23/PDT/2018/PT BGL
Putusan PT BENGKULU Nomor 23/PDT/2018/PT BGL
HAIRUL ABIDIN DKK LAWAN MASRUN YANI
MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TUBEI NOMOR 1/Pdt.G/2018/PN Tub TANGGAL 11 JULI 2018
P U T U S A N
Nomor 21 /PDT/2018/PT.BGL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara perkara perdata pada peradilan tingkat banding,telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara gugatan antara :
R O C H M A T, Laki laki 61 tahun,Yogyakarta, 02-01-1957 ,Islam, Pekerjaan Perdagangan,S1 Ekonomi, beralamat Jalan Dempo Raya No.91 RT 013 RW 02 Kelurahan Kebun Tebeng Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, yang dalam perkara ini diwakili oleh ERWIN SAGITARIUS,SH.MH,YUDO HERNANDO,SH, masing masing advokat dan konsultan hukum pada kantor hukum Protektor beralamat di Jl.MT Haryono RT 4 (kampung Bali) kecamatan Teluk segara kota Bengkulu berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 7 Pebruari 2018 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu dengan Register Nomor 160 / SK/IV/2018/PN Bgl semula Penggugat, sekarang sebagai Pembanding;
MELAWAN
KOMARUDIN, Umur 56 tahun,pekerjaan swasta,beralamat di Jl.Kenanga No.39 RT 06 RW 02 Kel.Kebun Kenanga Kec.Ratu Agung Kota Bengkulu,semula Tergugat,sekarang Terbanding;
NENENG ROHAYATI,
Umur 49 tahun,pekerjaan Ibu Rumah Tangga,beralamat
Di Jl.Kenanga No.39 RT.06 RW 02 Kel.Kebun Kenanga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu,semula Turut Tergugat I, sekarang Turut Terbanding I;
NUGRAHA AHMAD SATORI, umur 28 tahun,Pekerjaan Swasta,beralamat di JL Kenanga No.39 RT 06 RW 02 Kel.Kebun Kenanga Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu,semula Turut Tergugat II,sekarang Turut Terbanding II;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Memperhatikan,surat penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Nomor 21/PEN/PDT/2018/PTBGL tanggal 16 Agustus 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Setelah membaca berkas perkara dan surat surat lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang,bahwa Penggugat/Pembanding dengan surat gugatannya tertanggal 5 Maret 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 4 April 2018 didalam register perkara Perdata gugatan Nomor 14/Pdt.G/2018/PN.Bgl,telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II/para Terbanding dengan dalil gugatan sebagai berikut:
Bahwa, antara Penggugat dengan Tergugat bersama Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, telah terjadi hutang Piutang, dimana Penggugat memberikan pinjaman modal usaha kepada Tergugat bersama Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dengan kesepakatan bagi hasil 5% (lima persen) setiap bulannya;
Bahwa dalam hubungan hutang piutang tersebut, Tergugat bersama Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II memberikan sejumlah Cek yang diserahkan oleh Tergugat yang terdiri dari empat lembar cek yaitu pada :
Cek No: 738492 Tertanggal 03-03-2013 (Bank Bengkulu), yang dikeluarkan oleh Tergugat dengan Jumlah Rp 340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah). Bukti P.1;
Cek No: 738493 Tertanggal 21-03-2013 (Bank Bengkulu), yang dikeluarkan oleh Tergugat dengan Jumlah Rp 112.500.000,- (seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah). Bukti P.2;
Cek No: 738491 Tertanggal 22-03-2013 (Bank Bengkulu), yang dikeluarkan oleh Tergugat dengan Jumlah Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Bukti P.3;
Cek No: 738490 Tertanggal 22-03-2013 (Bank Bengkulu), yang dikeluarkan oleh Tergugat dengan Jumlah Rp 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah). Bukti P.4;
Yang mana keempat lembar cek tersebut merupakan bukti jumlah penyerahan uang dari Penggugat pada Tergugat;
Bahwa empat lembar cek tersebut jumlahnya Rp 977.500.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dimana dapat dicairkan oleh Penggugat, sebagaimana tanggal yang tertuang pada Cek, akan tetapi ketika Penggugat hendak mencairkan sejumlah cek tersebut, ternyata dana tidak tersedia dalam ceknya;
Bahwa sebagaimana diuraikan pada poin 1 (satu) diatas, setelah berjalan lebih kurang 8 (delapan) bulan, Tergugat dan Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II, tidak merealisasikan kesepakatan hutang piutang dan bagi hasilnya kepada Penggugat;
Bahwa Pada tanggal 10-11-2013,Tergugat bersama Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II ada membuat Surat Pernyataan, yang mana Surat Pernyataan tersebut menyatakan;
Bahwa benar Tergugat bersama Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah menerima sejumlah uang dari Penggugat sebagai modal usaha, dengan memberikan keuntungan 5% (lima Persen) setiap bulannya;
Bahwa benar uang yang telah diterima oleh Tergugat bersama Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dari Penggugat sebagai modal usaha berjumlah Rp 977.500.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa benar Tergugat bersama Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II berjanji mengembalikan modal pokok dan bagi hasil paling lambat tanggal 05-01-2014, sejumlah Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), yang kekurangannya akan diangsur secara bertahap sesuai uang modal dari proyek yang Tergugat garap bersama Turut Tergugat I dan Turut Tegugat II, atau dari tabungan, dan atau dari penjualan asset yang dimiliki;
Bahwa pada tanggal 05-01-2014 Tergugat bersama Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II ada melakukan pembayaran terhadap bagi hasil sebesar 5% sebesar Rp 472.812.500,- (empat ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus dua belas ribu lima ratus rupiah). Bukti P.5, dimana selama hubungan hutang piutang tersebut, Tergugat bersama Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II baru sekali menyerahkan bagi hasilnya kepada Penggugat;
Bahwa setelah Tergugat dan Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II menyerahkan sejumlah uang atas bagi hasil modal usaha, sebagaimana yang diuraikan pada poin 5 diatas, hingga saat ini, Tergugat maupun Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, sama sekali tidak ada itikat baik untuk mengembalikan modal usaha yang dipinjam dari Penggugat dan melakukan Pembayaran atas bagi hasil 5% perbulan atas modal usaha yang didapat dari Penggugat;
Bahwa atas perbuatan daripada Tergugat dan Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II yang tidak melakukan pengembalian atas modal usaha yang diberikan oleh Penggugat merupakan sebagai perbuatan wanprestasi;
Bahwa atas perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II yang tidak melaksanakan kesepakatan atas pembayaran bagi hasil sebesar 5% dari modal usaha yang diserahkan Oleh Penggugat selama 51 Bulan (terhitung dari tanggal 05 januari 2014/saat Tergugat menyerahkan bagi hasil bukti P.5 hingga saat gugatan ini diajukan ke pengadilan), tidak dilaksanakan oleh Tergugat dan Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II merupakan sebagai perbuatan wanprestasi;
Bahwa atas perbuatan wanprestasi Tergugat bersama Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tersebut, telah mengakibatkan kerugian secara materil bagi Penggugat sebesar sejumlah Rp 977.500.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yaitu uang pinjaman modal Tergugat, Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II pada Penggugat;
Bahwa atas perbuatan wanprestasi Tergugat bersama Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tersebut kepada Pengugat sebagaimana kesepakatan bagi hasil 5% perbulan, maka terhitung sejak tanggal 05-01-2014 (saat penyerahan bagi hasil pertama sebagaimana Bukti P.5), sampai diajukannya gugatan ini sudah berjalan 51 bulan, telah mengakibatkan kerugian Penggugat atas bagi hasilnya yaitu sebesar Rp. 977.500.000 x 5% X 51 Bulan= sebesar Rp. 2.492.625.000,-(dua miliyar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa dalam hal menyelesaikan hutang piutang tersebut, Penggugat telah melakukan berbagai upaya hingga melayangkan somasi pada Tergugat dan Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II, yang tujuannya mengingatkan kewajibannya, agar dapat membayar pinjaman modal usahanya yang dipakai oleh Tergugat bersama Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, serta terhadap bagi hasil 5% nya (lima persen), yang belum diterima oleh Penggugat, selama 51 bulan, akan tetapi somasi yang di sampaikan oleh Penggugat sama sekali tidak ditanggapi oleh Tergugat maupun oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, dan terkesan tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan hutang piutangnya;
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum atas pembayaran kerugian atas pinjaman uang dan pembayaran atas kerugian terhadap pelaksanaan bagi hasil yang telah disepakati sebesar 5% perbulannya,, sebagaimana diuraikan pada poin 7 diatas, untuk itu agar tidak menimbulkan kekhawatiran Tergugat serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II mengalihkan kekayaannya yang merupakan sebagai dasar dalam penyelesaian hutang piutangnya kepada Penggugat dan agar Tergugat serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tidak lalai dalam melaksanakan pembayarannya, maka terhadap putusan ini guna menjamin Gugatan Penggugat ini tidak sia-sia (ilusioner),Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, berkenan untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta milik Tergugat serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, berupa:
Rumah kediaman Tergugat yang terletak Jalan Kenanga No. 39 RT. 06 RW 02 Kelurahan Kebun Kenangan Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu;
Rumah yang terletak di jalan Sungai Rupat, Pagar Dewa, dengan sertifikat Hak Milik Nomor ; 01993 seluas 150 M2 Gambar situasi Nomor : 15/1996.
Tanah yang terletak di Blok Inpres Desa Padang Genting Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma dengan luas 16.000 M2 berdasarkan Surat Pemindahan Penguasaan Tanah tertanggal 15 Mei 2008;
Tanah yang terletak di Blok Inpres Desa Padang Genting Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma dengan luas 3.375 M2 berdasarkan Surat Pemindahan Penguasaan Tanah tertanggal 17 Agustus 2008;
Kendaraan roda dua dengan Nopol BD 2581 EF;
Kendaraan roda empat Merek Mitsubizi L300, dengan Nopol BD9108AQ;
Kendaraan roda empat Merek Suzuki, dengan Nopol BD1244CE;
Kendaraan Roda empat Merek Mitsubizi Strada L200;
Bahwa apabila Tergugat dan Turut tergugat I serta Turut Tergugat II tidak mengembalikan dana pokok milik Penggugat dan bagi hasil sebesar 5% setiap bulannya, dengan segera kepada Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom), sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari kepada Penggugat sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa untuk memulihkan dan menjaga hak-hak Penggugat, mohon agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali dari Tergugat maupun dari Turut Tergugat I atau pun Turut Tergugat II;
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut;
PETITUM
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan sah dan berharga bukti P.1, bukti P.2, bukti P.3, bukti P.4, bukti P.5, dan Bukti P.6, memiliki kekuatan hukum pembuktian yang sah menurut hukum yang berlaku;
Menyatakan sah dan berharga bukti bukti yang diajukan Penggugat baik secara keseluruhan maupun sebagian dan memiliki kekuatan hukum Pembuktian yang sah menurut hukum;
Menyatakan Tergugat bersama Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
Menyatakan perbuatan Tergugat bersama Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, yang tidak menyelesaikan pengembalian atas Pinjaman modal usaha kepada Penggugat sebagai perbuatan wanprestasi yang mengakibatkan kerugian Penggugat;
Menyatakan perbuatan Tergugat bersama Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, yang tidak melaksankan kesepakatan bagi hasil 5% setiap bulan dalam perkara aquo sampai gugatan ini diajukan terhitung 51 bulan sebagai perbuatan wanprestasi yang mengakibatkan kerugian Penggugat;
Menyatakan kerugian Penggugat atas pinjaman Modal usaha yang diserahkan Penggugat kepada Tergugat bersama Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II sejumlah Rp 977.500.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Menyatakan Kerugian Penggugat atas pelaksanaan daripada kesepakatan bagi hasil sebesar 5% dari nilai pinjaman modal usahanya Rp 977.500.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) selama 51 bulan (terhitung tanggal 05-01-2014 hingga gugatan diajukan), penggugat mengalami kerugian atas bagi hasil sebesar Rp. 2.492.625.000,- (dua miliyar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Menyatakan kekayaan dari Tergugat dan kekayaan Turut Tergugat I serta kekayaan Turut Tergugat II, sebagai pembayaran hutangnya kepada Penggugat;
Menyatakan harta kekayaan dari Tergugat dan kekayaan Turut Tergugat I serta kekayaan Turut Tergugat II, untuk dapat dilakukan sebagai pembayaran sisa perhitungan hutangnya kepada Penggugat, apabila ternyata nilainya belum cukup untuk melunasi hutangnya;
Menghukum Tergugat bersama Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II membayar kerugian Penggugat atas pinjaman Modal usaha sebesar Rp 977.500.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah),
Menghukum Kerugian Penggugat atas pelaksanaan daripada kesepakatan bagi hasil sebesar 5% dari nilai pinjaman modal usahanya, selama 51 bulan (terhitung tanggal 05-01-2014 hingga gugatan diajukan), sebesar Rp. 2.492.625.000,- (dua miliyar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Mengabulkan permohonan Penggugat untuk diletakkannya sita jaminan terhadap harta milik Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat IIyang telah dijaminkanyaitu;
Rumah kediaman Tergugat yang terletak Jalan Kenanga No. 39 RT. 06 RW 02 Kelurahan Kebun Kenangan Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu;
Rumah yang terletak di jalan Sungai Rupat, Pagar Dewa, dengan sertifikat Hak Milik Nomor ; 01993 seluas 150 M2 Gambar situasi Nomor : 15/1996.
Tanah yang terletak di Blok Inpres Desa Padang Genting Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma dengan luas 16.000 M2 berdasarkan Surat Pemindahan Penguasaan Tanah tertanggal 15 Mei 2008;
Tanah yang terletak di Blok Inpres Desa Padang Genting Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma dengan luas 3.375 M2 berdasarkan Surat Pemindahan Penguasaan Tanah tertanggal 17 Agustus 2008;
Kendaraan roda dua dengan Nopol BD 2581 EF;
Kendaraan roda empat Merek Mitsubizi L300, dengan Nopol BD9108AQ;
Kendaraan roda empat Merek Suzuki, dengan Nopol BD1244CE;
Kendaraan Roda empat Merek Mitsubizi Strada L200;
Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, untuk menyerahkan hartanya, sebagai pembayaran hutangnya kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, untuk menyerahkan harta kekayaan lainnya, apabila ternyata harta kekayaan yang telah di lakukan penyitaan, nilainya belum cukup untuk melunasi hutangnya;
Menghukum Tergugat bersama Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II secara tanggung renteng, untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat apabila lalai memenuhi putusan dalam perkara ini sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali dari Tergugat bersama Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;
Menghukum Tergugat bersama Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau :
Apabila Pengadilan Negeri Bengkulu berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);
Menimbang,bahwa terhadap gugatan Penggugat/Pembanding tersebut, Tergugat dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II/para Terbanding melalui kuasa Hukumnya telah mengajukan jawaban tertulis,tanggal 2 Mei 2018 yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
1. Bahwa TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, dan TURUT TERGUGAT II secara tegas menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan PENGGUGAT, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya oleh TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT;
2. Bahwa gugatan PENGGUGAT tidak jelas. Hal ini didasarkan pada alasan sebagai berikut :
a. Bahwa PENGGUGAT dalam posita gugatannya angka 1 mendalilkan bahwa antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT, bersama TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II telah terjadi hutang piutang. Akan tetapi, PENGGUGAT tidak dapat menyebutkan secara jelas/pasti kapan dan dimana terjadinya hutang piutang tersebut serta berapa besar jumlah hutang piutang yang dimaksudkan PENGGUGAT dalam gugatannya. Tidak disebutkannya secara tegas/pasti kapan dan dimana hutang piutang tersebut terjadi serta berapa besar jumlah hutang piutang dimaksud menunjukkan bahwa PENGGUGAT sendiri tidak yakin / ragu apakah memang ada hutang piutang antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT, bersama TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II. Pada hal kapandandimana terjadinya hutang piutang tersebut terjadi serta berapa besar jumlah hutang piutangmerupakan unsur yang pokok yang harus ada dalam gugatan hutang piutang. Tidak adanya kepastian/kejelasan kapandandimana terjadinya hutang piutang tersebut terjadi serta berapa besar jumlah hutang piutang dalam gugatan hutang piutang mengakibatkan gugatan menjadi tidak jelas;
b. Ketidak jelasan gugatan PENGGUGAT semakin nyata dengan dalil yang disampaikan PENGGUGAT dalam angka 2 posita . Dalam angka 2 Posita gugatan, Penggugat mendalilkan “ bahwa dalam hubungan hutang piutang tersebut, TERGUGAT beserta TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II memberikan sejumlah cek yang diserahkan oleh TERGUGAT yang terdiri dari empat lembar cek yaitu pada : ............”yang mana keempat lembar cek tersebut merupakan bukti jumlah penyerahan uang dari PENGGUGAT pada TERGUGAT”, Dalil PENGGUGAT sebagaimana dinyatakan pada angka 2 posita gugatan jelas-jelas menunjukkan cara berpikir yang terbalik dan mengenyampingkan logika hukum. Seharusnya, apabila memang terjadi hutang piutang antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II maka seharusnya terjadi penyerahan uang dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II. Bukan malahan sebaliknya sebagaimana didalilkan PENGGUGAT dalam angka 2 posita gugatan yang menyatakan “ TERGUGAT beserta TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II memberikan sejumlah cek yang diserahkan oleh TERGUGAT yang terdiri dari empat lembar cek.....”. Hal ini membuktikan bahwa gugatan PENGGUGAT semakin nyata KETIDAK JELASANNYA;
c. Ketidak jelasan gugatan PENGGUGAT juga tercermin dalam petitumnya. Antara Petitum angka 1 dengan angka 2 terjadi ketidaksinkronan /pertentangan. Disatu pihak (petitum angka 1) PENGGUGAT meminta agar majelis hakim memutuskan “ mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya “, sementara di pihak yang lain ( petitum angka 2) PENGGUGAT meminta agar majelis hakim memutuskan “ mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk sebagian“ . Hal ini sekali lagi membuktikan bahwa gugatan PENGGUGAT tidak jelas;
d. Bahwa gugatan PENGGUGAT tidak sinkron antara posita dengan petitumnya. Hal ini dapat dilihat dalam petitum angka 17 yang menyatakan “Menghukum TERGUGAT beserta TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II secara tanggung renteng, untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT apabila lalai memenuhi putusan dalam perkara ini sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap“ . Jelas di sini bahwa tuntutan uang paksa (dwangsom) dimaksudkan untuk memaksa TERGUGAT beserta TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II agar tidak lalai memenuhi putusan terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Sementara dalam posita gugatan angka 14, PENGGUGAT menyatakan “ bahwa apabila TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I serta TURUT TERGUGAT II tidak mengembalikan dana pokok milik PENGGUGAT dan bagi hasil sebesar 5 % setiap bulannya, dengan segera kepada PENGGUGAT mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom), sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari kepada PENGGUGAT sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap Dalam Posita angka 14 ini uang paksa (dwangsom) dimaksudkan untuk memaksa TERGUGAT mengembalikan dana pokok milik PENGGUGAT dan bagi hasil sebesar 5 % setiap bulannya. Dengan demikian terjadi ketidaksinkronan antara posita angka 14 dengan petitum angka 17, yaitu dalam hal :
1. Tujuan uang paksa (dwangsom) dalam posita angka 14 adalah untuk memaksaTERGUGAT mengembalikan dana pokok milik PENGGUGAT dan bagi hasil sebesar 5 % setiap bulannya, sedangkan dalam petitum angka 17 uang paksa (dwangsom) ditujukan agar TERGUGAT beserta TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II agar tidak lalai memenuhi putusan terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
2. Pihak yang dituntut untuk membayar uang paksa (dwangsom) dalam posita angka 14 adalah TERGUGAT saja dan tidak termasuk TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II. Sementara itu dalam petitum pihak yang dituntut untuk membayar uang paksa (dwangsom) adalahTERGUGAT beserta TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas terbukti bahwa gugatan PENGGUGAT tidak jelas dan harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak diterima;
3. Bahwa PENGGUGAT telah salah mengikutsertakan NENENG ROHAYATI sebagai pihak dalam gugatan yakni sebagai TURUT TERGUGAT I dan NUGRAHA AHMAD SATORI sebagai TURUT TERGUGAT II. Hal ini didasarkan pada alasan sebagai berikut :
a. Bahwa antara PENGGUGAT dengan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II tidak pernah terikat dalam satu hubungan hukum apapun. Oleh karena itu tidak ada dasar hukum untuk mengikutsertakan NENENG ROHAYATI sebagai pihak dalam gugatan yakni sebagai TURUT TERGUGAT I dan NUGRAHA AHMAD SATORI sebagai TURUT TERGUGAT II;
b. Bahwa sesuai dengan posita angka 2 dalam gugatan, cek nomor 738492 tertanggal 03-03-2013, cek nomor 738493 tertanggal 21-03-2013, cek nomor 738491 tertanggal 22-03-2013, dan cek nomor 738490 tertanggal 22-03-2013 yang dijadikan dasar PENGGUGAT sebagai bukti adanya penyerahan uang dari PENGGUGAT pada TERGUGAT adalah cek atas nama dan ditandatangani TERGUGAT sendiri, tidak ada kaitannya dengan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II. Hal ini juga secara tegas dinyatakan PENGGUGAT dalam angka 2 posita gugatan yang menyatakan “ ....Cek yang diserahkan oleh TERGUGAT yang terdiri dari empat lembar cek yaitu pada : .....”. Dengan demikian gugatan PENGGUGAT yang menyertakan NENENG ROHAYATI sebagai pihak dalam gugatan yakni sebagai TURUT TERGUGAT I dan NUGRAHA AHMAD SATORI sebagai TURUT TERGUGAT II adalah tidak tepat dan harus dikeluarkan sebagai pihak dalam gugatan. Oleh karena itu gugatan harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA
DALAM KONPENSI
1. Bahwa TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, dan TURUT TERGUGAT II secara tegas menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan PENGGUGAT, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya oleh TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT;
2. Bahwa dalil-dalil TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, dan TURUT TERGUGAT II yang terdapat dalam eksepsi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan mohon dipertimbangkan juga dalam pokok perkara ini;
3. Bahwa TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, dan TURUT TERGUGAT II menolak dalil PENGGUGAT sebagaimana dalam posita angka 1 gugatan yang menyatakan bahwa antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT bersama TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II telah terjadi hutang piutang, dimana PENGGUGAT memberikan pinjaman modal usaha kepada TERGUGAT bersama TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II dengan kesepakatan bagi hasil 5 % (lima persen) setiap bulannya. Dalil PENGGUGAT ini hanya merupakan ilusi yang tidak didukung pada fakta hukum. Hal ini terbukti bahwa PENGGUGAT tidak dapat menguraikan secara jelas dan tegas kapan, dimana, besarnya hutang dan dengan cara apa uang hutang tersebut diserahkan PENGGUGAT kepada TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, dan TURUT TERGUGAT II;
4. Bahwa Dalil PENGGUGAT sebagaimana diuraikan dalam posita angka 2 gugatan membuktikan bahwa memang tidak ada hubungan hutang piutang antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, dan TURUT TERGUGAT II. Adalah hal yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan logika kalau pihak yang berhutang (TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, dan TURUT TERGUGAT II) yang justru menyerahkan cek kepada pihak yang memberi hutang (PENGGUGAT) sebagai bukti jumlah penyerahan uang dari PENGGUGAT pada TERGUGAT sebagaimana didalilkan PENGGUGAT. Dalil PENGGUGAT sebagaimana dalam posita angka 2 gugatan ini juga membuktikan bahwa tidak ada hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan TURUT TERGUGAT I, dan TURUT TERGUGAT II;
5. Dalil PENGGUGAT sebagaimana dalam posita angka 3 gugatan sekali lagi menunjukkan kesalahan dalam mengkonstuksi hubungan hukum dalam hutang piutang. Seharusnya terlebih dahulu ada penyerahan uang/dana dari PENGGUGAT sebagai pihak yang memberi hutang kepada TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, dan TURUT TERGUGAT II sebagai pihak yang berhutang. Akan tetapi justru yang didalilkan adalah adanya penyerahan cek dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT dengan total nilai Rp 977.500.000 (sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Kalau ini yang terjadi, tentunya justru PENGGUGAT lah yang mempunyai hutang kepada TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, dan TURUT TERGUGAT II;
6. Terhadap dalil PENGGUGAT pada posita angka 4 gugatan dapat dijelaskan bahwa sebagaimana diuraikan dalam angka 1 di atas dimana tidak ada kejelasan tentang kapan, dimana, serta berapa besar jumlah hutang TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, dan TURUT TERGUGAT II kepada PENGGUGAT maka jelas tidak ada hubungan hukum hutang piutang dan dengan demikian juga tidak perlu ada realisasi kesepakatan hutang piutang dan bagi hasilnya;
7. Bahwa surat pernyataan tanggal 10-11-2013 yang didalilkan PENGGUGAT sebagaimana dalam posita angka 5 gugatan adalah surat pernyataan yang disiapkan dan dibuat oleh PENGGUGAT sendiri dan selanjutnya TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, dan TURUT TERGUGAT II dipaksa untuk menandatanganinya serta TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, dan TURUT TERGUGAT II tidak diperbolehkan membaca terlebih dahulu isinya. Jelas hal ini merupakan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh PENGGUGAT. Bukti bahwa surat pernyataan tersebut disiapkan dan dibuat oleh PENGGUGAT sendiri dapat dilihat pada surat pernyataan tersebut yang tidak seluruhnya diketik tetapi nama dan umur NENENG ROHAYATI ( TURUT TERGUGAT I) serta umur dan alamat NUGRAHA AHMAD SATORI ( TURUT TERGUGAT II) dikosongkan dan baru ditulis tangan pada kesempatan berikutnya. Tidak diketiknya identitas NENENG ROHAYATI ( TURUT TERGUGAT I) danNUGRAHA AHMAD SATORI ( TURUT TERGUGAT II) dikarenakan PENGGUGAT tidak mengetahui secara pasti identitas NENENG ROHAYATI (TURUT TERGUGAT I) dan NUGRAHA AHMAD SATORI (TURUT TERGUGAT II) karena memang selama ini tidak ada hubungan hukum apapun antara PENGGUGAT denganNENENG ROHAYATI ( TURUT TERGUGAT I) dan NUGRAHA AHMAD SATORI ( TURUT TERGUGAT II). Adalah hal yang tidak masuk akal kalau memang surat pernyataan tanggal 10-11-2013 dibuat oleh TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II sendiri dengan mengosongkan identitas diri sendiri. Dengan demikian sebenarnya surat pernyataan dimaksud dibuat dibawah tekanan PENGGUGAT dan dengan demikian tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
8. Bahwa benar TERGUGAT pada tanggal 05-01-2014 telah menyerahkan uang sebesar Rp 472.812.500; ( empat ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) sebagai pembayaran hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT, dan tidak ada hubungannya dengan TURUT TERGUGAT I maupun TURUT TERGUGAT II sebagaimana didalilkan oleh PENGGUGAT dalam posita angka 6 gugatan. Memang TERGUGAT pernah mempunyai hutang kepada PENGGUGAT total sebesar Rp 550.000.000; (lima ratus lima puluh juta rupiah) dengan tahapan pinjaman :
Tanggal 22 Januari 2011 sebesar Rp 100.000.000; (seratus juta rupiah)
Tanggal 22 Desember 2011 sebesar Rp 200.000.000;(dua ratus juta rupiah);
Tanggal 3 Januari 2012 sebesar Rp 200.000.000;( dua ratus juta rupiah)
Tanggal 12 Januari sebesar Rp 50.000.000; ( lima puluh juta rupiah).
Akan tetapi hutang tersebut telah dibayar lunas oleh TERGUGAT baik hutang pokoknya maupun bunga yang pantas/layak padaPENGGUGAT sebesar Rp 577.812.500; ( lima ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus duabelas ribu lima ratus rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
Tanggal 2 Januari 2012 sebesar Rp 5.000.000; ( lima juta rupiah);
Tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp 100.000.000; ( seratus juta rupiah);
Tanggal 5 Januari 2014 sebesar Rp 472.812.500; ( empat ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus dua belas ribu lima ratus rupiah);
Dengan demikian TERGUGAT tidak lagi mempunyai hutang kepada PENGGUGAT. Demikian juga TURUT TERGUGAT I maupun TURUT TERGUGAT II tidak mempunyai hutang kepada PENGGUGAT;
9. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 3 s.d 8 maka dalil PENGGUGAT sebagaimana dalam posita angka 7, 8, 9, dan angka 10 gugatan adalah ilusi PENGGUGAT yang tidak didasarkan pada fakta. Oleh karenanya tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam gugatan.
10. Dalil Penggugat sebagaimana dalam posita angka 11 gugatan menunjukkan bahwa PENGGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa praktek lintah darat/rentenir yang dilarang undang-undang dan merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara sebagaimana yang diatur dalam Woeker Ordonantie tahun 1938;
11. Bahwa somasi yang dilakukan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II sebagaimana dimaksudkan dalam posita angka 12 gugatan telah dijawab secara tertulis oleh TERGUGAT pada tanggal 20 Februari 2018. Perlu diingat bahwa TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II tidak mempunyai hutang kepada PENGGUGAT. Dengan demikian somasi dimaksud salah alamat dan mengada-ada;
12. Mengingat bahwa TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II tidak mempunyai hutang kepada PENGGUGAT, maka permohonan PENGGUGAT untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta kekayaan milik TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II sebagaimana dimaksud pada posita angka 13 gugatan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Oleh karenanya permohonan sita jaminan PENGGUGAT harus ditolak;
13. Bahwa mengingat berdasarkan bukti-bukti yang ada, TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II tidak mempunyai hutang kepada PENGGUGAT, maka tidak ada alasan PENGGUGAT untuk memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk menghukum, TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II membayar uang paksa sebagaimana dimaksud pada angka 14 posita gugatan;
14. Mengingat bahwa gugatan PENGGUGAT tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan otentik, maka permohonan PENGGUGAT agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu sebagaimana dimaksud pada posita angka 15 gugatan harus ditolak;
Berdasarkan dalil-dalil sebagaimana diuraikan di atas, TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, serta TURUT TERGUGAT II mohon Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak menerima gugatan PENGGUGAT;
DALAM REKONPENSI
1. Bahwa TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT I REKONPENSI, TURUT TERGUGAT I KONPENSI/PENGGUGAT II REKONPENSI, TURUT TERGUGAT II KONPENSI/ PENGGUGAT III REKONPENSI menolak seluruh dalil-dalil dalam gugatan yang diajukan PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT I REKONPENSI, TURUT TERGUGAT I KONPENSI/PENGGUGAT II REKONPENSI, TURUT TERGUGAT II KONPENSI/PENGGUGAT III REKONPENSI;
2. Bahwa dalil-dalil yang diuraikan TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT I REKONPENSI, TURUT TERGUGAT I KONPENSI/PENGGUGAT II REKONPENSI, TURUT TERGUGAT II KONPENSI/PENGGUGAT III REKONPENSIdalam eksepsi dan dalam konpensi mohon dipakai sebagai pertimbangan pula dalam rekonpensi ini;
3. Bahwa PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI dalam memberikan hutang sebesar Rp 550.000.000; (lima ratus lima puluh juta rupiah) kepada TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT I REKONPENSI telah meminta jaminan khusus kepada TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT I REKONPENSI berupa :
Tanah dan rumah dengan Sertifikat hak milik atas tanah milik TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT I REKONPENSI nomor 01993 seluas 150 M2 dengan gambar situasi nomor 15/1996 yang terletak di Jalan Sungai Rupat, Pagar Dewa Bengkulu;
Tanah yang terletak di Blok Inpres Desa Padang Genting Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma dengan luas 16.000 M2 berdasarkan Surat Pemindahan Penguasaan Tanah tertanggal 15 Mei 2008;
Buku Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas sepeda motor Honda Revo BD 2581 EF;
Buku Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas sepeda motor Suzuki satria;
4. Bahwa jaminan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas sampai dengan sekarang dikuasai oleh PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI;
5. Bahwa hutang TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI I sebesar Rp 550.000.000; (lima ratus lima puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI telah dibayar lunas olehTERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI I , baik hutang pokoknya maupun bunga pinjamannya sebesar Rp 577.812.500; (lima ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) secara bertahap dan terakhir pembayaran dilakukan pada tanggal 5 Januari 2014. Dengan demikian TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI I sejak tanggal 5 Januari 2014 tidak lagi mempunyai hutang kepada PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI. Dengan demikian seharusnya jaminan khusus yang merupakan perjanjian tambahan yang telah diberikan oleh TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI I hapus karena perjanjian pokoknya telah hapus (lunas). Oleh karenanya penguasaan jaminan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 3 oleh PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI tidak memiliki dasar hukum lagi. Dan oleh karenanya penguasaan jaminan khusus dimaksud oleh PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI menjadi perbuatan melawan hukum;
6. Bahwa sampai dengan saat ini jaminan khusus milik TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT I REKONPENSI sebagaimana dimaksud angka 3 di atas masih dikuasai oleh PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI. Dengan demikian PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
7. Bahwa akibat perbuatan melawan hukum oleh PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI tersebut telah menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil terhadap TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI I sebesar Rp 2.000.000.000; (dua milyar rupiah) dengan perincian:
a. Kerugian Materiil.
Tanah dan rumah dengan Sertifikat hak milik atas tanah milik TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT I REKONPENSI nomor 01993 seluas 150 M2 dengan gambar situasi nomor 15/1996 yang terletak di Jalan Sungai Rupat, Pagar Dewa Bengkulu senilai Rp 485.000.000; (empat ratus delapan puluh lima juta rupiah);
Tanah yang terletak di Blok Inpres Desa Padang Genting Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma dengan luas 16.000 M2 berdasarkan Surat Pemindahan Penguasaan Tanah tertanggal 15 Mei 2008 senilai Rp 1.000.000.000; (satu milyar rupiah);
Buku Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas sepeda motor Honda Revo BD 2581 EF senilai Rp 10.000.000; ( sepuluh juta rupiah);
Buku Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas sepeda motor Suzuki satria senilai Rp 5.000.000; (lima juta rupiah);
b. Kerugian immateriil.
Berupa tidak dapat menikmati dan melakukan perbuatan hukum atas barang-barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas yang kalau dinilai dengan uang senilai Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
8. Bahwa agar gugatan TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT I REKONPENSI ini tidak sia-sia, maka mempunyai dasar hukum yang kuat TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT I REKONPENSI dengan ini mengajukan Sita Jaminan atas tanah dan rumah milik PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI yang terletak di Jalan Dempo Raya No 91 RT 013 RW 02 Kelurahan Kebun Tebeng Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu Propinsi Bengkulu;
9. Bahwa agar PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI tidak lalai dalam melaksanakan/memenuhi isi putusan, maka mempunyai dasar hukum yang kuat apabila dalam gugatan ini diajukan permohonan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000; (satu juta rupiah) setiap harinya apabila PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI lalai dalam melaksanakan/memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Berdasarkan uraian di atas, kami mohon majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
1. Menerima eksepsi TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, serta TURUT TERGUGAT II untuk seluruhnya;
2. Menolak atau setidak-tidaknya tidak menerima gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
3. Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
DALAM POKOK PERKARA
DALAM KONPENSI
PRIMAIR :
1. Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menolak sita jaminan yang diajukan PENGGUGAT;
3. Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
DALAM REKONPENSI
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT REKONPENSI untuk seluruhnya;
2. Menetapkan dan menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan rumah dan tanah milik PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI yang terletak di Jalan Dempo Raya No 91 RT 013 RW 02 Kelurahan Kebun Tebeng Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu;
3. Menetapkan dan menyatakan PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI untuk membayar ganti kerugian kepada TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT I REKONPENSI ganti rugi sebesar Rp 2.000.000.000; (dua milyar rupiah) dengan perincian :
a. Kerugian Materiil.
Tanah dan rumah dengan Sertifikat hak milik atas tanah milik TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT I REKONPENSI nomor 01993 seluas 150 M2 dengan gambar situasi nomor 15/1996 yang terletak di Jalan Sungai Rupat, Pagar Dewa Bengkulu senilai Rp 485.000.000; (empat ratus delapan puluh lima juta rupiah);
Tanah yang terletak di Blok Inpres Desa Padang Genting Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma dengan luas 16.000 M2 berdasarkan Surat Pemindahan Penguasaan Tanah tertanggal 15 Mei 2008 senilai Rp 1.000.000.000; (satu milyar rupiah);
Buku Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas sepeda motor Honda Revo BD 2581 EF senilai Rp 10.000.000; ( sepuluh juta rupiah);
Buku Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas sepeda motor Suzuki satria senilai Rp 5.000.000; (lima juta rupiah);
b. Kerugian immateriil.
Berupa tidak dapat menikmati dan melakukan perbuatan hukum atas barang-barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas yang kalau dinilai dengan uang senilai Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
5. Menghukum PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI untuk mengembalikan barang-barang milik TERGUGAT KONPENSI/ PENGGUGAT I REKONPENSI yang dikuasai oleh PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI berupa :
Tanah dan rumah dengan Sertifikat hak milik atas tanah milik TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT I REKONPENSI nomor 01993 seluas 150 M2 dengan gambar situasi nomor 15/1996 yang terletak di Jalan Sungai Rupat, Pagar Dewa Bengkulu;
Tanah yang terletak di Blok Inpres Desa Padang Genting Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma dengan luas 16.000 M2 berdasarkan Surat Pemindahan Penguasaan Tanah tertanggal 15 Mei 2008;
Buku Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas sepeda motor Honda Revo BD 2581 EF;
Buku Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas sepeda motor Suzuki satria;
6. Menghukum PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000; (satu juta rupiah) setiap harinya apabila PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI lalai dalam melaksanakan/memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
7. MenghukumPENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang,bahwa atas gugatan Penggugat/Pembanding tersebut ,Pengadilan Negeri Bengkulu telah menjatuhkan putusan sebagaimana tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 14/Pdt.G/2018/PN.Bgl tanggal 11 Juli 2018 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III (Para tergugat dalam konvensi) untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi untuk mengembalikan barang barang milik Penggugat Rekonvensi yakni sebagai berikut;
Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi Nomor 01993 atas tanah dan bangunan seluas 150 M2 dengan gambar situasi Nomor 15 /1996 yang terletak di Jalan Sungai Rupat Pagar Dewa Bengkulu;
Surat Pemindahan Penguasaan tanah tertanggal 15 Mei 2008 atas tanah yang terletak di Blok Inpres Desa Padang Genting Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma dengan luas 16.000 M2;
BPKB( Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor sepeda motor Honda Revo dengan Nomor Polisi BD 2581 EF;
BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) sepeda motor Suzuki Satria;
Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi /para Tergugat dalam Konvensi untuk selain dan selebihnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.571.000;( Lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Menimbang,bahwa kemudian terhadap putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 14/Pdt.G/2018/PN.Bgl tanggal 11 Juli tersebut,Penggugat /Pembanding telah mengajukan permohonan banding pada hari Rabu tanggal 18 Juli 2018 sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Banding Nomor 14/Pdt.G/2018/PN.Bgl agar perkaranya diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Menimbang,bahwa permohonan banding Penggugat/Pembanding telah diberitahukan / disampaikan secara sah kepada Tergugat dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II/ Para Terbanding sebagaimana tercantum dalam relaas pemberitahuan pernyataan banding Nomor 14/Pdt.G/2018/PN.Bgl yang dibuat oleh juru sita Pengadilan Negeri Bengkulu masing masing pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2018;
Menimbang,bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut,Penggugat/Pembanding telah mengajukan memori banding yang diterima Pengadilan Negeri Bengkulu pada hari Jum’at tanggal 3 Agustus 2018,dan memori banding tersebut telah diberitahukan /disampaikan secara sah oleh juru sita Pengadilan Negeri Bengkulu kepada para Terbanding masing masing pada hari Senin tanggal 6 Agustus 2018 sebagaimana tercantum dalam Risalah Pemberitahuan Dan Penyerahan Memori Banding Nomor 14/Pdt.G/2018/PN.Bgl;
Menimbang,bahwa terhadap Memori banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding tersebut,Tergugat,Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II/para Terbanding telah mengajukan kontra Memori Banding yang diterima Pengadilan Negeri Bengkulu pada hari Jum’at tanggal 10 Agustus 2018;
Menimbang,bahwa kontra memori banding yang telah diajukan Tergugat dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II/para Terbanding tersebut telah diberitahukan /disampaikan secara sah kepada Penggugat/Pembanding sebagaimana tercantum dalam Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding kepada Pembanding yang dibuat oleh Juru sita Pengadilan Negeri Bengkulu pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2018;
Menimbang,bahwa kemudian kepada Penggugat/Pembanding,dan Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II/Para Terbanding telah diberi kesempatan untuk memeriksa/mempelajari berkas perkara (Inzage) sebagaimana tercantum dalam Risalah Pemberitahuan memeriksa berkas perkara Nomor14/Pdt.G/2018/PN.Bgl yang dibuat oleh Juru sita Pengadilan Negeri Bengkulu masing masing pada hari Rabu tanggal 01 Agustus 2018;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang,bahwa dari surat surat sebagaimana tersebut diatas, permohonan banding dari Penggugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang Undang,oleh karena itu permohonan banding Penggugat /Pembanding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang,bahwa sebelum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding mempertimbangkan tentang keberatan dari Penggugat/Pembanding terhadap putusan Pengadilan Tingkat Pertama terlebih dahulu akan meneliti putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama sepanjang mengenai penyebutan subjek dari gugatan ,yang mana dalam gugatan Penggugat/Pembanding yang di gugat penyebutannya adalah Tergugat,Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;
Menimbang,bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama didalam putusan Nomor 14/Pdt.G/2018/PN.Bgl dalam penyebutan subjeknya:
Komarudin,sebagai Tergugat I
Neneng Rohayati; sebagai Tergugat II;
Nugraha Ahmad Satori,sebagai Tergugat III;
Dengan memperhatikan surat gugatan Penggugat/Pembanding yang jelas menyebutkan Neneng Nurhayati sebagai Turut Tergugat I dan Nugraha Ahmad Satori sebagai Turut Tergugat II,karena dalam gugatan konsekwensi kedudukan Tergugat dan Turut Tergugat adalah berbeda yang mana kedudukan Turut Tergugat hanyalah untuk patuh dan tunduk pada putusan,maka putusan Majelis Hakim Tingkat pertama tentang penyebutan subjek gugatan haruslah di perbaiki ,sehingga :
Komarudin,………sebagai Tergugat;
Neneng Rohayati,……….sebagai Turut Tergugat I;
Nugraha Ahmad Satori,…….sebagai Turut Tergugat II;
Menimbang,bahwa didalam memori bandingnya,Pembanding menyatakan pada pokoknya keberatan terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama yang menurut Pembanding tidak mempertimbangkan bukti bukti yang diajukan Penggugat/Pembanding;
Menimbang,bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti serta mencermati berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 14/Pdt.G/2018/PN.Bgl,tanggal 11 Juli 2018,Berita Acara persidangan beserta surat surat lain yang berhubungan dengan perkara ini dan telah membaca pula serta memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding tertanggal 3 Agustus 2018 dan kontra memori banding yang diajukan Tergugat dan Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II/ para Terbanding tertanggal 10 Agustus 2018,Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu mempertimbangkan sebagai berikut:
DALAM KONVENSI;
DALAM EKSEPSI;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat / Pembanding , Tergugat,Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II/ para Terbanding telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa gugatan Penggugat tidak jelas karena:
-. Penggugat dalam posita gugatannya mendalilkan bahwa antara Penggugat denganTergugat,bersama Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah terjadi hutang piutang,akan tetapi tidak menyebutkan secara jelas kapan dan dimana terjadinya hutang piutang tersebut dan berapa jumlah hutangnya;
-. Apabila terjadi hutang piutang,seharusnya Penggugat yang menyerahkan uang kepada Tergugat,Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II,bukan malah Tergugat ,Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang menyerahkan Cek kepada Penggugat;
-. Dalam petitum Penggugat antara angka 1 dan angka 2 tidak sinkron yang mana dalam petitum angka 1:” Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya”; sementara dalam petitum ke2 :” Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian”;
-. Gugatan Penggugat tidak sinkron antara posita dengan petitum yang mana dalam posita angka 14,Penggugat/Pembanding menyatakan bahwa apabila Tergugat dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tidak mengembalikan dana pokok milik Penggugat/ Pembanding dan bagi hasil sebesar 5% setiap bulannya,dengan segera kepada Penggugat mohon majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom), sebesar Rp1.000.000; per hari kepada Penggugat sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.Dalam posita angka 14 ini uang paksa (dwangsom) dimaksudkan untuk memaksa Tergugat mengembalikan dana pokok milik Penggugat dan bagi hasil sebesar 5% setiap bulannya,namun dalam petitum angka 17 meminta untuk menghukum Tergugat,Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat apabila lalai memenuhi putusan dalam perkara ini sebesar Rp1.000.000;setiap hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
2. Penggugat telah salah mengikut sertakan Neneng Rohayati sebagai pihak dalam gugatan sebagai Turut Tergugat I,dan Nugraha Ahmad Satori sebagai Turut Tergugat II,karena mereka tidak pernah terikat dalam satu hubungan hukum apapun;
Menimbang,bahwa Penggugat/Pembanding dalam repliknya pada pokoknya menolak dalil eksepsi Tergugat,Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II/Para Terbanding,dan menyatakan gugatan Penggugat/Pembanding sudah jelas hubungan antara Penggugat/Pembanding dengan Tergugat,Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah dalam hubungan hutang piutang dan Tergugat,Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II ada memberikan jaminan hutangnya berupa surat tanah dan surat kendaraan roda dua kepada Penggugat/Pembanding;
Menimbang,bahwa terhadap Eksepsi Tergugat,Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II/para Terbanding,Majelis Hakim tingkat pertama didalam putusan Nomor 14/Pdt.G/2018/PN.Bgl tanggal 11 Juli 2018 telah menolak Eksepsi Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III;
Menimbang,bahwa terhadap Eksepsi Tergugat,Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II/para Terbanding Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut:
-. Bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding memperhatikan dan meneliti gugatan Penggugat/Pembanding didalam posita gugatan secara nyata dimuat dalam angka 1 antara Penggugat dengan Tergugat bersama Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah terjadi hutang piutang,dimana Penggugat memberikan pinjaman modal usaha kepada Tergugat bersama Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dengan kesepakatan bagi hasil 5 % ( lima persen) setiap bulannya.
-. Bahwa pada angka 6 posita Penggugat/Pembanding menyatakan pada tanggal 05-01-2014 Tergugat bersama Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II ada melakukan pembayaran terhadap bagi hasil 5% sebesar Rp.472.812.500;(empat ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus dubelas ribu rupiah lima ratus rupiah);
Menimbang,bahwa memperhatikan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 14/Pdt.G/2018/PN.Bgl tanggal 11 Juli 2018 yang dalam putusan tersebut Majelis Hakim Tingkat Pertama menolak Eksepsi Eksepsi Tergugat,Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II/para Terbanding dengan pertimbangan telah masuk kepada pokok perkara;
Menimbang,bahwa terhadap putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut,majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim Tingkat pertama tersebut;
Menimbang,bahwa suatu gugatan harus memuat gambaran yang jelas mengenai duduknya persoalan,dengan kata lain dasar gugatan harus dikemukakan dengan jelas,yang mana posita terdiri dari 2 bagian,yaitu bagian yang memuat alasan alasan berdasarkan keadaan dan bagian yang memuat alasan alasan berdasar hukum;
Menimbang,bahwa setelah memperhatikan surat gugatan Penggugat /Pembanding tidak memuat keadaan seperti apa sehingga adanya hutang piutang antara Pengugat/Pembanding dengan Tergugat,Turut Tergugat I,Turut Tergugat II/ para Terbanding;
Menimbang,bahwa setelah meneliti Gugatan Penggugat/Pembanding didalam gugatannya yang menyebutkan dalam hubungan hutang piutang tersebut,Tergugat bersama Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II/para Terbanding memberikan sejumlah cek yang diserahkan oleh Tergugat yang terdiri dari empat lembar cek,yang mana keempat lembar cek tersebut merupakan bukti jumlah penyerahan uang dari Penggugat kepada Tergugat;
Menimbang,bahwa terhadap dalil Penggugat/Pembanding ini menjadikan tidak jelas di satu pihak Penggugat/Pembanding menyatakan bahwa keempat cek tersebut diserahkan oleh Tergugat, turut Tergugat I, turut Tergugat II /para Terbanding kepada Penggugat/ Pembanding,namun disatu sisi menyatakan bahwa Cek tersebut adalah sebagai bukti penyerahan uang dari Penggugat/Pembanding kepada Tergugat,turut Tergugat I,turut Tergugat II /para Terbanding,padahal fungsi dari cek itu sendiri adalah sebagai alat pembayaran,dihubungkan dengan petitum Penggugat /Pembanding pada angka 3 untuk menyatakan sah dan berharga bukti P1,bukti P2,bukti P3 dan bukti P4,bukti P5 dan bukti P6 memiliki kekuatan pembuktian yang sah menurut hukum yang berlaku,sedangkan berdasarkan dalil gugatan Penggugat/ Pembanding surat bukti P1,P2,P3 dan P4 adalah Cek yang diserahkan oleh Tergugat, turut Tergugat I,turut Tergugat II /para Terbanding kepada Penggugat/ Pembanding , maka berdasarkan fungsi dari cek itu sendiri merupakan alat pembayaran menjadikan antara posita gugatan Penggugat/Pembanding yang menyatakan Tergugat, turut Tergugat I,turut Tergugat II/para Terbanding berhutang kepada Penggugat/Pembanding tidak sesuai/tidak sinkron;
Menimbang,bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis Hakim Tingkat Banding menilai gugatan Penggugat/Pembanding menjadi tidak jelas /kabur,maka sesuai yurisprudensi Mahkamah Agung No.616 K/SIP/1973, gugatan seperti ini haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formal gugatan oleh karena itu haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang,bahwa oleh karena gugatan Penggugat /Pembanding tidak jelas/kabur,maka eksepsi dari Tergugat,Turut Tergugat I,Turut Tergugat II/ para Terbanding patut dikabulkan;
Menimbang,oleh karena Eksepsi Tergugat,Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II/ para Terbanding dikabulkan,maka gugatan Penggugat/Pemban ding haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang,bahwa berdasarkan pertimbangan dalam Eksepsi, Eksepsi dikabulkan dan gugatan dinyatakan kabur,maka gugatan dalam pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi dan gugatan Penggugat/Pembanding haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
DALAM REKONVENSI
Menimbang,bahwa oleh karena gugatan dalam konvensi dinyatakan tidak dapat diterima,maka gugatan dalam rekonvensi pun haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang,bahwa oleh karena gugatan Penggugat/Pembanding tidak dapat diterima,maka putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 14/Pdt.G/2018/PN.Bgl tanggal 11 Juli 2018 haruslah di batalkan,dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggkat Banding mengadili sendiri;
Menimbang,bahwa oleh karena Penggugat/Pembanding tetap berada di pihak yang kalah,baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding,maka Penggugat/Pembanding dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat,memperhatikan pasal pasal dari Undang Undang yang bersangkutan serta peraturan peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 14/Pdt.G /2018 / PN.Bgl tanggal 11 Juli 2018;
MENGADILI SENDIRI
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI;
Mengabulkan Eksepsi Tergugat,Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II/ para Terbanding;
DALAM POKOK PERKARA;
Menyatakan gugatan Penggugat/Pembanding tidak dapat diterima;
DALAM REKONVENSI;
Menyatakan gugatan para Penggugat Rekonvensi/ para Terbanding tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan ,yang pada tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah),-
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Selasa tanggal 2 Oktober 2018 oleh kami NURSIAH SIANIPAR,SH.MH; sebagai Hakim Ketua Majelis, WINARTO,SH.MH dan TURSINAH AFTIANTI,SH.MH, masing masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu tanggal 16 Agustus 2018 Nomor 21/PEN/PDT/2018/PT BGL untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9 Oktober 2018 oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi kedua hakim anggota dan dibantu oleh ZEKMA,SH selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bengkulu tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
WINARTO,SH.MH NURSIAH SIANIPAR,SH.MH;
TURSINAH AFTIANTI,SH.MH,
Panitera Pengganti,
Z E K M A, SH.
Perincian biaya perkara banding :
Materai : Rp. 6.000,-
Redaksi : Rp. 5.000,-
Administrasi : Rp. 139.000.-
Jumlah : Rp. 150.000.- (Seratus lima puluh ribu rupiah )