64/Pid.Sus/2017/PN Dgl
Putusan PN DONGGALA Nomor 64/Pid.Sus/2017/PN Dgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa TAUFIK LASENGGO, S.Sos.I, Msi Alias OPI Vs JPU
MENGADILI 1. Menyatakan bahwa Terdakwa TAUFIK LASENGGO, S.Sos.I, Msi Alias OPI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menyebabkan orang meninggal dunia“; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 20 (dua puluh) hari dan denda sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa : - 1 ( satu ) unit mobil Toyota Rush No. Pol : DN 347 M; - 1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Rush atas nama KPU Kab. Sigi No. Pol: DN 347 M; (Dikembalikan kepada kepada KPU Kabupaten Sigi) - 1 (satu) SIM A An. TAUFIK, S.SosI, Msi (Dikembalikan kepada terdakwa TAUFIK LASENGGO, S.Sos.I.MSI Alias OPI) - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul No Pol : DN 3511 MG; - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio Soul No Pol : DN 3511 MG - 1 (satu) buah SIM C An. KENEDI, S.s; (Dikembalikan kepada istri korban yakni saksi Gamar, Ama Alias Mama Ical); 6. Membebankan biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah ) kepada terdakwa ;
P U T U S A N
Nomor 64 /Pid.Sus/2017/PN Dgl
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Donggala yang memeriksa dan mengadili Perkara-perkara Pidana pada tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
N a m a : TAUFIK LASENGGO, S.Sos.I, Msi Alias OPI;
Tempat lahir : Pombewe;
Umur / Tgl Lahir : 37 tahun / 18 Maret 1980;
Jenis kelamin : Laki – laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Pramuka, Desa Pombewe, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Sigi;
Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan Penetapan Penahanan dari :
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum Tahanan sejak tanggal 20 Maret 2017 s/d 8 April 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala sejak tanggal 29 Maret 2017 s/d 27 April 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Donggala sejak tanggal 28 April 2017 s/d tanggal 26 Juni 2017;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca ;
Surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksan Negeri Donggala tertanggal 22 Maret 2017 Nomor Register Kejaksan : B- 471/R.2.14/Euh.2/03/2017 perihal pelimpahan perkara dan dakwaan terhadap Terdakwa TAUFIK LASENGGO, S.Sos.I, Msi Alias OPI;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Donggala tanggal 29 Maret 2017 No.64/Pid.Sus/2017/PN.Dgl, perihal Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara Terdakwa TAUFIK LASENGGO, S.Sos.I, Msi Alias OPI;
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala tanggal 29 Maret 2017 No.64/Pid.Sus/2017/PN.Dgl perihal penetapan hari sidang untuk mengadili perkara Terdakwa TAUFIK LASENGGO, S.Sos.I, Msi Alias OPI;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, terdakwa dan dengan memperhatikan adanya barang bukti dalam perkara ini;
Telah mendengar tuntutan Pidana No. Reg. Perkara : PDM-17/Dongg/Euh.2/03/2017, tanggal 31 Mei 2017 dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan ;
Menyatakan terdakwa TAUFIK LASENGGO, S.Sos.I.MSI Alias OPI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia” melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009 sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana atas diri terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangkan seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalaninya dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan Barang bukti berupa :
1 ( satu ) unit mobil Toyota Rush No. Pol : DN 347 M;
1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Rush atas nama KPU Kab. Sigi No. Pol: DN 347 M;
Dikembalikan kepada KPU Kabupaten Sigi
1 (satu) SIM A An. TAUFIK, S.SosI, Msi
Dikembalikan kepada terdakwa TAUFIK LASENGGO, S.Sos.I.MSI Alias OPI
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul No Pol : DN 3511 MG;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio Soul No Pol : DN 3511 MG
1 (satu) buah SIM C An. KENEDI, S.s;
Dikembalikan kepada istri korban yakni saksi Gamar, Ama Alias Mama Ical;
Membebankan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (du ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Telah mendengar permohonan terdakwa secara lisan dalam persidangan tanggal 31 Mei 2017, yang pada pokoknya terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa atas Permohonan terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan dengan surat dakwaan No .Reg. Perk PDM - 17 /S.2.1.4/Euh.2/03/ 2017 tanggal 6 April 2017 yang selengkapnya sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa bermula korban Lk Kenedi, S.s selaku Kepala Sekolah SDN Topesino pulang dari Kantor Keuangan Kabupaten Sigi mengendarai sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna biru No Pol : DN 3511 MG yang melewati jalan Raya Palu-Palolo di Desa Bora Kecamatan Biromaru Kabupaten Sigi, dimana pada saat itu kondisi jalan lurus, cuaca cerah dan lalu lintas kendaraan sepi.
Bahwa pada waktu yang bersamaan terdakwa TAUFIK LASENGGO, S.Sos.I.Msi Alias OPI dengan mengendarai mobil Toyota Rush warna hitam No Pol : DN 347 M dengan membawa 2 (dua) orang penumpaang yakni saksi Nurvianti, SH Alias Vivi dan saksi Muhaimin S.ag Alias Imin dari arah berlawanan melewati jalan Raya Palu-Palolo di Desa Bora Kecamatan Biromaru Kabupaten Sigi pada saat itu terdakwa mengemudikan mobilnya dengan kecepatan sekitar 70 km/per jam dengan tujuan ke Kantor Bupati Sigi, dimana pada saat mengemudikan kendaraan terdakwa kurang hati-hati dan lalai, dimana ketika terdakwa mengemudikan kendaraannya dilakukan sambil merokok, mendengarkan musik tape mobil dan mengobrol dengan penumpangnya dan pada saat terdakwa mengobrol dengan penumpangnya terdakwa beberapa kali menoleh kearah penumpangnya, sehingga terdakwa lengah dan tidak konsentrasi yang tanpa disadarinya kendaraanya telah melaju melampaui HAS jalan ke sebelah kanan badan jalan yang bukan jalurnya sehingga tanpa sempat mengurangi kecepatan mobilnya mengakibatkan terdakwa menabrak korban Lk. Kenedi, S.s yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru No Pol : DN 3511 MG dari arah berlawanan yang berjalan dijalurnya. Oleh karena pada saat terjadi tabrakan, terdakwa tidak sempat mengurangi kecepatan dan tidak melakukan pengereman sehingga ketika menabrak korban Lk Kenedi, S.s menyebabkan korban berikut sepeda motornya terdorong mobil terdakwa sejauh sekitar 15 meter ampai berhenti di bahu jalan sebelah kanan setelah menabrak pohon. Setelah kendaraan berhenti, terdakwa baru menyadarai kalau sudah menabrak sepeda motor yang dikendarai korban ketika keluar dari mobil dan melihat korban tertindih mobil yang dikendaraainya sedangkan sepeda motor yang dikendarai korban terpental kearah utara sejauh sekitar 25 meter.
Bahwa setelah terjadi tabrakan, Mobil Toyota Rush warna hitam No Pol: DN 347 M yang dikemudikan oleh terdakwa TAUFIK LASENGGO, S.Sos.I.MSI Alias OPI mengalami kerusakan pada bagian depan ringsek, lampu depan sebelh kanan hancur, kaca depan bagian kanan retak sedangkan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru No Pol: DN 3511 MG yang dikemudikan oleh korban Lk KENEDI, S.s mengalami kerusakan pada bagian depan ringsek, dop-dop hancur, pelek depan patah dan sadel lepas.
Bahwa akibat kejadian tersebut mengakibatkan korban Lk Kenedi,S.s meninggal dunia ditempat kejadian dengan luka-luka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Tora Belo Kabupaten Sigi Nomor : 445/800-34/RSUD/2017 tanggal 16 Januari 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Irene Mahakena dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Tora Belo Kabupaten Sigi dengan hasil pemeriksaa sebagai berikut:
Pemeriksaaan Fisik : Pasien datang dalam keadaan sudah meninggal dunia. Ditemukan pupil midriaris total, tidak ada napas, tidak ada denyut jantung, tidak ada nadi.
Pemeriksaan Status Lokalis:
Terdapat luka lecet pada kening ukuran 3 x 0,1 cm dan luka lecet di dagu ukuran 2 x o,1 cm;
Terdapat pendarahan telinga kiri dan kanan;
Terdapat benjolan dibagian belakang kepala sebesar bola pimpong;
Ditemukan patah tulang lengan kanan atas dan patah tulang pada paha kanan
Ditemukan luka robek dilutut kanan, masing-masing ukuran 5 x 0,1 cm, 3 x 0,1 cm, 4 x 1 cm
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang laki-laki 42 tahun, dari hasil periksaan ditemukan pasien datang dalam keadaan sudah meninggal akibat kecelakan lalu lintas.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan Eksepsi / keberatan;
Menimbang, bahwa untuk lebih menguatkan pembuktian dakwaannya, Penuntut umum telah pula mengajukan bukti saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah, selanjutnya terhadap saksi yang hadir tersebut memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi MUHAIMIN S.Ag Alias IMIN;
Bahwa saksi diperhadapkan dipersidangan atas peristiwa kecelakaan lalu lintas pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2016 jam 14.00 wita, di jalan Palu-Palolo tepatnya di desa Bora Kec. Biromaru Kab. Sigi antara Mobil toyota rush DN 347 M yang menabrak pengendara Motor Yamaha Mio Soulwarna biru No Pol : DN 3511 MG;
Bahwa saksi mengetahui kecelakaan lalu lintas tersebut karena pada saat itu saksi berada dalam mobil dibagian depan duduk disamping supir;
Bahwadidalam mobil terdakwa saat kejadian ada 3 (tiga) orang yaitu Terdakwa, saksi dan istrinya NURVIANTI;
Bahwa saat mengemudikan mobil terdakwa merokok sambil memutar musik;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang mengobrol dengan isteri terdakwa mengenai ada keluarga yang orang yang hilang di dekat TKP dan saksi Nurvianti bertanya apa artinya itu Ranuromba dan asaksi menjelaskan Ranuromba itu nama tempat atau nama daerah berkumpulnya air dan saksi tidak memperhatikan apakah terdakwa ikut menoleh ke penumpang atau tidak;
Bahwa saat itu kendaaran tidak laju dengan kondisi jalan bagus namun agak menikung kekiri;
Bahwa mobil Toyota Rush yang saksi tumpangi bergerak dari arah Selatan menuju ke Utara dan menabrak korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru No Pol : DN 3511 MG dari arah berlawanan yang berjalan dijalurnya, pada saat terjadi tabrakan, terdakwa tidak sempat mengurangi kecepatan dan tidak melakukan pengereman sehingga ketika menabrak korban menyebabkan korban berikut sepeda motornya terdorong mobil terdakwa sejauh sekitar 15 meter ampai berhenti di bahu jalan sebelah kanan setelah menabrak pohon, dan setelah kendaraan berhenti, terdakwa baru menyadarai kalau sudah menabrak sepeda motor, ketika saksi keluar dari mobil saksi melihat korban tertindih mobil sedangkan sepeda motor yang dikendarai korban terpental kearah utara sejauh sekitar 25 meter;
Bahwa terdakwa tidak membunyikan klakson sebelum terjadinya benturan;
Bahwa saksi hanya mendengar benturan saja dan tidak saksi mengetahui benturan dengan apa dan setelah turun dari mobil saksi melihat benturan di pohon kena di bagian tengah dan benturan dengan motor kena di bagian kanan mobil dan saksi baru mengetahui korban sudah berada di bawah mobil;
Bahwa saksi melihat pada saat kecelakan korban Kenedi, S,s sendirian mengendarai sepeda motor;
Bahwa posisi korban berada di bawah mobil dengan terpisah dari motornya di bagian tengah mobil , saksi sempat membantu mengeluarkan korban dari bawah mobil, dan saksi melihat kondisi korban yang kemudian diketahui bernama Kenedi, S.s sudah meninggal dunia,;
Bahwa saksi melihat tidak ada luka atau lecet atau darah pada tubuh korban dan saat itu saksi tetap di TKP lalu korban dikeluarkan oleh warga dari bawah mobil dan diletakan disamping mobil sembari menunggu petugas yang datang sekitar setengah jam kemudian.
Bahwa setelah kecelakan lalu lintas tersebut terjadi, korban Lk Kenedi, S.s dibawa oleh petugas Kepolisian Lantas dengan menggunakan patroli menuju ke Rumah Sakit Torabelo Sigi;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi Nurvianti, SH, Alias Vivi;
Bahwa saksi diperhadapkan dipersidangan atas peristiwa kecelakaan lalu lintas pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2016 jam 14.00 wita, di jalan Palu-Palolo tepatnya di desa Bora Kec. Biromaru Kab. Sigi antara Mobil toyota rush DN 347 M yang menabrak pengendara Motor Yamaha Mio Soul warna biru No Pol : DN 3511 MG;
Bahwa saksi mengetahui kecelakaan lalu lintas tersebut karena pada saat itu saksi berada dalam mobil dibagian kursi tengah;
Bahwa didalam mobil terdakwa saat kejadian ada 3 (tiga) orang yaitu Terdakwa, saksi dan Muhaimin, S.Ag alias Imin;
Bahwa saat mengemudikan mobil terdakwa merokok sambil memutar musik;
Bahwa saat itu kendaaran tidak laju dengan kondisi jalan bagus namun agak menikung kekiri;
Bahwa saksi hanya mendengar benturan saja dan tidak saksi mengetahui benturan dengan apa dan setelah saksi Muhaimin, S.Ag Alias Imin dan Terdakwa turun dari mobil saksi saksi baru mengetahui ada korban yang berada di bawah mobil;
Bahwa saksi pada saat kecelakan korban Kenedi, S,s sendirian mengendarai sepeda motor;
Bahwa saat korban dikeluarkan oleh warga dari bawah saksi sudah pergi meninggalkan TKP karena shock;
Bahwa saksi mengetahui setelah itu kalau korban yang bernama Kenedi, S,s meninggal dunia dilokasi kejadian;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Saksi Gamar A.Ma Alias Mama Ical;
Bahwa saksi diperhadapkan dipersidangan atas peristiwa kecelakaan lalu lintas pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2016 jam 14.00 wita, di jalan Palu-Palolo tepatnya di desa Bora Kec. Biromaru Kab. Sigi antara Mobil toyota rush DN 347 M yang menabrak pengendara Motor Yamaha Mio Soul warna biru No Pol : DN 3511 MG;
Bahwa korban kecelakaan tersebut adalah suami saksi yang bernama Kenedi, S.s, berumur 46 tahun, dan bekerja sebagai Kepala Sekolah SD Topesino;
Bahwa saksi mengetahui peristiwa kecelakaan karena Camat Dolo Barat pak AKSAN LEHI.SP yang datang kerumah saksi dan mengatakan bahwa suami saksi mengalami kecelakaan di Desa Bora;
Bahwa saat mengalami kecelakaan suami saksi Kenedi, S.s sendirian mengendarai Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna biru No Pol : DN 3511 MG berangkat dari rumah saksi di Desa Luku Kec Dolo Barat sekitar jam 09.00 menuju Kantor keuangan Kab Sigi yang letaknya di berdekatan dengan Kantor Bupati Sigi di Desa Bora;
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2016 atau sebelum tanggal kecelakaan tersebut sepulang korban dari Jakarta, saksi sempat menemani korban kekantor keuangan Kab.Sigi saat itu korban mengajak saksi untuk jalan jalan kearah atas atau melewati TKP kecelakaan tersebut namun saat itu saksi tidak mau dengan alasan masih ada urusan lain;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut suami saksi mengalami luka robek pada bagian kepala belakang, patah tangan kanan,patah kaki kanan, yang mengakibatkan suami saksi meninggal dunia;
Bahwa saksi selaku istri korban KENEDI.Ss dan anak-anaknya sudah ihklas dan menganggap kecelakaan tersebut adalah musibah yang menimpa keluarga, saksidan anak-anak korban sudah memaafkan terdakwadan telah dibuatkan surat pernyataan damai;
Bahwa Terdakwa dan keluarga terdakwa memberikan santunan duka kepada keluarga korban berupa Uang sekitar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah), 1 (satu) ekor sapi, Gula Pasir 50 kg, Gandum/Terigu 50 Kg, Tenda dan kursi;
Bahwa Terdakwa dan keluarganya telah mengganti sepeda motor korban yang rusak dengan sepeda motor yang baru;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Saksi Lisnawati Alias Lis;
Bahwa saksi diperhadapkan dipersidangan atas peristiwa kecelakaan lalu lintas pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2016 jam 14.00 wita, di jalan Palu-Palolo tepatnya di desa Bora Kec. Biromaru Kab. Sigi antara Mobil toyota rush DN 347 M yang menabrak pengendara Motor Yamaha Mio Soul warna biru No Pol : DN 3511 MG;
Bahwa saksi megetahui kecelakaan tersebut karena mendapat informasi dari keponakan saksi yang mengatakan bahwa Kepala Sekolah di tempat saksi mengajardi SDN TOPESINO yaitu korban KENEDI.SS mengalami kecelakaan lalu lintas diatas Desa Bora yaitu di Ranoromaba;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan tersebut KorbanKENEDI.Ss, sempat meyampaikan kepada saksi selaku bendahara sekolah bahwa setibanya dari Jakarta yang bersangkutan akan mengurus pencairan dana RKB (Ruangan Kelas Baru ) di kantor kekuangan Kab Sigi yang mana korban KENEDI.Ss tiba dari Jakarta tanggal 27 Desember 2016 dan menurut informasi bahwa TKP kecelakaan tersebut berada di atas atau disebelah Selatan kantor keuangan;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut KENEDI.SS meninggal dunia pada hari itu juga;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Saksi Rizal Alias Ical;
Bahwa saksi diperhadapkan dipersidangan atas peristiwa kecelakaan lalu lintas pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2016 jam 14.00 wita, di jalan Palu-Palolo tepatnya di desa Bora Kec. Biromaru Kab. Sigi antara Mobil toyota rush DN 347 M yang menabrak pengendara Motor Yamaha Mio Soul warna biru No Pol : DN 3511 MG;
Bahwa saksi tidak melihat secara langsung peristiwa kecelakaan tersebut terjadi kerena saat itu saksi sedang tidur dirumahnya di Desa Luku Kec Dolo Barat, saksi mengetahui kecelakaan tersebut karena saksi dibangunkan oleh ibu saksi yakni saksi Gamar A.Ma yang mengatakan bahwa ayah saksi yakni korban Kenedi, S.s mengalami kecelakaan di Desa Bora sehingga saat itu saksi langsung menuju TKP di Desa Bora yang jaraknya TKP sekitar 7 Km;
Bahwa saat saksi sampai di TKP kecelakaan saksi melihat semua badan Mobil Toyota Rush warna hitam plat merah DN 347 M terprosok ke bahu jalan sebelah Timur /sebelah kanan dan saksi melihat mobil Toyota Rush tersebeut menabrak pohon sehingga saksi langsung mendekat dan saat itu saksi melihat ayah saksi berada di bawah Mobil Toyota Rush plat merah DN 347 M dan pada saat itu di TKP sudah banyak warga;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut ayah saksi mengalami luka robek pada bagian kepala belakang, patah tangan kanan, patah kaki kanan, yang mengakibatkan ayah saksi meninggal dunia;
Bahwa saksi selaku anak korban sudah ihklas dan menganggap kecelakaan tersebut adalah musibah yang menimpa keluarga, saksidan anak-anak korban sudah memaafkan terdakwadan telah dibuatkan surat pernyataan damai;
Bahwa Terdakwa dan keluarga terdakwa memberikan santunan duka kepada keluarga korban berupa Uang sekitar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah), 1 (satu) ekor sapi, Gula Pasir 50 kg, Gandum/Terigu 50 Kg, Tenda dan kursi;
Bahwa Terdakwa dan keluarganya telah mengganti sepeda motor korban yang rusak dengan sepeda motor yang baru;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Saksi Sunardi;
Bahwa saksi diperhadapkan dipersidangan atas peristiwa kecelakaan lalu lintas pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2016 jam 14.00 wita, di jalan Palu-Palolo tepatnya di desa Bora Kec. Biromaru Kab. Sigi antara Mobil toyota rush DN 347 M yang menabrak pengendara Motor Yamaha Mio Soul warna biru No Pol : DN 3511 MG;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2016 jam 14.15 wita , saat saksi sedang dikantor Polres Sigi dating terdakwa TAUFIK LASENGGO.S.Sos.I.MSI dan melaporkan bahwa yang bersangkutan telah mengalami kecelakaan lalu lintas di Desa Bora Kec Biromaru sehingga saat itu saksi selaku Kapala Unit Laka Lantas Polres Sigi langsung menuju TKP kecelakaan yang jaraknya sekitar 6 Km ,serta memerintahkan piket laka untuk mendatangi TKP kecelakaan tersebut;
Bahwa saat sampai di TKP kecelakaan saksi melihat korban dan kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut dan sudah banyak warga berkumpul di TKP kecelakaan tersebut;
Bahwa setelah sampai di TKP kecelakaan tersebut saksi langsung menolong korban Lk. Kenedi, S.s yang posisi korban saat itu masih ada dibawah Mobil Toyota Rush warna hitam No Polo: DN 347 M sehingga saat itu saksi meminta bantuan warga yang ada di TKP untuk menolong korban dengan cara mengangkat sedikit bagian kiri Mobil Toyota Rush warna hitam No Pol: DN 347 M agar korban bisa ditarik dari bawah Mobil tersebut setalah korban bisa di tarik dari bawah Mobil tersebut, korban langsung diangkat ke Mobil Unit Laka Lantas selanjutnya korban di bawa ke Rumah Sakit Torabelo Sigi;
Saksi menjelaskan jenis kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut adalah Sepeda Motor dengan Mobil persisnya Mobil Toyota Rush warna hitam plat merah No Pol: DN 347 M menabrak Sepeda Motor Yamaha Mio Soul DN 3511 MG warna biru;
Bahwa saat sampai di TKP posisi masing-masing kendaraan dan korban masih pada posisinya, dimana Sepeda Motor Yamaha Mio Soul DN 3511 MG dan Mobil Toyota Rush DN 347 M berada di bahu jalan sebelah kanan atau sebelah sebelah Timur persisnya Sepeda Motor Yamaha Mio Soul DN 3511 MG berada di depan atau di sebelah Utara Mobil Toyota Rush DN 347 M sekitar + 25 meter sedangkan Mobil Toyota Rush DN 347 M berada disebelah kanan atau sebelah Timur dalam posisi menabrak pohon yang berada di bahun jalan sebelah kanan sedangkan posisi korban berada di bawah Mobil Toyota Rush DN 347 M dengan posisi kepala korban berada di sebelah barat;
Saksi menjelaskan yang mengendarai Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna biru No Pol : DN 3511 MG adalah Lk.KENEDI.Ss saat kecelakaan tidak membawa penumpang sedangkan yang mengemudikan Mobil Toyota Rush warna hitam plat merah No Pol : DN 347 M adalah terdakwa TAUFIK LASENGGO.S.Sos.I.MSI Alias OPI dengan membawa penumpang saksi NURVIANTI ,SH dan saksi MUHAIMIN S.Ag dan saat saksi sampai di TKP saksi hanya melihat saksi MUHAIMIN S.Ag saja;
Saksi menjelaskan arah dari Mobil Toyota Rush warna hitam No Pol: DN 347 M yang dikendarai oleh terdakwa TAUFIK LASENGGO.S.Sos.I.MSI Alias OPI bergerak dari arah Selatan menuju Utara sedangkan Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna biru No Pol: DN 3511 MG yang dikendarai oleh korban Kenedi, S.s bergerak dari arah berlawanan yakni dari arah Utara menuju Selatan;
Saksi menjelaskan mengatahui arah gerak dari masing-masing kendaraan tersebut berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi MUHAIMIN S.Ag serta posisi kepala Mobil Toyota Rush warna hitam No Pol: DN 347 M saat saksi temui di TKP kepalanya mengarah kearah Utara dan kerusakan dari Mobil dan Sepeda Motor sama sama mengalami kerusakan pada bagian depan sehingga saat itu saksi berkesimpulan bahwa kedua kendaraan tersebut bertabrakan depan dengan depan atau kendaraan tersebut bergerak dari arah berlawanan yaitu Mobil Toyota Rush warna hitam No Pol: DN 347 M yang dikendarai oleh terdakwa TAUFIK LASENGGO.S.Sos.I.MSI Alias OPI bergerak dari arah Selatan menuju Utara sedangkan Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna biru DN 3511 MG yang dikendarai oleh korban Kenedi, S.s bergerak dari arah Utara menuju Selatan;
Bahwa di TKP kecelakaan tersebut tidak terdapat bekas seretan rem dari Mobil Toyota Rush DN 347 M;
Bahwa kondisi jalan bagus, jalan berasapl, jalan tidak berlubang, jalan sebelum TKP dari arah Selatan agak menurun, agak menikung sedikit kearah kiri,sebelum TKP terdapat jalan berayun dan terdapat jalan pertigaan kecil yang posisinya di sebelah barat, cuaca cerah,siang hari,arus lalin sedang;
Bahwa apabila diukur dari dari marka jalan maka posisi mobil Toyota Rush warna hitam No Pol: DN 347 M berada di sebelah bahun kanan jalan melewati HAS jalan berarti mobil melewati jalurnya sepeda motor/mobil masuk ke lajurnya sepeda motor dan korban terseret sekitar antara 7 s/d 9 meter sedangkan sepeda motor terlempar jauh kearah utara sebelah kanan di bahu jalan diluar marka jalan atau diluar HAS jalan;
Bahwa saat melaksanakan olah TKP penumpang Mobil yaitu saksi MUHAIMIN S.Ag melihat saksi melaksanakan oleh TKP kecelakaan dan yang bersangkutan pada tanggal 29 Desember 2016 sekitar jam 11.00 Wita kembali saksi ajak untuk melihat TKP kecelakaan tersebut dan pada saat tersebut saksi MUHAIMIN S.Ag membenarkan dan menandatangani hasil olah TKP yang saksi tuangkan dalam bentuk sket gambar.;
Di depan persidangan diperlihatkan foto sketsa TKP kepada saksi dan saksi membenarkan nya;
Bahwa kondisi korban.KENEDI.Ss setelah kecelakaan tersebut diyatakan meninggal oleh dr.IRENE MAHAKENA sebelum korban sampai di Rumah Sakit Torabelo Sigi;
Bahwa Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna biru No Pol: DN 3511 MG setelah kecelakaan mengalami ringsek pada kepala depan , sadel lepas,sedangkan Mobil Toyota Rush warna hitam No Pol: DN 347 M mengalami kerusakan pada bagian kepala depan ringsek, lampu depan sebalah kanan pecah,kaca depan bagian kanan;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa telah pula didengarkan keterangan terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi diperhadapkan dipersidangan atas peristiwa kecelakaan lalu lintas pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2016 jam 14.00 wita, di jalan Palu-Palolo tepatnya di desa Bora Kec. Biromaru Kab. Sigi antara Mobil toyota rush DN 347 M yang Terdakwa kemudikan menabrak pengendara Motor Yamaha Mio Soul warna biru No Pol : DN 3511 MG yang dikendarai korban KENEDI,Ss;
Bahwa pada saat itu Terdakwa mengemudikan Mobil Toyota Rush warna hitam DN 347 M membawa 2 (dua) penumpang yaitu isteri saksi NURVIANTI ,SH Alias VIVI danMUHAIMIN S.Ag;
Bahwa Terdakwa memiliki SIM A;
Bahwa Mobil Toyota Rush warna hitam No Pol: DN 347 M yang terdakwa kemudikan bergerak dari arah Selatan menuju Utara atau dari arah Palolo menuju Kota Palu sedangkan Sepeda Motor Yamaha Mio Soul DN 3511 MG terdakwa tidak tahu karena terdakwa tidak melihat Sepeda Motor tersebut bergerak;
Bahwa pandangan Terdakwasaat itu kearah depan namun terdakwa tidak melihat Sepeda Motor di sebabkan terdakwa lalai dan tidak fokus mengemudikan Mobil karena sedang membahas arti dari bahasa kailinya danau dengan istri terdakwa yakni saksi Nurvianti Alias Vivi, Terdakwa beberapa kali menoleh ke arah istri sambil merokok dan mendengarkan musik didalam mobil dan tidak memperhatikan jalan sehingga terdakwa tidak melihat ada sepeda motor yang berada di depan mobil yang dikendarai terdakwa hingga mobil terdakwa menabrak sepeda motor Yamaha Mio Soul DN 3511 MG yang dikendarai oleh korban Kenedi, S.s ;
Bahwa saat terjadi tabrakan terdakwa tidak melihatnya secara langsung, saat itu terdakwa hanya mendengar suara benturan benda keras, kemudian mobil yang terdakwa kendarai bergerak ke lajur sebelah kanan melewati HAS jalan dan bukan jalurnya hingga terhentinya mobil tersebut setelah menabrak pohon yang berada di sebelah bahu kanan jalan;
Bahwa terdakwa tidak membunyikan klaksaon, dan melakukan pengereman, saat itu terdakwa langsung keget mendengar suara benturan benda keras;
Bahwa saksi MUHAIMIN S.Ag berteriak ALLAHU AKBAR sambil berkata“kita baku tabrak” sehingga saat itu terdakwa langsung turun dari atas Mobil dan menuju kearah depan atau kearah Utara saat itu terdakwa melihat Sepeda Motor Yamaha Mio Soul DN 3511 MG yang dikendari oleh korban Kenedi dalam posisi terbanting, selanjutnya terdakwa dan saksi MUHAIMIN S.Ag mendapatkan korban berada di bawah Mobil ;
Bahwa terdakwasempat berusaha menolong korban namun saat itu terdakwa tidak mampu menarik korban disebabkan karena posisi korban berada di bawah Mobil, setalah banyak warga berdatangan di TKP, terdakwa langsung pergi ke Polres Sigi untuk melaporkan kejadian tabrakan tersebut dengan meminta bantuan warga yang kebetulan lewat di TKP untuk mengantar terdakwake Polres Sigi;
Bahwa saat terdakwa melihat korban yang posisinya di bawah Mobil dengan kondisi sudah meninggal sehingga saat itu terdakwa langsung syok dan panik selanjutnya terdakwa tidak memperhatikan apa-apa yang ada di TKP;
Bahwa Terdakwa dan keluarga terdakwa memberikan santunan duka kepada keluarga korban berupa Uang sekitar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah), 1 (satu) ekor sapi, Gula Pasir 50 kg, Gandum/Terigu 50 Kg, Tenda dan kursi;
Bahwa Terdakwa dan keluarganya telah mengganti sepeda motor korban yang rusak dengan sepeda motor yang baru;
Menimbang, bahwa di persidangan telah di ajukan bukti surat berupa:
Berkas Perkara Nomor Polisi: BP/01/I/Lantas/Res Sigi tanggal 17 Januari 2017 yang memuat Berita acara Pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka yang dibuat oleh pejabat yang berwenang serta telah ditandatangani oleh masing-masing pihak yang terlibat didalamnya;
Surat Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Tora Belo Kabupaten Sigi Nomor : 445/800-34/RSUD/2017 tanggal 16 Januari 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Irene Mahakena dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Tora Belo Kabupaten Sigi dengan hasil pemeriksaa sebagai berikut:
Pemeriksaaan Fisik : Pasien datang dalam keadaan sudah meninggal dunia. Ditemukan pupil midriaris total, tidak ada napas, tidak ada denyut jantung, tidak ada nadi.
Pemeriksaan Status Lokalis:
Terdapat luka lecet pada kening ukuran 3 x 0,1 cm dan luka lecet di dagu ukuran 2 x o,1 cm;
Terdapat pendarahan telinga kiri dan kanan;
Terdapat benjolan dibagian belakang kepala sebesar bola pimpong;
Ditemukan patah tulang lengan kanan atas dan patah tulang pada paha kanan
Ditemukan luka robek dilutut kanan, masing-masing ukuran 5 x 0,1 cm, 3 x 0,1 cm, 4 x 1 cm
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang laki-laki 42 tahun, dari hasil periksaan ditemukan pasien datang dalam keadaan sudah meninggal akibat kecelakan lalu lintas.
Menimbang, bahwa untuk memperkuat alat-alat bukti tersebut penuntut umum juga telah mengajukan barang bukti berupa:
1 ( satu ) unit mobil Toyota Rush No. Pol : DN 347 M;
1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Rush No. Pol : DN 347 M;
1 (satu) SIM A An. TAUFIK, S.SosI, Msi;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul No Pol : DN 3511 MG;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio Soul No Pol : DN 3511 MG;
1 (satu) buah SIM C An. KENEDI, S.s;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebur telah disita dan diajukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka terhadap barang-barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ; Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Sidang turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa dipersidangan serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan TKP dan Sket gambar TKP yang didukung oleh adanya barang bukti yang antara satu dengan lainnya saling berkaitan dan bersesuaian telah diperoleh fakta-faktahukum sebagai berikut;
Bahwa telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2016 sekitar jam 14.00 wita, di Jalan Raya Palu -Palolo di Desa Bora Kec. Biromaru Kab. Sigiantara Mobil toyota rush DN 347 M yang dikemudikan Terdakwa menabrak pengendara Motor Yamaha Mio Soul warna biru No Pol : DN 3511 MG yang dikendarai korban KENEDI,Ss;
Bahwa awalnya terdakwa TAUFIK LASENGGO, S.Sos.I.Msi Alias OPI dengan mengendarai mobil Toyota Rush warna hitam No Pol : DN 347 M dengan membawa 2 (dua) orang penumpaang yakni saksi Nurvianti, SH Alias Vivi dan saksi Muhaimin S.ag Alias Imin dari arah berlawanan melewati jalan Raya Palu-Palolo di Desa Bora Kecamatan Biromaru Kabupaten Sigi pada saat itu terdakwa mengemudikan mobilnya dengan kecepatan sekitar 70 km/per jam dengan tujuan ke Kantor Bupati Sigi tanpa disadari terdakwa mobil yang dikemudikannya telah melaju melampaui HAS jalan ke sebelah kanan badan jalan sehingga terdakwa menabrak korban Kenedi, S.s yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru No Pol : DN 3511 MG dari arah berlawanan yang berjalan dijalurnya, menyebabkan korban berikut sepeda motornya terdorong mobil terdakwa sejauh sekitar 15 meter ampai berhenti di bahu jalan sebelah kanan setelah menabrak pohon. Setelah kendaraan berhenti, terdakwa baru menyadarai kalau sudah menabrak sepeda motor yang dikendarai korban ketika keluar dari mobil dan melihat korban tertindih mobil dan mengakibatkan korban meninggal di tempat kejadian sedangkan sepeda motor yang dikendarai korban terpental kearah utara sejauh sekitar 25 meter.
Bahwa setelah terjadi tabrakan, Mobil Toyota Rush warna hitam No Pol: DN 347 M yang dikemudikan oleh terdakwa TAUFIK LASENGGO, S.Sos.I.MSI Alias OPI mengalami kerusakan pada bagian depan ringsek, lampu depan sebelh kanan hancur, kaca depan bagian kanan retak sedangkan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru No Pol: DN 3511 MG yang dikemudikan oleh korban Lk KENEDI, S.s mengalami kerusakan pada bagian depan ringsek, dop-dop hancur, pelek depan patah dan sadel lepas.
Bahwa berdasarkan hasil Surat Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Tora Belo Kabupaten Sigi Nomor : 445/800-34/RSUD/2017 tanggal 16 Januari 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Irene Mahakena dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Tora Belo Kabupaten Sigi dengan hasil pemeriksaa sebagai berikut:
Pemeriksaaan Fisik : Pasien datang dalam keadaan sudah meninggal dunia. Ditemukan pupil midriaris total, tidak ada napas, tidak ada denyut jantung, tidak ada nadi.
Pemeriksaan Status Lokalis:
Terdapat luka lecet pada kening ukuran 3 x 0,1 cm dan luka lecet di dagu ukuran 2 x o,1 cm;
Terdapat pendarahan telinga kiri dan kanan;
Terdapat benjolan dibagian belakang kepala sebesar bola pimpong;
Ditemukan patah tulang lengan kanan atas dan patah tulang pada paha kanan
Ditemukan luka robek dilutut kanan, masing-masing ukuran 5 x 0,1 cm, 3 x 0,1 cm, 4 x 1 cm
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang laki-laki 42 tahun, dari hasil periksaan ditemukan pasien datang dalam keadaan sudah meninggal akibat kecelakan lalu lintas.
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut di atas telah didakwa dengan dakwaan Tunggal melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan Tunggal Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, yang mana unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor;
Unsur karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Unsur Mengakibatkan matinya orang;
Unsur Setiap orang:
Menimbang , bahwa yang dimaksud “Setiap orang“ adalah setiap orang sebagai subyek hukum, pendukung hak dan kewajiban yang secara Yuridis mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dalam dirinya tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga apabila melakukkan tindak pidana dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana .
Menimbang,bahwa orang sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana dalam perkara ini, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah Terdakwa TAUFIK LASENGGO, S.Sos.I, Msi Alias OPI;sebagaimana identitas terdakwa yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, serta identitas lainya telah sesuai dengan yang di kemukakan Terdakwa di persidangan.
Menimbang,bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Unsur ” Mengemudikan kendaraan bermotor”
Menimbang, bahwa pengertian “mengemudikan kendaraan bermotor” adalah orang yang menjalankan setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin di jalan, yang telah memiliki Surat Ijin Mengemudi ;
Menimbang, bahwa Majelis akan menguraikan pengertian “mengemudikan kendaraan bermotor” sebagaimana yang termuat dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tediri dari beberapa pasal yaitu:
Pasal 1 angka 23 Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Ijin Mengemudi;
Pasal 1 angka 28Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan : Setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa bahwa awalnya terdakwa TAUFIK LASENGGO, S.Sos.I.Msi Alias OPI mengemudikan mobil Toyota Rush warna hitam No Pol : DN 347 M dengan kecepatan sekitar + 70 km/jam melewati jalan Raya Palu-Palolo di Desa Bora Kecamatan Biromaru Kabupaten Sigi dengan tujuan ke Kantor Bupati Sigi bersama 2 (dua) orang penumpaang yakni saksi Nurvianti, SH Alias Vivi dan saksi Muhaimin S.ag Alias Imin
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dipersidangan yang menyatakan terdakwa memiliki Surat Ijin Mengemudi A yang diperlihatkan pada saat pemeriksaan persidangan maka yang bersesuaian dengan keterangan saksi Nurvianti, SH Alias Vivi dan saksi Muhaimin S.ag Alias Imin yang menyatakan benar terdakwalah yang mengemudikan mobil Toyota Rush warna hitam No Pol : DN 347 M pada saat terjadinya kecelakaan tersebut;
oleh karena itu unsur ke-2 “mengemudikan kendaraan bermotor” sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi;
Unsur ” karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”
Menimbang, bahwa unsur “Karena kelalainnya menyebakan kecelakaan lalu lintas” dalam perkembangan yang terdapat dalam doktrin maupun yurisprudensi mengandung pengertian perbuatan yang dilakukan oleh seseorang karena ketidak hati-hatiannya melakukan perbuatan tersebut dan ia mengetahui atau menduga akan kecelakaan lalu lintas dan dari perbuatan itu akan timbul suatu akibat yang dilarang undang-undang walaupun tidak menghendaki akibat yang ditimbulkan terjadi.
Menimbang, bahwa doktrin atau ilmu pengetahuan hukum telah menentukan bahwa untuk adanya suatu kealpaan atau kelalaian atau kulpa harus memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu :
Perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan karena kurang hati-hati atau kurang waspada;
Pelaku harus dapat membayangkan timbulnya akibat karena perbuatan yang dilakukan kurang hati-hati itu ;
Menimbang, bahwa Kecelakaan Lalu Lintas menurut ketentuan dalam Pasal 1 Ke-24 Undang-Undang No. 22 tahun 2002 adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugianharta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti terungkap fakta: Bahwa awalnya terdakwa TAUFIK LASENGGO, S.Sos.I.Msi Alias OPI dengan mengendarai mobil Toyota Rush warna hitam No Pol : DN 347 M dengan membawa 2 (dua) orang penumpang yakni saksi Nurvianti, SH Alias Vivi dan saksi Muhaimin S.ag Alias Imin dari arah berlawanan melewati jalan Raya Palu-Palolo di Desa Bora Kecamatan Biromaru Kabupaten Sigi pada saat itu terdakwa mengemudikan mobilnya dengan kecepatan sekitar 70 km/per jam dengan tujuan ke Kantor Bupati Sigi tanpa disadari terdakwa mobil yang dikemudikannya telah melaju melampaui HAS jalan ke sebelah kanan badan jalan sehingga terdakwa menabrak korban Kenedi, S.s yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru No Pol : DN 3511 MG dari arah berlawanan yang berjalan dijalurnya, menyebabkan korban berikut sepeda motornya terdorong mobil terdakwa sejauh sekitar 15 meter sampai berhenti di bahu jalan sebelah kanan setelah menabrak pohon. Setelah kendaraan berhenti, terdakwa baru menyadarai kalau sudah menabrak sepeda motor yang dikendarai korban ketika keluar dari mobil dan melihat korban tertindih mobil dan mengakibatkan korban meninggal di tempat kejadian sedangkan sepeda motor yang dikendarai korban terpental kearah utara sejauh sekitar 25 meter.
Menimbang, bahwa walaupun terdakwa tidak menghendaki terjadinya akibat tersebut berdasarkan fakta hukum dipersidangan pada saat mengemudikan mobil terdakwa merokok dan memutar musik sambil memperhatkan cerita saksi Nurvianti, SH Alias Vivi dan saksi Muhaimin S.ag Alias Iminsehingga melewati has jalan dan pada saat korban dengan mengendarai motor dari arah berlawanan Terdakwa tidak melihat dan baru menyadari saat terjadi benturan dan terdakwa tidak sempat menginjak rem maupun membunyikan klakson, dan tetap menabrak korban lalu terus keluar ke bahu jalan lalu terhenti setelah menabrak pohon, dimana terdakwa menyadari dalam mengemudikan mobil pengemudi harus senantiasa berkonsentrasi dan fokus namun terdakwa justeru memperhatikan cerita penumpang sambil merokok dan memutar musik yang disadari oleh terdakwa hal tersebut adalah merupakan keadaan yang membahayakan namun terdakwa tetap membawa kendaraan tersebut dengan kecepatan tinggi tanpa memperhatikan kemungkinan yang terjadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
unsur “ Mengakibatkan Matinya Orang lain “
Menimbang, bahwa unsur mengakibatkan matinya orang lain adalah akibat dari kelalaian,kealpaan atau kesalahan Terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi yang dihadapkan di persidangan serta fakta yang terungkap di persidangan bahwa saat kecelakaan tersebut mobil Toyota Rush warna hitam No Pol : DN 347 M yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak seorang pengendara sepeda motor dengan merk Yamaha Mio Soul warna biru No Pol : DN 3511 MG dari arah berlawanan yang berjalan dijalurnya, menyebabkan korban yang bernama KENEDI, S.sberikut sepeda motornya terdorong mobil terdakwa sejauh sekitar 15 meter dan korban terseret dan terhimpit dibawah mobil yang mengakibatkan korban meninggal dunia Surat Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Tora Belo Kabupaten Sigi Nomor : 445/800-34/RSUD/2017 tanggal 16 Januari 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Irene Mahakena dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Tora Belo Kabupaten Sigi dengan hasil pemeriksaa sebagai berikut:
Pemeriksaaan Fisik : Pasien datang dalam keadaan sudah meninggal dunia. Ditemukan pupil midriaris total, tidak ada napas, tidak ada denyut jantung, tidak ada nadi.
Pemeriksaan Status Lokalis:
Terdapat luka lecet pada kening ukuran 3 x 0,1 cm dan luka lecet di dagu ukuran 2 x o,1 cm;
Terdapat pendarahan telinga kiri dan kanan;
Terdapat benjolan dibagian belakang kepala sebesar bola pimpong;
Ditemukan patah tulang lengan kanan atas dan patah tulang pada paha kanan
Ditemukan luka robek dilutut kanan, masing-masing ukuran 5 x 0,1 cm, 3 x 0,1 cm, 4 x 1 cm
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang laki-laki 42 tahun, dari hasil periksaan ditemukan pasien datang dalam keadaan sudah meninggal akibat kecelakan lalu lintas.
Menimbang, bahwa merujuk pada uraian diatas para korban meninggal akibat kecelakaan tersebut, oleh karena adanya hubungan antara perbuatan yang terjadi dengan akibat yang muncul maka terhadap unsur ini Majelis Hakim berpendapat telah terpenuhi.
Menimbang,bahwa berdasarkan uraian – uraian pertimbangan tersebut diatas maka perbuatan terdakwa TAUFIK LASENGGO, S.Sos.I, Msi Alias OPItelah memenuhi semua unsur dalam dakwaan Tunggal yang didakwakan oleh Penuntut Umumsehingga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang,bahwa selama persidangan tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapus perbuatan Pidana, baik alasan pembenar dan alasan pemaaf oleh karena itu terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan di pidana ;
Menimbang, bahwa walaupun Terdakwa telah memberikan santunan duka dan keluarga korban telah menerima dan memaafkan terdakwa namun hal tersebut adalah merupakan tindakan sosial untuk tetap menjaga keharmonisan hubungan baik diantara masyarakat, namun tidak dapat menghapus tindak pidana dan akan dipertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama menjalani pemeriksaan dilakukan penahanan secara sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP) maka terdakwa harus tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena hukuman dalam Pasal yang didakwakan terhadap terdakwa bersifat kumulatif maka selain dikenakan kepada terdakwa pidana penjara, juga dikenakan hukuman denda, maka dalam penjatuhan pidana denda diterapkan ketentuan pasal 30 KUHP:
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan telah diakui keberadaan serta kepemilikannya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang pemiliknya, yaitu :
1 ( satu ) unit mobil Toyota Rush No. Pol : DN 347 M;
1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Rush atas nama KPU Kab. Sigi No. Pol: DN 347 M;
(Dikembalikan kepada kepada KPU Kabupaten Sigi)
1 (satu) SIM A An. TAUFIK, S.SosI, Msi
(Dikembalikan kepada terdakwa TAUFIK LASENGGO, S.Sos.I.MSI Alias OPI)
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul No Pol : DN 3511 MG;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio Soul No Pol : DN 3511 MG
1 (satu) buah SIM C An. KENEDI, S.s;
(Dikembalikan kepada istri korban yakni saksi Gamar, Ama Alias Mama Ical);
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum mejatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringkan ;
Hal – hal yang Memberatkan yaitu :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Hal – hal yang Meringankan yaitu :
Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban dan telah menerima uang santunan duka;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memadang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Mengingat, akan Pasal-pasal dari Undang-Undang yang bersangkutan Khususnya Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, serta Peraturan - Peraturan hukum yang lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa Terdakwa TAUFIK LASENGGO, S.Sos.I, Msi Alias OPI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menyebabkan orang meninggal dunia“;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 20 (dua puluh) hari dan denda sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
1 ( satu ) unit mobil Toyota Rush No. Pol : DN 347 M;
1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Rush atas nama KPU Kab. Sigi No. Pol: DN 347 M;
(Dikembalikan kepada kepada KPU Kabupaten Sigi)
1 (satu) SIM A An. TAUFIK, S.SosI, Msi
(Dikembalikan kepada terdakwa TAUFIK LASENGGO, S.Sos.I.MSI Alias OPI)
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul No Pol : DN 3511 MG;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio Soul No Pol : DN 3511 MG
1 (satu) buah SIM C An. KENEDI, S.s;
(Dikembalikan kepada istri korban yakni saksi Gamar, Ama Alias Mama Ical);
Membebankan biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah ) kepada terdakwa ;
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2017oleh kami TAUFIQURROHMAN, SH.M.Humsebagai Hakim Ketua, MOHAMMAD TAOFIK, SH. dan SULAEMAN, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan mana diucapkan dimuka persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 12 Juni 2017oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh FIRMAN ARAS, SH. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum DENI MULYAWAN, SH dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
MOHAMMAD TAOFIK, SH. TAUFIQURROHMAN, SH.M.Hum
ttd
SULAEMAN, SH.
Panitera Pengganti,
ttd
FIRMAN ARAS, SH.