65/Pid.Sus/2015/PN Klb
Putusan PN KALABAHI Nomor 65/Pid.Sus/2015/PN Klb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- LEWI MOLANA
- MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa LEWI MOLANA Alias LEXI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa LEWI MOLANA Alias LEXI tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 (satu)Tahun dan 6 (enam) Bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang barang bukti berupa : • 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash Titan warna merah hitam dengan nomor polisi DH 3329 FD. • 1 (satu) lembar STNK sepeda motor dengan nomor seri 0036764/ NT/ 2012 atas nama LEWI MOLANA; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa LEWI MOLANA. • 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shooter warna biru tanpa plat nomor polisi. Dikembalikan kepada saksi ROSMAWATI ALI. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 65/Pid.Sus/2015/PN Klb
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Kalabahi yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
-
Nama lengkap : LEWI MOLANA Als LEXI; Tempat lahir : Maritaing; Umur/tanggal lahir : 25 tahun / 23 Mei 1990; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia; Tempat tinggal : Mebung, Desa Alimebung, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor; Agama : Protestan; Pekerjaan : Tukang Ojek; Pendidikan : SMP (tamat).
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Alor tertanggal 02 Juni 2015 Nomor : SP.Han/ 02/ VI/ 2015/ Reskrim sejak tanggal 02 Juni 2015 sampai dengan tanggal 21 Juni 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum Kepala Kejaksaan Negeri Kalabahi tertanggal 18 Juni 2015 Nomor : B- 14/ P.3.21/ Epp.1/ 06/ 2015 sejak tanggal 18 Juni 2015 sampai dengan tanggal 31 Juli 2015;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kalabahi tertanggal 31 Juli 2015 Nomor : PRINT- 338/ P.3.21/ Euh.2/ 07/ 2015 sejak tanggal 31 Juli 2015 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi tertanggal 06 Agustus 2015 Nomor : 81/ Pen.Pid/ 2015/ PN.Klb sejak tanggal 06 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 04 September 2015;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi tertanggal 24 Agustus 2015 Nomor : 81/ Pen.Pid/ 2015/ PN.Klb sejak tanggal 05 September 2015 sampai dengan tanggal 03 November 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun hak tersebut telah diberitahukan kepadanya;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Setelah memperhatikan barang-barang bukti ;
Setelah membaca Visum Et Repertum serta Alat bukti surat lain yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengarkan tuntutan pidana (Requisitor) Jaksa Penuntut Umum Nomor. Reg. Perk. : PDM- 23/ K.BAHI/ Euh.2/ 08/ 2015. tertanggal 27 Agustus 2015 yang pada pokoknya berpendapat dan berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Tunggal Penuntut Umum melanggar ketentuan Pasal 310 Ayat (4) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa LEWI MOLANA Als LEXI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LEWI MOLANA Als LEXI dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanandengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash Titan warna merah hitam dengan nomor polisi DH3329FD;
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor dengan nomor seri 0036764/NT/2012 atas nama LEWI MOLANA.
Dikembalikan kepada terdakwa LEWI MOLANA.
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shooter warna biru tanpa plat nomor polisi.
Dikembalikan kepada saksi ROSMAWATI ALI.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana (Requisitor) tersebut Terdakwa tidak mengajukan Nota Pembelaan (pledoi) namun Terdakwa hanya mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi melakukan perbuatan pidana apapun ;
Menimbang, bahwa atas permohonan yang diajukan oleh Terdakwa tersebut Penuntut Umum menanggapi secara lisan bahwa Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa terdakwa LEWI MOLANA Als LEXI dihadapkan ke depan persidangan berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor : B–23/ K.BAHI/ 07/ 2015, tertanggal 05 Agustus 2015, yang dibacakan di persidangan pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 dengan uraian dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa LEWI MOLANA alias LEXI, pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2015 sekitar pukul 19.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2015 atau setidak-setidaknya pada tahun 2015, bertempat di Jalan umum Soekarno Hatta Batunirwala, Kelurahan Welai Timur, Kecamatan Treluk Mutiara, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, yaitu korban ALIM DALANG yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika terdakwa LEWI MOLANA alias LEXI mengendarai seorang diri sepeda motor Suzuki Smash Titan warna merah hitam dengan nomor polisi DH 3329 FD bergerak dari Mebung menuju Kalabahi (arah Timur menuju Barat) yang mana saat itu terdakwa dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol memacu kendaraannya dengan kecepatan sekitar 60 km/jam dan pada saat yang bersamaan melintas dari arah yang berlawanan korban ALIM DALANG yang mengendarai sepeda motor Suzuki Shooter warna biru tanpa plat nomor polisi. Sesampainya di lokasi kejadian, terdakwa yang memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan dalam keadaan mabuk tidak melihat ke arah depan namun pandangan terdakwa mengarah ke sisi kiri yaitu ke arah gedung kantor Bupati Kalabahi sehingga ketika terdakwa mengalihkan pandangannya ke arah depan terdakwa tidak mengetahui jika ada sepeda motor yang dikendarai saksi korban ALIM DALANG akan berbelok menuju kantor Bupati Kalabahi dan akhirnya terdakwa tidak sempat menghindar ataupun mengerem ataupun membunyikan klakson lalu terjadilah benturan yang keras antara sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan korban ALIM DALANG.
Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi korban ALIM DALANG mengalami luka dan akhirnya meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian Nomor : RSUD.111.6 /501/V/2015 tanggal 29 Mei 2015.
Bahwa terhadap saksi korban ALIM DALANG telah dilakukan pemeriksaan dan didapatkan :
Hasil Pemeriksaan :
Korban datang dalam keadaan tidak sadar.
Pada korban didapatkan
Korban datang dalam keadaan tidak sadar, tidak ada nafas, tidak ada denyut jantung, refleks cahaya mata tidak ada, pupil membesar total dengan diameter lima mili meter kiri dan kanan.
Tampak keluar darah dari kedua hidung, telinga dan mulut.
Teraba retak dan remuk pada tulang tengkorak, wajah, dahi hingga hidung.
Teraba rahang atas dan rahang bawah terpisah dan bergeser.
Terdapat luka lecet tidak beraturan dengan ukuran tiga kali satu, dua kali satu senti meter masing-masing pada lutut kiri dan kanan.
Teraba kedua ujung kaki dan tangan terasa dingin.
Pada korban dilakukan pertolongan pertama dengan pompa jantung dan paru kemudian dilakukan rekam jantung dan tampak tidak ada aktivitas listrik jantung sehingga pasien dinyatakan meninggal pada pukul 20.15 WITA.
Korban dipulangkan dalam keadaan meninggal.
Dengan kesimpulan, pada pemeriksaan didapatkan,kondisi henti jantung, henti napas, tidak ada tanda kehidupan, perdarahan dari hidung, mulut dan telinga, remuk pada tulang wajah, akibat kekerasan benda tumpul dengan derajat luka besar. Hal tersebut dapat menimbulkan kematian, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor. 123/375/2015 tanggal 08 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Anita Cynthia selaku dokter pada Rumah Sakit umum Daerah Kalabahi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut diatas Terdakwa menyatakan telah mengerti dengan segala isi uraian surat dakwaan serta tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk meneguhkan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti berupa saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangannya dibawah sumpah di persidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi-1 :HERI ASHARI;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa saksi dihadapkan di persidangan sehubungan dengan perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2015 sekitar pukul 19.00 Wita bertempat di Jalan umum Soekarno Hatta Batunirwala, Kelurahan Welai Timur, Kecamatan Treluk Mutiara, Kabupaten Alor;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut berupa tabrakan antara satu unit sepeda motor suzuki smash merah dengan satu unit sepeda motor suzuki shooter warna biru;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas kedua sepeda motor tersebut bergerak dari arah berlawanan yaitu sepeda motor smash warnamerah bergerak dari arah timur menuju ke arah barat sedangkan sepeda motor shooter warna biru dari arah berlawanan;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan tersebut saksi dalam perjalanan ke Kalabahi menggunakan sepeda motor dan pada saat itu posisinya berada di sekitar lokasi ATM Bank BRI yang berada sekitar 100-150 meter di bagian timur dari tempat kejadian;
Bahwa saksi tidak melihat langsung karena jaraknya jauh namun saksi mendengar bunyi benturannya kemudian saksi melihat ke depan ada sepeda motor yang terjatuh kemudian saksi mendekati tempat kejadian;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2015 sekitar pukul 19.00 wita terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan umum Soekamo Hatta Batunirwala, Kelurahan Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor antara satu unit sepeda motor suzuki smash warna merah nomor polisinya tidak tahu yang dikendarai oleh terdakwa LEWI MOLANA bergerak dari arah timur menuju ke arah barat dengan satu unit sepeda motor suzuki shooter warna biru nomor polisi dan pengendaranya saksi tidak tahu yang bergerak dari arah berlawanan. Pada saat sebelum kejadian sepeda motor yang bergerak dari arah timur mendahului saksi dan sepeda motornya bergerak dengan kecepatan tinggi dan setelah sampai di tempat kejadian bertabrakan dengan sepeda motor suzuki shooter warna biru yang bergerak dari arah berlawanan namun saksi tidak melihat jelas pada saat terjadi tabrakan karena jarak saksi jauh dan saksi hanya mendengar bunyi benturannya saja. Setelah itu saksi bergerak sampai di TKP, saksi berhenti kemudian saksi melihat kedua pengendara sepeda motor yang terlibat tabrakan sementara tergeletak di aspal bersama kedua sepeda motor yang terlibat kecelakaan dan saksi melihat kedua pengendara tersebut berlumuran darah kemudian saksi mengambil kunci kontak kedua sepeda motor yang terlibat kecelakaan dan saksi meminta orang-orang yang datang di TKP mengangkat kedua orang pengendara tersebut ke mobil yang saat itu datang di TKP untuk mengantar ke RSUD Kalabahi dan selanjutnya saksi melaporkan peristiwa kecelakaan tersebut per telepon kepada piket Lantas Polres Alor dan saksi menunggu sampai Anggota piket turun ke tempat kejadian;
Bahwa pada saat saksi mengambil kunci kontak, mesin kedua sepeda motor tersebut dalam keadaan mati dan saksi tidak sempat memperhatikan lampu reting kanan dari sepeda motor korban ALIM DALANG;
Bahwa kecepatan sepeda motor terdakwa diperkirakan 50-60 km/jam.
Bahwa pada saat terjadi tabrakan bunyi benturan sangat kuat dan keras;
Bahwa saksi menerangkan titik tabrakan pada saat terjadi kecelakaan tidak tahu namun saksi sempat melihat bekas seretan jatuhnya sepeda motor pada saat piket Lantas tiba di TKP dengan membawa senter besar (sukli) berada di jalur sebelah selatan jalan yang berada sekitar 2 (dua) meter dari as jalan atau marka jalan ;
Bahwa posisi akhir jatuhnya kedua pengendara tersebut yaitu terdakwa jatuh di pinggir selatan jalan dekat dengan trotoar sebelah selatan jalan sedangkan korban jatuh persis di pinggir trotoar bagian selatan dengan posisi kepala mengarah ke selatan. Kedua sepeda motor jatuh di antara kedua pengendara;
Bahwa pada saat hendak menolong kedua pengendara sempat mencium bau minuman keras dari terdakwa sedangkan pengendara lawan tabraknya tidak;
Bahwa yang menggunakan helm pada saat itu adalah korban sedangkan terdakwa tidak menggunakan helm;
Bahwa sesaat setelah terjadinya kecelakaan korban ALIM DALANG mengalami perdarahan melalui hidung dan kepala dan saksi melihat darah mengalir keluar dari helm yang digunakannya;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor Suzuki Smash titan warna merah hitam dengan nomor polisi DH 3329 FD adalah sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dan 1 ( satu ) unit sepeda motor Suzuki Shoter warna biru tanpa nomor polisi adalah motor yang dikendarai korban ALIM DALANG.
Bahwa keadaan jalan ditempat kejadian tersebut permukaan jalan beraspal kering, arus lalu lintas sepi dan cuaca cerah dan gelap di malam hari.
Atas keterangan Saksi ditanyakan kepada Terdakwa dan Terdakwa tidak keberatan serta membenarkannya.
Saksi-2 :ROSMAWATI ALI;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan di persidangan sehubungan dengan perkara kecelakaan yang dialami oleh suaminya yaitu ALIM DALANG;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara persis kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat itu karena saksi sedang berada di Kupang;
Bahwa bentuk kecelakaan yang saksi ketahui adalah sepeda motor dengan sepeda motor;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2015 sekitar pukul 19.00 wita di jalan umum Soekamo-Hatta, Batunirwala Kelurahan Welai Timur, kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor;
Bahwa saksi mengetahui peristiwa kecelakaan lalu lintas yang dialami suaminya dari keluarga yang menelepon sesaat setelah kejadian yaitu pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2015 sekitar pukul 20.00 wita yang memberitahu saksi bahwa suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas dan telah meninggal dunia;
Bahwa telah dilakukannya acara perdamaian diantara keluarga saksi dengan keluarga terdakwa dan telah saling bermaafan dan prosesi perdamaian yang dimaksudkan oleh saksi tersebut adalah prosesi secara adatiah yang mana keluarga terdakwa membawa sejumlah barang dan sejumlah uang sebagai tanda membersihkan darah suami saksi yang tumpah kemudian mereka berdoa bersama-sama. Prosesi perdamaian tersebut disaksikan keluarga besar kedua belah pihak dan dihadiri oleh pemerintah Lurah Binongko;
Bahwa keluarga terdakwa selain membawa barang dan uang, mereka juga ganti rugi akibat materi yang dialami oleh suami saksi pada saat kecelakaan lalu lintas yaitu keluarga terdakwa membayar seluruh biaya perbaikan sepeda motor suami saksi;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa sepeda motor suzuki shooter warna biru tanpa plat nomor polisi yang ditunjukkan di persidangan adalah milik suami saksi;
Bahwa sepeda motor tersebut adalah milik suami saksi;
Bahwa korban sempat menelepon saksi sesaat sebelum berangkat dari rumah ke tempat kerja di Kantor Kas Bank NTT yang berada di lokasi kantor Bupati Alor;
Bahwa suami saksi bekerja sebagai satpam di Bank NTT;
Bahwa akibat kejadian tersebut suami saksi meninggal dunia;
Bahwa saksi kehilangan suami sebagai tulang punggung perekonomian keluarga;
Bahwa saksi tidak bekerja hanya sebagai Ibu Rumah Tangga.
Bahwa saksi memiliki 5 (lima) orang anak.
Atas keterangan Saksi ditanyakan kepada Terdakwa dan Terdakwa tidak keberatan serta membenarkannya.
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti saksi saksi tersebut diatas Penuntut umum juga mengajukan bukti surat berupa Surat Visum Et Repertum terhadap saki korban ALIM DALANG Nomor : 123/ 375/ 2015 tanggal 08 Juni 2015, yang ditandatangani oleh dr. ANITA CYINTHIA, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi yang berdasarkan hasil pemeriksaan luar terhadap saksi korban ALIM DALANG didapatkan :
Hasil Pemeriksaan :
Korban datang dalam keadaan tidak sadar.
Pada korban didapatkan
Korban datang dalam keadaan tidak sadar, tidak ada nafas, tidak ada denyut jantung, refleks cahaya mata tidak ada, pupil membesar total dengan diameter lima mili meter kiri dan kanan.
Tampak keluar darah dari kedua hidung, telinga dan mulut.
Teraba retak dan remuk pada tulang tengkorak, wajah, dahi hingga hidung.
Teraba rahang atas dan rahang bawah terpisah dan bergeser.
Terdapat luka lecet tidak beraturan dengan ukuran tiga kali satu, dua kali satu senti meter masing-masing pada lutut kiri dan kanan.
Teraba kedua ujung kaki dan tangan terasa dingin.
Pada korban dilakukan pertolongan pertama dengan pompa jantung dan paru kemudian dilakukan rekam jantung dan tampak tidak ada aktivitas listrik jantung sehingga pasien dinyatakan meninggal pada pukul 20.15 WITA.
Korban dipulangkan dalam keadaan meninggal.
Kesimpulan
pada pemeriksaan didapatkan,kondisi henti jantung, henti napas, tidak ada tanda kehidupan, perdarahan dari hidung, mulut dan telinga, remuk pada tulang wajah, akibat kekerasan benda tumpul dengan derajat luka besar. Hal tersebut dapat menimbulkan kematian.
Menimbang bahwa selain bukti surat tersebut diatas Penuntut umum juga mengajukan Alat bukti Surat berupa Surat Keterangan Kematian Nomor : RSUD.111.6 501/ V/ 2015 tanggal 29 Mei 2015, dari Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi, yang ditandatangani oleh dr. Anita Cynthia, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi, menerangkan bahwa :
-
Nama : ALIM DALANG; umur : 48 tahun; Jenis kelamin : Laki-laki; Pekerjaan : Pegawai Bank; Alamat : Binangko;
Berhubung karena kesehatan maka yang bersangkutan telah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi pada tanggal 29/ 5/ 2015 sampai dengan tanggal 29/ 5/ 2015 dan telah meninggal dunia pada tanggal 29/ 5/ 2015 jam 20.15 WITA di Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi, Visum Et Repertum serta barang barang bukti dan alat bukti lain sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti dihadapkan di persidangan sehubungan dengan perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2015 sekitar jam 19.00 wita di jalan umum Soekarno Hatta Batunirwala, Kelurahan Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor;
Bahwa bentuk kecelakaan lalu lintas yang terjadi adalah sepeda motor suzuki smash titan wama merah DH 3329 FD yang terdakwa kendarai bertabrakan dengan sepeda motor Suzuki Shooter warna biru yang dikendarai oleh korban saudara ALIM DALANG;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan terdakwa tidak memuat penumpang atau memuat orang lain;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2015 sekitar pukul 19.00 wita terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan umum Soekamo Hatta Batunirwala, Kelurahan Welai Timur, Kecamalan Teluk Mutiara, Kabupalen Alor antara sepeda motor suzuki smash titan warna merah hitam nomor polisi DH 3329 FD yang dikendarai terdakwa, bergerak dari arah timur menuju ke arah barat atau dan Mebung menuju ke arah Kalabahi dengan sebuah sepeda motor yang dikendarai korban ALIM DALANG yang bergerak dari arah berlawanan;
Bahwa sebelum terdakwa mengendarai sepeda motor terdakwa bersama teman-temannya minum-minuman keras jenis sopi kemudian terdakwa berangkat menuju ke arah Kalabahi. Sesaat sebelum sampai di tempat kejadian terdakwa melihat ke arah barat ada sepeda motor yang bergerak menuju ke timur namun terdakwa tidak tahu kalau sepeda motor tersebut akan belok ke kanan atau ke selatan jalan kemudian terdakwa menoleh ke kiri dan melihat ke arah gedung Kantor Bupati sehingga terdakwa tidak melihat sepeda motor lawan tabrakan bergerak belok ke kanan atau ke selatan lalu terjadi tabrakan dan pada saat terjadi tabrakan baru terdakwa kaget, kemudian terdakwa tidak tahu lagi karena saat itu terdakwa dalam keadaan mabuk dan pengaruh benturan kepala di aspal sehingga pingsan kemudian terdakwa sadar setelah terdakwa mendapat perawatan di RSUD Kalabahi;
Bahwa kecepatan sepeda motor yang terdakwa kendarai kurang lebih 60 km/ jam;
Bahwa lampu utama motor yang terdakwa kendarai pada saat itu tidak menyala;
Bahwa terdakwa tidak memiliki SIM C sedangkan sepeda motor yang dikendarainya memiliki STNK dan pada saat terjadi kecelakan STNK sepeda motor berada di dalam bagasi sepeda motor;
Bahwa setelah kejadian terdakwa mengalami luka-Iuka sementara korban ALIM DALANG meninggal dunia beberapa saat kemudian setelah dirawat di RSUD Kalabahi;
Bahwa sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa pada saat kecelakaan adalah miliknya sendiri dan nama yang tertera di STNK adalam nama terdakwa sendiri;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan berupa sepeda motor suzuki smash titan warna merah hitam nomor polisi DH 3329 FD dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor dengan nomor seri 0036764/NT/2012 atas nama LEWI MOLANA adalah milik terdakwa;
Bahwa ada perdamaian antara keluarga korban dan keluarga terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak tahu bentuk santunan yang diberikan keluarga terdakwa karena yang mengurus adalah keluarga terdakwa;
Bahwa terdakwa merasa menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya sehingga dapat menghilangkan nyawa orang lain
Bahwa terdakwa memiliki 1 (satu) istri dan 1 (satu) anak yang harus dipenuhi kebutuhannya sehari hari;
Menimbang, bahwa dari persesuaian yang didapat dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, yang dihubungkan dengan Visum Et Repertum, barang barang bukti serta alat bukti lain yang diajukan dipersidangan, satu dengan yang lainnya, Majelis telah memperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar, terdakwa Lewi Molana Alias Lexi, pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2015 sekitar pukul 19.00 Wita, bertempat di Jalan umum Soekarno Hatta Batunirwala, Kelurahan Welai Timur, Kecamatan Treluk Mutiara, Kabupaten Alor, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia;
Bahwa benar, berawal ketika terdakwa Lewi Molana Alias Lexi mengendarai seorang diri sepeda motor Suzuki Smash Titan warna merah hitam dengan nomor polisi DH-3329-FD bergerak dari Mebung menuju Kalabahi (arah Timur menuju Barat) yang mana saat itu terdakwa dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol memacu kendaraannya dengan kecepatan sekitar 60 km/jam dan pada saat yang bersamaan melintas dari arah yang berlawanan korban ALIM DALANG yang mengendarai sepeda motor Suzuki Shooter warna biru tanpa plat nomor polisi;
Bahwa benar kemudian sesampainya di lokasi kejadian, terdakwa yang memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan dalam keadaan mabuk tidak melihat ke arah depan namun pandangan terdakwa mengarah ke sisi kiri yaitu ke arah gedung kantor Bupati Kalabahi sehingga ketika terdakwa mengalihkan pandangannya ke arah depan terdakwa tidak mengetahui jika ada sepeda motor yang dikendarai saksi korban ALIM DALANG akan berbelok menuju kantor Bupati Kalabahi dan akhirnya terdakwa tidak sempat menghindar ataupun mengerem ataupun membunyikan klakson lalu terjadilah benturan yang keras antara sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan korban ALIM DALANG;
Bahwa benar akibat kejadian tersebut, saksi korban ALIM DALANG mengalami luka dan akhirnya meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian Nomor : RSUD.111.6 /501/V/2015 tanggal 29 Mei 2015;
Bahwa benar terhadap saksi korban ALIM DALANG telah dilakukan pemeriksaan dan didapatkan :
Hasil Pemeriksaan :
Korban datang dalam keadaan tidak sadar.
Pada korban didapatkan
Korban datang dalam keadaan tidak sadar, tidak ada nafas, tidak ada denyut jantung, refleks cahaya mata tidak ada, pupil membesar total dengan diameter lima mili meter kiri dan kanan.
Tampak keluar darah dari kedua hidung, telinga dan mulut.
Teraba retak dan remuk pada tulang tengkorak, wajah, dahi hingga hidung.
Teraba rahang atas dan rahang bawah terpisah dan bergeser.
Terdapat luka lecet tidak beraturan dengan ukuran tiga kali satu, dua kali satu senti meter masing-masing pada lutut kiri dan kanan.
Teraba kedua ujung kaki dan tangan terasa dingin.
Pada korban dilakukan pertolongan pertama dengan pompa jantung dan paru kemudian dilakukan rekam jantung dan tampak tidak ada aktivitas listrik jantung sehingga pasien dinyatakan meninggal pada pukul 20.15 WITA.
Korban dipulangkan dalam keadaan meninggal.
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan didapatkan,kondisi henti jantung, henti napas, tidak ada tanda kehidupan, perdarahan dari hidung, mulut dan telinga, remuk pada tulang wajah, akibat kekerasan benda tumpul dengan derajat luka besar. Hal tersebut dapat menimbulkan kematian, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor. 123/375/2015 tanggal 08 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Anita Cynthia selaku dokter pada Rumah Sakit umum Daerah Kalabahi.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian pertimbangan dalam perkara A quo maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan belum termuat dalam putusan ini akan menunjuk pada berita acara sidang dan dianggap telah termuat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dakwaan Penuntut Umum terbukti atau apakah Terdakwa patut di persalahkan telah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sebagaimana termuat dalam uraian surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang bahwa, untuk dapat menentukan apakah dakwaan Penuntut Umum terhadap diri Terdakwa terbukti atau tidak, atau apakah Terdakwa patut dipersalahkan telah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sebagaimana termuat dalam uraian surat dakwaan Penuntut Umum, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur pidana yang terkandung dalam pasal-pasal pidana yang di dakwakan oleh Penuntut Umum terhadap diri Terdakwa dengan mendasarkan pada fakta-fakta hukum yang diperoleh dari pemeriksaan persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara Tunggal maka Majelis akan langsung mempertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan penuntut umum disusun secara tunggal, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut umum, bahwa terdaka melanggar ketentuan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adapun unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia.
Ad. 1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah orang perorangan atau badan hukum sebagai subyek hukum (Natuurlijk Person), yang mampu dan dapat bertanggungjawab atas perbuatannya yang dilakukan serta padanya tidak terdapat adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghilangkan atau menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya. Bahwa unsur (Bestandeel) Setiap Orang ini menunjuk pada pelaku (daader) subyek tindak Pidana, yaitu orang dan atau koorporasi. Apabila orang tersebut telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang terdapat di dalam rumusan delik, maka ia dapat disebut sebagai pelaku;
Menimbang bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan Menyatakan LEWI MOLANA Als LEXI adalah seorang laki-laki dewasa berusia 25 tahun yang telah membenarkan semua identitas yang tercantum dalam surat dakwaan, terdakwa juga adalah orang yang sehat secara jasmani dan rohani hal mana dapat diketahui selama persidangan berlangsung terdakwa dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya serta dapat menanggapi keterangan saksi-saksi, maka menurut Majelis Hakim Terdakwa adalah subyek hukum yang cakap bertindak dan mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya;
Menimbang bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan banwa unsur Setiap Orang telah terbukti menurut hukum;
Ad.2.Unsur Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor ;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan kendaraan bermotor dalam ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, Visum Et Repertum serta barang barang bukti maupun Alat bukti yang saling bersesuaian satu dengan yang lain, dipersidangan telah ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa benar, pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2015 sekitar pukul 19.00 Wita, bertempat di Jalan umum Soekarno Hatta Batunirwala, Kelurahan Welai Timur, Kecamatan Treluk Mutiara, Kabupaten Alor, mengemudikan kendaraan bermotor seorang diri sepeda motor Suzuki Smash Titan warna merah hitam dengan nomor polisi DH-3329-FD bergerak dari Mebung menuju Kalabahi (arah Timur menuju Barat) yang mana saat itu terdakwa dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol memacu kendaraannya dengan kecepatan sekitar 60 km/jam dan pada saat yang bersamaan melintas dari arah yang berlawanan korban ALIM DALANG yang mengendarai sepeda motor Suzuki Shooter warna biru tanpa plat nomor polisi;
Menimbang bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan banwa unsur Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor telah terbukti menurut hukum;
Ad.3. Unsur Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Menimbang , bahwa yang dimaksud dengan Kelalaian adalah suatu keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sudah sepatutnya mengetahui hal – hal tertentu dan dilakukannya namun hal – hal tertentu tersebut diabaikannya;
Menimbang, bahwa, yang dimaksud dengan Kecelakaan lalulintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, Visum Et Repertum serta barang barang bukti maupun Alat bukti yang saling bersesuaian satu dengan yang lain, dipersidangan telah ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa benar Berdasarkan keterangan saksi yaitu saksi HERI AZHARI, saksi ROSMAWATI ALI dan dikuatkan keterangan terdakwa LEWI MOLANA diperoleh fakta bahwa pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2015 sekitar pukul 19.00 Wita, bertempat di Jalan umum Soekarno Hatta Batunirwala, Kelurahan Welai Timur, Kecamatan Treluk Mutiara, Kabupaten Alor berawal ketika terdakwa LEWI MOLANA alias LEXI mengendarai seorang diri sepeda motor Suzuki Smash Titan warna merah hitam dengan nomor polisi DH 3329 FD bergerak dari Mebung menuju Kalabahi (arah Timur menuju Barat) yang mana saat itu terdakwa dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol memacu kendaraannya dengan kecepatan sekitar 60 km/jam dan pada saat yang bersamaan melintas dari arah yang berlawanan korban ALIM DALANG yang mengendarai sepeda motor Suzuki Shooter warna biru tanpa plat nomor polisi;
Banwa benar sesampainya di lokasi kejadian, terdakwa tidak melakukan kehati-hatian atau telah lalai dalam mengendarai kendaraan bermotor yaitu terdakwa telah memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi, tanpa menyalakan lampu utama motor dan terdakwa dalam kondisi pengaruh minuman keras serta saat berkendara melintasi tempat kejadian terdakwa tidak melihat ke arah depan namun pandangan terdakwa mengarah ke sisi kiri yaitu ke arah gedung kantor Bupati Kalabahi sehingga tidak mengetahui jika sepeda motor yang dikendarai saksi korban ALIM DALANG berbelok menuju kantor Bupati Kalabahi kemudian sepeda motor yang dikendarai terdakwa menabrak sepeda motor yang dikendarai korban ALIM DALANG dan mengakibatkan korban ALIM DALANG mengalami luka dan pendarahan dan akhirnya meninggal dunia.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan diatas diketahui Terdakwa telah melakukan kelalaian dimana Terdakwa tidak memperhatikan hal – hal yang dapat mempengaruhi seorang pengendara dalam mengendarai sebuah kendaraan baik untuk keselamatan diri sendiri maupun orang lain atau pengguna jalan lainnya dan hal tersebut mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalulintas dimana saat diperjalanan motor yang dikendarai oleh Terdakwa telah menabrak seorang pengendara bermotor lainnya yang diketahui bernama telah menabrak seorang pengendara sepeda motor lainnya yang diketahui bernama ALIM DALANG;
Menimbang bahwa dengan demikian Majelis hakim Berpendapat bahwa Unsur Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.4. Unsur Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, Visum Et Repertum serta barang barang bukti maupun Alat bukti yang saling bersesuaian satu dengan yang lain, dipersidangan telah ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa benar akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2015 sekitar pukul 19.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2015, bertempat di Jalan umum Soekarno Hatta Batunirwala, Kelurahan Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, terhadap saksi korban telah dilakukan pemeriksaan dan didapatkan kondisi henti jantung, henti napas, tidak ada tanda kehidupan, perdarahan dari hidung, mulut dan telinga, remuk pada tulang wajah, akibat kekerasan benda tumpul dengan derajat luka besar sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi No. 123/ 375/ 2015 tanggal 08 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Anita Cynthia selaku dokter pada Rumah Sakit umum Daerah Kalabahi. Bahwa kematian korban diperkuat lagi dengan adanya Surat Keterangan Kematian Nomor : RSUD.111.6 / 501/ V/ 2015 tanggal 29 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Anita Cynthia selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi;
Menimbang bahwa dengan demikian Majelis hakim Berpendapat bahwa Unsur Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa keseluruhan pertimbangan tersebut di atas telah menghantarkan Majelis Hakim pada keyakinan bahwa terdakwa LEWI MOLANA Alias LEXI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia”;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan sejauh pengamatan Majelis selama jalannya proses pemeriksaan persidangan perkara A quo tidak ternyata adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus atau menghilangkan pertanggung jawaban Terdakwa atas tindak pidana yang dilakukannya maka terhadap diri Terdakwa patutlah untuk dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim memandang bahwa pidana yang akan dijatuhkan bukan semata-mata sebagai upaya balas dendam, akan tetapi lebih dititikberatkan sebagai upaya pembinaan terhadap diri Terdakwa disamping sifatnya pemidanaan sebagai prevensi umum dan prevensi khusus ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal terhadap diri Terdakwa, maka Majelis Hakim memandang perlu untuk mempertimbangkan keadaan/ hal yang memberatkan dan keadaan/ hal yang meringankan penjatuhan pidana yang didapat dari diri Terdakwa selama pemeriksaan perkara A quo :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa membuat orang lain meninggal dunia ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa tidak berbelit belit dalam memberikan keterangan serta mengaku terus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatan yang telah dilakukannya dan berjanji akan lebih berhati hati dalam berkendara dilalu lintas dan tidak akan menggulangi perbuatan pidana apapun.
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis berkeyakinan bahwa hukuman yang akan dijatuhi dan disebutkan bagaimana termuat dalam amar putusan ini telah memenuhi rasa keadilan, baik bagi diri terdakwa, dan keluarga korban, juga bagi masyarakat dan negara pada umumnya ;
Menimbang, bahwa demi kepentingan pemeriksaan dalam perkara ini, terdakwa telah ditahan sejak dari pemeriksaan di tingkat penyelidikan sampai dengan pemeriksaan di persidangan ini dengan penahanan yang sah, maka berdasakan pasal 22 ayat (4) KUHAP, lamanya Terdakwa berada dalam masa penahanan tersebut haruslah dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan persidangan ini Majelis Hakim tidak mendapati adanya alasan hukum apapun yang dapat mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan serta demi menjamin pelaksanaan atas putusan ini, maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf (b) KUHAP Majelis Hakim menetapkan terhadap diri Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan hukum apapun yang dapat mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan dan demi menjamin terlaksananya eksekusi terhadap putusan ini, maka terhadap diri terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan ;
Menimbang, mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash Titan warna merah hitam dengan nomor polisi DH 3329 FD.
1 (satu) lembar STNK sepeda motor dengan nomor seri 0036764/NT/2012 atas nama LEWI MOLANA.
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shooter warna biru tanpa plat nomor polisi.
Oleh karena barang bukti tersebut dipergunakan lagi bagi kepentingan perkara lain maka status terhadap barang bukti tersebut akan ditentukan sebagaimana ketentuan Pasal 194 KUHAP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, akan semua ini ketentuan dari pasal-pasal KUHAP, semua Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini khususnya ketentuan Pasal 310 Ayat (4) Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2009;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa LEWI MOLANA Alias LEXI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia ;
Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa LEWI MOLANA Alias LEXI tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 (satu)Tahun dan 6 (enam) Bulan ;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash Titan warna merah hitam dengan nomor polisi DH 3329 FD.
1 (satu) lembar STNK sepeda motor dengan nomor seri 0036764/ NT/ 2012 atas nama LEWI MOLANA;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa LEWI MOLANA.
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shooter warna biru tanpa plat nomor polisi.
Dikembalikan kepada saksi ROSMAWATI ALI.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi pada hari : Senin tanggal 31 Agustus 2015 oleh kami I KETUT KIMIARSA, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, FAKHRUDIN SAID NGAJI, S.H., dan YAHYA WAHYUDI, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 03 September 2015 oleh I KETUT KIMIARSA, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi, FAKHRUDIN SAID NGAJI, S.H., dan YAHYA WAHYUDI, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh DJOU DOLUPUKONG, sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut , dan dihadiri oleh APRILIAN S. WIDI H., S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kalabahi, serta dihadapan Terdakwa ;
Hakim Anggota,
| Hakim Ketua Majelis, I KETUT KIMIARSA, SH. |
Panitera Pengganti,
DJOU DOLUPUKONG.