279/Pid.Sus/2015/PN.Kpg
Putusan PN KUPANG Nomor 279/Pid.Sus/2015/PN.Kpg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KIRAMAN ZAKARIAS MALAIMAKUNI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa KIRAMAN ZAKARIAS MALAIMAKUNI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan fisik dalam ruang lingkup rumah tangga” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu alternatif.; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 279/Pid.Sus/2015/PN.Kpg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klas IA Kupang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : KIRAMAN ZAKARIAS MALAIMAKUNI
Tempat lahir : Kupang
Umur/tgl lahir : 22 Tahun / 01 Mei 1993
Jenis kelamin : Laki Laki
Kebangsaan : Indonesia
Alamat : Jalan Mahoni Rt 23 / Rw 10, Kelurahan Oepura, Kecamatan maulafa, Kota Kupang.
Agama : Kristen protestan
Pekerjaan : --
Pendidikan : SMA ( tidak tamat)
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dalam rumah tahanan Negara :
Penyidik sejak tanggal 20 Juni 2015 sampai dengan tanggal 09 Juli 2015;
Diperpanjang Penuntut Umum sejak tanggal 09 Juli 2015 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 18 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 06 September 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 01 September 2015 sampai dengan tanggal 30 September 2015;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 01 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 29 Nopember 2015.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Nomor 279/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Kpg tanggal 01 September 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Kupang Nomor 279/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Kpg tanggal 01 September 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa KIRAMAN ZAKARIAS MALAIMAKUNI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 44 Ayat (1) UU No.23 Thn 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dalam dakwaan kami.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KIRAMAN ZAKARIAS MALAIMAKUNI selama 6 (Enam) bulan Penjara dikurangkan selama terdakwa menjalani hukuman dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menghukum terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa ia terdakwa KIRAMAN ZAKARIAS MALAIMAKUNI pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2015, bertempat di Jl. Mahoni Rt 23 Rw 10 Kelurahan Oepura Kecamatan Maulafa Kota Kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kupang, melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga terhadap korban MAY FLAWERS MALAIMAKUNI, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa yang hendak pergi untuk mengikuti ujian paket lalu terdakwa menyuruh saksi korban yang adalah kakak kandung terdakwa yang tinggal serumah dengan terdakwa untuk menghubungi kakak laki-laki mereka melalui hand phone untuk meminjam sepeda motor milik kakak laki-laki tersebut untuk digunakan terdakwa mengikuti ujian paket namun karena hand phone kakak laki- laki tersebut tidak aktif sehingga tidak membalas sms saksi korban ,hal tersebut membuat terdakwa merasa emosi dan membanting meja belajar saksi korban, kemudian terdakwa menggunakan tangan kanannya yang sudah dalam keadaan terkepal memukul dengan sekuat tenaga sebanyak 1 (satu) kali mengenai dahi bagian kiri membuat saksi korban terjatuh di tempat tidur, selanjutnya dengan tangan yang terkepal terdakwa memukul lagi saksi korban sebanyak 1 (satu) kali mengenai lengan kanan saksi korban, kemudian terdakwa keluar dari dalam kamar dan tidak lama kemudian terdakwa masuk lagi kedalam kamar dengan membawa satu buah kapak dan memukulkan kapak tersebut di kayu tempat tidur dimana saksi korban duduk membuat saksi korban takut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : B/176/VI/2015/Kompartemen Dokpol Rumkit tanggal 23 Juni 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. ERVINA ARYANI yang pada pokoknya menerangkanPemeriksaan tangggal 18 Juni 2015 Dengan hasil pemeriksaan:
Pada korban ditemukan :
Tanda vital : Napas spontan, frekuensi napas dua puluh kali permenit. Tekanan darah seratus sepuluh per delapan puluh milimeter air raksa, frekuensi nadi delapan puluh kali permenit
Pada kepala bagian atas bagian kiri terdapat bengkak dengan ukuran enam centimeter kali tiga centimeter
Pada dahi bagian kiri terdapat kemerahan dengan ukuran empat centimeter kali satu centimeter.
Pada daun telinga sebelah kiri terdapat kemerahan dengan ukuran tiga centimeter kali dua centimeter.
Pada bahu kanan terdapat kemerahan dengan ukuran delapan centimeter kali empat centimeter.
Kesimpulan :
Pada hasil pemeriksaan fisik ditemukan bengkak pada kepala atas bagian kiri, kemerahan pada dahi bagian kiri, kemerahan pada daun telinga sebelah kiri dan kemerahan pada bahu kanan akibat kekerasan tumpul.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa KIRAMAN ZAKARIAS MALAIMAKUNI pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan Kesatu , melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka atau rasa sakit terhadap korban MAY FLAWERS MALAIMAKUNI, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa yang hendak pergi untuk mengikuti ujian paket lalu terdakwa menyuruh saksi korban yang adalah kakak kandung terdakwa yang tinggal serumah dengan terdakwa untuk menghubungi kakak laki-laki mereka melalui hand phone untuk meminjam sepeda motor milik kakak laki-laki tersebut untuk digunakan terdakwa mengikuti ujian paket namun karena hand phone kakak laki- laki tersebut tidak aktif sehingga tidak membalas sms saksi korban ,hal tersebut membuat terdakwa merasa emosi dan membanting meja belajar saksi korban, kemudian terdakwa menggunakan tangan kanannya yang sudah dalam keadaan terkepal memukul dengan sekuat tenaga sebanyak 1 (satu) kali mengenai dahi bagian kiri membuat saksi korban terjatuh di tempat tidur, selanjutnya dengan tangan yang terkepal terdakwa memukul lagi saksi korban sebanyak 1 (satu) kali mengenai lengan kanan saksi korban, kemudian terdakwa keluar dari dalam kamar dan tidak lama kemudian terdakwa masuk lagi kedalam kamar dengan membawa satu buah kapak dan memukulkan kapak tersebut di kayu tempat tidur dimana saksi korban duduk membuat saksi korban takut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : B/176/VI/2015/Kompartemen Dokpol Rumkit tanggal 23 Juni 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. ERVINA ARYANI yang pada pokoknya menerangkanPemeriksaan tangggal 18 Juni 2015 Dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu diatas.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi MEY FLAWERS MALAIMAKUNI dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari kamis tanggal 18 Juni 2015 sekitar pukul 14.00 wita, bertempat di rumah orangtua saksi korban dan terdakwa di jalan Mahoni II Rt 023 /Rw 010, kelurahan Oepura kecamatan Maulafa Kota Kupang.
Bahwa yang menjadi korbannya adalah saksi sendiri.
Bahwa saksi korban dan terdakwa Kiraman Malaimakuni masih ada hubungan keluarga dan masih tinggal bersama dalam satu rumah bersama orangtua mereka karena terdakwa dan saksi korban adalah saudara kandung.
Bahwa kejadian tersebut berawal dari terdakwa yang saat itu hendak pergi untuk mengikuti ujian paket lalu terdakwa menyuruh saksi korban yang adalah kakak kandung terdakwa yang tinggal serumah dengan terdakwa untuk menghubungi kakak laki-laki mereka melalui hand phone untuk meminjam sepeda motor milik kakak laki-laki tersebut untuk digunakan terdakwa mengikuti ujian paket namun karena hand phone kakak laki- laki tersebut tidak aktif sehingga tidak membalas sms saksi korban ,hal tersebut membuat terdakwa merasa emosi dan membanting meja belajar saksi korban, kemudian terdakwa menggunakan tangan kanannya yang sudah dalam keadaan terkepal memukul dengan sekuat tenaga sebanyak 1 (satu) kali mengenai dahi bagian kiri membuat saksi korban terjatuh di tempat tidur, selanjutnya dengan tangan yang terkepal terdakwa memukul lagi saksi korban sebanyak 1 (satu) kali mengenai lengan kanan saksi korban, kemudian terdakwa keluar dari dalam kamar dan tidak lama kemudian terdakwa masuk lagi kedalam kamar dengan membawa satu buah kapak dan memukulkan kapak tersebut di kayu tempat tidur dimana saksi korban duduk membuat saksi korban takut.
Bahwa terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi yaitu pada bagian wajah dan kepala saksi korban.
Bahwa saksi korban dipukul oleh terdakwa sebanyak 2 ( dua) kali pada bagian kepala yaitu dahi bagian kiri kemudian saksi korban terjatuh ditempat tidur kemudian pada saat saksi korban menunduk terdakwa juga memukul pada bagian lengan tangan kanan dengan tangan terkepal.
Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab terdakwa emosi terhadap saksi dan langsung memukul saksi.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami bengkak pada kepala atas bagian kiri, kemerahan pada dahi bagian kiri, kemerahan pada bahu kanan.
Bahwa saksi biasanya suka meminum minuman keras dan suka mabuk.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi juga tidak bisa beraktivitas kurang lebih 3 ( tiga) hari.
Bahwa saksi korban sudah memaafkan terdakwa diruang sidang.
Terhadap keterangan saksi korban tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi DRS. PITHER LODOWYKH MALAIMAKUNI dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi korbannya adalah Mey Flawers Malaimakuni yang merupakan anak pertama saksi dan yang menjadi terdakwanya adalah adik kandung dari Mey yang adalah terdakwa Kiraman sendiri.
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari kamis tanggal 18 Juni 2015 sekitar pukul 14.00 wita, bertempat di rumah orangtua saksi korban dan terdakwa di jalan Mahoni II Rt 023 /Rw 010, Kelurahan Oepura kecamatan Maulafa Kota Kupang.
Bahwa pada saat kejadian saksi tidak melihat dengan jelas seperti apa tetapi saksi diberitahukan oleh sdr Charles bahwa “ Bapak tolong liat ade perempuan dulu dia sementara menangis dalam kamar , katanya dipukul oleh kakaknya terdakwa Kiraman malaimakuni.
Bahwa saat itu saksi langsung pulang ke rumah dan mencari terdakwa tetapi tidak menemukan terdakwa.
Bahwa setelah korban sadarkan diri barulah saksi bercerita bahwa terdakwa masuk ke dalam kamar tidur dan meminta uang sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah secara paksa kepada korban, karena merasa takut korban memberikan uang tersebut kepada terdakwa .
Bahwa terdakwa memukul dengan menggunakan tangan terkepal memukul kearah kepala bagian kiri dari korban , kemudian terdakwa juga memukul ke araah lengan kanan saksi korban.
Bahwa terdakwa biasanya suka mabuk mabukan dan setiap kali pulang mabuk terdakwa juga sering mengeluarkan kata-kata makian.
Bahwa ketika saksi pulang saksi melihat ada bengkak dan kemerahan pada tubuh saksi korban.
Bahwa saksi yang mengantar saksi korban kerumah sakit.
Bahwa saksi korban merupakan anak pertama dari saksi dan terdakwa juga merupakan anak bungsu dari saksi.
Bahwa saksi tidak tega melihat terdakwa dihukum tapi ini yang bisa saksi lakukan siapa tahu di dengan cara inilah terdakwa bisa bertobat dan sadar.
Bahwa benar saksi sudah memaafkan terdakwa di ruang sidang
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya
Menimbang, bahwa Terdakwa persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2015 sekitar pukul 14.00 wita bertempat di rumah orangtua saksi korban dan terdakwa juga yaitu di jalan Mahoni Rt 023/ Rw 010, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang,
Bahwa pada waktu itu terdakwa hendak pergi untuk mengikuti ujian paket lalu terdakwa menyuruh saksi korban yang adalah kakak kandung terdakwa yang tinggal serumah dengan terdakwa untuk menghubungi kakak laki-laki mereka melalui hand phone untuk meminjam sepeda motor milik kakak laki-laki tersebut untuk digunakan terdakwa mengikuti ujian paket namun karena hand phone kakak laki- laki tersebut tidak aktif sehingga tidak membalas sms saksi korban, hal tersebut membuat terdakwa merasa emosi dan membanting meja belajar saksi korban.
Bahwa terdakwa kemudian dengan menggunakan tangan kanannya yang sudah dalam keadaan terkepal memukul dengan sekuat tenaga sebanyak 1 (satu) kali mengenai dahi bagian kiri membuat saksi korban terjatuh di tempat tidur, selanjutnya dengan tangan yang terkepal terdakwa memukul lagi saksi korban sebanyak 1 (satu) kali mengenai lengan kanan saksi korban, kemudian terdakwa keluar dari dalam kamar dan tidak lama kemudian terdakwa masuk lagi ke dalam kamar dengan membawa satu buah kapak dan memukulkan kapak tersebut di kayu tempat tidur dimana saksi korban duduk membuat saksi korban takut.
Bahwa saat itu terdakwa dalam keadaan mabuk.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan dari keterangan saksi-saksi, dihubungkan dan keterangan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas, ternyata terdapat hubungan saling berkaitan satu sama lainnya sehingga dapat diperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2015 sekitar pukul 14.00 wita bertempat di rumah orangtua saksi korban dan terdakwa di jalan Mahoni Rt 023/ Rw 010, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap saksi Mey Flowers Malaimakuni;
Bahwa kejadiannya berawal dari terdakwa hendak pergi untuk mengikuti ujian paket lalu terdakwa menyuruh saksi korban yang adalah kakak kandung terdakwa yang tinggal serumah dengan terdakwa untuk menghubungi kakak laki-laki mereka melalui hand phone untuk meminjam sepeda motor milik kakak laki-laki tersebut untuk digunakan terdakwa mengikuti ujian paket namun karena hand phone kakak laki- laki tersebut tidak aktif sehingga tidak membalas sms saksi korban, hal tersebut membuat terdakwa merasa emosi dan membanting meja belajar saksi korban.
Bahwa kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya yang sudah dalam keadaan terkepal memukul dengan sekuat tenaga sebanyak 1 (satu) kali mengenai dahi bagian kiri membuat saksi korban terjatuh di tempat tidur, selanjutnya dengan tangan yang terkepal terdakwa memukul lagi saksi korban sebanyak 1 (satu) kali mengenai lengan kanan saksi korban, kemudian terdakwa keluar dari dalam kamar dan tidak lama kemudian terdakwa masuk lagi kedalam kamar dengan membawa satu buah kapak dan memukulkan kapak tersebut di kayu tempat tidur dimana saksi korban duduk membuat saksi korban takut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami bengkak pada kepala atas bagian kiri, kemerahan pada dahi bagian kiri, kemerahan pada daun telinga sebelah kiri, kemerahan pada bahu kanan, akibat kekerasan tumpul.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan bersifat Alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke Kesatu Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga ;
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap Orang adalah menunjuk pada subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya. Maka “Unsur Setiap Orang” ini juga disebut sebagai subjek hukum yang mana dalam perkara ini, yang dimaksud Setiap Orang adalah terdakwa KIRAMAN ZAKARIAS MALAIMAKUNI yang setelah dicek identitasnya ternyata benar dan sesuai dengan yang termuat dalam surat dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Pada saat menjalani pemeriksaan, penyidikan serta mengikuti persidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohaninya, dan mampu hadir dipersidangan dengan tertib, mampu menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim atau Penuntut Umum.
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Telah Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dijelaskan pengertian lingkup rumah tangga meliputi :
suami, isteri dan anak
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan atau,
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Sedangkan pengertian dari kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam rumah tangga adalah bukan hanya suami istri dan anak namun orang yang memiliki hubungan darah dan juga menetap dalam rumah tangga tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban Mey Flowers Malaimakuni dan Drs. Piter Lodowikh Malimakuni bahwa terdakwa Kiraman Malaimakumi adalah adik kandung dari saksi korban Flawers Malaimakuni dan mereka masih tinggal serumah dengan orangtua mmereka di jalan Mahoni Rt 023/ Rw 010 Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, perbuatan terdakwa terjadi pada Kamis tanggal 18 Juni 2015 dirumah orangtua saksi korban dan terdakwa di jalan Mahoni No 023/ Rw 010, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa Kota Kupang.
Menimbang, bahwa pada waktu itu terdakwa menyuruh saksi korban yang adalah kakak kandung terdakwa, yang tinggal serumah dengan terdakwa untuk menghubungi kakak laki-laki mereka melalui hand phone untuk meminjam sepeda motor milik kakak laki-laki tersebut untuk digunakan terdakwa mengikuti ujian paket namun karena hand phone kakak laki - laki tersebut tidak aktif sehingga tidak membalas sms saksi korban hal tersebut membuat terdakwa merasa emosi dan membanting meja belajar saksi korban, lalu pada saat itu juga terdakwa menggunakan tangan kanannya yang sudah dalam keadaan terkepal memukul dengan sekuat tenaga sebanyak 1 (satu) kali mengenai dahi bagian kiri membuat saksi korban terjatuh di tempat tidur, selanjutnya dengan tangan yang terkepal terdakwa memukul lagi saksi korban sebanyak 1 (satu) kali mengenai lengan kanan saksi korban, kemudian terdakwa keluar dari dalam kamar dan tidak lama kemudian terdakwa masuk lagi kedalam kamar dengan membawa satu buah kapak dan memukulkan kapak tersebut di kayu tempat tidur dimana saksi korban duduk membuat saksi korban takut.
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : B/176/VI/2015/Kompartemen Dokpol Rumkit tanggal 23 Juni 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.ERVINA ARYANI yang pada pokoknya menerangkanPemeriksaan tangggal 18 Juni 2015 dengan kesimpulan Pada hasil pemeriksaan fisik ditemukan bengkak pada kepala atas bagian kiri, kemerahan pada dahi bagian kiri, kemerahan pada daun telinga sebelah kiri dan kemerahan pada bahu kanan akibat kekerasan benda tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur telah Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga, telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pada dakwaan Kesatu alternatif telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu alternatif.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
Hal-Hal Yang Memberatkan :
Terdakwa sering mabuk –mabukan
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban luka
Hal-Hal Yang Meringankan :
Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulanginya di kemudian hari.
Terdakwa telah meminta maaf kepada saksi korban dan Bapaknya;.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa KIRAMAN ZAKARIAS MALAIMAKUNI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan fisik dalam ruang lingkup rumah tangga” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu alternatif.;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang Klas I A pada hari Kamis, tanggal 8 Oktober 2015, oleh, SUMANTONO, SH.MH., sebagai Hakim Ketua, ANDY EDDY VIYATA, SH., dan HERBERT HAREFA, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2015, oleh SUMANTONO, SH.MH, sebagai Hakim Ketua didampingi oleh HERBERT HAREFA, SH dan JEMMY TANJUNG UTAMA,SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh DIAN R ISMAIL, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kupang serta dihadiri VERA TRIYANTI RITONGA, SH.Mkn, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kupang dan Terdakwa;
Hakim Hakim Anggota, ttd./ | Hakim Ketua, ttd./ |
HERBERT HAREFA,S.H., ttd./ JEMMY TANJUNG UTAMA, S.H., | SUMANTONO, S.H.M.H., |
Panitera Pengganti,
ttd
DIAN R ISMAIL, S.H.