
| - | Kedua | : | Pasal 53 huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi; |
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif maka Majelis Hakim dapat memilih langsung dakwaan mana yang lebih tepat diterapkan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta bahwa Terdakwa Tanpa Ijin Usaha Niaga Mengangkut Bahan Bakar Minyak;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut dan dengan memperhatikan surat dakwaan serta surat tuntutan dari Penuntut Umum, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan kedua lebih tepat diterapkan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa oleh karena itu Majelis Hakim langsung mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Yang Melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha Pengangkutan;
Ad.1. Unsur “Setiap Orang” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “ Setiap Orang “ adalah siapa saja sebagai subyek hukum publik yang terhadapnya terdapat persangkaan atau dugaan melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum sebagaimana layaknya haruslah memenuhi kriteria kemampuan dan kecakapan bertanggung jawab secara hukum, atau yang disebut juga sebagai syarat subyektif dan syarat obyektif;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya Terdakwa ALI BADRUN Als BADRUN Bin DARMANSYAH (Alm) dalam perkara ini, yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum, identitas mana dibenarkan oleh Terdakwa maupun saksi-saksi di persidangan, sehingga mengenai subyek hukum dalam perkara ini tidak “eror in persona” (kesalahan orang);
Bahwa secara obyektif, orang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana haruslah sudah dewasa secara hukum, serta cakap dan mampu dalam arti tidak terganggu akal pikirannya, serta dapat memahami dan menyadari sepenuhnya akan apa yang diperbuat sehingga akibat yang akan ditimbulkan dari perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa dalam kaitan itu, Penuntut Umum telah menghadapkan kepersidangan orang bernama ALI BADRUN Als BADRUN Bin DARMANSYAH (Alm) sudah berusia 38 (tiga puluh delapan) tahun dan mempunyai latar belakang pendidikan dan ilmu pengetahuan yang cukup serta mempunyai fisik yang dapat terlihat menunjukkan sehat jasmani dan rohani, telah memenuhi unsur obyektif sebagai subyek hukum, selebihnya dengan tidak ternyata adanya halangan atau keadaan yang membuatnya ditentukan lain, ternyata pula bahwa secara subyektif Terdakwa cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan kenyataan-kenyataan sebagaimana terurai di atas, terdakwa adalah subyek hukum yang dapat bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga unsur “Setiap Orang” dalam delik yang didakwakan telah terpenuhi oleh keadaan dan keberadaan Terdakwa tersebut;
Ad.2. Unsur “Yang Melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha Pengangkutan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, bukti surat, petunjuk yang dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa Terdakwa di amankan oleh pihak berwajib Polres Seruyan pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019 sekira jam 01.30 wib di Jalan Jenderal Sudirman Km 102 ( arah sampit-pangkalanbun ) Desa Rungau Raya Kecamatan Danau Seluluk Kabupaten Seruyan, pada saat itu terdakwa sedang mengangkut bahan bakar minyak tanpa dilengkapi dengan izin pengangkutan;
Menimbang, bahwa bahan bakar yang diangkut Terdakwa adalah bahan bakar Minyak Jenis Premium atau Bensin;
Menimbang, bahwa bahan bakar Minyak Jenis Premium atau Bensin yang Terdakwa angkut berjumlah 70 jerigen dengan ukuran jerigen 35 liter dan berisikan minyak sebanyak 31,78 (tiga satu koma tujuh puluh delapan) liter setiap 1 (satu) Jerigennya;
Menimbang, Bahwa Terdakwa menggunakan 1 (satu) Unit mobil barang Pick Up Jenis Toyota Hilux dengan Nomor Plat KH 8686 P berwana hitam;
Menimbang, bahwa Bahan bakar minyak jenis Premium (Bensin) sebanyak sebanyak 70 (tujuh puluh) jerigen yang dalam 1 (satu) jerigen berisikan 31,78 (tiga satu koma tujuh puluh delapan) Liter dengan total + 2170 (dua ribu seratus tujuh puluh) liter milik Terdakwa sendiri sedangkan 1 (satu) Unit mobil barang Pick Up Jenis Toyota Hilux dengan Nomor Plat KH 8686 P berwana hitam adalah milik saksi Ahmad Rabani;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan bahan bakar minyak jenis Premium (Bensin) sebanyak 70 (tujuh puluh) jerigen yang mana dalam 1 (satu) jerigen berisikan 31,78 (tiga satu koma tujuh puluh delapan) Liter dengan total + 2170 (dua ribu seratus tujuh puluh) liter dengan cara membeli dari beberapa orang pelangsir yang berada di sekitar SPBU yang berada di KM 18 Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur yang mana Terdakwa tidak kenal dan tidak tahu namanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa membeli bahan bakar minyak bensin (premium) dari beberapa pelangsir tersebut dengan harga Rp. 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dalam 1 ( satu ) jirigenya yang berisikan 31,78 (tiga satu koma tujuh puluh delapan) liter;
Menimbang, bahwa cara Terdakwa mendapatkan BBM jenis premium (bensin) tersebut yaitu dengan cara Terdakwa langsung mendatangi ke SPBU km 18 Sampit, sesampainya disana lalu Terdakwa mendatangi satu per satu pelangsir yang berada di sekitar SPBU tersebut sambil menanyakan kepada mereka apakah mereka ada stok BBM jenis premium (bensin) tersebut atau tidak, ketika Terdakwa sudah mengumpulkan 70 (tujuh) puluh jirien dari para pelangsir tersebut lalu Terdakwa memasukan jirigen jirigen tersebut ke dalam bak mobil Terdakwa yang kemudian akan Terdakwa angkut menggunakan mobil;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengumpulkan BBM jenis premium (bensin) sebanyak 70 (tujuh puluh) jiirigen dari para pelangsir tersebut sekitar + 9 jam, sebab terdakwa mulai mengumpulkan BBM jenis premium (bensin) tersebut dengan cara membeli dari para pelangsir tersebut mulai dari skj. 09.00 wib s/d 18.00 wib;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan bahan bakar minyak bensin (premium) sebanyak sebanyak 70 (tujuh puluh) jerigen yang Terdakwa angkut tersebut rencananya akan Terdakwa bawa ke Desa Durian Tunggal Kec. Seruyan Tengah Kab. Seruyan, untuk di jual kepada masyarakat dan sebagian akan Terdakwa jual sendiri, namun belum sempat terjual Terdakwa terlebih dahulu ditangkap dan diamankan oleh pihak yang berwajib Polres Seruyan;
Menimbang, bahwa rencananya bahan bakar minyak bensin (premium) akan Terdakwa jual dengan harga Rp.305.000,00 (tiga ratus lima ribu rupiah) dalam 1 (satu) jerigennya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin resmi untuk pengangkutan bahan bakar minyak jenis premium tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis premium (bensin) dari para pelangsir yang berada di sekitar SPBU yang berada di KM 18 Sampit sebanyak 70 (tujuh puluh) jerigen, serta bila diuangkan sebesar Rp. 18.900.000,00 ( delapan belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 53 huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Tanpa Ijin Usaha Niaga Mengangkut Bahan Bakar Minyak”;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya sebagaimana diatur pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP, sesuai dengan rasa kemanusiaan, rasa keadilan dan kepastian hukum;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 53 huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi ditentukan adanya pidana tambahan berupa pidana denda, sehingga dengan demikian terhadap Terdakwa harus pula dijatuhi pidana denda;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup yaitu untuk menghindari agar Terdakwa tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya atau mempersulit pelaksanaan pemidanaan, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sebagaimana diatur pada Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa Uang sebesar Rp. 13.996.500,00 (tiga belas juta Sembilan ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) hasil penjualan 70 Jerigen ukuran 35 liter yang berisikan BBM jenis Premium yang mana masing – masing Jerigen berisikan BBM jenis premium sebanyak 31 liter dengan total ± 2.170 (dua ribu seratus tujuh puluh) liter dipertimbangkan sebagai berikut bahwa karena barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis maka haruslah dirampas untuk dimusnhakan, sedangkan barang bukti berupa bahan bakar minyak jenis Premium sebanyak 2 (dua) liter lalu dimasukkan kedalam jirigen berukuran 2 (dua) liter warna putih berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti karena dikhawatirkan akan dipergunakan lagi oleh Terdakwa untuk mengulangi lagi perbuatannya maka haruslah dirampas untuk dimusnahkan dan barang bukti berupa 1 (satu) unit pick up jenis Toyota Hilux warna hitam dengan Nopol KH 8686 P, 1 (satu) lembar STNK 1 (satu) unit mobil pick up jenis Toyota Hilux warna hitam dengan Nopol KH 8686 P An. Mardiansyah, S.Pd dan 1 (satu) buah kunci mobil pick up jenis Toyota Hilux warna hitam dengan Nopol KH 8686 P; akan dipertimbangkan sebagai berikut karena barang bukti tersebut sudah milik saksi Ahmad Rabani Als Bani Bin Mugeni maka haruslah dikembalikan kepada saksi Ahmad Rabani Als Bani Bin Mugeni;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merugikan kepentingan masyarakat dan negara dalam hal distribusi atau pengangkutan bahan bakar minyak tanpa ijin usaha pengangkutan;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala peristiwa yang terjadi dalam persidangan sebagaimana dicatat dalam berita acara sidang, dianggap telah termasuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini dan telah pula turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di bawah ini, sudah dipandang patut dan adil ;
Memperhatikan Pasal 53 huruf b Undang Undang Republik IndonesiaI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ALI BADRUN Als BADRUN Bin DARMANSYAH (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Ijin Usaha Niaga Mengangkut Bahan Bakar Minyak”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ALI BADRUN Als BADRUN Bin DARMANSYAH (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Uang sebesar Rp. 13.996.500,00 (tiga belas juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) hasil penjualan 70 jerigen ukuran 35 liter yang berisikan BBM jenis Premium yang mana masing- masing jerigen berisikan BBM jenis premium sebanyak 31 liter dengan total ± 2.170 (dua ribu seratus tujuh puluh) liter;
Dirampas Untuk Negara;
Bahan bakar minyak jenis premium sebanyak 2 (dua) liter lalu dimasukkan kedalam jirigen berukuran 2 (dua) liter warna putih berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti;
Dirampas Untuk Dimusnahkan;
1 (satu) unit pick up jenis Toyota Hilux warna hitam dengan Nopol KH 8686 P;
1 (satu) lembar STNK 1 (satu) unit mobil pick up jenis Toyota Hilux warna hitam dengan Nopol KH 8686 P An. Mardiansyah, S.Pd;
1 (satu) buah kunci mobil pick up jenis Toyota Hilux warna hitam dengan Nopol KH 8686 P;
Dikembalikan kepada saksi Ahmad Rabani Als Bani Bin Mugeni;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, pada hari JUMAT, tanggal 25 Oktober 2019, oleh MUSLIM SETIAWAN, S.H., sebagai Hakim Ketua, IKE LIDURI MUSTIKA SARI, S.H., M.H. dan DONI PRIANTO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 30 Oktober 2019 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AHMAD GAZALI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sampit, serta dihadiri oleh ANGGA SAPUTRA, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seruyan dan Terdakwa.
| HAKIM HAKIM ANGGOTA | HAKIM KETUA MAJELIS |
| IKE LIDURI MUSTIKA SARI, S.H., M.H. | MUSLIM SETIAWAN, S.H. |
| DONI PRIANTO, S.H. | |
PANITERA PENGGANTI AHMAD GAZALI, S.H. |