139/Pid.Sus/2015/PN Pbg
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 139/Pid.Sus/2015/PN Pbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TM als. M
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa TM als. M, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa TM als. M oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna hitam; - 1 (satu) potong celana pendek kaos warna hitam; - 1 (satu) potong celana dalam pink motif bunga; - 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan VE dan; - 1 (satu) potong BH warna putih motof bunga; Dikembalikan kepada TRS binti D; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol R-3144-FM; Dikembalikan kepada Puryanto Alias Sipur Bin Suryanto; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,-. (dua ribu rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor 139/Pid.Sus/2015/PN Pbg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purbalingga yang mengadili perkara-perkara pidana tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : TM als. M;
Tempat lahir : Banjarnegara;
Umur / tanggal lahir : 30 tahun / 29 Agustus 1985;
Jenis Kelamin : Laki laki;
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Banjarnegara;
A g a m a : Islam.
Pekerajaan : Wiraswasta (buruh bangunan);
Terdakwa TM als. M ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara, oleh :
Penyidik, tanggal 03 Agustus 2015, Nomor : SP.Han/127/VIII/2015/Reskrim, sejak tanggal 03 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2015 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 18 Agustus 2015, Nomor : B-1454/0.3.23/Euh.1/08/2015, sejak tanggal 23 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 01 Oktober 2015;
Penuntut Umum, tanggal 21 September 2015, Nomor : PRINT-1079/0.3.23/Euh.2/09/2015, sejak tanggal 21 September 2015 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2015;
Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga, tanggal 01 Oktober 2015 Nomor 139/Pid.Sus/2015/PN Pbg, sejak tanggal 01 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2015 ;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga, tanggal 26 Oktober 2015, Nomor 139/Pid.Sus/2015/PN Pbg, sejak tanggal 31 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 29 Desember 2015;
Terdakwa berdasarkan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor 22/Pen.Pid/PH/2015/PN Pbg tanggal 15 Oktober 2015 didampingi Penasihat Hukum Sdr. H.SUGENG, S.H.,MSI, NUGROHO NOTONEGORO, S.H dan IMBAR SUMISNO, S.H, Para Advokat dari LBH “PERISAI KEBENARAN” yang beralamat kantor di Jalan Mascilik No. 34 Purwokerto;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat dan berkas dalam perkara ini ;
Telah membaca bukti surat berupa Visum Et Repertum No Pol : -- tanggal 05 Agustus 2015 atas nama TRS binti D Retna Sari Alias TRS binti D Binti Dimin yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Eka P, dokter pemeriksa pada Dinas Kedokteran Dan Kesehatan Polri;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum yang dibuat tanggal 29 September 2015, Nomor : PDM-33/PRBAL/Euh.2/09/2015 ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan memeriksa barang bukti ;
Telah pula mendengar tuntutan/Requisitoir Penuntut Umum yang disampaikan dipersidangan tanggal 24 November 2015 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memutus sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa TM als. M terbukti bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap TM als. M dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan dan denda Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Subs. 2 (dua) bulan kurungan.
Menetapkan supaya barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit HP merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) potong celana pendek kaos warna hitam;
- 1 (satu) potong celana dalam pink motif bunga;
- 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan V E;
- 1 (satu) potong BH warna putih motif bunga;
Dikembalikan kepada saksi TRS BINTI;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Revo warna hitam No Pol R 3144 FM;
Dikembalikan kepada saksi PURYANTO Als SIPUR Bin SURYANTO
Menetapkan supaya terdakwa TM als. M dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (Dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa setelah tuntutan dibacakan, terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa dipersidangan secara lisan mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa merasa bersalah, menyesal, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, belum pernah dihukum dan sebagai tulangpunggung keluarga;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum secara lisan dipersidangan menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan atas dakwaan sebagai-berikut :
PERTAMA
Bahwa Terdakwa TM als. M pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2015 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2015, bertempat di rumah saksi RANI Binti SANWAHID di Desa Banjengan Rt.01 Rw.01 Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang sesuai pasal 84 ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri Purbalingga berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi TRS binti D(yang pada saat kejadian berumur 16 tahun 3 bulan), untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dengan cara sebagai berikut
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa mendapat pesan melalui Hp dari saksi TRS binti D(korban) yang isinya meminta terdakwa agar menjemput di tempat kerjanya dan meminta untuk ikut terdakwa kemana saja. Bahwa terdakwa dan saksi TRS binti Dsudah sejak Desember 2014 telah berpacaran. Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa menjemput saksi TRS binti Ddi tempat kerjanya di Toko Laju 2 Purbalingga menggunakan sepeda motor merk Honda Revo warna hitarn No. Pol. R-3144-FM. Kemudian terdakwa mengajak saksi TRS binti Dpergi menginap di rumah saksi RANI Binti SANWAHID (bibi terdakwa) di Desa Banjengan Rt.01 Rw.01 Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara. Selama menginap saksi TRS binti Dtidur bersama terdakwa karena saksi TRS BINTI D merasa malu dan meminta terdakwa untuk menemaninya.
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2015 sekira pukul 20.00 WIB, pada saat terdakwa dan saksi TRS binti Dberada di dalam kamar rumah saksi RANI Binti SANWAHID di Desa Banjengan Rt.01 Rw.01 Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara terdakwa meminta kepada saksi TRS binti Dyang pada saat itu berumur 16 tahun 3 bulan untuk melakukan hubungan intim namun saksi TRS binti D menolak, lalu terdakwa terus berusaha membujuk saksi TRS binti Ddengan mengatakan alasan terdakwa meminta untuk melakukan hubungan intim karena terdakwa sayang dan berusaha meyakinkan saksi TRS binti Dberjanji akan menikahi saksi TRS binti D. Kemudian terdakwa dan saksi TRS BINTI D keluar kamar untuk menonton Televisi. Lalu sekira pukul 21.00 WIB saksi TRS binti Dmasuk ke dalam kamar untuk tidur, tidak berapa lama terdakwa menyusul masuk kamar, kemudian terdakwa meminta untuk melakukan hubungan intim dan saksi TRS binti Dbersedia tapi takut, sehingga terdakwa meyakinkan saksi TRS binti Ddengan berkata "Ya udah kalau gak mau ya udah aku gak maksain, li gak hamil” sehingga saksi TRS binti Dpercaya dan bersedia menuruti kemauan terdakwa kemudian terdakwa mencumbu saksi TRS binti Ddengan mencium bibir, meraba payudara serta meraba kemaluan saksi TRS binti D, kemudian terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam yang dikenakan saksi TRS binti D, lalu terdakwa melepas celana panjang dan celana dalam yang terdakwa kenakan, kemudian saksi TRS binti Dmengulum alat kelamin terdakwa. Selanjutnya terdakwa berusaha untuk memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi TRS binti Ddengan cara terdakwa memegangi alat kelaminnya yang sudah tegang untuk dimasukkan dari belakang ke dalam lubang alat kelamin saksi TRS binti Dyang dalam posisi berbaring miring ke kanan hingga akhirnya alat kelamin terdakwa berhasil masuk ke dalam lubang alat kelamin saksi TRS binti D, lalu terdakwa menggerak-gerakkan alat kelaminnya maju mundur kurang lebih selama 30 menit. Saat merasakan spermanya akan keluar, terdakwa menarik alat kelaminnya keluar dari slat kelamin saksi TRS BINTI D lalu mengeluarkan spermanya di kain sarong yang berada di kasur.
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2015. sekira pukul 22.00 Wib pada saat terdakwa dan saksi TRS binti Dberada di dalam kamar terdakwa mencumbu saksi TRS binti Ddengan mencium bibir, meraba payudara serta meraba kemaluan saksi TRS binti D, kemudian terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam yang dikenakan saksi TRS binti D, Ialu terdakwa melepas celana panjang dan celana dalam yang terdakwa kenakan, kemudian saksi TRS binti Dmengulum alal kelamin terdakwa. Selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi TRS binti Ddari belakang ke dalam lubang alat kelamin saksi TRS binti Dyang dalam posisi berbaring miring ke kanan hingga akhimya alal kelamin terdakwa berhasil masuk ke dalam lubang alat kelamin saksi TRS binti D, lalu terdakwa menggerak-gerakkan alat kelaminnya maju mundur kurang lebih selama 20 menit. Saat merasakan spermanya akan keluar, terus menarik alat kelaminnya keluar dari alat kelamin saksi TRS BINTI D lalu mengeluarkan spermanya di kain sarung yang berada di kasur.
Bahwa perbuatan terdakwa membuat selaput dara saksi TRS binti Drobek sebagaimana diterangkan dalam fisum Et Repertum dari Dinas Kedokteran dan Kesehatan Polri Lembaga Kedokteran Kepolisian Polres Purbalingga tanggal 05 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh dr. Eka Prasetyaningsih, dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap korban, pada pemeriksaan alat kelamin ditemukan selaput dara (Hymen) robek/lubang bisa masa 1 jari longgar, tidak ada tanda-tanda kekerasan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI N0.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa TM als. M pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2015 sekira pukul 2L00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2015, bertempat di rumah saksi RANI Binti SANWAHID di Desa Banjengan Rt.01 Rw.01 Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang sesuai pasal 84 ayat (2) UtJ RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri Purbalingga berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melarikan perempuan tanpa izin orangtuanya atau walinya, tetapi dengan kemauan perempuan itu sendiri, dengan maksud untuk memiliki wanita itu baik dengan perkawinan maupun tanpa ada perkawinan, dengan cara sebagai berikut
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa mendapat pesan melalui Hp dari saksi TRS binti D(korban) yang isinya meminta terdakwa agar menjemput di tempat kerjanya dan meminta untuk ikut terdakwa kemana saja. Bahwa terdakwa dan saksi TRS binti Dsudah sejak Desember 2014 telah berpacaran. Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa menjemput saksi TRS binti Ddi tempat kerjanya di Toko Laju 2 Purbalingga menggunakan sepeda motor merk Honda Revo warna hitarn No. Pol. R-3144-FM. Kemudian terdakwa mengajak saksi TRS binti Dpergi menginap di rumah saksi RANI Binti SANWAHID (bibi terdakwa) di Desa Banjengan Rt.01 Rw.01 Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara. Selama menginap saksi TRS binti Dtidur bersama terdakwa karena saksi TRS BINTI D merasa malu dan meminta terdakwa untuk menemaninya.
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2015 sekira pukul 20.00 WIB, pada saat terdakwa dan saksi TRS binti Dberada di dalam kamar rumah saksi RANI Binti SANWAHID di Desa Banjengan Rt.01 Rw.01 Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara terdakwa meminta kepada saksi TRS binti Dyang pada saat itu berumur 16 tahun 3 bulan untuk melakukan hubungan intim namun saksi TRS binti D menolak, lalu terdakwa terus berusaha membujuk saksi TRS binti Ddengan mengatakan alasan terdakwa meminta untuk melakukan hubungan intim karena terdakwa sayang dan berusaha meyakinkan saksi TRS binti Dberjanji akan menikahi saksi TRS binti D. Kemudian terdakwa dan saksi TRS BINTI D keluar kamar untuk menonton Televisi. Lalu sekira pukul 21.00 WIB saksi TRS binti Dmasuk ke dalam kamar untuk tidur, tidak berapa lama terdakwa menyusul masuk kamar, kemudian terdakwa meminta untuk melakukan hubungan intim dan saksi TRS binti Dbersedia tapi takut, sehingga terdakwa meyakinkan saksi TRS binti Ddengan berkata "Ya udah kalau gak mau ya udah aku gak maksain, li gak hamil” sehingga saksi TRS binti Dpercaya dan bersedia menuruti kemauan terdakwa kemudian terdakwa mencumbu saksi TRS binti Ddengan mencium bibir, meraba payudara serta meraba kemaluan saksi TRS binti D, kemudian terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam yang dikenakan saksi TRS binti D, lalu terdakwa melepas celana panjang dan celana dalam yang terdakwa kenakan, kemudian saksi TRS binti Dmengulum alat kelamin terdakwa. Selanjutnya terdakwa berusaha untuk memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi TRS binti Ddengan cara terdakwa memegangi alat kelaminnya yang sudah tegang untuk dimasukkan dari belakang ke dalam lubang alat kelamin saksi TRS binti Dyang dalam posisi berbaring miring ke kanan hingga akhirnya alat kelamin terdakwa berhasil masuk ke dalam lubang alat kelamin saksi TRS binti D, lalu terdakwa menggerak-gerakkan alat kelaminnya maju mundur kurang lebih selama 30 menit. Saat merasakan spermanya akan keluar, terdakwa menarik alat kelaminnya keluar dari slat kelamin saksi TRS BINTI D lalu mengeluarkan spermanya di kain sarong yang berada di kasur.
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2015. sekira pukul 22.00 Wib pada saat terdakwa dan saksi TRS binti Dberada di dalam kamar terdakwa mencumbu saksi TRS binti Ddengan mencium bibir, meraba payudara serta meraba kemaluan saksi TRS binti D, kemudian terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam yang dikenakan saksi TRS binti D, Ialu terdakwa melepas celana panjang dan celana dalam yang terdakwa kenakan, kemudian saksi TRS binti Dmengulum alal kelamin terdakwa. Selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi TRS binti Ddari belakang ke dalam lubang alat kelamin saksi TRS binti Dyang dalam posisi berbaring miring ke kanan hingga akhimya alal kelamin terdakwa berhasil masuk ke dalam lubang alat kelamin saksi TRS binti D, lalu terdakwa menggerak-gerakkan alat kelaminnya maju mundur kurang lebih selama 20 menit. Saat merasakan spermanya akan keluar, terus menarik alat kelaminnya keluar dari alat kelamin saksi TRS BINTI D lalu mengeluarkan spermanya di kain sarung yang berada di kasur.
Bahwa perbuatan terdakwa membuat selaput dara saksi TRS binti Drobek sebagaimana diterangkan dalam fisum Et Repertum dari Dinas Kedokteran dan Kesehatan Polri Lembaga Kedokteran Kepolisian Polres Purbalingga tanggal 05 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh dr. Eka Prasetyaningsih, dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap korban, pada pemeriksaan alat kelamin ditemukan selaput dara (Hymen) robek/lubang bisa masa 1 jari longgar, tidak ada tanda-tanda kekerasan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksud dari surat dakwaan dimaksud serta tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa saksi yang diajukan Penuntut Umum sebanyak 6 (enam) orang, masing-masing bernama TRS BINTI (alm), KHOTIJAH Binti KARSUDI, RANI Bin SANWAHID, PURYANTO Alias SIPUR Bin SURYANTO, MUFLIKCIN Bin MACHROWI dan ROHIMI YATIM Alias ROHIM Bin LUMIN, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan serta seorang saksi bernama IRFAN NIRWANTI Alias UPIN Bin MUGIONO keterangannya dibacakan dipersidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi TRS binti D(alm) :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi tersebut didepan penyidik adalah benar serta sebelum menandatangani BAP Penyidikan tersebut terlebih dahulu dibacanya ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga sedarah ataupun semenda serta tidak ada hubungan kerja dengan terdakwa;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa 2 (dua) tahun yaitu tepatnya pada tahun 2012, terdakwa mengambil nomor Hp saksi dari teman terdakwa, kemudian terdakwa SMS kepada saksi minta berteman;
Bahwa terdakwa minta bertemu dengan saksi setelah satu tahun kenalan lewat SMS, yang mengajak bertemu adalah terdakwa, terdakwa bilangnya kepada saksi, “kita sudah setahun temanan lewat SMS masa kita belum bertemu langsung?”;
Bahwa pada bulan Maret 2015 sekira pukul 13.00 Wib saksi dan terdakwa bertemu di alun alun Purbalingga;
Bahwa setelah bertemu dengan saksi, terdakwa mengajak saksi main ke Mandiraja ke rumahnya bibi Rani, dengan menggunakan sepeda motor warna merah miliknya Supriadi dan di Mandiraja makan soto “Bancar Mandiraja”;
Bahwa lima hari kemudian saksi bertemu lagi dengan terdakwa, saksi yang minta bertemu, saat itu saksi bertemu dengan terdakwa di pasar Panican Kemangkon harinya lupa bulan Maret tahun 2015 sekira pukul 08.00 Wib, kemudian saksi dan terdakwa pergi ke Sempor;
Bahwa pertemuan yang ke-3 (tiga) kalinya yang minta saksi sendiri, pertemuannya di Toko “Laju”;
Bahwa setiap saksi pergi tidak minta ijin terlebih dahulu kepada orang tuanya;
Bahwa ketika saksi tidak pulang, ibu saksi SMS kepada saksi bilang “supaya pulang” tapi saksi tidak pulang, saat pergi dengan terdakwa saksi sudah bertunangan, tapi saksi tidak suka dengan tunanganya karena itu dijodohkan oleh orang tua saksi, sehingga saksi pergi dari rumah, ketika terdakwa dan saksi tiba dirumahnya bibi Rani di rumahnya ada anaknya yang bernama Supriadi dan Sodikin;
Bahwa saksi bersama terdakwa pergi ke Mandiraja untuk mencari tempat kost, saksi tidak betah di rumah karena ada konflik dengan orang tua yaitu masalah perjodohan;
Bahwa saksi dan terdakwa pergi ke rumahnya bibi Rani ketika itu pergi yang ke-5 (lima) kalinya dan menginap di rumahnya bibi Rani, saat tidur di rumahnya bibi Rani ketika itu lagi lihat TV saksi bilang “mau tidur”, terdakwa mengikuti dari belakang, kemudian terjadilah hubungan suami istri;
Bahwa sebelum terdakwa mensetubuhi saksi, ia bilang “ kalau kamu hamil aku akan bertanggungjawab, terdakwa mensetubuhi saksi dengan cara setelah berada didalam kamar terdakwa mencumbu saksi dengan mencium bibir, meraba payudara serta meraba kamaluan saksi, kemudian terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam yang dikenakan saksi, lalu terdakwa melepas celana panjang dan celana dalam yang terdakwa kenakan, kemudian saksi mengulum alat kelamin terdakwa, selanjutnya dalam keadaan alat kemaluan terdakwa tegang kemudian memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan saksi dari belakang dalam posisi berbaring miring kekanan akhirnya alat kelamin terdakwa masuk kedalam alat kelamin saksi, terdakwa menggerakan alat kemaluannya maju mundur kurang lebih selama 20 (dua puluh) menit dan ketika akan mengeluarkan sperma terdakwa mencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan sperma disarung yang berada diatas kasur;
Bahwa terdakwa yang menyuruh saksi untuk mengulum kemaluannya, saksi merasa sakit saat kemaluan terdakwa masuk kedalam kemaluan saksi, setelah disetubuhi terdakwa ada bercak darah dari kemaluan saksi, setelah terdakwa mensetubuhi saksi, kemudian kami tidur berdua;
Bahwa sebelum mensetubuhi saksi terdakwa tidak melakukan ancaman atau rayuan kepada saksi, saksi dan terdakwa pergi selama 2 (dua) bulan, saat itu karena saksi mencintai terdakwa sehingga mau disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa saksi pulang ke rumah orang tua saat itu lebaran hari ke-4 (empat), terdakwa tidak pernah ke rumah saksi;
Bahwa setelah mensetubuhi saksi, terdakwa bilang akan ke rumah saksi, namun hal itu tidak dilakukannya;
Bahwa saat berkenalan terdakwa mengatakan sudah duda (sudah cerai) namun saat ditanya di Kepolisian terdakwa bilang masih proses perceraian, saat perkenalan terdakwa bilang kepada saksi kalau masih bujangan;
Bahwa terdakwa pernah memberikan sebuah Hp kepada saksi sebelum terdakwa mensetubuhi saksi, setelah saksi pulang ke rumah, sekira seminggu kemudian di Visum Et Repertum dan saksi sekarang sudah tidak mencintai terdakwa lagi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ke-1 terdakwa mengatakan ada yang tidak benar yang benar adalah yang minta dinikahi saksi bukan terdakwa dan yang buka bajunya saat dihotel saksi sendiri;
Menimbang, bahwa atas sanggahan terdakwa, saksi ke-1 mengatakan tetap pada keterangan semula;
Saksi KHOTIJAH Binti KARSUDI :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi tersebut didepan penyidik adalah benar serta sebelum menandatangani BAP Penyidikan tersebut terlebih dahulu dibacanya ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga sedarah ataupun semenda serta tidak ada hubungan kerja dengan terdakwa;
Bahwa sdri. TRS binti D adalah anak saksi yang paling ragil, usia anak saksi ketika pergi dari rumah 16 (enam belas) tahun, tidak ada yang aneh pada anak saksi setelah pergi lama;
Bahwa pada saat anak saksi pergi sudah mempunyai tunangan yang uasianya 21 (dua puluh satu) tahun, anak saksi tidak pulang ke rumah selama 2 (dua) bulan 2 (dua) hari;
Bahwa karena anak saksi lama tidak pulang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi, anak saksi pulang ke rumah pada tanggal 20 Juli 2015 dengan naik bus;
Bahwa setelah pulang ke rumah saksi bertanya “apa yang terjadi” namun oleh anak saksi tidak dijawab, namun saat di Kepolisian anak saksi mengatakan pergi dengan terdakwa;
Bahwa setelah kejadian keluarga terdakwa datang kerumah saksi dengan maksud untuk berdamai tapi saksi tidak mau;
Bahwa baik terdakwa dan anak saksi sebelum pergi tidak minta ijin terlebih dahulu kepada saksi;
Bahwa baik terdakwa maupun keluarganya tidak pernah minta maaf dengan kejadian tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ke-2 terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi RANI Bin SANWAHID :
Menimbang, bahwa saksi masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa, berdasar dan berpedoman pada pasal 169 KUHAP, telah memberikan keterangan dbawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi tersebut didepan penyidik adalah benar serta sebelum menandatangani BAP Penyidikan tersebut terlebih dahulu dibacanya ;
Bahwa terdakwa dan sdri. TRS binti D pernah datang ke rumah saksi serta lupa kapan terdakwa dan sdri. TRS binti D datang ke rumah saksi, nginap selama 2 (dua) bulan;
Bahwa sdri. TRS binti D nginap di rumahnya saksi selama 2 (dua) bulan karena ia kost ditempat saksi dan sdri. TRS binti D dan terdakwa kadang tidurnya bersama sama kadang sdri. TRS binti D tidurnya sendirian;
Bahwa sdri. TRS binti D dan terdakwa tidak ada hungan sebagai pacar, mereka hanya berteman saja, saksi tidak tahu apa yang dilakukan sdri. TRS binti D dan terdakwa saat didalam kamar;
Bahwa sdri. TRS binti D pulang ke rumah orang tuanya lebaran ke 4 (empat) tahun 2015, terdakwa masih mempunyai istri;
Bahwa saat terdakwa membawa sdri. TRS binti D ke rumah, saksi menegurnya “laa ko gawa cah wadon, ana apa apane urusane kowe?”(laa kamu bawa perempuan, nanti kalau ada apa apanya urusannya kamu) dan terdakwa menjawab “iya laahhh”;
Bahwa kamar yang ditempati untuk tidur sdri. TRS binti D tidak ada pintunya hanya korden saja;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ke-3 terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi PURYANTO Alias SIPUR Bin SURYANTO :
Menimbang, bahwa saksi masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa, berdasar dan berpedoman pada pasal 169 KUHAP, telah memberikan keterangan dbawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi tersebut didepan penyidik adalah benar serta sebelum menandatangani BAP Penyidikan tersebut terlebih dahulu dibacanya ;
Bahwa pada tanggal 20 Mei 2015 sekira pukul 20.30 Wib di depan rumah saksi Desa Banjengan Rt.01 Rw.01 Kecamatan Mandiraja Kabupaten Purbalingga terdakwa pinjam sepeda motor Honda Revo Vit warna hitam tahun 2011 Nopol R 3144 FM untuk menjemput temanya bernama sdri. TRS binti D;
Bahwa sdri. TRS binti D menginap di rumah orang tua saksi (saksi ke-3) selama 2 (dua) bulan, ia kost di rumah orang tua saksi;
Bahwa saksi tidak tahu apakah sdri. TRS binti D dengan terdakwa tidurnya bersama sama atau tidak, sdri. TRS binti D berusia 17 (tujuh belas) tahun;
Bahwa saksi sudah pernah menegur terdakwa karena membawa sdri. TRS binti D “apa sdri. TRS binti D tidak dicari?” terdakwa diam saja dan terdakwa masih mempunyai istri;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ke-4 terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi MUFLIKCHIN Bin MACHROWI :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi tersebut didepan penyidik adalah benar serta sebelum menandatangani BAP Penyidikan tersebut terlebih dahulu dibacanya ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga sedarah ataupun semenda serta tidak ada hubungan kerja dengan terdakwa;
Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Juli 2015 sekira pukul 20.00 Wib saksi menjemput sdri. TRS binti D di pertigaan Bojong;
Bahwa saksi menjemput sdri. TRS binti D di perempatan Bojong Kabupaten Purbalingga, karena saksi mendapat informasi dari kakaknya sdri. TRS binti D yang mendapatkan SMS dari nomor asing yang mengaku dari sdri. TRS binti D yang isinya “supaya dijemput dipertigaan Bojong Kabupaten Purbalingga”;
Bahwa saat saksi ke rumah orang tuanya sdri. TRS binti D diberitahu kalau sdri. TRS binti D tidak pulang ke rumah/pergi bersama dengan terdakwa;
Bahwa saat menjemput sdri. TRS binti D dipertigaan Bojong, saksi melihat sdri. TRS binti D sedang duduk memakai masker, setelah saksi tegur kemudian maskernya dibuka, kondisi sdri. TRS binti D menangis dan lemas, kemudian saksi memboncengkan sdri. TRS binti D untuk diantar pulang ke rumahnya, saat sdri. TRS binti D sampai di rumah kemudian ibu sdri. TRS binti D memeluknya;
Bahwa sdri. TRS binti D pergi dari rumah karena dijodohkan oleh orang tuanya dengan laki laki yang ia tidak cintai;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan terdakwa kepada sdri. TRS binti D, ketika ditanya sdri. TRS binti D tidak menjawab, namun akhirnya sdri. TRS binti D mengakui kalau ia pergi ke rumahnya bibinya terdakwa yang bernama Rani;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang dilakukan terdakwa kepada sdri. TRS binti D selama pergi dari rumahnya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ke-5 terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi ROHIMI YATIM Alias ROHIM Bin LUMIN :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi tersebut didepan penyidik adalah benar serta sebelum menandatangani BAP Penyidikan tersebut terlebih dahulu dibacanya ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga sedarah ataupun semenda serta tidak ada hubungan kerja dengan terdakwa;
Bahwa saksi kenal dengan sdri. TRS binti D Retnasari, karena saksi pernah menjadi pengawas dan penerimaan karyawan di Toko Laju 2 Purbalingga, saat itu sdri. TRS binti D diterima dan sebagai karyawan toko tersebut;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 sekira pukul 21.45 Wib saksi melihat terdakwa memboncengkan sdri. TRS binti D Retnasari, saat itu saksi sedang berada di konter penjualan pulsa dan batu akik tepatnya disebelah barat perempatan Mayong Purbalingga dan tidak tahu kemana perginya mereka serta tidak tahu apa yang dilakukan terdakwa kepada sdri. TRS binti D;
Bahwa saksi mendapat informasi dari sdr. IRFAN kalau sdri. TRS binti D tidak masuk kerja lagi, ia berusaha menghubungi Hpnya sdri. Retnasari tapi tidak aktif;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ke-6 terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi IRFAN NIRWANTI Alias UPIN Bin MUGIONO :
Menimbang, bahwa saksi tidak hadir dipersidangan walaupun telah dipanggil dengan patut dan syah menurut aturan yang berlaku, berdasar dan berpedoman pada pasal 162 KUHAP maka keterangan saksi dibacakan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi berteman dengan sdri. TRS binti Dsaat kerja di Toko Laju 2 Purbalingga dan ia pada tanggal 20 Mei 2015 keluar dari tempat kerjanya;
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 sekira pukul 21.45 Wib saksi melihat sdri. TRS binti D diboncnengkan oleh terdakwa;
Bahwa benar saat keluar dari tempat kerja sdri. TRS binti Dmengatakan akan pulang kerumah bersama kakaknya, dengan membawa baju yang dimasukkan kedalam gardus;
Bahwa benar sdri. TRS binti Dpernah mengatakan kepada saksi kalau ia sedang menjalin hubungan asmara dengan terdakwa;
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015, ibunya sdri. TRS binti Ddatang ke mes tempat kerjanya sdri. TRS binti Dkarena ia tidak pulang ke rumah sudah satu minggu, sehingga saksi baru mengetahui kalau sdri. TRS binti Dtidak pulang ke rumah;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ke-7 yang dibacakan dipersidangan, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang bahwa, dipersidangan terdakwa TM als. M telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai-berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan terdakwa tersebut didepan penyidik adalah benar serta sebelum menandatangani BAP Penyidikan tersebut terlebih dahulu dibacanya ;
Bahwa hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 sekira pukul 21.00 Wib di took “Laju 2” Purbalingga, terdakwa menjemput sdri. TRS binti D(Alm);
Bahwa terdakwa mensetubuhi sdri. TRS binti D(Alm) pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2015 sekira pukul 21.00 Wib di rumah bibi saksi (Rani) Desa Banjengan Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara;
Bahwa sebelum Terdakwa mensetubuhi sdri TRS binti D(Alm), pada saat sdri. TRS binti D(Alm) didalam kamar bersama terdakwa, terdakwa bilang “nda, aku pengin gitu, yang waktu kita kemaren omongin”sdri. TRS binti D(Alm) menjawab “emang kenapa?” terdakwa bilang “aku kepengin karena aku saying kamu, kamu percayakan apa yang aku katakan” sdri. TRS binti D(Alm) menjawab “Iya”;
Bahwa setelah didalam kamar dan tiduran bersama terdakwa bilang “aku pingin begituan” sdri. TRS binti D(Alm) bilang “mau si tapi takut”, setelah sdri. TRS binti D(Alm) tidak mau kemudian terdakwa bilang “ya udah kalau ga mau ya udah aku ga maksain, li gak hamil”, kemudian terdakwa mencium bibir sdri. TRS binti D(Alm) dan meraba payu dara dan kemaluannya, masing masing membuka celananya sendiri sendiri;
Bahwa terdakwa mensetubuhi sdri TRS binti D(Alm) dengan cara setelah celana terdakwa dan celana sdri. TRS binti D(Alm) dilepas, dalam posisi sdri. TRS binti D(Alm) tidur miring terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan sdri TRS binti D(Alm) dari belakang, setelah terasa masuk kemudian digerakkan maju mundur, ketika terdakwa merasakan spermanya akan keluar, kemudian terdakwa mencabut kemaluannya dari kemaluan sdri. TRS binti D(Alm) dan terdakwa mengeluarkan sperma disarung yang berada didalam kamar tersebut;
Bahwa terdakwa mempunyai niat mensetubuhi sdri TRS binti D(Alm) ketika tidur bersama, sdri. TRS binti D(Alm) ada masalah dengan keluarganya yaitu karena sdri. TRS binti D(Alm) dijodohkan oleh orang tuanya dan ia tidak mau sehingga pergi dari rumah;
Bahwa saat di rumahnya bibi, terdakwa pernah mengajak pulang sdri. TRS binti D(Alm) tapi ia tidak mau;
Bahwa pada saat di SMS terdakwa mengatakan kepada sdri. TRS binti D(Alm) mengaku belum beristri, namun setelah bertemu langsung terdakwa bilang sudah beristri dalam proses perceraian, bibi terdakwa pernah menegur kepada terdakwa karena membawa pergi sdri. TRS binti D(Alm);
Bahwa selama 2 (dua) bulan, terdakwa 2 (dua) kali mensetubuhi sdri. TRS binti D;
Bahwa terdakwa sendiri yang mengajak sdri. TRS binti D (Alm) tinggal dirumahnya bibi dan terdakwa tidak memaksa sdri. TRS binti D (Alm) sebelum mensetubuhinya;
Bahwa terdakwa tidak minta ijin terlebih dahulu kepada orang tuanya sdri. TRS binti D Retna Sari Alias TRS binti D (Alm) sebelum membawa pergi selama 2 (dua) bulan;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdapat bukti surat berupa Visum Et Repertum No Pol : -- tanggal 05 Agustus 2015 atas nama TRS binti D yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Eka P, dokter pemeriksa pada Dinas Kedokteran Dan Kesehatan Polri Lembaga Kedokteran Kepolisian Purbalingga;
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi-saksi, Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna hitam, 1 (satu) potong celana pendek kaos warna hitam, 1 (satu) potong celana dalam ping motif bunga, 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan VE, 1 (satu) potong BH warna putih motIf bunga, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol R-3144-FM, barang barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga dapat dipergunakan untuk pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, bukti surat berupa Visum Et Repertum dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, dapatlah disusun fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa benar, berawal pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa mendapat pesan melalui Hp dari sdri. TRS binti Dyang isinya meminta terdakwa agar menjemput di tempat kerjanya dan meminta untuk ikut terdakwa kemana saja;
Bahwa benar, terdakwa dan sdri. TRS binti Dsudah sejak Desember 2014 telah berpacaran;
Bahwa benar, sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa menjemput sdri. TRS binti Ddi tempat kerjanya di Toko Laju 2 Purbalingga menggunakan sepeda motor merk Honda Revo warna hitam No. Pol. R-3144-FM, kemudian terdakwa mengajak sdri. TRS binti Dpergi menginap di rumah saksi RANI Binti SANWAHID (bibi terdakwa) di Desa Banjengan Rt.01 Rw.01 Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara. Selama menginap sdri. TRS binti Dtidur bersama terdakwa karena sdri. TRS BINTI D merasa malu dan meminta terdakwa untuk menemaninya;
Bahwa benar, pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2015 sekira pukul 20.00 WIB, pada saat terdakwa dan sdri. TRS binti Dberada di dalam kamar rumah sdri. RANI Binti SANWAHID di Desa Banjengan Rt.01 Rw.01 Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara terdakwa minta kepada sdri. TRS binti Dyang pada saat itu berumur 16 tahun 3 bulan untuk melakukan hubungan intim namun sdri. TRS binti Dmenolak;
Bahwa benar, terdakwa terus berusaha membujuk sdri. TRS binti Duntuk melakukan hubungan intim dengan mengatakan “terdakwa sayang dan berjanji akan menikahi sdri. TRS binti D”;
Bahwa benar, karena kata kata yang diucapkan terdakwa tersebut sehingga sdri. TRS binti Dmau melakukan hubungan suami istri dengan terdakwa;
Bahwa benar, terdakwa melakukan hubungan suami istri dengan sdri. TRS binti D, pertama terdakwa mencumbu sdri. TRS binti Ddengan mencium bibir, meraba payudara serta meraba kemaluan sdri. TRS binti D, kemudian terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam yang dikenakan sdri. TRS binti D, lalu terdakwa melepas celana panjang dan celana dalam yang terdakwa kenakan, kemudian sdri. TRS binti Dmengulum alat kelamin terdakwa, terdakwa berusaha untuk memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin sdri. TRS binti Ddengan cara terdakwa memegangi alat kelaminnya yang sudah tegang untuk dimasukkan dari belakang ke dalam lubang alat kelamin sdri. TRS binti Dyang dalam posisi berbaring miring ke kanan hingga akhirnya alat kelamin terdakwa berhasil masuk ke dalam lubang alat kelamin sdri. TRS binti D, lalu terdakwa menggerak-gerakkan alat kelaminnya maju mundur kurang lebih selama 30 menit. Saat merasakan spermanya akan keluar, terdakwa menarik alat kelaminnya keluar dari alat kelamin sdri. TRS BINTI D lalu mengeluarkan spermanya di kain sarung yang berada di kasur;
Bahwa benar, pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2015. sekira pukul 22.00 Wib pada saat terdakwa dan sdri. TRS binti Dberada di dalam kamar terdakwa mencumbu saksi TRS binti Ddengan mencium bibir, meraba payudara serta meraba kemaluan sdri. TRS binti D, kemudian terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam yang dikenakan sdri. TRS binti D, Ialu terdakwa melepas celana panjang dan celana dalam yang terdakwa kenakan, kemudian sdri. TRS binti Dmengulum alal kelamin terdakwa, terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin sdri. TRS binti Ddari belakang ke dalam lubang alat kelamin sdri. TRS binti Dyang dalam posisi berbaring miring ke kanan hingga akhimya alal kelamin terdakwa berhasil masuk ke dalam lubang alat kelamin sdri. TRS binti D, lalu terdakwa menggerak-gerakkan alat kelaminnya maju mundur kurang lebih selama 20 menit. Saat merasakan spermanya akan keluar, terus menarik alat kelaminnya keluar dari alat kelamin sdri. TRS BINTI D lalu mengeluarkan spermanya di kain sarung yang berada di kasur;
Bahwa benar, kerana perbuatan terdakwa tersebut membuat selaput dara sdri. TRS binti Drobek sebagaimana diterangkan dalam fisum Et Repertum dari Dinas Kedokteran dan Kesehatan Polri Lembaga Kedokteran Kepolisian Polres Purbalingga tanggal 05 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh dr. Eka Prasetyaningsih, dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap korban, pada pemeriksaan alat kelamin ditemukan selaput dara (Hymen) robek/lubang bisa masa 1 jari longgar, tidak ada tanda-tanda kekerasan;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menguji pada pembahasan secara yuridis, apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dapat menjadikan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan apakah terdakwa dapat dipidana atas perbuatan dimaksud ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan terhadap diri terdakwa, maka perbuatan terdakwa tersebut harus memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menyusun surat dakwaannya dengan dakwaan alternatif pertama melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau kedua melanggar pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP, oleh karena dakwaan disusun secara alternatif maka memberi kebebasan Hakim untuk memilih salah satu dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta yuridis dipersidangn, maka Hakim beranggapan bahwa dakwaan alternatif pertama yaitu pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang patut dikenakan terhadap diri terdakwa, yang unsur unsurnya sebagai berikut:
Unsur “Setiap Orang” ;
Unsur “Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Denganya Atau Dengan Orang Lain”;
ad. Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” disamakan dengan unsur “Barangsiapa”, yaitu siapa saja selaku manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum) yang didakwa melakukan tindak pidana, yang dalam perkara ini telah dihadapkan di persidangan terdakwa TM als. M yang identitasnya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum telah dibenarkan oleh terdakwa dipersidangan, dengan demikian maka unsur ini terpenuhi;
ad. Unsur “Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Denganya Atau Dengan Orang Lain”:
Menimbang bahwa, unsur ini bersifat alternatif elemen, bila salah satu unsur terbukti maka telah memenuhi unsur;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kata “membujuk” adalah melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang sehingga orang itu menuruti berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian;
Menimbang, bahwa dalam Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa mendapat pesan melalui Hp dari sdri. TRS binti Dyang isinya meminta terdakwa agar menjemput di tempat kerjanya dan meminta untuk ikut terdakwa kemana saja;
Menimbang, bahwa sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa menjemput sdri. TRS binti Ddi tempat kerjanya di Toko Laju 2 Purbalingga menggunakan sepeda motor merk Honda Revo warna hitam No. Pol.R-3144-FM, kemudian terdakwa mengajak sdri. TRS binti Dpergi menginap di rumah saksi RANI Binti SANWAHID (bibi terdakwa) di Desa Banjengan Rt.01 Rw.01 Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara. Selama menginap sdri. TRS binti Dtidur bersama terdakwa karena sdri. TRS BINTI D merasa malu dan meminta terdakwa untuk menemaninya;
Menimbang, bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2015 sekira pukul 20.00 WIB, pada saat terdakwa dan sdri. TRS binti Dberada di dalam kamar rumah sdri. RANI Binti SANWAHID di Desa Banjengan Rt.01 Rw.01 Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara terdakwa minta kepada sdri. TRS binti Duntuk melakukan hubungan intim namun sdri. TRS binti Dmenolak;
Menimbang, bahwa karena saksi korban sdri. TRS binti Dmenolak, terdakwa terus berusaha membujuk sdri. TRS binti Duntuk melakukan hubungan intim dengan mengatakan “terdakwa sayang dan berjanji akan menikahi sdri. TRS binti D”, karena kata kata terdakwa tersebut sehingga sdri. TRS binti Dmau melakukan hubungan suami istri dengan terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa melakukan hubungan suami istri dengan sdri. TRS binti D, pertama terdakwa mencumbu sdri. TRS binti Ddengan mencium bibir, meraba payudara serta meraba kemaluan sdri. TRS binti D, kemudian terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam yang dikenakan sdri. TRS binti D, lalu terdakwa melepas celana panjang dan celana dalam yang terdakwa kenakan, kemudian sdri. TRS binti Dmengulum alat kelamin terdakwa, terdakwa berusaha untuk memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin sdri. TRS binti Ddengan cara terdakwa memegangi alat kelaminnya yang sudah tegang untuk dimasukkan dari belakang ke dalam lubang alat kelamin sdri. TRS binti D yang dalam posisi berbaring miring ke kanan hingga akhirnya alat kelamin terdakwa berhasil masuk ke dalam lubang alat kelamin sdri. TRS binti D, lalu terdakwa menggerak-gerakkan alat kelaminnya maju mundur kurang lebih selama 30 menit. Saat merasakan spermanya akan keluar, terdakwa menarik alat kelaminnya keluar dari alat kelamin sdri. TRS BINTI D lalu mengeluarkan spermanya di kain sarung yang berada di kasur;
Menimbang, bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2015. sekira pukul 22.00 Wib pada saat terdakwa dan sdri. TRS binti Dberada di dalam kamar terdakwa mencumbu saksi TRS binti Ddengan mencium bibir, meraba payudara serta meraba kemaluan sdri. TRS binti D, kemudian terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam yang dikenakan sdri. TRS binti D, Ialu terdakwa melepas celana panjang dan celana dalam yang terdakwa kenakan, kemudian sdri. TRS binti Dmengulum alal kelamin terdakwa, terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin sdri. TRS binti Ddari belakang ke dalam lubang alat kelamin sdri. TRS binti Dyang dalam posisi berbaring miring ke kanan hingga akhimya alal kelamin terdakwa berhasil masuk ke dalam lubang alat kelamin sdri. TRS binti D, lalu terdakwa menggerak-gerakkan alat kelaminnya maju mundur kurang lebih selama 20 menit. Saat merasakan spermanya akan keluar, terus menarik alat kelaminnya keluar dari alat kelamin sdri. TRS BINTI D lalu mengeluarkan spermanya di kain sarung yang berada di kasur;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut membuat selaput dara sdri. TRS binti D robek sebagaimana diterangkan dalam fisum Et Repertum dari Dinas Kedokteran dan Kesehatan Polri Lembaga Kedokteran Kepolisian Polres Purbalingga tanggal 05 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh dr. Eka Prasetyaningsih, dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap korban, pada pemeriksaan alat kelamin ditemukan selaput dara (Hymen) robek/lubang bisa masa 1 jari longgar, tidak ada tanda-tanda kekerasan;
Menimbang, bahwa setiap terdakwa membawa saksi korban pergi dan menginap tidak minta ijin terlebih dahulu kepada orang tua saksi korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 12.757/TP/2003, tertanggal 23 Agustus 2003 yang menerangkan bahwa pada tanggal 02 Maret 1997, maka saksi korban belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
Menimbang bahwa, dengan demikian maka unsur “Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Denganya Atau Dengan Orang Lain” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, hanya merubah ancaman minimal pidana sehingga dengan adanya Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 minimal pidananya adalah 5 (lima) tahun, sehingga Majelis tidak sependapat dengan pembelaan secara lisan yang disampaikan dipersidangan oleh terdakwa/Penasihat hukum terdakwa yang pada pokoknya minta hukuman yang seringan ringannya;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum telah terpenuhi, maka Pengadilan Negeri berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan timbullah keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa suatu tindak pidana telah terjadi sedangkan terdakwa adalah sebagai pelakunya;
Menimbang, bahwa karena hal-hal diatas maka berdasar pasal 193 KUHAP kepadanya haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa pengamatan Majelis Hakim selama persidangan berlangsung, terdakwa sehat jiwa dan akalnya, serta tidak dijumpai alasan pemaaf dan penghapus pidana pada diri terdakwa, maka kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpedoman ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP akan dipertimbangkan hal-hal yang dapat dijadikan pedoman untuk menentukan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
- Perbuatan terdakwa merusak masa depan saksi korban TRS binti D;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa berlaku sopan dipersidangan ;
- Terdakwa menyesal, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka dipandang adil dan pantas apabila terdakwa dijatuhi pidana penjara yang lamanya akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan dan kepada terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna hitam, 1 (satu) potong celana pendek kaos warna hitam, 1 (satu) potong celana dalam pink motif bunga, 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan VE dan 1 (satu) potong BH warna putih motof bunga, dipersidangan terbukti bahwa barang barang bukti tersebut miliknya saksi korban TRS binti D, maka terhadap barang barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban TRS binti D;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol R-3144-FM, dipersidangan terbukti bahwa barang bukti tersebut miliknya saksi Puryanto Alias Sipur Bin Suryanto yang dipinjam oleh terdakwa, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Puryanto Alias Sipur Bin Suryanto;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah maka berpedoman pasal 222 KUHAP kepada terdakwa dibebani membayar biaya perkara dan terdakwa juga dipidana denda dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka wajib diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan, pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-undang Nomor : 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan kedua Undang-undang Nomor : 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum :
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa TM als. M, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa TM als. M oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Hp merk Samsung warna hitam;
1 (satu) potong celana pendek kaos warna hitam;
1 (satu) potong celana dalam pink motif bunga;
1 (satu) potong kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan VE dan;
1 (satu) potong BH warna putih motof bunga;
Dikembalikan kepada TRS binti D;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol R-3144-FM;
Dikembalikan kepada Puryanto Alias Sipur Bin Suryanto;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,-. (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga pada hari SENIN, tanggal 30 November 2015, oleh kami NENDEN RIKA PUSPITASARI, S.H. sebagai Hakim Ketua, GUNTUR PAMBUDI W, S.H.,M.H dan AGENG PRIAMBODO P, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 01 Desember 2015, oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh SUPRIYANTO, S.H, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Purbalingga, dihadiri HARWIADI, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purbalingga, terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa;
Hakim-hakim Anggota : Hakim Ketua :
ttd. ttd.
GUNTUR PAMBUDI W, S.H.,M.H. NENDEN RIKA PUSPITASARI, S.H.
ttd.
AGENG PRIAMBODO P, S.H.
Panitera Pengganti :
ttd.
SUPRIYANTO, S.H.