201_Pid_Sus_2014_PN-Ktp_Hukum_25032015_Pengolahan_Minyak_Tanpa_Izin_Pertambangan
Putusan PN KETAPANG Nomor 201_Pid_Sus_2014_PN-Ktp_Hukum_25032015_Pengolahan_Minyak_Tanpa_Izin_Pertambangan
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ir. CIPRIANA LESTARI SAPTARINI NURDIBIAKTI Anak Perempuan Dari TARTUKIDJO
1. Menyatakan terdakwa Ir. CIPRIANA LESTARI SAPTARINI NURDIBIAKTI Anak Perempuan Dari TARTUKIDJO tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana didakwakan didalam dakwaan primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan terdakwa Ir. CIPRIANA LESTARI SAPTARINI NURDIBIAKTI Anak Perempuan Dari TARTUKIDJO oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa Ir. CIPRIANA LESTARI SAPTARINI NURDIBIAKTI Anak Perempuan Dari TARTUKIDJO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memberikan Keterangan Kepada Orang Untuk Melakukan Kejahatan Kepada Pemegang IUP Operasi Penjualan Mineral dan Batubara Yang Bukan Dari Pemegang IUP”; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. CIPRIANA LESTARI SAPTARINI NURDIBIAKTI Anak Perempuan Dari TARTUKIDJO, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 5. Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali jikalau dikemudian hari dengan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan berakhir; 6. Menetapkan agar barang bukti berupa: • 1 ( satu ) lembar Surat Pernyataan Asal Barang • 1 ( satu ) lembar Surat Kirim, • 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan Angkut Barang • 1 ( satu ) lembar Surat Perjanjian Jual Beli, • 1 ( satu ) lembar Surat Laporan Analisa Barang • 1 ( satu ) lembar Surat Pernyataan dari Managemen PT Cahaya Mandiri Lestari • 1 ( satu ) berkas Surat Keterangan Kapal • Dokumentasi tentang Penambangan PT Cahaya Mandiri Lestari di Site Kemuning, Kec. MH Selatan; Dirampas untuk dimusnahkan; • 4 (empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh) karung berwarna putih berisi pasir zircon atau seberat 170 ton; Dirampas untuk Negara 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- ( dua ribu ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 201/Pid.Sus/2014/PN. KTP.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Ketapang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Ir. CIPRIANA LESTARI SAPTARINI NURDIBIAKTI, M.T. Anak Perempuan Dari TARTUKIDJO
Tempat lahir : Jakarta
Umur/Tanggal Lahir : 50 tahun / 11 Mei 1964
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : BTN Gerbang Pertama Blok A RT.001 RW.001 Kelurahan Sukaharha, Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.
Agama : Khatolik
Pekerjaan : PNS
Terdakwa tidak ditahan
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum JUNAIDI, S.H., pada Kantor Advokat M. TAMSIL SJOEKOER, S.H.,M.H., - JUNAIDI S.H. & REKAN yang berkantor di BTN GERBANG PERMATA Blok A-22 RT.006/RW.001 Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Nopember 2014;
Pengadilan Negeri tersebut,
Setelah membaca surat-surat berupa:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang tertanggal 03 Nopember 2014 No.201/Pen.Pid/2014/PN.KTP. tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa.
Penetapan Hakim Ketua Majelis tertanggal 03 Nopember 2014 No.201/Pen.Pid/2014/PN.KTP. tentang penetapan hari sidang pada hari Rabu tanggal 12 Nopember 2014.
Surat Penugasan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Ketapang tertanggal 03 Nopember 2014 tentang Penunjukkan Panitera Pengganti;
Surat Pelimpahan Berkas Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: B-205/Q.1.13/Euh.2/11/2014, tertanggal 03 Nopember 2014;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDM-65/KETAP/10/2014 tertanggal: 04 Maret 2015, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa Ir. CIPRIANA LESTARI SAPTARINI N, M.T bersalah melakukan tindak pidana pembantuan kepada pemegang IUP Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin pertambangan lainnyasebagaimana ketentuan Pasal 161 UU. RI. No. 4 tahun 2009 Jo. Pasal 56 Ke-2 KUHPidanasesuai dengan dakwaan subsidairJaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan selam 6 (enam) bulan.
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 ( satu ) lembar Surat Pernyataan Asal Barang
1 ( satu ) lembar Surat Kirim,
1 ( satu ) lembar Surat Keterangan Angkut Barang
1 ( satu ) lembar Surat Perjanjian Jual Beli,
1 ( satu ) lembar Surat Laporan Analisa Barang
1 ( satu ) lembar Surat Pernyataan dari Managemen PT Cahaya Mandiri Lestari
1 ( satu ) berkas Surat Keterangan Kapal
Dokumentasi tentang Penambangan PT Cahaya Mandiri Lestari di Site Kemuning, Kec. MH Selatan;
Barang bukti huruf a-h dirampas untuk dimusnahkan
4.237 (empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh) karung berwarna putih berisi pasir zircon atau seberat 170 ton dirampas untuk negara
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan Pembelaan/Pledoi melalui Penasehat hukumnya secara tertulis dalam persidangan pada tanggal 11 Maret 2015, yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya dan terdakwa berjanji tidak akan melakukan Tindak Pidana serta menyesali perbuatannya;;
Menimbang, bahwa atas pembelaan / Pledoi Penasehat Hukum terdakwa tersebut, Jaksa penuntut Umum mengajukan Repliknya secara lisan dalam persidangan pada tanggal 11 Maret 2015, yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kemuka persidangan Pengadilan Negeri Ketapang dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk: PDM-65/KETAP/10/2014 tertanggal 03 Nopember 2014 dengan dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
PRIMAIR
Bahwa terdakwa Ir. CIPRIANA LESTARI SAPTARINI NURDIABIAKTI, MT Anak Perempuan Dari TARTUKIDJO pada tanggal 24 Januari 2012 atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2012atau pada suatu waktu dalam tahun 2012, bertempat di Kantor Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Ketapang Jalan Letjend S. Parman No. 61 Kabupaten Ketapang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan kepada orang untuk melakukan kejahatan berupa usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada tempat sebagaimana tersebut diatas, pada tanggal 24 Januari 2012 terdakwa Ir. CIPRIANA LESTARI SAPTARINI NURDIABIAKTI, M.T selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi mengeluarkan dan menandatangani Surat Petunjuk Pembayaran Pajak Bahan galian Pasir Zircon Nomor : 540/0048/Distamben-C/2012 yang ditujukan kepada Direktur PT. CML yang pokoknya mengenai perhitungan besarnya Pajak Produksi yang harus dibayar PT. CML yaitu sebesar Rp. 83.250.000,- (delapan puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana surat permohonan petunjuk pembayaran royalti dari saksi M. HAFIDIN, SE melalui saksi UTIN LAILATUL KADRI selaku Direktur PT. CML. Bahwa pada saat mengajukan surat permohonan pembayaran pajak tersebut saksi M. HAFIDIN, SE melalui saksi UTIN LAILATUL KADRI menyertakan persyaratan antara lain yaitu :
1 (satu) lembar Surat kirim,
1 (satu) lembar Surat Keterangan angkut barang,
1 (satu) lembar Surat perjanjian jual beli,
1 (satu) lembar surat laporan analisa barang,
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Asal Barang tertanggal 16 Januari 2012 pada pokoknya menerangkan bahwa bahan galian pasir zircon yang dikirim atau dijual kepada Sundial (Fujian) Mining Co, Ltd dengan pengirim PT. DRE Resources International dengan berat sekitar 200 MT (Matrik Ton) berasal dari lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan peta Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang sesuai dengan peta dan koordinat pada IUP Operasi Produksi PT. CML.
Sebelum surat yang diajukan oleh saksi M. HAFIDIN, SE melalui saksi UTIN LAILATUL KADRI selaku Direktur PT. CML tentang permohonan petunjuk pembayaran pajak kepada terdakwa tertanggal 14 Januari 2012, terdakwa selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Ketapang bersama dengan Tim telah melakukan monitoring ke lokasi yang dimaksud pada tanggal 5-9 Desember 2011 dengan hasil yang ditemukan bahwa PT. CML tidak pernah melakukan kegiatan produksi pertambangan di wilayah sebagaimana tersebut dalam IUP yang dimiliki oleh PT. CML.
Memperhatikan hasil monitoring dan pasal 17 Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2010 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara, serta adanya surat permohonan untuk tidak diproses pembayaran royalty/iuran produksi dari saksi ISMANTO SAMSURI tertanggal 20 Januari 2012 seharusnya terdakwa tidak mengeluarkan Surat Petunjuk Pembayaran Pajak Bahan Galian Pasir Zircon, namun terdakwa tetap mengeluarkan surat petunjuk pembayaran tersebut.
Atas dikeluarkannya surat tersebut, maka pasir Zircon dengan berat sekitar 200 MT yang diajukan permohonan pajaknya menjadi seolah-olah legal atau sah padahal diketahui oleh terdakwa pasir zircon yang ada pada saksi M. HAFIDIN, SE bukan dari hasil penambangan yang mempunyai IUP namun didapat dari beberapa orang dan beberapa lokasi yang tidak mempunyai IUP.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158UU. RI. No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Energi Jo. Pasal 56 Ke-2 KUHPidana
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa Ir.CIPRIANA LESTARI SAPTARINI NURDIABIAKTI, MT Anak Perempuan Dari TARTUKIDJO pada tanggal 24 Januari 2012 atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2012 atau pada suatu waktu dalam tahun 2012, bertempat di Kantor Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Ketapang Jalan Letjend S. Parman No. 61 Kabupaten Ketapang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang,yang pada saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan kepada orang atau pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi atau Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral, dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 43 ayat (2), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1), pasal 81 ayat (2), pasal 103 ayat (2) pasal 104 ayat (3) atau pasal 105 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada tempatsebagaimana tersebut diatas,pada tanggal 24 Januari 2012 terdakwa Ir. CIPRIANA LESTARI SAPTARINI NURDIABIAKTI, M.T selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi mengeluarkan dan menandatangani Surat Petunjuk Pembayaran Pajak Bahan galian Pasir Zircon Nomor : 540/0048/Distamben-C/2012 yang ditujukan kepada Direktur PT. CML yang pokoknya mengenai perhitungan besarnya Pajak Produksi yang harus dibayar PT. CML yaitu sebesar Rp. 83.250.000,- (delapan puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana surat permohonan petunjuk pembayaran royalti dari saksi M. HAFIDIN, SE melalui saksi UTIN LAILATUL KADRI selaku Direktur PT. CML. Bahwa pada saat mengajukan surat permohonan pembayaran pajak tersebut saksi M. HAFIDIN, SE melalui saksi UTIN LAILATUL KADRI menyertakan persyaratan antara lain yaitu :
1 (satu) lembar Surat kirim,
1 (satu) lembar Surat Keterangan angkut barang,
1 (satu) lembar Surat perjanjian jual beli,
1 (satu) lembar surat laporan analisa barang,
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Asal Barang tertanggal 16 Januari 2012 pada pokoknya menerangkan bahwa bahan galian pasir zircon yang dikirim atau dijual kepada Sundial (Fujian) Mining Co, Ltd dengan pengirim PT. DRE Resources International dengan berat sekitar 200 MT (Matrik Ton) berasal dari lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan peta Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang sesuai dengan peta dan koordinat pada IUP Operasi Produksi PT. CML.
Sebelum surat yang diajukan oleh saksi M. HAFIDIN, SE melalui saksi UTIN LAILATUL KADRI selaku Direktur PT. CML tentang permohonan petunjuk pembayaran pajak kepada terdakwa tertanggal 14 Januari 2012, terdakwa selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Ketapang bersama dengan Tim telah melakukan monitoring ke lokasi yang dimaksud pada tanggal 5-9 Desember 2011 dengan hasil yang ditemukan bahwa PT. CML tidak pernah melakukan kegiatan produksi pertambangan di wilayah sebagaimana tersebut dalam IUP yang dimiliki oleh PT. CML.
Memperhatikan hasil monitoring dan pasal 17 Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2010 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara, serta adanya surat permohonan untuk tidak diproses pembayaran royalty/iuran produksi dari saksi ISMANTO SAMSURI tertanggal 20 Januari 2012 seharusnya terdakwa tidak mengeluarkan Surat Petunjuk Pembayaran Pajak Bahan Galian Pasir Zircon, namun terdakwa tetap mengeluarkan surat petunjuk pembayaran tersebut.
Atas dikeluarkannya surat tersebut, maka saksi M. HAFIDIN, SE melalui saksi UTIN LAILATUL KADRI selaku Direktur PT. CML melakukan pembayaran pajak produksi sebesar Rp. 83.250.000,- (delapan puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang disetor ke kas daerah via Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat dengan nomor rekening 2.03.0100004141401 yang mana bukti setoran pembayaran tersebut merupakan salah satu syarat atau kewajiban kegiatan penjualan hasil tambang. Selanjutnya setelah melakukan pembayaran pajak, saksi M. HAFIDIN, SE melakukan pengangkutan bahan galian berupa pasir zircon dengan berat sekitar 200 MT yang diperoleh dari beberapa lokasi atau beberapa orang di yang tidak mempunyai IUP seolah-olah menjadi barang hasil tambang yang sah atas IUP PT. CML yang kemudiandiangkut ke dalam Kapal KLM Arief Sosialuntuk dijual kepada PT. Sundial (Fujian) minning dengan tujuan pengantaran Pelabuhan Sunda Kelapa namun pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2012 sekira pukul 13.30 Wib bertempat di daerah Jembatan Pawan II Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian Resor Ketapangyang mana hasil tambang berupa pasir zircon seberat kurang lebih 200 MT diperoleh dari beberapa orang atau beberapa lokasi yang bukan dari pemegang IUP, atau IUPK.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161UU. RI. No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Energi Jo. Pasal 56 Ke-2 KUHPidana
Menimbang bahwa atas Surat Dakwaan Penuntut umum tersebut, baik Penasehat Hukum maupun terdakwa menyatakan telah mengerti atas isi Dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut Penuntut Umum dipersidangan telah menghadirkan alat bukti saksi sebagai berikut:
1. Saksi MUSDAR, S.E, dibawah sumpah dipersidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengakui, telah diperiksa dihadapan Penyidik dan saksi menyatakan bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi menerangkan, kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi dimintai keterangan di depan persidangan terkait dengan adanya penangkapan kapal KLM. ARIF SOSIAL yang mengangkut hasil tambang berupa pasir zircon pada tanggal 28 Januari 2012 sekira pukul 13.30 Wib bertempat di daerah jembatan Pawan II Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, serta terkait dengan dikeluarkannya Surat Petunjuk Pembayaran Iuran Produksi tambang yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Ketapang yaitu terdakwa CIPRIANA LESTARI SAPTARINI.
Bahwa Jabatan saksi adalah Kasi konserfasi dan Pengawasan Usaha Pertambangan Distamben Kab. Ketapang. Tugas dan tanggung jawab adalah dibidang konserfasi, lingkungan hidup, tehnik penambangan dan keselamatan dan kesehatan kerja.
Bahwa Saksi menjabat selaku Kasi konserfasi dan Pengawasan Usaha Pertambangan Distamben Kab. Ketapang tersebut sejak tanggal 4 Juni 2010 sampai sekarang.
Bahwa pada saat ditunjukkan 3 ( tiga ) lembar Laporan Pelaksanaan Tugas tanggal 11 Desember 2011, saksi mengenalinya. Dasar pelaksanaan tugas tersebut adalah Adanya permintaan dari PT CML ( Cahaya Mandiri Lestari ) nomor 003/B/PT.CML-KTP/XI/2011 tanggal 18 Nopember 2011 dan Laporan Pelaksanaan Tugas tersebut adalah adanya Surat Perintah tugas adalah Surat Perintah Tugas Nomor : 094 / 0217 / Distamben – A / 2011 tanggal 5 Desember.
Bahwa tujuan ataupun maksud dari penerbitan surat perintah tugas tersebut adalah dalam rangka kegiatan sosialisasi regulasi mengenai kegiatan penambangan galian C tahun anggaran 2011 di Kec. MH Selatan. Tugas tersebut dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2011 sampai dengan tanggal 9 Desember 2011. Yang menjadi sasaran pelaksanaan tugas tersebut adalah Memberikan informasi kepada warga Ds. Kemuning tentang keberadaan PT CML pemegang IUP produksi nomor 53 tanggal 2 Pebruari tahun 2010 untuk bahan galian timah dan nomor 215 tanggal 6 April 2010.
Bahwa pada saat itu tidak melakukan pemeriksaan di lokasi IUP milik PT CML sesuai dengan perizinan yang saudara sebutkan diatas secara keseluruhan, hanya melintasi sebagain lokasinya saja ( sesuai dengan gambar peta ) terlampir. Dan pada saat itu belum ditemukan aktifitas pertambangan disekitar lokasi IUP milik PT CML tersebut.
Bahwa `laporan pelaksanaan tugas tersebut disampaikan kepada Kepala Dinas Tamben selaku Kepala SKPD sesuai dengan Perbub Nomor 20 tahun 2010 tanggal 22 Desember 2010.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan karena ia tidak pernah merasa menerima laporan pelaksanaan monitoring dari saksi;
2. Saksi ABDURRAHMAN Bin SAHURI, dibawah sumpah dipersidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi telah diperiksa dihadapan Penyidik dan saksi menyatakan bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi menerangkan, kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi dimintai keterangan di depan persidangan terkait dengan adanya penangkapan kapal KLM. ARIF SOSIAL yang mengangkut hasil tambang berupa pasir zircon pada tanggal 28 Januari 2012 sekira pukul 13.30 Wib bertempat di daerah jembatan Pawan II Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, serta terkait dengan dikeluarkannya Surat Petunjuk Pembayaran Iuran Produksi tambang yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Ketapang yaitu terdakwa CIPRIANA LESTARI SAPTARINI.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan polisi telah melakukan penangkapan terhadap Kapal Arif Sosial yang telah memuat pasir zircon. Tentang penangkapan KLM Arif Sosial yang bermuatan Pasir Zircon tersebut, saksi tidak mengetahui.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapakah yang memiliki hasil tambang jenis pasir zircon yang telah diamankan oleh pihak Kepolisian tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa banyak ( berat ) hasil tambang jenis pasir zircon yang dimuat oleh KLM Arif Sosial dan telah diamankan oleh pihak Kepolisian pada saat itu.
Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan dengan kepemilikan pasir zircon atas nama saudara HAFIDIN tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang kerjasama antara PT CML dengan HAFIDIN, yang lebih mengathui tentang hal tersebut adalah saudara IBRAHIM LOKANI.
Bahwa jabatan saksi di PT CML adalah selaku Komisaris. Mengenai operasional PT CML tersebut yang dapat menjelaskan adalah saudara IBRAHIM LOKANI dan saudara UTIN LAILATUL KADRI.
Bahwa PT. CML sejak berdiri sampai dengan kejadian penangkapan belum pernah melakukan produksi;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi UTIN LAILATUL KADRI binti UTI ARBI, dibawah sumpah dipersidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi telah diperiksa dihadapan Penyidik dan saksi menyatakan bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi menerangkan, tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi dimintai keterangan di depan persidangan terkait dengan adanya penangkapan kapal KLM. ARIF SOSIAL yang mengangkut hasil tambang berupa pasir zircon pada tanggal 28 Januari 2012 sekira pukul 13.30 Wib bertempat di daerah jembatan Pawan II Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, serta terkait dengan dikeluarkannya Surat Petunjuk Pembayaran Iuran Produksi tambang yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Ketapang yaitu terdakwa CIPRIANA LESTARI SAPTARINI.
Bahwa saksi adalah direktur PT. Cahaya Mandiri Lestari yang bergerak dibidang usaha Pertambangan Pasir Zircon. Perizinan yang dimiliki adalah berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Nomor 215 tahun 2010 tanggal 6 April 2010. Lokasi perizinan tersebut adalah di Kec. MH Selatan, Kab. Ketapang, Kalbar seluas 170 Ha. Bahwa saksi tidak mengetahui tentang Pasir Zircon yang dimuat oleh KLM sebanyak sekita 170 ton, dikarenakan sesuai dengan penjelasan saksi, bahwa saksi hanya sekedar menandatangani dokumen dokumen yang berkaitan dengan permohonan royalty saja. Untuk asal usul barangnya yang lebih mengetahui adalah saudra HAFIDIN. Pada saat itu saksi menandatangani dokumen tersebut hanya saksi dengan saudara HAFIDIN saja, tidak ada orang lain.
Bahwa saksi tidak ingat lagi hari dan tanggalnya, yang saksi ingat pada bulan Januari 2012 sekitar pukul 12.30 wib di rumah sayaJl. Doktor Sutomo Gg Kamboja, Kel. Mulia Baru, Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang.
Bahwa memang sebelumnya ada pembicaraan antara PT CML dengan saudara HAFIDIN menyangkut kontrak jual dan beli antara PT CML dengan PT DRE Resource di Ketapang, sedangkan saudara HAFIDIN selaku Perwakilan dan Pelaksana PT DRE Resource di Ketapang, sehingga pembicaraan tersbeut diwakili oleh saudara HAFIDIN.
Bahwa Perjanjian kontrak jual beli antara PT CML dengan PT DRE Resource yang diwakili oleh saudra HAFIDIN tersebut sudah dibuat, namun belum sempurna, sebab antara PT CML dengan PT DRE Resource yang diwakili oleh saudra HAFIDIN belum melengkapi persyaratan antara lain profil perusahaan dan IUP nya, sehingga kontrak tersebut belum dapat dilaksankan.
Bahwa untuk perjanjian Jual Beli Nomor : 003 / B / PT.CML-KTP/I/2012 tanggal 2 Januari antara PT CML dengan Pembeli SUNDIAL ( FUJIAN) Mining Co,LTD Add.NR. Industry Area Lauyang Town Quanzhou Fujian PR CHINA 362000, saksi membenarkan bahwa surat perjanjian tersebut adalah adalah tandatangan saksi. namun setelah dibaca ulang, isi surat tersebut tidak benar.
Bahwa sehubungan dengan adanya pasir zircon yang diangkut di Kapal KLM Arif Sosial tersebut, bukan dari areal PT CML, dikarenakan seperti yang dijelaskan saksi, bahwa perjanjian jual beli antara PT CML dengan PT DRE Resource yang diwakili oleh saudra HAFIDIN belum berjalan. Dan saat ini PT CML Belum melaksanakan kegiatan Penambangan di lokasi IUP milik PT CML.
Bahwa terhadap pasir Zircon yang sat ini disita oleh pihak Kepolisian, saudara HAFIDIN tidak ada menjelaskan atau memberitahukan kepada pihak PT CML tentang kegiatan pembelian ataupun pengangkutannya.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi IBRAHIM bin SAHURI, dibawah sumpah dipersidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi telah diperiksa dihadapan Penyidik dan saksi menyatakan bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi menerangkan, kenal akan tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan polisi telah melakukan penangkapan terhadap Kapal Arif Sosial yang telah memuat pasir zircon. Tentang penangkapan KLM Arif Sosial yang bermuatan Pasir Zircon tersebut, yang saksi tahu adalah Pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2012 di bawah Jembatan Pawan II, Kel. Sukaharja, Kec.Delta Pawan, Ketapang.
Bahwa yang saksi ketahui, pasir zircon tersebut adalah milik saudara HAFIDIN.
Bahwa sebelumnya memang ada pembicaraan kerjasama antara saksi dengan saudara HAFIDIN ( selaku perwakilan dari PT DRE RESOURCE ) namun kerjasama tersebut belum dibuatkan kesepakatan tertulis. Kesepakatan tersebut belum dapat ditindaklanjuti dikarenakan PT DRE RESOURCE belum dapat menunjukkan perijinan dibidang pertambangan.
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimanakah cara saudara HAFIDIN mendapatkan hasil tambang tersebut. Tentang surat surat yang ditandatngani oleh saudari UTIN LAILATUL KADRI saksi juga tidak mengetahui. Namun saksi tidak pernah menyuruh saudara HAFIDIN untuk menggunakan surat dengan Korp PT Cahaya Mandiri Lestari.
Bahwa tentang surat surat yang ditandatngani oleh saudari UTIN LAILATUL KADRI, hal tersebut dikarenakan saudara HAFIDIN seolah oleh berkoordinasi dengan saksi padahal tidak ada.
Bahwa PT Cahaya Mandiri Lestari tidak ada melakukan kegiatan di dilokasi Perizinan.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan keterangan saksi yaitu: M. HAFIDDIN als HAFIDDIN, SE bin M AMIN MOCHTAR, saksi tersebut telah dipanggil secara patut akan tetapi tidak hadir, oleh karenanya atas permintaan Jaksa Penuntut Umum dan disetujui terdakwa keterangan saksi tersebut yang diberikan dibawah sumpah dalam BAP Penyidik dibacakan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi di periksa sehubungan dengan adanya sebuah Kapal bernama KLM ARIF SOSIAL yang diamankan oleh Petugas Kepolisian Resort Ketapang, dan kapal tersebut dimuati dengan bahan tambang.
Bahwa hubungan saksi dengan hasil tambang yang dimuat di KLM ARIF SOSIAL, dan kemudian diamankan oleh Petugas Kepolisian tersebut adalah, saksi selaku Pengurus pembelian barang PT DRE Resources, dan hasil tambang yang dimuat di KLM ARIF SOSIAL tersebut yang telah saksi beli.
Bahwa Kapal KLM Arif Sosial tersebut telah diamanakan oleh pihak Kepolisian adalah Pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2012 sekitar pukul 13.30 wib di daerah Jembatan Pawan II, Kel. Sukaharja, Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang. Hasil Tambang tersebut adalah limbah pasir zircon ( pasir zircon kadar rendah ).
Bahwa Perizinan yang dimiliki oleh PT DRE Resources adalah Tanda Daftar Perusahaan, NPWP, dan SIUP Pertambangan Umum. PT DRE Resources dalam hal ini adalah selaku Trader shiper (selaku pengirim barang dengan tujuan sesuai dokumen). Perizinan tersebut saat ini belum dapat di tunjukan, dan akan saksi tunjukan setelah dokumen tersebut siap untuk dihadirkan.
Bahwa Pasir Zircon tersebut saksi beli dari PT Cahaya Mandiri Lestari ( PT.CML ). Dan PT CML mendapatkan pasir zircon tersebut dari Lokasi perijinan IUP milik PT CML. Perizinan yang dimiliki oleh PT CML tersebut adalah berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Nomor 215 tahun 2010 tanggal 16 April 2010. Lokasi perizinan tersebut adalah di Wilayah Kec. MH Selatan seluas 170 Ha
Bahwa antara PT CML dengan PT DRE RESOURCES ada perjanjian jual beli yaitu Nomor : 03 / B / PT.CML-KTP / I / 2012 Tanggal 2 Januari 2012. Dalam perjanjian selaku Penjual adalah PT CML sedangkan selaku pembeli adalah SUNDIAL ( FUJIAN) Mining Co,LTD Add.NR. Industry Area Lauyang Town Quanzhou Fujian PR CHINA 362000. Dalam perjanjian tersebut posisi PT DRE Resources adalah selaku Shiper ( pengirim ).
Bahwa Pasir zircon yang dimuat oleh KLM Arif Sosial tersebut sebanyak 4.237 ( empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh ) karung, dengan total berat keseluruhan adalah 170 ( seratus tujuh puluh ) ton. Terhadap pasir zircon kadar rendah tersebut telah dilakukan pembayaran secara keseluruhan, sehingga memang pasir zircon tersebut sudah menjadi milik PT DRE Resources.
Bahwa sebenarnya, dalam proses pembayaran pasir zircon kadar rendah tersebut adalah, dilakukan pembayaran langsung terhadap orang yang mengantar pasir zircon kadar rendah di gudang saudara APUNG yang terletak di Lokasi Indotani, Ds. Sungai Melayu, Kec. Sungai Melayu Rayak, Kab. Ketapang. Pasir zircon kadar rendah tersebut didapat oleh orang orang tersebut dari gudang gudang pencucian milik PT Ligat Akses, CV Remaoung, dan PT APZ. Setelah diantar ke gudang saya, kemudian saksi timbang dan selanjutnya saksi bayar kepada orang yang mengantar tersebut.
Bahwa saksi melakukan pembelian dari pencucian milik PT Ligat Akses, CV Remaoung, dan PT APZ hanya untuk mencukupi kuota saja, dikarenakan yang memiliki limbah limbah adalah gudang gudang yang memiliki pencucian sebagaimana saksi sebutkan diatas. Saksi saat ini belum dapat menunjukan perincian pasir zircon kadar rendah tersebut mengenai prosentasenya, yaitu berapa yang pembelian dari gudang gudang pencucian dan berapa prosentase yang dari perijinan milik PTCML. Saksi tidak membuat kontrak jual beli dengan PT Ligat Akses, CV Remaoung, dan PT APZ sehubungan dengan pembelian pasir zircon kadar rendah tersebut, dikarenakan menurut saksi pasir zircon kadar rendah tersebut tidak dimanfaatkan oleh PT Ligat Akses, CV Remaoung, dan PT APZ, sehingga dapat dibeli dari pengelola gudang saja, dan saksi tidak menghubungi direktur dari masing masing perusahan tersebut.
Bahwa saksi masih ingat yang menjual kepada saksi yaitu saudara IBAH dari CV Remaong, saudara RATMIN dan saudra AMIN dan saudara APIN dari PT LIGAT AKSES, dan saudara ODENG dari PT APZ. Saksi melakukan pembelian pasir zircon kadar rendah tersebut dari saudara IBAH dari CV Remaong, saudara RATMIN dan saudra AMIN dan saudara APIN dari PT LIGAT AKSES, dan saudara ODENG dari PT APZ adalah dari bulan Desember 2011 sampai dengan bulan Januari 2012. Terhadap pasir zircon tersebut adala adalah dengan menggunakan truk sekitar 25 ( dua puluh lima ) rit. Pengangkutan tersebut dilakukan pada tanggal 26 Januari 2012 sampai dengan 29 Januari 2012.
Bahwa sebelum pasir zircon kadar rendah tersebut diangkut, terlebih dahulu mengajukan permohonan petunjuk pembayaran royalty ke Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Ketapang. Dan setelah keluar petunjuk pembayaran royaltinya, saksi melakukan pembayaran royalty ke Bank Kalbar sebesar Rp. 83.250.000,- ( delapan puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
Bahwa sebelum melakukan pembayaran royalty tersbeut saksi terlebih dahulu mengajukan petunjuk pembayaran royalty yang dilampiri dokumen sebagai berikut : 1 ( satu ) lembar Surat Pernyataan Asal Barang, 1 ( satu ) lembar Surat Kirim, 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan Angkut Barang, 1 ( satu ) lembar Surat Perjanjian Jual Beli, 1 ( satu ) lembar Surat Laporan Analisa Barang, 1 ( satu ) lembar Surat Pernyataan dari Managemen PT Cahaya Mandiri Lestari, 1 ( satu ) berkas Surat Keterangan Kapal, Dokumentasi tentang Penambangan PT Cahaya Mandiri Lestari di Site Kemuning, Kec. MH Selatan.
Bahwa yang membuat dokumen tersebut adalah saksi sendiri. Proses penandatanganan saksi langsung mengantar ke saudari UTIN LAILATUL KADRI selaku Direktur Utama. Yang mengajukan dokumen tersebut ke Kantor Dinas Pertambangan adalah saksi bersama dengan saudra LOKANI. Bahwa Sudari UTIN LAILATUL KADRI mengetahui isi dari pada dokumen tersebut sebelum tandatangan, sebab saudri UTIN LAILATUL KADRI ada membacanya. Pada saat menandatangani saudara LOKANI ada di tempat tersebut. Penandatanganan tersebut dilakukan di rumah saudri UTIN LAILATUL KADRI pada hari dan tanggalnya saksi lupa pada bulan Januari 2012 sekitar pukul 10.30 wib.
Bahwa yang melakukan pembelian dan pengumpulan bahan tambang tersebut adalah saksi sendiri, pihak PT.CML tidak ada. Saksi sudah melakukan pembayaran sehubungan dengan perjanjian kontrak tersebut ke PT CML senilai Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ), yang menerima adalah saudra LOKANI.
Bahwa saudari UTIN ALILATUL KADRI selaku Direktur Utama PT CML mengetahui, bahwa sebenarnya Pasri zircon kadar rendah tersebut dibeli dari luar selain dari perizinan PT CML. Saudari UTIN LAILATUL KADRI juga mengetahui, bahwa lampiran lampiran dokumen untuk pengajuan petunjuk pembayaran royalty tersebut adalah tidak benar, seperti yang saksi jelaskan diatas, bahwa dilokasi PT CML tidak ada kegiatan pertambangan.
Bahwa penandatangan dokumen lampiran pengajuan Petunjuk Pembayaran Royalty tersebut ditandatangani oleh saudari UTIN LAILATUL KADRI dikarenakan selaku direktur PT Cahaya Mandiri Lestari, sehingga dokumen dokumen tersebut yang menandatangani adalah saudari UTIN LAILATUL KADRI.
Menimbang bahwa atas keterangan Saksi yang dibacakan di atas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing Ahli yang diajukan Jaksa Penuntu Umum, yaitu :
Ahli, RIZA NOVRINDA S.T.
Ahli EKO HARFIYANTO, S.T.
Secara terpisah dibawah sumpah menerangkan untuk selengkapnya sebagaimana tertera dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, serta untuk menyingkat uraian putusan ini tidak akan dikutip seluruhnya disini, namun pada pokoknya dapat diutarakan sebagai berikut :
Ahli RIZA NOVRINDA,S.T.:
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, ahli mengaku dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa Ahli bersedia untuk diperiksa dan dimintai keterangan selaku ahli dalam dugaan terjadinya Perkara Tindak Pidana dibidang pertambangan sesuai dengan keahlian yang dimiliki oleh ahli. Keahlian yang dimiliki adalah sesuai dengan tugas pokok saya di Dinas Pertambangan dan Energi di Kab. Ketapang adalah melakukan proses perizinan, pengadministrasian perizinan serta melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi atas izin usaha pertambangan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Bahwa jabatan Ahli di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Ketapang adalah sebagai Staf Konservasi Pengawasan Usaha Pertambangan Distamben Kabupaten Ketapang.
Bahwa ahli mengerti diperiksa, sehubungan dengan adanya telah diperintahkan oleh Pimpinannya sesuai dengan Surat Tugas sebagai Ahli dengan Surat Nomor : 094 / 0122 / DISTAMBEN – A / 2012, tanggal 14Februari 2012 untuk memberikan keterangan sebagai Ahli sesuai dengan surat permintaan dari Polres Ketapang yaitu Surat Nomor : B / 198 / II / 2011 / RESKRIM, tanggal 13Februari 2012.
Bahwa ahli ada melakukan pengecekan terhadap Lokasi Wilayah ijin Usaha Pertambangan PT CML bersama dengan Sdr MUSDAR Dan Juga dari pihak kepolisian Sdr SIGIT WAHONO di Wilayah ijin Usaha Pertambangan Milik PT CML yang Berada Di Desa kemuning Kec.Matan Hilir Selatan Kab.Ketapang Kalimantan Barat.
Alat yang digunakan Pertama Tama dari Transportasi Mengunakan Mobil yang kemudian dilanjutkan dengan mengunakan Speed Boat dan Sesampainya Di desa kemuning Dilanjutkan Dengan Menggunakan Sepeda Motor dan Berjalan kaki , Setelah Sampai Di Lokasi PT CML kemudian Di Lakukan pengambilan Titik Kordinat dengan mengunakan GPS Merk Garmin type 76CSx dan Juga Melakukan pengambilan Foto terhadap lokasi PT CML.
Perizinan yang dimiliki oleh PT CML adalah ijin Usaha Pertambangan operasi Produksi yang Dikeluarkan bupati ketapang nomor 53 Tahun 2010 Dengan Komoditas Timah yang Berlokasi Di kec.Matan Hilir Selatan kab.ketapang kalimantan Barat dan juga Ijin Nomor 215 tahun 2010 dengan Komoditas Pasir Zircon yang berlokasi Di kec Matan Hilri Selatan kab.ketapang Kalimantan Barat.
Tata caranya pengajuan IUP ( Izin Usaha Pertambangan ) jika yang mengajukannya adalah perorangan adalah : yang bersangkutan atau pemohon harus mengajukan untuk memperoleh wilayah izin usaha pertambangan ( WIUP ) dari Pemerintah Kabupaten Ketapang, yang diselenggarakan melalui mekanisme lelang karena yang bersangkutan mengajukan IUP untuk bahan galian Zircon, dengan melengkapi persyaratan berupa :
Persyaratan Administaratif yang terdiri dari : Mengisi formulir yang sudah disiapkan penitia lelang, melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dan foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ).
Persyaratan Tehknis paling sedikit meliputi memiliki pengalaman dibidang pertambangan mineral atau batu bara paling sedikit 3 ( Tiga ) tahun, mempunyai paling sedikit satu orang tenaga ahli pertambangan dan atau geologi yang berpengalaman minimal 3 ( Tiga ) tahun dan menyampaikan rencana kerja dan anggaran biaya untuk kegiatan 4 ( Empat ) tahun kedepan, Peta WIUP dan Batas Kordinat geografis .
Persyaratan Finansial paling sedikit meliputi : Menempatkan Jaminan kesungguhan lelang di Bank Pemerintah sebesar 10 % ( Sepuluh Persen ) dari nilai kompensasi data informasi atau dari total biaya pengganti investasi untuk lelang WIUP yang telah berakhir dan pernyataan bersedia membayar nilai lelang WIUP dalam jangka waktu 5 ( Lima ) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.
Persyaratan Lingkungan, Pernyataan untuk mematuhi Ketentuan Peraturan perundangan Di Bidang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dan Juga Persetujuan dokumen Lingkungan Hidup ( Operasi Produksi )
Bahwa Pelaku Bidang Usaha Pertambangan yang Memiliki Ijin Usaha Produksi Pertambangan Wajib Melakukan Pembebasan Lahan Sebelum melakukan Usaha Pertambangan disana dan hal Tersebut Diatur didalam Undang undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang pertambangan Mineral dan batu Bara sebagaimana dimaksud didalam pasal 136 undang Undang Nomor 04 Tahun 2009
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan Dilokasi PT CML ada Aktivitas Pertambangan Disana, namun Hanya Baru pengupasan Lahan Yaitu Pembukaan tanah penutup itu Dibuktikan dengan adanya Alat penyemprot air dan Monitoring. Berdasarkan peninjauan dilapangan dan dengan mengunakan GPS Lokasi pengupasan Lahan yang Di lakukan PT CMLtersebut di Luar ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Milik PT CML.
Bahwa dilokasi perizinan PT CML ditemukan ada Pit Hole akan tetapi itu Baru tahap Pembukaan dengan dimensi relatif kecil dengan kedalaman Sekitar 0.5 Meter ketika Sdr SANTO (PT CML ) menunjukan Pada Lokasi Pertama , yang dilanjutkan dengan meunjukan lokasi yang kedua atas Lokasi penambangan PT CML yang Sudah Tidak ada kativitas Lagi dan itupun berada Di luar dari Ijin Usaha Pertambangan Operasi produski PT CML.
Belum ditemukan adanya Bukti yang menunjuk bahwa PT CML mendapatkan Pasir Zircon Sebanyak 170 ( Seratus Tujuh puluh ) Ton yang di muat di atas kapal KLM ARIF SOSIAL, berasal dari dalam Lokasi PT CML, hal ini dibuktikan dengan tidak ditemukan nya alat penyedotan Pasir kemudian unit / Instalasi pengolahan dan Pencucian Serta Fasilitas tambang berupa gudang yang digunakan unutk Proses Packing
Menimbang atas keterangan saksi ahli tersebut di atas, terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak berkeberatan;
Ahli EKO HARFIYANTO, ST:
Bahwa pada sat dilakukan pemeriksaan Ahli mengaku dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,
Bahwa Ahli akan memberikan keterangan atau jawaban saya sesuai dengan keahlian yang dimiliki. Keahlian yang dimiliki adalah sesuai dengan tugas pokok ahli di Dinas Pertambangan dan Energi di Kab. Ketapang adalah melakukan proses perizinan, pengadministrasian perizinan serta melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi atas izin usaha pertambangan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang. Jabatan ahli di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten adalah sebagai Staf Pertambangan Umum.
Bahwa ahli mengerti diperiksa, sehubungan dengan adanya telah diperintahkan oleh Pimpinannya sesuai dengan Surat Tugas sebagai Ahli dengan Surat Nomor : 094 / 0122 / DISTAMBEN – A / 2012, tanggal 14 Februari 2012 untuk memberikan keterangan sebagai Ahli sesuai dengan surat permintaan dari Polres Ketapang yaitu Surat Nomor : B / 198 / II / 2011 / RESKRIM, tanggal 13 Februari 2012.
Bahwa sehubungan dengan penyidikan yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian berkaitan dengan PT Cahaya Mandiri Lestari ( PT CML ) , Perizinan yang dimiliki oleh PT CML adalah berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Nomor 215 tahun 2010 tanggal 6 April 2010. Lokasi perizinan tersebut adalah di Kec. MH Selatan, Kab. Ketapang, Kalbar seluas 170 Ha.
Tata caranya pengajuan IUP ( Izin Usaha Pertambangan ) jika yang mengajukannya adalah perorangan adalah :
Yang bersangkutan atau pemohon harus mengajukan untuk memperoleh wilayah izin usaha pertambangan ( WIUP ) dari Pemerintah Kabupaten Ketapang, yang diselenggarakan melalui mekanisme lelang karena yang bersangkutan mengajukan IUP untuk bahan galian Zircon, dengan melengkapi persyaratan berupa :
Persyaratan Administaratif yang terdiri dari : Mengisi formulir yang sudah disiapkan penitia lelang, melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dan foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ).
Persyaratan Tehknis paling sedikit meliputi memiliki pengalaman dibidang pertambangan mineral atau batu bara paling sedikit 3 ( Tiga ) tahun, mempunyai paling sedikit satu orang tenaga ahli pertambangan dan atau geologi yang berpengalaman minimal 3 ( Tiga ) tahun dan menyampaikan rencana kerja dan anggaran biaya untuk kegiatan 4 ( Empat ) tahun kedepan, Peta WIUP dan Batas Kordinat geografis .
Persyaratan Finansial paling sedikit meliputi : Menempatkan Jaminan kesungguhan lelang di Bank Pemerintah sebesar 10 % ( Sepuluh Persen ) dari nilai kompensasi data informasi atau dari total biaya pengganti investasi untuk lelang WIUP yang telah berakhir dan pernyataan bersedia membayar nilai lelang WIUP dalam jangka waktu 5 ( Lima ) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.
Prosedur untuk melakukan usaha dibidang pertambangan khususnya pemegang ijin usaha pertambangan operasi produksi adalah, yang bersangkutan harus terlebih dahulu mengajukan izin usaha pertambangan ( IUP) dari Pemerintah Kabupaten Ketapang sesuai dengan wilayah kerja pertambangan yang diajukan (Wilayah Izin Usaha Pertambangan / WIUP), baru apabila yang bersangkutan dinyatakan disetujui untuk memiliki IUP atau evaluasi Pemerintah Kabupaten Ketapang, yang bersangkutan baru dapat melakukan kegiatan usaha pertambangan. Apabila yang bersangkutan akan melakukan kegiatan pertambangan berupa produksi, pengolahan dan pemurnian, dan atau pengangkutan dan penjualan, maka yang bersangkutan harus memiliki IUP Operasi Produksi..
Bahwa yang disebut Zircon adalah salah satu nama dari Jenis Mineral secara fisik memiliki cirri – cirri berwarna kuning, Coklat, dan Merah Muda, dengan sisitim Kristal egsagonal dengan perawakan membutir memiliki kekerasan 8 sampai dengan 9 pada skala mohs sering disebut sebagai Intan imitasi, Melebur pada suhu tinggi diatas 2600 sampai 4000 Derajat Celcius, Berat jenis 4 ( Empat ) sampai dengan 6 ( Enam ) dengan rumus kimia Zr02 ( ZIRCON DIOKSIDA ) . Kelompok Mineral Zircon digunakan sebagai Mineral untuk industri dengan memanfaatkan daya tahan fisik dari kekerasan dan Sifat daya tahan terhadap panas dan biasanya digunakan untuk industri pada reactor nuklir, Bodi pesawat terbang dan cip computer sedangkan dari kilapnya yang seperti permata mineral Zircon digunakan dalam industry perhiasan dan sering disebut sebagai Intan imitasi atau Diamon atau Intan Natura.
Bahwa untuk PT CML selaku pemiliknya sesuai data yang ada di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Ketapang adalah Direktur Utama adalah saudri UTIN LAILATUL KADRI, Direktur adalah saudara ABDURRAHMAN, Selaku Komisaris Utama adalah saudara SUDIRMAN dan selaku Komisaris adalah saudara IBRAHIM LOKANI.
Bahwa memang saat ini sedang terjadi permasalahan menyangkut kepemilikan saham PT CML, sehingga untuk mengetahui siapa yang berhak atas kepemilikan PT CML tersebut menunggu hasil keputusan Pengadilan Negeri Ketapang.
Bahwa untuk hasil tambang jenis pasir zircon milik PT CML yang dimuat di KLM Arif Sosial sebanyak sekitar 170 ton tersebut, tidak dapat dipertanggung jawabkan, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata PT CML tidak melakukan aktifitas pertambangan, namun mengenai kepastian asal usul pasir zircon tersebut ahli tidak dapat menjelaskan secara pasti. Namun berdasarkan data yang ada di Kantor Dinas Pertambangan dan Eengeri Kabupaten Ketapang, PT CML sudah beberapa kali melakukan pembayaran Royalty serta membuat laporan hasil produksi perusahaanya.
Bahwa apabila PT CML melakukan usaha pertambangan diluar perizinannya maka hal tersebut bertentang dengan Pasal 158 atau Pasal 161 Undang Undang No. 04 tahun 2009.
Berdasarkan hasil analisa laboratorium terhadap sampel atas kasus ini, dengan contoh pasir zircon yang dikeluarkan oleh laboratorium pengujian tekMIRA dengan nomor 0377 / LK / III / 2012 tanggal 30 Maret 2012 dapat dijelaskan beberapa hal sebagai berikut :
Bahwa kandungan komposisi unsur dan kimia dari sample yang dianalisis tersebut terdiri dari :
SILIKA DIOKSIDA ( SiO2 ) sebesar 54,6 %
TIMAH ( Sn ) tidak terdifinisikan atau tidak terkandung
ZIRCON DIOKSIDA ( Zr O2 ) sebesar 17,15 %
Berdasarkan hasil analisa tersebut diatas terdapat kandungan dominan berupa silica sebesar 54,6 % dibandingkan dengan unsur unsur kimia yang lainnya, sehingga terhadap barang bukti yang semula diduga sebagai pasir zircon berdasarkan dominasi unsurnya barang bukti tersebut ternyata berupa pasir kwarsa. Pada dasarnya terhadap kandungan unsur yang terdapat didalam analisa laboratorium tersebut hanya dilakukan analisa terhadap 3 ( tiga ) unsure kimia sebagaimana tersebut diatas, dan komposisi dari ketiga unsur yang dianalisa tersebut prosentase totalnya baru sebesar 71 %. Hal tersebut mengindikasikan masih terdapat unsur unsur kimia lainnya yang kemungkinan masih cukup ekonomis sebesar kurang lebih 29 %, yang mana unsur unsur tersebut merupakan asosiasi dan ikutan dari ktiga unsure yang dianalisa misalnya titanium dan besi.
Berdasarkan laboratorium yang menyebutkan bahwa persentase tersebut unsur kimianya adalah silika dioksida atau pasir silika sesuai dengan ketentuan didalam UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pasir silika termasuk dalam komoditas pertambangan. Sehingga dalam melakukan pengelolaan, pengusahaan dan pemanfaatannya harus atas dasar perizinan berupa izin usaha pertambangan ( IUP ) yang syah yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Untuk Pengelolaan Pengusahaan dan pemanfataan komoditas pertambangan kususnya pasir silika harus sesuai dengan ketentuan didalam UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pasir silika termasuk dalam komoditas pertambangan.
Jika dikaitkan dengan hasil laboratorium yang terdapat dalam lampiran dokumen permohonan petunjuk pembayaran royalty yang diajukan oleh PT CML, terdapat ketidaksesuaian dengan hasil Laboratorium pengujian tekMIRA yang dilakukan oleh Polres Ketapang. Sehingga terhadap hasil leboratorium yang dismapaikan PT CMLtidak sesuai dan tidak mencerminkan terhadap barang bukti yang menyertai kasus misalnya :
Didalam analisa tersebut tertulis pemohonnya adalah CV Samudra Pandan Sejahtera An. Mr STEVEN, padahal pemilik barangnya adalah PT CML an. UTIN LAILATUL KADRI.
Alamat perusahaan menyebutkan bahwa berada di Bandung Jawa Barat padahal alamat PT CML berada di Kabupaten Ketapang Kalbar.
Didalam hasil analisa tersebut menyebutkan bahwa kandungan unsure kiminya terdiri dari ZrO2 sebesar 42,49 % ( pasir zircon ) dan TiO2 ( Titanium Dioksida ) sebesar 26,46 % sehingga PT CML melampirkan dokumen yang palsu atau tidak sesuai dengan barang atau komoditas tambang yang dimiliki.
Hasil analisa laboratorium yang sesuai dengan sample barang bukti tersebut adalah hasil analisa laboratorium yang di keluarkan oleh Laboratorium tekMIRA nomor 0377 / LK / III / 2012 tanggal 30 Maret 2012 yang diminta atau yang dilakukan oleh Penyidik Polres Ketapang.
Mekanisme pembayaran royalty tersebut adalah sebagai berikut :
Untuk pemohon yang sudah mengetahui tata cara perhitungan besarnya iuran produksi atau royalty dapat langsung membayar ke Kas Daerah melalui BPD Kalbar Cabang Ketapang dengan sebelumnya mengisi slip atau blangko setoran khusus untuk penerimaan iuran royalty tersebut. Setelah pemegang izin melakukan pembayaran royalty, maka wajib menyampaikan bukti setor dilengkapi dengan laporan produksi dan penjualan lengkap dengan dokumen pengapalannya
Bagi pemilik izin yang membutuhkan informasi tentang besarnya iuran royalty dan mekanisme pembayarannya, maka dalam melakukan pembayaran iuran royalty tersebut terlebih dahulu mengajukan permohonan surat petuntunjuk pembayaran royalty kepada Kepala Distamben Kabupaten Ketapang dengan dilengkapi beberapa dokumen sebagai berikut :
Surat Permohonan perusahaan tentang permintaan petunjuk penghitungan royalty.
Laporan Produksi
Surat pernyatan asal barang
Dokumen kontrak jual beli
Dokumen Penimbangan Barang
Dokumen muat barang
Sertifikat analisys laboratorium
Dokumen dokumen pengapalan.
Persyaratan dalam hal pengangkutan hasil tambang adalah sebagai berikut :
Apabila suatu badan usaha yang memiliki perizinan dibidang usaha pertambangan maka persyaratannya adalah foto copy Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan melunasi kewajiban keuangan berupa pembayaran iuran produksi atau royalty terhadap komuditas barang tambang yang akan diangkut tersebut.
Apabila perusahaan yang tidak memiliki usaha dibidang pertambangan, maka harus melengkapi izin usaha pertambangan opersi produksi khusus pengangkutan dan penjualan serta memiliki kerja sama dengan pemilik izin usaha pertambangan operasi produksi.
Menimbang atas keterangan saksi ahli tersebut di atas, terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan adanya penangkapan terhadap KLM. ARIF SOSIAL yang sedang bermuatan hasil tambang berupa pasir zircon dan berdasarkan pemeriksaan muatan hasil tambang tersebut milik PT. Cahaya Mandiri Lestari.
Jabatan terdakwa di Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Ketapang adalah selaku Kepala Dinas Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Ketapang, dan berdasarkan SK Bupati Ketapang No. 267 tanggal 22 Juli 2011 dan dilantik pada tanggal 25 Juli 2011. Tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Ketapang adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan dan Energi, kegeologian yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Ketapang. Dasar atau Pedoman dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Ketapang tersebut adalah Peraturan Bupati Nomor 35 tahun 2008 tentang Tugas dan Pokok dan Fungsi Dinas Pertambangan dan Energi dan perundang undangan yang berkaitan dengan teknis.
Bahwa berdasarkan data data perizinan yang ada di Kantor Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Ketapang, PT Cahaya Mandiri Lestari tersebut bergerak dibidang usaha pertambangan zircon dan timah tersebut PT Cahaya Mandiri Lestari dalam melaksanakan usaha dibidang pertambangan tersebut adalah sebagai berikut :
Untuk usaha pasir zircon, perizinan yang dimiliki oleh PT Cahaya Mandiri Lestari tersebut adalah berupa Izin Usaha Petambangan Operasi Produksi Nomor : 215 tahun 2010 tanggal 6 April 2010.
Untuk usaha timah, perizinan yang dimiliki oleh PT Cahaya Mandiri Lestari tersebut adalah berupa Izin Usaha Petambangan Operasi Produksi Nomor : 53 tahun 2010 tanggal 2 Pebruari 2010.
Lokasi perizinan PT Cahaya Mandiri Lestari tersebut adalah Ds. Kemuning, Kec. MH Selatan, Kab. Ketapang seluas 170 Ha.
Apabila suatu badan usaha telah memiliki perizinan dibidang pertambangan produksi, dapat langsung melaksanakan kegiatan atau usaha dibidang pertambangan sesuai dengan perizinan yang dimiliki tersebut, Setelah badan usaha yang memiliki IUP Operasi Produksi tersebut terhadap lokasi perijinanya telah melakukan pembebasan lahan terhadap pemilik lahan sesuai ketentuan yang berlaku, menyelesaikan tumpang tindih jika ada ijin penggunaan lahan lain ataupun penyelesaian pinjam pakai kawasan hutan jika wilayah ijinya masuk kawasan hutan. Hal tersbeut diatur di dalam Undang – udang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 Tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batu bara. P.18 / Menhut – II / 2011 tentang pedoman pnjam pakai kawasan hutan.
Bahwa terhadap Lokasi perijinan milik PT. CML bukan merupakan kawasan hutan. Bahwa PT. CML telah memiliki perijinan dibidang pertambangan Operasi Produksi Zircon sejak tanggal 6 April 2010, PT. CML sejak memiliki perijinan tersebut telah melaksanakan atau melakukan kegiatan pertambangan Zircon. Hal tersebut saksi ketahui dikarenakan managemen PT. CML telah membuat dan menyampaikan laporan produksi terhadap kegiatan pertambangan yang dilakukan PT. CML tersebut kepada Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Ketapang. Berdasarkan data yang ada di kantor Dinas Pertambangan dan Energi, PT. CML membuat laporan produksi sebanyak 6 ( Enam ) kali, laporan produksi tersebut dibuat dalam 3 ( Tiga ) bulan sekali (Tri wulan ).
Terhadap kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT. CML tersebut pernah dilaksanakan monitoring dilokasi IUP Operasi Produksi milik PT. CML oleh Pegawai Dinas Pertambangan dan energy Kab. Ketapang. Pelaksanaan Monitoring terhadap lokasi IUP operasi produksi PT. CML dilaksanakan pada :
Tanggal 5 s/d 9 Desember 2011 yang dilaksanakan oleh 1) IBRAHIM, S.Sos, 2) MUSDAR Amd, 3) RIZA NOVRINDA, ST, dengan hasil tidak ada kegiatan produksi.
Tanggal 08 Februari 2012 yang dilaksanakan oleh Sdr. RIZA NOVRINDA, ST, dengan hasil tidak ada kegiatan produksi.
Terhadap kegiatan monitoring diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batu bara dan diatur dalam pasal 17 PP No. 55 Tahun 2010 bahwa pengawasan dilakukan melalui :
Evaluasi terhadap laporan rencanan dan pelaksanaan keguatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IPR dan IUPK dan atau inspeksi ke lokasi IUP, IPR dan IUPK.
Pengawasan sebagaimana ayat ( 1 ) dilakukan paling sedikit sekali dalam satu tahun.
Selain hal tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan jumlah sumber daya manusia yang ada di Dinas Pertambangan dan energy Kab.Ketapang.
Selain monitoring terhadap lokasi IUP Operasi Produksi milik PT. CML, juga dilakukan monitoring terhadap kegiatan pengangkutan dalam hal ini Gudang tempat penampungan hasil tambang milik PT. CML, Dinas Pertambangan dan energy pernah melakukan monitoring terhadap gudang milik PT. CML di tepi sungai pawan dibawah jembatan pawan dua Kel. Sukaharja Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang pada tanggal 4 Februari 2011 bersama – sama dengan Anggota Polda Kalbar.
Hasil dari monitoring terhadap gudang tempat menampung hasil tambang milik PT CML tersebut :
Bahwa gudang tersebut tidak sesuai dengan dokumen Amdal PT. CML.
Bahwa didalam gudang tersebut terdapat hasil tambang jenis Pasir Zircon milik PT. CML.
Tindakan yang dilakukan oleh Dinas Pertambangan dan energy Kab. Ketapang adalah Membuat surat peringatan kepada direktur PT. CML, yang inti isi suratnya adalah segera menghentikan kegiatan operasional penyimpanan dan pemuatan (Pengapalan) bahan galian Zircon pada lokasi gudang dan pelabuhan sekitar jembatan pawan dua Kel. Sukaharja dan Desa Sungai Awan karena pemanfaatan dan penempatan fasilitas gudang serta pelabuhan di lokasi tersebut tidak sesuai dengan dokumen perijinan maupaun dokumen pendukung lainya yaitu Amdal dan Study kelayakan.
Untuk perizinan terhadap gudang yang dimiliki oleh suatu perusahaan, tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa gudang sebagai tempat untuk menampung hasil tambang tersebut harus memiliki perizinan. Namun sebenarnya perusahaan harus memberitahukan kepada Dinas Pertambangan dimanakah letak gudangnya sebagai tempat menampung hasil operasi produksi sesuai dengan AMDAL.
Untuk PT CML letak gudang untuk menampung hasil tambangnya adalah di tepi sungai Pesaguan Desa Kemuning Kec. MH Selatan kab. Ketapang Kalbar seperti yang tercantum dalam Dokumen Amdal PT.CML. Apabila terjadi perubahan tempat gudang penyimpanan atau penampungan, harus memberitahukan ke Pihak Pertambangan dan Energi.
Untuk PT CML, tidak ada pemberitahuan tentang perubahan gudang tempat menampung hasil tambangnya.
Berdasarkan rekap data yang ada PT. CML telah melakukan penjualan hasil tambang berupa pasir Zircon dengan penjelasa sebagai berikut :
Pada bulan januari 2011 sebanyak 90 ( Sembilan Puluh ) Ton
Pada bulan Februari 2011 sebanyak 160 ( Seratus Enam Puluh ) Ton.
Pada bulan Maret 2011 sebanyak 200 ( Dua Ratus ) Ton.
Pada bulan April sebanyak 160 ( Seratus Enam Puluh ) Ton.
Pada bulan Januari 2012 sebanyak 200 ( Dua ratus ) Ton.
Yang menjadi persyaratan apabila suatu perusahaan yang telah memiliki perijinan Operasi Produksi apabila akan menjual hasil tambang adalah sebagai berikut :
Membuat laporan penjualan kepada Dinas Pertambangan dan Energi dengan dilampiri dokumen sebagai berikut :
Invoice ( Perjanjian jual beli ) penjualan mineral bukan logan atau batuan.
Keterangan tentang berat barang.
Hasil analisa atas kualitas mineral bukan logam atau batuan dan untuk mineral bukan logam atau batuan tertentu dilengkapi dengan sertifikat.
Pemberitahuan ekport barang dan laporan surveyor apabila akan di eksport.
Surat keterangan ( Pernyataan ) Asal usul barang ( dalam hal ini hasil tambang yang akan dilakukan penjualan ).
Persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 tahun 2010 tentang tata cara penentuan harga patokan penjualan mineral dan batu bara.
Bahwa PT. CML mengajukan Surat permohonan petunjuk pembayaran pajak kepada Dinas Pertambangan dan energy Kab. Ketapang Adalah pada tanggal 14 januari 2012 dan diterima Dinas Pertambangan dan Energi pada tanggal 17 Januari 2012.Sesuai dengan arsip yang ada, Dokumen atau surat sebagai kelengkapan permohonan tersebut adalah :
1 ( satu ) Lembar Surat pernyataan asal barang.
1 ( satu ) lembar Surat kirim.
1 ( satu ) Lembar Surat keterangan angkut barang.
1 ( satu ) lembar Surat perjanjian jual beli.
1 ( satu ) lembar Surat Laporan Analisa barang.
1 ( Satu ) Lembar Surat pernyataan dari Managemen PT. Cahaya Mandiri Lestari.
1 ( Satu ) Berkas Surat Keterangan Kapal.
Dokumentasi tentang kegiatan penambangan PT. Cahaya Mandiri Lestari di Site Kemuning Kec. Matan Hilir Selatan.
Setelah menerima Surat permohonan yang dilengkapi dengan surat – surat tersebut diatas yang dilakukan oleh Dinas Pertambangan dan energy adalah memeriksa kelengkapan dan memeriksa Laporan produksi ( laporan bulanan ) yang merupakan kewajiban perusahaan untuk mengetahui jumlah stok barang hasil tambang dari perusahaan tersebut. Setelah dilakukan pengecekan administrasi dan laporan bulanan kemudian dikeluarkan surat petunjuk pembayaran pajak bahan galian tambang yang didalam surat tersebut tercantun atau dimuat hitungan jumlah pajak yang harus dibayar atau di setor langsung ke kas daerah melalui Bank Pembangunan Daerah ( PT. Bank BPD Cab. Ketapang), dan selanjutnya pemohon sudah melakukan pembayaran pajak sesuai dengan bukti surat tanda setor yang diserahkan oleh pemohon kepada kepala Dinas Pertambanga dan Energi Kab. Ketapang. Menurut pendapat terdakwa permohonan dapat ditindak lanjuti petunjuk pembayaran pajaknya karena dari laporan produksi ada stok dan surat tersebut bukan pengantar pengiriman barang seperti pada surat permohonan yang diajukan oleh pihak PT. CML.
Berdasarkan dokumen yang ada barang hasil tambang yang diajukan petunjuk pembayaran pajak tersebut berada di dalam KM. Arief Sosial. Didalam Disposisi surat atas permohonan tersebut terdakwa meminta untuk klarifikasi atas kepemilikan ijin, dan sesuai dengan Standart Operasional Prosedur yang di intrsuksikan untuk cek kewajiban dan cek persyaratan pengiriman barang. Menurut saya surat tersebut adalah informasi tentang perhitungan pembayaran pajak yang bersifat Self Assestment, sehingga tidak harus saat itu juga dilakukan pengecekan asal barang oleh Dinas Pertambangan karena sudah ada laporan produksi dan pernyataan asal barang dari pemohon.
Dasar perhitungan pajak adalah Pasal 4 dan Pasal 5 Perda Nomor 14 tahun 2001 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan. Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa Bahwa salah satu syarat dokumen untuk melakukan penjualan adalah dokumen Hasil analisa atas kualitas mineral bukan logam atau batuan dan untuk mineral bukan logam atau batuan tertentu dilengkapi dengan sertifikat. Sertifikat tersebut dipergunakan untuk untuk mengetahui atau memastikan jenis mineral yang dikirim sebab perhitungan harga jual dan tarif berbeda untuk setiap mineral. apabila dokumen – dokumen yang dilampirkan dalam Surat permohonan petunjuk pembayaran pajak tersebut diduga tidak benar, Petunjuk pembayaran tetap dibuat namun apabila ada indikasi laporan produksi yang tidak benar maka akan ditindak lanjuti dengan pengawasan dan apabila ditemukan tindak pidana terhadap perbuatan pemohon tersebut, maka perbuatan pidana tersebut tetap dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan pengenaan sangsi administratib sesuai dengan undang – undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu Bara. Menurut pendapat terdakwa berdasarkan analisis terhadap laporan bulanan PT.CML jumlah hasil tambang berupa pasir zircon yang ada di gudang PT.CML tersebut dapat diterima secara logika, hal tersebut juga didukung adanya rekap laporan 2011 dan juga adanya pernyataan dari direktur PT. CML tentang adanya asal barang, dokumen lainnya seperti sertifikat analisis yang dibuat oleh surveyor yang independen sehingga dapat dipercaya.
Bahwa berdasarkan data yang ada sebagaimana penjelasan diatas, terdakwa menjelaskan bahwa setelah dilakukan monitoring terhadap lokasi tambang milik PT CML pada tanggal 5 s/d 9 Desember 2011, ternyata tidak ada kegiatan dilokasi pertambangan miliknya, namun pada tanggal 17 Januari 2012 mengajukan petunjuk pembayaran pajak, atas kejadian tersebut terdakwa melakukan klarifikasi terhadap managemen PT CML, dan meminta adanya laporan produksi.
Apabila terdapat kegiatan ataupun usaha pertambangan yang diduga melanggar peraturan perundang perundangan yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, pasal 159 ataupun pasal 161 Undang Undang No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, yang dilakukan oleh suatu badan usaha, Kewenangan terdakwa hanyalah melakukan tindakan administrasi berupa pengenaan sangsi administrasi dengan cara mengirimkan surat peringatan hingga pencabutan perizinan yang dimilikinya. Dan pengenaan pajak terhadap hasil tambang mineral bukan logam dan batuan didasarkan atas pengambilan mineral bukan logam dan batuan dan dimanfaatkan dan bersifat Self Assement. Terhadap legalitas dan kegiatan usaha pertambangan dinas pertambangan dan energy melakukan pengawasan sesuai PP No. 55 tahun 2011.
Bahwa isi surat tersebut adalah agar kepala dinas pertambangan dan energy kab. Ketapang untuk tidak memproses pembayaran Royalty / iuran produksi yang diajukan oleh seseorang yang mengatasnamakan PT.CML dikarenakan PT.CML belum melakukan kegiatan produksi tambang di lokasi IUP Operasi Produksi milik PT.CML. Pendapat terdakwa dengan surat tersebut adalah menunggu putusan Pengadilan Negeri Ketapang dalam melakukan pelayanan pembinaan dan pengawasan terhadap PT.CML. namun sebenarnya terdakwa pernah menyarankan kepada Sdr. ISMANTO SYAMSURI untuk membuat surat pemberitahuan kepada Bupati Ketapang apabila terjadi perubahan kepemilikan PT.CML ( Perubahan managemen ) dan hal tersebut tidak dilakukan oleh Sdr. ISMANTO SYAMSURI. Surat tersebut diterima pada tanggal 26 januari 2012. Terdakwa tidak melakukan klarifikasi kepada Sdr. ISMANTO SYAMSURI sebab berdasarkan perijinan yang ada PT.CML belum terdapat perubahan kepemilikan ( managemen ) dan didalam dokumen permohonan terdapat surat pernyataan asal usul barang oleh managemen PT.CML Hasil Berita Acara Pemeriksaan Saksi ini apakah akan Sdri
Bahwa pengenaan pajak terhadap mineral logam dan batuan bersifat self assestment yang artinya bahwa pembayaran pajak dihitung sendiri oleh wajib pajak. Hal tersebut diatur di Undang Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Bahwa surat petunjuk perhitungan pembayaran pajak hanya merupakan surat yang menginformasikan berapa besarnya pajak yang harus dibayar ke daerah atas pengambilan mineral non logam yang dimanfaatkan dan bukan merupakan dokumen legalitas asal usul barang.
Menimbang bahwa di Persidangan telah diajukan dan diperlihatkan barang bukti berupa:
1 ( satu ) lembar Surat Pernyataan Asal Barang
1 ( satu ) lembar Surat Kirim,
1 ( satu ) lembar Surat Keterangan Angkut Barang
1 ( satu ) lembar Surat Perjanjian Jual Beli,
1 ( satu ) lembar Surat Laporan Analisa Barang
1 ( satu ) lembar Surat Pernyataan dari Managemen PT Cahaya Mandiri Lestari
1 ( satu ) berkas Surat Keterangan Kapal
Dokumentasi tentang Penambangan PT Cahaya Mandiri Lestari di Site Kemuning, Kec. MH Selatan;
4.237 (empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh) karung berwarna putih berisi pasir zircon atau seberat 170 ton;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti di atas, terdakwa membenarkan dan mengakuinya, demikian pula Saksi-Saksi telah membenarkannya;
Menimbang bahwa pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2015 Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat terhadap barang bukti di gudang pabrik PT. ALAS KUSUMA;
Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2012 sekitar pukul 13.30 wib di daerah Jembatan Pawan II, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang KLM ARIF SOSIAL diamankan oleh anggota Kepolisian POLRES Ketapang dikarenakan mengangkut sebanyak 4.237 (empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh) karung, dengan total berat keseluruhan adalah 170 (seratus tujuh puluh) ton pasir zircon milik saksi M. HAFIDIN, S.E, yang ditampung dari lokasi bukan pemegang IUP Produksi;
Bahwa benar saksi M. HAFIDIN, S.E, melalui saksi UTIN LAILATUL KADRI selaku Direktur PT. CML mengirimkan surat tentang permohonan petunjuk pembayaran pajak produksi kepada terdakwa tertanggal 14 Januari 2012;
Bahwa benar terdakwa pada tanggal 24 Januari 2012 selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi mengeluarkan dan menandatangani Surat Petunjuk Pembayaran Pajak Bahan galian Pasir Zircon Nomor : 540/0048/Distamben-C/2012 yang ditujukan kepada Direktur PT. CML yang pokoknya mengenai perhitungan besarnya Pajak Produksi yang harus dibayar PT. CML yaitu sebesar Rp. 83.250.000,- (delapan puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar saksi M. HAFIDIN, S.E telah membayar Pajak Produksi pasir zircon sejumlah 170 (seratus tujuh puluh) ton sebesar Rp. 83.250.000,- (delapan puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang disetor ke kas daerah melalui Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat dengan nomor rekening 2.03.0100004141401;
Bahwa benar pasir zircon sejumlah 170 (seratus tujuh puluh) ton yang telah dibayarkan iuran produksi melalui PT. CML tersebut bukan merupakan hasil produksi dari wilayah IUP Produksi PT. CML melainkan dari PT. Ligat Akses, CV Remaoung, dan PT. APZ yang didapat dari gudang saudara APUNG;
Bahwa benar berdasarkan keterangan ahli RIZA NOVRINDA S.T., dan EKO HARFIYANTO, S.T., PT. CML belum melakukan aktifitas produksi penambangan pasir zirkon di lokasi IUP yang telah diberikan dengan tidak adanya alat penyedot pasir dan unit/ instalasi pengolahan dan pencucian serta fasilitas tambang berupa gudang untuk proses packing;
Bahwa benar PT. CML telah memiliki Izin Usaha Pertambangan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor 215/2010 Tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Pasir Zirkon dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang untuk melakukan usaha pertambangan yang Wilayah Izin Usaha Pertambangan di Desa Kemuning Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang dengan luas wilayah pertambangan selua 170 ha (hektar);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang terkandung dalam pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan dipersidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
Primair : Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana;
Subsidai : Pasal 161 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum dalam dakwaannya telah mengajukan dakwaan yang disusun secara Subsideritas, yang mana dakwaan Subsidairitas tersebut mengandung arti bahwa Majelis Hakim harus mempertimbangkan dakwaan Primair dari Penuntut Umum terlebih dahulu apabila dakwaan primair tidak terbukti maka dilanjutkan dengan mempertimbangkan dakwaan Subsidair akan tetapi apabila dakwaan primair telah terbukti maka majelis Hakim sudah tidak perlu lagi membuktikan dakwaan subsidairnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat Subsidairitas maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan Dakwaan Primair melanggar Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap orang;
Unsur Dengan Sengaja Memberi Kesempatan, Sarana Atau, Keterangan Kepada Orang Untuk Melakukan Kejahatan;
Unsur Usaha Pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang bahwa Tindak pidana atau “strafbaar feit” merupakan suatu perbuatan yang mengandung unsur perbuatan atau tindakan yang dapat dipidanakan dan unsur pertanggungjawaban pidana kepada pelakunya. Sehingga dalam syarat hukuman pidana terhadap seseorang secara ringkas dapat dikatakan bahwa tidak akan ada hukuman pidana terhadap seseorang tanpa adanya hal-hal yang secara jelas dapat dianggap memenuhi syarat atas kedua unsur itu;
Menimbang bahwa untuk membuktikan adanya tindak pidana harus mengandung unsur perbuatan dan unsur pertanggungjawaban kepada pelakunya sehingga harus dibuktikan unsur “Setiap Orang“, dalam hal ini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, serta untuk menghindari error in persona;
Menimbang, bahwa identitas Terdakwa telah dicocokan dengan identitas sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya Nomor Register Perkara: PDM-65/KETAP/10/2014, tertanggal 03 Nopember 2014, beserta berkas perkara atas nama Terdakwa Ir. CIPRIANA LESTARI SAPTARINI NURDIBIAKTI, M.T., Anak Perempuan Dari TARTUKIDJO ternyata cocok antara satu dan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang ( error in Persona) yang diajukan kemuka persidangan;
Menimbang, bahwa di Persidangan, Saksi-Saksi telah memberikan keterangan dibawah sumpah dan Terdakwa sendiri telah mengakui bahwa Terdakwa yang hadir dan diperiksa di Persidangan adalah Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim selama Persidangan ternyata Terdakwa mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis berpendapat Terdakwa dipandang sebagai orang atau subyek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berkeyakinan unsur Setiap Orang telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja Memberi Kesempatan, Sarana Atau, Keterangan Kepada Orang Untuk Melakukan Kejahatan;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 56 KUHP untuk memenuhi unsur Pasal 56 KUHP harus ada seorang yang bertindak melakukan kejahatan, sedangkan seorang lainnya hanya sebagai pembantu saja. Menurut pasal tersebut juga pembantu melakukan (mede plichtigheid) dapat diperinci menjadi dua jenis yakni :
pembantuan kejahatan pada waktu perbuatan dilakukan atau bantuan pertolongan berupa akal, materil, maupun idiil;
pembantuan sebelum kejahatan dilakukan berupa kesempatan (gelegenheid), saran (middelen), keterangan (inlichtingen).
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan apakah dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pembantu Melakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan baik dari keterangan saksi-saksi maupun terdakwa membenarkan pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2012 sekitar pukul 13.30 wib di daerah Jembatan Pawan II, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang KLM ARIF SOSIAL diamankan oleh anggota Kepolisian POLRES Ketapang dikarenakan mengangkut sebanyak 4.237 (empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh) karung, dengan total berat keseluruhan adalah 170 (seratus tujuh puluh) ton pasir zircon milik saksi M. HAFIDIN, S.E, yang ditampung dari lokasi bukan pemegang IUP Produksi;
Menimbang, bahwa saksi M. HAFIDIN, S.E, melalui saksi UTIN LAILATUL KADRI selaku Direktur PT. CML mengirimkan surat tentang permohonan petunjuk pembayaran pajak produksi kepada terdakwa tertanggal 14 Januari 2012;
Menimbang, bahwa terdakwa pada tanggal 24 Januari 2012 selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi mengeluarkan dan menandatangani Surat Petunjuk Pembayaran Pajak Bahan galian Pasir Zircon Nomor : 540/0048/Distamben-C/2012 yang ditujukan kepada Direktur PT. CML yang pokoknya mengenai perhitungan besarnya Pajak Produksi yang harus dibayar PT. CML yaitu sebesar Rp. 83.250.000,- (delapan puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa saksi M. HAFIDIN, S.E telah membayar Pajak Produksi pasir zircon sejumlah 170 (seratus tujuh puluh) ton sebesar Rp. 83.250.000,- (delapan puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang disetor ke kas daerah melalui Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat dengan nomor rekening 2.03.0100004141401;
Menimbang, bahwa pasir zircon sejumlah 170 (seratus tujuh puluh) ton yang telah dibayarkan iuran produksi melalui PT. CML tersebut bukan merupakan hasil produksi dari wilayah IUP Produksi PT. CML melainkan dari PT. Ligat Akses, CV Remaoung, dan PT. APZ yang didapat dari gudang saudara APUNG;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap tersebut, maka majelis berpendapat unsur Dengan Sengaja Memberi Kesempatan, Sarana Atau, Keterangan Kepada Orang Untuk Melakukan Kejahatan telah terpenuhi secara sah menurut hukum
Ad.3. Unsur Usaha Pertambangan tanpa izin usaha pertambangan(IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan delik tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa perbuatan disebutkan dalam rumusan delik tersebut bersifat alternatif apabila salah satu perbuatan dari rumusan delik tersebut terpenuhi maka unsur tersebut telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 20, 21 dan 22 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah sebagai berikut :
Angka 20. Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/ atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan ;
Angka 21. Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan / atau batubara dari daerah tambang dan / atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan ;
Angka 22. Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan IUP (Ijin Usaha Pertambangan) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus ;
Menimbang, bahwa Pasal 37 Undang – Undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menentukan IUP (Ijin Usaha Pertambangan) diberikan oleh Bupati/Walikota apabila WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan) berada di dalam satu wilayah Kabupaten, Gubernur apabila WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan) berada pada lintas wilayah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) propensi serta mendapatkan rekomendasi dari Bupati/Walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Menteri apabila WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan) berada pada wilayah Provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur dan Bupati/Walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa Pasal 40 Ayat (3) Undang – Undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menentukan Pemegang IUP (Ijin Usaha Pertambangan) yang dimaksud mengusahakan mineral lain sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) wajib mengajukan permohonan IUP (Ijin Usaha Pertambangan) baru kepada Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewarganegaraan;
Menimbang, bahwa Pasal 48 Undang – Undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menentukan IUP (Ijin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi diberikan oleh Bupati/Walikota apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian serta pelabuhan berada di dalam satu wilayah Kabupaten/Kota, Gubernur apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian serta pelabuhan berada di dalam wilayah Kabupaten/Kota yang berbeda setelah mendapatkan rekomendasi dari Bupati. Walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Menteri apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian serta pelabuhan berada di dalam wilayah provinsi yang berbeda setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur dan Bupati/Walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa Pasal 67 Ayat (1) Undang – Undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menentukan Bupati/Walikota memberikan IPR (Ijin Pertambangan Rakyat) terutama kepada penduduk setempat baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi, Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan pelaksanaan pemberian IPR (Ijin Pertambangan Rakyat) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada Camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk memperoleh IPR (Ijin Pertambangan Rakyat) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pemohon wajib menyampaikan surat permohonan kepada Bupati/Walikota ;
Menimbang, bahwa Pasal 74 Ayat (1) Undang – Undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menentukan IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus) diberikan oleh Menteri dengan memperhatikan kepentingan daerah ;
Menimbang, bahwa Pasal 81 Ayat (2) Undang – Undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menentukan Pemegang IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus) Eksplorasi yang ingin menjual mineral logam atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib mengajukan izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan ;
Menimbang, bahwa Pasal 103 ayat (2) Undang – Undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menentukan Pemegang IUP (Ijin Usaha Pertambangan) dan IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus) Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat mengolahkan dan memurnikan hasil penambangan dari pemegang IUP (Ijin Usaha Pertambangan) dan IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus) lainya ;
Menimbang, bahwa Pasal 104 Ayat (3) Undang – Undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menentukan Pemegang IUP (Ijin Usaha Pertambangan) dan IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang melakukan pengolahan dan pemurnian dari hasil penambangan yang tidak memiliki IUP (Ijin Usaha Pertambangan), IPR (Ijin Pertambangan Rakyat), atau IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus) ;
Menimbang, bahwa Pasal 105 Ayat (1) Undang – Undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menentukan Badan Usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral dan/atau batubara yang tergali wajib terlebih dahulu memiliki IUP (Ijin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi untuk penjualan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan baik dari keterangan saksi - saksi maupun keterangan terdakwa serta barang bukti yang diperlihatkan di Persidangan bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2012 sekitar pukul 13.30 wib di daerah Jembatan Pawan II, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang KLM ARIF SOSIAL diamankan oleh anggota Kepolisian POLRES Ketapang dikarenakan mengangkut sebanyak 4.237 (empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh) karung, dengan total berat keseluruhan adalah 170 (seratus tujuh puluh) ton pasir zircon milik saksi M. HAFIDIN, S.E, yang ditampung dari lokasi bukan pemegang IUP Produksi;
Menimbang, bahwa saksi M. HAFIDIN, S.E, melalui saksi UTIN LAILATUL KADRI selaku Direktur PT. CML mengirimkan surat tentang permohonan petunjuk pembayaran pajak produksi kepada terdakwa tertanggal 14 Januari 2012;
Menimbang, bahwa terdakwa pada tanggal 24 Januari 2012 selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi mengeluarkan dan menandatangani Surat Petunjuk Pembayaran Pajak Bahan galian Pasir Zircon Nomor : 540/0048/Distamben-C/2012 yang ditujukan kepada Direktur PT. CML yang pokoknya mengenai perhitungan besarnya Pajak Produksi yang harus dibayar PT. CML yaitu sebesar Rp. 83.250.000,- (delapan puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa saksi M. HAFIDIN, S.E telah membayar Pajak Produksi pasir zircon sejumlah 170 (seratus tujuh puluh) ton sebesar Rp. 83.250.000,- (delapan puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang disetor ke kas daerah melalui Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat dengan nomor rekening 2.03.0100004141401;
Menimbang, bahwa pasir zircon sejumlah 170 (seratus tujuh puluh) ton yang telah dibayarkan iuran produksi melalui PT. CML tersebut bukan merupakan hasil produksi dari wilayah IUP Produksi PT. CML melainkan dari PT. Ligat Akses, CV Remaoung, dan PT. APZ yang didapat dari gudang saudara APUNG;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli RIZA NOVRINDA S.T., dan EKO HARFIYANTO, S.T., PT. CML belum melakukan aktifitas produksi penambangan pasir zirkon di lokasi IUP yang telah diberikan dengan tidak adanya alat penyedot pasir dan unit/ instalasi pengolahan dan pencucian serta fasilitas tambang berupa gudang untuk proses packing;
Menimbang, bahwa PT. CML telah memiliki Izin Usaha Pertambangan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor 215/2010 Tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Pasir Zirkon dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang untuk melakukan usaha pertambangan yang Wilayah Izin Usaha Pertambangan di Desa Kemuning Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang dengan luas wilayah pertambangan selua 170 ha (hektar);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta sebagaimana diuraikan dan dipertimbangkan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur Usaha Pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak terpenuhi secara sah menurut hukum oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa karena salah satu unsur dari dakwaan primair tidak terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka terdakwa pun harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair dinyatakan tidak terbukti, maka akan dipertimbangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 161 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana yang unsur - unsurnya sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur Dengan Sengaja Memberi Kesempatan, Sarana Atau, Keterangan Kepada Orang Untuk Melakukan Kejahatan;
Unsur Kepada Pemegang IUP Operasi, IUPK, Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin pertambangan lainnya;
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam hal ini adalah sama dengan unsur setiap orang dalam dakwaan primair sebagaimana telah dipertimbangkan, dengan demikian dengan mengambil alih pertimbangan dalam dakwaan primair tersebut, maka unsur setiap orang pun dalam hal ini harus dinyatakan telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja Memberi Kesempatan, Sarana Atau, Keterangan Kepada Orang Untuk Melakukan Kejahatan;
Menimbang, bahwa unsur Dengan Sengaja Memberi Kesempatan, Sarana Atau, Keterangan Kepada Orang Untuk Melakukan Kejahatan dalam hal ini adalah sama dengan unsur Dengan Sengaja Memberi Kesempatan, Sarana Atau, Keterangan Kepada Orang Untuk Melakukan Kejahatan dalam dakwaan primair sebagaimana telah dipertimbangkan, dengan demikian dengan mengambil alih pertimbangan dalam dakwaan primair tersebut, maka unsur Dengan Sengaja Memberi Kesempatan, Sarana Atau, Keterangan Kepada Orang Untuk Melakukan Kejahatan pun dalam hal ini harus dinyatakan telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Kepada Pemegang IUP Operasi, IUPK, Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin pertambangan lainnya
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan delik tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa perbuatan disebutkan dalam rumusan delik tersebut bersifat alternatif apabila salah satu perbuatan dari rumusan delik tersebut terpenuhi maka unsur tersebut telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 20, 21 dan 22 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah sebagai berikut :
Angka 20. Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/ atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan ;
Angka 21. Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan / atau batubara dari daerah tambang dan / atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan ;
Angka 22. Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan IUP (Ijin Usaha Pertambangan) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus ;
Menimbang, bahwa Pasal 37 Undang – Undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menentukan IUP (Ijin Usaha Pertambangan) diberikan oleh Bupati/Walikota apabila WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan) berada di dalam satu wilayah Kabupaten, Gubernur apabila WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan) berada pada lintas wilayah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) propensi serta mendapatkan rekomendasi dari Bupati/Walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Menteri apabila WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan) berada pada wilayah Provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur dan Bupati/Walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa Pasal 40 Ayat (3) Undang – Undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menentukan Pemegang IUP (Ijin Usaha Pertambangan) yang dimaksud mengusahakan mineral lain sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) wajib mengajukan permohonan IUP (Ijin Usaha Pertambangan) baru kepada Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewarganegaraan;
Menimbang, bahwa Pasal 48 Undang – Undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menentukan IUP (Ijin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi diberikan oleh Bupati/Walikota apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian serta pelabuhan berada di dalam satu wilayah Kabupaten/Kota, Gubernur apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian serta pelabuhan berada di dalam wilayah Kabupaten/Kota yang berbeda setelah mendapatkan rekomendasi dari Bupati. Walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Menteri apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian serta pelabuhan berada di dalam wilayah provinsi yang berbeda setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur dan Bupati/Walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa Pasal 67 Ayat (1) Undang – Undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menentukan Bupati/Walikota memberikan IPR (Ijin Pertambangan Rakyat) terutama kepada penduduk setempat baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi, Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan pelaksanaan pemberian IPR (Ijin Pertambangan Rakyat) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada Camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk memperoleh IPR (Ijin Pertambangan Rakyat) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pemohon wajib menyampaikan surat permohonan kepada Bupati/Walikota ;
Menimbang, bahwa Pasal 74 Ayat (1) Undang – Undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menentukan IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus) diberikan oleh Menteri dengan memperhatikan kepentingan daerah ;
Menimbang, bahwa Pasal 81 Ayat (2) Undang – Undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menentukan Pemegang IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus) Eksplorasi yang ingin menjual mineral logam atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib mengajukan izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan ;
Menimbang, bahwa Pasal 103 ayat (2) Undang – Undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menentukan Pemegang IUP (Ijin Usaha Pertambangan) dan IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus) Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat mengolahkan dan memurnikan hasil penambangan dari pemegang IUP (Ijin Usaha Pertambangan) dan IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus) lainya ;
Menimbang, bahwa Pasal 104 Ayat (3) Undang – Undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menentukan Pemegang IUP (Ijin Usaha Pertambangan) dan IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang melakukan pengolahan dan pemurnian dari hasil penambangan yang tidak memiliki IUP (Ijin Usaha Pertambangan), IPR (Ijin Pertambangan Rakyat), atau IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus) ;
Menimbang, bahwa Pasal 105 Ayat (1) Undang – Undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menentukan Badan Usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral dan/atau batubara yang tergali wajib terlebih dahulu memiliki IUP (Ijin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi untuk penjualan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan baik dari keterangan saksi - saksi maupun keterangan terdakwa serta barang bukti yang diperlihatkan di Persidangan bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2012 sekitar pukul 13.30 wib di daerah Jembatan Pawan II, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang KLM ARIF SOSIAL diamankan oleh anggota Kepolisian POLRES Ketapang dikarenakan mengangkut sebanyak 4.237 (empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh) karung, dengan total berat keseluruhan adalah 170 (seratus tujuh puluh) ton pasir zircon milik saksi M. HAFIDIN, S.E, yang ditampung dari lokasi bukan pemegang IUP Produksi;
Menimbang, bahwa saksi M. HAFIDIN, S.E, melalui saksi UTIN LAILATUL KADRI selaku Direktur PT. CML mengirimkan surat tentang permohonan petunjuk pembayaran pajak produksi kepada terdakwa tertanggal 14 Januari 2012;
Menimbang, bahwa terdakwa pada tanggal 24 Januari 2012 selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi mengeluarkan dan menandatangani Surat Petunjuk Pembayaran Pajak Bahan galian Pasir Zircon Nomor : 540/0048/Distamben-C/2012 yang ditujukan kepada Direktur PT. CML yang pokoknya mengenai perhitungan besarnya Pajak Produksi yang harus dibayar PT. CML yaitu sebesar Rp. 83.250.000,- (delapan puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa saksi M. HAFIDIN, S.E telah membayar Pajak Produksi pasir zircon sejumlah 170 (seratus tujuh puluh) ton sebesar Rp. 83.250.000,- (delapan puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang disetor ke kas daerah melalui Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat dengan nomor rekening 2.03.0100004141401;
Menimbang, bahwa pasir zircon sejumlah 170 (seratus tujuh puluh) ton yang telah dibayarkan iuran produksi melalui PT. CML tersebut bukan merupakan hasil produksi dari wilayah IUP Produksi PT. CML melainkan dari PT. Ligat Akses, CV Remaoung, dan PT. APZ yang didapat dari gudang saudara APUNG;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli RIZA NOVRINDA S.T., dan EKO HARFIYANTO, S.T., PT. CML belum melakukan aktifitas produksi penambangan pasir zirkon di lokasi IUP yang telah diberikan dengan tidak adanya alat penyedot pasir dan unit/ instalasi pengolahan dan pencucian serta fasilitas tambang berupa gudang untuk proses packing;
Menimbang, bahwa PT. CML telah memiliki Izin Usaha Pertambangan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor 215/2010 Tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Pasir Zirkon dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang untuk melakukan usaha pertambangan yang Wilayah Izin Usaha Pertambangan di Desa Kemuning Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang dengan luas wilayah pertambangan selua 170 ha (hektar);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta sebagaimana diuraikan dan dipertimbangkan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur Kepada Pemegang IUP Operasi, IUPK, Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin pertambangan lainnya terpenuhi secara sah menurut hukum oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa maka Terdakwa pun haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Memberikan Keterangan Kepada Orang Untuk Melakukan Kejahatan Kepada Pemegang IUP Operasi Penjualan Mineral dan Batubara Yang Bukan Dari Pemegang IUP;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan nota pembelaan Penasehat Hukum terdakwa yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon hukuman yang seringan-ringannya dan terdakwa berjanji tidak akan melakukan Tindak Pidana serta menyesali perbuatannya, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya didalam pertimbangan putusan ini dan akan memutus perkara terdakwa dengan seadil-adilnya sesuai dengan kesalahan yang telah dilakukan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum pada dakwaan kesatu maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan terdakwa dimuka persidangan tidak dijumpai alasan pembenar maupun alasan pemaaf tentang kesalahan terdakwa oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa perlu pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa sudah lanjut usia;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa:
1 ( satu ) lembar Surat Pernyataan Asal Barang
1 ( satu ) lembar Surat Kirim,
1 ( satu ) lembar Surat Keterangan Angkut Barang
1 ( satu ) lembar Surat Perjanjian Jual Beli,
1 ( satu ) lembar Surat Laporan Analisa Barang
1 ( satu ) lembar Surat Pernyataan dari Managemen PT Cahaya Mandiri Lestari
1 ( satu ) berkas Surat Keterangan Kapal
Dokumentasi tentang Penambangan PT Cahaya Mandiri Lestari di Site Kemuning, Kec. MH Selatan;
4.237 (empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh) karung berwarna putih berisi pasir zircon atau seberat 170 ton;
Oleh karena barang bukti dari huruf a sampai dengan h tersebut diatas adalah alat yang digunakan untuk kejahatan dan dilarang oleh undang-undang, maka sesuai dengan ketentuan pasal 194 KUHAP barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan sedangkan untuk barang bukti huruf i barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dipersalahkan melakukan tindak pidana yang didakwakan maka menurut hukum Terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini;
Mengingat ketentuan Pasal 161 Undang Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal-Pasal dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Ir. CIPRIANA LESTARI SAPTARINI NURDIBIAKTI Anak Perempuan Dari TARTUKIDJO tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana didakwakan didalam dakwaan primair Penuntut Umum;
Membebaskan terdakwa Ir. CIPRIANA LESTARI SAPTARINI NURDIBIAKTI Anak Perempuan Dari TARTUKIDJO oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan terdakwa Ir. CIPRIANA LESTARI SAPTARINI NURDIBIAKTI Anak Perempuan Dari TARTUKIDJO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memberikan Keterangan Kepada Orang Untuk Melakukan Kejahatan Kepada Pemegang IUP Operasi Penjualan Mineral dan Batubara Yang Bukan Dari Pemegang IUP”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. CIPRIANA LESTARI SAPTARINI NURDIBIAKTI Anak Perempuan Dari TARTUKIDJO, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali jikalau dikemudian hari dengan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan berakhir;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
1 ( satu ) lembar Surat Pernyataan Asal Barang
1 ( satu ) lembar Surat Kirim,
1 ( satu ) lembar Surat Keterangan Angkut Barang
1 ( satu ) lembar Surat Perjanjian Jual Beli,
1 ( satu ) lembar Surat Laporan Analisa Barang
1 ( satu ) lembar Surat Pernyataan dari Managemen PT Cahaya Mandiri Lestari
1 ( satu ) berkas Surat Keterangan Kapal
Dokumentasi tentang Penambangan PT Cahaya Mandiri Lestari di Site Kemuning, Kec. MH Selatan;
Dirampas untuk dimusnahkan;
4 (empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh) karung berwarna putih berisi pasir zircon atau seberat 170 ton;
Dirampas untuk Negara
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- ( dua ribu ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang pada hari SENIN tanggal 23 MARET 2015 oleh kami ERSIN,S.H.,M.H. sebagai Ketua Majelis, MUHAMMAD IKHSAN, S.H., dan ELIYAS EKO SETYO,S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan pada hari RABU tanggal 25 MARET2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas dibantu oleh SEDIYAN, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ketapang dihadiri oleh TEDHY WIDODO,S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang serta dihadapan Terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
TTD TTD
MUHAMMAD IKHSAN,S.H. ERSIN, S.H.,M.H.
TTD
ELIYAS EKO SETYO, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI
TTD
SEDIYAN