Nomor 212/Pid.Sus/2015/PN Njk.
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 212/Pid.Sus/2015/PN Njk.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ABDUL AZIS als. SOLOMEN bin SUBEKI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa ABDUL AZIS als. SOLOMEN bin SUBEKI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN KEMANFAATAN”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (EMPAT) BULAN dan denda sejumlah Rp300.000,00 (TIGA RATUS RIBU RUPIAH) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (SATU) BULAN; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 24 (dua puluh empat) butir pil dobel L; - 1 (satu) buah HP merk Samsung; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 212/Pid.Sus/2015/PN Njk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Nganjuk yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : ABDUL AZIS als. SOLOMEN bin SUBEKI
Tempat lahir : Nganjuk
Umur / Tanggal Lahir : 26 tahun/12 September 1989
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dsn. Kedungingas, Ds. Senjayan, Kec, Gondang, Kab. Nganjuk
Agama : Islam
Pekerjaan : Kuli Bangunan
Terdakwa ditangkap pada tanggal 02 Juni 2015;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 03 Juni 2015 sampai dengan tanggal 22 Juni 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 23 Juni 2015 sampai dengan tanggal 01 Agustus 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 Juli 2015 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk sejak tanggal 29 Juli 2015 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk sejak tanggal 28 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2015;
Terdakwa di persidangan tidak bersedia didampingi oleh penasihat hukum, walaupun hak untuk itu telah diberikan sebagaimana mestinya;
Pengadilan negeri tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk tanggal 29 Juli 2015, Nomor 212/Pid.Sus/2015/PN.Njk. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk tanggal 29 Juli 2015, Nomor 212/Pid.Sus/2015/PN.Njk. tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwa ABDUL AZIS als. SOLOMEN bin SUBEKI beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;
Telah melihat barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari penuntut umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ABDUL AZIS als. SOLOMEN bin SUBEKI secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABDUL AZIS als. SOLOMEN bin SUBEKI berupa pidana penjara selama 5 (LIMA) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABDUL AZIS Als. SOLOMEN bin SUBEKI berupa pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) subsidiair 2 (DUA) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
24 (dua puluh empat) butir obat jenis pil dobel L dan 1 (satu) buah HP merk Samsung, dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa ABDUL AZIS als. SOLOMEN bin SUBEKI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu ribu) rupiah.
Telah mendengar permohonan terdakwa yang disampaikan secara lisan kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh penuntut umum dengan dakwaan tertanggal 28 Juli 2015 Nomor Reg. Perk. : PDM-96/NGJK/07/2015 yang berbunyi sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa ABDUL AZIS als. SOLOMEN bin SUBEKI, pada hari Senin, tanggal 01 Juni 2015 sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni tahun 2015, bertempat di Ds. Kepuh, Kec. Kertosono, Kab. Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa ABDUL AZIS als. SOLOMEN bin SUBEKI sering membeli pil jenis dobel L untuk dikonsumsi sendiri tanpa disertai resep dokter. Kemudian terdakwa dihubungi oleh RIZKI KURNIAWAN yang ingin membeli pil dobel L, karena terdakwa ingin mendapat keuntungan dari jual beli pil Dobel L tersebut, terdakwa lalu menyanggupi permintaan RIZKI dengan cara menghubungi temannya RACHMAT FAUZI pada hari Senin tanggal 01 Juni 2015 sekira jam 21.00 Wib lalu menemui RACHMAT FAUZI di Ds. Kepuh, Kec. Kertosono, Kab. Nganjuk dan memesan pil dobel L sebanyak 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah).
Setelah mendapatkan pil dari RACHMAT FAUZI dan dibayar lunas, selanjutnya terdakwa menyerahkan kepada RIZKI KURNIAWAN pil dobel L tersebut yang sudah dikemas dalam plastik kecil, namun tidak tercantum komposisi, aturan pemakaian ataupun masa kadaluwarsanya. Lalu RIZKI KURNIAWAN memberikan pil dobel L kepada terdakwa sebanyak 7 (tujuh) butir untuk dikonsumsi sebagai imbalannya.
Hingga akhirnya pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2015 sekira jam 11.30 Wib, terdakwa ditangkap dan diamankan oleh SUMANTO dan YUDHA (keduanya petugas kepolisian dari Polres Nganjuk), di dekat Pabrik sepatu termasuk Ds. Ngrajek, Kec. Tanjunganom, Kab. Nganjuk setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai kegiatan peredaran pil dobel L yang dilakukan terdakwa. Dimana terdakwa telah mengedarkan pil dobel L yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, sedangkan terdakwa tidak memiliki keahlian khusus di bidang kefarmasian, dan terdakwa juga tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan pil dobel L tersebut dari pihak yang berwenang di bidang kesehatan.
Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa disisihkan sebanyak 5 (lima) butir untuk dilakukan pemeriksaan, dengan nomer register barang bukti : 6378/2015/NOF, oleh Pusat laboratorium forensik Bareskrim Polri Cabang Surabaya, yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor lab 4134/NOF/2015, tertanggal 15 Juni 2015 dan diperoleh kesimpulan : bahwa barang bukti berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 jo. pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa dalam upaya membuktikan dakwaannya penuntut umum dipersidangan telah menghadirkan dan menghadapkan saksi kepersidangan dan telah memberikan keterangannya dibawah sumpah, masing-masing:
Saksi YUDHA KRISTIAWAN, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan penyidik, keterangan serta tanda tangan saksi dalam BAP penyidik adalah benar;
bahwa pada hari Selasa, tanggal 02 Juni 2015, sekira pukul 11.30 WIB, bertempat di dekat pabrik sepatu termasuk Desa Ngrajek, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, saksi bersama rekan saksi yang bernama Sumanto, telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
bahwa penangkapan terhadap terdakwa bermula ketika saksi dan rekan sebelumnya melakukan penangkapan terhadap Rizki Kurniawan karena membawa pil dobel L sebanyak 24 (dua puluh empat) butir;
bahwa berdasarkan keterangan Rizki Kurniawan, pil dobel L yang dimilikinya tersebut dibeli dari terdakwa dengan cara memesan terlebih dahulu melalui sms;
bahwa dari keterangan Rizki Kurniawan tersebut, kemudian saksi bersama rekan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Samsung, yang diakui terdakwa sebagai sarana untuk memesan pil dobel L;
bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, sebelumnya Rizki Kurniawan memesan pil dobel L kepada terdakwa, kemudian terdakwa membeli pil dobel L dari Rachmat Fauzi sebanyak 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah) dan selanjutnya terdakwa menyerahkannya kepada Rizki Kurniawan, kemudian Rizki Kurniawan memberi 7 (tujuh) butir pil dobel L kepada terdakwa sebagai imbalannya;
bahwa pekerjaan terdakwa bukanlah sebagai petugas kesehatan atau pekerjaan yang bergerak di bidang farmasi atau pemilik apotek, dan ketika menjual pil dobel L, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan saksi 1 tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi JUWAN BAGUS KRISNANTO, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan penyidik, keterangan serta tanda tangan saksi dalam BAP penyidik adalah benar;
bahwa awalnya pada hari Senin, tanggal 01 Juni 2015, sekira pukul 20.00 WIB, saksi bersama teman-teman saksi yaitu Rizki Kurniawan, Bagus Setiawan dan Moch. Hendro sedang minum-minum arak, kemudian saksi dan teman-teman saksi sepakat untuk membeli pil dobel L, lalu mengumpulkan uang hingga terkumpul Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), kemudian Rizki Kurniawan memanggil terdakwa yang sedang di depan rumah, dan meminta terdakwa untuk mencarikan pil dobel L, dan atas permintaan Rizki Kurniawan tersebut, terdakwa menyanggupinya;
bahwa sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa menghubungi temannya melalui handphone dengan tujuan membeli pil dobel L, dan kemudian Rizki Kurniawan memberikan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk membayar pesanan pil dobel L-nya;
bahwa kemudian terdakwa mengajak saksi dan teman-teman saksi, untuk mengambil pil dobel tersebut ke rumah teman terdakwa yang menjual pil dobel L tersebut di daerah Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, namun sebelumnya saksi dan teman-teman saksi juga terdakwa mampir untuk membeli arak seharga Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah);
bahwa setibanya di rumah teman terdakwa tersebut, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah) kepada teman terdakwa dan teman terdakwa tersebut kemudian memberikan pil dobel L kepada terdakwa sebanyak 60 (enam puluh) butir, dan selanjutnya pil dobel L tersebut oleh terdakwa diberikan kepada Rizki Kurniawan, dan kemudian Rizki Kurniawan memberikan pil dobel L kepada terdakwa sebanyak 7 (tujuh) butir, kepada Bagus Setiawan sebanyak 7 (tujuh) butir, kepada Moch. Hendro sebanyak 8 (delapan) butir, kepada saksi sebanyak 7 (tujuh) butir dan diminum Rizki Kurniawan sebanyak 7 (tujuh) butir, lalu setelah itu saksi, teman-teman saksi dan terdakwa langsung pulang;
bahwa pada hari Selasa, tanggal 02 Juni 2015, saksi dan teman-teman saksi dan juga terdakwa diamankan petugas kepolisian;
bahwa pekerjaan terdakwa bukanlah sebagai petugas kesehatan atau pekerjaan yang bergerak di bidang farmasi;
bahwa terdakwa tidak mempunyai usaha apotik atau toko obat resmi;
Atas keterangan saksi 2 tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi BAGUS SETIAWAN, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan penyidik, keterangan serta tanda tangan saksi dalam BAP penyidik adalah benar;
bahwa awalnya pada hari Senin, tanggal 01 Juni 2015, sekira pukul 20.00 WIB, saksi bersama teman-teman saksi yaitu Rizki Kurniawan, Juwan Bagus Krisnanto dan Moch. Hendro sedang minum-minum arak, kemudian saksi dan teman-teman saksi sepakat untuk membeli pil dobel L, lalu mengumpulkan uang hingga terkumpul Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), kemudian Rizki Kurniawan memanggil terdakwa yang sedang di depan rumah, dan meminta terdakwa untuk mencarikan pil dobel L, dan atas permintaan Rizki Kurniawan tersebut, terdakwa menyanggupinya;
bahwa sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa menghubungi temannya melalui handphone dengan tujuan membeli pil dobel L, dan kemudian Rizki Kurniawan memberikan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk membayar pesanan pil dobel L-nya;
bahwa kemudian terdakwa mengajak saksi dan teman-teman saksi, untuk mengambil pil dobel tersebut ke rumah teman terdakwa yang menjual pil dobel L tersebut di daerah Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, namun sebelumnya saksi dan teman-teman saksi juga terdakwa mampir untuk membeli arak seharga Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah);
bahwa setibanya di rumah teman terdakwa tersebut, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah) kepada teman terdakwa dan teman terdakwa tersebut kemudian memberikan pil dobel L kepada terdakwa sebanyak 60 (enam puluh) butir, dan selanjutnya pil dobel L tersebut oleh terdakwa diberikan kepada Rizki Kurniawan, dan kemudian Rizki Kurniawan memberikan pil dobel L kepada terdakwa sebanyak 7 (tujuh) butir, kepada saksi sebanyak 7 (tujuh) butir, kepada Moch. Hendro sebanyak 8 (delapan) butir, kepada Juwan Bagus Krisnanto sebanyak 7 (tujuh) butir dan diminum Rizki Kurniawan sebanyak 7 (tujuh) butir, lalu setelah itu saksi, teman-teman saksi dan terdakwa langsung pulang;
bahwa pada hari Selasa, tanggal 02 Juni 2015, saksi dan teman-teman saksi dan juga terdakwa diamankan petugas kepolisian;
bahwa pekerjaan terdakwa bukanlah sebagai petugas kesehatan atau pekerjaan yang bergerak di bidang farmasi;
bahwa terdakwa tidak mempunyai usaha apotik atau toko obat resmi;
Atas keterangan saksi 3 tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi RIZKI KURNIAWAN, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan penyidik, keterangan serta tanda tangan saksi dalam BAP penyidik adalah benar;
bahwa awalnya pada hari Senin, tanggal 01 Juni 2015, sekira pukul 20.00 WIB, saksi bersama teman-teman saksi yaitu Bagus Setiawan, Juwan Bagus Krisnanto dan Moch. Hendro sedang minum-minum arak, kemudian saksi dan teman-teman saksi sepakat untuk membeli pil dobel L, lalu mengumpulkan uang hingga terkumpul Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), kemudian saksi memanggil terdakwa yang sedang di depan rumah, dan meminta terdakwa untuk mencarikan pil dobel L, dan atas permintaan saksi tersebut, terdakwa menyanggupinya;
bahwa sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa menghubungi temannya melalui handphone dengan tujuan membeli pil dobel L, dan kemudian saksi memberikan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk membayar pesanan pil dobel L-nya;
bahwa kemudian terdakwa mengajak saksi dan teman-teman saksi, untuk mengambil pil dobel tersebut ke rumah teman terdakwa yang menjual pil dobel L tersebut di daerah Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, namun sebelumnya saksi dan teman-teman saksi juga terdakwa, mampir untuk membeli arak seharga Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah);
bahwa setibanya di rumah teman terdakwa tersebut, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah) kepada teman terdakwa dan teman terdakwa tersebut kemudian memberikan pil dobel L kepada terdakwa sebanyak 60 (enam puluh) butir, dan selanjutnya pil dobel L tersebut oleh terdakwa diberikan kepada saksi, dan kemudian saksi memberikan pil dobel L kepada terdakwa sebanyak 7 (tujuh) butir, kepada Bagus Setiawan sebanyak 7 (tujuh) butir, kepada Moch. Hendro sebanyak 8 (delapan) butir, kepada Juwan Bagus Krisnanto sebanyak 7 (tujuh) butir dan yang saksi minum sebanyak 7 (tujuh) butir, lalu setelah itu saksi, teman-teman saksi dan terdakwa langsung pulang;
bahwa pada hari Selasa, tanggal 02 Juni 2015, saksi dan teman-teman saksi dan juga terdakwa diamankan petugas kepolisian;
bahwa pekerjaan terdakwa bukanlah sebagai petugas kesehatan atau pekerjaan yang bergerak di bidang farmasi;
bahwa terdakwa tidak mempunyai usaha apotik atau toko obat resmi;
Atas keterangan saksi 4 tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi RACHMAT FAUZI, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan penyidik, keterangan serta tanda tangan saksi dalam BAP penyidik adalah benar;
bahwa saksi ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Rabu, tanggal 03 Juni 2015, sekira pukul 09.00 WIB, karena telah menjual pil dobel L kepada terdakwa;
bahwa pada hari Senin, tanggal 01 Juni 2015, sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di rumah saksi yang termasuk Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, saksi telah menjual pil dobel L sebanyak 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah) kepada terdakwa;
bahwa cara terdakwa memesan pil dobel kepada saksi dengan menggunakan sms, setelah ada balasan dari saksi, barulah terdakwa datang ke rumah saksi untuk mengambil pesanan pil dobel;
bahwa terdakwa membeli pil dobel L dari saksi lebih dari sekali;
bahwa ketika ke rumah saksi untuk mengambil pil dobel L, terdakwa bersama teman-temannya, namun saksi tidak mengenalnya, dan pil dobel yang diterima terdakwa dari saksi, dibungkus dalam plastik, namun tidak tercantum komposisi, aturan pemakaiannya maupun masa kadaluwarsanya dan tanpa menggunakan resep dokter;
bahwa saksi dan terdakwa tidak mempunyai usaha toko obat / farmasi dan tidak mempunyai keahlian di bidang kefarmasian;
Atas keterangan saksi 5 tersebut, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Terdakwa ABDUL AZIS als. SOLOMEN bin SUBEKI:
bahwa awalnya pada hari Senin, tanggal 01 Juni 2015, sekira pukul 20.00 WIB, Rizki Kurniawan bersama teman-temannya Bagus Setiawan, Juwan Bagus Krisnanto dan Moch. Hendro sedang minum-minum arak, kemudian ketika terdakwa berada di depan rumah, Rizki Kurniawan memanggil terdakwa dan meminta terdakwa untuk mencarikan pil dobel L, dan atas permintaan Rizki Kurniawan tersebut, terdakwa menyanggupinya;
bahwa sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa menghubungi Rachmat Fauzi melalui sms dengan menggunakan handphone merk Samsung warna putih milik terdakwa, dengan tujuan memesan pil dobel L, dan kemudian Rizki Kurniawan memberikan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk membayar pesanan pil dobel L-nya;
bahwa setelah mendapatkan kabar dari Rachmat Fauzi bahwa pil dobel L yang terdakwa pesan sudah ada, kemudian terdakwa mengajak Rizki Kurniawan dan teman-temannya, untuk mengambil pil dobel tersebut ke rumah Rachmat Fauzi di daerah Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, namun sebelum sampai rumah Rachmat Fauzi, Rizki Kurniawan dan teman-temannya, mampir untuk membeli arak seharga Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah);
bahwa setibanya di rumah Rachmat Fauzi, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah) kepada Rachmat Fauzi dan Rachmat Fauzi kemudian memberikan pil dobel L kepada terdakwa sebanyak 60 (enam puluh) butir, dan selanjutnya pil dobel L tersebut oleh terdakwa diberikan kepada Rizki Kurniawan, dan kemudian Rizki Kurniawan memberikan pil dobel L kepada terdakwa sebanyak 7 (tujuh) butir, kepada Bagus Setiawan sebanyak 7 (tujuh) butir, kepada Moch. Hendro sebanyak 8 (delapan) butir, kepada Juwan Bagus Krisnanto sebanyak 7 (tujuh) butir dan yang diminum sendiri oleh Rizki Kurniawan sebanyak 7 (tujuh) butir, lalu setelah itu terdakwa, Rizki Kurniawan dan teman-temannya langsung pulang;
bahwa pada hari Selasa, tanggal 02 Juni 2015, sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa ditangkap pihak kepolisian, dan barang bukti yang disita dari penangkapan terdakwa berupa 1 (satu) buah handphone merk Samsung, yang terdakwa pergunakan sebagai alat komunikasi untuk memesan pil dobel L;
bahwa terdakwa dalam hal menjual pil dobel L, bukanlah karena pekerjaan terdakwa sebagai petugas kesehatan atau pekerjaan yang bergerak di bidang farmasi atau pemilik apotek;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (ad charge);
Menimbang, bahwa selain itu penuntut umum dipersidangan telah memperlihatkan alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 4134/NOF/2015 tanggal 15 Juni 2015, dengan kesimpulan: setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 6378/2015/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa penuntut umum dipersidangan telah pula menyerahkan dan memperlihatkan barang bukti berupa:
24 (dua puluh empat) butir pil dobel L;
1 (satu) buah HP merk Samsung;
Menimbang, bahwa terhadap alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 4134/NOF/2015, telah dibacakan oleh Majelis Hakim baik dihadapan saksi maupun terdakwa, dan terhadap barang bukti setelah diperlihatkan kepada saksi-saksi maupun terdakwa semua menerangkan membenarkan barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa segala apa yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan di dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, bukti surat dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 02 Juni 2015, sekira pukul 11.30 WIB, bertempat di dekat pabrik sepatu termasuk Desa Ngrajek, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah menjual pil dobel L;
Bahwa benar awalnya pada hari Senin, tanggal 01 Juni 2015, sekira pukul 20.00 WIB, Rizki Kurniawan bersama teman-temannya Bagus Setiawan, Juwan Bagus Krisnanto dan Moch. Hendro sedang minum-minum arak, kemudian ketika terdakwa berada di depan rumah, Rizki Kurniawan memanggil terdakwa dan meminta terdakwa untuk mencarikan pil dobel L, dan atas permintaan Rizki Kurniawan tersebut, terdakwa menyanggupinya;
Bahwa benar sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa menghubungi Rachmat Fauzi melalui sms dengan menggunakan handphone merk Samsung warna putih milik terdakwa, dengan tujuan memesan pil dobel L, dan kemudian Rizki Kurniawan memberikan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk membayar pesanan pil dobel L-nya;
Bahwa benar setelah mendapatkan kabar dari Rachmat Fauzi bahwa pil dobel L yang terdakwa pesan sudah ada, kemudian terdakwa mengajak Rizki Kurniawan dan teman-temannya, untuk mengambil pil dobel tersebut ke rumah Rachmat Fauzi di daerah Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, namun sebelum sampai rumah Rachmat Fauzi, Rizki Kurniawan dan teman-temannya, mampir untuk membeli arak seharga Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah);
Bahwa benar setibanya di rumah Rachmat Fauzi, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah) kepada Rachmat Fauzi dan Rachmat Fauzi kemudian memberikan pil dobel L kepada terdakwa sebanyak 60 (enam puluh) butir, dan selanjutnya pil dobel L tersebut oleh terdakwa diberikan kepada Rizki Kurniawan, dan kemudian Rizki Kurniawan memberikan pil dobel L kepada terdakwa sebanyak 7 (tujuh) butir, kepada Bagus Setiawan sebanyak 7 (tujuh) butir, kepada Moch. Hendro sebanyak 8 (delapan) butir, kepada Juwan Bagus Krisnanto sebanyak 7 (tujuh) butir dan yang diminum sendiri oleh Rizki Kurniawan sebanyak 7 (tujuh) butir, lalu setelah itu terdakwa, Rizki Kurniawan dan teman-temannya langsung pulang;
Bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 02 Juni 2015, Rizki Kurniawan, Bagus Setiawan, Moch. Hendro dan Juwan Bagus Krisnanto diamankan petugas kepolisian, dimana dari Rizki Kurniawan didapatkan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 24 (dua puluh empat) butir, dan dari keterangan Rizki Kurniawan, yang mengatakan pil dobel L yang dimilikinya tersebut dibeli dari terdakwa, maka dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, dimana barang bukti yang disita dari penangkapan terdakwa berupa 1 (satu) buah handphone merk Samsung, yang terdakwa pergunakan sebagai alat komunikasi untuk memesan pil dobel L;
Bahwa benar terdakwa dalam hal menjual pil dobel L, bukanlah karena pekerjaan terdakwa sebagai petugas kesehatan atau pekerjaan yang bergerak di bidang farmasi atau pemilik apotek;
Bahwa benar terhadap barang bukti yang ditemukan, selanjutnya dikirim ke Pusat Laboratorium Kriminalistik, dimana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 4134/NOF/2015 tanggal 15 Juni 2015, dengan kesimpulan: setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 6378/2015/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk dakwaan tunggal yaitu pasal 196 jo. pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya terdiri dari:
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang memiliki pengertian yang sama dengan barang siapa yaitu orang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan dalam melakukan perbuatan pidana yang dilakukannya. Dalam hubungan dengan perkara ini, subyek hukum dimaksud adalah terdakwa ABDUL AZIS als. SOLOMEN bin SUBEKI yang dihadapkan di persidangan oleh penuntut umum dalam keadaan sehat jasmani dan rohani yang identitasnya telah sesuai dengan dakwaan penuntut umum serta telah pula dibenarkan oleh para saksi, sehingga dengan demikian terdakwa sebagai subyek hukum telah dapat memenuhi terhadap unsur “barang siapa” sebagaimana yang dimaksud oleh Undang-undang;
Ad. 2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang relevan dengan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan dan jika salah satu unsur telah terpenuhi maka unsur ini sudah dapat dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja yaitu mengetahui atau menghendaki suatu perbuatan yang didasarkan pada adanya suatu niat / kehendak, termasuk mengetahui / menghendaki akibat dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan, pada hari Selasa, tanggal 02 Juni 2015, sekira pukul 11.30 WIB, bertempat di dekat pabrik sepatu termasuk Desa Ngrajek, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah menjual pil dobel L;
Menimbang, bahwa awalnya pada hari Senin, tanggal 01 Juni 2015, sekira pukul 20.00 WIB, Rizki Kurniawan bersama teman-temannya Bagus Setiawan, Juwan Bagus Krisnanto dan Moch. Hendro sedang minum-minum arak, kemudian ketika terdakwa berada di depan rumah, Rizki Kurniawan memanggil terdakwa dan meminta terdakwa untuk mencarikan pil dobel L, dan atas permintaan Rizki Kurniawan tersebut, terdakwa menyanggupinya;
Bahwa sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa menghubungi Rachmat Fauzi melalui sms dengan menggunakan handphone merk Samsung warna putih milik terdakwa, dengan tujuan memesan pil dobel L, dan kemudian Rizki Kurniawan memberikan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk membayar pesanan pil dobel L-nya;
Bahwa setelah mendapatkan kabar dari Rachmat Fauzi bahwa pil dobel L yang terdakwa pesan sudah ada, kemudian terdakwa mengajak Rizki Kurniawan dan teman-temannya, untuk mengambil pil dobel tersebut ke rumah Rachmat Fauzi di daerah Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, namun sebelum sampai rumah Rachmat Fauzi, Rizki Kurniawan dan teman-temannya, mampir untuk membeli arak seharga Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah);
Bahwa setibanya di rumah Rachmat Fauzi, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah) kepada Rachmat Fauzi dan Rachmat Fauzi kemudian memberikan pil dobel L kepada terdakwa sebanyak 60 (enam puluh) butir, dan selanjutnya pil dobel L tersebut oleh terdakwa diberikan kepada Rizki Kurniawan, dan kemudian Rizki Kurniawan memberikan pil dobel L kepada terdakwa sebanyak 7 (tujuh) butir, kepada Bagus Setiawan sebanyak 7 (tujuh) butir, kepada Moch. Hendro sebanyak 8 (delapan) butir, kepada Juwan Bagus Krisnanto sebanyak 7 (tujuh) butir dan yang diminum sendiri oleh Rizki Kurniawan sebanyak 7 (tujuh) butir, lalu setelah itu terdakwa, Rizki Kurniawan dan teman-temannya langsung pulang;
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 02 Juni 2015, Rizki Kurniawan, Bagus Setiawan, Moch. Hendro dan Juwan Bagus Krisnanto diamankan petugas kepolisian, dimana dari Rizki Kurniawan didapatkan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 24 (dua puluh empat) butir, dan dari keterangan Rizki Kurniawan, yang mengatakan pil dobel L yang dimilikinya tersebut dibeli dari terdakwa, maka dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, dimana barang bukti yang disita dari penangkapan terdakwa berupa 1 (satu) buah handphone merk Samsung, yang terdakwa pergunakan sebagai alat komunikasi untuk memesan pil dobel L;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam hal menjual pil dobel L, bukanlah karena pekerjaan terdakwa sebagai petugas kesehatan atau pekerjaan yang bergerak di bidang farmasi atau pemilik apotek;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan, selanjutnya dikirim ke Pusat Laboratorium Kriminalistik, dimana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 4134/NOF/2015 tanggal 15 Juni 2015, dengan kesimpulan: setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 6378/2015/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa sebagaimana uraian diatas, perbuatan terdakwa memberikan uang sejumlah Rp65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah) kepada Rachmat Fauzi dan Rachmat Fauzi kemudian memberikan pil dobel L kepada terdakwa sebanyak 60 (enam puluh) butir, dan selanjutnya pil dobel L tersebut oleh terdakwa diberikan kepada Rizki Kurniawan, dan kemudian Rizki Kurniawan memberikan pil dobel L kepada terdakwa sebanyak 7 (tujuh) butir, kepada Bagus Setiawan sebanyak 7 (tujuh) butir, kepada Moch. Hendro sebanyak 8 (delapan) butir, kepada Juwan Bagus Krisnanto sebanyak 7 (tujuh) butir dan yang diminum sendiri oleh Rizki Kurniawan sebanyak 7 (tujuh) butir, sedangkan pil dobel L tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 4134/NOF/2015 telah terbukti sebagai obat keras, maka menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa sama artinya dengan terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi, dan berdasarkan pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengedarkan sediaan farmasi, dan terdakwa sendiri bukanlah orang yang bekerja sebagai tenaga kesehatan atau bekerja di bidang farmasi, melainkan sebagai kuli bangunan, sehingga termasuk sebagai orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengedarkan sediaan farmasi;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam hal melakukan perbuatannya yaitu mengedarkan pil dobel L, didasarkan karena adanya keinginan dari terdakwa untuk mendapatkan imbalan berupa pil, dimana dan hal tersebut telah menunjukkan adanya kesengajaan dari terdakwa dalam mengedarkan pil dobel L;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan kemanfaatan” telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan tunggal penuntut umum telah terbukti pada perbuatan terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pasal 196 jo. pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa kemudian selama proses pemeriksaan perkara ini di muka persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga terdakwa tersebut harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan harus pula dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan lebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan hukuman, yang ada pada diri serta perbuatan terdakwa sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa dapat merusak masa depan generasi muda pada umumnya;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengaku terus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, akan dijatuhi lebih dari satu jenis pidana yaitu selain dijatuhi pidana penjara, dijatuhi pula pidana denda, dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan digantikan dengan pidana kurungan yang akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, oleh karena terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 4 Undang-undang No. 8 Tahun 1981, masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak melihat cukup alasan untuk mengalihkan status penahanan terdakwa, sehingga perlu diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan rutan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa: 24 (dua puluh empat) butir pil dobel L, oleh karena termasuk dalam obat keras yang peredarannya tidak memenuhi standar dan kemanfaatan, dan 1 (satu) buah HP merk Samsung, oleh karena dalam persidangan telah terbukti sebagai sarana komunikasi bagi terdakwa dalam memesan pil dobel L, maka terhadap kedua barang bukti tersebut sudah sepantasnya dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka selaras dengan ketentuan pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kepadanya harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa ABDUL AZIS als. SOLOMEN bin SUBEKI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan KEMANFAATAN”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (EMPAT) BULAN dan denda sejumlah Rp300.000,00 (TIGA RATUS RIBU rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (SATU) BULAN;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
24 (dua puluh empat) butir pil dobel L;
1 (satu) buah HP merk Samsung;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk pada hari SENIN, tanggal 24 AGUSTUS 2015 oleh kami FX. HANUNG DWI WIBOWO, S.H.M.H. sebagai Hakim Ketua, NATARIA CRISTINA TRIANA, S.H.M.Hum. dan MARIA RINA SULISTIAWATI, S.H.M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari RABU, tanggal 26 AGUSTUS 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis, didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh SYAIFUL ANAM, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada pengadilan negeri tersebut serta dihadiri oleh KRISTHINA SETYOWATIE, S.H.M.Hum. sebagai penuntut umum dan di hadapan terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
(Ttd) (Ttd)
NATARIA C. TRIANA, S.H.M.Hum. FX. HANUNG D. WIBOWO, S.H.M.H.
(Ttd)
MARIA RINA S, S.H.M.Hum.
Panitera Pengganti,
(Ttd)
SYAIFUL ANAM, S.H.
CATATAN : Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah menerima baik putusan.
PANITERA PENGGANTI,
(Ttd)
SYAIFUL ANAM, S.H.
Untuk salinan yang sama bunyinya,
PANITERA PENGADILAN NEGERI NGANJUK,
(Ttd)
SUJA’I, SH.MH
NIP. 19630113 199103 1 00 3