8/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Amb
Putusan PN AMBON Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Amb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Jl. Dr. Sam Ratulangi No.104
Putusan PN AMBON Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Amb
Filing or appealing side
Responding side
Jl. Dr. Sam Ratulangi No.104
DWIGHT V. O. TITALEY, bertempat tinggal di Batu Gantung, RT 001 / RW 003, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Jopie S. Nasarany, S.H. dan Risart Ririhena, S.H., Para advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Risart Ririhena, SH & Rekan, beralamat di Jalan Wem Reawaru Nomor 114 ( Hotel Beta ), Lantai 3, Belakang Kantor Gubernur Maluku, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 September 2018, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; MELAWAN PT KARYA BUMI NASIONAL PERKASA, berkedudukan di Ambon, yang diwakili oleh JOHNI SUCAHYA dalam kedudukannya sebagai Direktur Utama, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dounald Lelapary, S.H., Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Dounald Lelapary & Rekan , beralamat di Jalan Dr Malaihollo Nomor 30 RT 002 RW 05, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/SK.PHI/X/2018, tanggal 15 Oktober 2018, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;