34/Pid.Sus/2016/PN Bjn
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 34/Pid.Sus/2016/PN Bjn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DEVIT IRWAN SUBAGYO Bin BASAR
HUKUM
PUTUSAN
Nomor34/Pid.Sus/2016/PNBjn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama lengkap : DEVIT IRWAN SUBAGYO Bin BASAR; Tempat lahir : Bojonegoro ; Umur/tanggal lahir : 28 Tahun / 04 Juli 1987 ; Jenis kelamin : Laki – laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Dusun Medowo Desa Panunggalan RT. 09 RW. 04 Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro ; Agama : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 34/Pid.Sus/2016/PN Bjn tanggal 12 Februari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor Nomor 34/Pid.Sus/2016/PN Bjn tanggal 12 Februari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa DEVIT IRWAN SUBAGYO Bin BASAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengansengaja memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat No.7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEVIT IRWAN SUBAGYO Bin BASAR dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari penjara dan pidana denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) subsidair 15 (lima belas) hari kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Pupuk SP.36 sebanyak satu sak dengan isi @ 50 kg per sak ;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp. 8.100.000,- (Delapan juta seratus ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa DEVIT IRWAN SUBAGYO Bin BASAR pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2015 sekira pukul 15.30 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di dalam toko milik terdakwa termasuk Dusun Medowo Desa Panunggalan Rt. 09 Rw. 04 Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang memeriksa dan mengadili, selaku pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer yang dengan sengaja memperjualbelikan pupuk bersubsidi. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa DEVIT IRWAN SUBAGYO Bin BASAR yang tidak mempunyai ijin usaha baik sebagai produsen, distributor maupun pengecer melakukan pembelian pupuk yang pada kemasan luarnya terdapat tulisan merah “pupuk bersubsidi pemerintah barang dalam pengawasan” jenis Pupuk SP 36;
Bahwa terdakwa mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut dengan cara membeli dari sdr. H. HADI melalui perantara sdr IMAM kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas pupuk tersebut ditaruh di dalam toko terdakwa dengan maksud untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan selanjutnya terdakwa menjual kembali per sak atau per karung;
Bahwa terdakwa membeli pupuk bersubsidi jenis pupuk SP 36 @50kg per saknya Rp. 120.000,-(seratus dua puluh ribu rupiah) dan dijual dengan harga per saknya Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) selanjutnya Pupuk SP.36 Produksi PT.Petrokimia Gresik yang pada kemasan luarnya terdapat tulisan merah “pupuk bersubsidi pemerintah barang dalam pengawasan” yang dibeli oleh terdakwa tersebut merupakan pupuk bersubsidi dan merupakan barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan atau petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah di sektor pertanian yang fungsinya membantu para petani meringankan harga pupuk dari harga standar (umum) dan berdasarkan data dari Disperindag Bojonegoro terdakwa bukan termasuk distributor atau pengecer resmi pupuk bersubsidi;
Perbuatan terdakwa tersebut kemudian diketahui oleh anggota Kepolisian Sektor Sugihwaras kemudian dilakukan penggerebekan dan mengamankan barang bukti berupa Pupuk SP 36 sebanyak 91 sak dengan isi @50 kg per sak masih dalam keadaan tertutup;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat No.7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan terkait formalitas surat dakwaan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Muhammad Aziz dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama dengan saksi Brigadir Alex Wibowo serta petugas lainnya telah melakukan penggerebekan terkait memperjualbelikan pupuk bersubsidi, sebelumnya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdakwa menjual pupuk bersubsidi namun tidak mempunyai ijin terkait dengan penjualan pupuk bersubsidi kemudian atas perintah Kapolsek untuk melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2015 sekira jam 15.30 wib di Dusun Medowo Desa Panunggalan RT 04/08 Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro didalam gudang milik Terdakwa, saksi mendapatkan 91 sak pupuk bersubsidi jenis SP-36 yang diproduksi oleh PT. Petrokimia Gresik dengan berat persak 50 Kg ;
Bahwa didalam bungkus pupuk tersebut bertuliskan “pupuk bersubsidi pemerintah barang dalam pengawasan” ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa pupuk tersebut didapatkan dari membeli pada sdr.HADI yang beralamat di Desa/Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro dengah harga Rp. 130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) persaknya ;
Bahwa ketika dilakukan penggeledahan terdakwa tidak bisa menunjukan surat ijin sebagai distributor, kios atau agen resmi penjual pupuk bersubsidi dan kelompok tani;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut;
Alex Wibowo dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama dengan saksi Brigadir Muhammad Aziz serta petugas lainnya telah melakukan penggerebekan terkait memperjualbelikan pupuk bersubsidi, sebelumnya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdakwa menjual pupuk bersubsidi namun tidak mempunyai ijin terkait dengan penjualan pupuk bersubsidi kemudian atas perintah Kapolsek untuk melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2015 sekira jam 15.30 wib di Dusun Medowo Desa Panunggalan RT 04/08 Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro didalam gudang milik Terdakwa, saksi mendapatkan 91 sak pupuk bersubsidi jenis SP-36 yang diproduksi oleh PT. Petrokimia Gresik dengan berat persak 50 Kg ;
Bahwa didalam bungkus pupuk tersebut bertuliskan “pupuk bersubsidi pemerintah barang dalam pengawasan” ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa pupuk tersebut didapatkan dari membeli pada sdr.HADI yang beralamat di Desa/Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro dengah harga Rp. 130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) persaknya ;
Bahwa ketika dilakukan penggeledahan terdakwa tidak bisa menunjukan surat ijin sebagai distributor, kios atau agen resmi penjual pupuk bersubsidi dan kelompok tani;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwan memberikan pendapat bahwa tidak keberatan dengan keterangan saksi ;
Jumain Als Main bin Wakiman dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan anggota kelompok tani di Desa Panunggalan ;
Bahwa saksi sebelum kejadian penggeledahan di toko milik Terdakwa saksi pernah membeli pupuk bersubsidi jenis SP 36 di toko Terdakwa dengan harga persaknya yaitu Rp. 130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) dengan cara dikredit dengan ketentuan pembayaran uangnya setelah panen atau kapan saja kalau saksi sudah mempunyai uang ;
Bahwa saksi membeli pupuk bersubsidi jenis SP36 di kios resmi seharga Rp. 105.000,00 (seratus lima ribu rupiah) dengan cara tunai ;
Bahwa dengan adanya penjualan pupuk oleh Terdakwa, saksi merasa diuntungkan karena dapat membayarnya secara kredit sebab kebanyakan petani memang tidak banyak memiliki modal untuk tanam, sehingga meringankan beban dari petani di Desa Panunggalan, biasanya di desa saksi untuk membeli pupuk harus ke kios pupuk dari desa lain, dan itupun sulit untuk mendapatkan pupuknya ;
Bahwa saksi mengetahui jika Terdakwa bukanlah pengecer yang mempunyai kios resmi dan mengerti jika hanya kios resmi yang boleh melakukan penjualan terhadap pupuk bersubsidi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dengan keterangan saksi;
Pono Bin Maidi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan petani yang pernah membeli pupuk bersubsidi jenis Sp 36 di toko milik Terdakwa sebanyak 1 sak dengah harga Rp. 130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) dengan cara kredit, dengan perjanjian akan dibayar setelah panen;
Bahwa pupuk SP 36 yang dibeli oleh saksi belum dibayar lunas pada Terdakwa ;
Bahwa harga dipasaran kalau saksi membeli pupuk SP 36 dengan jenis yang sama di kios resmi seharga Rp. 105.000,00 (saratus lima ribu rupiah) dan harus membeli secara tunai tidak boleh dikredit, itu pun belum tentu ada pupuknya ;
Bahwa pembelian pupuk kepada Terdakwa membantu keadaan saksi sebagai petani yang tidak mempunyai modal yang banyak untuk bertanam ;
Bahwa saksi tidak mengerti jika terdakwa bukan merupakan pengecer yang mempunyai kios resmi namun karena saksi membutuhkan pupuk tersebut untuk tanaman jagung kemudian saksi membeli pupuk bersubsidi dari terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dengan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Yudistira Ardhi Nugraha S.STP.,MM yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ahli menjabat sebagai Kasi Pengadaan dan Penyaluran pada Dinas Perindustiran dan Perdagangan Bojonegoro ;
Bahwa menurut ahli yang diperbolehkan untuk menjual atau menjadi penyalur adalah distributor yang ditunjuk oleh produsen pupuk bersubsidi dan pengecer atau kios resmi yang ditunjuk oleh distributor ;
Bahwa untuk pengawasan pupuk bersubsidi dilakukan oleh KP3 (Komisi Pengawasan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi) Kab. Bojonegoro yang ditetapkan dengan SK Bupati yang terdiri dari berbagai unsur/dinas terkait/ bagian termasuk di dalamnya adalah Dinas Pertanian Kab. Bojonegoro. Disperindag Kab. Bojonegoro ;
Bahwa surat yang harus dimiliki oleh pengecer / kios resmi penjual pupuk bersubsidi adalah surat penunjukan sebagai pengecer pupuk bersubsidi dari distributor untuk menjadi kios di wilayah desa binaan pengecer tersebut ;
Bahwa jenis pupuk bersubsidi yang ada di Kab. Bojonegoro meliputi pupuk urea, pupuk Sp.36, Pupuk ZA, Pupuk NPK, Petroganik ;
Bahwa yang menjadi distributor pupuk bersubsidi Kec. Balen Kab. Bojonegoro adalah CV. Indo Baru Mandiri (IBM) beralamat di Ds. Kedungbendo Kec. Balen Kab. Bojonegoro dengan Direktur Zeria Umi Hanik;
Bahwa untuk Kecamatan Sugihwaras terdapat 17 pengecer resmi namun yang menjadi pengecer/kios resmi pupuk bersubsidi untuk Ds. Panunggalan Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro yaitu UD Wira Jaya penanggung jawab Hj. SRI ANDAYANI ;
Bahwa cara untuk bisa menjadi pengecer/kios resmi pupuk bersubsidi yaitu harus melengkapi semua persyaratan ijin perdagangan umum, mengajukan permohonan kepada distributor untuk ditunjuk sebagai pengecer, dan apabila disetujui akan diterbitkan SK penunjukan sebagai pengecer di wilayah yang ditentukan ;
Bahwa cara penyaluran pupuk bersubsidi adalah dari produsen melalui ke distributor selanjutnya dari distributor ke kios/pengecer resmi pupuk bersubsidi selanjutnya ke petani dan atau kelompok tani sesuai dengan RDKK yang telah diajukan ;
Bahwa Terdakwa menurut ahli tidak dibenarkan membeli ataupun menjual pupuk bersubsidi karena bukan merupakan pengecer/kios resmi penjual pupuk bersubsidi ;
Bahwa yang berhak memperoleh pupuk bersubsidi adalah petani dengan luas lahan maksimal 2 (dua) hektar dengan kata lain setiap petani yang mempunyai lahan lebih dari 2 (dua) hektar tidak mendapatkan alokasi pupuk subsidi.
Bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian pada tahun anggaran 2015 jenis SP.36 dengan harga Rp 2.000,-/kg jadi kerugian yang dialami Negara sebesar kurang lebih puku SP 36 sebanyak 91 sak dengan berat per sak 50 KG dikali Rp. 2.000,-/sak jadi total kerugian kurang lebih Rp. 9.100.000,- (sembilan juta seratus ribu rupiah).
Bahwa untuk pupuk bersubsidi tidak boleh dijual secara eceran melainkan harus dijual secara utuh dalam kemasan ;
Bahwa untuk barang bukti yang ditemukan digudang milik Terdakwa jelas merupakan pupuk bersubsidi karena dalam kemasan tersebut bertuliskan “PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH, BARANG DALAM PENGAWASAN” yang diproduksi oleh PT. Petro Kimia Gresik ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah diamankan oleh petugas yaitu pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2015 sekira jam 15.30 wib di rumah terdakwa yaitu di Dusun Medowo Desa Panunggalan Rt. 04 Rw. 08 Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro karena telah menjual pupuk bersubsidi pemerintah tanpa mempunyai ijin dari pihak yang berwajib ;
Bahwa pupuk bersubsidi yang dijual oleh terdakwa adalah jenis SP.36 Produksi PT. Petrokimia Gresik dengan berat persak 50 Kg ;
Bahwa Terdakwa memperoleh pupuk tersebut dari membeli pada sdr. Hadi warga di Desa/Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro melalui perantaraan sdr. Imam teman sama-sama memiliki usaha Palawija dengan Terdakwa ;
Bahwa harga pupuk yang dibeli oleh Terdakwa persaknya sebesar Rp. 120.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) ;
Bahwa pupuk tersebut diantar kerumah Terdakwa oleh pegawai dari sdr. Hadi, setelah itu Terdakwa langsung membayar pembelian pupuk tersebut secara tunai ;
Bahwa Terdakwa membeli pupuk jenis SP 36 dari sdr. Hadi kurang lebih sebanyak 94 sak tinggal 91 sak yang kemudian disita oleh pihak Kepolisian ;
Bahwa 2 sak pupuk SP 36 tersebut telah terjual salah satunya kepada saksi Pono dan saksi Jumain dengan harga persaknya Rp. 130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) dengan cara pembayaran secara kredit yaitu dibayar setelah panen, karenanya hingga kini Terdakwa belum menikmati hasil penjualan pupuk tersebut ;
Bahwa alasan Terdakwa membeli pupuk dari sdr. Hadi karena terdapat kesulitan untuk mendapatkan pupuk karena takut tanaman palawija didesa saksi rusak karena selain jual pupuk Terdakwa juga pedagang tanaman palawija, maka Terdakwa membeli pupuk tersebut beberapa hari sebelum diamankan petugas ;
Bahwa pupuk yang dijual oleh Terdakwa merupakan pupuk yang digunakan untuk menyuburkan tanaman jagung ;
Bahwa terdakwa tidak terdaftar atau bukan sebagai kios resmi/agen resmi/distributor resmi maupun bukan sebagai ketua kelompok dan terdakwa hanya memiliki usaha toko saja ;
Bahwa terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) sak Pupuk SP-36 berat 50 Kg sisa dari penyisihan dari barang bukti 91 sak pupuk SP-36 dengan berat persak 50 Kg ;
Uang sebesar Rp. 8.100.000,00 (delapan juta seratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan lelang berang bukti sebanyak 90 sak puluk SP-36 dengan berat persak 50 Kg ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa tidak mengajukan alat bukti yang meringankan diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 desember 2015 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di toko milik Terdakwa yang terletak di Dusun Medowo Desa Panunggalan RT. 09 RW. 04 Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Terdakwa, petugas kepolisian telah mengamankan 91 sak pupuk bersubsidi jenis SP 36 yang keseluruhannya milik dari Terdakwa ;
Bahwa pada waktu itu pada diri Terdakwa tidak ditemukan adanya surat penunjukan sebagai pengecer pupuk bersubsidi dari distributor untuk menjadi kios di wilayah desa binaan pengecer tersebut tidak dibenarkan membeli ataupun menjual pupuk bersubsidi karena bukan merupakan pengecer/kios resmi penjual pupuk bersubsidi ;
Bahwa Terdakwa memperoleh pupuk – pupuk bersubsidi tersebut dari sdr. Hadi melalui perantaraan sdr. Imam dengan harga Rp. 120.000,000 per saknya, pupuk yang dibeli Terdakwa diantar kerumah terdakwa oleh pegawai sdr. Hadi kemudian dilakukan pembayaran oleh Terdakwa secara tunai ;
Bahwa Terdakwa menjual pupuk tersebut kepada petani dengan cara kredit yait dibayar setelah musim panen dengan harga jual sebesar Rp. 130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mengetahui bila pupuk yang dijual merupakan pupuk bersubsidi terlihat dari tulisan dalam karung “ Pupuk bersubsidi Pemerintah, barang dalam pengawasan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan tindak pidana Ekonomi jo Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 / M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa;
Melakukan suatu tindak pidana ekonomi sebagai pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang yang menjadi subyek tindak pidana yang dalam hal ini dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa untuk terpenuhi unsur ini Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa kemuka persidangan, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan ini benar Terdakwalah orang yang dimaksud oleh penuntut umum sesuai identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo terdakwa adalah Devit Irwan Subagyo Bin Basar merupakan orang yang dewasa sehat jasmani rohaninya dan identitas terdakwa setelah ditanyakan oleh Hakim Ketua memang identitas terdakwa sama seperti yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, oleh karena itu Majelis berpendapat unsur pertama telah terpenuhi atas diri Terdakwa;
Ad.2 Melakukan suatu tindak pidana ekonomi sebagai pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut terkait unsur ini Majelis akan menguraikan terlebih dahulu terkait maksud dari Tindak pidana di bidang ekonomi memiliki pengertian yaitu perbuatan pelanggaran terhadap setiap hak, kewajiban / keharusan atau larangan sebagai ketentuan – ketentuan dari peraturan – peraturan hukum yang memuat kebijaksanaan negara di bidang ekonomi untuk mencapai tujuan nasional, dalam pengertian luas tindak pidana ekonomi terkait dengan perbuatan-perbuatan pidana yang dapat mempunyai pengaruh negatif terhadap kegiatan perekonomian dan keuangan negara yang sehat ;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan saksi – saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan terdapat saling keterkaitan satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini terungkap fakta bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2015 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di toko milik Terdakwa yang terletak di Dusun Medowo Desa Panunggalan RT. 09 RW.04 Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro, saksi Muhammad Aziz dan saksi Alex Wibowo sebagai petugas Kepolisian telah mengamankan 91 sak pupuk SP 36 bersubsidi produksi PT. Petrokimia Gresik yang diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya, yang diperolehnya dari membeli pada seseorang yang bernama Sdr. Hadi melalui perantara teman Terdakwa yang bernama sdr. Imam dengan harga persaknya Rp. 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dari sisa 91 sak pupuk SP 36 bersubsidi yang diamankan petugas tersebut sebelumnya sebanyak 3 sak telah dijual oleh Terdakwa antara lain kepada saksi Jumain Als Main dan saksi Pono dengan harga persaknya Rp. 130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) dengan system pembayaran secara kredit yaitu dibayar nanti setelah musim panen, karenanya hingga sekarang Terdakwa belum menikmati hasil penjualan pupuk tersebut ;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan Terdakwa memiliki niat untuk membeli pupuk tersebut dengan maksud agar meningkatkan hasil palawija petani didesanya karena Terdakwa juga sebagai pedagang tanaman palawija, karena pupuk didesa Terdakwa masih sulit didapatkan dan harus membeli dengan tunai sebesar Rp. 105.000,00 (seratus lima ribu rupiah), karenanya Terdakwa berusaha untuk menyediakan pupuk disekitar desanya ;
Menimbang, bahwa pada karung pupuk jenis SP 36 yang diperjualbelikan oleh Terdakwa tersebut telah tertulis dengan jelas sebagaimana ketentuannya ketentuan “ Pupuk bersubsidi pemerintah, barang dalam pengawasan”, tulisan tersebut mengandung pengertian bahwa pupuk jenis SP 36 milik Terdakwa tersebut merupakan barang-barang yang berada dalam pengawasan dalam perdagangannya karena termasuk barang yang dianggap esensiil dan penting bagi penghidupan dan kehidupan ekonomi dengan maksud mengamankan barang-barang tersebut untuk dapat mewujudkan Indonesianisasi dan sosialisasi dilapangan perdagangan karenanya siapapun dilarang tanpa izin melakukan tindakan-tindakan yang berupa penjualan dan / atau penyerahan dan / atau persediaan dan / atau pengangkutan dan / atau pengolahan barang-barang tersebut, sehingga perlu adanya pengaturan pemberian izin untuk melakukan tindakan-tindakan perdagangan barang-barang dalam pengawasan ;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 Pasal 1 ayat (1) pengertian pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di sector pertanian meliputi pupuk urea, pupuk SP 36, pupuk ZA, pupuk NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertanian ;
Menimbang, bahwa uraian pertimbangan tersebut juga didasarkan pada keterangan ahli Yudistira Ardhi Nugraha, S. STP yang mana barang bukti yang ditemukana dalam perkara a quo adalah 91 sak pupuk tipe SP 36 produksi PT. Petrokimia Gresik merupakan salah satu jenis pupuk bersubsidi yang tidak dapat diperjual belikan kepada pihak lain selain kios yang telah ditunjuk oleh distributor yang pilih oleh produsen pupuk diluar kelompok tani yang telah terdaftar, karena pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan sebagaimana tertera dalam saknya yang mana untuk membelinya mendapatkan
subsidi dari pemerintah, karenanya untuk diperbolehkan penjual atau menjadi penyalur adalah distributor yang ditunjuk oleh produsen pupuk bersubsidi dan pengecer atau kios resmi yang ditunjuk oleh distributor dengan melengkapi semua persyaratan ijin perdagangan umum, mengajukan permohonan kepada distributor untuk ditunjuk sebagai pengecer, dan apabila disetujui akan diterbitkan SK penunjukan sebagai pengecer di wilayah yang ditentukan yaitu di wilayah desa binaan pengecer tersebut ;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan tersebut dihubungkan dengan fakta yang terungkap dipersidangan menunjukan bahwa perbuatan Terdakwa yang memiliki 91 sak pupuk jenis SP 36 bersubsidi produksi PT. Petrokimia Gresik dengan membeli seharga Rp. 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) dan menjualnya kembali dengan harga Rp. 130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) tanpa disertai dengan surat ijin untuk melakukan perdagangan barang-barang yang berada dalam pengawasan baik sebagai distributor maupun sebagai pengecer atau sebagai kios resmi yang ditunjuk distributor, oleh karenanya menurut Majelis perbuatan Terdakwa merupakan suatu tindak pidana ekonomi dan akibat dari perbuatan Terdakwa dapat berpotensi menimbulkan gangguan perekonomian dimasyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur kedua secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan tindak pidana Ekonomi jo Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 / M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian telah terpenuhi, maka Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan dari Penuntut Umum, dengan demikian Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang Darurat RI No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, terdakwa selain dijatuhi pidana penjara terdakwa juga harus dijatuhi pidana denda dengan ketentuan bila pidana denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan, yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) sak Pupuk SP-36 berat 50 Kg sisa dari penyisihan dari barang bukti 91 sak pupuk SP-36 dengan berat persak 50 Kg sebagaimana berita acara penyisihan barang bukti tanggal 19 Januari 2016 terhadap barang bukti tersebut dimusnahkan;
Uang sebesar Rp. 8.100.000,00 (delapan juta seratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan lelang berang bukti sebanyak 90 sak pupuk SP-36 dengan berat persak 50 Kg sebagaimana berita acara lelang barang bukti tanggal 22 Januari 2016 terhadap barang bukti tersebut karena memiliki nilai ekonomi maka perlu ditetapkan agar barang tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan kerugian bagi pemerintah dan masyarakat dibidang perekonomian, khususnya terjadi kelangkaan pupuk yang tidak sampai ke para petani sebagai penerima pupuk bersubsidi ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa masih berusia muda diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan tindak pidana Ekonomi jo Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 / M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Devit Irwan Subagyo Bin Basar tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ekonomi memperjualbelikan pupuk bersubsidi sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari ;
Menetapkan barang bukti berupa:
- Pupuk SP-36 sebanyak 1 (satu) sak dengan isi @ 50 Kg per sak dirampas untuk dimusnahkan ;
- Uang tunai sebesar Rp. 8.100.000,- (Delapan juta seratus ribu rupiah)
dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, pada hari Rabu, tanggal 24 Februari 2016 oleh kami Khamim Thohari, SH., M.Hum sebagai Hakim Ketua, Sunoto, SH, MH dan Meirina Dewi Setiawati,SH, MHum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Poedji Wahjoe Oetami, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bojonegoro, serta dihadiri oleh Lutfia Nazla, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Sunoto, SH, MH., Khamim Thohari, SH., M.Hum.,
Meirina Dewi Setiawati, SH., MHum.,
Panitera Pengganti,
Poedji Wahjoe Oetami, SH.