417/PID.B/2009/PN.RKB
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 417/PID.B/2009/PN.RKB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
H. SURYADI Bin H. SYARIP
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa H. SURYADI Bin H. SYARIP, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
P U T U S A N
Nomor : 417/ Pid.B/2009/PN.Rkb.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
H. SURYADI Bin H. SYARIP, Tempat lahir Lebak, Tgl.lahir 15 Maret 1952, Umur 57 tahun, Jenis kelamin laki-laki, Kebangsaan Indonesia, Tempat tinggal Kampung Kandangsapi RT. 01/01, Desa Kandangsapi, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta/ Ketua Koperasi Tani Cipta Mandiri, Pendidikan SLTA ;
Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum 1. ANDA, SH. dan SURYADI, SH., Keduanya adalah Advocat / Penasihat Hukum yang berkantor di Jl. Raya Rangkas Pandeglang Km. 8 Warunggunung Kabupaten Lebak, Propinsi Banten, berdasarkan Surat Kuasa khusus tanggal 28 Desember 2009 ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah memeriksa dan mempelajari berkas perkara ini ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara. PDS.1-11/RNKS/12/2009 tanggal 17 Desmber 2009 ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta melihat adanya surat-surat bukti di persidangan ;
Setelah mendengar Tuntutan pidana/Requisitioir Penuntut Umum yang disampaikan dipersidangan tanggal 12 Mei 2010 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa H. Suryadi Bin H. Syarip telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana Korupsi Secara bersama-samadengan H. Ajat Sudrajat Bin H. Abay Sudarma sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 1 ayat (1) Sub a Jo Pasal 28 Jo Pasal 34 UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan Primair ;----------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. Suryadi Bin H. Syarip dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dengan perintah Terdakwa segera masuk dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), Subsidair 5 (lima) bulan kurungan dan uang pengganti yang Terdakwa gunakan sebesar Rp. 177.815.190,- (seratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus lima belas ribu seratus sembilan puluh rupiah) ; ------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------
Surat dari KANDEPKOP P, K dan M Kabupaten Lebak No.384/KDK/Cabe, tanggal 14 Juni 1999, perihal persetujuan permohonan Kridit Usaha Tani (KUT), Kacang tanah tanggal 14 Juni 1999 ;
Surat dari Koperasi Cipta Mandiri No.014/KOP.CM.VI/1999 perihal permohonan Kridit Usaha Tani (KUT) komoditi cabe, tanggal 10 Juni 1999, surat dari koperasi cipta mandiri No.014/KOP.CM.VI/1999 perihal permohonan kredit usaha tani (KUT) komoditi kacang tanah, tanggal 10 Juni 1999 ;
Surat dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak Sekretariat satuan Pelaksanaan BIMAS No.TU.220/792/VI/1999, perihaal pengajuan KUT tanggal 14 Juni 1999 (Cabe), Surat dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak Sekretariat satuan Pelaksanaan BIMAS No.87 / KUT / SPB / VI / 1999, perihaal berita acara pemeriksaan ulang pengajuan Kridit Usaha Tani Koperasi Cipta Mandiri tanggal 14 Juni 1999, Surat dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak Sekretariat satuan Pelaksanaan BIMAS No.TU.220/792/VI/1999, perihaal pengajuan KUT tanggal 14 Juni 1999 (Cabe), Surat dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak Sekretariat satuan Pelaksanaan BIMAS No.87/KUT/SPB/VI/1999, perihaal berita acara pemeriksaan ulang pengajuan Kridit Usaha Tani Koperasi Cipta Mandiri tanggal 14 Juni 1999 ;
Surat dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak Sekretariat satuan Pelaksanaan BIMAS No.TU.220/792/VI/1999, perihaal pengajuan KUT tanggal 14 Juni 1999 (Cabe), Surat dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak Sekretariat satuan Pelaksanaan BIMAS No.TU.220 / 792 / VI / 1999, perihaal pengajuan KUT tanggal 14 Juni 1999 (Kacang tanah) ;
Surat dari KANDEPKOP P, P DAN M, Kabupaten Lebak, putusan kredit No.384 / KDK / 10 / 3 / 2.1 / VI / 1999, tanggal 14 Juni 1999, surat dari KANDEPKOP P, Kdan M Kabupaten Lebak , surat keterangan permohonan pinjaman kridit Koperasi No.384/KDK/10/3/2.1/VI/1999 tanggal 1999 ;
Surat dari KANDEPKOP P, K dan M Kabupaten Lebak, putusan kridit No.386/KDK/10/3/2.1/VI/1999, tanggal 14 Juni 1999, Surat dari KANDEPKOP P, K dan M Kabupaten Lebak, surata keterangan Permohonan pinjaman kredit Koperasi No.386/KDK/10/3/2.1/VI/1999 tanggal 14 Juni 1999 ;
- Surat dari KANDEPKOP P, K dan M Kabupaten Lebak, putusan kredit Koperasi No.384 / KDK / 10 / 3 / 2.1 / VI / 1999 tanggal 14 Juni 1999 ;
- Surat dari KANDEPKOP P, K dan M Kabupaten Lebak, , surat keterangan Permohonan pinjaman kredit Koperasi No.386/KDK/10/3/2.1/VI/1999 tanggal 14 Juni 1999 ;
- Surat Kuasa kelompok Tani Kenanga, Kopi KTP Ketua Kelompok Tani Mawar, RDKK dan Rekafitulasi RDKK komoditi Cabe, Tp 1999 ;
- KTP a.n. Suryadi, Kartu Keluarga, Photo ;
- KTP a.n. Ajat Sudrajat, Kartau Keluarga, Photo ;
- KTP a.n. Edi, Kartu Keluarga, Photo ;
- Surat Promes tanggal 26 Juni 1999 Rp.97.738.500,- perjanjian kredit No. SPK/MFC/LBM/030/0799 tanggal 26 Juli 1999 lampiran 1 dan lampiran 2 ;
- Surat dari Bank Danamon Nomor B.021/MKT-LBN/07/99 perihal persetujuan kredit usaha tani TP 1998/1999 ;
Surat dari Koperasi Cipta Mandiri permohonan transfer kepada penyalur sarana produksi kacang tanah
- Surat kuasa substitusi kepada Bank Danamon ;
Surat kuasa substitusi pengurus koperasi kepada Bank Danamon
Sertifikat penjaminan perum PKK No. 1839/P/C.3/IX/1999
Surat Konfirmasi nota debet No. Nota/DR/00097/0702/03/2000 tanggal 24 maret 2000, Nominal Rp. 26.864.000.- (dua puluh enam juta delapan ratus enam puluh empat ribu rpiah) ;
- Rekening koran bulan Juni 1999, Maret 2000, April 2000 dan Mei 2000 No. Rekening 544000000964 atas nama koperasi Cipta Mandiri.
Rekening tabungan beku nomor Rekening 544.0909.01232..2. atas nama H. Suryadi dan H. Ajat Sudrajat ;
Surat Koperasi Cipta Mandiri nomor 011/Koptan-CM-VII/2000 perihal permohonan penundaan pembayaran kredit usaha tani MTY.1998/1999 tanggal 20 Juni 2000, Berita acara penunggakan KUT MT 1999 Koperasi Cipta Mandiri Surat pernyataan Surat pernyataan Kelompuk Tani ;
Surat dari Koperasi Cipta Mandiri Nomor 37/CM/III-2000 tanggal 15 Maret 2000 ;
Identitas koperasi :
Nomor Pokok Wajib Pajak No.1.892.622.6.401atas nama Koperasi Cipta Mandiri ;
Tanda daftar perusahaan Nomor 10022800120 atas nama Koperasi Cipta Mandiri ;
Surat Keterangan domisili dari Pemerintah Daerah TK. II Lebak No. 474.4/06/2013/IV/1999 atas nama Koperasi Cipta Mandiri ;
Tanda daftar usaha perdagangan (TDUP) Nomor 062/10-03/TDUP/IV/1999 atas nama koperasi Cipta Mandiri;
Surat pengesahan akta pendirian koperasi dari Kandepkop P,K dan M Kab. Lebak atas nama Koperasi Cipta Mandiri No. 61/BH/KDK.10.3/IV/1999 tanggal 19 April 1999 ;
Akta pendirian Koperasi Cipta Mandiri No. 61/KDK.10/IV/1999 tanggal 19 April 1999 ;
Kwitansi tertanggal 12 Juli 1999 nilai nominal Rp. 170.893.500,- penerima Satrawi berikut satu berkas lampiran
Kwitansa tertanggal 12 Juli 1999 nilai nominal Rp 170.893.500,- penerima Elin J berikut satu berkas lampiran untuk dipergunakan perkara atas nama H. Suryadi bin H. Syarif ;
Kwitansi tertanggal 12 Juli 1999 nilai nominal Rp. 170.893.500,- penerima Salahudin berikut satu berkas lampiran ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan pledoy / pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan dipersidangan pada tanggal 02 Juni 2010 yang selengkapnya terlampir dalam Berita Acara Sidang perkara ini yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa H. Suryadi Bin H. Syarip tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak pidana Korupsi diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Sub a Jo Pasal 28 Jo Pasal 34 UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------
Membebaskan Terdakwa H. Suryadi Bin H. Syarip dari segala dakwaan dan tuntutan (vreijspraak) serta mengemblikan nama baik harkat dan martabat Terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Negara --------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pledoy/pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menyampaikan tanggapan secara tertulis tanggal 10 Juni 2010 selengkapnya terlampir dalam Berita Acara Sidang perkara ini yang pada pokoknya tetap pada tuntutan, dan atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah pula mengajukan tanggapan (Duplik) secara tertulis tanggal 13 Juni 2010, yang selengkapnya terlampir dalam Berita Acara Sidang perkara ini yang pada pokoknya tetap pada pembelaan/pledoynya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara. PDS.1-11/RNKS/12/2009 tanggal 17 Desmber 2009 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DAKWAAN
Primair :
Bahwa ia, terdakwa H. SURYADI Bin H.SYARIP dalam kedudukannya selaku Ketua Koperasi CIPTA MANDIRI bersama-sama dengan H. AJAT SUDRAJAT Bin H. ABAY SUDARMA selaku Sekretaris Koperasi CIPTA MANDIRI (yang penuntutannya diajukan secara terpisah), pada waktu antara tanggal 26 Juli 1999 sampai dengan bulan Agustus 1999 atau setidak-tidaknya disekitar itu atau masih dalam tahun 1999, bertempat di kantor Koperasi CIPTA MANDIRI Desa Kandangsapi Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung, terdakwa dengan melawan hukum melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu Badan, yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara, atau diketahui atau patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Akta pendirian Badan Hukum Koperasi Nomor 61/BH/KDK.10.3/IV/1999 tertanggal 19 April 1999, Koperasi Tani CIPTA MANDIRI yang berdomisili di Desa Kandangsapi Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak mempunyai susunan Pengurus sebagai berikut :
Ketua : H. SURYADI
Sekertaris : H. AJAT SUDRAJAT
Bendahara : EDI
Bahwa terdakwa H. SURYADI Bin H.SYARIP selaku Ketua Koperasi CIPTA MANDIRI bersama-sama dengan H. AJAT SUDRAJAT Bin H. ABAY SUDARMA selaku Sekretaris Koperasi Cipta Mandiri, telah mengajukan Kredit Usaha Tani (KUT) pada Musim Tanam 1999/2000 kepada Kepala Kantor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Lebak untuk 2 (dua) kelompok tani yaitu Kelompok Tani MAWAR dan untuk Kelompok Tani KENANGA, dengan surat pengajuan sebagai berikut :
1. Surat Pengajuan Nomor : 014/KOP-CM/VI/1999 tanggal 10 Juni 1999 perihal Permohonan Pengajuan KUT Komoditi Cabe, yang ditanda tangani oleh Terdakwa H. SURYADI Bin H.SYARIP selaku Ketua dan oleh H. AJAT SUDRAJAT Bin H. ABAY SUDARMA selaku Sekretaris Koperasi Cipta Mandiri, untuk 1 (satu) Kelompok Tani yaitu Kelompok Tani MAWAR, Ketua Kelompok Tani bernama SUKARDI, luas lahan 34,5 Ha dengan pengajuan sebesar Rp. 357.990.103,3 (tiga ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh ribu seratus tiga rupiah tiga sen), sebagaimana yang tercantum dalam Rekapitulasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) tertanggal 10 Juni 1999.
2. Surat Pengajuan Nomor : 014/KOP-CM/VI/1999 tanggal 10 Juni 1999 perihal Permohonan Pengajuan KUT Komoditi Kacang Tanah, yang ditanda tangani oleh Terdakwa H. SURYADI Bin H.SYARIP selaku Ketua dan oleh H. AJAT SUDRAJAT Bin H. ABAY SUDARMA selaku Sekretaris Koperasi Tani Cipta Mandiri, untuk 1 (satu) Kelompok Tani yaitu Kelompok Tani KENANGA, Ketua Kelompok Tani bernama ADAM, luas lahan 34,5 Ha dengan pengajuan sebesar Rp. 105.435.406,88 (seratus lima juta empat ratus tiga puluh lima ribu empat ratus enam rupiah delapan puluh delapan sen) , sebagaimana yang tercantum dalam Rekapitulasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) tertanggal 10 Juni 1999.
Bahwa atas permohonan Kredit Usaha Tani (KUT) dari Koperasi Tani CIPTA MANDIRI Desa Kandangsapi Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak tersebut, Kepala Kantor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Lebak telah menyetujui dan merekomendasikannya kepada Bank Penyalur yaitu Bank Danamon Cabang Labuan untuk dicairkan dengan Surat Kepala Kantor Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak yang ditanda tangani oleh Ir. DODY RAYADI SUKADAR M.Si yaitu :
1. Surat Nomor : 384 / KDK.10.3 / 2.1/ V / 1999 tanggal 14 Juni 1999 perihal Persetujuan Permohonan Kredit Usaha Tani (KUT) Cabe.
2. Surat Nomor : 386 / KDK.10.3 / 2.1 / V / 1999 tanggal 14 Juni 1999 perihal Persetujuan Permohonan Kredit Usaha Tani (KUT) Kacang Tanah.
Bahwa selanjutnya oleh Bank Danamon Cabang Labuan dibuat Surat Perjanjian Kredit dengan Pengurus Koperasi CIPTA MANDIRI dengan Surat Perjanjian Kredit masing-masing :
1. Surat Perjanjian Kredit No : SPK/MFC-LBN/031/0799 tanggal 26 Juli 1999 dengan jumlah kredit yang disetujui sebesar Rp.334.570.190,- (tiga ratus tiga puluh empat juta lima ratus tujuh puluh ribu seratus sembilan puluh rupiah) untuk jangka waktu pengembalian selama 8 (delapan) bulan terhitung sejak 26 Juli 1999 sampai dengan tanggal 25 Maret 2000.
2. Surat Perjanjian Kredit No : SPK/MFC-LBN/030/0799 tanggal 26 Juli 1999 dengan jumlah kredit yang disetujui sebesar Rp.97.738.500,- (sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah) untuk jangka waktu pengembalian selama 8 (delapan) bulan terhitung sejak 26 Juli 1999 sampai dengan tanggal 25 Maret 2000
Bahwa selanjutnya seluruh dana KUT yang telah disetujui tersebut oleh Bank Danamon Cabang Labuan, dicairkan kepada Koperasi CIPTA MANDIRI melalui Rekening Koperasi Cipta Mandiri Nomor : 544.000000 964.
Kemudian dana KUT dari Rekening tersebut secara bersama-sama ditarik oleh terdakwa H. SURYADI Bin H.SYARIP selaku Ketua Koperasi Cipta Mandiri dan oleh H. AJAT SUDRAJAT Bin H. ABAY SUDARMA selaku Sekretaris Koperasi Cipta Mandiri dengan jumlah keseluruhanya sebesar Rp. 432.308.690,- (empat ratus tiga puluh dua juta tiga ratus delapan ribu enam ratus sembilan puluh rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
1. Pada tanggal 26 Juli 1999 sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
2. Pada tanggal 27 Juli 1999, tiga kali penarikan masing-masing yaitu : Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), Rp.37.683.000,- (tiga puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dan Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
3. Pada tanggal 29 Juli 1999, dua kali penarikan -, yaitu masing-masing : Rp. 55.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Rp. 18.800.000,- (delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah)
4. Pada bulan Agustus 1999 sebesar Rp. 200.825.690,- (dua ratus juta delapan ratus dua puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh rupiah).
Bahwa seluruh dana KUT yang telah diambil oleh terdakwa H. SURYADI Bin H.SYARIP dan H. AJAT SUDRAJAT Bin H. ABAY SUDARMA selaku Pengurus Koperasi CIPTA MANDIRI sebesar Rp. 432.308.690,- (empat ratus tiga puluh dua juta tiga ratus delapan ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) seharusnya diserahkan langsung secara utuh kepada Ketua Kelompok Tani MAWAR sebesar Rp. 334.570.190,- (tiga ratus tiga puluh empat juta lima ratus tujuh puluh ribu seratus sembilan puluh rupiah dan kepada Ketua Kelompok Tani KENANGA sebesar Rp. 97.738.500,- (sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah), namun hal ini tidak dilakukan oleh terdakwa H. SURYADI Bin H.SYARIP dan H. AJAT SUDRAJAT Bin H. ABAY SUDARMA selaku Pengurus Koperasi Cipta Mandiri, karena Kelompok Tani MAWAR dan Kelompok Tani KENANGA pada kenyataannya tidak ada (fiktif) dan dari dana KUT yang telah dicairkan tersebut terdakwa H. SUPRIADI Bin H. SYARIP mendapat bagian sebesar Rp. 402.308.690,- (empat ratus dua juta tiga ratus delapan ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) atau sekitar itu yang dipergunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari dan oleh H. AJAT SUDRAJAT Bin H. ABAY SUDARMA sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari. Hal ini bertentangan dengan Keputusan Bersama Menteri Pertanian dengan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Nomor : 597/Kpts/BM.530/7/1998 dan Nomor : 04/SKB/M/VII/1998 tanggal 1 juli 1998, yang tercantum dalam Pasal 6, berbunyi : “Koperasi/LSM bertanggung jawabdalam pencairan serta penyaluran KUT kepada kelompok tani/petani sesuai RDKK, dalam waktu yang tepat dan jumlah dana yang utuh”.
- Bahwa perbuatan terdakwa H. SURYADI Bin H.SYARIP yang telah menggunakan dana Kredit Usaha Tani (KUT) sebesar Rp. 402.308.690,- (empat ratus dua juta tiga ratus delapan ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) dapat memperkaya diri terdakwa sendiri dan dapat memperkaya orang lain yaitu H. AJAT SUDRAJAT Bin H. ABAY SUDARMA sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
- Bahwa dana KUT sejumlah Rp. 432.308.690,- (empat ratus tiga puluh dua juta tiga ratus delapan ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) yang tidak disalurkan kepada kelompok tani tersebut, seharusnya dikembalikan lagi kepada Bank Penyalur yaitu Bank Danamon Cabang Labuan sebagai cicilan pinjaman KUT Koperasi CITRA MANDIRI, namun sampai dengan saat ini terdakwa H. SURYADI Bin H.SYARIP dan H. AJAT SUDRAJAT Bin H. ABAY SUDARMA selaku Pengurus Koperasi Tani CIPTA MANDIRI Desa Kandangsapi Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak sampai batas waktu pengembalian tersebut berakhir, belum mengembalikan dana KUT tersebut kepada Pemerintah melalui Bank Penyalur yaitu Bank Danamon Cabang Labuan.
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa H. SURYADI Bin H.SYARIP selaku Ketua Koperasi Tani CIPTA MANDIRI dan H. AJAT SUDRAJAT Bin H. ABAY SUDARMA selaku Sekretaris Koperasi Cipta Mandiri, telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 432.308.690,- (empat ratus tiga puluh dua juta tiga ratus delapan ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 31.146.820,18 (tiga puluh satu juta seratus empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah koma delapan belas sen) menjadi sebesar Rp.463.425.501,18 (empat ratus enam puluh tiga juta empat ratus dua puluh lima ribu lima ratus satu rupiah delapan belas sen) atau setidak-tidaknya disekitar itu.
Perbuatan terdakwa H. SURYADI Bin H.SYARIP tersebut adalah merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) sub a jo pasal 28 jo pasal 34 c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair :
Bahwa ia, terdakwa H. SURYADI Bin H.SYARIP dalam kedudukannya selaku Sekretaris Koperasi Tani CIPTA MANDIRI bersama-sama dengan H. AJAT SUDRAJAT Bin H. ABAY SUDARMA selaku Ketua Koperasi CIPTA MANDIRI (yang penuntutannya diajukan secara terpisah), pada waktu antara tanggal 26 Juli 1999 sampai dengan akhir Agustus 1999 atau setidak-tidaknya disekitar itu atau masih dalam tahun 1999, bertempat di kantor Koperasi Tani CIPTA MANDIRI Desa Kandangsapi Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung, terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Badan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan Akta pendirian Badan Hukum Koperasi Nomor 61/BH/KDK.10.3/IV/1999 tertanggal 19 April 1999, Koperasi Tani CIPTA MANDIRI yang berdomisili di Desa Kandangsapi Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak mempunyai susunan Pengurus sebagai berikut :
Ketua : H. SURYADI
Sekertaris : H. AJAT SUDRAJAT
Bendahara : EDI
- Bahwa terdakwa H. SURYADI Bin H.SYARIP selaku Ketua Koperasi Tani CIPTA MANDIRI bersama-sama dengan H. AJAT SUDRAJAT Bin H. ABAY SUDARMA selaku Sekretaris, telah mengajukan Kredit Usaha Tani (KUT) pada Musim Tanam 1999/2000 kepada Kepala Kantor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Lebak untuk 2 (dua) kelompok tani yaitu Kelompok Tani MAWAR dan untuk Kelompok Tani KENANGA, dengan surat pengajuan sebagai berikut :
1. Surat Pengajuan Nomor : 014/KOP-CM/VI/1999 tanggal 10 Juni 1999 perihal Permohonan Pengajuan KUT Komoditi Cabe, yang ditanda tangani oleh Terdakwa H. SURYADI Bin H.SYARIP selaku Ketua dan oleh H. AJAT SUDRAJAT Bin H. ABAY SUDARMA selaku Sekretaris Koperasi Tani Cipta Mandiri, untuk 1 (satu) Kelompok Tani yaitu Kelompok Tani MAWAR, Ketua Kelompok Tani bernama SUKARDI, luas lahan 34,5 Ha dengan pengajuan pinjaman sebesar Rp. 357.990.103,3 (tiga ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh ribu seratus tiga rupiah tiga sen), sebagaimana yang tercantum dalam Rekapitulasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) tertanggal 10 Juni 1999.
2. Surat Pengajuan Nomor : 014/KOP-CM/VI/1999 tanggal 10 Juni 1999 perihal Permohonan Pengajuan KUT Komoditi Kacang Tanah, yang ditanda tangani oleh Terdakwa H. SURYADI Bin H.SYARIP selaku Ketua dan oleh H. AJAT SUDRAJAT Bin H. ABAY SUDARMA selaku Sekretaris Koperasi Tani Cipta Mandiri, untuk 1 (satu) Kelompok Tani yaitu Kelompok Tani KENANGA, Ketua Kelompok Tani bernama ADAM, luas lahan 34,5 Ha dengan pengajuan pinjaman sebesar Rp. 105.435.406,88 (seratus lima juta empat ratus tiga puluh lima ribu empat ratus enam rupiah delapan puluh delapan sen), sebagaimana yang tercantum dalam Rekapitulasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) tertanggal 10 Juni 1999.
Bahwa atas permohonan Kredit Usaha Tani (KUT) dari Koperasi Tani CIPTA MANDIRI Desa Kandangsapi Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak tersebut, Kepala Kantor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Lebak telah menyetujui dan merekomendasikannya kepada Bank Penyalur yaitu Bank Danamon Cabang Labuan untuk dicairkan dengan Surat Kepala Kantor Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak yang ditanda tangani oleh Ir. DODY RAYADI SUKADAR M.Si, yaitu :
1. Surat Nomor : 384/KDK.10.3/2.1/V/1999 tanggal 14 Juni 1999 perihal Persetujuan Permohonan Kredit Usaha Tani (KUT) Cabe.
2. Surat Nomor : 386/KDK.10.3/2.1/V/1999 tanggal 14 Juni 1999 perihal Persetujuan Permohonan Kredit Usaha Tani (KUT) Kacang Tanah.
Selanjutnya oleh Bank Danamon Cabang Labuan dibuat Surat Perjanjian Kredit dengan Pengurus Koperasi Tani CIPTA MANDIRI dengan Surat Perjanjian Kredit masing-masing :
1. Surat Perjanjian Kredit No : SPK/MFC-LBN/031/0799 tanggal 26 Juli 1999 dengan jumlah kredit yang disetujui sebesar Rp.334.570.190,- (tiga ratus tiga puluh empat juta lima ratus tujuh puluh ribu seratus sembilan puluh rupiah) untuk jangka waktu pengembalian selama 8 (delapan) bulan terhitung sejak 26 Juli 1999 sampai dengan tanggal 25 Maret 1999.
2. Surat Perjanjian Kredit No : SPK/MFC-LBN/030/0799 tanggal 26 Juli 1999 dengan jumlah kredit yang disetujui sebesar Rp.97.738.500,- (sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah) untuk jangka waktu pengembalian selama 8 (delapan) bulan terhitung sejak 26 Juli 1999 sampai dengan tanggal 25 Maret 1999.
Bahwa selanjutnya seluruh dana KUT yang telah disetujui tersebut oleh Bank Danamon Cabang Labuan, dicairkan kepada Koperasi CIPTA MANDIRI melalui Rekening Koperasi Cipta Mandiri Nomor : 544.000000 964.
Kemudian dana KUT dari Rekening tersebut secara bersama-sama ditarik oleh terdakwa H. SURYADI Bin H.SYARIP selaku Ketua Koperasi Cipta Mandiri dan oleh H. AJAT SUDRAJAT Bin H. ABAY SUDARMA selaku Sekrearis Koperasi Cipta Mandiri dengan jumlah keseluruhanya sebesar Rp. 432.308.690,- (empat ratus tiga puluh dua juta tiga ratus delapan ribu enam ratus sembilan puluh rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
1. Pada tanggal 26 Juli 1999 sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
2. Pada tanggal 27 Juli 1999, tiga kali penarikan masing-masing yaitu : Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), Rp.37.683.000,- (tiga puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dan Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
3. Pada tanggal 29 Juli 1999, dua kali penarikan -, yaitu masing-masing : Rp. 55.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Rp. 18.800.000,- (delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah).
4. Pada bulan Agustus 1999 sebesar Rp. 200.825.690,- (dua ratus juta delapan ratus dua puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh rupiah).
Bahwa seluruh dana KUT yang telah diambil oleh terdakwa H. SURYADI Bin H.SYARIP dan H. AJAT SUDRAJAT Bin H. ABAY SUDARMA selaku Pengurus Koperasi Tani CIPTA MANDIRI sebesar Rp. 432.308.690,- (empat ratus tiga puluh dua juta tiga ratus delapan ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) seharusnya diserahkan langsung secara utuh kepada Ketua Kelompok Tani MAWAR sebesar Rp. 334.570.190,- (tiga ratus tiga puluh empat juta lima ratus tujuh puluh ribu seratus sembilan puluh rupiah dan kepada Ketua Kelompok Tani KENANGA sebesar Rp. 97.738.500,- (sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah), namun hal ini tidak dilakukan oleh terdakwa H. SURYADI Bin H.SYARIP dan H. AJAT SUDRAJAT Bin H. ABAY SUDARMA selaku Pengurus Koperasi Cipta Mandiri, karena ternyata Kelompok Tani MAWAR dan Kelompok Tani KENANGA sebenarnya tidak ada (fiktif) dan dana KUT yang telah dicairkan tersebut dibagi antara terdakwa H. SURYADI Bin H.SYARIP dan H. AJAT SUDRAJAT Bin H. ABAY SUDARMA, dimana terdakwa H. SURYADI Bin H. SYARIP mendapat bagian sebesar 402.308.690,- (empat ratus dua juta tiga ratus delapan ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) atau sekitar itu yang dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan H. AJAT SUDRAJAT Bin H. ABAY SUDARMA menggunakan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
Perbuatan terdakwa H. SURYADI Bin H.SYARIP selaku Ketua Koperasi Tani CIPTA MANDIRI dan H. AJAT SUDRAJAT Bin H. ABAY SUDARMA selaku Ketua telah menguntungkan terdakwa sendiri sebesar 402.308.690,- (empat ratus dua juta tiga ratus delapan ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) atau menguntungkan orang lain yaitu H. AJAT SUDRAJAT Bin H. ABAY SUDARMA sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Bahwa dana KUT sejumlah Rp. 432.308.690,- (empat ratus tiga puluh dua juta tiga ratus delapan ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) yang tidak disalurkan kepada kelompok tani tersebut seharusnya dikembalikan lagi kepada Bank Penyalur yaitu Bank Danamon Cabang Labuan sebagai cicilan pinjaman KUT Koperasi CIPTA MANDIRI, namun sampai dengan saat ini terdakwa H. SURYADI Bin H.SYARIP dan H. AJAT SUDRAJAT Bin H. ABAY SUDARMA selaku Pengurus Koperasi Tani CIPTA MANDIRI Desa Kandangsapi Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak sampai batas waktu pengembalian tersebut berakhir, belum mengembalikan dana KUT tersebut kepada Pemerintah melalui Bank Penyalur yaitu Bank Danamon Cabang Labuan.
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa H. SURYADI Bin H. SYARIP selaku Ketua Koperasi Tani CIPTA MANDIRI dan H. AJAT SUDRAJAT Bin H. ABAY SUDARMA selaku Sekretaris Koperasi Cipta Mandiri, telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 432.308.690,- (empat ratus tiga puluh dua juta tiga ratus delapan ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 31.146.820,18 (tiga puluh satu juta seratus empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah koma delapan belas sen) menjadi sebesar Rp.463.425.501,18 (empat ratus enam puluh tiga juta empat ratus dua puluh lima ribu lima ratus satu rupiah delapan belas sen) atau setidak-tidaknya disekitar itu.
Perbuatan terdakwa H. SURYADI Bin H.SYARIP tersebut adalah merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) sub b jo pasal 28 jo pasal 34 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut telah dibacakan dipersidangan dan atas pertanyaan Majelis Hakim, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan dan melalui Penasehat Hukumnya menyatakan bahwa Terdakwa tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan isi surat dakwaannya dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan 8 (delapan) orang saksi, yang dibawah sumpah menurut cara agamanya masing-masing telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut ;
Saksi KUSMAN SUBARNA, S.ST.
Bahwa, saksi bekerja di Dinas Pertanian kecamatan Malingping dari tahun 1976 s/d tahun 1999 sebagai PPL (Petugas Penyuluh Lapangan) yaitu sebagai Penyuluh Pertanian ;
Bahwa, tujuan adanya PPL adalah untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat binaan agar hasil produksi pertaniannya meningkat ;
Bahwa, wilayah binaan saksi adalah Desa Bolang dan Desa Cikeusik ;
Bahwa pada tanggal dan bulan yang saksi lupa yaitu sekitar tahun 1999, pemerintah dalam usaha meningkatkan hasil tani memberikan bantuan melali KUT (Kredit Usaha Tani) ;
Bahwa untuk mendapatkan bantuan tersebut, para petani membentuk Kelompok Tani, kemudian mengajukan proposal dan pengusulannya mmelalui Koperasi Tani ;
Bahwa, wilayah binaan saksi juga membentuk kelompok tani yang ketua kelompoknya adalah Sdr. Elin (alm) dan untuk pengajuan proposal tersebut melalui Koperasi Cipta Mandiri yang ketuanya adalah Terdakwa H. Suryadi bin H. Syarip ;
Bahwa, program KUT tersebut untuk komoditi Kacang Tanah dan cabe dan pengajuannya dengan cara masing-masing Kelompok Tani mengajukan proposal dengan membuar RDKK (Rekapitulasi Daftar Kebutuhan Kelompok) ;
Bahwa, dalam RDKK tersebut berisi nama-nama anggota Kelompok Tani, luas lahan dan jenis komoditi pertanian yang akan dikelola ;
Bahwa RDKK tersebut harus ditandatangani oleh Kepala Desa, saksi serta Ketua Kelompok Tani ;
Bahwa, saksi menandatangani RDKK yang dibuat oleh Kelompok Tani yang diketuai oleh Sdr. Elin (alm) dan Sdr. Elin (alm) yang membawa pada saat itu;
Bahwa, saksi tahu program bantuan KUT tersebut harus dikembalikan ole anggota Kelompok Tani dan Kelompok menyetorkan ke Koperasi cipta mandiri dengan cara diangsur kemudian Koperasi menyetorkan ke Bank penyalur ;
Bahwa, saksi tidak tahu kapan Dana KUT tersebut cair, dan baru mengetahui setelah diperiksa oleh penyidik, menurut keterangan keterangan penyidik dana KUT tersebut sudah cair, namun tidak diserahkan kepada anggota Kelompok Tani oleh Koperasi Cipta Mandiri yang diketuai oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan sebagian tidak tahu ;
Saksi ALEX SANTOSA Bin JAMIN.
Bahwa, saksi menjadi Kepala Desa Cipeunduey Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak dan mengetahui yang menjadi masalah Terdakwa ;
Bahwa, sepengetahuan saksi , Terdakwa pernah menjabat sebagai Ketua Koperasi Cipta Mandiri, yang pada tahun 1999 pernah mengajukan dana bantuan usaha tani ;
Bahwa, saksi tahu hal tersebut karena pada saat itu saksi pernah didatangi oleh Sdr. Ellin yang maeambawa proposal dan minta tanda tangan saksi dalam RDKK (Rekapitulasi Daftar Kebutuhan Kelompok) untuk pengajuan KUT, karena untuk kepentingan masyarakat maka saksi menandatanganinya ;
Bahwa, Sdr.Ellin pada waktu itu yang menjadi Ketua Kelompok Tani, dan mengenai jumlah uang yang tertulis dalam proposal/RDKK tersebut saksi lupa, dan cairnya dana tersebut saksi tidak tahu dan warga saksi juga tidak cerita pada saksi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
Saksi H. Moch. Noor.
Bahwa, saksi menjadi Kepala Desa Kandangsapi, Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak ;
Bahwa, pada tahun 1999 yang hari dan tanggalnya lupa saksi melihat orang-orang/warga saksi sedang berkumpul dirumahnya Terdakwa ;
Bahwa, ssetelah mereka buabar kemudian saksi bertanya pada warga tersebut, dan jawaban mereka pada saat itu adalah bahwa akan ada bantuan kredit Usaha tani dari pemerintah yang disalurkan kepada kelompok tani ;
Bahwa di Desa saksi ada Kelompok Tani Cipta Mandiri ;
Bahwa tempat warga berkumpul tersebut adalah di Koperasi Cipta Mandiri yang ketuanya adalah Terdakwa/H. Suryadi dan pengurus lainnya saksi tidak tahu ;
Bahwa, saksi tidak tahu apakah dana bantuan/KUT tersebut sudah cair atau belum karena saksi tidak dilibatkan dan baru mengetahui setelah diperiksa oleh penyidik dan saksi diberitahu adanya penyimpangan dana KUT ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
Ir. ACHMAD NURBAHTIAR Bin SUDIBYO
Bahwa, saksi bekerja di Bank Danamon sejak tahun 1996 s/d sekarang ;
Bahwa, disamping menghimpun dana dari masyarakat Bank Danamon pernah menjadi penyalur bantuan kredit untuk petani sampai dengan tahun 2000 ;
Bahwa, yang menjadi dasar Bank Danamon menjadi penyalur bantuan pemerintah tersebut adalah Surat Edaran dari Bank Indonesia dimana Bank Danamon ditunjuk menjadi penyalur dana pemerintah kepada Koperasi maupun LSM ;
Bahwa, pada saat itu banyak dari koperasi-koperasi yang mengajukan dana bantuan KUT dan saksi ingat dari Koperasi Cipta Mandiri yang diketuai oleh Terdakwa/ H. Suryadi juga mengajukan bantuan dana KUT melalui bank Danamon antara tahun 1998/1999 ;
Bahwa, Koperasi Cipta Mandiri pada waktu itu mengajukan permohonan bantuan dana KUT untuk jenis komoditi Kacang Tanah dan Cabai dan mendapat Rekomendasi dari kantor Dinas Koperasi Kabupaten Lebak ;
Bahwa pada saat itu berkas kelengkapan koperasi Cipta Mandiri, seperti identitas koperasi, RDKK dan susunan pengurus lengkap ;
Bahwa program bantuan KUT adalah bersifat pinjaman dan harus dikembalikan oleh petani melalui koperasi Cipta Mandiri dan jangka waktu pengembaliannya adalah 1 (satu) tahun dan dananya berasal dari pemerintah;
Bahwa saksi mengetahui rincian pinjaman Koperasi Cipta Mandiri untuk masing-masing komoditi tersebut antara lain : adalah untuk komoditi kacang tanah sebesar 105.435.406,88 (seratus lima juta empat ratus tiga puluh lima ribu koma delapan puluh delapan rupiah) untuk kelompok Tani Kenanga dari Pinjaman Pokok KUT sebesar Rp. 97.738.500,00 (sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah) x bunga pinjaman ditambah bunga sebesar 7,875 % (tujuh koma delapan ratus tujuh puluh lima persen) per 9 (sembilan) bulan sebesar 7.696.906,88 (tujuh juta enam ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus enam koma delapan puluh delapan) ;
Bahwa untuk komoditi cabai adalah sebesar Rp. 357.990.103,3 (tiga ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh ribu seratus tiga koma tiga rupiah) untuk disalurkan kepada Kelompok Tani Mawar, dari pinjaman pokok Rp. 334.570.190,00 (Tiga ratus tiga puluh empat juta lima ratus tujuh puluh ribu seratus sembilan puluh rupiah) ditambah bunga 8 bulan sebesar Rp. 23.419.913,3 (Dua puluh tiga juta empat ratus sembilan ratus tiga belas koma tiga) ;
Bahwa, besarnya pinjaman yang disalurkan adalah berdasarkan permohonan Koperasi Cipta Mandiri berdasarkan RDKK yang diajukan ke Kantor Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak ;
Bahwa, berdasarkan rekomendasai yang dibuat oleh Kantor Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak tersebut, kemudian pengurus Koperasi Cipta Mandiri membuka rekening di Bank Danamon cabang Labuan, dengan melengkapi syarat-syarat yang ditentukan seperti : Badan Hukum Koperasi, KTP pengurus dan lain-lain ;
Bahwa, setelah dana ditransfer oleh Bank Indonesia ke Bank Danamon kemudian ditransfer ke rekening Pengurus Koperasi cipta Mandiri Nomor : 544000000964 dan Terdakwa sebagai Pengurus Koperasi Cipta Mandiri telah melakukan penarikan dana KUT tersebut secara bertahap masing-masing pada tanggal 26 Juli 1999 sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah), pada tanggal 27 Juli 1999 terjadi 3 kali penarikan yaitu sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah), Rp. 37.683.000,- (Tiga puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), dan Rp. 70.000.000,- (Tjuh puluh juta rupiah), Pada tanggal 29 Juli 1999 terjadi penarikan selama dua kali yaitu Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan Rp. 18.800.000,- (Delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah), pada bulan Agustus 1999 sebesar Rp. 200.825.690,- (Dua ratus juta delapan ratus dua puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) ;
Bahwa, berdasarkan petunjuk tekhnis KUT, setelah dana diambil dari Bank Danamon kewajiban Pengurus adalah menyampaikan kepada masing-masing kelompok tani dan apakah dana tersebut disalurkan kepada masing-masing kelompok tani atau tidak saksi tidak tahu ;
Bahwa, mengenai cara pelunasannya masing-masing anggota kelompok tani dengan cara diangsur ke Koperasi Cipta Mandiri, dan Koperasi Cipta Mandiri menyetorkan ke Bank Danamon ;
Bahwa, batas akhir pengembalian berdasarkan perjanjian antara Bank Danamon dengan Koperasi Cipta Mandiri adalah tanggal 25 Maret 2000 ;
Bahwa, berdasarkan catatan Bank Danamon, Koperasi Cipta Mandiri sampai dengan batas waktu pengembalian tidak pernah mengangsur/mengembalikan pinjaman dana KUT tersebut, dan pihak Bank Danamon telah beberapa kali menegur kepada Pengurus Koperasi Cipta Mandiri yaitu Terdakwa, dan Terdakwa mohon penundaan pembayaran dengan alasan para petani gagal panen dan pinjaman KUT tersebut hingga saat ini belum dikembalikan ;
Bahwa, akbibat tidak dikembalikannya pinjaman bantuan KUT oleh koperasi Cipta Mandiri, pihak pemerintah yang dalam hal ini Bank Indonesia telah dirugikan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
Saksi YANTO SUSANTO
Bahwa, saksi bekerja sebagai PPL (Petugas Penyuluh Lapangan), di Dinas Pertanian dan tugasnya adalah memberikan Penyuluhan kepada petani mengenai masalah pertanian ;
Bahwa, wilayah binaan saksi meliputi 3 (tiga) desa yaitu Desa Kandang Sapi, Desa Cihujan dan Desa Cipalabuh ;
Bahwa, saksi mengenal Terdakwa sejak tahun 1999 dan Terdakwa adalah sebagai Ketua Koperasi Cipta Mandiri yang mempunyaitujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para petani, karena anggota koperasi Cipta Mandiri adalah para petani ;
Bahwa, saksi mengetahui pada tahun 1999, Koperasi Cipta Mandiri pernah mengajukan bantuan dana ke pemerintah namun dananya tidak digunakan sebagai mestinya ;
Bahwa, saksi pernah menandatangani RDKK untuk Kelompok Tani Mawar, Kenanga, Cipta Mandiri I, Cipta Mandiri II dan Cipta Mandiri III yang dalam proposal tersebut pada waktu itu untuk penanaman pisang Abak, namun apakah ada perubahan atau tidak saksi tidak tahu ;
Bahwa, sebagai PPL saksi hanya untuk pembinaan tekhnis saja, dan tentang bantuan dana dari pemerintah saksi tidak ikut mengawasi masalah penggunaan dana bantuan oleh koperasi kepada petani ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
Saksi SOLIHIN Bin H. MADTOHIR
Bahwa, saksi menjabat sebagai Kepala Desa Cipalabuh, Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak pada tahun 1999 dan mengenal Terdakwa sebagai tokoh masyarakat ;
Bahwa, selain sebagai tokoh masyarakat, Terdakwa juga sebagai sebagai Ketua Koperasi Cipta Mandiri yang mengelola perkayuan ;
Bahwa, saksi tidak tahu mengenai masalah yang dihadapi Terdakwa, dan saksi tidak pernah tahu RDKK dan tidak pernah tanda tangan dalam RDKK ;
Bahwa, mengenai nama-nama Kelompok Tani di Desa saksi tidak ada dan nama-nama yang ada dalam RDKK tersebut saksi tidak kenal ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
Saksi SARMAN Bin GOLIB
Bahwa, saksi kenal dengan Terdakwa, yang saksi tahu Terdakwa sebagai Ketua Koperasi Cipta Mandiri yang berada di Desa Kandang Sapi, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak ;
Bahwa, anggota Koperasi Cipta Mandiri adalah para petani dari beberapa desa termasuk saksi ;
Bahwa, saksi mengetahui yang menjadi masalah Terdakwa ini, yang saksi ingat pada tahun 1999 Sdr. Elin (sekarang Alm) sebagai koordinator di Koperasi Cipta Mandiri pernah menyampaikan kepada saksi, bahwa akan ada bantuan dana dari pemerintah kepada para petani melalui koperasi, kemudian saksi menyatakan kepada Sdr. Elin (alm) untuk mendapatkan bantuan tersebut dan didaftar oleh sdr. Elin (alm) ;
Bahwa, proses selanjutnya saksi tidak tahu, tetapi setelah beberapa bulan dana tersebut cair melalui Koperasi Cipta mandiri dan saksi mendapat bantuan pinjaman sebesar Rp. 2.800.000,- untuk penanaman cabai ;
Bahwa, pinjaman tersebut seharusnya saksi kembalikan dengan cara diangsur melalui Koperasi Cipta Mandiri, tetapi sampai sekarang saksi belum mengambalikan pinjaman tersebut karena gagal panen ;
Bahwa, setahu saksi petani lain juga mendapat pinjaman dan besarnya berapa saksi tidak tahu, dan yang membagikan pinjaman dari pemeintah tersebut adalah Sdr. Ellin (alm) berdasarkan RDKK yang dibuat oleh Sdr. Ellin (alm) ;
Bahwa, para petani yang lain yang mendapat pinjaman dari pemerintah pada saat itu sampai dengan sekarang juga belum ada yang mengembalikan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
Saksi JUMASIH
Bahwa, saksi pernah menjadi anggota koperasi Cipta Mandiri atas ajakan Sdr. Ellin, katanya akan ada bantuan dana dari pemerintah untuk para petani yang penyalurannya melalui koperasi, yang taggal dan bulannya lupa yaitu tahun 1999 ;
Bahwa, saksi pada waktu itu ikut pertemuann 2 (dua) kali, pertemuan pertama pemberitahuan akan adanya bantuan dana dari pemerintah untuk para petani dan Terdakwa ikut memberikan penjelasan dan kedua pada saat pembagian dana bantuan pemerintah tersebut yang dibagikan di Koperasi Cipta Mandiri ;
Bahwa, sepengetahuan saksi Terdakwa adalah Ketua Koperasi Cipta Mandiri, dan saksi mendapat pinjaman sebesar Rp. 2.800.000,- Dua juta delapan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa, uang tersebut telah saksi gunakan untuk menanam cabe berdasarkan petunujuk Sdr. Ellin (alm), dan Petugas Penyuluh Lapangan dari Dinas pertanian ;
Bahwa, saksi seharusnya sudah mengembalikan pinjaman tersebut ke Koperasi Cipta Mandiri sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan pinjaman tersebut belum saksi kembalikan karena gagal panen ;
Bahwa, sepengetahuan saksi banyak anggota Koperasi Cipta Mandiri yang juga belum mengembalikan pinjamannya sampai dengan sekarang ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
Menimbang bahwa dipersidangan telah pula didengar saksi-saksi Ade Charge (yang meringankan) yang diajukan Terdakwa sebanyak 2 (dua) orang, yang masing-masing dibawah sumpah menurut tata cara agamanya telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi DADANG Bin SUKARJAN.
Bahwa, saksi kenal dengan Terdakwa H. Suryadi dan setahu saksi Terdakwa adalah Ketua Koperasi Cipta Mandiri yang ada di Desa Kandang Sapi, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak ;
Bahwa, anggota Koperasi Cipta Mandiri adalah para petani, dan koperasi tersebut berdiri + 10 Tahun yang lalu atau sekitar tahun 1999 ;
Bahwa, pada tahun 1999 saksi pernah ikut rapat di Koperasi Cipta Mandiriyaitu di rumahnya Terdakwa, yang pada saat itu membicarakan adanya dana bantuan dari pemerintah kepada para petani melalui koperasi dan yang menyampaikan hal tersebut adalah Sdr. Ellin (alm) yang setahu saksi sebagai koordinator di Koperasi Cipta Mandiri, dan Sdr. Ellin sekarang sudah meninggal dunia ;
Bahwa, pada saat itu saksi ikut mengajukan pinjaman untuk lahan 1,5 hektar untuk tanam kacang tanah, dan tidak lama setelah pengajuan saksi mendapat pinjaman sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa, pinjaman tersebut seharusnya dikembalikan setelah panen, namun hingga kini belum saksi kembalikan karena gagal panen ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
Saksi DALI KOMARUDIN.
Bahwa, saksi kenal dengan Terdakwa dan setahu saksi Terdakwa adalah Ketua Koperasi Cipta Mandiri yang ada di Desa Kandang Sapi, Kecamatan Cijaku , Kabupaten Lebak ;
Bahwa, saksi pernah menjadi anggota Koperasi Cipta Mandiri + 10 tahun yang lalu, selain saksi juga para petani lainnya karena anggotanya adalah para petani dan yang mengajak untuk masuk jadi anggota koperasi adalah Sdr. Ellin (alm) ;
Bahwa, saksi pernah ikut rapat Koperasi Cipta Mandiri dan yang dibicarakan saat itu adalah mengenai Kredit Usaha Tani (KUT) yang akan diberikan kepada petani melalui koperasi ;
Bahwa, saksi ikut mengajukan permohonan pinjaman bantuan tersebut sebesar Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), kemudian saksi gunakan untuk menanam kacang tanah dilahan saksi ;
Bahwa, pinjaman tersebut perjanjiannya harus dikembalikan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dengan cara diangsur melalui koperasi ;
Bahwa, sampai dengan sekarang saksi belum mengembalikan pinjaman tersebut karena gagal panen ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, Terdakwa sebagai Ketua Koperasi Cipta Mandiri, yang anggotanya adalah para petani ;
Bahwa, Koperasi Cipta Mandiri berlokasi di Desa kandang Sapi, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak ;
Bahwa, pada tahun 1999 pada tahun 1999 Koperasi Cipta Mandiri mengadakan rapat dan yang memimpin rapat tersebut adalah Terdakwa sendiri, disamping Sdr. H. Ajat Sudrajat dan Sdr. Ellin sebagai koordinator ;
Bahwa, yang dibahas dalam rapat tersebut adalah mengenai adanya program bantuan pemerintah untuk penanaman pisang Abaka yang penyalurannya melalui koperasi ;
Bahwa, dengan adanya program tersebut, kemudian Koperasi Cipta mandiri mengajukan proposal yang berisi RDKK (Rencana Daftar Kebutuhan Kelompok) dan yang diusulkan oleh Koperasi Cipta Mandiri pada saat itu sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), diusulkan melalui Kantor Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak ;
Bahwa, isi proposal tersebut kemudian diganti karena dananya tidak ada, dan diganti dengan komoditi Kacang Tanah dan cabe ;
Bahwa, untuk kedua komoditi tersebut proposal yang diajukan sebesar Rp. 432.308.690,- (empat ratus tiga puluh dua juta tiga ratus delapan ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) untuk seluruh kelompok tani/para petani ;
Bahwa, setelah proposal disetujui oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak, kemudian Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak merekomendasikan ke Bank yang telah ditunjuk untuk itu yaitu Bank Danamon Cabang Labuan ;
Bahwa, untuk pengambilan dananya kemudian pengurus Koperasi Cipta Mandiri membuka rekening dan membuat perjanjian dengan pihak Bank Danamon ;
Bahwa, untuk komoditi kacang tanah dengan surat perjanjian No. SPK/MFC-LBN/031/0799 tanggal 26 Juli 1999 dengan jumlah kredit yang disetujui sebesar Rp. 334.570.190,- (tiga ratus tiga puluh empat juta lima puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh rupiah) dan untuk komoditi cabe dengan surat perjanjian No. SPK/MFC-LBN/030/0799 tanggal 26 Juli 1999 dengan jumlah kredit yang disetujui sebesar Rp. 97.738.500,- (sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah), untuk kedua komoditi tersebut jangka wakt pengembaliannya 8 (delapan) bualn terhitung sejak tanggal 25 Juli 1999 s/d tanggal 25 Maret 2000 ;
Bahwa, dari jumlah program bantuan sebesar Rp. 432.308.690,- (empat ratus tiga puluh dua juta tiga ratus delapan ribu enam ratus sembilan puluh rupiah), Terdakwa sebagai Ketua Koperasi Cipta Mandiri telah melakukan penarikan tunai bersama dengan Sekretaris Koperasi Cipta Mandiri (H. Sdr. Ajat Sudrajat) melalui Rekening Koperasi Cipta Mandiri Nomor : 544000000964, masing-masing sebagai berikut :
Pada tanggal 26 Juli 1999 sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) ;
pada tanggal 27 Juli 1999 terjadi 3 kali penarikan yaitu sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah), Rp. 37.683.000,- (Tiga puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), dan Rp. 70.000.000,- (Tjuh puluh juta rupiah) ;
Pada tanggal 29 Juli 1999 terjadi penarikan selama dua kali yaitu Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan Rp. 18.800.000,- (Delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah) ;
Pada bulan Agustus 1999 sebesar Rp. 200.825.690,- (Dua ratus juta delapan ratus dua puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) ;
Bahwa, program bantuan tersebut berdasarkan perjanjian sampai dengan batas akhir perjanjian tanggal 25 Maret 2000, namun sampai dengan batas tersebut Terdakwa tidak dapat mengembalikan karena dari para petani penerima bantuan dana tersebut belum menyetor ke Koperasi Cipta Mandiri karena gagal panen ;
Bahwa, dari seluruh pencairan dana bantuan KUT dari pemerintah tersebut seharusnya seluruhnya dibagikan kepada para anggota kelompok tani berdasarkan RDKK yang dibuat tetapi Terdakwa hanya menyalurkan sebesar 70 %, sedangkan yang 30 % Terdakwa gunakan untuk kepentingan sendiri bersama-sama dengan Sdr. Ajat Sudrajat (Terdakwa dalam perkara lain) ;
Bahwa, untuk yang 70 % tersebut, penyalurannya ke masing-masing Kelompok Tani dan dsalurkan oleh Sdr. Ellin (alm) sebagai koordinator Kelompok Tani ;
Bahwa, dengan jatuh temponya pelunasan ke pihak Bank Danamon, Terdakwa telah beberapa kali bersurat ke Bank Danamon sebagai Bank penyalur untuk memperpanjang masa pelunasannya dan hingga saat ini Koperasi Cipta Mandiri belum mengangsur sama sekali ;
Bahwa, berdasarkan perjanjian dana bantuan KUT tersebut harus dikembalikan oleh para petani dengan cara diangsur melalui Koperasi Cipta Mandiri, kemudian Koperasi Cipta Mandiri menyetorkan kepada bank Danamon, dan sebelumnya Terdakwa sudah beberapa kali menegur para petani penerima dana KUT tersebut, namun tidak berhasil ;
Menimbang, untuk dapat menyatakan apakah Terdakwa terbukti bersalah atau tidak telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum, terlebih dahulu Majelis akan membuktikan apakah perbuatan Terdakwa sebagaimana terungkap didalam fakta-fakta hukum dalam perkara ini dapat diterapkan ke dalam unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum sehingga Terdakwa dapat dipersalahkan atau tidak atas perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana yang disusun secara Subsidaritas, yaitu :
Primair : Melanggar pasal 1 ayat (1) sub a jo pasal 28 jo pasal 34 c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Subsidair : Melanggar pasal 1 ayat (1) sub b jo pasal 28 jo pasal 34 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan telah disusun secara Subsidaritas, maka Majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan primair, dan jika dakwaan primar tidak terbukti maka akan dibuktikan dakwaan subsidairnya ;
Menimbang, bahwa dakwaan primair melanggar pasal 1 ayat (1) sub a jo pasal 28 jo pasal 34 c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang Siapa ;
Melawan Hukum ;
Memperkaya diri Sendiri atau Orang lain atau Suatu Badan Hukum ;
Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Bersama Melakukan Perbuatan ;
Ad. 1.Unsur Barang Siapa ;
Bahwa, yang dimaksud dalam unsur ini adalah menunjuk kepada siapa saja yaitu setiap orang sebagai subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban dan kepadanya telah didakwa melakukan tindak pidana dan kepadanya dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut ;
Bahwa, dipersidangan H. Suryadi Bin H. Syarip oleh Penuntut Umum telah diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini, dan atas pertanyaan Majelis, Terdakwa telah membenarkan nama dan identitas lengkapnya sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan dipersidangan Terdakwa menyatakan sehat jasmanai dan rohani, sehingga Terdakwa dapat dipandang sebagai orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, dengan pertimbangan diatas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 2. Unsur Dengan Melawan Hukum
Bahwa, yang dimaksud dengan dengan melawan hukum disini adalah setiap perbuatan melawan hukum yang disamping bertentangan dengan Undang-Undang juga bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, namun perbuatan melawan hukum disini tidak dijadikan suatu perbuatan yang dapat dihukum melainkan melawan hukum dalam hal ini sebagai sarana untuk melakukan perbuatan yang dapat dihukum yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan :
Bahwa, benar Terdakwa sebagai Ketua Koperasi Cipta mandiri yang berdomisili di Desa Kandang Sapi, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, berdasarkan akta pendirian badan hukum Koperasi Nomor: 61/BH/KDK.10.3/IV/1999 tanggal 19 April 1999 yang susunan pengurus lengkapnya adalah :
Ketua : H. Suryadi ;
Sekretaris : H. Ajat Sudrajat ;
Bendahara : Edi ;
Bahwa, benar pada tahun 1999 pemerintah melaksanakan program bantuan dana KUT yang penyalurannya melalui koperasi ;
Bahwa, benar dengan adanya program KUT tersebut, kemudian Terdakwa sebagai Ketua Koperasi Cipta Mandiri telah mengajukan bantuan pinjaman dengan mengajukan proposal yang berisi RDKK (Rencana Daftar Kebutuhan Kelompok) untuk penanaman pisang Abaka sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) melalui Dinas Koperasi dan UKM kabupaten Lebak, namun proposal tersebut ditolak karena dananya tidak cukup, kemudian diganti dengan komoditi kacang tanah dan Cabe yaitu untuk 2 (dua) kelompok tani yaitu Kelompok Tani Mawar dan Kelompok Tani Kenanga berdasarkan surat pengajuan Nomor : 014/KOP.CM/VI/1999, tanggal 10 Juni 1999 untuk komoditi cabai sebesar Rp. 357.990.103,3 ,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh ribu seratus tiga koma tiga rupiah) sebagaimana dalam RDKK dan Nomor : 014/KOP.CM/VI/1999, tanggal 10 Juni 1999 untuk komoditi kacang tanah sebesar Rp. 105.435.406,88,- (seratus lima juta empat ratus tiga puluh lima ribu empat ratus enam koma delapan puluh delapan) sebagaimana dalam RDKK ;
Bahwa, benar berdasrkan permohonan Koperasi Cipta Mandiri kemudian Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak menyetujui dan merekomendasikan kepada Bank penyalur KUT yang ditunjuk pemerintah (Bank Indonesia) yaitu Bank Danamon Cabang Labuan untuk mencairkan dana KUT tersebut, kepda Koperasi Cipta Mandiri dengan Surat Nomor : 384/KDK.10.3/2/.1/V/1999 tanggal 14 Juni 1999 perihal persetujuan permohonan KUT untuk komoditi cabe dan Surat Nomor : 386/KDK.10.3/2/.1/V/1999 tanggal 14 Juni 1999 perihal persetujuan permohonan KUT untuk komoditi kacang tanah ;
Bahwa, benar berdasarkan rekomendasi tersebut, kemudian Koperasi Cipta Mandiri melalui pengurusnya yaitu Terdakwa sebagai ketua koperasi dan H. Ajat Sudrajat sebagai sekretarisnya selanjutnya membuka rekening atas nama Koperasi Cipta Mandiri di Bank Danamon Cabang Labuan dengan Nomor : 544000000964 , dan kemudian membuat surat perjanjian No. SPK/MFC-LBN/031/0799 tanggal 26 Juli 1999dengan jumlah kredit yang disetujui sebesar Rp. 334.570.190,- (tiga ratus tiga puluh empat juta lima puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh rupiah) dan untuk komoditi cabe dengan surat perjanjian No. SPK/MFC-LBN/030/0799 tanggal 26 Juli 1999 dengan jumlah kredit yang disetujui sebesar Rp. 97.738.500,- (sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah), untuk kedua komoditi tersebut jangka wakt pengembaliannya 8 (delapan) bualn terhitung sejak tanggal 25 Juli 1999 s/d tanggal 25 Maret 2000 ;
Bahwa, benar dengan adanya surat perjanjian kredit tersebut, kemudian Bank Danamon Cabang Labuan meneruskan ke Bank Indonesia dan selanjutnya Bank Indonesia menstranfer sejumlah dana berdasarkan permohonan sebesar Rp. 432.308.690,- (empat ratus tiga puluh dua juta tiga ratus delapan ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) untuk komoditi kacang tanah dan cabe ke rekening Koperasi Cipta Mandiri di Bank Danamon Cabang labuan ;
Bahwa, benar setelah dana masuk ke rekening Koperasi Cipta Mandiri kemudian Terdakwa sebagai Ketua Koperasi Cipta Mandiri telah melakukan penarikan tunai bersama dengan Sekretaris Koperasi Cipta Mandiri (H. Sdr. Ajat Sudrajat) melalui Rekening Koperasi Cipta Mandiri Nomor : 544000000964, masing-masing sebagai berikut :
Pada tanggal 26 Juli 1999 sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) ;
pada tanggal 27 Juli 1999 terjadi 3 kali penarikan yaitu sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah), Rp. 37.683.000,- (Tiga puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), dan Rp. 70.000.000,- (Tjuh puluh juta rupiah) ;
Pada tanggal 29 Juli 1999 terjadi penarikan selama dua kali yaitu Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan Rp. 18.800.000,- (Delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah) ;
Pada bulan Agustus 1999 sebesar Rp. 200.825.690,- (Dua ratus juta delapan ratus dua puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh rupiah), sehungga dana yang telah diambil oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. H. Ajat Sudrajat selaku pengurus Koperasi Cipta Mandiri adalah sebesar Rp. 432.308.690,- (empat ratus tiga puluh dua juta tiga ratus delapan ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) ;
Bahwa, benar proposal yang diajukan maupun Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor : 597/Kpts/BM/530/7/1998 dan Nomor : 04/SKB/M/VII/1998 tanggal 1 Juli 1998 pasal 6 berbunyi “ Koperasi atau LSM bertanggung jawab dalam pencairan serta penyaluran KUT kepada Kelompok Tani atau petani sesuai RDKK dalam waktu yang tepat dan dana yang utuh “
Bahwa, benar dari pengammbilan/pencairan dana yang telah dilakukan oleh Terdakwa Sdr. Ajat Sudrajat sebesar Rp. 432.308.690,- (empat ratus tiga puluh dua juta tiga ratus delapan ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) dan dana tersebut oleh Terdakwa selaku Ketua Koperasi Cipta Mandiri dan Sdr. H. Ajat Sudrajat tidak disalurkan sebagaimana dalam RDKK maupun SKB tersebut yaitu untuk Kelompok Tani Mawar Rp. 334.570.190,- (tiga ratus tiga puluh empat juta lima puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh rupiah) dan untuk Kelompok Tani Kenanga sebesar Rp. 97.738.500,- (sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah), yang penyalurannya dilakukan oleh Sdr. Ellin (alm) tanpa diawasi langsung oleh Terdakwa, namun oleh Terdakwa selaku Ketua Koperasi Cipta Mandiri hanya disalurkan kepada petani sebesar 70 %, sehingga ada beberapa petani yang tidak mendapat dana bantuan KUT tersebut, dan sisanya sebesar 30 % telah Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi bersama-sama dengan sekretarisnya yaitu H. Ajat Sudrajat dengan alasan, bahwa dana tersebut untuk biaya pengurusan bantuan dana KUT tersebut, dan sudah ada persetujuan dari anggota Kelompok Tani ;
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta hukum diatas maka dengan tidak disalurkannya dana KUT oleh Terdakwa dan Sdr. H. Ajat kepada para petani sesuai RDKK yang diajukan ,dan Terdakwa sendiri sebagai Ketua Koperasi Cipta Mandiri juga telah menggunakan dana bantuan KUT tersebut untuk kepentingan pribadi sebesar 30 % dengan alasan telah mendapat persetujuan dari anggota Kelompok Tani, menurut Majelis perbuatan Terdakwa sebagai Ketua Koperasi Cipta mandiri dan H. Ajat Sudrajat sebagai Sekretarisnya telah bertentangan dengan ketentuan pasal 6 Surat Keputusan Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan UKM RI, sehingga perbuatan terdakwa disamping bertentangan dengan Undang-Undang juga bertentangan dengan kewajiban Hukum, karena Terdakwa sebagai Ketua Koperasi Cipta Mandiri seharusnya menyalurkan dana secara utuh dana tersebut, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa dan berdasarkan pertimbangan diatas unsur ini telah terpenuhi menurut Hukum ;
Ad. 3. Unsur Memperkaya diri Sendiri atau Orang lain atau Suatu Badan Hukum.
Bahwa, yang dimaksud unsur ini adalah suatu usaha atau upaya untuk mengumpulkan kekayaan yang tak seimbang dengan penghasilannya atau penambahan kekayaan dari sumber-sumber yang tidak sah, yang memberi kewajiban kepada Terdakwa untuk memberikan keterangan sumber kekayaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan :
Bahwa, benar dari keseluruhan dana bantuan KUT untuk komoditi kacang tanah dan cabe sebesar Rp. 432.308.690,- (empat ratus tiga puluh dua juta tiga ratus delapan ribu enam ratus sembilan puluh rupiah), berdasarkan keterangan Terdakwa sebesar 70 % dana tersebut + Rp. 302.616.000,- (tiga ratus dua juta enam ratus enam belas ribu rupiah) diserahkan kepada Sdr. Elli (alm) sebagai Koordinator Kelompok Koperasi Tani Cipta mandiri, sedangkan sisanya 30 % yaitu sebesar Rp. 129.692.690,- (seratus dua puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) telah Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi dan mengurus proposal KUT juga telah dipakai oleh Sekretari Koperasi Cipta Mandiri (H. Ajat Sudrajat) sebesar Rp. Rp. 25.000.000.,- (dua puluh lima juta rupiah). Bahwa berdasrkan fakta-fakta diatas maka dengan tidak disalurkannya dana KUT untuk para petani sebesar Rp. 129.692.690,- (seratus dua puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) oleh Terdakwa dengan alasan untuk pengurusan KUT serta dipakai oleh Sdr. H. Ajat Sudrajat sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), maka perbuatan Terdakwa membuat penghasilan/kekayaan Terdakwa dan orang lain bertambah yang diperoleh dengan cara yang tidak sah, karena dana sebesar Rp. 129.692.690,- (seratus dua puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) seharusnya oleh Terdakwa disalurkan kepada para petani/Kelompok Tani berdasarkan RDKK yang telah diajukan oleh Terdakwa, dan berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 4. Unsur merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara :
Bahwa, yang dimaksud dengan keuangan Negara adalah seluruh harta kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan/pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara baik di tingkat pusat maupun di daerah .
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan usaha milik Negara dan BUMD, yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan pihat ketiga berdasarkan perjanjian negara.
Sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan :
Bahwa, benar berdasarkan keterangan saksi Ir. Ahmad Nur Bahtiar yang pada pokoknya menerangkan bahwa program bantuan pinjaman KUT untuk para petani/Kelompok tani yang penyalurannya melalui Bank Danamon Cabang Labuan dan selanjutnya melalui Koperasi Cipta mandiri sebesar Rp. 432.308.690,- (empat ratus tiga puluh dua juta tiga ratus delapan ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) adalah merupakan program pemerintah untuk para petani bertujuan meningkatkan penghasilan petani /kesejahteraan petani dengan kewajiban petani mengembalikan pinjaman secara diangsur yang dananya berasal dari pemerintah/APBN tahun 1999/2000 ;
Bahwa, benar dana bantuan KUT tersebut bersifat pinjaman yang harus dikembalikan oleh petani/Kelompok Tani dengan cara diangsur melalui Koperasi Cipta Mandiri yang berdasaarkan surat perjanjian Kredit antara Bank Danamon dengan pengurus Koperasi Cipta Mandiri, yaitu Terdakwa sebagai Ketua dan H. Ajat Sudrajat sebagai Sekretaris dengan Nomor : SPK/MFC-LBN/030/0799 tanggal 26 Juli 1999 dan Nomor : SPK/MFC-LBN/031/0799 tanggal 26 Juli 1999, jangka waktu berakhirnya pelunasan adalah tanggal 25 Maret 2000, dari total pinjaman sebesar Rp. 432.308.690,- (empat ratus tiga puluh dua juta tiga ratus delapan ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) + bunga 8,75 %, oleh Koperasi Cipta Mandiri yang diketuai oleh Terdakwa belum pernah diangsur sampai saat ini dengan alasan gagal panen, kemudian Terdakwa sebagai Ketua Koperasi juga tidak menyalurkan secara penuh kepada petani/Kelompok Tani sebesar Rp. 129.692.690,- (seratus dua puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) ;
Bahwa, dengan tidak dikembalikannya pinjaman KUT oleh Koperasi Cipta Mandiri yang di Ketuai oleh Terdakwa, maka hak negara atau kekayaan negara dalam hal ini Bank Indonesia menjadi berkurang karena dana KUT dari pemerintah/Bank Indonesia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur inipun telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa Pasal 28 Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 1971 adalah mengatur mengenai pemidanaan yang dapat dijatuhkan terhadap Terdakwa disamping denda yang dapat dijatuhkan. Selanjutnya dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 1971 juga mengatur pidana yang dimaksud dalam KUHP juga berupa tambahan pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari Korupsi ;
Ad. 5. Unsur Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Bersama Melakukan Perbuatan ;
Bahwa, didalam rumusan pasal 55 ayat 1 ke 1 disebutkan dihukum sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, bahwa didalam pasal ini mengandung pengertian adanya 2 (dua) orang atau lebih dalam melakukan tindak pidana baik kejahatan maupun pelanggaran ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan :
Bahwa, benar dari pinjaman Koperasi Cipta Mandiri yang diketuai oleh Terdakwa dan H. Ajat Sudrajat sebagai Sekretarisnya, sebesar Rp. 432.308.690,- (empat ratus tiga puluh dua juta tiga ratus delapan ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) dengan Surat perjanjian Nomor : SPK/MFC-LBN/030/0799 tanggal 26 Juli 1999 dan Nomor : SPK/MFC-LBN/031/0799 tanggal 26 Juli 1999, baik Terdakwa maupun H. Ajat Sudrajat selaku Sekretaris telah mengetahui dan menyadari bahwa pinjaman yang diajukan adalah untuk petani/Kelompok Tani secara keseluruhan dan bukan untuk Terdakwa maupun Sekretaris Koperasi Cipta Mandiri, namun baik Terdakwa dan H. Ajat Sudrajat setelah mengambil keseluruhan dana KUT sebesar Rp. 432.308.690,- (empat ratus tiga puluh dua juta tiga ratus delapan ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) tidak menyalurkan seluruhnya, dan kemudian menggunakan dana KUT sebesar Rp.129.692.690,- (seratus dua puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) untuk kepentingan pribadi, sampai dengan jatuh tempo pembayaran dana KUT tanggal 25 Maret 2000 bahkan sampai saat ini Koperasi Cipta Mandiri tidak dapat melunasi/ melakukan kewajibannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur inipun telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya bahwa :
Terdakwa sebagai Ketua Koperasi Cipta Mandiri menggunakan/memakai dana KUT untuk biaya pengurusan yang telah dikeluarkan oleh Terdakwa dan telah sepengetahuan Kelompok Tani ;
Bahwa, dengan adanya perjanjian kredit antara Bank Danamon dengan Terdakwa sebagai Ketua Koperasi Cipta mandiri adalah hubungan perdata ;
Menimbang, bahwa terhadap pledoi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Majelis mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa, sebagaimana telah dipertimbangkan dalam membuktikan unsur secara melawan hukum bahwa, terhadap program bantuan pinjaman KUT untuk para petani sesuai dengan juknis atau Surat Keputusan Bersama antara Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan UKM RI. Nomor : 597/Kpts/BM/530/7/1998 dan Nomor : 04/SKB/M/VII/1998 tanggal 1 Juli 1998 pasal 6 berbunyi “ Koperasi atau LSM bertanggung jawab dalam pencairan serta penyaluran KUT kepada Kelompok Tani atau petani sesuai RDKK dalam waktu yang tepat dan dana yang utuh “, dengan mengacu pada pasal tersebut maka tidak ada alasan apapun untuk tidak menyalurkan dana KUT kepada anggota Kelompok Tani, oleh Koperasi KUT dalam hal ini adalah Koperasi Cipta mandiri, dengan pertimbangan tersebut maka menurut Majelis pledoi Penasihat Hukum Terdakwa tidak beralasan dan haruslah ditolak ;
Selanjutnya terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan dengan adanya perjanjian kredit antara Terdakwa selaku Ketua Koperasi Cipta Mandiri dengan pihak Bank Danamon sehingga hubungannya adalah hukum perdata, terhadap hal ini Majelis mempertimbangkan sebagai berikut :
- Bahwa, adanya ikatan perjanjian tersebut adalah bersifat perjanjian yang salah satunya mengatur jangka waktu pengembalian/jatuh tempo tanggal 25 Maret 2000 dan dalam perjalanannya dana KUT oleh Terdakwa sebagai Ketua Koperasi Cipta Mandiri tidak sepenuhnya disalurkan kepada petani/Kelompok Tani . Dengan adanya penyimpangan tersebut, hubungann yang terjadi bukan merupakan hubungan keperdataan, berdasarkan pertimbangan diatas maka menurut Majelis, pledoi Penasehat Hukum Terdakwa inipun tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum telah dapat di buktikan maka menurut Majelis Hakim, perbuatan-perbuatan Terdakwa tersebut haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair yaitu Melanggar pasal 1 ayat (1) sub a jo pasal 28 jo pasal 34 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan sepanjang pengamatan dipersidangan pada diri Terdakwa tidak ditemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapuskan kesalahannya baik alasan pembenar atau pemaaf, maka terdakwa haruslah dijatuhi dengan pidana yang setimpal dengan perbuatannya serta dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan berupa :
Surat dari KANDEPKOP P, K dan M Kabupaten Lebak No.384/KDK/Cabe, tanggal 14 Juni 1999, perihal persetujuan permohonan Kridit Usaha Tani (KUT), Kacang tanah tanggal 14 Juni 1999 ;
Surat dari Koperasi Cipta Mandiri No.014/KOP.CM.VI/1999 perihal permohonan Kridit Usaha Tani (KUT) komoditi cabe, tanggal 10 Juni 1999, surat dari koperasi cipta mandiri No.014/KOP.CM.VI/1999 perihal permohonan kredit usaha tani (KUT) komoditi kacang tanah, tanggal 10 Juni 1999 ;
a. Surat dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak Sekretariat satuan Pelaksanaan BIMAS No.TU.220/792/VI/1999, perihal pengajuan KUT tanggal 14 Juni 1999 (Cabe),
b. Surat dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak Sekretariat satuan Pelaksanaan BIMAS No.87/KUT/SPB/VI/1999, perihal Berita Acara pemeriksaan ulang pengajuan Kridit Usaha Tani Koperasi Cipta Mandiri tanggal 14 Juni 1999, Surat dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak Sekretariat satuan Pelaksanaan BIMAS No.TU.220/792/VI/1999, perihaal pengajuan KUT tanggal 14 Juni 1999 (Cabe), Surat dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak Sekretariat satuan Pelaksanaan BIMAS No.87/KUT/SPB/VI/1999, perihaal berita acara pemeriksaan ulang pengajuan Kridit Usaha Tani Koperasi Cipta Mandiri tanggal 14 Juni 1999
Surat dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak Sekretariat satuan Pelaksanaan BIMAS No.TU.220/792/VI/1999, perihaal pengajuan KUT tanggal 14 Juni 1999 (Cabe), Surat dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak Sekretariat satuan Pelaksanaan BIMAS No.TU.220/792/VI/1999, perihaal pengajuan KUT tanggal 14 Juni 1999 (Kacang tanah);
Surat dari KANDEPKOP P, P DAN M, Kabupaten Lebak, putusan kredit No.384/KDK/10/3/2.1/VI/1999, tanggal 14 Juni 1999, surat dari KANDEPKOP P, Kdan M Kabupaten Lebak , surat keterangan permohonan pinjaman kridit Koperasi No.384/KDK/10/3/2.1/VI/1999 tanggal 1999 ;
Surat dari KANDEPKOP P, K dan M Kabupaten Lebak, putusan kridit No.386/KDK/10/3/2.1/VI/1999, tanggal 14 Juni 1999, Surat dari KANDEPKOP P, K dan M Kabauapaten Lebak, surata keterangan Permohonan pinjaman kredit Koperasi No.386/KDK/10/3/2.1/VI/1999 tanggal 14 Juni 1999 ;
a. Surat dari KANDEPKOP P, K dan M Kabupaten Lebak, putusan kredit Koperasi No.384 / KDK / 10 / 3 / 2.1 / VI / 1999 tanggal 14 Juni 1999 ;
b. Surat dari KANDEPKOP P, K dan M Kabupaten Lebak, , surat keterangan Permohonan pinjaman kredit Koperasi No.386/KDK/10/3/2.1/VI/1999 tanggal 14 Juni 1999 ;
c. Surat Kuasa kelompok Tani Kenanga, Kopi KTP Ketua Kelompok Tani Mawar, RDKK dan Rekafitulasi RDKK komoditi Cabe, Tp 1999 ;
a. KTP a.n. Suryadi, Kartu Keluarga, Photo ;
b. KTP a.n. Ajat Sudrajat, Kartu Keluarga, Photo ;
c. KTP a.n. Edi, Kartu Keluarga, Photo ;
a. Surat Promes tanggal 26 Juni 1999 Rp.97.738.500,- perjanjian kredit No. SPK/MFC/LBM/030/0799 tanggal 26 Juli 1999 lampiran 1 dan lampiran 2 ;
b. Surat dari Bank Danamon Nomor B.021/MKT-LBN/07/99 perihal persetujuan kredit usaha tani TP 1998/1999 ;
Surat dari Koperasi Cipta Mandiri permohonan transfer kepada penyalur sarana produksi kacang tanah
a. Surat kuasa substitusi kepada Bank Danamon ;
Surat kuasa substitusi pengurus koperasi kepada Bank Danamon
Sertifikat penjaminan perum PKK No. 1839/P/C.3/IX/1999
Surat Konfirmasi nota debet No. Nota/DR/00097/0702/03/2000 tanggal 24 maret 2000, Nominal Rp. 26.864.000.- (dua puluh enam juta delapan ratus enam puluh empat ribu rpiah) ;
a. Rekening koran bulan Juni 1999, Maret 2000, April 2000 dan Mei 2000 No. Rekening 544000000964 atas nama koperasi Cipta Mandiri.
Rekening tabungan beku nomor Rekening 544.0909.01232..2. atas nama H. Suryadi dan H. Ajat Sudrajat
a. Surat Koperasi Cipta Mandiri nomor 011/Koptan-CM-VII/2000 perihal permohonan penundaan pembayaran kredit usaha tani MTY.1998/1999 tanggal 20 Juni 2000, Berita acara penunggakan KUT MT 1999 Koperasi Cipta Mandiri b. Surat pernyataan Surat pernyataan Kelompuk Tani ;
b. Surat dari Koperasi Cipta Mandiri Nomor 37/CM/III-2000 tanggal 15 Maret 2000 ;
Identitas koperasi :
Nomor Pokok Wajib Pajak No. 1.892.622.6.401. atas nama Koperasi Cipta Mandiri ;
Tanda daftar perusahaan Nomor 10022800120 atas nama Koperasi Cipta Mandiri ;
Surat Keterangan domisili dari Pemerintah Daerah TK. II Lebak No. 474.4/06/2013/IV/1999 atas nama Koperasi Cipta Mandiri ;
Tanda daftar usaha perdagangan (TDUP) Nomor 062/10-03/TDUP/IV/1999 atas nama koperasi Cipta Mandiri;
Surat pengesahan akta pendirian koperasi dari Kandepkop P,K dan M Kab. Lebak atas nama Koperasi Cipta Mandiri No. 61/BH/KDK.10.3/IV/1999 tanggal 19 April 1999 ;
Akta pendirian Koperasi Cipta Mandiri No. 61/KDK.10/IV/1999 tanggal 19 April 1999 ;
Kwitansi tertanggal 12 Juli 1999 nilai nominal Rp. 170.893.500,- penerima Satrawi berikut satu berkas lampiran
Kwitansa tertanggal 12 Juli 1999 nilai nominal Rp 170.893.500,- penerima Elin J berikut satu berkas lampiran untuk dipergunakan perkara atas nama H. Suryadi bin H. Syarif ;
Kwitansi tertanggal 12 Juli 1999 nilai nominal Rp. 170.893.500,- penerima Salahudin berikut satu berkas lampiran ;
Untuk kepentingan pemeriksaan perkara ini maka tetap dilampirkan dalam berkas perkara ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan putusan terlebih dahulu dipertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah merugikan Keuangan Negara ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersifat sopan dan mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa menyesali atas perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga ;
Mengingat pasal 1 ayat (1) sub a jo pasal 28 jo pasal 34 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 serta peraturan lain yang yang berhubungan dengan perkara ini, UU No. 8 tahun 1981 serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa H.SURYADI Bin H. SYARIP, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA“;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (Satu) tahun, dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.129.692.690,- (seratus dua puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) ;
Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :
Surat dari KANDEPKOP P, K dan M Kabupaten Lebak No.384/KDK/Cabe, tanggal 14 Juni 1999, perihal persetujuan permohonan Kridit Usaha Tani (KUT), Kacang tanah tanggal 14 Juni 1999 ;
Surat dari Koperasi Cipta Mandiri No.014/KOP.CM.VI/1999 perihal permohonan Kridit Usaha Tani (KUT) komoditi cabe, tanggal 10 Juni 1999, surat dari koperasi cipta mandiri No.014/KOP.CM.VI/1999 perihal permohonan kredit usaha tani (KUT) komoditi kacang tanah, tanggal 10 Juni 1999 ;
- Surat dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak Sekretariat satuan Pelaksanaan BIMAS No.TU.220/792/VI/1999, perihal pengajuan KUT tanggal 14 Juni 1999 (Cabe),
- Surat dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak Sekretariat satuan Pelaksanaan BIMAS No.87/KUT/SPB/VI/1999, perihal Berita Acara pemeriksaan ulang pengajuan Kridit Usaha Tani Koperasi Cipta Mandiri tanggal 14 Juni 1999, Surat dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak Sekretariat satuan Pelaksanaan BIMAS No.TU.220/792/VI/1999, perihaal pengajuan KUT tanggal 14 Juni 1999 (Cabe), Surat dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak Sekretariat satuan Pelaksanaan BIMAS No.87/KUT/SPB/VI/1999, perihaal berita acara pemeriksaan ulang pengajuan Kridit Usaha Tani Koperasi Cipta Mandiri tanggal 14 Juni 1999
Surat dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak Sekretariat satuan Pelaksanaan BIMAS No.TU.220/792/VI/1999, perihaal pengajuan KUT tanggal 14 Juni 1999 (Cabe), Surat dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak Sekretariat satuan Pelaksanaan BIMAS No.TU.220/792/VI/1999, perihaal pengajuan KUT tanggal 14 Juni 1999 (Kacang tanah);
Surat dari KANDEPKOP P, P DAN M, Kabupaten Lebak, putusan kredit No.384/KDK/10/3/2.1/VI/1999, tanggal 14 Juni 1999, surat dari KANDEPKOP P, Kdan M Kabupaten Lebak , surat keterangan permohonan pinjaman kridit Koperasi No.384/KDK/10/3/2.1/VI/1999 tanggal 1999 ;
Surat dari KANDEPKOP P, K dan M Kabupaten Lebak, putusan kridit No.386/KDK/10/3/2.1/VI/1999, tanggal 14 Juni 1999, Surat dari KANDEPKOP P, K dan M Kabauapaten Lebak, surata keterangan Permohonan pinjaman kredit Koperasi No.386/KDK/10/3/2.1/VI/1999 tanggal 14 Juni 1999 ;
- Surat dari KANDEPKOP P, K dan M Kabupaten Lebak, putusan kredit Koperasi No.384 / KDK / 10 / 3 / 2.1 / VI / 1999 tanggal 14 Juni 1999 ;
- Surat dari KANDEPKOP P, K dan M Kabupaten Lebak, , surat keterangan Permohonan pinjaman kredit Koperasi No.386/KDK/10/3/2.1/VI/1999 tanggal 14 Juni 1999 ;
- Surat Kuasa kelompok Tani Kenanga, Kopi KTP Ketua Kelompok Tani Mawar, RDKK dan Rekafitulasi RDKK komoditi Cabe, Tp 1999 ;
- KTP a.n. Suryadi, Kartu Keluarga, Photo ;
- KTP a.n. Ajat Sudrajat, Kartu Keluarga, Photo ;
- KTP a.n. Edi, Kartu Keluarga, Photo ;
- Surat Promes tanggal 26 Juni 1999 Rp.97.738.500,- perjanjian kredit No. SPK/MFC/LBM/030/0799 tanggal 26 Juli 1999 lampiran 1 dan lampiran 2 ;
- Surat dari Bank Danamon Nomor B.021/MKT-LBN/07/99 perihal persetujuan kredit usaha tani TP 1998/1999 ;
i. Surat dari Koperasi Cipta Mandiri permohonan transfer kepada penyalur sarana produksi kacang tanah
- Surat kuasa substitusi kepada Bank Danamon ;
- Surat kuasa substitusi pengurus koperasi kepada Bank Danamon
Sertifikat penjaminan perum PKK No. 1839/P/C.3/IX/1999
Surat Konfirmasi nota debet No. Nota/DR/00097/0702/03/2000 tanggal 24 maret 2000, Nominal Rp. 26.864.000.- (dua puluh enam juta delapan ratus enam puluh empat ribu rpiah) ;
- Rekening koran bulan Juni 1999, Maret 2000, April 2000 dan Mei 2000 No. Rekening 544000000964 atas nama koperasi Cipta Mandiri.
- Rekening tabungan beku nomor Rekening 544.0909.01232..2. atas nama H. Suryadi dan H. Ajat Sudrajat
- Surat Koperasi Cipta Mandiri nomor 011/Koptan-CM-VII/2000 perihal permohonan penundaan pembayaran kredit usaha tani MTY.1998/1999 tanggal 20 Juni 2000, Berita acara penunggakan KUT MT 1999 Koperasi Cipta Mandiri b. Surat pernyataan Surat pernyataan Kelompuk Tani ;
- Surat dari Koperasi Cipta Mandiri Nomor 37/CM/III-2000 tanggal 15 Maret 2000 ;
o. Identitas koperasi :
- Nomor Pokok Wajib Pajak No. 1.892.622.6.401. atas nama Koperasi Cipta Mandiri ;
- Tanda daftar perusahaan Nomor 10022800120 atas nama Koperasi Cipta Mandiri ;
- Surat Keterangan domisili dari Pemerintah Daerah TK. II Lebak No. 474.4/06/2013/IV/1999 atas nama Koperasi Cipta Mandiri ;
- Tanda daftar usaha perdagangan (TDUP) Nomor 062/10-03/TDUP/IV/1999 atas nama koperasi Cipta Mandiri;
- Surat pengesahan akta pendirian koperasi dari Kandepkop P,K dan M Kab. Lebak atas nama Koperasi Cipta Mandiri No. 61/BH/KDK.10.3/IV/1999 tanggal 19 April 1999 ;
- Akta pendirian Koperasi Cipta Mandiri No. 61/KDK.10/IV/1999 tanggal 19 April 1999 ;
Kwitansi tertanggal 12 Juli 1999 nilai nominal Rp. 170.893.500,- penerima Satrawi berikut satu berkas lampiran
Kwitansa tertanggal 12 Juli 1999 nilai nominal Rp 170.893.500,- penerima Elin J berikut satu berkas lampiran untuk dipergunakan perkara atas nama H. Suryadi bin H. Syarif ;
Kwitansi tertanggal 12 Juli 1999 nilai nominal Rp. 170.893.500,- penerima Salahudin berikut satu berkas lampiran ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Membebani pula Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepulu ribu rupiah),- ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada hari Senin tanggal 21 Juni 2010, oleh kami WIYONO, SH, selaku Ketua Majelis Hakim , RR. DEWI LESTARI NUROSO, SH, dan PATYARINI. M.RITONGA, SH, M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2010, dalam suatu persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut diatas, dengan dibantu oleh SUPARNO, SH. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rangkasbitung, serta dihadiri oleh BACHTIAR KUSNADI, SH. Selaku Penuntut Umum dan Terdakwa serta ANDA, SH Penasihat Hukum Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA TTD 1. RR. DEWI LESTARI NUROSO, SH. | HAKIM KETUA, TTD W I Y O N O., SH |
TTD 2. PATYARINI M. RITONGA, SH.,MHum. | |
PANITERA PENGGANTI TTD SUPARNO, SH. | |
Keterangan :- Keputusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap, karena baik Terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tanggal 23 Juni 2010.
PANITERA/SEKRETARIS PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG, TTD NETTI SRININGSIH, SH.NIP. 040049394,- |
Salinan putusan ini sesuai dengan aslinya.
PANITERA/SEKRETARIS
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG,
NETTI SRININGSIH, SH.
NIP. 040049394,-