114/PDT/2017/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 114/PDT/2017/PT YYK
Deasy Rahmawati melawan Enggah Pangestuti, dkk
Menguatkan
P U T U S A N
Nomor 114/PDT/2017/ PT YYK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
Deasy Rahmawati, bertempat tinggal di Sambilegi Kidul Jl Flamboyan RT 005 RW 057,Kel. Maguwoharjo, Kec. Depok, Kab. Sleman,
Di tingkat banding ini memberikan kuasa kepada:
1. Alouvie Rydha Mustafa, SH.,
2. Eleveniady Martanto,SH;
Pengacara, beralamat di Law Office ALOUVIR.M, SH & PARTNERS Jl. Wachid Hasyim No. 39 Jogjakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Juni 2016;
Selanjutnya disebut sebagai: PEMBANDING semula PENGGUGAT;
M e l a w a n :
1. Enggah Pangestuti, bertempat tinggal di Perum Purimas Bandara Kav. 1G, Purwomartani, Kalasan, Sleman.
Dalam tingkat banding ini diwakili kuasanya yang bernama: SAFRUN KAFARA,S.H, yang beralamat di Kantor Advokat “SAFRUN KAFARA,S.H & ASSOCIATES Jl. Cempaka Baru No.30,Leles Condongcatur Depok Sleman DI. Yogyakarta, Telp.085228223587 /081568419063, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Desember 2016;
Selanjutnya disebut sebagai:TERBANDING I Semula TERGUGAT I ;
2. Muhammad Bagas Sanubari, bertempat tinggal di Jalan raya Sambisari RT 4 RW 2, Sambisari, Purwomartani, Kalasan, Sleman;
Dalam tingkat banding ini diwakili kuasanya yang bernama :
JUMADI, SH;
WIYONO, SH;
Advokat yang beralamat di Perum Puspa Indah Blok Q No. 15 Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Desember 2016.
Selanjutnya disebut sebagai: TERBANDING II Semula TERGUGAT II;
Drs. A. Dwi Prasetyo Susilo, SH., bertempat tinggal di Notaris/PPAT yang beralamat di Candi Sambisari No. 35, Desa Purwomartani,Kec. ka lasan, Kab. Sleman;
Dalam tingkat banding ini diwakili kuasanya yang bernama :
JUMADI, SH;
WIYONO, SH;
Advokat yang beralamat di Perum Puspa Indah Blok Q No. 15 Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Desember 2016.
Selanjutnya disebut sebagai: TERBANDING III Semula TERGUGAT III;
Badan Pertanahan Nasional (bpn) Kabupaten Sleman, bertempat tinggal di JL.DR.Rajimin, Sucen, Triharjo, Slemaqn, DIY, dalam tingkat banding ini diwakili kuasanya dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman yaitu Wilis Adhadiyh,SH, Irwahyudi Desembihardjo,A.Ptnh, Anita Widiastuti,S.Si dan Rudi Heru Setiawan,BA, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Desember 2015;
Selanjutnya disebut sebagai: TERBANDING IV semula TERGUGAT IV;
Catur Tri Agung Budhi Prakoso, bertempat tinggal di Dk. Padangan RT 01 RW 03, Desa Glodogan, Kec. Klaten Selatan, Klaten;
Selanjutnya disebut sebagai : TURUT TERGUGAT I – TURUT TERBANDING ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta nomor 114 /Pen.Pdt/2017/PT YYK, tanggal 30 November 2017, tentang Penunjukan Majelis Hakim dalam perkara ini ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, serta putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 14 Juni 2016, Nomor : 203/Pdt.G/2015/PN. Smn ;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Membaca, gugatan Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 3 November 2015 yang telah diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman pada tanggal 3 November 2015, dan diberi Nomor: 203/ Pdt.G/2015/PN.Smn. telah menggugat Tergugat dengan mengemukakan hal - hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat merupakan pemilik yang sah dan berhak atas sebidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 13560/Maguwoharjo seluas 173 m2 Surat Ukur Tanggal 22/08/2013 No. 00453/2013 atas nama pemegang hak Nyonya Deasy Rahmawati yang terletak di Gang Jati No. 17 RT 01 / RW 53, Kel. Maguwoharjo, Kec. Depok, Kab. Sleman dimana tanah tersebut berasal dari warisan kedua orang tua Penggugat.
Bahwa bangunan rumah yang berdiri diatas tanah tersebut dibangun pada saat Penggugat dan Turut Tergugat I masih terikat dalam perkawinan yang sah, oleh karenanya bangunan tersebut merupakan harta bersama antara Penggugat dengan Turut Tergugat I yang belum pernah dilakukan pembagian sampai dengan dilayangkannya gugatan ini. Namun demikian ikatan perkawinan Penggugat dan Turut Tergugat I telah dinyatakan putus atau berakhir oleh karena perceraian sebagaimana putusan Pengadilan Agama Sleman No. 756/Pdt.G/2014/PA.Smn tanggal 4 November 2014.
Bahwa dalam masa perkawinan tersebut Penggugat mengalami kesulitan ekonomi karena pendapatan Penggugat dan Turut Tergugat I tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun pembayaran sekolah anak-anak hingga akhirnya Penggugat dan Turut Tergugat memiliki banyak tunggakan hutang. Karena kesulitan tersebut Penggugat bermaksud mengajukan pinjaman pada bank namun karena tidak adanya pekerjaan tetap dan konflik dengan Turut Tergugat I, Penggugat tidak dapat mencairkan pinjaman pada bank.
Bahwa ayah dari Tergugat I yang kemudian menawarkan bantuan pada Penggugat agar dapat mengajukan pinjaman pada Bank dengan mengenalkan temannya yang bekerja di Bank BRI dan mengizinkan usahanya untuk dijadikan salah satu syarat pengajuan pinjaman sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 13560/Maguwoharjo seluas 173 m2 Surat Ukur Tanggal 22/08/2013 No. 00453/2013 atas nama pemegang hak Nyonya Deasy Rahmawati. Kemudian pinjaman tersebut pun dapat dicairkan.
Bahwa dengan berjalannya waktu Penggugat ternyata hanya mampu membayar awal angsuran atas pinjaman tersebut selebihnya tertunggak. Oleh karena pinjaman tersebut berkaitan erat dengan usaha milik ayah dari Tergugat I, Penggugat memutuskan untuk meminta bantuan pemecahan masalah kepada ayah dari Tergugat I agar tidak terimbas permasalahan dari Penggugat.
Bahwa oleh ayah dari Tergugat I Penggugat diberikan jalan keluar yaitu dengan mengenalkan Penggugat kepada Tergugat I yang bersedia memberikan bantuan berupa pinjaman uang untuk melunasi hutang Penggugat pada Bank BRI. Namun ternyata oleh Tergugat I pinjaman untuk melunasi hutang Penggugat pada Bank BRI dihitung sebagai cicilan pembayaran jual-beli tanah dan rumah sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 13560/Maguwoharjo atas nama pemegang hak Nyonya Deasy Rahmawati. Untuk selanjutnya tanah dan rumah sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 13560/Maguwoharjo disebut sebagai obyek sengketa.
Bahwa dengan dilatarbelakangi kesulitan ekonomi yang dialami Penggugat dan rasa hutang budi karena telah diberikan pinjaman dan bantuan oleh Tergugat I serta Tergugat I menyatakan berjanji tidak akan menjual tanah dan rumah tersebut kepada orang lain karena akan digunakan sendiri dan bersedia untuk dibeli kembali oleh Penggugat maka Penggugat tidak ada pilihan lain dengan dituliskannya nilai jual beli yang telah ditentukan oleh Tergugat I yaitu sebesar Rp. 250.000.000,- meski nilai tersebut tidak wajar sebagaimana harga jual (nilai pasar wajar) yang seharusnya atas obyek sengketa yaitu kurang lebih sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
Bahwa oleh Tergugat I jual beli obyek sengketa tersebut kemudian dituangkan dalam perjanjian jual beli tertanggal 10 Februari 2014 yang penandatanganan perjanjian tersebut tidak dilakukan dihadapan Notaris-PPAT dan tidak ada tandatangan Turut Tergugat I serta tidak disaksikan oleh saksi-saksi baik dari Pihak Penggugat maupun Tergugat I.
Bahwa selain perjanjian tertanggal 10 Februari 2014, Tergugat I juga membuat 2 (dua) buah perjanjian jual beli lainnya yaitu tertanggal 2 Mei 2014 dan tertanggal 26 Agustus 2014 dan meminta Penggugat menandatanganinya. Sama hal-nya dengan perjanjian jual beli tertanggal 10 Februari 2014, dua perjanjian jual beli yang lain juga tidak dilakukan dihadapan Notaris-PPAT dan tidak ada tandatangan Turut Tergugat I serta tidak disaksikan oleh saksi-saksi baik dari Pihak Penggugat maupun Tergugat I.
Bahwa kemudian pada tanggal 29 Oktober 2014 dihadapan Notaris/PPAT Drs. A. Dwi Prasetyo Susilo, SH./Tergugat III, Penggugat diminta oleh Tergugat I dan Tergugat III menandatangani Surat Kuasa Menjual Nomor : 01/2014 tertanggal 29 Oktober 2014 dimana surat kuasa tersebut dibuat dan dikeluarkan tanpa adanya tandatangan Turut Tergugat I yang saat itu masih berstatus sebagai suami dari Penggugat. Dan pada saat penandatangan surat kuasa menjual ini, belum dilakukan pelunasan pembayaran jual beli obyek sengketa oleh Tergugat I.
Bahwa pada tanggal 8 Juni 2015 tanpa sepengetahuan Penggugat dan Turut Tergugat I, Tergugat I telah melakukan proses jual beli dengan Tergugat II yang dilakukan dihadapan Tergugat III sebagaimana dimaksud dalam Akta Jual Beli No. 46/2015 tanggal 8 Juni 2015 yang dikeluarkan oleh Tergugat III. Padahal sejak awal Tergugat I telah berjanji pada Penggugat tidak akan menjual obyek sengketa pada orang lain dan yang terpenting Tergugat I belum melakukan pembayaran untuk pelunasan jual beli tersebut. Tergugat II telah tidak bersikap hati-hati dalam membeli obyek sengketa karena tidak meneliti lebih lanjut apakah proses jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I telah lunas, terang dan tunai sehingga jual beli tersebut telah sah sebagaimana diatur dalam ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.
Bahwa kemudian oleh Tergugat II telah dilakukan pendaftaran proses jual beli dan peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 13560/Maguwoharjo seluas 173 m2 Surat Ukur Tanggal 22/08/2013 No. 00453/2013 pada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Sleman/Tergugat IV, dan oleh Tergugat IV telah dilakukan pencatatan jual beli dan balik nama yang sebelumnya atas nama pemegang hak sertifikat obyek sengketa yaitu Nyonya Deasy Rahmawati menjadi atas nama Tergugat II.
FAKTA HUKUM PELAKSANAAN PERJANJIAN
Bahwa dalam perjanjian jual beli tertanggal 10 Februari 2014 (selanjutnya disebut perjanjian pertama) yang dibuat oleh Tergugat I menyebutkan Penggugat telah menerima sejumlah uang untuk tanda jadi jual beli obyek sengketa dari Tergugat I dengan rincian sebagai berikut :
Uang sejumlah Rp. 2.000.000,-
Faktanya uang ini diberikan oleh Tergugat I kepada Penggugat tidak dalam bentuk tunai namun beberapa kali pembayaran dengan nilai bervariasi antara pecahan Rp. 100.000,- sampai dengan Rp. 1.000.000,- namun pada saat memberikan uang tersebut Tergugat I mengatakan untuk uang saku anak-anak Penggugat atau untuk membayar sekolah anak-anak Penggugat. Penggugat cukup kaget karena tiba-tiba Tergugat I menyodorkan kuitansi tanda terima uang sebesar Rp. 2.000.000,- tanpa ada keterangan dan meminta Penggugat menandatanganinya. Penggugat baru mengetahui ternyata uang pemberian selama beberapa kali tersebut diakumulasikan oleh Tergugat I dan dihitung sebagai pembayaran jual beli. Atas dasar tersebut, Penggugat telah melakukan kesalahan menilai itikad dari Tergugat I.
Uang kurang lebih sejumlah Rp. 10.000.000,-
Faktanya Tergugat I memberikan pinjaman uang kepada Penggugat untuk melunasi angsuran atas pinjaman milik Penggugat pada Bank BRI yaitu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), namun oleh Tergugat I dihitung sebagai tanda jadi jual beli obyek sengketa.
Pemberian mobil Suzuki Sidekick 1590 cc tahun 1995 No. Pol AB 7892 RA dengan DP (uang muka) sebesar Rp. 25.000.000,- dan angsuran atas mobil tersebut selama 36 bulan (3 tahun) sebesar Rp. 72.720.000,- Sehingga harga kendaraan yang ditentukan oleh Tergugat I kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 97.700.000,-
Sehingga jumlah tanda jadi dibuat sebagaimana tersebut dalam perjanjian yang dibuat oleh Tergugat I tersebut adalah sebesar Rp. 109.720.000,-
Bahwa penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan di rumah Tergugat I tidak dihadapan Notaris/PPAT dan tanpa hadirnya serta tandatangan turut Tergugat I. Dan ketika itu Penggugat bersikap tidak teliti dan ceroboh karena tidak lebih dahulu membaca secara detil bunyi pasal demi pasal perjanjian tersebut. Namun Penggugat telah meminta kepada Tergugat I untuk menunjukkan bukti kuitansi pembayaran DP (uang muka) atas mobil suzuki sidekick dan dealer atau leasing dimana mobil tersebut dibeli serta kuitansi-kuitansi yang lain namun pada saat itu Tergugat I berjanji akan memberikan salinannya meski hingga gugatan ini diajukan pada Pengadilan Negeri Sleman Tergugat I tidak pernah memberikan salinan baik perjanjian jual beli maupun kuitansi-kuitansi. Faktor utama Penggugat menandatangani perjanjian tersebut karena percaya sepenuhnya pada Tergugat I dan meyakini Tergugat I tidak akan melakukan hal yang merugikan Penggugat sebagai teman.
Bahwa beberapa waktu kemudian Tergugat I kembali membuat Surat Perjanjian Jual Beli Rumah tertanggal 2 Mei 2014 (selanjutnya disebut perjanjian kedua) dan meminta Penggugat menandatangani perjanjian kedua tersebut, meski Penggugat tidak mengetahui dasar dibuatnya perjanjian jual beli baru tersebut. Sama halnya dengan perjanjian pertama, perjanjian kedua ini tidak dihadapan Notaris/PPAT, tanpa hadirnya serta tandatangan turut Tergugat I dan tidak adanya saksi yang dihadirkan. Atas dasar kepercayaan dan permintaan dari Tergugat I itulah yang membuat Penggugat kembali menandatangani perjanjian tersebut tanpa membaca secara detil dan teliti isi pasal demi pasal, selain itu Tergugat I juga tidak pernah memberikan waktu pada Penggugat untuk membaca dan mempelajari lebih dahulu isi perjanjian serta tidak pernah memberikan salinan baik perjanjian yang pertama maupun kedua ini.
Bahwa Penggugat baru menyadari ternyata dalam pasal-pasal yang tersebut pada Perjanjian kedua tidak pernah menyatakan pembatalan Surat Perjanjian Jual Beli yang pertama tertanggal 10 Februari 2014. Dan adanya perubahan jumlah pembayaran seolah-olah telah dibayarkan oleh Tergugat I dari Rp. 109.700.000,- (pada perjanjian pertama) menjadi Rp. 125.000.000,- (pada perjanjian kedua). Adanya selisih nilai pembayaran sebesar Rp. 15.280.000,- dilakukan oleh Tergugat I secara sengaja dan tanpa ada dasarnya, karena sejak penandatangan perjanjian pertama hingga penandatangan perjanjian kedua Penggugat tidak pernah menerima pembayaran dari Tergugat I sejumlah nilai selisih tersebut diatas. Sehingga atas perbuatan Penggugat yang telah mencantumkan nilai pembayaran yang tidak sebenarnya adalah merupakan perbuatan melawan hukum berupa cacat kehendak (wilsgebreken) karena adanya suatu fakta yang sengaja disembunyikan atau diberikan secara keliru.
Bahwa berdasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata maka yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah suatu perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang karena kesalahannya sehingga menimbulkan akibat yang merugikan bagi pihak lain. Suatu perbuatan dianggap perbuatan melawan hukum jika memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang berupa :
Adanya suatu perbuatan
Perbuatan melawan hukum dimulai dengan adanya suatu perbuatan dari pelaku. Perbuatan ini meliputi perbuatan aktif (berbuat sesuatu) maupun perbuatan pasif (tidak berbuat sesuatu), padahal secara hukum orang tersebut diwajibkan untuk mematuhi perintah undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.
Perbuatan tersebut melawan hukum
Ketika pelaku tidak melakukan apa yang telah ditetapkan baik menurut undang-undang, ketertiban umum maupun kesusilaan maka perbuatan tersebut dianggap telah melanggar hukum yang mengakibatkan memiliki konsekuensi dapat dituntut oleh pihak lain yang merasa dirugikan.
Adanya kesalahan dari pelaku.
Adanya kerugian bagi korban.
Kerugian disini meliputi kerugian materiil maupun kerugian immateriil.
Adanya hubungan klausal antara perbuatan dengan kerugian.
Bahwa atas dasar tersebut maka jelaslah jika perbuatan Tergugat I yang telah dengan sengaja membuat sebuah perjanjian dengan memasukkan fakta-fakta yang tidak sebenarnya yaitu dalam menuliskan nilai pembayaran yang telah diterima oleh Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada diri Penggugat. Oleh sebab itu sudah sewajarnya bila Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo untuk menyatakan perjanjian kedua tersebut batal demi hukum.
Bahwa kemudian pada tanggal 26 Agustus 2014 terjadi peristiwa Tergugat I menukar mobil sidekick yang telah diserahkan kepada Penggugat yang dijadikan sebagai tanda jadi jual beli obyek sengketa dengan mobil avanza berwarna biru sebagaimana dimaksud dalam Surat Bukti Serah Terima tertanggal 26 Agustus 2014 yang pada pokoknya surat tersebut menerangkan bahwa Tergugat I telah menyerahkan mobil avanza berwarna biru tahun 2005 No. Pol. B 8524 AO atas nama PT Mata Pelangi Chemindo dan sepeda motor Yamaha Mio (identitas kendaraan tidak tercantum dalam surat tersebut) kepada Penggugat. Bahwa kedua kendaraan bermotor tersebut diserahkan Tergugat kepada Penggugat dalam kondisi masih dalam angsuran/belum lunas sebagaimana diterangkan dalam Surat Bukti Serah Terima tersebut.
Bahwa bersamaan dengan ditandatangani Surat Bukti Serah Terima tertanggal 26 Agustus 2014 Tergugat I kembali membuat Surat Perjanjian Jual Beli Rumah tertanggal 26 Agustus 2014 (selanjutnya disebut perjanjian ketiga) dan meminta Penggugat menandatanganinya meski perjanjian tersebut tidak dilakukan dihadapan Notaris-PPAT dan tidak ada tandatangan Turut Tergugat I. Bahwa dalam perjanjian tersebut menyebutkan Tergugat I seolah-olah telah membayarkan uang sejumlah Rp. 185.000.000,- kepada Pengguat. Namun lagi-lagi dalam perjanjian tersebut Tergugat I tidak menerangkan bahwa nilai pembayaran tersebut terdiri dari rincian apa saja yang sama halnya dalam perjanjian kedua, Tergugat I hanya langsung menyebutkan nilainya. Adanya selisih nilai pembayaran dari sebelumnya Rp. 125.000.000,- (pada perjanjian kedua) menjadi Rp. 185.000.000,- (pada perjanjian ketiga) adalah jelas-jelas tanpa dasar karena sejak penandatangan perjanjian kedua hingga penandatangan perjanjian ketiga Penggugat tidak pernah menerima pembayaran dari Tergugat I sejumlah nilai selisih diatas yaitu Rp. 60.000.000,-. Sehingga dari perjanjian kedua sampai perjanjian ketiga ada nilai dengan total Rp. 75.280.000,- yang Penggugat tidak ketahui dasar nilai tersebut dapat dimunculkan oleh Tergugat I. Hal ini jelas-jelas membuktikan bahwa perjanjian-perjanjian yang telah dibuat oleh Tergugat I mengakibatkan kerugian dalam diri Penggugat dan Turut Tergugat I.
Bahwa sejak perjanjian pertama hingga ditandatangani perjanjian ketigai, Tergugat I tidak pernah melakukan cicilan/angsuran pembayaran kepada Penggugat kecuali penyerahan kendaraan avanza biru sebagai pengganti mobil suzuki sidekick yang telah dihitung pada perjanjian pertama dan kendaraan yamaha Mio yang tidak dijelaskan perincian harga kendaraan tersebut baik dalam Surat Bukti Serah Terima tertanggal 26 Agustus 2014 maupun Surat Perjanjian Jual Beli Rumah yang ketiga tertanggal 26 Agustus 2014.
Bahwa atas adanya perubahan jumlah nilai pembayaran yang disebutkan oleh Tergugat I pada perjanjian ketiga yang tidak sebagaimana fakta sebenarnya, maka Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat dan Turut Tergugat I maka dari itu perjanjian ketiga pun batal demi hukum.
Bahwa baru pada tanggal 21 Oktober 2014 Tergugat I menyerahkan uang sejumlah Rp. 60.000.000,- kepada Penggugat sebagai angsuran pembayaran jual beli obyek sengketa lalu Penggugat diminta menandatangani kuitansi kosong oleh Tergugat I serta surat pelunasan jual beli rumah tertanggal 21 Oktober 2014. Namun pada saat penandatangan surat tersebut Penggugat sempat menolak karena merasa belum ada pelunasan namun Tergugat I mengatakan ‘sudah banyak dibantu, ya tinggal tanda tangan saja’. Kemudian dengan terpaksa Penggugat akhirnya mau menandatangani surat tersebut, meski sebenarnya belum terjadi pelunasan oleh Tergugat I.
Bahwa dikemudian hari Penggugat baru mengetahui jika kuitansi kosong yang ditandatangani pada tanggal 21 Oktober 2014 tersebut kemudian ditulis tangan oleh Tergugat I dengan keterangan pelunasan pembelian obyek sengketa, namun faktanya pembelian atas obyek sengketa belumlah dilakukan pelunasan oleh Tergugat. Selain itu nilai-nilai yang tidak benar sebagaimana disebutkan oleh Tergugat I dalam perjanjian kedua dan ketiga yaitu dengan adanya selisih nilai pembayaran sejumlah Rp. 15.280.000,- dan Rp. 60.000.000,- serta pembayaran dengan kendaraan baik avanza maupun Yamaha mio pun belum sepenuhnya lunas angsurannya dan BPKB atas kedua kendaraan tersebut belum pernah diserahkan oleh Tergugat I. Sehingga jelas kuitansi maupun surat pelunasan yang keduanya tertanggal 21 Oktober 2014 adalah tidak sah dan batal demi hukum. Faktanya Penggugat baru menerima uang pembayaran dari Tergugat I bukti kwitansi sebagai berikut :
Uang sejumlah Rp. 2.000.000,-
Uang kurang lebih sejumlah Rp. 10.000.000,- untuk pelunasan pinjaman Penggugat pada Bank BRI.
Pemberian mobil Suzuki Sidekick 1590 cc tahun 1995 No. Pol AB 7892 RA dengan DP (uang muka) sebesar Rp. 25.000.000,- (Tergugat I tidak pernah menyerahkan/menunjukkan kuitansi tersebut) dan angsuran atas mobil tersebut selama 36 bulan (3 tahun) sebesar Rp. 72.720.000,- Total harga kendaraan tersebut adalah sebesar Rp. 97.720.000,-.
Uang tunai sebesar Rp. 60.000.000,-
Sehingga total uang yang Penggugat terima adalah sebesar Rp. 169.720.000,-
Bahwa secara tiba-tiba pada tanggal 29 Oktober 2014 Penggugat diminta oleh Tergugat I untuk datang ke kantor Tergugat III, disana Penggugat langsung disodorkan Surat Kuasa Menjual Nomor : 01/2014 tertanggal 29 Oktober 2014 oleh Tergugat III. Pada saat penandatangan tersebut Penggugat dalam keadaan terpaksa dan tertekan, karena disatu sisi Penggugat merasa telah banyak dibantu oleh Tergugat I dan Tergugat I selalu mengungkit-ungkit bantuannya namun disisi lain Penggugat belum mendapatkan hak dengan nilai pembayaran yang seharusnya diterima Penggugat dari Tergugat I. Selain itu Turut Tergugat I yang masih berstatus sebagai suami dari Penggugat, tidak datang dan ikut menandatangani surat kuasa tersebut.
Bahwa 3 hari setelah penandatanganan, Penggugat mendatangi Tergugat III dan menjelaskan mengenai proses jual beli obyek sengketa antara Penggugat dan Tergugat I belumlah lunas dan Turut Tergugat I sebagai suami tidak diminta tandatangan. Namun Tergugat III malah mengatakan jika sudah terlambat untuk menyampaikan hal tersebut dan Tergugat III tidak dapat membatalkan surat kuasa tersebut. Dan menyuruh Penggugat untuk menyelesaikan langsung dengan Tergugat I, namun karena Tergugat I selalu mengungkit mengenai bantuan yang diberikannya Penggugat akhirnya tidak mampu menyelesaikan permasalahan tersebut.
Bahwa kemudian pada bulan Februari 2015, Penggugat mengembalikan mobil Avanza yang pernah diberikan oleh Tergugat I oleh karena pajak dan stnk nya belum dilakukan perpanjangan sementara BPKB belum diserahkan oleh Tergugat I sejak diserahkannya kendaraan tersebut. Dan atas pengembalian mobil tersebut, Penggugat hanya diberikan uang pengganti oleh Tergugat I sebesar Rp. 70.000.000,- sebagaimana dimaksud dalam Surat Pelunasan Mobil Avanza tertanggal 24 Februari 2015. Dan dalam waktu kurang lebih satu tahun dari tanggal penyerahan Suzuki sidekick, pengembalian mobil avanza hanya dihargai oleh Tergugat I sebesar Rp. 70.000.000,-. Sementara pada perjanjian pertama tertanggal 10 Februari 2014 Penggugat dianggap menerima kendaraan senilai Rp. 97.720.000,- dengan Pengembalian dengan nilai uang tersebut ada selisih Rp. 27.720.000 dirasa oleh Penggugat sangatlah tidak adil, namun karena rasa tidak enak pada Tergugat I maka Penggugat pada saat itu binggung dan hanya diam.
Bahwa pada bulan Juli 2015 motor Mio yang telah diserahkan kepada Penggugat sebagai angsuran/cicilan pembayaran jual beli rumah diminta kembali oleh Tergugat I dan diberikan pengganti uang sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
Bahwa ternyata pada tanggal 8 Juni 2015 tanpa sepengetahuan Penggugat dan Turut Tergugat I, Tergugat I telah menjual obyek sengketa pada Tergugat II dihadapan Tergugat III yang oleh Tergugat III telah dikeluarkan Akta Jual Beli No. 46/2015 tanggal 8 Juni 2015. Padahal pada saat penandatangan akta jual beli tersebut, belum dilakukan pelunasan jual beli obyek sengketa oleh Tergugat I kepada Penggugat karena nilai yang Penggugat terima dari Tergugat I baru sebesar Rp. 169.7200.000,- sedangkan motor Mio belum dilakukan pelunasan dan baru dibayarkan secara tunai pada bulan Juli 2015. Selain itu belum dilaksanakan penandatanganan Akta Pengikatan Jual Beli maupun Akta Jual Beli antara Penggugat dan Turut Tergugat I dengan Tergugat I dihadapan Notaris/PPAT.
Bahwa berdasarkan pada PP No. 24 tahun 1997, PP No. 10 tahun 1962 dan UUPA, Pemindahan hak telah terjadi setelah dilakukan jual belinya dihadapan PPAT dengan demikian jual beli tanah telah sah dan selesai dengan pembuatan Akta PPAT dan Akta PPAT tersebut merupakan bukti bahwa telah terjadi jual beli. Akta ini merupakan bukti telah dilakukannya penyerahan yuridis (juridische levering).
Namun anehnya meski Tergugat III telah mengetahui jika jual beli obyek sengketa antara Penggugat dan Tergugat I tidak menghadirkan Turut Tergugat I dan meminta untuk menandatangani sebagai persetujuan atas jual beli obyek sengketa.dan Tidak adanya Akta Jual Beli dihadapan Notarsi- PPAT namun Tergugat III tetap melakukan proses jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II hanya berdasarkan surat kuasa menjual padahal penyerahan hak atas obyek sengketa dari Penggugat dan Turut Tergugat I kepada Tergugat I belumlah sah dihadapan hukum karena belum dilakukannya penyerahan yuridis. Dengan demikian ketidak cermatan,kelalean atau diduga sengaja tidak dilakukan kewenangan dan prisip kehati-hatian Tergugat III sebagai PPAT telah mengakibatkan kerugian pada diri Penggugat dan Turut Tergugat I, oleh karenanya perbuatan Tergugat III tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
Bahwa Tergugat II tidak melakukan prinsip kehati-hatian dalam melakukan transaksi jual beli dengan Tergugat I, padahal Tergugat I hanya berpegang pada surat kuasa menjual tanpa adanya Akta Pengikatan Jual Beli maupun Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan PPAT sebagai bentuk sahnya jual beli obyek sengketa antara Penggugat dan Turut Tergugat I dengan Tergugat I. Selain itu meski Tergugat II mengetahui masih adanya sengketa/permasalahan antara Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat II tetap melanjutkan pembongkaran bangunan obyek sengketa hingga ikut membongkar rumah orang tua Penggugat yang berada disebelah belakang obyek sengketa. Orang tua Penggugat pun sudah melarang dan mengingatkan, namun tergugat II tetap tidak menghiraukan hal tersebut. Hal ini adalah merupakan bukti adanya itikad tidak baik dari Tergugat II sebagai pembeli karenanya atas perbuatan Tergugat II tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat karena telah membongkat bangunan milik Penggugat dan Turut Tergugat I.
Bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman/Tergugat IV telah pula mencatat proses jual beli dan peralihan hak yang dimohonkan oleh Tergugat II serta menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 13560/Maguwoharjo seluas 173 m2 Surat Ukur Tanggal 22/08/2013 No. 00453/2013 yang sebelumnya atas nama pemegang hak sertifikat obyek sengketa yaitu Nyonya Deasy Rahmawati menjadi atas nama Tergugat II. Padahal proses jual beli antara Penggugat dan Turut Tergugat I dengan Tergugat I belum sah sebagaimana ketentuan dan peraturan yang berlaku karena belumlah lunas, terang dan tunai. Sehingga Surat Kuasa Menjual Nomor : 01/2014 tertanggal 29 Oktober 2014 yang menjadi dasar dilakukannya jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak sah dan batal demi hukum. Dengan demikian proses jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II mengadung cacat hukum sehingga seharusnnya batal demi hukum. Bahwa atas dasar tersebut Tergugat IV telah melakukan keteledoran karena telah mencatat jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II serta telah melakukan peralihan hak atas SHM) No. 13560/Maguwoharjo menjadi atas nama Tergugat II.
KAPASITAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV
Bahwa di dalam seluruh perjanjian yang dibuat oleh Tergugat I, Tergugat I telah tidak mengikutsertakan Turut Tergugat I sebagai pihak yang berwenang menjual obyek sengketa bersama Penggugat, padahal telah diketahui oleh Tergugat I pada saat melakukan perjanjian jual beli status dari Penggugat (sebagai pemegang hak atas obyek sengketa) dan Turut Tergugat I masih terikat dalam perkawinan yang sah dimana atas bangunan dalam obyek sengketa perkara a quo adalah merupakan harta bersama antara Penggugat dan Turut Tergugat I. Maka berdasarkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum tersebut diatas, maka atas perbuatan Tergugat I yang tidak mengikutserakanTurut Tergugat I dalam penandatanganan perjanjian jual-beli baik yang pertama, kedua dan ketiga serta dalam Surat Kuasa Menjual Nomor : 01/2014 tertanggal 29 Oktober 2014 yang dibuat dihadapan Tergugat III telah memenuhi unsur melakukan perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan perjanjian tersebut cacat hukum dan batal demi hukum.
Dan mengutip Yurisprudensi MA RI No. 1816K/Pdt/1989 yang berbunyi “Pembeli tidak dapat dikualifikasikan sebagai yang beritikad baik, karena pembelian dilakukan ceroboh, ialah pada saat pembelian ia sama sekali tidak meneliti hak dan status para penjual atas tanah terperkara, karena itu ia tidak pantas dilindungi dalam transaksi itu”, maka atas dasar tersebut Tergugat I sebagai pembeli dalam perkara a quo dapat dikualifikasikan sebagai pembeli beritikad tidak baik, karena meski Tergugat I mengetahui Penggugat masih terikat dalam perkawinan dengan Turut Tergugat I, Tergugat I tetap melakukan perjanjian jual beli hanya dengan Penggugat saja.
Bahwa Tergugat I menyebutkan dalam perjanjian kedua tertanggal 2 Mei 2014 telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 125.000.000,- dan dalam perjanjian ketiga tertanggal 26 Agustus 2014 telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 185.000.000,- namun pada kenyataannya sejak penandatangan perjanjian pertama hingga penandatangan perjanjian ketiga tersebut Tergugat I belum pernah melakukan pembayaran kembali (angsuran/cicilan) kepada Penggugat kecuali penyerahan kendaraan avanza biru sebagai pengganti mobil suzuki sidekick yang telah dihitung ada perjanjian pertama dan kendaraan yamaha Mio yang tidak dijelaskan perincian harga kendaraan tersebut baik dalam Surat Bukti Serah Terima tertanggal 26 Agustus 2014 maupun dalam perjanjian ketiga tertanggal 26 Agustus 2014 dan BPKB atas kendaraan tersebut pun belum diserahkan oleh Tergugat I.
Bahwa dengan tidak menjelaskan secara rinci, jelas dan tegas baik mengenai nilai pembayaran baik dalam perjanjian kedua maupun ketiga apakah dibayar secara tunai ataukah berupa kendaraan atau sebagian berupa tunai dan sebagian berupa kendaraan, maka jelas perjanjian tersebut mengandung unsur penyesatan dan ketidakjelasan karenanya perjanjian tersebut cacat hukum dan batal demi hukum.
Bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 1335 KUHPerdata yang berbunyi “Bahwa suatu perjanjian yang dibuat tanpa sebab atau dibuat karena suatu sebab palsu atau terlarang adalah tidak mempunyai kekuatan hukum” dan Pasal 1337 KUHPerdata yang berbunyai “isi dari perjanjian tidak dilarang oleh undang-undang atau tidak bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum”, maka seluruh perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Tergugat I dimana ada suatu sebab palsu atau terlarang dikarenakan tidak sebagaimana fakta sebenarnya yaitu adanya ketidaksesuaian antara besar nilai pembayaran yang tertulis dalam perjanjian jual beli tersebut dengan kenyataan jumlah yang diterima Penggugat maka perjanjian tersebut telah terjadi cacat kehendak berupa penyesatan dan penipuan sehingga batal demi hukum.
Bahwa dengan meminta Penggugat menandatangani kuitansi kosong tanpa adanya tanda tangan persetujuan Turut Tergugat I dan Surat Pelunasan Jual Beli Rumah tertanggal 21 Oktober 2014 Tergugat I pada tanggal 21 Oktober 2014 bersamaan dengan pembayaran uang sebesar sebesar Rp. 60.000.000,- maka Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena Penggugat baru mengetahui dikemudian hari jika dalam kuitansi tersebut ditulis tangan dengan keterangan secara sepihak oleh Tergugat I tanpa sepengetahuan Penggugat yaitu untuk pelunasan pembayaran jual beli obyek sengketa, padahal faktanya Tergugat I belum melakukan pelunasan pembayaran atas jual beli obyek sengketa. Pembayaran berupa kendaraan pun dapat dikatakan lunas seluruhnya baik kendaraan avanza biru (sebelumnya Suzuki sidekick) dan kendaraan Yamaha mio karena masih dalam angsuran sehingga BPKB atas kendaraan tersebut pun belum diserahkan oleh Tergugat I. Karena itu Tergugat I kembali melakukan perbuatan hukum terhadap Penggugat dan dapat dikualifikasikan sebagai pembeli yang memiliki itikad yang tidak baik karena telah memanfaatkan kepercayaan yang telah Penggugat berikan.
Bahwa kemudian Tergugat I juga telah memaksa Penggugat untuk menandatangani Surat Kuasa Menjual No. 01/2014 tertanggal 29 Oktober 2014 di hadapan Notaris/PPAT Drs. A. Dwi Prasetyo Susilo, SH. (Tergugat III) juga merupakan perbuatan melawan hukum, karena pembayaran atas obyek sengketa belum dilakukan pelunasan oleh Tergugat I dan selain itu tidak adanya kehadiran Turut Tergugat I untuk ikut menandatangani surat kuasa tersebut padahal Turut Tergugat I masih terkait obyek sengketa karena pada saat itu Penggugat dan Turut Tergugat I masih terikat perkawinan yang sah.
Bahwa mengutip dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 3641K/Pdt/2010 yang menyatakan :
“ Dalam azas kebebasan berkontrak, hakim berwenang untuk mewakili dan menyatakan bahwa kedudukan para pihak berbeda dalam yang tidak seimbang, sehingga sengketa pihak dianggap tidak bebas menyatakan kehendak, dalam perjanjian yang bersifat terbuka, nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan kepatutan keadilan, perikemanusiaan dapat dipakai sebagai upaya perubahan terhadap ketentuan-ketentuan yang disepakati dalam perjanjian”
maka sejalan dalam yurisprudensi tersebut perjanjian jual beli antara Penggugat dan Tergugat I dalam perkara a quo dilakukan dalam kedudukan para pihak yang berbeda dan tidak seimbang oleh karena kondisi ekonomi Penggugat yang sedang dalam kondisi sulit dan sikap Tergugat I yang selalu mengungkit bantuan yang diberikan kepada Penggugat sehingga tidak ada pilihan lain bagi Penggugat untuk menuruti kemauan Tergugat I meski dalam kondisi tertekan dan terpaksa. Bahwa nilai jual obyek sengketa yang dihargai tidak selayaknya harga pasaran atas obyek sengketa yaitu sebesar Rp. 250.000.000,- dirasa oleh Penggugat sangatlah tidak adil, karena harga pasar atas rumah tersebut adalah kurang lebih sebesar Rp. 600.000.000,-. Maka jelaslah jika dalam perjanjian jual-beli tersebut adanya unsur penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) yang menyebabkan perjanjian tersebut cacat kehendak.
Bahwa dalam perkara a quo terdapat 2 bentuk penyalahgunaan keadaan yakni karena:
Keunggulan ekonomis, dalam perkara a quo Tergugat I memiliki keunggulan ekonomis atas Penggugat. Karena pada awalnya perjanjian jual beli terjadi karena Tergugat I meminjamkan uang kepada Penggugat untuk melunasi hutang milik Penggugat di Bank BRI yang telah macet. Penggugat tidak ada pilihan lain (terpaksa) untuk menyetujui nilai atas obyek sengketa yang ditentukan oleh Tergugat I yaitu sebesar Rp. 250.000.000,-
keunggulan kejiwaan, Tergugat I menyalahgunakan keadaan jiwa dan maslah perekonomian yang menimpa Penggugat dan juga pengetahuan Penggugat yang kurang dalam hal perjanjian jual beli obyek sengketa termasuk syarat jual-beli maupun dalam menentukan harga jual obyek. Dan Penggugat yang telah menaruh kepercayaan pada janji-janji menempati rumah dan bisa membeli kembali dari Terguggat I serta Tergugat I yang berjanji tidak akan menjual obyek sengketa pada orang lain.
Maka atas dasar tersebut karena dari sejak semula perjanjian jual beli telah ada cacat kehendak dan tidak adannya saksi-saksi, tidak adannya tandatangan persetujuan tandatangan Turut Tergugat dan tidak dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang yaitu Pejabat pembuat Akta Tanah / PPAT maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo untuk dapat membatalkan perjanjian jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I baik perjanjian pertama, kedua maupun ketiga serta surat kuasa menjual tertanggal 29 Oktober 2014.
Bahwa perbuatan-perbuatan dari Tergugat I yang telah terurai diatas sangatlah bertentangan dengan rasa keadilan, norma kesusilaan dan ketertiban dalam masyarakat serta banyak menimbulkan kerugian pada diri Penggugat. Tergugat I selalu mengungkit bantuan yang diberikan dan tidak memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk mengungkapkan kerugian yang dirasakan oleh Penggugat sehingga permasalahan jual beli yang dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat I dalam kondisi tidak memenuhi asas proposionalitas dalam perjanjian serta sudah tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan kekeluargaan.
Bahwa Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melihat data fisik tanah dan bangunan dan data yuridis dalam melakukan jual beli atas obyek sengketa serta tanpa meneliti lebih dahulu proses jual beli antara Tergugat I dengan Penggugat apakah telah sah sebagaimana diatur dalam ketentuan dan perundang-undangan, terutama karena proses jual beli obyek sengketa antara Penggugat dengan Tergugat I masih berupa Surat Kuasa Menjual dan tanpa adanya tanda tangan dari Turut Tergugat I yang saat itu masih berstatus sebagai suami dari Penggugat yang memiliki hak obyek sengketa. Dan dalam hal ini Tergugat II dapat dikualifikasikan sebagai pembeli beritikad tidak baik sebagaimana dalam Yurisprudensi MA RI No. 1816K/Pdt/1989, karenanya Tergugat II sebagai pembeli tidak dapat dilindungi oleh undang-undang.
Bahwa selain itu perbuatan Tergugat II telah banyak merugikan Penggugat oleh karena Tergugat II telah melakukan pembongkaran terhadap bangunan milik Penggugat dan Turut Tergugat I serta juga ikut membongkar sebagian bangunan disi belakang milik orang tua Penggugat yang terletak dibelakang obyek sengketa. Padahal Penggugat dan ibu dari Penggugat telah berulang kali mengingatkan jika jual-beli atas rumah tersebut masih belum selesai dan masih sengketa. Atas perbuatan tersebut maka dengan terang-terangan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat yang mengakibatkan kerugian pada diri Pengggugat.
Bahwa Tergugat III sebagai Notaris/PPAT telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian pada diri Penggugat oleh karena tidak cermat serta teledor dalam melakukan kewenangan untuk memproses transaksi jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat I dengan Tergugat II, yaitu sebagai berikut:
Bahwa Tergugat III selaku PPAT seharusnya memperhatikan kedudukan/status penjual obyek sengketa adalah pihak yang berwenang menjual tanah. Telah diketahui sebelumnya oleh Tergugat III jika pada saat penandatanganan Surat Kuasa Menjual antara Penggugat dan Tergugat I, Penggugat masih berstatus dalam perkawinan yang sah dengan Turut Tergugat I. Meski tanah dan sertifikat atas nama Penggugat selaku istri dari Turut Tergugat I, maka istri tidak berwenang menjual sendiri obyek sengketa, melainkan bersama-sama suaminya, atau suaminya memberi persetujuan kepada istri. Namun Tergugat III tetap mengeluarkan Surat Kuasa Menjual No. 01/2014 tertanggal 29 Oktober 2014. Atas dasar tersebut maka sudah sewajarnya jika Surat Kuasa Menjual tersebut dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum dan dikembalikan seperti keadaan semula dan menganggap tidak pernah terjadi jual beli.
Bahwa Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tetap mencatat proses jual beli obyek sengketa antara Tergugat I dengan Tergugat II dan mengeluarkan Akta Jual Beli No. 46/2015 tanggal 8 Juni 2015 padahal telah diketahui jika 3 hari setelah penandatangan Surat Kuasa Menjual No. 01/2014 tertanggal 29 Oktober 2014 Penggugat mendatangi Tergugat III dan mengatakan jual beli belum selesai karena belum dilakukan pelunasan pembayaran. Namun kenyataannya Tergugat III tidak bertindak apapun malah memproses jual beli Tergugat I dan Tergugat II.
Bahwa semestinya Tergugat III selaku PPAT mengetahui dengan jelas berdasarkan PP No. 24 tahun 1997, PP No. 10 tahun 1962 dan UUPA menyatakan pendaftaran jual beli tanah harus dibuat dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan pejabat yang berwenang, yakni PPAT. Pemindahan hak telah terjadi setelah dilakukan jual belinya dihadapan PPAT dengan demikian jual beli tanah telah sah dan selesai dengan pembuatan Akta PPAT dan Akta PPAT tersebut merupakan bukti bahwa telah terjadi jual beli.
Bahwa selain itu berdasarkan PP No. 24 tahun 1997 menyatakan peralihan tanah dan benda-benda diatasnya dilakukan dengan Akta PPAT. Pengalihan tanah dari pemilik kepada penerima disertai dengan penyerahan yuridis (juridische levering), dan Akta PPAT terkait dengan keperluan penyerahan secara yuridis tersebut. Hak milik atas tanah baru beralih kepada pembeli jika telah dilakukan penyerahan yuridis, yang wajib diselenggarakan dengan pembuatan akta.
Sedangkan diketahui oleh Tergugat III proses jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I belumlah selesai sepenuhnya dan belum dilakukan penandatangan Akta Jual Beli sebagai bentuk penyerahan yuridis sehingga hak milik obyek sengketa atas obyek sengketa dapat beralih kepada Tergugat I.
Bahwa hal diatas sejalan dengan Yurisprudensi MA RI No. 350 K/Sip/1968 yang menyatakan “jual beli adalah bersifat obligatoir sedangkan hak milik atas barang yang telah diperjualbelikan baru berpindah bila barang tersebut telah diserahkan secara yuridis”. Maka atas dasar tersebut jelaslah jika Akta Jual Beli No. 46/2015 tanggal 8 Juni 2015 tidaklah sah dan batal demi hukum. Dan atas perbuatan Tergugat III yang telah mengeluarkan akta tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
Bahwa Tergugat III seharusnya melakukan tindakan serta perbuatan hukum dalam membuat akta otentik haruslah teliti kebenaran serta memahami demi dapat dipertanggung jawabkannya sebuah transaksi jual beli, maka keberadaan saksi-saksi adalah penting. Tergugat III sebagai PPAT berkewajiban melakukan penyelidikan atas transaksi jual beli antara Penggugat dan Tergugat I yang sejak awal penandatangan perjanjian jual beli secara dibawah tangan tidak adanya saksi yang mengetahui dan menyaksikan, tidak adanya Tanda tangan Turut Tergugat I serta tidak dilakukan dihadapan Notaris- PPAT sampai dengan penandatangan Surat Kuasa Menjual Penggugat tidak dapat menghadirkan saksi-saksi karena adanya larangan dari Tergugat I dan diakomodir oleh Tergugat III sebagai PPAT. Dengan demikian Tergugat III kembali perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat dan Turut Tergugat I.
Bahwa Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah teledor dengan memproses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 13560/Maguwoharjo seluas 173 m2 Surat Ukur Tanggal 22/08/2013 No. 00453/2013 yang sebelumnya atas nama pemegang hak yaitu Nyonya Deasy Rahmawati namun telah beralih menjadi Tergugat II. Sementara proses jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II yang tercantum dalam Akta Jual Beli No. 46/2015 tanggal 8 Juni 2015 telah cacat hukum, maka oleh karena itu sudah sewajarnya jika Tergugat IV mencoret pemegang hak atas sertfikat tersebut yaitu Tergugat II dan dikembalikan sebagaimana keadaan semula yaitu atas nama Penggugat.
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, II, III dan IV sehingga menyebabkan Penggugat mengalami kerugian baik secara materiil karena telah dilakukan pembongkaran atas bangunan obyek sengeketa serta mengalami kerugian immaterial dikarenakan perbuatan Tergugat I, II, III dan IV Penggugat tidak dapat bekerja dengan baik karena pengurusan perkara a quo telah menyita banyak waktu, tenaga dan pikiran Penggugat. Kerugian-kerugian tersebut dengan rincian sebagai berikut :
Kerugiaan Materiil
kerugian materiil atas pembongkaran bangunan tersebut yaitu sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
Kerugian Immateriil
Penggugat mengalami kerugian immaterial sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Sehingga total kerugian materiil maupun immaterial adalah sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat I, II, III dan IV secara tanggung renteng.
Bahwa oleh karena objek sengketa terletak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman, maka dengan berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Rbg huruf f jo. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II yang, diterbitkan oleh MA-RI Tahun 1994, halaman 116 s/d 117 cukup wajar dan sangat beralasan menurut hukum Penggugat mengajukan gugatan a quo pada Pengadilan Negeri Sleman, karena tanah dalam objek yang disengketakan yang merupakan milik Penggugat adalah menyangkut objek/benda tidak bergerak yang berada diwilayah hukum Kabupaten Sleman ;
Bahwa karena adanya kekhawatiran Tergugat II akan memindah-tangankan atau menjual atau menyewakan tanah dan bangunan harta peninggalan tersebut kepada pihak lain, maka dengan ini Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Majelis Hakim untuk meletakkan sita jaminan atas obyek sengketa dalam perkara a quo.
Bahwa untuk menjamin isi putusan, Penggugat mohon kepada Pengadilan agar menghukum Tergugat I, II, III dan IV membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- setiap hari kepada Penggugat setiap Tergugat I, II, III dan IV lalai melaksanakan isi putusan perkara a quo pada tingkat Pengadilan Negeri.
Bahwa dikarenakan gugatan ini diajukan dengan disertai bukti-bukti yang otentik, maka sesuai dengan pasal 180 HIR segala penetapan dan putusan pengadilan dalam perkara ini dengan putusan dapat dijalankan (dilaksanakan) terlebih dahulu Uitvoerbaar Bij Voorraad meskipun ada upaya hukum dari Para Tergugat;
Bahwa sebelum diajukan gugatan ini, Penggugat telah berulang kali mengajak Tergugat I, II dan III untuk menyelesaikan perkara ini secara musyawarah kekeluargaan, akan tetapi Tergugat I, II dan III tidak pernah menanggapi secara serius bahkan cenderung tidak mau menyelesaikan masalah ini. Terlebih Tergugat II tetap melakukan pembongkaran atas bangunan obyek sengketa. Bahwa oleh karena itu maka tiada jalan lain kecuali menyerahkan perkara ini kepada Pengadilan Negeri Sleman untuk memeriksa, dan memutuskan perkara ini.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas maka kami mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Sleman cq Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo untuk memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan sah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 13560/Maguwoharjo seluas 173 m2 Surat Ukur Tanggal 22/08/2013 No. 00453/2013 atas nama Penggugat
Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 13560/Maguwoharjo seluas 173 m2 Surat Ukur Tanggal 22/08/2013 No. 00453/2013 atas nama Penggugat ;
Menyatakan bahwa Penggugat dan Turut tergugat I adalah pemilik sah atas bangunan yang berdiri diatas tanah sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 13560/Maguwoharjo seluas 173 m2 Surat Ukur Tanggal 22/08/2013 No. 00453/2013 atas nama Penggugat ;
Membatalkan peralihan hak (jual beli) antara Penggugat dengan Tergugat I mengenai obyek sengketa yaitu tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 13560/Maguwoharjo seluas 173 m2 Surat Ukur Tanggal 22/08/2013 No. 00453/2013 atas nama Penggugat ;
Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Perjanjian Jual Beli tertanggal 10 Februari 2014 ;
Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Perjanjian Jual Beli tertanggal 2 Mei 2014;
Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Perjanjian Jual Beli tertanggal 26 Agustus 2014 ;
Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Kuitansi Pelunasan Jual Beli tertanggal 21 Oktober 2014 dan Surat Pelunasan Jual Beli Rumah tertanggal 21 Oktober 2014 yang dibuat oleh Tergugat I ;
Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Kuasa Menjual No. 01/2014 tertanggal 29 Oktober 2014 yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT Drs. A. Dwi Prasetyo Susilo, SH. (Tergugat III)
Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Akta Jual Beli No. 46/2015 tanggal 8 Juni 2015 yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT Drs. A. Dwi Prasetyo Susilo, SH. (Tergugat III)
Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 13560/Maguwoharjo seluas 173 m2 Surat Ukur Tanggal 22/08/2013 No. 00453/2013 atas nama Tergugat II dengan segala akibat hukumnya ;
Memerintahkan kepada Tergugat IV/Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman untuk merubah atas nama pemegang hak yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 13560/Maguwoharjo seluas 173 m2 Surat Ukur Tanggal 22/08/2013 No. 00453/2013 atas nama Tergugat II selanjutnya mengganti dengan atas nama Penggugat ;
Menghukum kepada Tergugat II untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian ;
Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menghukum Tergugat I, tergugat II, tergugat III dan Tergugat IV membayar ganti kerugian secara tanggung renteng baik secara materiil karena telah dilakukan pembongkaran atas bangunan obyek sengeketa serta mengalami kerugian immaterial dikarenakan perbuatan Tergugat I, II, III dan IV Penggugat tidak dapat bekerja dengan baik karena pengurusan perkara a quo telah menyita banyak waktu, tenaga dan pikiran Penggugat. Kerugian-kerugian tersebut dengan rincian sebagai berikut :
Kerugiaan Materiil
kerugian materiil atas pembongkaran bangunan tersebut yaitu sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
Kerugian Immateriil
Penggugat mengalami kerugian immaterial sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Sehingga total kerugian materiil maupun immaterial adalah sebesar Rp. 450.000.000,-
Menghukum Tergugat I, tergugat II, tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi setiap harinya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Penggugat setiap Tergugat I, tergugat II, tergugat III dan Tergugat IV lalai melaksanakan isi putusan perkara a quo pada tingkat Pengadilan Negeri ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek sengketa tersebut di atas ;
Menyatakan bahwa keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijj vorraad) walaupun ada permohonan banding dan kasasi ;
Menghukum Tergugat I, tergugat II, tergugat III dan Tergugat IV untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
Menghukum pula Tergugat I, tergugat II, tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
SUBSIDAIR
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Membaca, jawaban Para Tergugat dan Turut Tergugat tertanggal 29 Februari 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Jawaban Tergugat I :
DALAM EKSEPSI
Bahwa TERGUGAT I menolak segala dalil-dalil yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam Surat Gugatannya tertanggal 7 Desember 2015 kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh TERGUGAT.
PENGGUGAT TIDAK PUNYA LEGAL STANDING UNTUK MENGGUGAT DALAM PERKARA A QUO.
Bahwa sebagaimana dalam dalil Gugatan PENGGUGAT pada posita poin 30 (tiga puluh) mempermasalahkan bangunan atas Obyek Sengketa adalah harta bersama (gono gini) yang telah dijual oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT I, artinya seandainya dalil gugatan PENGGUGAT dalam hal tersebut benar maka tidak hanya PENGGUGAT sendiri yang punya Wewenang secara hukum untuk menggugat, karena seandainya Obyek Sengketa adalah gono gini yang juga mempunyai wewenang menggugat adalah TURUT TERGUGAT sebagai Pihak PENGGUGAT.
Bahwa menurut M.YAHYA HARAHAP,SH dalam Bukunya yang berjudul HUKUM ACARA PERDATA Tentang GUGATAN, PERSIDANGAN, PENYITAAN, PEMBUKTIAN DAN PUTUSAN PENGADILAN, halaman 111.
”terjadi Diskualifikasi in Person karena orang yang berkedudukan sebagai PENGGUGAT adalah pihak yang Tidak Mempunyai Hak untuk Menggugat Perkara yang Disengketakan”.
Gugatan yang diajukan oleh orang yang tidak berhak atau tidak memiliki hak untuk itu merupakan gugatan yang mengandung cacat formil eror in persona, oleh karena yang bertindak sebagai PENGGUGAT dalam perkara A Quo adalah orang yang tidak berkompoten dengan demikian gugatan PENGGUGAT adalah cacat formil dan secara hukum patut untuk di tolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, hal tersebut telah sesuai dengan Yurisprudensi-yurisprudensi dibawah ini :
Yurisprudensi: Putusan Mahkamah Agung RI No.1343.K/Sip/1975 tertangal 15 Mei 1979.
“Gugatan dinyatakan ditidak dapat diterima, oleh karena (gugatan tersebut) tidak memenuhi persyaratan formal, dan gugatan masih dapat diajukan lagi dengan gugatan baru”
Yurisprudensi: Putusan Mahkamah Agung RI No.6.K/Sip/1973 tertangal 21 Agustus 1973
“Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena dasar gugatan tidak sempurna, dalam hal ini karena hak Penggugat atas tanah atau barang yang digugatan tidak jelas”
EXCEPTIE PLURIUM LITIS CONSORTIUM (KURANG SUBJEK HUKUM)
Bahwa sebagaimana dalil Gugatan PENGGUGAT pada poin 4 dan poin 6 menjelaskan bahwa awal permasalahan adalah terjadi karena kesulitan membayar cicilan di bank BRI, kemudian ayah dari TERGUGAT I yaitu menawarkan bantuan memperkenalkan PENGGUGAT kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT I bersedia memberi pinjaman. Artinya ada kaitan hukum antara PENGGUGAT, AYAH TERGUGAT I dan TERGUGAT I, karena faktanya tanpa ayah TERGUGAT I memperkenalkan dengan TERGUGAT I maka tidak ada permasalahan ini terjadi dan untuk membuat permasalahan ini terang benderang maka Ayah dari TERGUGAT I harus menjadi Subyek Hukum dalam Perkara A Quo . Oleh karena PENGGUGAT tidak menjadikan Ayah TERGUGAT I sebagai Subyek dalam Perkara A Quo maka Gugatan Penggugat kurang subjek hukum atau kurang lengkap subjeknya.
Vide: Yurisprudensi MA. RI. No 621 K/Sip/1975 tertanggal 20 April 1975, menyatakan :
“ Mensyaratkan, bahwa apabila ada pihak ketiga yang seharusnya di tarik sebagai TERGUGAT, akan tetapi tidak ditarik sebagai TERGUGAT, artinya TERGUGAT tidak lengkap dan atau ada pihak ketiga yang menguasai dan memiliki hak, tidak ditarik sebagai TERGUGAT, maka mengakibatkan Putusannya menjadi Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima”
Sehingga dengan demikian Eksepsi TERGUGAT I tentang Kurang Subyek Hukum maka tepat (redelijk) dan benar apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo untuk menyatakan Gugatannya Penggugat tidak dapat Diterima (Niet ontvankelijk verklaard).
TENTANG KOMPETENSI ABSOLUT
Bahwa sebagaimana Gugatan PENGGUGAT Posita poin 39 dan Petitum poin 13 yang tertulis sebagai berikut :
“…memerintahkan TERGUGAT IV/Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman untuk merubah atas nama Pemegang Hak yang tercantum dalam sertifikat Hak Milik (SHM) No.13560/Maguwoharjo, seluar 173 m2 Surat Ukur tanggal 22/08/2013 No.00453/2013 atasnama TERGUGAT II selanjutnya menganti dengan atasnama PENGGUGAT…”
Bahwa sebagaimana Gugatan PENGGUGAT dalam Posita poin 39 dan Petitum poin 13 di atas, maka sebenarnya terhadap sertifikat yang dikeluarkan oleh TERGUGAT IV (Badan Pertanahan Nasional cq Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman) tidak mengenal yang namanya kata mencoret atau merubah yang dikenal oleh TERGUGAT IV (Badan Pertanahan Nasional cq Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman) adalah membatalkan oleh karena dalam Gugatan baik posita maupun petitum PENGGUGAT meminta kepada TERGUGAT IV (Badan Pertanahan Nasional cq Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman) untuk mencoret adalah sama halnya dengan membatalkan. Oleh karena pembatalan sertifikat bukan merupakan wewenang Pengadilan Negeri (Kompetensi Absolut) tetapi merupakan wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maka Gugatan dalam perkara A Quo haruslah secara Hukum Acara di tolak karena wewenang pembatalan adalah merupakan domain dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sehingga dengan demikian Eksepsi TERGUGAT I tentang Kompotensi Absolut telah tepat (redelijk) dan benar maka gugatan PENGGUGAT tersebut patutlah untuk ditolak.
GUGATAN PARA PENGGUGAT KABUR (OBSCUUR LIBEL)
PENGGUGAT MENGGABUNGKAN BEBERAPA PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM SATU GUGATAN
Bahwa adapun Penggabungan Perbuatan Melawan Hukum dalam (satu) gugatan tersebut tertulis jelas pada posita poin 18 s/d posita poin 38, yang dapat kami uraikan satu persatu sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana dalam Gugatan PENGGUGAT Posita poin 18) menyatakan “… bahwa PENGGUGAT baru menyadari ternyata dalam Pasal Pasal yang tersebut dalam Perjanjian Kedua tidak menyatakan pembatalan surat perjanjian jual beli yang pertama tangggal 10 Februari 2014 dan adanya perubahan jumlah pembayaran seolah-olah telah dibayarkan oleh TERGUGAT I dari Rp.109.700.000,- (seratus sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) pada Perjanjian Pertama menjadi Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) pada Perjanjian Kedua. Adanya selisih nilai pembayaran sebesar Rp.15.280.000,- (lima belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dilakukan oleh TERGUGAT I secara sengaja dan tanpa ada dasarnya, karena sejak penandatangan perjanjian pertama hingga penandatangan perjanjian kedua PENGGUGAT tidak pernah menerima pembayaran dari TERGUGAT I sejumlah nilai selisih tersebut diatas. Sehingga atas perbuatan TERGUGAT I yang telah mencantumkan nilai pembayaran yang tidak sebenarnya adalah merupakan perbuatan melawan hukum berupa cacat kehendak (wilsgebreken) karena adanya suatu fakta yang sengaja disembunyikan atau diberikan secara keliru.
Bahwa sebagaimana dalam Gugatan PENGGUGAT Posita poin 22 dan 32, TERGUGAT I dituduh melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena meminta PENGGUGAT menandatangani yang diketahui belakangan adalah kwitansi kosong, sehingga selisi pembayaran dari Perjajian kedua ke Perjanjian ketiga yaitu dengan adanya selisih nilai pembayaran sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)
Bahwa sebagaimana dalam Gugatan PENGGUGAT Posita poin 30 TERGUGAT I dituduh melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena membeli obyek sengketa tidak melibatkan suami/TURUT TERGUGAT I ;
Bahwa sebagaimana dalam Gugatan PENGGUGAT Posita poin 33 TERGUGAT I dituduh melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena Memaksa PENGGUGAT untuk menanda tangani Surat Kuasa Menjual No.01/2014 tertanggal 29 Oktober 2014 dihadapan Notaris/PPAT Drs.A.Dwi Prasetyo Susilo,SH
Bahwa sebagaimana dalam Gugatan PENGGUGAT Posita poin 36 TERGUGAT II dituduh melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena melakukan pembelian terhadap obyek sengketa dengan tidak melihat terlebih dahulu data fisik tanah, bangunan, dan data yuridis
Bahwa sebagaimana dalam Gugatan PENGGUGAT Posita Poin 37 TERGUGAT II dituduh melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah membongkar obyek sengketa.
Bahwa sebagaimana dalam Gugatan PENGGUGAT Posita Poin 38a TERGUGAT III dituduh melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak teliti serta teledor dalam melakukan kewengannya memproses jual beli dengan mengeluarkan Surat Kuasa Menjual No.01/2014 tertanggal 29 Oktober 2014
Bahwa sebagaimanaa dalam Gugatan PENGGUGAT Posita Poin 38b TERGUGAT III dituduh melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah membuat Akta Jual Beli antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II.
Bahwa sebagaimana dalam Gugatan PENGGUGAT posita poin 39 TERGUGAT IV dituduh melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah teledor dengan memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No.13560/Maguwoharjo seluas 173 m2 surat ukur tanggal 22/8/2013 yang sebelumnya atas nama Ny.Deasy Rahmati (PENGGUGAT) namun telah beralih menjadi nama TERGUGAT II
Bahwa sebagaimana telah TERGUGAT I jelaskan diatas terdapat 9 (sembilan) kategori Perbuatan Melawan Hukum yang dituduhkan oleh PENGGUGAT kepada PARA TERGUGAT oleh karena secara hukum acara didalam 1 (satu) gugatan tidak boleh menggabungkan beberapa perbuatan melawan hukum karena seharusnya menurut hukum acara perbuatan hukum satu dan lainnya harus berdiri sendiri-sendiri atau terpisah sehingga dapat dikatakan PENGGUGAT telah salah dalam merumuskan formalitas surat gugatan serta mengabungkan dengan perbuatan hukum lain dalam hukum acara di Indonesia tidak dapat dikomulasikan dalam satu surat gugatan, oleh karenanya sudah sepantasnya Gugatan PENGGUGAT untuk dinyatakan tidak dapat diterima (Niet On vankelijke verklaard)
ANTARA POSITA DENGAN PETITUM TIDAK SINKRON
Bahwa adapun tidak sinkron Posita dengan Petitum pada Gugatan PENGGUGAT adalah sebegai berikut :
Pada Posita
Posita poin 18 yaitu PENGGUGAT mengaku mengalami kerugian karena selisih pembayaran Rp.15.280.000,- (lima belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah)
Posita poin 22 yaitu PENGGUGAT mendaku mengalami kerugian karena menandatagani kwitansi kosong sehingga selisih pembayaran Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)
PENGUGAT mendaku Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum pada Posita poin 30, poin 33, poin 36, poin 38a, poin 38b, dan poin 39 (tidak ada satu kalimatpun pada posita yang menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV dinyatakan telah melakukan pembongkaran)
Pada Petitum
Pada Petitum poin 16, kami cuplik
“menghukum Tergugat I, TERGUGAT II, Tergugat III dan Tergugat IV membayar ganti rugi kerugian secara tanggung renteng baik secara materiil karena telah dilakukan pembongkaran atas bangunan obyeksengketa…”
…a.Kerugian Materiil
Kerugianmateriil atas pembongkaran bangunan tersebut yaitu sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)…”
Bahwa sebagaimana maksud dan tujuan pada Posita PENGGUGAT mempermasalahkan tentang Jual Beli antara PENGGUGAT dengan TERGGUGAT I sehingga mengalami kerugian tetapi didalam Petitum hanya menjelaskan bahwa kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT adalah hanya PEMBONGKARAN yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT (vide : Petitum poin 16), sementara TERGUGAT I, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV tidak pernah melakukan pembongkaran dan juga telah dibenarkan oleh PENGGUGAT dalam gugatannya akan tetapi tiba-tiba PENGGUGAT meminta kerugian kepada semua PARA TERGUGAT untuk ganti kerugian secara tanggung renteng karena telah melakukan pembongkaran pada bangunan obyek sengketa, dengan demikian mengandung Cacat Formal. Oleh karena tuntutan kerugian antara posita dengan petitum tidak singkron (berbeda) maka Gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet On vankelijke verklaard) karena Gugatan PENGGUGAT obscuur libel.
Vide : Pasal 8 Nomor 3 RBg
“Petitum adalah apa yang diminta atau diharapkan oleh Penggugat agar diputus oleh Hakim dalam Persidangan..”
…Penjelasan dari Pasal 8 Nomor 3 RBg
Petitum berdasarkan hukum dan harus pula didukung oleh posita. Pada prinsipnya posita yang tidak didukung oleh Petittum (tuntutan) berakibat tidak diterimanya tuntutan, pun sebaliknya petitum/tuntutan yang tidak didukung oleh posita berakibat tuntutan Penggugat ditolak…”
Vide: Menurut M.YAHYA HARAHAP,SH dalam Bukunya yang berjudul HUKUM ACARA PERDATA Tentang GUGATAN, PERSIDANGAN, PENYITAAN, PEMBUKTIAN DAN PUTUSAN PENGADILAN, halaman 66.
“…4 Petitum tidak sejalan dengan Dalil Gugatan..
Masalah lain yang harus diperhatikan, petitum gugatan harus sejalan dengan dalil gugatan. Dengan demikian, petitum mestinya bersesuaian atau konsisten dengan dasar hukum dan fakta-fakta yang dikemukakan dalam posita. Tidak boleh terjadi saling bertentangan atau kontroversi diantaranya. Apabila terjadi saling bertentangan, mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil, sehingga gugatan dianggap kabur (obscuur libel)…”
Vide: Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. No.492 K/Sip/1970 tertanggal 21 November 1970
“Gugatan yang tidak sempurna karena tidak menyebutkan dengan jelas apa yang dituntut, harus dinyatakan tidak dapat diterima”.
OBYEK YANG DISENGKETAKAN TIDAK JELAS
Bahwa sebagaimana tertulis dan terbaca dalam gugatan PENGGUGAT tidak menjelaskan secara rinci apa yang dipermasalahkannya tetapi tiba-tiba dalam Petitum gugatan PENGGUGAT permasalahkan Pembongkaran atas Obyek Sengketa yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT sehingga menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT, selain tidak jelas apa yang dipermasalahkan, didalam Gugatan PENGGUGAT juga mempermasalahkan yaitu, tentang :
Sertifikat SHM No.13560/Maguwoharjo atas nama PENGGUGAT (vide : posita Poin 6
Sertifikat SHM No.13560/Maguwoharjo atas nama TERGUGAT II (vide : posita poin 29)
Bangunan Milik orang tua PENGGUGAT yang terletak di belakang obyek sengketa (vide : posita poin 37)
Bahwa karena petitum poin 16 PENGGUGAT mendalilkan bahwa terjadi kerugian atas PEMBONGKARAN Obyek Sengketa, yang menjadi pertanyaannya adalah terjadi kerugian karena Pembongkaran terhadap bangunan yang mana yang dituntut oleh PENGGUGAT???. Dengan demikian Gugatan PENGGUGAT tidak jelas/obscuur libel maka sudah selayaknya yang mulia Majelis Hakim untuk menyatakan Gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet On vankelijke verklaard).
Vide : Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. No. 565 K/SIP/1973 tertanggal 21 Agustus 1974
“kalau obyek gugatan tidak jelas maka gugatan tidak dapat diterima”.
TIDAK JELAS KLASIFIKASI PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PARA TERGUGAT
Bahwa sebagaimana dalil PARA PENGGUGAT dalam gugatannya sangat tidak jelas, hal tersebut dapat TERGUGAT I jelaskan sebagai berikut :
Terhadap TERGUGAT I
Bahwa sebagaiman dalam Gugatan PENGGUGAT menyatakan “… bahwa PENGGUGAT baru menyadari ternyata dalam Pasal Pasal yang tersebut dalam Perjanjian Kedua tidak menyatakan pembatalan surat perjanjian jual beli yang pertama tangggal 10 Februari 2014 dan adanya perubahan jumlah pembayaran seolah-olah telah dibayarkan oleh TERGUGAT I dari Rp.109.700.000,- (seratus sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) pada Perjanjian Pertama menjadi Rp.125.000.000,- (seratus dua puuh lima juta rupiah) pada Perjanjian Kedua. Adanya selisih nilai pembayaran sebesar Rp.15.280.000,- (lima belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dilakukan oleh TERGUGAT I secara sengaja dan tanpa ada dasarnya, karena sejak penandatangan perjanjian pertama hingga penandatangan perjanjian kedua PENGGUGAT tidak pernah menerima pembayaran dari TERGUGAT I sejumlah nilai selisih tersebut diatas. Sehingga atas perbuatan TERGUGAT I yang telah mencantumkan nilai pembayaran yang tidak sebenarnya adalah merupakan perbuatan melawan hukum berupa cacat kehendak (wilsgebreken) karena adanya suatu fakta yang sengaja disembunyikan atau diberikan secara keliru (vide : Posita poin 18)
Bahwa TERGUGAT I dituduh melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena meminta PENGGUGAT menandatangani yang diketahui belakangan adalah kwitansi kosong, sehingga selisih pembayaran dari Perjajian kedua ke Perjanjian ketiga yaitu dengan adanya selisih nilai pembayaran sejumlah Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah), (vide : Posita poin 22 dan 32)
Bahwa TERGUGAT I dituduh melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena membeli obyek sengketa tidak melibatkan suami/TURUT TERGUGAT I (Posita poin 30)
Bahwa TERGUGAT I dituduh melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena Memaksa PENGGUGAT untuk menanda tangani Surat Kuasa Menjual No.01/2014 tertanggal 29 Oktober 2014 dihadapan Notaris/PPAT Drs.A.Dwi Prasetyo Susilo,SH (vide : Posita poin 33)
Terhadap TERGUGAT II
Bahwa TERGUGAT II dituduh melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena melakukan pembelian terhadap obyek sengketa dengan tidak melihat terlebih dahulu data fisik tanah, bangunan, dan data yuridis (vide : Posita poin 36)
Bahwa TERGUGAT II dituduh melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah membongkar obyek sengketa. (vide : Posita Poin 37)
Terhadap TERGUGAT III
Bahwa TERGUGAT III dituduh melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak teliti serta teledor dalam melakukan kewengannya memproses jual beli dengan mengeluarkan Surat Kuasa Menjual No.01/2014 tertanggal 29 Oktober 2014 (vide : Posita Poin 38 a)
Bahwa TERGUGAT III dituduh melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah membuat Akta Jual Beli antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II. (vide : Posita Poin 38 b)
Terhadap TERGUGAT IV
Bahwa TERGUGAT IV dituduh melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah teledor dengan memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No.13560/Maguwoharjo seluas 173 m2 surat ukur tanggal 22/8/2013 yang sebelumnya atas nama Ny.Deasy Rahmati (PENGGUGAT) namun telah beralih menjadi nama TERGUGAT II (vide : Posita Poin 39)
Bahwa sebagaimana yang kami sebutkan diatas terdapat 9 (sembilan) tuduhan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT sehingga menjadi tidak jelas/kabur, karena selain tidak dapat menggabungkan beberapa Perbuatan Melawan Hukum dalam satu gugatan, PENGGUGAT juga tidak dapat secara rinci menunjukan dalam gugatannya tentang Perbuatan Melawan Hukum apa yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT, sehingga dengan demikian gugatan tersebut patutlah untuk ditolak atau setidak – tidaknya untuk tidak dapat Diterima (Niet ontvankelijk verklaard).
Vide : Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 565 K/Sip/1973 tertanggal 21 Agustus 1974
“Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena dasar gugatan tidak sempurna…”
DALAM POKOK PERKARA (KONPENSI)
Bahwa dalil - dalil TERGUGAT I pada Eksepsi di atas mohon tetap dijadikan bagian yang tidak terpisahkan dalam Konpensi / Pokok Perkara ini ;
Bahwa TERGUGAT menolak segala dalil - dalil yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam surat gugatannya tertanggal 3 November 2015 kecuali diakui kebenarannya oleh TERGUGAT I;
Bahwa benar dahulu PENGGUGAT adalah pemilik atas sebidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No.13560 yang terletak di Maguwoharjo seluas 173 m2 dengan surat ukur tertanggal 22/08/2013 No. 00453/2013 dikarenakan sebidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 13560 tersebut telah dijual kepada TERGUGAT I, sehingga kemudian BUKAN lagi milik PENGGGAT tetapi milik TERGUGAT I sebagaimana dalam surat perjanjian jual beli rumah yang kesatu tertanggal 10 Februari 2014 kemudian perjanjian kedua tertanggal 02 Mei 2014 yang kemudian diperbaharui pada perjanjian ketiga tanggal 26 Agustus 2014 dan telah di lunasi oleh TERGUGAT I sebagaimana dalam pembayaran ke-empat sesuai surat pelunasan jual beli rumah tertanggal 21 Oktober 2014 sehingga dengan demikian maka tanah dan bangunan tersebut telah Sah milik TERGUGAT I.
Bahwa sebagaimana dalil PENGGUGAT pada Posita poin 2 adalah tidak benar karena yang benar adalah Bangunan bukan merupakan harta bersama tetapi bangunan tersebut merupakan dari warisan orang tua PENGGUGAT dan terhadap tanah dan bangunan tersebut suami/TURUT TERGUGAT tidak pernah terlibat baik itu pembangunan maupun merasa memiliki bangunan tersebut, hal tersebut terlihat jelas pada saat PENGGUGAT mengajukan pinjaman usahanya di BANK BRI tidak memerlukan persetujuan dari TURUT TERGUGAT I/SUAMI PENGGUGAT.
Bahwa terhadap dalil Gugatan PENGGUGAT pada poin 3 yang menerangkan bahwa dalam masa perkawinan, PENGGUGAT mengalami kesulitan ekonomi karena pendapatan PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT I tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari merupakan masalah internal keluarga PENGGUGAT dengan TURUT TERGUGAT I sehingga TERGUGAT I tidak tahu-menahu dengan persoalan itu.
Bahwa benar pada dalil Gugatan poin posita 4 dan 5 dimana ayah TERGUGAT I telah beritikad baik karena menolong PENGGUGAT, dengan menawarkan bantuan pada PENGGUGAT agar dapat mengajukan pinjaman pada Bank. Namun dengan berjalannya waktu angsuran PENGGUGAT ke BRI pun macet karena tidak mampu melunasi angsuran tersebut.
Bahwa tidak benar pada dalil Gugatan posita poin 6, yang benar adalah karena PENGGUGAT kesulitan untuk melunasi angsuran ke Bank BRI akhirnya ayah TERGUGAT I memperkenalkan PENGGUGAT kepada TERGUGAT I untuk meminjamkan uang kepada PENGGUGAT untuk melunasi pinjaman pokok PENGGUGAT pada Bank BRI sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) sebagai cicilan pembayaran jual beli tanah sebagaimana tertuang dalam perjanjian jual beli rumah dan tanah tertanggal 10 Februari 2014 atas kesepakatan kedua bela pihak.
Bahwa tidak benar dan mengada-ngada dalil Gugatan pon 7 karena yang benar adalah kehendak dari PENGGUGAT sendirilah yang ingin menjual rumah tersebut sebagaimana dalam Perjanjian Jual Beli Rumah tertanggal 10 Februari 2014, tanah dan bangunan (rumah) tersebut sudah di sepakati sejak awal antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I mengenai harga jual beli rumah sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sesuai harga saat itu dan bahkan harga tersebut ditentukan PENGGUGAT sendiri. Bahwa dalil yang menyatakan PENGGUGAT dalam gugatannya merasa tertekan adalah tidak benar, mengada-ada dan terkesan memutar balikkan fakta karena sungguh TERGGUGAT I bukanlah orang yang mempunyai sifat tersebut, alasan yang tidak benar tersebut dapat terbantahkan langsung dengan fakta fisik PENGGUGAT yang besar dari TERGUGAT I dan umur PENGGUGAT lebih tua dari TERGUGAT I. Sehingga alasan tertekan atau tidak ada pilihan lain adalah alasan tanpa dasar dan hanyalah mengada-ada.
Bahwa dalil PENGGUGAT yang menyatakan nilai tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat No.13560/Maguwoharjo yang disepakati akhir tahun 2013 tersebut dan Perjanjian Jual Beli dibuat dan ditandatangani tanggal 10 Februari 2014 harga tidak wajar karena seharusnya Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) adalah dalil/tuduhan yang tidak berdasar, mengada-ada karena tanah tersebut selain harga Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ditentukan oleh PENGGUGAT sendiri, harga tanah dan bangunan tersebut yang dibeli oleh TERGUGAT I adalah harga Pasaran Umum Setempat atau jauh lebih mahal dari pada nilai/harga NJOP.
Bahwa sebagaimana dalil PENGGUGAT dalam gugatannya posita poin 8 dan 9 adalah sangat tidak benar, mengada-ada dan memaksakan kehendak menyalahkan TERGUGAT I tanpa dasar dan ketentuan yang berlaku karena yang benar adalah Perjanjian Jual Beli Rumah yang tercatat tanggal 10 Februari 2014 sah menurut hukum karena telah memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat-syarat sah suatu perjanjian diantara :
Kesepakatan Kedua Belah Pihak
Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum
adanya obyek
adanya kausa yang halal
Dan terhadap Surat Perjanjian Jual Beli yang dibuat Para Pihak dibawa tangan tersebut telah memenuhi syarat-syarat perjanjian yang kami jelaskan sebagai berikut :
Syarat adanya kesapakatan:
Bahwa karena PENGGUGAT dengan TERGUGAT I telah sepakat untuk melakukan jual beli terhadap rumah tersebut dan juga telah sepakat harga jual rumah tersebut yang juga ditentukan oleh PENGGUGAT sendiri
Syarat Kecakapan Para Pihak
Bahwa PENGGUGAT saat melakukan kesepakatan dengan TERGUGAT I baik berniat untuk menjual rumah maupun harga rumah tersebut PENGGUGAT telah berusia 32 tahun dan tidak mengalami gangguan jiwa.
Syarat Adanya Obyek
Bahwa pada saat kesepakatan tersebut PENGGUGAT yang berinisiatif menjual tanah dan bangunan (rumah) miliknya dan didalam dokumen yakni Sertifikat Hak Milik No.13560/Maguwoharjo atas nama PENGGUGAT sendiri dan TERGUGAT I telah mengecek baik data yuridis maupun data fisik dengan telah melihat Rumah tersebut.
Syarat Kausa yang Halal
Bahwa sebagaimana tanah dan bangunan (rumah) sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.13560/Maguwoharjo atas nama PENGGUGAT adalah benar keaslianya (tidak palsu) maupun bangunannya adalah ada dan milik PENGGUGAT.
Dengan demikian tidak ada satupun dasar yang mendukung tuduhan PENGGUGAT dimana Perjanjian yang dibuat dibawah tangan itu adalah tidak sah atau batal demi hukum. Oleh karena terhadap dalil PENGGUGAT yang tanpa dasar tersebut patut untuk ditolak.
Vide : Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor.952/K/Sip/1975 tanggal 27 Mei 1975
“jual beli adalah sah apabila telah memenuhi syarat-syarat dalam KUHPerdata atau hukum adat”
Vide : Yurisprudensi MA tgl 03- 12-1974 No. 1043 K/Sip/1971 tentang Kekuatan bukti surat yang tanda tangannya diakui.
Pasal 1875 KUHPerdata
“Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka; ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan itu”.
Vide : Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
“semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”
Bahwa selain dasar sahnya perjanjian diatas telah terpenuhi, TERGUGAT I juga menyampaikan fakta bahwa PENGGUGATlah yang menyampaikan/memohon kepada TERGUGAT I untuk agar jangan dulu ke Notaris dan bahkan PENGGUGAT sendiri tidak mau untuk menghadirkan saksi-saksi dari RT/RW karena menurut PENGGUGAT bahwa dia tidak cocok atau sepaham dengan RT/RW meskipun telah telah diminta oleh TERGUGAT I. Begitu juga dengan perjanjian yang dilakukan pada tanggal 2 Mei 2014 dan 26 Agustus 2014 dimana PENGGUGAT sendiri tidak mau ke Notaris serta tidak mau menghadirkan saksi-saksi karena dia tidak cocok atau sepaham dengan RT/RW.
Bahwa tidak benar dalil Gugatan posita poin 10 karena kelihatannya PENGGGAT sudah tidak waras/normal lagi pada saat menuduh bahwa dibuatnya Surat Kuasa Menjual No.01/2014 dengan tidak menghadirkannya Turut Tergugat adalah merupakan kesalahan dari TERGUGAT I dan TERGUGAT III karena selain TERGUGAT I dan TERGUGAT III telah berulang kali menanyakan apakah tanah dan bangunan adalah harta gonogini tetapi di jawab oleh PENGGUGAT adalah tanah dan bangunan adalah miliknya atas pemberian orang tua (waris) dan juga PENGGUGATlah yang tahu bahwa saat itu masih atau sudah bercerai dengan suaminya. Karena pada saat ditanyakan oleh TERGUGAT III selalu PENGGUGAT menjawab sudah bercerai, kenapa sekarang baru mau mencari-cari kesalahan dengan tuduhan murahan tersebut.
Bahwa tidak benar dalil Gugatan posita poin 11 karena yang benar adalah dalam perjanjian jual beli rumah dan tanah tersebut sudah lunas sebagaimana yang tercatat dalam surat pelunasan jual beli rumah dan tanah tertanggal 21 Oktober 2014 maka dengan demikian sudah sewajarnya dan sepantasnya TERGUGAT I kemudian menjual kembali kepada TERGUGAT II dan hal tersebut adalah merupakan hak TERGUGAT I dan sah menurut hukum serta PENGGUGAT tidak punya hak lagi untuk mencampuri tanah dan rumah yang sudah dijual tersebut
Bahwa tidak benar dalil Gugatan poin 13 karena yang benar adalah setelah disepakati jual beli rumah oleh PENGGUGAT dengan TERGUGAT I, maka akan selalu dihitung bagian dari cicilan jual beli sebagaimana Perjanjian Jual Beli dan tentu atas pengetahuan PENGGGAT yang ditanda tangani oleh PENGGUGAT pada kwitansi maupun Perjanjian Jual Beli tertanggal 10 Februari 2014;
Bahwa uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) adalah permintaan dari PENGGGAT karena logikanya tidak menungkin TERGUGAT I mengetahui biaya sekolah anak-anak PENGGUGAT sehingga jelas sudah diketahui oleh PENGGUGAT bahwa uang itu diberikan untuk harga jual beli rumah dan tanah. Mana mungkin TERGUGAT I memberi uang ke PENGGUGAT sebesar itu tanpa dasar dan tujuhan yang jelas.
Uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) adalah uang yang sudah di sepakati antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I untuk pembayaran jual beli tanah dan bukan untuk yang lain-lain sehingga masuk akal ketika uang itu di hitung sebagai tanda jadi jual beli objek sengketa.
Mobil Suzuki Sidekick 1590 cc tahun 1995 No. Pol AB 7892 RA diberikan kepada PENGGUGAT atas permintaan PENGGUGAT dan dipilih sendiri oleh PENGGUGAT serta mobil tersebut dibayar dengan cara diangsur serta sambil menunggu rumah yang sedang disewakan oleh PENGGUGAT selama 2 (dua) tahun kepada Pihak Ketiga, sehingga otomatis BPKB belum diserahkan.
Bahwa dalil PENGGUGAT dalam Gugatannya posita poin 14 dan 15 adalah tidak benar terkesan bersandiwara. Seharusnya PENGGUGAT berterimakasih kepada TERGUGAT I yang mana telah banyak membantu meringankan hidupnya. Jangan setelah bahagia menikmati uang baru pura-pura menjadi korban, seakan-akan menjadi manusia lugu serta menyalahkan diri sendiri.
Bahwa sebagaimana dalil PENGGUGAT yang menyatakan bahwa tanpa membaca secara detil dan tidak teliti isi pasal demi pasal dan merasa terpaksa untuk menandatangani baik kwitansi dan Perjanjian Jual Beli adalah tidak benar, bohong karena faktanya setiap kwitansi dan Perjanjian serta apapun yang dibuat oleh PENGGGAT dengan TERGUGAT I selalu menandatangani/disetujui dimana mulai dari Perjanjian Pertama tanggal 10 Februari 2014 sampai dengan bulan Oktober 2014 terhitung sebanyak 32 tandatangan dan 14 paraf. Fakta itu menunjukan bahwa tidak ada paksaan atau merasa terpaksa PENGGUGAT menjual rumah tersebut.
Bahwa tidak benar dalil Gugatan poin 16 karena dalam Perjanjian Jual Beli Pasal 4 menyatakan bahwa Perjanjian Pertama telah DIPERBAHARUI berdasarkan kwitansi-kwitansi, bahwa meskipun perjanjian pertama dan kedua tidak ada kata pembatalan tetapi ada kata MEMPERBAHARUI berdasarkan kwitansi-kwitansi dan perubahan perjanjian tersebut juga atas kesepakatan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I. Terhadap perubahan perjanjian-perjanjian PENGGUGAT telah membacanya, mengerti dengan jelas isi perjanjian-perjanjian tersebut dan dengan sadar disetujuhi dan diterima oleh PENGGUGAT dibuktikan dengan PENGGUGAT selalu dan tidak keberatan paraf dan tandatangan pada halaman perhalaman pada Perjanjian Jual Beli yang diperbaharui tersebut.
Bahwa sebagaimana dalil PENGGUGAT dalam Gugatanya posita poin 16 tentang selisi pada perjanjian pertama dengan perjanjian kedua senilai Rp.15.280.000,- (lima belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) adalah tidak benar karena Para Pihak (PENGGUGAT dengan TERGUGAT I) dalam Perjanjian Jual Beli telah bersepakat untuk melakukan PERUBAHAN. Perubahan Perjanjian Jual Beli berdasarkan kwitansi-kwitansi dari TERGGUGAT I yangmana telah menyerahkan uang sebanyak Rp.15.280.000,- (lima belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) kepada PENGGUGAT terhitung setelah tanggal 10 Februari 2014 s/d 02 Mei 2014 yang akan nanti kami buktikan di depan persidangan. Sehingga tidak benar apabila pada Perjanjian Pertama sebesar Rp.109.700.000,- (seratus sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) tiba-tiba berubah pada Perjanjian kedua menjadi sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa sebagaimana dalil Gugatan PENGGUGAT pada poin 17 adalah tidak benar, memutar balikkan fakta karena yang benar adalah PENGGUGAT yang datang sendiri kerumah TERGUGAT I meminta supaya dapat menukarkan mobil Suzuki Sidekick 1590 cc tahun 1995 No. Pol. AB 7892 RA ke mobil Avanza berwarna biru tahun 2005 No. Pol. B 8524 AO dan TERGUGAT I menyetujuhinya. Sekali lagi hal tersebut atas keinginan/permintaan/inisiatif PENGGUGAT dan atas penukaran mobil Suzuki Sidekick 1590 cc tahun 1995 No. Pol. AB 7892 RA ke mobil Avanza berwarna biru tahun 2005 No. Pol. B 8524 AO, TERUGGAT I hanya menetujuhinya dan terhadap semua itu telah disepakati oleh kedua belah pihak tanpa paksaan apapun ;
Bahwa sebagaimana dalil PENGGUGAT dalam Gugatanya posita poin 18 tentang selisi pada perjanjian kedua dengan perjanjian ketiga senilai Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) adalah tidak benar karena Para Pihak (PENGGUGAT dengan TERGUGAT I) dalam Perjanjian Jual Beli telah bersepakat untuk melakukan PERUBAHAN dibuktikan dengan PENGGUGAT selalu paraf dan tandatangan pada perjanjian perubahan dimaksud. Perubahan Perjanjian Jual Beli dibuat berdasarkan kwitansi-kwitansi dari TERGGUGAT I yang mana telah menyerahkan uang sebanyak Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT terhitung setelah tanggal 02 Mei 2014 (perjanjian kedua) s/d 26 Agustus 2014 (perjanjian ketiga) yang akan nanti kami buktikan di depan persidangan. Sehingga tidak benar apabila pada Perjanjian Kedua sebesar Rp.125.00.000,-(seratus dua puluh lima juta rupiah) tiba-tiba berubah pada Perjanjian Ketiga menjadi sebesar Rp.185.000.000,-(seratus delapan puluh lima juta rupiah). Bahwa perubahan tersebut dimaksud agar uang tambahan pembayaran dari TERGGUGAT I kepada PENGGUGAT selain dibuktikan dengan kwitansi juga diikuti dengan perjanjian sebagai bukti yang sah bagi para pihak dan juga supaya TERGUGAT I tidak dibohongi setelah membayar/memberi uang tambahan tersebut.
Bahwa tidak benar dalil Gugatan poin 19 dan 20 karena dalam perjanjian jual beli rumah dan tanah tersebut semua dilakukan atas permintaan PENGGUGAT dan sudah dirembukkan dengan matang-matang antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I pada sebelumnya sehingga perjanjian tersebut menjadi sah dan mengikat kedua bela pihak. mana mungkin TERGUGAT I melakukan perbuatan melawan hukum sedangkan perjanjian tersebut atas permintaan PENGGUGAT dan disepakati kedua belah pihak, malah justru sebaliknya PENGGUGAT tidak memiliki itikad baik, memutar balikkan fakta yang sesungguhnya, pura-pura lupa atas segalanya yang disepakati dan ditandatangani sendiri oleh PENGGUGAT.
Bahwa tidak benar dalil Gugatan pada posita poin 21 karena lagi-lagi PENGGUGAT memutar balikkan fakta yang sesungguhnya terjadi, berbohong dengan niat mau memeras dan berspekulasi mencari keuntungan dari tujuan Gugatan, karena fakta yang sesungguhnya kami jelaskan sebagai berikut :
Bahwa tanggal 21 Oktober 2014 TERGUGAT I telah menyerahkan uang PELUNASAN sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Karena sebelumnya TERGUGAT I telah mencicil uang pembelian rumah dan tanah di Gang Jati No. 17 RT 01/RW 53 Kel. Maguwoharjo, Kec. Depok, Kab Sleman sebagaimana Sertifkat Hak Milik No.13560/Maguwoharjo sebesar Rp.185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) sebagaimana pada Perjanjian Jual Beli perubahan ketiga tanggal 26 Agustus 2014 sehingga ditotalkan sebesar Rp.245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) dan sisa Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) telah disepakati untuk biaya balik nama Mobil Avanza No. Pol. B 8524 AO tersebut ;
Bahwa tidak benar dalil PENGGUGAT mengatakan bahwa telah menandatangani kwitansi kosong karena faktanya pada tanggal 21 Oktober 2014 PENGGUGAT dengan TERGUGAT I telah membuat dan menandatangani 3 (tiga) bukti yaitu KWITANSI dan SURAT PELUNASAN JUAL BELI RUMAH dan SURAT KUASA JUAL BELI RUMAH Bahwa tidak masuk logika apabila PENGGUGAT mengatakan menandatangani kwitansi kosong karena seandainya PENGGUGAT merasa dibohongi kenapa pada jam, hari, bulan dan tahun yang sama mau menandatangani SURAT PELUNASAN JUAL BELI RUMAH dan tidak ada reaksi spontan segera saat itu ;
Bahwa tidak benar PENGGUGAT menyatakan telah menandatangani kwitansi kosong karena pada jam yang sama di tanggal 21 Oktober 2014 pada fotocopy kwitansi PENGGUGAT juga telah menyetujuhi dan menandatangani bahwa terhadap sisa Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk biaya balik nama Mobil Avanza No. Pol. B 8524 AO tersebut ;
Bahwa meskipun PENGGUGAT berbohong dengan dalil menyatakan bahwa mendandatangani kwitansi pelunasan kosong pada tanggal 21 Oktober 2014 tetapi PENGGUGAT lupa kalau pada Perjanjian Jual Beli Perubahan Ketiga Pasal 3, yang kami cuplik sebagai berikut :
“...dari perjanjian awal sampai sekarang diperbaharui Surat Perjanjian, bahwa pihak ke Dua telah membayar sejumlah Rp.185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) dan kekurangan Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dilunasi pada saat sewa kontrak habis yaitu Agustus 2015…”
Bahwa pada jam yang sama tanggal 21 Oktober 2014 tersebut, TERGUGAT I meminta penandatanganan atas angsuran pembayaran jual beli rumah dan tanah sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dikarenakan kwitansi dan perjanjian sudah lengkap dan bukan kwitansi kosong, bahkan sebelum penandatanganan baik kwitansi maupun Surat Pelunasan tersebut PENGGUGAT juga sudah baca semuanya kemudian tanpa protes, tanpa keberatan PENGGUGAT dan TERGUGAT I menandatangani kwitansi dan Surat Pelunasan tersebut, dan setelah itu PENGGUGAT dengan TERGUGAT I makan bersama dan berteman seperti biasanya.
Bahwa oleh karena dalil kebohongan PENGGUGAT yang menyatakan menandatangani kwitansi kosong tersebut terjawab/terbantahkan sendiri dengan fakta bukti-bukti yang dibuat sendiri oleh PENGGUGAT, dengan demikian maka kepada Yang Terhomat Majelis Hakim untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard).
Bahwa tidak benar dalil Gugatan poin 22 karena selain PENGGUGAT tidak keberatan/tidak mempermasalahkan dan telah menandatangani perjanjian perubahan kedua dan perubahan ketiga yang intinya telah membaca dan menyetujui perjanjian-perjanjian tersebut dan juga PENGGUGAT telah menandatangani kwitansi-kwitansi serta menandatangani penjelasan pada kwitansi. Bahwa terlepas dari PENGGUGAT berbohong dan hanya mengakui isi dari Perjanjian Pertama sebesar Rp.109.720.000,- (seratus sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dan uang pelunasan sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan total jumlah sebesar Rp.169.720.000,-, maka terhadap kekurangan Rp.80.280.000,- (delapan puluh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah)akan kami jelaskan dan tunjukan berdasarkan bukti kwitansi-kwitansi pada pembuktian nanti, bahwa yang jelas dan benar sesuai fakta TERGUGAT I telah membayar lunas kepada PENGGUGAT sebesar Rp.245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah), kecuali Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang telah disepakati dititipkan kepada TERGUGAT I untuk membayar biaya balik nama atas Mobil Avanza No. Pol. B 8524 AO tersebut ;
Bahwa tidak benar dalil Gugatan poin 23 karena pada saat penandatanganan Surat Kuasa Menjual No.01/2014 tertanggal 29 Oktober 2014 di depan Notaris (TERGUGAT III) tidak ada pihak yang dipaksa/tertekan karena penandatanganan Surat Kuasa Menjual dibawah tangan telah dahulu ditanda tangani oleh PENGGUGAT pada tanggal 21 Oktober 2014 bersamaan dengan kwitansi pelunasan dan Surat Pelunasan Jual Beli.
Bahwa tidak benar dalil PENGGUGAT yang menyatakan tiba-tiba tanggal 29 Oktober 2014 PENGGUGAT diminta oleh TERGUGAT datang ke Notaris/TERGUGAT III adalah tidak benar karena pada tanggal 21 Oktober 2014 (satu minggu sebelumnya) PENGGUGAT sudah terlebih dahulu menandatangi Surat Kuasa Menjual dibawah tangan kemudian pada tanggal 21 Oktober 2014 TERGUGAT I menyampaikan kepada PENGGUGAT agar nanti kita ke Notaris untuk dibuat di Notaris dan saat itu PENGGUGAT menyampaikan kepada TERGUGAT I dengan bahasa jawa yang artinya “kamu saja mba yang urus ke Notaris nanti aku tandatangan saja” dan saat itu TERGUGAT I tidak keberatan dan akhirnya PENGGUGAT menunjukan konsistensinya pada saat itu dengan bersama-sama TERGUGAT I datang ke Notaris/TERGUGAT III. Sehingga dari fakta ini tidak terbukti dalil PENGGUGAT bahwa merasa terpaksa dan tertekan. Justru PENGGUGAT dari awal setelah menerima uang dan mobil pada Perjanjian Jual Beli terlihat ada itikat tidak baik dari PENGGUGAT yang tidak mau menghadirkan saksi dari RT/RW atau orang tuanya.
Bahwa sebagaimana pada posita poin 24 sangat terlihat jelas PENGGUGAT adalah orang yang tidak beritikat baik, secara sembunyi/diam-diam mendatangi Notaris/TERGUGAT III dengan maksud secara sepihak mau membujuk rayu Notaris/TERGUGAT III untuk membatalkan Surat Kuasa Menjual dan untung saja Notaris/TERGUGAT III masih punya jiwa profesionalisme yang tinggi, menghormati profesinya dan etika kenotariatan dengan prosedural menyampaikan kepada PENGGUGAT bahwa Notaris/TERGUGAT III tidak bisa membatalkan kecuali atas persetujuan dan usulan kedua bela pihak yaitu PENGGUGAT dengan TERGUGAT I yang membuat akta/surat tersebut. Dan PENGGUGAT tidak pernah menyampaikan keberatan apapun terkait masalah Surat Kuasa Menjual yang dibuat oleh Notaris/TERGUGAT III tersebut kepada TERGUGAT I. hal tersebut dibuktikan dengan PENGGUGAT dengan TERGUGAT I tetap berteman seperti biasa sampai bulan Juli 2015.’
Bahwa tidak benar dalil Gugatan poin 25 karena penyerahan BPKB akan diberikan setelah proses kredit mobil lunas sesuai dengan kesepakatan yang termuat dalam bukti serah terima tertanggal 26 Agustus 2014 sedangkan penyerahan uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh jutarupiah). karena mobil sudah dipakai dan mobil tersebut terdapat goresan/lecet pada badan mobil sehingga ada penyusutan dan TERGUGAT I juga telah berkonsultasi dengan beberapa orang didealer mobil akhirnya harga mobil tersebut dijual atau dikembalikan dengan harga ditaksir sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah). Dan terhadap harga Mobil Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah). saat itu PENGGUGAT tidak keberatan sedikitpun, artinya menyetujuhi dibuktikan dengan PENGGUGAT menerima uang Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah). sebagai penganti mobil avanza tersebut.
Bahwa tidak benar dalil Gugatan poin 26 karena penerimaan kembali motor Mio oleh TERGUGAT I dan diberikan pengganti uang sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) atas permintaan PENGGUGAT sendiri untuk digantikan dengan uang sebagaimana termuat dalam surat perjanjian serah terima motor Mio tertanggal 09 Juli 2015 dan itu pun sudah dirembuk bersama sebelumnya dan di sepakati kedua bela pihak. Terhadap motor tersebut PENGGUGAT selalu memanfaatkan kebaikan TERGGAT I meminta diganti dengan uang Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) atas motor yang dibeli pada bulan Juli 2014 (1 tahun), dari hal ini TERGUGAT I kurang baik apalagi??
Bahwa tidak benar dalil Gugatan poin 27 karena penjualan kembali rumah dan tanah (objek sengketa) dari TERGUGAT I ke TERGUGAT II merupakan hak TERGUGAT I (BUKAN LAGI MENJADI HAK PENGGUGAT) karena TERGUGAT I telah melunasi semua angsuran dari tanah dan rumah tersebut sebagaimana tercantum dalam surat pelunasan jual beli rumah dan tanah tertanggal 21 Oktober 2014 yang telah disepakati antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I sehingga dengan demikian tanah dan bangunan tersebut telah sah menjadi milik TERGUGAT I dan mau dijualkan atau memberikan cuma-cuma kepada siapa saja itu bukan menjadi urusan PENGGUGAT lagi. Sedangkan urusan motor dan mobil TERGUGAT I menawarkan kepada PENGGUGAT yaitu milih BPKB atau uang dan PENGGUGAT memili uang, itu adalah keputusan PENGGUGAT sendiri dan telah disepakati kedua belah pihak.
Bahwa tidak benar dalil Gugatan poin 30 karena seluruh perjanjian antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dibuat, disetujui dan disepakati bersama, dan tidak diikutsertakan suami PENGGUGAT (TURUT TERGUGAT I) karena atas kemauan PENGGUGAT sendiri yang akan menjamin tidak perlu ikut campur tangan dari suaminya (TURUT TERGUGAT I) dengan pernyataan bahwa PENGGUGAT telah atau sudah bercerai dengan suaminya (TURUT TERGUGAT I) pada tanggal 16 September 2014 maka status dari bangunan dan tanah tersebut bukan harta gono gini melainkan harta waris (harta pusaka PENGGUGAT). Sehingga dengan demikian sudah terlihat jelas bahwa PENGGUGAT lah yang tidak memiliki itikad tidak baik, memutarbalikkan fakta yang sesungguhnya serta berspekulasi dengan gugatan untuk memanfaatkan kebaikan dari TERGUGAT I ;
Bahwa dengan tanah dan bangunan merupakan milik PENGGUGAT yang diperoleh berdasarkan warisan orang tuanya sebagaimana dalam bukti sertifikat Hak Milik No.13560/Maguwoharjo yang akan kami buktikan selanjutnya, dan didalam Amar Putusan Perkara Perceraian No.765/Pdt.G/2014/PA.Slmn tertanggal 16 September 2014 tidak menyebutkan tentang tanah atau bangunan sertifikat Hak Milik No.13560/Maguwoharjo adalah merupakan harta bersama/harta gono, dan selain itu juga telah dijamin oleh PENGGUGAT yang menyatakan kalau tanah dan bangunan sertifikat Hak Milik No.13560/Maguwoharjo adalah diperoleh dari warisan orang tuannya serta PENGGUGATlah yang lebih tahu apakah bangunan adalah milik bersama atau masih dalam ikatan perkawinan dengan TURUT TERGUGAT, tetapi itikad tidak baik PENGGUGAT untuk menyembunyikan semuanya itu adalah urusan PENGGUGAT bukan kesalahan TERGUGAT I sebagai pembeli yang beritikad baik harus dilindungi oleh undang-undang
Vide : Yurisprudensi MA. R.I. No 1230 K/Sip/1980 tanggal 29 Maret 1982
“Pembeli yang beritikad baik harus mendapatkan perlindungan hukum”
Vide: Putusan Mahkamah Agung tanggal 26-12-1958 No.251 K/Sip/1958 yang menyatakan :
“Pembeli yang telah betindak dengan i’tikad baik harus dilindungi dan jual beli yang bersangkutan harus dianggap sah”
Vide : Yurisprudensi Mahkamah RI No. 112 K/Sip/1955, tanggal 11-4-1956 dinyatakan :
“Dalam mengadili sendiri Mahkamah Agung dalam soal jual beli yang bersangkutan tidak ragu – ragu dalam anggapan si pembeli adalah beri’tikad baik, maka jual beli harus dipertahankan, meskipun barangkali si penjual tidak berhak sepenuhnya untuk menjual tanah itu”
Bahwa tidak benar dalil Gugatan poin 31 dan 32 karena hanya mengada-ada, asal-asalan dan sebagaimana telah TERGUGAT I jelaskan pada jawaban pokok perkara poin 19 (sembelan belas) diatas. Bahwa terhadap belum diberikan BPKB hal tersebut telah disepakati oleh PENGGUGAT dengan TERGUGAT I, yangmana pada rumah diserahkan baru akan diserahkan BPKB Mobil tersebut tetapi PENGGUGAT sebelum BPKB mobil diserahkan PENGGUGAT meminta kepada TERGUGAT I agar diganti dengan uang saja dan dipotong dengan penyusutan karena tidak mungkin dan tidak masuk logika dan fakta yang ada mobil dibeli kemudian dijual lagi masih dengan harga yang sama.
Bahwa tidak benar dalil Gugatan poin 33 dan 34 karena pada saat penandatanganan surat kuasa menjual PENGGUGAT berkali-kali menjamin bahwa tidak ada hubungan menjual rumah dan tanah tersebut dengan suaminya (TURUT TERGUGAT I) karena mereka telah bercerai. sedangkan harga jual rumah dan tanah senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) adalah permintaan PENGGUGAT sendiri tanpa ada tawar menawar dari TERGUGAT I dan disepakati kedua belah pihak dengan harga saat itu dan bukan harga sekarang. Sedangkan perjanjian pertama jual beli rumah dan tanah tersebut tidak ada pernyataan TERGUGAT I meminjamkan uang kepada PENGGUGAT melainkan TERGUGAT I memberikan uang kepada PENGGUGAT atas pembayaran jual beli rumah dan tanah tersebut. Hal tersebut juga telah kami jelaskan pada jawaban dalam pokok perkara poin 7, poin 23 dan 24 diatas.
Bahwa tidak benar dalil Gugatan poin 35 karena justru sebaliknya PENGGUGAT lah yang tidak beritikad tidak baik, memanfaatkan kebaikan TERGUGAT I dengan berspekulasi dengan gugatanA Quo untuk mau mencari keuntungan/memeras. Terbukti dengan PENGGUGAT tidak maunya menghadirkan saksi-saksi dari RT/RW dan juga secara diam-diam/sembunyi-sembunyi datang merayu Notaris/TERGUGAT III meminta agar dibatalkan jual beli dan Surat Kuasa Menjual bagaimanapun caranya tanpa terlebih dahulu berbicara dengan TERGUGAT I.
Bahwa sebagaimana gugatan posita poin 40 a adalah sangat tidak benar dan bertentangan dengan kebenaran/fakta yang terjadi. Karena dalilnya yang menyatakan bahwa kerugian materiil terjadi karena atas pembongkaran bangunan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT bukan terhadap jual beli dan proses jual belinya. Maka antara posita satu dengan yang lainnya saling bertentangan sehingga menimbulkan kekaburan dalam gugatan PENGGUGAT sehingga patut untuk ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Bahwa khusus terhadap dalil PENGGUGAT yang menyatakan kerugian materiil akibat pembongkaran maka TERGGUGAT I, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV menantang pembuktian PENGGUGAT untuk membuktikannya siapa yang telah melakukan pembongkaran tersebut.
Bahwa karena PENGGUGAT juga mendalilkan pada posita poin 37TERGUGAT II telah melakukan pembongkaran terhadap bangunan disisi belakang MILIK ORANG TUA PENGGUGAT yang terletak di belakang obyek sengketa, maka selain PENGGUGAT tidak konsisten dengan dalilnya terhadap obyek sengketa yang mana yang dipermasalahkan tetapi PENGGUGAT tidak bisa menunjukan kerugian Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut atas pembongkaran bangunan yang mana???. Dengan tidak jelas/amburadulnya Gugatan PENGGUGAT maka sudah selayaknya Majelis Hakim yang Mulia untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima.
Bahwa terhadap posita poin 42, 43 dan 44 adalah sangat tidak beralasan karena PENGGUGAT bukanlah pemilik dari tanah dan rumah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.13560/Maguwoharjo karena telah dijual kepada TERGUGAT I sesuai prosedur hukum yang berlaku, harga ditentukan oleh PENGGUGAT sendiri dengan harga pasaran umum setempat atau jauh lebih mahal diatas NJOP, dan TERGUGAT I telah menjual kapada TERGUGAT II dan telah beralih atasnama TERGGUGAT II maka terhadap permintaan sita jaminan, dwangsom dan Uitvoerbaar Bij voorrad adalah tidak beralasan dan patut untuk ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima ;
Bahwa sebagaimana dalil PENGGUGAT pada poin 45 adalah sangat tidak benar, berbohong karena PENGGUGAT tidak pernah berbicara dengan TERGUGAT I untuk musyawarah.
DALAM REKONPENSI
Bahwa dalam Rekonpensi ini mohon PENGGUGAT KONPENSI disebut sebagai TERGUGAT REKONPENSI dan TERGUGAT KONPENSI disebut sebagai PENGGUGAT REKONPENSI
Bahwa dalil - dalil PENGGUGAT REKONPENSI dalam Eksepsi dan Konpensi diatas mohon tetap dijadikan bagian yang tidak terpisahkan dalam Rekonpensi ini;
Bahwa pada pokoknya kami menolak segala dalil - dalil yang diajukan oleh TERGUGAT REKONPENSI dalam surat gugatannya tertanggal 7 Desember 2015 kecuali yang secara tegas - tegas diakui kebenarannya oleh PENGGUGAT REKONPENSI;
Bahwa PENGGUGAT REKONPENSI adalah pemilik sah atas sebidang tanah sebagaimana dimaksud dalam SHM.No.13560/Maguwoharjo yang dibeli berdasarkan Perjanjian Jual Beli tertanggal 10 Februari 2014 dirubah karena disempurnakan menjadi Perjanjian Jual Beli tertanggal 02 Mei 2014 dan kemudian dirubah dan disempurnakan berdasarkan pembayar tertanggal 26 Agustus 2014 dengan harga Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan telah dilunasi oleh PENGGUGAT REKONPENSI tertanggal 21 Oktober 2014 sehingga sah menurut hukum PENGGUGAT REKONPENSI adalah pemilik sah atas Obyek Sengketa sebelum dijual kepada TERGUGAT II dalam pokok perkara.
Bahwa berdasarkan Perjanjian Jual Beli tertanggal 02 Mei 2014 yang diperbaharui menyesuaikan dengan uang yang telah diterima lunas oleh TERGUGAT REKONPESI dan juga berdasarkan Sirat Pelunasan tanggal 21 Oktober 2014, maka TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI tidak berhak lagi secara hukum mempunyai kepentingan atas tanah dan rumah sebagaimana SHM.No.13560/Maguwoharjo tetapi TERGUGAT REKONPENSI mengingkari apa yang telah disepakati bersama dengan mengajukan Gugatan sebagaimana Perkara No203/Pdt.G/2016/PN.Slmn ;
Bahwa selain mengingkari apa yang telah disepakati dan ditandatangani sendiri sebagaimana pada kwitansi-kwitansi dan perjanjian-perjanjian TERGUGAT REKEONPENSI juga telah mengakui sendiri pada posita poin 2 (dua) bahwa terhadap bangunan Obyek Sengketa adalah milik bersama (gono-gini) tetapi telah dijual oleh TERGUGAT REKONPENSI. Bahwa seandainya dalil pada posita poin 2 dan poin 30 pokok perkara itu benar, maka yang berhak menyajukan gugatan adalah SUAMI/TURUT TERGUGAT I (hak Gono) bukan PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI dengan demikian maka PENGGUGAT KONPENSI TIDAK PUNYA LEGAL STANDING UNTUK MENGGUGAT DALAM POKOK PERKARA .
Bahwa menurut M.YAHYA HARAHAP,SH dalam Bukunya yang berjudul HUKUM ACARA PERDATA Tentang GUGATAN, PERSIDANGAN, PENYITAAN, PEMBUKTIAN DAN PUTUSAN PENGADILAN, halaman 111.
”terjadi Diskualifikasi in Person karena orang yang berkedudukan sebagai PENGGUGAT adalah pihak yang Tidak Mempunyai Hak untuk Menggugat Perkara yang Disengketakan”.
Gugatan yang diajukan oleh orang yang tidak berhak atau tidak memiliki hak untuk itu merupakan gugatan yang mengandung cacat formil eror in persona, oleh karena yang bertindak sebagai PENGGUGAT dalam perkara A Quo adalah orang yang tidak berkompoten dengan demikian gugatan PENGGUGAT adalah cacat formil dan secara hukum patut untuk di tolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, hal tersebut telah sesuai dengan Yurisprudensi-yurisprudensi dibawah ini :
Yurisprudensi: Putusan Mahkamah Agung RI No.1343.K/Sip/1975 tertangal 15 Mei 1979.
“Gugatan dinyatakan ditidak dapat diterima, oleh karena (gugatan tersebut) tidak memenuhi persyaratan formal, dan gugatan masih dapat diajukan lagi dengan gugatan baru”
Vide :Yurispurdensi MA. R.I. No.904.K/Sip/1973, tanggal 29 Oktober 1975.
“Dalam mempertahankan gono-gini (harta bersama) terhadap orang ketiga memang benar salah seorang dari suami-isteri dapat bertindak sendiri, tetapi karena perkara ini tidak mengenai gono-gini, si suami/istri tidak dapat bertindak selaku kuasa dari istrinya/suami tanpa Surat Kuasa Khusus untuk itu”.
Bahwa sebagaimana fakta dan bukti-bukti yang PENGGUGAT REKONPENSI jelaskan diatas maka dengan demikian PENGGUGAT REKONPENSI pemilik sah atas tanah dan rumah objek sengketa sebagaimana dalam SHM.No.13560/Maguwoharjo yang dibeli berdasarkan Perjanjian Jual Beli tertanggal 10 Februari 2014 dirubah karena disempurnakan menjadi Perjanjian Jual Beli tertanggal 02 Mei 2014 dan kemudian dirubah dan disempurnakan berdasarkan pembayar tertanggal 26 Agustus 2014 dengan harga Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan telah dilunasi oleh PENGGUGAT REKONPENSI tertanggal 21 Oktober 2014 akan tapi telah di ingkari oleh TERGUGAT REKONPENSI sebagaimana perjanjian yang demikian sehingga TERGUGAT REKONPENSI telah nyata melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas rumah dan tanah yang di jual oleh TERGUGAT REKONPENSI sendiri serta melanggar hak asasi PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT KONPENSI Karena dengan adanya gugatan in casu yang tidak benar, telah mencemarkan nama baik PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT KONPENSI, memeras PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT KONPENSI dan menurunkan martabat PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT KONPENSI di mata masyarakat dengan reputasi baiknya selama ini;
Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT REKONPENSI menyebabkan PENGGUGAT REKONPENSI mengalami Kerugian Materiil dan immateriil sebagai berikut:
Kerugian Materiil
Kerugian yang dialami PENGGUGAT REKONPENSI akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT REKONPENSI sehingga mengakibatkan PENGGUGAT REKONPENSI harus membayar biaya Operasional urusan perkara ini sebesar Rp. 50.000.000,-
Kerugian Immateriil
Kerugian yang dialami PENGGUGAT REKONPENSI berupa tercemarnya nama baik, kehormatan, serta fitnah atas diri PENGGUGAT REKONPENSI sehingga apabila diperhitungkan adalah sebesar Rp. 200.000.000,- +
Total Kerugian Materiil dan Immateriil sebesar -------- Rp. 250.000.000,-
Terbilang : ( Dua ratus lima puluh juta rupiah )
Bahwa guna memaksa TERGUGAT REKONPENSI menjalankan putusan ini, serta agar tidak berulang – ulang maka kami memohon agar TERGUGAT REKONPENSI dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan perkara ini;
Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lain;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dengan segala hormat dan mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo untuk dapat memeriksa dan memutus perkara ini dengan Amar Putusan sebagai berikut:
PRIMAIR :
DALAM EKSEPSI ;
Menerima dan mengabulkan Eksepsi TERGUGAT I untuk seluruhnya;
Menyatakan secara hukum Gugatan PENGGUGAT ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
DALAM POKOK PERKARA (KONPENSI)
Menerima dan mengabulkan dalil-dalil Jawaban TERGUGAT I untuk seluruhnya;
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
DALAM REKONPENSI :
Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT REKONPENSI untuk seluruhnya;
Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT REKONPENSI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
Menghukum TERGUGAT REKONPENSI untuk membayar Kerugian Materiil (Materiele Schade) dan Kerugian Immateriil (Immateriele Schade) sebagai berikut;
Kerugian Materiil Rp. 50.000.000,-
Kerugian Immateriil Rp. 200.000.000,- +
Total Kerugian Materiil dan Immateriil sebesar Rp. 250.000.000,-
Terbilang : (Dua ratus lima puluh juta rupiah);
Menghukum TERGUGAT REKONPENSI membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lain;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum PENGGUGAT KONPENSI / TERGUGAT REKONPENSI untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Jika Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono).
Jawaban Tergugat II:
Bahwa Tergugat II adalah pembeli yang beritikad baik, pada tanggal 8 Juni 2015, dihadapan Drs A. Dwi Prasetyo Susilo, SH, PPAT di Kabupaten Sleman, telah menanda tangani Akta Jual Beli No. 46/2015 tanggal 8 Juni 2015, atas tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 13560/Maguwoharjo, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/ Gambar Situasi Nomor : 00453/2013, tanggal 22/08/2013, seluas 173M2, tercatat atas nama NYONYA DEASY RAHMAWATI, yang terletak di Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Bahwa yang menandatangani Akta Jual Beli bertindak selaku kuasa penjual adalah Nyonya ENGGAH PANGESTU bertindak atas dasar adanya SURAT KUASA MENJUAL No. 01 tanggal 29 Oktober 2014, yang dibuat dihadapan Drs A. DWI PRASETYO SUSILO, SH, yang diberikan oleh pemilik tanah dan bangunan yang bernama Nyonya DEASY RAHMAWATI.
Bahwa selanjutnya Tergugat II mengajukan proses balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor : 13560/Maguwoharjo, kepada atas nama Tergugat II di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman ( Tergugat IV ).
Bahwa setelah Sertipikat Hak Milik Nomor : 13560/Maguwoharjo, sudah menjadi atas nama Tergugat II, kemudian ayah Tergugat II menemui Ibu Penggugat, menjelaskan bahwa rumah tersebut sudah menjadi hak milik Tergugat II dan akan dilakukan renovasi.
Bahwa ayah Tergugat II juga sudah memberitahukan kepada warga sekitar yang isinya ayah Tergugat II akan merenovasi rumah yang sudah dibeli dari Penggugat.
Bahwa kemudian selang satu minggu sejak ayah Tergugat II bertemu ibu Penggugat pada dinding rumah bagian depan ditempeli selembar kertas dengan tulisan “ RUMAH INI MASIH MILIK DEASY RAHMAWATI HUB 081392040999 ALOVI ® PENGACARA SAYA.
Bahwa kemudian kuasa hukum Penggugat menghubungi kuasa hukum Tergugat II mengajak pertemuan di Kantor Notaris Drs A. DWI PRASETYO SUSILO, SH ( Tergugat III ).
Bahwa ternyata dua kali perjanjian untuk bertemu, Kuasa Hukum Penggugat tidak menepati waktu perjanjian , baru pada perjanjian yang ketiga Kuasa Hukum Penggugat hadir dengan mengajak orang tua Penggugat.
Bahwa oleh karena Penggugat tidak turut hadir maka kemudian dijawalkan diadakan pertemuan lagi pada hari Sabtu tangal 1 Oktober 2015 di kantor Drs A. DWI PRASETYO SUSILO, SH, dengan janji akan menghadirkan Penggugat, akan tetapi kemudian Kuasa Hukum Penggugat menunda pertemuan hingga hari Senin tanggal 3 Oktober 2015 dengan janji akan menghadirkan Penggugat dan Turut Tergugat I di luar kantor Notaris, akan tetapi ternyata janji itupun tetap tidak ditepati.
Bahwa oleh karena Kuasa Hukum Penggugat tidak menepati janji untuk bertemu, selang beberapa waktu ayah Tergugat II melanjutkan rencana renovasi rumah tersebut.
Bahwa renovasi dimulai dengan membongkar pembatas yang semula terbuat dari triplek selanjutnya diganti dengan dinding batu-bata.
Bahwa sebelum melakukan renovasi, ayah Tergugat II sudah berkomukiasi langsung dengan ibu Penggugat yang rumahnya bersebelahan dengan rumah yang sudah dibeli Tergugat II.
Bahwa Tergugat II sudah secara jelas menunjukkan adanya itikad yang sangat baik untuk melaksanakan aturan hukum demikian juga menghormati etika yang berlaku di lingkungan msyarakat.
Bahwa justru dengan adanya sikap Penggugat atau siapapun yang mengatas namakan Penggugat menempelkan tulisan pada dinding rumah yang sudah dijual dan secara sah sudah menjadi milik Tergugat II menyebabkan Tergugat II merasa dirugikan, karena tindakan menempelkan tulisan pada dinding rumah itu menyebabkan renovasi yang dilakukan Tergugat II menjadi terhambat dan nama baik Tergugat II dilingkungan sekitar rumah itu menjadi tercemar.
Bahwa Tergugat II sudah sangat terbuka dan berbesar hati bersedia untuk bermusyawarah dengan Penggugat, akan tetapi sudah berkali-kali disepakati untuk bertemu dan musyawarah, akan tetapi hanya janji-janji tidak pernah ditepati, malahan kemudian ternyata muncul gugatan dalam perkara ini.
DALAM EKSEPSI :
Gugatan Penggugat error in persona.
Bahwa Penggugat dalam gugatannya mendalihkan bangunan yang menjadi objek sengketa adalah harta bersama dengan suaminya Catur Tri Agung Budhi Prakoso .
Bahwa apabila Penggugat dalam gugatannya mendalihkan bangunan yang menjadi objek sengketa adalah harta bersama dengan suaminya maka Catur Tri Agung Budhi Prakoso seharusnya ikut bertindak sebagai Penggugat atau setidak-tidaknya bertindak sebagai Tergugat Berkepentingan.
Bahwa Catur Tri Agung Budhi Prakoso dalam perkara ini didudukkan sebagai Turut Tergugat I, ini berarti Catur Tri Agung Budhi Prakoso bukan pihak yang mempunyai hak dan bukan pihak yang kepentingan dalam perkara ini, akan tetapi dianggap pihak yang mempunyai kewajiban terhadap Penggugat, padahal dalam posita gugatan ini suami Penggugat didudukkan sebagai pihak yang mempunyai hak.
Bahwa dengan demikian dalam gugatan ini orang yang bertindak sebagai Penggugat tidak lengkap.
Bahwa terlebih-lebih lagi suami Penggugat Catur Tri Agung Budhi Prakoso, sudah lebih dari tiga kali berturut-turut tidak pernah mau hadir dalam persidangan, hal itu menunjukkan Catur Tri Agung Budhi Prakoso memang pihak yang merasa tidak mempunyai hak dan tidak mempunyai kepentingan atas bangunan tersebut.
Bahwa dengan demikian gugatan dalam perkara ini mengandung cacat plurium litis consortium ( Vide : M. Yahya Harahap, S.H., HUKUM ACARA PERDATA tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian , dan Putusan Pengadilan, SINAR GRAFIKA, Jakarta, Cetakan kedelapan, hal. 439 ).
Bahwa oleh karena itu gugatan dalam perkara ini haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa Tergugat II membantah, menyangkal dan menolak keras seluruh dalil yang diajukan oleh Penggugat kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya dalam jawaban ini.
Menanggapi posita gugatan point 1 :
Tergugat II tidak mempersoalkan posita gugatan point 1.
Menanggapi posita gugatan point 2 :
Bahwa oleh karena Penggugat dalam gugatannya mendalihkan bangunan yang menjadi objek sengketa adalah harta bersama dengan suaminya Catur Tri Agung Budhi Prakoso maka Catur Tri Agung Budhi Prakoso seharusnya ikut bertindak sebagai Penggugat, bukan Turut Tergugat I.
Bahwa Catur Tri Agung Budhi Prakoso, sudah lebih dari tiga kali berturut-turut tidak pernah mau hadir dalam persidangan, hal itu menunjukkan Catur Tri Agung Budhi Prakoso merasa tidak mempunyai hak dan tidak merasa mempunyai kepentingan atas bangunan tersebut.
Menanggapi posita gugatan point 3 :
Posita gugatan point 3 tidak ada hubungannya dengan Tergugat II.
Menanggapi posita gugatan point 4 :
Posita gugatan point 4 tidak ada hubungannya dengan Tergugat II.
Menanggapi posita gugatan point 5 :
Posita gugatan point 5 tidak ada hubungannya dengan Tergugat II.
Menanggapi posita gugatan point 6 :
Posita gugatan point 6 tidak ada hubungannya dengan Tergugat II.
Menanggapi posita gugatan point 7 :
Bahwa harga Rp. 250.000.000,- pada tahun 2014, dengan kondisi rumah yang masih disewa orang lain adalah harga yang wajar, dan yang paling penting dalam perjanjian jual beli ini Penggugat sudah sepakat memberikan kuasa menjual kepada Tergugat I.
Menanggapi posita gugatan point 8 :
Bahwa dalam perjanjian jual beli dalam perkara ini Tergugat I bertindak selaku kuasa menjual dari Penggugat, oleh karena itu perjanjian jual beli dibawah tangan yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat I tidak ada keterkaitannya dengan kuasa menjual yang diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat I.
Menanggapi posita gugatan point 9 :
Bahwa perjanjian jual beli dalam perkara ini Tergugat I bertindak selaku kuasa menjual dari Penggugat, oleh karena itu perjanjian jual beli dibawah tangan yang terus menerus dijadikan alasan Penggugat dalam posita gugatannya tidak ada keterkaitannya dengan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat II.
Menanggapi posita gugatan point 10 :
Bahwa posita gugatan point 10 tidak ada hubungannya dengan Tergugat II.
Menanggapi posita gugatan point 11 :
Bahwa sudah terdapat SURAT KUASA MENJUAL No. 01 tanggal 29 Oktober 2014, yang dibuat dihadapan Drs A. DWI PRASETYO SUSILO, SH., antara Penggugat sebagai Pemberi Kuasa dan Tergugat I sebagai Penerima Kuasa, secara hukum surat kuasa menjual tersebut adalah sah, karena dibuat oleh orang yang berhak atas dasar adanya kesepakatan dari Penggugat selaku pemberi kuasa.
Menanggapi posita gugatan point 12 :
Bahwa memang pendaftaran proses jual beli dan peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik No. 13560/ Maguwoharjo, seluas 173 M2 dari atas nama Nyonya Deasy Rahmawati (Penggugat) menjadi atas nama Muhammad Bagas Sanubari (Tergugat II ) telah dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman.
Menanggapi posita gugatan point 13 :
Bahwa posita gugatan point 13 tidak ada hubungannya dengan Tergugat II.
Menanggapi posita gugatan point 14 :
Bahwa posita gugatan point 14 tidak ada hubungannya dengan Tergugat II.
Menanggapi posita gugatan point 15 :
Bahwa posita gugatan point 15 tidak ada hubungannya dengan Tergugat II.
Menanggapi posita gugatan point 16 :
Bahwa posita gugatan point 16 tidak ada hubungannya dengan Tergugat II.
Menanggapi posita gugatan point 17 :
Bahwa posita gugatan point 17 tidak ada hubungannya dengan Tergugat II.
Menanggapi posita gugatan point 18 :
Bahwa posita gugatan point 18 tidak ada hubungannya dengan Tergugat II.
Menanggapi posita gugatan point 19 :
Bahwa posita gugatan point 19 tidak ada hubungannya dengan Tergugat II.
Menanggapi posita gugatan point 20 :
Bahwa posita gugatan point 20 tidak ada hubungannya dengan Tergugat II.
Menanggapi posita gugatan point 21 :
Bahwa posita gugatan point 13 tidak ada hubungannya dengan Tergugat II.
Menanggapi posita gugatan point 22 :
Bahwa posita gugatan point 22 tidak ada hubungannya dengan Tergugat II.
Menanggapi posita gugatan point 23 :
Bahwa pada saat Penggugat menandatangani Surat Kuasa Menjual Penggugat cakap hukum, dan Penggugat sudah sepakat mengenai isi Surat Kuasa Menjual tersebut, oleh karena itu Surat Kuasa Menjual yang dibuat dihadapan Notaris sebagai pejabat yang berwenang untuk itu adalah sah menurut hukum.
Menanggapi posita gugatan point 24 :
Bahwa kuasa adalah kesepakatan sepihak, apabila memang ada masalah seharusnya sebelum terjadinya jual beli dan balik nama sertifikat, Penggugat membuat pembatalan kuasa menjual dihadapan Notaris sebagai pejabat yang berwenang, akan tetapi sampai dengan ditanda tanganinya Akta Jual Beli dan proses balik nama Sertifikat, Penggugat tidak pernah membatalkan surat kuasa menjual yang sudah dibuatnya. Hal ini menunjukkan bahwa sebelumnya memang tidak ada masalah dengan surat kuasa menjual yang sudah dibuat Penggugat.
Bahwa kemudian isi surat kuasa menjual tersebut dilaksanakan oleh Tergugat I untuk melakukan proses jual beli dan balik nama sertifikat Hak Milik No. 13560/Maguwoharjo, maka tindakan hukum yang dilakukan Tergugat I adalah sah dan benar menurut hukum.
Menanggapi posita gugatan point 25 :
Bahwa sudah pasti nilai kendaraan Avanza yang sudah dipakai selama satu tahun apabila dijual lagi mengalami penurunan harga, hal itu wajar.
Menanggapi posita gugatan point 26 :
Bahwa sudah pasti sepeda motor Mio yang sudah dipakai apabila dijual lagi mengalami penurunan harga.
Menanggapi posita gugatan point 27 :
Bahwa akta jual beli No. 46/2015 yang dibuat oleh Drs A. Dwi Prasetyo Susilo, SH, terhadap tanah dan bangunan sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 13560/Maguwoharjo, Surat Ukur/ Gambar Situasi Nomor : 00453/2013, tanggal 22/08/2013, seluas 173M2, tercatat atas nama NYONYA DEASY RAHMAWATI, yang terletak di Maguwoharjo, Depok, Sleman, didasarkan kepada adanya Surat Kuasa Menjual Nomor : 01 tanggal 29 Oktober 2014.
Bahwa Surat Kuasa Menjual Nomor : 01 tanggal 29 Oktober 2014, telah ditanda tangani dengan sempurna oleh Penggugat.
Bahwa dengan demikian Akta Jual Beli No. 46/2015 tanggal 08/06/2015 yang dibuat oleh Drs A. Dwi Prasetyo Sulilo, SH, adalah sah dan mengikat sebagai Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Menanggapi posita gugatan point 28 :
Bahwa Tergugat II sudah sangat berhati-hati dalam melakukan tindakan hukum membeli sebidang tanah pekarangan dengan bangunan yang berada diatasnya sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 13560/Maguwoharjo, Surat Ukur/ Gambar Situasi Nomor : 00453/2013, tanggal 22/08/2013, seluas 173M2, tercatat atas nama NYONYA DEASY RAHMAWATI, yang terletak di Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Bahwa sebelum dilakukan jual beli, Sertipikat dilakukan pengecekan di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, dengan bukti DI 303: 7666; DI 307: 26679 tanggal 17/04/2015, oleh kantor Pertanahan Kabupaten Sleman sertipikat tersebut dinyatakan bersih tidak menjadi agunan hutang dan tidak terdapat sengketa.
Bahwa setelah Akta Jual Beli No. 46/2015 tanggal 08/06/2015 yang dibuat oleh Drs Alexander Dwi Prasetyo Sulilo, SH, ditanda tangani, kemudian dilakukan proses balik nama di kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dari semula atas nama Nyonya Deasy Rahmawati (Penggugat) menjadi atas nama Muhammad Bagas Sanubari ( Tergugat II ).
Bahwa tahapan proses balik nama dari Penggugat kepada Tergugat II adalah sah dan legal, karena dibuktikan dengan adanya Surat Kuasa Menjual No.01 tanggal 29 oktober 2014 dari Penggugat kepada Tergugat I, selanjutnya dibuatkan Akta Jual Beli No. 46/2015 tanggal 08/06/2015 yang dibuat oleh PPAT Drs Alexander Dwi Prasetyo Sulilo, SH, dengan penjualnya adalah Pengggugat yang diwakili Tergugat I sebagai kuasa penjual kepada Tergugat II sebagai pembeli, dilanjutkan dengan proses balik nama di kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dari atas nama Penggugat kepada atas nama Tergugat II.
Bahwa Akta Jual Beli No. 46/2015 tanggal 08/06/2015 yang dibuat oleh PPAT Drs Alexander Dwi Prasetyo Sulilo, SH, tidak harus digantungkan kepada adanya perikatan jual beli maupun Akta Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat I, secara hukum cukup dengan adanya Surat Kuasa Menjual yang dibuat oleh Penggugat dihadapan Notaris sudah menjadi dasar yang sah untuk dibuatnya Akta Jual Beli atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 13560/Maguwoharjo.
Bahwa Tergugat II melakukan renovasi dikarenakan telah memiliki bukti kepemilikan yang sah berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 13560/Maguwoharjo, Surat Ukur/ Gambar Situasi Nomor : 00453/2013, tanggal 22/08/2013, seluas 173M2, atas nama MUHAMMAD BAGAS SANUBARI ( Tergugat II), bahkan sebelum melakukan renovasi ayah Tergugat II sudah memberitahukan langsung kepada ibu Penggugat yang rumahnya bersebelahan, selain dari pada itu ayah Tergugat II juga sudah memberitahukan kepada para tetangga sekitar serta para tokoh masyarakat ( Ketua RT, Ketua RW dan Kepala Dusun ) bahwa Tergugat II akan melakukan renovasi bangunan rumah tersebut. Oleh karena itu tindakan Tergugat II yang merenovasi bangunan rumah yang sudah dibelinya sebagaimana terbukti pada sertifikat hak kepemilikan tanahnya, adalah perbuatan yang sah, legal dan tidak bertentangan dengan hukum maupun etika.
Bahwa justru Penggugatlah yang telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena menempelkan kertas pada dinding rumah bagian depan dengan tulisan RUMAH INI MASIH MILIK DEASY RAHMAWATI HUB 081392040999 ALOVI PENGACARA SAYA dan menempelkan lagi kertas lain dengan tulisan RUMAH MASIH SENGKETA, padahal Tergugat II sudah memiliki bukti Sertipikat Hak Milik Nomor : 13560/Maguwoharjo, Surat Ukur/ Gambar Situasi Nomor : 00453/2013, tanggal 22/08/2013, seluas 173M2, tercatat atas nama MUHAMMAD BAGAS SANUBARI.
Bahwa Penggugat telah merugikan Tergugat II, karena dengan menempelkan dua lembar kertas pada dinding rumah bagian depan, mencemarkan nama baik Tertgugat II di lingkungan masyarakat sekitar, selain dari pada itu proses renovasi menjadi terhambat.
Menanggapi posita gugatan point 29 :
Bahwa sudah tepat dan benar tindakan hukum yang dilakukan Tergugat IV yang telah melakukan proses balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor : 13560/Maguwoharjo, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/ Gambar Situasi Nomor : 00453/2013, tanggal 22/08/2013, seluas 173M2, dari atas nama NYONYA DEASY RAHMAWATI, menjadi atas nama MUHAMMAD BAGAS SANUBARI, karena Tergugat IV adalah satu-s atunya lembaga yang berhak dan berkewajiban untuk melakukan proses balik nama sertifikat di wilayah Kabupaten Sleman.
Menanggapi posita gugatan point 30 :
Bahwa kewajiban untuk mengikut sertakan Turut Tergugat I sebagai suami Penggugat adalah menjadi kewajiban Penggugat, bukan kewajiban Tergugat I, bahkan pada saat dilakukannya perjanjian dengan Tergugat I, Penggugat menyatakan sudah dalam proses perceraian dengan Turut Tergugat I, dan Penggugat menyatakan bahwa Turut Tergugat I sudah tidak ada ikatan dengan obyek tanah dan bangunan yang dilakukan jual beli.
Bahwa justru yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah Penggugat karena telah memberikan keterangan palsu, menyatakan Penggugat sudah dalam proses perceraian dengan Turut Tergugat I, dan Penggugat menyatakan bahwa Turut Tergugat I sudah tidak ada keterkaitan dengan obyek tanah dan bangunan yang dilakukan jual beli.
Bahwa keterangan Penggugat pada saat terjadinya perjanjian dengan Tergugat I dengan dalih Penggugat dalam posita gugatan ini ternyata bertolak belakang, hal ini membuktikan keterangan Penggugat tidak konsisten, berubah-ubah, sehingga sikap Penggugat yang berubah-ubah ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Menanggapi posita gugatan point 31:
Bahwa Penggugat pada tanggal 29 Oktober 2014, telah membuat dan menandatangani Surat Kuasa Menjual No. 01 tanggal 29/10/2014, terhadap obyek jual beli berupa tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 13560/Maguwoharjo, Surat Ukur/ Gambar Situasi Nomor : 00453/2013, tanggal 22/08/2013, seluas 173M2, atas nama NYONYA DEASY RAHMAWATI.
Bahwa kemudian tidak pernah ada pencabutan Surat Kuasa Mejual No. 01 tanggal 29-10-2014.
Bahwa dengan demikian Penggugat secara hukum telah memberikan kuasa penuh kepada Tergugat I untuk menanda-tangani Akta Jual Beli atas obyek tanah dan bangunan sebagaimana tersebut dalam Surat Kuasa Menjual tersebut.
Bahwa oleh karena itu tindakan Tergugat I selaku kuasa dari Penggugat yang menanda tangani Akta Jual Beli Nomor : 46/2015 tanggal 8 Juni 2015, yang dibuat oleh Drs. A. Dwi Prasetyo Susilo, S,H. PPAT Kabupaten Sleman, adalah perbuatan hukum yang sah dan legal.
Menanggapi posita gugatan point 32 :
Bahwa posita gugatan point 32 tidak ada keterkaitannya dengan Tergugat II.
Menanggapi posita gugatan point 33:
Bahwa Penggugat menandatangani Surat Kuasa Menjual Nomor 01 tanggal 29 Oktober 2014, atas dasar adanya kesepakatan dari Penggugat sendiri, tidak ada pihak yang memaksa Penggugat.
Menanggapi posita gugatan point 34 :
Bahwa yang menentukan harga sebesar Rp. 250.000.000,- adalah Penggugat sendiri, bahkan tidak boleh ditawar sama sekali.
Bahwa harga Rp. 250.000.000,- pada tahun 2014 dalam kondisi rumah masih disewa pihak ketiga, adalah harga yang sangat wajar.
Bahwa terbukti pada saat proses mediasi dalam perkara ini ( bulan Pebruari 2016 ) Penggugat hanya bersedia untuk membeli kembali tanah dan bangunan tersebut dengan harga Rp. 350.000.000,-
Bahwa harga pasar Rp. 600.000.000,- sebagaimana didalihkan oleh Penggugat dalam posita gugatannya hanyalah rekayasa dan khayalan Penggugat, bukan harga riil pada tahun 2014.
Menanggapi posita gugatan point 35 :
Bahwa justru Penggugatlah yang tidak proporsional dalam perjanjian dengan Tergugat I karena Penggugat melakukan perbuatan yang melawan hukum, memberikan keterangan berubah-ubah , tidak jujur dan mengada-ada.
Menanggapi posita gugatan point 36 :
Bahwa Tergugat II sudah sangat berhati-hati dalam melakukan tindakan hukum membeli sebidang tanah pekarangan dengan bangunan yang berada diatasnya sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 13560/Maguwoharjo, Surat Ukur/ Gambar Situasi Nomor : 00453/2013, tanggal 22/08/2013, seluas 173M2, tercatat atas nama NYONYA DEASY RAHMAWATI, yang terletak di Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Bahwa sebelum dilakukan jual beli, Sertipikat dilakukan pengecekan di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, dengan bukti DI 303: 7666; DI 307: 26679 tanggal 17/04/2015, oleh kantor Pertanahan Kabupaten Sleman sertipikat tersebut dinyatakan bersih tidak menjadi agunan hutang dan tidak terdapat sengketa.
Bahwa setelah Akta Jual Beli No. 46/2015 tanggal 08/06/2015 yang dibuat oleh Drs Alexander Dwi Prasetyo Sulilo, SH, ditanda tangani, kemudian dilakukan proses balik nama di kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dari semula atas nama Nyonya Deasy Rahmawati (Penggugat) menjadi atas nama Muhammad Bagas Sanubari ( Tergugat II ).
Bahwa tahapan proses balik nama dari Penggugat kepada Tergugat II adalah sah dan legal, karena dibuktikan dengan adanya Surat Kuasa Menjual No.01 tanggal 29 oktober 2014 dari Penggugat kepada Tergugat I, selanjutnya dibuatkan Akta Jual Beli No. 46/2015 tanggal 08/06/2015 yang dibuat oleh PPAT Drs Alexander Dwi Prasetyo Sulilo, SH, dengan penjualnya adalah Pengggugat yang diwakili Tergugat I sebagai kuasa penjual kepada Tergugat II sebagai pembeli, dilanjutkan dengan proses balik nama di kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dari atas nama Penggugat kepada atas nama Tergugat II.
Bahwa Akta Jual Beli No. 46/2015 tanggal 08/06/2015 yang dibuat oleh PPAT Drs Alexander Dwi Prasetyo Sulilo, SH, tidak harus digantungkan kepada adanya perikatan jual beli maupun Akta Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat I, secara hukum cukup dibuktikan dengan adanya Surat Kuasa Menjual yang dibuat oleh Penggugat dihadapan Notaris sudah menjadi dasar yang sah untuk dibuatnya Akta Jual Beli.
Bahwa justru Penggugatlah yang telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena menempelkan kertas pada dinding rumah bagian depan dengan tulisan RUMAH INI MASIH MILIK DEASY RAHMAWATI HUB 081392040999 ALOVI PENGACARA SAYA dan kertas lain dengan tulisan RUMAH MASIH SENGKETA, padahal Tergugat II sudah memiliki bukti Sertipikat Hak Milik Nomor : 13560/Maguwoharjo, Surat Ukur/ Gambar Situasi Nomor : 00453/2013, tanggal 22/08/2013, seluas 173M2, tercatat atas nama MUHAMMAD BAGAS SANUBARI.
Bahwa Penggugat telah merugikan Tergugat II, karena dengan menempelkan dua lembar kertas pada dinding rumah bagian depan, telah mencemarkan nama baik Tertgugat II di lingkungan masyarakat sekitar, selain dari pada itu proses renovasi menjadi terhambat.
Menanggapi posita gugatan point 37 :
Bahwa pernyataan Penggugat yang menyatakan telah berulang kali mengingatkan jika jual beli atas rumah tersebut masih belum selesai dan masih sengketa, adalah pernyataan yang tidak jujur dan “ bohong “, Penggugat belum pernah bertemu sama sekali dengan Tergugat II, sebelum terjadinya mediasi di Pengadilan.
Bahwa Tergugat II melakukan renovasi dikarenakan telah memiliki bukti kepemilikan yang sah berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 13560/Maguwoharjo, Surat Ukur/ Gambar Situasi Nomor : 00453/2013, tanggal 22/08/2013, seluas 173M2, tercatat atas nama MUHAMMAD BAGAS SANUBARI ( Tergugat II) bahkan sebelum melakukan renovasi ayah Tergugat II sudah memberitahukan langsung kepada ibu Penggugat yang rumahnya bersebelahan, selain dari pada itu ayah Tergugat II juga sudah memberitahukan kepada para tetangga sekitar serta para tokoh masyarakat ( Ketua RT, Ketua RW dan Kepala Dusun ) bahwa Tergugat II akan melakukan renovasi bangunan rumah tersebut. Oleh karena itu tindakan Tergugat II yang merenovasi bangunan rumah yang sudah dibelinya sebagaimana terbukti pada sertifikat hak kepemilikan tanahnya, adalah perbuatan yang sah, legal dan tidak bertentangan dengan hukum maupun etika bermasyarakat.
Bahwa justru Penggugatlah yang telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena menempelkan kertas pada dinding rumah bagian depan dengan tulisan RUMAH INI MASIH MILIK DEASY RAHMAWATI HUB 081392040999 ALOVI PENGACARA SAYA dan kertas lain dengan tulisan RUMAH MASIH SENGKETA, padahal Tergugat II sudah memiliki bukti Sertipikat Hak Milik Nomor : 13560/Maguwoharjo, Surat Ukur/ Gambar Situasi Nomor : 00453/2013, tanggal 22/08/2013, seluas 173M2, tercatat atas nama MUHAMMAD BAGAS SANUBARI.
Bahwa Penggugat telah merugikan Tergugat II, karena dengan menempelkan dua lembar kertas pada dinding rumah bagian depan, mencemarkan nama baik Tertgugat II di lingkungan masyarakat sekitar, selain dari pada itu proses renovasi menjadi terhambat.
Menanggapi posita gugatan point 38 :
Bahwa posita gugatan point 38 tidak ada hubungannya dengan Tergugat II.
Menanggapi posita gugatan point 39 :
Bahwa Tergugat IV selaku lembaga yang berhak dan berkewajiban untuk melakukan proses balik nama, bertindak berdasarkan kepada tata aturan hukum yang berlaku, bukan atas dasar kemauan sepihak dari Penggugat.
Menanggapi posita gugatan point 40 :
Bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk mempertahankan hak-haknya dihadapan hukum.
Bahwa apabila ada kerugian yang timbul sebagai akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Penggugat sendiri maka hal itu menjadi resiko dari Penggugat sendiri untuk menanggung segala kerugian tersebut, tidak bisa dibebankan kepada pihak lain.
Menanggapi posita gugatan point 41:
Bahwa wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman sudah diatur dalam peraturan hukum yang berlaku.
Menanggapi posita gugatan point 42 :
Bahwa tanah obyek sengketa tetap pada kondisi pada saat gugatan ini diajukan, oleh karenanya tidak perlu ada kekawatiran untuk dipindah tangankan kepada pihak lain, sehingga tidak perlu adanya sita jaminan dalam perkara ini.
Menanggapi posita gugatan point 43:
Bahwa uang paksa hanya boleh dijatuhkan terhadap putusan yang memerintahkan untuk membayar sejumlah uang, sedangkan dalam perkara ini tidak ada perintah untuk membayar sejumlah uang, oleh karena itu permohonan agar dijatuhkan hukuman untuk membayar sejumlah uang paksa adalah permohonan yang tidak ada dasar hukumnya, oleh karena itu permohonan tersebut haruslah ditolak.
Menanggapi posita gugatan point 44:
Bahwa putusan serta merta hanya boleh dijatuhkan terhadap perkara yang didasarkan kepada adanya bukti-bukti yang autentik, sedangkan dalam perkara ini tidak ada bukti autentik yang bisa diajukan, oleh karenanya permohonan untuk dijatuhkan putusan serta merta dalam perkara ini haruslah dinyatakan ditolak.
Menanggapi posita gugatan point 45:
Bahwa justru Penggugatlah yang terus menerus ingkar janji dan tidak mau bertemu dengan Tergugat II untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah, Penggugat telah memutar balikkan fakta, oleh karena itu gugatan dalam perkara ini haruslah dinyatakan ditolak.
Atas dasar hal-hal yang telah dikemukakan diatas mohon perkenan Yth Majelis Hakim pemeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR :
DALAM EKSEPSI:
Menerima eksepsi dari Tergugat II untuk seluruhnya.
Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima jawaban Tergugat II untuk seluruhnya.
Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Sleman telah menjatuhkan putusan pada tanggal 14 Juni 2016 Nomor: 203/Pdt.G/2015/PN.Smn. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan eksepsi Tergugat I, II dan III;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 1.530.000,- (satu juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah).
Membaca, Relas Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Negeri Sleman yang diberitahukan dan disampaikan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sleman kepada Terbanding IV semula Tergugat IV pada tanggal 28 Juni 2016, dan kepada Turut Tebanding I semula Turut Tergugat I yang beritahukan dan disampaikan melalui Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Klaten pada tanggal 14 Juli 2016;
Membaca, akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sleman tanggal 28 Juni 2016 bahwa Pembanding semula Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 14 Juni 2016 Nomor : 203/Pdt.G/2015/PN.Smn;
Membaca, Relas Pemberitahuan Pernyataan banding Perkara Perdata Nomor : 203/Pdt.G/2015/PN.Smn yang diberitahukan dan disampaikan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sleman kepada Terbanding I semula Tergugat I, kepada Terbanding II semula Tergugat II, kepada Terbanding III semula Tergugat III,kepada Terbanding IV semula Tergugat IV masing - masing pada tanggal 1 Juli 2016 dan kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I yang diberitahukan dan disampaikan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Klaten pada tanggal 25 Juli 2016;
Membaca, Memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 6 Januari 2017 dan Memori banding tersebut telah diberitahukan dan disampaikan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sleman kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 16 Januari 2017 kepada Terbanding II semula Tergugat II, kepada Terbanding III semula Tergugat III, diberitahukan dan disampaikan melalui Jurusita Pengadilan Negeri Bantul pada tanggal 16 Januari 2017 kepada Terbanding IV semula Tergugat IV diberitahukan dan disampaikan oleh Juru sita Pengadilan Negeri Sleman pada tanggal 13 Januari 2017 dan kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I yang diberitahukan dan disampaikan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Klaten pada tanggal 20 Januari 2017;
Membaca, Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman pada tanggal 3 Februari 2017 dan Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan disampaikan melalui Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 20 Februari 2017 dan kepada Kuasa Hukum Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding III semula Tergugat III yang diberitahukan dan disampaikan melalui Juru sita Pengadilan Negeri Bantul pada tanggal 17 Februari 2017, dan kepada Terbanding IV semula Tergugat IV diberitahukan dan disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sleman pada tanggal 10 Februari 2017 dan kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I diberitahukan dan disampaikan melalui Jurusita Pengadilan Negeri Klaten pada tanggal 14 Maret 2017;
Membaca, Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 2 Maret 2017 dan Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan disampaikan melalui Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Yogyakarta kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 16 Maret 2017 dan kepada Terbanding I semula Tergugat I dan kepada Terbanding IV semula Tergugat IV yang diberitahukan dan disampaikan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sleman masing - masing pada tanggal 8 Maret 2017 dan kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I diberitahukan dan disampaikan melalui Jurusita Pengadilan Negeri Klaten pada tanggal 23 Maret 2017;
Membaca, Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (Inzage) nomor: 203/Pdt.G/2015/PN.Smn., yang diberitahukan dan disampikan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sleman kepada Kuasa Pembanding semula Penggugat pada tanggal 23 Desembar 2016 dan kepada Terbanding I semula Tergugat I, kepada Terbanding II semula Tergugat II, kepada Terbanding III semula Tergugat III,Kepada Terbanding IV semula Tergugat IV masing - masing pada tanggal 6 Desember 2016 dan kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I diberitahukan dan disampaikan melalui Jurusita Pengadilan Negeri Klaten pada 16 Desember 2016;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan tingkat banding ini Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat mengajukan Memori banding yang pada pokoknya mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta cq Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini untuk menerima,memeriksa, serta memutus perkara ini yang amar putusannya sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Memori banding Pembanding dahulu Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor : 203/Pdt.G/2015/PN.Smn tertanggal 14 Juni 2016;
Selanjutnya dengan MENGADILI SENDIRI,mohon putusan:
P R I M A I R
DALAM ESKSEPSI:
- Menolak dan mengesampingkan Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat-II, Tergugat-III dan Tergugat –IV untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
DALAM KONPENSI
1. Menolak seluruh jawaban Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV dalam pokok perkara;
2. Menerima dan mengabulkan gugatan dan replik Penggugat untuk seluruhnya ;
3. Menyatakan sah Sertifikat Hak Milik (SHM) No.13560/Maguwoharjo seluas atas nama pemegang hak Penggugat;
4. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No.13560/ maguwoharjo seluas 173 m2 Surat Ukur Tanggal 22/08/2013 No.00453/2013 atas nama Penggugat;
5. Menyatakan bahwa Penggugat dan Turut Tergugat I adalah pemilik sah atas bangunan yang berdiri diatas tanah sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 13560/Maguwoharjo seluas 173 m2 Surat Ukur Tanggal 22/08/2013 No. 00453/2013 atas nama Penggugat;
6. Membatalkan peralihan hak (jual beli) antara Penggugat dengan Tergugat I mengenai obyek sengketa yaitu tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.13560/ Maguwoharjo seluas 173 m2 Surat Ukur Tanggal 22/08/2013 No. 00453/2013 atas nama Penggugat;
7. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Perjanjian Jual Beli tertanggal 10 Februari 2014;
8. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Perjanjian Jual Beli tertanggal 2 Mei 2014;
9. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Perjanjian Jual Beli tertanggal 26 Agustus 2014;
10. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Kuitansi Pelunasan Jual Beli tertanggal 21 Oktober 2014 dan Surat Pelunasan Jual Beli Rumah tertanggal 21 Oktober 2014 yang dibuat oleh Tergugat I;
11. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Kuasa Menjual No.01/2014 tertanggal 29 Oktober 2014 yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT Drs. A. Dwi Prasetyo Susilo,SH. (Tergugat III)
12. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Akta Jual Beli No 46/2015 tanggal 8 Juni 2015 yang diterbitkan oleh Nlotaris/PPAT Drs.A.Dwi Prasetyo Susilo,SH. (Tergugat III)
13. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) No.13560/Maguwoharjo seluas 173 m2 Surat Ukur Tanggal 22/08/2013 No.00453/2013 atas nama Tergugat II dengan segala akibat hukumnya;
14. Memerintahkan kepada Tergugat IV/Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman untuk merubah atas nama pemegang hak yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 13560/Maguwoharjo seluas 173 m2 Surat Ukur Tanggal 22/08/2013 No.00453/2013 atas nama Tergugat II selanjutnya mengganti dengan atas nama Penggugat;
15. Menghukum kepada Tergugat II untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian ;
16. Menyatakan bahwa Tergugat I,Tergugat II,Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum;
17. menghukum Tergugat I,Tergugat II,Tergugat III, dan Tergugat IV membayar ganti kerugian secara tanggung renteng baik secara materiil karena telah dilakukan pembongkaran atas bangunan obyek sengketa serta mengalami kerugian Immaterial dikarenakan perbuatan Tergugat I,II,III, dan IV Penggugat tidak dapat bekerja dengan baik karena pengurusan perkara a quo telah menyita banyak waktu, tenaga dan pikiran Penggugat. Kerugian -kerugian tersebut dengan rincian sebagai berikut :
a. Kerugian Materiil
kerugian materiil atas pembongkaran bangunan tersebut yaitu sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
b. Kerugian Immateriil
Penggugat mengalami kerugian immaterial sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Sehingga total kerugian materiil maupun immaterial adalah Rp.450.000.000,-
18. Menghukum Tergugat I, Tergugat II,Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi setiap harinya sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Penggugat setiap Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV lalai melaksanakan isi putusan perkara a quo pada tingkat Pengadilan Negeri;
19. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek sengketa tersebut diatas;
20. Menyatakan bahwa keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijj vorraad) walaupun ada permohonan banding dan kasasi;
21. menghukum Tergugat I,Tergugat II,Tergugat III dan Tergugat IV untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
22. Menghukum pula Tergugat I,Tergugat II,Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
DALAM REKONPENSI:
- Menolak Gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya;
DALAM EKSEPSI,KONPENSI DAN REKONPENSI:
- Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi-I,Tergugat Konpensi - II,Tergugat Konpensi III maupun Tergugat Konpensi - IV untuk membayar segala yang timbul akibat adanya gugatan Perkara ini.
Atau,
Apabila Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta melalui Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa,mengadili,memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas perkara ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) berdasarkan nilai - nilai keadilan, kelayakan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat.
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut Terbanding I semula Tergugat I mengajukan Kontra Memori banding yang pada pokoknya meminta kepada Pengadilan Tinggi Yogyakarta menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
1. Menolak Permohonan Banding Pembanding untuk seluruhnya. Atasnama keadilan tidak menghormati proses hukum dan terkesan melecehkan karena baru mengajukan Memori Bandingnya dalam jangka waktu selama 6 (enam) bulan setelah menyatakan Banding.
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sleman No.203/Pdt.G/2015/PN. Slmn tertanggal 14 Juni 2016 yang dimohonkan Banding tersebut.
Bahwa secara fakta obyek sengketa adalah pemberian (waris) dari orang tua pembanding dan arena gugatan PEMBANDING tidak didukung oleh bukti dan saksi serta bukti - bukti PEMBANDING tersebut banyak yang direkayasa/palsu dan PARA TERBANDING mampu membuktikan sebaliknya sehingga seharusnya gugatan Penggugat/Pembanding sepatutnya ditolak. Dengan demikian TERBANDING I meminta dengan Hormat Majelis Pemeriksa pada Tingkat Banding untuk:
Mengadili sendiri:
DALAM EKSEPSI:
1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi TERGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum Gugatan PENGGUGAT ditolak atau setidak - tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
DALAM POKOK PERKARA (KONPENSI)
1. Menerima dalil - dalil Jawaban TERGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT REKONPENSI untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT REKONPENSI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
3. Menghukum TERGUGAT REKONPENSI untuk membayar Kerugian Materiil (Materiele Schade) dan Kerugian( Immateriele Schade) sebagai berikut;
a. Kerugian Materiil Rp. 50.000.000,-
b. Kerugian Immateriil Rp. 200.000.000,- +
Total Kerugian Materiil dan Immateriil sebesar Rp. 250.000.000,-
Terbilang : (Dua ratus lima puluh juta rupiah);
4. Menghukum TERGUGAT REKONPENSI membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
5. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum lain;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum PENGGUGAT KONPENSI/ TERGUGAT REKONPENSI untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 14 Juni 2016 Nomor: 203/Pdt.G/2015/PN.Smn maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah memeriksa dan mempelajari memori banding dan kontra memori banding ternyata tidak terdapat hal - hal baru dan merupakan pengulangan dari hal - hal yang pernah dikemukakan dalam persidangan perkara ini, sehingga menurut pendapat Majelis Hakim di tingkat banding tidak perlu untuk dipertimbangkan lebih lanjut, oleh karena Majelis Hakim ditingkat banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka pertimbangan - pertimbangan hukumnya diambil alih Pengadilan Tinggi menjadi dasar dalam menjatuhkan putusan perkara ini pada tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor : 203/Pdt.G/2015/PN.Smn tanggal 14 Juni 2016 yang memohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap sebagai pihak yang kalah dalam Pengadilan Tingkat Banding, maka semua biaya perkara yang timbul dalam kedua Tingkat Pengadilan akan dibebankan kepada Pembanding yang untuk tingkat banding akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Undang - Undang Nomor : 48 tahun 2009 Perubahan oleh Undang - Undang Nomor : 4 tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang - Undang Nomor: 49 tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, pasal – pasal dalam HIR (HERZINE INLAND REGLEMENT) Undang - Undang Nomor : 20 tahun 1947 Tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura, serta Peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI:
1. Menerima Permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 14 Juni 2016 Nomor : 203/Pdt.G/2015/PN.Smn yang dimohonkan banding tersebut;
3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta, pada hari Selasa Tanggal 9 Januari 2018 oleh kami Suroso,SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis dengan Sunardi,SH. dan Hanung Iskandar,SH. Masing - masing sebagai Hakim - Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2018, oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut dengan dibantu Roberto De Jesus Da Costa,SH.MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanpa dihadiri oleh pihak - pihak yang berperkara maupun Kuasa Hukumnya ;
Hakim - hakim Anggota, Hakim Ketua,
Sunardi,SH. Suroso,SH.MH.
Hanung Iskandar,SH.
Panitera Pengganti
Roberto De Jesus Da Costa,SH.MH.
Perincian biaya :
1. Meterai Rp. 6.000,00
2. Redaksi. Rp. 5.000,00
3. Pemberkasan Rp.139.000,00 (+)
Jumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)