62/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Putusan PN KEBUMEN Nomor 62/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARSO LEGOWO bin SOEKIMAN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ARSO LEGOWO bin SOEKIMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan telah berakhir; 4. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Kbm Nopol. AA-9197-ND - 1 (satu) lembar STNK Nopol. AA-9197-ND an. ARSO LEGOWO - 1 (satu) lembar Sim A an. ARSO LEGOWO Dikembalikan kepada terdakwa ARSO LEGOWO. - 1 (satu) unit Spm Nopol. AA-2832-W Dikembalikan kepada saksi WAGITO. 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 62/Pid.Sus/2016/PN.KBM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kebumen, yang mengadili perkara-perkara pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa, dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | ARSO LEGOWO bin SOEKIMAN; |
| Tempat lahir | : | Banyumas ; |
| Umur / Tanggal lahir | : | 36 Tahun / 30 September 1979; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki ; |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; |
| Tempat tinggal | : | Gg. Lombok 389 Kelurahan Wonokriyo Rt.04 Rw.03 Kecamatan Gombong Kabupaten Purworejo ; |
| Agama | : | Islam ; |
| Pekerjaan | : | Guru ; |
Terdakwa tidak dilakukan penahanan ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca berita acara pemeriksaan pendahuluan serta surat-surat dalam berkas perkara ;
Telah membaca pula :
Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kebumen tanggal 14 Maret 2016 No. 62/Pid.Sus/2016/PN.KBM tentang penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti ;
Surat Penetapan Majelis Hakim tanggal 14 Maret 2016 No. 62/Pid.Sus/2016/PN.KBM tentang penetapan hari sidang ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa ARSO LEGOWO Bin SOEKIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka ringan” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 310 ayat (4 dan 2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa ARSO LEGOWO Bin SOEKIMAN dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kbm Nopol. AA-9197-ND
1 (satu) lembar STNK Nopol. AA-9197-ND an. ARSO LEGOWO
1 (satu) lembar Sim A an. ARSO LEGOWO
Dikembalikan kepada terdakwa ARSO LEGOWO.
1 (satu) unit Spm Nopol. AA-2832-W
Dikembalikan kepada saksi WAGITO.
Menetapkan supaya terdakwa ARSO LEGOWO Bin SOEKIMAN dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar pula permohonan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis agar diberi keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merasa bersalah, Terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan bertetap pada tuntutannya semula dan selanjutnya Terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
----------Bahwa ia terdakwa ARSO LEGOWO bin SOEKIMAN, pada hari Kamis tanggal 3 Desember 2015 sekitar pukul 14.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2015 atau dalam waktu-waktu tertentu dalam tahun 2015, bertempat di jalan umum jurusan Kebumen - Banyumas terpatnya di sebelah barat pintu masuk Stikes Muhammadiyah Gombong termasuk Kel. Wonokriyo Kec. Gombong Kab. Kebumen atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen, mengemudikan Kendaraan Bermotoryang karena kelalaiannya mengakibatkan KecelakaanLalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada waktu sebagaimana tersebut diatas, terdakwa sedang mengemudikan Kbm No. Pol : AA-9197-ND berangkat dari Tambak dengan tujuan ke pulang ke rumah di Gg. Lombok 389 Desa Wonokriyo Rt. 04 Rw. 03 Kec. Gombong Kab. Kebumen ;
Bahwa sesampainya di jalan umum jurusan Kebumen - Banyumas tepatnya di sebelah barat pintu masuk Stikes Muhammadiyah Gombong termasuk Kel. Wonokriyo Kec. Gombong Kab. Kebumen, Kbm No. Pol : AA-9197-ND yang terdakwa kemudikan berjalan dari arah barat ke timur di lajur sebelah kiri / utara dengan kecepatan sekitar 60 km / jam ;
Bahwa kemudian terdakwa bermaksud mendahului kendaraan box tidak dikenal yang berjalan di depan terdakwa, saat itu pandangan terdakwa fokus ke depan, kemudian terdakwa berjalan lebih ke kanan untuk mendahului kendaraan box tersebut, namun saat posisi Kbm No. Pol : AA-9197-ND yang terdakwa kemudian sudah melewati seperempat kendaraan box tersebut, tiba-tiba dari arah berlawanan melaju sepeda motor No. Pol : AA-2832-W yang baru keluar dari pintu gerbang Stikes Muhammadiyah Gombong, melihat hal itu terdakwa kaget dan panik, tidak melakukan pengereman secara maksimal, tidak membunyikan klakson dan tidak menghindar ke kiri atau ke kanan sehingga berakibat bodi depan kanan Kbm No. Pol : AA-9197-ND yang terdakwa kemudikan menabrak roda depan sepeda motor No. Pol : AA-2832-W kemudian sepeda motor No. Pol : AA-2832-W beserta pengendara dan pemboncengnya terseret, sejauh kurang lebih 6 m di lajur jalan sebelah kanan / selatan, kemudian terdakwa membenturkan Kbm No. Pol : AA-9197-ND yang terdakwa kemudikan ke tiang papan reklame yang berada di sebelah selatan jalan dekat pintu masuk Stikes Muhammadiyah Gombong ;
Bahwa akibat kejadian tersebut pembonceng sepeda motor No. Pol : AA-2832-W yang bernama Harsumaryati mengalami patah paha kiri dan luka robek pada kepala atas dan setelah dirawat selama 1 minggu di RSU PKU Muhammadiyah Gombong, pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2015, korban Karsumaryati akhirnya meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 789/IV.6/RM/VER/2015 tanggal 30 Desember 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. M. Miftahudin dokter pada RS PKU Muhammadiyah Gombong dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
Berdasarkan temuan-temuan atas pemeriksaan tersebut maka saya simpulkan bahwa telah diperiksa korban seorang perempuan, umur kurang lebih tiga puluh delapan tahun, warna kulit sawo matang, kesan gizi cukup, dari pemeriksaan luar dan penunjang terdapat luka akibat kekerasan tumpul berupa memar di pipi kanan, luka robek di puncak kepala, pipi kanan dan tungkai bawah kanan, patah tulang paha kanan dan perdarahan disertai pembengkakan di jaringan otak besar, dugaan sebab kematian adalah kekerasan tumpul di kepala yang mengakibatkan perdarahan di dalam kepala.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KEDUA :
----------Bahwa ia terdakwa ARSO LEGOWO bin SOEKIMAN, pada hari Kamis tanggal 3 Desember 2015 sekitar pukul 14.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2015 atau dalam waktu-waktu tertentu dalam tahun 2015, bertempat di jalan umum jurusan Kebumen - Banyumas terpatnya di sebelah barat pintu masuk Stikes Muhammadiyah Gombong termasuk Kel. Wonokriyo Kec. Gombong Kab. Kebumen atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada waktu sebagaimana tersebut diatas, terdakwa sedang mengemudikan Kbm No. Pol : AA-9197-ND berangkat dari Tambak dengan tujuan ke pulang ke rumah di Gg. Lombok 389 Desa Wonokriyo Rt. 04 Rw. 03 Kec. Gombong Kab. Kebumen ;
Bahwa sesampainya di jalan umum jurusan Kebumen - Banyumas terpatnya di sebelah barat pintu masuk Stikes Muhammadiyah Gombong termasuk Kel. Wonokriyo Kec. Gombong Kab. Kebumen, Kbm No. Pol : AA-9197-ND yang terdakwa kemudikan berjalan dari arah barat ke timur di lajur sebelah kiri / utara dengan kecepatan sekitar 60 km / jam ;
Bahwa kemudian terdakwa bermaksud mendahului kendaraan box tidak dikenal yang berjalan di depan terdakwa, saat itu pandangan terdakwa fokus ke depan, kemudian terdakwa berjalan lebih ke kanan untuk mendahului kendaraan box tersebut, namun saat posisi Kbm No. Pol : AA-9197-ND yang terdakwa kemudian sudah melewati seperempat kendaraan box tersebut, tiba-tiba dari arah berlawanan melaju sepeda motor No. Pol : AA-2832-W yang baru keluar dari pintu gerbang Stikes Muhammadiyah Gombong, melihat hal itu terdakwa kaget dan panik, tidak melakukan pengereman secara maksimal, tidak membunyikan klakson dan tidak menghindar ke kiri atau ke kanan sehingga berakibat bodi depan kanan Kbm No. Pol : AA-9197-ND yang terdakwa kemudikan menabrak roda depan sepeda motor No. Pol : AA-2832-W kemudian sepeda motor No. Pol : AA-2832-W beserta pengendara dan pemboncengnya terseret sejauh kurang lebih 6 m di lajur jalan sebelah kanan / selatan kemudian terdakwa membenturkan Kbm No. Pol : AA-9197-ND yang terdakwa kemudikan ke tiang papan reklame yang berada di sebelah selatan jalan dekat pintu masuk Stikes Muhammadiyah Gombong ;
Bahwa akibat kejadian tersebut pengendara sepeda motor No. Pol : AA-2832-W yang bernama Wagito mengalami patah tulang kaki kiri dan tangan kiri berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 790/IV.6/RM/VER/2015 tanggal 30 Desember 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. M. Miftahudin dokter pada RS PKU Muhammadiyah Gombong dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
Berdasarkan temuan-temuan atas pemeriksaan tersebut maka saya simpulkan bahwa telah diperiksa korban seorang laki-laki, umur kurang lebih lima puluh tahun, warna kulit sawo matang, kesan gizi cukup, dari pemeriksaan luar dan penunjang terdapat tanda-tanda kekerasan tumpul berupa luka lecet di dahi dan tungkai kanan, luka robek di lengan bawah kanan dan pelir, dan patah tulang lengan bawah kiri dan betis kiri, luka tersebut menimbulkan halangan pada korban dalam menjalankan pekerjaannya, namun luka tersebut dapat sembuh dengan pengobatan dan perawatan yang memerlukan waktu lebih dari satu bulan.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa di persidangan untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi WAGITO BIN ABU HASIM (dibawah sumpah) :
Bahwa saksi adalah korban dan sekaligus suami dari istrinya yang menjadi korban meninggal dunia serta saksi pernah diperiksa di kepolisian dan keterangannya sudah benar ;
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan sehubungan dengan telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 sekira puul 14.30 Wib di jalan Kebumen Banyumas termasuk Kel. Wonokriyo, Kec. Gombong, Kab. Kebumen antara Kbm Hyundai No. Pol AA-9197-ND dengan sepeda Motor No. Pol AA-2832-W ;
Bahwa saksi ketahui jalan dalam keadaan baik, beraspal, lebar kurang lebih 11 (sebelas) meter, terdapat marka jalan putus-putus terdapat bahu jalan di kanan dan kiri badan jalan, arus lalu lintas sedag dan cuaca cerah siang hari ;
Bahwa saat terjadi kecelakaan lalu lintas saksi selaku pengendara sepeda motor Nopol. AA-2823-W berboncengan dengan istri saksi yaitu korban HARSUMARYATI.
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas saksi mengendarai sepeda motor Nopol. AA-2823-W berboncengan dengan istri saksi yaitu korban HARSUMARYATI berjalan dari arah selatan ke ke utara kemudian membelok kekiri/barat dari PKU Muhammadiyah Gombong tujuan pulang ke rumah) dari mengantar istri saksi berobat cuci darah rutin karena istri saksi mengalami sakit.
Bahwa saksi mengendarai sepeda motor Nopol. AA-2823-W dengan kecepatan kurang lebih sekitar 30 Km/jam dengan posisi berjalan lurus dilajur jalan sebelah kiri / selatan, saat itu arus lalu lintas sedang baik, arus lalu lintas yang berjalan searah didepan/belakang kendaraan saksi maupun dari arah berlawanan.
Bahwa mobil dari arah barat berjalan Kbm tidak dikenal dan dibelakang Kbm tidak dikenal berjalan Kbm Hyundai Nopol. AA-9197-ND dan pada jarak 5 (lima) meter Kbm Hyundai Nopol. AA-9197-ND berjalan kekanan masuk lajur kanan mendahului Kbm tak dikenal.
Bahwa saat itu saksi kaget, panik, tidak sempat melakukan pengereman, tidak sempat membunyikan klakson, tidak menghindar kekanan/kekiri karena jaraknya sudah terlalu dekat berakibat bodi depan sepeda motor Nopol. AA-2823-W yang saksi kendarai tertabrak bodi depan Kbm Hyundai Nopol. AA-9197-ND.
Bahwa setelah bertabrakan saksi jatuh tidak sadarkan diri dan saksi tidak tahu dimana istri saksi jatuh, tidak tahu posisi sepeda motor Nopol. AA-2823-W yang saksi kendarai maupun Kbm Hyundai Nopol. AA-9197-ND.
Bahwa setelah sadar saksi dan istri saksi sudah dalam perawatan di RS PKU Muhammadiyah Gombong, saksi mengalami luka patah kaki kiri dan patah tangan kiri sedangkan istri saksi mengalami luka patah paha kaki kiri dan kepala bagian atas sobek.
Bahwa saksi ketahui pengemudi Kbm Hyundai Nopol. AA-9197-ND tidak melakukan upaya apa-apa, tidak melakukan pengereman, tidak membunyikan klakson dan tidak menghindar kekanan/kekiri.
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut saksi mengalami luka-luka dan istri saksi yaitu korban HARSUMARYATI meninggal dunia.
Bahwa pihak terdakwa sudah ada yang datang dan memberikan bantuan kepada saksi.
Bahwa saksi selaku pihak korban sudah memaafkan terdakwa dan telah mengikhlaskan kejadian ini dan menganggap sebagai musibah.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;.
SaksiWIJI SAPUTRABin SUMARNO, (keterangan di BAP penyidik dibacakan);
Bahwa saat kejadian, saksi sedang berada di bengkel milik saksi Suyitno dan mendengar bunyi “braak” lalu keluar dan melihat ada kecelakaan lalu lintas antara mobil nopol AA 9197 ND dengan sepeda motor nopol AA 2823 W ;
Bahwa saat saksi akan menolong korban, warga sekitar melarang “biar tim medis dari PKU Muhammadiyah Gombong aja nanti yang mengangkat” kemudian saksi kembali ke bengkel;
Bahwa saksi tidak mendengar suara rem dan klakson sebelum kejadian tersebut;
Bahwa setahu saksi, korban telah meninggal dunia dan pengendara motor yaitu saksi Wagito mengalami patah tulang kaki kiri dan tangan kiri ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
SaksiSUYITNO Bin SUTRISNO (keterangannya di BAP penyidik dibacakan);
Bahwa saat kejadian, saksi sedang berada di bengkel milik nya dan mendengar bunyi “braak” lalu bersama saksi Wiji Saputra keluar dan melihat ada kecelakaan lalu lintas antara mobil nopol AA 9197 ND dengan sepeda motor nopol AA 2823 W ;
Bahwa saksi sempat menolong korban dan untuk selanjutnya dibawa ke PKU Muhammadiyah Gombong ;
Bahwa saksi tidak mendengar suara rem dan klakson sebelum kejadian tersebut;
Bahwa setahu saksi, korban telah meninggal dunia dan pengendara motor yaitu saksi Wagito mengalami patah tulang kaki kiri dan tangan kiri;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa membenarkan keterangannya di berita acara penyidik ;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 sekira puul 14.30 Wib di jalan Kebumen Banyumas termasuk Kel. Wonokriyo, Kec. Gombong, Kab. Kebumen antara Kbm Hyundai No. Pol AA-9197-ND dengan sepeda Motor No. Pol AA-2832-W mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan ada juga yang mengalami luka-luka;
Bahwa kronoogis kejadiannya, terdakwa mengemudikan mobilnya tersebut dari Tambak menuju rumahnya di gg. Lombok 389 Desa Wonokriyo Gombong ;
Bahwa saat di jalan umum Kebumen-Banyumas tepatnya di sebelah Barat pintu masuk STIKES Muhammadiyah Gombong terdakwa hendak mendahului kendaran didepannya namun pada saat posisi mobilnya sudah melewati seperempat kendaraan didepannya tiba-tiba dari arah berlawanan melaju sepeda motor korban yang baru keluar dari pintu gerbang Stikes Muhammadiyah Gombong;
Bahwa terdakwa panik, tidak melakukan pengereman secara maksimal, tidak membunyikan klakson dan tidak menghindar ke kiri atau ke kanan sehingga menabrak motor korban dan sempat pemboncengnya terseret sejauh 6 m ;
Bahwa akibat tabrakan tersebut, korban atas nama Harsumaryati meninggal dunia dan saksi Wagito mengalami luka-luka ;
Bahwa posisi terjadinya kecelakaaan lalu lintas tersebut sudah sesuai dengan sketsa gambar yang di buat polisi ;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa selain alat bukti saksi-saksi sebagaimana tersebut di atas, di depan persidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan alat bukti surat berupa : Visum Et Repertum Nomor Nomor : 790/IV.6/RM/VER/2015 tanggal 30 Desember 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. M. Miftahudin dokter pada RS PKU Muhammadiyah Gombong dan Visum Et Repertum Nomor : 790/IV.6/RM/VER/2015 tanggal 30 Desember 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. M. Miftahudin dokter pada RS PKU Muhammadiyah Gombong dan Visum Et Repertum Nomor : 789/IV.6/RM/VER/2015 tanggal 30 Desember 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. M. Miftahudin dokter pada RS PKU Muhammadiyah Gombong ;
Menimbang, bahwa guna mendukung pembuktian, Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kbm Nopol. AA-9197-ND
1 (satu) lembar STNK Nopol. AA-9197-ND an. ARSO LEGOWO
1 (satu) lembar Sim A an. ARSO LEGOWO
1 (satu) unit Spm Nopol. AA-2832-W
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh para saksi dan terdakwa serta telah disita secara sah menurut hukum, dan oleh karena itu maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang satu sama lain saling berkaitan dan bersesuaian sehingga saling mendukung satu dengan lainnya maka diperoleh fakta hukum di persidangan yang terurai sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 sekira puul 14.30 Wib di jalan Kebumen Banyumas termasuk Kel. Wonokriyo, Kec. Gombong, Kab. Kebumen antara Kbm Hyundai No. Pol AA-9197-ND dengan sepeda Motor No. Pol AA-2832-W mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan ada juga yang mengalami luka-luka;
Bahwa kronoogis kejadiannya, terdakwa mengemudikan mobilnya tersebut dari Tambak menuju rumahnya di gg. Lombok 389 Desa Wonokriyo Gombong ;
Bahwa saat di jalan umum Kebumen-Banyumas tepatnya di sebelah Barat pintu masuk STIKES Muhammadiyah Gombong terdakwa hendak mendahului kendaran didepannya namun pada saat posisi mobilnya sudah melewati seperempat kendaraan didepannya tiba-tiba dari arah berlawanan melaju sepeda motor korban yang baru keluar dari pintu gerbang Stikes Muhammadiyah Gombong;
Bahwa terdakwa tidak melakukan pengereman maksimal dan upaya penghindaran yang maksimal sehingga menyebabkan 1 (satu) orang meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 789/IV.6/RM/VER/2015 tanggal 30 Desember 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. M. Miftahudin dokter pada RS PKU Muhammadiyah Gombong dan 1 (satu) orang luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 790/IV.6/RM/VER/2015 tanggal 30 Desember 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. M. Miftahudin dokter pada RS PKU Muhammadiyah Gombong ;
Bahwa terdakwa menyesal dan telah diadakan upaya perdamaian serta terdakwa telah memberikan uang duka ke keluarga korban ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan kumulatif, yaitu :
dakwaan kesatu : perbuatan terdakwa melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Dan
dakwaan kedua : pasal 310 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa karena dakwaan penuntut umum berbentuk dakwaan kumulatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan kedua dakwaan tersebut, dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kesatu terlebih dahulu yaitu pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Karena kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor ;
Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang“ :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah subjek hukum penyandang hak dan kewajiban. Subjek hukum ini dapat berupa “individu” (naturelijke persoon) atau badan hukum (Rechtspersoon);
Menimbang, bahwa Terdakwa ARSO LEGOWO bin SOEKIMAN diajukan dipersidangan sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, dianggap mampu dan cakap mempertanggungjawabkan segala perbuatan, sehingga dari kenyataan tersebut menurut Majelis, terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan terdakwa telah menyatakan mengerti akan isi surat dakwaan tersebut, membenarkan identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan sehingga tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi.
A.d. 2. Unsur “karena kelalaiannya mengemudikan Kendaraan Bermotor“ :
Menimbang, bahwa secara doktrinal, untuk adanya suatu kelalaian harus dipenuhi dua syarat yakni pertama, dalam melakukan perbuatan tersebut pelaku tidak hati-hati (bertindak tanpa perhitungan) dan kedua, adanya akibat yang terjadi karena tidak adanya kehati-hatian itu harus dapat dibayangkan atau diduga sebelumnya ;
Menimbang, bahwa mengenai syarat pertama diatas hakikatnya ditujukan pada kelalaian terhadap “perbuatannya” bukan terhadap “akibatnya”, kelalaian ini biasanya terjadi pada jenis tindak pidana formil yaitu jenis tindak pidana yang perumusannya dititikberatkan pada aspek “perbuatan”, sedangkan pada syarat kedua hakikatnya ditujukan pada kelalaian terhadap “akibatnya” bukan terhadap “perbuatannya”, kelalaian ini biasanya terjadi pada jenis tindak pidana Materil yaitu jenis tindak pidana yang perumusannya dititikberatkan pada aspek “akibat” ;
Menimbang, bahwa ”kendaraan bermotor” diartikan sebagai setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, sebagaimana dalam dalam pasal 1 angka 8 UU No. 29 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 sekira puul 14.30 Wib di jalan Kebumen Banyumas termasuk Kel. Wonokriyo, Kec. Gombong, Kab. Kebumen antara Kbm Hyundai No. Pol AA-9197-ND dengan sepeda Motor No. Pol AA-2832-W mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan ada juga yang mengalami luka-luka;
Menimbang, bahwa kronoogis kejadiannya, terdakwa mengemudikan mobilnya tersebut dari Tambak menuju rumahnya di gg. Lombok 389 Desa Wonokriyo Gombong dan pada saat di jalan umum Kebumen-Banyumas tepatnya di sebelah Barat pintu masuk STIKES Muhammadiyah Gombong terdakwa hendak mendahului kendaran didepannya namun pada saat posisi mobilnya sudah melewati seperempat kendaraan didepannya tiba-tiba dari arah berlawanan melaju sepeda motor korban yang baru keluar dari pintu gerbang Stikes Muhammadiyah Gombong lalu terjadilah kecelakaan tersebut;
Menimbang, bahwa saat terdakwa hendak mendahului kendaraan didepannya tidak memperhitungkan dan tidak hati-hati serta tidak melakukan pengereman dan penghindaran yang maksimal sehingga terjadi tabrakan antara No. Pol : AA-9197-ND yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda motor No. Pol : AA-2832-W yang dikendarai korban ;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas dihubungkan dengan pengertian culpa/kelalaian yang telah diuraikan maka telah menunjukkan telah nyata adanya perbuatan terdakwa yang tidak hati-hati (kurang perhitungan) dan akibat dari ketidak hati-hatiannya (kurang perhitungan) dan seharunya terdakwa dapat memberikan sinyal (isyarat) dengan membunyikan klakson dan melakukan pengereman yang maksimal, maka sudah seharusnya terdakwa menyadari benar bahwa tindakan yang kurang hati-hati dalam berlalu lintas dapat menyebabkan akibat yang fatal;
Menimbang, bahwa dalam perbuatan terdakwa ketika mengendarai motor telah terdapat adanya unsur kelalaian, maka terhadap unsur ini majelis hakim berpendapat telah terpenuhi ;
A.d. 3. Unsur “Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia :
Menimbang, bahwa ”kecelakaan lalu lintas” diartikan sebagai suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 229 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kecelakaan lalu lintas digolongkan atas kecelakaan lalu lintas ringan, kecelakaan lalu lintas sedang, dan kecelakaan lalu lintas berat;
Menimbang, bahwa dari ketentuan dalam Pasal 229 ayat (4) Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas berat merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa saat Terdakwa mengendarai mobilnya tersebut kemudian karena melaju dengan kecepatan cukup tinggi 60 km/jam-70 km/jam menyebabkan kendarannya ketika akan menyalip kendaraan didepannya sehingga terjadi tabrakan tersebut dan mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 789/IV.6/RM/VER/2015 tanggal 30 Desember 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. M. Miftahudin dokter pada RS PKU Muhammadiyah Gombong ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka terhadap unsur ini Majelis Hakim berpendapat telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Karena kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor ;
Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas mengakibatkan orang lain dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang“ :
Menimbang, bahwa unsur dalam dakwaan kedua ini mengambil alih pertimbangan dalam dakwaan kesatu Majelis Hakim tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi.
A.d. 2. Unsur “karena kelalaiannya mengemudikan Kendaraan Bermotor“ :
Menimbang, bahwa unsur kedua inipun mengambil alih pertimbangan dalam dakwaan kesatu tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap unsur ini majelis hakim berpendapat telah terpenuhi ;
A.d. 3. Unsur “Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas mengakibatkan orang lain dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang;
Menimbang, bahwa dalam unsur inipun pertimbangannya mengambil alih sebagian pertimbangan dalam dakwaan kesatu diatas ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa saat Terdakwa mengendarai mobilnya tersebut hendak menyalip kendaraan didepannya dan terjadi tabrakan dengan motor yang dikendarai korban sehingga menyebabkan korban terjatuh dan luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 790/IV.6/RM/VER/2015 tanggal 30 Desember 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. M. Miftahudin dokter pada RS PKU Muhammadiyah Gombong ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka terhadap unsur ini Majelis Hakim berpendapat telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan telah dipenuhi, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka” ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan alasan sebagai alasan pemaaf dan pembenar, dimana menurut pengamatan Majelis, Terdakwa sehat jasmani dan rohani, sehingga menurut hukum Terdakwa dinilai cakap atau mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, oleh karena itu Terdakwa haruslah dipersalahkan dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
1 (satu) unit Kbm Nopol. AA-9197-ND
1 (satu) lembar STNK Nopol. AA-9197-ND an. ARSO LEGOWO
1 (satu) lembar Sim A an. ARSO LEGOWO
Karena diakui kepemilikannya maka patut dikembalikan kepada saksi dikembalikan kepada terdakwa ARSO LEGOWO.
1 (satu) unit Spm Nopol. AA-2832-W
Karena diakui kepemilikannya maka patut dikembalikan kepada saksi dikembalikan kepada saksi WAGITO.
Menimbang, bahwa dalam teori tujuan pemidanaan telah ditegaskan bahwa pemidanaan bukanlah ditujukan untuk melakukan balas dendam kepada pelakunya akan tetapi lebih ditujukan untuk melindungi masyarakat atau mencegah terulangnya kejahatan yang dimaksud, dengan kata lain pemidanaan lebih ditujukan untuk membuat pelaku kejahatan menjadi lebih baik dari sebelumnya, oleh karenanya bukanlah lamanya pemidanaan diharapkan oleh majelis hakim pada diri terdakwa akan tetapi kualitas dari pemidanan tersebut ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan-keadaan yang dapat memberatkan dan dapat meringankan terdakwa guna penerapan pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut :
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Keadaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa maupun keluarganya telah meminta maaf kepada keluarga korban dengan memberikan biaya santunan ;
Terdakwa merasa bersalah, mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan Terdakwa, serta tuntutan pidana Penuntut Umum dan ancaman pidana dari delik yang bersangkutan dihubungkan dengan fungsi dan tujuan pemidanaan, maka Majelis berpendapat bahwa pidana yang diputuskan tersebut dipandang telah pantas dan sesuai dengan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP, Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan nanti dalam amar putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pasal 310 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang terkait ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ARSO LEGOWO bin SOEKIMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan telah berakhir;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kbm Nopol. AA-9197-ND
1 (satu) lembar STNK Nopol. AA-9197-ND an. ARSO LEGOWO
1 (satu) lembar Sim A an. ARSO LEGOWO
Dikembalikan kepada terdakwa ARSO LEGOWO.
1 (satu) unit Spm Nopol. AA-2832-W
Dikembalikan kepada saksi WAGITO.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen yang dilakukan pada hari Senin tanggal 11 April 2016, oleh kami SANTOSA, SH, MH sebagai hakim ketua Majelis, NURJAMAL, SH dan HARTATI ARI SURYAWATI, SH, masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis yang didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh SUWARTI, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kebumen, dengan dihadiri oleh UMARDANI, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan di hadapan Terdakwa.
| Hakim Anggota I | Hakim Ketua |
| NURJAMAL, S.H | SANTOSA, S.H, MH |
| Hakim Anggota II | |
| HARTATI ARI SURYAWATI, S.H. | Panitera Pengganti SUWARTI, SH |