38/ Pid / Sus.2011/ PN. TK.
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 38/ Pid / Sus.2011/ PN. TK.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FERDI PEBRIANSYAH Bin Hi. HOLIL RS
- Menyatakan terdakwa terdakwa FERDI FEBRIANSYAH Bin H. HOLIL RS (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Secara Tanpa Hak memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman " ; - Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 ( emat ) tahun dan pidana denda Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan penjara ; - Menetapkan bahwa lamanya terdakwa ditahan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangi seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; - Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ; - Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan shabu-shabu dengan berat netto 0,0366 (nol koma nol tiga enam enam) gram dirampas untuk Negara ; - Membebankan biaya perkara kepada, terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 38/ Pid / Sus.2011/ PN. TK.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
--------- Pengadilan Negeri Kelas I-A Tanjung Karang yang memeriksa dan mengadili perkara perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :------------------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : FERDI PEBRIANSYAH Bin Hi. HOLIL RS
Tempat Lahir : Menggala.
Umur / Tanggal Lahir : 27 Tahun / 08 Februari 1983.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Pahlawan No.57 Kel. Surabaya Kec. Kedaton Kota Bandar Lampung.
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMA (tamat)
---------Terdakwa ditahan sejak tanggal 04 Nopember 2010 s/d sekarang ;---------------------------------
---------PENGADILAN NEGERI tersebut ;--------------------------------------------------------------------------------
---------MEMBACA :------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung No. B – 5415 /N.8.10/Ep.1/12/ 2010, tanggal 10 Januari 2011 berkas perkara atas nama Terdakwa FERDI PEBRIANSYAH Bin Hi. HOLIL RS ; ---------- -----------------------------
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang No. 38/ Pen.Pid/2011/PN.TK, tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Tanjung Karang No. 38/ Pen.Pid /2011/ PN. TK, tentang penetapan hari dan tanggal persidangan serta perintah pemanggilan saksi-saksi ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Jaksa penuntut Umum ;-----------------------------
--------- Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;---------------------------------------------
--------- Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;-------------------------------
--------- Setelah mendengar pula pembacaan Surat Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tertanggal 09 Februari 2011 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa FERDI PEBRIANSYAH Bin Hi. HOLIL RS telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “ Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki menguasai atau menyediakanNarkotika Golongan I bukan tanaman ” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No.35 tentang Narkotika ; -------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa FERDI PEBRIANSYAH Bin Hi. HOLIL RS dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) tahun ,dikurangi terdakwa dalam tahanan , dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah) Subsidar 6 (enam) bulan kurungan ;----------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan shabu-shabu dengan berat netto 0,0366 (nol koma tiga enam enam) gram, dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan supaya terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Setelah mendengar dan memperhatikan pembelaan lisan dari Terdakwa dimuka persidangan yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan - ringannya karena terdakwa menyesali perbuatannya ;-----------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut umum dihadapkan kemuka persidangan ini karena telah didakwa sesuai dengan surat dakwaan Jaksa No. Reg. Perk. PDM :1141/TJKAR/0122011, sebagai berikut ; -------------------------------------------------------------------------------
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa FERDI FEBRIANSYAH Bin H. HOLIL RS, pada hari Senin, tanggal 01 November 2010 sekira jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2010, bertempat di Jalan Sultan Agung dua jalur Way Halim Bandar Lampung atau setidak – tidaknya di suatu, tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I berupa shabu-shabu.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Senin, tanggal 01 November 2010 sekira jam 19.00 Wib terdakwa menghubungi Adi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk membeli shabu-shabu, kemudian terdakwa menemui Adi (DPO) di Jalan Sultan Agung dua jalur Way Halim. Setelah bertemu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu Adi (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket kecil shabu-shabu pads terdakwa dan langsung disimpan oleh terdakwa di saku celana yang terdakwa pakai, lalu terdakwa pulang ke rumah. Pada hari Selasa, tanggal 02 November 2010 sekira jam 05.30 Wib di rumah terdakwa di Jalan Pahlawan No. 57 Kelurahan Surabaya Kecamatan Kedaton Bandar Lampung saksi Mexi Meilian dan saksi Heri Istiyana yang merupakan Anggota Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap, terdakwa dimana sebelumnya. saksi Mexi Meilian dan saksi Heri Istiyana mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan penyalahgunaan narkoba. Saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti I (satu) paket kecil shabu-shabu yang berada di dalam saku celana terdakwa dan barang bukti tersebut diakui milik terdakwa yang diperoleh dari Adi (DPO).
Berdasarkan Berita, Acara Pemeriksaan Laboratoris No. Lab. 52.K/XI/2010/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 03 November 2010 barang bukti berupa 1 (satu) bungkus, plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0594 gram milik Terdakwa FERDI FEBRIANSYAH Bin H. HOLIL RS, setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfemina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
KEDUA
Bahwa ia terdakwa FERDI FEBRIANSYAH Bin H. HOLIL RS, pada hari Senin, tanggal 01 November 2010 sekira jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2010, bertempat di Jalan Sultan Agung dua jalur Way Halim Bandar Lampung atau setidak – tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu-shabu.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Senin, tanggal 01 November 2010 sekira jam 19.00 Wib terdakwa menghubungi Adi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk membeli shabu-shabu, kemudian terdakwa menemui Adi (DPO) di Jalan Sultan Agung dua, jalur Way Halim. Setelah bertemu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu Adi (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket kecil shabu-shabu pada terdakwa dan langsung disimpan oleh terdakwa di saku celana yang terdakwa pakai, lalu terdakwa pulang ke rumah. Pada hari Selasa, tanggal 02 November 2010 sekira jam 05.30 Wib di rumah terdakwa di Jalan Pahlawan No. 57 Kelurahan Surabaya Kecamatan Kedaton Bandar Lampung saksi Mexi Meilian dan saksi Heri Istiyana, yang merupakan Anggota Polda. Lampung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dimana sebelumnya saksi Mexi Meilian dan saksi Heri Istiyana mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan penyalahgunaan narkoba. Saat dilakukan penangkapan terhadap, terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) paket kecil shabu-shabu yang berada, di dalam saku celana terdakwa dan barang bukti tersebut diakui milik terdakwa, yang diperoleh dari Adi (DPO).
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. Lab. 52.K/XI/2010/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 03 November 2010 barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,0594 gram milik Terdakwa FERDI FEBRIANSYAH Bin H. HOLIL RS, setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana dialer dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Menimbang, bahwa Terdakwa dimuka persidangan telah menerangkan, bahwa ia telah mendengar, mengerti dan membenarkan isi surat dakwaan tersebut serta tidak akan mengajukan keberatan hukum/eksepsi ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi - saksi dan memberi keterangannya sebagai berikut :---------------------------------------
1. Saksi MEXI MEILIAN, di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi bersama-sama dengan saksi Heri Istiyana selaku anggota kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda, Lampung telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa, pada, hari Selasa, tanggal 02 Nopember 2010 sekira jam 05.30 Wib di Jalan Pahlawan No.57 Kelurahan Surabaya Kecamatan Kedaton Bandar Lampung karena, telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu.
Bahwa benar saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) paket kecil shabu-shabu yang ditemukan di dalam celana terdakwa. Bahwa benar shabu-shabu milik terdakwa tersebut diperoleh dari Adi (DPO) dengan cara membeli dengan harga Rp. 200.000,- (dua, ratus ribu rupiah).
Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan.
2. Saksi HERI ISTIYANA, di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi bersama-sama dengan saksi Mexi Meilian selaku anggota kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Lampung telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada, hari Selasa tanggal 02 Nopember 2010 sekira jam 05.30 Wib di Jalan Pahlawan No.57 Kelurahan Surabaya Kecamatan Kedaton Bandar Lampung karena telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu.
Bahwa benar saat dilakukan penggeledahan terhadap, terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) paket kecil shabu-shabu yang ditemukan di dalam celana terdakwa. Bahwa benar shabu-shabu milik terdakwa tersebut diperoleh dari Adi (DPO) dengan cara membeli dengan harga Rp. 200.000,- (dua, ratus ribu rupiah).
Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan.
---------Masing-masing dibawah sumpah memberi keterangan sebagaimana tertuang dalam berita acara persidangan ini, Keterangan saksi-saksi tersebut pada pokoknya dibenarkan terdakwa. ----------
--------- Menimbang, bahwa terdakwa dimuka persidangan telah memberikan keterangan yang selengkapnya dalam berita acara persidangan ini, keterangan tersebut pada pokoknya mengakui perbuatan yang dilakukan sebagai berikut ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Lampung pada hari Selasa tanggal 02 Nopember 2010 sekira jam 05.30 Wib di Jalan Pahlawan No.57 Kelurahan Surabaya Kecamatan Kedaton Bandar Lampung karena telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu.
Bahwa benar saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) paket kecil shabu-shabu yang ditemukan di dalam saku celana terdakwa. Bahwa benar barang bukti 1 (satu) paket kecil shabu-shabu yang ditemukan tersebut diakui milik terdakwa yang diperoleh dari Adi (DPO).
Bahwa benar shabu-shabu milik terdakwa tersebut diperoleh dari Adi (DPO) dengan cara membeli dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada, hari Senin tanggal 1 Nopember 2010 sekira jam 19.30 Wib di Jalan Sultan Agung Dua Jalur Way Halim. Bandar Lampung.
Bahwa atas keterangan saksi-saksi, terdakwa membenarkan.
--------- Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang bersifat Alternatif yaitu Melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang bahwa dakwaan Pasal 112 Ayat (1) UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengandung unsur-unsur sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
Unsur Setiap orang :
Bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap manusia atau orang sebagai subyek hukum yang telah melakukan Tindak Pidana dan terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatanya. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu keterangan saksi serta keterangan terdakwa bahwa benar ke depan persidangan telah diajukan seorang terdakwa yang telah mengaku sehat jasmani dan rohani bernama FERDI FEBRIANSYAH Bin H. HOLIL RS, dimana dipersidangan is membenarkan identitas dirinya sebagaimana tertera dalam Surat Dakwaan. Disamping itu dalam persidangan terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dengan baik dan lancar, dapat mengingat serta menerangkan yang benar sesuai dengan perbuatan yang terdakwa lakukan. Maka hal tersebut menunjukan bahwa terdakwa saat melakukan perbuatan maupun saat memberikan keterangan di muka persidangan adalah berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan alasan pembenar dan atau alasan pemaaf sehingga kepada terdakwa dipandang mampu bertanggungjawab atas seluruh perbuatan pidana yang telah dilakukannya, dengan demikian unsur Setiap orang telah terpenuhi.
Unsur tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman :
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri bahwa pada hari Senin tanggal 01 November 2010 sekira jam 19.00 Wib terdakwa menghubungi Adi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk membeli shabu-shabu, kemudian terdakwa menemui Adi (DPO) di Jalan Sultan Agung dua jalur Way Halim. Setelah bertemu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu Adi (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket kecil shabu-shabu pada terdakwa dan langsung disimpan oleh terdakwa di saku celana yang terdakwa pakai, lalu terdakwa pulang ke rumah. Pada hari Selasa tanggal 02 Surabaya Kecamatan Kedaton Bandar Lampung saksi Mexi Meilian dan saksi Heri Istiyana yang merupakan Anggota Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dimana sebelumnya, saksi Mexi Meilian dan saksi Heri Istiyana mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan, penyalahgunaan narkoba. Saat dilakukan penangkapan terhadap, terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) paket kecil shabu-shabu yang berada di dalam saku celana terdakwa dan barang bukti tersebut diakui milik terdakwa yang diperoleh dari Adi (DPO) dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. Lab. 52.K/XI/2010/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 03 November 2010 barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik Bening berisikan kristal warns putih dengan berat netto 0,0594 gram milik Terdakwa FERDI FEBRIANSYAH Bin H. HOLIL RS, setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan demikian unsur tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman telah terpenuhi ;
--------- Bahwa berdasarkan pemeriksaan dimuka persidangan dalam perkara ini tidak terdapat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf bagi terdakwa atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya, sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya tersebut. --
--------- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan terdakwa dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana, maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;--------------------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan tersebut ;-------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa tentang barang bukti yang dihadapkan dipersidangan akan ditetapkan keberadaannya dalam amar putusan dibawah ini ;--------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa sebelum majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut, telebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-Hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkotika.
Hal-Hal yang meringankan
- Terdakwa bersikap sopan di persidangan mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
--------- Mengingat dan memperhatikan Pasal 112 Ayat (1) UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal pasal lain dari peraturan perundang undangan yang bersangkutan : -----------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa terdakwa FERDI FEBRIANSYAH Bin H. HOLIL RS (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Secara Tanpa Hak memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman " ; --------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 ( emat ) tahun dan pidana denda Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan penjara ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan bahwa lamanya terdakwa ditahan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangi seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;-------------------------------
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;-----------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan shabu-shabu dengan berat netto 0,0366 (nol koma nol tiga enam enam) gram dirampas untuk Negara ;
Membebankan biaya perkara kepada, terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ------------------------
--------- Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada hari ini RABU, tanggal 16 FEBRUARI 2011 oleh kami Hi. AGUS HARIYADI, SH.,MH. selaku Hakim Ketua, dengan Hj.ARUMININGSIH, SH.,MH. dan RONALD SALNOFRI, S. Bya, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal 23FEBRUARI 2011 oleh Hakim Ketua, didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut diatas, dibantu oleh SUPARMI, SH. Selaku Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh RICCA YULISNAWATI, SH selaku Jaksa Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA TERSEBUT
Hj.ARUMININGSIH, SH.,MH. Hi. AGUS HARIYADI, SH.,MH.
RONALD SALNOFRI, S. Bya, SH.,MH.
PANITERA PENGGANTI
SUPARMI, SH.