112/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 112/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
RIZALI HUSAIRI
MENGUATKAN
P U T U S A N
NOMOR:112/PID.SUS/2016/ PT.MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : RIZALI HUSAIRI.
Tempat lahir : Air Joman.
Umur/tanggal lahir : 22 Tahun/8 Nopember 1993.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan D.I. Panjaitan Gang Pembangunan Kelurahan
Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota
Tanjungbalai.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Nakhoda Km. GT. 6 (kapal tidak ada nama).
Pendidikan : SMK Kelas III.
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan:
Penyidik sejak tanggal 16 September 2015 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2015.
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 6 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2015.
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 4 Nopember 2015.
Penahanan Majelis Hakim sejak tanggal 19 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 18 Desember 2015.
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Desember 2015 sampai dengan tanggal 16 Februari 2016.
Penetapan Hakim Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 09 Februari 2016 s/d tanggal 09 Maret 2016.
Penetapan Plh Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 10 Maret 2016 s/d tanggal 08 Mei 2016;
Telah membaca berkas perkara banding Nomor 112/PID.SUS/2016/PT.MDN dan surat-surat berkaitan dengan perkara tersebut;
Telah membaca berkas perkara Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 571/Pid.Sus/2015/PN.Tjb, tanggal 4 Februari 2016 dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, tanggal 04 November 2015 dalam No. Reg. Perkara. PDM-344/TBALAI/11/2015 yang berbunyi sebagai berikut:
PRIMAIR :
------- Bahwa ia terdakwa RIZALI HUSAIRI selaku Nakhoda Km. GT.6 (kapal tidak ada nama) berbendera Indonesia pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2015 bertempat di Perairan Tanjung Jumpul Asahan pada posisi 03° 03' 31'' U - 099° 53' 57'' T atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Tanjung Balai berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, atau sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanjungbalai berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkaranya, berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Minggu tanggal 13 September 2015 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa RIZALI HUSAIRI selaku Nakhoda Km. GT.6 (kapal tidak ada nama) berbendera Indonesia bersama-sama dengan saksi DIAN HARIYANTO selaku KKM KM. GT 6 (kapal tidak ada nama) berangkat dari tangkahan Pak Koim di Singguan Tanjung Balai dengan tujuan perairan line 3 perbatasan Indonesia Malaysia untuk menjemput sewa TKI ilegal;
Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2015 sekira pukul 13.00 Wib, KM. GT.6 (kapal tidak ada nama) berbendera Indonesia tiba di perairan line 3, kemudian terdakwa dan saksi DIAN HARIYANTO memindahkan penumpang dari 5 (lima) kapal ikan Malaysia dengan jumlah keseluruhan 23 (dua puluh tiga) orang TKI ilegal. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 sekira pukul 04.00 Wib KM. GT.6 (kapal tidak ada nama) berbendera Indonesia yang telah berisi penumpang tersebut berlayar kembali menuju Tanjung Balai Asahan;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 sekira pukul 15.30 WIB, saksi PELDA LIS MULKAN selaku Komandan Patroli, bersama dengan saksi KOPDA BAH AGUS SALIM MARPAUNG dan tim lainnya yaitu SERTU KON ANGGA RIZAL S dan KLS MES INDRA melakukan Patroli rutin dengan menggunakan sarana Patkamla II-1-60 di perairan Tanjung Jumpul Asahan, kemudian Tim Patroli mencurigai 1 (satu) buah kapal motor yang sedang berlayar yang belum diketahui identitasnya, sehingga Kapal Patroli Patkamla II-1-60 tersebut diarahkan mendekati 1 (satu) buah kapal motor yang dicurigai tersebut, setelah diadakan pemeriksaan pada Posisi 03° 03' 31'' U - 099° 53' 57'' T diketahui bahwa kapal tersebut adalah KM. GT.6 (kapal tidak ada nama) berbendera Indonesia yang dinakhodai oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa RIZALI HUSAIRI selaku Nakhoda KM. GT.6 (Kapal tidak ada nama) berbendera Indonesia tidak dapat menunjukkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar, dan didalam KM. GT.6 (Kapal tidak ada nama) berbendera Indonesia tersebut membawa 23 (dua puluh tiga) orang TKI ilegal tanpa dilengkapi dokumen resmi. Selanjutnya KM. GT.6 (kapal tidak ada nama) berbendera Indonesia dikawal menuju dermaga Posal Bagan Asahan dan kemudian dibawa ke Lanal Tanjung Balai Asahan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut;
-------- Perbuatan terdakwa RIZALI HUSAIRI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
SUBSIDAIR :
-------- Bahwa ia terdakwa RIZALI HUSAIRI selaku Nakhoda Km. GT.6 (kapal tidak ada nama) berbendera Indonesia pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2015 bertempat di Perairan Tanjung Jumpul Asahan pada posisi 03° 03' 31'' U - 099° 53' 57'' T atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Tanjung Balai berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, atau sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanjungbalai berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkaranya, mengoperasikan kapal pada angkutan di perairan tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Minggu tanggal 13 September 2015 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa RIZALI HUSAIRI selaku Nakhoda Km. GT.6 (kapal tidak ada nama) berbendera Indonesia bersama-sama dengan saksi DIAN HARIYANTO selaku KKM KM. GT 6 (kapal tidak ada nama) berangkat dari tangkahan Pak Koim di Singguan Tanjung Balai dengan tujuan perairan line 3 perbatasan Indonesia Malaysia untuk menjemput sewa TKI ilegal;
Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2015 sekira pukul 13.00 Wib, KM. GT.6 (kapal tidak ada nama) berbendera Indonesia tiba di perairan line 3, kemudian terdakwa dan saksi DIAN HARIYANTO memindahkan penumpang dari 5 (lima) kapal ikan Malaysia dengan jumlah keseluruhan 23 (dua puluh tiga) orang TKI ilegal. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 sekira pukul 04.00 Wib KM. GT.6 (kapal tidak ada nama) berbendera Indonesia yang telah berisi penumpang tersebut berlayar kembali menuju Tanjung Balai Asahan;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 sekira pukul 15.30 WIB, saksi PELDA LIS MULKAN selaku Komandan Patroli, bersama dengan saksi KOPDA BAH AGUS SALIM MARPAUNG dan tim lainnya yaitu SERTU KON ANGGA RIZAL S dan KLS MES INDRA melakukan Patroli rutin dengan menggunakan sarana Patkamla II-1-60 di perairan Tanjung Jumpul Asahan, kemudian Tim Patroli mencurigai 1 (satu) buah kapal motor yang sedang berlayar yang belum diketahui identitasnya, sehingga Kapal Patroli Patkamla II-1-60 tersebut diarahkan mendekati 1 (satu) buah kapal motor yang dicurigai tersebut, setelah diadakan pemeriksaan pada Posisi 03° 03' 31'' U - 099° 53' 57'' T diketahui bahwa kapal tersebut adalah KM. GT.6 (kapal tidak ada nama) berbendera Indonesia yang dinakhodai oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa RIZALI HUSAIRI selaku Nakhoda KM. GT.6 (Kapal tidak ada nama) berbendera Indonesia ternyata tidak memiliki Surat Izin Usaha, dan didalam KM. GT.6 (Kapal tidak ada nama) berbendera Indonesia tersebut membawa 23 (dua puluh tiga) orang TKI ilegal tanpa dilengkapi dokumen resmi. Selanjutnya KM. GT.6 (kapal tidak ada nama) berbendera Indonesia dikawal menuju dermaga Posal Bagan Asahan dan kemudian dibawa ke Lanal Tanjung Balai Asahan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut;
-------- Perbuatan terdakwa RIZALI HUSAIRI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 287 jo Pasal 27 UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;-
Membaca, surat tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungbalai tanggal 2 Februari 2016 Nomor Register Perkara: PDM.344/TBALAI/11/2015, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RIZALI HUSAIRI terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1)” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 323 ayat (1) Jo Pasal 219 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dalam Surat Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa RIZALI HUSAIRI berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah KM. GT.6 (kapal tidak ada nama) berbendera Indonesia terbuat dari kayu;
1 (satu) unit Mesin Pokok merk Mitsubishi 4 Cylinder Nomor Mesin : 4D34TE19081;
1 (satu) unit GPS merk Garmin 158 (alat Navigasi);
1 (satu) Kompas Magnet (alat Navigasi);
1 (satu) buah Radio merk Super Star 2400 MK-II (alat komunikasi);
1 (satu) buah jangkar (peralatan labuh);
Dirampas untuk negara;
4. Menetapkan agar Terdakwa RIZALI HUSAIRI membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000.-(dua ribu rupiah);-
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 571/Pid.Sus/2015/PN.Tjb tanggal 4 Februari 2016 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RIZALI HUSAIRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar” sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah KM. GT.6 (kapal tidak ada nama) berbendera Indonesia terbuat dari kayu;
1 (satu) unit Mesin Pokok merk Mitsubishi 4 Cylinder Nomor Mesin : 4D34TE19081;
1 (satu) unit GPS merk Garmin 158 (alat Navigasi);
1 (satu) Kompas Magnet (alat Navigasi);
1 (satu) buah Radio merk Super Star 2400 MK-II (alat komunikasi);
1 (satu) buah jangkar (peralatan labuh);
Dikembalikan kepada saksi Zuraidah;-
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Membaca surat-surat:
Akta permintaan banding yang dibuat oleh KASPENDI SEMBIRING, S.H, Panitera Pengadilan Negeri Tanjungbalai bahwa pada tanggal 9 Februari 2016, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 571/Pid.Sus/2015/PN.Tjb, tanggal 4 Februari 2016;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh UMMI SARTIKA Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai bahwa pada tanggal 10 Februari 2016 permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diberitahukan kepada terdakwa;
Memori Banding tanggal 12 Februari 2016 yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungbalai tanggal 15 Februari 2016, serta telah diserahkan salinan resminya kepada terdakwa pada tanggal 16 Februari 2016;
Relas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh KASPENDI SEMBIRING, SH Panitera pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada tanggal 16 Februari 2016 ditujukan kepada Terdakwa Nomor W2.U8/413/HN.01.10/II/2016 dan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 16 Februari 2016 Nomor: W2.U8/414/HN.01.10/II/2016 untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari masing-masing terhitung sejak tanggal 16 Februari 2016 sebelum pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi Medan;
Menimbang, bahwa keberatan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dalam memori banding pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai tanggal 4 Februari 2016, Nomor : 571/Pid.Sus/2015/PN-Tjb TIDAK SESUAI dengan Tuntutan Nomor Register Perkara : PDM-344/TBALAI/11/2015 tanggal 2 Februari 2016 kami selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan dalam hal BARANG BUKTI berupa : 1 (satu) buah KM. GT.6 (Kapal tidak ada nama) berbendera Indonesia terbuat dari kayu.
Terhadap amar putusan berupa pidana badan kami nyatakan SESUAI karena amar putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai tanggal 4 Februari 2016, Nomor : 571/Pid.Sus/2015/PN-Tjb tersebut TIDAK KURANG dari 2/3 dari Tuntutan Pidana kami selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, dan telah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat yang berkembang pada saat ini dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi TERPIDANA.
Namun kami selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan MERASA KEBERATAN terhadap amar putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai tanggal 4 Februari 2016, Nomor : 571/Pid.Sus/2015/PN-Tjb mengenai barang bukti :
“1 (satu) buah KM. GT. 6 (kapal tidak ada nama) berbendera Indonesia terbuat dari kayu, 1 (satu) unit mesin pokok merk Mitsubishi 4 Cylinder Nomor Mesin : 4D34TE19081, 1 (satu) unit GPS merk Garmin 15 (alat navigasi), 1 (satu) kompas magnet (alat navigasi), 1 (satu) buah radio merk Super Star 2400 MK-II (alat komunikasi) dan 1 (satu) buah jangkar (peralatan labuh) Dikembalikan kepada Sdr Zuraidah.”
Dimana kami selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan dalam perkara ini MENUNTUT :
“Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah KM. GT.6 (Kapal tidak ada nama) berbendera Indonesia terbuat dari kayu;
1 (satu) unit Mesin Pokok merk Mitsubishi 4 Cylinder Nomor Mesin : 4D34TE19081;
1 (satu) unit GPS merk Garmin 158 (alat Navigasi);
1 (satu) Kompas Magnet (alat Navigasi);
1 (satu) buah Radio merk Super Star 2400 MK – II (alat komunikasi);
1 (satu) buah jangkar(peralatan labuh);
DIRAMPAS UNTUK NEGARA.”
2. Bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai tanggal 4 Februari 2016, Nomor : 571/Pid.Sus/2015/PN-Tjb tersebut diatas TIDAK MEMPERHATIKAN hal-hal sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagai berikut : Bahwa saksi MULKAN dan saksi AGUS SALIM MANURUNG menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 sekira pukul 15.30 Wib, bertempat di Perairan Tanjung Jumpul Asahan pada posisi 03° 03' 31'' U - 099° 53' 57''T, berdasarkan Surat Perintah Gerak dari Danlanal TBA Nomor : PGA/150/VIII/LANAL TBA/2015 tanggal 31 Agustus 2015, saksi PELDA LIS MULKAN selaku Komandan Patroli bersama dengan saksi KOPDA BAH AGUS SALIM MARPAUNG dan SERTU KOM ANGGA RIZAL S dan KLS MES INDRA dengan menggunakan sarana PATKAMLA II-1-60 melakukan Patroli KAMLA serta mendeteksi, mencari dan menindak setiap pelanggaran di Laut, kemudian TIM mencurigai sebuah kapal motor yang sedang berlayar yang belum diketahui identitasnya tersebut, lalu kapal patroli diarahkan menuju kapal motor tersebut, selanjutnya pada pukul 16.00 Wib, TIM mengadakan pemeriksaan diatas kapal motor tersebut, kemudian diketahui bahwa kapal motor tersebut adalah Km. GT. 6 (Kapal tidak ada nama) berbendera Indonesia dengan Nakhodanya adalah terdakwa RIZALI HUSAIRI. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa Km. GT. 6 (Kapal tidak ada nama) berbendera Indonesia tersebut dalam melaksanakan pelayaran dari Laut menuju Tanjungbalai Asahan tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) maupun dokumen lainnya dan didapati membawa 23 (dua puluh tiga) orang TKI Ilegal terdiri dari 17 (tujuh belas) orang jenis kelamin laki-laki, 5 (lima) orang jenis kelamin perempuan dan 1 (satu) orang balita jenis kelamin perempuan tanpa dilengkapi dokumen resmi. Selanjutnya Km. GT. 6 (Kapal tidak ada nama) dikawal menuju dermaga Posal Bagan Asahan yang merupakan pos terdekat dari lokasi penangkapan. Bahwa benar dalam melaksanakan pelayaran dan pengangkutan penumpang tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
(1). Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau dengan sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas. (2). Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan perampasan hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang. (3). Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada Pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita. Bahwa, terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) buah KM. GT. 6 (kapal tidak ada nama) berbendera Indonesia terbuat dari kayu, dapat dinyatakan DIRAMPAS UNTUK NEGARA. Bahwa Pemidanaan pada dasarnya bertujuan untuk membuat efek jera (deterrence efect) bagi pelaku tindak pidana disamping bertujuan untuk pembinaan (treatment) bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya lagi serta memberikan shock terapy kepada anggota masyarakat agar tidak mengikuti perbuatan yang telah dilakukan oleh mereka terdakwa (tujuan preventif), oleh karenanya pidana terhadap barang bukti berupa PENGEMBALIAN kepada PEMILIK tersebut menurut kami tidak akan membuat efek jera kepada terdakwa dan tidak pula mempunyai daya tangkal yang dapat menimbulkan shock terapy bagi anggota masyarakat lainnya hingga sangat mungkin sekali terdakwa akan mengulangi perbuatannya dan anggota masyarakat lainnya akan mencoba-coba melakukan apa yang pernah dilakukan terdakwa sehingga tujuan pemidanaan dengan upaya penal (hukum pidana) yang mempunyai final goal (tujuan akhir) mewujudkan perlindungan masyarakat (Social Defence) yang pada akhirnya menciptakan kesejahteraan masyarakat (Social Welfare) atau tujuan pidana yang umum (Prevensi general) yaitu menciptakan tatanan masyarakat agar bisa hidup tenteram dan tidak melakukan perbuatan pidana serta (prevensi khusus) bagi pelaku pidana agar tidak mengulangi perbuatannya tidak pernah akan tercapai; sehingga mendorong terdakwa dan orang lain untuk berbuat serupa mengingat pemidanaan oleh Hakim sedemikian rupa yang tidak sesuai dengan pola pemidanaan (model or system of sentencing) serta pedoman pemidanaan (guidence of sentencing).
Bahwa sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Sumatera Utara bahwa kronologis penangkapan pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 sekira pukul 15.30 Wib, bertempat di Perairan Tanjung Jumpul Asahan pada posisi 03° 03' 31'' U - 099° 53' 57''T, kemudian diketahui bahwa kapal motor tersebut adalah Km. GT. 6 (Kapal tidak ada nama) berbendera Indonesia dengan Nakhodanya adalah terdakwa RIZALI HUSAIRI. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa Km. GT. 6 (Kapal tidak ada nama) berbendera Indonesia tersebut dalam melaksanakan pelayaran dari Laut menuju Tanjungbalai Asahan tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) maupun dokumen lainnya dan didapati membawa 23 (dua puluh tiga) orang TKI Ilegal terdiri dari 17 (tujuh belas) orang jenis kelamin laki-laki, 5 (lima) orang jenis kelamin perempuan dan 1 (satu) orang balita jenis kelamin perempuan tanpa dilengkapi dokumen resmi. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi SAMSUL SIRAIT Alias CANG ACUT, lahir di Tanjung Balai, umur 50 Tahun, Tahun 1965, laki-laki, Indonesia, Pemilik Km. GT. 6 (Kapal tidak ada nama), Islam, Jalan D.I. Panjaitan Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi ZURAIDAH, lahir di Tanjung Balai, umur 46 Tahun, tanggal 01 Juli 1969, Perempuan, Indonesia, Mengurus Rumah Tangga, Islam, Jalan D.I. Panjaitan Lingkungan II Kota Tanjung Balai, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya. |
Bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa tidak sepadan atas kejahatan yang dilakukan terdakwa, tidak sesuai dan tidak memenuhi rasa Keadilan dalam masyarakat (social justice) serta tidak sesuai dengan azas monodualistik (keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan individu) yang merupakan salah satu prinsip umum dalam pemidananaan, mengingat perbuatan terdakwa yang dinyatakan oleh putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai dalam putusannya Nomor : 571/Pid.Sus/2015/PN-Tjb tanggal 4 Februari 2016 tersebut, seharusnya Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut hendaknya juga memperhatikan segi social justice, disamping legal justice dan moral justice dalam mengambil keputusannya serta juga mengedepankan kepentingan masyarakat di samping kepentingan terdakwa (individu) semata. Bahwa Majelis Hakim salah dalam menilai pembuktian dan keadaan yang bertentangan dengan Undang-Undang.
Oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Sumatera Utara menerima permohonan banding dan menyatakan bahwa :
Menyatakan terdakwa RIZALI HUSAIRI terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 323 ayat (1) Jo Pasal 219 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dalam Surat Dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa RIZALI HUSAIRI berupa pidana penjara selama 1 (SATU) TAHUN dan 6 (ENAM) BULAN dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan DAN denda sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (ENAM) BULAN KURUNGAN.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah KM. GT.6 (Kapal tidak ada nama) berbendera Indonesia terbuat dari kayu;
1 (satu) unit Mesin Pokok merk Mitsubishi 4 Cylinder Nomor Mesin : 4D34TE19081;
1 (satu) unit GPS merk Garmin 158 (alat Navigasi);
1 (satu) Kompas Magnet (alat Navigasi);
1 (satu) buah Radio merk Super Star 2400 MK – II (alat komunikasi);
1 (satu) buah jangkar(peralatan labuh);
DIRAMPAS UNTUK NEGARA.
4. Menetapkan agar terdakwa RIZALI HUSAIRI membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Banding mengadili perkara ini tidak hanya berdasarkan memori banding tersebut, namun sebagai Pengadilan ulangan maka Pengadilan Tinggi akan memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan seluruh fakta-fakta dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama, berkas perkara yang terdiri dari berita acara persidangan, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 571/Pid.Sus/2015/PN.Tjb, tanggal 4 Februari 2016 beserta semua bukti-buktinya, Memori banding Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut dibawah ini;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama memori banding Jaksa Penuntut Umum maka dapat disimpulkan memori banding tersebut tidak memuat hal-hal baru yang penting yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut, oleh karenanya isi pokok memori banding tersebut hanya bersifat pengulangan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum di persidangan Pengadilan Tingkat Pertama, oleh karenanya sepatutnya dikesampingkan;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat banding juga sependapat dengan Pengadilan Tingkat Pertama yang tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan karena menurut Pengadilan Tingkat Banding tuntutan tersebut terlalu berat dan tidak sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karenanya putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan adalah putusan yang arif dan bijaksana serta telah memenuhi rasa keadilan masyarakat dan merupakan putusan yang dipandang telah memenuhi syarat dari segi edukatif, korektif, represif maupun preventif dari putusan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama telah tepat dan benar sehingga seluruh pertimbangannya diambil alih menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi sebagai Pengadilan Tingkat Banding dalam memutus dan mengadili perkara ini dan putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 571/Pid.Sus/2015/PN-Tjb, tanggal 4 Februari 2016 yang dimintakan banding tersebut harus dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa pada saat ini sedang menjalani tahanan maka perlu diperintahkan tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa pernah menjalani penangkapan dan penahanan maka masa penangkapan dan masa Terdakwa berada dalam tahanan patutlah dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding;
Mengingat, pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 571/Pid.Sus/2015/PN.Tjb, tanggal 4 Februari 2016 yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam tingkat banding sejumlah Rp.2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari: SENIN, tanggal: 28 MARET 2016 oleh kami SABAR TARIGAN SIBERO, S.H, M.H, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, selaku Hakim Ketua Majelis, SAMA RAJA MARPAUNG, S.H dan ABDUL FATTAH, S.H, M.H para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor 112/PID.SUS/2016/PT.MDN tanggal 8 MARET 2016, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari: RABU, tanggal 30 MARET 2016 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh HERMAN SEBAYANG,S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum maupunTerdakwa dan Penasihat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
ttd ttd
SAMA RAJA MARPAUNG, S.H SABAR TARIGAN SIBERO, S.H, M.H
ttd
ABDUL FATTAH, S.H, M.H
PANITERA PENGGANTI,
ttd
HERMAN SEBAYANG, S.H