10/Pid.Sus-TPK/2019/PN Yyk
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN Yyk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RUSWANTARA, A.Md Bin SUDI HARJANA
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa RUSWANTARA, A.Md Bin SUDI HARJANA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primiar’ 3. Menyatakan Terdakwa RUSWANTARA, A.Md Bin SUDI HARJANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara berlanjut”; 4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 75.000.000.00 ( tujuh puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga) bulan; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 452.443.649.85 ( empat ratus lima puluh dua juta empat ratus empat puluh tiga ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah delapan puluh lima sen); dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyita harta benda milik Terdakwa dan jika harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 8. Menetapkan bahwa barang bukti berupa : 1. 1. Laporan Pembangunan Tahun 2015 Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman. 2. Laporan Pembangunan Tahun 2016 Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman. 3. Laporan Pembangunan Tahun 2017 Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman. 4. Rekap Bukti Penerimaan Uang Pembangunan Tahun 2015. 5. Rekap Bukti Penerimaan Uang Pembangunan Tahun 2017. 2. 1. Rekapan Realisasi Kegiatan Bagian Kemasyarakatan Tahun 2015. 2. SPJ kegiatan 2015, 2016, 2017. 3. Bukti pajak 2015, 2016, 2017. 3. 1. Laporan Kegiatan Kabag. Pemerintahan Tahun 2015. 2. Laporan Kegiatan Kabag. Pemerintahan Tahun 2016. 3. Laporan Kegiatan Kabag. / Kasi. Pemerintahan Tahun 2017. 4. SPJ 2015, 2016, 2017. 5. Pajak Kegiatan 2015, 2016, 2017. 6. Catatan dari Kasi Pemerintahan. 4. 1. Realisasi Kegiatan Kaur Keuangan Desa Banyurejo Tahun 2016 dan 2017. 2. Ringkasan BKU Jan - Des 2015. 3. Buku Kas Umum Tahun 2015. 4. Buku Kas Umum Tahun 2017. 5. Surat Pernyataan An. Sumitra. 6. Rekening Koran Tahun 2015, 2016, 2017. 5. 1. Rekapitulasi Kegiatan Sekdes Tahun 2015. 2. Rekapitulasi Kegiatan Sekdes Tahun 2016. 3. Rekapitulasi Kegiatan Sekdes Tahun 2017. 6. 1. Dokumen Penerimaan Uang Dari Pemerintah Desa Banyurejo Yang Diterima Kabag Tatausaha dan Umum TA 2017. 2. Dokumen Penerimaan Uang Dari Pemerintah Desa Banyurejo Yang Diterima Kabag Tatausaha dan Umum TA 2016. 3. Dokumen Penerimaan Uang Dari Pemerintah Desa Banyurejo Yang Diterima Kabag Tatausaha dan Umum TA 2015. 4. Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Kabag Tata Usaha dan Umum TA 2015. 5. Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Kabag Tata Usaha dan Umum TA 2016. 6. Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Kabag Tata Usaha dan Umum TA 2017. 7. Buku Tabungan Bank Sleman No. Rekening : 350-1-17905-9 Atas Nama Pemerintah Desa Banyurejo. 8. Buku Tabungan Bank Sleman Nomor Rekening : 350-1-05042-0 Atas Nama Pemerintah Desa Banyurejo. 9. Buku Tabungan Bank BPD DIY Nomor Rekening : 005.211.020940 Atas Nama Pemerintah Desa Banyurejo. 10. Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor 71.56/Kep.Kdh/A/2015 Tentang Pengesahan Saudara Ruswantara A.Md Sebagai Kepala Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Masa Jabatan 2015 -2021 (asli). Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman melalui saksi Sunarta, SE. 11. Uang Tunai Sebesar Rp.130.000.000,00 (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah). Dirampas untuk dikembalikan ke kas Negara Cq. Pemerintah Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman dan diperhitungkan untuk mengurangi jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa 12. Bukti Kas Pengeluaran (Model Bend 26 A) Bulan September, Oktober, Nopember, Desember 2015. Terlampir dalam berkas perkara. 9. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 10/Pid.Sus -TPK/2019/PN.Yyk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara korupsi pada tingkat Pertama, bersidang dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut terhadap Terdakwa :
Nama Lengkap : RUSWANTARA ,A.Md BIN SUDI HARJANA;
Tempat lahir : Sleman;
Umur/tanggal lahir : 42 Tahun/ Rabu 10 Nopember 1976;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Padukuhan Bulan Rt.003, Rw.018, Desa Banyurejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Kepala Desa Banyurejo;
Pendidikan : D-3;
Terdakwa telah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik , sejak tanggal 23 September 2019 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2019;
Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Oktober 2019 Sampai dengan tanggal 23 Oktober 2019;
Penuntut Umum penahanan sejak tanggal 24 Oktober sampai dengan tanggal 04 Nopember 2019;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta sejak tanggal 05 Nopember 2019 Sampai dengan tanggal 04 Desember 2019;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta , sejak tanggal 5 Desember 2019 Sampai dengan tanggal 2 Februari 2020;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, sejak tanggal 3 Februari 2020 Sampai dengan tanggal 03 Maret 2020;
Perpanjangan Ke II oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jogyakarta sejak tanggal 04 Maret 2020 sampai dengan 02 April 2020;
Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 8 Nopember 2019 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tertanggal 11 Nopember 2019 No.Register : 782/PNTP/XI/2019 Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu
P.K. Iwan Setyawan,S.H. ,M.H. dan
Arsiko Daniwidho Aldebarant,S.H.,M.H.
Keduanya merupakan pada Advokat dari Kantor Hukum Setyawan & Partners yang beralamat di Jalan Magelang,Km 16, Cungkuk, Margorejo,Tempel,Sleman Yogyakarta ;
Pengadilan Negeri tersebut :
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta , tanggal 05 Nopember 2019 No. 10/Pid.Sus- TPK/2019/PN.Yyk, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, tanggal 05 Nopember 2019 Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Yyk , tentang Penetapan hari sidang Pemeriksaan perkara ini;
Telah membaca dan memeriksa Berkas perkara atas nama Terdakwa Ruswantara,A.Md Bin Sudi Harjana berserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi,ahli dan Terdakwa dipersidangan;
Telah meneliti bukti surat;
Telah memeriksa barang bukti yang ditujukan ke persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum pada tanggal 24 Januari 2020, yang pada Pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa RUSWANTARA, A.Md. Bin SUDI HARJANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada terdakwa sebagaimana dakwaan primair yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 633.845.940,85 (enam ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh rupiah delapan puluh lima sen) dikurangkan uang yang telah disita sebesar Rp. 130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) menjadi sebesar Rp. 503.845.940,85 (lima ratus tiga juta delapan ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh rupiah delapan puluh lima sen) dan jika selama 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa belum membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan dengan ketentuan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
[
Menyatakan Barang Bukti berupa :
Laporan Pembangunan Tahun 2015 Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman.
Laporan Pembangunan Tahun 2016 Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman.
Laporan Pembangunan Tahun 2017 Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman.
Rekap Bukti Penerimaan Uang Pembangunan Tahun 2015.
Rekap Bukti Penerimaan Uang Pembangunan Tahun 2017.
Rekapan Realisasi Kegiatan Bagian Kemasyarakatan Tahun 2015.
SPJ kegiatan 2015, 2016, 2017.
Bukti pajak 2015, 2016, 2017.
Laporan Kegiatan Kabag. Pemerintahan Tahun 2015.
Laporan Kegiatan Kabag. Pemerintahan Tahun 2016.
Laporan Kegiatan Kabag. / Kasi. Pemerintahan Tahun 2017.
SPJ 2015, 2016, 2017.
Pajak Kegiatan 2015, 2016, 2017.
Catatan dari Kasi Pemerintahan.
Realisasi Kegiatan Kaur Keuangan Desa Banyurejo Tahun 2016 dan 2017.
Ringkasan BKU Jan - Des 2015.
Buku Kas Umum Tahun 2015.
Buku Kas Umum Tahun 2017.
Surat Pernyataan An. Sumitra.
Rekening Koran Tahun 2015, 2016, 2017.
Rekapitulasi Kegiatan Sekdes Tahun 2015.
Rekapitulasi Kegiatan Sekdes Tahun 2016.
Rekapitulasi Kegiatan Sekdes Tahun 2017.
Dokumen Penerimaan Uang Dari Pemerintah Desa Banyurejo Yang Diterima Kabag Tata usaha dan Umum TA 2017.
Dokumen Penerimaan Uang Dari Pemerintah Desa Banyurejo Yang Diterima Kabag Tatausaha dan Umum TA 2016.
Dokumen Penerimaan Uang Dari Pemerintah Desa Banyurejo Yang Diterima Kabag Tatausaha dan Umum TA 2015.
Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Kabag Tata Usaha dan Umum TA 2015.
Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Kabag Tata Usaha dan Umum TA 2016.
Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Kabag Tata Usaha dan Umum TA 2017.
Menetapkan supaya terdakwa RUSWANTARA, A.Md. Bin SUDI HARJANA membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
| 1. | |
| 2. | |
| 3. | |
| 4. | |
| 5. | |
| 6. | |
| 7. | Buku Tabungan Bank Sleman No. Rekening : 350-1-17905-9 Atas Nama Pemerintah Desa Banyurejo. |
| 8. | Buku Tabungan Bank Sleman Nomor Rekening : 350-1-05042-0 Atas Nama Pemerintah Desa Banyurejo. |
| 9. | Buku Tabungan Bank BPD DIY Nomor Rekening : 005.211.020940 Atas Nama Pemerintah Desa Banyurejo. |
| 10. | Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor 71.56/Kep.Kdh/A/2015 Tentang Pengesahan Saudara Ruswantara A.Md Sebagai Kepala Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Masa Jabatan 2015 -2021 (asli). |
| Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman melalui saksi Sunarta, SE. | |
| 11. | Uang Tunai Sebesar Rp.130.000.000,00 (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah). |
| Dirampas untuk dikembalikan ke kas Negara Cq. Pemerintah Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman. | |
| 12. | Bukti Kas Pengeluaran (Model Bend 26 A) Bulan September, Oktober, Nopember, Desember 2015. |
| Terlampir dalam berkas perkara. | |
Telah mendengar pembelaan (pelidoi) dari Penasihat Hukum terdakwa maupun Pembelaan Terdakwa sendiri, yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 4 Februari 2020 yang pada pokoknya mengemukakan :
Bahwa Saudara Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya mencoba menggambarkan suatu peristiwa tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Terdakwa Ruswantara, A.Md. pada saat menjabat Kepala Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman pada bulan September tahun 2015 sampai dengan bulan Desember tahun 2016 bertempat di Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman dan Bank BPD DIY Cabang Sleman atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam derah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Bahwa dijelaskan secara terperinci/detail di dalam: Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, antara lain sebagai berikut:
Pasal 1 angka 3 berbunyi “Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.” jo. Pasal 25.
angka 10 berbunyi “Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.”.
angka 11 berbunyi “Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.”.
Pasal 26 ayat (1) berbunyi “Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.”.
ayat (2) berbunyi “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
huruf c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, antara lain sebagai berikut:
Pasal 1 angka 2 berbunyi “Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”.
angka 3 berbunyi “Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.”.
angka 5 berbunyi “Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.”.
angka 6 berbunyi “Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penata usahaan, pelaporan, dan pertanggung awaban keuangan desa.”.
angka 14 berbunyi “Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PKPKD, adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.”.
Pasal 3 ayat (1) berbunyi “Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.”.
ayat (2) berbunyi “Kepala Desa sebagai PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
huruf a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
b. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
d. menetapkan PPKD;
e. menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
f. menyetujui RAK Desa; dan
g. menyetujui SPP.
Menurut ketentuan tersebut di atas Terdakwa jelas-jelas tidak melakukan penyalahgunaan wewenang, karena kekuasaan pengelolaan keuangan desa merupakan kewenangannya yang diberikan oleh Undang Undang.
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Banyurejo Nomor 8 Tahun 2015 sebesar Rp2.048.977.787,00 (dua milyar empat puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah), kemudian diubah dengan APBDes Nomor 10 Tahun 2015 sebesar Rp2.032.777.787,00 (dua milyar tiga puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan sebesar Rp779.581.336,00 (tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah).
Bidang Pelaksanaan Pembangunan sebesar Rp1.157.496.451,00 (satu milyar seratus lima puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus lima puluh satu rupiah).
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp68.200.000,00 (enam puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah).
Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Bidang Tidak Terduga sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
Bahwa Terdakwa mulai menjabat sebagai Kepala Desa Banyurejo pada tanggal 16 September 2015 dan telah dilakukan serah terima pekerjaan disertai dengan memori tugas dari Saksi Sunarta, S.E. selaku Pj Kepala Desa Banyurejo. Terungkap di muka persidangan serah terima pekerjaan tersebut tanpa serah terima keuangan yang seharusnya masih tersisa sebesar Rp559.286.740,00 (lima ratus lima puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) namun digunakan oleh Saksi Sumitra selaku Bendahara Desa Banyurejo untuk kepentingan pribadinya dengan cara uang milik Desa tersebut digandakan ke dukun (vide pengakuan Saksi a charge Sumitra/Bendahara Desa dan keterangan Saksi a de charge Suyatno).
Bahwa terbukti di muka persidangan uang milik Desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi Saksi Sumitra/Bendahara Desa (digandakan ke dukun) tersebut secara bertahap dikembalikan oleh Saksi Sumitra ke Desa sebagai berikut:
tanggal 07 Oktober 2015 sebesar Rp117.000.000,00 (seratus tujuh belas juta rupiah);
tanggal 30 Oktober 2015 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
tanggal 16 November 2015 sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah); dan
tanggal 24 November 2015 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Seluruhnya sebesar Rp317.000.000,00 (tiga ratus tujuh belas juta rupiah), sisanya sebesar Rp242. 286.740,00 (dua ratus empat puluh dua juta dua ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) sampai dengan Pleidooi ini diajukan belum juga dikembalikan (vide pengakuan Saksi a charge Sumitra/Bendahara Desa dan keterangan Saksi a de charge Suyatno).
Bahwa selanjutnya dalam pencairan uang dari rekening Desa Banyurejo di Bank BPD DIY Cab. Sleman dan Bank Sleman selalu dilakukan oleh Saksi Sumitra selaku Bendahara Desa bersama dengan Terdakwa selaku Kepala Desa sesuai dengan prosedur pencairan uang milik Desa di Bank yang tidak dapat hanya dilakukan sendiri oleh Bendahara Desa (vide keterangan Saksi a de charge Suparjan).
Saksi Sumitra selaku Bendahara Desa bersama Terdakwa selaku Kepala Desa telah mencairkan uang/dana Desa di Bank BPD DIY Cab. Sleman sebagai berikut:
tanggal 19 Oktober 2015 sebesar Rp281.979.891,00 (dua ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh satu rupiah);
tanggal 15 Desember 2015 sebesar Rp406.068.619,00 (empat ratus enam juta enam puluh delapan ribu enam ratus sembilan belas rupiah); dan
tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp205.066.973,00 (dua ratus lima juta enam puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah).
Saksi Sumitra selaku Bendahara Desa bersama Terdakwa selaku Kepala Desa telah mencairkan uang/dana Desa di Bank Sleman sebagai berikut:
tanggal 29 Desember 2015 sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Seluruhnya sebesar Rp1.193.115.483,00 (satu milyar seratus sembilan puluh tiga juta seratus lima belas ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah).
Bahwa total penerimaan/pencairan uang/dana Desa Banyurejo dari tanggal 07 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 29 Desember 2015 seluruhnya sebesar Rp317.000.000,00 (tiga ratus tujuh belas juta rupiah) + Rp1.193.115.483,00 (satu milyar seratus sembilan puluh tiga juta seratus lima belas ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah) = Rp1.510.115.483,00 (satu milyar lima ratus sepuluh juta seratus lima belas ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah).
Bahwa dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan Saudara Jaksa Penuntut Umum tertulis “… penerimaan Desa Banyurejo tahun 2015 yang dicairkan adalah sebesar Rp1.992.826.810,00 (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus dua puluh enam ribu delapan ratus sepuluh rupiah) …”, namun di muka persidangan tidak terungkap dasar penghitungan perolehan angka tersebut berasal. Saudara Jaksa Penuntut Umum juga menerangkan dalam Surat Dakwaan “… Saksi Sumitra selaku Bendahara Desa tidak mencatat dalam Buku Kas Umum (BKU) karena uang tersebut dalam penguasaan Terdakwa.”, sedangkan pencatatan pengelolaan keuangan Desa yang merupakan tugas dan tanggung jawab Bendahara Desa dapat dilakukan tanpa harus menguasai uang secara fisik. Berkaitan dengan pengelolaan keuangan Desa Banyurejo telah terbukti di muka persidangan Saksi Sumitra mengetahui semua/setiap peruntukan keuangan yang seharusnya dicatatnya (vide keterangan Saksi a de charge Suparjan). Terdakwa dalam hal ini menguasai pengelolaan keuangan memang merupakan kewenangannya selaku Kepala Desa sesuai dengan Pasal 26 ayat (2) huruf c Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut di atas. Terdakwa menyimpan uang Desa di lemari yang berada di ruang Kepala Desa sebagai tindakan penyelamatan keuangan Desa mengingat Saksi Sumitra selaku Bendahara Desa pernah menggunakan uang Desa untuk kepentingan pribadinya. Tindakan Saksi Sumitra selaku Bendahara Desa tersebut sangat berbahaya dan merugikan Desa, oleh karena itu Terdakwa mengambil langkah preventif agar tidak terulang lagi. Sebelum Terdakwa mengambil langkah tersebut telah dirapatkan dan disepakati terlebih dahulu bersama dengan seluruh Perangkat Desa kecuali Saksi Sumitra/Bendahara (vide keterangan Saksi a de charge Suparjan dan keterangan Saksi a de charge Suyatno).
Bahwa diterangkan di dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan Saudara Jaksa Penuntut Umum, penerimaan Desa Banyurejo tahun 2015 sebesar Rp1.992.826.810,00 (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus dua puluh enam ribu delapan ratus sepuluh rupiah) dikurangi pengeluaran pelaksanaan kegiatan Desa Banyurejo sebesar Rp1.585.451.679,00 (satu milyar lima ratus delapan puluh lima juta empat ratus lima puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah) masih tersisa uang (saldo akhir) sebesar Rp407.375.131,00 (empat ratus tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu seratus tiga puluh satu rupiah) yang terdiri dari saldo di rekening sebesar Rp96.892.792,84 (sembilan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah delapan puluh empat sen) dan selisih kurang kas sebesar Rp310.482.338,16 (tiga ratus sepuluh juta empat ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah enam belas sen) dikurangi uang yang digunakan Saksi Sumitra sebesar Rp19.781.111,16 (sembilan belas juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu seratus sebelas rupiah enam belas sen) yang sudah dikembalikan pada tahun 2018 dan sebesar Rp290.701.227,00 (dua ratus sembilan puluh juta tujuh ratus satu ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah) menjadi tanggung jawab Terdakwa serta menurutnya masih terdapat tunggakan pajak sebesar Rp37.209.502,00 (tiga puluh tujuh juta dua ratus sembilan ribu lima ratus dua rupiah). Pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan yang masih dalam proses dan sisa dana yang belum kembali ke Kantor Desa serta kebutuhaan sarana/perlengkapan internal Kantor Desa yang sudah dibeli, terbukti di muka persidangan belum seluruhnya masuk ke dalam hitungan kerugian Negara. Hal tersebut menunjukkan ketidakcermatan Saudara Jaksa selaku Penyidik sekaligus Penuntut Umum.
Bahwa Saudara Jaksa Penuntut Umum mendasarkan pada hitung-hitungan tersebut di atas, Terdakwa dituduh melakukan tindak pidana korupsi uang/dana Desa Banyurejo di tahun 2015 sebesar Rp327.910.729,00 (tiga ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus sepuluh ribu tujuh ratus dua puluh sembilan rupiah). Kerugian Negara tersebut tidak nampak jelas dan pasti dalam pembuktian di muka persidangan, sebatas sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Tahun 2015 – 2016 dari Inspektorat Kabupaten Sleman Nomor: X.700.04/D.02/62 tanggal 21 Mei 2019. Hal tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (Kamar Pidana No.6) mengenai Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara.
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Banyurejo Nomor 4 Tahun 2016 sebesar Rp2.141.193.787,00 (dua milyar seratus empat puluh satu juta seratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah), kemudian diubah dengan APBDes Nomor 6 Tahun 2016 sebesar Rp2.019.368.729,00 (dua milyar sembilan belas juta tiga ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan sebesar Rp1.193.034.729,00 (satu milyar seratus sembilan puluh tiga juta tiga puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh sembilan rupiah).
Bidang Pelaksanaan Pembangunan sebesar Rp624.380.000,00 (enam ratus dua puluh empat juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp157.071.000,00 (seratus lima puluh tujuh juta tujuh puluh satu ribu rupiah).
Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp44.883.000,00 (empat puluh empat juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
Bidang Tidak Terduga sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
Bahwa pencairan dana dari rekening Desa Banyurejo di Bank BPD DIY Cab. Sleman oleh Saksi Sumitra selaku Bendahara Desa bersama dengan Terdakwa selaku Kepala Desa sebagai berikut:
tanggal 23 Maret 2016 sebesar Rp11.404.455,00 (sebelas juta empat ratus empat ribu empat ratus lima puluh lima rupiah);
tanggal 02 April 2016 sebesar Rp81.520.545,00 (delapan puluh satu juta lima ratus dua puluh ribu lima ratus empat puluh lima rupiah);
tanggal 04 Mei 2016 sebesar Rp442.870.200,00 (empat ratus empat puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu dua ratus rupiah);
tanggal 16 Juni 2016 sebesar Rp92.925.000,00 (sembilan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
tanggal 23 Juli 2016 sebesar Rp200.616.900,00 (dua ratus juta enam ratus enam belas ribu sembilan ratus rupiah);
tanggal 23 Juli 2016 sebesar Rp133.744.600,00 (seratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh empat ribu enam ratus rupiah);
tanggal 23 Juli 2016 sebesar Rp108.720.226,00 (seratus delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu dua ratus dua puluh enam rupiah);
tanggal 25 Oktober 2016 sebesar Rp119.853.644,00 (seratus sembilan belas juta delapan ratus lima puluh tiga ribu enam ratus empat puluh empat rupiah);
tanggal 25 Oktober 2016 sebesar Rp295.246.800,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta dua ratus empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah);
tanggal 25 Oktober 2016 sebesar Rp92.925.000,00 (sembilan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
tanggal 09 Desember 2016 sebesar Rp170.791.060,00 (seratus tujuh puluh juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu enam puluh rupiah);
tanggal 14 Desember 2016 sebesar Rp92.925.000,00 (sembilan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
tanggal 14 Desember 2016 sebesar Rp111.139.391,27 (seratus sebelas juta seratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah dua puluh tujuh sen);
tanggal 14 Desember 2016 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
tanggal 15 Desember 2016 sebesar Rp15.189.360,00 (lima belas juta seratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh rupiah); dan
tanggal 28 Desember 2016 sebesar Rp138.025.052,00 (seratus tiga puluh delapan juta dua puluh lima ribu lima puluh dua rupiah).
Seluruhnya sebesar Rp2.122.897.233,27 (satu milyar seratus sembilan puluh tiga juta seratus lima belas ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah), sedangkan Saudara Jaksa Penuntut Umum menyebut sebesar Rp2.115.947.698,69 (dua milyar seratus lima belas juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah enam puluh sembilan sen).
Bahwa uang tersebut di atas kemudian disimpan di dalam lemari di Kantor Kepala Desa Banyurejo, tidak dibawa pulang oleh Saksi Sumitra selaku Bendahara Desa dengan maksud agar tidak digunakan untuk kepentingan pribadinya seperti yang telah terjadi sebelumnya. Hal tersebut dilakukan oleh Terdakwa semata-mata sebagai tindakan penyelamatan keuangan Desa yang sebelumnya telah dimusyawarahkan dan disepakati bersama dengan seluruh Perangkat Desa kecuali Saksi Sumitra/Bendahara.
Bahwa Saudara Jaksa Penuntut Umum juga menyebut pengelolaan keuangan Desa Banyurejo tahun 2016 untuk pelaksanaan kegiatan sebesar Rp1.748.701.688,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus satu ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah) yang telah diserahkan oleh Pemerintah Desa kepada Kaur, Kabag ataupun Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagai Tim yang membantu tugas Kaur dan Kabag (selaku PPKD) di dalam melaksanakan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri. Hal tersebut dilakukan oleh Pemerintah Desa/Kepala Desa sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yaitu Pemegang Keuangan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dijabat langsung oleh Kepala Desa yang dibantu oleh Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) yang terdiri atas Sekretaris Desa; Kaur dan Kasi; dan Kaur Keuangan (meskipun Kaur Keuangan/Bendahara tidak menjalankan tugas dan fungsinya). Kaur Keuangan/Bendahara/Saksi Sumitra senyatanya mengetahui arus keuangan Desa, namun dengan sengaja tidak melakukan pencatatan di dalam Buku Kas Umum (BKU) dapat diindikasikan sebagai upaya kriminalisasi tindak pidana korupsi terhadap Terdakwa dengan maksud menghindar dari jeratan hukum karena telah menggunakan uang/dana Desa untuk kepentingan pribadinya.
Bahwa senyatanya dan terbukti di muka persidangan, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) telah dibentuk pada saat musyawarah penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang diikuti Surat Keputusan (SK) Kepala Desa/Terdakwa sesuai dengan Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Tim sebagaimana dimaksud berasal dari Perangkat Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dan masyarakat Desa (vide keterangan Saksi a de charge H.Murdiyanto).
Bahwa diterangkan di dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan Saudara Jaksa Penuntut Umum, penerimaan Desa Banyurejo tahun 2016 sebesar Rp2.115.947.698,69 (dua milyar seratus lima belas juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah enam puluh sembilan sen) dikurangi pengeluaran pelaksanaan kegiatan Desa Banyurejo sebesar Rp1.748.701.688,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus satu ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah) masih tersisa uang (saldo akhir) sebesar Rp367.246.010,69 (tiga ratus enam puluh tujuh juta dua ratus empat puluh enam ribu sepuluh rupiah enam puluh sembilan sen) yang terdiri dari saldo di rekening sebesar Rp65.683.587,84 (enam puluh lima juta enam ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah delapan puluh empat sen) dan tanggung jawab pelaksana kegiatan yang telah kembali ke kas Desa sebesar Rp9.820.000,00 (sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) dan sebesar Rp292.742.422,85 (dua ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus empat puluh dua ribu empat ratus dua puluh dua rupiah delapan puluh lima sen) menurutnya menjadi tanggung jawab Terdakwa dan menurutnya masih terdapat tunggakan pajak sebesar Rp14.192.789,00 (empat belas juta seratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah).
Bahwa Saudara Jaksa Penuntut Umum mendasarkan pada hitung-hitungan tersebut di atas, Terdakwa dituduh melakukan tindak pidana korupsi uang/dana Desa Banyurejo di tahun 2016 sebesar Rp305.935.211,85 (tiga ratus lima juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu dua ratus sebelas rupiah delapan puluh lima sen). Kerugian Negara tersebut tidak nampak jelas dan pasti dalam pembuktian di muka persidangan, sebatas sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Tahun 2015 – 2016 dari Inspektorat Kabupaten Sleman Nomor: X.700.04/D.02/62 tanggal 21 Mei 2019. Hal tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (Kamar Pidana No.6) mengenai Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara.
Bahwa berdasarkan pemaparan Saudara Jaksa Penuntut Umum di dalam Surat Dakwaan, Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena memegang dan mengelola keuangan Desa Banyurejo dan tidak menyetorkan pajak pada tahun 2015 sampai dengan 2016 telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp633.845.940,85 (enam ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh rupiah delapan puluh lima sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Tahun 2015 – 2016 dari Inspektorat Kabupaten Sleman Nomor: X.700.04/D.02/62 tanggal 21 Mei 2019.
Bahwa Dakwaan Saudara Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut:
Dakwaan Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan Subsidair : Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bahwa Saudara Jaksa Penuntut Umum di dalam Surat Tuntutan sesuai dengan Surat Dakwaan menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus, intinya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada Terdakwa sebagaimana Dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dikurangi masa tahanan dan dengan perintah tetap ditahan.
Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp503.845.940,85 (lima ratus tiga juta delapan ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh rupiah delapan puluh lima sen) atau disita untuk dilelang harta bendanya atau penjara 3 (tiga) tahun.
Menyatakan barang-barang bukti dikembalikan.
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan baik melalui keterangan saksi-saksi dari Saudara Jaksa Penuntut Umum, saksi-saksi a de charge, keterangan Ahli, surat-surat, petunjuk, keterangan Terdakwa, saksi-saksi dan surat-surat yang mendukung keterangan Terdakwa, dan barang-barang bukti baik dari Saudara Jaksa Penuntut Umum maupun dari Penasihat Hukum/Terdakwa yang selama proses pemeriksaan telah dicatat/ didokumentasikan oleh Saudara Panitera Pengganti termasuk keberatan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap keabsahan keterangan Ahli yang bernama Ishadi Zayid, S.H.. Oleh karena itu Penasihat Hukum Terdakwa dalam Surat Pembelaan ini tidak perlu lagi menulis ulang apa yang telah dicatat oleh Saudara Panitera Pengganti. Penasihat Hukum Terdakwa mempercayakan notulensi pemeriksaan perkara ini kepada Saudara Panitera Pengganti yang tentunya dapat dipercaya oleh yang mulia Majelis Hakim.
Bahwa Pleidooi yang dikemukakan/diajukan sendiri oleh Terdakwa kepada yang mulia Majelis Hakim merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Surat Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa sebagai berikut:
Analisis Yuridis
Dakwaan Primair yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut:
“setiap orang”,
Terdakwa sebagai Pejabat (Kepala Desa) tidak dapat dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, karena telah diatur secara khusus di Pasal 3 UU 31/1999.
Kesalahan Terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“secara melawan hukum”,
Terdakwa sebagai Kepala Desa tidak melawan hukum baik formil maupun materiil.
Perbuatan Terdakwa secara formil sesuai dengan Pasal 1 angka 3 & 10 dan Pasal 26 ayat (1) & (2) huruf c UU 6/2014 jo. Pasal 1 angka 2, 3, 5, 6, & 14 dan Pasal 3 ayat (1) & (2) Permendagri 113/2014 yang dicabut oleh Permendagri 20/2018.
Perbuatan Terdakwa secara materiil tidak tercela dan tidak mengusik rasa keadilan atau norma-norma sosial masyarakat, terbukti dengan kesaksian saksi-saksi a de charge dan sebagian saksi-saksi a charge di muka persidangan menyampaikan bahwa Terdakwa adalah seorang Kepala Desa yang sangat baik dan terbaik dari ketiga Kepala Desa sebelumnya.
Pengelolaan Keuangan yang dimaksud yaitu tidak sesempit penafsiran Saudara Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan sebatas ‘menyerahkan’ uang, meskipun hal tersebut juga termasuk kewenangan Terdakwa.
Perangkat Desa sifatnya membantu pekerjaan Kepala Desa yang mungkin tidak dapat dilakukannya sendiri.
Perbuatan Terdakwa tersebut bersifat teknis atau administratif yang berorientasi pada kepentingan Desa.
Kesalahan Terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”,
Terdakwa di muka persidangan tidak terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, karena setiap pengeluaran Pemerintah Desa Banyurejo untuk kepentingan masyarakat Desa atau Kantor Desa baik berdasarkan APBDes maupun berdasarkan kebutuhan Kantor Desa atau permohonan masyarakat yang sebelumnya telah dimusyawarahkan dan disepakati dengan Perangkat Desa bahkan telah disetujui oleh Camat Tempel.
Tidak ada kekayaan milik pribadi Terdakwa yang disita dalam pemeriksaan perkara ini merupakan bukti nyata tidak memperkaya diri sendiri maupun tidak ditemukannya aliran uang atau barang ke orang lain atau korporasi.
Kesalahan Terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”,
Terdakwa di muka persidangan tidak terbukti merugikan Negara, karena faktanya semua pengeluaran Desa kembali lagi ke Desa dan tidak ada pihak yang diuntungkan kecuali Negara c.q. Desa (masyarakat & Kantor Desa).
Kesalahan Terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“jika beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”,
Keempat unsur di atas tidak terbukti, dengan demikian unsur kelima mengenai satu perbuatan berlanjut tersebut bukanlah suatu tindak pidana dan lebih tepat sebagai tindakan administratif. Oleh karenanya Saudara Jaksa selaku Pengacara Negara lebih tepat menggugat secara perdata jika perbuatan Terdakwa tersebut diyakini merugikan Negara, bukan selaku Penuntut Umum.
Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. pada saat dimintai pandangannya sebagai Ahli dalam sidang uji materi UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa tanggal 10 bulan Mei tahun 2016 menyatakan “Tataran praktis, kerugian keuangan negara harus dihitung secara pasti, …”.
Kesalahan Terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas vide Pasal 191 ayat (1) KUHAP.
Berdasarkan pertimbangan yuridis yang telah kami uraikan di atas, maka kami dalam kapasitasnya sebagai Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada yang mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berkenan memberikan amar Putusan sebagai berikut:
Mengadili
Menyatakan Terdakwa Ruswantara, A.Md. bin Sudi Harjana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan sebagaimana Dakwaaan Primair yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menyatakan Terdakwa Ruswantara, A.Md. bin Sudi Harjana bebas.
Menimbang, Bahwa Terdakwa secara pribadi telah mengajukan Nota pembelaannya /Pledoi pada pokoknya mengemukakan :
Bahwa Terdakwa tidak ada tujuan memperkaya diri sendiri;
Bahwa Terdakwa melakukan pemberian langsung kepada pelaksana kegiatan dan kaur/kasi dikarenakan bendahara Desa/Sumitra sering memakai atau menggunakan uang Desa;
Terdakwa terpaksa menggunakan kewenangan sebagai Kepala Desa dengan tujuan penyelamatan uang desa dan memperlancar pelayanan ke masyarakjat ataupun pembangunan Desa;
Dan Terdakwa memohon kehadapan Majelis Hakim untuk memberikan putusan onslaag;
Menimbang, bahwa terhadap Pleidoi dari Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tersebut, Penuntut Umum telah menyampaikan repliknya yang pada pokoknya tetap pada dalil dalil / pertimbangan sebagaimana telah dikemukakan dalam Tuntutqan Pidananya;
Menimbang, bahwa terhadap replik Penuntut Umum tersebut, team Penasihat hukum terdakwa telah menyampaikan duplik yang pada pokoknya tetap pada hal hal yang telah dikemukakan dalam nota pembelaan ( pleidoinya )
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 31 Oktober 2019 Nomor Register Perkara : PDS -07/M.4.11/Ft.1/10/2019, Terdakwa Telah didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR
----------- Bahwa ia terdakwa RUSWANTARA, A.Md. Bin SUDI HARJANA selaku Kepala Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor : 71.56/Kep.KDH/A/2015 tanggal 15 September 2015 tentang Pengesahan Saudara Ruswantara, A.Md. sebagai Kepala Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman masa jabatan 2015-2021, pada bulan September tahun 2015 sampai dengan bulan Desember tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 bertempat di Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman, Kantor Bank BPD DIY Cabang Sleman beralamat di Jalan Magelang KM 11,5 Padukuhan Dukuh Desa Tridadi Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman, Kantor Bank Sleman beralamat di Jalan Magelang KM 10 Padukuhan Bangunrejo Desa Tridadi Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------
Bahwa terdakwa RUSWANTARA, A.Md. Bin SUDI HARJANA adalah Kepala Desa Banyurejo yang menjabat sejak tanggal 15 September 2015 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor : 71.56/Kep.KDH/A/2015 tentang Pengesahan saudara Ruswantara A.Md. sebagai Kepala Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Masa Jabatan 2015-2021, dan berdasarkan Pasal 26 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa berwenang memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa. Berdasarkan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 ayat (2) menyebutkan bahwa Kepala Desa adalah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mempunyai kewenangan :
Menetapkan kebijakan tentang pelaksaaan APBDes.
Menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD).
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa.
Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBBDes.
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDes.
Kemudian berdasarkan Peraturan Desa Banyurejo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Banyurejo Tahun 2015, Pendapatan Desa Banyurejo sebesar Rp. 2.048.977.787,00 (dua milyar empat puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) yang kemudian pada tanggal 23 Desember 2015 diterbitkan Peraturan Desa Banyurejo Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Banyurejo Tahun 2015, Pendapatan Desa Banyurejo menjadi sebesar Rp. 2.032.777.787,00 (dua milyar tiga puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) dengan rincian belanja sebagai berikut :
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp. 799.581.336,00 (tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah).
b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 1.157.496.451,00 (satu milyar seratus lima puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus lima puluh satu rupiah).
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 68.200.000,00 (enam puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah).
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
e. Bidang Tidak Terduga sebesar Rp. 0 (nol rupiah).
Bahwa pada tanggal 16 September 2015 saat terdakwa mulai menjabat sebagai Kepala Desa Banyurejo telah dilakukan serah terima pekerjaan dan keuangan Desa Banyurejo disertai dengan memori tugas dari saksi Sunarta, SE selaku Pj. Kepala Desa Banyurejo kepada terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo. Sesuai dengan memori tugas tersebut, saldo keuangan Desa Banyurejo adalah sebesar Rp. 559.286.740,00 (lima ratus lima puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) yang terdiri dari Rp. 336.781.111,16 (tiga ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu seratus sebelas rupiah enam belas sen) ada dalam penguasaan saksi Sumitra selaku Bendahara Desa Banyurejo.
Setelah terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo menerima memori tugas dari saksi Sunarta, SE selaku Pj. Kepala Desa Banyurejo, terdakwa menerima pengembalian uang kas Desa Banyurejo yang sebelumnya dikuasai oleh saksi Sumitra selaku Bendahara Desa Banyurejo sebesar Rp. 317.000.000,00 (tiga ratus tujuh belas juta rupiah) yang diterima oleh terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 07 Oktober 2015 sebesar Rp. 117.000.000,00 (seratus tujuh belas juta rupiah) dengan disaksikan oleh Staf Pemerintah Desa Banyurejo yaitu Saudara Suparjan.
Tanggal 30 Oktober 2015 sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan disaksikan oleh Sekretaris Desa Banyurejo yaitu saksi Sunarta, SE.
Tanggal 16 November 2015 sebesar Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dengan disaksikan oleh Staf Pemerintah Desa Banyurejo yaitu Saudara Ahmad Tri Marzuni.
Tanggal 24 November 2015 sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan disaksikan oleh Sekretaris Desa Banyurejo yaitu Saksi Sunarta, SE.
Selanjutnya terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo bersama dengan saksi Sumitra selaku Bendahara Desa Banyurejo datang ke Bank BPD DIY Cabang Sleman dengan membawa fotokopi KTP terdakwa dan saksi Sumitra disertai KTP asli serta mengisi blanko pencairan dari bank tersebut, kemudian saksi Sumitra mengambil uang dari Rekening Desa Banyurejo (No. Rek. : 005.111.000156), dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 19 Oktober 2015 sebesar Rp. 281.979.891,00 (dua ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh satu rupiah).
Tanggal 15 Desember 2015 sebesar Rp. 406.068.619,00 (empat ratus enam juta enam puluh delapan ribu enam ratus sembilan belas rupiah).
Tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp. 205.066.973,00 (dua ratus lima juta enam puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah).
Selanjutnya saksi Sumitra menyerahkan uang-uang tersebut kepada terdakwa sehingga terdakwa membawa dan menguasai uang tersebut.
Bahwa di luar rekening tersebut di atas, pada tanggal 29 Desember 2015 terdakwa mengambil uang dari Rekening Desa Banyurejo di Bank Sleman dengan No. Rek. : 350-1-17905-9 An. Pemerintah Desa Banyurejo sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Bahwa penerimaan Desa Banyurejo tahun 2015 yang dicairkan adalah sebesar Rp. 1.992.826.810,00 (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus dua puluh enam ribu delapan ratus sepuluh rupiah) termasuk di dalamnya uang yang berasal dari rekening-rekening tersebut di atas, yang mana uang tersebut terdakwa bawa dan kuasai sejak terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Banyurejo dan peruntukannya langsung terdakwa kelola tanpa memfungsikan saksi Sumitra selaku Bendahara Desa Banyurejo yang merangkap Kabag Keuangan Desa Banyurejo sebagaimana mestinya sehingga saksi Sumitra selaku Bendahara Desa tidak mencatat dalam Buku Kas Umum (BKU) karena uang tersebut dalam penguasaan terdakwa.
Bahwa pengelolaan keuangan Desa Banyurejo tahun 2015 untuk pelaksanaan kegiatan sebesar Rp. 1.585.451.679,00 (satu milyar lima ratus delapan puluh lima juta empat ratus lima puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah) oleh terdakwa dilakukan dengan cara dana diserahkan langsung kepada para pelaksana kegiatan, selain itu untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik di Desa Banyurejo juga dilakukan terdakwa tanpa terlebih dahulu membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Sehingga dari penerimaan Desa Banyurejo tahun 2015 sebesar Rp. 1.992.826.810,00 (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus dua puluh enam ribu delapan ratus sepuluh rupiah), saldo akhir adalah sebesar Rp. 407.375.131,00 (empat ratus tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu seratus tiga puluh satu rupiah) yang terdiri dari saldo bank sebesar Rp. 96.892.792,84 (sembilan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah delapan puluh empat sen) dan selisih kurang kas sebesar Rp. 310.482.338,16 (tiga ratus sepuluh juta empat ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah enam belas sen) yang mana uang sebesar Rp. 19.781.111,16 (sembilan belas juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu seratus sebelas rupiah enam belas sen) masih dalam penguasaan saksi Sumitra (telah dikembalikan oleh saksi Sumitra pada tahun 2018) dan sebesar Rp. 290.701.227,00 (dua ratus sembilan puluh juta tujuh ratus satu ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah) menjadi tanggung jawab terdakwa, dan dalam pengelolaan keuangan Desa Banyurejo pada tahun 2015 juga terdapat pajak yang tidak disetor oleh terdakwa sebesar Rp. 37.209.502,00 (tiga puluh tujuh juta dua ratus sembilan ribu lima ratus dua rupiah), sehingga dengan demikian keuangan Desa Banyurejo tahun 2015 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 327.910.729,00 (tiga ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus sepuluh ribu tujuh ratus dua puluh sembilan rupiah).
Selain itu berdasarkan Peraturan Desa Banyurejo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Banyurejo Tahun 2016, Pendapatan Desa Banyurejo sebesar Rp. 2.141.193.787,00 (dua milyar seratus empat puluh satu juta seratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) kemudian pada tanggal 21 November 2016 diterbitkan Peraturan Desa Banyurejo Nomor 06 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Banyurejo Tahun 2016, Pendapatan Desa Banyurejo sebesar Rp. 2.019.368.729,00 (dua milyar sembilan belas juta tiga ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh sembilan rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp. 1.193.034.729,00 (satu milyar seratus sembilan puluh tiga juta tiga puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh sembilan rupiah).
b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 624.380.000,00 (enam ratus dua puluh empat juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 157.071.000,00 (seratus lima puluh tujuh juta tujuh puluh satu ribu rupiah)
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 44.883.000,00 (empat puluh empat juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah)
e. Bidang Tidak Terduga sebesar Rp. 0 (nol rupiah).
Selanjutnya untuk melaksanakan kegiatan yang ada di Desa Banyurejo, dilakukan pencairan dana dari rekening giro Desa Banyurejo (No. Rek. : 005.111.000156) di Bank BPD DIY Cabang Sleman dengan cara terdakwa bersama dengan saksi Sumitra selaku Bendahara Desa Banyurejo datang ke Bank BPD DIY Cabang Sleman, kemudian saksi Sumitra membuat / menulis slip pengambilan dari Bank yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo dan saksi Sumitra selaku Bendahara. Setelah itu kasir di Bank menghitung uang yang diajukan, selanjutnya uang tersebut dimasukkan kedalam tas dan dibawa oleh terdakwa, dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 23 Maret 2016 sebesar Rp. 11.404.455,00 (sebelas juta empat ratus empat ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).
Tanggal 02 April 2016 sebesar Rp. 81.520.545,00 (delapan puluh satu juta lima ratus dua puluh ribu lima ratus empat puluh lima rupiah).
Tanggal 04 Mei 2016 sebesar Rp. 442.870.200,00 (empat ratus empat puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu dua ratus rupiah).
Tanggal 16 Juni 2016 sebesar Rp. 92.925.000,00 (sembilan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Tanggal 23 Juli 2016 sebesar Rp. 200.616.900,00 (dua ratus juta enam ratus enam belas ribu sembilan ratus rupiah).
Tanggal 23 Juli 2016 sebesar Rp. 133.744.600,00 (seratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh empat ribu enam ratus rupiah).
Tanggal 23 Juli 2016 sebesar Rp. 108.720.226,00 (seratus delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu dua ratus dua puluh enam rupiah).
Tanggal 25 Oktober 2016 sebesar Rp. 119.853.644,00 (seratus sembilan belas juta delapan ratus lima puluh tiga ribu enam ratus empat puluh empat rupiah).
Tanggal 25 Oktober 2016 sebesar Rp. 295.246.800,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta dua ratus empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah).
Tanggal 25 Oktober 2016 sebesar Rp. 92.925.000,00 (sembilan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Tanggal 09 Desember 2016 sebesar Rp. 170.791.060,00 (seratus tujuh puluh juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu enam puluh rupiah).
Tanggal 14 Desember 2016 sebesar Rp. 92.925.000,00 (sembilan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Tanggal 14 Desember 2016 sebesar Rp. 111.139.391,27 (seratus sebelas juta seratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah dua puluh tujuh sen).
Tanggal 14 Desember 2016 sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Tanggal 15 Desember 2016 sebesar Rp. 15.189.360,00 (lima belas juta seratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh rupiah).
Tanggal 28 Desember 2016 sebesar Rp. 138.025.052,00 (seratus tiga puluh delapan juta dua puluh lima ribu lima puluh dua rupiah).
Bahwa penerimaan Desa Banyurejo tahun 2016 adalah sebesar Rp. 2.115.947.698,69 (dua milyar seratus lima belas juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah enam puluh sembilan sen) termasuk didalamnya adalah uang yang berasal dari rekening-rekening tersebut diatas, yang mana uang tersebut terdakwa bawa dan kuasai sejak terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Banyurejo dan peruntukannya langsung terdakwa kelola tanpa memfungsikan saksi Sumitra selaku Bendahara Desa Banyurejo yang merangkap Kabag Keuangan Desa Banyurejo sebagaimana mestinya sehingga oleh saksi Sumitra tidak dicatat dalam Buku Kas Umum (BKU) karena masih dalam penguasaan terdakwa.
Bahwa pengelolaan keuangan Desa Banyurejo tahun 2016 untuk pelaksanaan kegiatan sebesar Rp. 1.748.701.688,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus satu ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah) oleh terdakwa dilakukan dengan cara dana diserahkan langsung kepada para pelaksana kegiatan, selain itu untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik di Desa Banyurejo juga dilakukan terdakwa tanpa terlebih dahulu membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Sehingga dari penerimaan Desa Banyurejo tahun 2016 sebesar Rp. 2.115.947.698,69 (dua milyar seratus lima belas juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah enam puluh sembilan sen), saldo akhir adalah sebesar Rp. 367.246.010,69 (tiga ratus enam puluh tujuh juta dua ratus empat puluh enam ribu sepuluh rupiah enam puluh sembilan sen) yang terdiri dari saldo di rekening sebesar Rp. 65.683.587,84 (enam puluh lima juta enam ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah delapan puluh empat sen) dan tanggung jawab pelaksana kegiatan yang telah kembali ke kas desa sebesar Rp. 9.820.000,00 (sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) dan sebesar Rp. 291.742.422,85 (dua ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus empat puluh dua ribu empat ratus dua puluh dua rupiah delapan puluh lima sen) menjadi tanggung jawab terdakwa, dan dalam pengelolaan keuangan Desa Banyurejo pada tahun 2016 juga terdapat pajak yang tidak disetor oleh terdakwa sebesar Rp. 14.192.789,00 (empat belas juta seratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah), sehingga dengan demikian keuangan Desa Banyurejo tahun 2016 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 305.935.211,85 (tiga ratus lima juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu dua ratus sebelas rupiah delapan puluh lima sen).
Bahwa pada saat terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Banyurejo sejak bulan September 2015 sampai dengan bulan Desember 2016, dalam pelaksanaan kegiatan di Desa Banyurejo, terdakwa menyalurkan dana secara langsung kepada para Kabag / Kaur yang meminta dana secara lisan kepada terdakwa, lalu terdakwa membagikan dana tersebut kepada para Kabag / Kaur. Selanjutnya dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik di Desa Banyurejo, terdakwa memberikan uang untuk pelaksanaan pembangunan fisik tersebut juga langsung kepada Dukuh, Ketua LPMD, Ketua RT ataupun pihak-pihak lain dari pedukuhan yang menerima bantuan uang untuk kegiatan pembangunan fisik tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagai Kepala Desa Banyurejo dalam memegang dan mengelola keuangan Desa Banyurejo pada tahun 2015-2016 dan tidak menyetorkan pajak pada tahun 2015-2016 telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan bertentangan dengan :
UU RI No. 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Pasal 26 ayat (4) “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban :
d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan.
f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
h. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik.
Pasal 75 ayat (2) “Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasannya kepada perangkat desa”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 7 ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Bendahara mempunyai tugas : menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa”.
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak,
Pasal 2 ayat (6) “PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir”.
Pasal 2 ayat (7) “PPh Pasal 23 dan Pph Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir”.
Pasal 2 ayat (13) “PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir”.
Pasal 2 ayat (18) “PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN harus disetor paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara”.
Peraturan Bupati Sleman Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang / Jasa di Desa,
Pasal 1 angka 12 “Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dalam bentuk Keputusan Kepala Desa terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan pengadaan Barang / Jasa”.
Pasal 6 ayat (2) “Pengadaan Barang / Jasa dengan cara swakelola dilaksanakan oleh TPK”.
Peraturan Bupati Sleman Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 34 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,
Pasal 48 ayat (1) “Penatausahaan APBDesa dilaksanakan oleh bendahara desa”.
Pasal 48 ayat (2) “Bendahara Desa sebagai peñata usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan/ membayar, dan mempertanggungjawabkan pendapatan desa dan belanja desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa”.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dalam mengelola keuangan Desa Banyurejo sejak bulan September tahun 2015 sampai dengan bulan Desember tahun 2016 yang menyimpang dari ketentuan tersebut di atas, Negara Cq. Pemerintah Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman dirugikan kurang lebih sebesar Rp. 633.845.940,85 (enam ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh rupiah delapan puluh lima sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Tahun 2015 – 2016 dari Inspektorat Kabupaten Sleman Nomor : X.700.04/D.02/62 tanggal 21 Mei 2019.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----------- Bahwa ia terdakwa RUSWANTARA, A.Md. Bin SUDI HARJANA selaku Kepala Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor : 71.56/Kep.KDH/A/2015 tanggal 15 September 2015 tentang Pengesahan Saudara Ruswantara, A.Md. sebagai Kepala Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman masa jabatan 2015-2021, pada bulan September tahun 2015 sampai dengan bulan Desember tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 bertempat di Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman, Kantor Bank BPD DIY Cabang Sleman beralamat di Jalan Magelang KM 11,5 Padukuhan Dukuh Desa Tridadi Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman, Kantor Bank Sleman beralamat di Jalan Magelang KM 10 Padukuhan Bangunrejo Desa Tridadi Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah“dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
Bahwa terdakwa RUSWANTARA, A.Md. Bin SUDI HARJANA adalah Kepala Desa Banyurejo yang menjabat sejak tanggal 15 September 2015 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor : 71.56/Kep.KDH/A/2015 tentang Pengesahan saudara Ruswantara A.Md. sebagai Kepala Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Masa Jabatan 2015-2021, dan berdasarkan Pasal 26 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa berwenang memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa. Berdasarkan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 ayat (2) menyebutkan bahwa Kepala Desa adalah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mempunyai kewenangan :
Menetapkan kebijakan tentang pelaksaaan APBDes.
Menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD).
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa.
Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBBDes.
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDes.
Kemudian berdasarkan Peraturan Desa Banyurejo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Banyurejo Tahun 2015, Pendapatan Desa Banyurejo sebesar Rp. 2.048.977.787,00 (dua milyar empat puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) yang kemudian pada tanggal 23 Desember 2015 diterbitkan Peraturan Desa Banyurejo Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Banyurejo Tahun 2015, Pendapatan Desa Banyurejo menjadi sebesar Rp. 2.032.777.787,00 (dua milyar tiga puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) dengan perincian belanja sebagai berikut :
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp. 799.581.336,00 (tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah).
b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 1.157.496.451,00 (satu milyar seratus lima puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus lima puluh satu rupiah).
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 68.200.000,00 (enam puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah).
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
e. Bidang Tidak Terduga sebesar Rp. 0 (nol rupiah).
Bahwa pada tanggal 16 September 2015 saat terdakwa mulai menjabat sebagai Kepala Desa Banyurejo telah dilakukan serah terima pekerjaan dan keuangan Desa Banyurejo disertai dengan memori tugas dari saksi Sunarta, SE selaku Pj. Kepala Desa Banyurejo kepada terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo. Sesuai dengan memori tugas tersebut, saldo keuangan Desa Banyurejo adalah sebesar Rp. 559.286.740,00 (lima ratus lima puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) yang terdiri dari Rp. 336.781.111,16 (tiga ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu seratus sebelas rupiah enam belas sen) ada dalam penguasaan saksi Sumitra selaku Bendahara Desa Banyurejo.
Setelah terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo menerima memori tugas dari saksi Sunarta, SE selaku Pj. Kepala Desa Banyurejo, terdakwa menerima pengembalian uang kas Desa Banyurejo yang sebelumnya dikuasai oleh saksi Sumitra selaku Bendahara Desa Banyurejo sebesar Rp. 317.000.000,00 (tiga ratus tujuh belas juta rupiah) yang diterima oleh terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 07 Oktober 2015 sebesar Rp. 117.000.000,00 (seratus tujuh belas juta rupiah) dengan disaksikan oleh Staf Pemerintah Desa Banyurejo yaitu Saudara Suparjan.
Tanggal 30 Oktober 2015 sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan disaksikan oleh Sekretaris Desa Banyurejo yaitu saksi Sunarta, SE.
Tanggal 16 November 2015 sebesar Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dengan disaksikan oleh Staf Pemerintah Desa Banyurejo yaitu Saudara Ahmad Tri Marzuni.
Tanggal 24 November 2015 sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan disaksikan oleh Sekretaris Desa Banyurejo yaitu Saksi Sunarta, SE.
Selanjutnya terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo bersama dengan saksi Sumitra selaku Bendahara Desa Banyurejo datang ke Bank BPD DIY Cabang Sleman dengan membawa fotokopi KTP terdakwa dan saksi Sumitra disertai KTP asli serta mengisi blanko pencairan dari bank tersebut, kemudian saksi Sumitra mengambil uang dari Rekening Desa Banyurejo (No. Rek. : 005.111.000156), dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 19 Oktober 2015 sebesar Rp. 281.979.891,00 (dua ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh satu rupiah).
Tanggal 15 Desember 2015 sebesar Rp. 406.068.619,00 (empat ratus enam juta enam puluh delapan ribu enam ratus sembilan belas rupiah).
Tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp. 205.066.973,00 (dua ratus lima juta enam puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah).
Selanjutnya saksi Sumitra menyerahkan uang-uang tersebut kepada terdakwa sehingga terdakwa membawa dan menguasai uang tersebut;
Bahwa di luar rekening tersebut di atas, pada tanggal 29 Desember 2015 terdakwa mengambil uang dari Rekening Desa Banyurejo di Bank Sleman dengan No. Rek. : 350-1-17905-9 An. Pemerintah Desa Banyurejo sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Bahwa penerimaan Desa Banyurejo tahun 2015 yang dicairkan adalah sebesar Rp. 1.992.826.810,00 (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus dua puluh enam ribu delapan ratus sepuluh rupiah) termasuk di dalamnya uang yang berasal dari rekening-rekening tersebut di atas, yang mana uang tersebut terdakwa bawa dan kuasai sejak terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Banyurejo dan peruntukannya langsung terdakwa kelola tanpa memfungsikan saksi Sumitra selaku Bendahara Desa Banyurejo yang merangkap Kabag Keuangan Desa Banyurejo sebagaimana mestinya sehingga saksi Sumitra selaku Bendahara Desa tidak mencatat dalam Buku Kas Umum (BKU) karena uang tersebut dalam penguasaan terdakwa.
Bahwa pengelolaan keuangan Desa Banyurejo tahun 2015 untuk pelaksanaan kegiatan sebesar Rp. 1.585.451.679,00 (satu milyar lima ratus delapan puluh lima juta empat ratus lima puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah), selanjutnya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain pada tahun 2015 sejak terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Banyurejo, terdakwa menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan yang ada padanya dengan cara terdakwa menyerahkan dana secara langsung kepada para pelaksana kegiatan. Sehingga dari penerimaan Desa Banyurejo tahun 2015 sebesar Rp. 1.992.826.810,00 (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus dua puluh enam ribu delapan ratus sepuluh rupiah), saldo akhir adalah sebesar Rp. 407.375.131,00 (empat ratus tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu seratus tiga puluh satu rupiah) yang terdiri dari saldo bank sebesar Rp. 96.892.792,84 (sembilan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah delapan puluh empat sen) dan selisih kurang kas sebesar Rp. 310.482.338,16 (tiga ratus sepuluh juta empat ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah enam belas sen) yang mana uang sebesar Rp. 19.781.111,16 (sembilan belas juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu seratus sebelas rupiah enam belas sen) masih dalam penguasaan saksi Sumitra (telah dikembalikan oleh saksi Sumitra pada tahun 2018) dan sebesar Rp. 290.701.227,00 (dua ratus sembilan puluh juta tujuh ratus satu ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah) menjadi tanggung jawab terdakwa, dan dalam pengelolaan keuangan Desa Banyurejo pada tahun 2015 juga terdapat pajak yang tidak disetor oleh terdakwa sebesar Rp. 37.209.502,00 (tiga puluh tujuh juta dua ratus sembilan ribu lima ratus dua rupiah), sehingga dengan demikian keuangan Desa Banyurejo tahun 2015 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 327.910.729,00 (tiga ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus sepuluh ribu tujuh ratus dua puluh sembilan rupiah).
Selain itu berdasarkan Peraturan Desa Banyurejo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Banyurejo Tahun 2016, Pendapatan Desa Banyurejo sebesar Rp. 2.141.193.787,00 (dua milyar seratus empat puluh satu juta seratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) kemudian pada tanggal 21 November 2016 diterbitkan Peraturan Desa Banyurejo Nomor 06 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Banyurejo Tahun 2016, Pendapatan Desa Banyurejo sebesar Rp. 2.019.368.729,00 (dua milyar sembilan belas juta tiga ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh sembilan rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp. 1.193.034.729,00 (satu milyar seratus sembilan puluh tiga juta tiga puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh sembilan rupiah).
b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 624.380.000,00 (enam ratus dua puluh empat juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 157.071.000,00 (seratus lima puluh tujuh juta tujuh puluh satu ribu rupiah)
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 44.883.000,00 (empat puluh empat juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah)
e. Bidang Tidak Terduga sebesar Rp. 0 (nol rupiah).
Selanjutnya untuk melaksanakan kegiatan yang ada di Desa Banyurejo, dilakukan pencairan dana dari rekening giro Desa Banyurejo (No. Rek. : 005.111.000156) di Bank BPD DIY Cabang Sleman dengan cara terdakwa bersama dengan saksi Sumitra selaku Bendahara Desa Banyurejo datang ke Bank BPD DIY Cabang Sleman, kemudian saksi Sumitra membuat / menulis slip pengambilan dari Bank yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo dan saksi Sumitra selaku Bendahara. Setelah itu kasir di Bank menghitung uang yang diajukan, selanjutnya uang tersebut dimasukkan kedalam tas dan dibawa oleh terdakwa, dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 23 Maret 2016 sebesar Rp. 11.404.455,00 (sebelas juta empat ratus empat ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).
Tanggal 02 April 2016 sebesar Rp. 81.520.545,00 (delapan puluh satu juta lima ratus dua puluh ribu lima ratus empat puluh lima rupiah).
Tanggal 04 Mei 2016 sebesar Rp. 442.870.200,00 (empat ratus empat puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu dua ratus rupiah).
Tanggal 16 Juni 2016 sebesar Rp. 92.925.000,00 (sembilan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Tanggal 23 Juli 2016 sebesar Rp. 200.616.900,00 (dua ratus juta enam ratus enam belas ribu sembilan ratus rupiah).
Tanggal 23 Juli 2016 sebesar Rp. 133.744.600,00 (seratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh empat ribu enam ratus rupiah).
Tanggal 23 Juli 2016 sebesar Rp. 108.720.226,00 (seratus delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu dua ratus dua puluh enam rupiah).
Tanggal 25 Oktober 2016 sebesar Rp. 119.853.644,00 (seratus sembilan belas juta delapan ratus lima puluh tiga ribu enam ratus empat puluh empat rupiah).
Tanggal 25 Oktober 2016 sebesar Rp. 295.246.800,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta dua ratus empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah).
Tanggal 25 Oktober 2016 sebesar Rp. 92.925.000,00 (sembilan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Tanggal 09 Desember 2016 sebesar Rp. 170.791.060,00 (seratus tujuh puluh juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu enam puluh rupiah).
Tanggal 14 Desember 2016 sebesar Rp. 92.925.000,00 (sembilan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Tanggal 14 Desember 2016 sebesar Rp. 111.139.391,27 (seratus sebelas juta seratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah dua puluh tujuh sen).
Tanggal 14 Desember 2016 sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Tanggal 15 Desember 2016 sebesar Rp. 15.189.360,00 (lima belas juta seratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh rupiah).
Tanggal 28 Desember 2016 sebesar Rp. 138.025.052,00 (seratus tiga puluh delapan juta dua puluh lima ribu lima puluh dua rupiah).
Bahwa penerimaan Desa Banyurejo tahun 2016 adalah sebesar Rp. 2.115.947.698,69 ( dua milyar seratus lima belas juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah enam puluh sembilan sen) termasuk didalamnya adalah uang yang berasal dari rekening-rekening tersebut di atas, yang mana uang tersebut terdakwa bawa dan kuasai sejak terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Banyurejo dan peruntukannya langsung terdakwa kelola tanpa memfungsikan saksi Sumitra selaku Bendahara Desa Banyurejo yang merangkap Kabag Keuangan Desa Banyurejo sebagaimana mestinya sehingga oleh saksi Sumitra tidak dicatat dalam Buku Kas Umum (BKU) karena masih dalam penguasaan terdakwa.
Bahwa pengelolaan keuangan Desa Banyurejo tahun 2016 untuk pelaksanaan kegiatan sebesar Rp. 1.748.701.688,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus satu ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah) selanjutnya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain pada tahun 2015 sejak terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Banyurejo, terdakwa menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan yang ada padanya dengan cara terdakwa menyerahkan dana secara langsung kepada para pelaksana kegiatan. Sehingga dari penerimaan Desa Banyurejo tahun 2016 sebesar Rp. 2.115.947.698,69 (dua milyar seratus lima belas juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah enam puluh sembilan sen), saldo akhir adalah sebesar Rp. 367.246.010,69 (tiga ratus enam puluh tujuh juta dua ratus empat puluh enam ribu sepuluh rupiah enam puluh sembilan sen) yang terdiri dari saldo di rekening sebesar Rp. 65.683.587,84 (enam puluh lima juta enam ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah delapan puluh empat sen) dan tanggung jawab pelaksana kegiatan yang telah kembali ke kas desa sebesar Rp. 9.820.000,00 (sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) dan sebesar Rp. 291.742.422,85(dua ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus empat puluh dua ribu empat ratus dua puluh dua rupiah delapan puluh lima sen) menjadi tanggung jawab terdakwa, dan dalam pengelolaan keuangan Desa Banyurejo pada tahun 2016 juga terdapat pajak yang tidak disetor oleh terdakwa sebesar Rp. 14.192.789,00 (empat belas juta seratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah), sehingga dengan demikian keuangan Desa Banyurejo tahun 2016 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 305.935.211,85 (tiga ratus lima juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu dua ratus sebelas rupiah delapan puluh lima sen).
Bahwa pada saat terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Banyurejo sejak bulan September 2015 sampai dengan bulan Desember 2016, dalam pelaksanaan kegiatan di Desa Banyurejo terdakwa menyalurkan secara langsung kepada para Kabag / Kaur yang meminta dana secara lisan kepada terdakwa, lalu terdakwa membagikan dana tersebut kepada para Kabag / Kaur. Selanjutnya dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik di Desa Banyurejo, terdakwa memberikan uang untuk pelaksanaan pembangunan fisik tersebut juga langsung kepada Dukuh, Ketua LPMD, Ketua RT ataupun pihak-pihak lain dari pedukuhan yang menerima bantuan uang untuk kegiatan pembangunan fisik tersebut.
Bahwa terdakwa menyalah gunakan kewenangan atau kesempatan yang ada padanya selama menjabat sebagai Kepala Desa Banyurejo pada bulan September tahun 2015 sampai dengan bulan Desember tahun 2016 dengan cara setelah pencairan uang kas Desa Banyurejo, uang tersebut dipegang dan dibawa oleh terdakwa dan peruntukannya langsung dikelola oleh terdakwa tanpa memfungsikan saksi Sumitra selaku Bendahara Desa Banyurejo merangkap Kabag Keuangan Desa Banyurejo sebagaimana mestinya, oleh sebab itu saksi Sumitra tidak mencatatnya dalam Buku Kas Umum (BKU) karena uang berada dalam penguasaan terdakwa sehingga menguntungkan terdakwa dalam mengelola uang tersebut, yang mana perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan :
UU RI No. 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Pasal 26 ayat (4) “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban :
d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan
f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme
h. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik.
Pasal 75 ayat (2) “Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasannya kepada perangkat desa”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 7 ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Bendahara mempunyai tugas : menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa”.
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak,
Pasal 2 ayat (6) “PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir”.
Pasal 2 ayat (7) “PPh Pasal 23 dan Pph Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir”.
Pasal 2 ayat (13) “PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir”.
Pasal 2 ayat (18) “PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN harus disetor paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara”.
Peraturan Bupati Sleman Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 34 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,
Pasal 48 ayat (1) “Penatausahaan APBDesa dilaksanakan oleh bendahara desa”.
Pasal 48 ayat (2) “Bendahara Desa sebagai peñata usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan/ membayar, dan mempertanggungjawabkan pendapatan desa dan belanja desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa”.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan yang ada pada dirinya tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 633.845.940,85 (enam ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh rupiah delapan puluh lima sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Tahun 2015 – 2016 dari Inspektorat Kabupaten Sleman Nomor : X.700.04/D.02/62 tanggal 21 Mei 2019.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ----------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan setelah berkonsultasi dengan Penasihat Hukum Terdakwa, melalui Penasihat Hukum Terdakwa Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi/keberatan ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangannya dengan dibawah sumpah pada pokoknya :
1.Saksi SUMITRA,
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda, dan ada hubungan pekerjaan,
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Peyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2015-2016 atas nama terdakwa Ruswantara A.Md.
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Banyurejo sejak tanggal 15 September 2015 sampai dengan sekarang.
Bahwa saksi diangkat sebagai Kaur Keuangan Desa Banyurejo tahun 1991 berdasarkan SK Camat Tempel atas nama Bupati Sleman yang nomor dan tanggalnya saksi sudah lupa dan seingat saksi dilantik tanggal 16 Maret 1991 , yang beberapa kali mengalami perubahan SK dan terakhir di angkat berdasarkan SK Kepala Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman yang nomor dan tanggalnya saksi sudah lupa tahun 2018. Dan pada tahun 2015 – 2016 saat itu saksi menjabat sebagai kaur keuangan merangkap sebagai bendahara , dan tahun 2017 sampai dengan sekarang bendahara melekat dengan kaur keuangan.
Bahwa saksi selaku Kaur Keuangan Desa Banyurejo mempunyai tugas: Pelaksanaan urusan keuangan desa antara lain menyusun administrasi keuangan, Administrasi sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan Administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa , BPD dan lembaga pemerintah desa lainnya.
Bahwa acuan program satu tahun kegiatan masing masing sudah dialokasikan pelaksanaan kegiatan ada pada masing-masing diluar itu saksi tidak tahu, yang saksi tahu pada tanggal 19 Nopember 2015 itulah terakhir saksi bisa memasukan dan saksi bukukan.
Bahwa pembuatan SPJ dan LPJ Pada tahun 2015-2016 untuk setiap pelaksanaan kegiatan membuat SPJ kegiatannya sesuai dengan anggaran yang telah diajukan , LPJ dibuat oleh Pelaksana Kegiatan / Kabag terkait, setelah itu dilaporkan kepada kepala desa dan di catat di BKU (Buku Kas Umum) Keuangan desa Banyurejo dibuat tiap kegiatan sesuai tahap pencairannya yang mengacu pada PERDA tentang pengelolaan keuangan desa yang nomor dan tanggalnya saksi sudah lupa. Namun faktanya saksi selaku bendahara hanya ikut mengambil di Bank selanjutnya uang tersebut dimasukkan Terdakwa ke dalam tasnya, tetapi saksi tidak ikut mengelola, mendistribusikan bahkan tidak pernah menyimpan keuangan desa sejak sekitar bulan Oktober 2015 sampai dengan 2016 (dimasa jabatan terdakwa Ruswantara, A.Md.) sehingga dalam pembuatan LPJnya banyak yang mundur karena tidak sesuai mekanisme yang seharusnya.
Bahwa Kepala Desa membentuk Tim Pelaksana Kegiatan, pada saat itu setahu saksi tidak dibentuk Tim Pelaksana Kegiatan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa , khususnya di bidang pembangunan fisik, uang didistribusikan secara langsung ke padukuhan ada yang melalui RT, RW atau LPMD Padukuhan tanpa melalui Kabag Pembangunan.
Bahwa pada tahun 2015-2016 pada saat itu rekening desa itu ada 4 yaitu :
Rekening Giro Bank BPD DIY Cabang Sleman No. Rek. : 005.111.000156 an. Pemerintah Desa Banyurejo yang beralamat di Jl. Magelang KM 11,5 Dukuh, Tridadi Kabupaten Sleman.
Rekening Bank Sleman Desa Banyurejo dengan No. Rek. : 350-1-17905-9 an. Pemerintah Desa Banyurejo beralamat di Jl. Magelang KM 10 Tridadi Kab. Sleman.
Rek. Bank BPD DIY Cab. Sleman an. Desa Banyurejo dengan No. Rek. : 005.211.0210940 an. Pemerintah Desa Banyurejo yang beralamat di Kantor Kas Minggir Jl. Balangan-Kebonagung , Balangan Sendangrejo Sleman
Bank Sleman No rek. 350-1-05042-0 an. Pemdes Banyurejo yang beralamat di Jl. Magelang KM 10 Tridadi Kab. Sleman Sleman.
Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Banyurejo Nomor : 08 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Banyurejo Tahun Anggaran 2015 dirubah dengan Peraturan Desa Banyurejo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Banyurejo Tahun Anggaran 2015 , APBDes TA 2015 setelah perubahan memiliki rincian sebagai berikut:
Pendapatan Desa
| Rp.2.048.977.787,- |
| Rp. (16.200.000,-) |
| c. Jumlah Pendapatan desa setelah perubahan | Rp. 2.032.777.787,- |
Bahwa yang menjabat sebagai Kepala Desa Banyurejo yaitu pada bulan Januari – Mei 2015 di jabat oleh pak ASON ABADI, kemudian pada bulan Mei s/d September 2015 dijabat oleh Sunarto (Sekdes) selaku PJ. Kepala Desa , dan pada tanggal 15 September 2015 s/d sekarang dijabat oleh Terdakwa Ruswantara. A.Md..
Bahwa pada saat sertijab tersebut ada Memori Serah Terima dan penyerahan sisa uang / kekayaan desa (silpa) sejumlah Rp. 559.286.740 ,00 (lima ratus lima sembilan juta dua ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) dan uang tersebut berada di saldo Bank sebesar Rp. 222.505.628,84 (dua ratus dua puluh dua juta lima ratus lima ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah koma delapan puluh empat sen) dan sisanya saat itu sebesar Rp. 336.781.111,16 (tiga ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu seratus sebelas rupiah koma enam belas sen) saat itu dalam penguasaan saksi yang saksi gunakan untuk kepentingan pribadi saksi. Dan saksi kembalikan kepada Terdakwa Ruswantara . A.Md baru sejumlah Rp. 317.000.000,00 (tiga ratus tujuh belas juta rupiah) dengan bertahap yaitu:
Pada tanggal 7 Oktober 2015 sebesar Rp. 117.000.000,00 (seratus tujuh belas juta rupiah);
Pada tanggal 30 Oktober 2015 sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus tujuh belas juta rupiah);
Pada tanggal 24 September 2015 sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Pada tanggal 16 Nopember 2015 sebesar Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) ;
Yang semua pengembalian tersebut diterima langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Desa.
Bahwa mengenai uang pengembalian Pengembalian uang sebesar Rp. 317.000.000,00 (tiga ratus tujuh belas juta rupiah) tersebut, dipergunakan untuk apa saksi tidak tahu, karena yang membawa uang saat itu Terdakwa.
Bahwa kekurangan sejumlah Rp.19.781.111,16 (sembilan belas juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu seratus sebelas rupiah enam belas sen) saksi kembalikan pada tahun 2018;
Bahwa perincian Sumber Pendapatan Desa Banyurejo Tahun 2015 adalah sebagai berikut :
Dana ADD (Alokasi Dana Desa) sebesar Rp. 794.951.896,-
Bagi Hasil Retribusi Daerah/pajak sebesar Rp. 354.405.471,-
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 327.201.000,
Bahwa perincian pengeluaran keuangan Pemerintah Desa Banyurejo berdasarkan Print Out Rekening Giro Desa Banyurejo ( No. Rek. : 005.111.000156 ) periode 01/01/2016 s/d 28/12/2016, perincian Pengeluaran keuangan Pemerintah Desa Banyurejo dengan perincian sebagai berikut :
Pada tanggal 23/03/16. Bendahara Desa Banyurejo telah mengeluarkan/mengambil uang PLP ANG DESA dari Rekening Giro Desa Banyurejo ( No. Rek. : 055.111.000156) sebesar Rp. 11.404.455,00.
Pada tanggal 02/04/16.Bendahara Desa Banyurejo telah mengeluarkan/mengambil uang SILTAP dari Rekening Giro Desa Banyurejo (No. Rek. : 005.111.000156) sebesar Rp. 81.520.545,00.
Pada tanggal 04/05/16, Bendahara Desa Banyurejo telah mengeluarkan/mengambil uang DN DS THP 1/PEM DES/ dari Rekening Giro Desa Banyurejo (No. Rek. : 005.111.000156) sebesar Rp. 442.870.200,00.
Pada tanggal 16/06/16, SUMITRA selaku Bendahara Desa Banyurejo telah mengeluarkan/mengambil uang SILTAP II dari Rekening Giro Desa Banyurejo (No. Rek. : 005.111.000156) sebesar Rp. 92.925.000,00.
Pada tanggal 23/07/16,RUSWANTARA selaku Kepala Desa Banyurejo telah mengeluarkan/mengambil uang DANA DESA dari Rekening Giro Desa Banyurejo (No. Rek. : 055.111.000156) sebesar Rp. 200.616.900,00.
Pada tanggal 23/07/16, RUSWANTARA selaku Kepala Desa Banyurejo telah mengeluarkan/mengambil uang DANA DESA 1 dari Rekening Desa Banyurejo (No. Rek. : 005.111.000156 ) sebesar Rp. 133.744.600,00.
Pada tanggal 23/07/16, RUSWANTARA selaku Kepala Desa Banyurejo telah mengeluarkan/mengambil uang BG HSL PJK dari Rekening Giro Desa Banyurejo (No. Rek. : 005.111.000156) sebesar Rp. 108.720.226,00.
Pada tanggal 25/10/16, RUSWANTARA selaku Kepala Desa Banyurejo telah mengeluarkan/mengambil uang BG HSL PJK&RET THP II dari Rekening Giro Desa Banyurejo (No. Rek. : 055.111.000156) sebesar Rp. 119.853.644,00.
Pada tanggal 25/10/16, RUSWANTARA selaku Kepala Desa Banyurejo telah mengeluarkan/mengambil uang DANA DESA THN 2016 dari Rekening Giro Desa Banyurejo (No. Rek. : 055.111.000156) sebesar Rp. 295.246.800,00.
Pada tanggal 23/10/16, RUSWANTARA selaku Kepala Desa Banyurejo telah mengeluarkan/mengambil uang SILTAP dari Rekening Giro Desa Banyurejo (No. Rek. : 005.111.000156) sebesar Rp. 92.925.000,00.
Pada tanggal 09/12/16, RUSWANTARA selaku Kepala Desa Banyurejo telah mengeluarkan/mengambil uang T-PEMBG DESA dari Rekening Giro Desa Banyurejo ( No. Rek. : 005.111.000156 ) sebesar Rp. 170.791.060,00.
Pada tanggal 14/12/16, RUSWANTARA selaku Kepala Desa Banyurejo telah mengeluarkan/mengambil uang DANA SILTAP dari Rekening Giro Desa Banyurejo ( No. Rek. : 005.111.000156 ) sebesar Rp. 92.925.000,00.
Pada tanggal 14/12/16, Bendahara Desa Banyurejo telah mengeluarkan/mengambil uang PEMBANGUNAN DESA dari Rekening Giro Desa Banyurejo (No. Rek. : 005.111.000156) sebesar Rp. 111.139.381,27.
Pada tanggal 14/12/16, Bendahara Desa Banyurejo t telah mengeluarkan/mengambil uang SISA KEMBALI PBB dari Rekening Giro Desa Banyurejo (No. Rek. : 005.111.000156) sebesar Rp. 15.000.000,00.
Pada tanggal 14/12/16, Bendahara Desa Banyurejo telah mengeluarkan/mengambil uang PEMBANGUNAN DESA dari Rekening Giro Desa Banyurejo (No. Rek. : 005.111.000156) sebesar Rp. 111.139.381,27.
Pada tanggal 15/12/16, Bendahara Desa Banyurejo telah mengeluarkan/mengambil uang SISA KELEBIHAN ANGSURAN OKT-DES 16 dari Rekening Giro Desa Banyurejo (No. Rek. : 005.111.000156) sebesar Rp. 15.189.360,00.
Pada tanggal 28/12/16, RUSWANTARA selaku Kepala Desa Banyurejo telah mengeluarkan/mengambil uang BAGI HSL PAJAK dari RekeningGiro Desa Banyurejo (No. Rek. : 005.111.000156) sebesar Rp. 138.025.052,00.
Pendapatan desa / transferan yang masuk ke Rekening Giro Desa Banyurejo dengan no. Rek. 005.111.000156, periode 01/01/2016 s/d 28/12/2016, adalah sebesar Rp. 2.235.036.641,54.
Adapun diluar rekening Giro tersebut, Kepala Desa Banyurejo pada tanggal 09/12/2016 mengambil uang dari Rekening Desa Banyurejo dengan No. Rek. : 350-1-17905-9 an. Pemerintah Desa Banyurejo sebesar Rp. 30.000.000,-.
Jadi total pendapatan Desa Banyurejo tahun 2016 adalah sebesar Rp. 2.265.036.614, 54.
Bahwa mengenai Pengeluaran dan Pemasukan uang tersebut tidak saksi bukukan dalam BKU dan peruntukkannya saksi tidak tahu dikarenakan pengelolaannya langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo.
Bahwa saksi selaku Bendahara Desa Banyurejo sejak tanggal 30 September 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 tidak mengelola keuangan desa dan tidak memegang uang milik Desa Banyurejo dikarenakan seluruh pengelolaan keuangan desa dikelola langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo. Hal ini saksi kuatkan dengan surat pernyataan yang saksi buat dan saksi tandatangani bersama Terdakwa.
Bahwa pada tahun 2016 pajak kegiatan yang di danai dana desa yang belum disetorkan ke negara sebesar Rp. 14.781.118,00 (empat belas juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu seratus delapan belas rupiah) uangnya masih berada pada penguasaan Terdakwa dan yang bertanggung jawab adalah Terdakwa Kepala Desa Banyurejo yaitu Bp. Ruswantara, Amd.
Bahwa terhadap dana Desa yang disimpan oleh Terdakwa selaku kepala desa senilai Rp. 370.347.500,00,- (tiga ratus tujuh puluh juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) tersebut sudah dikembalikan Kepala Desa Banyurejo ke Rek. Desa Banyurejo dengan No. Rek. : 005.211.0210940 (Bank BPD Cab. Sleman) pada tanggal 10/01/2018 sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) akan tetapi uang pengembalian sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) tersebut bukan menggunakan uang yang disimpan oleh Kepala Desa Banyurejo yaitu Bapak Ruswantara, AM.d melainkan menggunakan sisa dana / anggaran yang diambil dari sisa Dana Desa Banyurejo Tahun 2016;
Bahwa pada saat Kepala Desa Banyurejo dijabat oleh Sunarto, saksi yang mengelola dan membawa uang selaku Bendahara;
Bahwa laporan keuangan yang diserahkan pada saat serah terima jabatan Kepala Desa Banyurejo pada September 2015 saksi membuat laporan didalamnya dan waktu itu saksi membuat kesalahan penulisan dijumlah nominal. Saksi hanya laporan saja penggunaan uang selama dipegang Penjabat . yaitu laporan selama digunakan dan sisa uangnya. saksi mengaku salah, tapi akumulasi jumlah uang yang saksi serahkan sudah sesuai fakta.
Bahwa pada saat itu mengelola uang jumlhanya sekitar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) , tapi ada sejumlah Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) yang blm termasuk.
Bahwa mengenai uang yang diduga di korupsi Terdakwa sepengetahuan saksi uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan karena waktu itu saksi serahkan kepada Terdakwa sejumlah uang langsung dan uang itu dipergunakan buat apa kami tidak tahu. Karena uang tersebut digunakan di luar kegiatan saksi.
Bahwa mengenai prosedur atau SOP mencairkan uang Kabag-Kabag merealisasikan itu yaitu seharusnya Prosedur atau SOP Mencairkan uang Kabag-kabag merealisasikan rencana dan kegiatan seharusnya melalui Pak Kades dan Pak Kades memerintahkan Ke Keuangan. Cuma masalahnya uang dibawa beliau. Saksi menyerahkan untuk kegiatan Desa.
Bahwa mengenai Penyerahan uang itu saksi yang menyerahkan karena untuk kegiatan dan atas saran Camat.
Bahwa pertanggungjawaban keuangan / pelaksanaan anggaran Terdakwa selaku Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat .
Bahwa pada saat pengambilan uang dana itu harus dua orang yaitu selama ini prosedurnya begitu.
Bahwa saksi tidak tahu uang itu untuk apa, karena langsung dibawa Terdakwa.
Bahwa saksi mau ikut ambil uang , karena saksi selaku anak buah jadi tidak berani protes;
Bahwa setelah Terdakwa menjabat tahun 2015 seharusnya saksi melaporkan penggunaan anggaran, akan tetapi tidak ada yang dilaporkan karena uang bukan saksi yang menyimpan, menyalurkan.
Bahwa mengenai Kabag tidak melaporkan, karena dalam pelaksana kegiatan tidak melapor, saksi merasa tidak menguasai uang terus minta laporan buat apa, semua fungsi tidak ada pada kami.
Bahwa mengenai semua kegiatan yang dananya dikucurkan pada saksi maupun Kabag sudah terlaksana dan surat pertanggungjawabannya ada semua.
Bahwa mengenai pemakaian keuangan selama tahun 2015, sebelum Terdakwa menjabat, saksi tahu semua kegiatan sampai bulan November 2015. Untuk bulan November 2015 sampai bulan Desember 2015 yang saksi tahu hanya kegiatan saksi saja.
Bahwa tanda tangan pada SPJ betul itu adalah tanda tangan saksi , karena saat itu memang saksi harus tandatangan Pengeluaran, tetapi riil pengeluaran uangnya saksi tidak tahu. Setelah uang diterima masing masing kegiatan saksi harus tanda tangan SPJ sebagai bendahara tapi SPJnya dimereka masing masing.
Bahwa mengenai lembar tembusan saksi hanya terima selama 4 bulan sampai bulan November, yang lainnya saksi tidak pernah terima.
Bahwa mengenai Ben 26 saksi belum tanyakan kuitansi dan laporannya, untuk SPJ nya saksi belum terima, yang harusnya terima kuitansi dan laporan kegiatannya yang mengeluarkan uangnya. Saat itu Laporan dan kegiatannya tidak dilaporkan pada saksi dan saksi belum menagih karena saksi tidak merasa mengeluarkan uang tersebut. Saksi tidak membuat laporan Pembukuan karena saksi tidak menguasai dan mengeluarkan uangnya.
Bahwa mengenai Tupoksi saksi selaku Bendahara, tetapi bulan Oktober, November dan Desember 2015 saksi tidak menguasai uang, tidak menyerahkan dan tidak mengelola. Bahkan tahun 2016 sama sekali saksi tidak terima.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
2. Saksi SUNARTA, SE;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada hubungan saudara, keluarga baik sedarah maupun semenda, dan tidak pernah ada hubungan pekerjaan,
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan penyidik sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Peyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2015-2016 atas nama terdakwa Ruswantara A.Md.
Bahwa pada tahun 2015-2016, saksi sebagai Sekretaris Desa banyurejo tidak memiliki tugas dan tanggung jawab yang berkaitan dengan pencairan anggaran. Namun mulai tahun 2017, tugas saksi sebagai Sekretaris Desa banyurejo adalah menerima pengajuan SPP dari Kasi dan Kaur. Lalu saksi akan memeriksa apakah pengajuan SPP tersebut sudah sesuai dengan APBDes atau tidak. Dan saksi juga akan menanyakan ke Bvendahara apakah anggaran untuk kegiatan tersebut tersedia atau tidak. Apabuila pengajuan SPP tersebut sesuai dengan APBDes dan anggarannya tersedia, kermudian SPP tersebut saksi tanda tangani untuk kemudian saksi ajukan kepada Kepala Desa Banyurejo. Selanjutnya keputusan akhir untuk pencairan anggaran ada pada Kepada Desa Banyurejo.
Bahwa saksi selaku Sekretaris Desa Banyurejo memiliki tugas dan tanggung jawab yang berkaitan dengan pajak yang harus disetor di Desa Banyurejo, khususnya hanya pajak yang terkait dengan kegiatan yang saksi laksanakan selaku Sekretaris Desa Banyurejo. Sedangkan untuk PBB, menjadi kewenangan pak Sumitra selaku Bendahara Desa;
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai PJ. Kepala Desa Banyurejo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor 42.29/Kep.KDH/A/2015 tanggal 7 Mei 2015 sampai dengan 15 September 2015 berdasarkan SK Bupati Sleman Nomor 71.57/Kep.KDH/A/2015
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Banyurejo sejak tanggal 15 September 2015 sampai dengan sekarang.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Desa,setahu saksi, adalah penanggung jawab semua kegiatan Pemerintah Desa Banyurejo, termasuk juga sebagai penanggung jawab dalam hal pengelolaan keuangan Desa Banyurejo
Bahwa jabatan saksi yaitu menjabat sebagai Sekretaris Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman.
Bahwa yang mengangkat saksi sebagai Sekretaris Desa Banyurejo pada sekitar tahun 2002 adalah Pak Harsono, BSc selaku Kepala Desa Banyurejo saat itu.
Bahwa saksi selaku Sekretaris Desa Banyurejo bertanggung jawab kepada Kepala Desa Banyurejo.
Bahwa saksi menjabat Sekretaris Desa Banyurejo adalah sampai 60 tahun.
Bahwa tugas saksi selaku Sekretaris Desa antara lain membantu Kepala Desa dalam menyusun kebijakan dengan mengkoordinasikan tugas bagian-bagian, mengelola ketata usahaan , rumah tangga dan personalia. Dalam mengelola ketatausahaan, rumah tangga dan personalia, tugas saksi berkaitan dengan persuratan dan arsip. Berkaitan dengan kebijakan dan program yang ada di Desa Banyurejo, saksi bertugas untuk memberi masukan kepada Kepala Desa Banyurejo dalam menentukan kebijakan. Namun keputusan akhir tetap ada di Kepala Desa Banyurejo.
Bahwa tugas saksi berkaitan dengan penyusunan RAPBDes Desa Banyurejo tahun 2015-2016, segala kebijakan di Desa Banyurejo diputuskan melalui rapat musrenbangdes. Saksi bertugas mengkoordinir penyusunan RAPBDes tersebut untuk kemudian dikompilasi, diusulkan ke BPD, dan setelah disetujui BPD lalu diajukan ke Pemkab melalui Camat untuk dievaluasi sebelum RAPBDes tersebut disahkan menjadi APBDes sehingga dapat benar-benar dilaksanakan.
Bahwa mengenai pengambilan uang di rekening Desa, pada tanggal 10 Juli 2015 di Kantor Desa Banyurejo saksi menandatangani di struk pengambilan rekening desa senilai Rp. 563.993.609,-. Anggaran desa dari Kabupaten Sleman tersebut dicairkan untuk melaksanakan program kerja bagian dan pada saat itu saksi informasikan kepada setiap bagian bahwa anggaran desa sudah dicairkan dan uang ada di bendahara sehingga bagian-bagian bisa mengambil dana anggaran desa di bendahara desa yaitu Sdr. Sumitra untuk melaksanakan program-program desa. Pada saat saksi menjabat PJ. Kepala Desa Banyurejo hanya sekali mencairkan anggaran desa saja
Bahwa waktu itu harus melakukan pencairan karena pada saat itu sudah masuk bulan Juli tahun 2015 maka program-program kerja bagian harus segera dilaksanakan sesuai dengan APBDesa, sehingga Bendahara Desa mengajukan struk kepada saya selaku PJ. Kepala Desa Banyurejo untuk melakukan pencairan. Kemudian struk tersebut saksi tanda tangani, lalu struk tersebut dibawa ke Bendahara Desa ke bank (saksi lupa apakah Bank Sleman atau BPD DIY). Yang berangkat ke bank adalah Pak Sumitra selaku Bendahara Desa. Setelah uangnya berhasil dicairkan kemudian uang tersebut dibawa oleh Bendahara Desa;
Bahwa saksi belum pernah menerima uang secara tunai dari Pak Ason Abadi Kepala Desa Banyurejo yang lama.
Bahwa sampai tugas saksi berakhir sebagai PJ. Kepala Desa Banyurejo uang tersebut belum dikembalikan, yang saksi ketahui uang tersebut sudah dikembalikan kurang lebih Rp 317.000.000,- kepada terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo. Namun untuk apa dana tersebut dipergunakan saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa saksi pernah menyaksikan penyerahan uang tunai dilakukan di Kantor Desa Banyurejo. Saksi lupa kapan penyerahan uang yang saksi saksikan tersebut dilakukan, seingat saksi pada tahun 2015. Mengenai berapa jumlahnya saksi juga lupa. Dan penyerahan tersebut dibuatkan suatu kuitansi, setahu saksi kuitansi tersebut saat ini dibawa oleh Pak Sumitra.
Bahwa pada saat saksi serah terima tugas dengan terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo, saksi membuat Memori Tugas PJ. Kepala Desa Banyurejo berdasarkan Surat Pernyataan yang dibuat oleh Sdr. Sumitra selaku Bendahara Desa Banyurejo, sebagaimana barang bukti berupa Memori Tugas PJ. Kepala Desa Banyurejo tertanggal 16 September 2015.
Bahwa kegiatan saksi pada tahun 2015, yaitu saksi memiliki 9 kegiatan yaitu :
Penyusunan siklus tahunan desa, dengan nilai kegiatan sebesar Rp. 11.990.000,-, yang saksi terima tanggal 21 Desember 2015.
Pengeluaran tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, dengan nilai kegiatan sebesar Rp. 7.500.000,- yang saksi terima tanggal 23 Desember 2015.
Biaya operasional perkantoran desa, dengan nilai kegiatan sebesar Rp. 8.063.000,- yang saksi terima tanggal 21 Desember 2015.
Pembinaan perangkat, dengan nilai kegiatan sebesar Rp. 8.940.000,- yang saksi terima tanggal 21 Desember 2015.
Pengelolaan kearsipan, dengan nilai kegiatan sebesar Rp. 3.554.000,- yang saksi terima tanggal 10 Desember 2015.
Pengelolaan tanah kas desa, dengan nilai kegiatan sebesar Rp. 11.747.600,- yang saksi terima tanggal 30 Desember 2015.
Inventarisasi kekayaan desa, dengan nilai kegiatan sebesar Rp. 2.825.000,- yang saksi terima tanggal 23 Desember 2015.
Perpustakaan desa, dengan nilai kegiatan sebesar Rp. 26.630.000,- yang saksi terima tanggal 24 November 2015.
Penyusunan profil desa, dengan nilai kegiatan sebesar Rp. 7.000.000,- yang saksi terima tanggal 2 Desember 2015.
Uang untuk semua kegiatan tersebut diatas, saksi terima dari Terdakwa di Kantor Desa Banyurejo.
Bahwa mengenai alasan uang dipegang sendiri oleh Terakwa di kantor Desa Banyurejo, saksi kurang tahu, tetapi memang waktu itu saksi Perintahkan Kabag-kabag melaksanakan kegiatan untuk minta uang ke Bendahara, tetapi pada Bendahara tidak ada uangnya karena dipakai pribadi. Sampai saksi selesai jadi PJ. uang belum dikembalikan, berarti program belum bisa dilaksanakan. Akhirnya saat saksi serahkan Memori saksi beri catatan uangnya di Pak Sumitra selaku Bendahara dan Bendahara yang memakai uang tersebut belum bisa mengembalikan .Saat itu saksi juga sudah menyarankan ke Terdakwa selaku Kades untuk menyelesaikan uang yang dibawa Bendahara. Setelah kasus selesai supaya kembali ke Bendahara
Bahwa mengenai uang yang ditanyakan oleh Terdakwa kepada saksi yaitu jawaban saksi mengatakan pada waktu itu sudah saksi beri Catatan uang tidak ada.
Bahwa mengenai uang insentif RT dan RW memang ada aturannya untuk Ketua RT. dan Ketua RW. masing-masing mendapatkan Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) pertahun. Sehingga total jumlahnya Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) karena di Desa Banyurejo ada 71 RT dan 29 RW;
Bahwa pada waktu itu saksi ajukan SK Bendahara Baru, saksi lapor Camat saat itu.Terdakwa masih membawa uang. Camat saat itu dan mengingatkan tidak boleh bawa uang.
Bahwa mengenai rapat untuk membahas tentang keuangan Desa , saksi lupa apakah saat itu Terdakwa mengatakan secara pribadi atau dalam rapat, saksi setuju uang desa dikelola langsung oleh Kepala Desa sampai pengembalian uangnya dan minta Bendahara difungsikan lagi tahun 2016.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
3.Saksi DWI YATNA ;
Bahwa, saksi kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada hubungan , keluarga baik sedarah maupun semenda, dan tidak pernah ada hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi sebagai Perangkat Desa Banyurejo sebagai Kasi pembangunan;
Bahwa benar saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Peyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2015-2016 atas nama terdakwa Ruswantara A.Md.
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Banyurejo sejak tanggal 15 September 2015 sampai dengan sekarang.
Bahwa tugas dan tanggung Jawab Terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo yaitu setahu saksi, adalah penanggung jawab semua kegiatan Pemerintah Desa Banyurejo, termasuk juga sebagai penanggung jawab dalam hal pengelolaan keuangan Desa Banyurejo;
Bahwa Tugas pokok saksi selaku kabag pembangunan seharusnya adalah mengurusi pelaksanaan pembangunan di wilayah desa Banyurejo mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan pembangunan.
Bahwa pelaksanaan pembangunan tahun 2015 -2016 didesa Banyurejo tidak dibentuk TPK dan tidak melibatkan Kabag Pembangunan karena langsung dilaksanakan sendiri oleh Terdakwa RUSWANTARA,Amd selaku Kepala Desa Banyurejo.
Bahwa totalnya Dana kegiatan pembangunan fisik pada tahun 2015 di Desa Banyurejo sesuai APBDesa TA 2015 dan Laporan Pembangunan tahun 2015 desa Banyurejo adalah Rp 625.514.600. (enam ratus dua puluh lima juta lima ratus empat belas ribu enam ratus rupiah).
Bahwa yang membuat laporan pertanggung jawaban kegiatan masyarakat saksi tidak tahu, saksi hanya mengumpulkan SPJ saja dari masyarakat.
Bahwa untuk mekanisne pelaksanaan kegiatan pembangunan di Desa Banyurejo tahun 2016 sesuai kenyataan yang saksi alami di lapangan yang mengerjakan masyarakat dananya dari Terdakwa kemudian saksi mengumpulkan bukti bukti pembelanjaan dan menerima sebagian pajak.
Bahwa pada Tahun Anggaran 2015 perencanaan kegiatan yang akan dilaksanakan pada bidang Pembangunan/Kesejahteraan di Desa Banyurejo sesuai dengan APBDes. Desa Banyurejo ada 60 kegiatan dengan total besar nilainya Rp 625.514.600,- (enam ratus dua puluh lima juta lima ratus empat belas ribu enam ratus rupiah).
Bahwa saksi hanya lihat beberapa lokasi saja.
Bahwa pada Tahun Anggaran 2016 perencanaan kegiatan yang akan dilaksanakan pada bidang Pembangunan/Kesejahteraan di Desa Banyurejo sesuai dengan APBDes. Desa Banyurejo ada 35 kegiatan dengan total besar nilainya Rp 575.295.000,- (lima ratus tujuh puluh lima juta dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah).
Bahwa prosesnya sama Terdakwa langsung ke masyarakat, saksi tidak dilibatkan.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan tidak dibuat TPK, baru mulai tahun 2017 ada TPK.
Bahwa pada saat yang menjabat masih Plt. yang membawa keuangan Desa adalah saksi selaku Bendahara.
Bahwa saksi membuat laporan dan waktu itu kami membuat kesalahan penulisan dijumlah nominal. Saksi hanya laporan saja penggunaan uang selama dipegang Plt. yaitu laporan selama digunakan dan sisa uangnya. Saksi mengaku salah tapi akumulasi jumlahnya yang saksi serahkan jumlah uangnya sudah sesuai fakta.
Bahwa pada saat itu saksi mengelola uang sekitar limaratusan berapa yang saksi laporkan, tapi ada Rp. 130.000.000, (seratus tiga puluh juta rupiah) yang blm termasuk.
Bahwa sepengetahuan saksi uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan karena waktu itu saksi serahkan kepada Terdakwa sejumlah uang langsung dan uang itu dipergunakan buat apa kami tidak tahu. Karena uang tersebut digunakan di luar kegiatan saksi.
Bahwa menurut SOP. seharusnya setelah para Kabag merealisasikan kegiatan, membuat laporan dan meminta anggaran kepada Kaur Keuangan, Kades (Terdakwa) hanya memeriksa dan mendisposisi laporan pelaksanaan kegiatan untuk diminta pembayaran kepada Kaur Keuangan;
Bahwa penyerahan uang itu saksi yang nyerahkan karena untuk kegiatan dan atas saran Camat.
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa seharusnya membuat laporan pertanggungjawaban ke Bupati.
Bahwa benar pada saat pencairan dana di bank itu harus dua orang, karena selama ini Prosedurnya begitu.
Bahwa saksi mau ikut ambil uang di bank , karena saksi selaku anak buah jadi tidak berani protes.
Bahwa seharusnya saksi membuat laporan, tetapi tidak ada yang dilaporkan karena uang bukan saksi yang menyimpan dan menyalurkan.
Bahwa pelaksana kegiatan tidak melapor, karena saksi merasa tidak menguasai uang terus minta laporan buat apa, semua fungsi tidak ada pada kami.
Bahwa semua kegiatan yang dananya dikucurkan pada saksi maupun Kabag terlaksana dan surat pertanggungjawabannya ada semua.
Bahwa saksi tidak membuatkan Ben 26.
Bahwa kalau yang mengetik benar saksi ,kejadiannya tahun 2015. Saksi disuruh mengetik bulannya saksi lupa , saksi pikir akan dicairkan melalui bagian sehingga saksi buatkan . Tetapi saksi lupa saksi serahkan ke Pedukuhan atau Pak Kades, tetapi saksi tidak mengetahui pencairannya, uangnya saksi tidak lihat, saksi hanya membantu Administrasinya saja.
Bahwa mengenai Kuitansi itu yang buat Terdakwa, saksi hanya disuruh ikut menyaksikan penyerahan uang kepada Pak Murdianto dan satu ada satu orang lagi. Karena saat itu yang saksi lihat 2 (dua) orang untuk yang lainnya saksi tidak lihat.
Bahwa mengenai honorarium untuk TPK ( Team Pelaksana Kegiatan ) tahun 2015 tidak cair, riilnya tidak ada.
Bahwa mengenai saksi diajak rapat saksi sudah lupa;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
Saksi Ir.M. YUSUF WIBAWANTA,
Bahwa, saksi kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada hubungan,keluarga baik sedarah maupun semenda, dan ada hubungan pekerjaan ;
Bahwa jabatan saksi adalah Perangkat desa yaitu Kaur Kesra sedjak tahun 1994 s/d sekarang, yang berubah nomenklatur namanya menjadi Kasi Pelayanan sejak tahun 31 Maret 2017.
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Peyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2015-2016 atas nama terdakwa Ruswantara A.Md.
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Banyurejo sejak tanggal 15 September 2015 sampai dengan sekarang.
Bahwa setahu saksi, tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo adalah penanggung jawab semua kegiatan Pemerintah Desa Banyurejo, termasuk juga sebagai penanggung jawab dalam hal pengelolaan keuangan Desa Banyurejo;
Bahwa tugas pokok saksi selaku Kasi Pelayanan antara lain:
Pelaksanaan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat.
Peningkatan upaya pertisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.
Pembinaan kegiatan pendidikan, pemuda dan olahraga. Kesehatan, keluarga berencana, pemberdayaan keluarga, perempuan dan perlindungan anak
Pembinaan kegiatan sosial, penanganan kemiskinan,dan ketenagakerjaan.
Pembinaan kegiatan seni, budaya, dan pariwisata
Pembinaan kegiatan keagamaan dan pelayanan administrasi nikah, cerai dan rujuk.
Bahwa kegiatan yang menjadi pengelolaan saksi adalah di Bidang Pembinaan Kemasyarakatan pada tahun 2015 meliputi:
| Rp. 3.100.000,- |
| Rp. 4.650.000,- |
| Rp. 13.300.000,- |
| Rp.6.400.000,- |
| Rp. 9.500.000,- |
| Rp. 14.000.000,- |
| Rp. 7.650.000,- |
| Rp.8.000.000,- |
| Rp.1.600.000,- |
Bahwa yang bertanggung jawab atas pelaksanaaan semua kegiatan itu yaitu adalah Kepala Desa yaitu Terdakwa, saksi hanya pelaksana kegiatan, Pada Tahun 2015 Tidak ada Tim Pelaksana Kegiatan yang ditunjuk semua langsung dari Kepala Desa yaitu Terdakwa , sedangkan kegiatan mulai bulan Maret 2016 sudah ada Tim Pelaksana Kegiatan yang ditunjuk berdasarkan SK Kepala Desa Banyurejo antara lain SK Kades Banyurejo No: 28/Kep.Kades/Brj/X/2016 tanggal 31 Oktober 2016 tentang Tim Pelaksana Kegiatan Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan TK Desa Banyurejo.Kegiatan Penyuluhan Sanitasi / PHBS
Rp. 1.000.000,- Pelatihan MC Bahasa Jawa
Rp. 1.500.000,- Kegiatan PORDES
Rp. 3.200.000,- Kegiatan Pengiriman Kontingen PORKET
Rp. 800.000,- Kegiatan Penyuluhan Kelompok Penerima BKK 2014
Rp. 1.000.000,- Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan tahun 2015 ketika kepala Desa masih dijabat oleh PJ. Kepala Desa yaitu pak SUNARTA, SE, sebelum melakukan kegiatan saksi koordinasi rencana kegiatan secara lisan ke Pj. Kepala Desa Banyurejo, kemudian oleh Pj. Kepala Desa Banyurejo saksi disuruh untuk meminta dana ke bendahara kemudian bendahara menyediakan dana bantuan untuk disalurkan kepada masyarakat penerima bantuan sesuai dengan program kerja anggaran.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan tahun 2016 saksi selaku koordinator Tim Pelaksana Kegiatan meminta dana menggunakan Surat Permintan Pembayaran kepada Kepala Desa kemudian diverifikasi Sekretaris Desa, lalu diajukan ke Kepala Desa untuk ditandatangani oleh Kepala Desa, Setelah itu saksi membawa SPP yang sudah ditandatangani Kepala Desa tersebut kepada Bendahara untuk mencairkan dana, lalu bendahara menandatangani SPP tersebut, namun bendahara bilang bahwa ia tidak bawa uang karena semua uang dibawa oleh Kepala Desa yaitu Terdakwa, sehingga bendahara menyuruh saksi untuk meminta uang langsung ke Terdakwa, setelah itu saksi kembali ke Terdakwa kemudian Terdakwa memberikan dana sesuai dengan SPP yang kami ajukan untuk membiyai beberapa kegiatan kepada Tim Pelaksanan Kegiatan, termasuk saksi sendiri, mengenai bagaimana proses pencairan dana oleh Terdakwa selaku Kepala Desa dan bendahara saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa mengenai sumber dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan saksi sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 saksi tidak mengetahuinya apakah itu berasal dari alokasi dana desa (ADD) atau Dana Desa (DD) atau perolehan bagi hasil pajak atau retribusi daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang mengetahui adalah kepala desa dan bendahara desa, berbeda dengan tahun 2017 saksi tahu sumber dana untuk operasional kegiatan, dan mengenai besaran dana yang kami pergunakan untuk membiayai beberapa kegiatan tersebut karena sudah diperinci dalam APBDes darimana sumber dananya dan mengikuti format Siskeudes dalam RABnya.
Bahwa mengenai saksi diajak rapat oleh Terdakwa saksi sudah lupa;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
Saksi SUJOKO,
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda, dan tidak pernah ada hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Peyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2015-2016 atas nama terdakwa Ruswantara A.Md.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo setahu saksi adalah penanggung jawab semua kegiatan Pemerintah Desa Banyurejo, termasuk juga sebagai penanggung jawab dalam hal pengelolaan keuangan Desa Banyurejo;
Bahwa jabatan saksi selaku Perangkat desa di Pemerintah Desa Banyurejo sejak tahun 2005 sebagai Kabag. Pelayanan umum yang sekarang (2019) berubah nama menjadi Kaur TU dan Umum, Desa Banyurejo, sampai dengan sekarang, pada tahun 2015 s/d 2016 saksi menjabat sebagai Kabag. Pelayanan Umum.
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Banyurejo sejak tanggal 15 September 2015 sampai dengan sekarang.
Bahwa tugas pokok saksi selaku kabag pelayanan umum desa Bnayurejo tahun 2015-2016 mempunyai tugas :
Pelayanan administrasi kepada masyarakat / pelayanan umum dan kependudukan.
Kemudian di tahun 2017 setelah namanya menjadi kaur TU tugas pokok dan fungsi saksi antara lain : mengelola ketatausahaan, Perpustakaan, Kearsipan dan Rumah Tangga Desa
Bahwa yang mengangkat saksi sebagai Kabag.Pelayanan Umum adalah Kepala Desa dan saksi mempertanggungjawabkan pekerjaan saksi kepada Kepala Desa, dan SK saksi dari Kepala Desa.
Bahwa Kegiatan di bidang pelayanan umum tahun 2015 s/d 2016 Desa Banyurejo :
A.Pada tahun 2015 adalah sebagai berikut :
- Administrasi pelayanan Rp. 3.500.000,-
- Up Date Data Kependudukan Rp. 3.500.000,-
- Dokumentasi Rp. 3.000.000,-
Total 10.000.000,-
B.Pada tahun 2016 adalah sebagai berikut :
- Pelayanan rutin Rp. 8.000.000,-
- Profil kependudukan Rp. 20.000.000,-
SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Rp. 12.500.000,-
Total Rp. 40.500.000,
Total Rp. 50.500.000,
Untuk realisasi kegiatan kegiatan yang dimaksud :
Pada tahun 2015
Administrasi pelayanan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah desa untuk pelayanan masyarakat. Sebagai contoh untuk kegiatan pelayanan kependudukan semisal permohonan KTP, Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran maka bidang Tata Usaha dan Umum Desa Banyurejo menyediakan blangko blangko formulir untuk kepentingan administrasi tersebut
Up Date Data Kependudukan adalah kegiatan bidang pelayanan umum Desa Banyurejo untuk meng up date data kependudukan sehubungan mobilisasi kependudukan penduduk Desa Banyurejo semisal perubahan data keluar-masuknya penduduk yang lahir dan meninggal atau yang masuk dan keluar desa Banyurejo
Dokumentasi adalah kegiatan untuk mendokumentasikan kegiatan bidang pelayanan umum Desa Banyurejo semisal untuk jasa foto dan cetak foto.
Pada tahun 2016:
Pelayanan rutin adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah desa untuk pelayanan masyarakat dengan out sasaran terpenuhinya pelayanan kepada masyarakat. Sebagai contoh kegiatan real nya adalah terpenuhinya ATK, pembelian rak untuk penyimpanan arsip kantor.
Profil kependudukan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah desa untuk menyusun data penduduk desa Banyurejo secara up date yang lebih lengkap.
SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah desa sehubungan dengan terpenuhinya informasi administrasi kependudukan Adapun realisasi kegiatannya adalah berupa pembelian computer.
Bahwa Sumber dana untuk kegiatan tersebut berasal dari APBDes Banyurejo.
Bahwa untuk pengamanan Kantor Desa berupa pembuatan tralis pembenahan Gedung Desa dengan memasang lampu-lampu saksi ngerjakan karena yang nyuruh Terdakwa selaku Kades. Saksi ada usaha membuat pagar Besi sekaligus memasangnya, saat itu Pak Kades minta teralis dipasang di jendela-jendela di kantor. Yang bayar saat itu Pak kades harganya sekitar satu jutaan tepatnya saksi lupa. Dan telah saksi beri kuitansi sebagai bukti pembayaran. Saat itu pak Kades juga menyuruh saksi membeli lampu untuk dipasang di pintu gerbang kantor Desa, uang diberi oleh Pak Kades. Saksi juga pernah diajak membeli kaos untuk seragam Desa uangnya dari APBDes yang telah dianggarkan dan mendapat diskon yang digunakan untuk perjalanan ke Klaten. saksi juga pernah menandai piring, yang beli Terdakwa.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
Saksi IRWAN DARMANTA,
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, dan ada hubungan saudara jauh, dan ada hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi sebagai Kasi Pemerintahan Desa Banyurejo sejak bulan Maret 2017, sebelumnya sejak 1 Desember 2005 saksi menjabat sebagai Kabag Pemerintahan Desa Banyurejo.
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Peyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2015-2016 atas nama terdakwa Ruswantara A.Md.
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Banyurejo sejak tanggal 15 September 2015 sampai dengan sekarang;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo setahu saksi adalah penanggung jawab semua kegiatan Pemerintah Desa Banyurejo, termasuk juga sebagai penanggung jawab dalam hal pengelolaan keuangan Desa Banyurejo;
Bahwa tugas pokok saya selaku Kabag Pemerintahan Desa Banyurejo adalah:
Terkait dengan pemerintahan : pembinaan perangkat desa dan RT/ RW
Administrasi pertanahan : mencatat semua perubahan tanah
Pembinaan kamtibmas : bekerja sama dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas untuk keamanan desa, pembinaan Linmas, menjaga keamanan desa, penanggulangan bencana dan penyelesaian permasalahan yang ada di masyarakat.
Penanggulangan bencana alam : apabila terjadi bencana kami yang turun tangan untuk aktif ke masyarakat.
Pelaksanaan Administrasi Kependudukan : melayani permohonan KTP,akta kelahiran dan akta kematian, mutasi penduduk dan pelaporannya.
Bahwa tugas saksi sebagai Kasi Pemerintahan diatur di Peraturan Bupati Nomornya saksi lupa tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Pemerintah Desa, antara lain adalah :
Terkait dengan pemerintahan : pembinaan perangkat desa dan RT/ RW
Administrasi pertanahan : mencatat semua perubahan tanah
Pembinaan kamtibmas : bekerja sama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk keamanan desa, pembinaan Linmas, menjaga keamanan desa, penanggulangan bencana dan penyelesaian permasalahan yang ada dimasyarakat.
Penanggulangan bencana alam : apabila terjadi bencana kami yang turun tangan untuk aktif kemasyarakat dan melaporkannya
Pemilihan perangkat desa : sebagai pengampu kegiatan pemilihan perangkat dan staf desa
Pemilihan kepala desa dan BPD : sebagai pengampu kegiatan
Pengorganisasian tentang pelaksanaan pemilu dan pilkada : tugas kami hanya sebagai fasilitator dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada.
Bahwa tugas dan kewajiban saksi terkait dengan keuangan desa adalah sebagai pelaksana kegiatan. Kegiatan disusun awalnya melalui usulan padukuhan yang disusun dan dibahas melalui musyawarah pedukuhan, hasil dari musyawarah padukuhan tersebut kemudian diusulkan ke desa yang kemudian akan dibahas melalui musyawarah rencana pembangunan desa yang kemudian dituangkan dalam RKP (Rencana Kegiatan Pemerintahan) hasil dari RKP tersebut kemudian disusun untuk menjadi APBDes setelah dibahas bersama dengan BPD dan selanjutnya ditetapkan untuk dilaksanakan. Bahwa seingat saya pelaksanaan pada tahun 2015 dan 2016 RKP (Rencaana Kegiatan Pemerintahan) tersebut belum disertai dengan RAB (Rencana Anggaran Belanja) baru setelah 2017 RKP sudah disertai dengan RAB.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Bagian Pemerintahan Desa Banyurejo tahun 2015, Setahu saksi tidak dibentuk Tim Pengelola Kegiatan.
Bahwa pemeriksaan oleh BPKP dilakukan sekitar akhir 2017 untuk pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah Kab. Sleman dilakukan pada bulan Februari 2018.
Bahwa untuk tahun 2015 bagian pemerintahan Desa Banyurejo mempunyai rencana kegiatan dengan total Rp.129.375.000,- (seratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan perincian kegiatan sebagai berikut :
Pembayaran Insentif RT/RW dan operasional RT/RW senilai Rp.40.000.000,-
Pembinaan linmas desa senilai Rp.2.250.000,-
Bantuan bencana alam senilai Rp.4.625.000,-
Pengadaan prasarana penanggulangan bencana senilai Rp.16.000.000,
Penetapan batas antar padukuhan senilai Rp.8.850.000,-
Penyuluhan bahaya narkoba senilai Rp.8.225.000,-
Pembinaan RT/RW senilai senilai Rp.3.100.000,-
Pengadaan sarana prasarana ronda senilai Rp.3.000.000,-
Inventarisasi tanah kas desa senilai Rp.22.190.000,-
Sosialisasi peraturan perundang-undangan senilai Rp.14.925.000,-
Pembentukan unit pelaksana penanggulangan bencana senilai
Rp.6.210.000,-
Dengan perincian penerimaan sebagai berikut :
Tanggal 16 Juli 2015 saksi menerima senilai Rp.40.000.000,- dari bendahara desa bapak Sumitra di Kantor Desa Banyurejo
Tanggal 31 Desember 2015 saksi menerima senilai Rp.28.912.000,- dari bendahara desa bapak Sumitra di Kantot Desa Banyurejo.
Tanggal 2 Desember 2015 saksi menerima senilai Rp.35.815.000,- dari Terdakwa di Kantor Desa Banyurejo.
Tanggal 30 Desember 2015 Terdakwa melakukan pembayaran kaos unit laks penanggulangan bencana alam senilai Rp.3.800.000,- di tempat konveksi dekat alun-alun utara kota Yogyakarta.
Tanggal dan bulan lupa pada tahun 2015 saksi menerima senilai Rp.14.925.000,- dari Terdakwa di Kantor Desa Banyurejo.
Jadi total uang / anggaran yang saksi terima 123.452.000,- (seratus dua puluh tiga juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah).
Dari penerimaan anggaran tahun 2015 yang saksi terima tersebut ada kekurangan anggaran sebesar Rp. 5.923.000,- (lima juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu rupiah) yang mana uang tersebut ada di Terdakwa.
Bahwa semua kegiatan sudah saksi laksanakan semuanya yaitu 11 kegiatan di tahun 2015 sesuai dengan APBDesa tahun 2015.
Bahwa semua kegiatan saksi sudah membuat LPJ, dengan lengkap ditandatangani pak Kepala Desa, bendahara dan saya sendiri. LPJ tersebut berupa Bend 26 dan bukti pendukung lainnya seperti : Nota, tanda terima, daftar hadir dan bukti pendukung lainnya.
Bahwa tahun 2016 bagian pemerintahan melaksanakan 14 (empat) belas kegiatan dengan jumlah anggaran seluruhnya sebesar Rp.252.821.000,- (dua ratus lima puluh dua juta delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah).
Bahwa saksi menerima anggaran tahun 2016 dengan perincian sebagai berikut :
Tanggal 16 Februari 2016 diterima dari Terdakwa senilai Rp. 5.611.000 di Kantor Desa Banyurejo untuk kegiatan pembelian kaos dan topi linmas.
Tanggal 12 Mei 2016 diterima dari Terdakwa senilai Rp. 59.975.000 di Kantor Desa Banyurejo untuk kegiatan HUT Sleman ke 100.
Tanggal 30 Juni 2016 diterima dari Terdakwa senilai Rp. 40.000.000 di Kantor Desa Banyurejo untuk kegiatan Insentif RT/RW.
Tanggal 05 Agustus 2016 diterima dari Terdakwa senilai Rp. 7.028.000 di Kantor Desa Banyurejo untuk Pembinaan RT/RW.
Tanggal 22 Juli 2016 diterima dari Terdakwa senilai Rp. 10.000.000 di Kantor Desa Banyurejo untuk kegiatan Pemilihan Dukuh Tangisan.
Tanggal 31 Agustus 2016 diterima dari Terdakwa senilai Rp. 24.500.000 di Kantor Desa Banyurejo untuk kegiatan Pemilihan Dukuh Tangisan.
Tanggal 25 Januari 2017 diterima dari Terdakwa senilai Rp. 86.200.000 di halaman rumah Terdakwa untuk kegiatan Pembelian HT, Senso, Televisi dan Wireless.
Tanggal 30 Januari 2017 diterima dari Terdakwa senilai Rp. 11.225.000 di Kantor Desa Banyurejo, untuk keperluan apa saya lupa.
Bahwa Total anggaran yang saksi terima adalah sebesar Rp. 244.539.000,- (dua ratus empat puluh empat juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Bagian Pemerintahan Desa Banyurejo tahun 2015, Setahu saksi tidak dibentuk Tim Pengelola Kegiatan
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
7. Saksi SUYANTO ;
Bahwa, saksi kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda, dan ada hubungan pekerjaan,
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Peyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2015-2016 atas nama terdakwa Ruswantara A.Md.
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Banyurejo sejak tanggal 15 September 2015 sampai dengan sekarang.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo setahu saksi adalah penanggung jawab semua kegiatan Pemerintah Desa Banyurejo, termasuk juga sebagai penanggung jawab dalam hal pengelolaan keuangan Desa Banyurejo;
Bahwa jabatan saksi adalah sebagai sebagai Ketua LPMD Pedukuhan Bulan mulai tahun 2016 sampai dengan sekarang. Pada tahun 2015 saksi menjabat sebagai Ketua RT 003 Pedukuhan Bulan.
Bahwa saksi diangkat sebagai Ketua LPMD Pedukuhan Bulan oleh Warga Pedukuhan Bulan.
Bahwa saksi selaku ketua LPMD Pedukuhan Bulan bertanggung jawab kepada kepada Pemerintah Desa Banyurejo. Masa jabatan saksi sebagai Ketua LPMD Pedukuhan Bulan adalah 5 tahun.
Bahwa tugas saksi selaku Ketua LPMD Pedukuhan Bulan bertugas menyelenggaran pembangunan fisik di Pedukuhan Bulan.
Bahwa pada tahun 2015 dan 2016 Pedukuhan Bulan pernah mendapatkan bantuan untuk kegiatan pembangunan fisik dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dari Desa Banyurejo.Tahun 2015, bantuan untuk pembangunan fisik yang saksi ketahui cuma yang ada di RT 03 karena saat itu saksi selaku ketua RT 003, yaitu :
Pembangunan corblok jalan RT 03 dengan nilai Rp. 3.000.000,-
Tahun 2016 : dengan nilai total Rp. 40.000.000,-
Pembangunan talud jalan dengan nilai Rp. 10.000.000,-
Pembangunan gorong-gorong dengan nilai Rp. 5.000.000,-
Pembangunan wc umum dengan nilai Rp. 25.000.000,-
Mengenai bantuan untuk pemberdayaan masyarakat di Pedukuhan Bulan tahun 2015 dan 2016 saksi tidak tahu
Bahwa prosedur penyaluran bantuan dari desa kepada pedukuhan Bulan sehingga mendapatkan bantuan untuk pembangunan-pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat desa pada tahun 2015 adalah, pedukuhan Bulan setiap tahunnya melakukan musrenbang pedukuhan yang dihadiri oleh RT, RW, LPMD tokoh-tokoh masyarakat untuk membahas kebutuhan pembangunan di Dukuh Bulan, selanjutnya hasil rapat musrenbang pedukuhan tersebut disampaikan ke Pak Carik, yang selanjutnya hasil rapat musrenbang pedukuhan tadi dibahas dalam musrenbang tingkat desa. Sehingga setelah itu baru muncul pembangunan-pembangunan yang akan dilaksanakan.
Bahwa saksi terima dana untuk pembangunan-pembangunan yang akan dilaksanakan itu adalah untuk Tahun 2015, yaitu :
Pembangunan corblok jalan RT 03 dengan nilai Rp. 3.000.000,-. Uang untuk kegiatan tersebut saksi terima dari Terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo setelah dipotong pajak, namun saksi lupa berapa jumlah yang saksi terima dan dalam Bukti Kas Pengeluaran yang saksi tanda tangani tidak ada tanggalnya karena saksi tanda tangani tidak pada saat saksi menerima uang namun pada saat pelaporan. Saksi menerima uang tersebut di lokasi gotong-royong di RT 03 Pedukuhan Bulan.
Untuk Tahun 2016 : dengan nilai total Rp. 40.000.000,-,
Pembangunan talud jalan dengan nilai Rp. 10.000.000,-. Uang untuk kegiatan tersebut saksi terima dari Terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo setelah dipotong pajak, namun saksi lupa berapa jumlah dan kapan saksi menerima uang untuk kegiatan tersebut dari Terdakwa. Seingat saksi terima secara gelondongan. Namun dalam Bukti Kas Pengeluaran tertanggal 2 Desember 2016, 3 Desember 2016 dan 7 Desember 2016 saksi tidak tahu mengapa diberi tanggal yang berbeda karena yang membuat Bukti Kas Pengeluaran adalah pihak Desa Banyurejo;
Pembangunan gorong-gorong dengan nilai Rp. 5.000.000,-. Uang untuk kegiatan tersebut saksi terima dari Terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo setelah dipotong pajak, namun saksi lupa berapa jumlah yang saksi terima dan saksi terima secara gelondongan. Namun dalam Bukti Kas Pengeluaran tertanggal 25 Nopember 2016, 26 Nopember 2016 dan 30 Nopember 2016 saksi tidak tahu mengapa diberi tanggal yang berbeda karena yang membuat Bukti Kas Pengeluaran adalah pihak Desa Banyurejo.
Pembangunan wc umum dengan nilai Rp. 25.000.000,-. Uang untuk kegiatan tersebut saksi terima dari tersangka selaku Kepala Desa Banyurejo setelah dipotong pajak, namun saksi lupa kapan menerima uang untuk kegiatan tersebut dari Terdakwa. Seingat saksi terima secara gelondongan. Namun dalam Bukti Kas Pengeluaran tertanggal 18 Juni 2016 dan 2 Juli 2018 saksi tidak tahu mengapa diberi tanggal yang berbeda karena yang membuat Bukti Kas Pengeluaran adalah pihak Desa Banyurejo.
Bahwa saksi menerima uang dari Terdakwa untuk 3 kegiatan diatas di rumah Terdakwa di Pedukuhan Bulan Desa Banyurejo.
Bahwa mengenai pertanggungjawaban kegiatan-kegiatan itu tidak ada LPJ, laporan-laporan hasil pekerjaan untuk kegiatan-kegiatan tersebut tidak ada, bentuk pertanggungjawabannya hanya berupa nota-nota pembelian yang kemudian saksi serahkan kepada Pak Dwi Yatna.
Bahwa Pada tahun 2015 dan 2016 setahu saksi tidak terdapat Tim Pengelola Kegiatan.
Bahwa sepengetahuan saksi pada tahun 2015 dan 2016 yang memegang uang Desa Banyurejo adalah terdakwa yang merupakan Kepala Desa Banyurejo, bukan Bendahara Desa.
Bahwa mekanisme penyerahan dana yaitu pada saat uangnya sudah turun, Pak Kades mengabari saksi uang bisa diambil dan saat itu bertemu langsung.
Bahwa benar seluruh kegiatan telah selesai dilaksanakan sesuai dengan rencana dan saksi telah melakukan pengecekan langsung fisik kegiatan yang telah selesai dilakukan.
Bahwa benar saksi menegnal barang bukti berupa nota-nota pembelian tersebut ada nota-nota pembelian kosong yang saksi peroleh dari toko, kemudian saksi isi dengan nilai pembelian yang nominalnya saksi sesuaikan dengan RAB agar nilainya sama. Hal tersebut berdasarkan arahan dari pak Dwi Yatna. Kemudian tanggal pada Bukti Kas Pengeluaran tersebut Tidak benar-benar tanggal serah terima uang untuk pelaksanaan kegiatan yang bersangkutan, karena saksi menerima uang dari terdakwa secara gelondongan untuk tiap pembangunan fisik, tidak secara bertahap sebagaimana dalam Bukti Kas Pengeluaran
Bahwa cara saksi menerima dana yaitu dari Pak Kades dan disuruh mengambil di rumahnya.
Bahwa mengenai panitia pembangunan tidak membeat berita laporan karena LPJ memang yang membuat adalah panitia dan langsung diserahkan kepada Terdakwa selaku Kades.N{
Bahwa alasan utama saksi mau ambil uang dirumah Terdakwa, Karena waktu itu saksi berhalangan hadir untuk mengambil uang di kantor Desa dan Pak Kades bilang dirumah tidak mengapa, akhirnya saksi ambil di rumah Pak Kades.
Bahwa mengenai MUSDUK tahun 2015 saksi lupa ada atau tidak.
Bahwa untuk pembangunan MCK tahun 2016 saksi terlibat sebagai tukang dan sebagai Ketua LMD.
Bahwa upah telah disampaikan kepada tenaga-tenaga yang mengerjakan.
Bahwa tanda tangan yang ada pada kuitansi yang ditunjukan dipersidangan betul itu tanda tangan saksi, tetapi itu bukan tulisan saksi. Waktu tanda tangan kosong. dan saat itu yang kasih foam bagian Pembangunan.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
8. Saksi R. EKO BUDIYONO, S.Pd,
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada hubungan saudara, keluarga baik sedarah maupun semenda, dan terdapat hubungan pekerjaan sebagai atasan saksi di Pemerintahan Desa Banyurejo;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihaadapan penyidik sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2015-2016 atas nama terdakwa Ruswantara A.Md.
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Banyurejo sejak tanggal 15 September 2015 sampai dengan sekarang.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo setahu saksi adalah penanggung jawab semua kegiatan Pemerintah Desa Banyurejo, termasuk juga sebagai penanggung jawab dalam hal pengelolaan keuangan Desa Banyurejo;
Bahwa jabatan saksi menjabat sebagai Kepala Sub LPMD Dukuh Pokoh berdasarkan SK dari Kepala Desa Banyurejo .
Bahwa tugas saksi selaku Sub LPMD Dukuh Pokoh yaitu membantu Kepala Desa Banyurejo diwilayah Padukuhan Pokoh dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Bahwa saksi menjadi Sub LPMD Dukuh Pokoh berdasarkan SK dari Kepala Desa Banyurejo.
Bahwa benar pada tahun 2015-2016 Pedukuhan Pokoh pernah mendapatkan bantuan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat dari Desa Banyurejo.
Bahwa adapun pembangunan fisik yang dilakukan di Pedukuhan Pokoh antara lain akhir Tahun 2015 : dengan nilai total Rp. 15.000.000,- (lima belas juta ). Yaitu :
Pembangunan Cor block sepanjang kurang lebih 180 m di RT. 04 RW. 02 Dusun Gatak
dengan nilai Rp. 15.000.000,-., yang diberikan langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo dan saksi terima langsung selaku ketua Sub LPMD Dukuh Pokoh di Kantor Desa Banyurejo, untuk upah tenaga kerja tidak dibayar dan dilakukan secara gotong royong namun di LPJ nya seolah ada upah tukangnya/upah tenaga kerjanya ,
Tahun 2016 : dengan nilai total Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Yaitu :
Pembangunan Talud sepanjang kurang lebih 250 m di Dusun Celep nilainya Rp. 20.000.000,-, yang diberikan langsung oleh Kepala Desa Banyurejo (pak Ruswantoro A.Md) dan diterima langsung oleh ketua RT. 03 (pak Didit Kuspriyanto) di Kantor Desa Banyurejo, untuk upah tenaga kerja tidak dibayar dan dilakukan secara gotong royong namun di LPJ nya seolah ada upah tukangnya/upah tenaga kerjanya ,
Adapun untuk kegiatan selain pembangunan fisik di Pedukuhan Pokoh saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa semua kegiatan pembangunan fisik tahun 2015 dan 2016 telah selesai dikerjakan. Proses pengerjaan kegiatan-kegiatan fisik tersebut dilakukan secara swakelola oleh semua warga di Padukuhan Pokoh dan dilaksanakan secara gotongroyong.
Bahwa tidak ada gambar maupun RAB dari desa, yang ada adalah gambar kegiatan kemajuan pembangunan fisik, yaitu berupa foto hasil perkembangan pembangunan.
Bahwa ada SPJ pada pembelanjaan menggunakan nota serta foto.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Bagian Pemerintahan Desa Banyurejo tahun 2015, Setahu saksi tidak dibentuk Tim Pengelola Kegiatan.
Bahwa pada saat itu Pak dukuh menyuruh saksi mengambil uang, kebetulan ada Pak Kades dan Pak Sumitra. Saat itu Pak Kades menyerahkan uang langsung pada saksi.
Bahwa mekanisme pertanggung jawaban keuangan terhadap desa pada saat itu pertanggungjawaban sudah sesuai RAB, nota nota telah saksi serahkan pada Kaur Pembangunan.
Bahwa yang membuat LPJ saat itu adalah panitia desa.
Bahwa pernah disampaikan/disosialisasikan oleh Kepala Desa tentang masing-masing kegiatan di pedukuhan, tentang sumber dana kegiatan, aturan pelaksanaan kegiatan, bentuk laporan kegiatan kepada masing-masing pedukuhan sebelum pencairan keuangan dilakukan Pernah, tempatnya di Desa banyurejo, nara sumbernya dari Pemda.
Bahwa anggaran yang saksi ketahui untuk pembangunan Talud yaitu sekitar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) saksi lupa.
Bahwa Ya tanda tangan ini benar. Tapi untuk pengambilan dana talud ini saksi serahkan pada Ketua RT 03 (pak Didit Kuspriyanto) dan dana beliau yang menerima sepenuhnya di Kantor Desa Banyurejo
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
Saksi SURATEJO, S.Pd,
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda, dan ada hubungan pekerjaan,
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik; Ya pernah.sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2015-2016 atas nama terdakwa Ruswantara A.Md.
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Banyurejo sejak tanggal 15 September 2015 sampai dengan sekarang.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo setahu saksi adalah penanggung jawab semua kegiatan Pemerintah Desa Banyurejo, termasuk juga sebagai penanggung jawab dalam hal pengelolaan keuangan Desa Banyurejo;
Bahwa jabatan saksi di Desa Banyurejo,Kec. Tempel, Kab.Sleman adalah sebagai Ketua RT 01 Pedukuhan Jambeyan.
Bahwa saksi lupa sejak tahun kapan saksi menjabat karena sudah lama sekali namun pada tahun 2015 dan 2016 sampai sekarang saksi masih menjabat.
Bahwa tugas saksi sebagai Ketua RT 01 Pedukuhan Jambeyan adalah melayani warga RT 01 Pedukuhan Jambeyan Desa Banyurejo terkait administrasi dan kegiatan di RT 01 Pedukuhan Jambeyan.
Bahwa seingat saksi ada pelaksanaan pembangunan fisik berupa corblok jalan di RT 01 Pedukuhan Jambeyan pada tahun 2015 dengan nilai Rp. 5.800.000,-. Sedangkan pada tahun 2016, tidak ada pelaksanaan pembangunan fisik di RT 01 Pedukuhan Jambeyan yang dananya berasal dari Desa Banyurejo
Bahwa mekanisme pengajuan pembangunan tersebut yaitu pertama saksi melakukan rapat desa kemudian mengajukan hasil musyawarah kepada Desa.
Bahwa yang bertanggung jawab dalam pembangunan tersebut yaitu yang melaksanakan dan penanggung jawab pelaksanaan pembangunan fisik berupa corblok jalan di RT 01 adalah saksi selaku Ketua RT 01. Sedangkan yang mengelola keuangan dan membeli segala kebutuhan untuk corblok jalan tersebut adalah Pak Juwari Bendahara RT 01. Karena setelah uang dari Desa Banyurejo saksi terima, kemudian saksi serahkan kepada pak Juwari.
Bahwa Kegiatan pembangunan fisik berupa corblok jalan RT 01 Pedukuhan Jambeyan tersebut dilaksanakan secara swakelola / gotong royong oleh warga RT 01 Pedukuhan Jambeyan. Dan tidak ada pihak ketiga yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Serta dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, tidak ada dana tambahan dari warga masyarakat
Bahwa pertanggung jawaban pembangunan tersebut yaitu Bukti Kas Pengeluaran dibua oleh pihak Desa Banyurejo. Saya lupa siapa yang menyodorkan Bukti Kas Pengeluaran tersebut untuk saksi tanda tangani. Saksi juga lupa apakah saksi tanda tangan sebanyak 2 kali sebagaimana yang tertera dalam 2 bendel Bukti Kas Pengeluaran. Seingat saksi, saksi terima uang sebanyak 1 kali dengan jumlah Rp. 5.350.000, dan dipotong pajak.
Bahwa mengenai nota-nota pembelian, yang mengetahuinya adalah Pak Juwari karena yang membelanjakan uangnya adalah Pak Juwari. Setelah diperhatikan dengan seksama, ternyata jumlah uang dalam pembelian yang tertuang dalam nota pembelian tidak sinkron dengan uang yang sayai terima karena jumlah pembelian berdasarkan nota pembelian totalnya yaitu Rp. 5.800.000,- sedangkan uang yang saksi serahkan kepada Pak Juwari adalah Rp. 5.350.000,-. Saksi tidak tahu mengenai hal tersebut dan saksi tidak pernah menanyakannya kepada Pak Juwari
Bahwa cara saksi menerima dana cair itu , pada saat itu saksi mendapat informasi dari Pak Dukuh untuk disuruh ke kantor desa. Saksi menuju ke bendahara namun saksi lupa yang menyerahkan uang siapa. Saksi terima uang tersebut dan tanda tangan.-
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Bagian Pemerintahan Desa Banyurejo tahun 2015, Setahu saksi tidak dibentuk Tim Pengelola Kegiatan.
Bahwa mekanisme pelaksanaan pembangunan oleh masing-masing RT yaitu pada awalnya sebelum pembangunan dilakukan musyawarah desa terlebih dahulu. Kemudian semua RT merencanakan lalu dana turun dan dikerjakan RT masing masing.
Bahwa mekanisme pengajuan program sepengetahuan saksi yaitu pada saat itu semua program diajukan dari bawah ke desa kemudian baru jika disetujui dana bisa turun.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
10. Saksi MUJI HARJONO,
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada hubungan saudara, keluarga baik sedarah maupun semenda, dan ada hubungan pekerjaan,
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2015-2016 atas nama terdakwa Ruswantara A.Md.
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Banyurejo sejak tanggal 15 September 2015 sampai dengan sekarang.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo setahu saksi adalah penanggung jawab semua kegiatan Pemerintah Desa Banyurejo, termasuk juga sebagai penanggung jawab dalam hal pengelolaan keuangan Desa Banyurejo;
Bahwa jabatan saksi di Desa banyurejo,Kec. Tem[el, Kab.Sleman adalah sebagai ketua RT 003 di RW 007, Dusun Jambeyan, Desa Banyurejo;
Bahwa tugas saksi sebagai Ketua RT 003 Dusun Jambeyan adalah melayani masyarakat misalnya membuatkan surat pengantar apabila ada warga yang mau membuat KK, KTP, Akta Kelahiran, pernikahan; menjaga kerukunan tetangga, menjaga keamanan lingkungan, gotong royong dan lain-lain.
Bahwa pada tahun 2015 dan tahun 2016 tempat saksi di RT.003 di RW 007 Desa Banyurejo, saksi pernah terima bantuan untuk pembangunan fisik di RT, yaitu:
- Untuk tahun 2015 saksi pernah menerima bantuan berupa uang tunai sebesar Rp.5.800.000,- belum dipotong pajak, kemudian dipotong pajak oleh Pak Kepala Desa jadi saksi terimanya tidak full Rp. 5.800.000,- namun saksi sudah lupa nilai pastinya, uang tersebut saksi terima dari Terdakwa selaku Kepala Desa. Saksi terima uang tersebut di tahun 2015, tepatnya hari tanggal dan bulan sudah lupa, tempat penerimaan uang tersebut di Kantor Desa, saat itu yang memberikan langsung kepada saksi adalah Terdakwa selaku Pak Kepala Desa. Uang bantuan tersebut digunakan untuk pembangunan talud/tanggultepi jalan di wilayah RT 03.
- Dan untuk Tahun 2016 saksi tidak terima bantuan.
Bahwa pelaksanaaan pembangunan Talud itu semua kegiatan pembangunan talud dilakukan secara gotong royong warga, yang mana sebelumnya saksi sudah membentuk Panitia dimana saksi ketua panitia, untuk keuangan dikelola oleh bendahara RT selaku bendahara panitia (Pak Eko). Pembangunan talud dilaksanakan tiap hari minggu, lama pengerjaan sampai talud selesai saksi lupa karena lama pengerjaannya karena hanya dikerjakan tiap hari minggu.
Bahwa untuk dana tersebut digunakan untuk pembelian material, yang biasa membelanjakan Pak Mulyadi, semua nota-nota ada dikelola oleh bendahara kemudian laporan dan nota oleh bendahara pak eko diserahkan ke Desa (saksi tidak tahu siapa dari desa yang menerima pertanggungjawaban laporan dan nota);
Bahwa cara saksi menerima dana tersebut yaitu pada saat itu saksi diberi tahu Pak Dukuh untuk mengambil ke pak Kades akhirnya saksi ke Balai Desa menemui Pak Kades. untuk mengambil uang bantuan tersebut, dan uang tunai Rp.5.800.000,- yang kemudian dipotong pajak sehingga total nya tidak sampai Rp.5.800.000,- . Seingat saksi, saksi terima 2 kali, yang [ertama Rp5.000.000,- dan yang kedua Rp398.000,- diserahkan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa kepada saksi. Ada tanda tangan serah terima uang. Tapi saat itu Pak Bendahara tidak ada.
Bahwa untuk kegiatan fisik pembangunan talud / tanggul tepi jalan di wilayah RT. 03 sudah dilaksanakan, ada laporan pertanggungjawabannya, untuk laporan pertanggangjawabannya dari RT yang membuat sekretaris dan bendahara kemudian laporan berikut nota-nota pembelian material diserahkan ke Desa.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
11. Saksi AGUNG ENDARTA, S.Sos, M. Si,
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda, dan ada hubungan pekerjaan;
Bahwa benar saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2015-2016 atas nama terdakwa Ruswantara A.Md.
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Banyurejo sejak tanggal 15 September 2015 sampai dengan sekarang.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo setahu saksi adalah penanggung jawab semua kegiatan Pemerintah Desa Banyurejo, termasuk juga sebagai penanggung jawab dalam hal pengelolaan keuangan Desa Banyurejo
Bahwa jabatan saksi di Desa banyurejo,Kec. Tempel, Kab.Sleman yaitu sebagai Kepala Seksi Keuangan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Bahwa tugas dan fungsi saksi sebagai Kepala Seksi Keuangan Desa diantaranya Pembinaan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Bahwa peraturan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan Desa yaitu tercatum pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa adalah:
Penyusunan rencana kerja Seksi Keuangan Desa;
Perumusan kebijakan teknis pengelolaan keuangan desa;
Pembinaan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertang-gungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Pembinaan pengelolaan pendapatan desa;
Pelaksanaan dan pembinaan sistem keuangan desa;
Pembinaan bendahara desa; dan
Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Keuangan Desa.
Bahwa setahu saksi jenis jenis pendapatan desa sebagai berikut:
Dana transfer yang terdiri dari:
Dana Desa yang bersumber dari APBN;
Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten;
Bagi Hasil Pajak dan Restribusi Daerah yang bersumber dari Kabupaten;
Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang bersumber dari APBD Kabupaten maupun APBD Propinsi.
Pendapatan Asli Desa (PAD).
Sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat, contohnya sumbangan dari perusahaan; sumbangan berbentuk tunai terkait bencana alam, dll.
Bahwa Prosedur dalam perencanaan dan penganggaran keuangan desa dapat diuraikan sebagai berikut :
Kepala desa terpilih dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan harus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sebagai acuan rencana kerja dalam 1 (satu) periode masa jabatan kepala desa yang bersangkutan, yaitu selama 6 (enam) tahun, yang merupakan penjabaran dari visi dan misi kepala desa.
Untuk merealisasikan RPJMDes tersebut, dalam setiap tahunnya akan disusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) sebagai penjabaran atas rencana prioritas pemerintahan desa.
Berdasarkan RKP tersebut, akan dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk menentukan program prioritas pemerintahan desa sekaligus untuk mereview atas pelaksanaan program sebelumnya.
Selanjutnya berdasarkan hasil Musrenbangdes tersebut akan ditetapkan RKP Desa untuk menyaring usulan-usulan kegiatan/program yang menjadi wewenang pemerintahan desa untuk direalisasikan pada tahun berjalan.
Bahwa setahu saksi prosedur penggunaan keuangan desa adalah :
Kepala desa terpilih dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan harus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sebagai acuan rencana kerja dalam 1 (satu) periode masa jabatan kepala desa yang bersangkutan, yaitu selama 6 (enam) tahun, yang merupakan penjabaran dari visi dan misi kepala desa.
Untuk merealisasikan RPJMDes tersebut, dalam setiap tahunnya akan disusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) sebagai penjabaran atas rencana prioritas pemerintahan desa.
Berdasarkan RKP tersebut, akan dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk menentukan program prioritas pemerintahan desa sekaligus untuk mereview atas pelaksanaan program sebelumnya.
Selanjutnya berdasarkan hasil Musrenbangdes tersebut akan ditetapkan RKP Desa untuk menyaring usulan-usulan kegiatan/program yang menjadi wewenang pemerintahan desa untuk direalisasikan pada tahun berjalan.
Bahwa yang menjadi wewenang kepala desa berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa adalah sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang tugas-tugasnya antara lain:
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
Menetapkan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa;
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa;
Bahwa yang mempunyai wewenang sebagai pelaksana pengelolaan keuangan desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa adalah Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang terdiri dari:
sekretaris desa selaku koordinator PTPKD; kepala seksi; dan bendahara
Bahwa tugas sekretaris desa selaku pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa antara lain:
Menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa;
Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan
Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa
Bahwa yang menjadi tugas kepala seksi selaku pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa antara lain:
Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya;
Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada kepala desa; dan
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan
Bahwa yang menjadi tugas bendahara selaku pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa adalah menerima, menyimpan, menyetorkan/ membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
Bahwa menurut saksi mengenai Kepala desa selaku pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa sendiri tanpa melibatkan sekretaris desa, kepala seksi dan bendahara, hal tersebut tidak dibenarkan oleh peraturan, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Karena sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri tersebut wajib ditetapkan PTPKD yang terdiri dari sekretaris desa, kepala seksi dan bendahara, yang telah diatur mengenai wewenangnya masing-masing. Sehingga dalam hal ini kepala desa menyalahi aturan apabila turun tangan langsung dalam hal pengelolaan keuangan desa.
Bahwa mengenai pengelolaaan keuangan desa setahu saksi sudah pernah dilakukan audit/evaluasi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap pengelolaan keuangan desa pada Pemerintah Desa Banyurejo yang dilaksanakan pada tahun 2017 terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan desa tahun anggaran sebelumnya.
Bahwa berdasarkan hasil audit BPKP tersebut, seingat saksi terdapat dana desa Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016 yang tersimpan pada Kepala Desa Banyurejo senilai Rp. 370.747.500,00 (tiga ratus tujuh puluh juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), yang seharusnya seluruh dana desa tersebut disimpan pada rekening kas desa.
Bahwa mengenai TPK sepengetahuan saksi itu adalah tim yag ditunjuk langsung oleh kepala desa.
Bahwa yang berhak menandatangani unrtuk pengambilan uang Desa yang ada di Bank yaitu Bendahara dan Kepala Desa.
Bahwa yang berhak memegang uang Desa adalah Bendahara sebagai pemegang uang serta yang menyalurkan, sedangkan Kepala Desa sebagai Penanggungjawab keuangan.
Bahwa mengenai uang Kas Desa harus ada di rekening Desa.
Bahwa system pengelolaan rekening desa yaitu semua dana yang menjadi pendapatan desa harus masuk rekening desa terlebih dahulu. Bisa dipergunakan sepanjang prosesnya terpenuhi dan setelah melalui verifikasi sekretaris desa.
Bahwa mengenai uang Desa secara teknis uang harus di Rekening Desa.
Bahwa bila bendahara desa bermasalah Kepala Desa mempunyai wewenang untuk melakukan skorsing.
Bahwa kalau Bendahara tidak berfungsi, Kades bisa menunjuk perangkat lain sebagai bendahara.
Bahwa sanksinya bia bendahara tidak melaksnakan tugasnya atau bermasalah yaitu bendahara bisa diberi peringatan sampai pemberhentian.
Bahwa tugas Bendahara diambil alih Kepala Desa kami belum pernah menemui.
Bahwa bila tidak ada yang mau menjadi bendahara yaitu mestinya Azas Pemerintahan Kepala Desa penanggungjawab, lebih baik menunjuk orang lain.
Bahwa seorang Kepala Desa tidak boleh merangkap jadi Bendahara.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
12. Saksi AGUS MAIMUN ,SS.,
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada hubungan saudara, keluarga baik sedarah maupun semenda, dan ada hubungan pekerjaan,
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Peyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2015-2016 atas nama terdakwa Ruswantara A.Md.
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Banyurejo sejak tanggal 15 September 2015 sampai dengan sekarang.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo setahu saksi adalah penanggung jawab semua kegiatan Pemerintah Desa Banyurejo, termasuk juga sebagai penanggung jawab dalam hal pengelolaan keuangan Desa Banyurejo.
Bahwa jabatan saksi di Desa banyurejo,Kec.Tempel, Kab. Sleman yaitu saksi sebagai Ketua LPMD Pedukuhan Senoboyo sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2019.
Bahwa yang mengangkat saksi sebagai Ketua LPMD Pedukuhan Senoboyo adalah Kepala Desa Banyurejo.
Bahwa saksi selaku Ketua LPMD Pedukuhan Senoboyo bertanggung jawab kepada masyarakat dan Pemerintah Desa Banyurejo.
Bahwa tugas saksi selaku Ketua LPMD Pedukuhan Senoboyo yaitu sebagai pelaksana pembangunan di Pedukuhan Senoboyo.
Bahwa pada tahun 2015 dan 2016 Pedukuhan Senoboyo pernah mendapatkan bantuan pembangunan fisik dari Desa Banyurejo. Sedangkan bantuan pemberdayaan masyarakat, setahu saksi pada tahun 2015 dan 2016 Pedukuhan Senoboyo tidak mendapat bantuan dari Desa Banyurejo.
Bahwa pembangunan fisik tahun 2015 dan tahun 2016 adapun pembangunan fisik yang menganangi yaitu dilakukan di Pedukuhan Senoboyo antara lain :
Tahun 2015 :
Pembangunan pendopo makam Mbah Canggah di RT 04 dengan nilai Rp. 20.000.000,- ( menjadi Rp. 17.800.000,- setelah dipotong pajak).
Pembangunan gapura Senoboyo di jalan masuk Pedukuhan Senoboyo dengan nilai Rp. 15.000.000,- (menjadi Rp. 13.500.000,- setelah dipotong pajak);
Tahun 2016 : dengan nilai total Rp. 40.000.000,-
Pembuatan saluran drainase di RT 01 dan RT 02 dengan nilai Rp. 20.000.000,- (menjadi sekitar Rp. 17.800.000,- setelah dipotong pajak).
- Renovasi 4 buah poskamling di RT 01, RT 03, RT 04, RT 05 dengan nilai Rp. 20.000.000,- (menjadi Rp. 17.800.000,- setelah dipotong pajak).
Bahwa adapun yang menangani keuangan dan pelaksanaan dari kegiatan fisik yaitu :
Tahun 2015
- Pembangunan gapura ditangani oleh Pak Suparman.
- Pembangunan pendopo makam Mbah Canggah ditangani oleh Pak Saryana.
Tahun 2016
- Pembangunan 4 buah poskamling ditangani oleh Pak Saryana.
- Pembuatan saluran drainase ditangani oleh Pak Fachrudin.
Bahwa untuk Pencairan uang Dana dari Desa untuk tahun 2015 dan tahun 2016 yang akan digunakan untuk pembangunan fisik di padukuhan Senoboyo setahu saksi diberikan langsung oleh Terdakwa yaitu Kepala Desa Banyurejo kepada saksi secara cash selaku Ketua LPMD Pedukuhan Senoboyo. Karena sebelum pemberian uang, Terdakwa menyampaikan kepada saksi melalui telepon ataupun WA untuk menemui Terdakwa di kantor Desa Banyurejo untuk menerima uang kegiatan pembangunan fisik tersebut.
Bahwa prosedurnya untuk mendapatkan dana itu adalah pedukuhan Senoboyo setiap tahunnya melakukan musyawarah pedukuhan, selanjutnya hasil musyawarah pedukuhan tentang kebutuhan-kebutuhan pembangunan fisik tersebut dituangkan ke dalam catatan notulen, yang selanjutnya hasil yang telah dituangkan dalam catatan notulen tadi dibahas dalam musrenbang tingkat desa. Usulan yang diajukan oleh Pedukuhan Senoboyo selalu disetujui dalam musrenbangdes. Sehingga setelah itu baru muncul pembangunan-pembangunan yang akan dilaksanakan. Dan saksi tidak tahu pasti apakah pembangunan-pembangunan tersebut masuk dalam APBDes atau tidak karena itu sudah menjadi kewenangannya pemerintah desa.
Bahwa untuk kegiatan fisik tahun 2015 selain menggunakan uang dari Desa Banyurejo, juga mendapat tambahan dari warga masyarakat antara lain:
- Pembangunan pendopo makam Mbah Canggah di RT 04 menggunakan dana tambahan dari warga sekitar Rp. 22.000.000,-.
- Pembangunan gapura Senoboyo di jalan masuk Pedukuhan Senoboyo menggunakan dana tambahan dari warga sekitar sekitar Rp. 10.000.000.
Bahwa mengenai peneriaan dana itu ada pemotongan untuk pajak.
Bahwa proses pengerjaan kegiatan-kegiatan fisik tersebut dikerjakan secara swakelola dengan cara gotong royong dan dikerjakan oleh masyarakat
Bahwa mengenai laporan pertanggungjawabannya yang membuat adalah LPMD Pedukuhan Senoboyo yaitu saksi selaku Ketua LPMD Pedukuhan Senoboyo bersama dengan tim LPMD, sebagaimana dokumen berupa Bukti Kas Pengeluaran dan nota-nota pembelian yang ditunjukkan pemeriksa kepada saksi.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Bagian Pemerintahan Desa Banyurejo tahun 2015 dan 2016, setahu saksi tidak dibentuk Tim Pengelola Kegiatan,
Bahwa mengapa Pak kades dijadikan terdakwa, Karena ada dugaan penyalahgunaan anggaran yang tidak sesuai SPJ yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Terdakwa dan ada selisihnya.
Bahwa semua kegiatan fisik tahun 2015 dan 2016 telah dilaksanakan dan sudah selesai.
Bahwa yang terima dana dari terdakwa yaitu pertama bulan September dan yang kedua akhir tahun.
Bahwa dana yang diterima oleh saksi itu yakin diterima dari Terdakwa;
Bahwa betul itu tanda tangan saksi dan betul itu pembangunan yang telah dilaksanakan.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
13. Saksi M. SAHID SUWANTA;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada hubungan saudara, keluarga baik sedarah maupun semenda, dan ada hubungan pekerjaan;.
Bahwa jabatan saksi adalah sebagai ketua RT 004 Pedukuhan Ngabean.
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik; Sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Peyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2015-2016 atas nama terdakwa Ruswantara A.Md.
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Banyurejo sejak tanggal 15 September 2015 sampai dengan sekarang.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo setahu saksi adalah penanggung jawab semua kegiatan Pemerintah Desa Banyurejo, termasuk juga sebagai penanggung jawab dalam hal pengelolaan keuangan Desa Banyurejo.
Bahwa saksi menjadi ketua RT 022 sejak kapan saksi lupa, saksi sudah 20 tahun lebih menjadi ketua RT sampai dengan sekarang masih aktif menjadi ketua RT 004.
Bahwa tugas saksi selaku ketua RT 004 adalah melayani masyarakat misalnya membuatkan surat pengantar apabila ada warga yang mau membuat KK, KTP, Akta Kelahiran, pernikahan ; Menjaga kerukunan tetangga, menjaga keamanan lingkungan, gotong royong, membantu dukuh dan lain-lain;
Bahwa setahu saksi pada tahun 2015 di Pedukuhan Ngabean pernah ada mendapatkan bantuan pembangunan fisik dari Desa Banyurejo.
Bahwa adapun pembangunan fisik yang dilakukan di Pedukuhan Ngabean yaitu pembuatan talud jalan di RT.04 RW.22. Saya menerima bantuan berupa uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- dipotong pajak, saksi lupa nominal pastinya yang saksi terima, yang jelas kurang dari Rp.2.000.000,- yang saksi terima.
Bahwa mengenai pencairan dana dari Desa tahun 2015 dan tahun 2016 yaitu saksi menerima bantuan tersebut pada tahun 2015 (tanggal, hari, bulan lupa), sebelumnya saksi mendapat surat panggilan dari desa untuk menerima uang kemudian saksi terima di kantor Desa dan yang menyerahkan uang tersebut adalah langsung Terdakwa selaku kepala desa . Ada tanda tangan serah terima uang.
Bahwa mengenai engelolaaan uang tersebut setelah saksi menerima uang Rp.2.000.000,- dikurangi pajak / saksi terima sekitar Rp.1.800.000,- tepatnya lupa kemudian uang tersebut saksi serahkan ke bendahara RT. Pak Sumarno, selanjutnya uang dikelola bersama untuk membelanjakan material seperti batu, pasir, semen, beton, besi. Untuk bahan material yang membelanjakan adalah bendahara.
Bahwa dana bantuan yang saksi terima tersebut sebenarnya kurang untuk pembangunan talud, karena untuk tenaga / tukang kami tidak bayar tidak memakai dana tersebut karena pengerjaan dilakukan secara gotong royong warga, untuk makan/konsumsi juga dari gotong royong warga tidak menggunakan dana.
Bahwa prosedur untuk mendapatkan dana untuk kegiatan pembangunan itu yaitu sebelumnya ada pengajuan muyawarah dari padukuhan, padukuhan mengajukan ke desa, seingat saksi ada musyawarah tingkat padukuhan, kemudian tahun 2015 dana tersebut sudah cair saksi diberi tahu pak dukuh untuk mengambil uang / dana bantuan tersebut ke desa Ngabean.
Bahwa semua kegiatan pembangunan talud dilakukan secara gotong royong warga, untuk keuangan dikelola oleh bendahara RT. Pembangunan talud dilaksanakan selama 2 (dua) hari full pagi sampai malam. Bahwa dalam pelaksanaannya, Kepala Desa Banyurejo datang memantau atau mengontrol proses pengerjaan pembangunan fisik tersebut pada hari pertama.
Bahwa untuk laporan pertanggungjawaban dari RT tidak ada yang membuat dan saksi tidak pernah tanda tangan untuk laporan.
Bahwa mengenai nota-nota pembelian saksi tidak tahu berkaitan dengan nota pembelian tersebut, untuk bukti kas pengeluaran saksi tidak pernah melihat sebelumnya;
Bahwa semua kegiatan fisik tahun 2015 telah dilaksanakan dan sudah selesai.
Bahwa benar saksi menerima uang;
Bahwa dalam kwitansi Itu bukan tanda tangan saksi, akan tetapi saksi yang menerima uang dari Pak Kades.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
14. Saksi SUNARYO;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada hubungan saudara, keluarga baik sedarah maupun semenda, dan ada hubungan pekerjaan,
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Peyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2015-2016 atas nama terdakwa Ruswantara A.Md.
Bahwa jabatan saksi di Desa banyurejo,kec. Tempel,Kab.Sleman yaitu sebagai ketua RT 21 Pedukuhan Ngabean.
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Banyurejo sejak tanggal 15 September 2015 sampai dengan sekarang.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo setahu saksi adalah penanggung jawab semua kegiatan Pemerintah Desa Banyurejo, termasuk juga sebagai penanggung jawab dalam hal pengelolaan keuangan Desa Banyurejo.
Bahwa saksi menjabat sebagai Ketua RT.21 Pedukuhan Ngebean sak
si lupa sejak kapan saksi mulai menjabat sebagai Ketua RW 21 Pedukuhan Ngabean karena sudah lama sekali. Dan pada tahun 2015 dan 2016 saksi masih menjabat sebagai Ketua RW 21 Pedukuhan Ngabean sampai dengan pertengahan 2016.
Bahwa pada tahun 2015 dan 2016 Pedukuhan Ngabean pernah melaksanakan kegiatan pembangunan fisik sebagai berikut :
Tahun 2015 :
Pembangunan serambi masjid di RW 21 dengan nilai Rp. 5.000.000,-
Pembangunan gapura dusun di RW 21 dengan nilai Rp. 5.000.000,-
Tahun 2016 :
Pembangunan talud jalan menuju masjid di RW 21 dengan nilai Rp. 15.000.000,-
Bahwa setahu saksi yang mengelola dan penanggung jawab pelaksanaan di lapangan untuk kegiatan-kegiatan pembangunan fisik di RW 21 Pedukuhan Ngabean tahun 2015 dan 2016 yaitu :
Tahun 2015 :
Pembangunan serambi masjid di RW 21, peran saya yaitu menerima uang bantuan kemudian saksi serahkan kepada Bendahara RW 21 Pak Edi Dwitanto dan juga saksi mengawasi pelaksanaan kegiatan.
Pembangunan gapura dusun di RW 21, peran saksi yaitu menerima uang bantuan kemudian saksi serahkan kepada Bendahara RW 21 Pak Edi Dwitanto dan juga saksi mengawasi pelaksanaan kegiatan.
Tahun 2016 :
Pembangunan talud jalan menuju masjid di RW 21, peran saya yaitu menerima uang bantuan kemudian saksi serahkan kepada Bendahara RW 21 Pak Edi Dwitanto dan juga saksi mengawasi pelaksanaan kegiatan.
Bahwa saksi menerima uang tersebut sebagai berikut :
Tahun 2015 :
Pembangunan serambi masjid di RW 21 dengan nilai Rp. 5.000.000,-, saksi lupa tanggal berapa saksi menerima uang tersebut dari tersangka, seingat saksi pada tahun 2015.
Pembangunan gapura dusun di RW 21 dengan nilai Rp. 5.000.000,-, saksi lupa tanggal berapa saksi menerima uang tersebut dari tersangka, seingat saya pada tahun 2015.
Tahun 2016 :
Pembangunan talud jalan menuju masjid di RW 21 dengan nilai Rp. 15.000.000,-, saksi lupa tanggal berapa saksi menerima uang tersebut dari tersangka, seingat saksi pada tahun 2016.
Sedangkan di dalam Bukti Kas Pengeluaran dan nota-nota pembelian yang berkaitan dengan kegiatan tersebut diatas tidak diberi tanggal. Saksi tidak memperhatikan dan tidak tahu mengapa dalam Bukti Kas Pengeluaran tersebut tidak diberi tanggal. Saksi menerima semua uang tersebut diatas dari Terdakwa bertempat di Ruang Kerja Terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo.
Bahwa mengenai adanya atau tidaknya Tim pelkasana Kegitaan (TPK) saksi tidak tahu.
Bahwa semua pembangunan telah terlaksana;
Bahwa saksi tidak tahu pasti apakah ada laporan pertanggung jawabannya atau tidak karena setahu saksi yang seharusnya membuat laporan pertanggung jawaban adalah pihak Desa Banyurejo;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa Pak kades dijadikan Terdakwa;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
15. Saksi GIMIN / NOTO HADI PRAYITNO,
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada hubungan saudara, keluarga baik sedarah maupun semenda, dan ada hubungan pekerjaan,
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Peyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2015-2016 atas nama terdakwa Ruswantara A.Md.
Bahwa jabatan saksi sebagai ketua RT 001 Pedukuhan Ngabean.
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Banyurejo sejak tanggal 15 September 2015 sampai dengan sekarang.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo setahu saksi adalah penanggung jawab semua kegiatan Pemerintah Desa Banyurejo, termasuk juga sebagai penanggung jawab dalam hal pengelolaan keuangan Desa Banyurejo.
Bahwa saksi menjadi ketua RT 001 pertama ditunjuk warga, yang melantik saya adalah
kepala desa di Kantor Desa, kemudian saksi mempertanggung jawabkan tugas sebagai RT kepada masyarakat.
Bahwa saksi pernah mendapat bantuan uang dari Desa sebanyak 1 (satu) kali pada sekitar tahun 2016 untuk Pembuatan saluran air bersih di RT 01 RW 22 dengan nilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dipotong pajak oleh pak Kades, jadi saksi terima kurang dari Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau (sekitar kurang lebih Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) sekian). Bantuan tersebut saksi yang menerima sendiri di Kantor desa sekitar tahun 2016, dan yang memberikan uang tersebut adalah Terdakwa selaku Kades, saat itu saksi tanda tangan penerimaan uang. Menurut keterangan Pak Dukuh bahwa dana bantuan tersebut adalah dana anggaran 2015 namun saksi terima tahun 2016.
Bahwa untuk kegiatan fisik saluran air bersih RT. 001 sudah dilaksanakan, untuk laporan pertanggung jawabannya saksi tidak membuat, pembuatan saluran air bersih jadi secara sempurna.
Bahwa setelah saksi menerima uang sekitar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian uang tersebut saksi serahkan ke bendahara RT. Pak Tugiman, selanjutnya uang dikelola bersama untuk membelanjakan material, yang membelanjakan material adalah saksi sendiri.
Bahwa prosedur penyaluran bantuan dari desa kepada pedukuhan Ngabean (Dusun Karang RT 001) sehingga mendapatkan bantuan untuk pembangunan saluran air bersih tersebut. Bahwa awalnya sumur tidak layak pakai airnya karena bau dan warna berubah, kemudian ada musduk (musyawarah padukuhan) saksi mengusulkan saluran air, usul saksi diterima Pak Dukuh, kemudian sama pak Dukuh meungkin dilanjutkan ke Desa, selanjutnya sekitar tahun 2016 Pak Dukuh memberitahukan kepada saksi bahwa dana untuk saluran air bersih RT.001 sudah cair, kemudian saksi disuruh Pak Dukuh mengambil uang bantuan tersebut di Kantor Desa Banyurejo.
Bahwa mekanisme pencairan uang untuk kegiatan tersebut adalah saat pencairan uang saksi datang sendiri ke Kantor Desa untuk mengambil uang bantuan tersebut, dan uang tunai sekitar kurang lebih Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) diserahkan oleh Pak Kepala Desa (Ruswantara) kepada saksi. Ada tanda tangan serah terima uang. Kemudian uang tersebut dikelola oleh bendahara RT 001, kemudian pelaksanaan pembuatan saluran air bersih dilakukan gotong royong warga RT.001 Dusun Karang.
Bahwa semua kegiatan pembuatan saluran air bersih dilakukan secara gotong royong warga, tidak ada panitia, untuk keuangan dikelola oleh bendahara RT.
Bahwa untuk laporan pertanggungjawaban dari RT tidak ada yang membuat, saksi tidak pernah tanda tangan untuk laporan.
-Bahwa saksi tidak tahu dimana Pak Kades dijadikan sebagai Terdakwa;
Bahwa semua kegiatan fisik tahun 2015 dan 2016 telah dilaksanakan dan sudah selesai;
Bahwa saksi tidak tahu kasus awal
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
16. Saksi SUTRISNANTO;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada hubungan saudara, keluarga baik sedarah maupun semenda, dan ada hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Peyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2015-2016 atas nama terdakwa Ruswantara A.Md.
Bahwa saksi menjadi ketua RT 005 sejak tahun 1994 sampai dengan sekarang .
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Banyurejo sejak tanggal 15 September 2015 sampai dengan sekarang.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo setahu saksi adalah penanggung jawab semua kegiatan Pemerintah Desa Banyurejo, termasuk juga sebagai penanggung jawab dalam hal pengelolaan keuangan Desa Banyurejo.
Bahwa jabatan saksi di Desa Banyurejo, Kec. Tempel, Kab.Sleman adalah sebagai ketua RT 005.
Bahwa saksi tidak tahu dimana Kades dijadikan sebagai Terdakwa;
Bahwa semua kegiatan pembangunan fisik con blok sudah terlaksanan semua;
Bahwa kegiatan pembangunan fisik Rt.005 tahun 2015 s/d 2016 yang eidanai oleh Desa Banyurejo itu adalah pada saat itu pada tanggal 21 Januari 2016 saksi pernah menerima bantuan untuk Pemasangan conblok jalan di RT 5 RW 22 dengan nilai Rp. 1.700.000,- Dapat saksi jelaskan bahwa bendahara desa (Pak Sumitro) mengatakan kepada saksi bahwa jumlah bantuannya Rp.2.000.000,- kemudian dipotong pajak sehingga yang saksi terima seingat saksi sekitar Rp.1.700.000,-
Bahwa cara menerima pencairan dana itu yaitu bantuan tersebut saksi terima di Kantor Desa pada tahun 2016, dan yang memberikan uang tersebut adalah bendahara desa (Bapak Sumitro), dan saksi lupa apakah saat itu saksi tanda tangan tanda terima atau tidak. Bahwa berdasarkan informasi yang saksi ketahui dari Pak Dukuh bahwa dana bantuan tersebut adalah anggaran tahun 2015 namun saksi terimanya tanggal 21 Januari 2016.
Bahwa setelah saksi menerima uang sebesar Rp.1.700.000,- kemudian saksi merapatkan dengan warga mensosialisasikan bahwa RT mendapat bantuan untuk pembangunan con blok, kemudian berdasarkan kesepakatan rapat saksi yang membelanjakan materialnya, bahwa untuk nota-nota pembelian material saksi tidak menyimpannya. Dapat saksi jelaskan bahwa saksi yang membelanjakan material nya, namun uang Rp.1.700.000,- tersebut kurang untuk pembelanjaan, sehingga saya dan beberapa warga melakukan iuran untuk menambahi dana belanja material.
Bahwa pekerjaan dilakukan dengan gotong royong jadi tidak ada pengeluaran upah tenaga, untuk konsumsi saksi yang menyediakan (memakai uang saksi sendiri). Bahwa pengerjaan con blok 2 (dua) hari full.
Bahwa dalam kegiatan pembangunan fisik itu tidak ada panitia dalam pembangunan con blok.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
17. Saksi WIJAYANTA;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada hubungan saudara, keluarga baik sedarah maupun semenda, dan ada hubungan pekerjaan,
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Peyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2015-2016 atas nama terdakwa Ruswantara A.Md.
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Banyurejo sejak tanggal 15 September 2015 sampai dengan sekarang.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo setahu saksi adalah penanggung jawab semua kegiatan Pemerintah Desa Banyurejo, termasuk juga sebagai penanggung jawab dalam hal pengelolaan keuangan Desa Banyurejo.
Bahwa jabatan saksi di Desa Banyurejo,Kec.Tempel, Kab.Sleman yaitu menjadi Dukuh Barongan.
Bahwa saksi menjadi Dukuh Barongan sejak tahun 2007 sampai dengan saat ini .
Bahwa pada tahun 2015 dan 2016 Pedukuhan Barongan pernah mendapatkan bantuan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat dari Desa Banyurejo. Adapun pembangunan Fisik yang dilakukan di Pedukuhan Bulan antara lain :
Tahun 2015 : sumur resapan di RT 01, SPAH (saluran air) di RT 03 dan RT 02, Cor blok jalan di RT 02.
Tahun 2016 : Regol makam di dekat lapangan Banyurejo di RT 01.
Adapun bantuan pemberdayaan masyarakat diPedukuhan Barongan antara lain:
Antara Tahun 2015-2016 : gantungan timbangan, alat pengecek gula darah dan makanan untuk posyandu.
Bahwa setahu saksi, nilai setiap kegiatan pembangunan fisik yang dananya berasal dari Desa Banyurejo adalah sebagai berikut :
Tahun 2015 : dengan nilai total Rp. 35.000.000,-
Pembuatan sumur resapan dengan nilai Rp. 10.000.000,-
Pembuatan SPAH dengan nilai Rp. 10.000.000,-
Pembangunan corblok jalan dengan nilai Rp. 15.000.000,00
Tahun 2016 : dengan nilai total Rp. 40.000.000,-
Pembangunan regol makam dengan nilai Rp. 40.000.000,-
Bahwa untuk bantuan pemberdayaan masyarakat saksi lupa berapa besarnya. Pembangunan fisik yang saksi sebutkan diatas tersebut sudah dilaksanakan. Kegiatan pembangunan fisik tersebut sudah ada laporan pertanggung jawabannya, namun bentuknya hanya Bukti Kas Pengeluaran dan nota pembelian.
Bahwa prosedur untuk mendapatkan dana yang diperuntukan untuk kegiatan pembangunan adalah, pedukuhan Barongan setiap tahunnya melakukan musrenbang pedukuhan yang dihadiri oleh RT, RW, LPMD tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama dan lainnya untuk membahas kebutuhan pembangunan di Dukuh Barongan, selanjutnya hasil rapat musrenbang pedukuhan tersebut direkap secara tertulis kemudian disampaikan ke Desa melalui Kasi Kesejahteraan kemudian diserahkan kepada Kepala Desa, yang selanjutnya hasil rapat musrenbang pedukuhan tadi dibahas dalam musrenbang tingkat desa. Sehingga setelah itu baru muncul pembangunan-pembangunan yang akan dilaksanakan.
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan terdakwa langsung memberikan uang tersebut langsung kepada LPMD ataupun saksi tanpa melalui Bendahara Desa. Setahu saksi pada tahun 2015-2016 uang anggaran untuk kegiatan-kegiatan di Desa Banyurejo dipegang oleh terdakwa bukan oleh Bendahara Desa.
Bahwa setahu saksi cara serah terima dana dari Desa Banyurejo adalah sebagai berikut
Bahwa Tahun 2015 :
Pembuatan sumur resapan dengan nilai Rp. 10.000.000,-, uangnya diterima oleh LPMD (tapi saya tidak tahu siapa orangnya) pada bulan Oktober 2015.
Pembuatan SPAH dengan nilai Rp. 10.000.000,-, uangnya saya terima didampingi oleh Pak Rinto Purnomo selaku Sekretaris LMPD pada bulan Desember 2015.
Pembangunan corblok jalan dengan nilai Rp. 15.000.000,- saya lupa siapa yang menerima uangnya, diterima pada bulan Desember 2015
Tahun 2016 :
Pembangunan regol makam dengan nilai Rp. 40.000.000, uangnya diterima oleh LPMD (tapi saya tidak tahu siapa orangnya), saya lupa kapan LPMD menerima uang tersebut.
Bahwa proses pengerjaan kegiatan-kegiatan fisik tersebut dikerjakan secara swakelola dengan cara gotong royong dan dikerjakan oleh masyarakat. Kecuali kegiatan pembuatan sumur resapan karena membutuhkan orang yang ahli dalam hal tersebut. Saksi lupa siapa nama ahli tersebut karena yang mencari adalah bukan saksi. Setahu saksi dia warga Kab. Bantul.
Bahwa saksi tidak pernah tahu pada tahun 2015 dan 2016 di Desa Banyurejo terdapat Tim Pengelola Kegiatan (TPK);
Bahwa saksi tidak tahu dimana pak kades dijadikan sebagai Terdakwa;
Bahwa semua kegiatan pembangunan fisik con blok tersebut sudah terlaksana semua;
Bahwa pada saat itu di BAP saya ditanyai apakah Pak Ruswantara memiliki mobil sebelum/sesudah menjabat kemudian saksi jelaskan sebagai berikut setelah menjabat Kepala Desa Banyurejo, terdakwa memiliki sebuah mobil sepertinya mobil Kijang, saksi tidak tahu pastinya. Namun saksi tidak tahu bagaimana Taerdakwa bisa memilikinya. Mengenai usaha yang dimiliki Terdakwa saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
18. Saksi SUJATNO,
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada hubungan saudara, keluarga baik sedarah maupun semenda, dan ada hubungan pekerjaan,
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Peyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2015-2016 atas nama terdakwa Ruswantara A.Md.
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Banyurejo sejak tanggal 15 September 2015 sampai dengan sekarang.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo adalah penanggung jawab semua kegiatan Pemerintah Desa Banyurejo, termasuk juga sebagai penanggung jawab dalam hal pengelolaan keuangan Desa Banyurejo.
Bahwa jabatan saksi di Desa Banyurejo, Kec. Tempel, Kab.Sleman yaitu menjabat sebagai Dukuh Plambongan
Bahwa saksi sebagai Dukuh Plambongan sejak tahun 1991 sampai dengan saat ini .
Bahwa pada tahun 2015 dan 2016 Pedukuhan Barongan pernah mendapatkan bantuan pembangunan fisik lain :
Tahun 2015 :
Rehab Gedung Serba Guna , SPAH (saluran air), Pembangunan bak wudhu, dan Cor blok jalan.
Tahun 2016 :
Pembangunan rehab pagar lingkungan dan rehab pagar masjid
Bahwa setahu saksi, nilai setiap kegiatan pembangunan fisik yang dananya berasal dari Desa Banyurejo adalah sebagai berikut :
Tahun 2015 : dengan nilai total Rp. 23.000.000,-
Rehab Gedung Serba Guna dengan nilai Rp. 6.000.000,-
Pembuatan SPAH dengan nilai Rp. 12.000.000,- (Namun kesepakatan dengan Rt lainnya dana ini dibagi menjadi 4 rt)
Pembuatan Bak Wudhu dengan nilai Rp. 3.000.000,-
Pembangunan corblok jalan dengan nilai Rp. 2.000.000,00
Tahun 2016 : dengan nilai total Rp. 40.000.000,-
Pembangunan Rehab Pagar Lingkungan dengan nilai Rp. 35.000.000,-
Pembangunan rehab pagar masjid Rp. 5.000.000,-
Bahwa seingat saksi pihak yang melakukan serah terima anggaran adalah sebagai berikut
Anggaran Rp 6.000.000,- yang terima tokoh masyarakat
Anggaran SPAH Rp 12.000.000,- saya sendiri yang terima,
Anggaran Bak Wudhu Rp 3.000.000,- saya yang terima
Anggaran conblok Rp 2.000.000,00 yang terima lupa.
Anggaran Pagar Lingkungan Rp 40.000.000,- yang terima Pak Narto Bedahara
Anggaran Pagar Masjid Rp 5.000.000,- yang terima Pak Sudarmaji
Bahwa setahu saksi saat itu 2015 dana belum cair, oleh karena itu kami mencoba mencari bon dari toko dan akhirnya dapat. Namun beberapa saat kemudian karena kami ditagih oleh pemilik toko, kami akhirnya meminta agar anggaran dipercepat turun kepada desa. Saat itu yang minta saksi sebersar Rp 6.400.000,-. Untuk dana lainnya saksi tidak tahu persis siapa yang mengambil. Namun saat itu ketika kami meminta anggaran yang Rp 40.000.000,- Pak kades bilang anggaran tinggal Rp 500.000,-. Warga bilang untuk melacak dimana keberadaan uang tersebut dan setelah dilacak ternyata yang mengambil adalah Pak Sudarmaji
Bahwa semua kegiatan pembangunan fisik con blok sudah terlaksana semua;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
19. Saksi MUH MUSLIM;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada hubungan saudara, ;keluarga baik sedarah maupun semenda, dan ada hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Peyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2015-2016 atas nama terdakwa Ruswantara A.Md.
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Banyurejo sejak tanggal 15 September 2015 sampai dengan sekarang.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo setahu saksi adalah penanggung jawab semua kegiatan Pemerintah Desa Banyurejo, termasuk juga sebagai penanggung jawab dalam hal pengelolaan keuangan Desa Banyurejo;
Bahwa jabatan saksi di desa banyurejo,Kec. Tempel, Kab.Sleman adalah sebagai Dukuh Ongojayan.
Bahwa kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat Pada tahun 2015 dan 2016 Pedukuhan Onggojayan memang pernah mendapatkan bantuan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat. Untuk pembangunan fisik pada Tahun Anggaran 2015, antara lain:
Pembuatan Gapura Padukuhan Onggojayan dengan nilai Rp. 15.000.000,00
Pembuatan Saluran Pembuangan Air Hujan (SPAH) di RT. 002 dan RT. 003 dengan nilai total Rp. 6.000.000,00
Pembangunan Tanggul jalan di RT. 001/RW. 005 dengan nilai Rp. 3.500.000,00
Pembangunan Tanggul jalan di RT. 002/RW. 005 dengan nilai Rp. 3.500.000,00
Pembangunan Cor block di RT. 003/RW. 006 dengan nilai Rp. 3.500.000,00
Pembangunan Cor block di RT. 004/RW. 006 dengan nilai Rp. 3.500.000,00
Bahwa untuk program pemberdayaan masyarakat di Padukuhan Onggojayan pada Tahun Anggaran 2015, antara lain:
Bahwa bantuan untuk kegiatan Taman Pendidikan Al Quran (TPA) sebanyak 3 (tiga) tempat, dengan nilai masing-masing Rp. 250.000,00 yang diterima langsung oleh masing-masing pengurus TPA;
Bantuan untuk kegiatan Karang Taruna dengan nilai sebesar Rp. 500.000,00 yang diterima langsung oleh ketua Karang Taruna;
Bantuan untuk kegiatan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dengan nilai sebesar Rp. 500.000,00 yang diterima langsung oleh pengurus PKK (Saudari NUR FAUZIAH);
Bantuan untuk kegiatan kelompok seni Kobro Siswo Tunas Mudo dengan nilai sebesar Rp. 250.000,00 yang diterima langsung oleh pengurus kelompok seni Kobro Siswo Tunas Mudo;
Bantuan untuk kegiatan Posyandu dengan nilai sebesar Rp. 800.000,00 yang diterima langsung oleh pengurus Posyandu. untuk pembangunan fisik di Padukuhan Onggojayan pada Tahun Anggaran2016 hanya ada pembangunan Tanggul Wajah Desa di RT. 004/RW. 006 dengan nilai Rp. 40.000.000,00
Bahwa program pemberdayaan masyarakat di Padukuhan Onggojayan pada Tahun Anggaran 2016, antara lain:
Bantuan untuk kegiatan Posyandu Balita berupa Tripod (tiang timbangan badan) dan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang diterima langsung oleh pengurus Posyandu;
Bantuan untuk kegiatan Posyandu Lansia berupa alat ceck kadar gula darah yang diterima langsung oleh pengurus Posyandu;
Bantuan untuk kegiatan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) berupa konsumsi untuk pertemuan yang diterima langsung oleh pengurus PKK;
Bantuan untuk kegiatan Taman Pendidikan Al Quran (TPA) sebanyak 3 (tiga) tempat, masing-masing berupa barang (lupa wujudnya) yang diterima langsung oleh pengurus TPA;
Bantuan untuk kegiatan Poskamling di RT. 003/RW. 006 berupa TV merk Polytron 21 inch yang diberikan langsung oleh Saudara IRWAN DARMANTA.
Sumber dana pembangunan fisik maupun program pemberdayaan masyarakat pada Tahun Anggaran 2015 dan 2016 di Padukuhan Onggojayan tersebut saya tidak mengetahui secara pasti, setahu saksi sebatas bantuan dari Pemerintah Desa Banyurejo.
Bahwa setahu saksi yang melakukan serah terima anggaran dari Desa Banyurejo yaitu saksi hanya sebatas pada pihak yang menyerahkan anggaran untuk pembangunan fisik adalah terdakwa RUSWANTARA, A.Md. Selaku Kepala Desa Banyurejo. Sedangkan pihak yang menyerahkan anggaran untuk program pemberdayaan masyarakat adalah Saudara YUSUF WIBAWANTO (Kabag. Kesejahteraan Rakyat/Kasi. Pelayanan).
Bahwa setahu saksi saat itu 2015 dana belum cair, oleh karena itu kami mencoba mencari bon dari took dan akhirnya dapat. Namun beberapa saat kemudian karena kami ditagih oleh pemilik toko, kami akhirnya meminta agar anggaran dipercepat turun kepada desa. Saat itu yang minta saksi sebersar Rp 6.400.000,-. Untuk dana lainnya saksi tidak tahu persis siapa yang mengambil. Namun saat itu ketika kami meminta anggaran yang Rp 40.000.000,- Pak kades bilang anggaran tinggal Rp 500.000,-. Warga bilang untuk melacak dimana keberadaan uang tersebut dan setelah dilacak ternyata yang mengambil adalah Pak Darmaji.
Bahwa saksi tidak tahu dimana Pak Kades dijadikan Terdakwa;
Bahwa benar demikian karena kepala desa melaksanakan pengelolaan keuangan desa secara sendiri, tanpa melibatkan Kaur. Keuangan maupun bendahara desa. Sehingga dalam hal ini kepala desa menyalahi aturan apabila turun tangan langsung dalam hal pengelolaan keuangan desa.
Bahwa semua kegiatan pembangunan fisik sudah terlaksana semua;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
20. Saksi RADEN ASON ABADI;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada hubungan saudara, keluarga baik sedarah maupun semenda, dan tidak pernah ada hubungan pekerjaan,
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Peyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2015-2016 atas nama terdakwa Ruswantara A.Md.
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Banyurejo sejak tanggal 15 September 2015 sampai dengan sekarang.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo setahu saksi adalah penanggung jawab semua kegiatan Pemerintah Desa Banyurejo, termasuk juga sebagai penanggung jawab dalam hal pengelolaan keuangan Desa Banyurejo;
Bahwa riwayat pekerjaan saksi di Desa banyurejo yaitu pernah menjabat sebagai Kepala Desa Banyurejo selama dua periode sejak tahun 2004 sampai dengan 2009 dan periode kedua tahun 2009 hingga Mei 2015, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sleman.
Bahwa dana desa yang saksi kelola selama saksi menjabat sebagai kepala desa Banyurejo dari tahun 2005 sampai dengan 2015 bersumber dari penyewaan tanah kas desa, pengelolaannya ada pantia penyewaan yang mengelola, dari ADD (alokasi dana desa) dari Kabupaten, dari pungutan legislasi, NTCR / nikah talak cerai rujuk (dibawah kabag kesra), kesemuanya dikelola bendaharawan desa.
Bahwa dapat saksi jelaskan mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa sebagai berikut: Kepala Desa dalam mengelola keuangan desa di bantu dengan seorang Bendaharawan Desa, adapun proses pencairan dan penggunaan anggaran keuangan desa sebagai berikut : Bendahara Desa dan Kepala Desa mencairkan uang di Bank yang sudah di tunjuk sesuai dengan rekening Desa, kemudian Kepala Desa menginstruksikan kepada Kepala Bagian Bagian dalam rapat koordinasi untuk segera merealisasikan beberapa program desa yang telah di rencanakan bersama BPD baik pembangunan Fisik maupun non Fisik, caranya bendahara desa membuat Ben 26 (bukti pengeluaran keuangan Desa rangkap 5) yang diserahkan kepada pengguna pengguna Anggaran sesuai dengan program yang telah direncanakan sesusai rencana kerja pembangunan desa, kemudian sekaligus melaporkan kepada Kepala desa dan selanjutnya membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada Kepala Desa.
Bahwa proses pencairannya adalah saksi mengundang bendahara untuk mencairkan dana berdasarkan bantuan yang akan diberikan untuk pelaksaan program kegiatan, bendahara membawa slip penarikan dari bank yng ditujukan, di dalam slip tersebut ada tanda tangan saksi dan bendahara, kemudian bendahara mengambil uang di bank, kemudian uang oleh bendahara di distribusikan kepada kepala bagian pembangunan apabila terkait dengan pembangunan infrastruktur, untuk selanjutnya uang diserahkan kepada masyarakat. Saksi selaku kepala desa belum pernah membawa uang dari dana pencairan untuk kegiatan pembangunan desa karena itu tugas bendahara, dan apabila uang masih ditangan bendahara maka akan tersimpan dibrangkas uang.
Bahwa uang yang sudah dicairkan tidak boleh di simpan atau dibawa oleh Kepala Desa atau Bendahara, dan bila ada sisa harus dimasukkan dalam kas Desa dan disimpan di brankas.
Bahwa benar dalam pengelolaan keuangan desa, bendahara harus membuat pembukuan keuangan baik kas masuk maupun kas keluar contohnya : buku bantu, buku kas umum, diakhir tahun ada laporan perhitungan anggaran, laporan pertanggungjawaban ke Bupati. Buku standar pengelolaan keuangan desa yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Pemkab Sleman.
Bahwa pada bulan Mei Tahun 2015 saksi terakhir menjabat sabagai Kepala Desa, saksi mengajukan anggaran ke kabupaten dan Desa, saksi sudah membuat program buat tahun 2015, namun berkenaan saksi akan maju lagi dalam pemilihan Kades, saksi mengajukan cuti ke Bupati, dan saat itu jabatan Kepala Desa di pegang oleh Pjs dalam hal ini Sekdes (bapak Sunarto, SE) tahun 2015 tersebut dan saksi tidak terpilih, dan program tersebut di lanjutkan oleh Kepala Desa yang baru.
Bahwa saksi mengangkat bendahara untuk mengelola keuangan desa dengan SK, dan mengangkat bendahara penyewaan tanah kas desa untuk mengelola penerimaan dari penyewaan tanah kas desa. Untuk teknis pelaksanaannya sesuai dengan peraturan desa;
Bahwa Pak kades dijadikan Terdakwa yaitu Setahu saksi karena ada dugaan penyelewengan dana desa oleh terdakwa.
Bahwa tugas Kepala Desa dalam Pengelolaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, setelah menerima pelimpahan wewenang dari kepala Desa sebelumnya saksi melanjutkan melaksanakan beberapa kegiatan sesuai dengan standar Opersional Prosedur (SOP) diantaranya berkoordinasi, dengan semua pihak (pamong, camat, Bupati dan lainnya, bersama BPD merencanakan, penyusunan sekaligus menetapan beberapa program kegiatan diantarnya :
Anggran Desa / APBDesa
Rencana Kerja Pembangunan
Menetapkan Perdes tentang Pungutan Desa
Membuat Perhitungan Anggaran
Laporan Pertanggungjawaban kepada Bupati melalui BPD
Bahwa dalam proses pelaksanaan pemerintahan, Kepala desa juga membuat SK pengangkatan Bendahara Desa untuk melancarkan proses penyelenggaraan Desa.
Bahwa mengenai kinerja Pak Sumitra bagus diera kepemumpinannya yaitu walau banyak pendampingan dari camat namun relative baik menurut saksi.
Bahwa saksi selama menjabat sebagai Kepala Desa yaitu membuat laporan pertanggung jawaban ke Bupati.
Bahwa saksi cuti dari jabatan sebagai Kepala Desa ketika maju menjadi Calon Kepela Desa yaitu pada bulan Februari.
Bahwa yang membuat laporan pertanggungjawaban adalah sekdes dan saksi .
Bahwa benar saksi pernah mengeluarkan surat peringatan pertama kepada pak Sumitra;
Bahwa alasan saksi mengeluarkan SP tersebut diperuntukan kepada Pak Sumitra selaku Kaur Keuangan, SP tersebut karena seringnya keterlambatan Pak Sumitra dalam membuat laporan.
Bahwa keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
21. Saksi MUGITA;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada hubungan saudara, keluarga baik sedarah maupun semenda, dan ada hubungan pekerjaan,
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Peyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2015-2016 atas nama terdakwa Ruswantara A.Md.
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Banyurejo sejak tanggal 15 September 2015 sampai dengan sekarang.
Bahwa setahu saksi, tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo adalah penanggung jawab semua kegiatan Pemerintah Desa Banyurejo, termasuk juga sebagai penanggung jawab dalam hal pengelolaan keuangan Desa Banyurejo.
Bahwa jabatan saksi di Desa Banyurejo, Kec. Tempel, Kab.Sleman yaitu saksi menjabat sebagai Dukuh Jambeyan sampai sekarang.
Bahwa yang mengangkat saksi sebagai Dukuh Jambeyan Bapak Camat Tempel, SK dari Camat.
Bahwa selaku Dukuh Jambeyan bertanggung jawab kepada Kepala Desa Banyurejo.
Bahwa tugas saksi selaku Dukuh Jambeyan antara lain Menjalankan tugas dari Kepala Desa Banyurejo dalam bidang pemerintahan, pembangunan maupun kegiatan kemasyarakatan.
Bahwa pada tahun 2015 dan 2016 Pedukuhan Jambeyan pernah mendapatkan bantuan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat dari Desa Banyurejo. Adapun pembangunan fisik yang dilakukan di Pedukuhan Jambeyan antara lain :
Tahun 2015 : dengan nilai total Rp. 17.450.000,-
Pembuatan talud jalan di RT 02 dengan nilai Rp. 5.850.000,-
Yang menerima uang tunai tersebut adalah Pak RT 02 Pak Muhromun, yang terima bendaharanya, diterima tanggal lupa bulan lupa tahun 2015, diterima di Kantor Desa yang memberikan uang nya pak Kades, saksi tahu karena saksi yang mengantar/saksi melihat.
Corblok jalan di RT 01 dengan nilai Rp. 5.800.000,-
Uang tunai / bantuan tersebut yang menerima Ketua RT 01 Pak Suratejo, saksi lupa kapan ambil uang tersebut setahu saksi tahun 2015 di Kantor Desa, saat itu saksi tidak mengantar mengambil uangnya.
Corblok jalan di RT 03 dengan nilai Rp. 5.800.000,-
Uang tunai/bantuan tersebut yang menerima Ketua RT 03 Pak Mujiharjono, saksi lupa kapan ambil uang tersebut setahu saksi tahun 2015, di Kantor Desa, saksi tidak ikut mengantar ambil uang.
Tahun 2016 : dengan nilai total Rp. 40.000.000,-
Pengaspalan jalan di RW 07 dari perempatan utara Jambeyan sampai selokan Van Der wicjk dengan volume 1000 m2 (Panjang sekitar 200 m lebar 3,5 m) dengan nilai 40.000.000,-.
Bahwa kegiatan pembangunan fisik pada tahun 2015 telah terlaksana, yang melaksanakan masing-masing RT., Ketua Panitianya RT setempat tentang keuangannya yang mengelola Bendahara RT. Masyarakat membantu dengan swadaya tenaga dan konsumsi. Dana dari Desa untuk membeli matrial.
Bahwa mengenai pencairan dana daei Desa untuk tahun 2015 yaitu Pak Lurah menyuruh saksi memberitahu Pak RT untuk ambil uang di Des a dan uangnya diberikan langsung oleh Terdakwa selaku Kades kepada masing-masing RT.
Bahwa kegiatan tahun 2016 mengenai pengaspalan jalan yang mengerjakan yaitu pada waktu itu saat rapat Terdakwa selaku Kades yang menentukan dan atas inisiatifnya yang mengerjakan adalah Bapak Retno Waluyo dan masalah keuangannya juga langsung Terdakwa yang mengurusi;
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Bagian Pemerintahan Desa Banyurejo tahun 2015, Setahu saksi tidak dibentuk Tim Pengelola Kegiatan,
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Bagian Pemerintahan Desa Banyurejo tahun 2016, Setahu saya tidak dibentuk Tim Pengelola Kegiatan.
Bahwa benar ada rapat di Desa setiap satu minggu sekali;
Bahwa benar terdakwa telah menyampaikan untuk Rapat Koordinasi;
Bahwa benar ada pembangunan di Desa;
Bahwa mengenai ada kasus pak Sumitra saksi tidak tahu.
Bahwa mengenai uang-uang Sintap dan honor lainnya yang menyampaikan adalah Bendahara yaitu Pak Sumitra ;
Bahwa mengenai penyampaian Sintap diberikan 3 (tiga) bulan sekali, biasanya diberikan Bulan ketiga. Untuk tanggalnya tidak tentu.Kalau ada tidak keterlambatan saksi lupa.
Bahwa benar mengenai pengaspalan jalan Dukuh Jambeyan Banyurejo tahun 2016. Yang buat bukan saksi , saksi cuma mengikuti.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
22. Saksi SUJARNO;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada hubungan saudara, keluarga baik sedarah maupun semenda, dan ada hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan penyidik sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Peyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2015-2016 atas nama terdakwa Ruswantara A.Md.
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Banyurejo sejak tanggal 15 September 2015 sampai dengan sekarang.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo setahu saksi adalah penanggung jawab semua kegiatan Pemerintah Desa Banyurejo, termasuk juga sebagai penanggung jawab dalam hal pengelolaan keuangan Desa Banyurejo;
Bahwa jabatan saksi di Desa Banyturejo, Kec. Tempel, Kab.Sleman yaitu saksi menjabat sebagai Dukuh Nglengis, sampai sekarang.
Bahwa yang mengangkat saksi sebagai Dukuh Nglengis Bapak Camat Tempel pada tahun 1994 , SK dari Camat.
Bahwa saksi selaku Sekretaris Desa Nglengis bertanggung jawab kepada Kepala Desa Banyurejo.
Bahwa tugas saksi selaku Dukuh Nglengis antara lain Membantu Kepala Desa di Bidang Pemerintahan, pembangunan, Kemasyarakatan di Pedukuhan Nglengis.
Bahwa pada tahun 2015 dan tahun 2016 Pedukuhan Nglengis pernah mendapatkan bantuan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat dari Desa Banyurejo. Dan adapun pembangunan Fisik yang dilakukan di Pedukuhan Bulan antara lain :
Tahun 2015 : talud jalan di Rw 28 sama Rw 27 Cor Blok Jalan.
Tahun 2016 : talud jalan Rw. 28, Talud jalan Rw. 29 Kaca Cembung di Rw. 28 1 (satu) unit dan di Rw. 27 2 (dua) unit , Talut Irigasi DI Jambe.
Adapun bantuan pemberdayaan masyarakat di Pedukuhan Bulan antara lain :
Tahun 2015
-
-
1. Tim Penanggulangan Kemiskinan (TPK) Rp. 250.000,- 2. Kelompok PKK Rp. 500.000,- 3. Kelompok Posyandu Cangkring Rp. 800.000,- 4. Kelompok Posyandu Nglengis Rp. 800.000,- 5. Kelompok Posyandu Lansia Cangkring Rp. 300.000,- 6. TPA Al Mubarok Rp. 250.000,- 7. TPA An Nur Rp. 250.000,- 8. Kelompok Bola Voli Rp. 200.000,- Tahun 2016 1. 1 (satu) unit Bak Sampah 2. Sarana Posyandu Balita Nglengis Tripot (alat Gantung Timbangan) dan makanan tambahan Balita 3. Sarana Posyandu Balita Cangkring Tripot (alat Gantung Timbangan)
dan makanan tambahan Balita
4. Posyandu Lansia berupa alat cek Gula Darah dan Alat Tensi. 5. PKK Bantuan Konsumsi Pertemuan 6. TPA Al Mubarok Buku- Buku Iqrok
-
Bahwa besaran dana yang digunakan untuk pembangunan fisik Pada tahun 2015 sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Dipergunakan pembangunan talud jalan di RW 28 Nglengis sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sepanjang 130 m, untuk upah tenaga kerja tidak dibayar dan dilakukan secara gotong royong namun di LPJ nya seolah ada upah tukangnya/upah tenaga kerjanya,
Dipergunakan pembangunan rabat cor RT.1 RW. 27 Kampung Mandan Padukuhan Nglengis sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) sepanjang 125 m, untuk upah tenaga kerja tidak dibayar dan dilakukan secara gotong royong namun di LPJ nya seolah ada upah tukangnya/upah tenaga kerjanya.
Pada tahun 2016 dana yang digunakan untuk pembangunan fisik sebesar sebesar Rp. 40.000.000,00 ( empat puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Dipergunakan melanjutkan pembangunan talud jalan RW. 28 Nglengis sepanjang 130 m sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) , untuk upah tenaga kerja tidak dibayar dan dilakukan secara gotong royong namun di LPJ nya seolah ada upah tukangnya/upah tenaga kerjanya.
Dipergunakan pembangunan talut jalan di RW. 29 Kampung Cangkring Padukuhan Nglengis sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), untuk upah tenaga kerja tidak dibayar dan dilakukan secara gotong royong namun di LPJ nya seolah ada upah tukangnya/upah tenaga kerjanya,
Dipergunakan pembelian cermin cembung 2 unit untuk dipertigaan jalan di RW. 28 Kampung Nglengis Padukuhan Nglengis satu unit dan di RW 27 KampungMandan Padukuhan Nglengis I unit total sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Dipergunakan pembangunan talut irigasi sepanjang 40 m di derah irigasi Bulak Jambe RW. 28 Kampung nglengis Padukuhan Nglengis sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah), untuk upah tenaga kerja tidak dibayar dan dilakukan secara gotong royong namun di LPJ nya seolah ada upah tukangnya/upah tenaga kerjanya dan petani juga swadaya membantu / urunan yang besarnya saya tidak tahu.
Bahwa untuk Dana dari Desa tahun 2015 yang menerima bukan saksi tetapi yang menerima bendahara LPMD pak Bambang Pri Utomo langsung sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) diambil dikantor desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kab. Sleman yang terletak Kemusuh desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kab. Sleman waktunya sekitar bulan Nopember 2015 sedangkan pada tahun 2016 saksi yang menerima sebesar Rp. 40.000.000,00 ( empat puluh juta rupiah) saksi ambil dikantor desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kab. Sleman yang terletak Kemusuh desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kab. Sleman waktunya sekitar bulan Agustus 2016 yang kemudian saksi kumpulkan dari masing-masing pengurus LPMD untuk segera melaksanakan kegiatan.
Bahwa prosedurnya untuk mendapatkan dana itu adalah, pedukuhan Nglengis setiap tahunnya melakukan musrenbang pedukuhan yang dihadiri oleh RT, RW, LPMD tokoh-tokoh masyarakat, baik pertanian, peternakan dan lainnya untuk membahas kebutuhan pembangunan di Dukuh Nglengis, selanjutnya hasil rapat musrenbang pedukuhan tersebut direkap secara tertulis kemudian disampaikan ke Desa (masing-masing kasi baik Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan maupun kasi Pelayanan), yang selanjutnya hasil rapat musrenbang pedukuhan tadi dibahas dalam musrenbang tingkat desa. Sehingga setelah itu baru muncul pembangunan-pembangunan yang akan dilaksanakan.
Bahwa pencairan dana pada tahun 2015 dan 2016 diserahkan oleh Kepala Desa langsung tanpa melalui bendahara desa kepada Panitia-Panitia pembanguna/Pemberdayaan yang telah dibentuk oleh masyarakat dipedukuhan, dan saat itu Kepala Desa memanggil Panitia-Panitia tersebut ke Balai Desa untuk menghadap Ke Kepala Desa, sedangkan pada tahun 2017 diserahkan dalam bentuk barang oleh Kepala Desa kepada panitia Pembangunan/ Pemberdayaan masyarakat desa.
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan Kepala Desa langsung memberikan uang tersebut langsung ke Panitia Pembangunan/Pemberdayaan tanpa melalui bendahara desa.
Bahwa proses pengerjaan kegiatan-kegiatan fisik tersebut dikerjakan secara swakelola dengan cara gotong royong dan dikerjakan oleh masyarakat
Bahwa laporan hasil pekerjaan untuk kegitan-kegiatan tersebut hanya dalam bentuk penyerahan nota-nota/kwitansi-kwitansi serta ben 26 yang diserahkan ke Desa untuk masing –masing kegiatan. Dan Nota-nota tersebut diserahkan oleh masing-masing Panitia Pembangunan/ Pemberdayaan dengan tanda tangan oleh Ketua LPMD saja.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Bagian Pemerintahan Desa Banyurejo tahun 2015 dan 2016, setahu saksi tidak dibentuk Tim Pengelola Kegiatan,
Bahwa benar sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 pernah dilakukan peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa yang diikuti oleh seluruh perangkat Desa, Karang Taruna Desa, BPD, LPMD, Dukuh dan Ibu-Ibu PKK berupa studi banding ke Bali sebanyak 1(satu) kali.
Bahwa saksi tidak dipungut biaya malah dapat uang.
Bahwa mengenai biayanya study banding ke Bali saksi tidak tahu dari mana setahu saksi dari Desa. Saat itu kami tidak bayar, tetapi kami malah dapat uang.
Bahwa jumlah peserta yang ikut Study banding Ke Bali saksi lupa berapa jumlah pesertanya tetapi kurang lebih 1 (satu) bus besar.
Bahwa saksi sudah terima dana insentif Rp400.000,- (empat ratus ribu upiah) reward dari PBB dan benar itu tanda tangan saksi;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
23. Saksi HARYANTA;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada hubungan saudara, keluarga baik sedarah maupun semenda, dan ada hubungan pekerjaan,
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Peyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2015-2016 atas nama terdakwa Ruswantara A.Md.
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Banyurejo sejak tanggal 15 September 2015 sampai dengan sekarang.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo setahu saksi adalah penanggung jawab semua kegiatan Pemerintah Desa Banyurejo, termasuk juga sebagai penanggung jawab dalam hal pengelolaan keuangan Desa Banyurejo
Bahwa jabatan saksi di Desa banyurejo,Kec.Tempel, Kab.Sleman yaitu sebagai Dukuh Karang sampai sekarang;
Bahwa yang mengangkat saksi sebagai Dukuh Karang Bapak Camat Tempel pada tahun 1994 , SK dari Camat.
Bahwa saksi selaku Sekretaris Desa Karang bertanggung jawab kepada Kepala Desa Banyurejo.
Bahwa tugas saksi selaku Dukuh Karang antara lain Membantu Kepala Desa di Bidang Pemerintahan, pembangunan, Kemasyarakatan di Pedukuhan Nglengis;
Bahwa pada tahun 2015 dan 2016 Pedukuhan Karang pernah menerima dana dari desa Banyurejo;
Bahwa besaran dana yang digunakan untuk pembangunan fisik pada tahun 2015 Pedukuhan Karang pernah menerima dana dari desa Banyurejo sebesar Rp. 15.000.000,-yang dipergunakan untuk :
Pembangunan Gapura RW23 dengan nilai Rp. 5.000.000,-
Renovasi Masjid An-Nur RT 03RW. 24 dengan nilai Rp. 5.000.000,-
Pembuatan Irigasi RT 04RW. 24 dengan nilai Rp. 5.000.000,-
Pada Tahun 2016 : sebesar Rp. 40.000.000,-
Renovasi Tempat Wudhu Mushola Al-Huda RT. 01 RW. 23 dengan nilai Rp. 10.000.000,-
Lanjutan Renovasi Masjid An-Nur RT 03RW. 24 nilainya Rp. 20.000.000,-
Pembangunan Gapura di RT. 03 RW. 24 dengan nilai Rp. 10.000.000,-
Adapun untuk pemberdayaan masyarakat di Pedukuhan Karang antara lain:
Posyandu, berupa bahan makanan untuk balita.
- PKK, berupa pembinaan yang diadakan oleh pihak desa dan bantuan untuk konsumsi pertemuan-pertemuan PKK
Bahwa untuk Dana dari Desa tahun 2015 saksi disuruh mengambil uang untuk di Terdakwa selaku Kades di Kantor Desa.
Bahwa mekanismenya adalah, pedukuhan Karang setiap tahunnya melakukan musrenbang pedukuhan yang dihadiri oleh RT, RW, LPMD tokoh-tokoh masyarakat, baik pertanian, peternakan dan lainnya untuk membahas kebutuhan pembangunan di Dukuh Karang, selanjutnya hasil rapat musrenbang pedukuhan tersebut direkap secara tertulis kemudian disampaikan ke Desa (masing-masing kasi baik Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan maupun kasi Pelayanan), yang selanjutnya hasil rapat musrenbang pedukuhan tadi dibahas dalam musrenbang tingkat desa. Sehingga setelah itu baru muncul pembangunan-pembangunan yang akan dilaksanakan.
Bahwa pencairan dana pada tahun 2016 Panitia Pembangunan/Pemberdayaan disuruh ke Desa untuk mengambil uang ke Terdakwa selaku Pak Kades.
Bahwa mengenai alasan Kepala Desa memberrikan uang langsung ke Panitia Pembangunan
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan Kepala Desa langsung memberikan uang tersebut langsung ke Panitia Pembangunan/Pemberdayaan tanpa melalui bendahara desa;
Bahwa proses pengerjaan kegiatan-kegiatan fisik tersebut dikerjakan secara swakelola dengan cara gotong royong dan dikerjakan oleh warga Dukuh Karang.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Bagian Pemerintahan Desa Banyurejo tahun 2015 dan 2016, setahu saksi tidak dibentuk Tim Pengelola Kegiatan;
Bahwa laporan hasil pekerjaan untuk kegiatan - kegiatan tersebut sudah dikirim ke Desa Banyurejo namun saksi tidak memiliki arsipnya, namun ada beberapa lampiran seperti bukti kas pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan tersebut dibuat oleh masing-masing orang yang ditunjuk untuk menangani kegiatan pembangunan fisik. Biasanya Kabag Pembangunan (Kasi Kesejahteraan) memberikan Blangko Bukti Kas Pengeluaran kosong kepada saksi setelah saksi menerima uang. Namun blangko bukti kas pengeluaran tersebut diisi dan ditandatangani setelah pekerjaan selesai dilaksanakan. Untuk nota pembelian, ada yang memang diterima dari toko setelah pembelian namun ada juga yang diberi nota pembelian kosong kemudian diisi setelah pekerjaan selesai disesuaikan dengan RAB.
Bahwa bukti surat yang ditunjukan oleh Terdakwa kepada saksi benar itu tanda tangan saksi, bahwa saksi sudah terima dana insentif Rp400.000,- (empat ratus ribu upiah) reward dari PBB.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
. Saksi WIDARTO;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada hubungan saudara, keluarga baik sedarah maupun semenda, dan ada hubungan pekerjaan,
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Peyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2015-2016 atas nama terdakwa Ruswantara A.Md.
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Banyurejo sejak tanggal 15 September 2015 sampai dengan sekarang.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo setahu saksi adalah penanggung jawab semua kegiatan Pemerintah Desa Banyurejo, termasuk juga sebagai penanggung jawab dalam hal pengelolaan keuangan Desa Banyurejo;
Bahwa saksi menjabat sebagai Dukuh Gondang sejak tanggal 22 Desember 2014 sampai dengan saat ini.
Bahwa saksi diangkat oleh Kades Banyurejo sebagai Dukuh Gondang berdasarkan hasil pemilihan pada tahun 2014.
Bahwa saksi selaku Dukuh Gondang bertanggung jawab kepada Kepala Desa Banyurejo.
Bahwa tugas saksi selaku Dukuh antara lain:
Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Membantu Kepala Desa Banyurejo diwilayah Padukuhan Gondang
dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Memimpin padukuhan.
Bahwa pada tahun 2015 dan tahun 2016 Pedukuhan Gondang pernah mendapatkan bantuan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat dari Desa Banyurejo.
Tahun 2015 :
Adapun pembangunan fisik yang dilakukan di Pedukuhan Gondang antara lain :
Akhir Tahun 2015 : dengan nilai total Rp. 35.000.000,-
- Aspal jalan dengan nilai Rp. 25.000.000,- di RW. 25. (lokasi masuk dusun nglengis).
- Pembuatan saluran pembuangan air hujan (SPAH) di RT.01/RW.25 dengan nilai Rp. 10.000.000,-
Untuk pemberdayaan masyarakat dan pembelian barang di Pedukuhan Gondang antara lain tahun 2015 :
- Untuk kegiatan tim penanggulangan kemiskinan Rp.250.000,-
- Untuk kegiatan PKK Rp. 500.000,-
- Untuk karang taruna Rp. 500.000,-
- Untuk PAUD Rp. 1.000.000,-
Tahun 2016 :
Pembangunan Fisik Tahun 2016 : dengan nilai total Rp. 40.000.000,
- Pembuatan saluran pembuangan air hujan (SPAH) di RW 25 nilainya Rp. 25.000.000,-
- Talud jalan RW 25 nilainya Rp. 10.000.000,-
- Penerangan jalan di RW 26 nilainya Rp. 5.000.000,-
Untuk pemberdayaan masyarakat dan pembelian barang di Pedukuhan Gondang antara lain tahun 2016 :
- Untuk kegiatan Yandu Balita bantuan berupa PMT dan alat cek
gula (hanya berupa barang dan konsumsi).
- Untuk kegiatan PKK berupa konsumsi.
- Untuk TPA berupa barang (dari desa sudah memberikan barang
tapi saya lupa wujudnya).
Bahwa untuk Pencairan uang yang akan digunakan untuk pembangunan fisik di padukuhan Gondang dilakukan dengan cara saksi mengambil uang tersebut di Kantor Desa banyurejo, uang tersebut diberikan langsung oleh Kepala Desa Banyurejo Bp. Ruswantara kepada saksi dan Bp. ASRONGI (Alm) (Ketua II LPMD), kemudian dana tersebut dipegang dan dikelola oleh saksi dan Bp. ASRONGI (Alm) untuk melaksanakan berbagai kegiatan pembangunan .
Bahwa prosedurnya mendapatkan dana yang diperuntukan untuk kegiatan pembangunan itu adalah, awalnya musyawarah diajukan ke musdes kemudian sosialisai, kemudian ditahun 2015 dipanggil diberitahu bantuan sudah di acc, kemudian saksi memberitahu kapan akan menggunakan dana tersebut, selanjutnya desa (bendahara dan kepala desa) akan mencairkan dana tersebut, ketika uang/dana sudah cair maka saksi diberitahu pihak desa / pak lurah / kabag pembangunan selanjutnya saksi dan pak ASRON (LPMD) mengambil, uang selalu diberikan secara tunai, ada tanda terima dari desa, kemudian saya bersama pak ASRON langsung mengerjakan dari dana bantuan yang sudah kami terima tersebut.
Bahwa pencairan dana pada tahun 2015 dan 2016 diserahkan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa langsung tanpa melalui bendahara desa kepada Panitia-Panitia pembanguna/Pemberdayaan yang telah dibentuk oleh masyarakat dipedukuhan, dan saat itu Kepala Desa memanggil Panitia-Panitia tersebut ke Balai Desa untuk menghadap Ke Kepala Desa, sedangkan pada tahun 2017 diserahkan dalam bentuk barang oleh Kepala Desa kepada panitia Pembangunan/ Pemberdayaan masyarakat desa.
Bahwa ada pemotongan untuk pajak.
Bahwa proses pengerjaan kegiatan-kegiatan fisik tersebut dikerjakan secara swakelola dengan cara gotong royong dan dikerjakan oleh masyarakat
Bahwa laporan hasil pekerjaan untuk kegitan-kegiatan tersebut hanya dalam bentuk penyerahan nota-nota/kwitansi-kwitansi serta ben 26 yang diserahkan ke Desa untuk masing –masing kegiatan. Dan Nota-nota tersebut diserahkan kepada pak Dwiyatna.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Bagian Pemerintahan Desa Banyurejo tahun 2015 dan 2016, setahu saksi tidak dibentuk Tim Pengelola Kegiatan,
Bahwa semua sudah dilaksanakan, mengenai pertanggung jawaban atas pembangunan fisik di Padukuhan Gondang sudah dibuat laporan pertanggungjawabannya, yang membuat LPJ dan laporan pertanggung jawaban tersebut sudah saksi serahkan ke Desa namun saksi tidak punya arsipnya.
Bahwa saksi sudah terima dana insentif Rp400.000,- (empat ratus ribu upiah) reward dari PBB dan benar itu tanda tangan saksi;
Bahwa keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
25. Saksi SUWAR ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada hubungan saudara, keluarga baik sedarah maupun semenda, dan ada hubungan pekerjaan,
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Peyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2015-2016 atas nama terdakwa Ruswantara A.Md.
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Banyurejo sejak tanggal 15 September 2015 sampai dengan sekarang.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo setahu saksi adalah penanggung jawab semua kegiatan Pemerintah Desa Banyurejo, termasuk juga sebagai penanggung jawab dalam hal pengelolaan keuangan Desa Banyurejo;
Bahwa jabatan saksi di Desa Banyurejo,Kec.Tempel,Kab.Sleman adalah sebagai Dukuh Ngabean sejak tahun 2006 sampai dengan saat ini.
Bahwa saksi diangkat oleh Kades Banyurejo sebagai Dukuh Ngabean berdasarkan hasil pemilihan.
Bahwa saksi selaku Dukuh Ngabean bertanggung jawab kepada Kepala Desa Banyurejo.
Bahwa tugas saksi selaku Dukuh antara lain:
Memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan.
Membantu Kepala Desa Banyurejo diwilayah Padukuhan Ngabean.
Bahwa pada tahun 2015 dan 2016 Pedukuhan Ngabean pernah mendapatkan bantuan pembangunan fisik dari Desa Banyurejo.
Tahun 2015 :
Adapun pembangunan fisik yang dilakukan di Pedukuhan Ngabean antara lain :
Tahun 2015 : dengan nilai total Rp. 17.000.000,-
Pembuatan talud jalan di RT 04 RW 22 dengan nilai Rp. 2.000.000,-
Yang menerima adalah Ketua RT 04 Pak M. Sahid Suwanta, di tahun 2015, diterima di Kantor Desa, saat itu saya menyaksikan Pak Kades yang memberikan dana bantuan tersebut ke ketua RT 04.
Pemasangan conblok jalan di RT 5 RW 22 dengan nilai Rp. 2.000.000,-
Yang menerima adalah ketua RT 5 Pak Sutrisanto, di tahun 2015, diterima di Kantor Desa, saya tidak menyaksikan penyerahan dana tersebut, Pak Kades menyuruh saya supaya memberitahu panitia menghadap pak Kades.
Pembuatan saluran air bersih di RT 01 RW 22 dengan nilai Rp. 3.000.000,-
Yang menerima ketua RT 01 Pak Noto Hadiprayitno, di tahun 2015, di terima di Kantor desa, saya tidak menyaksikan penyerahan dana tersebut.
Pembangunan serambi masjid di RW 21 dengan nilai Rp. 5.000.000,-
Yang menerima saya tidak tahu, kapan dan dimana dana diterima saya tidak tahu, setahu saya Pak Kepala Desa menghubungi saya supaya panitia menghadap Kepala Desa.
Pembangunan gapura dusun di RW 21 dengan nilai Rp. 5.000.000,-
Yang menerima saya tidak tahu, kapan dan dimana dana diterima saya tidak tahu, setahu saya Pak Kepala Desa menghubungi saya supaya panitia menghadap Kepala Desa.
Tahun 2016 : dengan nilai total Rp. 40.000.000,-
Pembangunan talud jalan menuju masjid di RW 21 dengan nilai Rp.15.000.000,-
Bahwa bukan saksi yang menerima dananya, namun Pak Kades menghubungi saya supaya panitia menghadap ke Pak Kades, Ketua Panitianya Pak RW 21 Pak Sunaryo.
Bahwa pengaspalan jalan di RW 22 dengan nilai Rp. 25.000.000,- untuk dana saksi tidak menerima karena dikerjakan pihak ke 3, yang melaksanakan pekerjaan Pak Kepala Desa dan Kontraktor.
Bahwa untuk mekanisme pencairan uang untuk kegiatan-kegiatan di Padukuhan Ngabean pada tahun 2015 dan 2016 selama Terdakwa menjabat Kepala Desa Banyurejo setahu saksi diberikan langsung oleh Kepala Desa Banyurejo kepada masing-masing Ketua RT dimana lokasi pembangunan fisik tersebut berada. Uang yang diberikan oleh Kepala Desa Banyurejo tersebut dalam bentuk tunai untuk kemudian dibelanjakan langsung oleh masing-masing Ketua RT tersebut .
Bahwa yang menangani keuangan dan pelaksanaan dari kegiatan fisik tahun 2015 dan tahun 2016 ,yaitu :
Tahun 2015 : dengan nilai total Rp. 17.000.000,-
Pembuatan talud jalan di RT 04 RW 22 dengan nilai Rp. 2.000.000,- ditangani oleh M. Sahid Suwanta.
Pemasangan conblok jalan di RT 5 RW 22 dengan nilai Rp. 2.000.000,- ditangani oleh Pak Sutrisnanto.
Pembuatan saluran air bersih di RT 01 RW 22 dengan nilai Rp. 3.000.000,- ditangani oleh Pak Noto hadiprayitno.
Pembangunan serambi masjid di RW 21 dengan nilai Rp. 5.000.000,- ditangani oleh Pak Sunaryo.
Pembangunan gapura dusun di RW 21 dengan nilai Rp. 5.000.000,-, saya lupa siapa yang menangani.
Tahun 2016 : dengan nilai total Rp. 40.000.000,-
Pembangunan talud jalan menuju masjid di RW 21 dengan nilai Rp.15.000.000,- yang menangani ketua RW Bp. Sunaryo.
Pengaspalan jalan di RW 22 dengan nilai Rp. 25.000.000,- ditangani oleh pihak ketiga, namanya saya tidak kenal saat itu langsung Terdakwa yang menunjuk.
Bahwa tidak ada laporan pertanggungjawaban yang saksi tandatangani selaku Dukuh Ngabean ataupun masing-masing Ketua RT yang menangani kegiatan.
Bahwa ada pemotongan untuk pajak.
Bahwa proses pengerjaan kegiatan-kegiatan fisik tersebut dikerjakan secara swakelola dengan cara gotong royong dan dikerjakan oleh masyarakat.Masyarakat yang jadi tukang.
Bahwa pada tahun 2015 dan 2016 Pedukuhan Ngabean pernah mendapatkan bantuan untuk pemberdayaan masyarakat dari Desa Banyurejo.
Pada tahun 2015 untuk pemberdayaan masyarakat di Pedukuhan Ngabean antara lain :
Bantuan Tim penaggulangan kemiskinan Rp.250.000,-
Yang menerima bantuan ketua TPK (Pak Yohanes Wahyono), bantuan berupa uang untuk pembelian ATK.
Bantuan PKK Padukuhan di RW 22. Rp.500.000.-
Yang menerima bantuan ketua PKK (bu Sutarsih), diterima tahun 2015 di Kantor Desa, yang memberikan Kasi Pelayanan / dulu kasi Kesra, dana tersebut untuk kegiatan operasional.
Bantuan TPA (taman pendidikan Alquran) Rp.250.000,-
Yang menerima Ketua TPA, Pak kasi Kesra menyuruh saksi supa ketua TPA menghadap kepada kasi Kesra, kegunaannya untuk membeli Al Quran.
Bantuan Posyandu untuk nominal saya lupa.
Yang menerima adalah ketua kader / ketua PKK (Bu Sutarsih), yang memberikan bantuan kasi Kesra di Kantor Desa tahun 2105, kegunaan dana tersebut untuk pembelian makanan tambahan.
Pada tahun 2016, mendapatkan bantuan berupa :
Bantuan Posyandu berwujud barang : gantungan timbangan balita, yang menyerahkan kasi Kesra, tahun 2016, diserahkan Padukuhan (dikirim).
Bantuan Posyandu berupa barang : bak sampah 1 (satu) paket isi 3 (tiga), yang menyerahkan kasi Kesra dikirim ke Padukuhan (dikirim).
Bantuan untuk TPA berupa barang : Karpet yang menyerahkan kasi Kesra, tahun 2016, yang menerima padukuhan, saya disuruh pak Kesra supaya ketua TPA mengambil bantuan tersebut di Kantor Desa.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Bagian Pemerintahan Desa Banyurejo tahun 2015 dan 2016, setahu saya tidak dibentuk Tim Pengelola Kegiatan;
Bahwa untuk kegiatan pembangunan fisik Semua sudah dilaksanakan,
Bahwa benar itu surat yang ditunjukan oleh Terdakwa kepada saksi adalah tanda tangan saksi, bahwa saksi sudah terima dana insentif Rp400.000,- (empat ratus ribu upiah) reward dari PBB.
Bahwa saksi pernah menerima uang pengembalian sisa pajak;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
26. Saksi KASTOLANI;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada hubungan saudara, keluarga baik sedarah maupun semenda, dan ada hubungan pekerjaan,;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Peyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2015-2016 atas nama terdakwa Ruswantara A.Md.
Bahwa saksi menjabat sebagai Dukuh Senoboyo sejak tahun 1991 sampai dengan saat ini.
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Banyurejo sejak tanggal 15 September 2015 sampai dengan sekarang.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo setahu saksi adalah penanggung jawab semua kegiatan Pemerintah Desa Banyurejo, termasuk juga sebagai penanggung jawab dalam hal pengelolaan keuangan Desa Banyurejo;
Bahwa saksi diangkat oleh bapak Bupati Sleman melalui Camat Tempel.
Bahwa saksi selaku Dukuh Senoboyo bertanggung jawab kepada Kepala Desa Banyurejo.
Bahwa tugas saksi selaku Dukuh antara lain:
Memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan.
Membantu Kepala Desa Banyurejo diwilayah Padukuhan Senoboyo.
Bahwa benar pada tahun 2015 dan 2016 Pedukuhan Senoboyo pernah mendapatkan bantuan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat dari Desa Banyurejo.
Bahwa pembangunan fisik yang dilakukan di Pedukuhan Senoboyo antara lain :
Tahun 2015 : dengan nilai total Rp. 35.000.000,-
Pembangunan gapura di RT 03 dengan nilai Rp. 15.000.000,-
Pembangunan cungkup makam di RT 04 dengan nilai Rp. 20.000.000,-
Tahun 2016 : dengan nilai total Rp. 40.000.000,-
Pembangunan 4 buah poskamling di RT 01, RT 03, RT 04, RT 05 dengan nilai Rp. 20.000.000,-
Pembuatan saluran pembuangan air hujan di RT 01 dan RT 02 dengan nilai Rp. 20.000.000,-
Adapun untuk pemberdayaan masyarakat di Pedukuhan Senoboyo antara lain:
Pembelian seragam untuk petugas Posyandu. Nilainya saksi lupa karena saat itu uang dari Kepala Desa Banyurejo disampaikan langsung ke Pokja Posyandu yaitu Ibu. Triningrum;
Bahwa untuk Pencairan uang yang akan digunakan untuk pembangunan fisik di padukuhan Senoboyo setahu saksi diberikan langsung oleh Terdakwa yaitu Kepala Desa Banyurejo kepada Pak Agus Maimun selaku Ketua LPMD. Karena sebelum pemberian uang, Terdakwa menyampaikan kepada saksi agar memberitahu kepada Pak Agus Maimun untuk menemui Terdakwa untuk menerima uang kegiatan pembangunan fisik .
Bahwa yang menangani keuangan dan pelaksanaan dari kegiatan fisik yaitu :
Adapun yang menangani keuangan dan pelaksanaan dari kegiatan fisik yaitu :
Tahun 2015 : dengan nilai total Rp. 35.000.000,-
Pembangunan gapura di RT 03 dengan nilai Rp. 15.000.000,- ditangani oleh Pak Agus Maimun lalu diberikan kepada Pak Suparman.
Pembangunan cungkup makam di RT 04 dengan nilai Rp. 20.000.000,- ditangani oleh pak Agus Maimun lalu diberikan Pak Saryono.
Tahun 2016 : dengan nilai total Rp. 40.000.000,-
Pembangunan 4 buah poskamling di RT 01, RT 03, RT 04, RT 05 dengan nilai Rp. 20.000.000,- ditangani oleh pak Suparman.
Pembuatan saluran pembuangan air hujan di RT 01 dan RT 02 dengan nilai Rp. 20.000.000,- ditangani oleh pak Agus Maimun.
Bahwa ada pemotongan untuk pajak.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Bagian Pemerintahan Desa Banyurejo tahun 2015 dan 2016, setahu saksi tidak dibentuk Tim Pengelola Kegiatan,
Bahwa untuk kegiatan pembangunan fisik Semua sudah dilaksanakan,
Bahwa saksi sudah terima dana insentif Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) reward dari PBB.Ya, gambar Pos Kamling itu benar dan benar itu tanda tangan saksi ;
Bahwa saksi telah terima sisa pengembalian pajak;
Bahwa keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
27. Saksi DWI GIMANTO,
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, dan ada hubungan saudara jauh dan ada hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Peyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2015-2016 atas nama terdakwa Ruswantara A.Md.
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Banyurejo sejak tanggal 15 September 2015 sampai dengan sekarang.
Bahwa setahu saksi, tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo adalah penanggung jawab semua kegiatan Pemerintah Desa Banyurejo, termasuk juga sebagai penanggung jawab dalam hal pengelolaan keuangan Desa Banyurejo;
Bahwa jabatan saksi di Desa Banyurejo,Kec.Temple, Kab.Sleman sebagai Dukuh Bulan sejak Desember tahun 1982 sampai dengan Oktober 2018.
Bahwa saksi diangkat oleh Kades Banyurejo sebagai Dukuh Ngabean berdasarkan hasil pemilihan.
Bahwa saksi selaku Dukuh Bulan bertanggung jawab kepada Kepala Desa Banyurejo.
Bahwa tugas saksi selaku Dukuh antara lain:
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan.
- Membantu Kepala Desa Banyurejo diwilayah Padukuhan.
Bahwa pada tahun 2015 dan 2016 Pedukuhan Bulan pernah mendapatkan bantuan pembangunan fisik dari Desa Banyurejo.
Tahun 2015 : dengan nilai total Rp. 33.500.000,-
- Pembangunan gorong-gorong dengan nilai Rp. 3.000.000,-
- Pembangunan corblok jalan RT 03 dengan nilai Rp. 3.000.000,-
- Rehabilitasi Mushola Miftahul Huda dengan nilai Rp. 1.500.000,-
- Pembuatan sumur resapan dengan nilai Rp. 6.000.000,-
- Pembangunan corblok jalan RT 05 dengan nilai Rp. 6.000.000,-
- Pembangunan gapura Kapukondo dengan nilai Rp. 14.000.000,-
Tahun 2016 : dengan nilai total Rp. 40.000.000,-
Pembangunan talud jalan dengan nilai Rp. 10.000.000,-
Pembangunan gorong-gorong dengan nilai Rp. 5.000.000,-
- Pembangunan wc umum dengan nilai Rp. 25.000.000;
Bahwa untuk prosedur penyaluran bantuan dari desa kepada pedukuhan Bulan sehingga mendapatkan bantuan untuk pembangunan-pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat desa pada tahun 2015 dan 2016 Bahwa prosedurnya adalah, pedukuhan Bulan setiap tahunnya melakukan musrenbang pedukuhan yang dihadiri oleh RT, RW, LPMD tokoh-tokoh masyarakat untuk membahas kebutuhan pembangunan di Dukuh Bulan, selanjutnya hasil rapat musrenbang pedukuhan tersebut disampaikan ke Pak Carik, yang selanjutnya hasil rapat musrenbang pedukuhan tadi dibahas dalam musrenbang tingkat desa. Sehingga setelah itu baru muncul pembangunan-pembangunan yang akan dilaksanakan .
Bahwa yang menangani keuangan dan pelaksanaan dari kegiatan fisik yaitu :
Tahun 2015 :
Pembangunan gorong-gorong dengan nilai Rp. 3.000.000,- yang melaksanakan adalah Sdr. Agus Kristanto Pengurus RT 03
Pembangunan corblok jalan RT 03 dengan nilai Rp. 3.000.000,- yang melaksanakan adalah Sdr. Suyanto Ketua RT 03;
Rehabilitasi Mushola Miftahul Huda dengan nilai Rp. 1.500.000,- yang melaksanakan adalah Drs. Arif Kusna Takmir Mushola;
Pembuatan sumur resapan dengan nilai Rp. 6.000.000,- yang melaksanakan adalah Sdr. Walijo Pengurus RT 04
Pembangunan corblok jalan RT 05 dengan nilai Rp. 6.000.000,- yang melaksanakan adalah Sdr. Subarjo Ketua RW 18
Pembangunan gapura Kapukondo dengan nilai Rp. 14.000.000,- yang melaksanakan adalah Sdr Supriyono Ketua RW 17 dan yang menerima uangnya adalah Sdr. Suyanto Ketua LPMD.
Tahun 2016 :
Pembangunan talud jalan dengan nilai Rp10.000.000,- yang melaksanakan adalah Sdr. Suyanto Ketua LPMD
Pembangunan gorong-gorong dengan nilai Rp5.000.000,- yang melaksanakan adalah Sdr. Suyanto Ketua LPMD
- Pembangunan wc umum dengan nilai Rp25.000.000,- yang melaksanakan adalah Sdr. Suyanto ketua LPMD.
Bahwa mengenai uang untuk melaksanakan pembangunan fisik Pedukuhan Bulan tahun 2015 dan 2016 setahu saksi diterima langsung dari Terdakwa selaku Kades Banyurejo, ada yang di kantor Desa Banyurejo dan ada yang di rumah tersangka.
Bahwa ada pemotongan untuk pajak.
Bahwa proses pengerjaan kegiatan-kegiatan fisik tersebut dikerjakan secara swakelola oleh warga sekitar dan ada juga pekerjaan-pekerjaan oleh tukang misalnya untuk pembangunan gapura dan pembuatan talud, tetapi saksi lupa nama tukang-tukang tersebut yang mengerjakan. Tukang-tukang tersebut juga warga Pedukuhan Bulan.
Bahwa yang menangani keuangan dan pelaksanaan dari kegiatan fisik Pedukuhan Bulan tahun 2015 dan 2016 :
Tahun 2015 :
Pembangunan gorong-gorong dengan nilai Rp. 3.000.000,- yang melaksanakan adalah Sdr. Agus Kristanto Pengurus RT 03
Pembangunan corblok jalan RT 03 dengan nilai Rp. 3.000.000,- yang melaksanakan adalah Sdr. Suyanto Ketua RT 03
Rehabilitasi Mushola Miftahul Huda dengan nilai Rp. 1.500.000,- yang melaksanakan adalah Drs. Arif Kusna Takmir Mushola
Pembuatan sumur resapan dengan nilai Rp. 6.000.000,- yang melaksanakan adalag Sdr. Walijo Pengurus RT 04
Pembangunan corblok jalan RT 05 dengan nilai Rp. 6.000.000,- yang melaksanakan adalah Sdr. Subarjo Ketua RW 18
Pembangunan gapura Kapukondo dengan nilai Rp. 14.000.000,- yang melaksanakan adalah Sdr Supriyono Ketua RW 17 dan yang menerima uangnya adalah Sdr. Suyanto Ketua LPMD.
Tahun 2016 :
Pembangunan talud jalan dengan nilai Rp10.000.000,- yang melaksanakan adalah Sdr. Suyanto Ketua LPMD
Pembangunan gorong-gorong dengan nilai Rp5.000.000,- yang melaksanakan adalah Sdr. Suyanto Ketua LPMD
- Pembangunan wc umum dengan nilai Rp25.000.000,- yang melaksanakan adalah Sdr. Suyanto ketua LPMD.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Bagian Pemerintahan Desa Banyurejo tahun 2015 dan 2016, setahu saksi tidak dibentuk Tim Pengelola Kegiatan,
Bahwa untuk kegiatan pembangunan fisik Semua sudah dilaksanakan.
Bahwa yang menentukan orang-orang yang dipanggil oleh tersangka untuk menerima dana untuk pelaksanaan kegiatan di pedukuhan Bulan adalah tersangka;
Bahwa saksi sudah terima dana insentif Sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu upiah) reward dari PBB dan benar itu tanda tangan saksi;
Bahwa saksi pernah menerima uang kembalian sisa pajak;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
28. Saksi SUBIYAT;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, dan ada hubungan saudara jauh dan ada hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Peyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2015-2016 atas nama terdakwa Ruswantara A.Md.
Bahwa jabatan saksi di Desa Banyurejo,Kec.Tempel, Kab.Sleman saksi sebagai Dukuh Kemusuh sejak tahun 1986 sampai dengan sekarang.
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Banyurejo sejak tanggal 15 September 2015 sampai dengan sekarang.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo setahu saksi adalah penanggung jawab semua kegiatan Pemerintah Desa Banyurejo, termasuk juga sebagai penanggung jawab dalam hal pengelolaan keuangan Desa Banyurejo;
Bahwa saksi diangkat oleh Kades Banyurejo sebagai Dukuh Kemusuh berdasarkan antara berdasarkan Keputusan Bupati Sleman atau Keputusan Kepala Desa Banyurejo.
Bahwa saksi selaku Dukuh Kemusuh bertanggung jawab kepada Kades;
Bahwa tugas saksi selaku Dukuh antara lain:
Memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan.
Membantu Kepala Desa Banyurejo diwilayah Padukuhan.
Bahwa pada tahun 2015 dan 2016 Pedukuhan Kemusuh pernah mendapatkan bantuan
pembangunan fisik dari Desa Banyurejo.
- Pembangunan fisik di Padukuhan Kemusuh pada Tahun Anggaran 2015,antara lain:
Pembangunan Sumur Irigasi dengan kedalaman 16,5 meter di RT. 001 dengan nilai Rp. 3.000.000,00
Pembukaan Jalan baru dengan volume panjang 100 meter x lebar 3 meter dan Talud Jalan sepanjang 40 meter x lebar 0,35 meter x tinggi 1,1 meter di RT. 001 dengan nilai Rp. 8.000.000,00
Pembuatan Gorong-gorong dengan volume panjang 5,5 meter x tinggi 0,8 meter x tebal tutup 0,08 meter di RT. 002 dengan nilai Rp. 2.000.000,00
Pemasangan Conblok jalan sepanjang 130 meter² di RT. 002 dengan nilai Rp. 7.000.000,00
Pembangunan Corblok jalan dengan volume panjang 120 meter x 3 meter x 0,07 meter di RT. 004 dengan nilai Rp. 7.000.000,00
- Pembangunan fisik di Padukuhan Kemusuh pada Tahun Anggaran 2016, antara lain:
Pemasangan Conblok jalan dengan panjang 45 meter x lebar 3 meter di RT. 004 dengan nilai Rp. 10.000.000,00
Pemasangan Conblok jalan dengan panjang 5,4 meter x lebar 2,4 meter di RT. 002 dengan nilai Rp. 8.000.000,00
Pembangunan Talud jalan dengan panjang 60 meter x lebar 0,33 meter x 0,95 meter di RT. 001 dengan nilai Rp. 12.000.000,00
Pembuatan 13 (tiga belas) titik Sumur resapan di RT. 003 dengan nilai Rp. 10.000.000,00
Bahwa pada tahun 2015 dan 2016 Pedukuhan Kemusuh pernah mendapatkan bantuan untuk program pemberdayaan masyarakat dari Desa Banyurejo antara lain:
- Tahun Anggaran 2016, antara lain:
Bantuan untuk Tim Penanggulangan Kemiskinan Padukuhan sebesar Rp. 250.000,00
Bantuan untuk Taman Pendidikan Al Quran sebesar Rp. 250.000,00
Bantuan untuk PKK, namun tidak tahu nilai anggarannya
Bantuan untuk Posyandu, namun tidak tahu nilai anggarannya.
Sedangkan program pemberdayaan masyarakat di Padukuhan Kemusuh pada Tahun Anggaran 2016, antara lain:
Bantuan Posyandu untuk balita, berupa Tripat (tiang timbangan gantung).
Bantuan Posyandu berupa Pemberian Makanan Tambahan (PMT).
Bantuan untuk PKK, namun tidak tahu nilai anggarannya.
Bahwa uang untuk melaksanakan pembangunan fisik Pedukuhan Bulan tahun 2015 dan 2016 setahu saksi diterima langsung dari Terdakwa selaku Kades Banyurejo, ada yang di kantor Desa Banyurejo.
Bahwa ada pemotongan untuk pajak.
Bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik pada Tahun Anggaran 2015 dan 2016 tersebut secara keseluruhan dilakukan secara swakelola oleh warga masyarakat setempat dengan cara menyusun Panitia Pembangunan Padukuhan, kecuali untuk Tahun Anggaran 2015 dalam Pembangunan Sumur Irigasi di RT. 001 dan untuk Tahun Anggaran 2016 dalam Pembuatan Sumur Resapan di RT. 003, warga masyarakat setempat dibantu oleh pihak ketiga (tukang sumur).
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Bagian Pemerintahan Desa Banyurejo tahun 2015 dan 2016, setahu saksi tidak dibentuk Tim Pengelola Kegiatan;
Bahwa untuk tahun 2015 dan tahun 2016 kegiatan pembangunan fisik Semua sudah dilaksanakan.
Bahwa saksi sudah terima dana insentif Rp400.000,- (empat ratus ribu upiah) reward dari PBB dan benar itu tanda tangan saksi;
Bahwa Ya, saksi pernah terima uang kembalian sisa pajak;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
29. Saksi TAFIP MANSUR;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada hubungan saudara, keluarga baik sedarah maupun semenda, dan ada hubungan pekerjaan ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Peyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2015-2016 atas nama terdakwa Ruswantara A.Md.
Bahwa jabatan saksi adalah sebagai Dukuh Kerisan sejak tahun 1995 sampai dengan sekarang.
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Banyurejo sejak tanggal 15 September 2015 sampai dengan sekarang.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo setahu saksi adalah penanggung jawab semua kegiatan Pemerintah Desa Banyurejo, termasuk juga sebagai penanggung jawab dalam hal pengelolaan keuangan Desa Banyurejo;
Bahwa saksi diangkat berdasarkan Keputusan Camat Tempel, namun untuk nomor dan tanggal surat keputusan tersebut, saksi sudah tidak ingat lagi. Kemudian terbit Keputusan Kepala Desa Banyurejo Nomor: 10/Kep.Kds/2017 tanggal 31 Maret 2017 tentang Pemberhentian Saya dari Jabatan Lama Dukuh Kerisan dan Pengangkatan Jabatan baru Dukuh Kerisan Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman.
Bahwa saksi selaku Dukuh Kerisan bertanggung jawab kepada Kepala Desa Banyurejo.
Bahwa tugas saksi selaku Dukuh antara lain:
Memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan.
Membantu Kepala Desa Banyurejo diwilayah Padukuhan Ngabean.
Bahwa pada tahun 2015 dan 2016 Pedukuhan Kerisan pernah mendapatkan bantuan pembangunan fisik dari Desa Banyurejo.
Tahun 2015 :
Pembangunan Talud jalan di RT. 005/RW. 005 Buyutan dengan nilai Rp. 7.000.000,00
Pembangunan Talud jalan di RT. 003/RW. 003 Kerisan dengan nilai Rp. 4.000.000,00
Pembangunan Talud irigasi pertanian di RT. 004/RW. 004 Karangpoh dengan nilai Rp. 4.000.000,00
Pembangunan 3 (tiga) unit Sumur resapan di RW. 003 Kerisan dengan nilai total Rp. 5.000.000,00
Pembangunan Gapura Padukuhan Kerisan di RW. 003 dengan nilai Rp. 10.000.000,00
Tahun 2016 : dengan nilai total Rp. 40.000.000,-
Pembangunan talud jalan menuju masjid di RW 21 dengan nilai Rp.15.000.000,-
Bukan saksi yang menerima dananya, namun Pak Kades menghubungi saksi supaya panitia menghadap ke Pak Kades, Ketua Panitianya Pak RW 21 Pak Sunaryo.
Pengaspalan jalan di RW 22 dengan nilai Rp. 25.000.000,-
Untuk dana saksi tidak menerima karena dikerjakan pihak ke 3, yang melaksanakan pekerjaan Pak Kepala Desa dan Kontraktor.
Bahwa pada tahun 2015 untuk program pemberdayaan masyarakat di Padukuhan Kerisan, antara lain:
Bantuan untuk kegiatan Taman Pendidikan Al Quran (TPA) yang diterima langsung oleh pengurus TPA (Saudara MURSADI);
Bantuan untuk kegiatan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang diterima langsung oleh pengurus PKK (Saudari SUWARTI);
Bantuan untuk kegiatan Posyandu yang diterima langsung oleh pengurus Posyandu.
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti berapa besaran/nilai untuk pemberdayaan masyarakat di Padukuhan Kerisan. Karena saya hanya sebatas menyampaikan undangan dari Pemerintah Desa Banyurejo kepada masing-masing pengurus penerima bantuan tersebut.
Bahwa program pemberdayaan masyarakat di Padukuhan Kerisan pada Tahun Anggaran 2016, seingat saksi hanya berupa bantuan untuk kegiatan Posyandu Balita berupa Tripod (tiang timbangan badan) dan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang diterima langsung oleh pengurus Posyandu
Bahwa untuk mekanisme pencairan uang Pemerintah Desa Banyurejo mencairkan anggaran di bank berdasarkan usulan kegiatan di tingkat padukuhan, kemudian Kepala Desa Banyurejo akan memanggil masing-masing Dukuh, termasuk saksi untuk menyampaikan undangan kepada panitia pembangunan, Ketua RT maupun pengurus lembaga-lembaga di Padukuhan Kerisan, bahwa intinya dana pembangunan fisik maupun program pemberdayaan masyarakat sudah dapat diambil. Selanjutnya berdasarkan informasi yang saksi terima dari panitia pembangunan maupun Ketua RT di Padukuhan Kerisan,
Bahwa Kepala Desa Banyurejo secara langsung yang menyerahkan sejumlah uang kepada panitia pembangunan untuk pembangunan di tingkat padukuhan serta kepada Ketua RT untuk pembangunan di tingkat RT;
Bahwa sumber dana pembangunan fisik maupun program pemberdayaan masyarakat pada Tahun Anggaran 2015 dan 2016 di Padukuhan Kerisan tersebut saks tidak mengetahui secara pasti, setahu saksi sebatas bantuan dari Pemerintah Desa Banyurejo Kecamatan Tempel. Selain itu pihak yang menyerahkan anggaran untuk pembangunan fisik adalah Terdakwa RUSWANTARA, A.Md. (Kepala Desa Banyurejo). Sedangkan pihak yang menyerahkan anggaran untuk program pemberdayaan masyarakat tersebut saksi tidak mengetahui secara pasti.
Bahwa dalam kegiatan pembangunan fisik panitian pembangunan maupun Ketua RT sebatas membantu membuatkan bukti pengeluaran, kuitansi serta nota-nota belanja. Kemudian bukti pengeluaran, kuitansi serta nota-nota belanja tersebut diserahkan oleh panitia pembangunan padukuhan maupun masing-masing Ketua RT kepada saksi selaku Dukuh Kerisan. Dan selanjutnya saksi menyerahkan bukti-bukti tersebut kepada Saudara DWI YATNO (Kabag. Pembangunan/Kasi. Kesejahteraan) untuk dipergunakan sebagai kelengkapan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Namun saya tidak mengetahui secara pasti pihak yang menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) di tingkat desa.
Bahwa ada pemotongan untuk pajak.
Bahwa proses pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik di Padukuhan Kerisan pada Tahun Anggaran 2015 dan 2016 tersebut secara keseluruhan dilakukan secara swakelola oleh warga masyarakat setempat dengan dikoordinasi oleh saksi sendiri selaku Dukuh kerisan maupun Ketua RT.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Bagian Pemerintahan Desa Banyurejo tahun 2015 dan 2016, setahu saya tidak dibentuk Tim Pengelola Kegiatan,
Bahwa pada tahun 2015 dan tahun 2016 itu ada kegiatan pembangunan fisik Semua sudah dilaksanakan,
Bahwa untuk harga yang tertulis dalam semua nota belanja tersebut tidak ada yang sesuai dengan harga bahan material yang sebenarnya dijual dari toko/supliyer bahan bangunan. Namun harga yang tertulis dalam nota belanja menyesuaikan dengan harga yang ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dengan adanya selisih harga tersebut menyebabkan terdapat kelebihan pembayaran atas material bahan bangunan yang dibeli, sehingga terdapat uang sisa. Namun uang sisa tersebut dipergunakan untuk belanja kebutuhan material bahan bangunan yang tidak ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Bahwa saksi sudah terima dana insentif Rp400.000,- (empat ratus ribu upiah) reward dari PBB dan benar itu adalah tanda tangan saksi;
Bahwa saksi pernah terima uang kembalian sisa pajak;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
30. Saksi WILDAN SOLICHIN.S.Ip,M.T;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada hubungan saudara, keluarga baik sedarah maupun semenda, dan ada hubungan pekerjaan,
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Peyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2015-2016 atas nama terdakwa Ruswantara A.Md.
Bahwa jabatan saksi di Kec.Tempel, Kab.Sleman sebagai Camat Tempel sejak Januari 2013 s/d Oktober 2017.
Bahwa tupoksi sebagai Camat Tempel adalah:
a. Melakukan pembinaan kepada bawahan di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan
b. Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat
c. Melakukan Pembinaan kepada Pemerintah Desa
d. Melakukan Koordinasi dengan lembaga – lembaga setingkat kecamatan
e. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum
f. Menyelenggarakan urusan yang dilimpahkan Bupati kepada Camat;
Bahwa saksi selaku Camat memberikan pembinaan pemberintah desa dalam hal :
1. Agar Pemerintah Desa taat asas (aturan)
2. Agat Pengelolaan siklus tahunan Desa sesuai alokasi waktu
3. pengelolaan keuangan desa mengacu pada peraturan yang berlaku
yaitu :
- Permendagri
- Perbup No. 33 tahun 2015 tentang Peraturan atas Perbup Sleman No. 6 tahun 2015 tentang Alokasi Dana Desa.
- Perbup No. 23 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa..
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Banyurejo sejak tanggal 15 September 2015 sampai dengan sekarang.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo setahu saksi adalah penanggung jawab semua kegiatan Pemerintah Desa Banyurejo, termasuk juga sebagai penanggung jawab dalam hal pengelolaan keuangan Desa Banyurejo;
Bahwa sumber keuangan desa diperoleh dari:
1. PAD.
2. APBD ( ADD).
3. APBN ( bantuan keuangan dari pusat / dana desa).
4.Bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat.
Bahwa cara untuk mengelola keuangan desa harus melalui APBDesa .
Bahwa dalam hal pengelolaan keuangan desa kepala desa sebagai penguna anggaran.
Bahwa yang berwenang mengelola keuangan desa adalah pengguna anggaran dengan dibantu / menunjuk Kabag Keuangan/Bendahara dan Para Kabag yang ada didesa. Seorang Kades tidak boleh mengelola sendiri karena ada Bendahara.
Bahwa mekanisme pencairan anggaran /dana di desa dan cara menggunakanya adalah Para kabag mengajukan permohonan biaya dengan rincianya kepada kepala desa selaku Pengguna anggaran , kemudian Kepala Desa memberikan disposisi kepada Kabag keuangan/ Bendahara untuk diteliti apabila sudah lengkap segera dipenuhi ,selanjutnya bendahara mencairkan ke bank yang ditunjuk dengan tanda tangan cek antara Kepala desa dan Kabag keuangan/Bendahara kemudian dana disimpan dibrankas selanjutnya diserahkan kepada para kabag yang mengajukan permohonan ,setelah para kabag menerima anggaran dan menggunakannya kemudian menyerahkan pertangung jawaban kepada Kepala Desa melalui Kabag keuangan:
Bahwa saksi mengetahui dalam pengelolaan keuangan desa tahun 2015-2016 di Desa Banyurejo ada penyimpangan yaitu dalam pengelolaan keuangan desa Banyurejo dikelola sendiri oleh tersangka tidak melibatkan bendahara sehingga ada ketekoran kas jumlahnya sekitarnya Rp.200.000.000,- an pada waktu itu temuan dari Inspeketorat dan juga diperiksa BPKP DIY temuannya malah lebih besar dari temuan inspektorat ,hanya jumlahnya saksi tidak tahu.
Bahwa menurut saksi kepala desa tidak berwenang menguasai anggaran desa tanpa melbatkan kabag keuangan / bendahara , kepala desa hanya menyetujui pembayaran sesuai ketentuan yang tercantum dalam APBDesa;
Bahwa Terdakwa selaku kepala desa dalam mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan Secara fisik saksi tidak tahu , hanya saksi bertanya kepada sekretaris desa , Kabag Keuangan dan Kabag Pemerintahan bahwa dalam pelaksanaan anggaran didesa Banyurejo tahun 2015-2016 bahwa Terdakwa mengelola anggaran sendiri dengan cara menguasai anggaran dan membelanjakan sendiri kemudian untuk SPJ bendahara disuruh meng SPJkan dana yang sudah dibelanjakan tetapi tidak didukung nota atau bukti belanja sehingga bendahara kesulitan.
Bahwa benar di Desa ada rapat 1 (satu) minggu sekali ;
Bahwa ada yang menyampaikan untuk Rakor (Rapat Kordinasi);
Bahwa Ya ada pembangunan di Desa .
Bahwa saksi tidak tahu ada kasus tentang bendahara pak Sumitra;
Bahwa Bendahara yaitu Pak Sumitra yang menyampaikan..
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menyatakan Saksi-saksi yang memberatkan diri Terdakwa telah cukup dan selesai selanjutnya Penuntut Umum menyatakan akan menghadirkan Ahli, setelah bersumpah menurut keyakinan agamanya memberikan keterangan sebagai berikut :
Ahli ISHADI ZAYID, S. H.,
Bahwa, Ahli kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda, dan tidak ada hubungan pekerjaan,
Bahwa ahli pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Peyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2015-2016 atas nama terdakwa Ruswantara A.Md.
Bahwa riwayat pekerjaan ahli yaitu :
CPNS di Inspektorat Kabupaten Sleman Tahun 1992
PNS di Inspektorat Kabupaten SlemanTahun 1993 s/dMaret 2012
Maret tahun 2012 s/d awal Tahun 2018 bertugas di bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman.
Awal tahun 2018 s/d 27 Desember 2018 Sebagai Sekcam kalasan
28 Desember s/d sekarang sebagai Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan Pada Inspektorat kabupaten Sleman.
Bahwa ahli untuk memberikan keterangan dipersidangan sudah membawa Surat Tugas dari Inspektur Kabupaten Sleman Nomor 700/I.95/2019, Tanggal 13 Desember 2019;
Bahwa ahli memiliki sertifikat keahlian yaitu :
(1).Sertifikasi Pembentukan Auditor Trampil (Anggota Tim) tahun 2000
(2).Sertifikat Jabatan Fungsional Auditor Pembentukan Auditor Ahli melalui Pindah Jalur dari Auditor Trampil ke Auditor Ahli Tahun 2004
(3).Sertifikat Penjenjangan Jabatan Fungsional Auditor Muda (Ketua Tim)
Tahun 2007
(4).Sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2010.
Bahwa ahli pernah menjadi Ahli dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pelepasan Tanah Desa Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman dengan terdakwa Sdr. Juminggir, Kepala Urusan Pemerintahan Pada Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.
Bahwa ahli telah melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa Pada Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2015-2016 Atas Nama Tedakwa Ruswantara. A.Md.
Bahwa ahli dalam melakukan audit itu bersama Tim yang terdiri dari:
-
No Nama NIP Jabatan/Peran 1 Budiharjo 19631010 199303 1 012 Penanggungjawab 2 Ishadi Zayid 19660829 199203 1 004 Wakil Penanggungjawab. 3 Slamet Sujadi 19650516 199403 1 008 Pengendali Teknis 4 Ngatiyah 19750420 099305 2 002 Ketua Tim 5 Rini Hastuti 19710905 199803 2 008 Anggota Tim 6 Kunti Rochaningsih 19730208 199311 2 001 Anggota Tim 7 Ika Sulistyo Devi 19820212 200604 2 013 Anggota Tim 8 Sulistianto Biaki 19711213 200604 1 004 Anggota Tim 9 Pipit Tyas Ratna Puspita 19870417 201001 2 014 Anggota Tim
Bahwa pada saat melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa Pada Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2015-2016 ahli juga telah melakukan klarifikasi pemanggilan kepada Terdakwa selaku Kades dan perangkat desa lainnya diatas Dukuh.
Bahwa ahli melakukan kajian atau Audit ke Desa Banyurejo ada surat Tugasnya dan saat itu kami tunjukkan surat tugas kami dari Ikspektur Ikspektorat.
Bahwa pada saat melakukan audit semua datang.
Bahwa dasar ahli melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa Pada Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2015-2016 Atas Nama Tedakwa Ruswantara. A.Md. dengan dasar Surat Perintah Tugas dari Inspektur Kabupaten SlemanNomor: 700/Slm.D.01/2019 tanggal 21 Januari 2019 yang terakhir diperpanjang dengan Surat Tugas Nomor: 700/Slm.D.01.a/2019 tanggal 27 Februari 2019 untuk perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa Pada Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2015-2016.
Bahwa yang menjadi dasar hukum Inspektorat Kabupaten Sleman dalam melaksanakan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa Pada Desa Banyurejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten SlemanTahun Anggaran 2015-2016 adalah :
Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 tahun 2015 sebagaimana dirubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
e) Peraturan Bupati Sleman Nomor 9 tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
f) Peraturan Bupati Sleman Nomor 46 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten.
g) Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor B-4371 /O.4.14/ Fd.1/10/2018 tanggal 12 Oktober 2018 hal Bantuan Penghitungan Kerugian Negara
h) Surat Tugas Inspektur Kabupaten Sleman Nomor 700/Slm.D.01/2019 tanggal 21 Januari 2019 dan diperpanjang dengan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Sleman nomor 700/Slm.D.01.a/2019 tanggal 27 Februari 2019.
Bahwa prosedur audit yang kami lakukan dalam perkara ini adalah :
Meneliti, menghitung, dan memastikan jumlah pencairan dana berdasarkan bukti-bukti yang diterima oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo
Meneliti, menghitung, dan memastikan jumlah riil penggunaan/pertanggung jawaban dana oleh Terdakwa, selaku Kepala Desa Banyurejo.
3) Menghitung besarnya kerugian keuangan negara yang terjadi dengan cara membandingkan besarnya dana yang sudah dicairkan dan diterima oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo dengan riil penggunaan dananya/pertanggung jawaban.
Bahwa data yang kami gunakan dalam perkara ini adalah :
Memori tugas Penjabat Kades Banyurejo tanggal 16 September 2015.
Copy Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor 71.56/Kep.KDH/A/2015 tanggal 15 September 2015 tentang Pengesahan Saudara Ruswantara, AM.d sebagai Kepala Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Masa Jabatan 2015-2021.
Copy Surat Keputusan Kepala Desa Banyurejo tentang APBDes tahun 2015 - 2016
Copy Surat Keputusan Kepala Desa Banyurejo tentang Pengangkatan Bendaharawan Desa Banyurejo Tahun 2015-2016.
Copy rekening koran Desa Banyurejo tahun 2015-2016.
Copy Surat Setoran Pajak untuk kegiatan tahun 2015-2016.
BAP Saksi dan Ahli oleh Penyidik Kejaksanaan Negeri Sleman
Bahwa Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman TahunAggaran 2015 dan 2016sebesar Rp.633.845.940,85 dilakukan dengan cara : melakukan rekonstruksi pembukuan dari semua bukti penerimaan dan pengeluaran tahun 2015 dan tahun 2016, kemudian membandingkan antara saldo buku dan saldo kas untuk mengetahui kecocokan antara saldo buku dengan saldo kas.
Bahwa berdasarkan hasil Tim diperoleh fakta dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Banyurejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman Tahun Aggaran 2015 dan 2016 adalah sbb :
1) Tahun Anggaran 2015
-
(1) Pendapatan, sebesar Rp.1.992.826.810,00 (2) Pengeluaran Rp.1.585.451.679,00 (3) Saldo Buku Rp. 407.375.131,00 (4) Saldo Kas Rp. 96.892.792,84 (5) Selisih negatif Rp. 310.482.338,16
Selisih negatif tahun 2015 sebesar Rp.310.482.338,16 tersebut menjadi tanggung jawab:
Bendahara desa (merupakan kekurangan saat serah terima Sdr. Sumitra ke Kades tanggal 19 September 2015) yang telah kembali ke kas desa sebesar Rp.19.781.111,16
Terdakwa sebesar Rp.290.701.227,00.
2) Tahun Anggaran 2016
-
-
(1) Pendapatan Rp.2.115.947.698,69 (2) Pengeluaran Rp.1.748.701.688,00 (3) Saldo buku Rp. 367.246.010,69 (4) Saldo kas Rp. 65.683.587,84 (5) Selisih negatif Rp. 301.562.422,85
-
Selisih negatif tahun 2016 sebesar Rp.301.562.422,85 tersebut menjadi tanggung jawab :
Pelaksana kegiatan yang telah kembali ke kas desa sebesar Rp.9.820.000,00.
Terdakwa Sebesar Rp.291.742.422,85
Pajak tahun 2015 dan 2016 belum disetor sebesar Rp.51.402.291,00 (tanggung jawab Terdakwa).
Dengan rincian:
PPh 21 Rp. 2.522.520,00
PPh 22 Rp. 9.416.524,00
PPh 23 Rp. 81.818,00
PPn Rp.39.381.429,00
Pajak tersebut merupakan pajak kegiatan tahun 2015 dan 2016 dari Seksi Pemerintahan dan Seksi Kesejahteraan Rakyat.
Dari hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Banyurejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman Tahun Aggaran 2015 dan 2016 terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp.633.845.940,85 (enam ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh rupiah koma delapan puluh lima).
Bahwa kerugian keuangan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp.633.845.940,85 (enam ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh rupiah koma delapan puluh lima) tersebut menjadi tanggung jawab Terdakwa.
Bahwa ketentuan yang telah dilanggar oleh Terdakwa yaitu Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 Ayat (4) huruf f dan h yang berbunyi:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 9 tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pasal 48 ayat (1) dan (2) Jo. Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang berbunyi:
Ayat (1)
Penata usahaan APBDesa dilaksanakan oleh Bendahara Desa.
Lebih lanjut dalam ayat (2) disebutkan:
“Bendahara Desa sebagai peñata usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan/ membayar, dan mempertanggungjawabkan pendapatan desa dan belanja desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.”
Bahwa dalam pengeloaan keuangan Desa Banyurejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman tahun Anggaran 2015 dan 2016 dilakukan sendiri oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo, . bendahara tidak difungsikan sebagaimana mestinya.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 242/PMK.03/2014 tentang tata Cara pembayaran dan penyetoran Pajak.
Bahwa ahli melaksanakan audit bersama Team dan kemudian hasilnya dituangkan dalam LHP,posisi ahli selaku wakil Penanggungjawab
Bahwa , uang Rp. 130.000.000,- termasuk bagian dari kerugian negara sebesar Rp.633.845.940,85633 yang pada tanggal 18 Januari 2018 sejumlah Rp. 130.000.000,telah dilakukan pengembalian ke kas rekening desa oleh Kepala Desa.
Bahwa waktu pemeriksaan awal saat itu ahli datang dan menyampaikan maksud kedatangan ahli untuk melakukan Audit atas permintaan Kejari Sleman.
Bahwa pada waktu itu ahli buat kajian, kemudian kami konfirmasikan, Terdakwa tidak membantah ,ahli suruh Terdakwa membaca ulang terus diparaf.
Bahwa ahli yang menanyai kepada Pak Sumitra katanya tidak difungsikan yang bersangkutan tidak mengetahui tentang uang.
Bahwa menurut Undang-undang keorganisasian desa tidak boleh dikelola sendiri oleh Kepala Desa tetapi harus menunjuk Bendahara dan aturannya sudah jelas.
Bahwa pajak tahun 2015 dan 2016 belum disetor sebesar Rp.51.402.291,00 yang merupakan tanggung jawab Terdakwa.
Bahwa dalam membuat BA setelah ditandatangani TIM, dan diserahkan kepada Terdakwa untuk membacanya, kalau setuju terus diparaf.
Bahwa atas keterangan ahli tersebut Terdakwa membenarkan;
Ahli ALHALIK , S.Sos., M.T.
Bahwa, Ahli kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda, dan tidak ada hubungan pekerjaan,
Bahwa ahli pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Peyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2015-2016 atas nama terdakwa Ruswantara A.Md.
Bahwa aturan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa adalah:
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diudah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015, dan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Transfer Ke Daerah dan Dana Desa;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.07/Tahun 2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer Ke Daerah dan Dana Desa;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evauasi Dana Desa;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evauasi Dana Desa;
Peraturan Bupati Sleman Nomor 6 Tahun 2015 tentang Alokasi Dana Desa sebagaimana diubah dengan Perbup Sleman Nomor 33 Tahun 2015;
Peraturan Bupati Sleman Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Sleman Nomor 34 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Peraturan Bupati Sleman Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan APBDesa.
Peraturan Bupati Sleman Nomor 36 tahun 2016 tentang Pengelolan Rekening Desa.
Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2015 tentang tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa.
Peraturan Bupati Sleman Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 13 Tahun 2016.
Bahwa mekanisme perancanaan dan penganggaran desa yang berlaku untuk Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman pada Tahun 2015 dan 2016 sebagai berikut:
Perencanaan pembangunan desa, berdasarkan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembanguna Desa:
Pasal 4, ayat:
Perencanaan pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pasal 29, ayat:
Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa.
RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.
Penganggaran desa didasarkan pada Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Bupati Sleman Nomor 9 Tahun 2015 tentang APBDesa sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 34 Tahun 2016.
Bahwa pendapatan Desa bersumber dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 72, Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Pasal 9,10,11, dan dijabarkan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 9 Tahun 2015 jo Nomor 34 Tahun 2016 Pasal 4 dan Pasal 5;
Pasal 4:
Pendapatan Desa bersumber dari:
pendapatan asli Desa;
alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
bagian dari hasil pajak Daerah dan retribusi Daerah;
alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima daerah;
bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja Daerah;
hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Pasal 5, ayat:
Pendapatan asli Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
hasil usaha;
hasil aset desa;
swadaya dan partisipasi;
gotong royong; dan
lain-lain pendapatan asli desa.
Hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat bersumber dari bagi hasil laba BUMDesa.
Hasil aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat bersumber dari:
tanah kas Desa:
pasar Desa;
pasar hewan;
bangunan Desa, antara lain:
kios desa;
gedung pertemuan desa;
gedung olah raga desa; dan
bangunan milik desa lainnya.
hutan milik desa;
mata air milik desa;
pemandian umum;
obyek rekreasi desa;
lapangan desa; dan
aset lain milik desa.
Swadaya dan partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat dalam bentuk uang dan atau barang yang dinilai dengan uang.
Gotong royong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat dalam bentuk jasa yang dinilai dengan uang.
Lain-lain pendapatan asli desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, terdiri dari:
pungutan desa;
hasil penjualan kekayaan desa selain tanah desa yang dipisahkan;
hasil pelepasan tanah desa tahun berjalan; dan
bunga simpanan uang di bank.
Bahwa struktur organisasi Pemerintah Desa khususnya untuk Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman adalah dipimpin oleh Kepala Desa selaku penangung jawab, ada sekretariat desa dipimpin oleh Sekdes dengan dibantu 3 (tiga) kepala urusan yaitu Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kepala Urusan Keuangan, dan Kepala Urusan Perencanaan. Unsur teknis ada 3 (tiga) kepala seksi yaitu Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan, dan Kepala Seksi Pelayanan. Unsur kewilayahan terdiri dari Dukuh-Dukuh. Bendahara dijabat oleh Kepala Urusan Keuangan atau staf di urusan keuangan;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, tugas dan kewenangan Kepala Desa, khususnya Kepala Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman pada tahun 2015 dan 2016 yaitu :
Pasal 3
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, mempunyai kewenangan:
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
Menetapkan PTPKD;
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa;
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa dibantu
oleh PTPKD.
- Bahwa tugas dan wewenang Kepala Seksi dan dasar hukumnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dalam Pasal 6 adalah :
Kepala Seksi bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya.
Kepala Seksi mempunyai tugas:
menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan
menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dalam Pasal 7, Bendahara mempunyai tugas: menerima, menyimpan, menyetorkan/ membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
Bahwa tugas dan wewenang Sekretaris Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 5, adalah :
Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a bertindak selaku Koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa.
Sekretaris Desa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :
Menyusun dan melaksanakan kebjaka pengelolaan APBDesa.
Menyusun rancangan perturan desa tentang APBDesa, perubahan APBDes dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa.
Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDes.
Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa,
Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.
Bahwa TPKD terdiri dari unsur Perangkat Desa antara lain Sekdes, Kasi, Kaur dan Bendahara.
Bahwa menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 75 yang berbunyi :
(1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa.
(2) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bahwa seharusnya yang membawa uang adalah Bendahara bukan kepala desa;
Bahwa apabila bendahara dianggap tidak mampu dalam aturan pak Kades bisa melimpahkan kepada PJ atau Pak Kades memilih Perangkat Desa yang lain.
Bahwa aturannya kegiatan yang melaksanakan TPK.
Bahwa yang membentuk TPK adalah Kepala Desa.
Bahwa keanggotaan TPK terdiri dari Perangkat Desa dan Masyarakat.
Bahwa dalam pembentukan TPK harus ada Keputusan Kades.
Bahwa kalau Pengelolaan Uang Desa langsung dipegang Kades, maka Mekanismenya akan hilang.
Bahwa menurut ahli mekanisme harus tetap dijalankan. Untuk hal tersebut kita sudah antisipasinya:
Bahwa bila Bendahara yang ada dinilai tidak kapabel maka Kades bisa menunjuk yang lain, dalam hal bisa dibantu Pembantu Bendahara
Bahwa semua keuangan yang dipegang oleh Kades hal itu tetap tidak dbenarkan.
Bahwa yang berwenang mengawasi penggunaan anggaran keuangan desa secara eksternal adalah Inspetorat.
Bahwa mengenai pembinaan, yaitu dimana pembinaan setiap tahun kita laksanakan, bergantian kadang Bendahara atau aparat yang lain.
Bahwa ahli pernah melakukan pembinaan, saat itu yang kami undang Kades tapi yang hadir bidang langsung.
Bahwa BPK melakukan Pengawasan, tetapi sampai mana saja ahli tidak tahu. BPK hanya ambil sampel dibeberapa Desa saja.
Bahwa ketika ada Pilkades ada pembinaan Pilkades.Kita berikan pembinaan selama 1 (satu) minggu buat Kades, Bendahara dan Sekdes se DIY.
Bahwa atas keterangan Ahli tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
Menimbang bahwa atas kesempatan yang diberikan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan saksi-saksi yang meringankan ( Saksi ade charge ) yaitu :
Saksi SUYATNO;
Bahwa kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda, dan ada hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Peyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2015-2016 atas nama Terdakwa Ruswantara A.Md.
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Banyurejo sejak tanggal 15 September 2015 sampai dengan sekarang.
Bahwa setahu saksi, tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo adalah penanggung jawab semua kegiatan Pemerintah Desa Banyurejo, termasuk juga sebagai penanggung jawab dalam hal pengelolaan keuangan Desa Banyurejo.
Bahwa saksi pernah menjabat di dalam Pemerintahan Desa Banyurejo yaitu menjadi Dukuh Tangisan sampai bulan Novemper 2015, saat itu Kades dijabat ASM Abadi;
Bahwa saksi menjabat selama 10 tahun dari tahun 1990-2000, setelah itu saksi mengundurkan diri tahun 2000 dan digantikan Pak Harsono, kemudian Pak Harsono maju menjadi Kades beliau digantikan Pak Sarimin pada tahun 2001-2003 saat itu Kepala Desanya Pak Harsono. Kemudian berlanjut ke Pak Ason Abadi. Tahun 2012 Pak Sarimin mundur, saksi diajukan lagi oleh masyarakat dan akhirnya saksi juga mengalami kepemimpinan Pak Ason Abadi. Saksi mundur tahun 2015, jadi saksi tahu dan mengalami 3 kepemimpinan Kades tersebut.
Bahwa saksi mundur pada bulan Oktober. Saat itu Pak Ason sudah mundur sedangkan Pak Ruswantara sudah menang pilihan namun belum dilantik.
Bahwa saksi masih mengakses informasi - informasi setelah mundur jabatan, bahkan saksi yang paling banyak usul beberapa hal demi kepentingan masyarakat dan dukuh. Jadi saksi mengalami kepemimpinan Terdakwa;
Bahwa penilaian terhadap beberapa Kades yang telah saksi alami yaitu saat kepemimpinan Pak Ason banyak yang tidak senang, namun tidak banyak yang bisa mengutarakan. Pak Ason sudah 2x mengecewakan masyarakat. Pak Ason kalau di undang kurang bisa menghargai. Kalau Terdakwa ini selalu memenuhi undangan baik dari orang kecil sampai orang besar Terdakwa datang. Diantara semuanya yang paling baik adalah Terdakwa.
Bahwa riil pembangunan di Desa Banyurejo khususnya di pedukuhan Tangisan lancar semua, semua terlaksana. Contohnya pengecoran jalan di Tangisan,
Bahwa mengenai pembangunan di Desa Banyurejo yang berkaitan dengan Terdakwa yaitu karena saksi juga turut mengerjakan pembangunan tahun 2016, yang saksi ketahui bahwa Terdakwa selalu turun langsung ke lapangan dalam proses pembangunan, kemudian Terdakwa juga selalu menanyakan terkait RAB.
Bahwa keadaan keuangan di Desa banyurejo yang saksi tahu adalah setelah pengalihan SK ke Terdakwa, keadaan Desa masalahnya ada di bendahara yang keuangannya kosong. Saat itu proyek banyak yang macet saksi tanya Pak Ason katanya beliau tidak tahu uang dimana. Sampai saat itu dicari oleh Pak camat dan Polisi. Saksi tahu dari Pak Wastoro. Bendaharanya saat itu Sumitra.
Bahwa keadaan bendahara setelah uang tidak diketahui berada dimana ternyata benar saat itu, uang digunakan untuk penggandaan uang oleh Pak Sumitra. Pak Sumitra benar telah mengakui. Saat itu karena belum bisa mengembalikan uang beliau sampai mau bunuh diri namun tidak jadi dan akhirnya menjual kebun untuk menutupi uang tersebut dan dikembalikan ke Desa. Sejak saat itu Pak Sumitra tidak dipercayai lagi dalam memegang uang dan saat itu uang dialihkan ke Pak Makmur untuk di pegang. Jadi sejak itu bendahara hanya status yang dimiliki Pak Sumitra namun uang di pegang Pak Makmur.
Bahwa mengenai uang sebesar kurang lebih Rp 599.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) pertama saksi tidak tahu bagaimana namun terkait masalah menjual sawahnya saksi sedikit aneh padahal dia tidak punya istri dan motor pun punya setelah menjadi perangkat desa. Saksi sejak kecil bersama dengan dia jadi saksi tahu karakter beliau yang selalu tertutup jika terdapat masalah. Menurut informasi bahwa uang itu tidak dipegang oleh Sumitra maupun pak Ruswantara. Namun ketika kepemimpinan pak Harsono dan Pak Ason, pak Harsono dan Pak Ason lah yang memegang.
Bahwa pembangunan yang saksi kerjakan selama Terdakwa menjabat yaitu pada saat itu yang sempat mencatat data Pak Dukuh Bulan namun saksi tetap memantau seperti semen habis berapa dan lain sebagainya. Kasi Pembangunan di luar upah memberi uang 1 juta dibagi 4 orang. Saya Rp 400.000,- , Pak Polisi Rp 300.000,-, Panitia di desa sisanya.
Bahwa mengenai kepemimpinan Pak Wahono, Pak Sumitra diberi mandat memengang uang setahu saksi tidak, saat itu Pak Sumitra tidak diberi mandat memegang uang dan masyarakat jika meminta uang langsung ke Pak Kades.
Bahwa mengenai kasus antara Pak Sumitra dengan Pak Harsono saksi tidak tahu.
Bahwa mengenai upah tenaga proyek telah saksi sampaikan.
Bahwa yang mengelola keuangan dari Tahun 2015 dan 2016 bendahara yaitu Pak Sumitra. Sebelumnya dari Januari-September 2015 masih dipegang Pak Ason. Namun saat penyerahan jabatan ke Terdakwa, Terdakwa tidak menerima uang sepeser pun.
Bahwa pembangunan yang paling banyak yaitu pada masa kepemimpinan Pak Harsono.
Bahwa penyerahan uang kegiatan desa, dilakukan oleh bendahara;
Bahwa mengenai kasus Pak Kades dijadikan Terdakwa saksi baca di koran disebut korupsi Rp 633.845.940,85. Penyebabnya tidak tahu. Perangkat tidak semua mendukung Terdakwa.
Bahwa apakah publik tahu nominal yang dikorupsi, saksi tidak tahu.
Bahwa saksi terima material proyek dari desa karena yang belanja adalah desa.
Bahwa yang memimpin Desa banyurejo Tahun 2015 dan 2016 pak Ason Abadi sebagai Kades cuti dari bulan Mei-September. Terdakwa dilantik bulan September. Pak Ason diganti pada bulan November. Jadi saat itu ada 2 kepala desa yaitu PLT dan Resmi.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
Saksi SUPARJAN,
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda, dan ada hubungan pekerjaan,
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Peyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2015-2016 atas nama Terdakwa Ruswantara A.Md.
Bahwa jabatan saksi di Desa Banyurejo sebagai staf bukan perangkat Desa
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Banyurejo sejak tanggal 15 September 2015 sampai dengan sekarang.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo setahu saksi adalah penanggung jawab semua kegiatan Pemerintah Desa Banyurejo, termasuk juga sebagai penanggung jawab dalam hal pengelolaan keuangan Desa Banyurejo..
Bahwa uang yang diberikan oleh Bendahara digunakan untuk penghasilan tetap, sedangkan uang untuk pembangunan saksi tidak tahu.
Bahwa saksi menjadi staff Notulen yaitu saksi menjadi staf honor sejak tahun 2008 namun baru menjadi staf tetap tahun 2013 dan menghadiri setiap rakor bertugas sebagai notulen. Setelah pertengahan 2016 ada penambahan staf baru dan saksi digantikan oleh staf wanita yang tulisannya lebih jelas.
Bahwa selama kepemimipinan Terdakwa selalu mencatat setiap kegiatan/aktifitas terkait alokasi dana/anggaran desa yaitu kebetulan saksi sebagai staff mengalami 3 kepemimpinan dari Pak Harsono, Pak Ason, dan Pak Ruswantara. Untuk anggaran perhitungan kebanyakan dirapatkan dalam rakor khusus yang dihadiri oleh Kasi, Kaur, Sekdes, dan Kades namun staf tidak ikut.
Bahwa mengenai pengelolaan keuangan Desa yang saksi tahu Sampai saat ini yang saksi tahu keuangan bendahara yang mengurusi yaitu Pak Sumitra dan bukan Pak Kades. Nyatanya bulanan yang memberikan Pak Sumitra. Pencairan dana yang mengurusi Pak Sumitra. Setelah uang masuk rekening bank yang mengurusi Pak Sumitra.
Bahwa mengenai teknis pencairan dana apakah langsung diberikan untuk Kasi Kaur saksi kurang tahu karena kami disamping staf notulen juga bekerja di staf pelayanan.
Bahwa mengenai studi banding ke Bali sepengatahuan saksi itu masuk di anggaran, sudah dipaparkan bersama. Pesertanya pun sampai BPD desa dan tentu dibentuk panitia TPK, ketua dari Kasi Pemerintahan Pak Irwan.
Bahwa benar dalam studi banding ke Bali itu diberi uang saku. Mekanisme saksi kurang tahu namun pembagian uang saku oleh ketua panitia sendiri. Uang dipegang oleh panitia.
Bahwa selama kepemimpinan Terdakwa saksi menutup keuangan desa untuk pembayatran tagihan Koran, rekening listrik dan foto copy, yaitu dulu tiap bulan saksi tutup dulu. Saat akhir bulan saksi minta ke bendahara namun bendahara bilang simpan dulu notanya karena uang belum ada. Akhir bulan saksi tanyakan sekian kali baru dikasih. Namun saat kepemimpinan Terdakwa urusan keuangan langsung dengan Terdakwa sehingga urusan lebih mudah untuk membayar ke toko toko.
Bahwa yang saksi tahu dulu setiap minggu ada Rakor . Kalau hari rabu ada Rakor untuk Pamong.
Bahwa setiap Rakor Pak Carik yang mulai. Di awal sambutan Terdakwa selalu mengingatkan tentang kedisiplinan. Saksi acungi jempol karena benar benar disiplin saat kepemimpinan Terdakwa. Sebagai contoh ada tugas laporan yang deadline selama 3 minggu maka saat minggu ketiga itu benar benar di tagih.
Bahwa setiap Rakor ada disampaikan agenda-agenda Desa karena kasi kaur selalu memiliki agenda oleh karena itu selalu disampaikan dan itu yang menjadi patokan pak kades memonitor apakah kegiatan terlaksana atau tidak.
Bahwa mengenai bendahara Pak Sumitra tidak bisa membuat laporan saksi tidak tahu,. Yang saksi tahu hanya yang saksi urusi, lainnya tidak tahu.
Bahwa mengenai keuangan Desa Banyurejo tahun 2015-2016 langsung dikuasai oleh Kepala Desa Pak Sumitra ikut mengelola dari tahun 2013 sampai sekarang .
Bahwa mengenai saksi meminta uang untuk kepentingan Desa itu dapat dari bendahara.
Bahwa uang yang diberikan Bendahara untuk membayar gaji, kalau untuk pembangunan saksi tidak tahu.
Bahwa mengenai publik bisa tahu secara jelas nominal yang dikorupsi Terdakwa sumbernya saksi tidak tahu.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
3.Saksi SATIBI EDY S,
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda, dan tidak pernah ada hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Peyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2015-2016 atas nama Terdakwa Ruswantara A.Md.
Bahwa saksi di Desa Banyurejo tidak menjabat apa-apa, saksi hanya tetangga Terdakwa dan sebagai masyarakat yang menikmati pembangunan.
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Banyurejo sejak tanggal 15 September 2015 sampai dengan sekarang.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo setahu saksi adalah penanggung jawab semua kegiatan Pemerintah Desa Banyurejo, termasuk juga sebagai penanggung jawab dalam hal pengelolaan keuangan Desa Banyurejo.
Bahwa mengenai kunjungan saat study ke Bali , yang dikunjungi adalah desa terbersih dan tertertib. Rencananya menurut panitia mudah mudahan setelah studi banding kita dapat mencontoh kepada mereka namun nyatanya berat.
Bahwa yang dipaparkan Kepala Desa disana yaitu bagaimana cara membuat desa bersih dan ramah lingkungan. Utara desa di tanam hutan desa yang bisa menyerap air. Di lingkungan desa itu, saat ketua adat mengumumkan gotong royong, ketua memberi contoh. Masalah kemasyarakatan disiplin meski berbeda agama. Walau berada di Bali, mereka tetap bertani namun caranya berbeda dengan jawa. Setelah pemaparan kami berkeliling. Itu daerah bernama Panglipuran.
Bahwa aplikasi ke Desa setalah melakukan study banding ke Bali yaitu ada peningkatan dalam bidang pertanian, kita perbaiki parit parit. Kemudian kita laksanakan usul Terdakwa yaitu pembangunan Rubuha (rumah Burung Hantu) dengan dana Rp 40.000.000,-. Kita menyediakan rumah ini untuk menyelamatkan anak anak burung hantu tersebut
Bahwa mengenai sumbangan terhadap TPA merupakan anggaran dari APBDes atau pribadi, setahu saksi dari desa karena setiap dusun mendapatkan sumbangan yang sama. Nilainya 1(satu) tikar Rp 200.000,- mendapat pada tahun 2016,2017,2018, keseluruhan 5 lembar. Karpet tipis (5 x 2 meter) 2 lembar harga tidak tahu. Jam dinding itu khusus tempat saksi, TPA lain tidak.
Bahwa yang saksi ketahui tentang pemberdayaan masyarakat di Dusun Bulan yaitu sebelum Terdakwa menjabat, saksi sebagai ketua kelompok tani dan Terdakwa sebagai anggota. Terdakwa saat itu aktif dalam kelompok tani contohnya bendungan irigasi jebol yang memprakarsai Terdakwa. Istilahnya rembug saat itu dana dari desa belum mampu akhirnya kita dari tani swadaya masyarakat. Pak dukuh saat itu saksi lapori acuh. Oleh karena itu saksi bersama Terdakwa bekerja sama, ibaratnya Terdakwa itu adalah sponsornya yang menyumbang tenaga, pikiran, dan dana. Bendungan terbangun juga karena Terdakwa.
Bahwa sebagai tetangga saksi tahu persis karakter Terdakwa. Saat dibilang beliau korupsi saksi kaget karena sejak muda sampai sekarang sikap terdakwa kepada masyarakat selalu berlaku baik.
Bahwa mengenai perbedaan kepemimpinan antara kepemimpinan Terdakwa dengan Kades sebelumnya, saksi merasakan beda sekali antara kepemimpinan Terdakwa dengan Pak Ason Abadi. Sebelumnya saat kepemimpinan Pak Ason pembangunan di Dusun terlantar dan Pak Ason selalu beralasan dana desa tidak ada. Namun saat kepemimpinan Terdakwa pembangunan lancar. Saksi punya TPA di rumah dan rumah saksi kadang kala diadakan pengajian di tempat saksi. Dulu saat lurah Pak Ason Abadi tidak ada bantuan sama sekali namun setelah Terdakwa menjabat saksi mendapat bantuan 3 kali 3 tahun berturut turut dari desa. Sebelum menjabat pun Terdakwa pernah menyumbang secara pribadi berupa Al Qur’an.
Bahwa kekurangan Terdakwa sebagai Kepala Desa setahu saksi dalam kemasyarakatan bagus sekali. Lurah sebelumnya yaitu Pak Ason jarang keliling kampung, namun selama Terdakwa menjabat setelah sholat subuh berjamaah beliau selalu keliling kampung melihat keadaan. Kami pun merasa senang mendapat Pak lurah yang Islami karena juga sering jamaah di masjid. Terdakwa juga sudah menjadi anggota kegiatan yasinan/keagamaan (tahlilan, pengajian) sebelum menjabat. Selama menjabat pun masih meluangkan waktu untuk datang jika tidak berbarengan dengan rapat Desa;
Bahwa saksi pernah menjadi anggota LPMD kalau tidak salah tahun 2017.
Bahwa mengenai pembangunan yang terealisasi di Dusun Bulan selama Terdakwa menjabat sebagai kades yang saksi tahu saat saksi menjadi LPMD membuat program jangka pendek, menengah, panjang. Oleh Terdakwa pekerjaan tertunda di kerjakan terlebih dahulu. Pekerjaan tersebut antara lain pembangunan talud di dusun saksi sepanjang 500 m. Jalan di sebelah timur dusun Bulan di buatkan talud dan irigasi untuk petani, MCK di depan regol makam langsung diusahakan oleh Terdakwa setelah beliau menjabat yang mana sebelumnya tidak disetujui oleh Pak Ason. Di depan rumah saksi gorong gorong tuntas di bangun. Cor jalan juga tuntas
Bahwa saksi pada tahun 2017 pernah ikut study banding ke Bali saksi selaku pengurus Gapotan mewakili ketua Gapotan (Gabungan Kelompok Tani) yang berhalangan ikut serta dalam studi banding di sekitar bulan Maret.
Bahwa pada saat itu saksi diberi uang saku Rp 350.000,- dari Pak Irwan Darmanto sebagai ketua panitia setelah menginap satu malam di hotel paginya kami di suruh tanda tangan untuk mengambil uang tersebut.
Bahwa yang saksi ketahui tentang kegiatan keagamaan di Desa Banyurejo setelah Terdakwa menjabat yaitu setiap tanggal 1 Suro diprakarsai para mubaligh mengadakan mujadah/ berdoa bersama agar masyarakat aman dan damai bertempat di balai desa Banyurejo. Lalu 10 muharam bersama persatuan mubaligh Banyurejo, Jamaah ranting NU Banyurejo, IPHI (Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia), dan bersama perangkat desa banyurejo mengadakan kegiatan pengajian dan santunan anak yatim Banyurejo per tahunnya. Kegiatan lancar dan baik.
Bahwa mengenai perkembangan Desa Banyurejo selama dijabat oleh Terdakwa yaitu setahu saksi sangat tertolong dengan penjabatan Terdakwa karena desa saksi makin religius, petani tertolong dengan adanya cor con block. Ada pembinaan antar ustad TPA se-Banyurejo yang dibersamai oleh KUA yang baru ada di kepemimpinan Banyurejo. Terdakwa ini juga aktif memantau panti panti di Banyurejo.
Bahwa pada bulan September 2015-2016 ada pembangunan di dusun saksi
Bahwa saksi bukan panitia dalam pembangunan tersebut;
Bahwa mengenai uang pembangunan saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa mengenai public bisa tahu secara jelas nominal yang dikorupsi Terdakwa saksi tidak tahu darimana informasinya;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
4.Saksi Drs. H. MURDIYANTO;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda, dan tidak ada hubungan pekerjaan, saksi bersedia menjadi saksi dengan bersumpah terlebih dulu.
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Peyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2015-2016 atas nama Terdakwa Ruswantara A.Md.
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Banyurejo sejak tanggal 15 September 2015 sampai dengan sekarang.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo adalah penanggung jawab semua kegiatan Pemerintah Desa Banyurejo, termasuk juga sebagai penanggung jawab dalam hal pengelolaan keuangan Desa Banyurejo.
Bahwa manfaat yang diperoleh dari pembangunan masa kepemimpinan Terdakwa yaitu mayoritas penduduk kerjanya penggarap tani. Fasilitas untuk pertanian diperbaiki dan akses untuk penduduk juga diperbaiki. Rumah burung hantu juga sudah terlaksana.
Bahwa mengenai pertanggung jawaban pelaksana kegiatan disertai bukti yaitu untuk pertanggungjawaban keuangan LPMD saksi kurang tahu. Itu kewenangan BPD.
Bahwa mengenai BPD saksi tidak tahu mengenai laporan pertanggungjawaban Kades terkait pembangunan;
Bahwa yang saksi ketahui berkaitan dengan pembangunan Desa pada saat kepemimpinan Terdakwa yaitu saksi selaku LPMD memiliki tugas ikut merencanaan pembangunan desa secara partisipatif. Kami selalu dilibatkan dalam musduk dan musdes. Sehingga secara riil pembangunan di serahkan pada sub LPMD untuk dilaksanakan. Untuk pembangunan selama kepemimpinan Terdakwa saksi rasakan beliau sangat memotivasi bagi kami, terutama dalam proses pengerjaan beliau selalu hadir memantau. Kegiatan-kegiatan gotong royong pagi maupun malam Terdakwa selalu memantau. Untuk program pembangunan dari dusun kami adalah con block dan talud. Sekali lagi untuk pelaksanaan oleh sub LPMD.
Bahwa saksi benar di bidang bidang tertentu dilibatkan dalam kegiatan seperti pengangkatan perangkat desa;
Bahwa benar setiap rapat LPMD kades selalu diundang jika tidak bentrok dengan acara lain. LPMD tiap bulan ada rapat.
Bahwa setiap rapat Kades selalu menyampaikan anggaran desa yaitu pernah sekali pada anggaran tahun 2015, tapi untuk tahun 2017 saksi lupa.
Bahwa mengenai awal pembuatan APBDes sehngga menjadi APBDes setahu saksi setelah musduk (Musyawarah Pedukuhan) mengusulkan kegatan lalu diserahkan ke desa. Di desa diadakan musreng. Lalu bangdes yang diikuti oleh LPMD Dukuh, LPD Desa, dan gapotan dipaparkan rangkuman yang kemarin di serahkan oleh masing masing pihak. Kemudian masing masing kabag menampilkan materinya. Setelah itu di musyawarahkan mana kegiatan yang diprioritaskan.
Bahwa mengenai dari mana dana pembangunan 2015-2016 dusun berasal yaitu dari desa.
Bahwa yang menyerahkan anggaran dari Desa yaitu Pak Kades dan dari Kabag Pembangunan.
Bahwa bukan alasan kenapa yang menyerahkan bendahara saksi tidak tahu;
Bahwa mengenai public bisa mengetahui secara jelas nominal yang dikorupsi Terdakwa saksi tidak tahudaraimana informasinya;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
5. Saksi AHMAD TRI MARZUNI;
Bahwa, saksi kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda, dan ada hubungan pekerjaan,
Bahwa jabatan saksi di dalam pemerintahan Desa Banyurejo, dulu saksi menjadi staf Desa Banyurejo, sekarang saksi menjadi kasi kesejahteraan.
Bahwa saksi datang ke pengadilan Tipikor sudah ada izin dari atasan;
Bahwa dulu saksi sebagai staff di pelayanan umum;
Bahwa saksi memiliki atasan selain Terdakwa yaitu Pak Sujoko.
Bahwa benar saksi di tahun 2016 membantu Pak Yusuf sebagai TPK;
Bahwa saksi tidak memiliki SK TPK , saksi diperintah secara lisan saja
Bahwa benar di kwitansi yang di tunjukkan oleh terdakwa kepada saksi itu adalah tanda tangan saksi.
Bahwa bukti kwitansi sebagai bukti tersebut untuk kepentingan pembinaan disabilitas;
Bahwa saksi tahu kehadiran dipersidangan ini untukmenjadi saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Peyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2015-2016 atas nama Terdakwa Ruswantara A.Md.
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Banyurejo sejak tanggal 15 September 2015 sampai dengan sekarang.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo setahu saksi adalah penanggung jawab semua kegiatan Pemerintah Desa Banyurejo, termasuk juga sebagai penanggung jawab dalam hal pengelolaan keuangan Desa Banyurejo.
Bahwa saksi menerima uang dari Terdakwa untuk disampaikan ke pak Yusuf karena saat itu bapaknya Pak Yusuf sedang sakit. Waktu itu staf hanya 2, kadang disuruh ke TU untuk membantu. Intinya Pak Yusuf menyuruh saksi untuk menerima ini sementara karena beliau menunggu ayahnya di rumah sakit. Rumah sakitnya saksi lupa.
Bahwa saksi tahu ada festifal ketoprak karena ada latihan, besaran honor saksi lupa.
Bahwa apakah anggaran biaya festifal ketoprak dianggarkan dalam APBDes saksi tidak tahu
Bahwa mengenai bukti yang diajukan terdakwa , bukti tersebut baru diajukan sedangkan sejak tahun 2016 Inspektorat sudah memberikan kesempatan 3 (tiga) kali kepada Terdakwa untuk mengajukan bukti dan ada kejanggalan dalam tinta yaitu saksi merasa membuatkan kwitansi. Saksi menerima uang tersebut dari Terdakwa berdua dengan pecahan uang ratusan ribu. Hari dan jam lupa, saat siang hari . Saksi memberikan ini ke Pak Yusuf.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
6. Saksi ABDULLAH;
Bahwa, saksi kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda, dan ada hubungan pekerjaan,
Bahwa saksi dihadirkan kesini sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Peyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2015-2016 atas nama Terdakwa Ruswantara A.Md.
Bahwa benar pada akhir 2015, awal 2016 apakah Desa Banyurejo menerima perintah dari kecamatan tentang festival ketoprak yang harus dilaksanakan Desa Banyurejo;
Bahwa profesi saksi sebagai seniman dalam organisasi sebagai Wakil Ketua Desa Budaya Banyurejo juga sebagai ketua forum Komunitas Budaya kecamatan Tempel. Tahun tersebut mendapat perintah dari kecamatan untuk laksanakan ketoprak yang pemainnya dari anak anak Desa Banyurejo. Saksi memerlukan latihan hampir setiap hari berturut-turut dan kita perlu anggaran untuk konsumsi setiap latihan. Selesai pentas semua pemain mendapatkan honor sesuai dengan tanggung jawab masing masing.
Bahwa bukti surat berupa pembelian kain benar saksi mengetahuinya. kain yang dibutuhkan 25 meter karena panggung luas sekali. Yang beli adalah Pak Kades.saksi terimanya barangnya.
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Banyurejo sejak tanggal 15 September 2015 sampai dengan sekarang.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo setahu saksi adalah penanggung jawab semua kegiatan Pemerintah Desa Banyurejo, termasuk juga sebagai penanggung jawab dalam hal pengelolaan keuangan Desa Banyurejo.
Bahwa mengeni honor dari festifal ketoprak saksi sudah lupa, tapi hampir jutaan, sutradara dapat honor paling tinggi.
Bahwa dalam acara festifal ketoprak tersebut yang saksi ketahui pemain ada 25 orang pengrawit ada 15-16 orang, tim produksi ada 10 orang. Semuanya mendapatkan honor karena ini semua orang orang profesi.
Bahwa dalam acara festifal ketoprak itu Ya, ada anggaran pemeiliharaan kendaraan . Ini 1 bendel pengeluaran di luar APBDes.
Bahwa yang membuat nota adalah pemilik tokonya.
Bahwa di desa ada berapa kegiatan yaitu pada tahun 2016 itu saja yang saksi tangani, satu kegiatan.
Bahwa mengenai orang setingkat kaur/kasi yang ikut menangani kegiatan tersebut dan masuk bidang apa , setahu saksi Pak Dwi sering menengok. Saksi tidak tahu ini yang mengurusi termasuk bidang apa di desa.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut diatas di depan persidangan Terdakwa pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik
Bahwa keterangan diberikan sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Peyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2015-2016 atas nama Terdakwa
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Banyurejo sejak tanggal 15 September 2015 sampai dengan sekarang.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo adalah penanggung jawab semua kegiatan Pemerintah Desa Banyurejo, termasuk juga sebagai penanggung jawab dalam hal pengelolaan keuangan Desa Banyurejo.
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Banyurejo sejak tanggal 15 September 2015. Dilantik tanggal 16 September 2015, dan mulai melaksanakan tugas tanggal 17 September 2015
Bahwa struktur organisasi Desa Banyurejo yang Terdakwa ketahui sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas Terdakwa sebagai Kepala Desa yaitu sebagai kepala pemerintahan di desa terdakwa melaksanakan tugas mengenai pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Bahwa dalam APBDes Desa Banyurejo semua pendapatan dan pengeluaran ditetapkan dalam APBDes, namun Terdakwa baru menjabat September 2015, sehingga terdakwa hanya meneruskan APBDes yang lama.
Bahwa cara membuat APBDes tahun 2016 yaitu pertama kita adakan musyawarah pedukuhan, disanalah usul di ajukan dan ditampung. Kemudian kita masukkan rancangan Program Kerja Desa Banyurejo 2016 yang disahkan akhir tahun 2015.
Bahwa dalam struktur pemerintahan desa Banyurejo, kepala desa selain dibantu oleh para Kabag dan sekretaris juga ada Bendahara yang tugasnya adalah mengelola keuangan desa termasuk penerimaan pemasukan desa
Bahwa serah terima jabatan dilangsungkan pada tanggal 16 September 2015 dari pak Suwanto (Sekdes) selaku PLT kepada Terdakwa .
Bahwa yang diserah terimakan oleh PLT kepada terdakwa berupa lembaran tulisan saldo keuangan desa sekitar 500 juta, terdakwa lupa persisnya namun kenyataannya uang tidak ada.
Bahwa ketika Terdakwa menerima tanggung jawab keuangan dari pak Sunarta Terdakwa belum mengetahui informasi tentang sebagian keuangan yang dibawa Pak Sumitra karena sampai dengan sekitar 20 hari terdakwa menjabat belum ada informasi apapun. Terdakwa mulai tahu dari Sekdes keadaan keuangan desa kosong tidak ada di rekening.
Bahwa mengenai uang 300 juta tidak ada informasi;
Bahwa terdakwa menerima lembaran uang dari Pak Sumitra Itu di bulan Oktober-November itu Terdakwa melalui rapat desa.
Bahwa sampai 2017 terdakwa tidak tahu rekening desa. Terdakwa tanya Pak Sumitra jawabannya selalu mengatakan “kertas hilang”. Saat pemeriksaan oleh BPKP tahun 2017 baru terdakwa tahu jumlah rekening desa.
Bahwa terdakwa menerima lembaran dari Pak Sumitra Tanggalnya Terdakwa lupa yang pasti Oktober-November 2015. Berapa kali terdakwa lupa, mungkin sekitar 5 kali namun totalnya 300 juta lebih. Langsung terdakwa sampaikan ke bagian bagian yang membutuhkan untuk pembangunan. Waktu itu informasi terdakwa terima dari Sekdes (PLT saat itu) uang itu diambil bulan Juli 2015. Pak Sumitra sebagai bendahara mencairkan.
Bahwa untuk jumlahnya terdakwa lupa berapa kali. Yang terdakwa ingat setiap ada pencairan dari kabupaten langsung kita cairkan dan berikan ke kabag kabag. Mengapa langsung ke kabag karena dulu 20 hari setelah terdakwa menjabat dan setelah ada kabar dari PLT bahwa Pak Sumitra terkena kasus maka sudah disepakati oleh para kabag (kecuali Pak Sumitra) bahwa pencairan uang di bawah kepala desa dan langsung disampaikan keada kabag kabag desa karena ditakutkan uang disalahgunakan oleh Pak Sumitra.Namun hasil pertemuan itu kita tidak di notulenkan, langsung di hari itu terdakwa rapatkan karena hari itu ada informasi pencairan.
Bahwa benar yang mengambil uang pencairan dari Kabupaten tersebut terdakwa bersama Pak Sumitra (Bendahara).
Bahwa yang membawa uang setelah diambil dari Bank yaitu terdakwa berdua yang membawa langsung dibagikan ke kabag kabag desa untuk pembangunan fisik. Untuk Siltap (penghasilan tetap/gaji) dan BPD insentif PBB dipegang oleh Pak Sumitra.
Bahwa setiap kali pembagian dicatat di kas buku desa Itu terdakwa serahkan pada bendaharawan terdakwa tinggal menandatangani.
Bahwa setiap kali pencairan uang terdakwa bagikan sesuai APBDes, jadi semua digunakan sesuai untuk kegiatan yang dicantumkan pada APBDes.
Bahwa semua kegiuatan di tahun 2015 tiap bagian telah membuat pertangggungjawaban.
Bahwa setahu terdakwa seharusnya setelah dibuat APBDes dibentuk TPK. Setelah terdakwa menjabat masih menggunakan APBDes tahun lalu jadi terdakwa mengikuti APBDes tahun lalu namun kepemimpinan lama tidak membuat dan terus terang terdakwa juga tidak membuat karena pejabat lama juga tidak membuat.
Bahwa mengenai jumlah anggaran Desa yang sesuai dengan peraturan, terdakwa tidak tahu karena yang membuat APBDes adalah perangkat perangkat desa.
Bahwa tahun 2016 berapa kali terdakwa ambil uang secara tunai tidak ingat tetapi terdakwa mengambil berdua dengan bendahara. Setelah mendapat informasi pencairan dari kabupaten. Di tahun 2015 kabupaten belum menggunakan sisbukis namun masih menggunakan manual. RAB dibuat setelah dilakukan pencairan.
Bahwa detilnya pencairan pada tahun 2016 yaitu untuk persisnya terdakwa lupa namun yang pasti setiap pencairan pasti ada pengawalan dari kabupaten.
Bahwa benar setiap mengambil uang ke bank, terdakwa selalu dengan Pak Sumitra karena harus mencantumkan tanda tangan penyerah terimaan oleh kepala desa dan bendahara desa.
Bahwa setelah dilakukan pencairan uang tersebut langsung terdakwa bagikan kepada masing masing kaur. Kalau ada sisa nanti kami himpunkan dan tidak ada yang memegang, diletakkan di dalam kertas sisa di berikan ke bank kantor desa. Kalau terdakwa setiap setelah mencairkan uang selalu ada kwitansi, namun untuk bendahara terdakwa tidak tahu.
Bahwa pada tahun 2015 terdakwa dalam rapat menunjuk Kabag dan Kaur untuk menjadi Bendahara, namun mereka semua menolak atas alasan urusan keuangan di Desa Banyurejo belum selesai (oleh saksi Sumitra/Bendahara) oleh karenanya Bendahara tetap di Jabat oleh Kaur Keuangan (Sumitra)
Bahwa mengenai kegiatan pada tahun 2016 yang terdakwa ketahui yaitu banyak terdakwa tidak hafal namun ada 4 bidang yang membawahi pembangunan fisik kemasyarakatan.
Bahwa setiap laporan pertanggung jawaban sudah dibuat laporan, bahkan setelah itu diadakan evaluasi oleh kecamatan dan kabupaten karena sudah menjadi perdes.
Bahwa pada tahun anggaran 2016 Terdakwa yang menandatangani SK TPK atas usul Kabag-kabag, hal itu terdakwa lakukan karena honorarium TPK ada pada Kabag masing-masing;
Bahwa tahun 2016 Pak Sumitra masih menjabat sebagai bendahara dan juga karena keuangan belum selesai. Terus terang terdakwa setelah terdakwa menerima memori uang 559 juta sekian pada 2015, sampai saat ini sama sekali terdakwa tidak menerimanya.
Bahwa benar terdakwa tahu SK pengangkatan pak Sumitra, terdakwa yang tanda tangan dan yang membuat SK adalah Sekdes
Bahwa benar keputusan pengangkatan bendahara ada ditangan Terdakwa;
Bahwa mengenai bendahara desa tidak mengelola keuangan desa serta ada surat pernyataan tanggal 30 September 2015 Itu semua terdakwa tandatangani dalam arti semua keuangan langsung dikelola oleh kabag karena uang setelah terdakwa ambil uang dari bank langsung terdakwa bagikan ke kabag-kabag. Pak Sumitra pun juga melakukan tugasnya membagikan uangnya kepada kabag. Tahun 2015 semua pengelolaan terdakwa ada di B26 yang ada di simpanan kejaksaan sebagai bukti pengelolaan terdakwa , dari terdakwa menjabat sampai 31 desember 2015. B26 itu 5 lembar putih, merah, kuning, biru, hijau. Terdakwa memegang yang kuning. Yang putih itu bendahara, merah arsip , biru kabag, hijau pelaksana di lapangan.
Bahwa benar setelah pencairan uang dibagikan secara gelondongan karena kabag dari bulan Juli sampai oktober tidak ada pelaksanaan kegiatan karena uang tidak ada. Sesudah uang dikembalikan oleh Sumitra , baru uang dicairkan
Bahwa terdakwa tidak membawa uang sisa, uang yang sisa terdakwa tinggal di almari Kepala Desa, harusnya bendahara yang bawa namun karena ada kasus bendahara menyalahgunakan uang 559 juta sekian tersebut, terdakwa jadi antisipasi. Beliau mengambil 559 juta sekian namun baru dikembalikan kepada rekening terdakwa sekitar 317 juta sekian.
Bahwa mengenai penyerahterimaan uang kepada para dukuh Itu terdakwa suruh mereka datang langsung ke kantor desa karena uang ada di desa. Namun untuk kabag-kabag terdakwa serahkan langsung.
Bahwa yang memegang kuci almari kantor adalah terdakwa karena itu almari khusus buat Kepala Desa.
Bahwa mengenai pembelian kipas, teralis yang tidak dianggarkan di APBDes dan semua anggaran sudah digunakan sesuai APBDes terdakwa akui itu semua demi keamanan dan kenyamanan masyarakat. Karena ketika terdakwa masuk ke kantor Desa Banyurejo semua jendela belum ada teralis padahal aset desa termasuk beberapa komputer ada di sana dan di kantor pun belum ada CCTV. Kedua mengapa kami membelikan kipas karena waktu terdakwa masuk ruangan sebesar itu cuma ada 2 kipas dan banyak masyarakat bila diundang ketika ada pembinaan, semua mengeluh suhu udara ruangan panas. Semua itu demi kenyamanan masyarakat.
Bahwa mengenai uang selalu diberikan secara gelondongan yaitu terdakwa selalu memberikan kepada kabag secara utuh tanpa dipotong pajak . Kemudian Pak Dwiyatno menyarankan agar uang untuk LPMD, dan yang diajukan dukuh, RT, RW sekalian saja dipotong pajak karena kalau uang sudah sampai pedukuhan akan sulit menarik pajaknya ; .
Bahwa mengenai ada penyepakatan antar kabag dimana semua uang ada dibawha terdakwa yaitu ada rapat mendadak setelah terdakwa mendapat laporan dari sekdes bahwa uang kosong dan rapat tersebut tidak ada notulen.
Bahwa mengenai bukti yang dijumlahkan tidak sama dengan uang yang diambil di Bank yaitu semua bukti yang terdakwa arsipkan sendiri, setiap pengeluaran terdakwa catat disini.
Bahwa mengenai surat pernyataan terdakwa menerangkan seperti itu karena uang dikelola oleh bank dan kabag-kabag terdakwa menyampaikan seperti itu mereka ada disana.
Bahwa benar keputusan pengangkatan bendahara ada ditangan terdakwa;
Bahwa mengenai penjelasan buku keuangan terdakwa pada tahun 2015 Itu pengeluaran yang diketik oleh kabag, terdakwa berhubungan dengan Kabag pemberdayaan
Bahwa terdakwa tidak menghitung jumlah tersebut karena terus terang yang mengetik Ben26 adalah masing masing kabag sesuai APBDes
Bahwa terdakwa tidak pernah mengecek BKU , karena bendahara tidak pernah membuat.
Bahwa terdakwa tidak mendapat honor namun mendapat siltap ( penghasilan tetap) 13 kali dari tahun 2015. tidak ada gaji bulanan. Adanya siltap 2,6 juta sekian diberikan setiap 3 bulan sekali. Ada setiap 4 bulan sekali mendapat bagi hasil dari tanah bengkok / tanah garapan.
Bahwa niat terdakwa menyimpan/membawa uang dan pengelolannya itu yaitu Menurut terdakwa pengelolaan itu pengambilan sampai penyampaian ke teknis seperti halnya Kabag memiliki tugas masing masing. Niat terdakwa yang juga telah disepakati dengan sekdes dan kaur tujuannya untuk penyelamatan keuangan desa. Karena ketika terdakwa menerima memorium 559 juta sekian sampai oktober terdakwa belum menerima. Hal ini sebagai antisipasi agar Kaur keuangan tidak menyalahgunakan keuangan untuk kepentingan pribadi.
Bahwa terdakwa didakwa berkaitan dengan Permendagri No.113 yaitu terdakwa juga bingung karena setiap pencairan keuangan langsung terdakwa bagikan ke pada pelaksana teknis, kemudian terdakwa selalu mengecek phisik pembangunan di dusun namun tidak pernah mengecek sampai ke pembelian barang karena itu bukan tugas terdakwa.
Bahwa mengenai pelaksanaan pembangunan di luar APBDes yang pernah terdakwa terima waktu pembinaan di kabupaten bahwa Kepala Desa bisa menggunakan keuangan dan disertai nota, itu diperbolehkan asal untuk kepentingan desa dan ada buktinya. Saat itu pintu belakang desa rusak semua, terdakwa memperbaiki hal tersebut sebelumnya ada kesepakatan dalam rapat dengan kabag desa jadi bukan mutlak kebijakan terdakwa.
Bahwa maksud terdakwa menyimpan sendiri uang tersebut yaitu setelah mendapat informasi dari sekdes bahwa uang APBDes digunakan sendiri oleh Sumitra ( Bendahaara ) dan setelah terdakwa meminta terdakwa (Sumitra) mengembalikan uang tersebut ternyata yang mengembalikan uangnya bukan Pak Sumitra langsung tetapi malah keluarganya.
Bahwa yang menyaksikan pengembalian tersebut Pak Suparjan selaku staf dan sekdes Sunarto;
Bahwa seminggu setelah rapat untuk meminta pengembalian uang kepada Pak Sumitra, keponakannya datang ke desa untuk mengembalikan uang dalam termin pertama sekitar 47 juta.
Bahwa mengenai terjadi selisih jumlah uang dalam pemeriksaan Inspektorat setahu terdakwa ada beberapa uang di luar APBDes tidak di estimasikan namun nota semua ada.
Bahwa terjadi selisih itu setahu terdakwa di tahun 2015;
Bahwa nota tersebut tidak diperiksa oleh Inspektorat karena Inspektorat tidak mau memeriksa diluar APBDes.
Bahwa terdakwa tidak pernah menggunakan uang secara pribadi, sisa dan terdakwa tinggal di lemari desa
Bahwa pencairan uang APBDes digunakan untuk bidang pemerintahan, bidang kemasyarakatan dan pembangunan desa, untuk siltap dan untuk upah staf. Semua yang masuk dari APBN menjadi APBDes
Bahwa semua kegiatan pemerintahan desa Banyurejo sudah dilaksanakan dan sudah ada laporan pertanggung jawaban dan mengenai penyimpangan setahu terdakwa sudah ada LPJ semua dan sudah disetujui oleh kecamatan. Pertama APBDes 2015, lalu anggaran perubahan 2015, baru LPJ 2015. 2016 pun juga demikian.
Bahwa kegiatan didasarkan pada anggaran yang disampaikan kepada Bupati setelah disetujui Camat;
Bahwa LPJ dibuat oleh terdakwa ditujukan kepada Bupati melalui Camat, karena harus dievaluasi dan disetujui oleh Camat baik anggaran pendapatan, belanja APBdes maupun anggaran perubahan;
Bahwa mengenai LPJ yang disampaikan kepada Bupati melalui Camat Sudah sesuai peruntukannya dan tidak ada penyimpangan di situ dan Terdakwa yakin karena sudah ada APBDes, rancangan perubahan, dan LPJ sudah lengkap di situ.
Bahwa semua itu telah sesuai dengan pembekalan dari pemerintah yang terdakwa dapatkan yaitu benar, terdakwa sering diundang pembinaan dan setiap kita membuat rancangan harus koordinasi dengan PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) di kabupatan baik dari aset desa ataupun pada kepala yang mengurusi pengoganisasian aset desa
Bahwa terdakwa mengeluarkan keuangan sesuai dengan APBDes yang telah direncanakan dan setelah itu bila ada perubahan diubah melalui perubahan setelah itu dibuat LPJnya. Contohnya membuat gapura ini disesuaikan dengan anggaran dalam APBDes.
Bahwa maksud terdakwa menerangkan ada kegiatan diluar APBDes yaitu karena ada keluhan masyarakat tentang keamanan dan kenyamanan waktu pembinaan atau kegiatan di desa kita berembug dengan teman-teman ada beberapa yang kita belikan barang ada di desa semua. Besarannya sekitar 2-5% dari APBDes. Sekitar 95 % kegiatan sesuai dengan APBDes dan telah diperiksa semua oleh inspektorat.
Bahwa berapa nilai 5 % tersebut yaitu terdakwa tidak hafal, cuma perkiraan saja. Termasuk tambahan yang harus terdakwa sampaikan, bahwa pernah dari kecamatan meminta anggaran HUT RI dari desa.
Bahwa mengenai penyimpangan keuangan setelah sampai di kantor yaitu begitu sampai desa, kabag-kabag kami panggil. Misal kabag pembangunan telah menyampaikan ada 15 kegiatan dengan total anggaran 150 juta, maka langsung kami berikan uang 150 juta tersebut dan ada kwitansinya. Kemudian misal dari kabag pemerintahan ada 3 kegiatan dan butuh 35 juta langsung kami berikan dan ada kwitansinya. Termasuk Pak Sekdes ada di Ben26 meminta 90 juta dengan kwitansi. Untuk anggaran slip gaji langsung kita berikan ke bendahara.
Bahwa mengenai penerimaan dari bank pada tanggal 7 Oktober 2015 yang dicairkan Rp.117.000.000,00 (seratus tujuh belas juta rupiah) setelah terdakwa menerima uang tersebut langsung terdakwa berikan ke kabag kabag dan habis karena para kabag dari bulan Juli-Oktober belum melaksanakan kegiatannya. Pada 3 bulan tersebut,(Oktober, November, Desember) pemerintah desa sangat kewalahan untuk menyelesaikan beberapa proyek yang tertunda dari bulan Juli hingga Oktober dan semua kwitansi sudah diaudit oleh inspektorat.
Bahwa menganai pencairan dari Bank pada tanggal 23 Maret 2016 sebesar sebelas jutaan sekian itu yang mengambil bendahara, langsung digunakan oleh bendahara untuk BOP BPD karena waktu itu ada kekurangan.
Bahwa mengenai ada catatan dan siapa yang mengambil uang tersebut yaitu terdakwa selama tahun 2015-2017 tidak mengetahui rekening karena dipegang oleh bendahara. Terdakwa menggunakan rekening koran dan di rekening koran tersebut ada kode Plt hitam untuk yang khusus-khusus siltap seperti BOP BPD itu langsung dibawa ke bendahara dibagikan kepada perangkat BPD. Jadi kartu pencairan sudah diketahui penempatannya. Saya pencairan selalu berdua dengan bendahara kecuali untuk sintab BOP, BPD, PBB langsung bendahara.
Bahwa mengenai ada serah terima dengan bendahara yaitu terdakwa ke bendahara tidak memakai tanda terima karena sudah ada kode resminya dan dapat diketahui direkening. Kalau tidak salah untuk sintap pada tahun 2015 sekitar Rp92.000.000,00 (sembilan puluh dua juta rupiah).
Bahwa keterangan Terdakwa tidak berkesesuaian dengan saksi Sumitra pada tahun 2015-2016 setalh uang diambil dari APBDes terdakwa sampaikan karena bendahara juga mengelola keuangan untuk siltap, BOP, PBB langsung dibawah bendahara. Untuk kesra dan pemerintahan mengambil dari kita sesudah kita mencairkan. Jadi pengelolaan di sini adalah kita mengambil dan langsung memberikannya ke bagian masing-masing dan yang meng LPJ-kan adalah bagian bagian yang membelanjakan.
Bahwa pajak untuk pelaksanaan/ perangkat desa tidak dipotong , yaitu Kaur terdakwa tidak memotong karena biar yang membelanjakan langsung yang memotong untuk pajak, namun untuk di pedukuhan sesuai saran kabag pembangunan langsung dipotong takutnya uang terlanjur dibelanjakan semua dan nanti siapa yang akan membayar pajaknya. Dan memang seharusnya benar untuk kaur tidak dipotong pajak.
Bahwa mengenai uang sebanyak Rp281.000.000,00(dua ratus delapan puluh satu juta rupiah) telah diambil dari Bank tidak dibukukan dalam BKU, Rp406 juta sekian juga tidak, 205 juta juga tidak, diluar rekening giro juga tidak dibukukan,setiap mau ada pencairan dari Kabupaten pasti ada pemberitahuan, seharusnya bendahara sebagai tupoksinya, ada uang datang sekian diambil. Ternyata bendahara dari tahun 2015-2019 tidak melaksanakan hal itu.
Bahwa Study Banding ada di APBDes 2017 bukan di 2015/2016 dan disetujui oleh kabupaten karena Desa Banyurejo termasuk desa berbudaya dari 56 desa di DIY. Itu dilaksanakan 25 Maret 2017 melibatkan seluruh perangkat desa, perwakilan-perwakilan desa namun ada 3 dukuh yang tidak ikut dan memakan biaya kurang lebih Rp84.000.000,00 (delapan puluh empat juta rupiah.
Bahwa mengenai keterangan saksi terdakwa tidak membentuk TPK yaitu terdakwa menjabat mulai September 2015 harusnya TPK dibentuk pada awal APBDes dan APBDes yang mengesahkan pejabat lama. Tahun 2015 terdakwa telah memerintahkan pada kabag-kabag untuk membuat TPK dan terdakwa yang mengesahkan dan menandatangani
Bahwa mengenai pajak yang diserahkan pada terdakwa sudah terdakwa setorkan dan ini ada buktinya. Untuk masing masing kabag mereka sendiri yang menyetorkan. Kira kira terdakwa setorkan 19 juta sekian.
| B KEPALA DESA Ruswantara. A.Md. PD ------------------
SEKDES Sunarta, SE
KABAG KESRA M YUSUF KABAG. PEM IRWAN DARMANTA KABAG UMUM SUJOKO KABAG. KEUANGAN SUMITRA - KABAG EKBANG DWIYATNA |
| KEPALA DUKUH KEPALA DUKUH KEPALA DUKUH KEPALA DUKUH Dibantu para kepala dukuh sejumlah 14 Padukuhan |
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa :
| 1. |
|
| 2. |
|
| 3. |
|
| 4. |
|
| 5. |
|
| 6. |
|
| 7. | Buku Tabungan Bank Sleman No. Rekening : 350-1-17905-9 Atas Nama Pemerintah Desa Banyurejo. |
| 8. | Buku Tabungan Bank Sleman Nomor Rekening : 350-1-05042-0 Atas Nama Pemerintah Desa Banyurejo. |
| 9. | Buku Tabungan Bank BPD DIY Nomor Rekening : 005.211.020940 Atas Nama Pemerintah Desa Banyurejo. |
| 10. | Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor 71.56/Kep.Kdh/A/2015 Tentang Pengesahan Saudara Ruswantara A.Md Sebagai Kepala Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Masa Jabatan 2015 -2021 (asli). |
| 11. | Uang Tunai Sebesar Rp.130.000.000,00 (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah). |
| 12. | Bukti Kas Pengeluaran (Model Bend 26 A) Bulan September, Oktober, Nopember, Desember 2015. |
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, saksi-saksi dan Terdakwa telah mengenali dan membenarkan, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa di persidangan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T- 37,sebagai berikut :
|
Fotocopy bukti surat-surat tersebut diatas telah dibubuhi materai cukup, dan setelah dicocokkan bukti T-1 sampai dengan T-18, T-20 sampai dengan T-28 dan T-30 sampai dengan T-36 sama dengan aslinya, untuk bukti surat T-29 dan T-37 sesuai dengan fotokopinya, sedangkan bukti T-19 merupakan asli sehingga merupakan bukti sah di persidangan. Selanjutnya bukti surat tersebut dilampirkan dalam berkas perkara, kemudian asli surat-surat bukti tersebut dikembalikan kepada Penasihat Hukum Terdakwa dipersidangan.
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah mengajukan bukti tambahan berupa T-1 s/d T-4 ;
Foto copy Kartu keluarga No.34041442301080056, dikeluarkan tanggal 08-08-2018;Bukti T- 1
Foto copy bukti pengeluaran keuangan Desa Banyurejo;Bukti T-2 –
Daftar Kas Bon Kepada Kepala Desa Dari Sisa Anggaran 2016 untuk kegiatan Desa Tahun 2017;Bukti T-3
Informasi Saldo Kredit Angsuran;Bukti T-4
Menimbang, bahwa segala hal yang terjadi selama persidangan telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dengan putusan ini dan sudah dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan para Ahli, bukti-bukti surat, keterangan Terdakwa dan barang bukti di persidangan yang saling dihubungkan, maka diperoleh fakta-fakta hukum yaitu sebagai berikut :-----
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor : 71.56/Kep.KDH/A/2015, tanggal 15 September 2015; Terdakwa ditetapkan sebagai Kepala Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2021;
Bahwa pada tanggal 16 September 2015 terdakwa dilantik dan mulai menjabat sebagai Kepala Desa Banyurejo, pada saat itu dilakukan serah terima jabatan Kepala Desa Banyurejo dari saksi Sunarta, SE selaku Pj. Kepala Desa Banyurejo kepada terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo. disertai dengan penyerahan memori (laporan ) pelaksanaan tugas ;
Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo berwenang memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa.
Bahwa struktur organisasi Pemerintah Desa khususnya untuk Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman adalah dipimpin oleh Kepala Desa selaku penangung jawab, ada sekretariat desa dipimpin oleh Sekdes dengan dibantu 3 (tiga) kepala urusan yaitu Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kepala Urusan Keuangan, dan Kepala Urusan Perencanaan. Unsur teknis ada 3 (tiga) kepala seksi yaitu Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan, dan Kepala Seksi Pelayanan. Unsur kewilayahan terdiri dari Dukuh-Dukuh. Bendahara dijabat oleh Kepala Urusan Keuangan atau staf di urusan keuangan.
Bahwa struktur organisasi Desa Banyurejo pada saat dijabat oleh terdakwa adalah sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------
Kepala Desa : RUSMANTARA,Amd
Sekretaris Desa : SUNARTA, SE
Kabag Pemerintahan : IRWAN DARMANTA
Kabagang Pembangunan : DWI YATNA
Kabag Kemasyarakatan : M YUSUF WIBAWANTA
Kabag Keuangan : SUMITRA merangkap bendahara desa
Kabag Umum : SUJOKO
Staf : Suparjan, Rinto Purnomo, Ahmad Tri Maryuni
Dukuh : 14 padukuhan
RW : 29
RT: 71
Bahwa Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 ayat (2) menentukan ; Kepala Desa adalah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mempunyai kewenangan :
Menetapkan kebijakan tentang pelaksaaan APBDes.
Menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD).
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa.
Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBBDes.
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDes.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 , Pasal 9,10,11 Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 , dan dijabarkan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 9 Tahun 2015 jo Nomor 34 Tahun 2016 Pasal 4 dan Pasal 5: menentukan :
Pasal 4:
Pendapatan Desa bersumber dari:-----------------------------------------------------------
pendapatan asli Desa;
alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
bagian dari hasil pajak Daerah dan retribusi Daerah;
alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima daerah;
bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja Daerah;
hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Pasal 5, ayat:---------------------------------------------------------------------------------------
Pendapatan asli Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
hasil usaha;
hasil aset desa;
swadaya dan partisipasi;
gotong royong; dan
lain-lain pendapatan asli desa.
Hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat bersumber dari bagi hasil laba BUMDesa.
Hasil aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat bersumber dari:
tanah kas Desa:
pasar Desa;
pasar hewan;
bangunan Desa, antara lain:
kios desa;
gedung pertemuan desa;
gedung olah raga desa; dan
bangunan milik desa lainnya.
hutan milik desa;
mata air milik desa;
pemandian umum;
obyek rekreasi desa;
lapangan desa; dan
aset lain milik desa.
Swadaya dan partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat dalam bentuk uang dan atau barang yang dinilai dengan uang.
Gotong royong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat dalam bentuk jasa yang dinilai dengan uang.
Lain-lain pendapatan asli desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, terdiri dari:
pungutan desa;
hasil penjualan kekayaan desa selain tanah desa yang dipisahkan;
hasil pelepasan tanah desa tahun berjalan; dan
bunga simpanan uang di bank.
Bahwa Peraturan Bupati Sleman Nomor 9 tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pasal 48 ayat (1) dan (2) Jo. Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, menentukan :
Ayat (1)
“Penata usahaan APBDesa dilaksanakan oleh Bendahara Desa.”
ayat (2) :
“Bendahara Desa sebagai peñata usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan/ membayar, dan mempertanggungjawabkan pendapatan desa dan belanja desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.”
A.Realisasi APBD Desa Banyurejo tahun anggaran 2015 ;----------------------------
Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Banyurejo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Banyurejo Tahun 2015, Pendapatan Desa Banyurejo sebesar Rp. 2.048.977.787,00 (dua milyar empat puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah);
Bahwa kemudian pada tanggal 23 Desember 2015 diterbitkan Peraturan Desa Banyurejo Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Banyurejo Tahun 2015, Pendapatan Desa Banyurejo menjadi sebesar Rp. 2.032.777.787,00 (dua milyar tiga puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah); dan realisasinya sejumlah Rp. 1.992.826.810.00 ( satu milyar sembilan ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus dua puluh enam ribu delapan ratus sepuluh rupiah) ;
Bahwa (laporan ) memori serah terima jabatan berisi capaian pelaksanaan kegiatan berikut keadaan keuangan pemerintah desa Banyurejo;
Bahwa saldo keuangan Desa Banyurejo adalah sebesar Rp. 559.286.740,00 (lima ratus lima puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) yang terdiri dari Rp. 336.781.111,16 (tiga ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu seratus sebelas rupiah enam belas sen) masih dikuasai saksi Sumitra selaku Bendahara Desa Banyurejo.
Bahwa pada akhir tahun 2015 saksi Sumitra mengembalikan uang kepada terdakwa selaku kepala desa Banyurejo sejumlah 317.000.000.00 ( tiga ratus tujuh belas juta rupiah ) dengan perincian sebagai berikut :
Tanggal 07 Oktober 2015 sebesar Rp. 117.000.000,00 (seratus tujuh belas juta rupiah) dengan disaksikan oleh Staf Pemerintah Desa Banyurejo yaitu Saudara Suparjan.
Tanggal 30 Oktober 2015 sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan disaksikan oleh Sekretaris Desa Banyurejo yaitu saksi Sunarta, SE.
Tanggal 16 November 2015 sebesar Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dengan disaksikan oleh Staf Pemerintah Desa Banyurejo yaitu Saudara Ahmad Tri Marzuni.
Tanggal 24 November 2015 sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan disaksikan oleh Sekretaris Desa Banyurejo yaitu Saksi Sunarta, SE.
- Sedangkan sisanya sejumlah Rp. 19.781.111.16 ( sembian belas juta tujuh rtus delapan puluh satu ribu seratus sebelas rupiah enam belas sen ) baru dikembalikan saksi Sumitra ( bendahara ) pada tahun 2018;
Bahwa selain dari saldo keuangan desa Banyurejo dan pengembalian dari saksi Sumitra, terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo menerima uang yang berasal dari perncairan rekening bank yang dicairkan bersama saksi Sumitra selaku Bendahara Desa Banyurejo dari Bank BPD DIY Cabang Sleman (No. Rek. : 005.111.000156), milik pomerintah Desa Banyurejo , dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 19 Oktober 2015 sebesar Rp. 281.979.891,00 (dua ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh satu rupiah).
Tanggal 15 Desember 2015 sebesar Rp. 406.068.619,00 (empat ratus enam juta enam puluh delapan ribu enam ratus sembilan belas rupiah).
Tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp. 205.066.973,00 (dua ratus lima juta enam puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah).
-Bahwa pada tanggal 29 Desember 2015 terdakwa bersama saksi Sumitra mencairkan uang dari Rekening Desa Banyurejo di Bank Sleman dengan No. Rek. : 350-1-17905-9 An. Pemerintah Desa Banyurejo sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Bahwa secara keseluruhan uang yang Terdakwa kuasai berjumlah Rp. 1.992.826.810,00 (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus dua puluh enam ribu delapan ratus sepuluh rupiah) ;
Bahwa Selanjutnya saksi Sumitra menyerahkan uang-uang tersebut kepada terdakwa sehingga terdakwa menguasai sepenuhnya uang tersebut.
Bahwa saksi Sumitra selaku Bendahara Desa tidak mencatat langsung dalam Buku Kas Umum (BKU) karena uang tersebut dalam penguasaan terdakwa, pencatatan baru dilakukan kemudian hari / dibuat mundur
Peruntukan APB Des diatur dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Sleman Nomor 34 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Yang terdiri dari 4 (empat) bidang yaitu:
Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa;
Bidang pelaksanaan pembangunan desa;
Bidang pembinaan kemasyarakatan desa.
Bidang pemberdayaan masyarakat desa;
Bahwa pengelolaan keuangan Desa Banyurejo tahun 2015 untuk pelaksanaan kegiatan sebesar Rp. 1.585.451.679,00 (satu milyar lima ratus delapan puluh lima juta empat ratus lima puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah) oleh terdakwa dilakukan dengan cara dana diserahkan langsung kepada para pelaksana kegiatan secara gelondongan ;
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik di Desa Banyurejo dilakukan terdakwa tanpa terlebih dahulu membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK). ;
Bahwa Realisasi kegiatan tahun 2015 yang saksi Sumitra catat berdasarkan BKU Desa Banyurejo tahun 2015 adalah sebagai berikut:
-
Tanggal Uraian Penerimaan (Rp) Pengeluaran (Rp) 07-1-2015 Biaya Rekening Listrik Bulan Januari 2015 169.760,00 09-01-2015 Bantuan Sosial untuk Bapak Irwan Darmanta Kabag Pemrintahan yang mondok Di Rs taurort Godean 500.000,00 28-01-2015 Pembelian Kabel Stop kontak Stater Nota terlampir 40.000,00 31-01-2015 Biaya Langganan Koran Bulan Januari 2015 65.000,00 31-01-2015 Biaya Minum Harian dan Rapat 850.000,00 03-02-2015 Biaya Foto Copy Bulan januari 2015 352.500,00 04-02-2015 Biaya Trasport Ke Kabupaten Sleman 50.000,00 05-02-2015 Biaya Langganan Listrik 159.880,00 05-02-2015 Biaya Transport Kabag Bang 200.000,00 08-02-2015 Biaya Konsumsi Sidang untuk 3x Sidang 850.000,00 09-02-2015 Honor Sidang BPD dengan Pemerintah Desa 7.100.000,00 24-02-2015 Biaya Pilkades 48.450.000,00 24-02-2015 Dana Cadangan Pilkades Tahun 2013 dan 2014 35.000.000,00 27-02-2015 Bantuan biaya operasional distribusi Raskin 1.900.000,00 28-02-2015 Biaya minum harian dan rapat 800.000,00 28-02-2015 Biaya Langganan Koran 65.000,00 02-03-2015 Honor Sidang BPD dengan Pemerintah 7.100.000,00 02-03-2015 Biaya Konsumsi Sidang 615.000,00 02-03-2015 Biaya Foto Copy 529.900,00 05-03-2015 Bantuan perawatan untuk staff desa Ahmad tri marzuni 500.000,00 06-03-2015 Bantuan perawatan untuk Ny Yuli Ason Abadi 500.000,00 06-03-2015 Biaya Tim intensifikasi Penyampaian PBB Tahun 2015 18.500.000,00 06-03-2015 Biaya Penyobekan dan pemilihan Sppt PBB 1.000.000,00 10-03-2015 Biaya Langganan Listrik Bulan maret 2015 134.040,00 10-03-2015 Pengembalian kelebihan setoran TKD Pada Desember 2014 koreksi atas kesalahan 2.650.000,00 10-03-2015 Pembukuan BKU 2011S/D 2014 1.464.617,00 12-03-2015 Bunga Bank Rekening ,Bank Sleman, Bank Sleman dan Bank BPD 3.375.193,00 16-03-2015 Terima Siltap Tahap I 72.952.680,00 18-03-2015 Terima ADD Tahap I 131.494.480,00 24-03-2015 Pembayaran Bantuan Kesehatan dukuh Plambongan 500.000,00 24-03-2015 Pembayaran Penghasilan Staf dan Petugas P3N Bulan Januari s/d Maret 2015 9.450.000,00 24-03-2015 Tunjangan Bendaharawan Desa Januari s/d Maret 2015 1.650.000,00 24-03-2015 Konsumsi Rapat BPD 300.000,00 27-03-2015 Tunjangan BPD Januari s/d Maret 2015 14.400.000,00 27-03-2015 Biaya Konsumsi Tamu 432.000,00 27-03-2015 Biaya Servise Kendaraan Dinas AB 2133 YZ 215.000,00 27-03-2015 Pembayaran Siltap Perangkat Desa Bulan Januari s/d Maret 2015 80.430.000,00 31-03-2015 Biaya Foto Copy 397.000,00 31-03-2015 Biaya Snack dan Minum Tamu 156.000,00 31-03-2015 Biaya Minum Harian 650.000,00 31-03-2015 Biaya Langganan Koran 65.000,00 07-04-2015 Biaya Rekening Listrik Bulan April 2015 134.040,00 13-04-2015 Pembelian 2 Buah Stempel 60.000,00 13-04-2015 Biaya Foto Copy 382.600,00 04-05-2015 Biaya Rekening Listrik Bulan Mei 2015 123.400,00 07-05-2015 Biaya Sartijab Kepala Desa 5.000.000,00 07-05-2015 Biaya Tali asih Kepala Desa 10.000.000,00 08-05-2015 Biaya Minum Harian dan Rapat Bulan April 2015 500.000,00 13-05-2015 Biaya Spanduk Hari jadi Sleman 90.000,00 20-05-2015 Biaya Transport Study Banding Ke Purbalingga 150.000,00 28-05-2015 Pengembalian Sisa anggaran Peralatan Kantor 103.000,00 30-05-2015 Biaya Foto Copy Bulan Mei 2015 632.900,00 31-05-2015 Biaya langganan Koran Bulan April dan Mei 2015 130.000,00 31-05-2015 Biaya Minum rapat dan harian Bulan Mei 2015 500.000,00 31-05-2015 Pengembalian Biaya Pilkades 48.450.000,00 31-05-2015 Penyewaan TKD S/d Bulan Mei 2015 19.835.000,00 02-06-2015 Tunjangan Gaji PJ Kades dan Dukuh Tangisan 3.700.000,00 08-06-2015 Biaya Rekening Listrik Bulan Juni 2015 159.880,00 30-06-2015 Biaya Minum Bulan Juni 2015 175.000,00 30-06-2015 Biaya Langganan Koran Bulan Juni 2015 65.000,00 30-06-2015 Biaya Foto Copy 277.000,00 30-06-2015 Biaya Konsumsi Latihan 2 x Upacara 795.000,00 02-07-2015 Tunjangan /Gaji Pj Kades dan Pj Dukuh Tangisan 3.700.000 06-07-2015 Biaya Rekening Listrik Bulan Juli 2015 121.880 06-07-2015 Terima Dari Tambahan Bagi hasil PBB 9.375.000 10-07-2015 Terima dari pem kab Sleman Siltap, Dana Desa dan ADD 564.013.609 15-07-2015 Pembayaran Siltap 72.810.000 15-07-2015 Tunjangan BPD tahap II Bulan April S/d Juni 2015 14.400.000 15-07-2015 Pembayaran gaji Staf dan P3N Bulan April S/d Juni 2015 9.450.000 15-07-2015 Biaya Pembinaan Rois Dusun 6.000.000 15-07-2015 Biaya Safari tarwih 3.100.000 15-07-2015 Tunjangan Bendaharawan Desa 1.650.000 16-07-2015 Intensif RT/RW 40.000.000 16-07-2015 Intensif Lembaga Desa 7.200.000 16-07-2015 Tambahan Penghasilan Perangkat Desa dan Kepala Desa 25.000.000 31-07-2015 Biaya Langganan Koran Bulan Juli 65.000 31-07-2015 Biaya Minum harian 375.000 02-08-2015 Tunjangan /gaji Pj. Kades dan Pj. Dukuh Tangisan 3.500.000 04-08-2015 Bantuan Hut Kemerdekaan RI tahun 2015 di Kecamatan Tempel 500.000 09-08-2015 Biaya Pilkades Tahun 2015 16.010.000 12-08-2015 Biaya Rekening Listrik Bulan Agustus 134.800 31-08-2015 Biaya langgaran Koran Bulan Agustus 65.000 31-08-2015 Biaya Minum dan Transport Bulan Agustus 500.000 10-09-2015 Tunjangan /gaji Pj. Kades dan Pj Dukuh Tangisan 3.700.000 16-09-2015 Biaya Rekening Listrik Bulan Sept 2015 146.000 16-09-2015 Biaya Foto Copy 119.400 18-09-2015 Biaya Uang Rapat BPD Tahun 2015 10.725.000 29-09-2015 Pembayaran PBB Tanah Kas Desa Tahun 2015 9.359.000 29-09-2015 Biaya Minum Rapat Harian 500.000 29-09-2015 Biaya langganan Koran 65.000 29-09-2015 Biaya Foto Copy 265.000 04-10-2015 Pebelian Gelas 80.000,00 05-10-2015 Pembayaran Rekening Listrik Bulan Oktober 115.800,00 05-10-2015 Pembelian Cap Desa 450.000,00 09-10-2015 Biaya pajak Kendaraan Infentaris Desa 1.406.500,00 15-10-2015 Pembangunan Sumur Resapan Dusun Barongan 10.000.000,00 15-10-2015 Pembangunan Sumur pompa Dusun Kemusuh 3.000.000,00 15-10-2015 Pembangunan Gorong –Gorong Dusun Kemusuh RT 002 2.000.000,00 16-10-2015 Rehap Atap Gedung Serba Guna Dusun Plambongan 6.000.000,00 19-10-2015 Pembangunan Makam Padukuhan senoboyo 20.000.000,00 19-10-2015 Pembangunan Gapura Padukuhan Kapukondo 14.000.000,00 19-10-2015 Rehap Masjid Al – Barokah Ngabean RW 21 5.000.000,00 19-10-2015 Pembangunan Talud jalan Padukuhan jambeyan 5.850.000,00 19-10-2015 Bantuan Biaya Operasional Pentas Budaya Kethoprak Padukuhan Jambeyan 750.000,00 19-10-2015 Pembangunan Talud Irigasi Padukuhan Karang 5.000.000,00 19-10-2015 Terima dari Pem kab Sleman Siltap : Rp 89.658.000 Dan ADD Rp 197.241.711 286.899.711,00 19-10-2015 Pembayaran Siltap Perangkat desa Bulan Juli S/d September 2015 71.540.000,00 19-10-2015 Tunjangan /gaji Pj. Kades dan Pj Dukuh Tangisan 3.700.000,00 19-10-2015 Tunjangan Bendaharawan Desa 1.650.000,00 19-10-2015 Pembayaran gaji Staf dan P3N 9.450.000,00 19-10-2015 Tunjangan BPD Bulan Juli S/d September 2015 14.400.000,00 23-10-2015 Pembangunan Cor Blok Jalan di padukuhan Gatak Rt 04 15.000.000,00 23-10-2015 BantuaN Dana operasional Kegiatan PHBI oleh IPHI Persatuan Mubalig Banyurejo 2.000.000,00 23-10-2015 Biaya Transport study Banding Ke Bali Kabag umum 500.000,00 23-10-2015 Bantuan Biaya Perawatan Di RSU ataurot Godean Untuk Bemoh Tarom (BPD) 500.000,00 23-10-2015 Pembangunan Corblok Padukuhan tangisan RW 10 8.750.000,00 23-10-2015 Biaya Foto Copy 260.700,00 23-10-2015 Biaya langganan Koran 65.000,00 23-10-2015 Biaya Minum harian Perangkat desa 600.000,00 2-11-2015 Pembangunan Gapuro Padukuhan Onggojayan 15.000.000,00 2-11-2015 Pemabagunan Talud jalan Padukuhan Nglengis 20.000.000,00 2-11-2015 Pembangunan Pengaspalan Jalan padukuhan Gondang 25.000.000,00 2-11-2015 Pembangunan Talud irigasi Padukuhan Kerisan 4.000.000,00 03-11-2015 Terima dari Pem Kab sleman Dana Desa tahap II 130.880.400,00 11-11-2015 Pembayaran Rekening Listrik bulan November 133.220,00 15-11-2015 Biaya konsumsi Rapat koordinasi tentang Anggaran 70.000,00 15-11-2015 Biaya konsumsi Dari Kecamatan tentang anggaran 147.000,00 17-11-2015 Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas 127.000,00 19-11-2015 Biaya Ongkos Tukang ganti Genting Bocor 50.000,00 19-11-2015 Biaya Pesan Papan Nama Kades Yang baru 60.000,00 Bahwa selain pengeluaran diatas, masih ada penegeluaran lain yang riil saksi Sumitra lakukan berdasarkan catatan saksi, yaitu: Desember 2015 Tunjangan BPD Bulan Oktober S/d Desember 2015 14.400.000,00 Desember 2015 Tunjangan Pj Dukuh Tangisan 3.600.000,00 Desember 2015 Pembayaran Siltap Perangkat desa Bulan Oktober S/d Desember 2015 71.540.000,00 Desember 2015 Pembayaran gaji Staf dan P3N 9.450.000,00
Bahwa selain pengeluaran diatas, juga terdapat pengeluaran untuk membiayai kegiatan pembangunan fisik pada tahun 2015 di Desa Banyurejo sesuai APBDesa TA 2015 dan Laporan Pembangunan tahun 2015 desa Banyurejo adalah sebagai berikut:
-
NO NAMA KEGIATAN LOKASI KEGIATAN SUMBER DANA APBDES KET 1 Talud Jalan Buyutan, Kerisan RT 005 Rp 7.000.000 2 Talud Jalan Karangpoh Rp 4.000.000 3 Corblok Jalan Kemusuh RT 004 Rp 7.000.000 4 Konblok Kemusuh RT 002 Rp 7.000.000 5 Gorong-gorong Bulan RT 003 Rp 3.000.000 6 Gapura Senoboyo Rp 15.000.000 7 Konblok Ngabean RT 005 Rp 2.000.000 8 Air Bersih Ngabean RT 001 Rp 3.000.000 9 Talud Jalan Ngabean RT 004 Rp 2.000.000 10 Corblok Jalan Bulan RT 003 Rp 3.000.000 11 Gapura Ngabean RW 21 Rp 5.000.000 12 SPAH Gondang Rp 10.000.000 13 Masjid An-Nur Karang Rp 5.000.000 14 Gapura Mlinting, Karang Rp 5.000.000 15 Mushola Miftahul Huda Bulan Rp 1.500.000 16 Talud Jalan Kerisan Rp 4.000.000 17 Sumur Resapan Bulan Rp 6.000.000 18 Corblok Bulan RT 005 Rp 6.000.000 19 Corblok Mandan, Nglengis Rp 15.000.000 20 Gapura Plataran, Jambeyan Rp 6.000.000 21 Talud Irigasi Kerisan Rp 4.000.000 22 Gapura Onggojayan Rp 15.000.000 23 Corblok Gatak, Pokoh Rp 15.000.000 24 Rehab gedung serbaguna Plambongan Rp 6.000.000 25 Corblok jalan Tangisan Rp 8.750.000 26 Sumur Resapan Barongan Rp 10.000.000 27 Sumur irigasi Kemusuh Rp 3.000.000 28 Gorong-gorong Kemusuh RT 002 Rp 2.000.000 29 Masjid Al Barokah Ngabean RW 21 Rp 5.000.000 30 Pembangunan makam Senoboyo Rp 20.000.000 31 Talud Irigasi Karang Rp 5.000.000 32 Gapura Kapukondo, Bulan Rp 14.000.000 33 Aspal jalan Gondang Rp 25.000.000 34 Talud jalan Nglengis Rp 20.000.000 35 Talud jalan Jambeyan RT 002 Rp 5.850.000 36 Corblok Jambeyan RT 001 Rp 5.800.000 37 SPAH Plambongan Rp 12.000.000 38 SPAH Barongan Rp 10.000.000 39 Rehab Mushola Tangisan Rp 8.750.000 40 Corblok Onggojayan RT 003 Rp 3.500.000 41 Corblok Onggojayan RT 004 Rp 3.500.000 42 Tanggul jalan Onggojayan RT 001 Rp 3.500.000 43 Tanggul jalan Onggojayan RT 002 Rp 3.500.000 44 Pembangunan jalan baru Kemusuh Rp 8.000.000 45 SPAH Onggojayan RT 002 dan 003 Rp 6.000.000 46 Corblok Kajoran RT 004 Rp 5.800.000 47 Corblok Kajoran RT 005 Rp 5.800.000 48 Corblok sisi jalan Plambongan Rp 2.000.000 49 Pembangunan tempat wudhlu Plambongan Rp 3.000.000 50 Sumur resapan Kerisan Rp 5.000.000 51 Gapura Kerisan Rp 10.000.000 52 Corblok Barongan Rp 15.000.000 53 Railing ruang tunggu Kantor Desa Banyurejo Rp 7.260.000 54 Pembangunan ruang rapat Kantor Desa Banyurejo Rp 17.651.200 55 Rehab kanopi teras dan pengecatan Kantor Desa Banyurejo Rp 17.378.400 56 Pembangunan gudang Kantor Desa Banyurejo Rp 68.067.000 57 BOP Pembangunan Desa Banyurejo Rp 24.598.000 58 Rehab ruang perpustakaan Desa Banyurejo Rp 81.475.000 59 Musrenbangdes Desa Banyurejo Rp 17.035.000 60 Cor blok Jambeyan RT 03 Rp 5.800.000 JUMLAH Rp 625.514.600
Bahwa untuk permeliharaan kantor desa Banyurejo tertanggal 23 November 2015 telah dilakukan kegiatan sebagai berikut :
-
No. Nama Kegiatan Lokasi Kegiatan Sumber Dana APBDes 1 Railing ruang tunggu Kantor Desa Banyurejo Rp 7.260.000 2 Pembangunan ruang rapat Kantor Desa Banyurejo Rp 17.651.200 3 Rehab kanopi teras dan pengecatan Kantor Desa Banyurejo Rp 17.378.400 4 Pembangunan gudang Kantor Desa Banyurejo Rp 68.067.000 5 BOP Pembangunan Desa Banyurejo Rp 24.598.000 JUMLAH Rp 134.954.600
Bahwa pda tahun 2015 kesekretariatan desa Banyurejo melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
Penyusunan siklus tahunan desa, dengan nilai kegiatan sebesar Rp. 11.990.000,-, yang saksi terima tanggal 21 Desember 2015.
Pengeluaran tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, dengan nilai kegiatan sebesar Rp. 7.500.000,- yang saksi terima tanggal 23 Desember 2015.
Biaya operasional perkantoran desa, dengan nilai kegiatan sebesar Rp. 8.063.000,- yang saksi terima tanggal 21 Desember 2015.
Pembinaan perangkat, dengan nilai kegiatan sebesar Rp. 8.940.000,- yang saksi terima tanggal 21 Desember 2015.
Pengelolaan kearsipan, dengan nilai kegiatan sebesar Rp. 3.554.000,- yang saksi terima tanggal 10 Desember 2015.
Pengelolaan tanah kas desa, dengan nilai kegiatan sebesar Rp. 11.747.600,- yang saksi terima tanggal 30 Desember 2015.
Inventarisasi kekayaan desa, dengan nilai kegiatan sebesar Rp. 2.825.000,- yang saksi terima tanggal 23 Desember 2015.
Perpustakaan desa, dengan nilai kegiatan sebesar Rp. 26.630.000,- yang saksi terima tanggal 24 November 2015.
Penyusunan profil desa, dengan nilai kegiatan sebesar Rp. 7.000.000,- yang saksi terima tanggal 2 Desember 2015.
Bahwa pada tahun 2015 anggaran yang dikeluarkan untuk bantuan masyarakat berupa :
Pemberian bantuan dana operasional kepada takmir Masjid Ngabean sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) untuk kegiatan taraweh keliling.
Pemberian bantuan dana operasional kepada takmir Mushola di Kajoran sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk kegiatan taraweh keliling.
Pemberian bantuan dana operasional kepada takmir Mushola di Kapukondo sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk kegiatan taraweh keliling.
Pemberian bantuan dana operasional kepada 16 TPA di Desa Banyurejo masing-masing sebesar Rp. 250.000, - (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga total sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Pemberian bantuan dana operasional kepada 3 Pondok pesantren (Ponpes As Salam, Pompes Miftahul Huda dan Ponpes Al Mashud) di Desa Banyurejo masing-masing sebesar Rp. 500.000, - (lima ratus ribu rupiah), sehingga total sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Pemberian bantuan dana operasional kepada Dewan Masjid Indonesia Ranting Desa Banyurejo sebesar Rp. 1.000.000, - (satu juta rupiah).
Pemberian bantuan dana operasional kepada PKK Desa sebesar Rp. 2.500.000, - (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Pemberian bantuan dana operasional kepada 14 PKK padukuhan masing-masing sebesar Rp. 500.000, - (lima ratus ribu rupiah), sehingga total sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Pemberian bantuan dana operasional kepada 15 Posyandu masing-masing sebesar Rp. 800.000, - (delapan ratus ribu rupiah) sehingga total Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
Pemberian bantuan dana operasional kepada 4 kelompok PAUD dan kelompok bermain masing-masing sebesar Rp. 1.000.000, - (satu juta rupiah) sehingga total Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Pemberian bantuan dana operasional kepada 5 posyandu lansia masing-masing sebesar Rp. 300.000, - (tiga ratus ribu rupiah) sehingga total Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah).
Pemberian bantuan dana operasional kepada kader Apsari (kader KB) sebesar Rp. 500.000, - (lima ratus ribu rupiah).
Pemberian bantuan dana operasional kepada 2 TK (TK Panti rini 1 dan TK Panti Rini 2) masing-masing sebesar Rp. 400.000, - (empat ratus ribu rupiah) sehingga total Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
Pemberian bantuan dana operasional kepada kelompok kesenian, masing-masing kami rincikan sebagai berikut :
Pemberian bantuan dana operasional kepada 7 kelompok hadroh masing-masing sebesar Rp. 250.000, - (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Pemberian bantuan dana operasional kepada 2 dusun untuk kegiatan merti dusun masing-masing sebesar Rp. 1.000.000, - (satu juta rupiah) sehingga total Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Pemberian bantuan dana operasional kepada padukuhan Jambean untuk kegiatan pentas kethoprak sebesar Rp. 750.000, - (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Pemberian bantuan dana operasional kepada 9 kelompok kesenian tradisional masing-masing sebesar Rp. 250.000, - (dua ratus llima puluh ribu rupiah) sehingga total Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pemberian bantuan dana operasional kepada karang taruna desa sebesar Rp. 1.000.000, - (satu juta rupiah).
Pemberian bantuan dana operasional kepada 14 karang taruna padukuhan masing-masing sebesar Rp. 500.000, - (lima ratus ribu rupiah) sehingga total Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Pemberian bantuan dana operasional kepada kelompok olah raga, masing-masing kami rincikan sebagai berikut :
Pemberian bantuan dana operasional kepada kelompok sepakbola di padukuhan Senoboyo sebesar Rp. 250.000, - (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pemberian bantuan dana operasional kepada PB Banyurejo sebesar Rp. 750.000, - (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Pemberian bantuan dana operasional kepada 3 kelompok bola voli masing-masing sebesar Rp. 200.000, - (dua ratus ribu rupiah) sehingga total Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Pemberian bantuan dana operasional kepada Tim Penanggulangan kemiskinan Desa sebesar Rp. 1.000.000, - (satu juta rupiah).
Pemberian bantuan dana operasional kepada Tim Penanggulangan kemiskinan Padukuhan untuk 14 padukuhan masing-masing sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebesar Rp. 3.500.000, - (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Pemberian bantuan dana operasional kepada TPK penyuluhan kesehatan sebesar Rp. 1.000.000, - (satu juta rupiah).
Pemberian bantuan dana operasional Tim Pelaksana distribusi raskin sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
Jumlah total sebesar Rp. 67.250.000,- (enam puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa bidang pemerintahan desa Banyurejo pada tahun 2015 telah melaksanakan kegiatan dan mengunakan dana sejumlah Rp. 129.375.000, dengan perincian sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
Pembayaran insentif RT/RW dan operasional RT/RW Rp. 40.000.000,-
Pembinaan Linmas Desa senilai Rp. 2.250.000,-
Bantuan bencana alam senilai Rp. 4.625.000,-
Pengadaan Prasarana penanggulangan bencana senilai Rp. 16.000.000,-
Penetapan batas antar padukuhan senilai Rp. 8.850.000,-
Penyuluhan bahaya narkoba senilai Rp. 8.225.000,-
Pembinaan RT/RW senilai Rp. 3.100.000,-
Pengadaan sarana prasarana ronda senilai Rp. 3.000.000,-
Inventarisasi Tanah Kas Desa senilai Rp. 22.190.000,-
Sosialisasi peraturan perundang-undangan senilai Rp. 14.925.000,-
Pembentukan unit pelaksana penanggulangan bencana Rp. 6.210.000,-
Tahun Angaran 2015 Penyaluran bantuan keuangan Desa Banyurejo ke Padukuhan
| No. | N a m a | Jumlah uang Rp. | |
| Padukuhan | Kegiatan | ||
| 1 | Bulan | Pembangunan gorong-gorong dengan | 3.000.000, |
| Pembangunan corblok jalan RT 03 | 3.000.000, | ||
| Rehabilitasi Mushola Miftahul Huda | 1.500.000,- | ||
| Pembuatan sumur resapan | 6.000.000,- | ||
| Pembangunan corblok jalan RT 05 | 6.000.000,- | ||
| Pembangunan gapura Kapukondo , | 14.000.000 | ||
| Tim Penanggulangan Kemiskinan (TPK) | 250.000,- | ||
| Kelompok PKK | 500.000,- | ||
| Kelompok Posyandu Cangkring | 800.000,- | ||
| Kelompok Posyandu Lansia Cangkring | . 300.000,- | ||
| TPA Al Mubarok | 250.000,- | ||
| TPA An Nur | . 250.000,- | ||
| 2 | Senoboyo | Pembangunan pendopo makam Mbah Canggah di RT 04 | 20.000.000,- |
| Pembangunan gapura Senoboyo di jalan masuk Pedukuhan Senoboyo | 15.000.000,-. | ||
| Pembangunan gapura di RT 03 | 15.000.000,- | ||
| Pembangunan cungkup makam di RT 04 | 20.000.000,- | ||
| 3 | Ngabean | Pembuatan talud jalan di RT 04 RW 22 . | 2.000.000,- |
| Pembuatan saluran air bersih di RT 01 RW 22 | 3.000.000,- | ||
| Pembangunan serambi masjid di RW 21 | 5.000.000,- | ||
| Pembangunan gapura dusun di RW 21 | 5.000.000,- | ||
| Pemasangan conblok jalan di RT 5 RW 22 | 2.000.000,- | ||
| Bantuan Tim penanggulangan kemiskinan - | 250.000, | ||
| Bantuan PKK Padukuhan di RW 22. | 500.000.- | ||
| Bantuan TPA (taman pendidikan Alquran) | 250.000,- | ||
| Bantuan Posyandu untuk untuk pembelian makanan tambahan | ------------- | ||
| 4 | Plambongan | Rehab gedung serba guna di RT. 02 RW. 11 | 6.000.000,- |
| Untuk membangun SPAH (Saluran Pembuangan Air Hujan) RT. 1, 2, 3, 4 Rw. 11, 12 | 12.000.000,- | ||
| Pembangunan cor blok sisi jalan RT. 3 RW. 12 | 2.000.000,- | ||
| Pembangunan bak wudlu RT. 3 RW. 12 | 3.000.000,- | ||
| Uang pembinaan untuk PKK Padukuhan (Ketua PKK Padukuhan). | 500.000,- | ||
| Posyandu (Ketua PKK Padukuhan) | . 800.000- | ||
| Karang taruna (Saryanto) | 500.000,- | ||
| Bantuan untuk bersih Dusun (Suparjan) | 1.000.000,- | ||
| TPA (Pengurus TPA) | 250.000,- | ||
| Hadroh (Pengurus) | 250.000,- | ||
| Yandu lansia | 300.000 | ||
| 5 | Kerisan | Pembangunan Talud jalan di RT. 005/RW. 005 Buyutan | 7.000.000,- |
| Pembangunan Talud jalan di RT. 003/RW. 003 Kerisan | . 4.000.000,- | ||
| Pembangunan Talud irigasi pertanian di RT. 004/RW. 004 Karangpoh | . 4.000.000,00 | ||
| Pembangunan 3 (tiga) unit Sumur resapan di RW. 003 Kerisan | . 5.000.000,- | ||
| Pembangunan Gapura Padukuhan Kerisan di RW. 003 | . 10.000.000,- | ||
| Bantuan untuk kegiatan Taman Pendidikan Al Quran (TPA) yang diterima langsung oleh pengurus TPA (Saudara MURSADI). | -------------- | ||
| Bantuan untuk kegiatan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang diterima langsung oleh pengurus PKK (Saudari SUWARTI). | --------------- | ||
| Bantuan untuk kegiatan Posyandu yang diterima langsung oleh pengurus Posyandu. | ----------------- | ||
| 6 | Kemusuh | Pembangunan Sumur Irigasi dengan kedalaman 16,5 meter di RT. 001 | . 3.000.000,- |
| Pembukaan Jalan baru dengan volume panjang 100 meter x lebar 3 meter dan Talud Jalan sepanjang 40 meter x lebar 0,35 meter x tinggi 1,1 meter di RT. 001 | 8.000.000,- | ||
| Pembuatan Gorong-gorong dengan volume panjang 5,5 meter x tinggi 0,8 meter x tebal tutup 0,08 meter di RT. 002 | . 2.000.000,- | ||
| Pemasangan Conblok jalan sepanjang 130 meter² di RT. 002 | . 7.000.000,- | ||
| Pembangunan Corblok jalan dengan volume panjang 120 meter x 3 meter x 0,07 meter di RT. 004 | 7.000.000,- | ||
| 7 | Gondang | Aspal jalan di RW. 25. (lokasi masuk Dusun Nglengis). | . 25.000.000,- |
| Pembuatan saluran pembuangan air hujan (SPAH) di RT. 01/RW. 25 | 10.000.000,- | ||
| Untuk kegiatan tim penanggulangan kemiskinan | .250.000,- | ||
| Untuk kegiatan PKK | 500.000,- | ||
| Untuk karang taruna | 500.000,- | ||
| Untuk PAUD | 1.000.000,- | ||
| 8 | Karang | Pembangunan Gapura RW23 | 5.000.000,- |
| Renovasi Masjid An-Nur RT 03RW. 24 | . 5.000.000,- | ||
| Pembuatan Irigasi RT 04RW. 24 | . 5.000.000,- | ||
| 9 | Nglengis | pembangunan talud jalan di RW 28 Nglengis , sepanjang 130 m | 20.000.000,- |
| pembangunan rabat cor RT.1 RW. 27 Kampung Mandan Padukuhan Nglengis sepanjang 125 m | . 15.000.000,- | ||
| Kelompok Posyandu Nglengis | 800.000,- | ||
| 10 | Jambeyan | Pembuatan talud jalan di RT 02 | 5.850.000,- |
| Corblok jalan di RT 01 | 5.800.000,- | ||
| Corblok jalan di RT 03 | 5.800.000,- | ||
| 11 | Barongan | pembuatan sumur resapan , pembuatan SPAH dan cor blok | Rp.10.000.000, |
Bahwa selain pengeluaran diatas, pada tahun 2015 terdapat beberapa pengeluaran yang tidak dicatat dan dibukukan , karena uang tersebut diberikan langsung oleh terdakwa selaku kepala desa baik kepada para Kabag, Kasi, LPMD, para Dukuh, RT maupun RW serta bantuan masyarakat dan para pelaksana kegiatan lainnya;
Bahwa setelah team Inspektorat Kabupaten Sleman, atas dasar surat tugas dari Inspektur kabupaten Sleman No.700/Slm.D.01/2019 tertanggal 21 Januari 2019 yang kemudian diperpanjang pada tanggal 27 Februari 2019 melakukan audit terhadap keuangan pemerintah desa Banyurejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman pada tahun kegiatan 2015 didapat data berikut : --------------
- Pendapatan sejumlah Rp. 1.992.826.810.00 ( satu limyar sembilan ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus dua puluh enam ribu delapan ratus sepuluh ruipah)
- Pengeluaran 1.585.451.679.00 ( satu milyar lima ratus delapan puluh lima juta empat ratus lima puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah)
- Saldo buku adalah sebesar Rp. 407.375.131,00 (empat ratus tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu seratus tiga puluh satu rupiah) yang terdiri dari saldo kas sebesar Rp. 96.892.792,84 (sembilan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah delapan puluh empat sen);
- Terdapat selisih kurang kas sebesar Rp. 310.482.338,16 (tiga ratus sepuluh juta empat ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah enam belas sen);
- Uang sejumlah diatas yang menjadi tanggung jawab saksi Sumitra selaku Bendahara sejumlah Rp. 19.781.111.16 ( sembian belas juta tujuh rtus delapan puluh satu ribu seratus sebelas rupiah enam belas sen ) sedangkan sisanya sejumlah Rp. 290.701.227.000.00 ( dua ratus embilan puluh juta tujuh ratus satu ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah) menjadi tanggung jawab terdakwa;
- Dalam pengelolaan keuangan Desa Banyurejo pada tahun 2015 juga terdapat pajak yang tidak disetor oleh Terdakwa sebesar Rp. 37.209.502,00 (tiga puluh tujuh juta dua ratus sembilan ribu lima ratus dua rupiah);
B.Realisasi APBD Desa Banyurejo tahun anggaran 2016 ;--------------------------
Bahwa untuk tahun kegiatan 2016 berdasarkan Peraturan Desa Banyurejo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Banyurejo Tahun 2016, Pendapatan Desa Banyurejo sebesar Rp. 2.141.193.787,00 (dua milyar seratus empat puluh satu juta seratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) ;
Bahwa pada tanggal 21 November 2016 telah diterbitkan Peraturan Desa Banyurejo Nomor 06 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Banyurejo Tahun 2016, Pendapatan Desa Banyurejo sebesar Rp. 2.019.368.729,00 (dua milyar sembilan belas juta tiga ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh sembilan rupiah), dengan rincian sebagai berikut :---------
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp. 1.193.034.729,00 (satu milyar seratus sembilan puluh tiga juta tiga puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh sembilan rupiah).
b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 624.380.000,00 (enam ratus dua puluh empat juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 157.071.000,00 (seratus lima puluh tujuh juta tujuh puluh satu ribu rupiah)
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 44.883.000,00 (empat puluh empat juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah)
e. Bidang Tidak Terduga sebesar Rp. 0 (nol rupiah).
Bahwa realisasi penerimaan Desa Banyurejo tahun 2016 adalah sebesar Rp. 2.115.947.698,69 (dua milyar seratus lima belas juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah enam puluh sembilan sen) termasuk didalamnya adalah uang yang berasal dari rekening-rekening tersebut diatas,
Bahwa selanjutnya untuk melaksanakan kegiatan yang ada di Desa Banyurejo, dilakukan pencairan dana dari rekening giro Desa Banyurejo (No. Rek. : 005.111.000156) di Bank BPD DIY Cabang Sleman dengan cara terdakwa bersama dengan saksi Sumitra selaku Bendahara Desa Banyurejo datang ke Bank BPD DIY Cabang Sleman, kemudian saksi Sumitra membuat / menulis slip pengambilan dari Bank yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Kepala Desa Banyurejo dan saksi Sumitra selaku Bendahara. Setelah itu kasir di Bank menghitung uang yang diajukan, selanjutnya uang tersebut dimasukkan kedalam tas dan dibawa oleh terdakwa, dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 23 Maret 2016 sebesar Rp. 11.404.455,00 (sebelas juta empat ratus empat ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).
Tanggal 02 April 2016 sebesar Rp. 81.520.545,00 (delapan puluh satu juta lima ratus dua puluh ribu lima ratus empat puluh lima rupiah).
Tanggal 04 Mei 2016 sebesar Rp. 442.870.200,00 (empat ratus empat puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu dua ratus rupiah).
Tanggal 16 Juni 2016 sebesar Rp. 92.925.000,00 (sembilan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Tanggal 23 Juli 2016 sebesar Rp. 200.616.900,00 (dua ratus juta enam ratus enam belas ribu sembilan ratus rupiah).
Tanggal 23 Juli 2016 sebesar Rp. 133.744.600,00 (seratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh empat ribu enam ratus rupiah).
Tanggal 23 Juli 2016 sebesar Rp. 108.720.226,00 (seratus delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu dua ratus dua puluh enam rupiah).
Tanggal 25 Oktober 2016 sebesar Rp. 119.853.644,00 (seratus sembilan belas juta delapan ratus lima puluh tiga ribu enam ratus empat puluh empat rupiah).
Tanggal 25 Oktober 2016 sebesar Rp. 295.246.800,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta dua ratus empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah).
Tanggal 25 Oktober 2016 sebesar Rp. 92.925.000,00 (sembilan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Tanggal 09 Desember 2016 sebesar Rp. 170.791.060,00 (seratus tujuh puluh juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu enam puluh rupiah).
Tanggal 14 Desember 2016 sebesar Rp. 92.925.000,00 (sembilan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Tanggal 14 Desember 2016 sebesar Rp. 111.139.391,27 (seratus sebelas juta seratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah dua puluh tujuh sen).
Tanggal 14 Desember 2016 sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Tanggal 15 Desember 2016 sebesar Rp. 15.189.360,00 (lima belas juta seratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh rupiah).
Tanggal 28 Desember 2016 sebesar Rp. 138.025.052,00 (seratus tiga puluh delapan juta dua puluh lima ribu lima puluh dua rupiah).
Bahwa uang tersebut terdakwa bawa dan kuasai sejak terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Banyurejo
Bahwa peruntukan uang tersebut langsung terdakwa kelola tanpa memfungsikan saksi Sumitra selaku Bendahara Desa Banyurejo yang merangkap Kabag Keuangan Desa Banyurejo
Bahwa saksi Sumitra tidak langsung dicatat dalam Buku Kas Umum (BKU) karena masih dalam penguasaan terdakwa, tetapi pencatatan dilakukan menyusul belakangan ;
Bahwa Realisasi kegiatan di Desa Banyurejo pada tahun 2016 yang saksi Sumitra laksanakan dan saksi catat adalah sebagai berikut:
-
No Tanggal Kegiatan Realisasi kegiatan (Rp) 1. Januari Honor Tim Penyampaian SPPT PBB Tahun 2016 3.000.000,00 2. Januari Pembelian ATK untuk Administrasi PBB-P2 Desa Banyurejo 2.481.500,00 3. Maret Pembayaran Tunjangan BPD Periode Januari s/d Maret 2016 13.200.000,00 4. April Pembayaran Siltap Perangkat Desa periode Bulan januari S/d Maret 2016 79.954.000,00 5. April Pembayaran Gaji Staf Desa Banyurejo Periode Januari s/d maret 2016 7.200.000,00 6. April Tunjangan Bendaharawan Desa Periode Januari S/d Maret 2016 1.500.000,00 7. April Tunjangan PJ Dukuh Tangisan Periode Januari S/d Maret 2016 3.600.000,00 8. Juni Pembayaran Siltap Perangkat Desa periode Bulan April S/d Juni 2016 79.954.000,00 9. Juli Honor tim Intensifikasi PBB S/d Bulan Juni 2016 7.800.000,00 10. Juli Tunjangan PJ Dukuh Tangisan Periode April S/d juni 2016 3.600.000,00 11. Juli Tunjangan Bendaharawan Desa Periode April S/d Juni 2016 1.500.000,00 12. Juli Pembelian Sepeda Motor Supra X 125 CC 4 Buah 49.475.000,00 13. Juli Penghasilan Staf Desa Banyurejo Periode April s/d Juni 2016 7.350.000,00 14. Juli Bantuan Konsumsi Pekan PBB Tahun 2016 untuk bulan Juli 2016 3.500.000,00 15. Juli Honor Pekan PBB Untuk bulan Juli 2016 3.950.000,00 16. Juli Pembayaran Tunjangan BPD untuk Bulan April s/d Juni 2016 13.200.000,00 17. Agustus Bantuan Konsumsi Pekan PBB Bulan Agustus 2016 3.500.000,00 18. Agustus Honor Pekan PBB Untuk bulan Agustus 2016 3.950.000,00 19. September Bantuan Konsumsi Pekan PBB Tahun 2016 untuk bulan September 2016 3.500.000,00 20. September Honor Pekan PBB Untuk bulan September 2016 3.950.000,00 21. September Pembayaran PBB ,TKD Dan SL Tahun 2016 19.773.318,00 22. September Pembayaran Siltap Perangkat Desa periode Bulan juli S/d September 2016 79.954.000,00 23. September Pembayaran Gaji Staf dan P3N Periode Juli s/d September 2016 9.600.000,00 24. September Tunjangan PJ Dukuh Tangisan Periode Juli S/d September 2016 3.600.000,00 25. Oktober Tunjangan Bendaharawan Desa Periode juli S/d September 2016 1.500.000,00 26. Desember Pembayaran Tunjangan BPD untuk Bulan Juli s/d Desember 2016 26.400.000,00 27. Desember Pembayaran Siltap Perangkat Desa periode Bulan Oktober S/d Desember 2016 83.949.500,00 28. Desember Pembayaran Gaji Staf Desa Banyurejo Periode Oktober s/d Desenber 2016 9.600.000,00 29. Desember Tunjangan Bendaharawan Desa Periode Oktober S/d Desember 2016 1.500.000,00 30. Desember Honor tim Intensifikasi PBB Juli S/d Desemberi 2016 7.800.000,00 31. Desember Honor Tim Pemutahiran Basis Data Tahun 2016 1.500.000,00
Bahwa Kegiatan phisik pada tahun 2016 yang telah dilaksanakan berikut anggarannya adalah :
-
No Nama Kegiatan Lokasi Kegiatan Sumber Dana APBDes 1 Pembangunan talud jalan Nglengis Rp 32.000.000 2 Pembangunan talud jalan Tangisan Rp 20.000.000 3 Pembangunan talud jalan Godang Rp 10.000.000 4 Pembangunan talud jalan Kemusuh Rp 12.000.000 5 Pembangunan talud jalan Bulan Rp 10.000.000 6 Pembangunan gorong-gorong Bulan Rp 5.000.000 7 Pembangunan drainase Pokoh Rp 5.000.000 8 Pembangunan drainase Senoboyo Rp 20.000.000 9 Pembangunan drainase Tangisan Rp 20.000.000 10 Pembangunan drainase Gondang Rp 25.000.000 11 Pembangunan konblok jalan Kemusuh Rp 18.000.000 12 Pembangunan konblok jalan Buyutan Rp 15.400.000 13 Pembangunan corblok jalan Pokoh Rp 5.000.000 14 Pembangunan corblok jalan Kerisan (Karangpoh) Rp 8.300.000 15 Pembangunan pagar lingkungan Plambongan Rp 35.000.000 16 Pembangunan pagar lingkungan Onggojayan Rp 40.000.000 17 Pembangunan wc umum Bulan Rp 25.000.000 18 Pengadaan penerangan jalan Gondang Rp 5.000.000 19 Pembangunan sumur resapan Kemusuh Rp 10.000.000 20 Pembangunan tempat ibadah (masjid) Karang Rp 20.000.000 21 Pembangunan tempat ibadah (Masjid) Plambongan Rp 5.000.000 22 Pembangunan tempat ibadah Mushola Padukuhan Karang RW. 23 Rp 10.000.000 23 Pengadaan cermin cembung Nglengis Rp 2.000.000 24 Pembangunan gapura padukuhan Karang Rp 10.000.000 25 Pembangunan gapura padukuhan Kerisan Rp 12.300.000 26 Pembangunan regol makam Barongan Rp 40.000.000 27 Pembangunan jembatan swadaya Karangpoh Rp 4.000.000 28 Pembangunan talud irigasi Celep RT. 003/RW. 002 Rp 15.000.000 29 Pembangunan talud irigasi Pokoh RT. 001/RW. 001 Rp 15.000.000 30 Pembangunan talud irigasi Nglengis Kedung Jambe Rp 6.000.000 31 Pembangunan aspal jalan Jambeyan Rp 40.000.000 32 Pembangunan aspal jalan Karang Ngabean Rp 25.000.000 33 Pembangunan poskamling Senoboyo Rp 20.000.000 34 Talud jalan Ngabean Rp 15.000.000 35 Pembangunan tempat wudlu Ngabean Rp 10.000.000 Jumlah 570.000.000 Tambahan spj disaat pemeriksaan inspektorat, kegiatan pembuatan sumur resapan lingkungan kantor desa yang dilaksanakan oleh kades Rp. 5.295.000 Jumlah total setelah ada tambahan spj Rp. 575.295.000
Bahwa pada tahun angaran 2016 kegiatan bantuan pembinaan masyarakat yang telah disalurkan adalah :
Kegiatan Pembinaan Lembaga Penanggulangan Kemiskinan, dana operasional kegiatan sebesar Rp. 10.337.500,- (sepuluh juta tiga ratus tiga puluh ribu tujuh lima ratus rupiah).
Kegiatan Pembinaan lembaga PAUD dan TK, dana operasional kegiatan sebesar Rp. 11.097.500,- (sebelas juta sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
Kegiatan Pembinaan kelompok sosial ekonomi produktif keluarga miskin, dana operasional kegiatan sebesar Rp. 4.097.500,- (empat juta sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
Kegiatan Pelatihan penyembelihan hewan kurban, dana operasional kegiatan sebesar Rp. 2.352.500,- (dua juta tiga ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Kegiatan Peltihan pengelolaan sampah, dana operasional kegiatan sebesar Rp. 5.247.500,- (lima juta dua ratus empat puluh tujuh lima ratus rupiah).
Kegiatan Pembinaan penyandang disabilitas, dana operasional kegiatan sebesar Rp. 3.147.500,- (tiga juta tiga seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
Kegiatan Pembinaan lembaga keagamaan, dana operasional kegiatan sebesar Rp. 16.247.500,- (enam belas juta dua ratus empat puluh ribu tujuh lima ratus rupiah).
Kegiatan pelatihan MC bahasa jawa, dana operasional kegiatan sebesar Rp. 2.812.000,- (dua juta delapan ratus dua belas ribu rupiah).
Kegiatan Pelatihan pemulasaraan jenazah, dana operasional kegiatan sebesar Rp. 2.726.500,- (dua juta tujuh ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah).
Kegiatan Kegiatan Pembinaan kader desa siaga atau poskesdes dan KB, dana operasional kegiatan sebesar Rp. 7.478.500,- (tujuh juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah).
Kegiatan Pembinaan lembaga Posyandu balita dan posyandu lansia, dana operasional kegiatan sebesar Rp. 24.877.500,- (dua puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
Kegiatan Pembentukan dan sosialisansi satgas perlindungan perempuan dan anak, dana operasional kegiatan sebesar Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kegiatan Pembinaan lembaga PKK Desa dan padukuhan, dana operasional kegiatan sebesar Rp. 23.448.000,- (dua puluh tiga juta empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
Kegiatan Pembinaan karang taruna desa dan padukuhan, dana operasional kegiatan sebesar Rp. 12.244.500,- (dua belas juta dua ratus empat puluh empat ribu lima ratus rupiah).
Kegiatan Pembinaan pengeloaan TPA atau kelompok pengajian, dana operasional kegiatan sebesar Rp. 11.201.500,- (sebelas juta dua ratus satu ribu lima ratus rupiah).
Kegiatan Pelaksanaan pekan olahraga desa dan kecamatan, dana operasional kegiatan sebesar Rp. 14.310.000,- (empat belas juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
Jumlah total sebesar Rp. 155.876.000,- (seratus lima puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Bahwa pada tahun 2016 kesekretariatan desa Banyurejo melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
Operasional perkantoran desa, dengan nilai kegiatan sebesar Rp. 72.675.000,-, diterima tanggal 5 September 2016.
Belanja musyawarah desa, dengan nilai kegiatan sebesar Rp. 3.500.000,- yang diterima tanggal 29 Juli 2016.
Perpustakaan desa, dengan nilai kegiatan sebesar Rp. 20.825.000,- yang diterima tanggal 30 Desember 2016.
Musrenbangdes, dengan nilai kegiatan sebesar Rp. 11.779.000,- yang diterima tanggal 10 November 2016.
Penyusunan profil desa, dengan nilai kegiatan sebesar Rp. 7.500.000,- yang diterima tanggal 19 Desember 2016.
Pengisian staf, dengan nilai kegiatan sebesar Rp. 2.500.000,- yang diterima tanggal 10 Juni 2016.
Bahwa pada tahun 2016 bidang pemerintahan desa Banyurejo melaksanakan kegiatan dan menyalurkan uang dari desa dengan total Rp. 294.821.000, dengan perincian sebagai berikut :
Pembayaran insentif RT/RW dan operasional RT/RW senilai Rp.40.000.000,-
Pengisian perangkat desa senilai Rp. 34.000.000,-
Pembinaan Linmas Desa senilai Rp. 9.750.000,-
Bantuan bencana alam senilai Rp. 3.000.000,-
Pengadaan prasarana penanggulangan bencana senilai Rp. 36.000.000,-
Pembinaan RT/RW senilai Rp. 7.750.000,-
Pengadaan sarana prasarana ronda senilai Rp. 7.000.000,-
Kegiatan Upacara di Kecamatan dan Kabupaten senilai Rp. 4.380.000,-
Pengiriman peserta Haornas senilai Rp. 6.300.000,-
Patroli keamanan hari besar senilai Rp. 6.366.000,-
Sertifikasi pekarangan senilai Rp. 1.000.000,-
Pembentukan pengurus RT/RW/ LPMD Padukuhan senilai Rp. 7.000.000,-
Pembinaan administrasi kependudukan senilai Rp. 28.000.000,-
Peringatan 1 abad Kabupaten Sleman senilai Rp. 61.775.000
Jumlah Rp. 252.821.000,-
Serta ada 1 kegiatan yang bukan kegiatan dari bagian pemerintahan desa yaitu pembelian wireless untuk LPMD Padukuhan dan desa senilai Rp. 42.000.000,-
Tahun Angaran 2016 Penyaluran bantuan keuangan Desa Banyurejo ke Padukuhan
| No. | N a m a | Jumlah uang Rp. | |
| Padukuhan | Kegiatan | ||
| 1 | Bulan | Pembangunan talud jalan | 10.000.000,- |
| Pembangunan gorong-gorong | . 5.000.000,- | ||
| Pembangunan wc umum | 25.000.000, | ||
| Pemberian barang berupa cagak timbangan, timbangan digital untuk Posyandu. | ------------ | ||
| 1 (satu) unit Bak Sampah | ---------------- | ||
| Sarana Posyandu Balita Cangkring Tripot (alat Gantung Timbangan) dan makanan tambahan Balita | ------------------ | ||
| Posyandu Lansia berupa alat cek Gula Darah dan Alat Tensi. | ------------------- | ||
| PKK Bantuan Konsumsi Pertemuan | ----------------- | ||
| TPA Al Mubarok Buku- Buku Iqro | ------------------- | ||
| 2 | Senoboyo | Pembuatan saluran drainase di RT 01 dan RT 02 | 20.000.000,- |
| Renovasi 4 buah poskamling di RT 01, RT 03, RT 04, RT 05 | 20.000.000,- | ||
| Pembangunan 4 buah poskamling di RT 01, RT 03, RT 04, RT 05 | 20.000.000,- | ||
| Pembuatan saluran pembuangan air hujan di RT 01 dan RT 02 - | 20.000.000.00 | ||
| 3 | Ngabean | Pembangunan talud jalan menuju masjid di RW 21 | 15.000.000.- |
| Pengaspalan jalan di RW 22 | 25.000.000.- | ||
| Bantuan Posyandu berwujud barang : gantungan timbangan balita, . | ------- | ||
| Bantuan Posyandu berupa bak sampah 1 (satu) paket isi 3 (tiga), | -------- | ||
| Bantuan Posyandu berupa : bak sampah 1 (satu) paket isi 3 (tiga), | ------- | ||
| Bantuan untuk TPA berupa : Karpet | -------- | ||
| 4 | Plambongan | Rehab pagar lingkungan RT. 01- RT. 4 / RW. 11, 12 | 35.000.000,- |
| Rehab pagar Masjid RT. 03 RW. 12 | 5.000.000,- | ||
| Bantuan untuk TPA berupa karpet | 250.000,- | ||
| Makanan untuk balita berupa susu, kacang hijau, telur, beras | ------------ | ||
| Tripot / besi untuk menimbang balita 1 buah | -------------- | ||
| Alat cek gula darah 1 set | ----------- | ||
| Tim penanggulangan kemiskinan | . 250.000,- | ||
| 5 | Kerisan | Pembangunan Con blok jalan di RT. 005/RW. 004 Buyutan | 15.400.000, |
| Pembangunan Cor blok jalan di RT. 004/RW. 004 Karangpoh | 8.300.000, | ||
| Pembangunan Jembatan di RT. 004/RW. 004 Karangpoh | . 4.000.000, | ||
| Kelanjutan Pembangunan Gapura Padukuhan Kerisan di RW. 003 | 12.300. | ||
| 6 | Kemusuh. | Pemasangan Conblok jalan dengan panjang 45 meter x lebar 3 meter di RT. 004 | . 10.000.000, |
| Pemasangan Conblok jalan dengan panjang 5,4 meter x lebar 2,4 meter di RT. 002 | . 8.000.000, | ||
| Pembangunan Talud jalan dengan panjang 60 meter x lebar 0,33 meter x 0,95 meter di RT. 001 | 12.000.000, | ||
| Pembuatan 13 (tiga belas) titik Sumur resapan di RT. 003 | . 10.000.000, | ||
| 7 | Gondang | Pembuatan saluran pembuangan air hujan (SPAH) di RW 25 | 25.000.000,- |
| Talud jalan RW 25 | 10.000.000,- | ||
| Penerangan jalan di RW 26 nilainya Rp. 5.000.000,- | ---------- | ||
| Untuk kegiatan Yandu Balita bantuan berupa PMT dan alat cek gula darajh (hanya berupa barang dan konsumsi). | ------------- | ||
| Untuk kegiatan PKK berupa konsumsi. | --------------- | ||
| Untuk TPA berupa barang (dari desa sudah memberikan barang ). | --------------- | ||
| 8 | Karang | Renovasi Tempat Wudhu Mushola Al-Huda RT. 01 RW. 23 | . 10.000.000,- |
| Lanjutan Renovasi Masjid An-Nur RT 03 RW. 24 | 20.000.000,- | ||
| Pembangunan Gapura di RT. 03 RW. 24 | 10.000.000,- | ||
| Posyandu, berupa bahan makanan untuk balita. | ------------------------- | ||
| PKK, berupa pembinaan yang diadakan oleh pihak desa dan bantuan untuk konsumsi pertemuan-pertemuan PKK. | --------------------------- | ||
| 9 | Nglengis | melanjutkan pembangunan talud jalan RW. 28 Nglengis sepanjang 130 m | 20.000.000, |
| pembangunan talud jalan di RW. 29 Kampung Cangkring Padukuhan Nglengis | 12.000.000, | ||
| pembelian cermin cembung 2 unit untuk dipertigaan jalan di RW. 28 Kampung Nglengis Padukuhan Nglengis satu unit dan di RW 27 Kampung Mandan Padukuhan Nglengis I unit total | 2.000.000, | ||
| pembangunan talud irigasi sepanjang 40 m di derah irigasi Bulak Jambe RW. 28 kampung Nglengis Padukuhan Nglengis | . 6.000.000, | ||
| Sarana Posyandu Balita Nglengis Tripot (alat Gantung Timbangan) dan makanan tambahan Balita | |||
| 10 | Jambeyan | Pengaspalan jalan di RW 07 dari perempatan utara Jambeyan sampai selokan Van Der Wicjk dengan volume 1000 m2 (Panjang sekitar 200 m lebar 3,5 m) | 40.000.000,- |
| TPA masjid Al Iman (bantuan berupa uang disuruh membelanjakan konsumsi), yang menerima ketua TPA | 250.000,- | ||
| Hadroh Kajoran bantuan berupa uang untuk konsumsi, yang menerima saksi tidak tahu (tahun 2016), | 250.000,- | ||
| Slawatan bantuan berupa uang untuk konsumsi, yang menerima ibu Aminah (tahun 2016), | 250.000,- | ||
| PKK bantuan berupa uang untuk konsumsi, yang menerima Isteri saksi (Siti Sofiatun) / | 250.000,- | ||
| 11 | Barongan | pembuatan regol makam tahun 2016 | .60.000.000, |
Bahwa selain pengeluaran diatas, pada tahun 2016 terdapat beberapa pengeluaran yang tidak tercatat dan dibukukan , karena uang tersebut diberikan langsung oleh terdakwa selaku kepala desa baik kepada para Kabag, Kasi, LPMD, para Dukuh, RT maupun RW, bantuan masyarakat serta para pelaksana kegiatan lainnya;
Bahwa setelah team Inspektorat Kabupaten Sleman, atas dasar surat tugas dari Inspektur kabupaten Sleman No.700/Slm.D.01/2019 tertanggal 21 Januari 2019 yang kemudian diperpanjang pada tanggal 27 Februari 2019 melakukan audit terhadap keuangan pemerintah desa Banyurejo, Kecamatan Tempel, Kabupeten Sleman untuk tahun kegiatan 2016 didapat data berikut :
- Pengeluaran sebesar Rp. 1.748.701.688,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus satu ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah)
- Saldo buku adalah sebesar Rp. 367.246.010,69 (tiga ratus enam puluh tujuh juta dua ratus empat puluh enam ribu sepuluh rupiah enam puluh sembilan sen) yang terdiri dari saldo kas sebesar Rp. 65.683.587,84 (enam puluh lima juta enam ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah delapan puluh empat sen);
- Terdapat selisih kurang kas sebesar Rp. 301.562.422.85 (tiga ratus satu juta lima ratus enam puluh dua ribu empat ratus dua puluh dua rupiah delapan puluh lima sen);
- Uang sejumlah diatas yang menjadi tanggung jawab pelaksanan kegiatan / telah kembali ke kas desa sejumlah Rp. 9.820.000.00 ( sembian juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah ) sedangkan sisanya sejumlah Rp. 291.742.422.85 ( dua ratus embilan puluh satu juta tujuh ratus empat puluh dua ribu empat ratus dua puluh dua rupiah delapan puluh lima sen ) menjadi tanggung jawab terdakwa;
- Dalam pengelolaan keuangan Desa Banyurejo pada tahun 2015 juga terdapat pajak yang tidak disetor oleh Terdakwa sebesar Rp. 14.192.789,00 (empat belas juta seratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah),
Bahwa selisih kurang tersebut akibat penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya oleh terdakwa, sehingga menimbulkan kerugian negara in casu pemerintah desa Banyurejo, kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman;
Bahwa kerugian negara timbul terhitung sejak terdakwa menjabat sebagai kepala desa Banyurejo tanggal 16 September 2016 sampai akhir Desember 2016 sejumlah Rp. 633.845.940.85 dengan perincian :
- Tanggung jawab terdakwa ( Rp. 290.701.227.00 + Rp. 291.742.422.85 ) = Rp. 582. 443.649.85 ( lima ratus delapan puluh dua juta empat ratus empat puluh tiga ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah delapan puluh lima sen)
- Pajak terutang sejumlah ( Rp. 37.209.502,00 + Rp. 14.192.789,00 ) = Rp. 51.402.291.00 ( lima puluh satu juta empat ratus dua ribu dua ratus embilan puluh satu rupiah ) yang belum dibayar dari kegiatan seksi pemerintahan dan seksi kesejahteraan rakyat pemerintah desa Banyurejo;
Bahwa Kejaksaan Negeri Sleman telah menyita uang dari terdakwa sejumlah Rp. 130.000.000.00 ( seratus tiga puluh juta rupiah)
Bahwa terdakwa telah menyetor uang pajak tahun 2015 sejumlah Rp. 21.279.726.00 ( dua puluh satu juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah )
Bahwa sebagian kegiatan berupa penghasilan tetap para perangkat desa Banyurejo dan sebagian kegiatan lain pajaknya tidak dipungut oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa sebagai Kepala Desa Banyurejo dalam memegang dan mengelola keuangan Desa Banyurejo pada tahun 2015-2016 dan tidak menyetorkan pajak telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan bertentangan dengan :
UU RI No. 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Pasal 26 ayat (4) “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban :
d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan.
f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
h. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik.
Pasal 75 ayat (2) “Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasannya kepada perangkat desa”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 7 ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Bendahara mempunyai tugas : menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa”.
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak,
Pasal 2 ayat (6) “PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir”.
Pasal 2 ayat (7) “PPh Pasal 23 dan Pph Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir”.
Pasal 2 ayat (13) “PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir”.
Pasal 2 ayat (18) “PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN harus disetor paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara”.
Peraturan Bupati Sleman Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang / Jasa di Desa,
Pasal 1 angka 12 “Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dalam bentuk Keputusan Kepala Desa terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan pengadaan Barang / Jasa”.
Pasal 6 ayat (2) “Pengadaan Barang / Jasa dengan cara swakelola dilaksanakan oleh TPK”.
Peraturan Bupati Sleman Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 34 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,
Pasal 48 ayat (1) “Penata usahaan APBDesa dilaksanakan oleh bendahara desa”.
Pasal 48 ayat (2) “Bendahara Desa sebagai peñata usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan/ membayar, dan mempertanggungjawabkan pendapatan desa dan belanja desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa”;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan Subsidaritas, yaitu :-----------------------------------------------------------------------
Primair : Melakukan tindak Pidana sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; ---------------------
Subsidair : Melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.-
Menimbang, bahwa apakah benar terdakwa telah melakukan perbuatan yang merupakan pelanggaran pidana sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Penuntut Umum, maka setiap unsur-unsur pasal yang didakwakan dalam dakwaan tersebut diatas haruslah terpenuhi seluruhnya;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu, yang mana jika tidak terbukti maka selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan primair terdakwa didakwa melakukan tindak Pidana sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak :Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merrupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannnya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang berlanjut;
Ad.1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa , dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menentukan “ yang dimaksud dengan setiap orangadalah orang perseorangan atau termasuk korporasi”.
Menimbang,bahwa, yang diatur dalam undang undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lingkup sebagai pelaku dan penanggung jawab (subyek hukum ) tindak pidana korupsi tidak hanya orang perseorangan tapi juga suatu korporasi’,
Menimbang, bahwa frasa “ setiap orang “ dalam UU tersebut sifatnya umum, mempunyai pengertian siapapun orangnya ., atau siapa saja yang dinilai telah melakukan pelanggaran ketentuan pidana dalam undang undang tersebut incasu Undang-Undang No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001,ia harus mempertangung jawabkan tindakannya dan akan mendapat konsekuensi hukum ( pidana ) sebagaimana ditentukan (ancaman pidana ) dalam pasal tersebut;
Menimbang, bahwa orang yang dimaksud dalam perkara ini secara khusus ditunjuk /didakwa sebagai pelaku merupakan orang perseorangan yaitu terdakwa Ruswantara, A.Md.Bin Sudi Harjana;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan, dari keterangan para saksi yang yang sesuai dengan keterangan terdakwa, orang yang dihadapkan dipersidangan sebagai terdakwa benar Ruswantara, A.Md.Bin Sudi Harjana dengan identitas sebagaimana tertera dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang telah terbukti secara hukum;
Menimbang, apakah benar tedakwa telah melakukan suatu tindak pidana ( melanggar ketentuan perundang undangan pidana ) sebagaimana diuraiakan dalam surat dakwaan penuntut umum, dan apakah hal tersebut merupakan tanggung jawab terdakwa akan dipertimbangkan dalam uraian selanjutnya ;----------
Ad.2. Unsur secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa pengertian “ Melawan Hukum “ mengandung makna bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku atau bertentangan dengan hak-hak orang lain;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materil, yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap TERCELA karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma –norma kehidupan sosial dalam kehidupan masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, dalam perkembangannya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui putusannya Nomor : 003/P.UU-IV/2006, tertanggal 25 Juli 2006, membatasi pengertian melawan hukum tersebut hanya dalam arti formil saja yaitu harus ada ketentuan hukum tertulis (peraturan perundang undangan ) yang menjadi dasar perbuatan dan dinyatakan sebagai tindak pidana;
Menimbang, bahwa apakah “ melawan hukum” sama dengan “Penyalahgunaan Wewenang”;
Menimbang, bahwa menurut Nur Basuki Minarmo, dalam bukunya yang berjudul Penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan daerah yang berimplikasi tindak pidana korupsi menyatakan bahwa secara implisit penyalahgunaan wewenang inheren dengan melawan hukum “genusnya”, sedangkan unsur “penyalahgunaan wewenang” adalah “speciesnya” artinya apabila perbuatan melawan hukum terbukti tidak secara muntatis muntadis “penyalahgunaan wewenang” terbukti, maka unsur “melawan hukum” tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa menurut . Marwan Efendi dalam bukunya yang berjudul kapita selekta hukum pidana perkembangan isu-isu aktual dalam kejahatan financial dan korupsi, menyatakan bahwa pengertian “melawan hukum” sering dirancukan dengan pengertian “menyalahgunakan wewenang”, pada hal dua hal tersebut berbeda, meskipun hakekatnya “penyalahgunaan wewenang “ tersebut adalah juga melawan hukum, melawan hukum adalah perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang biasa dilakukan oleh setiap orang, sedangkan menyalahgunakan wewenang adalah juga perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan hanya bisa dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kewenangan dan kapasitas tertentu yang terkait dengan prosedural;
Menimbang, bahwa apakah terhadap Terdakwa Ruswantara,A.Md, dalam kedudukan sebagai kepala Desa Banyurejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman , lebih tepat didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena menyalah gunakan wewenang ( pasal 3 UU PTPK) atau karena melawan hukum ( pasal 2 ayat 1 PTPK)) ;
Menimbang, bahwa setelah mencermti uraian mengenai perbuatan yang didakwakan dikaitkan dengan pasal yang didakwakan, maka karena terdakwa melakukannya dalam kedudukannya sebagai kepala desa, menurut pendapat Majelis lebih tepat apabila Terdakwa didakwa menyalahgunakan wewenang yang merupakan lex specialis dari pada melakukan perbuatan melawan hukum yang merupakan lex generalis .
Menimbang, bahwa dengan demikian salah satu unsur dakwaan primair harus dinyatakan tidak terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan Kesatu Primair pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi maka Terdakwa harus dinyatakan dibebaskan dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;
Menimbang , bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair yakni melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP yang unsur- unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merrupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannnya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang berlanjut;
Ad.1. Unsur setiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang telah dipertimbangkan dalam dakwaan Kesatu Primair dan dinyatakan telah terbukti maka pertimbangan tersebut diambil alih untuk dijadikan pertimbangan dalam mempertimbangkan unsur setiap orang dalam dakwaan Subsidair;
Menimbang baha dengan demikian unsur setiap orang dinyatakan dinyatakan telah terbukti menurut hukum ;
Ad.2. Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa unsur menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, bersifat alternatif,
Menimbang, bahwa tindakan yang dilarang dalam pasal ini adalah ;
Menyalah gunakan wewenang; atau
Menyalah gunakan kesempatan ; atau
Menyalah gunakan sarana;
Ketiga sarana penyalah gunaan tersebut melekat dengan jabatan atau kedudukan yang dipangku / diemban oleh seseorang;
Menimbang, bahwa dalam korelasi antara jabatan atau kedudukan dengan kewenangan, kesempatan dan sarana, dengan mengutif pendapat oleh “ dalam pasal 3 UU Pemberantasan tindak Pidana Korupsi harus difahami bahwa dengan jabatan atau kedudukan akan melahirkan suatu kewenangan, kesempatan dan mendapat sarana “ ( Nur Basuki Minarno, Penyalah gunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dalam pengelolalan keuangan daerah , Laksbang Mediatama , Cet. Ke 2, 2009, hal. 38 ); kewenangan berkonotasi publik ( konsep hukum publik / hukum administrasi atau hukum tata negara);
Menimbang, bahwa selanjutnya Nur Basuki Minarno dengan mengutif pendapat Van Bemmelen menguraikan “ bagian inti delik ( bestanddelen ) dengan unsur delik (elemen delict ) merupakan hal yang berbeda, bestanddelen sebagai unsur yang secara tegas dalam perumusan delik, sedangkan elemen sebagai yang terbenih ( inhaerent) didalam rumusan delik; dalam kaitan ini Indiyanto Seno Adji menguraikan unsur unsur pasal 3 sebagai berikut “ menyalah gunakan kewenangan “ sebagai bestanddel delict “ dan “ dengan tujuan menguntungkan … “ sebagai element delict “ . Bestanddel delict selalu berhubungan dengan perbuatan yang dapat dipidana ( strafbare handeling), sedangkan elemen delik itu tidak menentukan suatu perbuatan dapat dipidana atau tidak . Oleh karenanya jika penyalah gunaan wewenang tidak terbukti, maka unsur lain tidak perlu untuk dibuktikan ‘ ( Op.Cit. Hal. 36)
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.1340/Pid/1992 pengertian penyalah gunakan kewenangan , dengan cara mengambil alih pengertian yang ada dalam pasal 53 ayat (2) UU No. 5 tahun 1986 tentang pengadilan tata Usaha Negara yaitu telah menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut ( de tournement de pouvoir).
Menimbang, bahwa hal senada dijelaskan oleh Abdul Latif “ bahwa kewenangan atau wewenang merupakan konsep hukum publik. Dalam konsep hukum publik wewenang merupakan suatu konsep inti dalam hukum tata negara atau hukum administrasi negara, jadi dalam konsep hukum publik wewenang berkaitan dengan kekuasaan. Oleh SF Marbun bahwa menurut hukum administrasi negara , pengertian kewenangan (outhority) adalah kekuasaan yang diformalkan baik terhadap segolongan orang tertentu maupun terhadap suatu bidang pemerintahan tertentu yang berasal dari kekuasaan legislatif atau dari kekuasaan pemerintah , sedangkan pengertian wewenang ( competence, bevoegheid) hanyalah mengenai onderdil tertentu atau bidang tertentu saja. Dengan demikian wewenang adalah “kemampuan untuk melakukan suatu tindakan hukum publik atau secara yuridis wewenang adalah kemampuan bertindak yang diberikan oleh undang undang yang berlaku untuk melakukan hubungan hukum tertentu “ . Berhubung wewenang adalah kemampuan bertindak yang diberikan oleh undang undang yang berlaku untuk melakukan hubungan hukum, maka kewenangan yang dimaksud dalam pasal 3 UU PTPK tentunya adalah kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan yang dipangku oleh pegawai negeri berdasarkan peraturan perundang undangan “ ( Abdul Latif, Hukum Administrasi dalam praktek tindak pidana Korupsi, Prenada Media group, September 2014, hal. 46);
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (2) UU PTPK ( UU No. 20 tahun 2001) yang dimaksud pegawai negeri adalah:------------------------
Pegawai negeri sebagaimana undang undang tentang kepegawaian;
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam kitab undang undang hukum pidana;
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah , atau ;
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat;
Menimbang, bahwa dengan mengutif pendapat Philipus M Hadjon lebih lanjut Abdul Latif menguraikan “ wewenang sebagai konsep hukum publik sekurang kurangnnya terdiri dari tiga komponen, yaitu pengaruh, dasar hukum, dan kompormitas hukum. Komponen pengaruh ialah bahwa penggunanan wewenang dimaksudkan untuk mengendalikan prilaku subyek hukum. Komponen ini dimaksudkan , agar pejabat negara tidak mengunakan wewenangnya diluar tujuan yang ditentukan oleh peraturan perundang undangan. Koponen dasar hukum bahwa wewenang itu selalu harus dapat ditunjuk dasar hukumnya. Komponen ini bertujuan agar setiap tindak pemerintah atau pejabat negara harus selalu mempunyai dasar hukum dalam hal bertindak . Komponen komformitas mengandung makna adanya standar wewenang yaitu standar umum ( semua jenis wewenang ) dan standar khusus ( untuk jenis wewenang tertentu ). Komponen ini menghendaki agar setiap tindak pemerintah atau pejabat negara mempunyai tolok ukur atau standar yang bersifat umum untuk semua jenis wewenang yang bertumpu pada legalitas tindakan “ ( Op. Cit. Hal. 7)
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati No.71.56/Kep.KDH/A/2015 tanggal 15 September 2015 Terdakwa ditetapkan sebagai Kepala Desa Banyurejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman, dan satu hari berikutnya terdakwa dilantik Bupati Sleman menjadi kepala desa Banyurejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman., maka terhitung sejak saat pelantikan, secara de jure terdakwa telah sah menduduki jabatan sebagai kepala desa Banyurejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman;
Menimbang, bahwa selaku kepada desa terdakwa berdasarkan Pasal 26 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa berwenang memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa. Ketentuan undang undang tersebut dijabarkan dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dalam Pasal 3 ayat (2) menentukan bahwa Kepala Desa adalah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mempunyai kewenangan :
Menetapkan kebijakan tentang pelaksaaan APBDes.
Menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD).
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa.
Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBBDes.
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDes.
Menimbang, bahwa pengelolaan Keuangan dan Aset Desa didasarkan pada peraturan desa Banyurejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman No. 8 tahun 2015 yang kemudian direvisi dengan peraturan desa No. 10 tahun 2015 dengan jumlah APB Desa Rp. 2.032.777.787,00 (dua milyar tiga puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah)
Menimbang, bahwa sesuai dengan yang terurai dalam fakta hukum diatas, terdakwa memegang jabatan sejak ia dilantik pada tanggal 16 September 2015, sementara tahun anggaran / tahun kegiatan dimulai sejak tanggal 1 Januari dan berakhir 31 Desember tahun yang bersangkutan, maka secara faktual terdakwa hanya menjalankan tugas jabatan / wewenang pada tahun 2015 terhitung sejak tanggal 16 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015;
Menimbang, bahwa berdasar fakta hukum diatas, terdakwa menerima penyerahan jabatan dari penjabat sementara yang saat itu dijabat oleh Sunarta, SE selaku kepala urusan pemerintahan;
Menimbang, bahwa pada saat terdakwa menerima penyerahan jabatan, terdakwa juga menerima laporan pertanggung jawaban tugas dari pejabat sementara berupa “ memori pelaksanaan tugas “ yang didalamnya tercantum catatan capaian (progress) kegiatan yang telah dilakukan berserta biaya yang telah terserap ( digunakan ) dan kegiatan yang sedang dan akan dilaksanakan serta sisa anggaran yang tersedia sejumlah Rp. 559.286.740,00 (lima ratus lima puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) yang terdiri dari Rp. 336.781.111,16 (tiga ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu seratus sebelas rupiah enam belas sen) ada dalam penguasaan saksi Sumitra selaku Bendahara Desa Banyurejo;-------------------------- Menimbang, bahwa pada saat terdakwa menerima serah terima jabatan, kedudukan Bendahara desa Banyurejo, dijabat oleh saksi Sumitra yang merangkap sebagai Kabag Keuangan desa Banyurejo; maka dengan adanya sebagian uang APB Desa yang dikuasai oleh saksi Sumitra, terdakwa mengambil langkah tidak memfungsikan secara penuh saksi Sumitra selaku bendahara desa,terdakwa baru meminta bantuan kepada Sumitra selaku bendahara desa pada saat mencairkan uang yang ada pada rekening bank milik desa Banyurejo; baik pada BPD DIY maupun Bank Sleman; keadaan mana berlangsung selama terdakwa menduduki jabatan sebagai kepala desa Banyurejo;
Menimbang, bahwa Pasal 26 ayat (4) UU RI No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menentukan : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban :
d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan.
f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
h. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik.
Selanjutnya ditegaskan dalam Pasal 75 ayat (2) UU tersebut “Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasannya kepada perangkat desa”.
Menimbang, bahwa menurut struktur organisasi pemerintahan desa Banyurejo kepala desa dibantu oleh seorang sekretaris desa dan beberapa orang perangkat desa yang terdiri dari para kepala bagian yaitu :
Kepala bagian Kesra;
Kepala bagian pembangunan
Kepala bagian Ekbang
Kepala bagian keuangan dan
Kepala bagian umum;
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan saksi Wildan Solihin yang pernah menjadi Camat kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman, bahwa kepala desa mempunyai wewenang untuk mengangkat seorang bendahara yang pada umumnya dijabat oleh kepala bagian keuangan, namun bila kepala bagian keuangan dinilai tidak kredibel, dapat ditunjuk orang lain; masalah keuangan tidak boleh dikelola sendiri;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi diatas, dalam menyikapi tugas yang harus dilakukan oleh bendahara ada dua opsi, pertama mengangkat kepala bagian keuangan desa sebagai bendahara desa, atau kedua,bila kepala bagian keuangan tidak kredibel dapat mengangkat orang lain sebagai bendahara desa;
Menimbang, bahwa hal ini lebih jelas diatur dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 34 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Pasal 48 menentukan :
(1) “Penata usahaan APB Desa dilaksanakan oleh bendahara desa”.
(2) “Bendahara Desa sebagai peñata usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan/ membayar, dan mempertanggungjawabkan pendapatan desa dan belanja desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa”.
Menimbang, bahwa secara de facto maupun de yure bendahara desa Banyurejo dijabat oleh saksi Sumitro, namun tugas Bendahara tidak diberikan sepenuhnya oleh terdakwa kepada saksi Sumitro selaku bendahara desa Banyurejo, atas alasan saksi Sumitro telah menggunakan uang APB Des untuk keperluannya sendiri,
Menimbang, bahwa seharusnya bila terdakwa selaku Kepala desa menila bahwa saksi Sumitro tidak kapabel untuk melaksanakan tugas sebagai bendahara desa , maka atas kewenangan yang dimilikinya sebagai kepala desa, terdakwa dapat mengangkat / menunjuk orang lain sebagai bendahara desa guna melaksanakan tugas dalam pengelolaan keuangan desa;
Menimbang, bahwa pada kenyataannya hal tersebut tidak terdakwa lakukan, karena terdakwa bersama saksi Sumitro berkali kali mengambil uang di bank dengan rekening atas nama pemerintah desa Banyurejo, namun uang tersebut tidak diserahkan kepada saksi Sumitro selaku bendahara desa untuk dikelola, terdakwa mengelola sendiri uang APB Des tersebut dan disalurkan langsung kepada para dukuh sebagai pelaksana kegiatan, sedangkan untuk membayar penghasilan tetap para perangkat desa, baru oleh terdakwa disalurkan melalui saksi Sumitro selaku bendahara desa;
Menimbang bahwa sebagaimana terurai dalam fakta hukum pengambilan uang di bank atas nama rekening pemerintah desa Banyurejo rinciannya sebagai berikut :
Tanggal 23 Maret 2016 sebesar Rp. 11.404.455,00 (sebelas juta empat ratus empat ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).
Tanggal 02 April 2016 sebesar Rp. 81.520.545,00 (delapan puluh satu juta lima ratus dua puluh ribu lima ratus empat puluh lima rupiah).
Tanggal 04 Mei 2016 sebesar Rp. 442.870.200,00 (empat ratus empat puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu dua ratus rupiah).
Tanggal 16 Juni 2016 sebesar Rp. 92.925.000,00 (sembilan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Tanggal 23 Juli 2016 sebesar Rp. 200.616.900,00 (dua ratus juta enam ratus enam belas ribu sembilan ratus rupiah).
Tanggal 23 Juli 2016 sebesar Rp. 133.744.600,00 (seratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh empat ribu enam ratus rupiah).
Tanggal 23 Juli 2016 sebesar Rp. 108.720.226,00 (seratus delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu dua ratus dua puluh enam rupiah).
Tanggal 25 Oktober 2016 sebesar Rp. 119.853.644,00 (seratus sembilan belas juta delapan ratus lima puluh tiga ribu enam ratus empat puluh empat rupiah).
Tanggal 25 Oktober 2016 sebesar Rp. 295.246.800,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta dua ratus empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah).
Tanggal 25 Oktober 2016 sebesar Rp. 92.925.000,00 (sembilan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Tanggal 09 Desember 2016 sebesar Rp. 170.791.060,00 (seratus tujuh puluh juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu enam puluh rupiah).
Tanggal 14 Desember 2016 sebesar Rp. 92.925.000,00 (sembilan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Tanggal 14 Desember 2016 sebesar Rp. 111.139.391,27 (seratus sebelas juta seratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah dua puluh tujuh sen).
Tanggal 14 Desember 2016 sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Tanggal 15 Desember 2016 sebesar Rp. 15.189.360,00 (lima belas juta seratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh rupiah).
Tanggal 28 Desember 2016 sebesar Rp. 138.025.052,00 (seratus tiga puluh delapan juta dua puluh lima ribu lima puluh dua rupiah).
Menimbang, bahwa kewenangan terdakwa selaku kepala desa untuk mengangkat seorang Bendahara merupakan kewenangan yang diminta oleh perundang undangan baik UU tentang desa maupun peraturan Bupati Sleman, namun subyek yang ditunjuk ( orangnya) harus didasarkan pada kemampuan dan kelayakan seseorang untuk memangku jabatan tersebut, sehingga penunjukan subyeknya / orangnya bersifat diskresioner;
Menimbang, bahwa dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang / Jasa di Desa, ditentukan :------------------------------------
Pasal 1 angka 12 “Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dalam bentuk Keputusan Kepala Desa terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan pengadaan Barang / Jasa”.
Pasal 6 ayat (2) “Pengadaan Barang / Jasa dengan cara swakelola dilaksanakan oleh TPK”.
Menimbang, bahwa seuai dengan yang terurai dalam fakta hukum diatas, dalam melaksanakan kegiatan proyek pembangunan didesa Banyurejo, terdakwa selaku Kepala Desa tidak membentuk Tim Pengelola Kegiatan sebagaimana diminta oleh Peraturan Bupati tersebut diatas
Menimbang, bahwa dengan tidak dibentuknya team pengelola kegiatan, maka terdakwa telah mengabaikan apa yang diperintahkan oleh peraturan bupati dimaksud untuk melakukan tindakan yang merupakan kewenangannya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan penjelasan pasal 7 ayat (4) UU No. 10 tahun 2004, disebutkan tentang jenis peraturan perundang undangan yang diakui keberadaan dan mempunyai kekuatan hukum mengikat dimaksud, antara lain “ peraturan yang dikeluarkan oleh MPR dan DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, BPK, Bank Indonesia, Menteri, Kepala Badan, Lembaga atau komisi yang setingkat yang dibentuk oleh undang undang atau pemerintah atas perintah undang undang , DPRD Propinsi,Gubernur, DPRD Kabupaten / kota , Bupati / Walikota, kepala desa atau yang setingkat;
Menimbang, bahwa dari ketentuan diatas, maka baik undang undang tentang desa maupun peraturan Bupati, merupakan bagian dari jenis peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia;
Menimbang, bahwa oleh karena perintah perundang undangan tersebut tidak dilaksanakan oleh terdakwa selaku kepala desa Banyurejo, namun tugas tersebut ia rangkap, dimana tugas bendahara dan tugas kepala desa dilakukannya sendiri, maka tindakan terdakwa yang telah mengabaikan melaksanakan kewenangan diskresioner tentang siapa yang diangkat menjadi bendahara desa Banyurejo,atau tidak memfungsikan bendahara secara semerstinya merupakan tindakan penyalah gunaan wewenang
Menimbang, bahwa penyalah gunaan kewenangan yang terdakwa lakukan dalam jabatannya sebagai seorang Kepala Desa Banyurejo, Kecamata,Tempel,Kabupaten Sleman,
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangan apakah jabatan terdakwa sebagai Kepala Desa termasuk pegawai negeri;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1ayat 1 UU No. 20 tahun 2001 tentang TPPK dalam huruf c ditentukan termasuk pegawai negeri Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan saksi Wildan Solihin sumber keuangan desa berasal dari :
PAD
APBD ( ADD)
APBN ( bantun keuangan dari pusat / dana desa )
Bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi seluruh sumber keuangan desa tersebut dipergunakan bagi pembiayaan seluruh kegiatan selama tahun anggaran yang berjalan, kegiatan dan alokasi dana yang dianggarkan dituangkan dalam peraturan desa yang merupakan rencana / program kegiatan pememrintahan desa Banyurejo;
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan terdakwa bahwa terdakwa sebagai Kepala Desa tidak mendapat gaji, namun secara berkala memperoleh penghasilan tetap ( Siltap) yang sumber keuangannya berasal dari pemerintah kabupaten Sleman ( APBD );
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta bahwa terdakwa selaku kepala desa memperoleh penghasilan tetap, berupa sejumlah uang yang berasal dari bantuan keuangan pemeritah kabupaten Sleman ( APBD), maka kedudukan terdakwa selaku kepala desa maka berdasarkan UU No. 20 tahun 2001 termasuk pegawai negeri ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas bahwa yang melakukan penyalah gunaan wewenang yang dimaksudkan dalam pasal 3 UU No. 20 tahun 2001, adalah penyalah gunaan wewenang dalam kedudukannya sebagai pegawai negeri telah terbukti secara hukum ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan pertimbangan diatas maka unsur menyalah gunakan wewenang karena kedudukan atau jabatannya telah terbukti secara hukum;
Ad.3. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa frasa “dengan tujuan” mempunyai padanan “ dengan maksud “yang menunjukan adanya kesengajaan dari pelaku ( dolus) sebagai lawan kata dari kealpaan ( culpa) ;
Menimbang, bahwa sengaja dalam istilah hukum Belanda mempunyai makna willen en wetten; secara harfiah diartikan mengetahui dan menghendaki, artinya pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki akan akibat yang mungkin timbul dari tindakannya, incasu memberikan keuntungan kepada dirinya atau keuntungan bagi orang lain, atau suatu korporasi ( bukan orang )
Menimbang, bahwa pengertian menguntungkan mempunyai makna bahwa dengan dilakukannya perbuatan itu ( menyalah gunakan wewenang karena jabatan atau kedudukan ) pelaku mendapat keuntungan baik bagi dirinya sendiri atau orang lain yang diuntungkan atau suatu korporasi ( bukan orang), keuntungan mempunyai makna bahwa tidak identik atau tidak harus kekayaan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menjadi berubah dalam arti bertambah berapapun nilainya , tetapi dapat berupa fasilitas dan kemudahan untuk melakukan suatu tindakan . Keuntungan itu diperoleh dengan kesengajaan sebagai maksud atau tujuan , sehingga dapat merugikan keuangan negara ( Rudy Satriyo Mukantardjo, materi pelatihan hakim dalam perkara korupsi, 1 Juli 2008, Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian, Ciawi, Bogor )
Menimbang, bahwa terhitung sejak 16 September 2015 menjabat sebagai kepala desa Banyurejo, pada saat serah terima jabatan dari saksi Sunarto selaku kepala bagian pemerintahan desa menerima memori pelaksanaan tugas yang berisi kegiatan yang telah, sedang dan akan dilaksanakan dengan biaya yang dianggarkan berdasar peraturan desa No. 10 tahun 2015 sejumlah Rp. 2.032.777.787.00,- realisasinya sejumlah Rp. 1.992.826.810.00 dengan saldo keuangan desa Rp. 559.286.740.00 dan berada dalam penguasaan saksi Sumitra ( Bendahara ) sejumlah Rp. 336.781.111.16;
Menimbang, bahwa pada tahun anggaran yang bersangkutan saksi Sumitra mengembalikan uang yang dikuasainya kepada terdakwa sejumlah Rp. 317.000.000,00 (tiga ratus tujuh belas juta rupiah) dengan perincian :
Tanggal 07 Oktober 2015 sebesar Rp. 117.000.000,00 (seratus tujuh belas juta rupiah) dengan disaksikan oleh Staf Pemerintah Desa Banyurejo yaitu Saudara Suparjan.
Tanggal 30 Oktober 2015 sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan disaksikan oleh Sekretaris Desa Banyurejo yaitu saksi Sunarta, SE.
Tanggal 16 November 2015 sebesar Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dengan disaksikan oleh Staf Pemerintah Desa Banyurejo yaitu Saudara Ahmad Tri Marzuni.
Tanggal 24 November 2015 sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan disaksikan oleh Sekretaris Desa Banyurejo yaitu Saksi Sunarta, SE.
Kekurangannya sejumlah Rp. 19.781.111.16 baru dikembalikan oleh saksi Sumitro pada tahun 2018;
Menimbang, bahwa selain itu terdakwa bersama saksi Sumitro selaku bendahara desa juga telah mencairkan uang milik desa Banyurejo yang ada pada rekening bank BPD DIY cabang Sleman sebagai berikut :
Tanggal 19 Oktober 2015 sebesar Rp. 281.979.891,00 (dua ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh satu rupiah).
Tanggal 15 Desember 2015 sebesar Rp. 406.068.619,00 (empat ratus enam juta enam puluh delapan ribu enam ratus sembilan belas rupiah).
Tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp. 205.066.973,00 (dua ratus lima juta enam puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah).
Menimbang, bahwa selain uang milik desa Banyurejo yang ada pada rekening BPD DIY Cabang Sleman, terdakwa bersama saksi Sumitro telah mencairkan uang dari Bank Sleman sejumlah Rp. 300.000.000.00 ( tiga ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa sesuai fakta hukum diatas uang milik pemerintah desa baik yang berasal dari Saldo keuangan desa , pengembalian dari saksi Sumitro, pencairan pada bank BPD DIY Cabang Sleman maupun dari Bank Sleman, dikuasai dan dikelola langsung oleh terdakwa selaku kepala desa Banyurejo, dan tidak menyerahkannya kepada saksi Sumitro selaku bendahara desa, kecuali untuk membayar penghasilan tetap para perangkat desa terdakwa menyerahkannya melalui saksi Sumitro;
Menimbang, bahwa pada kenyataannya terdakwa mengelola dan menyerahkan langsung uang desa tersebut kepada para pelaksana kegiatan secara gelondongan;
Menimbang, bahwa dari kegiatan yang telah dilaksanakan dan dibiayai oleh APB Desa Banyurejo tahun anggaran 2015 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa berdasarkan perhitungan team Inspektorat Kabupaten Sleman adalah sejumlah Rp. 310.482.338.16 dan yang menjadi tanggung jawab terdakwa Rp. 290.701.227.00 ( dua ratus sembilan puluh juta, tujuh ratus satu ribu, dua ratus dua puluh tujuh rupiah ); sedangkan selebihnya Rp. 19.781.111.16 menjadi tanggung jawab Bendahara desa Banyurejo ( saksi Sumitro yang baru mengembalikan pada tahun 2018) ;
Menimbang, bahwa demikian halnya dalam tahun anggaran berikutnya terdakwa mengelola sendiri keuangan desa, yang berdasarkan peraturan desa Banyurejo No. 6 tahun 2016 sejumlah Rp. 2.019.368.729.00 ( dua milyar sembilan belas juta, tiga ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh sembilan rupiah) dan realisasinya sejumlah Rp. 2. 115.947.698.69.
Menimbang, bahwa pada tahun anggaran 2016 uang milik pemerintah desa Banyurejo yang terdakwa cairkan bersama saksi Sumitra dari Bank BPD DIY Cabang Sleman adalah sebagai berikut :
Tanggal 23 Maret 2016 sebesar Rp. 11.404.455,00 (sebelas juta empat ratus empat ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).
Tanggal 02 April 2016 sebesar Rp. 81.520.545,00 (delapan puluh satu juta lima ratus dua puluh ribu lima ratus empat puluh lima rupiah).
Tanggal 04 Mei 2016 sebesar Rp. 442.870.200,00 (empat ratus empat puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu dua ratus rupiah).
Tanggal 16 Juni 2016 sebesar Rp. 92.925.000,00 (sembilan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Tanggal 23 Juli 2016 sebesar Rp. 200.616.900,00 (dua ratus juta enam ratus enam belas ribu sembilan ratus rupiah).
Tanggal 23 Juli 2016 sebesar Rp. 133.744.600,00 (seratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh empat ribu enam ratus rupiah).
Tanggal 23 Juli 2016 sebesar Rp. 108.720.226,00 (seratus delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu dua ratus dua puluh enam rupiah).
Tanggal 25 Oktober 2016 sebesar Rp. 119.853.644,00 (seratus sembilan belas juta delapan ratus lima puluh tiga ribu enam ratus empat puluh empat rupiah).
Tanggal 25 Oktober 2016 sebesar Rp. 295.246.800,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta dua ratus empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah).
Tanggal 25 Oktober 2016 sebesar Rp. 92.925.000,00 (sembilan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Tanggal 09 Desember 2016 sebesar Rp. 170.791.060,00 (seratus tujuh puluh juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu enam puluh rupiah).
Tanggal 14 Desember 2016 sebesar Rp. 92.925.000,00 (sembilan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Tanggal 14 Desember 2016 sebesar Rp. 111.139.391,27 (seratus sebelas juta seratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah dua puluh tujuh sen).
Tanggal 14 Desember 2016 sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Tanggal 15 Desember 2016 sebesar Rp. 15.189.360,00 (lima belas juta seratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh rupiah).
Tanggal 28 Desember 2016 sebesar Rp. 138.025.052,00 (seratus tiga puluh delapan juta dua puluh lima ribu lima puluh dua rupiah).
Menimbang, bahwa uang milik pemerintah desa Banyurejo tersebut kemudian dikelola sendiri oleh terdakwa, tidak diserahkan kepada Bendahara, terdakwa membayar langsung kepada para pelaksana kegiatan secara gelondongan;
Menimbang, bahwa akibat pengelolaan langsung terdakwa, terjadi mis manajemen yang berdasarkan perhitungan dari team Inspektorat Kabupaten Sleman pada tahun kegiatan 2016 terdapat selisih minus ( tak dapat dipertanggung jawabkan ) sejumlah Rp. 301. 562. 422. 85 dan menjadi yang tanggung jawab terdakwa sejumlah Rp. 291.742.422.85 sedangkan yang menjadi tanggung jawab pelaksana kegiatan Rp. 9.820.000.00
Menimbang, bahwa selain kerugian akibat kegiatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan juga terdapat kerugian akibat pajak yang tidak disetorkan sejumlah Rp. 51.402.291.00;
Menimbang bahwa dalam dua tahun anggaran 2015- 2016 jumlah kerugian adalah Rp. 301. 562. 422. 85 ditambah Rp. 310.482.338.16. sehingga didapat jumlah Rp. 633.845.940.85.
Menimbang, bahwa uang sejumlah itu merupakan uang hak negara incasu pemerintah desa Banyurejo, yang telah dikuasai oleh terdakwa dan menjadi tanggung jawabnya sejumlah Rp. 582.443.649.85;
Menimbang, bahwa karena terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa selisih minus tersebut telah disalurkan terdakwa secara benar sesuai peruntukannya, maka secara hukumdidapat petunjuk bahwa uang tersebut telah terdakwa gunakan, dan uang yang dianggap telah digunakan terdakwa merupakan keuntungan bagi diri terdakwa, sedangkan uang pajak yang tidak disetorkan merupakan keuntungan dari wajib pajak;
Menimbang, bahwa diantara para wajib pajak yang tidak menyetor uang pajak tersebut adalah para pelaksana kegiatan, incasu adalah orang lain selain terdakwa;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan pertimbangan diatas unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain telah terbukti secara hukum ;
Ad.4. Unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 memberikan pengertian bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara merupakan seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban BUMN/BUMD, Yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah , baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan mamfaat , kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat; ( Rudy Satrio, Op.Cit )
Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan unsur merugikan keuangan negara yang diatur dalam pasal 3 UU No. 20 tahun 2001 terdapat korelasi timbal balik secara negatif ( berlawanan ), dimana seseorang diuntungkan (diri sendiri atau orang lain) tetapi keuangan negara dirugikan ; sehingga untuk menghitung jumlah kerugian negara cukup dengan mengitung keuntungan yang didapat oleh pelaku dalam korelasi yang simetris;
Menimbang, bahwa unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara bersifat alternatif, oleh karenanya cukup dengan membuktikan salah satunya saja;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas bahwa terdakwa dilantik terhitung sejak 16 September 2015 menjabat sebagai kepala desa Banyurejo, pada saat serah terima jabatan dari saksi Sunarto selaku kepala bagian pemerintahan desa menerima memori pelaksanaan tugas yang berisi kegiatan yang telah, sedang dan akan dilaksanakan dengan biaya yang dianggarkan berdasar peraturan desa No. 10 tahun 2015 sejumlah Rp. 2.032.777.787.00,- realisasinya sejumlah Rp. 1.992.826.810.00 dengan saldo keuangan desa Rp. 559.286.740.00 dan berada dalam penguasaan saksi Sumitra ( Bendahara ) sejumlah Rp. 336.781.111.16;
Menimbang, bahwa pada tahun anggaran yang bersangkutan saksi Sumitra mengembalikan uang yang dikuasainya kepada terdakwa sejumlah Rp. 317.000.000,00 (tiga ratus tujuh belas juta rupiahdengan perincian :
Tanggal 07 Oktober 2015 sebesar Rp. 117.000.000,00 (seratus tujuh belas juta rupiah) dengan disaksikan oleh Staf Pemerintah Desa Banyurejo yaitu Saudara Suparjan.
Tanggal 30 Oktober 2015 sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan disaksikan oleh Sekretaris Desa Banyurejo yaitu saksi Sunarta, SE.
Tanggal 16 November 2015 sebesar Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dengan disaksikan oleh Staf Pemerintah Desa Banyurejo yaitu Saudara Ahmad Tri Marzuni.
Tanggal 24 November 2015 sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan disaksikan oleh Sekretaris Desa Banyurejo yaitu Saksi Sunarta, SE.
Kekurangannya sejumlah Rp. 19.781.111.16 baru dikembalikan oleh saksi Sumitro pada tahun 2018;
Menimbang, bahwa selain itu terdakwa bersama saksi Sumitro selaku bendahara desa juga telah mencairkan uang milik desa Banyurejo yang ada pada rekening bank BPD DIY cabang Sleman sebagai berikut :
Tanggal 19 Oktober 2015 sebesar Rp. 281.979.891,00 (dua ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh satu rupiah).
Tanggal 15 Desember 2015 sebesar Rp. 406.068.619,00 (empat ratus enam juta enam puluh delapan ribu enam ratus sembilan belas rupiah).
Tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp. 205.066.973,00 (dua ratus lima juta enam puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah).
Menimbang, bahwa selain uang milik desa Banyurejo yang ada pada rekening BPD DIY Cabang Sleman, terdakwa bersama saksi Sumitro telah mencairkan uang dari Bank Sleman sejumlah Rp. 300.000.000.00 ( tiga ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa sesuai fakta hukum diatas uang milik pemerintah desa baik yang berasal dari Saldo keuangan desa , pengembalian saksi Sumitro, pencairan bank BPD DIY Cabang Sleman maupun dari Bank Sleman, dikuasai dan dikelola langsung oleh terdakwa selaku kepala desa Banyurejo, dan tidak menyerahkannya kepada saksi Sumitro selaku bendahara desa, kecuali untuk membayar penghasilan tetap para perangkat desa melalui saksi Sumitro;
Menimbang, bahwa pada kenyataannya terdakwa mengelola dan menyerahkan langsung uang desa tersebut kepada para pelaksana kegiatan secara gelodongan;
Menimbang, bahwa dari kegiatan yang telah dilaksanakan dan dibiayai oleh APB Desa Banyurejo tahun anggaran 2015 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa berdasarkan perhitungan team Inspektorat Kabupaten Sleman adalah sejumlah Rp. 310.482.338.16 dan yang menjadi tanggung jawab terdakwa Rp. 290.701.227.00 ( dua ratus sembilan puluh juta, tujuh ratus satu ribu, dua ratus dua puluh tujuh rupiah ); sedangkan selebihnya Rp. 19.781.111.16 menjadi tanggung jawab Bendahara desa Banyurejo;
Menimbang, bahwa demikian halnya dalam tahun anggaran berikutnya ( tahun 2016) terdakwa mengelola sendiri keuangan desa, yang berdasarkan peraturan desa Banyurejo No. 6 tahun 2016 sejumlah Rp. 2.019.368.729.00 ( dua milyar sembilan belas juta, tiga ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh sembilan rupiah) dan realisasinya sejumlah Rp. 2. 115.947.698.69.
Menimbang, bahwa uang milik pemerintah desa Banyurejo yang terdakwa cairkan bersama saksi Sumitra dalam tahun anggaran 2016 dari Bank BPD DIY Cabang Sleman adalah sebagai berikut :
Tanggal 23 Maret 2016 sebesar Rp. 11.404.455,00 (sebelas juta empat ratus empat ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).
Tanggal 02 April 2016 sebesar Rp. 81.520.545,00 (delapan puluh satu juta lima ratus dua puluh ribu lima ratus empat puluh lima rupiah).
Tanggal 04 Mei 2016 sebesar Rp. 442.870.200,00 (empat ratus empat puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu dua ratus rupiah).
Tanggal 16 Juni 2016 sebesar Rp. 92.925.000,00 (sembilan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Tanggal 23 Juli 2016 sebesar Rp. 200.616.900,00 (dua ratus juta enam ratus enam belas ribu sembilan ratus rupiah).
Tanggal 23 Juli 2016 sebesar Rp. 133.744.600,00 (seratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh empat ribu enam ratus rupiah).
Tanggal 23 Juli 2016 sebesar Rp. 108.720.226,00 (seratus delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu dua ratus dua puluh enam rupiah).
Tanggal 25 Oktober 2016 sebesar Rp. 119.853.644,00 (seratus sembilan belas juta delapan ratus lima puluh tiga ribu enam ratus empat puluh empat rupiah).
Tanggal 25 Oktober 2016 sebesar Rp. 295.246.800,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta dua ratus empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah).
Tanggal 25 Oktober 2016 sebesar Rp. 92.925.000,00 (sembilan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Tanggal 09 Desember 2016 sebesar Rp. 170.791.060,00 (seratus tujuh puluh juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu enam puluh rupiah).
Tanggal 14 Desember 2016 sebesar Rp. 92.925.000,00 (sembilan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Tanggal 14 Desember 2016 sebesar Rp. 111.139.391,27 (seratus sebelas juta seratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah dua puluh tujuh sen).
Tanggal 14 Desember 2016 sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Tanggal 15 Desember 2016 sebesar Rp. 15.189.360,00 (lima belas juta seratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh rupiah).
Tanggal 28 Desember 2016 sebesar Rp. 138.025.052,00 (seratus tiga puluh delapan juta dua puluh lima ribu lima puluh dua rupiah).
Menimbang, bahwa uang milik pemerintah desa Banyurejo tersebut kemudian dikelola sendiri oleh terdakwa, tidak diserahkan kepada Bendahara, terdakwa membayar langsung kepada para pelaksana kegiatan secara gelondongan;
Menimbang, bahwa akibat pengelolaan langsung terdakwa, terjadi mis manajemen yang berdasarkan perhitungan dari team Inspektorat Kabupaten Sleman terdapat selisih minus ( tak dapat dipertanggung jawabkan ) sejumlah Rp. 301. 562. 422. 85 dan menjadi yang tanggung jawab terdakwa sejumlah Rp. 291.742.422.85 sedangkan yang menjadi tanggung jawab pelaksana kegiatan Rp. 9.820.000.00
Menimbang, bahwa istilah selisih minus dalam bidang akuntasi mempunyai makna “kerugian”
Menimbang, bahwa selain kerugian akibat kegiatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, juga terdapat kerugian akibat pajak yang tidak disetorkan sejumlah Rp. 51.402.291.00 ( lima puluh satu juta empat ratus dua ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah);
Menimbang bahwa dalam dua tahun anggaran 2015- 2016 jumlah kerugian adalah Rp. 301. 562. 422. 85 ditambah Rp. 310.482.338.16. sehingga didapat jumlah Rp. 633.845.940.85. (enam ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh rupiah delapan puluh lima sen)
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan UU No. 31 tahun 1999 uang berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun daerah, termasuk uang negara ;
Menimbang, bahwa uang sejumlah tersebut diatas merupakan uang hak milik pemerintah desa Banyurejo, yang berada dalam pertanggung jawaban aparat desa, dimana aparat desa merupakan bagian dari pemerintah di daerah, maka uang APB Des termasuk dalam pengertian uang negara,
Menimbang, bahwa dari pertimbangan pertimbangan diatas, maka unsur merugikan keuangan negara telah terbukti secara hukum ;
Ad.5 Unsur Jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannnya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang berlanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas perbuatan yang terdakwa lakukan terjadi dalam kurun waktu 16 September 2015 sampai dengan Desember 2016;
Menimbang, bahwa tindakan terdakwa yang mengelola sendiri keuangan desa Banyurejo dan tidak menyerahkannya kepada Bendahara, telah terjadi mis manajemen dan mengakibatkan kerugian keuangan negara ;
Menimbang, bahwa kurun waktu antara 16 September 2015 sampai dengan Desember 2016, terdakwa masih mempunyai kedudukan yang sama yaitu sebagai Kepala Desa Banyurejo;
Bahwa tindakan yang terdakwa lakukan dengan modus yang sama yakni dengan mencairkan uang milik pemerintah desa Banyurejo bersama saksi Sumitra, tidak memberikannya uang tersebut kepada saksi Sumittra selaku bendahara desa , terdakwa memberikan langsung kepada pengelola kegiatan, dan dalam pengelolaan secar mandiri tersebut telah terjadi kerugian keuangan negara, sehingga secara pidana dipandang melakukan pelanggaran hukum yang serupa;
Menimbang, bahwa tindakan terdakwa tersebut masuk dalam pengaturan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana tersebut dikelompokan sebagai kejahatan;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas maka unsur beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannnya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang berlanjut telah terbukti secara hukum ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan pertimbangan diatas, seluruh unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi, maka secara hukum terdakwa telah terbukti secara sah melanggar pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan pledooi (Nota Pembelaan) terhadap diri terdakwa, yang pada pokoknya Penasihat Hukum berpendapat bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan,
Menimbang, bahwa dengan telah dipertimbangkannya unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum sebagaimana diuraikan diatas dan Majelis Hakim telah menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti, oleh karenanya pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidak relevan lagi dan harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan majelis memperoleh keyakinan bahwa terdakwalah sebagai pelaku tindak pidana yang telah dinyatakan terbukti secara sah tersebut;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan majelis tidak memperoleh hal hal yang dapat dijadikan alasan penghapus pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah akan perbuatannya maka sesuai dengan ketentuan pasal 191 ayat (1) KUHAP maka pengadilan harus memberikan putusan pemidanaan yang setimpal dengan kesalahan terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam tindak pidana korupsi pengaturan mengenai pemidanaan selain berpedoman kepada ketentuan umum yang termuat dalam pasal 10 KUHP ( W vS) , dalam pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang PTPK ditentukan : ayat (1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam kitab UU Hukum pidana , sebagai pidana tambahan adalah : ----------
huruf b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi “
Menimbang, bahwa atas dasar ketentuan diatas selanjutnya dipertimbangkan, berapa jumlah kerugian negara dalam perkara incasu kerugian pemerintah desa Banyurejo kecamatan Tempel, Kabupatern Sleman yang harus diganti oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa sebagaimana terurai dalam fakta hukum diatas, kerugian yang timbul berawal dari penguasaan keuangan desa oleh terdakwa, terdakwa telah mengelola sendiri uang tersebut, para pelaksana kegiatan telah memberikan bukti penerimaan dari uang yang terdakwa bayarkan, sehingga secara hukum didapat petunjuk bahwa kerugian yang timbul disebabkan uang tersebut digunakan sendiri oleh terdakwa, namun terdapat selisih minus yang tidak dapat dipertanggung jawabkan terdakwa, maka secara hukum terdakwa harus menangung kerugian tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap surat bukti yang diajukan terdakwa dipersidangan, majelis menilai bahwa bukti tersebut tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa telah melaksanakan suatu kegiatan sesuai dengan peraturan desa, dan pada saat pemeriksaan oleh Inspektorat kabupaten Sleman belum diajukan dan dipertimbangkan untuk menghitung kerugian negara yang timbul, oleh karenanya bukti tersebut dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, sesuai dengan perhitungan dari team audit inspektorat kabupaten Sleman, kerugian yang diderita oleh negara cq pemerintah desa Banyurejo, sejumlah Rp. 633.845.940,85 (enam ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh rupiah delapan puluh lima sen) , namun yang menjadi tanggung jawab terdakwa sejumlah Rp. 582.443.649.85 ( lim ratus delapan puluh dua juta empat ratus empat puluh tiga ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah delapan ppuluh lima sen ).
Menimbang, bahwa dari jumlah yang menjadi tanggung jawab terdakwa tersebut, yang telah dikembalikan sejumlah Rp. 130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) sehingga sisa yang harus diganti oleh terdakwa adalah Rp. 452.443.649.85 ( empat ratus lima puluh dua juta empat ratus empat puluh tiga ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah delapan puluh lima sen);
Menimbang, bahwa mengenai pajak terhutang, dari persidangan tidak didapat bukti bahwa utang pajak tersebut telah ditarik oleh terdakwa namun belum disetorkan ke kas negara, maka pajak yang terutang sepanjang tidak terkait dengan terdakwa bukan merupakan kewajiban terdakwa untuk menggantinya, sedangkan pajak yang telah dibayarkan ke kas negara pada saat penyidikan perkara telah selesai, maka merupakan hak negara namun tidak dapat dipertimbangkan untuk mengurangi kerugian negara yang disebabkan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, berdasar ketentuan pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelanggaran pasal tersebut diancam dengan pidana penjara :
Menimbang, bahwa karena terdakwa dikenakan penahanan, penahanan mana atas dasar alasan yang cukup secara hukum ( pasal 20-26 dan 292 KUHAP) , oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dikenai pidana maka penahanan terdakwa tersebut perlu dipertahankan dan lamanya terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi , selain penjatuhan pidana pokok, juga diterapkan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut maka harus diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
| 1. |
|
| 2. |
|
| 3. |
|
| 4. |
|
| 5. |
|
| 6. |
|
| 7. | Buku Tabungan Bank Sleman No. Rekening : 350-1-17905-9 Atas Nama Pemerintah Desa Banyurejo. |
| 8. | Buku Tabungan Bank Sleman Nomor Rekening : 350-1-05042-0 Atas Nama Pemerintah Desa Banyurejo. |
| 9. | Buku Tabungan Bank BPD DIY Nomor Rekening : 005.211.020940 Atas Nama Pemerintah Desa Banyurejo. |
| 10. | Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor 71.56/Kep.Kdh/A/2015 Tentang Pengesahan Saudara Ruswantara A.Md Sebagai Kepala Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Masa Jabatan 2015 -2021 (asli). |
| Karena merupakan inventaris milik pemerintah desa Banyurejo maka diperitahkan agar dikembalikan kepada yang berhak yaitu Pemerintah Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman melalui saksi Sunarta, SE. | |
| 11. | Uang Tunai Sebesar Rp.130.000.000,00 (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah). |
| Merupakan barang yang disita dari terdakwa , maka dirampas untuk dikembalikan ke kas Negara Cq. Pemerintah Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman.untuk diperhitungkan sebagai pengurang kerugian negara yang timbul akibat perbuatan terdakwa; | |
| 12. | Bukti Kas Pengeluaran (Model Bend 26 A) Bulan September, Oktober, Nopember, Desember 2015. |
| Yang merupakan bagian dalam pembuktian perkara ini maka diperintahkan agar tetap terlampir dalam berkas perkara. | |
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, maka Majelis Hakim perlu mempertimbangkan mengenai hal-hal yang dapat memberatkan dan yang dapat meringankan pemidanaan atas diri terdakwa dan perbuatan terdakwa sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Terdakwa tidak mengakui kesalahannya ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan perkara;
Program kegiatan desa Banyurejo telah dapat dilaknakan seluruhnya;
Terdakwa mempunyai tanggungan nafkah keluarga berupa istri dan anak anak yang belum mandiri;
Mengingat ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang_undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, serta peraturan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa RUSWANTARA, A.Md Bin SUDI HARJANA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primiar’
Menyatakan Terdakwa RUSWANTARA, A.Md Bin SUDI HARJANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara berlanjut”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 75.000.000.00 ( tujuh puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 452.443.649.85 ( empat ratus lima puluh dua juta empat ratus empat puluh tiga ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah delapan puluh lima sen); dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyita harta benda milik Terdakwa dan jika harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan bahwa barang bukti berupa :
Laporan Pembangunan Tahun 2017 Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman.
Rekap Bukti Penerimaan Uang Pembangunan Tahun 2015.
Rekap Bukti Penerimaan Uang Pembangunan Tahun 2017.
Rekapan Realisasi Kegiatan Bagian Kemasyarakatan Tahun 2015.
SPJ kegiatan 2015, 2016, 2017.
Bukti pajak 2015, 2016, 2017.
Laporan Kegiatan Kabag. Pemerintahan Tahun 2015.
Laporan Kegiatan Kabag. Pemerintahan Tahun 2016.
Laporan Kegiatan Kabag. / Kasi. Pemerintahan Tahun 2017.
SPJ 2015, 2016, 2017.
Pajak Kegiatan 2015, 2016, 2017.
Catatan dari Kasi Pemerintahan.
Realisasi Kegiatan Kaur Keuangan Desa Banyurejo Tahun 2016 dan 2017.
Ringkasan BKU Jan - Des 2015.
Buku Kas Umum Tahun 2015.
Buku Kas Umum Tahun 2017.
Surat Pernyataan An. Sumitra.
Rekening Koran Tahun 2015, 2016, 2017.
Rekapitulasi Kegiatan Sekdes Tahun 2015.
Rekapitulasi Kegiatan Sekdes Tahun 2016.
Rekapitulasi Kegiatan Sekdes Tahun 2017.
Dokumen Penerimaan Uang Dari Pemerintah Desa Banyurejo Yang Diterima Kabag Tatausaha dan Umum TA 2017.
Dokumen Penerimaan Uang Dari Pemerintah Desa Banyurejo Yang Diterima Kabag Tatausaha dan Umum TA 2016.
Dokumen Penerimaan Uang Dari Pemerintah Desa Banyurejo Yang Diterima Kabag Tatausaha dan Umum TA 2015.
Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Kabag Tata Usaha dan Umum TA 2015.
Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Kabag Tata Usaha dan Umum TA 2016.
Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Kabag Tata Usaha dan Umum TA 2017.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
| 1. | 1. Laporan Pembangunan Tahun 2015 Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman. 2. Laporan Pembangunan Tahun 2016 Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman. | ||
| 2. | | ||
| 3. | | ||
| 4. | | ||
| 5. | | ||
| 6. | | ||
| 7. | Buku Tabungan Bank Sleman No. Rekening : 350-1-17905-9 Atas Nama Pemerintah Desa Banyurejo. | ||
| 8. | Buku Tabungan Bank Sleman Nomor Rekening : 350-1-05042-0 Atas Nama Pemerintah Desa Banyurejo. | ||
| 9. | Buku Tabungan Bank BPD DIY Nomor Rekening : 005.211.020940 Atas Nama Pemerintah Desa Banyurejo. | ||
| 10. | Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor 71.56/Kep.Kdh/A/2015 Tentang Pengesahan Saudara Ruswantara A.Md Sebagai Kepala Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Masa Jabatan 2015 -2021 (asli). | ||
Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman melalui saksi Sunarta, SE. | |||
| 11. Uang Tunai Sebesar Rp.130.000.000,00 (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah). | |||
| Dirampas untuk dikembalikan ke kas Negara Cq. Pemerintah Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman dan diperhitungkan untuk mengurangi jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa | |||
| 12. Bukti Kas Pengeluaran (Model Bend 26 A) Bulan September, Oktober, Nopember, Desember 2015. | |||
| Terlampir dalam berkas perkara. | |||
Demikian diputuskan dalam rapat Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada hari Senin tanggal 9 Maret 2020 Oleh Kami : ASEP PERMANA, S.H, M.H., sebagai Ketua Majelis, SYAMSUL BAHRI, S.H. (Hakim adhoc) dan ENCANG HERMAWAN, S.H. (Hakim Adhoc) masing-masing sebagai hakim anggota , putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh para hakim anggota tersebut dibantu oleh YUDHA AYU TIMORNIYATI, S.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dan dihadiri Rachma Aryani Tuasikal, S.H. dan Fandi Ilham S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman , dihadapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa .
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
SYAMSUL BAHRI, S.H. ASEP PERMANA,S.H., M.H.
ENCANG HERMAWAN, S.H.
Panitera Pengganti
YUDHA AYU TIMORNIYATI, S.H.