222/Pid.Sus/2013/PN.KD.MN
Putusan PN MADIUN Nomor 222/Pid.Sus/2013/PN.KD.MN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EKO HARIYANTO, SE bin EDI SUHARNO
Menyatakan terdakwa EKO HARIYANTO, SE.,Bin EDI SUHARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ TIDAK MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGAN MELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN ”
P
U T U S A N
Nomor : 222/Pid.Sus/2013/PN.Kd.Mn.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kota Madiun yang mengadili perkara perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
N a m a : EKO HARIYANTO, SE bin EDI SUHARNO
Tempat lahir : Madiun
Umur/Tgl. lahir : 57 Tahun / 22 Juni 1956
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Perum Margatama D/4 RT.50 RW.03 Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah mempelajari dan memperhatikan berkas dan surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Setelah mendengarkan keterangan saksi - saksi, keterangan terdakwa , serta barang - barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pernyataan terdakwa bahwa terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Setelah mendengar pernyataan Terdakwa bahwa Terdakwa telah mengerti tentang dakwaan yang dibacakan dan menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan ;
Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan pidana Penuntut Umum Nomor Reg. Perk. : PDM-39/Euh.2/10/2013, tanggal : 11 Nopember 2013, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa EKO HARIYANTO, SE Bin EDI SUHARNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan tunggal kami ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) strip isi 10 (sepuluh) kaplet salut selaput Amoxicilin 500 mg produksi PT.Rama Emerald Multi Sukses Surabaya ;
2 (dua) strip masing – masing isi 12 (dua belas) tablet Penicilin V 50000 LU produk Erela ;
3 (tiga) strip masing – masing isi 6 kaplet salut selaput Super Tetra 500 mg produk Darya Varia Laboratoria Gunung Putri Bogor ;
5 (lima) kaplet salut selaput Amoxicilin 500 mg produk PT. Benofarm untuk PT.Papros Tbk ;
8 (delapan) kaplet salut selaput Asam Mefenamat 500 mg produk Landson PT.Pertiwi Agung Bekasi ;
23 (dua puluh tiga) kaplet salut selaput 500 mg produk PT.Aditama Raya Farmindo Surabaya ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang menyatakan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan terdakwa tersebut, bahwa Penuntut Umum menyatakan tetap pada surat tuntutan pidananya ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dalam surat dakwaan No. PDM- /Euh.2/10/2013 tertanggal 24 Oktober 2013, dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa EKO HARIYANTO, SE bin EDI SUHARNO pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013 sekira pukul 11.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013, bertempat di Toko milik terdakwa di Jalan Bali No.49 Kelurahan Kartoharjo Kota Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Kota Madiun, terdakwa, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa EKO HARIYANTO, SE bin EDI SUHARNO dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya pada hari saksi HARI KUSTANTO, SH., bersama-sama dengan saksi ANJAS SAHANA serta sdr. ANDREANTO dan sdr. ANGGORO masing-masing anggota Resnarkoba Polres Madiun Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa toko milik terdakwa EKO HARIYANTO, SE bin EDI SUHARNO yang terletak di Jalan Bali No.49 Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun menjual obat-obatan yang harus menggunakan resep dokter, kemudian saksi HARI KUSTANTO, SH., mendatangi toko terdakwa tersebut dan membeli obat-obatan berupa 2 (dua) tablet Amoxillin dan 2 (dua) tablet Antalgin seharga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah), setelah saksi HARI KUSTANTO, SH., membeli obat-obatan tersebut, rekan-rekan saksi HARI KUSTANTO, SH., yaitu saksi ANJAS SAHANA serta sdr. ANDREANTO dan sdr. ANGGORO melakukan penggeledahan terhadap toko milik terdakwa dan kemudian ditemukan ditemukan barang bukti berupa :
1 (satu) strip isi 10 (sepuluh) kaplet salut selaput Amoxicilin 500 mg, produksi PT. Rama Emerald Multi sukses Surabaya ;
2 (dua) strip masing-masing isi 12 tablet Penicilin V 50000 LU produk Erela ;
3 (tiga) strip masing-masing isi 6 kaplet salut selaput Super Tetra 500 mg produk Darya Varia Laboratoria Gunung Putri Bogor ;
5 (lima) kaplet salut selaput Amoxicilin 500 mg produk PT.Benofarm untuk PT.Papros Tbk ;
8 (delapan) kaplet salut selaput asam Mefenamat 500 mg produk Landson PT. Pertiwi Agung Bekasi ;
23 (dua puluh tiga) kaplet salut selaput 500 mg produk PT. Aditama Raya Farmindo Surabaya.
Bahwa obat-obatan tersebut di atas terdakwa peroleh dengan cara membeli dari sales obat keliling yang menawarkan obat-obatan tersebut di toko terdakwa ;
Bahwa terdakwa EKO HARIYANTO, SE bin EDI SUHARNO tidak memiliki pengetahuan di bidang farmasi serta toko milik terdakwa tidak mempunyai izin untuk menjual sediaan farmasi berupa obat-obatan keras yang harus menggunakan dengan resep dokter ;
Bahwa menurut keterangan ahli ELWIN ROCHMANITYASARI, S.Farm. Apoteker bahwa barang bukti berupa obat-obatan yang dijual oleh terdakwa EKO HARIYANTO, SE bin EDI SUHARNO adalah sediaan farmasi berupa obat yang termasuk dalam kategori obat keras yang harus dibeli dengan resep dokter ;
Perbuatan terdakwa EKO HARIYANTO, SE bin EDI SUHARNO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa setelah dakwaan tersebut dibacakan, terdakwa menyatakan telah mengerti atas dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, untuk pembuktian dakwaan tersebut telah dilakukan pemeriksaan atas alat-alat bukti sebagaimana dalam berita acara persidangan berupa :
Keterangan 3 (tiga) orang saksi ;
Berkas perkara dari Polres Madiun Kota No. Pol. : BP/22/VIII/2013/RESNARKOBA , tanggal : 24 Agustus 2013, atas nama tersangka EKO HARIYANTO, SE bin EDI SUHARNO ;
Keterangan terdakwa EKO HARIYANTO, SE bin EDI SUHARNO ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum barang bukti berupa :
1 (satu) strip isi 10 (sepuluh) kaplet salut selaput Amoxicilin 500 mg produksi PT.Rama Emerald Multi Sukses Surabaya ;
2 (dua) strip masing – masing isi 12 (dua belas) tablet Penicilin V 50000 LU produk Erela ;
3 (tiga) strip masing – masing isi 6 kaplet salut selaput Super Tetra 500 mg produk Darya Varia Laboratoria Gunung Putri Bogor ;
5 (lima) kaplet salut selaput Amoxicilin 500 mg produk PT. Benofarm untuk PT.Papros Tbk ;
8 (delapan) kaplet salut selaput Asam Mefenamat 500 mg produk Landson PT.Pertiwi Agung Bekasi ;
23 (dua puluh tiga) kaplet salut selaput 500 mg produk PT.Aditama Raya Farmindo Surabaya ;
Uang tunai Rp.4.000,- (empat ribu rupiah)
Barang bukti mana telah dilakukan penyitaan secara sah, sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti sekaligus untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini dan telah pula diperlihatkan di muka persidangan serta dibenarkan oleh para saksi serta terdakwa ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang – barang bukti tersebut, Penuntut Umum juga mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
HARI KUSTANTO, SH
Bahwa saksi pernah diperiksa di depan Penyidik dan menandatangani BAP di Penyidik ;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan terdakwa menjual obat keras ;
Bahwa saksi mengenal barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Bahwa saksi menyita barang bukti dari toko milik terdakwa ;
Bahwa saat penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa saksi dilengkapi dengan surat tugas dan surat perintah ;
Bahwa saksi tahu kalau terdakwa menjual obat-obatan berdasarkan informasi dari masyarakat ;
Bahwa saat penggeledahan yang saksi temukan yaitu : 1 (satu) strip isi 10 kaplet salut selaput amoxicilin 500 mg produk PT. Rama Emerald Multi Sukses Surabaya, 2 (dua) strip masing-masing isi 12 tablet penicilin V 50000 LU produk Erela, 3 (tiga) strip masing-masing isi 6 kaplet salut selaput Super Tetra 500 mg produk Darya Varia Laboratoria Gunung Putri Bogor, 5 (lima) kaplet salut selaput Amoxicilin 500 mg produk PT. Bernofarm untuk PT. Phapros Tbk., 8 (delapan) kaplet salut selaput Asam Mefenamat 500 mg produk Landson PT. Pertiwi Agung Bekasi, 23 (dua puluh tiga) kaplet salut selaput Antalgin 500 mg produk PT. Aditama Raya Farmindo Surabaya, dan uang hasil penjualan sebanyak Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa menjual obat-obatan tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang ;
Bahwa terdakwa menjual obat-obatan tanpa dilengkapi dengan keahlian kefarmasian ;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat-obatan dari sales keliling ;
Bahwa selain menjual obat-obatan, terdakwa jualan barang-barang seperti sabun, rokok dan kebutuhan rumah tangga lainnya ;
Bahwa saat penggeledahan saksi bersama dengan rekan satu team diantaranya saksi ANJAS SAHANA, Brigadir ANDREANTO dan Brigadir ANGGORO dari Kesatuan yang sama ;
Bahwa selain petugas, penggeledahan disaksikan Sdr. SUYOTO, Ketua RT setempat ;
Atas keterangan saksi tersebut , terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
ANJAS SAHANA
Bahwa saksi pernah diperiksa di depan Penyidik dan menandatangani BAP di Penyidik ;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan terdakwa menjual obat keras ;
Bahwa saksi mengenal barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Bahwa saksi menyita barang bukti dari toko milik terdakwa ;
Bahwa saat penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa saksi dilengkapi dengan surat tugas dan surat perintah ;
Bahwa saksi tahu kalau terdakwa menjual obat-obatan berdasarkan informasi dari masyarakat ;
Bahwa saat penggeledahan yang saksi temukan yaitu : 1 (satu) strip isi 10 kaplet salut selaput amoxicilin 500 mg produk PT. Rama Emerald Multi Sukses Surabaya, 2 (dua) strip masing-masing isi 12 tablet penicilin V 50000 LU produk Erela, 3 (tiga) strip masing-masing isi 6 kaplet salut selaput Super Tetra 500 mg produk Darya Varia Laboratoria Gunung Putri Bogor, 5 (lima) kaplet salut selaput Amoxicilin 500 mg produk PT. Bernofarm untuk PT. Phapros Tbk., 8 (delapan) kaplet salut selaput Asam Mefenamat 500 mg produk Landson PT. Pertiwi Agung Bekasi, 23 (dua puluh tiga) kaplet salut selaput Antalgin 500 mg produk PT. Aditama Raya Farmindo Surabaya, dan uang hasil penjualan sebanyak Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa menjual obat-obatan tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang ;
Bahwa terdakwa menjual obat-obatan tanpa dilengkapi dengan keahlian kefarmasian ;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat-obatan dari sales keliling ;
Bahwa selain menjual obat-obatan, terdakwa jualan barang-barang seperti sabun, rokok dan kebutuhan rumah tangga lainnya ;
Bahwa saat penggeledahan saksi bersama dengan rekan satu team diantaranya saksi HARI KUSTANTO, SH, Brigadir ANDREANTO dan Brigadir ANGGORO dari Kesatuan yang sama ;
Bahwa selain petugas, penggeledahan disaksikan Sdr. SUYOTO, Ketua RT setempat ;
Atas keterangan saksi tersebut , terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah pula didengar keterangan ahli ELWIN ROHMANITYASARI, S. Farm. Apoteker., yang memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik dan menandatangani BAP ;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan terdakwa menjual obat-obatan yang termasuk obat keras ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga sedarah maupun karena ikatan perkawinan dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan ;
Bahwa saksi bekerja pada Dinas Kesehatan Kota Madiun ;
Bahwa obat-obatan yang dijual terdakwa termasuk dalam golongan obat keras ;
Bahwa tidak setiap orang bisa mendistribusikan obat-obatan tersebut ;
Bahwa yang bisa menjual atau mendistribusikan obat tersebut adalah Apotek dengan resep dokter ;
Bahwa sudah ditunjukkan barang bukti saat diminta keterangan di Kepolisian ;
Bahwa obat-obatan yang dijual terdakwa kalau diminum tanpa dosis yang tepat dari dokter bisa menimbulkan kejang bahkan kematian ;
Bahwa kegunaan Amoxicilin yaitu sebagai antibiotik yang fungsinya sama dengan Super Tetra ;
Bahwa Asam Mefenamat kalau dikonsumsi tanpa petunjuk dokter bisa menimbulkan kematian ;
Bahwa obat yang dijual di Apotek tidak bisa dijual lagi dengan bebas tanpa resep dokter ;
Bahwa yang berwenang mengedarkan obat antibiotik yaitu profesi analis dengan menggunakan resep dokter ;
Bahwa perbuatan terdakwa menyediakan dan menjual obat-obatan tidak bisa dibenarkan karena menyalahi peraturan perundang-undangan yang mengatur praktek kefarmasian yaitu Pasal 198 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Atas keterangan saksi ahli tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan terdakwa sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik ;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dari sales keliling ;
Bahwa terdakwa membeli obat dari sales keliling dalam partai kecil atau sedikit-sedikit ;
Bahwa terdakwa membeli obat dari sales keliling sebagian untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian untuk dijual lagi kepada tetangga kampung ;
Bahwa terdakwa tidak tahu kalau yang dijual adalah obat-obatan yang termasuk dalam daftar G ;
Bahwa terdakwa tidak pernah sekolah di farmasi ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya ;
Bahwa terdakwa menjual obat-obatan tersebut karena banyak yang datang ke toko menanyakan obat-obatan tersebut;
Bahwa terdakwa menjual obat-obatan tersebut sudah berjalan tiga bulan ;
Bahwa obat-obatan yang dijual oleh terdakwa dipajang di etalase toko miliknya ;
Bahwa selain menjual obat-obatan, toko terdakwa menjual barang-barang kelontong ;
Bahwa obat-obat yang disita petugas sebagian adalah obat milik istri terdakwa ;
Bahwa terdakwa menjual obat-obatan tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menilai alat – alat bukti yang diajukan di persidangan serta menghubungkan antara satu sama lain ternyata saling berhubungan dan bersesuaian, maka diperoleh fakta – fakta hukum yang terbukti kebenarannya sebagai berikut :
Bahwa benar penggeledahan dan penyitaan oleh Petugas Kepolisian terhadap terdakwa dilakukan pada hari Senin, tanggal 19 Agustus 2013 sekitar pukul 11.30 WIB di dalam toko milik terdakwa yang beralamat di Jalan Bali No.49 Kelurahan/ Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun ;
Bahwa terdakwa diperiksa di persidangan karena menjual obat keras tanpa memiliki keahlian di bidang farmasi ;
Bahwa benar barang bukti yang disita berupa : 1 (satu) strip isi 10 (sepuluh) kaplet salut selaput Amoxicilin 500 mg produksi PT.Rama Emerald Multi Sukses Surabaya, 2 (dua) strip masing – masing isi 12 (dua belas) tablet Penicilin V 50000 LU produk Erela , 3 (tiga) strip masing – masing isi 6 kaplet salut selaput Super Tetra 500 mg produk Darya Varia Laboratoria Gunung Putri Bogor , 5 (lima) kaplet salut selaput Amoxicilin 500 mg produk PT. Benofarm untuk PT.Papros Tbk , 8 (delapan) kaplet salut selaput Asam Mefenamat 500 mg produk Landson PT.Pertiwi Agung Bekasi , 23 (dua puluh tiga) kaplet salut selaput 500 mg produk PT.Aditama Raya Farmindo Surabaya , Uang tunai Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) ;
Bahwa benar terdakwa memperolah obat-obatan tersebut dari pedagang sales keliling ;
Bahwa benar, obat keras adalah obat yang pemakaiannya harus dengan resep dokter, sedangkan obat bebas terbatas adalah obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter dan boleh dibeli diluar apotek ;
Bahwa benar, terhadap barang bukti yang ditunjukkan kepada ahli, ahli berpendapat obat-obatan tersebut tidak bisa dijual bebas selain oleh apotek karena termasuk kategori obat keras yang hanya bisa dibeli dengan resep dokter ;
Bahwa benar, menurut pendapat ahli, perbuatan terdakwa tersebut bisa dikatagorikan melakukan praktek kefarmasian karena terdakwa tidak memiliki latar belakang keilmuan di bidang farmasi dan obat yang dijual oleh terdakwa termasuk obat keras yang hanya bisa dijual oleh apotek dan dibeli dengan resep dokter ;
Bahwa benar, terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan tidak pula memiliki izin untuk menjual obat tersebut ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan yang tidak termuat dalam putusan ini akan tetapi secara lengkap termuat dalam berita acara persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini dan merupakan dasar pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diuraikan sebagaimana tersebut di atas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur delik dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan yang disusun secara tunggal melanggar Pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsur deliknya :
Setiap orang ;
Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ;
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa unsur “Setiap orang“ adalah orang sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan pidana yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum, adalah tiap-tiap orang yang mampu bertindak atau dapat melakukan ( bekwaam ) suatu perbuatan dalam lapangan hukum ;
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa yang menerangkan mengenai identitasnya, identitas mana bersesuaian dengan identitas terdakwa dalam Berita Acara Penyidikan dan dakwaan Penuntut Umum, demikian pula berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, dapat disimpulkan, bahwa Terdakwa adalah subyek hukum yang dimaksud dalam perkara ini , sehingga dengan demikian mengenai unsur “Setiap orang“ harus dinyatakan terpenuhi menurut hukum ;
Ad.2. Unsur “Tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksuddalam Pasal 108“
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keahlian adalah kemahiran dalam suatu ilmu (kepandaian, pekerjaan) (sumber : http://kamusbahasaindonesia.org/ keahlian) sehingga apabila yang dimaksud tidak memiliki keahlian adalah tidak memiliki kemahiran dalam suatu ilmu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalah hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu (sumber : http://kamusbahasaindonesia.org/kewenangan), sehingga apabila yang dimaksud tidak memiliki kewenangan adalah tidak memiliki hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu, karena orang atau pihak yang dapat mempunyai kewenangan untuk itu telah ditentukan secara limitative hukum atau undang-undang, karena berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang berbunyi : “Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan : “Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan” ;
Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 1 angka 6 tersebut di atas, untuk menjadi tenaga kesehatan mensyaratkan memiliki pengetahuan dan/atau ketrampilan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, berkaitan dengan distribusi atau penyaluran sediaan farmasi berupa obat, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Praktek Kefarmasian hal tersebut adalah bagian dari pekerjaan kefarmasian, hal mana sejalan pula dengan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Praktek Kefarmasian yang berisi : “Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional” ;
Menimbang, bahwa mengenai distribusi atau penyaluran sediaan farmasi berupa obat, dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Praktek Kefarmasian mengatur :
(1) Setiap Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi berupa obat harus memiliki seorang Apoteker sebagai penanggung jawab ;
(2) Apoteker sebagai penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Apoteker pendamping dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian ;
Menimbang, bahwa dari rangkaian peraturan perundang-undangan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk dapat bertindak dalam peredaran maupun distribusi sediaan farmasi berupa obat harus dilakukan oleh seseorang yang berprofesi apoteker yang dibantu oleh apoteker pendamping dan/atau tenaga teknis kefarmasian ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah terungkap fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar penggeledahan dan penyitaan oleh Petugas Kepolisian terhadap terdakwa dilakukan pada hari Senin, tanggal 19 Agustus 2013 sekitar pukul 11.30 WIB di dalam toko milik terdakwa yang beralamat di Jalan Bali No.49 Kelurahan/ Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun ;
Bahwa terdakwa diperiksa di persidangan karena menjual obat keras tanpa memiliki keahlian di bidang farmasi ;
Bahwa benar barang bukti yang disita berupa : 1 (satu) strip isi 10 (sepuluh) kaplet salut selaput Amoxicilin 500 mg produksi PT.Rama Emerald Multi Sukses Surabaya, 2 (dua) strip masing – masing isi 12 (dua belas) tablet Penicilin V 50000 LU produk Erela , 3 (tiga) strip masing – masing isi 6 kaplet salut selaput Super Tetra 500 mg produk Darya Varia Laboratoria Gunung Putri Bogor , 5 (lima) kaplet salut selaput Amoxicilin 500 mg produk PT. Benofarm untuk PT.Papros Tbk , 8 (delapan) kaplet salut selaput Asam Mefenamat 500 mg produk Landson PT.Pertiwi Agung Bekasi , 23 (dua puluh tiga) kaplet salut selaput 500 mg produk PT.Aditama Raya Farmindo Surabaya , Uang tunai Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) ;
Bahwa benar terdakwa memperolah obat-obatan tersebut dari pedagang sales keliling ;
Bahwa benar, obat keras adalah obat yang pemakaiannya harus dengan resep dokter, sedangkan obat bebas terbatas adalah obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter dan boleh dibeli diluar apotek ;
Bahwa benar, terhadap barang bukti yang ditunjukkan kepada ahli, ahli berpendapat obat-obatan tersebut tidak bisa dijual bebas selain oleh apotek karena termasuk kategori obat keras yang hanya bisa dibeli dengan resep dokter ;
Bahwa benar, menurut pendapat ahli, perbuatan terdakwa tersebut bisa dikatagorikan melakukan praktek kefarmasian karena terdakwa tidak memiliki latar belakang keilmuan di bidang farmasi dan obat yang dijual oleh terdakwa termasuk obat keras yang hanya bisa dijual oleh apotek dan dibeli dengan resep dokter ;
Bahwa benar, terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan tidak pula memiliki izin untuk menjual obat tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum yang terungkap selama persidangan, dihubungkan dengan ketentuan dalam Pasal 108 ayat (1) jo Pasal 1 angka 6 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jo Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Praktek Kefarmasian dihubungkan pula dengan pendapat ahli, Majelis berpendapat bahwa terdakwa terbukti tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian, yaitu bahwa terdakwa bukanlah seorang yang berprofesi sebagai apoteker atau apoteker pendamping atau tenaga teknis kefarmasian, namun telah melakukan praktek kefarmasian yaitu dalam hal pendistribusian obat dalam bentuk menjual obat keras kepada khalayak umum berupa 1 (satu) strip isi 10 (sepuluh) kaplet salut selaput Amoxicilin 500 mg produksi PT.Rama Emerald Multi Sukses Surabaya, 2 (dua) strip masing – masing isi 12 (dua belas) tablet Penicilin V 50000 LU produk Erela , 3 (tiga) strip masing – masing isi 6 kaplet salut selaput Super Tetra 500 mg produk Darya Varia Laboratoria Gunung Putri Bogor , 5 (lima) kaplet salut selaput Amoxicilin 500 mg produk PT. Benofarm untuk PT.Papros Tbk , 8 (delapan) kaplet salut selaput Asam Mefenamat 500 mg produk Landson PT.Pertiwi Agung Bekasi , dan 23 (dua puluh tiga) kaplet salut selaput 500 mg produk PT.Aditama Raya Farmindo Surabaya , sehingga dengan demikian berdasarkan segala pertimbangan tersebut di atas, mengenai unsur “Tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur delik dalam dakwaan Penuntut Umum, oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka Majelis Hakim sependapat dengan keseluruhan Tuntutan Pidana / Requisitoir Penuntut Umum yang telah dibacakan di muka persidangan yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum melanggar Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, kecuali mengenai berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas ternyata semua unsur dari Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi secara sempurna bagi Terdakwa dan telah pula memberikan keyakinan bagi Majelis Hakim tentang kesalahan terdakwa oleh karenanya kepada Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana TIDAK MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGAN MELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya seseorang telah melakukan tindak pidana, dengan kata lain hanya dengan melakukan tindak pidana maka seseorang dapat diminta pertanggungjawaban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, maka tindak pidana merupakan sesuatu yang bersifat eksternal dari pertanggungjawaban pelaku tindak pidana. dilakukannya tindak pidana merupakan syarat eksternal kesalahan ;
Menimbang, bahwa selain syarat eksternal untuk adanya keasalahan ada pula syarat internal yang ada dalam diri pelaku tindak pidana, yaitu kondisi dari pelaku tindak pidana yang dapat dipersalahkan atas suatu tindak pidana yang juga merupakan unsur pertanggungjawaban pidana ;
Menimbang, bahwa kesalahan juga tidak dapat dilepaskan dari pelaku, yaitu dapat dicelanya pelaku, padahal sebenarnya ia dapat berbuat lain, dan untuk dapat dicelanya pelaku yang melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan terhadap mereka yang keadaaan batinnya normal atau dengan kata lain untuk adanya kesalahan pada diri pelaku diperlukan syarat yaitu keadaan batin yang normal, yaitu ditentukan oleh faktor akal pelaku tindak pidana, artinya ia dapat membeda-bedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan ;
Menimbang, bahwa kemampuan pelaku tindak pidana untuk membedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan menyebabkan yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan ketika melakukan suatu tindak pidana. Dapat dipertanggungjawabkan karena akalnya yang sehat dapat membimbing kehendaknya untuk menyesuaikan yang ditentukan oleh hukum, dan diharapkan untuk selalu berbuat sesuai dengan yang ditentukan oleh hukum ;
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan Majelis Hakim menilai terdakwa EKO HARIYANTO, SE bin EDI SUHARNO mampu membedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai menurut hukum maupun yang melawan hukum dan mempunyai kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan mengenai baik buruknya perbuatan yang dilakukan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat terdakwa mampu bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan, oleh karena itu terhadap diri terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut di atas, disamping terhadap terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, Majelis Hakim telah pula memperoleh keyakinan atas kesalahan yang ada pada diri terdakwa, selain itu pula selama pemeriksaan persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik menurut Undang-undang, Doktrin, maupun Yurisprudensi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dinyatakanan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa adalah pidana denda, maka apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) strip isi 10 (sepuluh) kaplet salut selaput Amoxicilin 500 mg produksi PT.Rama Emerald Multi Sukses Surabaya ;
2 (dua) strip masing – masing isi 12 (dua belas) tablet Penicilin V 50000 LU produk Erela ;
3 (tiga) strip masing – masing isi 6 kaplet salut selaput Super Tetra 500 mg produk Darya Varia Laboratoria Gunung Putri Bogor ;
5 (lima) kaplet salut selaput Amoxicilin 500 mg produk PT. Benofarm untuk PT.Papros Tbk ;
8 (delapan) kaplet salut selaput Asam Mefenamat 500 mg produk Landson PT.Pertiwi Agung Bekasi ;
23 (dua puluh tiga) kaplet salut selaput 500 mg produk PT.Aditama Raya Farmindo Surabaya ;
Uang tunai Rp.4.000,- (empat ribu rupiah)
telah terbukti sebagai alat yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka Majelis Hakim menetapkan dirampas untuk dimusnahkan sedangkan uang hasil penjualan sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dibebani untuk membayar ongkos perkara sebesar yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 8 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, Hakim wajib memperhatikan sifat-sifat yang baik dan yang jahat dari terdakwa, maka dalam menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan kesehatan masyarakat ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Mengingat ketentuan hukum dan undang-undang yang berkenaan dengan putusan ini, khususnya Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta undang-undang lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa EKO HARIYANTO, SE.,Bin EDI SUHARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ TIDAK MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGAN MELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN ” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar : Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) strip isi 10 (sepuluh) kaplet salut selaput Amoxicilin 500 mg produksi PT.Rama Emerald Multi Sukses Surabaya ;
2 (dua) strip masing – masing isi 12 (dua belas) tablet Penicilin V 50000 LU produk Erela ;
3 (tiga) strip masing – masing isi 6 kaplet salut selaput Super Tetra 500 mg produk Darya Varia Laboratoria Gunung Putri Bogor ;
5 (lima) kaplet salut selaput Amoxicilin 500 mg produk PT. Benofarm untuk PT.Papros Tbk ;
8 (delapan) kaplet salut selaput Asam Mefenamat 500 mg produk Landson PT.Pertiwi Agung Bekasi ;
23 (dua puluh tiga) kaplet salut selaput 500 mg produk PT.Aditama Raya Farmindo Surabaya ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara ;
4.. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun, pada hari KAMIS, tanggal 14 Nopember 2013 oleh kami : RIGHTMEN M.S. SITUMORANG, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, DEWA GEDE RAI AGUNG PRAYAJANA, SH., dan MAULIA MARTWENTY INE, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : SENIN, tanggal 18 Nopember 2013 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh EDDY DJOKO PRAMONO, SH, sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh KHARISMA HADIANI, SH, sebagai Jaksa / Penuntut Umum dan terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
DEWA GEDE RAI. A. PRAYAJANA, SH. RIGHTMEN M.S. SITUMORANG, SH.
MAULIA MARTWENTY INE, SH.
Panitera Pengganti
EDDY DJOKO PRAMONO, SH.