86/Pdt.G/2016/PN.JKT.SEL.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 86/Pdt.G/2016/PN.JKT.SEL.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
Jl. Ir. Sutami Km.7
Also in 4 other cases
MENGADILI DALAM EKSEPSI : â— Menyatakan Eksepsi Tergugat dikabulkan; â— Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang MENGADILI perkara ini; DALAM POKOK PERKARA : â— Menyatakan gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima; â— Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 836.000,- (delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah),
PUTUSAN SELA
NO. 86/Pdt.G/2016/PN.JKT.SEL.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan Sela sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
ROBERTHO YUNIOR, beralamat di Kav. Taman Duta Blok D.23 No.3A RT.003 RW.039, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Bekasi, selanjutnya disebut sebagai :PENGGUGAT:
M e l a w a n :
PT. ATOSIM LAMPUNG PELAYARAN, sebuah Perusahaanyang bergerak dibidang Perusahaan Nasional Angkutan Laut & ASungai, beralamat di Gandaria 8 Office Tower, 2 nd Floor, Unit E, Jl. Sultan Iskandar Muda Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Indonesia, untuk selanjutnya disebau sebagai ;TERGUGAT I ;
DRS.MT. SAMOSIR., selaku Pribadi dan Manager Administrasi Umum & HRD PT. Atosim Lampung Pelayaran, dengan domisili hukum di kantor PT. Atosim Lampung Pelayaran, beralamat di Gandaria 8 Office Tower 2 nd Floor, Unit E, Jl. Sultan Iskandar Muda Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Indonesia, untuk selanjutnya disebut sebagai ; TERGUGAT II ;
SURYO SETIAWAN, selaku Pribadi dan Staf Administrasi Umum & HRD PT. Atosim Lampung Pelayaran, dengan domisili hukum di kantor PT. Atosim Lampung Pelayaran, beralamat di Gandaria 8 Office Tower, 2 nd Floor, Unit E, Jl. Sultan Iskandar Muda Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Indonesia, selanjutnya disebut sebagai ; TERGUGAT III ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara tersebut;
Telah mendengar para pihak yang berperkara;
Telah memperhatikan jawab berjawab dari para pihak;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 12 Februari 2016, terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Februari 2016, dengan register No. 86/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel, telah mengemukakan sebagai berikut :
Adapun alasan dan dasar Penggugat mengajukan gugatan ini adalah sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 14 Januari 2015 saya mendapat informasi lowongan pada PT Atosim Lampung Pelayaran dari sesama rekan pelaut di Lingkungan Imigrasi Tg. Priok, berupa nomor Handphone (HP) a.n Suryo Setiawan dengan nomor 081385784633 dan alamat email: [email protected];
Selanjutnya pada tanggal 14 Januari 2015 saya mengkonfirmasi kebenaran lowongan tersebut melalui telepon ke nomor 081385784633 dan Suryo Setiawan membenarkan lowongan tersebut, yakni lowongan sebagai Mualim I untuk mengambil kapal roro dari Jepang ke Merak;
Bahwa saya menindak lanjuti informasi lowongan tersebut dengan mengirimkan via email berupa CV/Riwayat Hidup dan semua sertifikat / dokumen (scan) ke alamat email tersebut di atas pada tanggal 14 Januari 2015 dengan rincian dokumen sebagai berikut:
| No | Keterangan Dokumen | No. Dokumen | Dikeluarkan oleh |
| 1 | Operational use of ecdis | 6200113437280214 | kemenhub |
| 2 | Proficiency in GOC for GMDSS | 6200113437211112 | kemenhub |
| 3 | Medical care on board ship | 6200113437080212 | kemenhub |
| 4 | Survival craft and rescue boats | 6200113437040112 | kemenhub |
| 5 | Bridge resource management | 6200113437230212 | kemenhub |
| 6 | Medical first aid | 6200113437070212 | kemenhub |
| 7 | Ship security officer | 6200113437241111 | kemenhub |
| 8 | Radar simulator | 6200113437031112 | kemenhub |
| 9 | Arpa simulator | 6200113437021112 | kemenhub |
| 10 | Endorsement deck officer class II | 6200113437NB0214 | kemenhub |
| 11 | Deck officer class II | 6200113437N20214 | kemenhub |
| 12 | Passport | A 9040614 | Kemenkumham |
| 13 | Buku pelaut | Y 057743 | kemenhub |
| 14 | Sertifikat operator umum (GOC) | G 027519 | kemkominfo |
Selanjutnya pada hari yang sama (14 Januari 2015) saya mendapat respon dari Suryo Setiawan untuk datang dan membawa semua sertifikat dan ijazah asli pada tanggal 15 Januari 2015 ke Kantor yang beralamat di Jl. Atlanta 5 No.19, Perumahan Puri Mansion, Kembangan Utara, Jakarta Barat;
Bahwa dalam pembicaraan dengan Suryo Setiawan pada tanggal 15 Januari 2015 saya ditawarkan gaji sebesar Rp 15.000.000; tapi setelah terjadi proses negosiasi akhirnya disetujui penawaran gaji sebesar Rp 17.000.000 dan syarat dari perusahaan dengan menahan ijazah dan sertifikat-sertifikat asli dengan bukti tanda terima tertanggal 15 Januari 2015 yang ditandatangani oleh Suryo S., dimana dalam negosiasi tersebut saya dijanjikan akan mendapat uang tunggu sebesar Rp 1.200.000 (yang akan ditransfer ke rekening saya) serta direncanakan perjanjian kontrak kerja tanggal 26 Januari 2015 serta pembayaran setengah dari gaji yang dijanjikan;
Bahwa sampai dengan tanggal 25 Januari 2015 saya tidak kunjung memperoleh uang tunggu yang dijanjikan, saya justru mendapat undangan melalui SMS dari Suryo Setiawan untuk menghadiri rapat pada keesokan harinya, tanggal 26 Januari 2015 Pkl. 09.00 yang bertempat di gedung Gandaria 8 Office Tower 2nd Floor Room 2, Jl. Sultan IskandarMuda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan agenda persiapan pengambilan kapal dari Jepang;
Bahwa pada tanggal 26 Januari 2015 saya memenuhi undangan tersebut (pada angka 6 di atas), namun dari pagi sampai siang saya menunggu dan tidak ada kejelasan waktu rapat yang dimaksud. Merasa tidak ada kejelasan tersebut, termasuk tidak ada uang tunggu dan pembayaran setengah gaji yang dijanjikan serta kejelasan ikatan kerja (kontrak kerja), akhirnya saya berinisiatif menelepon Suryo Setiawan untuk meminta kembali ijazah serta seluruh sertifikat asli;
Selanjutnya pada hari yang sama, yakni tanggal 26 Januari 2015 saya menemui Suryo Setiawan untuk mengambil Ijazah asli dan seluruh sertifikat asli saya tetapi Suryo Setiawan tidak memberikan dan tetap menahan Ijazah serta Seluruh sertifikat asli saya dengan beragumen bahwa saya harus mengganti pengurusan Visa Jepang, tiket dan biaya administrasi lainnya (padahal hal-hal yang dijanjikan sebelumnya belum terealisasi termasuk didalamnya perjanjian kontrak kerja, dalam hal ini belum ada penandatanganan kontrak kerja), (terlampir invoice pemesanan Tiket nomor 009726 tertanggal 24 Januari 2015, Letter of Guarantee dari Kaiyo Shipping Co.,Ltd tertanggal 23 Januari 2015 dan Travelport Viewtrip);
Bahwa atas peristiwa sebagaimana yang dijelaskan pada angka 8 saya beberapa kali mendapat SMS untuk mengganti rugi dengan jumlah yang berbeda, pertama saya diminta ganti rugi sebesar Rp 10.000.000 dikarenakan pihak PT Atosim Lampung Pelayaran beragumen bahwa sebelum saya ada juga yang diklaim ganti rugi dengan nilai yang sama, selanjutnya saya mendapat SMS untuk mengganti rugi sebesar USD 1,200 dan terakhir saya diminta untuk mengganti rugi sebesar USD 1,395;
Bahwa atas dasar niat baik dan tidak ingin memperpanjang permasalahan yang ada, saya akhirnya mentransfer sebesar Rp 300.000; (tiga ratus ribu rupiah) ke nomor rekening yang dikirimkan ke saya a.n Ryan Bernandus dengan nomor rekening 1010020888887 (Bank Mandiri) dimana menurut konfirmasi dari pihak perusahaan bahwa nomor rekening tersebut benar mengatas namakan perusahaan, namun Suryo Setiawan tidak kunjung berniat baik untuk memberikan Ijazah dan seluruh sertifikat asli saya dikarenakan saya tetap harus membayar total tagihan sebesar USD 1,395;
Akibat ditahannya ijazah dan seluruh sertifikat asli saya, maka telah beberapa kali saya kehilangan kesempatan bekerja;
Melihat tidak ada itikad baik dari Suryo Setiawan (PT Atosim Lampung Pelayaran) maka saya menguasakan kepada kuasa hukum untuk meminta kembali hak-hak saya (ijazah dan seluruh sertifikat asli) yang telah dirampas oleh PT Atosim Lampung Pelayaran dengan melayangkan somasi;
Selanjutnya pihak PT Atosim Lampung Pelayaran justru melayangkan 2 (dua) surat panggilan tertanggal 02 Maret 2015 dan 06 Maret 2015 perihal Penyelesaian Pinalty dengan nomor surat 490/KP-ALP/JKT-III/2015 tanggal 02 Maret 2015 serta Penyelesaian Dokumen dan Pinalty dengan nomor surat 527/UM-ALP/JKT-III/2015;
Kemudian kembali dengan niat baik, Penggugat mentransfer sebesar Rp 1.000.000; (satu juta rupiah) pada tanggal 07 Maret 2015, namun kembali ijazah tersebut tidak kunjung diberikan oleh PT Atosim Lampung Pelayaran;
Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat
Bahwa hubungan kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dalam hal ini Bab IX Hubungan Kerja (Pasal 50 – Pasal 66). Dimana pada pasal 57 mensyaratkan untuk Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) harus tertulis. Perihal Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT ) diatur dalam Kep Menaker nomor 100/MEN/IV/2004;
Bahwa terkait mengenai Pelayaran, Kepelautan dan perjanjian kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008, KUHD Pasal 395, 398, 401, PP Nomor 7 tahun 2000 pasal 1 angka 5 mengenai pengertian Perjanjian Kerja Laut, Pasal 18 dan 19 mengenai perjanjian kerja laut. Dan dipertegas dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM.84 tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal pada Pasal 13, 14, 15 perihal tata cara perekrutan dan penempatan awak kapal serta tanggung jawab dan Pasal 21 terkait Perjanjian Kerja Laut (PKL) serta Pasal 33 terkait sanksi administrasi yang dapat dilakukan terhadap perusahaan;
Dalam suatu perjanjian dikenal asas kepatutan dan kepantasan (Pasal 1338 KUHPerdata). Perbuatan menahan ijazah ini adalah tidak patut karena dengan ditahannya ijazah serta sertifikat, Penggugat tidak bisa berbuat bebas atas hak miliknya (dokumen ijazah dan sertifikat) yang ditahan tersebut serta tidak bisa menikmati manfaat dari ijazah dan sertifikat yang ditahan tersebut yaitu berupa kesempatan bekerja;
Penahanan ijazah Penggugat oleh Para Tergugat juga termasuk kategori melanggar Hak Asasi Manusia perihal mencari penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 dan Pasal 1 angka 6, Pasal 9 ayat (1), Pasal 36 ayat (2) serta Pasal 38 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Suryo Setiawan yang bertidak atas nama PT Atosim Lampung Pelayaran menahan ijazah dan seluruh sertifikat asli saya dengan alasan harus terlebih dahulu mengganti rugi biaya-biaya yang dikeluarkan terkait dengan pengurusan saya ke Jepang, hal tersebut tidak berdasar karena belum adanya perjanjian kerja yang sah sebagaimana terdapat pada pasal 1320 KUHPerdata, bahkan Para Tergugat telah menyelewengkan hak Penggugat dengan melakukan pengurusan dokumen tanpa adanya perikatan atau surat kuasa terlebih dahulu;
Permintaan ganti rugi / pinalty melalu surat panggilan yang ditandatangani oleh MT. Samosir dengan mengatasnamakan PT Atosim Lampung Pelayaran atas seluruh biaya-biaya yang dikeluarkan (padahal perihal perjanjian kerja dan syarat-syarat yang mengatur mengenai ganti rugi belum ada) dan pada tanda terima penyerahan Ijazah serat keseluruhan sertifikat asli saya sama sekali tidak terdapat klausul apapun terkait ganti rugi dan syarat-syarat lainnya merupakan tindakan yang tidak berdasar;
Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.203 Tahun 1977 tentang Ketentuan Pelaksanaan Larangan Penggunaan Rumah Tempat Tinggal Untuk Kantor atau Tempat Usaha dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Bahwa sangat jelas untuk tempat usaha atau kantor harus mengantongi ijin, dalam aturan tersebut dijelaskan jika hunian atau tempat tinggal tidak dapat dijadikan kantor atau tempat usaha, dengan demikian segala aktivitas yang dilakukan oleh PT Atosim Lampung Pelayaran dalam hal ini perekrutan awak kapal selama di Jl. Atlanta 5 No.19, Perumahan Puri Mansion, Kembangan Utara, Jakarta Barat adalah illegal dan melanggar hukum;
Kerugian Penggugat
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat sebagaimana dikemukakan di atas, baik yang dilakukan dengan sengaja ataupun karena kelalaiannya, telah menimbulkan berbagai bentuk kerugian bagi Penggugat yang dapat diperhitungkan secara materiil maupun immaterial;
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum Para Tergugat, secara materiil Penggugat juga sudah mengalami kerugian. Karena itu dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata dimana intinya menetapkan kewajiban hukum bagi pembuat kerugian untuk mengganti seluruh kerugian materiil yang ditimbulkan karena perbuatannya, maka berdasarkan perhitungan Penggugat sudah selayaknya Para Penggugat secara tanggung renteng memberikan ganti kerugian sebesar Rp 391.300.000; (tiga ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
-
-
Jenis Kerugian Satuan Jumlah Gaji selama 13 bulan (Januari 2015– Februari 2016) Rp 17.000.000; Rp 221.000.000; Biaya Hidup 13 bulan (Januari 2015 – Februari 2016) Rp 8.000.000; Rp 104.000.000; Transfer uang Rp 300.000; +
Rp 1.000.000;
Rp 1.300.000; Biaya pengurusan atas ditahannya ijazah dan sertifikat selama 13 bulan Rp 65.000.000; Rp 65.000.000; Jumlah Rp 391.300.000;
-
Bahwa selain kerugian-kerugian di atas Penggugat juga harus mengeluarkan biaya jasa advokat pada saat mulai konsultasi perkara, melakukan somasi sampai dengan mendampingi pembuatan laporan polisi sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah);
Bahwa kerugian mana secara immateriil tidak terkira, kerugian immateriil sulit dihitung namun demi memberikan kepastian hukum berkenaan diajukan gugatan ini kerugian immateriil yang diderita oleh Penggugat jika dinilai dalam bentuk uang adalah sebesar Rp. 300.000.000.212,- (tiga ratus milyar dua ratus dua belas ribu dua ratus dua belas rupiah);
Bahwa selama gugatan ini diajukan sampai nanti mendapat keputusan yang tetap dari pengadilan, sudah selayaknya Para Tergugat mengganti kerugian per bulan sebesarRp. 25.000.000; (Dua puluh lima juta rupiah) sebagai ganti rugi biaya hidup dan gaji yang seharusnya dapat diterima oleh Penggugat;
Bahwa selain itu menurut hemat Penggugat sudah sepatutnya pula menurut hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bagi Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Bahwa berdasarkan seluruh dalil yang dikemukakan oleh Penggugat, jelas dalil-dalil di dalam gugatan ini sudah didasarkan pada hukum yang berlaku dengan dilengkapi bukti-bukti yang cukupserta tidak terbantahkan. Karena itu sudah sepatutnya pula Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini serta memutuskan berdasarkan keadilan.
Bahwa untuk menghindari itikad baik dari Para Tergugat dalam melaksanakan putusan pengadilan, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dapat melakukan Sita Jaminan terhadap barang-barang milik Para Tergugat baik yang berupa barang tetap maupun barang bergerak;
Bahwa gugatan ini didasarkan atas alat-alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 180 (1) HIR sehingga putusan dalam perkara ini dapat dinyatakan bisa dijalankan lebih dulu (serta merta) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali;
Tuntutan
Berdasarkan seluruh uraian di atas, maka Penggugat dengan ini memohon (Majelis Hakim) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Memerintahkan Para Tergugat untuk segera mengembalikan hak Penggugat berupa Ijazah dan sertifikat yang ditahan oleh Para Tergugat;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh Penggugat, yakni sebesar Rp. 300.000.591.212,- (tiga ratus milyar lima ratus sembilan puluh satu juta dua ratus dua belas ribu dua ratus dua belas rupiah), dengan perincian:
Materiil sebesar Rp 391.300.000;
Immateriil sebesar Rp 300.000.212.212;
Jasa Advokat / Pengacara sebesar Rp 200.000.000;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat sampai dengan gugatan ini mendapat putusan yang tetap dari pengadilan, yakni sebesar Rp 25.000.000 per bulan dimulai sejak diajukannya surat gugatan ini;
Menyatakan sah dan berharga sita lebih dulu yang telah diletakkan atas barang-barang yang yang bersangkutan;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
-ex aequo et bono-
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan, pihak Penggugat hadir sendiri di persidangan, untuk pihak TergugatI, Tergugat II dan Tergugat III hadir kuasanya Simon Petrus Ginting,SH., berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tanggal 07 Maret 2016 Nomor : 005/SK/BSP/III/1988, Nomor : 006/SK/BSP/III/2016, Nomor :007/SK/BSP/III/2016;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan dalam SEMA No. 1 Tahun 2008, untuk penyelesaian secara damai, telah ditunjuk : UDJIANTI. S.H.M.H., Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selaku Mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tertanggal 4 April 2016 yang menyatakan di dalam acara Mediasi tidak tercapai perdamaian;
Menimbang, bahwa selanjutnya Surat Gugatan Penggugat dibacakan dan Penggugat menyatak tetap pada gugatannya;
Menimbang, bahwa terhadap Gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah memberikan jawaban tertanggal 02 Mei 2016, sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
KOMPETENSI ABSOLUT
Peradilan Umum c.q Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak Berwenang untuk Mengadili Perkara ini, Pengadilan yang Berwenang adalah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Bahwa dalil Penggugat dalam gugatannya pada posita romawi I angka 1 sampai angka 14 merupakan posita Penggugat yang menjelaskan adanya perjanjian hubungan kerja antara Pengugat dengan Tergugat I. Dalam negoisasi perjanjian tersebut, Tergugat I diwakili oleh Tergugat III. Hal ini telah sangat jelas dan terang disampaikan Penggugat dalam posita romawi I angka 5 yang menjelaskan: "bahwa dalam pembicaraan dengan Suryo Setiawan pada tangga/ 15 Januari 2015 saya ditawari gafi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima betas juta rupiah), tetapi setelah terjadi proses negoisasi akhirnya disetujui penawaran gap sebesar Rp. 17000.000,- (tujuh betas juta rupiah) dan syarat dari perusahaan dengan menahan ijazah dan sertifikat-sertifikat asli dengan bukti tanda terima tertanggal 15 Januari 2015 yang ditandatangani oleh Suryo. S. dimana dalam negoisasi tersebut saya dijanfikan akan mendapat uang tunggu sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratu ribu rupiah) yang akan ditransfer ke rekening saya serta direncanakan peljanfian kontrak kerja tangga/ 26 Januari 2015 serta pembayaran setengah dari gaji yang dijanjikan.";
Bahwa ijazah dan seluruh sertifikat-sertifikat asli milik Penggugat telah diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat I melalui Tergugat III. Fakta hukum inimenunjukkan bahwa Penggugat telah menyetujui syarat-syarat yang diajukan oleh Tergugat I dan direncanakan penandatanganan perjanjian kontrak kerja tanggal 26 Januari 2016.
Bahwa berdasarkan dalil posita yang disampaikan oleh Penggugat tersebut dalam gugatannya, jelas dan terang menunjukkan hubungan hukum yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat I yang dalam hal ini diwakili oleh Tergugat III adalah hubungan hukum berdasarkan Perjanjian Kerja. sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 14 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang memberikan pengertian yakni:
"Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekeda/buruh dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Bahwa sebagai perjanjian yang sah, maka Perjanjian Kerja harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1 angka 14 jo Pasal 52 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang memberikan definisi dari perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syaratsyarat kerja, hak dan kewajiban Para Pihak. Dalam Pasal 52 Ayat 1 ditentukan bahwa:
(1) Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
* kesepakatan kedua belah pihak;
* kemampuan atau kecakapan me/akukan perbuatan hukum;
* adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
*pekerjaan yang dipejanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, dalam Pasal 56 Undang-undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ditentukan bahwa:
"Pengadi/an Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:
a. di tingkat pertama mengenai perselisihan hak;
b. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;
c. di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;
d. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekeda/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Berdasarkan dasar pertimbangan hukum di atas, maka telah secara tegas dan jelas dasar hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat I yang diwakili oleh Tergugat III adalah hubungan hukum ketenagakerjaan berdasarkan Perjanjian Kerja. Untuk itu, apabila terjadi perselisihan, maka harus diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bukan di Peradilan Umum.
Dengan demikian, berdasarkan dasar pertimbangan hukum yang telah dikemukan Penggugat dalam gugatannya tersebut balk dalam posita dan petitum, selanjutnya dihubungkan dengan ketentuan Pasal 56 Undang-undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka secara tegas dapat dinyatakan bahwa gugatan ini salah alamat bukan menjadi kompetensi absolut dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkaranya, tetapi secara jelas menjadi kompetensi atau kewenangan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Untuk itu, mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia dapat menolak gugatan Penggugat tersebut dan menyatakan dalam putusan sela bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini.
B. GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS ALIAS KABUR (OBSCUR LIBEL)
1. Gugatan tidak menjelaskan rincian Kerugian yang diderita oleh Penggugat
Bahwa Penggugat dalam posita gugatannya pada angka III romawi mengenai kerugian Penggugat di angka 2,3 dan 4, Penggugat mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 391.300.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan biaya jasa advokat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) serta kerugian immaterial sebesar Rp. 300.000.212.212,- (tiga ratus milyar dua ratus dua belas ribu duaratus dua belas rupiah) total senilai Rp. 300.591.212.212,- (tiga ratus milyar lima ratus sembilan puluh satu juta dua ratus dua belas ribu dua ratus dua belas rupiah).
Bahwa mengenai kerugian materil Penggugat sebesar Rp. 391.300.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) adalah tidak benar, faktanya, Penggugat belum menandatangani kontrak perjanjian kerja, sehingga belum bekerja dan mengenai gaji sebesar Rp. 221.000.000,- (dua ratus dua puluh satu juta rupiah) @Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) yang dihitung selama 13 bulan, biaya hidup Penggugat sebesar Rp. 104.000.000,- (seratus empat juta rupiah) @Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) selama 13 bulan dan biaya pengurusan ijazah dan sertifikat-sertifikat milik Penggugat sebasar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupia) adalah tuntutan yang tidak berdasar dan mengenai kerugian Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk biaya membayar jasa advokat itu bukan merupakan tanggung jawab dari Para Tergugat.
Bahwa suatu gugatan yang tidak memperinci nilai kerugian yang diderita oleh Tergugat baik itu gugatan perbuatan melawan hukum ataupun perbuatan wanprestasi, maka gugatan tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu gugatan yang kabur. Hal ini sejalan dengan ketentuan Yurisprudensi MARI No. 873K/Sip/1975 tertanggal 6-5-1977 yang kaedah hukumnya menyatakan:
"Pertimbangan Pengadilan Tinggi: Bahwa tuntutan Penggugat mengenai keuntungan perusahaan harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak terperinci sebagaimana mestinya, sehingga tidak jelas berapa jumlah keuntungan yang secara tepat menjadi hak penggugat, tidak dapat dibenarkan, karena ha/ tersebut telah dipetincikan dengan surat-surat bukti Penggugat."
Bahwa Yurisprudensi MARI No. 616 K/Sip/1973 tertanggal 5-6-1975 yang kaedah hukumnya menyatakan:
"Mengenai gugatan terhadap basil sawah terperkara, walaupun tentang hal ini tidak ada bantahan dari tergugat yang seharusnya dengan demikian gugatan dapat dikabulkan, tetapi karena penggugat tidak memberikan dasar dan alasan daripada gugatannya itu, ialah is tidak menjelaskan berapa hasil sawah-sawah tersebut sehingga is menuntut hasil sebanyak 10 kuintal setahun, gugatan haruslah ditolak”.
Bahwa berdasarkan ketentuan dari Yurisprudensi tersebut di atas dan dihubungkan dengan gugatan dari Penggugat, maka secara jelas dan tegas gugatan Penggugat dapat dikategorikan sebagai bentuk gugatan yang tidak memperinci kerugian yang dialami secara nyata oleh Penggugat. Dalam posita gugatan Penggugat tersebut tidak menjelaskan alasan adanya kerugian dan bentuk kerugian yang dialami sehingga dari alasan dan bentuk kerugian tersebut, Penggugat dapat menyimpulkan timbullah kerugian materiil dan kerugian immaterial yang dialami Penggugat. Untuk itu, seharusnya Penggugat menjelaskan adanya fakta hukum yang telah terjadi atau tidak terlaksana yang dialami Penggugat dari adanya hubungan hukum dengan Tergugat I sehingga dengan fakta hukum tersebut Penggugat menjadi menderita kerugian. Dengan demikian menjadi berdasarkan hukum bagi Penggugat untuk menuntut Para Tergugat berkewajiban untuk menanggung kerugian yang dialami oleh Penggugat. Dengan tidak adanya penjelasan rind mengenai alasan dan fakta hukum lahirnya kerugian yang diderita Penggugat yang dimohonkan Penggugat dalam gugatannya, maka dapat dinyatakan bahwa kerugian yang dimintakan oleh Penggugat tidak memiliki dasar pembenar. Oleh karena itu, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan sepatutnya ditotak.
2. Gugatan Penqquaat tidak jelas, apakah Gugatan Wanprestasi, Guqatan Perbuatan Melawan Hukum atau Gugatan Perselisihan Perburuhan
Bahwa Penggugat dalam posita romawi I angka 5 mendalilkan perbuatan Tergugat I yang diwakili oleh Tergugat II dan Tergugat III yang meminta syarat agar Penggugat menyerahkan ijazah dan sertifikat-sertifikat asli miliknya sebagai persyaratan agar Penggugat dapat diterima bekerja oleh Tergugat I. Dari uraian alasan dan dalil hukum yang disampaikan oleh Penggugat tersebut sangat jelas terlihat tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat.
Bahwa berdasarkan dalil atau posita yang diuraikan Penggugat dalam gugatannya tidak ditemukana adanya uraian yang menjelaskan mengenai fakta hukum telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat. Bahwa patut dipahami kembali, bahwa semua yang dilakukan antara Penggugat dengan Para Tergugat berdasarkan suatu kesepakatan kerja (perjanjian) dan dalam uraian Iainnya juga tidak terlihat adanya fakta hukum mengenai suatu perbuatan yang dilanggar oleh Para Tergugat. Bahkan tidak ditemukan adanya dalil atau posita dari Penggugat yang menguraikan yang tidak dilaksanakannya kesepakatan berdasarkan negoisasi awal antara Para Tergugat dengan Penggugat.
Bahwa berdasarkan ketentuan Yursiprudensi tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menyatakan gugatan Penggugat yang mengabungkan antara gugatan perbuatan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum tidak diperbolehkan dan harus dinyatakan sebagai suatu gugatan yang tidak dapat diterima sebagaimana Putusan MA-RI No. 1875 K/Pdt/1984 tertanggal 24 April 1986. Hal ini dipertegas kembali dalam Putusan MA-RI No. 879 K/Pdt/1997 tertanggal 29 Januari 2001 yang menjelaskan bahwa: "penggabungan perbuatan melawan hukum dengan wanprestasi dalam satu gugatan melanggar tata tertib beracara karena keduanya harus diselesalkan tersendiri.
DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa Para Tergugat menolak seluruh dalil gugatan Penggugat kecuali secara tegas diakui oleh Para Tergugat dalam jawaban ini;
2. Bahwa apa yang telah Para Tergugat kemukakan dalam eksepsi menjadi satu kesatuan dalam jawaban pokok perkara ini yang bersifat mutatis mutadis;
3. Bahwa fakta hukumnya adalah bermula ketika pada tanggal 06 Januari 2015, Tergugat III mendapatkan tugas dari Tergugat I untuk melakukan perekrutan dan penyusunan crew pengambilan Kapal MV. Hayate ke Jepang untuk dibawa ke Pelabuhan Merak Banten. Selanjutnya, pada tanggal 09 Januari 2015, Tergugat III melalui alamat emailnya [email protected] menerima pesan masuk dari email yang dikirim oleh Penggugat yang isinya: "if any ship delivery" yang artinya Penggugat slap menjadi crew pengambilan Kapal, apabila Tergugat I ada rencana untuk melakukan mengambilan Kapal dari luar negeri dan dalam email tersebut Penggugat juga melampirkan CV. Dengan demikian, tidak benar dalil gugatan Penggugat pada romawi I angka 1 halaman 1 yang menyatakan: "Bahwa pada tanggal 14 Januari 2015 saya mendapat informasi lowongan pada PT Atosim Lampung Pelayaran dan/ sesama rekan pelaut di lingkungan Imigrasi Tg Priok, berupa nomor hanphone (HP) a.n Suryo Setiawan dengan nomor 081385784633 dan alamat email survo.apIgmailcorn"
Bahwa fakta hukumnya, pada tanggal 14 Januari 2015, Tergugat III menghubungi Penggugat melalui telepon dan menawarkan pekerjaan untuk mengambil Kapal MV Hayate ke Jepang. Yang mana, sebelumnya Tergugat III telah menerima pesan melalui email dari Penggugat yang menyatakan slap untuk menjadi crew pengambilan Kapal, dalam hal Tergugat I ada rencana untuk melakukan mengambilan Kapal dari luar negeri. Untuk itu, apabila Penggugat setuju, Tergugat III meminta Penggugat untuk segera mengirimkan semua dokumen kelengkapan seperti: ijazah, sertifikat-sertifikat, KK, KTP, Paspor,dan Fhoto Ukuran 4x6 ke alamat email [email protected] (alamat email Tergugat III)
4. Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang sama (14 Januari 2015), Penggugat mengirimkan copy ijazah dan sertifikat-sertifikat profesi miliknya ke email Tergugat III (suryo.alp©gmail.com). Selanjutnya, Tergugat III mengundang Penggugat untuk datang pada tanggal 15 Januari 2015 ke 31. Atlanta 5 No.19 Perumahan Puri Mansion, Kembangan Utara, Jakarta Barat untuk melakukan pembicaraan lebih lanjut.
Bahwa fakta hukumnya, pada tanggal 15 Januari 2015, Penggugat datang ke JI. Atlanta 5 No.19 Perumahan Puri Mansion, Kembangan Utara, Jakarta Barat memenuhi undangan tersebut. Selanjutnya, Tergugat III memberikan penawaran kepada Penggugat upah kerja sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) untuk pengambilan Kapal MV. Hayate ke Jepang dengan syarat ijazah dan seluruh sertifikat-sertifikat asli milik Penggugat harus diserahkan kepada Tergugat I. Syarat tersebut untuk pengurusan segala dokumen yang diperlukan untuk pengambilan Kapal MV. Hayate ke Jepang. Penggugat menyetujui syarat penyerahan ijazah dan sertifikat-sertifikat dan penawaran gaji tersebut. Untuk itu Penggugat menyerahkan ijazah dan seluruh sertifikat-sertifikat asli miliknya kepada Tergugat III sebagaimana tanda terima tertanggal 15 Januari 2015. Namun, atas penyerahan dokumen-dokumen tersebut, Penggugat meminta biaya sebagai peminjaman ijazah dan sertifikat-setifikat asli miliknya tersebut kepada Tergugat III sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa atas permintaan biaya pinjam dokumen tersebut, selanjutnya Tergugat III menghubungi Tergugat II selaku Manager Adm Umum & HRD via telepon untuk berkonsultasi mengenai permintaan dari Penggugat tersebut. Oleh Tergugat II disampaikan permintaan Penggugat tersebut kepada Tergugat I dan disetujui. Dengan demikian, terjadilah kesepakatan antara Penggugat dengan Para Tergugat mengenai besaran pembayaran upah jasa pengambilan Kapal MV. Hayate dari Jepang sebesar Rp. 18.200.000,- (delapan belas juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian: Rp. 17.000.000,- (tujuh betas juta rupiah) sebagai pembayaran upah jasa pengambilan Kapal MV. Hayate ke Jepang dan Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sebagai biaya peminjaman ijazah dan sertifikat-sertifikat asli. Selanjutnya, mengenai pembayaran upah dan biaya pinjam ijazah dan sertifikat-sertifikat asli dilakukan saat keberangkatan ke Jepang yaitu tanggal 31 Januari 2015.
Bahwa Penggugat dengan sukarela memberikan ijazah dan seluruh sertifikatsertifikat asli miliknya kepada Tergugat I sebagai tanda kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat I dan bukti kesediaan untuk slap bekerja sebagai Chief Officer yang bertugas membawa Kapal MV. Hayate dari Jepang ke Pelabuhan Merak Banten dengan upah sebesar Rp. 18.200.000,- (delapan belas juta dua ratus ribu rupiah). Hal tersebut membuktikan bahwa hubungan hukum yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat I yang diwakili oleh Tergugat III merupakan hubungan perjanjian kerja secara lisan, sehingga apa yang didalilkan Penggugat pada romawi I halaman 1 dan 2 angka 2, 3, 4 dan 5 dalam gugatannya telah terbantahkan.
5. Bahwa dalil Penggugat pada romawi I halaman 2 angka 6 yang menyatakan sampai dengan tanggal 25 Januari 2015, Penggugat tidak kunjung mendapatkan uang tunggu yang dijanjikan. Fakta hukumnya bahwa sebagaimana kesepakatan yang terjadi antara Penggugat dengan Para Tergugat, pembayaran uang pinjam ijazah dan sertifikat-sertifikat asli milik Penggugat akan dibayarkan pada tanggal 31 Januari 2015 saat keberangkatan ke Jepang bukan tanggal 25 Januari 2015 sebagaimana dalil gugatan Penggugat tersebut. Dengan demikian, tidak ada kewajiban bagi Tergugat I untuk melakukan pembayaran uang tunggu kepada Penggugat.
6. Bahwa pada tanggal 25 Januari 2015, Tergugat III mengundang Penggugat untuk datang pada tanggal 26 Januari 2015 ke 31. Atlanta 5 No. 19 Perumahan Puri Mansion, Kembangan Utara, Jakarta Barat untuk melakukan rapat pertama persiapan keberangkatan crew ke Jepang dan penandatanganan perjanjian kontrak kerja. Tetapi dikarenakan ada permintaan dari Bapak Irwan Sumardi selaku Direktur Armada PT Atosim Lampung Pelayaran agar pertemuan tersebut dilakukan di Gandaria 8 Office Tower 2 nd Floor Room 2e J1. Iskandar Muda Kebayoran Lama Jakarta Selatan, maka terjadi perubahan tempat pertemuan. Untuk itu, Tergugat III mengirimkan sms kepada Penggugat yang menginformasikan tentang perubahan tempat pertemuan tersebut dan menyampaikan kepada Penggugat bahwa pertemuan akan dilaksanakan di Gandaria 8 Office Tower 2 nd Floor Room 2e 31. Iskandar Muda Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
7. Bahwa pada tanggal 26 Januari 2015, Penggugat datang memenuhi undangan tersebut. Pada saat itu, Penggugat datang bersama Sdr. Wirya Winata selaku crew KMP Mutiara Persada II dan Sdr. Muhammad Rusmin selaku crew kontrak pengambilan Kapal MV. Hayate yang menjabat sebagai Kepala Kamar Mesin bertemu dengan Bapak. Irwan Sumardi diruang rapat PT. Atosim Lampung Pelayaran di Gandaria 8 Office Tower 2 nd Floor Room 2e 31 Iskandar Muda Kebayoran Lama Jakarta Selatan untuk melaksanakan rapat pertama persiapan keberangkatan crew ke Jepang dan penandatanganan perjanjian kontrak kerja. Namun pada saat jam makan siang tiba, Penggugat, Sdr. Wirya Winata dan Sdr. Muhammad Rusmin ijin untuk makan slang diluar, tetapi setelah lewat jam makan slang sampai rapat selesai Penggugat tidak juga kembali ke ruang rapat. Dengan ketidakhadiran kembali Penggugat pada rapat tersebut, mengakibatkan tidak terjadi penandatanganan Kontrak Kerja. Padahal semua syarat untuk
9
keberangkatan Penggugat sebagai crew pengambilan Kapal MV. Hayate ke Jepang telah dipersiapkan oleh Tergugat I.8. Bahwa tidak benar dalil gugatan Penggugat pada romawi I angka 7 halaman 2 yang menyatakan tidak ada kejelasan waktu rapat, tidak ada uang tunggu dan tidak ada kejelasan kontrak kerja. Bahwa sebagaimana telah Kami jelaskan dalam uraian pada angka 7 di atas, bahwa rapat telah dilaksanakan yang dipimpin oleh Bapak. Irwan Sumardi selaku Direktur Armada PT Atosim Lampung Pelayaran dan dihadiri oleh Sdr. Wirya Winata selaku crew KMP Mutiara Persada II dan Sdr. Muhammad Rusmin selaku crew kontrak pengambilan Kapal MV Hayate yang menjabat sebagai Kepala Kamar Mesin. Rapat tersebut diadakan dengan tujuan untuk persiapan keberangkatan crew ke Jepang dan penandatanganan perjanjian kontrak kerja, tetapi Penggugat pergi pada saat jam makan slang dan tidak kembali lagi sampai rapat selesai.
9. Bahwa setelah rapat selesai, Tergugat II mendapat telepon dari Penggugat menyampaikan untuk membatalkan menjadi crew pengambilan Kapal MV Hayate ke Jepang dan meminta agar Tergugat I mengembalikan ijazah dan seluruh sertifikat-sertifikat asli miliknya tanpa memberikan penjelasan alasan pembatalan tersebut. Bahkan Penggugat mengancam Tergugat II, apabila ijazah dan seluruh sertifikat-sertifikatnya tidak dikembalikan, Penggugat akan melaporkan Para Tergugat ke Kepolisian Republik Indonesia.
10. Bahwa karena pembatalan secara sepihak oleh Penggugat dan semua dokumen kelengkapan seperti perijinan dan dokumen radio sebagai persyaratan yang diperlukan untuk pengambilan Kapal MV. Hayate ke Jepang telah di issued oleh Tergugat I ke pejabat setempat di Jepang. Terkait dengan keberatan untuk pergantian Chief Officer atas nama Penggugat tidak dapat dilakukan. Bahkan atas pembatalan yang dilakukan Penggugat tersebut, Tergugat I mengalami kerugian sebesar USD.1.395 atau dalam rupiah sebesar Rp. 19.530.000,- (sembilan betas juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) *(USD.1 = Rp.14.000,-) dengan perincian:
- Tiket pesawat sebesar USD. 595 sebagaimana invoice No. 009726 tertanggal 24 Januari 2015
- fee agent sebesar USD. 800
11. Bahwa atas kerugian Tergugat I tersebut, pada tanggal 29 Januari 2015 Tergugat III mengundang Penggugat via email untuk datang ke Kantor Tergugat I di Gandaria 8 Office Tower 2 nd Floor Room 2e 31. Iskandar Muda Kebayoran Lama Jakarta Selatan untuk menyelesaikan klaim kerugian yang diderita oleh Tergugat I tersebut. Pada tanggal 30 Januari 2015, Penggugat menyampaikan telah menerima email klaim tersebut dan berjanji akan mengupayakan pembayaran.
10
12. Bahwa pada tanggal 31 Januari 2015 dan tanggal 07 Maret 2015, Penggugat telah mentransfer uang masing-masing sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke nomor rekening 10.100.20888887 milik Tergugat I di Bank Mandiri dengan maksud untuk mengganti biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Tergugat I dalam mengurus segala dokumen yang diperlukan untuk pengambilan Kapal MV Hayate ke Jepang tersebut.Bahwa adanya pembayaran dari Penggugat sebesar Rp. 1. 300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Tergugat I tersebut, adalah pelaksanaan kesepakatan dari Penggugat untuk membayar seluruh kerugian yang dialami Tergugat I akibat pembatalan yang dilakukan oleh Penggugat untuk menjadi crew pengambilan Kapal MV. Hayate ke Jepang. Tetapi uang sebesar Rp. 1. 300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut tidaklah cukup untuk menutupi kerugian Tergugat I, oleh karena itu ijazah dan seluruh sertifikat asli milk Penggugat belum diberikan oleh Tergugat I kepada Penggugat.
13. Bahwa tidak benar dalil gugatan Penggugat angka 12 romawi I pada halaman 3 yang menyatakan tidak ada itikad balk dari Tergugat I dan Tergugat III. Bahwa sejak awal Tergugat I telah mempunyai itikad balk untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah mufakat dengan mengembalikan ijazah dan seluruh sertifikat-sertifikat asli milik Penggugat asalkan Penggugat bersedia membayar seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh Tergugat I sebesar USD.1.395 atau dalam rupiah sebesar Rp. 19.530.000,- (sembilan belas juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk pengurusan segala dokumen yang diperlukan untuk pengambilan Kapal MV Hayate ke Jepang tersebut.
14. Bahwa karena tidak ada itikad balk dari Penggugat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, maka Tergugat I melalui Tergugat II mengirimkan 2 (dua) surat panggilan kepada Penggugat untuk datang ke JI. Atlanta 5 No.19 Perumahan Puri Mansion, Kembangan Utara, Jakarta Barat, perihal penyelesian penalty. Panggilan pertama, dikirim Tergugat II kepada Penggugat tanggal 02 Maret 2015, melalui Surat No. 490/KP-ALP/JKT-III/2015 yang kemudian dijawab oleh Penggugat melalui email yang isinya menyatakan bahwa untuk penyelesaian permasalahan tersebut Para Tergugat langsung saja berhubungan dengan Law Office ORAHUDA & PARTNERS yang beralamat di Ruko Boulevard Blok TA 2 No. 5 Kelapa Gading Jakarta Utara selaku Kuasa Hukumnya. Dengan jawaban Penggugat tersebut, maka Tergugat II kembali mengirimkan surat panggilan kedua yaitu Surat No. 527/UM-ALP/JKT-III/2015 tertanggal 06 Maret 2015, tetapi Penggugat juga tidak datang memenuhi undangan tersebut. Pada tanggal 12 Pebruari 2015, Penggugat mengirimkan email ke Tergugat III yang isinya dalam waktu paling lambat 3x24 jam agar segera mengembalikan ijazah dan seluruh serfikat-sertifikat Penggugat.
15. Bahwa sejak awal terjadinya permasalahan, Para Tergugat telah beritikad balk dengan mengupayakan penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan dengan mengundang Penggugat untuk datang ke Kantor Tergugat I di Gandaria 8 Office Tower 2 nd Floor Room 2e 31. Iskandar Muda Kebayoran Lama Jakarta Selatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, tetapi Penggugat tidak datang memenuhi undangan tersebut dan bahkan Penggugat mengancam Para Tergugat akan melaporkan Para Tergugat ke Kepolisan Republik Indonesia maka pada tanggal 05 Maret 2015, Penggugat melaporkan Tergugat III di Polda Merto Jaya atas dugaan tindak pidana pemerasan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana informasi transaksi elektronik sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/830/III/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 05 Maret 2005, tetapi laporan tersebut dihentikan di tingkat penyidikan sebagaimana Surat Ketetapan Nomor: SK.Tap/281/XII/2015 Dit Reskrimsus tertanggal 29 Desember 2015. Untuk itu, Penggugat juga telah mengajukan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, namun permohonan Praperadilan yang diajukan Penggugat tersebut tidak dikabulkan. Hal ini menunjukkan Penggugat tidak mempunyai itikad balk untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan bahkan Penggugat ingin mencari keuntungan dari gugatannya tersebut dengan nominal nilai kerugian sebesar Rp. 300.000.212.212 (tiga ratus milyar dua ratus dua belas ribu dua ratus dua belas rupiah) adalah yang tidak berdasar hukum.
Bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan hukum di atas, maka sudah sepatutnya Para Tergugat memohon agar petitum Penggugat pada romawi IV angka 1 sampai angka 8, haruslah ditolak, karena Para Tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana gugatan Penggugat.
DALAM REKONVENSI
1. Bahwa berdasarkan Pasal 132 a ayat (1) HIR, Tergugat dapat mengajukan gugatan balik/gugatan balasan kepada Penggugat, sehingga Tergugat dalam Konvensi berkedudukan menjadi Penggugat Rekonvensi dan sebaliknya Penggugat Konvensi menjadi Tergugat Rekonvensi;
2. Bahwa Para Tergugat dalam Konvensi selanjutnya Tergugat I dalam Rekonvensi selaku Penggugat Rekonvensi I, Tergugat II dalam Rekonvensi selaku Penggugat Rekonvensi II dan Tergugat III dalam Rekonvensi selaku Penggugat Rekonvensi III selanjutnya secara bersama-sama disebut Para Penggugat Rekonvensi dengan ini mengajukan Gugatan Balik (Rekonvensi) kepada Penggugat dalam Konvensi selanjutnya disebut Tergugat Rekonvensi;
3. Bahwa Para Penggugat Rekonvensi dengan ini mohon segala sesuatu yang telah diuraikan dalam Eksepsi dan Jawaban menjadi satu kesatuan dalam Gugatan Rekonvensi ini yang bersifat mutatis mutadis;
4. Bahwa akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat Rekonvensi yang membatalkan perjanjian antara Tergugat Rekonvensi dengan Penggugat Rekonvensi I untuk pengambilan Kapal MV. Hayate ke Jepang telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat Rekonvensi I sebesar USD.1.395 atau dalam rupiah sebesar Rp. 19.530.000,- (sembilan belas juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) *(USD.1 = Rp.14.000,-) untuk pengurusan segala dokumen kelengkapan Tergugat Rekonvensi sebagai persyaratan yang diperlukan untuk pengambilan Kapal MV Hayate ke Jepang dengan perincian:
- Tiket pesawat sebesar USD. 595
- fee agent sebesar USD. 800
5. Bahwa sebagaimana dalil dalam posita yang telah uraikan oleh Tergugat Rekonvensi yang juga telah dijawab oleh Para Penggugat Rekonvensi, hal tersebut merupakan bentuk perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi;
6. Bahwa menurut hemat Para Penggugat Rekonvensi dan menurut hukum yang berlaku, sudah sepatutnya pula Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bagi Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan hukum yang telah diuraikan di atas, dengan ini Kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk memeriksa dan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
- Menerima Eksepsi Para Tergugat
- Menyatakan Peradilan Umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk ;mengadili perkara ini;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat tidak terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Membebaskan Para Tergugat untuk menanggung kerugian materiil maupun imateril dari Penggugat;
DALAM REKONVENSI :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian kepada Penggugat Rekonvensi I sebesar USD.1.395 atau dalam rupiah sebesar Rp. 19.530.000,- (sembilan belas juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) *(USD.1 = Rp.14.000,-);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada permohonan banding atau kasasi (uit voorbar bij boorraad);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya perkara ini.
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Tergugat tersebut, Penggugat telah mengajukan Replik tertanggal 9 Mei 2016, selanjutnya Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III mengajukan Duplik tertanggal 19 Mei 2016 yang secara lengkap sebagaimana tersebut dalam berita acara perkara ini ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati jawab jinawab dari Penggugat dan Para Tergugat, didalam jawabannya Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah mengajukan Eksepsi absolut menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo, yang berwenang adalah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) karena dalil Penggugat dalam gugatannya pada posita romawi I angka 1 sampai angka 14 merupakan posita Penggugat yang menjelaskan adanya perjanjian hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I. Dalam negosiasi perjanjian tersebut, Tergugat I diwakili oleh Tergugat III;
Berdasarkan dasar pertimbangan hukum diatas, maka telah secara tegas dan jelas dasar hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat I yang diwakili oleh Tergugat III adalah hubungan hukum ketenagakerjaan berdasarkan Perjanjian Kerja, Untuk itu, apabila terjadi perselisihan, maka harus diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bukan di Peradilan Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Tergugat adalah mengenai kewenangan mengadili maka Majelis Hakim sebelum memeriksa materi perkara ini, terlebih dahulu akan mempertimbangkan Eksepsi dari Tergugat tersebut, sedangkan Eksepsi yang lainnya akan dipertimbangkan bersama-sama dengan pokok perkara ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa Tergugat I, II dan III didalam Eksepsinya telah menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai hubungan antara Penggugat dengan para Tergugat;
Menimbang, bahwa awal mulanya Penggugat berhubungan dengan para Tergugat seperti yang diuraikan di dalam posita Penggugat pada angka 1 s/d angka 8;
Menimbang, bahwa dari uraian posita tersebut tersebut dapatlah ditarik kesimpulan antara Penggugat selaku perseorangan telah terjadi hubungan mengenai pekerjaan dengan para Tergugat selaku perusahaan;
Menimbang, bahwa dari uraian posita pada angka 3, 4, dan 5 dapat ditarik kesimpulan, Penggugat telah DITERIMA SEBAGAI KARYAWAN dari P.T. Atosim Lampung Pelayaran, meskipun kontrak kerja belum diterbitkan, karena dokumen-dokumen persyaratan berikut aslinya untuk bidang pekerjaan yang dihendaki Penggugat telah diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat, dan juga telah disepakati besaran gaji yang akan diterima oleh Penggugat sebelum dan sesudah pekerjaan dilaksanakan;
Menimbang, bahwa disamping itu telah pula dilakukan tindakan-tindakan perusahaan seperti yang terurai di dalam posita pada angka 8, yakni, pengurusan visa ke Jepang, tiket, dan biaya administrasi lainnya;
Menimbang, bahwa uraian posita pada angka 8 dapatlah dipercaya karena telah menjadi pengetahuan umum, bahwa untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan negara lain, pengambilan kapal Roro dari Jepang ke Merak Indonesia, jauh-jauh hari sebelumnya yang bersangkutan dan atau perusahaan harus melakukan tindakan-tindakan untuk memenuhi persyaratan hukum internasional yang diperlukan untuk itu;
Menimbang, bahwa hukum yang berlaku di Indonesia telah menentukan tentang penyelesaian sengketa diantara warga negara dan atau badan hukum dengan warga negara dan atau badan hukum, menurut jenis sengketanya menjadi kewenangan absolut lembaga peradilan tertentu;
Menimbang, bahwa menurut hukum yang berlaku di Indonesia PengadilanPerselisihan Hubungan Industrial/PHI menurut UU Nomor : 4 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Indusrtial, memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus terhadap perselisihan hubungan industrial;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perselisihan hubungan industrial adalah suatu kondisi dimana terdapatnya perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan kepentingan antara pengusaha dengan karyawan karena adanya perselisihan mengenai hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja/PHK atau perjanjian kerjasama;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan di atas dapatlah ditarik kesimpulan telah terjadi perselisihan antara Penggugat sebagai karyawan dengan PT. Atosim Lampung Pelayaran sebagai perusahaannya mengenai hak dan atau kepentingan;
Menimbang, bahwa menurut hukum yang berlaku di Indonesia perselisihan tersebut menjadi kewenangan absolut Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial/PHI, yang dalam hal ini Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial/PHI yang berkedudukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Menimbang, bahwa dengan demikian eksepsi Tergugat pada huruf A harus dinyatakan dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu eksepsi Tergugat selain dan yang selebihnya tidak akan dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pula perkara pokoknya tidak akan dipertimbangkan pula;
Menimbang, bahwa dengan demikian gugatan Penggugat harus dinyatakan Tidak Dapat Diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Penggugat harus dijatuhi hukuman untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini;
Mengingat, UU Nomor : 4 tahun 2004 dan pasal-pasal dari peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI :
● Menyatakan Eksepsi Tergugat dikabulkan;
● Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini;
DALAM POKOK PERKARA :
● Menyatakan gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima;
● Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 836.000,- (delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah),
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, 26 Mei 2016 oleh R. Iswahyu Widodo, SH, MH. selaku Hakim Ketua dan Akhmad Rosidin, SH. MH serta Irwan, SH. MH. masing-masing selaku Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam suatu persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, 2 Juni 2016 oleh Hakim Ketua tersebut didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu Edi Suwitno, SH/Panitera Pengganti, dihadiri oleh Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat I, II, dan III.
HAKIM ANGGOTA AKHMAD ROSIDIN, SH.MH. I R W A N ,SH.MH. | HAKIM KETUA MAJELIS, R.ISWAHYU WIDODO,SH.MH. |
PANITERA PENGGANTI
EDI SUWITNO,SH.
Biaya-biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pencatatan Rp. 30.000,-
ATK Rp. 75.000,-
PNBP ……………… Rp. 20. 000,-
Panggilan Rp. 700.000,-
Jumlah Rp. 836.000,-