84/Pdt/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 84/Pdt/2019/PT SMG
Ashadi Bin Muali dkk lawan Nur Siti Aisyah
MENGADILI: 1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat , 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor 30/Pdt.G/2018/PN Dmk. tanggal 1 Nopember 2018 yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum kepada Para Pembanding semula Para Penggugat membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp 150. 000,00(seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk Dinas P U T U S A N
Nomor 84/Pdt/2019/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
1. Ashadi Bin Muali, berkedudukan di Glondong RT. 003 RW. 006 Desa Gebang Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, selanjutnya disebut sebagai Pembanding I semula Penggugat I;
2. Mukminah Binti Muali, berkedudukan di Gebang Kulon RT. 003 RW. 003 Desa Gebang Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak selanjutnya disebut sebagai Pembanding II semula Penggugat II;
3. Musaidi Bin Muali, berkedudukan di Gebang Kulon RT. 002 RW. 003 Desa Gebang, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak. Selanjutnya disebut sebagai Pembanding III semula Penggugat III;
4. Munafiah Binti Muali, berkedudukan di Gebang Kulon RT. 001 RW. 003 Desa Gebang Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, selanjutnya disebut sebagai Pembanding IV semula Penggugat IV;
5. Mutaalim Bin Muali, berkedudukan di Gebang Kulon RT. 002 RW. 003 Desa Gebang, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak selanjutnya disebut sebagai Penggugat V;
6. Maqsudi Alias Maksudi Bin Muali, berkedudukan di Gebang Kulon RT. 002 RW. 003 Desa Gebang, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, selanjutnya disebut sebagai sebagai Penggugat VI;
7. Ali Imron Bin Muali, berkedudukan di Gebang Kulon RT. 002 RW. 003 Desa Gebang, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, selanjutnya disebut sebagai Penggugat VII;
8. Muayadi Bin Muali, berkedudukan di Gebang Kulon RT. 002 RW. 003 Desa Gebang, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, selanjutnya disebut sebagai Penggugat VIII;
Selanjutnya Pembanding I semula Penggugat I sampai dengan Pembanding VIII semula Penggugat VIII;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Reffendi Purwanto, S.H., M.H. dan Mohammad Chakim, S.H., keduanya Advokat dan Penasihat Hukum yang berkantor di Kantor “REFFENDI And PARTNERS” Advokat & Legal Consultants beralamat di Jalan Sri Kuncoro II No. 49 RT. 007 RW. 003, Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1 Nopember 2018, selanjutnya disebut sebagai Para Pembanding semula Para Penggugat;
Melawan:
Nur Siti Aisyah, bertempat tinggal di Dusun Gebang RT.006 RW.002 Desa Gebang, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat ;
Pengadilan Tinggi tersebut
Setelah membaca berkas perkara tanggal 6 Pebruari 2019 Nomor 84/Pdt/2019/PT SMG dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan tanggal 4 Juni 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Demak pada tanggal 5 Juni 2018 dalam Register Perkara Nomor 30/Pdt/2018/PN. Dmk, telah mengajukan Gugatan sebagai berikut:
1. Bahwa dahulu pernah hidup sepasang suami istri bernama MUALI bin MARKIDIN dan SITI ASIYAH binti SAHLAN di Desa Gebang, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, dan dari perkawinan tersebut telah dikaruniai 8 ( delapan ) orang anak yaitu :
1) ASHADI sebagai Penggugat I
2) MUKMINAH sebagai Penggugat II
3) MUSAIDI sebagai Penggugat III
4) MUNAFIAH sebagai Penggugat IV
5) MUTAALIM sebagai Penggugat V
6) MAQSUDI alias MAKSUDI sebagai Penggugat VI
7) ALI IMRON sebagai Penggugat VII
8) MUAYADI sebagai Penggugat VIII
2. Bahwa selain mempunyai 8 orang anak kandung, MUALI bin MARKIDIN dan SITI ASIYAH binti SAHLAN juga memiliki sebidang tanah pekarangan tercatat dalam buku Letter C Desa Gebang Nomor 422, atas nama MUALI bin MARKIDIN, Persil Nomor 78 kelas D.II, seluas 209 da atau 2090 m2 ( dua ribu sembilan puluh meter persegi ), terletak di Desa Gebang, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak dengan batas-batas sebagai berikut :
• Sebelah Utara : SD Negeri 01 - 02 Gebang
• Sebelah Timur : tanah milik H. Fauzan
• Sebelah Selatan : tanah milik Muslih dan Maksudi alias Maqsudi
• Sebelah Barat : Jalan Desa
Selanjutnya mohon disebut sebagai Obyek Sengketa;
3. Bahwa sekitar tahun 1962, MUALI bin MARKIDIN telah menyuruh kakak kandungnya bernama SITI AMINAH alias SITI MENTIK binti MARKIDIN untuk menggarap sebidang tanah obyek sengketa dengan masa garap dari tahun 1962 sampai dengan tahun 1964 ( selama 2 tahun ), namun sebelum masa garap berakhir, sekitar tahun 1963 tanpa seijin dan sepengetahuan MUALI bin MARKIDIN, tanah obyek sengketa telah dijual tahunan oleh SITI AMINAH alias SITI MENTIK binti MARKIDIN kepada H. FAUZAN bin ABDUL GANI dan H. FAUZAN bin ABDUL Gani menggarap tanah obyek sengketa dengan sistim bagi hasil dengan orang lain ( digaduhkan );
4. Bahwa MUALI bin MARKIDIN telah meninggal dunia pada tanggal 01 Juli 1987, dan setelah MUALI bin MARKIDIN meninggal dunia, kemudian sekitar tahun 1990 istri Almarhum MUALI bin MARKIDIN bernama SITI ASIYAH binti SAHLAN meminta kepada H. FAUZAN bin ABDUL GANI agar menyerahkan tanah obyek sengketa kepada SITI ASIYAH binti SAHLAN, dan H. FAUZAN bin ABDUL GANI sekitar tahun 2003 sudah tidak menggarap dan menguasai tanah obyek sengketa lagi;
5. Bahwa SITI ASIYAH binti SAHLAN telah meninggal dunia pada tanggal 16 Maret 2016, dan meninggalkan 8 ( delapan ) orang anak dan meninggalkan obyek sengketa berupa harta peninggalan yaitu :
• Sebidang tanah pekarangan tercatat dalam buku Letter C Desa Gebang Nomor 422, atas nama MUALI bin MARKIDIN, Persil Nomor 78 kelas D.II, seluas 209 da atau 2090 m2 ( dua ribu sembilan puluh meter persegi ), terletak di Desa Gebang, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : SD Negeri 01 - 02 Gebang
- Sebelah Timur : tanah milik H. Fauzan
- Sebelah Selatan : tanah milik Muslih dan Maksudi alias Maqsudi
- Sebelah Barat : Jalan Desa
6. Bahwa menurut hukum Para Penggugat adalah Para Ahli Waris dari almarhum MUALI bin MARKIDIN dan Almarhumah SITI ASIYAH binti SAHLAN, dan berhak atas harta peninggalan Almarhum MUALI bin MARKIDIN dan Almarhumah SITI ASIYAH binti SAHLAN berupa tanah obyek sengketa;
7. Bahwa sekitar awal bulan Mei 2018, Tergugat selaku anak dari H. FAUZAN bin ABDUL GANI telah mengurug tanah obyek sengketa tanpa seijin Para Penggugat dengan maksud ingin menguasai tanah obyek sengketa;
8. Bahwa dengan adanya penguasaan tanah obyek sengketa oleh Tergugat tersebut, maka berbagai upaya telah ditempuh Para Penggugat secara kekeluargaan untuk meminta kembali tanah obyek sengketa, namun tetap tidak membawa hasil, sehingga tidak ada jalan lain kecuali Para Penggugat mengajukan gugatan perkara a quo ini ke Pengadilan Negeri Demak.;
9. Bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai tanah obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Para Penggugat sebagai Para Ahli Waris dari Almarhum MUALI bin MARKIDIN dan Almarhumah SITI ASIYAH binti SAHLAN, yang berhak atas tanah obyek sengketa, oleh karenanya Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya, harus dihukum untuk menyerahkan segera tanah obyek sengketa tersebut dalam keadaan kosong dan baik kepada Para Penggugat setelah putusan perkara ini dengan segala akibat hukumnya, apabila perlu dengan bantuan aparat hukum yang berwenang ( polisi );
10. Bahwa sebelum gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Demak, SITI AMINAH alias SITI MENTIK binti MARKIDIN telah meninggal dunia pada tahun 1974, demikian juga H. FAUZAN bin ABDULGANI telah meninggal dunia pada tanggal 21 November 2007 di Desa Gebang, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak;
11. Bahwa agar tidak terjadi tindakan dari Tergugat yang akan merugikan Para Penggugat, yang dikhawatirkan obyek sengketa akan dialihkan kepada pihak lain, maka berdasarkan ketentuan Pasal 227 HIR dan untuk itu mohon kepada Pengadilan Negeri Demak untuk meletakkan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) terhadap obyek sengketa tersebut.;
12. Bahwa selain itu, apabila Tergugat lalai atau tidak melaksanakan putusan perkara ini dengan dalih apapun, maka Tergugat harus dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) setiap hari keterlambatannya dalam menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat;
13. Bahwa karena gugatan Para Penggugat didasarkan atas bukti-bukti yang autentik, maka berdasarkan Pasal 180 HIR, Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Demak agar berkenan menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( Uit Voerbaar bij Voorraad ) meskipun ada Verset, Banding maupun Kasasi, atau upaya hukum lainnya.;
Berdasarkan uraian dalil-dalil tersebut di atas, maka Para Penggugat mohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Demak untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas tanah obyek sengketa.;
3. Menyatakan Para Penggugat adalah Para Penggugat adalah Para Ahli Waris dari almarhum MUALI bin MARKIDIN dan SITI ASIYAH binti SAHLAN;
4. Menyatakan menurut hukum tanah obyek sengketa berupa :
• Sebidang tanah pekarangan tercatat dalam buku Letter C Desa Gebang Nomor 422, atas nama MUALI bin MARKIDIN, Persil Nomor 78 kelas D.II, seluas 209 da atau 2090 m2 ( dua ribu sembilan puluh meter persegi ) terletak di Desa Gebang, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : SD Negeri 01 - 02 Gebang
- Sebelah Timur : tanah milik H. Fauzan
- Sebelah Selatan: tanah milik Muslih dan Maksudi alias Maqsudi
- Sebelah Barat : Jalan Desa
adalah harta peninggalan dari almarhum MUALI bin MARKIDIN dan SITI ASIYAH binti SAHLAN;
5. Menyatakan menurut hukum Para Penggugat selaku Para Ahli Waris dari almarhum MUALI bin MARKIDIN dan almarhumah SITI ASIYAH binti SAHLAN berhak atas tanah obyek sengketa;
6. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menguasai tanah obyek sengketa tanpa hak yang sah adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Para Penggugat.;
7. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya harus dihukum untuk menyerahkan segera tanah obyek sengketa tersebut dalam keadaan kosong dan baik kepada Para Penggugat setelah putusan perkara ini dengan segala akibat hukumnya, apabila perlu dengan bantuan aparat hukum yang berwenang ( polisi ).
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) untuk setiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan isi putusan ini.;
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakaan lebih dahulu (Uit Voerbaar bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi, atau upaya hukum lainnya dari Para Tergugat. ;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau : apabila Pengadilan Negeri Demak, berpendapat lain atas perkara ini, maka Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Kuasa Para Penggugat, Tergugat melalui kuasanya telah mengemukakan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
I. DALAM EKSEPSI.
1. Bahwa Pengadilan Negeri Demak tidak berwenang mengadili (Kompetensi Absolut).
Bahwa dalam Hukum Acara Perdata telah dikenal adanya Kompetensi Absolut yaitu mengenai badan peradilan yang berwenang untuk mengadili suatu perkara.
Bahwa dalam pasal 1 angka 1 UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Peradilan Agama melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang beragama Islam mengenai perkara tertentu. Menurut pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 3/2006”), yang menjadi kewenangan dari pengadilan agama adalah perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a) perkawinan;
b) waris;
c) wasiat;
d) hibah;
e) wakaf;
f) zakat;
g) infaq;
h) shadaqah;
i) ekonomi syari'ah.
Bahwa berdasarkan petitum gugatan Para Penggugat pada halaman 5 ( lima ) angka 3 ( tiga ) tertulis :
Menyatakan para Penggugat adalah ahli Waris dari almarhum Muali bin Markidin dan Siti Asiyah binti Sahlan.
Bahwa Tergugat menanggapi berdasarkan identitas Para Penggugat adalah orang-orang yang beragama islam sehingga dalam hal ini dalam rangka penetapan ahli waris Muali bin Markidin dan Siti Asiyah binti Sahlan adalah merupakan kewenangan peradilan agama.
Bahwa selain itu mendasarakan Petitumangka 3 (tiga) jelas membuktikan bahwa Para Penggugat meminta penetapan waris dari pengadilan negeri demak yang mana dengan mendasarkan peraturan peraturan sebagaimana tersebut diatas jelas merupakan bukan kewenangan pengadilan negeri demak dan oleh karenaya kami mohon agar pengadilan negeri demak tidak berwenang untuk mengadili.
2. BahwaGugatan Penggugat Kurang Lengkap Para Pihak (Plurum Litis Consortium).
Bahwa di dalam Hukum Acara Perdata telah di kenal adanya Eksepsi Error In Persona yaitu dalam hal ini berkaitan dengan Kurangnya Pihak Tergugat yang seharusnya di gugat sebagai Tergugat karena dengan tidak di gugatanya apabila masih ada pihak yang tidak dimasukkan sebagai Tergugat maka permasalahan di dalam gugatan ini tidak akan dapat di selesaikan dengan tuntas. Hal ini sesuai dengan Yurisprudens Mahkamah Agung RI sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI dengan No. 621.K/Sip/1975. ( Hukum Acara Perdata : M Yahya Harahap halaman 439 Sinar Grafika ).
Bahwa berdasarkan posita gugatan Para Penggugat pada halaman 4 ( empat ) angka 3 ( tiga ) tertulis :
bahwa sekitar tahun 1962, Muali Bin Markidin telah menyuruh kakak kandungnya bernama Siti Aminah Alias Siti Mentik Binti Markidin untuk menggarap sebidang tanah obyek sengketa dengan masa garap dari tahun 1962 sampai dengan tahun 1963 tanpa seijin dan sepengetahuan Muali Bin Markidin, tanah obyek sengketa telah dijual tahunan oleh Siti Aminah Alias Siti Mentik Bin Markidin kepada H. Fauzan Bin Abdul Gani dan H. Fauzan Bin Abdul Gani menggarap tanah obyek sengketa dengan sistem bagi hasil dengan orang lain (digaduhkan).
Bahwa Tergugat menanggapi sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan posita gugatan Para Penggugat sebagaimana tersebut diatas jelas terurai apabila H. Fauzan bin abdul Gani membeli garapan tanah tersebut dari Siti Aminah alias Siti Mentik bin Markidin.
Bahwa seharusnya dalam gugatan Para Penggugat melibatkan pihak Siti Aminah alias Siti Mentik bin Markidin dalam perkara ini sebagai Tergugat, apabila Siti Aminah alias Siti Mentik bin Markidin telah meniggal dunia maka diganti pihak ahli warisnya. Maka dalam gugatan Para Penggugat sewajibnyalah ahli waris dari siti di ikutsertakan sebagai pihak Tergugat dalam perkara ini.
2. Bahwa Tergugat menguasai tanah obyek sengketa dalam perkara adalah ini hasil pembelian dari kakaknya yang bernama H. Hasan Bisri pada tahun 1999.
bahwa dalam perkara ini kakak dari Tergugat yang bernama H. Hasan Bisri tidak di ikut sertakan sebagai pihak Tergugat.
Dengan demikian bahwa gugatan Para Penggugat kurang pihak sehingga secara Hukum Acara Perdata gugatan Penggugat yang demikian ini dikwalifikasikan sebagai cacat formal dan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard )
3. Gugatan Para Penggugat Kabur ( abscuur libel ).
Bahwa di dalam Hukum Acara Perdata yang dimaksud abscuur libel pada surat gugatan adalah surat gugat penggugat tidak jelas atau isinya gelap ( onduldelijke ) dan untuk gugatan penggugat agar memenuhi syarat formil haruslah terang, jelas atau tegas ( duidelijk ). Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 121.K/Pdt/1983.
a. Tidak jelas uraian dalil gugatan tentang perbuatan melawan hukum.
Bahwa mendasarkan posita gugatan angka 4 (empat) yang mana posita gugatan tersebut mendalilkan:
Bahwa Muali Bin Markidin telah meninggal dunia pada tahun 01 Juli 1987, dan setelah Muali Bin Markidin meninggal dunia, kemudian sekitar tahun 1990 istri almarhum Muali Bin Markidin bernama Siti Asiyah Binti Sahlan meminta kepada H. Fauzan Bin Abdul Gani agar menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Siti Asiyah Binti Sahlan, dan H. Fauzan Bin Abdul Gani sekitar tahun 2003 sudah tidak menggarap dan menguasai tanah obyek sengketa lagi.
Bahwa mendasarkan posita gugatan para penggugat angka 7 yang mendalilkanBahwa sekitar awal bulan Mei 2018, Tergugat selaku anak dari H. Fauzan bin Abdul Gani telah mengurug tanah obyek sengketa tanpa seijin Para Penggugat dengan maksud ingin menguasai tanah obyek sengketa.
Bahwa dari Posita tersebut diatas jelas apabila Posita gugatan terputus, tidak runtut dan terperinci dengan jelas dan tegas, karena didalam positanya H. Fauzan Bin Abdul Gani tidak menguasai lagi pada tahun 2003, namun dalam posita gugatan Para Penggugat tidak pernah mendalilkan siapa yang menguasai setelah itu, dan tiba-tiba Tergugat mengurugnya di tahun 2018. Karena tidak mungkin tanah sejak tahun 2003 tidak di garap oleh H. Fauzan Bin Abdul Gani dan tidak digarap oleh siapapun. Dan terbukti bahwa gugatan Para Penggugat adalah kabur
b. Gugatan para penggugat tidak memenuhi unsur dalam pasal 1365 KUH Perdata.
Bahwa pasal 1365 KUH Perdata menyatakan “Tiap Perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Demikian dengan mendasarkan pasal 1365 KUH Perdata, Posita maupun Petitum gugatan Para Penggugat tidak pernah terurai dengan jelas unsur-unsur dalam pasal 1365 KUH Perdata. Gugatan Para Penggugat tidak jelasunsur perbuatan melawan hukumnya dan tidak jelasnyaunsur kerugiannya, serta tidak adanya tuntutan ganti rugi dari Para Penggugat kepada Tergugat. Maka dengan demikian gugatan Para Penggugat tentang adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana didalam gugatannyaadalah tidak memenuhi syarat dan kabur.
Bahwa dengan hal – hal sebagaimana tersebut diatas maka ternyata apabila tidak jelas dan kabur dan secara hukum adalah gugatan yang abscuur libel dan mohon untuk dinyatakan tidak dapat diterima.
II. DALAM POKOK PERKARA.
A. DALAM KONPENSI.
1. Bahwa segala hal yang telah tertuang dan terurai dalam eksepsi tersebut diatas, secara mutatis mutandis mohon dianggap telah termuat dan terurai dalam konpensi ini dan sebagai bagian yang tak terpisahkan.
2. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas semua dalil gugatan Para Penggugat, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Tergugat.
3. Bahwa mendasarkan posita gugatan Para Penggugat angka 1 (satu), 2 (dua ) dan 3 (tiga)Tergugat tidak mengetahui dan menyerahkan kepada Para Penggugat untuk membuktikannya di persidangan.
4. Bahwa mendasarkan posita gugatan angka 4 (empat)yang mana posita gugatan tersebut mendalilkan apabila bahwa Muali Bin Markidintelah meninggal dunia pada tanggal 01 Juli 1987, dan setelah Muali Bin Markidin meninggal dunia, kemudian sekitar tahun 1990 istri almarhum Muali Bin Markidin bernama Siti Asiyah Binti Sahlan meminta kepada H. Fauzan Bin Abdul Gani agar menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Siti Asiyah Binti Sahlan, dan H. Fauzan Bin Abdul Gani sekitar tahun 2003 sudah tidak menggarap dan menguasai tanah obyek sengketa lagi.
Bahwa atas Gugatan Para Penggugat tersebut adalah tidak benar, dan Tergugat menanggapi sebagai berikut:
Bahwa H. Fauzan bin Abdul Gani membeli tanah dari Muali bin Markidin pada sekitar Tahun 1960-an. Dan setelah itu tanah tersebut dikuasai dan digarap oleh H. Fauzan bin Abdul Gani, bahkan Muali bin Markidin pada saat itu ikut menjadi buruh untuk menggarap tanah tersebut. Selama pada waktu itu tidak ada permasalahan yang terjadi antara Muali bin Markidin dengan H. Fauzan bin Abdul Gani.
Bahwa Istri dari Muali bin Mardikin yaitu Siti Asiyah binti Sahlan tidak pernah untuk meminta menyerahkan kembali tanah obyek sengketa yang sudah di jual kepada H. Fauzan bin Abdul Gani tersebut, karena Siti Asiyah binti Sahlan mengetahui bahwa tanah obyek sengketa tersebut dulu sudah dijual dan dibeli oleh H. Fauzan bin Abdul Gani.
Bahwa bahkan pada tahun 2018 pada saat tanah tersebut akan diwakafkan untuk digunakan sebagai tempat Madrasah Pendidikan, anak-anak Muali bin Markidin yaitu Para Penggugat didalam perkara ini telah mengakui dan menyatakan bahwa obyek sengketa tersebut telah dijual oleh Muali bin Markidin kepada H. Fauzan bin Abdul Gani, yang mana dari para Penggugat tersebut saat itu mengakui bahwa bapaknya (Mali bin Markidin) telah menerima uang pembayaran jual beli tersebut.
5. Bahwa mendasarkan posita gugatan angka 5 (lima) yang mendalilkan bahwa Siti Asiyah Binti Sahlan telah meninggal dunia pada tanggal 16 Maret 2016, dan meninggalkan 8 (delapan) orang anak dan meninggalkan obyek sengketa berupa harta peninggalan yaitu:
Sebidang tanah pekarangan tercatat dalam buku letter C Desa Gebang Nomor 422, atas nama Muali bin Markidin, Persil Nomor 78 D.II, seluas 209 da atau 2090 m² (dua ribu Sembilan puluh meter persegi), terletak di desa Gebang, kecamatan Bonang, Kabupaten Demak dengan bats-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : SD Negeri 01 – 02 Gebang
- Sebelah Timur : Tanah Milik H. fauzan
- Sebelah Selatan : tanah Milik Muslih dan Maskudi alias
Masqsudi
- Sebelah Barat : jalan Desa
Bahwa atas Gugatan Para Penggugat tersebut adalah tidak benar, dan Tergugat menanggapi sebagai berikut:
Bahwa oleh karena pada tahun 1960-an Muali bin Mardikin sudah menjual tanah obyek sengketa tersebut kepada H. Fauzan bin Abdul Gani, maka yang menguasai atas obyek sengketa tanah tersebut adalah pembeli yaitu H. Fauzan bin Abdul Gani.
Bahwa Siti Asiyah binti Sahlan pada waktu meninggal dunia tidak meninggalkan harta peninggalan sebagaimana obyek sengketa tersebut diatas, karena tanah tersebut sudah di jual kepada H. Fauzan bin Abdul Gani pada tahun 1960-an, dan maka dari itu H. Fauzan bin Abdul Gani adalah pemilik sah yang menguasai tanah obyek sengketa tersebut.
6. Bahwa mendasarkan posita gugatan angka 6 (enam) yang mendalilkan bahwa menurut hukum Para Penggugat adalah Para Ahli Waris dari Almarhum Muali bin Markudin dan almarhummah Siti Asiyah Binti Sahlan, dan berhak atas harta peninggalan Almarhum Muali bin Markidin dan almarhumah Siti Asiyah binti Sahlan berupa tanah obyek sengketa.
Bahwa atas Gugatan Para Penggugat tersebut adalah tidak benar, dan Tergugat menanggapi sebagai berikut :
Bahwa tanah obyek sengketa tersebut bukan lagi tanah milik Muali bin Markidin karena tanah tersebut sudah di jual kepada H. Fauzan bin Abdul Gani pada tahun 1960-an. Dan semenjak Muali bin Markidin dan Istrinya yaitu bernama Siti Asiyah binti Sahlan masih hidup obyek sengketa tidak pernah dipermasalahkan, karena mereka mengetahui bahwa tanah obyek sengketa tersebut sudah dijual kepada H. Fauzan bin Abdul Gani.
7. Bahwa mendasarkan posita gugatan para penggugat angka 7(tujuh) yang mendalilkan bahwa sekitar awal bulan Mei 2018, Tergugat selaku anak dari H. Fauzan bin Abdul Gani telah mengurug tanah obyek sengketa tanpa seijin Para Penggugat dengan maksud ingin menguasai tanah obyek sengketa.
Bahwa atas Gugatan Para Penggugat tersebut adalah tidak benar, dan Tergugat menanggapi sebagai berikut :
Bahwa Tergugat mengurug tanah tersebut bukanlah perbuatan melawan hukum, dikarenakan tanah tersebut adalah tanah miliknya sendiri hasil pembelian dari H. Hasan Bisri dan Tergugat mengurug tanah tersebut adalah dalam rangka digunakan untuk kepentingan sosial yaitu mendirikan Madrasah pendidikan.
8. Bahwa mendasarkan posita gugatan para penggugat angka 8 (delapan) yang mendalilkan bahwa dengan adanya penguasaan tanah obyek sengketa oleh Tergugat tersebut, maka berbagai upaya telah ditempuh Para Penggugat secara kekeluargaan untuk meminta kembali tanah obyek sengketa, namun tetap tidak membawa hasil, sehingga tidak ada jalan lain kecuali Para Penggugat mengajukan gugatan perkara a quo ini ke pengadilan Negeri Demak.
Bahwa atas Gugatan Para Penggugat tersebut adalah tidak benar, dan Tergugat menanggapi sebagai berikut :
Bahwa Tanah obyek sengketa sudah dijual dan bukanlah lagi milik Para Penggugat, jadi Para Penggugat tidak dibenarkan untuk meminta kembali tanah yang sudah di jual dan dibeli oleh H. Fauzan Bin Abdul Gani.
9. Bahwa mendasarkan posita gugatan para penggugat angka 10 yang mendalilkan bawha sebelum gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Demak, Siti Aminah Alias Siti Mentik binti Markidin telah meninggal dunia pada Tahun 1974, demikian juga H. Fauzan bin Abdul Gani telah meninggal dunia pada Tanggal 21 November 2007 di Desa Gebang, Kecamatan boning, Kabupaten Demak.
Bahwa atas Gugatan Para Penggugat tersebut adalah tidak benar, dan Tergugat menanggapi sebagai berikut :
Bahwa apabila Siti Aminah alias Siti Mentik Bin Markidin sudah meninggal dunia, tapi hak keperdataannya masih melekat kepada ahli warisnya. Maka dari itu Siti Aminah alias Siti Mentik atau ahli warisnya haruslah dilibatkan sebagai Pihak dalam perkara ini.
10. Bahwa mendasarkan posita gugatan para penggugat angka 9, 11, 12 dan 13, tergugat menanggapi bahwa tanah obyek sengketa sudah dijual kepada H. Fauzan bin Abdul Gani dan sekarang dikuasai oleh Tergugat, maka tanah obyek sengketa tersebut bukan lagi milik Para Penggugat.
Berdasarkan alasan - alasan tersebut Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
I. DALAM EKSEPSI.
1. Menerima eksepsi Tergugat.
2. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.
II. DALAM KONPENSI.
Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya.
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut, Pengadilan Negeri Demak telah menjatuhkan putusan tanggal 1 Nopember 2018 Nomor 30/Pdt.G/2018/PN Dmk. yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI;
Menolak eksepsi Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA;
1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.839.500,00 (satu juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor 30/Pdt.G/2018/PN Dmk. tanggal 2 Nopember 2018 yang dibuat oleh Suyanto Nur Budi Santoso, S.H. Panitera Pengadilan Negeri Demak yang menerangkan bahwa Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Demak, Nomor 30/Pdt.G/2018/PN Dmk. tanggal 1 Nopember 2018 dan telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 26 Nopember 2018;
Menimbang, bahwa Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat telah mengajukan memori banding tanggal 19 Nopember 2018 yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Demak pada tanggal 19 Nopember 2018 dan memori banding tersebut telah diberitahukan serta diserahkan salinannya kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 26 Nopember 2018;
Menimbang, bahwa Kuasa Terbanding semula Tergugat telah mengajukan kontra memori banding tanggal 3 Desember 2018 yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Demak pada tanggal 3 Desember 2018 dan Kontra memori banding tersebut telah diberitahukan serta diserahkan salinannya kepada Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat pada tanggal 14 Januari 2019;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Demak telah memberitahukan kepada Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat dan Terbanding semula Tergugat masing-masing pada tanggal 14 Januari 2019 dan 4 Januari 2019 untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim judex factie dalam Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor 30/Pdt.G/2018/PN Dmk. tanggal 1 Nopember 2018 telah salah menerapkan hukum pembuktian;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim judex factie dalam Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor : 30/Pdt.G/2018/PN Dmk. tanggal 1 Nopember 2018 telah salah menerapkan hukum pembuktian, Petujuk dijadikan alat bukti dalam pertimbangan hukum perkara a quo;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim judex factie dalam Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor : 30/Pdt.G/2018/PN Dmk. tanggal 1 Nopember 2018 telah salah menerapkan hukum hak atas tanah sengketa hapus karena daluwarsa;
Bahwa Para Pembanding semula Para Penggugat mohon kerpada Pengadilan Tinggi Semarang untuk berkenan memeriksa perkara ini dan memutus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Demak dalam perkara perdata Nomor 30/Pdt.G/2018/PN.Dmk tanggal 1 Nopember 2018;
Menimbang, bahwa Kuasa Terbanding semula Tergugat telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa menurut Terbanding - Tergugat pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim sangat tepat, benar, lengkap, utuh dan cukup terhadap alat bukti dan nilai kekuatan pembuktian yang diajukan Terbanding maupun Para Pembanding karena didasarkan pada fakta-fakta dalam proses dipersidangan yaitu tidak ada satu buktipun baik tertulis maupun dari keterangan saksi yang diajukan oleh Para Pembanding - Para Penggugat dalam proses persidangan yang memperkuat dalil sangkalan Para Pembanding / Para Penggugat yang mana tidak ada yang mengetahui sekitar tahun 1963 tanpa seijin dan sepengetahuan Muali bin Markidin, tanah obyek sengketa telah dijual tahunan oleh Siti Aminah alias Siti Mentik binti Markidin kepada H. Fauzan bin Abdul Gani dan H. Fauzan bin Abdul Gani menggarap tanah obyek sengketa dengan system bagi hasil dengan orangf lain (digaduhkan) ;
Bahwa apabila Para Pembanding / Para Penggugat mengatakan dalam memori bandingnya bahwa Majelis Hakim Judex Factie telah salah menerapkan hukum pembuktian perkara a quo;
Bahwa Terbanding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim halaman 47 Putusan Pengadilan Negeri Demak No. 30/Pdt.G/2018/PN. Dmk yang mengatakan berdasarkan dalil-dalil gugatan Para Penggugat, dan dalil bantahan dari Tergugat yang didukung keterangan saksi-saksi baik saksi dari Para Penggugat maupun saksi-saksi dari Tergugat menyatakan bahwa Para Penggugat yang merupakan ahli waris dari Muali telah tidak menguasai tanah obyek sengketa tersebut lebih dari 30 tahun lamanya, maka hak atas tanah sengketa hapus karena daluwarsa sesuai dengan ketentuan Pasal 1967 KUPerdata dan yurisprudensi Mahkamah Agung No. 408 K/Sip/1973. Tertanggal 9 Desember 1975.
4. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas,maka Terbanding/Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memeriksa perkara ini untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Para Pembanding/Para Penggugat dan menerima kontra memori banding Terbanding/Tergugat serta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Demak No. 30/Pdt.G/2018/PN. Dmk tertamggal 1 Nopember 2018;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam keberatan Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat dalam memori bandingnya dan kontra memori banding dari Terbanding semula Tergugat, tidak ada hal-hal baru yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut, karena semuanya telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karenanya memori banding dan kontra memori banding tersebut tidak dipertimbangkan lagi oleh Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti secara seksama berkas perkara beserta berita acara persidangan, keterangan saksi-saksi, alat-alat bukti yang diajukan dalam persidangan, surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Demak, Nomor 30/Pdt.G/2018/PN Dmk. tanggal 1 Nopember 2018 dan memperhatikan pula memori banding yang diajukan oleh Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat dan kontra memori banding dari Kuasa Terbanding semula Tergugat maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan - pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dijadikan alasan dan kesimpulannya dalam memutus perkara ini sudah tepat dan benar karena telah menilai fakta-fakta hukum dengan benar serta menerapkan hukum pembuktian dengan benar pula sehingga dengan demikian pertimbangan - pertimbangan hukum tersebut dapat disetujui dan diambil alih oleh Majelis Hakim Tingkat Banding sebagai pertimbangan dan pendapatnya sendiri dalam menjatuhkan putusan ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor 30/Pdt.G/2018/PN Dmk. tanggal 1 Nopember 2018 dapat dikuatkan;
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Para Penggugat dalam tingkat pertama maupun dalam tingkat banding adalah pihak yang kalah, maka harus dihukum pula untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum juncto Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan / ketentuan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I:
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat ,
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor 30/Pdt.G/2018/PN Dmk. tanggal 1 Nopember 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
3. Menghukum kepada Para Pembanding semula Para Penggugat membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2019 oleh kami Singgih Budi Prakoso, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Eko Tunggul Pribadi, S.H. dan Murdiyono, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 84/Pdt/2019/PT SMG tanggal 13 Pebruari 2019, putusan tersebut pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota
tersebut, C. R. Elfiani, S.H., M.H. Panitera Pengganti dan dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-hakim Anggota, ttd Eko Tunggul Pribadi , S.H. ttd Murdiyono, S.H., M.H. | Hakim Ketua, ttd Singgih Budi Prakoso, S.H., M.H. |
| Panitera Pengganti ttd C. R. Elfiani, S.H, M.H. | |
Perincian biaya :
Meterai putusan ………………………. Rp 6.000,00
Redaksi putusan ……………………….Rp 5.000,00
Biaya Pemberkasan ….………………. Rp 139.000,00+
Jumlah Rp 150.000,00
( Seratus lima puluh ribu rupiah ).