42/Pid.Sus/2015/PN Pwd
Putusan PN PURWODADI Nomor 42/Pid.Sus/2015/PN Pwd
. Pidana Nama lengkap : PAIMAN bin TRUNODRONO SETU ; Tempat lahir : Sragen ; Umur/tgl lahir : 62 tahun / 19 April 1953 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Dusun Gesing Rt.03, Rw.07, Desa Ngrandu, Kec. Geyer, Kab. Grobogan ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Petani;
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Paiman bin Trunodrono Setu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menebang pohon hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Paiman bin Trunodrono Setu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa; - 1 (satu) unit SPM Suzuki RC 100 Black Bravo No.Pol. : AD-5056-WE, warna hitam, No.Ka.: MHDRC100PTJ230390, No.Sin : E104-ID53706, tanpa STNK yang terdapat rangkaian kayu berbentuk persegi yang berada diatas jok Sepeda Motor; - 1 (satu) batang kayu mahoni dengan ukuran panjang 310 centimeter diameter 14 centimeter; dirampas untuk Negara; - Tali terbuat dari karet ban dengan ukuran panjang 150 cm; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 42/Pid.Sus/2015/PN Pwd
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Purwodadi yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, atas perkara terdakwa:
Nama lengkap : PAIMAN bin TRUNODRONO SETU ;
Tempat lahir : Sragen ;
Umur/tgl lahir : 62 tahun / 19 April 1953 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Gesing Rt.03, Rw.07, Desa Ngrandu,
Kec. Geyer, Kab. Grobogan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan oleh:
Jaksa Penuntut Umum tanggal 11 Nopember 2015, No. Print : 952/0.3.41/Euh.2/11/ 2015, sejak tanggal 11 Nopember 2015 s/d tanggal : 30 Nopember 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi tanggal : 24 Nopember 2015, Nomor: 143/Pen.Pid/2015/PN Pwd, sejak tanggal : 24 Nopember 2015 s/d 23 Desember 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi, tanggal : 15 Desember 2015, Nomor : 143/Pen.Pid/2015/PN Pwd, sejak tanggal : 24 Desember 2015 s/d 21 Pebruari 2016;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Ketua Majelis tentang penentuan hari sidang;
Berkas perkara;
Setelah mendengar Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti perkara ini;
Setelah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perk: PDM-44/Pdadi/Euh.2/11/2015 tanggal 15 Desember 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Paiman bin Trunodrono Setu (alm) bersalah melakukan tindak pidana “telah menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Paiman bin Trunodrono Setu (alm) dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa;
1 (satu) unit SPM Suzuki RC 100 Black Bravo No.Pol. : AD-5056-WE, warna hitam, No.Ka. : MHDRC100PTJ230390, No.Sin : E104-ID53706, tanpa STNK yang terdapat rangkaian kayu berbentuk persegi yang berada diatas jok Sepeda Motor;
Dirampas untuk negara ;
Tali terbuat dari karet ban dengan ukuran panjang 150 cm ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) batang kayu mahoni dengan ukuran panjang 310 centimeter diameter 14 centimeter ;
Dikembalikan kepada pihak Perum Perhutani KPH Gundih ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan dari terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan dengan alasan menyesali segala perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke Persidangan berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara:PDM-44/Pdadi/Euh.2/11/2015 tanggal 11 Nopember 2015, sebagai berikut:
KESATU:
------- Bahwa ia terdakwa PAIMAN Bin TRUNODRONO SETU (Alm) pada hari Minggu tanggal 06 September 2015 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2015 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015, bertempat dalam kawasan hutan petak 174. F RPH Ngrandu BKPH Madoh KPH Gundih turut Desa Ngrandu Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara ? cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 September 2015 sekira pukul 00.00 wib (dini hari) terdakwa berangkat dari rumahnya di Dusun Gesing Desa Ngrandu Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan dengan membawa sepeda motor jenis Suzuki RC100 Black Bravo, No.Polisi AD-5056-WE yang terdapat rangkaian kayu berbentuk persegi yang berada diatas jok sepeda motor dan 1 (satu) buah gergaji tangan, menuju arah selatan kawasan hutan yang berjarak sekitar 2 (dua) kilometer dari rumah terdakwa, dengan maksud akan menebang kayu dalam kawasan hutan di Desa Ngrandu Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan.
Bahwa sesampainya dalam kawasan hutan petak 174.F RPH Ngrandu BKPH Madoh KPH Gundih turut Desa Ngrandu Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan, terdakwa langsung memilih-milih pohon kayu mahoni yang sesuai dengan keinginan terdakwa dan langsung menebang 1 (satu) batang pohon kayu mahoni yang masih hidup dan berdiri dipinggir tebing dengan menggunakan gergaji tangan, setelah 1 (satu) batang pohon kayu mahoni tersebut tumbang lalu terdakwa kembali menebang 1 (satu) batang pohon kayu mahoni yang masih hidup dan berdiri hingga tumbang kemudian oleh terdakwa kedua ujung batang kayu mahoni tersebut dipotong masing-masing menjadi 1 (satu) batang kayu dengan ukuran panjang sekitar 310 Centimeter diameter 14 Centimeter dan 1 (satu) batang kayu dengan ukuran panjang sekitar 400 Cemeter diameter 12 Centimeter. Selanjutnya 2 (dua) batang kayu mahoni tersebut oleh terdakwa dibawa satu persatu dengan cara diletakkan dan diikat menggunakan tali karet ban diatas jok belakang sepeda motor Suzuki RC100 black Bravo milik terdakwa yang sudah dimodifikasi dan diletakkan dipinggir jalan dalam kawasan hutan yang nantinya akan terdakwa angkut menuju arah Sukodono untuk dijual, namun sebelum mengangkut 2 (dua) batang kayu mahoni menuju Sukodono terlebih dahulu terdakwa membuang gergaji tangan yang digunakan menebang pohon kayu mahoni ke semak semak dalam kawasan hutan.
Bahwa selanjutnya 1 (satu) batang kayu mahoni dengan ukuran panjang sekitar 310 Centimeter diameter 14 Centimeter oleh terdakwa diangkut dengan menggunakan sepeda motor menuju arah Sukodono, namun ketika terdakwa sedang membawa 1 (satu) batang kayu mahoni dengan ukuran panjang sekitar 310 Centimeter diameter 14 Centimeter dengan menggunakan sepeda motor melewati jalan petak 174.A RPH Ngrandu BKPH Madoh KPH Gundih, berpapasan dengan kendaraan patroli milik Perhutani yang ditumpangi oleh saksi PRIH HARYANTA, saksi AGENG PURNOMO dan saksi EDI WAHONO (ketiganya petugas Perhutani) yang sedang melaksanakan berpatroli dalam kawasan hutan, sehingga terdakwa langsung berhenti dan meninggalkan sepeda motor berikut 1 (satu) batang kayu mahoni ukuran panjang sekitar 310 Centimeter diameter 14 Centimeter dan langsung melarikan diri ke dalam hutan, melihat kecurigaan tersebut kemudian saksi PRIH HARYANTA, saksi AGENG PURNOMO dan saksi EDI WAHONO (ketiganya petugas Perhutani) melakukan pengejaran terhadap terdakwa, namun tidak berhasil ditangkap. Selanjutnya saksi PRIH HARYANTA, saksi AGENG PURNOMO dan saksi EDI WAHONO mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki RC100 black Bravo No.polisi AD-5056-WE berikut 1 (satu) batang kayu mahoni dengan ukuran panjang 310 cm dengan diameter 14 cm yang ditinggalkan terdakwa di pinggir jalan petak 174.A RPH Ngrandu BKPH Madoh KPH Gundih.
Bahwa keesok harinya pada hari Minggu tanggal 6 September 2015 sekira pukul 12.00 Wib saksi PRIH HARYANTA, saksi AGENG PURNOMO dan saksi EDI WAHONO (ketiganya petugas Perhutani) mencari tahu pemilik sepeda motor jenis Suzuki RC100 Black Bravo, No.Polisi AD-5056-WE yang terdapat rangkaian kayu berbentuk persegi yang berada diatas jok sepeda yang digunakan untuk mengangkut 1 (satu) batang kayu mahoni dengan ukuran panjang 310 cm dengan diameter 14 cm tersebut, dan setelah diketahui bahwa kepemilikan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki RC100 Black Bravo warna hitam, dengan No.Polisi AD-5056-WE yang terdapat rangkaian kayu berbentuk persegi yang berada diatas jok sepeda motor adalah milik terdakwa PAIMAN Bin TRUNODRONO SETU (Alm). Selanjutnya para saksi menemui terdakwa dirumahnya dan setelah bertemu lalu terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki RC100 Black Bravo warna hitam, dengan No.Polisi AD-5056-WE yang terdapat rangkaian kayu berbentuk persegi yang berada diatas jok sepeda motor dan 1 (satu) batang kayu mahoni dengan ukuran panjang 310 Centimeter diameter 14 Centimeter yang ditemukan dipinggir jalan dalam kawasan hutan tersebut adalah miliknya dan terdakwa mengakui bahwa telah melakukan penebangan 2 (dua) batang pohon kayu mahoni dalam kawasan hutan petak 174.F RPH Ngrandu BKPH Madoh KPH Gundih turut Desa Ngrandu Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan.
Bahwa selanjutnya terdakwa PAIMAN Bin TRUNODRONO SETU (Alm) diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian Polsek Geyer berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Suzuki RC100 Black Bravo, No.Polisi AD-5056-WE warna hitam yang terdapat rangkaian kayu berbentuk persegi yang berada diatas jok sepeda motor dan 1 (satu) batang kayu mahoni dengan ukuran panjang 310 Centimeter diameter 14 Centimeter serta seutas tali yang terbuat dari karet ban dengan ukuran panjang 150 Cm untuk diperoses lebih lanjut.
Bahwa atas perbuatan terdakwa PAIMAN Bin TRUNODRONO SETU (Alm) tersebut, mengakibatkan pihak Perum Perhutani Kabupaten Grobogan mengalami kerugian sebesar Rp. 873.908,- (delapan ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus delapan rupiah).
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo pasal 78 ayat (5) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa ia terdakwa PAIMAN Bin TRUNODRONO SETU (Alm) pada hari Minggu tanggal 06 September 2015 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2015 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015, bertempat dalam kawasan hutan petak 174. F RPH Ngrandu BKPH Madoh KPH Gundih turut Desa Ngrandu Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, Dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 September 2015 sekira pukul 00.00 wib (dini hari) terdakwa berangkat dari rumahnya di Dusun Gesing Desa Ngrandu Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan dengan membawa sepeda motor jenis Suzuki RC100 Black Bravo, No.Polisi AD-5056-WE yang terdapat rangkaian kayu berbentuk persegi yang berada diatas jok sepeda motor dan 1 (satu) buah gergaji tangan, menuju arah selatan kawasan hutan yang berjarak sekitar 2 (dua) kilometer dari rumah terdakwa, dengan maksud akan menebang kayu dalam kawasan hutan di Desa Ngrandu Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan.
Bahwa sesampainya dalam kawasan hutan petak 174.F RPH Ngrandu BKPH Madoh KPH Gundih turut Desa Ngrandu Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan, terdakwa langsung memilih-milih pohon kayu mahoni yang sesuai dengan keinginan terdakwa dan langsung menebang 1 (satu) batang pohon kayu mahoni yang masih hidup dan berdiri dipinggir tebing dengan menggunakan gergaji tangan, setelah 1 (satu) batang pohon kayu mahoni tersebut tumbang lalu terdakwa kembali menebang 1 (satu) batang pohon kayu mahoni yang masih hidup dan berdiri hingga tumbang kemudian oleh terdakwa kedua ujung batang kayu mahoni tersebut dipotong masing-masing menjadi 1 (satu) batang kayu dengan ukuran panjang sekitar 310 Centimeter diameter 14 Centimeter dan 1 (satu) batang kayu dengan ukuran panjang sekitar 400 Cemeter diameter 12 Centimeter. Selanjutnya 2 (dua) batang kayu mahoni tersebut oleh terdakwa dibawa satu persatu dengan cara diletakkan dan diikat menggunakan tali karet ban diatas jok belakang sepeda motor Suzuki RC100 black Bravo milik terdakwa yang sudah dimodifikasi dan diletakkan dipinggir jalan dalam kawasan hutan yang nantinya akan terdakwa angkut menuju arah Sukodono untuk dijual, namun sebelum mengangkut 2 (dua) batang kayu mahoni menuju Sukodono terlebih dahulu terdakwa membuang gergaji tangan yang digunakan menebang pohon kayu mahoni ke semak semak dalam kawasan hutan.
Bahwa selanjutnya 1 (satu) batang kayu mahoni dengan ukuran panjang sekitar 310 Centimeter diameter 14 Centimeter oleh terdakwa diangkut dengan menggunakan sepeda motor menuju arah Sukodono, namun ketika terdakwa sedang membawa 1 (satu) batang kayu mahoni dengan ukuran panjang sekitar 310 Centimeter diameter 14 Centimeter dengan menggunakan sepeda motor melewati jalan petak 174.A RPH Ngrandu BKPH Madoh KPH Gundih, berpapasan dengan kendaraan patroli milik Perhutani yang ditumpangi oleh saksi PRIH HARYANTA, saksi AGENG PURNOMO dan saksi EDI WAHONO (ketiganya petugas Perhutani) yang sedang melaksanakan berpatroli dalam kawasan hutan, sehingga terdakwa langsung berhenti dan meninggalkan sepeda motor berikut 1 (satu) batang kayu mahoni ukuran panjang sekitar 310 Centimeter diameter 14 Centimeter dan langsung melarikan diri ke dalam hutan, melihat kecurigaan tersebut kemudian saksi PRIH HARYANTA, saksi AGENG PURNOMO dan saksi EDI WAHONO (ketiganya petugas Perhutani) melakukan pengejaran terhadap terdakwa, namun tidak berhasil ditangkap. Selanjutnya saksi PRIH HARYANTA, saksi AGENG PURNOMO dan saksi EDI WAHONO mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki RC100 black Bravo No.polisi AD-5056-WE berikut 1 (satu) batang kayu mahoni dengan ukuran panjang 310 cm dengan diameter 14 cm yang ditinggalkan terdakwa di pinggir jalan petak 174.A RPH Ngrandu BKPH Madoh KPH Gundih.
Bahwa keesok harinya pada hari Minggu tanggal 6 September 2015 sekira pukul 12.00 Wib saksi PRIH HARYANTA, saksi AGENG PURNOMO dan saksi EDI WAHONO (ketiganya petugas Perhutani) mencari tahu pemilik sepeda motor jenis Suzuki RC100 Black Bravo, No.Polisi AD-5056-WE yang terdapat rangkaian kayu berbentuk persegi yang berada diatas jok sepeda yang digunakan untuk mengangkut 1 (satu) batang kayu mahoni dengan ukuran panjang 310 cm dengan diameter 14 cm tersebut, dan setelah diketahui bahwa kepemilikan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki RC100 Black Bravo warna hitam, dengan No.Polisi AD-5056-WE yang terdapat rangkaian kayu berbentuk persegi yang berada diatas jok sepeda motor adalah milik terdakwa PAIMAN Bin TRUNODRONO SETU (Alm). Selanjutnya para saksi menemui terdakwa dirumahnya dan setelah bertemu lalu terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki RC100 Black Bravo warna hitam, dengan No.Polisi AD-5056-WE yang terdapat rangkaian kayu berbentuk persegi yang berada diatas jok sepeda motor dan 1 (satu) batang kayu mahoni dengan ukuran panjang 310 Centimeter diameter 14 Centimeter yang ditemukan dipinggir jalan dalam kawasan hutan tersebut adalah miliknya dan terdakwa mengakui bahwa telah melakukan penebangan 2 (dua) batang pohon kayu mahoni dalam kawasan hutan petak 174.F RPH Ngrandu BKPH Madoh KPH Gundih turut Desa Ngrandu Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan.
Bahwa selanjutnya terdakwa PAIMAN Bin TRUNODRONO SETU (Alm) diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian Polsek Geyer berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Suzuki RC100 Black Bravo, No.Polisi AD-5056-WE warna hitam yang terdapat rangkaian kayu berbentuk persegi yang berada diatas jok sepeda motor dan 1 (satu) batang kayu mahoni dengan ukuran panjang 310 Centimeter diameter 14 Centimeter serta seutas tali yang terbuat dari karet ban dengan ukuran panjang 150 Cm untuk diperoses lebih lanjut.
Bahwa atas perbuatan terdakwa PAIMAN Bin TRUNODRONO SETU (Alm) tersebut, mengakibatkan pihak Perum Perhutani Kabupaten Grobogan mengalami kerugian sebesar Rp. 873.908,- (delapan ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus delapan rupiah).
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ATAU
KETIGA :
--------- Bahwa ia terdakwa PAIMAN Bin TRUNODRONO SETU (Alm) pada hari Minggu tanggal 06 September 2015 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2015 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015, bertempat dalam kawasan hutan petak 174. F RPH Ngrandu BKPH Madoh KPH Gundih turut Desa Ngrandu Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, Dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, yang dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal didalam dan/atau disekitar kawasan hutan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 September 2015 sekira pukul 00.00 wib (dini hari) terdakwa berangkat dari rumahnya di Dusun Gesing Desa Ngrandu Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan dengan membawa sepeda motor jenis Suzuki RC100 Black Bravo, No.Polisi AD-5056-WE yang terdapat rangkaian kayu berbentuk persegi yang berada diatas jok sepeda motor dan 1 (satu) buah gergaji tangan, menuju arah selatan kawasan hutan yang berjarak sekitar 2 (dua) kilometer dari rumah terdakwa, dengan maksud akan menebang kayu dalam kawasan hutan di Desa Ngrandu Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan.
Bahwa sesampainya dalam kawasan hutan petak 174.F RPH Ngrandu BKPH Madoh KPH Gundih turut Desa Ngrandu Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan, terdakwa langsung memilih-milih pohon kayu mahoni yang sesuai dengan keinginan terdakwa dan langsung menebang 1 (satu) batang pohon kayu mahoni yang masih hidup dan berdiri dipinggir tebing dengan menggunakan gergaji tangan, setelah 1 (satu) batang pohon kayu mahoni tersebut tumbang lalu terdakwa kembali menebang 1 (satu) batang pohon kayu mahoni yang masih hidup dan berdiri hingga tumbang kemudian oleh terdakwa kedua ujung batang kayu mahoni tersebut dipotong masing-masing menjadi 1 (satu) batang kayu dengan ukuran panjang sekitar 310 Centimeter diameter 14 Centimeter dan 1 (satu) batang kayu dengan ukuran panjang sekitar 400 Cemeter diameter 12 Centimeter.
Selanjutnya 2 (dua) batang kayu mahoni tersebut oleh terdakwa dibawa satu persatu dengan cara diletakkan dan diikat menggunakan tali karet ban diatas jok belakang sepeda motor Suzuki RC100 black Bravo milik terdakwa yang sudah dimodifikasi dan diletakkan dipinggir jalan dalam kawasan hutan yang nantinya akan terdakwa angkut menuju arah Sukodono untuk dijual, namun sebelum mengangkut 2 (dua) batang kayu mahoni menuju Sukodono terlebih dahulu terdakwa membuang gergaji tangan yang digunakan menebang pohon kayu mahoni ke semak semak dalam kawasan hutan.
Bahwa selanjutnya 1 (satu) batang kayu mahoni dengan ukuran panjang sekitar 310 Centimeter diameter 14 Centimeter oleh terdakwa diangkut dengan menggunakan sepeda motor menuju arah Sukodono, namun ketika terdakwa sedang membawa 1 (satu) batang kayu mahoni dengan ukuran panjang sekitar 310 Centimeter diameter 14 Centimeter dengan menggunakan sepeda motor melewati jalan petak 174.A RPH Ngrandu BKPH Madoh KPH Gundih, berpapasan dengan kendaraan patroli milik Perhutani yang ditumpangi oleh saksi PRIH HARYANTA, saksi AGENG PURNOMO dan saksi EDI WAHONO (ketiganya petugas Perhutani) yang sedang melaksanakan berpatroli dalam kawasan hutan, sehingga terdakwa langsung berhenti dan meninggalkan sepeda motor berikut 1 (satu) batang kayu mahoni ukuran panjang sekitar 310 Centimeter diameter 14 Centimeter dan langsung melarikan diri ke dalam hutan, melihat kecurigaan tersebut kemudian saksi PRIH HARYANTA, saksi AGENG PURNOMO dan saksi EDI WAHONO (ketiganya petugas Perhutani) melakukan pengejaran terhadap terdakwa, namun tidak berhasil ditangkap. Selanjutnya saksi PRIH HARYANTA, saksi AGENG PURNOMO dan saksi EDI WAHONO mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki RC100 black Bravo No.polisi AD-5056-WE berikut 1 (satu) batang kayu mahoni dengan ukuran panjang 310 cm dengan diameter 14 cm yang ditinggalkan terdakwa di pinggir jalan petak 174.A RPH Ngrandu BKPH Madoh KPH Gundih.
Bahwa keesok harinya pada hari Minggu tanggal 6 September 2015 sekira pukul 12.00 Wib saksi PRIH HARYANTA, saksi AGENG PURNOMO dan saksi EDI WAHONO (ketiganya petugas Perhutani) mencari tahu pemilik sepeda motor jenis Suzuki RC100 Black Bravo, No.Polisi AD-5056-WE yang terdapat rangkaian kayu berbentuk persegi yang berada diatas jok sepeda yang digunakan untuk mengangkut 1 (satu) batang kayu mahoni dengan ukuran panjang 310 cm dengan diameter 14 cm tersebut, dan setelah diketahui bahwa kepemilikan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki RC100 Black Bravo warna hitam, dengan No.Polisi AD-5056-WE yang terdapat rangkaian kayu berbentuk persegi yang berada diatas jok sepeda motor adalah milik terdakwa PAIMAN Bin TRUNODRONO SETU (Alm). Selanjutnya para saksi menemui terdakwa dirumahnya dan setelah bertemu lalu terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki RC100 Black Bravo warna hitam, dengan No.Polisi AD-5056-WE yang terdapat rangkaian kayu berbentuk persegi yang berada diatas jok sepeda motor dan 1 (satu) batang kayu mahoni dengan ukuran panjang 310 Centimeter diameter 14 Centimeter yang ditemukan dipinggir jalan dalam kawasan hutan tersebut adalah miliknya dan terdakwa mengakui bahwa telah melakukan penebangan 2 (dua) batang pohon kayu mahoni dalam kawasan hutan petak 174.F RPH Ngrandu BKPH Madoh KPH Gundih turut Desa Ngrandu Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan.
Bahwa selanjutnya terdakwa PAIMAN Bin TRUNODRONO SETU (Alm) diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian Polsek Geyer berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Suzuki RC100 Black Bravo, No.Polisi AD-5056-WE warna hitam yang terdapat rangkaian kayu berbentuk persegi yang berada diatas jok sepeda motor dan 1 (satu) batang kayu mahoni dengan ukuran panjang 310 Centimeter diameter 14 Centimeter serta seutas tali yang terbuat dari karet ban dengan ukuran panjang 150 Cm untuk diperoses lebih lanjut.
Bahwa atas perbuatan terdakwa PAIMAN Bin TRUNODRONO SETU (Alm) tersebut mengakibatkan pihak Perum Perhutani Kabupaten Grobogan mengalami kerugian sebesar Rp. 873.908,- (delapan ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus delapan rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 82 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, terdakwa telah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi, oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan kepada pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, maka dipersidangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi PRIH HARYANTA bin KARNA, dibawah sumpah menerangkan pada pokok sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 September 2015 sekira pukul 02.00 wib saksi bersama dengan saksi Ageng Purnomo dan saksi Edi Wahono melaksanakan patroli dipetak 172 A RPH Ngrandu BKPH Madoh KPH Gudih turut Desa Ngrandu Kec. Geyer Kab. Grobogan.
Bahwa selanjutnya saksi bersama rekan saksi mengetahui terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor dengan mengangkut 1 batang kayu mahoni, selanjutnya saksi bersama rekan saksi berusaha melakukan penangkapan, namun terdakwa berhasil melarikan diri, sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki RC 100 Black Bravo warna hitam dengan No.Pol. AD-5056-WE dan 1 (satu) batang kayu mahoni dengan ukuran panjang sekitar 310 centimeter diameter 14 centimeter ditinggal begitu saja oleh terdakwa.
Bahwa selanjutnya saksi bersama rekan saksi mengamankan barang bukti yang ditinggalkan oleh terdakwa, lalu saksi bersama dengan rekan saksi merusaha mencari keberadaan terdakwa.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 September 2015 sekira pukul 12.00 wib saksi bersama rekan saksi mencari alamat rumah terdakwa, dan setelah saksi menemukan alamat rumah terdakwa, selanjutnya saksi menanyai terdakwa perihal kayu mahoni yang telah diangkutnya dengan menggunakan sepeda motor Suzuki RC 100 Black Bravo warna hitam No.Pol. AD-5056-WE.
Bahwa selanjutnya terdakwa mengakui kalau kayu mahoni yang telah diangkutnya tersebut berasal dari terdakwa menebang pohon mahoni dikawasan hutan petak 174 F RPH Ngrandu BKPH Madoh KPH Gudih turut Desa Ngrandu Kec. Geyer Kab. Grobogan.
Bahwa terdakwa telah mengakui kalau dirinya telah menebang 2 pohon mahoni di petak 174 F RPH Ngrandu BKPH Madoh KPH Gudih.
Bahwa selanjutnya saksi bersama rekan saksi langsung melakukan pengecekan, ternyata benar ada 2 tunggak pohon mahoni yang telah ditebang oleh terdakwa yaitu:
1 pohon mahoni dengan keliling tunggak 77 cm, dipotong menjadi 1 batang kayu mahoni berbentuk gelondongan dengan ukuran panjang 310 cm diameter 14 cm.
1 pohon mahoni dengan keliling tunggak 78 cm, dipotong menjadi 1 batang kayu mahoni berbentuk gelondongan dengan ukuran panjang 400 cm diameter 12 cm.
Bahwa menurut pengakuan dari terdakwa, kalau 1 batang kayu mahoni dengan ukuran panjang 400 cm diameter 12 cm telah hilang didalam hutan, sewaktu terdakwa sedang mengangkut 1 batang kayu mahoni dengan ukuran panjang 310 cm diameter 14 cm.
Bahwa selanjutnya saksi bersama rekan saksi menyerahkan terdakwa beserta barang buktinya ke Polsek Geyer.
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, pihak Perum Perhutani KPH Gundih mengalami kerugian sebesar Rp. 873.908,- (delapan ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus delapan rupiah).
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan.
Saksi AGENG PURNOMO bin SOEPRAPTO, dibawah sumpah menerangkan pada pokok sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 September 2015 sekira pukul 02.00 wib saksi bersama dengan saksi Prih Haryanta dan saksi Edi Wahono melaksanakan patroli dipetak 172 A RPH Ngrandu BKPH Madoh KPH Gudih turut Desa Ngrandu Kec. Geyer Kab. Grobogan.
Bahwa selanjutnya saksi bersama rekan saksi mengetahui terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor dengan mengangkut 1 batang kayu mahoni, selanjutnya saksi bersama rekan saksi berusaha melakukan penangkapan, namun terdakwa berhasil melarikan diri, sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki RC 100 Black Bravo warna hitam dengan No.Pol. AD-5056-WE dan 1 (satu) batang kayu mahoni dengan ukuran panjang sekitar 310 centimeter diameter 14 centimeter ditinggal begitu saja oleh terdakwa.
Bahwa selanjutnya saksi bersama rekan saksi mengamankan barang bukti yang ditinggalkan oleh terdakwa, lalu saksi bersama dengan rekan saksi merusaha mencari keberadaan terdakwa.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 September 2015 sekira pukul 12.00 wib saksi bersama rekan saksi mencari alamat rumah terdakwa, dan setelah saksi menemukan alamat rumah terdakwa, selanjutnya saksi menanyai terdakwa perihal kayu mahoni yang telah diangkutnya dengan menggunakan sepeda motor Suzuki RC 100 Black Bravo warna hitam No.Pol. AD-5056-WE.
Bahwa selanjutnya terdakwa mengakui kalau kayu mahoni yang telah diangkutnya tersebut berasal dari terdakwa menebang pohon mahoni dikawasan hutan petak 174 F RPH Ngrandu BKPH Madoh KPH Gudih turut Desa Ngrandu Kec. Geyer Kab. Grobogan.
Bahwa terdakwa telah mengakui kalau dirinya telah menebang 2 pohon mahoni di petak 174 F RPH Ngrandu BKPH Madoh KPH Gudih.
Bahwa selanjutnya saksi bersama rekan saksi langsung melakukan pengecekan, ternyata benar ada 2 tunggak pohon mahoni yang telah ditebang oleh terdakwa yaitu:
1 pohon mahoni dengan keliling tunggak 77 cm, dipotong menjadi 1 batang kayu mahoni berbentuk gelondongan dengan ukuran panjang 310 cm diameter 14 cm.
1 pohon mahoni dengan keliling tunggak 78 cm, dipotong menjadi 1 batang kayu mahoni berbentuk gelondongan dengan ukuran panjang 400 cm diameter 12 cm.
Bahwa menurut pengakuan dari terdakwa, kalau 1 batang kayu mahoni dengan ukuran panjang 400 cm diameter 12 cm telah hilang didalam hutan, sewaktu terdakwa sedang mengangkut 1 batang kayu mahoni dengan ukuran panjang 310 cm diameter 14 cm.
Bahwa selanjutnya saksi bersama rekan saksi menyerahkan terdakwa beserta barang buktinya ke Polsek Geyer.
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, pihak Perum Perhutani KPH Gundih mengalami kerugian sebesar Rp. 873.908,- (delapan ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus delapan rupiah).
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan.
Saksi EDI WAHONO bin MARTO SONO, dibawah sumpah menerangkan pada pokok sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 September 2015 sekira pukul 02.00 wib saksi bersama dengan saksi Ageng Purnomo dan saksi Prih Haryanta melaksanakan patroli dipetak 172 A RPH Ngrandu BKPH Madoh KPH Gudih turut Desa Ngrandu Kec. Geyer Kab. Grobogan.
Bahwa selanjutnya saksi bersama rekan saksi mengetahui terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor dengan mengangkut 1 batang kayu mahoni, selanjutnya saksi bersama rekan saksi berusaha melakukan penangkapan, namun terdakwa berhasil melarikan diri, sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki RC 100 Black Bravo warna hitam dengan No.Pol. AD-5056-WE dan 1 (satu) batang kayu mahoni dengan ukuran panjang sekitar 310 centimeter diameter 14 centimeter ditinggal begitu saja oleh terdakwa.
Bahwa selanjutnya saksi bersama rekan saksi mengamankan barang bukti yang ditinggalkan oleh terdakwa, lalu saksi bersama dengan rekan saksi merusaha mencari keberadaan terdakwa.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 September 2015 sekira pukul 12.00 wib saksi bersama rekan saksi mencari alamat rumah terdakwa, dan setelah saksi menemukan alamat rumah terdakwa, selanjutnya saksi menanyai terdakwa perihal kayu mahoni yang telah diangkutnya dengan menggunakan sepeda motor Suzuki RC 100 Black Bravo warna hitam No.Pol. AD-5056-WE.
Bahwa selanjutnya terdakwa mengakui kalau kayu mahoni yang telah diangkutnya tersebut berasal dari terdakwa menebang pohon mahoni dikawasan hutan petak 174 F RPH Ngrandu BKPH Madoh KPH Gudih turut Desa Ngrandu Kec. Geyer Kab. Grobogan.
Bahwa terdakwa telah mengakui kalau dirinya telah menebang 2 pohon mahoni di petak 174 F RPH Ngrandu BKPH Madoh KPH Gudih.
Bahwa selanjutnya saksi bersama rekan saksi langsung melakukan pengecekan, ternyata benar ada 2 tunggak pohon mahoni yang telah ditebang oleh terdakwa yaitu:
1 pohon mahoni dengan keliling tunggak 77 cm, dipotong menjadi 1 batang kayu mahoni berbentuk gelondongan dengan ukuran panjang 310 cm diameter 14 cm.
1 pohon mahoni dengan keliling tunggak 78 cm, dipotong menjadi 1 batang kayu mahoni berbentuk gelondongan dengan ukuran panjang 400 cm diameter 12 cm.
Bahwa benar menurut pengakuan dari terdakwa, kalau 1 batang kayu mahoni dengan ukuran panjang 400 cm diameter 12 cm telah hilang didalam hutan, sewaktu terdakwa sedang mengangkut 1 batang kayu mahoni dengan ukuran panjang 310 cm diameter 14 cm.
Bahwa selanjutnya saksi bersama rekan saksi menyerahkan terdakwa beserta barang buktinya ke Polsek Geyer.
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, pihak Perum Perhutani KPH Gundih mengalami kerugian sebesar Rp. 873.908,- (delapan ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus delapan rupiah).
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 September 2015 sekira pukul 00.00 wib (dini hari) terdakwa berangkat dari rumahnya di Dusun Gesing Desa Ngrandu Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan dengan membawa sepeda motor jenis Suzuki RC 100 Black Bravo No.Pol. AD-5056-WE yang terdapat rangkaian kayu berbentuk persegi yang berada diatas jok sepeda motor dan 1 (satu) buah gergaji tangan, menuju ke arah selatan kawasan hutan yang berjarak sekitar 2 (dua) kilomter dari rumah terdakwa, dengan maksud akan menebang kayu dalam kawasan hutan di Desa Ngrandu Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan
Bahwa sesampainya dala kawasan hutan petak 174 F RPH Ngrandu BKPH Madoh KPH Gundih turut Desa Ngrandu Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan turut Desa Ngrandu Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan, terdakwa langsung memimlih-milih pohon kayu mahoni yang sesuai dengan keinginan terdakwa dan langsung menebang 1 (satu) batang pohon kayu mahoni yang masih hidup dan berdiri dipinggir tebing dengan menggunakan gergaji, setelah 1 (satu) batang pohon kayu mahoni tersebut tumbang lalu terdakwa kembali menebang 1 (satu) batang pohon kayu mahoni yang masih hidup dan berdiri hingga tumbang, kemudian oleh terakwa kedua ujung batang kayu mahoni tersebut dipotong masing-masing menjadi 1 (satu) batang kayu dengan ukuran panjang sekitar 310 centimeter diameter 14 centimeter dan 1 (satu) batang kayu dengan ukuran panjang sekitar 400 centimeter diameter 12 centimeter. Selanjutnya 2 (dua) batang kayu mahoni tersebut oleh terdakwa dibawa satu persatu, dengan cara diletakkan dan diikat menggunakan tali karet ban diatas jok belakang sepeda motor Suzuki RC 100 Black Bravo No.Pol. AD-5056-WE milik terdakwa yang sudah dimodifikasi dan diletakkan dipinggir jalan dalam kawasan hutan, yang nantinya akan terdakwa angkut menuju arah Sukodono untuk dijual, namun sebelum mengangkut 2 (dua) batang kayu mahoni menuju Sukodono terlebih dahulu terdakwa membuang gergaji tangan yang digunakan menebang pohon kayu mahoni ke semak-semak dalam kawasan hutan.
Bahwa selanjutnya 1 (satu) batang pohon kayu mahoni dengan ukuran panjang sekitar 310 centimeter diameter 14 centimeter oleh terdakwa diangkut dengan menggunakan sepeda motor menuju arah Sukodono, namun ketika terdakwa sedang membawa 1 (satu) batang pohon kayu mahoni dengan ukuran panjang sekitar 310 centimeter diameter 14 centimeter dengan menggunakan sepeda motor melewati jalan petak 174 A RPH Ngrandu BKPH Madoh KPH Gundih berpapasan dengan kendaraan patroli milik Perhutani yang ditumpangi oleh saksi Prih Haryanta, saksi Ageng Purnomo dan saksi Edi Wahono (ketiganya petugas perhutani) yang sedang melaksanakan berpatroli dalam kawasan hutan, sehingga terdakwa langsung berhenti dan meninggalkan sepeda motor berikut 1 (satu) batang pohon kayu mahoni dengan ukuran panjang sekitar 310 centimeter diameter 14 centimeter dan langsung melarikan diri kedalam hutan, melihat kecurigaan tersebut, saksi Prih Haryanta, saksi Ageng Purnomo dan saksi Edi Wahono (ketiganya petugas perhutani) melakukan pengejaran terhadap terdakwa, namun tidak berhasil ditangkap. Selanjutnya saksi Prih Haryanta, saksi Ageng Purnomo dan saksi Edi Wahono mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki RC 100 Black Bravo No.Pol. AD-5056-WE berikut 1 (satu) batang pohon kayu mahoni dengan ukuran panjang sekitar 310 centimeter diameter 14 centimeter yang ditinggalkan terdakwa di pinggir jalan petak 174 A RPH Ngrandu BKPH Madoh KPH Gundih.
Bahwa keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 06 September 2015 sekira pukul 12.00 wib, saksi Prih Haryanta, saksi Ageng Purnomo dan saksi Edi Wahono (ketiganya petugas perhutani) mencari tahu pemilik sepeda motor jenis Suzuki RC 100 Black Bravo No.Pol. AD-5056-WE yang terdapat rangkaian kayu berbentuk persegi yang berada diatas jok sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut 1 (satu) batang pohon kayu mahoni dengan ukuran panjang sekitar 310 centimeter diameter 14 centimeter tersebut, dan setelah diketahui bahwa kepemilikan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki RC 100 Black Bravo warna hitam dengan No.Pol. AD-5056-WE yang terdapat rangkaian kayu berbentuk persegi yang berada diatas jok sepeda motor adalah milik terdakwa Paiman bin Trunodrono Setu (alm). Selanjutnya para saksi menemui terdakwa dirumahnya dan setelah bertemu lalu terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki RC 100 Black Bravo warna hitam dengan No.Pol. AD-5056-WE yang terdapat rangkaian kayu berbentuk persegi yang berada diatas jok sepeda motor dan 1 (satu) batang pohon kayu mahoni dengan ukuran panjang sekitar 310 centimeter diameter 14 centimeter yang ditemukan dipinggir jalan dalam kawasan hutan tersebut adalah miliknya dan terdakwa mengakui bahwa telah melakukan penebangan 2 (dua) batang pohon kayu mahoni dalam kawasan hutan petak 174 F RPH Ngrandu BKPH Madoh KPH Gundih turut Desa Ngrandu Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan.
Bahwa selanjutnya terdakwa Paiman bin Trunodrono Setu (alm) diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian Polsek Geyer berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki RC 100 Black Bravo No.Pol. AD-5056-WE warna hitam yang terdapat rangkaian kayu berbentuk persegi yang berada diatas jok sepeda motor dan 1 (satu) batang pohon kayu mahoni dengan ukuran panjang sekitar 310 centimeter diameter 14 centimeter serta seutas tali yang terbuat dari karet ban dengan ukuran panjang 150 cm untuk diproses secara hukum.
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki RC 100 Black Bravo No.Pol. AD-5056-WE warna hitam Noka. MHDRC100PTJ 230390 Nosin. E104-1D453706 tanpa STNK yang terdapat rangkaian kayu berbentuk persegi yang berada diatas jok sepeda motor .
Tali yang terbuat dari karet ban dengan ukuran panjang 150 cm.
1 (satu) batang kayu mahoni dengan ukuran panjang 310 centimeter diameter 14 centimeter
, barang bukti tersebut telah disita secara sah dan dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa, karenanya dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dihubungkan dengan keterangan yang diberikan oleh terdakwa serta memperhatikan barang-barang bukti, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 06 September 2015 sekira pukul 00.00 wib (dini hari) terdakwa berangkat dari rumahnya di Dusun Gesing Desa Ngrandu Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan dengan membawa sepeda motor jenis Suzuki RC 100 Black Bravo No.Pol. AD-5056-WE yang terdapat rangkaian kayu berbentuk persegi yang berada diatas jok sepeda motor dan 1 (satu) buah gergaji tangan, menuju ke arah selatan kawasan hutan yang berjarak sekitar 2 (dua) kilometer dari rumah terdakwa, dengan maksud akan menebang kayu dalam kawasan hutan di Desa Ngrandu Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan. Sesampainya di kawasan hutan petak 174 F RPH Ngrandu BKPH Madoh KPH Gundih turut Desa Ngrandu Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan turut Desa Ngrandu Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan, terdakwa langsung memilih-milih pohon kayu mahoni yang sesuai dengan keinginan terdakwa;
Bahwa benar selanjutnya sekira pukul 02.00 wib terdakwa langsung menebang 1 (satu) batang pohon kayu mahoni yang masih hidup dan berdiri dipinggir tebing dengan menggunakan gergaji, setelah 1 (satu) batang pohon kayu mahoni tersebut tumbang lalu terdakwa kembali menebang 1 (satu) batang pohon kayu mahoni yang masih hidup dan berdiri hingga tumbang, kemudian oleh terakwa kedua ujung batang kayu mahoni tersebut dipotong masing-masing menjadi 1 (satu) batang kayu dengan ukuran panjang sekitar 310 centimeter diameter 14 centimeter dan 1 (satu) batang kayu dengan ukuran panjang sekitar 400 centimeter diameter 12 centimeter. Selanjutnya 2 (dua) batang kayu mahoni tersebut oleh terdakwa dibawa satu persatu, dengan cara diletakkan dan diikat menggunakan tali karet ban diatas jok belakang sepeda motor Suzuki RC 100 Black Bravo No.Pol. AD-5056-WE milik terdakwa yang sudah dimodifikasi dan diletakkan dipinggir jalan dalam kawasan hutan, yang nantinya akan terdakwa angkut menuju arah Sukodono untuk dijual, namun sebelum mengangkut 2 (dua) batang kayu mahoni menuju Sukodono terlebih dahulu terdakwa membuang gergaji tangan yang digunakan menebang pohon kayu mahoni ke semak-semak dalam kawasan hutan;
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi/aparat yang berwenang untuk menebang, memanen atau memungut kayu Mahoni tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dengan melihat pada fakta hukum/yuridis yang terungkap di persidangan, apakah terdakwa dapat dipersalahkan dan dimintakan pertanggungjawaban pidana, sebagaimana disebutkan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum, terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan altematif, yaitu:
Kesatu : pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) Undang Undang Republik Indonesia Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Atau
Kedua : pasal 12 huruf b jo pasal 82 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Atau
Ketiga : pasal 12 huruf b jo pasal 82 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif sehingga Majelis Hakim bebas untuk menentukan ke dakwaan manakah lebih cenderung tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dapat dipertanggungjawabkan yang dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum lebih tepat diterapkan dalam perkara ini sehingga untuk selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu tersebut dengan dihubungkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Kesatu terdakwa didakwa melanggar pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) Undang Undang Republik Indonesia Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur “setiap orang”;
Unsur “dengan sengaja”;
Unsur “menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang”;
Ad.1. Unsur “setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang sebagai subjek hukum atau seseorang atau badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya di hadapan hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum mengajukan terdakwa yang bernama Paiman bin Trunodrono Setu yang mengakui jatidirinya sebagaimana identitasnya lengkap dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, terdakwa Paiman bin Trunodrono Setu dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta mampu mendengar dan menjawab dengan jelas setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, maka terdakwa Paiman bin Trunodrono Setu dianggap dapat mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “dengan sengaja”;
Menimbang, bahwa perbuatan menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tersebut haruslah dilakukan dengan suatu kesengajaan;
Menimbang, bahwa dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana sama sekali tidak memberikan pengertian tentang apa yang dimaksud “dengan sengaja” akan tetapi berdasarkan ajaran tentang kesengajaan yang berkembang dalam ilmu pengetahuan hukum pidana maka menurut hemat Majelis Hakim unsur “dengan sengaja” harus diartikan secara luas meliputi tiga bentuk kesengajaan yaitu Kesengajaan sebagai maksud, Kesengajaan sebagai kepastian/ kehendak, Kesengajaan sebagai kemungkinan;
Menimbang, bahwa untuk mengetahui apakah perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan suatu kesengajaan, maka haruslah dibuktikan berdasarkan fakta-fakta di persidangan;
Menimbang, bahwa telah ternyata terdapat fakta-fakta hukum dalam perkara aquo bahwa pada hari Minggu tanggal 06 September 2015 sekira pukul 00.00 wib (dini hari) terdakwa berangkat dari rumahnya di Dusun Gesing Desa Ngrandu Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan dengan membawa sepeda motor jenis Suzuki RC 100 Black Bravo No.Pol. AD-5056-WE yang terdapat rangkaian kayu berbentuk persegi yang berada diatas jok sepeda motor dan 1 (satu) buah gergaji tangan, menuju ke arah selatan kawasan hutan yang berjarak sekitar 2 (dua) kilometer dari rumah terdakwa, dengan maksud akan menebang kayu dalam kawasan hutan di Desa Ngrandu Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan. Sesampainya di kawasan hutan petak 174 F RPH Ngrandu BKPH Madoh KPH Gundih turut Desa Ngrandu Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan turut Desa Ngrandu Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan, terdakwa langsung memilih-milih pohon kayu mahoni yang sesuai dengan keinginan terdakwa dan sekira pukul 02.00 wib terdakwa langsung menebang 1 (satu) batang pohon kayu mahoni yang masih hidup dan berdiri dipinggir tebing dengan menggunakan gergaji, setelah 1 (satu) batang pohon kayu mahoni tersebut tumbang lalu terdakwa kembali menebang 1 (satu) batang pohon kayu mahoni yang masih hidup dan berdiri hingga tumbang, kemudian oleh terakwa kedua ujung batang kayu mahoni tersebut dipotong masing-masing menjadi 1 (satu) batang kayu dengan ukuran panjang sekitar 310 centimeter diameter 14 centimeter dan 1 (satu) batang kayu dengan ukuran panjang sekitar 400 centimeter diameter 12 centimeter. Selanjutnya 2 (dua) batang kayu mahoni tersebut oleh terdakwa dibawa satu persatu, dengan cara diletakkan dan diikat menggunakan tali karet ban diatas jok belakang sepeda motor Suzuki RC 100 Black Bravo No.Pol. AD-5056-WE milik terdakwa yang sudah dimodifikasi dan diletakkan dipinggir jalan dalam kawasan hutan, yang nantinya akan terdakwa angkut menuju arah Sukodono untuk dijual, namun sebelum mengangkut 2 (dua) batang kayu mahoni menuju Sukodono terlebih dahulu terdakwa membuang gergaji tangan yang digunakan menebang pohon kayu mahoni ke semak-semak dalam kawasan hutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur “dengan sengaja”;
Ad.3. Unsur ”menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang”;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur alternatif yang tidak perlu untuk dibuktikan semuanya, melainkan bila salah satunya saja telah terpenuhi maka cukup untuk memenuhi unsur tersebut;
Menimbang, bahwa untuk mendapatkan kayu dengan benar menurut Undang-undang No. 41 Tahun 1999 adalah harus memiliki izin Hak Penguasaan Hutan (HPH) atau memiliki izin Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPHH), atau Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dan Izin Sah Lainnya (ISL) yang diberikan oleh instansi yang berwenang kepada Badan Usaha/ Perorangan antara lain HPH, IPK ISL atau SKSHH;
Menimbang, bahwa telah ternyata terdapat fakta-fakta hukum dalam perkara aquo bahwa pada hari Minggu tanggal 06 September 2015 sekira pukul 02.00 wib, bertempat didalam kawasan hutan petak 174 F RPH Ngrandu BKPH Madoh KPH Gundih turut Desa Ngrandu Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan terdakwa telah menebang 2 pohon mahoni yang masih hidup berdiri dengan menggunakan gergaji tangan hingga roboh/tumbang, kemudian oleh terakwa kedua ujung batang kayu mahoni tersebut dipotong masing-masing menjadi 1 (satu) batang kayu dengan ukuran panjang sekitar 310 centimeter diameter 14 centimeter dan 1 (satu) batang kayu dengan ukuran panjang sekitar 400 centimeter diameter 12 centimeter. Selanjutnya 2 (dua) batang kayu mahoni tersebut oleh terdakwa dibawa satu persatu, dengan cara diletakkan dan diikat menggunakan tali karet ban diatas jok belakang sepeda motor Suzuki RC 100 Black Bravo No.Pol. AD-5056-WE milik terdakwa yang sudah dimodifikasi dan diletakkan dipinggir jalan dalam kawasan hutan, yang nantinya akan terdakwa angkut menuju arah Sukodono untuk dijual, namun sebelum mengangkut 2 (dua) batang kayu mahoni menuju Sukodono terlebih dahulu terdakwa membuang gergaji tangan yang digunakan menebang pohon kayu mahoni ke semak-semak dalam kawasan hutan;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi/aparat yang berwenang untuk menebang, memanen atau memungut kayu Mahoni tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur “menebang pohon hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang”, dengan demikian unsur Ad.3 ini terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) Undang Undang Republik Indonesia Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah atas perbuatan terdakwa yang telah terbukti itu dapat dipertanggungjawabkan atau dipersalahkan kepada terdakwa akan dipertimbangkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan-alasan pemaaf, pembenar atau yang dapat menghilangkan kesalahan atau sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya melanggar pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) Undang Undang Republik Indonesia Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang kwalifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena ketentuan pidana pada Pasal 78 ayat (5) Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 selain pidana penjara juga dicantumkan pidana denda, maka oleh karena itu selain menjatuhkan pidana penjara, maka Majelis Hakim juga akan menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa yang besarnya akan ditentukan pada amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan mengenai segala hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya menjaga kelestarian hutan serta mengakibatkan kerugian bagi Negara pada umumnya, dan Perum Perhutani KPH Gundih pada khususnya, maka hal-hal tersebut dipandang oleh Majelis Hakim sebagai hal yang memberatkan bagi terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengaku terus terang dalam persidangan, terdakwa menyesali segala perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya dipandang sebagai hal yang meringankan bagi terdakwa;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah suatu pembalasan melainkan merupakan pembinaan bagi terdakwa yang telah berbuat salah sehingga diharapkan agar nantinya dapat kembali lagi ke tengah-tengah masyarakat setelah dapat memperbaiki kesalahannya oleh karena itu Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum mengenai lamanya pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana dan penahanan tehadap diri terdakwa masih diperlukan maka adalah beralasan untuk menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 78 ayat (15) Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyebutkan bahwa semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat angkutnya (kapal, tongkang, truk, trailer, ponton, tugboat, perahu layar, helikopter, dan lain-lain) yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dirampas untuk Negara sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 78 ayat (15) Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, maka tentang barang-barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki RC 100 Black Bravo No.Pol. AD-5056-WE warna hitam Noka. MHDRC100PTJ 230390 Nosin. E104-1D453706 tanpa STNK yang terdapat rangkaian kayu berbentuk persegi yang berada diatas jok sepeda motor serta 1 (satu) batang kayu mahoni dengan ukuran panjang 310 centimeter diameter 14 centimeter, seluruhnya haruslah dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa Tali yang terbuat dari karet ban dengan ukuran panjang 150 cm oleh karena tidak mempunyai nilai ekonomis lagi dan agar tali tersebut tidak bisa lagi digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana maka beralasan hukum jika barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani membayar biaya perkara;
Mengingat pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) Undang Undang Republik Indonesia Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Paiman bin Trunodrono Setu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menebang pohon hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Paiman bin Trunodrono Setu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa;
1 (satu) unit SPM Suzuki RC 100 Black Bravo No.Pol. : AD-5056-WE, warna hitam, No.Ka.: MHDRC100PTJ230390, No.Sin : E104-ID53706, tanpa STNK yang terdapat rangkaian kayu berbentuk persegi yang berada diatas jok Sepeda Motor;
1 (satu) batang kayu mahoni dengan ukuran panjang 310 centimeter diameter 14 centimeter;
dirampas untuk Negara;
Tali terbuat dari karet ban dengan ukuran panjang 150 cm;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah Putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan pada hari Rabu tanggal 06 Januari 2016 oleh kami Siti Hajar Siregar, S.H., sebagai Hakim Ketua serta M. Fahmi Hary Nugroho, S.H., M.Hum., dan Harry Ginanjar, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Agus Darmanto sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Brigitta Setyorini, S.H., sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwodadi dan dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
M. Fahmi Hary Nugroho, S.H., M.Hum. Siti Hajar Siregar, S.H.
Harry Ginanjar, S.H.
Panitera Pengganti,
Agus Darmanto