03/Pid.Sus/2016/PN.Smg
Putusan PN SEMARANG Nomor 03/Pid.Sus/2016/PN.Smg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SARJU al WARSIDI
MENGADILI : 1. MenyatakanTerdakwaSARJU al WARSIDI.tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan TerdakwaSARJU al WARSIDIoleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa SARJU al WARSIDIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI” sebagaimana dakwaan subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Memerintahkan barang bukti, berupa : 1. 1(satu) buah Buku Kas Umum Kelompok GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang, yang dikelola sdri.TUGIYARTI. 2. 1(satu) buah Buku Rekening TAMADES PLUS PD.BPR BKK Temanggung Nomor Rekening : 03.04.005231, Nama : SARJU AL WARSIDI QQ GP3A Darma Tirta DI Sitalang, alamat Dsn.Kuncen Rt.01 Rw.03, Jombor, Jumo dengan saldo akhir tgl 19 Nopember 2014 sebanyak Rp 29.230.392,00 3. 10 (sepuluh) lembar kwitansi/bukti pengeluaran kegiatan operasional kelompok dengan total Rp 9.882.500,- 4. 1 (satu) lembar kwitansi pembelian 1(satu) ekor sapi betina tanggal 27 Oktober 2014 dari penjual SARWONO seharga Rp 9.000.000,- berikut kwitansi biaya transport Rp 150.000,- 5. 1(satu) lembar daftar nama penerima upah penggaduh berikut 11 (sebelas) kwitansi pembayaran upah penggaduh dengan total Rp 4.695.000,- 6. 1 (satu) lembar rekapitulasi hasil penjualan ternak sapi berikut 12 (dua belas) kwitansi penjualan sapi dengan total Rp 57.550.000,- 7. 10 (sepuluh) lembar surat pernyataan penjualan sapi. 8. 1 (satu) bendel Berita Acara Kematian ternak sapi sejumlah 5 (lima) ekor berikut surat pemberitahuan kepada Kepala Dinas Pertanian Temanggung dan Foto ternak sapi yang mati. 9. 1 (satu) lembar Berita Acara Peremajaan sapi tanggal 1 Januari 2012 berikut daftar hadir kelompok. 10. 1 (satu) lembar surat pernyataan pembayaran sewa tanah milik sdr. SUKIRMAN selama 3 tahun seharga Rp 2.000.000,- tertanggal 1 september 2013. 11. 1 (satu) lembar surat tanda terima Laporan Polisi Polsek Jumo tentang Tindak Pidana Pencurian Hewan Sapi 1 (satu) ekor tanggal 2 Nopember 2011. Dikembalikan kepada GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang melalui saksi Tugiharti. 12. 1 (satu) buah Buku Kas Umum Kelompok GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang, yang dikelola sdr.PARTONO 13. 1 (satu) buah Buku Tabungan BRI Simpedes Unit Jumo Parakan Nomor Rekening : 6805-01-002724-53-9, Nama : GP3A DI Sitalang, alamat Jombor Rt.01 Rw.03, Kel.Jombor, Kec.Jumo, Kab.Temanggung dengan saldo akhir tgl 16 Oktober 2014 sebanyak Rp 2.468,00. 14. Kwitansi pembelanjaan Kantor, Bak fermentasi dan Kandang sebanyak 31 lembar sejumlah Rp 46.930.200,- 15. 7 (tujuh) lembar kwitansi pembelian sapi tahap 1 dengan jumlah sapi 35 ekor dengan harga total Rp 199.450.000,- (seratus Sembilan puluh Sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). 16. Kwitansi pemasangan listrik tanggal 30 Nopember 2010 seharga Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) beserta surat pernyataannya. 17. Kwitansi biaya pengobatan bapak SUKIRMAN tanggal 19 Desember 2010 seharga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) berikut surat pernyataannya. 18. Kwitansi sewa lahan selama 3 tahun tanggal 30 Desember 2010 seharga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). 19. 4 (empat) lembar tanda terima pembayaran pembelian kendaraan roda tiga TOSSA tanggal 08 Juni 2011 seharga Rp 15.890.000,- (lima belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah). Dikembalikan kepada GP3A Dharma Tirta D.I Sitalangmelalui saksi Partono; 20. uang tunai sebanyak Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari hasil penjualan ternak sapi tahap 2 yang dirawat sdr.SUKABUL. 21. uang tunai sebanyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari hasil penjualan ternak sapi tahap 2 yang dirawat sdr.SUDARYANTO. Dikembalikan keGP3A Dharma Tirta D.I Sitalang; 22. Satu berkas administrasi Program UPPO tahun anggaran 2010 yang diterima oleh kelompok GP3A Dharma Tirta DI Sitalang Ds. Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung tahun anggaran 2010 sebagai berikut : 1. Foto copy Proposal. 2. Foto copy Surat Perjanjian bersama. 3. Foto copy Surat Keputusan Penetapan Tim Tehnis. 4. Foto copy Ringkasan kontrak. 5. Foto copy Permohonan bantuan transfer. 6. Foto copy Persiapan pelaksanaan bantuan sosial kegiatan UPPO. 7. Foto copy RUKK ( rencana usulan kegiatan kelompok ) GP3A DI Sitalang. 8. Foto copy Rekening BRI Unit Jumo. 9. Foto copy Ketua kelompok penerima bantuan atas nama SARJU al WARSIDI. 10. Foto copy NPWP Atas nama SARJU al WARSIDI. 11. Foto copy SPM (Surat perintah membayar) dan SP2D (surat perintah pencairan dana). Tetap Terlampir dalam berkas perkara; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu Rupiah).
p u t u s a n
Nomor: 03/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yang mengadili perkara pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara :
-
Nama Lengkap : SARJU al WARSIDI. Tempat Lahir : Temanggung. Umur/ Tanggal Lahir : 65 tahun/ 02 Januari 1950. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat Tinggal : Dusun Jombor Kuncen RT.001 RW. 003 Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung. Agama : Islam. Pekerjaan : Pensiunan PNS. Pendidikan : SMP.
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan, berdasarkan perintah/ penetapan :
Penuntut Umum, sejak tanggal 30 November 2015 sampai dengan tanggal19 Desember 2015;
Diperpanjang oleh Pengadilan Negeri Temanggung, sejak tanggal 20 Desember 2015 sampai dengan tanggal 18 Januari 2016;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, sejak tanggal 12 Januari 2016 sampai dengan tanggal10 Pebruari 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, sejak tanggal 11 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 10 April 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Semarang, sejak tanggal 11 April 2016 sampai dengan tanggal 10 Mei 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Semarang ke-2, sejak tanggal 11 Mei 2016 sampai dengan tanggal 09 Juni 2016;
Terdakwadidampingi oleh Penasehat Hukumnya yang bernamaW.CATUR SULISTYO, S.H.,Advokat/Pengacara dan Penasehat Hukum dari Kantor Advokat/Pengacara dan Penasehat Hukum “W. CATUR SULISTYO, SH & REKAN” yang beralamat di Ngesrep, Kedungumpul, Kandangan, Temanggung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Januari 2016, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 20 Januari 2016 di bawah register No.18/PID/K.Kb/2016/PN SMG.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 3/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN Smgtanggal 12 Januari 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 3/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN Smgtanggal 12 Januari 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Telah mendengar pembacaan dakwaan;
Telah memperhatikan alat-alat bukti surat dalam perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli danTerdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar TUNTUTAN PIDANAyang dibacakan dan diserahkan di persidangan oleh Penuntut Umum pada tanggal 23 Maret2016 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Membebaskan TerdakwaSARJU Alias WARSIDI Bin RUSMINdari Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menyatakan TerdakwaSARJU Alias WARSIDI Bin RUSMINtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum.
3) Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaSARJU Alias WARSIDI Bin RUSMINberupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi waktu selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
5) Menyatakan agar kepada Terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp.126.098.597,57 (seratus dua puluh enam juta Sembilan puluh delapan ribu lima ratus Sembilan puluh tujuh rupiah lima puluh tujuh sen)dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 6 (enam) bulan.
6) Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Buku Kas Umum Kelompok GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang, yang dikelola sdri.TUGIYARTI.
1 (satu) buah Buku Rekening TAMADES PLUS PD.BPR BKK Temanggung Nomor Rekening : 03.04.005231, Nama : SARJU AL WARSIDI QQ GP3A Darma Tirta DI Sitalang, alamat Dsn.Kuncen Rt.01 Rw.03, Jombor, Jumo dengan saldo akhir tgl 19 Nopember 2014 sebanyak Rp 29.230.392,00
10 (sepuluh) lembar kwitansi/bukti pengeluaran kegiatan operasional kelompok dengan total Rp 9.882.500,-
1 (satu) lembar kwitansi pembelian 1(satu) ekor sapi betina tanggal 27 Oktober 2014 dari penjual SARWONO seharga Rp 9.000.000,- berikut kwitansi biaya transport Rp 150.000,-
1 (satu) lembar daftar nama penerima upah penggaduh berikut 11 (sebelas) kwitansi pembayaran upah penggaduh dengan total Rp 4.695.000,-
1 (satu) lembar rekapitulasi hasil penjualan ternak sapi berikut 12 (dua belas) kwitansi penjualan sapi dengan total Rp 57.550.000,-
10 (sepuluh) lembar surat pernyataan penjualan sapi.
1 (satu) bendel Berita Acara Kematian ternak sapi sejumlah 5 (lima) ekor berikut surat pemberitahuan kepada Kepala Dinas Pertanian Temanggung dan Foto ternak sapi yang mati.
1 (satu) lembar Berita Acara Peremajaan sapi tanggal 1 Januari 2012 berikut daftar hadir kelompok.
1 (satu) lembar surat pernyataan pembayaran sewa tanah milik sdr. SUKIRMAN selama 3 tahun seharga Rp 2.000.000,- tertanggal 1 september 2013.
1 (satu) lembar surat tanda terima Laporan Polisi Polsek Jumo tentang Tindak Pidana Pencurian Hewan Sapi 1 (satu) ekor tanggal 2 Nopember 2011.
1 (satu) buah Buku Kas Umum Kelompok GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang, yang dikelola sdr.PARTONO
1 (satu) buah Buku Tabungan BRI Simpedes Unit Jumo Parakan Nomor Rekening : 6805-01-002724-53-9, Nama : GP3A DI Sitalang, alamat Jombor Rt.01 Rw.03, Kel.Jombor, Kec.Jumo, Kab.Temanggung dengan saldo akhir tgl 16 Oktober 2014 sebanyak Rp 2.468,00.
Kwitansi pembelanjaan Kantor, Bak fermentasi dan Kandang sebanyak 31 lembar sejumlah Rp 46.930.200,-
7 (tujuh) lembar kwitansi pembelian sapi tahap 1 dengan jumlah sapi 35 ekor dengan harga total Rp 199.450.000,- (seratus Sembilan puluh Sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Kwitansi pemasangan listrik tanggal 30 Nopember 2010 seharga Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) beserta surat pernyataannya.
Kwitansi biaya pengobatan bapak SUKIRMAN tanggal 19 Desember 2010 seharga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) berikut surat pernyataannya.
Kwitansi sewa lahan selama 3 tahun tanggal 30 Desember 2010 seharga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
4 (empat) lembar tanda terima pembayaran pembelian kendaraan roda tiga TOSSA tanggal 08 Juni 2011 seharga Rp 15.890.000,- (lima belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Jumo.
uang tunai sebanyak Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari hasil penjualan ternak sapi tahap 2 yang dirawat sdr.SUKABUL.
uang tunai sebanyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari hasil penjualan ternak sapi tahap 2 yang dirawat sdr.SUDARYANTO.
Disetorkan ke Kas Negara
Satu berkas administrasi Program UPPO tahun anggaran 2010 yang diterima oleh kelompok GP3A Dharma Tirta DI Sitalang Ds. Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung tahun anggaran 2010 sebagai berikut :
Foto copy Proposal.
Foto copy Surat Perjanjian bersama.
Foto copy Surat Keputusan Penetapan Tim Tehnis.
Foto copy Ringkasan kontrak.
Foto copy Permohonan bantuan transfer.
Foto copy Persiapan pelaksanaan bantuan sosial kegiatan UPPO.
Foto copy RUKK ( rencana usulan kegiatan kelompok ) GP3A DI sitalang.
Foto copy Rekening BRI Unit Jumo.
Foto copy Ketua kelompok penerima bantuan atas nama SARJU al WARSIDI.
Foto copy NPWP Atas nama SARJU al WARSIDI.
Foto copy SPM (Surat perintah membayar) dan SP2D (surat perintah pencairan dana).
Tetap Terlampir dalam berkas perkara;
7) Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Telah pula mendengarPEMBELAAN Terdakwa yang disampaikan secara tertulis yang dibacakan dan diserahkan dipersidangan pada tanggal 30 Maret 2016, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan perkara ini seadil-adilnya dan mohon dibebaskan dari segala tuntutan dan dikembalikan nama baiknya;
Telah pula mendengarPEMBELAAN Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulisyang dibacakan dan diserahkan dipersidangan pada tanggal 30 Maret 2016, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :
PRIMAIR
Menyatakan terdakwa SARJU Alias WARSIDI Bin RUSMIN TIDAK TERBUKTI seraca sah melakukan tindak pidana korupsi, seperti yang didakwakan dalam dakwaan primairPasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menyatakan Terdakwa SARJU Alias WARSIDI Bin RUSMINTIDAK TERBUKTI secara sah melakukan tindak pidana “Korupsi”, seperti yang didakwakan dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan dan tuntutan pemidanaan yang diajukan oleh jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa dari tuntutan pidana (selama 2 tahun 6 bulan) dan denda yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga bulan kurungan);
Membebaskan Terdakwa dari membayar uang pengganti sebesar Rp. 126.098.597,57,- (seratus dua puluh enam juta Sembilan puluh delapan ribu lima ratus Sembilan puluh tujuh rupiah koma lima puluh tujuh);
Melakukan rehabilitasi terhadap nama baik dan martabat Terdakwa;
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) buah Buku Kas Umum Kelompok GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang, yang dikelola sdri.TUGIYARTI.
1 (satu) buah Buku Rekening TAMADES PLUS PD.BPR BKK Temanggung Nomor Rekening : 03.04.005231, Nama : SARJU AL WARSIDI QQ GP3A Darma Tirta DI Sitalang, alamat Dsn.Kuncen Rt.01 Rw.03, Jombor, Jumo dengan saldo akhir tgl 19 Nopember 2014 sebanyak Rp 29.230.392,00
10 (sepuluh) lembar kwitansi/bukti pengeluaran kegiatan operasional kelompok dengan total Rp 9.882.500,-
1 (satu) lembar kwitansi pembelian 1(satu) ekor sapi betina tanggal 27 Oktober 2014 dari penjual SARWONO seharga Rp 9.000.000,- berikut kwitansi biaya transport Rp 150.000,-
1 (satu) lembar daftar nama penerima upah penggaduh berikut 11 (sebelas) kwitansi pembayaran upah penggaduh dengan total Rp 4.695.000,-
1 (satu) lembar rekapitulasi hasil penjualan ternak sapi berikut 12 (dua belas) kwitansi penjualan sapi dengan total Rp 57.550.000,-
10 (sepuluh) lembar surat pernyataan penjualan sapi.
1 (satu) bendel Berita Acara Kematian ternak sapi sejumlah 5 (lima) ekor berikut surat pemberitahuan kepada Kepala Dinas Pertanian Temanggung dan Foto ternak sapi yang mati.
1 (satu) lembar Berita Acara Peremajaan sapi tanggal 1 Januari 2012 berikut daftar hadir kelompok.
1 (satu) lembar surat pernyataan pembayaran sewa tanah milik sdr. SUKIRMAN selama 3 tahun seharga Rp 2.000.000,- tertanggal 1 september 2013.
1 (satu) lembar surat tanda terima Laporan Polisi Polsek Jumo tentang Tindak Pidana Pencurian Hewan Sapi 1 (satu) ekor tanggal 2 Nopember 2011.
1 (satu) buah Buku Kas Umum Kelompok GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang, yang dikelola sdr.PARTONO
1 (satu) buah Buku Tabungan BRI Simpedes Unit Jumo Parakan Nomor Rekening : 6805-01-002724-53-9, Nama : GP3A DI Sitalang, alamat Jombor Rt.01 Rw.03, Kel.Jombor, Kec.Jumo, Kab.Temanggung dengan saldo akhir tgl 16 Oktober 2014 sebanyak Rp 2.468,00.
Kwitansi pembelanjaan Kantor, Bak fermentasi dan Kandang sebanyak 31 lembar sejumlah Rp 46.930.200,-
7 (tujuh) lembar kwitansi pembelian sapi tahap 1 dengan jumlah sapi 35 ekor dengan harga total Rp 199.450.000,- (seratus Sembilan puluh Sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Kwitansi pemasangan listrik tanggal 30 Nopember 2010 seharga Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) beserta surat pernyataannya.
Kwitansi biaya pengobatan bapak SUKIRMAN tanggal 19 Desember 2010 seharga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) berikut surat pernyataannya.
Kwitansi sewa lahan selama 3 tahun tanggal 30 Desember 2010 seharga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
4 (empat) lembar tanda terima pembayaran pembelian kendaraan roda tiga TOSSA tanggal 08 Juni 2011 seharga Rp 15.890.000,- (lima belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah).
uang tunai sebanyak Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari hasil penjualan ternak sapi tahap 2 yang dirawat sdr.SUKABUL.
uang tunai sebanyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari hasil penjualan ternak sapi tahap 2 yang dirawat sdr.SUDARYANTO.
Satu berkas administrasi Program UPPO tahun anggaran 2010 yang diterima oleh kelompok GP3A Dharma Tirta DI Sitalang Ds. Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung;
Barang bukti sebagaimana yang tercantum dalam amar tuntutan Penuntut Umum pada poin (1) samapai dengan poin (22) tetapterlampir dalam berkas perkara, dan poin (20) dan (21) disetorkan ke kas Negara.
Menetapkan biaya perkara ditanggung oleh Negara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seringan-ringannya.
Telah mendengar REPLIK yang dibacakan dan diserahkan di persidangan oleh Penuntut Umum pada hari Senin, tanggal 11 April2016yang intinya tetap pada tuntutannya dan DUPLIKyang disampaikan dibacakan dan diserahkan di persidangan oleh Terdakwa danPenasehat Hukum Terdakwapada hari Senin, tanggal 18 April2016, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwadihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR :
-----------Bahwa TerdakwaSARJU al WARSIDI sejak tahun 2010 sampai dengan pada hari Senin tanggal 15 September 2014, bertempat diDusun Jombor Kuncen RT.001 RW. 003 Desa Jombor, Kecamatan Jumo, Kabupaten. Temanggung, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun 2005 di Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung dibentuklah GP3A (Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air) Dharma Tirta D.I (Daerah Irigasi) Sitalang yang bertujuan untuk memelihara jaringan irigasi, pembagian air untuk pengairan sawah agar merata di 5 (lima) desa yang tergabung dalam GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang dan menghindari perselisihan akibat terjadinya perebutan pengairan air sawah ketika musim kemarau, serta membantu kelancaran petani dalam menanam di sawah dan semua kebutuhan petani dalam menanam di sawah.
Bahwa GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang terdiri atas 5 (lima) Perkumpulan Petani Pemakai Air(P3A)yaitu : P3A Desa Ketitang, P3A Desa Jombor, P3A Desa Giyono, P3A Desa Barang dan P3A Desa Karangtejo. Dengan Susunan Kepengurusan sebagai berikut :
Ketua I : SARJU al WARSIDI (alm Dsn Jombor Kuncen, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Ketua II : SUDARNO (alm Dsn/Desa Giyono, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Sekretaris I : TUGIYARTI (alm Dsn Kuncen, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Sekretaris II : SARMAN MUH EFENDI (alm Dsn Krajan Kulon, Desa Giyono, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Bendahara I : PARTONO (alm Dsn Kuncen, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Bendahara II : SUBARDAN (alm Dsn Demoganti Desa Ketitang, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Pelaksana Teknis I : AHRONI.
Pelaksana Teknis II : TRI WIDODO (alm Dsn Kuncen, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Pembantu Umum I : SLAMET WALUYO.
Pembantu Umum II : WAHYUDI A (alm Dsn Bongkahan, Desa Ketitang, Kec. Jumo, Kab. Temanggung)
Anggota :
SISWA SUKAMTO (alm Dsn Mlaran, Desa Giyono, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
SUKIRMAN (alm Dsn Jombor Lor, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
WAHONO (alm Dsn Depok, Desa Karangtejo, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
WIDARTI (alm Dsn Komprengan, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
SUTOYO (alm Dsn Tapak, Desa Giyono, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
WAHYUDI S (alm Dsn Komprengan, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
RAHARJO (alm Dsn Bawang, Desa Barang, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Dan Badan Pemeriksa
Ketua merangkap Anggota :
PARTO JIWO (alm Dsn/Desa Ketitang, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
BUDI SETIYANTO al TOTOK (almarhum / alm Dsn Komprengan, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
PAMBUDI (alm Dsn Demoganti, Desa Ketitang, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
BahwaPendiri GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang adalah seluruh anggota pemakai air di 5 (lima) desa Daerah Irigasi Sitalang. Sedangkan pemrakarsanya adalah Dinas Pertanian dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Temanggung. Dan pada tahun 2007 sudah berbadan hukum serta mempunyai AD / ART dan Kantor Kesekretariatan berkedudukan di Jalan Muntung – Jumo masuk Dusun Jombor Krajan, Desa Jombor, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung namun untuk administrasinya di dekat kandang sapi Dusun Jombor Kuncen RT.001 RW. 003 Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung.
Bahwa pada Tahun 2010 GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang pernah mengikuti lomba GP3A se Jawa Tengah di Kantor Dinas Pertanian Semarang dan Kunjungan Lapangan di D.I Sitalang yang terletak di dua desa yaitu di sebelah selatan bendung masuk Desa Ketitang, untuk masuk Desa Ketitang melewati Desa Morobongso dan menang Juara 2. Setelah dinyatakan menang Juara 2 kemudian atas saran dari RONI (alm) Bappeda Kabupaten Temanggung GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang kemudian membuat Proposal Permohonan Penerima Bantuan Sosial Program UPPO (Unit Pengolah Pupuk Organik) Tahun Anggaran 2010 kepada Dirjen Pengelolaan Lahan dan Air Kementerian Pertanian, R.I . di Jakarta dengan nama “Proposal Pembangunan Rumah Pengelolaan Kompos dan Ternak Sapi”Nomor 03/GP/V/2010 tanggal 19 Agustus 2010 diajukan sebesar Rp. 435.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) yang dialokasikan untuk :
Pembangunan kandang ternak sapi 1 unit (sebagai tempat memelihara sapi).
Pembelian1 unitAPPO (alat pengolah pupuk organik)
Pembelian 1 unit kendaraan bermotor roda 3 (untuk mengangkut kotoran sapi).
Pembelian ternak sapi 40 ekor (sebagai penghasil kotoran yang akan digunakan untuk produksi pupuk kompos).
Pengadaan 1 unit alat dekompuser 500 liter (tidak jadi dibeli).
Pembangunan pagar bumi (untuk meletakkan rumput dan menaruh kotoran sapi).
Bahwa sasaran program UPPO adalah memproduksi pupuk organik untuk memenuhi kebutuhan pupuk organik bagi petani dan mensejahterakan petani yang membutuhkan di daerah GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang.
Bahwa dana program UPPO akhirnya turun sebesar Rp. 322.500.000,- (tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan standar baku secara nasional pada tanggal 06 Desember 2010 setelah Sekretaris I yaitu saksi TUGIYARTI diberitahu oleh pihak Dinas Pertanian Kab. Temanggung. Mekanismenya adalah langsung masuk Simpedes BRI Unit Jumo Nomor Rekening : 6805-01-002724-53-9 atas nama Kelompok GP3A D.I Sitalang dibawa dan disimpan oleh Bendahara GP3A
yaitu saksi PARTONO. Dan yang berhak mengambil adalah Ketua dan Bendahara.
Bahwa setelah dana tersebut turun kemudian Terdakwa dan saksi PARTONO mengalokasikan dana tersebut untuk :
Pembuatan : kandang, kantor, rumah APO, bak fermentasi, tempat penampungan pupuk, dan pembelian kendaraan roda 3 seluruhnya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pembelian 35 ekor sapi yang terdiri dari 32 sapi betina dan 3 ekor sapi jantan seluruhnya sebesar Rp. 225.500.000,-(dua ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
Kemudian membentuk kepengurusan ternak sapi yaitu :
Manager : SARJU al WARSIDI.
Ketua : TUGIYARTI.
Bendahara : PARTONO.
Bahwa Terdakwa tidak membuat rencana operasional dan rencana pemeliharaan UPPO secara tertulis yang dapat menggambarkan kesinambungan pengelolaan UPPO menyangkut hal – hal sebagai berikut :
Penyediaan bahan bakar.
Perbaikan alat jika terjadi kerusakan.
Biaya / upah tenaga operator yang akan mengelola UPPO.
Padahal kelompok harus menyediakan segala fasilitas atas kegiatan program UPPO tersebut. Kelompok harus mampu menyediakan segala biaya yang tidak terdukung dengan dana dari program UPPO lanjutan sehingga tidak berhenti di tengah jalan. Dalam pelaksanaan program UPPO, dukungan dari kelompok tani / gapoktan sangat diharapkan, terutama untuk komponen – komponen yang tidak dibiayai oleh dana UPPO seperti sarana lahan, instalasi listrik dan air serta biaya operasional BBM dan pakan ternak.
Bahwa dana tersebut dicairkan perkegiatan sesuai dengan kebutuhan dan untuk pengambilan dana tersebut harus diambil oleh Bendahara yaitu saksi PARTONO dan ada tanda tangan Ketua yaitu Terdakwa serta melapirkan foto copy KTP Bendahara dan Ketua tetapi uangnya dipegang oleh Bendahara.
Bahwa selanjutnya saksi PARTONO bersama dengan Terdakwa melakukan pencairan dana tersebut berdasarkan rekomendasi pencairan dana bantuan sosial untuk pencairan dana yang ada di rekening bank ditandatangani oleh Tim Teknis Dinas Pertanian Kab. Temanggun yaitu saksi Ir. MINTYASTO atas nama Kuasa Pengguna Anggaran sebanyak 3 kali masing – masing sebagai berikut :
-
No Uraian Nomor dan Tanggal Surat Nilai 1. Tahap I 01/RK/11/210 tanggal 25/11/2010 96.750.000,- 2. Tahap II tanggal 02/12/ 2010 193.750.000,- 3. Tahap III tanggal 09/12/ 2010 32.000.000,- Jumlah 322.500.000,-
Adapun realisasi pencairannya adalah GP3A D.I Sitalang sebelumnya telah membuka rekening Simpedes BRI Unit Jumo Nomor Rekening : 6805-01-002724-53-9 dengan saldo awal Rp. 995.123,- (sembilan ratus sembilan puluh lima ribu seratus dua puluh tiga rupiah). Kemudian ada transaksi masuk berupa dana program UPPO akhirnya turun sebesar Rp. 322.500.000,- (tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 06 Desember 2010 sehingga saldonya bertambah menjadi Rp. 323.495.123,- (tiga ratus dua puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh lima ribu seratus dua puluh tiga rupiah). Kemudian Terdakwa melakukan penarikan dana secara bertahap yaitu:
Pada tanggal 9 Desember 2010 sebesar Rp. 50.000.000,-
Pada tanggal 9 Desember 2010 sebesar Rp. 46.750.000,-
Pada tanggal 30 Desember 2010 sebesar Rp. 50.000.000,-
Pada tanggal 30 Desember 2010 sebesar Rp. 50.000.000,-
Pada tanggal 30 Desember 2010 sebesar Rp. 50.000.000,-
Pada tanggal 30 Desember 2010 sebesar Rp. 50.000.000,-
Pada tanggal 30 Desember 2010 sebesar Rp. 26.000.000,-
Jumlah penarikan keseluruhan Rp. 322.750.000,-
Sehingga dana program UPPO sebesar Rp. 322.500.000,- (tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sudah dicairkan semuanya oleh Terdakwa.
Bahwa kegiatan pembelanjaan dari dana tersebut dilakukan mulai awal bulan Januari 2011 dan yang bertanggung jawab adalah Terdakwa selaku Manager dan Ketua Kelompok GP3A D.I Sitalang yang meliputi :
Pembuatan kandang sapi.
Pembuatan kantor.
Tempat penampungan kotoran / pupuk (bak fermentasi).
Pembelian mesin penggilingan kotoran sapi (APPO).
Kendaraan roda 3 merk TOSSA
Pembelian sapi sebanyak 35 ekor.
Bahwa untuk pembelian sapi sebanyak 35 ekor yang terdiri dari 32 sapi betina dan 3 ekor sapi jantan yang dialokasikan sebesar Rp. 222.500.000,- (dua ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dan terealisasi sebesar Rp. 199.450.000,- Rp. 199.450.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). Untuk pembelian mesin penggilingan kotoran sapi (APPO) sebesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) dibeli dari Dinas Pertanian Kab. Temanggung, pembelian kendaraan roda 3 merk TOSSA di Toko TOSSA Magelang sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) Dan untuk biaya pembuatan kandang sapi, kantor dan bak fermentasi total sebesar Rp. 78.438.000,- (tujuh puluh delapan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) sedangkan alokasi dananya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Sehingga total pembelian keenam item tersebut sebesar Rp. 314.388.000,- (tiga ratus empat belas juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) Bahwa lokasi ternak sapi dibangun di atas tanah milik saksi SUKIRMAN yang merupakan tanah bengkok karena saksi menjabat sebagai Kadus Jombor Lor dan disewa selama 5 tahun (2010 s/d 2015) dengan harga sewa per tahun Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) jumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tidak terdukung dana UPPO.
Bahwa sapi – sapi yang sudah dibeli tersebut kemudian ditaruh di kandang komunal yang sudah dibuat tetapi yang merawat bukanlah petani yang menjadi anggota GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang melainkan petani penggaduh yang tinggal di dekat kandang komunal dengan sistem bagi hasil 70% penggaduh dan 30% kelompok sehingga kelompok penerima manfaat tidak merasakan manfaat dari program UPPO yang diketuai oleh Terdakwa. Dan setelah dilakukan pengelolaan sapi selama 3 tahap akhirnya didapatkan fakta sapi - sapi tersebut ada yang mati dan hilang sebanyak 5 ekor.
Bahwa setelah semua kegiatan terealisasi Ketua Kelompok Ternak Sapi Sitalang yaitu Terdakwa SARJU al WARSIDI tidak pernah membuat Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana oleh Kelompok GP3A D.I Sitalang kepada Bupati Temanggung cq. Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Temanggung maupun kepada Kementerian Pertanian R.I. Dan anggota kelompok tidak pernah merasakan manfaat dari program UPPO tersebut. Dan perbuatan Terdakwa tersebut diketahui pada hari Senin tanggal 15 September 2014 kemudian oleh masyarakat dilaporkan ke Mapolres Temanggung sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/22/III/2015/JATENG/RESTMG tanggal 10 Maret 2015.
Bahwa dana yang harus dipertanggung jawabkan oleh Kelompok GP3A D.I Sitalang berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keungan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Penggunaan Dana Bantuan Sosial Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik Yang Diterima Oleh Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air Daerah Irigasi Sitalang Desa Jombor, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2010 Oleh Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Tanggal 05 Agustus 2015 yaitu sebesar realisasi dana yang diterima dikurangi dengan berkurangnya aset di luar kendali Kelompok atas sapi yang mati dan yang hilang sebagai berikut :
Realisasi Dana Yang Harus Dipertanggungjawabkan Kelompok GP3A D.I Sitalang :
-
No Uraian Volume Harga Satuan (Rp) Jumlah Total
(Rp)
A Rincian Dana Yang Diterima : 1. Konstruksi Rumah Kompos
1 Unit 50.000.000,00 50.000.000,00 Kandang Ternak
1 Unit 12.500.000,00 12.500.000,00 Bak Fermentasi
1 Unit 2.500.000,00 2.500.000,00 Sub Jumlah 1 65.000.000,00 65.000.000,00 2 Alat dan Mesin Alat Pengolah Pupuk Organik
1 Unit 20.000.000,00 20.000.000,00 Kendaraan Roda 3
1 Unit 15.000.000,00 15.000.000,00 Sub Jumlah 2 35.000.000,00 35.000.000,00 3 Pengadaan Sapi 35 Ekor 222.500.000,00 Sub Jumlah 3 222.500.000,00 Jumlah Dana Diterima A (1+2+3) 322.500.000,00 B Berkurangnya Aset Diluar Kendali Kelompok Sapi mati dan hilang
5 ekor 5.698.571,43 28.492.856,43 Jumlah Aset yang Berkurang (B) 5.698.571,43 28.492.856,43 C Realisasi Dana Yang Harus Dipertanggung Jawabkan (A-B) 294.007.143,57
Nilai Pertanggungjawaban Berdasarkan Perhitungan Kekayaan yang Dimiliki / Dikuasai Kelompok GP3A D.I Sitalang Per Tanggal 25 Mei 2015 :
-
No Uraian Jumlah 1. Konstruksi Bangunan (Kandang Ternak, Pengolahan Kompas, Bak Fermentasi) 78.438.000,00 2. Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO) 20.000.000,00 3. Sapi sebanyak 5 ekor
4 ekor seharga = Rp.22.794.285,00
1 ekor seharga = Rp. 9.000.000,00
Jumlah = Rp.31.794.285,00
31.794.285,00 4. Sisa Dana
Terdiri dari :
Disita Penyidik sebesar = Rp. 8.000.000,00
Saldo Bank per 25/5/2015 = Rp.29.676.261,00
Jumlah = Rp.37.676.261,00
37.676.261,00 Jumlah 167.908.546,00
Bahwa berdasarkan uraian fakta dan metode penghitungan kerugian Keuangan Negara tersebut diperoleh hasil jumlah kerugian keuangan negara / daerah sebesar Rp. 126.098.546,-. (seratus dua puluh enam juta sembilan puluh delapan ribu lima ratus empat puluh enam rupiah ) dengan perhitungan sebagai berikut :
Realisasi dana yang harus dipertanggungjawabkan Rp.294.007.143,57
oleh Kelompok GP3A DI Sitalang
Nilai pertanggungjawaban berdasarkan perhitungan Rp.167.908.546,00
kekayaan yang dimiliki / dikuasai kelompok GP3A DI
Sitalang
Kerugian keuangan Negara Rp.126.098.597,57
Dengan demikian perbuatan Terdakwa tersebut telah memperkaya diri sendiri dan atau orang lain, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara / daerah sebesar Rp. 126.098.546,-. (seratus dua puluh enam juta sembilan puluh delapan ribu lima ratus empat puluh enam rupiah ) atau setidak – tidaknya sekitar jumlah tersebut.
--------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ---------------------------
SUBSIDAIR :
--------- Bahwa TerdakwaSARJU al WARSIDI, sejak tahun 2010 sampai dengan pada pada hari Senin tanggal 15 September 2014, bertempat di Dusun Jombor Kuncen RT.001 RW. 003 Desa Jombor, Kecamatan Jumo, Kabupaten. Temanggung, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perkenomian Negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun 2005 di Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung dibentuklah GP3A (Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air) Dharma Tirta D.I (Daerah Irigasi) Sitalang yang bertujuan untuk memelihara jaringan irigasi, pembagian air untuk pengairan sawah agar merata di 5 (lima) desa yang tergabung dalam GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang dan menghindari perselisihan akibat terjadinya perebutan pengairan air sawah ketika musim kemarau, serta membantu kelancaran petani dalam menanam di sawah dan semua kebutuhan petani dalam menanam di sawah.
Bahwa GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang terdiri atas 5 (lima) Perkumpulan Petani Pemakai Air(P3A)yaitu : P3A Desa Ketitang, P3A Desa Jombor, P3A Desa Giyono,
P3A Desa Barang dan P3A Desa Karangtejo. Dengan Susunan Kepengurusan sebagai berikut :
Ketua I : SARJU al WARSIDI (alm Dsn Jombor Kuncen, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Ketua II : SUDARNO (alm Dsn/Desa Giyono, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Sekretaris I : TUGIYARTI (alm Dsn Kuncen, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Sekretaris II : SARMAN MUH EFENDI (alm Dsn Krajan Kulon, Desa Giyono, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Bendahara I : PARTONO (alm Dsn Kuncen, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Bendahara II : SUBARDAN (alm Dsn Demoganti Desa Ketitang, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Pelaksana Teknis I : AHRONI.
Pelaksana Teknis II : TRI WIDODO (alm Dsn Kuncen, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Pembantu Umum I : SLAMET WALUYO.
Pembantu Umum II : WAHYUDI A (alm Dsn Bongkahan, Desa Ketitang, Kec. Jumo, Kab. Temanggung)
Anggota :
SISWA SUKAMTO (alm Dsn Mlaran, Desa Giyono, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
SUKIRMAN (alm Dsn Jombor Lor, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
WAHONO (alm Dsn Depok, Desa Karangtejo, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
WIDARTI (alm Dsn Komprengan, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
SUTOYO (alm Dsn Tapak, Desa Giyono, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
WAHYUDI S (alm Dsn Komprengan, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
RAHARJO (alm Dsn Bawang, Desa Barang, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Dan Badan Pemeriksa
Ketua merangkap Anggota :
PARTO JIWO (alm Dsn / Desa Ketitang, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
BUDI SETIYANTO al TOTOK (almarhum / alm Dsn Komprengan, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
PAMBUDI (alm Dsn Demoganti, Desa Ketitang, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
BahwaPendiri GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang adalah seluruh anggota pemakai air di 5 (lima) desa Daerah Irigasi Sitalang. Sedangkan pemrakarsanya adalah Dinas Pertanian dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Temanggung. Dan pada tahun 2007 sudah berbadan hukum serta mempunyai AD / ART dan Kantor Kesekretariatan berkedudukan di Jalan Muntung – Jumo masuk Dusun Jombor Krajan, Desa Jombor, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung namun untuk administrasinya di dekat kandang sapi Dusun Jombor Kuncen RT.001 RW. 003 Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung.
Bahwa pada Tahun 2010 GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang pernah mengikuti lomba GP3A se Jawa Tengah di Kantor Dinas Pertanian Semarang dan Kunjungan Lapangan di D.I Sitalang yang terletak di dua desa yaitu di sebelah selatan bendung masuk Desa Ketitang, untuk masuk Desa Ketitang melewati Desa Morobongso dan menang Juara 2. Setelah dinyatakan menang Juara 2 kemudian atas saran dari RONI (alm) Bappeda Kabupaten Temanggung GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang kemudian membuat Proposal Permohonan Penerima Bantuan Sosial Program UPPO (Unit Pengolah Pupuk Organik) Tahun Anggaran 2010 kepada Dirjen Pengelolaan Lahan dan Air Kementerian Pertanian, R.I . di Jakarta dengan nama “Proposal Pembangunan Rumah Pengelolaan Kompos dan Ternak Sapi”Nomor 03/GP/V/2010 tanggal 19 Agustus 2010 diajukan sebesar Rp. 435.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) yang dialokasikan untuk :
Pembangunan kandang ternak sapi 1 unit (sebagai tempat memelihara sapi).
Pembelian 1 unitAPPO (alat pengolah pupuk organik)
Pembelian 1 unit kendaraan bermotor roda 3 (untuk mengangkut kotoran sapi).
Pembelian ternak sapi 40 ekor (sebagai penghasil kotoran yang akan digunakan untuk produksi pupuk kompos).
Pengadaan 1 unit alat dekompuser 500 liter (tidak jadi dibeli).
Pembangunan pagar bumi (untuk meletakkan rumput dan menaruh kotoran sapi).
Bahwa sasaran program UPPO adalah memproduksi pupuk organik untuk memenuhi kebutuhan pupuk organik bagi petani dan mensejahterakan petani yang membutuhkan di daerah GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang.
Bahwa dana program UPPO akhirnya turun sebesar Rp. 322.500.000,- (tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan standar baku secara nasional pada tanggal 06 Desember 2010 setelah Sekretaris I yaitu saksi TUGIYARTI diberitahu oleh pihak Dinas Pertanian Kab. Temanggung. Mekanismenya adalah langsung masuk Simpedes BRI Unit Jumo Nomor Rekening : 6805-01-002724-53-9 atas nama Kelompok GP3A D.I Sitalang dibawa dan disimpan oleh Bendahara GP3A
yaitu saksi PARTONO. Dan yang berhak mengambil adalah Ketua dan Bendahara.
Bahwa setelah dana tersebut turun kemudian Terdakwa dan saksi PARTONO mengalokasikan dana tersebut untuk :
Pembuatan : kandang, kantor, rumah APO, bak fermentasi, tempat penampungan pupuk, dan pembelian kendaraan roda 3 seluruhnya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pembelian 35 ekor sapi yang terdiri dari 32 sapi betina dan 3 ekor sapi jantan seluruhnya sebesar Rp. 225.500.000,-(dua ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
Kemudian membentuk kepengurusan ternak sapi yaitu :
Manager : SARJU al WARSIDI.
Ketua : TUGIYARTI.
Bendahara : PARTONO.
Bahwa Terdakwa tidak membuat rencana operasional dan rencana pemeliharaan UPPO secara tertulis yang dapat menggambarkan kesinambungan pengelolaan UPPO menyangkut hal – hal sebagai berikut :
Penyediaan bahan bakar.
Perbaikan alat jika terjadi kerusakan.
Biaya / upah tenaga operator yang akan mengelola UPPO.
Padahal kelompok harus menyediakan segala fasilitas atas kegiatan program UPPO tersebut. Kelompok harus mampu menyediakan segala biaya yang tidak terdukung dengan dana dari program UPPO lanjutan sehingga tidak berhenti di tengah jalan. Dalam pelaksanaan program UPPO, dukungan dari kelompok tani / gapoktan sangat diharapkan, terutama untuk komponen – komponen yang tidak dibiayai oleh dana UPPO seperti sarana lahan, instalasi listrik dan air serta biaya operasional BBM dan pakan ternak.
Bahwa dana tersebut dicairkan perkegiatan sesuai dengan kebutuhan dan untuk pengambilan dana tersebut harus diambil oleh Bendahara yaitu saksi PARTONO dan ada tanda tangan Ketua yaitu Terdakwa serta melapirkan foto copy KTP Bendahara dan Ketua tetapi uangnya dipegang oleh Bendahara.
Bahwa selanjutnya saksi PARTONO bersama dengan Terdakwa melakukan pencairan dana tersebut berdasarkan rekomendasi pencairan dana bantuan sosial untuk pencairan dana yang ada di rekening bank ditandatangani oleh Tim Teknis Dinas Pertanian Kab. Temanggun yaitu saksi Ir. MINTYASTO atas nama Kuasa Pengguna Anggaran sebanyak 3 kali masing – masing sebagai berikut :
-
No Uraian Nomor dan Tanggal Surat Nilai 1. Tahap I 01/RK/11/210 tanggal 25/11/2010 96.750.000,- 2. Tahap II tanggal 02/12/ 2010 193.750.000,- 3. Tahap III tanggal 09/12/ 2010 32.000.000,- Jumlah 322.500.000,-
Bahwa kegiatan pembelanjaan dari dana tersebut dilakukan mulai awal bulan Januari 2011 dan yang bertanggung jawab adalah Terdakwa selaku Manager dan Ketua Kelompok GP3A D.I Sitalang yang meliputi :
Pembuatan kandang sapi.
Pembuatan kantor.
Tempat penampungan kotoran / pupuk (bak fermentasi).
Pembelian mesin penggilingan kotoran sapi (APPO).
Kendaraan roda 3 merk TOSSA
Pembelian sapi sebanyak 35 ekor.
Bahwa untuk pembelian sapi sebanyak 35 ekor yang terdiri dari 32 sapi betina dan 3 ekor sapi jantan yang dialokasikan sebesar Rp.222.500.000,- (dua ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dan terealisasi sebesar Rp. 199.450.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). Untuk pembelian mesin penggilingan kotoran sapi (APPO) sebesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) dibeli dari Dinas Pertanian Kab. Temanggung, pembelian kendaraan roda 3 merk TOSSA di Toko TOSSA Magelang sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) Dan untuk biaya pembuatan kandang sapi, kantor dan bak fermentasi total sebesar Rp. 78.438.000,-(tujuhpuluh delapan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah)sedangkan alokasi dananya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Sehingga total pembelian keenam item tersebut sebesar Rp. 314.388.000,-(tiga ratus empat belas juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)
Bahwa lokasi ternak sapi dibangun di atas tanah milik saksi SUKIRMAN yang merupakan tanah bengkok karena saksi menjabat sebagai Kadus Jombor Lor dan disewa selama 5 tahun (2010 s/d 2015) dengan harga sewa per tahun Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) jumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tidak terdukung dana UPPO.
Bahwa sapi – sapi yang sudah dibeli tersebut kemudian ditaruh di kandang komunal yang sudah dibuat tetapi yang merawat bukanlah petani yang menjadi anggota GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang melainkan petani penggaduh yang tinggal di dekat kandang komunal dengan sistem bagi hasil 70% penggaduh dan 30% kelompok sehingga kelompok penerima manfaat tidak merasakan manfaat dari program UPPO yang diketuai oleh Terdakwa. Dan setelah dilakukan pengelolaan sapi selama 3 tahap akhirnya didapatkan fakta sapi - sapi tersebut ada yang mati dan hilang sebanyak 5 ekor.
Bahwa setelah semua kegiatan terealisasi Ketua Kelompok Ternak Sapi Sitalang yaitu Terdakwa SARJU al WARSIDI tidak pernah membuat Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana oleh Kelompok GP3A D.I Sitalang kepada Bupati Temanggung cq. Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Temanggung maupun kepada Kementerian Pertanian R.I. Dan anggota kelompok tidak pernah merasakan manfaat dari program UPPO tersebut. Dan perbuatan Terdakwa tersebut diketahui pada hari Senin tanggal 15 September 2014 kemudian Oleh masyarakat dilaporkan ke Mapolres Temanggung sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/22/III/2015/JATENG/RESTMG tanggal 10 Maret 2015.
Bahwa dana yang harus dipertanggung jawabkan oleh Kelompok GP3A D.I Sitalang berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keungan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Penggunaan Dana Bantuan Sosial Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik Yang Diterima Oleh Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air Daerah Irigasi Sitalang Desa Jombor, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2010 Oleh Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Tanggal 05 Agustus 2015 yaitu sebesar realisasi dana yang diterima dikurangi dengan berkurangnya aset di luar kendali Kelompok atas sapi yang mati dan yang hilang sebagai berikut :
Realisasi Dana Yang Harus Dipertanggungjawabkan Kelompok GP3A D.I Sitalang :
-
No Uraian Volume Harga Satuan (Rp) Jumlah Total (Rp) A Rincian Dana Yang Diterima : 1. Konstruksi Rumah Kompos
1 Unit 50.000.000,00 50.000.000,00 Kandang Ternak
1 Unit 12.500.000,00 12.500.000,00 Bak Fermentasi
1 Unit 2.500.000,00 2.500.000,00 Sub Jumlah 1 65.000.000,00 65.000.000,00 2 Alat dan Mesin Alat Pengolah Pupuk Organik
1 Unit 20.000.000,00 20.000.000,00 Kendaraan Roda 3
1 Unit 15.000.000,00 15.000.000,00 Sub Jumlah 2 35.000.000,00 35.000.000,00 3 Pengadaan Sapi 35 Ekor 222.500.000,00 Sub Jumlah 3 222.500.000,00 Jumlah Dana Diterima A (1+2+3) 322.500.000,00 B Berkurangnya Aset Diluar Kendali Kelompok Sapi mati dan hilang
5 ekor 5.698.571,43 28.492.856,43 Jumlah Aset yang Berkurang (B) 5.698.571,43 28.492.856,43 C Realisasi Dana Yang Harus Dipertanggung Jawabkan (A-B) 294.007.143,57
Nilai Pertanggungjawaban Berdasarkan Perhitungan Kekayaan yang Dimiliki / Dikuasai Kelompok GP3A D.I Sitalang Per Tanggal 25 Mei 2015 :
-
No Uraian Jumlah 1. Konstruksi Bangunan (Kandang Ternak, Pengolahan Kompas, Bak Fermentasi) 78.438.000,00 2. Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO) 20.000.000,00 3. Sapi sebanyak 5 ekor
4 ekor seharga = Rp.22.794.285,00
1 ekor seharga = Rp. 9.000.000,00
Jumlah = Rp.31.794.285,00
31.794.285,00 4. Sisa Dana
Terdiri dari :
Disita Penyidik sebesar = Rp. 8.000.000,00
Saldo Bank per 25/5/2015 = Rp.29.676.261,00
Jumlah = Rp.37.676.261,00
37.676.261,00 Jumlah 167.908.546,00
Bahwa berdasarkan uraian fakta dan metode penghitungan kerugian Keuangan Negara tersebut diperoleh hasil jumlah kerugian keuangan negara / daerah sebesar Rp. 126.098.546,-. (seratus dua puluh enam juta sembilan puluh delapan ribu lima ratus empat puluh enam rupiah ) dengan perhitungan sebagai berikut :
Realisasi dana yang harus dipertanggungjawabkan Rp.294.007.143,57
Kelompok GP3A DI Sitalang
Nilai pertanggungjawaban berdasarkan perhitungan Rp.167.908.546,00
kekayaan yang dimiliki / dikuasai kelompok GP3A DI
Sitalang
Kerugian keuangan Negara Rp.126.098.597,57
Dengan demikian perbuatan Terdakwa tersebut telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 126.098.546,-. (seratus dua puluh enam juta sembilan puluh delapan ribu lima ratus empat puluh enam rupiah ) atau setidak – tidaknya sekitar jumlah tersebut.
--------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 3 UU R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU R.I No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. --------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebutTerdakwa menyatakan telah mengerti;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa maupun Penasehat HukumTerdakwatidak mengajukan KEBERATAN/EKSEPSI;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadapkan 29(dua puluh sembilan) orangSAKSI, yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah/janji pada pokoknya sebagai berikut :
SaksiSUDARNO.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa saksi mengetahui pada Tahun 2005 di Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung dibentuk GP3A (Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air) Dharma Tirta D.I (Daerah Irigasi) Sitalang yang bertujuan untuk memelihara jaringan irigasi, pembagian air untuk pengairan sawah agar merata di 5 (lima) desa yang tergabung dalam GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang dan menghindari perselisihan akibat terjadinya perebutan pengairan air sawah ketika musim kemarau, serta membantu kelancaran petani dalam menanam di sawah dan semua kebutuhan petani dalam menanam di sawah.
Bahwa GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang terdiri atas 5 (lima) Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yaitu : P3A Desa Ketitang, P3A Desa Jombor, P3A Desa Giyono, Desa Barang dan Desa Karangtejo.
Bahwa susunan kepengurusan GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang adalah sebagai berikut :
Ketua I : SARJU al WARSIDI (alm Dsn Jombor Kuncen, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Ketua II : SUDARNO (alm Dsn/Desa Giyono, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Sekretaris I : TUGIYARTI (alm Dsn Kuncen, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Sekretaris II : SARMAN MUH EFENDI (alm Dsn Krajan Kulon, Desa Giyono, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Bendahara I : PARTONO (alm Dsn Kuncen, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Bendahara II : SUBARDAN (alm Dsn Demoganti Desa Ketitang, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Pelaksana Teknis I : AHRONI.
Pelaksana Teknis II : TRI WIDODO (alm Dsn Kuncen, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Pembantu Umum I : SLAMET WALUYO.
Pembantu Umum II : WAHYUDI A (alm Dsn Bongkahan, Desa Ketitang, Kec. Jumo, Kab. Temanggung)
Anggota :
SISWA SUKAMTO (alm Dsn Mlaran, Desa Giyono, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
SUKIRMAN (alm Dsn Jombor Lor, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
WAHONO (alm Dsn Depok, Desa Karangtejo, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
WIDARTI (alm Dsn Komprengan, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
SUTOYO (alm Dsn Tapak, Desa Giyono, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
WAHYUDI S (alm Dsn Komprengan, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
RAHARJO (alm Dsn Bawang, Desa Barang, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Dan Badan Pemeriksa
Ketua merangkap Anggota :
PARTO JIWO (alm Dsn / Desa Ketitang, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
BUDI SETIYANTO al TOTOK (almarhum / alm Dsn Komprengan, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
PAMBUDI (alm Dsn Demoganti, Desa Ketitang, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Bahwa saksi SUDARNO sebagai Wakil Ketua GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang bertanggung jawab kepada Ketua yaitu Terdakwa SARJU al WARSIDI.
Bahwa saksi PARTO DJIWO tidak pernah ditunjuk sebagai penanggung jawab dalam susunan pengurus kelompok ternak sapi GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang
Bahwa pendiri Pendiri GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang adalah seluruh anggota pemakai air di 5 (lima) desa Daerah Irigasi Sitalang. Sedangkan pemrakarsanya adalah Dinas Pertanian dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Temanggung. Dan pada tahun 2007 sudah berbadan hukum serta mempunyai AD / ART dan Kantor Kesekretariatan berkedudukan di Jalan Muntung-Jumo masuk Dusun Jombor Krajan, Desa Jombor, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung namun untuk administrasinya di dekat kandang sapi Dusun Jombor Kuncen RT.001 RW. 003 Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung.
Bahwa pada Tahun 2010 GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang pernah mengikuti lomba GP3A se Jawa Tengah di Kantor Dinas Pertanian Semarang dan menang Juara 2.
Bahwa setelah dinyatakan menang Juara 2 kemudian atas saran dari RONI (alm) Bappeda Kabupaten Temanggung GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang kemudian membuat Proposal Permohonan Penerima Bantuan Sosial Program UPPO (Unit Pengolah Pupuk Organik) Tahun Anggaran 2010 kepada Kementerian Pertanian, R.I . di Jakarta dengan nama “Proposal Pembangunan Rumah Pengelolaan Kompos dan Ternak Sapi”
Bahwa dalam Proposal Permohonan Penerima Bantuan Sosial Program UPPO tersebut saksi SUDARNO tercatat sebagai Ketua 2 dalam Susunan Pengurus Kelompok Ternak Sapi, mengenai hal ini yang bersangkutan merasa tidak menjadi Ketua 2 karena tidak pernah ditunjuk maupun diberitahukan oleh Terdakwa.
Bahwa sasaran program UPPO adalah memproduksi pupuk organik untuk memenuhi kebutuhan pupuk organik bagi petani yang membutuhkan di daerah GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang.
Bahwa berapa pengajuan anggaran yang ada dalam proposal tersebut saksi tidak tahu. Dan untuk dana bansos yang turun sebesar Rp. 322.500.000,- (tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Saksi – saksi mengetahui setelah diberitahu oleh saksi TUGIYARTI pada waktu ada pertemuan anggota GP3A untuk hari, tanggal, dan bulan lupa tahun 2010 sekira pukul 16.00 WIB di rumah Terdakwa. Waktu itu saksi TUGIYARTI mengatakan : “Dana bantuan untuk ternak sudah turun sebesar Rp. 322.500.000,- (tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)”
Bahwa setelah dana bansos tersebut turun kemudian dibelanjakan untuk kegiatan :
Pembuatan kandang sapi di Dusun Jombor Lor, Desa Jombor ukuran 10 m x 30 m dengan pagar batu bata dan atap asbes.
Pembuatan rumah kantor di dekat kandang dengan ukuran 4m x 6m dinding tembok atap asbes.
Pembelian mesin pencacah pupuk.
Kendaraan roda 3 merk TOSSA warna hitam.
Pembelian sapi sebanyak 35 ekor (3 jantan dan 32 betina).
Sewa tanah milik saksi SUKIRMAN yang berada di Dusun Jombor Lor, Desa Jombor sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Dan yang mengelola adalah Terdakwa, saksi TUGIYARTI dan saksi PARTONO.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah dana bansos sebesar Rp. 322.500.000,- (tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sudah dibelanjakan semua karena sebelum pembelanjaan tidak dirapatkan dahulu tahu – tahu kandang sapi sudah dibuat, sapi sudah dibeli berikut alat – alat pendukungnya.
Bahwa untuk sapi dan rumah kantor dekat kandang sapi masih ada, sedangkan untuk 35 ekor sapi , kendaraan roda 3 jenis TOSSA warna hitam dan mesin pencacah pupuk sudah tidak ada di lokasi UPPO tersebut.
Bahwa Terdakwa tidak pernah kaitannya memberitahukan dana bansos UPPO sebesar Rp. 322.500.000,- (tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk apa dan masih sisa berapa dan untuk laporan pertanggung jawabannya anggota tidak pernah tahu.
Bahwa program UPPO tersebut sudah tidak berjalan lagi sejak tahun 2013.
Bahwa dana bansos program UPPO tersebut belum ada hasilnya berupa pupuk dan tidak dapat dinikmati oleh masyarakat atau petani anggota GP3A D.I. Sitalang karena ternak dan barang – barang pendukung kegiatan UPPO sudah tidak diketahui keberadaannya.
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SaksiSLAMET WALUYO.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa saksi mengetahui pada Tahun 2005 di Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung dibentuk GP3A (Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air) Dharma Tirta D.I (Daerah Irigasi) Sitalang yang bertujuan untuk memelihara jaringan irigasi, pembagian air untuk pengairan sawah agar merata di 5 (lima) desa yang tergabung dalam GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang dan menghindari perselisihan akibat terjadinya perebutan pengairan air sawah ketika musim kemarau, serta membantu kelancaran petani dalam menanam di sawah dan semua kebutuhan petani dalam menanam di sawah.
Bahwa GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang terdiri atas 5 (lima) Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yaitu : P3A Desa Ketitang, P3A Desa Jombor, P3A Desa Giyono, Desa Barang dan Desa Karangtejo.
Bahwa susunan kepengurusan GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang adalah sebagai berikut :
Ketua I : SARJU al WARSIDI (alm Dsn Jombor Kuncen, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Ketua II : SUDARNO (alm Dsn/Desa Giyono, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Sekretaris I : TUGIYARTI (alm Dsn Kuncen, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Sekretaris II : SARMAN MUH EFENDI (alm Dsn Krajan Kulon, Desa Giyono, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Bendahara I : PARTONO (alm Dsn Kuncen, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Bendahara II : SUBARDAN (alm Dsn Demoganti Desa Ketitang, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Pelaksana Teknis I : AHRONI.
Pelaksana Teknis II : TRI WIDODO (alm Dsn Kuncen, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Pembantu Umum I : SLAMET WALUYO.
Pembantu Umum II : WAHYUDI A (alm Dsn Bongkahan, Desa Ketitang, Kec. Jumo, Kab. Temanggung)
Anggota :
SISWA SUKAMTO (alm Dsn Mlaran, Desa Giyono, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
SUKIRMAN (alm Dsn Jombor Lor, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
WAHONO (alm Dsn Depok, Desa Karangtejo, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
WIDARTI (alm Dsn Komprengan, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
SUTOYO (alm Dsn Tapak, Desa Giyono, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
WAHYUDI S (alm Dsn Komprengan, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
RAHARJO (alm Dsn Bawang, Desa Barang, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Dan Badan Pemeriksa
Ketua merangkap Anggota :
PARTO JIWO (alm Dsn / Desa Ketitang, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
BUDI SETIYANTO al TOTOK (almarhum / alm Dsn Komprengan, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
PAMBUDI (alm Dsn Demoganti, Desa Ketitang, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Bahwa saksi SUDARNO sebagai Wakil Ketua GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang bertanggung jawab kepada Ketua yaitu Terdakwa SARJU al WARSIDI.
Bahwa saksi PARTO DJIWO tidak pernah ditunjuk sebagai penanggung jawab dalam susunan pengurus kelompok ternak sapi GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang
Bahwa pendiri Pendiri GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang adalah seluruh anggota pemakai air di 5 (lima) desa Daerah Irigasi Sitalang. Sedangkan pemrakarsanya adalah Dinas Pertanian dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Temanggung. Dan pada tahun 2007 sudah berbadan hukum serta mempunyai AD / ART dan Kantor Kesekretariatan berkedudukan di Jalan Muntung – Jumo masuk Dusun Jombor Krajan, Desa Jombor, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung namun untuk administrasinya di dekat kandang sapi Dusun Jombor Kuncen RT.001 RW. 003 Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung.
Bahwa pada Tahun 2010 GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang pernah mengikuti lomba GP3A se Jawa Tengah di Kantor Dinas Pertanian Semarang dan menang Juara 2.
Bahwa setelah dinyatakan menang Juara 2 kemudian atas saran dari RONI (alm) Bappeda Kabupaten Temanggung GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang kemudian membuat Proposal Permohonan Penerima Bantuan Sosial Program UPPO (Unit Pengolah Pupuk Organik) Tahun Anggaran 2010 kepada Kementerian Pertanian, R.I . di Jakarta dengan nama “Proposal Pembangunan Rumah Pengelolaan Kompos dan Ternak Sapi”
Bahwa dalam Proposal Permohonan Penerima Bantuan Sosial Program UPPO tersebut saksi SUDARNO tercatat sebagai Ketua 2 dalam Susunan Pengurus Kelompok Ternak Sapi, mengenai hal ini yang bersangkutan merasa tidak menjadi Ketua 2 karena tidak pernah ditunjuk maupun diberitahukan oleh Terdakwa.
Bahwa sasaran program UPPO adalah memproduksi pupuk organik untuk memenuhi kebutuhan pupuk organik bagi petani yang membutuhkan di daerah GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang.
Bahwa berapa pengajuan anggaran yang ada dalam proposal tersebut saksi tidak tahu. Dan untuk dana bansos yang turun sebesar Rp. 322.500.000,- (tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Saksi – saksi mengetahui setelah diberitahu oleh saksi TUGIYARTI pada waktu ada pertemuan anggota GP3A untuk hari, tanggal, dan bulan lupa tahun 2010 sekira pukul 16.00 WIB di rumah Terdakwa. Waktu itu saksi TUGIYARTI mengatakan : “Dana bantuan untuk ternak sudah turun sebesar Rp. 322.500.000,- (tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)”
Bahwa setelah dana bansos tersebut turun kemudian dibelanjakan untuk kegiatan :
Pembuatan kandang sapi di Dusun Jombor Lor, Desa Jombor ukuran 10 m x 30 m dengan pagar batu bata dan atap asbes.
Pembuatan rumah kantor di dekat kandang dengan ukuran 4m x 6m dinding tembok atap asbes.
Pembelian mesin pencacah pupuk.
Kendaraan roda 3 merk TOSSA warna hitam.
Pembelian sapi sebanyak 35 ekor (3 jantan dan 32 betina).
Sewa tanah milik saksi SUKIRMAN yang berada di Dusun Jombor Lor, Desa Jombor sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Dan yang mengelola adalah Terdakwa, saksi TUGIYARTI dan saksi PARTONO.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah dana bansos sebesar Rp. 322.500.000,- (tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sudah dibelanjakan semua karena sebelum pembelanjaan tidak dirapatkan dahulu tahu – tahu kandang sapi sudah dibuat, sapi sudah dibeli berikut alat – alat pendukungnya.
Bahwa untuk sapi dan rumah kantor dekat kandang sapi masih ada, sedangkan untuk 35 ekor sapi , kendaraan roda 3 jenis TOSSA warna hitam dan mesin pencacah pupuk sudah tidak ada di lokasi UPPO tersebut.
Bahwa Terdakwa tidak pernah kaitannya memberitahukan dana bansos UPPO sebesar Rp. 322.500.000,- (tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk apa dan masih sisa berapa dan untuk laporan pertanggung jawabannya anggota tidak pernah tahu.
Bahwa program UPPO tersebut sudah tidak berjalan lagi sejak tahun 2013.
Bahwa dana bansos program UPPO tersebut belum ada hasilnya berupa pupuk dan tidak dapat dinikmati oleh masyarakat atau petani anggota GP3A D.I. Sitalang karena ternak dan barang – barang pendukung kegiatan UPPO sudah tidak diketahui keberadaannya.
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SaksiAHRONI.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa saksi mengetahui pada Tahun 2005 di Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung dibentuk GP3A (Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air) Dharma Tirta D.I (Daerah Irigasi) Sitalang yang bertujuan untuk memelihara jaringan irigasi, pembagian air untuk pengairan sawah agar merata di 5 (lima) desa yang tergabung dalam GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang dan menghindari perselisihan akibat terjadinya perebutan pengairan air sawah ketika musim kemarau, serta membantu kelancaran petani dalam menanam di sawah dan semua kebutuhan petani dalam menanam di sawah.
Bahwa GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang terdiri atas 5 (lima) Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yaitu : P3A Desa Ketitang, P3A Desa Jombor, P3A Desa Giyono, Desa Barang dan Desa Karangtejo.
Bahwa susunan kepengurusan GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang adalah sebagai berikut :
Ketua I : SARJU al WARSIDI (alm Dsn Jombor Kuncen, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Ketua II : SUDARNO (alm Dsn/Desa Giyono, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Sekretaris I : TUGIYARTI (alm Dsn Kuncen, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Sekretaris II : SARMAN MUH EFENDI (alm Dsn Krajan Kulon, Desa Giyono, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Bendahara I : PARTONO (alm Dsn Kuncen, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Bendahara II : SUBARDAN (alm Dsn Demoganti Desa Ketitang, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Pelaksana Teknis I : AHRONI.
Pelaksana Teknis II : TRI WIDODO (alm Dsn Kuncen, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Pembantu Umum I : SLAMET WALUYO.
Pembantu Umum II : WAHYUDI A (alm Dsn Bongkahan, Desa Ketitang, Kec. Jumo, Kab. Temanggung)
Anggota :
SISWA SUKAMTO (alm Dsn Mlaran, Desa Giyono, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
SUKIRMAN (alm Dsn Jombor Lor, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
WAHONO (alm Dsn Depok, Desa Karangtejo, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
WIDARTI (alm Dsn Komprengan, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
SUTOYO (alm Dsn Tapak, Desa Giyono, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
WAHYUDI S (alm Dsn Komprengan, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
RAHARJO (alm Dsn Bawang, Desa Barang, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Dan Badan Pemeriksa
Ketua merangkap Anggota :
PARTO JIWO (alm Dsn / Desa Ketitang, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
BUDI SETIYANTO al TOTOK (almarhum/alm Dsn Komprengan, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
PAMBUDI (alm Dsn Demoganti, Desa Ketitang, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Bahwa saksi SUDARNO sebagai Wakil Ketua GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang bertanggung jawab kepada Ketua yaitu Terdakwa SARJU al WARSIDI.
Bahwa saksi PARTO DJIWO tidak pernah ditunjuk sebagai penanggung jawab dalam susunan pengurus kelompok ternak sapi GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang
Bahwa pendiri Pendiri GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang adalah seluruh anggota pemakai air di 5 (lima) desa Daerah Irigasi Sitalang. Sedangkan pemrakarsanya adalah Dinas Pertanian dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Temanggung. Dan pada tahun 2007 sudah berbadan hukum serta mempunyai AD / ART dan Kantor Kesekretariatan berkedudukan di Jalan Muntung – Jumo masuk Dusun Jombor Krajan, Desa Jombor, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung namun untuk administrasinya di dekat kandang sapi Dusun Jombor Kuncen RT.001 RW. 003 Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung.
Bahwa pada Tahun 2010 GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang pernah mengikuti lomba GP3A se Jawa Tengah di Kantor Dinas Pertanian Semarang dan menang Juara 2.
Bahwa setelah dinyatakan menang Juara 2 kemudian atas saran dari RONI (alm) Bappeda Kabupaten Temanggung GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang kemudian membuat Proposal Permohonan Penerima Bantuan Sosial Program UPPO (Unit Pengolah Pupuk Organik) Tahun Anggaran 2010 kepada Kementerian Pertanian, R.I . di Jakarta dengan nama “Proposal Pembangunan Rumah Pengelolaan Kompos dan Ternak Sapi”
Bahwa dalam Proposal Permohonan Penerima Bantuan Sosial Program UPPO tersebut saksi SUDARNO tercatat sebagai Ketua 2 dalam Susunan Pengurus Kelompok Ternak Sapi, mengenai hal ini yang bersangkutan merasa tidak menjadi Ketua 2 karena tidak pernah ditunjuk maupun diberitahukan oleh Terdakwa.
Bahwa sasaran program UPPO adalah memproduksi pupuk organik untuk memenuhi kebutuhan pupuk organik bagi petani yang membutuhkan di daerah GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang.
Bahwa berapa pengajuan anggaran yang ada dalam proposal tersebut saksi tidak tahu. Dan untuk dana bansos yang turun sebesar Rp. 322.500.000,- (tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Saksi – saksi mengetahui setelah diberitahu oleh saksi TUGIYARTI pada waktu ada pertemuan anggota GP3A untuk hari, tanggal, dan bulan lupa tahun 2010 sekira pukul 16.00 WIB di rumah Terdakwa. Waktu itu saksi TUGIYARTI mengatakan : “Dana bantuan untuk ternak sudah turun sebesar Rp. 322.500.000,- (tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)”
Bahwa setelah dana bansos tersebut turun kemudian dibelanjakan untuk kegiatan :
Pembuatan kandang sapi di Dusun Jombor Lor, Desa Jombor ukuran 10 m x 30 m dengan pagar batu bata dan atap asbes.
Pembuatan rumah kantor di dekat kandang dengan ukuran 4m x 6m dinding tembok atap asbes.
Pembelian mesin pencacah pupuk.
Kendaraan roda 3 merk TOSSA warna hitam.
Pembelian sapi sebanyak 35 ekor (3 jantan dan 32 betina).
Sewa tanah milik saksi SUKIRMAN yang berada di Dusun Jombor Lor, Desa Jombor sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Dan yang mengelola adalah Terdakwa, saksi TUGIYARTI dan saksi PARTONO.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah dana bansos sebesar Rp. 322.500.000,- (tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sudah dibelanjakan semua karena sebelum pembelanjaan tidak dirapatkan dahulu tahu – tahu kandang sapi sudah dibuat, sapi sudah dibeli berikut alat – alat pendukungnya.
Bahwa untuk sapi dan rumah kantor dekat kandang sapi masih ada, sedangkan untuk 35 ekor sapi , kendaraan roda 3 jenis TOSSA warna hitam dan mesin pencacah pupuk sudah tidak ada di lokasi UPPO tersebut.
Bahwa Terdakwa tidak pernah kaitannya memberitahukan dana bansos UPPO sebesar Rp. 322.500.000,- (tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk apa dan masih sisa berapa dan untuk laporan pertanggung jawabannya anggota tidak pernah tahu.
Bahwa program UPPO tersebut sudah tidak berjalan lagi sejak tahun 2013.
Bahwa dana bansos program UPPO tersebut belum ada hasilnya berupa pupuk dan tidak dapat dinikmati oleh masyarakat atau petani anggota GP3A D.I. Sitalang karena ternak dan barang – barang pendukung kegiatan UPPO sudah tidak diketahui keberadaannya.
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi PARTO DJIWO.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa saksi mengetahui pada Tahun 2005 di Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung dibentuk GP3A (Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air) Dharma Tirta D.I (Daerah Irigasi) Sitalang yang bertujuan untuk memelihara jaringan irigasi, pembagian air untuk pengairan sawah agar merata di 5 (lima) desa yang tergabung dalam GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang dan menghindari perselisihan akibat terjadinya perebutan pengairan air sawah ketika musim kemarau, serta membantu kelancaran petani dalam menanam di sawah dan semua kebutuhan petani dalam menanam di sawah.
Bahwa GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang terdiri atas 5 (lima) Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yaitu : P3A Desa Ketitang, P3A Desa Jombor, P3A Desa Giyono, Desa Barang dan Desa Karangtejo.
Bahwa susunan kepengurusan GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang adalah sebagai berikut :
Ketua I : SARJU al WARSIDI (alm Dsn Jombor Kuncen, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Ketua II : SUDARNO (alm Dsn/Desa Giyono, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Sekretaris I : TUGIYARTI (alm Dsn Kuncen, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Sekretaris II : SARMAN MUH EFENDI (alm Dsn Krajan Kulon, Desa Giyono, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Bendahara I : PARTONO (alm Dsn Kuncen, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Bendahara II : SUBARDAN (alm Dsn Demoganti Desa Ketitang, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Pelaksana Teknis I : AHRONI.
Pelaksana Teknis II : TRI WIDODO (alm Dsn Kuncen, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Pembantu Umum I : SLAMET WALUYO.
Pembantu Umum II : WAHYUDI A (alm Dsn Bongkahan, Desa Ketitang, Kec. Jumo, Kab. Temanggung)
Anggota :
SISWA SUKAMTO (alm Dsn Mlaran, Desa Giyono, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
SUKIRMAN (alm Dsn Jombor Lor, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
WAHONO (alm Dsn Depok, Desa Karangtejo, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
WIDARTI (alm Dsn Komprengan, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
SUTOYO (alm Dsn Tapak, Desa Giyono, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
WAHYUDI S (alm Dsn Komprengan, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
RAHARJO (alm Dsn Bawang, Desa Barang, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Dan Badan Pemeriksa
Ketua merangkap Anggota :
PARTO JIWO (alm Dsn / Desa Ketitang, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
BUDI SETIYANTO al TOTOK (almarhum/alm Dsn Komprengan, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
PAMBUDI (alm Dsn Demoganti, Desa Ketitang, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Bahwa saksi SUDARNO sebagai Wakil Ketua GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang bertanggung jawab kepada Ketua yaitu Terdakwa SARJU al WARSIDI.
Bahwa saksi PARTO DJIWO tidak pernah ditunjuk sebagai penanggung jawab dalam susunan pengurus kelompok ternak sapi GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang
Bahwa pendiri Pendiri GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang adalah seluruh anggota pemakai air di 5 (lima) desa Daerah Irigasi Sitalang. Sedangkan pemrakarsanya adalah Dinas Pertanian dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Temanggung. Dan pada tahun 2007 sudah berbadan hukum serta mempunyai AD / ART dan Kantor Kesekretariatan berkedudukan di Jalan Muntung – Jumo masuk Dusun Jombor Krajan, Desa Jombor, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung namun untuk administrasinya di dekat kandang sapi Dusun Jombor Kuncen RT.001 RW. 003 Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung.
Bahwa pada Tahun 2010 GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang pernah mengikuti lomba GP3A se Jawa Tengah di Kantor Dinas Pertanian Semarang dan menang Juara 2.
Bahwa setelah dinyatakan menang Juara 2 kemudian atas saran dari RONI (alm) Bappeda Kabupaten Temanggung GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang kemudian membuat Proposal Permohonan Penerima Bantuan Sosial Program UPPO (Unit Pengolah Pupuk Organik) Tahun Anggaran 2010 kepada Kementerian Pertanian, R.I . di Jakarta dengan nama “Proposal Pembangunan Rumah Pengelolaan Kompos dan Ternak Sapi”
Bahwa dalam Proposal Permohonan Penerima Bantuan Sosial Program UPPO tersebut saksi SUDARNO tercatat sebagai Ketua 2 dalam Susunan Pengurus Kelompok Ternak Sapi, mengenai hal ini yang bersangkutan merasa tidak menjadi Ketua 2 karena tidak pernah ditunjuk maupun diberitahukan oleh Terdakwa.
Bahwa sasaran program UPPO adalah memproduksi pupuk organik untuk memenuhi kebutuhan pupuk organik bagi petani yang membutuhkan di daerah GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang.
Bahwa berapa pengajuan anggaran yang ada dalam proposal tersebut saksi tidak tahu. Dan untuk dana bansos yang turun sebesar Rp. 322.500.000,- (tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Saksi – saksi mengetahui setelah diberitahu oleh saksi TUGIYARTI pada waktu ada pertemuan anggota GP3A untuk hari, tanggal, dan bulan lupa tahun 2010 sekira pukul 16.00 WIB di rumah Terdakwa. Waktu itu saksi TUGIYARTI mengatakan : “Dana bantuan untuk ternak sudah turun sebesar Rp. 322.500.000,- (tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)”
Bahwa setelah dana bansos tersebut turun kemudian dibelanjakan untuk kegiatan :
Pembuatan kandang sapi di Dusun Jombor Lor, Desa Jombor ukuran 10 m x 30 m dengan pagar batu bata dan atap asbes.
Pembuatan rumah kantor di dekat kandang dengan ukuran 4m x 6m dinding tembok atap asbes.
Pembelian mesin pencacah pupuk.
Kendaraan roda 3 merk TOSSA warna hitam.
Pembelian sapi sebanyak 35 ekor (3 jantan dan 32 betina).
Sewa tanah milik saksi SUKIRMAN yang berada di Dusun Jombor Lor, Desa Jombor sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Dan yang mengelola adalah Terdakwa, saksi TUGIYARTI dan saksi PARTONO.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah dana bansos sebesar Rp. 322.500.000,- (tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sudah dibelanjakan semua karena sebelum pembelanjaan tidak dirapatkan dahulu tahu – tahu kandang sapi sudah dibuat, sapi sudah dibeli berikut alat – alat pendukungnya.
Bahwa untuk sapi dan rumah kantor dekat kandang sapi masih ada, sedangkan untuk 35 ekor sapi , kendaraan roda 3 jenis TOSSA warna hitam dan mesin pencacah pupuk sudah tidak ada di lokasi UPPO tersebut.
Bahwa Terdakwa tidak pernah kaitannya memberitahukan dana bansos UPPO sebesar Rp. 322.500.000,- (tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk apa dan masih sisa berapa dan untuk laporan pertanggung jawabannya anggota tidak pernah tahu.
Bahwa program UPPO tersebut sudah tidak berjalan lagi sejak tahun 2013.
Bahwa dana bansos program UPPO tersebut belum ada hasilnya berupa pupuk dan tidak dapat dinikmati oleh masyarakat atau petani anggota GP3A D.I. Sitalang karena ternak dan barang – barang pendukung kegiatan UPPO sudah tidak diketahui keberadaannya.
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi TRI WIDODO.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa saksi mengetahui pada Tahun 2005 di Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung dibentuk GP3A (Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air) Dharma Tirta D.I (Daerah Irigasi) Sitalang yang bertujuan untuk memelihara jaringan irigasi, pembagian air untuk pengairan sawah agar merata di 5 (lima) desa yang tergabung dalam GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang dan menghindari perselisihan akibat terjadinya perebutan pengairan air sawah ketika musim kemarau, serta membantu kelancaran petani dalam menanam di sawah dan semua kebutuhan petani dalam menanam di sawah.
Bahwa GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang terdiri atas 5 (lima) Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yaitu : P3A Desa Ketitang, P3A Desa Jombor, P3A Desa Giyono, Desa Barang dan Desa Karangtejo.
Bahwa susunan kepengurusan GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang adalah sebagai berikut :
Ketua I : SARJU al WARSIDI (alm Dsn Jombor Kuncen, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Ketua II : SUDARNO (alm Dsn/Desa Giyono, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Sekretaris I : TUGIYARTI (alm Dsn Kuncen, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Sekretaris II : SARMAN MUH EFENDI (alm Dsn Krajan Kulon, Desa Giyono, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Bendahara I : PARTONO (alm Dsn Kuncen, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Bendahara II : SUBARDAN (alm Dsn Demoganti Desa Ketitang, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Pelaksana Teknis I : AHRONI.
Pelaksana Teknis II : TRI WIDODO (alm Dsn Kuncen, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Pembantu Umum I : SLAMET WALUYO.
Pembantu Umum II : WAHYUDI A (alm Dsn Bongkahan, Desa Ketitang, Kec. Jumo, Kab. Temanggung)
Anggota :
SISWA SUKAMTO (alm Dsn Mlaran, Desa Giyono, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
SUKIRMAN (alm Dsn Jombor Lor, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
WAHONO (alm Dsn Depok, Desa Karangtejo, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
WIDARTI (alm Dsn Komprengan, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
SUTOYO (alm Dsn Tapak, Desa Giyono, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
WAHYUDI S (alm Dsn Komprengan, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
RAHARJO (alm Dsn Bawang, Desa Barang, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Dan Badan Pemeriksa
Ketua merangkap Anggota :
PARTO JIWO (alm Dsn / Desa Ketitang, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
BUDI SETIYANTO al TOTOK (almarhum/alm Dsn Komprengan, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
PAMBUDI (alm Dsn Demoganti, Desa Ketitang, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Bahwa saksi SUDARNO sebagai Wakil Ketua GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang bertanggung jawab kepada Ketua yaitu Terdakwa SARJU al WARSIDI.
Bahwa saksi PARTO DJIWO tidak pernah ditunjuk sebagai penanggung jawab dalam susunan pengurus kelompok ternak sapi GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang
Bahwa pendiri Pendiri GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang adalah seluruh anggota pemakai air di 5 (lima) desa Daerah Irigasi Sitalang. Sedangkan pemrakarsanya adalah Dinas Pertanian dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Temanggung. Dan pada tahun 2007 sudah berbadan hukum serta mempunyai AD / ART dan Kantor Kesekretariatan berkedudukan di Jalan Muntung – Jumo masuk Dusun Jombor Krajan, Desa Jombor, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung namun untuk administrasinya di dekat kandang sapi Dusun Jombor Kuncen RT.001 RW. 003 Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung.
Bahwa pada Tahun 2010 GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang pernah mengikuti lomba GP3A se Jawa Tengah di Kantor Dinas Pertanian Semarang dan menang Juara 2.
Bahwa setelah dinyatakan menang Juara 2 kemudian atas saran dari RONI (alm) Bappeda Kabupaten Temanggung GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang kemudian membuat Proposal Permohonan Penerima Bantuan Sosial Program UPPO (Unit Pengolah Pupuk Organik) Tahun Anggaran 2010 kepada Kementerian Pertanian, R.I . di Jakarta dengan nama “Proposal Pembangunan Rumah Pengelolaan Kompos dan Ternak Sapi”
Bahwa dalam Proposal Permohonan Penerima Bantuan Sosial Program UPPO tersebut saksi SUDARNO tercatat sebagai Ketua 2 dalam Susunan Pengurus Kelompok Ternak Sapi, mengenai hal ini yang bersangkutan merasa tidak menjadi Ketua 2 karena tidak pernah ditunjuk maupun diberitahukan oleh Terdakwa.
Bahwa sasaran program UPPO adalah memproduksi pupuk organik untuk memenuhi kebutuhan pupuk organik bagi petani yang membutuhkan di daerah GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang.
Bahwa berapa pengajuan anggaran yang ada dalam proposal tersebut saksi tidak tahu. Dan untuk dana bansos yang turun sebesar Rp. 322.500.000,- (tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Saksi – saksi mengetahui setelah diberitahu oleh saksi TUGIYARTI pada waktu ada pertemuan anggota GP3A untuk hari, tanggal, dan bulan lupa tahun 2010 sekira pukul 16.00 WIB di rumah Terdakwa. Waktu itu saksi TUGIYARTI mengatakan : “Dana bantuan untuk ternak sudah turun sebesar Rp. 322.500.000,- (tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)”
Bahwa setelah dana bansos tersebut turun kemudian dibelanjakan untuk kegiatan :
Pembuatan kandang sapi di Dusun Jombor Lor, Desa Jombor ukuran 10 m x 30 m dengan pagar batu bata dan atap asbes.
Pembuatan rumah kantor di dekat kandang dengan ukuran 4m x 6m dinding tembok atap asbes.
Pembelian mesin pencacah pupuk.
Kendaraan roda 3 merk TOSSA warna hitam.
Pembelian sapi sebanyak 35 ekor (3 jantan dan 32 betina).
Sewa tanah milik saksi SUKIRMAN yang berada di Dusun Jombor Lor, Desa Jombor sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Dan yang mengelola adalah Terdakwa, saksi TUGIYARTI dan saksi PARTONO.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah dana bansos sebesar Rp. 322.500.000,- (tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sudah dibelanjakan semua karena sebelum pembelanjaan tidak dirapatkan dahulu tahu – tahu kandang sapi sudah dibuat, sapi sudah dibeli berikut alat – alat pendukungnya.
Bahwa untuk sapi dan rumah kantor dekat kandang sapi masih ada, sedangkan untuk 35 ekor sapi , kendaraan roda 3 jenis TOSSA warna hitam dan mesin pencacah pupuk sudah tidak ada di lokasi UPPO tersebut.
Bahwa Terdakwa tidak pernah kaitannya memberitahukan dana bansos UPPO sebesar Rp. 322.500.000,- (tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk apa dan masih sisa berapa dan untuk laporan pertanggung jawabannya anggota tidak pernah tahu.
Bahwa program UPPO tersebut sudah tidak berjalan lagi sejak tahun 2013.
Bahwa dana bansos program UPPO tersebut belum ada hasilnya berupa pupuk dan tidak dapat dinikmati oleh masyarakat atau petani anggota GP3A D.I. Sitalang karena ternak dan barang – barang pendukung kegiatan UPPO sudah tidak diketahui keberadaannya.
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SaksiRAHARJO.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa GP3A D.I. Sitalang mengajukan permohonan bantuan dana sosial ke Kementerian Pertanian Republik Indonesia di Jakarta berupa sapi yang kegiatannya adalah pengembangbiakan sapi dengan cara sapi betina diperanakan dan kemudian hasil keuntungannya dibagi dengan penggaduh (yang merawat sapi).
Bahwa Susunan Pengurus ternak sapi program UPPO tersebut adalah :
Manager : SARJU al WARSIDI.
Ketua : TUGIYARTI.
Bendahara : PARTONO.
Bahwa pembentukan pengurus ternak sapi tersebut dilakukan tanpa ada musyawarah terlebih dahulu.
Bahwa pembangunan kandang sapi, pembuatan kantor dan penampungan kotoran / pupuk selesai dibangun pada pertengahan tahun 2011 di atas tanah bengkok Kadus Jombor Lor yaitu saksi SUKIRMAN.
Bahwa sapi – sapi tersebut ditaruh di kandang komunal dan yang merawat adalah para petani yang bukan merupakan gabungan dari GP3A D.I. Sitalang melainkan petani penggaduh. Alasannya karena para anggota kelompok tersebut jauh dari kandang sapi komunal sehingga tidak mau merawat sapi. Sementara petani yang merawat sapi tersebut rumahnya dekat dengan kandang sapi komunal.
Bahwa saksi SARMAN MUH EFENDI kedudukannya dalam GP3A D.I. Sitalang adalah sebagai Sekretaris II/Wakil Sekretaris dengan tugas membantu Sekretaris I saksi TUGIYARTI dalam hal surat menyurat yang berkaitan dengan pengelolaan jaringan irigasi, mengikuti kerja bakti dan lain – lain kegiatan serta bertanggung jawab kepada Ketua yaitu Terdakwa.
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SaksiWAHYUDI.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa GP3A D.I. Sitalang mengajukan permohonan bantuan dana sosial ke Kementerian Pertanian Republik Indonesia di Jakarta berupa sapi yang kegiatannya adalah pengembangbiakan sapi dengan cara sapi betina diperanakan dan kemudian hasil keuntungannya dibagi dengan penggaduh (yang merawat sapi).
Bahwa Susunan Pengurus ternak sapi program UPPO tersebut adalah :
Manager : SARJU al WARSIDI.
Ketua : TUGIYARTI.
Bendahara : PARTONO.
Bahwa pembentukan pengurus ternak sapi tersebut dilakukan tanpa ada musyawarah terlebih dahulu.
Bahwa saksi WAHYUDI ditunjuk sebagai humas namun yang bersangkutan tidak mengetahui kapan penunjukannya dan tidak pernah diberi tugas untuk mengurusi sapi – sapi tersebut.
Bahwa pembangunan kandang sapi, pembuatan kantor dan penampungan kotoran / pupuk selesai dibangun pada pertengahan tahun 2011 di atas tanah bengkok Kadus Jombor Lor yaitu saksi SUKIRMAN.
Bahwa sapi – sapi tersebut ditaruh di kandang komunal dan yang merawat adalah para petani yang bukan merupakan gabungan dari GP3A D.I. Sitalang melainkan petani penggaduh. Alasannya karena para anggota kelompok tersebut jauh dari kandang sapi komunal sehingga tidak mau merawat sapi. Sementara petani yang merawat sapi tersebut rumahnya dekat dengan kandang sapi komunal.
Bahwa saksi SARMAN MUH EFENDI kedudukannya dalam GP3A D.I. Sitalang adalah sebagai Sekretaris II/Wakil Sekretaris dengan tugas membantu Sekretaris I saksi TUGIYARTI dalam hal surat menyurat yang berkaitan dengan pengelolaan jaringan irigasi, mengikuti kerja bakti dan lain – lain kegiatan serta bertanggung jawab kepada Ketua yaitu Terdakwa.
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SARMAN MUH EFENDI.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa GP3A D.I. Sitalang mengajukan permohonan bantuan dana sosial ke Kementerian Pertanian Republik Indonesia di Jakarta berupa sapi yang kegiatannya adalah pengembangbiakan sapi dengan cara sapi betina diperanakan dan kemudian hasil keuntungannya dibagi dengan penggaduh (yang merawat sapi).
Bahwa Susunan Pengurus ternak sapi program UPPO tersebut adalah :
Manager : SARJU al WARSIDI.
Ketua : TUGIYARTI.
Bendahara : PARTONO.
Bahwa pembentukan pengurus ternak sapi tersebut dilakukan tanpa ada musyawarah terlebih dahulu.
Bahwa pembangunan kandang sapi, pembuatan kantor dan penampungan kotoran / pupuk selesai dibangun pada pertengahan tahun 2011 di atas tanah bengkok Kadus Jombor Lor yaitu saksi SUKIRMAN.
Bahwa sapi – sapi tersebut ditaruh di kandang komunal dan yang merawat adalah para petani yang bukan merupakan gabungan dari GP3A D.I. Sitalang melainkan petani penggaduh. Alasannya karena para anggota kelompok tersebut jauh dari kandang sapi komunal sehingga tidak mau merawat sapi. Sementara petani yang merawat sapi tersebut rumahnya dekat dengan kandang sapi komunal.
Bahwa saksi SARMAN MUH EFENDI kedudukannya dalam GP3A D.I. Sitalang adalah sebagai Sekretaris II/Wakil Sekretaris dengan tugas membantu Sekretaris I saksi TUGIYARTI dalam hal surat menyurat yang berkaitan dengan pengelolaan jaringan irigasi, mengikuti kerja bakti dan lain – lain kegiatan serta bertanggung jawab kepada Ketua yaitu Terdakwa.
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SaksiSUKIRMAN.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa saksi SUKIRMAN menjabat sebagai Kadus Jombor Lor tanah mempunyai tanah bengkoknya seluas 1000 m2, yang sebagian seluas + 500m2 disewa oleh GP3A D.I. Sitalang untuk digunakan sebagai Kantor.
Bahwa pada hari, tanggal dan bulan lupa sekira tahun 2010 saksi TUGIYARTI meminta tanah bengkok milik saksi SUKIRMAN untuk kandang ternak sapid an pengolahan pupuk selama 5 tahun (2010 s.d. 2015) dibayarkan sehargaa Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sedangkan bukti pembayaran di tempat saksi TUGIYARTI.
Bahwa saksi SUKIRMAN ikut menggaduh sapi pada tahap pertama. Yang membeli sapi tersebut adalah Terdakwa dengan harga Rp . 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) Kemudian setelah dirawat selama 8 bulan sapi tersebut tidak menjadi gemuk tetapi malah kurus kemudian diremajakan dengan menjual sapi tersebut seharga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah). Yang Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dipegang Terdakwa sedangkan saksi SUKIRMAN diberi Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Dan pada tahap kedua saksi SUKIRMAN tidak ikut menggaduh.
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SUKABUL bin ADI SUMITO.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa saksi menggaduh 4 ekor sapi betina semua, masih kecil-kecil semua masing-masing seharga Rp. 3.250.000,-
Bahwa saksi memelihara sapi tersebut kurang lebih selama 1 tahun;
Bahwa kemudian sapi-sapi tersebut atas sepengetahuan saksiTugiyarti dijual per ekor seharga Rp. 4.000.000,-. Uangnya kemudian diterima Terdakwa sebesar Rp. 13.000.000,-dan yang Rp.3.000.000,- dibayar di Polres setelah ada penyidikan;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SUGONDO.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa saksi SUGONDO bukan anggota GP3A D.I. Sitalang. Pada tahun 2011 pada saat saksi SUGONDO berada di balai Desa Jombor bertemu dengan saksi TUGIYARTI kemudian diberitahu kalau GP3A D.I. Sitalang mendapatkan bantuan sapi. Kemudian ditawari kalau ada yang mau menggaduh boleh dengan perjanjian menggaduh 2 ekor mendapatkan 1 ekor selama 1 tahun.
Bahwa setelah saksi SUGONDO berada di kandang sapi kemudian diberi bagian 3 ekor sapi betina jenis sapi seharga berapa saksi tidak tahu. Tahap pertama saksi memelihara selama 1 tahun kemudian diremajakan dan dijual kepada SUPRI yang beralamat di Ngadirejo dengan harga total Rp. 12.000.000,- uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli 3 ekor sapi lagi dengan harga total Rp. 10.500.000,- sehingga ada sisa uang Rp. 1.500.000,- saksi SUGONDO mendapat bagian Rp. 1.050.000,- sedangkan yang Rp. 450.000,- diserahkan kepada Terdakwa.
Bahwa pada tahap kedua saksi SUGONDO menggaduh 3 ekor sapi betina selama 10 bulan akhirnya mati 1 ekor kemudian yang 2 ekor diserahkan kepada saksi TUGIYARTI. Selanjutnya 2 ekor sapi tersebut digaduh oleh saksi SARWONO.
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SARWONO.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa saksi Sarwono ditawari saksi Tugiyarti kalau mau menggaduh boleh dengan perjanjian menggaduh 2 ekor mendapatkan 1 ekor selama 1 tahun.
Bahwa saksi Sarwonokemudian menggaduh 2 ekor sapi betina masing-masing seharga Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa sapi tersebut dipelihara saksi selama 8 bulan. Karena sudah bosan memelihara kemudian dijual oleh Ketua yaitu saksi Tugiyarti, 2 ekor sapi tersebut laku Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
Bahwa saksi diberi keuntungan Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi menjual sapi ke Terdakwa sebanyak 7 ekor sapi betina dengan harga masing-masing Rp. 5.500.000,-
Bahwa saksi membuat kwitansi dua kali;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SUPARNO.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa saksi Suparno ditawari saksi Tugiyarti kalau mau menggaduh boleh dengan perjanjian menggaduh 2 ekor mendapatkan 1 ekor selama 1 tahun.
Bahwa saksi Suparno kemudian menggaduh 2 ekor sapi betina masing-masing seharga Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa sapi tersebut dipelihara saksi selama 3 bulan kurang 2 hari. Karena saksi mau pergi, maka kedua sapi tersebut diserahkan kepada Ketua yaitu saksi Tugiyarti;
Bahwa saksi diberi uang oleh saksi Tugiharti Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi EKO WALIYANTO.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa saksi ditawari saksi Tugiyarti kalau mau menggaduh boleh dengan perjanjian menggaduh 2 ekor mendapatkan 1 ekor selama 1 tahun.
Bahwa saksi kemudian menggaduh 1 ekor sapi betina siap kawin seharga Rp. 5.550.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa sapi tersebut dipelihara saksi selama 1 (satu) tahun.
Bahwa saksi diberi setengah dari anaknya. Dan atas persetujuan saksi Tugiyarti (Ketua Ternak sapi) anak sapi tersebut dijual seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Bahwa saksi mendapat keuntungan bibit dengan menambah Rp.300.000,-
Bahwa induknya saksi serahkan kepada saksi Tugiyarti;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SURAMIN.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa di Desa Jombor menerima bantuan sapi sebanayak 35 ekor;
Bahwa bagi hasil sebesar 70% untuk penggaduh dan 30% untuk kelompok tani;
Bahwa saksi SURAMIN, tahap 1 : merawat 1 ekor sapi betina jenis jawa selama kurang lebih 10 bulan kemudian sdri.TUGIYARTI menyampaikan bahwa sapi tersebut akan ada peremajaan selanjutnya sdri.TUGIYARTI menjual sapi dan laku berapa tidak tahu namun dibelikan 2 ekor sapi jawa betina seharga Rp 6.000.000,- kemudian diserahkan kepada saksi untuk dirawat tahap 2.
Bahwa saksi SURAMIN Tahap 2 : merawat 2 ekor sapi jawa betina selama kurang lebih 8 bulan dalam perjalanan merawat sapi tersebut 1 ekor mati dan 1 ekor sapi lagi dijual oleh sdri.TUGIYARTI bersama dengan sdr.KABUL kepada siapa tidak tahu dan laku seharga Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratu ribu rupiah);
Dari hasil penjualan Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratu ribu rupiah) tersebut dibawa sdri.TUGIYARTI Rp 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dan saksi SURAMIN mendapat bagian Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sedangkan sdr.KABUL sebagai perantara penjualan sapi mendapat bagian Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi HADI SURYANTO.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa saksi HADI SURYANTO Tahap 1 : Saksi merawat 2 ekor sapi betina jenis limosin selama kurang lebih 1 tahun dan sapi yang dirawat tersebut kurus kemudian saksi TUGIYARTI menyampaikan bahwa sapi tersebut akan ada peremajaan selanjutnya saksi TUGIYARTI menjual sapi tersebut dan laku seharga Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan uang tersebut dibelikan 2 ekor sapi betina lagi seharga Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) kemudian saksi diberi bagi hasil Rp 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisa Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) masuk ke kas kelompok GP3A.
Bahwa saksi HADI SURYANTO Tahap 2 : saksi tidak meneruskan merawat sapi tahap 2 karena sudah tidak sanggup lagi dan saksi tidak tahu untuk tahap 2 diteruskan siapa
Bahwa saksi TUGIYARTI memberitahukan bahwa uang penjualan tersebut dibawa sk TUGIYARTI Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) kemudian dibelikan 2 ekor sapi lagi seharga Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi saksi HADI SURYANTO diberikan bagi hasil Rp 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) masih ada sisa Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) masuk ke kas kelompok GP3A. sedangkan uang bagi hasil yang saksi terima Rp 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sudah habis digunakan kehidupan sehari-hari
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi BARDIYONO.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa saksi BARDIYONO Tahap 1 : tidak merawat sapi
Bahwa saksi BARDIYONO Tahap 2 : merawat 2 ekor dengan rincian 1 ekor meneruskan merawat sapi yang dirawat oleh sdr.DIDIK kemudian ditambah merawat 1 ekor sapi betina jenis jawa selama kurang lebih 1 tahun dan sdr.DIDIK menjual 1 ekor sapi yang saya rawat laku seharga Rp 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) uangnya saksi serahkan kepada saksi TUGIYARTI (selaku pengurus GP3A) dirumahnya dan saksi diberi bagian oleh saksi TUGIYARTI Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai upah saksi merumput/menggaduh sapi sedangkan sisanya Rp 3.450.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dibawa sdri.TUGIYARTI semua dan tidak dibelikan sapi lagi, 1 minggu kemudian 1 ekor sapi yang sebelumnya dirawat oleh sdr.DIDIK dijual juga oleh sdr.DIDIK dan laku berapa tidak tahu dan saksi tidak diberi bagian dari penjualan sapi tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SUPARDJO.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa saksi SUPARDJO Tahap 1 : merawat 1 ekor sapi betina yang mana sapi tersebut saat itu sudah ada di dalam kandang komunal, merawat sapi kurang lebih satu tahun, dan sapi yang saya rawat kondisinya baik, sehat dan gemuk, kemudian sapi tersebut diserahkan kepada saksi TUGIYARTI dengan alasan saya sudah tua dan sudah tidak sanggup merawat lagi, dan sapi tersebut di jual saksi TUGIYARTI laku seharga Rp 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian uangnya dibelikan sapi lagi 1 ekor betina seharga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), dan sisa uangnya di bagi, untuk saksi mendapatkan bagian sebesar Rp 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan kelompok mendapatkan Rp 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa saksi SUPARDJO Tahap 2 : Sapi yang di beli tersebut saksi rawat lagi selama 8 bulan kemudian saksi serahkan kepada Terdakwa WARSIDI, tetapi Terdakwa WARSIDI tidak mau di serahi sapi lalu di suruh menyerahkan kepada saksi TUGIYARTI, kemudian setelah sapi tersebut di terima oleh saksi TUGIYARTI, sapi tersebut di jual saksi TUGIYARTI yang katanya laku sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan saksi di beri upah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SLAMET SOLEH.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa saksi SLAMET SOLEH ikut merawat sejumlah 2 ( dua ) ekor tahap pertama dan tahap Kedua juga merawat 2 ( dua ) ekor sapi betina
Bahwa sapi yang dipelihara saksi tahap pertama sudah di jual oleh saksi TUGIARTI dan Saudara WARSIDI, sebanyak dua ekor laku terjual total Rp 5.000.000 ( lima juta rupiah ) saksi mendapatkan upah Sebesar Rp 600.000 ( enam ratus ribu rupiah ), tahap kedua di belikan dua ekor sapi dan di jual semuanya laku terjual Rp 6.750.000 ( enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) saksi mendapatkan bagian Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) dan sisanya sebesar Rp. 6.500.000 ( enam juta lima ratus ribu rupiah ) di bawa saksi TUGIARTI;
Bahwa Saksi SLAMET SOLEH mendapatkan keuntungan didalam memelihara sapi tersebut, sebesar Rp. 850.000 ( delapan ratus lima puluh ribu rupiah )
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SUDARYANTO.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa saksi SUDARYANTO merawat sapi tahap 1 sebanyak 4 ekor sapi betina, jenis sapi biasa 3 dan sapi limosin 1, sampai dilanjutkan tahap 2, selama kurang lebih 1 tahun dari tahun 2011 s/d 2012
Bahwa 4 ekor sapi betina tersebut sudah dijual 3 ekor sapi oleh saksi TUGIYARTI dengan harga Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dijual kepada siapa tidak tahu kemudian uang Rp 5.000.000,- dibawa saksi TUGIYARTI untuk dibelikan sapi tahap 2, sedangkan Rp 5.000.000,- dipinjam saksi SUDARYANTO, sedangkan 1 ekor sapi mati;
bahwa hasil dari penjualan sapi tersebut dibelikan sapi lagi dengan jumlah 2 ekor sapi betina jenis limosin dan 2 ekor sapi betina jenis limosin tersebut saksi SUDARYANTO rawat di kandang sapi rumah saksi karena di lokasi kandang sebelumnya sudah tidak ada sapi lagi;
Bahwa pada tanggal 15 April 2015 berupa 2 ekor sapi yang tersisa tersebut dibawa oleh saksi SARWONO dibawa kemana tidak tahu;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi WAHYUDI.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa saksi WAHYUDI Tahap 1 menggaduh 1 (satu) ekor sapi betina dan dirawat di dalam kandang komunal dan dirawat kurang lebih 1 (satu) tahun tidak ada perkembangan bahkan sapi menjadi kurus kemudian saksi bilang kepada saksi TUGIYARTI bila sapi tidak ada perkembangan selanjutnya saksi TUGIYARTI memberi arahan agar sapi tersebut dijual untuk diremajakan. Kemudian saksi bersama sdr.DIDIK (almarhum) menjual sapi kepada Pak SUPRI alamat Jiwan, Wonoboyo seharga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi laporkan kepada saksi TUGIYARTI kemudian uang yang Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) digunakan untuk membeli sapi lagi dan uang Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) diberikan kepada saksi sedangkan uang Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dibawa saksi TUGIYARTI
Bahwa tahap 2 saksi WAHYUDI merawat 2 ekor dengan rincian 1 (satu) ekor betina yang dibeli seharga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari penjualan tahap 1 dan 1 (satu) ekor sapi betina yang saat itu ada dikandangnya saksi SARWONO, ke 2 sapi tersebut saksi rawat selama 4 bulan di kandang komunal;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SLAMET MUROKHIM.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa saksi SLAMET MUROKHIM merawat sapi tahap 1 sebanyak 2 ekor betina selama 3 s/d 5 bulan kemudian sapi diserahkan kepada Terdakwa WARSIDI disaksikan saksi SARWONO kemudian sapi tersebut dijual atau tidak saksi tidak tahu;
Bahwa saksi SLAMET MUROKHIM mendapat upah merawat sapi sebanyak Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi PARTONO.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa saksi PARTONO mengetahui pengajuan permohonan bantuan dana sosial di kementrian pertanian, perkebunan dan kehutanan pusat Republik Indonesia. Tetapi saksi tidak tahu namanya kerana semua yang mengurusi pengaajuan proposal tersebut adalah (ALM) pak RONI yang waktu itu dinas di BAPEDA
Bahwa total biaya untuk pembuatan kandang, kantor dan bak fermentasi sebesar Rp. 80.125.200.
Bahwa saksi PARTONO merawat 3 ekor sapi yaitu betina 2 ekor dengan harga sekitar Rp. 5.500.000,- dan jantan 1 ekor dengan harga sekitar Rp 6.000.000,- kemudian saksi rawat selama kuarang lebih 10 bulan karena sebelumnya terjadi kesepakatan untuk di remajakan kemudian sapi yang saksi rawat saksi serahkan kepada saksi SARWONO untuk di jual, tetapi saksi tidak tahu berapa lakuknaya dua ekor sapi tersebut, dan saksi diberi imbalan sebesar Rp 700.000,- yang mana uang tersebut saksi terima dari saksi SARWONO, karena satu ekor sapi betina itu payudaranya 7 kemudian di tukar tambah kemudian sapi tersebut di rawat oleh Sdr. GIMIN
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi TUGIYARTI.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa sebagai Ketua GP3A, sedangkan saksi sebagai Sekretaris sejak tahun 2010;
Bahwa ada bantuan dana tapi saksi tidak membuat proposal;
Bahwa Pak Roni mengumpulkan anggota, anggota tahu bahwa GP3A DI Sitalang sering menang lomba dan diberi hadiah;
Bahwa proposal disusun dan diminta oleh Pak Roni, dana masuk ke rekening GP3A DI Sitalang dan yang berhak mengambil adalah ketua dan bendahara;
Bahwa pengurus ternak sapi adalah :
Sebagai ketua : Terdakwa WARSIDI.
Ketua 2 : pak SUDARNO .
Sekertaris : saksi TUGIYARTI.
Bendahara : saksi PARTONO.
Bendahara 2 : pak SUBARDAN.
Pelaksana teknis : TRI WIDODO dan Pak AHRONI.
Pembantu umum 1 : SLAMET WALUYO.
Pembantu umum 2 : WAHYUDI.
Anggota : SUKIRMAN, SISWO SUKAMTO, PAK WAHONO, WIDARTI, WAHYUDI S, SUTOYO, RAHARJO
Bahwa saksi pernah dimintai tanda tangan dan surat yang ditanda tangani adalah susunan kepengurusan kelompok ternak Sapi Sitalang dan tanda tangan sebagai ketua kelompok ternak sapi Sitalang dan juga tanda tangan sebagai sekertaris GP3A D.I Sitalang
Bahwa saksi tidak tahu berapa proposal pengajuanya, karena yang mengurusi adalah (ALM) pak RONI tetapi kemudian dana yang turun adalah sebesar Rp 322.500.000,- di Rekening BRI Unit Jumo atas nama kelompok GP3A DI Sitalang di bawa dan disimpan oleh bendahara GP3A (saksi PARTONO) dan yang bisa mengambil dana UPPO tersebut adalah Terdakwa WARSIDI (Ketua GP3A D.I Sitalang) dan saksi PARTONO (Bendahara GP3A D.I Sitalang);
Bahwa Uang tersebut dialokasikan untuk:
Pembuatan kandang, pembuatan kantor, pembuatan rumah APO, pembuatan bak fermentasi, tempat penampungan Pukuk dan pembelian kendaraan Roda 3 dialokasikan dana sebesar Rp 100.000,000,-
Untuk pembelian 35 ekor sapi yang terdiri 32 sapi betina dan 3 ekor sapi jantan dialokasikan dana sebesar Rp 222.500.000,-
Bahwa Saksi pernah ikut membeli alat pendukung UPPO yaitu :
pada hari tanggal bulan lupa sekira awal tahun 2011 ikut membeli 4 ekor sapi betina di Pasar Ambarawa, dengan harga lupa.
pada hari tanggal bulan lupa sekira awal tahun 2011 ikut membeli kendaraan roda tiga merk TOSSA warna abu abu di Toko TOSSA magelang dengan harga Rp 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa mesin APO dibeli dari Dinas Pertanian Kab.Temanggung kemudian diterima oleh saksi WARSIDI dan yang melakukan pembayaran adalah saksi PARTONO sedangkan yang mengantar tidak tahu
Bahwa Lokasi UPPO dibanguan di atas tanah milik pak SUKIRMAN yang merupakan tanah bengkok dan disewa per tahun Rp. 1.000.000,- dan sudah di sewa selama 5 tahun Rp. 5.000.000,-
Bahwa sapi pada tahap 2 sudah dijual sebanyak 24 ekor sapi dan uang hasil penjualan 20 ekor sapi sudah saksi terima sejumlah Rp 57.550.000,- (lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa Jumlah sapi milik kelompok yang masih tersisa sbb :
Masih di kandangnya sdr.SUDARYANTO sejumlah 2 ekor
Masih di kandangnya sdr.SARWONO sejumlah 3 ekor
Bahwa Pada hari tanggal bulan lupa sekitar tahun 2012 alat pendukung UPPO berupa sepeda motor roda tiga merk TOSSA dijual oleh Terdakwa WARSIDI seharga Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) di Pak SANTOSO, Petani, alamat tretep kemudian uangnya digunakan untuk membayar hutang kepada Terdakwa WARSIDI sebanyak Rp 10.500.000,- Dan sisa uang Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) saksi serahkan kepada SUDARYANTO (anggota GP3A/rumahnya dekat dengan lokasi UPPO) habis digunakan untuk pembelian pulsa listrik dan lampu sedangkan uang hasil penjualan sapi tahap 2 sejumlah 20 ekor sapi betina sejumlah Rp 57.650.000,- (lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa untuk kegiatan keluar masuknya uang saksi catat dan saksi agendakan di buku kas umum GP3A Dharma Trita D.I. Sitalang dan setiap bulan ketika ada pertemuan saksi laporkan kepada anggota;
Bahwa sapi tahap 2 yang dibeli sejumlah 33 ekor dan dijual sebanyak 24 ekor dan mati 5 ekor, kemudian 20 ekor sapi dijual oleh saksi dan penggaduh dengan total uang yang saksi terima Rp 57.550.000,- Uang hasil penjualan 20 ekor sapi yang sudah saksi terima sejumlah Rp 57.550.000,- (lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) telah dikeluarkan sebanyak Rp 23.727.500,- dan saat ini masih ada sisa di Rekening GP3A Rp 29.230.000,- sehingga jumlah pengeluaran ditambahkan dengan uang kelompok yang ada direkening adalah Rp 23.727.500,- ditambah Rp 29.230.000,- yaitu Rp 52.957.500,-
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi MUKHLIS, STP, MSi.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Saksi bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Temanggung sejak bulan Agustus 1987 menjabat sebagai petugas pelayanan kawin suntik dan pelayanan medis/kesehatan ternak di wilayah kecamatan Kedu, Jumo, Ngadirejo dan Parakan;
Bahwa setelah kelompok pengguna air GP3A D.I. Sitalang meminta pelayanan kesehatan ternak sapinya, saksi baru tahu bahwa sapi-sapi tersebut adalah bantuan dalam progaram UPPO;
Bahwa saksi dalam kelompok ternak sapi tersebut tidak sebagai anggota juga bukan sebagai pengurus, saksi hanya sebagai petugas pelayan kesehatan ternak (misalnya kawin suntik, mengobati ternak yang sakit);
Bahwa saksi tidak ada surat tugas maupun surat penunjukannya dari Dinas dan saksi memberi pelayanan ternak sapi GP3A D.I. Sitalang atas permintaan penggaduh namanya lupa dalam hal ini pelayanan pribadi;
Bahwa saksi tidak tahu persis kapan kelompok pengguna air GP3A D.I. Sitalang menerima bantuan UPPO, setahu saksi pada akhir tahun 2011 saksi di undang untuk kawin suntik ternak sapi dan menyuntik untuk kesehatan ternak sapi;
Bahwa setahu saksi bantuan tersebut didapat kelompok pengguna air GP3A D.I. Sitalang dari dinas pertanian, jumlahnya berapa tidak tahu;
Bahwa kondisi ternak sapi yang berada di kandang komunal saat itu cukup baik, dan jumlah sapi saat itu saksi tidak tahu namun melihat didalam kandang tersebut ternak sapinya penuh, sedangkan saat itu saksi melakukan kawin suntik sebanyak 1 ekor sapi dan menyuntik 1 ekor sapi yang saat itu keadaan makannya kurang lahap (bhs.jawa DOKOH);
Bahwa saksi datang ke kandang komunal sebanyak 5 (lima) kali dan dalam jangka waktu 3 bulan dan saksi datang kesana hanya melakukan kawin suntik sapi sejumlah 4 ekor sapi dan hanya 1 kali menyuntik sapi supaya makannya banyak;
Bahwa saksi tidak pernah melihat ternak sapi yang mati sedangkan saksi mengetahui hanya 1 ekor sapi yang makannnya kurang kemudian disuntik;
Bahwa saksi tidak membuat laporan karena itu tugas pribadi dan uang jasa yang didapat selama menyuntik sapi sebanyak Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa dikandang tersebut ada sapi sejumlah berapa lupa, kandang komunal, bak fermentasi, kantor dan yang lain tidak tahu;
Bahwa ketuanya adalah Terdakwa WARSIDI, sekertaris saksi TUGIYARTI dan bendaharanya adalah saksi PARTONO;
Bahwa saksi tidak pernah menyarankan untuk meremajakan sapi yang bermasalah ( tidak bisa bunting, kurus/tidak bisa gemuk ) tetapi saksi hanya memberi penyuluhan apabila ada ternak sapi yang perkembangannya kurang bagus bisa dikasih obat atau diremajakan;
Bahwa pada hari, tanggal lupa dan bulan lupa awal tahun 2012 saksi memberi penyuluhan kepada kelompok GP3A D.I. Sitalang tersebut;
Bahwa sapi-sapi tersebut masih layak dipelihara namun ada 5 (lima) ekor sapi yang tidak layak karena kurus;
Bahwa saksi tidak memberikan rekomendasi terhadap kelompok ternak sapi GP3A DI Sitalang untuk meremajakan sapi-sapi tersebut;
Bahwa selama saksi datang ke kandang komunal kelompok tersebut belum pernah membuat pupuk organic;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SUNARDI.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa UPPO adalah bantuan pemerintah Pusat dalam hal ini dari kementerian pertanian Republik Indonesia untuk kelompok tani dalam rangka pemulihan kesuburan tanah;
Bahwa asaranya adalah: Produksi tanaman pangan, holtikultura, perkebunan rakyat dan ternak rakyat;
Bahwa pengertian kelompok penerima manfaat GP3A merupakan organisasi dari perkumpulan petani pemakai air dalam satu wilayah daerah irigasi dan bukan kelompok ternak tetapi dimungkinkan mempunyai kegiatan usaha ternak atau kegiatan usaha lainnya.
Bahwa untuk data base ada di SKPD teknis yaitu di DPU Pengairan dan untuk Dinas Pertanian hanya mengambil data yang ada di SKPD teknis dinas pengairan DPU Kab.Temanggung dan keberadaan dari GP3A Dharma Tirta DI Sitalang Desa Jombor Kec.Jumo Kab.Temanggung ada dan tercatat di DPU Dinas Pengairan selaku Pembina teknis
Bahwa Tim teknis dalam penentuan seleksi kelompok penerima bansos yaitu Dinas Pertanian mempelajari kelayakan teknis atas proposal yang diajukan kelompok GP3A karena secara teknis itu mampu dan layak untuk melaksanakan UPPO, dinas pertanian menyetujui proposal dari kelompok GP3A tersebut;
Bahwa kelompok GP3A Sitalang sebelumnya mengajukan proposal permohonan bantuan dana pembangunan rumah pengelolaan kompos dan ternak sapi 40 ekor tahun 2010 yang mana proposal diajukan pada bulan Agustus 2010 langsung ke Kementrian Pertanian RI di Jakarta dengan alamat : RM Harsono No.3 Pasar Minggu Jakarta Selatan;
Bahwa dana yang turun dan disetujui dalam APBN perubahan tahun 2010 sebesar Rp 322.500.000,- dan tidak sesuai dengan pengajuan proposal;
Bahwa proses penyaluran dananya adalah dari kementrian pertanian langsung masuk rekening kelompok GP3A sitalang dan tidak melalui dinas pertanian Kab.Temanggung;
Bahwa peran Dinas Pertanian adalah memfasilitasi dan pembinaan teknis dan admininstrasi selama kegiatan bantuan tersebut berjalan;
Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Pengelolaan Lahan selaku Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 649/OT.160/B.3/11/2010 tentang penetapan Tim Teknis Bantuan Sosial Kegiatan Pengembangan Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) di Kab.Temanggung TA 2010, Susunan Keanggotaan Tim Teknis sbb :
Ir.SUNARDI, MM NIP.196202261987031010 (Kabid TPH)
Ir.MINTYASTO NIP.1962043019940310003 (Kasi Sapras TPH)
HARNANI INTIKHANDARI, SP, MM NIP 197209251996032002 (Kasubbag Perencanaan)
Bahwa pelaksanaan tugas tim teknis bertanggung jawab kepada PPK bansos UPPO Kementerian Pertaanian RI tahun 2010, dan untuk laporan pertanggung jawabanya adalah berupa laporan akhir pelaksanaan kegiatan bansos UPPO
Bahwa laporan akhir pelaksanaan bansos UPPO Disampaikan pada sekitar bulan januri 2011, yang dimaksud dalam pelaksaan akhir kegiatan adalah ketika penerima manfaat selesai melaksanakan dan membelajakan dana yang telah di terima
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi MINTYASTO.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa UPPO adalah bantuan pemerintah Pusat dalam hal ini dari kementerian pertanian Republik Indonesia untuk kelompok tani dalam rangka pemulihan kesuburan tanah;
Bahwa asaranya adalah: Produksi tanaman pangan, holtikultura, perkebunan rakyat dan ternak rakyat;
Bahwa pengertian kelompok penerima manfaat GP3A merupakan organisasi dari perkumpulan petani pemakai air dalam satu wilayah daerah irigasi dan bukan kelompok ternak tetapi dimungkinkan mempunyai kegiatan usaha ternak atau kegiatan usaha lainnya.
Bahwa untuk data base ada di SKPD teknis yaitu di DPU Pengairan dan untuk Dinas Pertanian hanya mengambil data yang ada di SKPD teknis dinas pengairan DPU Kab.Temanggung dan keberadaan dari GP3A Dharma Tirta DI Sitalang Desa Jombor Kec.Jumo Kab.Temanggung ada dan tercatat di DPU Dinas Pengairan selaku Pembina teknis
Bahwa Tim teknis dalam penentuan seleksi kelompok penerima bansos yaitu Dinas Pertanian mempelajari kelayakan teknis atas proposal yang diajukan kelompok GP3A karena secara teknis itu mampu dan layak untuk melaksanakan UPPO, dinas pertanian menyetujui proposal dari kelompok GP3A tersebut;
Bahwa kelompok GP3A Sitalang sebelumnya mengajukan proposal permohonan bantuan dana pembangunan rumah pengelolaan kompos dan ternak sapi 40 ekor tahun 2010 yang mana proposal diajukan pada bulan Agustus 2010 langsung ke Kementrian Pertanian RI di Jakarta dengan alamat : RM Harsono No.3 Pasar Minggu Jakarta Selatan;
Bahwa dana yang turun dan disetujui dalam APBN perubahan tahun 2010 sebesar Rp 322.500.000,- dan tidak sesuai dengan pengajuan proposal;
Bahwa proses penyaluran dananya adalah dari kementrian pertanian langsung masuk rekening kelompok GP3A sitalang dan tidak melalui dinas pertanian Kab.Temanggung;
Bahwa peran Dinas Pertanian adalah memfasilitasi dan pembinaan teknis dan admininstrasi selama kegiatan bantuan tersebut berjalan;
Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Pengelolaan Lahan selaku Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 649/OT.160/B.3/11/2010 tentang penetapan Tim Teknis Bantuan Sosial Kegiatan Pengembangan Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) di Kab.Temanggung TA 2010, Susunan Keanggotaan Tim Teknis sbb :
Ir.SUNARDI, MM NIP.196202261987031010 (Kabid TPH)
Ir.MINTYASTO NIP.1962043019940310003 (Kasi Sapras TPH)
HARNANI INTIKHANDARI, SP, MM NIP 197209251996032002 (Kasubbag Perencanaan)
Bahwa pelaksanaan tugas tim teknis bertanggung jawab kepada PPK bansos UPPO Kementerian Pertaanian RI tahun 2010, dan untuk laporan pertanggung jawabanya adalah berupa laporan akhir pelaksanaan kegiatan bansos UPPO
Bahwa laporan akhir pelaksanaan bansos UPPO Disampaikan pada sekitar bulan januri 2011, yang dimaksud dalam pelaksaan akhir kegiatan adalah ketika penerima manfaat selesai melaksanakan dan membelajakan dana yang telah di terima.
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi HARNANI INTIKHANDARI.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa UPPO adalah bantuan pemerintah Pusat dalam hal ini dari kementerian pertanian Republik Indonesia untuk kelompok tani dalam rangka pemulihan kesuburan tanah;
Bahwa asaranya adalah: Produksi tanaman pangan, holtikultura, perkebunan rakyat dan ternak rakyat;
Bahwa pengertian kelompok penerima manfaat GP3A merupakan organisasi dari perkumpulan petani pemakai air dalam satu wilayah daerah irigasi dan bukan kelompok ternak tetapi dimungkinkan mempunyai kegiatan usaha ternak atau kegiatan usaha lainnya.
Bahwa untuk data base ada di SKPD teknis yaitu di DPU Pengairan dan untuk Dinas Pertanian hanya mengambil data yang ada di SKPD teknis dinas pengairan DPU Kab.Temanggung dan keberadaan dari GP3A Dharma Tirta DI Sitalang Desa Jombor Kec.Jumo Kab.Temanggung ada dan tercatat di DPU Dinas Pengairan selaku Pembina teknis
Bahwa Tim teknis dalam penentuan seleksi kelompok penerima bansos yaitu Dinas Pertanian mempelajari kelayakan teknis atas proposal yang diajukan kelompok GP3A karena secara teknis itu mampu dan layak untuk melaksanakan UPPO, dinas pertanian menyetujui proposal dari kelompok GP3A tersebut;
Bahwa kelompok GP3A Sitalang sebelumnya mengajukan proposal permohonan bantuan dana pembangunan rumah pengelolaan kompos dan ternak sapi 40 ekor tahun 2010 yang mana proposal diajukan pada bulan Agustus 2010 langsung ke Kementrian Pertanian RI di Jakarta dengan alamat : RM Harsono No.3 Pasar Minggu Jakarta Selatan;
Bahwa dana yang turun dan disetujui dalam APBN perubahan tahun 2010 sebesar Rp 322.500.000,- dan tidak sesuai dengan pengajuan proposal;
Bahwa proses penyaluran dananya adalah dari kementrian pertanian langsung masuk rekening kelompok GP3A sitalang dan tidak melalui dinas pertanian Kab.Temanggung;
Bahwa peran Dinas Pertanian adalah memfasilitasi dan pembinaan teknis dan admininstrasi selama kegiatan bantuan tersebut berjalan;
Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Pengelolaan Lahan selaku Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 649/OT.160/B.3/11/2010 tentang penetapan Tim Teknis Bantuan Sosial Kegiatan Pengembangan Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) di Kab.Temanggung TA 2010, Susunan Keanggotaan Tim Teknis sbb :
Ir.SUNARDI, MM NIP.196202261987031010 (Kabid TPH)
Ir.MINTYASTO NIP.1962043019940310003 (Kasi Sapras TPH)
HARNANI INTIKHANDARI, SP, MM NIP 197209251996032002 (Kasubbag Perencanaan)
Bahwa pelaksanaan tugas tim teknis bertanggung jawab kepada PPK bansos UPPO Kementerian Pertaanian RI tahun 2010, dan untuk laporan pertanggung jawabanya adalah berupa laporan akhir pelaksanaan kegiatan bansos UPPO;
Bahwa laporan akhir pelaksanaan bansos UPPO Disampaikan pada sekitar bulan januri 2011, yang dimaksud dalam pelaksaan akhir kegiatan adalah ketika penerima manfaat selesai melaksanakan dan membelajakan dana yang telah di terima;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi IR.C. MASRIK AMIN ZUHDI, MM.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa UPPO adalah bantuan pemerintah Pusat dalam hal ini dari kementerian pertanian Republik Indonesia untuk kelompok tani dalam rangka pemulihan kesuburan tanah;
Bahwa asaranya adalah: Produksi tanaman pangan, holtikultura, perkebunan rakyat dan ternak rakyat;
Bahwa pengertian kelompok penerima manfaat GP3A merupakan organisasi dari perkumpulan petani pemakai air dalam satu wilayah daerah irigasi dan bukan kelompok ternak tetapi dimungkinkan mempunyai kegiatan usaha ternak atau kegiatan usaha lainnya.
Bahwa untuk data base ada di SKPD teknis yaitu di DPU Pengairan dan untuk Dinas Pertanian hanya mengambil data yang ada di SKPD teknis dinas pengairan DPU Kab.Temanggung dan keberadaan dari GP3A Dharma Tirta DI Sitalang Desa Jombor Kec.Jumo Kab.Temanggung ada dan tercatat di DPU Dinas Pengairan selaku Pembina teknis
Bahwa Tim teknis dalam penentuan seleksi kelompok penerima bansos yaitu Dinas Pertanian mempelajari kelayakan teknis atas proposal yang diajukan kelompok GP3A karena secara teknis itu mampu dan layak untuk melaksanakan UPPO, dinas pertanian menyetujui proposal dari kelompok GP3A tersebut;
Bahwa kelompok GP3A Sitalang sebelumnya mengajukan proposal permohonan bantuan dana pembangunan rumah pengelolaan kompos dan ternak sapi 40 ekor tahun 2010 yang mana proposal diajukan pada bulan Agustus 2010 langsung ke Kementrian Pertanian RI di Jakarta dengan alamat : RM Harsono No.3 Pasar Minggu Jakarta Selatan;
Bahwa dana yang turun dan disetujui dalam APBN perubahan tahun 2010 sebesar Rp 322.500.000,- dan tidak sesuai dengan pengajuan proposal;
Bahwa proses penyaluran dananya adalah dari kementrian pertanian langsung masuk rekening kelompok GP3A sitalang dan tidak melalui dinas pertanian Kab.Temanggung;
Bahwa peran Dinas Pertanian adalah memfasilitasi dan pembinaan teknis dan admininstrasi selama kegiatan bantuan tersebut berjalan;
Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Pengelolaan Lahan selaku Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 649/OT.160/B.3/11/2010 tentang penetapan Tim Teknis Bantuan Sosial Kegiatan Pengembangan Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) di Kab.Temanggung TA 2010, Susunan Keanggotaan Tim Teknis sbb :
Ir.SUNARDI, MM NIP.196202261987031010 (Kabid TPH)
Ir.MINTYASTO NIP.1962043019940310003 (Kasi Sapras TPH)
HARNANI INTIKHANDARI, SP, MM NIP 197209251996032002 (Kasubbag Perencanaan)
Bahwa pelaksanaan tugas tim teknis bertanggung jawab kepada PPK bansos UPPO Kementerian Pertaanian RI tahun 2010, dan untuk laporan pertanggung jawabanya adalah berupa laporan akhir pelaksanaan kegiatan bansos UPPO;
Bahwa laporan akhir pelaksanaan bansos UPPO Disampaikan pada sekitar bulan januri 2011, yang dimaksud dalam pelaksaan akhir kegiatan adalah ketika penerima manfaat selesai melaksanakan dan membelajakan dana yang telah di terima;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa PenuntutUmum telah menghadapkan seorangAHLIyang bernama :
-----------------------------------AGUNG BUDI NUGROHO---------------------------------
yang memberikan pendapat di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ahli melakukan penghitungan kerugian negara sebagai berikut :
Proseduryang dilakukan yaitu :
Melakukan penelahaan terhadap peraturan perundangan terkait dengan Bantuan Sosial Pengembangan UPPO dana APBN-P Tahun 2010.
Mendapatkan bukti-bukti terkait Bantuan Sosial UPPO sumber dana APBN-P Tahun 2010 oleh Kelompok penerima manfaat GP3A DI Sitalang Desa Jombor Kecamatan Jumo Kabupaten Temanggung tahun 2010.
Melakukan evaluasi atas relevansi, kompetensi dan kecukupan bukti-bukti tersebut untuk Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
Menelaah Berita Acara Pemeriksaan dari penyidik.
Melakukan klarifikasi dan wawancara kepada pihak-pihak terkait.
Merekonstruksi fakta berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh.
Menghitung kerugian keuangan negara.
Bahwa Fakta dan proses kejadian terkait Dugaan TPK Penyimpangan Penggunaan Dana Bantuan Sosial Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) yang diterima Kelompok GP3A DI Sitalang Desa Jombor, Kecamatan Jumo Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2010, adalah sebagai berikut:
Sumber Dana dan Organisasi
Dana untuk Kegiatan Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) tersedia dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor 0059/ 018-08.1/-/2010 tanggal 31 Desember 2009, Revisi I tanggal 27 Juli 2010 pada Satuan Kerja (Satker) Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian.
Berdasarkan keterangan Terdakwa Warsidi (Ketua Kelompok GP3A) :
Kelompok mendapatkan informasi secara lisan dari Sdr. Ir. Roni (Staff Bappeda Kabupaten Temanggung/almarhum) pada masa hidupnya bahwa kelompok GP3A D.I. Sitalang akan diusulkan untuk mendapatkan Bantuan Sosial Kegiatan Pengembangan UPPO dari Kementerian Pertanian.
Rancangan teknis sederhana UPPO :
Rancangan teknis sederhana dibuat oleh Kelompok GP3A D.I. Sitalang dibantu oleh Sdr. Ir. Roni (Staff Bappeda Kabupaten Temanggung/almarhum) pada masa hidupnya Sdr. Warsidi hanya menandatanganinya;
Proposal Permohonan Bantuan Dana Pembangunan Rumah Pengelolaan Kompos dan Ternak Sapi kepada Menteri Pertanian dengan Surat Nomor 03/GP/V/2010 tanggal 19 Agustus 2010 diajukan sebesar Rp435.000.000,00.
Persetujuan dan penetapan oleh Direktur Pengolahan Lahan selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan surat keputusan Nomor 648/PL230/B.3/11/2010 tanggal 5 Nopember 2010 tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Kegiatan UPPO di Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2010 kepada penerima manfaat Kelompok GP3A (Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air) Daerah Irigasi (DI) Sitalang Desa Jombor Kecamatan Jumo Kabupaten Temanggung tahun 2010 dengan nilai bantuan sebesar Rp322.500.000,00.
Penetapan Tim Teknis Bantuan Sosial Kegiatan UPPO di Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2010, dengan SK Direktur Pengolahan Lahan selaku Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan surat keputusan Nomor 649/PL230/B.3/11/2010 tertanggal 5 Nopember 2010.
Rincian kegiatan dalam Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kelompok GP3A (Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air) Daerah Irigasi (DI) Sitalang Desa Jombor Kecamatan Jumo Kabupaten Temanggung tahun 2010 yang telah disetujui Tim Teknis sebesar Rp322.500.000,00.
Perjanjian Kerjasama Bantuan Sosial Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) di Kabupaten Temanggung Nomor 1117/PPK/PLA.03/SPK/11/2010 tanggal 9 Nopember 2010, mengikat pokok kesepakatan sebagai berikut:
Pihak pertama memberikan tugas kepada Pihak Keduauntuk menerima dan memanfaatkan paket dana bantuan sosial sebesar Rp322.500.000,00 untuk melaksanakan kegiatan Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) di Kabupaten Temanggung sesuai dengan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) yang telah disetujui oleh Tim Teknis Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Temanggung.
Ketua Kelompok GP3A D.I Sitalang telah menerima Dana sebesar Rp322.500.000,00 yang langsung ditransfer ke PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Temanggung nomor rekening 6805-01-002724-53-9 atas nama Kelompok Kelompok GP3A (Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air) Daerah Irigasi (DI) Sitalang Desa Jombor Kecamatan Jumo Kabupaten Temanggung pada tanggal 6 Desember 2010
Realisasi Pelaksanaan Kegiatan.
Persiapan pelaksanaan kegiatan bantuan sosial Kegiatan Pengembangan UPPO.
Berdasarkan hasil peninjauan ke lokasi pengembangan UPPO dan klarifikasi kepada Pengurus GP3A DI Sitalang, Dinas Pertanian Kabupaten Temanggung:
TerdakwaWarsidi (Ketua Kelompok GP3A DI Sitalang) menyatakan pernah mengikuti Pelatihan operasional pengolahan UPPO yang diadakan oleh Dirjen Pengelolaan Lahan dan Air dilaksanakan di Bandung dari tanggal 18 s/d 20 November 2010, diikuti oleh Tim Teknis (Sdr. Harnani I, SP, MM dan Sdr. Warsidi).
Pemerintah Kabupaten Temanggung c.q. Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Temanggung tidak menyediakan dukungan dana APBD untuk membiayai kegiatan pertemuan sosialisasi, penyusunan rancangan teknis sederhana, pembinaan kelompok tani, monitoring, evaluasi dan pelaporan serta biaya operasional pengelolaan UPPO sebelum mandiri.
Kontribusi dan kesiapan kelompok penerima manfaat sebagai berikut :
Kelompok GP3A DI Sitalang telah membentuk struktur organisasi pengurus kelompok yang akan menangani ternak sapi Kegiatan Pengembangan UPPO Desa Sitalang periode 2011-2015, dengan susunan sebagaimana disajikan pada Lampiran 1.
Pengurus tidak membuat rencana operasional dan rencana pemeliharaan UPPO secara tertulis yang dapat menggambarkan kesinambungan pengelolaan UPPO menyangkut hal-hal sebagai berikut :
Penyediaan Bahan bakar;
Perbaikan alat jika terjadi kerusakan;
Biaya/upah tenaga operator yang akan mengelola UPPO.
Lokasi Lahan dan Syarat Penerima Manfaat:
Berdasarkan hasil klarifikasi dengan Sdr. Warsidi (Ketua GP3A DI Sitalang) dan Sdr. Sukirman (Kepala Dusun Jombor Kuncen):
Kelompok GP3A DI Sitalang menggunakan lahan tanah bengkok perangkat desa (Sdr. Sukirman) dengan menyewa selama 5 (lima) dengan biaya sewa sebesar Rp.5.000.000,00.
Terkait dengan syarat penerima manfaat, Sdr. Warsidi (Ketua GP3A DI Sitalang), menyatakan bahwa:
Proses pengajuan permohonaan bantuan sosial pengembangan UPPO sepenuhnya dibantu dan dibuatkan oleh Sdr. Roni pada masa hidupnya (Staff pegawai pada Bappeda Kabupaten Temanggung/Almarhum), TerdakwaWarsidi hanya menandatanganinya.
Sepengetahuannya bahwa bantuan sosial tersebut diajukan sebagai bentuk penghargaan atas prestasi yang telah diraih kelompok GP3A D.I. Sitalang pada lomba pengelolaan irigasi tingkat Provinsi Jawa Tengah dan tidak perlu ada pengembalian.
Sdr. Warsidi tidak mengetahui secara detail syarat penerima manfaat dan kewajiban yang harus dipenuhi kelompok sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Pengembangan UPPO, dan baru menyadarinya pada saat permasalahan ini ditangani pihak Kepolisian Resor Temanggung.
Sarana-prasarana Unit Pengolah Pupuk Organik.
Berdasarkan pemeriksaan lapangan tanggal 14 April 2015 serta klarifikasi kepada Pengurus GP3A DI Sitalang dan petani penggaduh ternak, dijumpai hal-hal sebagai berikut :
Sarana-prasarana Unit Pengolah Pupuk Organik yang ada dalam kondisi tidak berfungsi untuk menghasilkan pupuk organik, dan digunakan warga setempat untuk penyimpanan kayu.
Peralatan kendaraan angkut roda 3 sudah tidak ada, dan menurut keterangan Sdr. Tugiyarti (Sekretaris I GP3A DI Sitalang/Ketua Kelompok Yang Menangani Ternak Sapi Kegiatan Pengembangan UPPO):
Kendaraan tersebut telah dijual dengan seharga Rp11.000.000,00.
Hasil penjualannya diserahkan kepada Sdr. Warsidi sebesar Rp10.500.000,00 untuk pengembalian biaya-biaya yang telah dikeluarkan Sdr. Warsidi, berupa biaya pengobatan tenaga kerja, biaya sewa lahan, Kwh Meter, ganti rugi tanaman dilokasi pembangunan Pengembangan UPPO, pembelian kabel dan seng.
Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO) tidak dilengkapi bukti-bukti dokumen yang terkait berupa, buku manual, spesifikasi teknis maupun hasil test report dari instansi yang berwenang.
Ternak sapi sudah tidak ada dikandang kolektif di lokasi UPPO. Menurut penjelasan Sdr. Warsidi dan Sdr. Tugiyarti :
Sisa ternak sapi masih ada di tangan penggaduh sebanyak 5 ekor, masing-masing :
Sdr. Sudaryanto sebanyak 2 ekor.
Sdr. Sarwono sebanyak 3 ekor.
Pembelian ternak dilakukan dalam tiga tahap yaitu :
Tahap 1 saat pengadaan bantuan sebanyak 35 ekor,
Tahap 2 dilakukan peremajaan ternak dengan cara menjual sapi bantuan yang diterima dan membeli sapi baru sebanyak 26 ekor dan
Tahap 3 dilakukan penjualan sapi hasil peremajaan dan membeli sapi kembali sebanyak 1 ekor.
Sdr. Warsidi tidak dapat menunjukkan bukti adanya surat keterangan kesehatan hewan dari instansi yang berwenang/Dinas Peternakan Kabupaten Temanggung yang menyatakan bahwa ternak sapi yang dibelinya tersebut dalam keadaan sehat dan baik.
Pemeliharaan ternak sapi diserahkan kepada petani penerima manfaat yang bersedia memelihara di kandang kolektif dengan cara gaduh/bagi hasil keuntungan, namun atas sistem gaduh tersebut tidak dikuatkan dengan perjanjian secara tertulis yang mengatur hak dan kewajiban pihak penggaduh dan pihak kelompok.
Para penggaduh membuat kesepakatan tertulis menyangkut pemeliharaan/ peremajaan sapi, dengan kesepakatan sebagai berikut :
Semua penggaduh untuk mengadakan penjagaan kandang secara bergilir setiap malam.
Berhubung sapi semakin lama semakin kurus maka dimohon ada peremajaan sapi.
Penggaduh mendapatkan hasil 70 % dan 30 % untuk kelompok.
Untuk pedoman peremajaan harga pembelian sapi ditetapkan:
Rp3.250.000,00 untuk sapi betina.
Rp3.500.000,00 untuk sapi jantan.
Pelaporan kematian/kehilangan ternak sapi menurut keterangan Sdr. Warsidi, dilakukan sebagai berikut :
Hanya dilaporkan kepada pihak Kepolisian setempat, tanpa ditembuskan/dilaporkan ke Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Temanggung.
Dilengkapi Berita Acara (BA) Kematian Ternak (yang ditandatangani Penggaduh, Ketua Kelompok, Kepala Desa) dan dilaporkan kepada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Temanggung.
Namun Tim Teknis Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Temanggung, mengaku tidak pernah menerima laporan tertulis kematian/kehilangan ternak sapi.
Pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan.
Ketua Kelompok (TerdakwaWarsidi) belum pernah membuat Pertanggungjawaban Penggunaan Dana baik kepada Bupati Temanggung c.q. Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Temanggung maupun kepada Kementerian Pertanian.
Kelompok telah selesai melaksanakan seluruh lingkup kegiatan penyediaan sarana-prasarana pengembangan UPPO berupa:
Pembangunan Konstruksi (Rumah Kompos, Kandang Ternak, Bak Fermentasi).
Alat dan Mesin (Alat pengolah pupuk organik, Kendaraan Roda 3 dan Pengadaan Sapi)
Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Temanggung selaku wakil dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Pengelolaan Lahan belum pernah membuat penyerahan hasil kegiatan Pengembangan UPPO kepada Kelompok GP3A D.I. Sitalang Desa Jombor Kecamatan Jumo Kabupaten Temanggung dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Jumlah nilai pertanggungjawaban penggunaan dana menurut catatan Buku Kas Umum yang dibuat oleh Kelompok GP3A DI Sitalang sebesar Rp332.354.500,00.
Terhadap nilai penggunaan dana menurut catatan Buku Kas Umum tersebut, terdapat kondisi sebagai berikut:
Terdapat pengeluaran yang tidak dilengkapi/tidak ada bukti kuitansinya sebesar Rp87.336.000,00.
Terdapat pengeluaran yang tidak dianggarakan dalam RUKK sebesar Rp20.319.500,00.
Hasil perhitungan Tim Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Temanggung atas permintaan penyidik Polres Temanggung, nilai bahan material dan upah tenaga kerja yang terpakai/terpasang atas fisik bangunan rumah kompos, kandang ternak dan bak fermentasi, sebesar Rp78.438.000,00.
Realisasi perhitungan pengeluaran biaya kegiatan pengembangan UPPO berdasarkan hasil perhitungan Tim Teknis Dinas Pekerjaan Umum atas biaya pemakaian upah dan bahan pembuatan kandang ternak, pengolahan kompos, bak fermentasi) dan bukti kwitansi pertanggungjawaban pengeluaran selain biaya konstruksi yang ada pada Kelompok GP3A DI Sitalang, sebesar Rp.314.388.000,00
Pertanggungjawaban Hasil Penjualan Sapi.
Menurut keterangan Terdakwa Warsidi dan saksi Tugiyarti, hasil penggaduhan dan pertanggungjawaban penjualan sapi adalah sebagai berikut:
Pada Tahap 1 penggaduh tidak menyetorkan dan melaporkan nilai hasil penjualan sapi yang diremajakan sebanyak 30 ekor sapi.
Penggaduh sapi tidak melaporkan secara keseluruhan harga pembelian riil atas peremajaan sebanyak 26 ekor sapi.
Kelompok tetap memberikan upah penggaduhan kepada penggaduh yang harga penjualan sapinya setelah peremajaan dibawah nilai penetapan awal (Rp3.250.000,00 untuk sapi betina dan Rp3.500.000,00 untuk sapi jantan). Jumlah upah tersebut bervariasi antara Rp100.000,00 sampai dengan Rp300.000,00
Uang hasil penjualan sapi dan bagi hasil yang diterima Kelompok GP3A DI Sitalang, yang dicatat di buku kas umum (BKU) Kelompok dari Bulan Juni 2012 sampai dengan Bulan Juni 2014 sebesar Rp57.550.000,00. Namun berdasarkan pernyataan dan hasil klarifikasi dengan Sdr. Tugiyarti, realisasi hasil penjualan ternak sapi sebanyak 24 ekor sapi adalah sebesar Rp78,550,000,00.
Menurut keterangan saksi Tugiyarti keuangan tersebut tidak dilaporkan/tidak dicatat dalam BKU, karena masih dipinjam oleh para penggaduh sebesar Rp. 21.000.000,00, dengan rincian sebagai berikut:
Sdr. Sudaryanto sebesar Rp5.000.000,00
TerdakwaWarsidi sebesar Rp13.000.000,00
Saksi Sukabul sebesar Rp3.000.000,00
Uang hasil penjualan sapi dan bagi hasil tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk pembelian sapi kembali, namun digunakan untuk membayar biaya operasional dan biaya-biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan pengembangan UPPO sebesar Rp12.160.000,00, berupa :
Pembayaran sewa tanah sebesar Rp2.000.000,00;
Pembayaran THR pengurus GP3A D.I. Sitalang sebesar Rp6.000.000,00;
Pembayaran biaya RS akibat kecelakaan kerja tenaga kerja yang melaksanakan pembangunan UPPO sebesar Rp2.740.000,00;
Biaya administrasi dan transportasi sebesar Rp720.000,00
Banner dan transport LPPN RI sebesar Rp700.000,00
Pelaporan Kegiatan.
Dan seterusnya sebagaimana dalam Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan surat pengantar S-499/PW11/5/2015 tanggal 5 Agustus 2015
Bahwa ada penyimpangan terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Penggunaan Dana Bantuan Sosial Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) yang diterima Oleh Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Daerah Irigasi(D.I.) Sitalang Desa Jombor Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung TA 2010.
Bahwa ada kerugian negara dengan hasil penghitungan kerugian keuangan
Berdasarkan uraian fakta dan metode penghitungan kerugian Keuangan Negara tersebut di atas, diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp126.098.597,75,
Aturan-aturan yang dilanggar adalah :
Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:
Pasal 1 ayat (1) :
Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Pasal 2 huruf h :
Keuangan negara meliputi kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.
Pasal 3 ayat (1) :
Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Pedoman Teknis Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) APBN-P TA 2010 yang dikeluarkan oleh Direktorat Pengelolaan Lahan Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Kementerian Pertanian 2010, antara lain mengatur sebagai berikut:
Butir 5.3.c: Petani/Kelompok Tani/gapoktan bertanggung jawab terhadappemeliharaan fisik UPPO, serta menjamin keberlanjutan operasional UPPO.
Menimbang, bahwa TERDAKWA memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa lahir di Temanggung tanggal 02 Januari 1950 (umur 65 tahun) dari pasangan suami istri (ALM) RUSMIN dan (ALM) SOFIFATUN, menikah dengan NASIROH dan sudah di karuniai 3 orang anak masing masing bernama : SITI NURHAYATI sudah berumah tangga, ISMIYATI sudah berumah tangga, TRI WAHYUNI sudah berumah tangga, pekerjaan sehari hari sebagai pensiunan pegawai negeri sipil dan saat ini membuat bronjong kawat, pendidikan terakhir SMP, agama Islam, kewarganegaraan Indoensia, suku jawa, alamat : Dsn. Jombor Kuncen Rt 001 Rw 003 Ds. Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung.
Bahwa GP3A DI Sitalang berdiri sekitar tahun 2007 hingga saat ini, Untuk pengurusnya adalah
Sebagai ketua : Terdakwa sendiri.
Sekertaris : saksi TUGIYARTI.
Bendahara : saksi PARTONO.
Bendahara 2 : saksi SUBARDAN.
Pelaksana teknis 1: MISKUN.
Pelaksana teknis 2 : TRI WIDODO.
Pembantu umum : SLAMET WALUYO.
Pembantu umum 2 : WAHYUDI.
Anggota : SUKIRMAN, SISWO SUKAMTO, PAK WAHONO, WIDARTI, WAHYUDI S, SUTOYO, RAHARJO.,dan warga dari masing masing Desa yang tergabung anggotanya.
Bahwa GP3A DI SItalang pernah mengikuti lomba baik di tingkat kabupaten ataupun di tingkat provinsi, dan terakhir menang lomba di tingkat provinsi Jateng mendapat juara 2;
Bahwa GP3A DI Sitalang mengajukan permohonan bantuan dana sosial di kementrian pertanian, perkebunan dan kehutanan pusat Republik Indonesia. Nama programnya adalah UPPO ( Unit pengolah Pupuk Organik) dan semua yang mengurusi pengaajuan proposal tersebut adalah (ALM) pak RONI yang waktu itu dinas di BAPEDA.
Bahwa sebelum dana bansos turun Terdakwa diam saja, kemudian setelah dana turun barulah Terdakwa mensosialisasikan bansos tersebut kepada seluruh anggota kelompok GP3A D.I. Sitalang:
Bahwa sasaranya adalah produksi pupuk organik yang berasal dari kotoran sapi;
Bahwa yang menerima manfaat adalah seluruh petani yang tergabung dalam keanggotaan di kelompok GP3A D.I Sitalang;
Bahwa struktur organisasi kelompok sapi yang tertuang di dalam Proposal yang langsung di tunjuk oleh (ALM) pak RONI. Untuk strutur organisasinya adalah :
Ketua 1 : saksi TUGIYARTI.
Ketua 2 : saksi SUDARNO.
Sekertaris 1 : saksi PURWANTO.
Sekertaris 2 : AHRONI.
Bendahara 1 : saksi PARTONO.
Bendahara 2 : TRI WIDODO .
Humas : SARMAN dan SELAMET WALUYO, WAHYUDI, SUKIRMAN dan WAHYONO.
Pelindung : KadesSUYITNO.
Penanggung jawab : PARTOJIWO, BUDI SETYANTO (alm), PAMBUDI.
Manager : Terdakwa WARSIDI.
Teknis bidang peternakan sapi : FAZLUR RAHMAN, S.Pt.
Dan setelah dana di terima dan di belanjakan termasuk untuk belanja sapi kemudian membentuk kepengurusan ternak sapi yang baru yaitu:
Terdakwa sebagai Manager.
Ketua : saksi TUGIYARTI.
Bendahara : saksi PARTONO.
Sekertaris : tidak ada.
Anggota adalah para penggaduh 19 orang.
Bahwa Terdakwa menunjuk operator alat APO secara lisan kepada pak SLAMET SOLEH yang merupakan salah satu penggaduh, tetapi tidak dituangkan dan dimasukan dalam struktur organisasi kepengurusan ternak sapi;
Bahwa Terdakwa tidak tahu berapa jumlah pengajuanya karena yang membuat proposal adalah (alm) pak RONI tetapi tahu dana yang turun sekitar Rp 322.500.000,- (tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa idak ada dan tidak pernah terkumpul dana yang bersumber dari swadaya masyarakat sebesar Rp 31.720.000,-
Bahwa alokasi dana tersebut untuk:
Kandang sapi.
Kantor.
Tempat penampung kotoran/ pupuk atau bak fermentasi.
Pembelian mesin penggilingan kotoran sapi atau APPO.
Kendaraan roda tiga.
Pembelian sapi sebanyak 35 (tiga puluh lima) ekor yang terdiri dari 32 betuna dan 2 jantan.
Dana turun di bulan Desember tahun 2010, mekanisme turunya adalah dana tersebut langsung masuk ke rekening kelompok atas nama GP3A Dharma Tirta D.I. Sitalang setelah saksi TUGIYARTI diberi tahu dari pihak dinas pertanian Kabupaten Temanggung bila dana UPPO sudah turun dan sudah masuk ke rekening;
Bahwa Kegiatan pembelanjaan tersebut dilakukan pada awal bulan januari tahun 2011 yaitu untuk :
Pembuatan Kandang sapi.
Pembuatan Kantor.
Tempat penampunag kotoran/ pupuk atau bak fermentasi.
Pembelian mesin penggilingan kotoran sapi.
Kendaraan roda tiga tosa.
Pembelian sapi sebanyak 35 (tiga puluh lima) ekor.
Untuk bukti pembelanjaan di bawa oleh saksi PARTONO selaku bendahara dan yang bertanggung jawab adalah Terdakwa, karena Terdakwa sebagai manager dan sebagai ketua kelompok GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang
Bahwa dana yang diperuntukan untuk masing maisng kegiatan sebagai berikut :
Pembuatan Kandang sapi, tidak tahu karena digabungkan dengan kegiatan lain.
Pembangunan Kantor, tidak tahu karena digabungkan dengan kegiatan lain.
Tempat penampungan kotoran/ pupuk, tidak tahu karena digabungkan dengan kegiatan lain.
Pembelian mesin penggilingan kotoran sapi, Dianggarkan dana sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) karena Terdakwa yang membeli dan kwitansi ada di saksi TUGIYARTI atas perintah dari Dinas Pertanian kab. Temanggung.
Kendaraan roda tiga, membeli motor roda tiga merk TOSSA dengan harga Rp 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) tetapi hanya tersisa Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) karena yang Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) di gunakan untuk menambahi kekurangan dana pembangunan gedung dan kekurangan Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut kemudian diambilkan dari uang pribadi Terdakwa.
Pembelian sapi sebanyak 35 (tiga puluh lima) ekor, dianggarkan sebsar Rp 222.500.000,- (dua ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk realisasinya tidak tahu karena yang mencatat pembelian sapi adalah saksi PARTONO.
Bahwa dana yang dihabiskan untuk kegiatan Pembuatan Kandang sapi, Pembuatan Kantor dan Tempat penampunag kotoran/ pupuk Terdakwa tidak tahu jumlahnya, karena yang mencatat semua pembelanjaan adalah saksi PARTONO, dan saksi PARTONO belum pernah melaporkan secara rinci untuk pembelanjaan tersebut
Bahwa pembangunan Kandang sapi, Pembuatan Kantor dan Tempat penampungan kotoran/ pupuk Selesai di awal bulan pebruari di tahun 2011, dan dibanguan di atas tanah bengkok Kadus Jombor Lor yaitu saksi SUKIRMAN dengan sistem kontrak per tahun Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)dan sudah di bayar kontraknya selama 5 (lima) tahun sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa dibelikan sapi betina sebanyak 32 ekor dan sapi jantan sebanyak 3 ekor. Dengan rata rata per ekor sapi betina seharga Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah). Dan untuk sapi jantan 3 ekor masing masing seharga Rp 7.500.000,- sebanyak 2 ekor dan Rp 8.000.000,- satu ekor. Karena Terdakwa langsung yang membelikan sapi jantan tersebut
Bahwa Terdakwa tidak membuat laporan pertanggung jawaban, karena merasa tidak di minta untuk membuat laoran pertanggung jawaban oleh Dinas Pertanian kab. Temanggung
Bahwa para penggaduh/ pengrawat sapi tersebut sudah tahu bila yang nantinya di manfaatkan adalah kotoran sapinya, tetapi mereka tidak mau tahu dan kotoran sapinya dimanfaatkan oleh para penggaduh sendiri dengan alasan para penggaduh rugi bila hanya bagi hasil dan tidak mendapatkan kotoran sapinya
Bahwa kelompok ternak tersebut dua kali sudah menggiling kotoran sapi untuk dijadikan pupuk organik, tetapi oleh para petani pengguh merasa rugi atas pekerjaan merawat sapi tersebut bila tidak mendapatkan pupuknya kemudian oleh para penggaduh kotoran sapi tersebut di bawa dan dimanfaatkan sendiri;
Bahwa sapi-sapi tersebut sudah di jual oleh para penggaduh dengan alasan sudah bosan merawat sapi sapi tersebut, dan untuk uang hasil penjualan sapi sapi tersebut diserahkan kepada Bu TUGIYARTI sehingga terkumpul Rp 25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah) dan Terdakwa pernah menerima hasil penjualan sapi dari saksi SARWONO sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) kemudian semua uang tersebut di masukan ke rekening kelompok total Rp 29.000.000,- (dua puluh semblian juta rupiah)., Terdakwa pernah menerima uang sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) hasil dari penjualan sapi dari pak SUKABUL, dan uang tersebut hingga saat ini masuh berada di tempat Terdakwa.
Bahwa masih ada di tempat saksi KABUL (Kadus Jombor Krajan) sebesar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) atas penjualan sapi sebanyak 4 ekor dan dan baru di serahkan kepada Terdakwa sebesar Rp 13.000.000,- dan masih ada sisa kekurangan Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah),di tempat saksi DARYANTO (Pembantu kaur kesra Jombor Lor) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) belum diberikan kepada kelompok dan sisanya yang lain saksi tidak tahu, untuk sapi masih ada 5 ekor masing masing berada di tempat pak MULYONO 1 ekor, di rawat di tempat pak Simentosari sebanyak 2 ekor, di rawat saksi PARTONO 1 ekor, di rawat saksi SARWONO 1 ekor;
Bahwa ketika ada sapi yang mati tidak ada laporan ke Dinas terkait, tetapi ada dokumentasinya dan yang membuat dokumentasinya adalah saksi TUGIYARTI ;
Bahwa pada waktu satu sapi hilang dan kemudian di laporkan Di polsek Jumo Polres Temanggung tidak di teruskan laporan ke dinas terkait
Bahwa untuk aset yaitu
Untuk kandang sapi masih ada.
Kantor masih ada.
Bak fermentasi masih ada.
Mesin APO masih ada.
Kendaraan roda tiga sudah dijual bersama saksi TUGIYARTI dan uang sebesar Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) hasil penjualanya di gunakan untuk membayar hutang kepada Terdakwa, karena dulunya pembelian kendaraan roda tiga tersebut pinjam kepada saksi sebesar Rp 10.00.000,- (sepuluh juta rupiah) dan 1.000.000,- (satu juta rupiah) juga buat bayar hutang saksi ketika saksi berangkat ke Bandung bensama saksi HARNANI untuk kegiatan pelatian UPPO selama 3 hari.
Menimbang, bahwa telah ditunjukkan BARANG BUKTI sebagaimana tersebut dalam daftar barang bukti dalam berkas perkara BAP penyidikan, berupa:
1 (satu) buah Buku Kas Umum Kelompok GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang, yang dikelola sdri.TUGIYARTI.
1 (satu) buah Buku Rekening TAMADES PLUS PD.BPR BKK Temanggung Nomor Rekening : 03.04.005231, Nama : SARJU AL WARSIDI QQ GP3A Darma Tirta DI Sitalang, alamat Dsn.Kuncen Rt.01 Rw.03, Jombor, Jumo dengan saldo akhir tgl 19 Nopember 2014 sebanyak Rp 29.230.392,00
10 (sepuluh) lembar kwitansi/bukti pengeluaran kegiatan operasional kelompok dengan total Rp 9.882.500,-
1 (satu) lembar kwitansi pembelian 1(satu) ekor sapi betina tanggal 27 Oktober 2014 dari penjual SARWONO seharga Rp 9.000.000,- berikut kwitansi biaya transport Rp 150.000,-
1 (satu) lembar daftar nama penerima upah penggaduh berikut 11 (sebelas) kwitansi pembayaran upah penggaduh dengan total Rp 4.695.000,-
1 (satu) lembar rekapitulasi hasil penjualan ternak sapi berikut 12 (dua belas) kwitansi penjualan sapi dengan total Rp 57.550.000,-
10 (sepuluh) lembar surat pernyataan penjualan sapi.
1 (satu) bendel Berita Acara Kematian ternak sapi sejumlah 5 (lima) ekor berikut surat pemberitahuan kepada Kepala Dinas Pertanian Temanggung dan Foto ternak sapi yang mati.
1 (satu) lembar Berita Acara Peremajaan sapi tanggal 1 Januari 2012 berikut daftar hadir kelompok.
1 (satu) lembar surat pernyataan pembayaran sewa tanah milik sdr. SUKIRMAN selama 3 tahun seharga Rp 2.000.000,- tertanggal 1 september 2013.
1 (satu) lembar surat tanda terima Laporan Polisi Polsek Jumo tentang Tindak Pidana Pencurian Hewan Sapi 1 (satu) ekor tanggal 2 Nopember 2011.
1 (satu) buah Buku Kas Umum Kelompok GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang, yang dikelola sdr.PARTONO
1 (satu) buah Buku Tabungan BRI Simpedes Unit Jumo Parakan Nomor Rekening : 6805-01-002724-53-9, Nama : GP3A DI Sitalang, alamat Jombor Rt.01 Rw.03, Kel.Jombor, Kec.Jumo, Kab.Temanggung dengan saldo akhir tgl 16 Oktober 2014 sebanyak Rp 2.468,00.
Kwitansi pembelanjaan Kantor, Bak fermentasi dan Kandang sebanyak 31 lembar sejumlah Rp 46.930.200,-
7 (tujuh) lembar kwitansi pembelian sapi tahap 1 dengan jumlah sapi 35 ekor dengan harga total Rp 199.450.000,- (seratus Sembilan puluh Sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Kwitansi pemasangan listrik tanggal 30 Nopember 2010 seharga Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) beserta surat pernyataannya.
Kwitansi biaya pengobatan bapak SUKIRMAN tanggal 19 Desember 2010 seharga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) berikut surat pernyataannya.
Kwitansi sewa lahan selama 3 tahun tanggal 30 Desember 2010 seharga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
4 (empat) lembar tanda terima pembayaran pembelian kendaraan roda tiga TOSSA tanggal 08 Juni 2011 seharga Rp 15.890.000,- (lima belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah).
uang tunai sebanyak Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari hasil penjualan ternak sapi tahap 2 yang dirawat sdr.SUKABUL.
uang tunai sebanyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari hasil penjualan ternak sapi tahap 2 yang dirawat sdr.SUDARYANTO.
Satu berkas administrasi Program UPPO tahun anggaran 2010 yang diterima oleh kelompok GP3A Dharma Tirta DI Sitalang Ds. Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung tahun anggaran 2010 sebagai berikut :
Foto copy Proposal.
Foto copy Surat Perjanjian bersama.
Foto copy Surat Keputusan Penetapan Tim Tehnis.
Foto copy Ringkasan kontrak.
Foto copy Permohonan bantuan transfer.
Foto copy Persiapan pelaksanaan bantuan sosial kegiatan UPPO.
Foto copy RUKK ( rencana usulan kegiatan kelompok ) GP3A DI sitalang.
Foto copy Rekening BRI Unit Jumo.
Foto copy Ketua kelompok penerima bantuan atas nama SARJU al WARSIDI.
Foto copy NPWP Atas nama SARJU al WARSIDI.
Foto copy SPM (Surat perintah membayar) dan SP2D (surat perintah pencairan dana).
Menimbang, bahwa untuk singkatnya terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut Undang-Undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (Pasal 6 ayat (2) Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidana terdapat asas “geen straft zonder schuld”, artinya tiada pidana/hukuman tanpa kesalahan dan sejalan dengan asas ini dalam doktrin hukum pidana terdapat apa yang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana sehubungan dengan strafbaar feit (peristiwa pidana), batasan yang menjadi unsur strafbaar feit itu adalah:
a. Apakah terbukti bahwa feit telah diwujudkan oleh Terdakwa;
b. Kalau demikian, strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya;
c. Jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah Terdakwa tersebut dapat dipidana (strafbaarheid van de dader);
Kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formalnya, namun apabila ternyata sebaliknya secara hukum tak terbukti, maka demi hukum pula Terdakwa harus dibebaskan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap di persidangan, berdasarkan alat-alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, setelah dihubungkan satu sama lain, untuk menentukan fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, berdasarkan hukum pembuktian bahwa Pasal 184 ayat 1 KUHAP menyebutkan secara limitatif alat-alat bukti yang sah menurut undang- undang, yaitu :
keterangan saksi;
keterangan ahli;
surat;
petunjuk, dan
keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa khusus dalam perkara ini, karena Terdakwa telah didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka berlaku pula ketentuan Pasal 26 A UU No. 20 Tahun 2001, bahwa alat bukti yang sahdalambentuk petunjuksebagaimanadimaksuddalam Pasal 188 ayat (2) KUHAP, juga dapat diperoleh dari :
a. alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
b. dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas maupun, yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan 29(dua puluh sembilan) orang saksi, danseorang ahli yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah, serta mengajukan barang bukti yang ada dalam daftar barang bukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat 4 KUHAP, keterangan beberapa orang saksi baru dapat dinilai sebagai alat bukti serta mempunyai kekuatan pembuktian, apabila keterangan para saksi tersebut mempunyai hubungan serta saling mendukung tentang kebenaran suatu keadaan atau kejadian tertentu. Keterangan beberapa orang saksi yang berdiri sendiri-sendiri antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain, tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti, atau keterangan saksi-saksi tersebut akan dikategorikan sebagai saksi tunggal yang tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian, karena keterangan saksi tunggal harus dinyatakan tidak cukup memadai untuk pembuktian kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menilai keterangan beberapa orang saksi sebagai alat bukti yang sah, harus terdapat saling berhubungan antara keterangan tersebut. Sehingga keterangan itu dapat membentuk keterangan yang membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu, dengan demikian harus sungguh-sungguh diperhatikan persesuaian antara keterangan saksi dan persesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain;
Menimbang, bahwa alat-alat bukti tersebut selanjutnya akan dihubungkan sedemikian rupa, guna menyusun fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama alat bukti yang diajukan di persidangan, berupa bukti surat, keterangan saksi, dan keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian, maka dapat disimpulkan adanya FAKTA HUKUM sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun 2005 di Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung dibentuk GP3A (Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air) Dharma Tirta D.I (Daerah Irigasi) Sitalang yang bertujuan untuk memelihara jaringan irigasi, pembagian air untuk pengairan sawah agar merata di 5 (lima) desa yang tergabung dalam GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang dan menghindari perselisihan akibat terjadinya perebutan pengairan air sawah ketika musim kemarau, serta membantu kelancaran petani dalam menanam di sawah dan semua kebutuhan petani dalam menanam di sawah.
Bahwa Pendiri GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang adalah seluruh anggota pemakai air di 5 (lima) desa Daerah Irigasi Sitalang. Sedangkan pemrakarsanya adalah Dinas Pertanian dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Temanggung. Dan pada tahun 2007 sudah berbadan hukum serta mempunyai AD / ART dan Kantor Kesekretariatan berkedudukan di Jalan Muntung–Jumo masuk Dusun Jombor Krajan, Desa Jombor, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung namun untuk administrasinya di dekat kandang sapi Dusun Jombor Kuncen RT.001 RW. 003 Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung;
Bahwa GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang terdiri atas 5 (lima) Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yaitu : P3A Desa Ketitang, P3A Desa Jombor, P3A Desa Giyono, P3A Desa Barang dan P3A Desa Karangtejo. Dengan Susunan Kepengurusan sebagai berikut :
Ketua I : SARJU al WARSIDI (alm Dsn Jombor Kuncen, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Ketua II : SUDARNO (alm Dsn/Desa Giyono, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Sekretaris I : TUGIYARTI (alm Dsn Kuncen, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Sekretaris II : SARMAN MUH EFENDI (alm Dsn Krajan Kulon, Desa Giyono, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Bendahara I : PARTONO (alm Dsn Kuncen, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Bendahara II : SUBARDAN (alm Dsn Demoganti Desa Ketitang, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Pelaksana Teknis I : AHRONI.
Pelaksana Teknis II : TRI WIDODO (alm Dsn Kuncen, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Pembantu Umum I : SLAMET WALUYO.
Pembantu Umum II : WAHYUDI A (alm Dsn Bongkahan, Desa Ketitang, Kec. Jumo, Kab. Temanggung)
Anggota :
SISWA SUKAMTO (alm Dsn Mlaran, Desa Giyono, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
SUKIRMAN (alm Dsn Jombor Lor, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
WAHONO (alm Dsn Depok, Desa Karangtejo, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
WIDARTI (alm Dsn Komprengan, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
SUTOYO (alm Dsn Tapak, Desa Giyono, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
WAHYUDI S (alm Dsn Komprengan, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
RAHARJO (alm Dsn Bawang, Desa Barang, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Dan Badan Pemeriksa
Ketua merangkap Anggota :
PARTO JIWO (alm Dsn / Desa Ketitang, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
BUDI SETIYANTO al TOTOK (almarhum / alm Dsn Komprengan, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
PAMBUDI (alm Dsn Demoganti, Desa Ketitang, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Bahwa pada Tahun 2010 GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang pernah mengikuti lomba GP3A se Jawa Tengah di Kantor Dinas Pertanian Semarang dan Kunjungan Lapangan di D.I Sitalang yang terletak di dua desa yaitu di sebelah selatan bendung masuk Desa Ketitang, untuk masuk Desa Ketitang melewati Desa Morobongso dan menang Juara 2. Setelah dinyatakan menang Juara 2 kemudian atas saran dari RONI (alm) Bappeda Kabupaten Temanggung GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang kemudian membuat Proposal Permohonan Penerima Bantuan Sosial Program UPPO (Unit Pengolah Pupuk Organik) Tahun Anggaran 2010 kepada Dirjen Pengelolaan Lahan dan Air Kementerian Pertanian, R.I . di Jakarta dengan nama “Proposal Pembangunan Rumah Pengelolaan Kompos dan Ternak Sapi”Nomor 03/GP/V/2010 tanggal 19 Agustus 2010 diajukan sebesar Rp. 435.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) yang dialokasikan untuk :
Pembangunan kandang ternak sapi 1 unit (sebagai tempat memelihara sapi).
Pembelian 1 unit APPO (alat pengolah pupuk organik)
Pembelian 1 unit kendaraan bermotor roda 3 (untuk mengangkut kotoran sapi).
Pembelian ternak sapi 40 ekor (sebagai penghasil kotoran yang akan digunakan untuk produksi pupuk kompos).
Pengadaan 1 unit alat dekompuser 500 liter (tidak jadi dibeli).
Pembangunan pagar bumi (untuk meletakkan rumput dan menaruh kotoran sapi).
Bahwa dari Proposal yang diajukan tersebut, dana program UPPO akhirnya turun sebesar Rp. 322.500.000,- (tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan standar baku secara nasional pada tanggal 06 Desember 2010 setelah Sekretaris I yaitu saksi TUGIYARTI diberitahu oleh pihak Dinas Pertanian Kab. Temanggung. Mekanismenya adalah langsung masuk Simpedes BRI Unit Jumo Nomor Rekening : 6805-01-002724-53-9 atas nama Kelompok GP3A D.I Sitalang yang dibawa dan disimpan oleh Bendahara GP3A yaitu saksi PARTONO. Sedangkan yang berhak mengambil adalah Ketua (Terdakwa) dan Bendahara (saksi Partono);
Bahwa setelah dana tersebut turun kemudian dibentuk kepengurusan ternak sapi dan pengelolaan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) sebagai berikut:
Manager : Terdakwa SARJU al WARSIDI.
Ketua : saksi TUGIYARTI.
Bendahara : saksi PARTONO;
Dan kemudian terdakwa selaku Ketua GP3A D.I Sitalang yang sekaligus sebagai Manager Ternak sapi dan saksi PARTONO selaku Bendahara GP3A D.I Sitalang dan sekaligus sebagai Bendahara Ternak sapi mengalokasikan dana tersebut untuk:
Pembuatan : kandang, kantor, rumah APO, bak fermentasi, tempat penampungan pupuk, dan pembelian kendaraan roda 3 seluruhnya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pembelian 35 ekor sapi yang terdiri dari 32 sapi betina dan 3 ekor sapi jantan seluruhnya sebesar Rp. 225.500.000,- (dua ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa tidak membuat rencana operasional dan rencana pemeliharaan UPPO secara tertulis yang dapat menggambarkan kesinambungan pengelolaan UPPO menyangkut hal – hal sebagai berikut :
Penyediaan bahan bakar.
Perbaikan alat jika terjadi kerusakan.
Biaya / upah tenaga operator yang akan mengelola UPPO.
Bahwa dana tersebut dicairkan perkegiatan sesuai dengan kebutuhan dan untuk pengambilan dana tersebut harus diambil oleh Bendahara yaitu saksi PARTONO dan ada tanda tangan Ketua yaitu terdakwa serta melapirkan foto copy KTP Bendahara dan Ketua tetapi uangnya dipegang oleh Bendahara.
Bahwa selanjutnya saksi PARTONO bersama dengan terdakwa melakukan pencairan dana tersebut berdasarkan rekomendasi pencairan dana bantuan sosial untuk pencairan dana yang ada di rekening bank ditandatangani oleh Tim Teknis Dinas Pertanian Kab. Temanggung yaitu saksi Ir. MINTYASTO atas nama Kuasa Pengguna Anggaran sebanyak 3 kali masing – masing sebagai berikut :
-
No Uraian Nomor dan Tanggal Surat Nilai 1. Tahap I 01/RK/11/210 tanggal 25/11/2010 96.750.000,- 2. Tahap II tanggal 02/12/ 2010 193.750.000,- 3. Tahap III tanggal 09/12/ 2010 32.000.000,- Jumlah 322.500.000,-
Bahwa kegiatan pembelanjaan dari dana tersebut dilakukan mulai awal bulan Januari 2011 dan yang bertanggung jawab adalah terdakwa selaku Manager dan Ketua Kelompok GP3A D.I Sitalang yang meliputi :
Pembuatan kandang sapi.
Pembuatan kantor.
Tempat penampungan kotoran / pupuk (bak fermentasi).
Pembelian mesin penggilingan kotoran sapi (APPO).
Kendaraan roda 3 merk TOSSA
Pembelian sapi sebanyak 35 ekor.
dengan perincian sebagai berikut :
-
No. Uraian. Jumlah. 1. untuk biaya pembuatan kandang sapi, kantor dan bak fermentasi.
(dari alokasi dana Rp. 100.000.000,-)
Rp. 78.438.000,- 2. Untuk pembelian mesin penggilingan kotoran sapi (APPO) Rp. 20.000.000,- 3. untuk pembelian kendaraan roda 3 merk TOSSA Rp. 16.500.000,- 4. untuk pembelian sapi sebanyak 35 ekor yang terdiri dari 32 sapi betina dan 3 ekor sapi jantan
(dari alokasi dana Rp. 222.500.000,- )
Rp. 199.450.000,- J u m l a h : Rp. 314. 388.000,-
Bahwa lokasi ternak sapi dibangun di atas tanah milik saksi SUKIRMAN yang merupakan tanah bengkok karena saksi menjabat sebagai Kadus Jombor Lor dan disewa selama 5 tahun (2010 s/d 2015) dengan harga sewa per tahun Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) jumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tidak terdukung dana UPPO.
Bahwa sapi – sapi yang sudah dibeli tersebut kemudian ditaruh di kandang komunal yang sudah dibuat tetapi yang merawat bukanlah petani yang menjadi anggota GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang melainkan petani penggaduh yang tinggal di dekat kandang komunal dengan sistem bagi hasil 70% penggaduh dan 30% kelompok;
Bahwa sapi-sapi yang dikelola penggaduh tersebut tidak berkembang sehingga dilakukan peremajaan dengan jalan sapi-sapi tersebut dijual dan dibelikan sapi kembali dengan harga yang lebih murah dan keuntungannya sebagian diberikan ke penggaduh;
Bahwa sapi-sapi tersebut setelah diremajakan tetap saja tidak berkembang bahkan akhirnya didapatkan fakta ada sapi-sapi yang mati dan ada yang hilang sebanyak 5 ekor.
Bahwa pembuatan pupuk organic hanya dilakukan 2 (dua) kali saja disebabkan mesin tidak berfungsi karena pupuknya lembek. Hasil dari pengolahan pupuk tersebut dibagikan kepada penggaduh. Selanjutnya hasil dari kotoran sapi tersebut tidak diolah tetapi langsung digunakan oleh para penggaduh;
Bahwa anggota kelompok GP3A D.I. Sitalang Kabupaten Temanggung tidak pernah merasakan manfaat dari program UPPO tersebut.
Bahwa setelah semua kegiatan terealisasi Ketua Kelompok Ternak Sapi Sitalang yaitu terdakwa SARJU al WARSIDI tidak pernah membuat Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana oleh Kelompok GP3A D.I Sitalang kepada Bupati Temanggung cq. Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Temanggung maupun kepada Kementerian Pertanian R.I.
Bahwa dana yang harus dipertanggung jawabkan oleh Kelompok GP3A D.I Sitalang berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Penggunaan Dana Bantuan Sosial Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik Yang Diterima Oleh Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air Daerah Irigasi Sitalang Desa Jombor, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2010 oleh Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Tanggal 05 Agustus 2015 yaitu sebesar realisasi dana yang diterima dikurangi dengan berkurangnya aset di luar kendali Kelompok atas sapi yang mati dan yang hilang sebagai berikut :
Realisasi Dana Yang Harus Dipertanggungjawabkan Kelompok GP3A D.I Sitalang :
-
-
No Uraian Volume Harga Satuan (Rp) Jumlah Total (Rp) A Rincian Dana Yang Diterima : 1. Konstruksi Rumah Kompos
1 Unit 50.000.000,00 50.000.000,00 Kandang Ternak
1 Unit 12.500.000,00 12.500.000,00 Bak Fermentasi
1 Unit 2.500.000,00 2.500.000,00 Sub Jumlah 1 65.000.000,00 65.000.000,00 2 Alat dan Mesin Alat Pengolah Pupuk Organik
1 Unit 20.000.000,00 20.000.000,00 Kendaraan Roda 3
1 Unit 15.000.000,00 15.000.000,00 Sub Jumlah 2 35.000.000,00 35.000.000,00 3 Pengadaan Sapi 35 Ekor 222.500.000,00 Sub Jumlah 3 222.500.000,00 Jumlah Dana Diterima A (1+2+3) 322.500.000,00 B Berkurangnya Aset Diluar Kendali Kelompok Sapi mati dan hilang
5 ekor 5.698.571,43 28.492.856,43 Jumlah Aset yang Berkurang (B) 5.698.571,43 28.492.856,43 C Realisasi Dana Yang Harus Dipertanggung Jawabkan (A-B) 294.007.143,57
-
Nilai Pertanggungjawaban Berdasarkan Perhitungan Kekayaan yang Dimiliki / Dikuasai Kelompok GP3A D.I Sitalang Per Tanggal 25 Mei 2015 :
-
-
No Uraian Jumlah 1. Konstruksi Bangunan (Kandang Ternak, Pengolahan Kompas, Bak Fermentasi) 78.438.000,00 2. Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO) 20.000.000,00 3. Sapi sebanyak 5 ekor
4 ekor seharga = Rp.22.794.285,00
1 ekor seharga = Rp. 9.000.000,00
Jumlah = Rp.31.794.285,00
31.794.285,00 4. Sisa Dana
Terdiri dari :
Disita Penyidik sebesar =Rp. 8.000.000,00
Saldo Bank per 25/5/201=Rp.29.676.261,00
Jumlah =Rp.37.676.261,00
37.676.261,00 Jumlah 167.908.546,00
-
Bahwa berdasarkan uraian fakta dan metode penghitungan kerugian Keuangan Negara tersebut diperoleh hasil jumlah kerugian keuangan negara / daerah sebesar Rp. 126.098.546,-. (seratus dua puluh enam juta sembilan puluh delapan ribu lima ratus empat puluh enam rupiah ) dengan perhitungan sebagai berikut :
Realisasi dana yang harus Rp. 294.007.143,57
dipertanggungjawabkan oleh
Kelompok GP3A DI Sitalang
Nilai pertanggungjawaban berdasarkan Rp. 167.908.546,00
perhitungan kekayaan yang dimiliki /
dikuasai kelompok GP3A DI Sitalang
Kerugian keuangan Negara Rp. 126.098.597,57
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempertimbangkan aspek yuridisnya, apakah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana atau delik yang didakwakan kepadanya, akan dipertimbangkan secara obyektif dengan menghubungkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepada Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan susunan dakwaan subsidairitas sebagai berikut :
PRIMAIR:melanggar Pasal 2 ayat (1) UU R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDAIR:melanggar Pasal 3 UU R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU R.I No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsidairitas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaanprimair terlebih dahulu dan apabila dakwaan primair telah terpenuhi dan terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan sebaliknya apabila dakwaanprimair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaansubsidair.
Menimbang bahwa menanggapi tuntutan Penuntut Umum, pledoi Penasehat Hukum Terdakwa, serta replik dan duplik makahal tersebut akan terjawab dengan terbukti atau tidaknyapembuktian dari unsur-unsur pasal yang didakwakan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan primair,melanggarPasal 2 ayat (1) UU R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur tersebut, sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “SETIAP ORANG”.
Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidananya, Penuntut Umum berkeyakinan bahwa unsur setiap orang tidak terbukti karena pengertian “setiap orang” untuk Terdakwa tidak mencakup dalam unsur “setiap orang” dalam pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “setiap orang” ini Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa pengertian unsur “setiap orang” adalah memberikan kwalifikasi siapa yang menjadi subyek hukum dalam delik pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa “setiap orang” dalam suatu rumusan tindak pidana/delik, adalah tentang siapakah yang dituju dari norma suatu delik/ tindak pidana;
Menimbang, bahwa secara teoritis, unsur setiap orang dalam delik pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, bukanlah sekedar kata ganti orang, meskipun unsur ini baru mempunyai makna jika telah dikaitkan dengan unsur-unsur delik yang lainnya, akan tetapi didasarkan pada pertimbangan bahwa unsur “setiap orang” dalam suatu rumusan tindak pidana/delik, adalah merupakan isyarat pembentuk Undang-undang tentang siapakah yang dituju dari norma (addressat norm) suatu delik/ tindak pidana, sehingga secara hukum tidak terpenuhinya suatu delik jika subyek yang diperiksa ternyata bukan yang dituju oleh norma delik ( addresat norm ) tersebut;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada teks pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, maka Majelis berpendapat bahwa yang dituju oleh norma ( addressat norm ) dari unsur setiap orang dalam delik pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah subyek hukum berupa orang perseorangan atau korporasi dimana orang perseorang meliputi orang dalam predikat sebagai Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara maupun orang dalam predikat bukan sebagai Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara atau swasta maupun subyek hukum dalam pengertian korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, Penuntut Umum telah menghadapkanTerdakwaSARJU al WARSIDI,dipersidangan dengan segala identitasnya adalah selaku KetuaGabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Dharma Tirta D.I (Daerah Irigasi)Sitalang Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggungdan selaku Manager Ternak Sapi, serta berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan, terbukti bahwa identitas Terdakwa tersebut tidak disangkal sehingga tidak terjadi error in persona, bahwa Terdakwa adalah tersangka dalam penyidikan yang diduga telah melakukan tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (subyek hukum yang dituju oleh norma hukum tindak pidana korupsi dalam pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi);
Menimbang, bahwa dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan tersebut :
Secara obyektif, Terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan. Hal ini terbukti, selama persidangan berlangsung Terdakwa dapat menjawab dengan lancar pertanyaan dari Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukumnya, sehingga tidak ditemukan adanya jiwa yang cacat dalam tubuh (gebrekkige ontwikkeling) dalam diri Terdakwa, yaitu orang yang kurang sempurna akalnya sejak lahir dan terganggu jiwanya karena penyakit (ziekelijke storing) dalam diri Terdakwa, yaitu sakit jiwa yang bukan karena bawaan sejak lahir sebagaimana ketentuan Pasal 44 ayat (1) KUHP;
Secara subyektif, Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwaTerdakwaSARJU al WARSIDI,adalah orang yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan tentang perbuatan pidana yang didakwakan kepadaTerdakwa akan dipertimbangkan dalam membuktikan unsur-unsur selanjutnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “setiap orang“telah terbukti dan terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad. 2. Unsur “ SECARA MELAWAN HUKUM”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum dari pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum baik secara formil maupun secara materiil;
Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum formiladalah semua perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang,dan melawan hukum materiil adalah perbuatan tersebut bertentangan dengan rasa keadilan,kepatutan dalam masyarakat, kepentingan hukum yang dilidungi;
Menimbang, bahwa dilihat didalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, menyatakan penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur perbuatan melawan hukum materiil bertetangan dengan UUD 1945 dan telah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menimbang, bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya (Putusan MARI No.996 K/ Pid/ 2006 tanggal 16 Agustus 2006 an. Terdakwa Hamdani Amin dan Putusan MARI N0.1974 K/ Pid/2006 tanggal 13 Oktober 2006) tetap menerapkan ajaran perbuatan melawan hukum materiil sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa alasan-alasan MARI adalah, bahwa apabila penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur perbuatan melawan hukum materiil bertetangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, maka yang dimaksud dengan unsur melawan hukum menjadi tidak jelas rumusannya, sedangkan berdasarkan doktrin, hakim harus melakukan penemuan hukum dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang No.48 tahun 2009, yang menentukan Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang No.48 tahun 2009,Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih hukumnya tidak ada atau kurang jelas, bahwa hakim dalam mencari makna “melawan hukum” seharusnya mencari dan menemukan kehendak publik yang bersifat unsur pada saat ketentuan tersebut diberlakukan pada kasus yang kongkrit, sedangkan apabila kita memperhatikan UU ternyata bagi kita UU tesebut banyak menunjukkan kekurangannya,bahkan juga tidak jelas;
Menimbang, bahwa tujuan diperluasnya unsur perbuatan “melawan hukum“ yang tidak saja dalam pengertian formil tetapi juga dalam pengertian materiil, adalah untuk mempermudah pembuktian dipersidangan, bahwa Yurisprudensi dan doktrin merupakan sumber hukum formil selain UU, kebiasaan serta traktat yang dapat digunakan Mahkamah Agung dalam kasus kongkrit yang dihadapinya, yurisprudensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinannya konsistensi penerapannya dalam perkara perkara tindak pidana korupsi, karena sudah sesuai dengan kesadaran hukum dan perasaan hukum yang sedang hidup dalam masyarakat, kebutuhan hukum warga masyarakat, nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;
Menimbang,bahwaberdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis dalam mengadili perkara ini tetap akan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, dan juga akan memperhatikan yurisprudensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil yang harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinannya konsistensi penerapannya dalam perkara perkara tindak pidana korupsi ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa, serta dihubungkan pula dengan barang bukti seperti diuraikan diatas, telah terbukti benar :
Bahwa pada Tahun 2005 di Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung dibentuk GP3A (Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air) Dharma Tirta D.I (Daerah Irigasi) Sitalang yang bertujuan untuk memelihara jaringan irigasi, pembagian air untuk pengairan sawah agar merata di 5 (lima) desa yang tergabung dalam GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang dan menghindari perselisihan akibat terjadinya perebutan pengairan air sawah ketika musim kemarau, serta membantu kelancaran petani dalam menanam di sawah dan semua kebutuhan petani dalam menanam di sawah.
Bahwa Terdakwa SARJU al WARSIDI adalah Ketua GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang Kabupaten Temanggung;
Bahwa pada Tahun 2010 GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang pernah mengikuti lomba GP3A se Jawa Tengah di Kantor Dinas Pertanian Semarang dan Kunjungan Lapangan di D.I Sitalang yang terletak di dua desa yaitu di sebelah selatan bendung masuk Desa Ketitang, untuk masuk Desa Ketitang melewati Desa Morobongso dan menang Juara 2. Setelah dinyatakan menang Juara 2 kemudian atas saran dari RONI (alm) Bappeda Kabupaten Temanggung GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang kemudian membuat Proposal Permohonan Penerima Bantuan Sosial Program UPPO (Unit Pengolah Pupuk Organik) Tahun Anggaran 2010 kepada Dirjen Pengelolaan Lahan dan Air Kementerian Pertanian, R.I. di Jakarta dengan nama “Proposal Pembangunan Rumah Pengelolaan Kompos dan Ternak Sapi”Nomor 03/GP/V/2010 tanggal 19 Agustus 2010 diajukan sebesar Rp. 435.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) yang dialokasikan untuk :
Pembangunan kandang ternak sapi 1 unit (sebagai tempat memelihara sapi).
Pembelian 1 unit APPO (alat pengolah pupuk organik)
Pembelian 1 unit kendaraan bermotor roda 3 (untuk mengangkut kotoran sapi).
Pembelian ternak sapi 40 ekor (sebagai penghasil kotoran yang akan digunakan untuk produksi pupuk kompos).
Pengadaan 1 unit alat dekompuser 500 liter (tidak jadi dibeli).
Pembangunan pagar bumi (untuk meletakkan rumput dan menaruh kotoran sapi).
Bahwa dari Proposal yang diajukan tersebut, dana program UPPO akhirnya turun sebesar Rp. 322.500.000,- (tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan standar baku secara nasional pada tanggal 06 Desember 2010 setelah Sekretaris I yaitu saksi TUGIYARTI diberitahu oleh pihak Dinas Pertanian Kab. Temanggung. Mekanismenya adalah langsung masuk Simpedes BRI Unit Jumo Nomor Rekening : 6805-01-002724-53-9 atas nama Kelompok GP3A D.I Sitalang yang dibawa dan disimpan oleh Bendahara GP3A yaitu saksi PARTONO. Sedangkan yang berhak mengambil adalah Ketua (Terdakwa) dan Bendahara (saksi Partono);
Bahwa setelah dana tersebut turun kemudian dibentuk kepengurusan ternak sapi dan pengelolaan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) sebagai berikut :
Manager : Terdakwa SARJU al WARSIDI.
Ketua : saksi TUGIYARTI.
Bendahara : saksi PARTONO;
Dan kemudian Terdakwa selaku Ketua GP3A D.I Sitalang yang sekaligus sebagai Manager Ternak sapi dan saksi PARTONO selaku Bendahara GP3A D.I Sitalang dan sekaligus sebagai Bendahara Ternak sapi mengalokasikan dana tersebut untuk:
Pembuatan : kandang, kantor, rumah APO, bak fermentasi, tempat penampungan pupuk, dan pembelian kendaraan roda 3 seluruhnya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pembelian 35 ekor sapi yang terdiri dari 32 sapi betina dan 3 ekor sapi jantan seluruhnya sebesar Rp. 225.500.000,- (dua ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
BahwaTerdakwa tidak membuat rencana operasional dan rencana pemeliharaan UPPO secara tertulis yang dapat menggambarkan kesinambungan pengelolaan UPPO menyangkut hal – hal sebagai berikut :
Penyediaan bahan bakar dan pelumas;
Biaya / upah tenaga operator yang akan mengelola UPPO.
Pemeliharaan ternak, dan penyediaan pakan ternak.
Bahwa dana tersebut dicairkan perkegiatan sesuai dengan kebutuhan dan untuk pengambilan dana tersebut harus diambil oleh Bendahara yaitu saksi PARTONO dan ada tanda tangan Ketua yaitu Terdakwa serta melapirkan foto copy KTP Bendahara dan Ketua tetapi uangnya dipegang oleh Bendahara.
Bahwa selanjutnya saksi PARTONO bersama dengan Terdakwa melakukan pencairan dana tersebut berdasarkan rekomendasi pencairan dana bantuan sosial untuk pencairan dana yang ada di rekening bank ditandatangani oleh Tim Teknis Dinas Pertanian Kab. Temanggung yaitu saksi Ir. MINTYASTO atas nama Kuasa Pengguna Anggaran sebanyak 3 kali masing – masing sebagai berikut :
-
No Uraian Nomor dan Tanggal Surat Nilai 1. Tahap I 01/RK/11/210 tanggal 25/11/2010 96.750.000,- 2. Tahap II tanggal 02/12/ 2010 193.750.000,- 3. Tahap III tanggal 09/12/ 2010 32.000.000,- Jumlah 322.500.000,-
Bahwa kegiatan pembelanjaan dari dana tersebut dilakukan mulai awal bulan Januari 2011 dan yang bertanggung jawab adalah Terdakwa selaku Manager dan Ketua Kelompok GP3A D.I Sitalang yang meliputi :
Pembuatan kandang sapi.
Pembuatan kantor.
Tempat penampungan kotoran / pupuk (bak fermentasi).
Pembelian mesin penggilingan kotoran sapi (APPO).
Kendaraan roda 3 merk TOSSA
Pembelian sapi sebanyak 35 ekor.
dengan perincian sebagai berikut :
-
No. Uraian. Jumlah. 1. untuk biaya pembuatan kandang sapi, kantor dan bak fermentasi.
(dari alokasi dana Rp. 100.000.000,-)
Rp. 78.438.000,- 2. Untuk pembelian mesin penggilingan kotoran sapi (APPO) Rp. 20.000.000,- 3. untuk pembelian kendaraan roda 3 merk TOSSA Rp. 16.500.000,- 4. untuk pembelian sapi sebanyak 35 ekor yang terdiri dari 32 sapi betina dan 3 ekor sapi jantan
(dari alokasi dana Rp. 222.500.000,- )
Rp. 199.450.000,- J u m l a h : Rp. 314. 388.000,-
Bahwa lokasi ternak sapi dibangun di atas tanah milik saksi SUKIRMAN yang merupakan tanah bengkok karena saksi menjabat sebagai Kadus Jombor Lor dan disewa selama 5 tahun (2010 s/d 2015) dengan harga sewa per tahun Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) jumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tidak terdukung dana UPPO.
Bahwa sapi – sapi yang sudah dibeli tersebut kemudian ditaruh di kandang komunal yang sudah dibuat tetapi yang merawat bukanlah petani yang menjadi anggota GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang melainkan petani penggaduh yang tinggal di dekat kandang komunal dengan sistem bagi hasil 70% penggaduh dan 30% kelompok;
Bahwa sapi-sapi yang dikelola penggaduh tersebut tidak berkembang sehingga dilakukan peremajaan dengan jalan sapi-sapi tersebut dijual dan dibelikan sapi kembali dengan harga yang lebih murah dan keuntungannya sebagian diberikan ke penggaduh;
Bahwa sapi-sapi tersebut setelah diremajakan tetap saja tidak berkembang bahkan akhirnya didapatkan fakta ada sapi-sapi yang mati dan ada yang hilang sebanyak 5 ekor.
Bahwa pembuatan pupuk organic hanya dilakukan 2 (dua) kali saja disebabkan mesin tidak berfungsi karena pupuknya lembek. Hasil dari pengolahan pupuk tersebut dibagikan kepada penggaduh. Selanjutnya hasil dari kotoran sapi tersebut tidak diolah tetapi langsung digunakan oleh para penggaduh;
Bahwa setelah semua kegiatan terealisasi Ketua Kelompok Ternak Sapi Sitalang yaitu terdakwa SARJU al WARSIDI tidak pernah membuat Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana oleh Kelompok GP3A D.I Sitalang kepada Bupati Temanggung cq. Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Temanggung maupun kepada Kementerian Pertanian R.I. Dan anggota kelompok tidak pernah merasakan manfaat dari program UPPO tersebut.
Menimbang bahwa dari fakta hukum tersebut di atas telah terbukti benarTerdakwa sebagai Ketua Kelompok GP3A dan sekaligus selaku Manager kepengurusan ternak sapi dan pengelolaan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO), yang bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan UPPO dan pemanfaatannya tidak dapat mengelola ternak sapi dengan baik,hal ini terbukti dengan banyaknya sapi yang kurus, tidak berkembang biak (beranak), ada sapi yang mati dan bahwkan ada sapi yang hilang, sehingga populasi ternak tidak meningkat dan program UPPO tidak berlanjut bahkan terhenti, karena :
Terdakwa tidak mempunyai pengetahuan dan kemampuan sebagai Manager Ternak sapi dan pengelolaan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO);
tidak membuat rencana operasional dan rencana pemeliharaan UPPO secara tertulis guna menyediakan dana pendamping untuk menyediakan lahan UPPO, bahan bakar, dan perbaikan alat jika terjadi kerusakan maupun biaya / upah tenaga operator yang akan mengelola UPPO;
tidak mempunyai kemampuan dan pengalaman dalam mengelola ternak sapi dan pembuatan pupuk organic/pengelolaan UPPO;
minimnya pendampingan dari dinas terkait/ahli dalam pengelolaan ternak maupun dalam melaksanakan kegiatan pembuatan pupuk organic/pengelolaan UPPO dan pemanfaatnya;
tidak ada koordinasi dan komunikasi yang baik antar pengurus.
Menimbang bahwa selain itu Kelompok Tani sebagai penerima manfaat setelah pelaksanaan kegiatan selesai tidak membuat laporan pelaksanaan kegiatan Pengembangan Unit pengolah Pupuk Organik (UPPO) yang disampaikan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Temanggung;
Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa tersebut tidak sesuai dengan Pedoman Teknis Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) APBN-P TA 2010, sebagai berikut :
I. 1.2 Tujuan : tujuan dari Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO), antara lain yaitu :
Memenuhi kebutuhan pupuk organic, dari dan untuk petani, tanpa harus membeli dan bergantung kepada pabrik pupuk;
Memenuhi kebutuhan pupuk organic oleh, dari dan untuk petani, tanpa harus membeli dan bergantung kepada pabrik pupuk;
Memperbaiki kesuburan dan produktifitas lahan pertanian;
Meningkatkan populasi ternak;
I. 1.4. Pengertian.
: Manager Pengelolaan Unit pengolah Pupuk Organik (UPPO) adalah orang yang memiliki kapabilitas untuk mengelola UPPOsecara profesional, yang ditunjuk oleh kelompok penerima UPPO, atas dasar musyawarah dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan keberlanjutan UPPO;
(j) : Operator adalah petugas yang mengoperasionalkan alat Pengolah Pupuk Organik di UPPO dan bertanggung jawab kepada manager dan ketua kelompok tani/gapoktan.
IV.4.1.c. : Kriteria, antara lain menyebutkan :
Penerima manfaat bersedia menyusun dan membuat laporan kegiatan;
Penerimamanfaat bersedia menyediakan biaya operasional (bahan bakar, pelumas, honor operator, pemeliharaan ternak, dan penyediaan pakan ternak);
V.5.3.c : Kontribusi Kelompok Penerima Manfaat :
Menyediakan lahan untuk UPPO;
Petani/kelompok tani/gapoktan bertanggung jawab terhadap pemeliharaan fisik UPPO, serta menjamin keberlanjutan operasional UPPO;
VI. : Laporan pelaksanaan kegiatan Pengembangan Unit pengolah Pupuk Organik (UPPO) disusun setelah pelaksanaan kegiatan selesai oleh Kelompok pengelola kegiatan, disampaikan kepada Dinas Lingkup Pertanian Kabupaten/Kota setempat.
Menimbang bahwa, meskipun perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan peraturan yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya, namun demikian Terdakwa hanya bisa melakukan perbuatan tersebut karena adanya suatu kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagaiKetua Kelompok GP3A dan sekaligus selaku Manager kepengurusan ternak sapi dan pengelolaan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO);
Menimbang bahwa dalam penjelasan resmi Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tersebut diketahui bahwa pengertian “secara melawan hukum” yang diatur dalam ketentuan pasal 2 ayat (1) tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang bersifat umum, artinya meliputi semua perbuatan yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku (hukum positif)
Menimbang bahwa unsur melawan hukum yang terdapat dalam ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tersebut merupakan “bestenddeel delict” atau “delik inti” dari tindak pidana yang diatur dalam ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 artinya merupakan unsure delik yang menentukan dapat tidaknya suatu perbuatan untuk dapat dipidana;
Menimbang bahwa selanjutnya di dalam ketentuan pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 memuat pula unsur “menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” dimana unsur tersebut juga merupakan “bestenddeel delict” atau “delik inti” dari tindak pidana yang diatur dalam ketentuan pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 artinya juga merupakan unsure delik yang menentukan dapat tidaknya suatu perbuatan untuk dapat dipidana;
Menimbang bahwa dengan demikian timbul pertanyaan apakah perbuatan “menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” tidak mempunyai pengertian yang sama (identik) dengan perbuatan yang dilakukan “secara melawan hukum” dan mengapa harus diterapkan dalam dua pasal yang berbeda?
Menimbang bahwa Nur Basuki Minarno dalam bukunya “Penyalah gunaan wewenang dan delik pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah” halaman 35 menyebutkan bahwa “penyalah gunaan wewenang” merupakan salah satu bentuk dari “onrechtmatige daad”. Penyalah gunaan wewenang merupakan “species” dari “genusnya” “ onrechtmatige daad”. Dengan demikian menurut Majelis Hakim perbuatan “penyalah gunaan wewenang merupakan salah satu bentuk khusus dari perbuatan yang dilakukan “secara melawan hukum”
Menimbang bahwa dengan telah dibedakannya penerapan unsur “secara melawan hukum” sebagai “bestenddeel delict” atau “delik inti” dari pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 dan unsure “menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” sebagai “bestenddeel delict” atau “delik inti” dalam ketentuan pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, sedangkan kedua unsur tindak pidana tersebut “inhaerren” (sama) hanya saja merupakan bentuk umum dan bentuk khusus dari perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum, maka dengan sendirinya menghendaki agar dalam seseotang yang melakukan perbuatan yang melawan hukum tersebut dilakukan dalam “ jabatan ” atau “kedudukan” tertentu sebagai dasar diberikannya “ kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada padanya “ (bersifat lex specialis) maka pelaku tersebut bukanlah melakukan perbuatan yang melawan hukum (an-sich) sebagaimana yang dikehendaki oleh unsure “secara melawan hukum” dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 melainkan melakukan perbuatan melawan hukum yang bersifat khusus yaitu “menyalah gunakan kewenangan” seperti yang diatur dalam pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001;
Menimbang bahwa oleh karena itu jika Terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam keadaan khusus seperti diuraikan di atas, maka unsur tindak pidana “secara melawan hukum” seperti yang terdapat dalam ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tidak dapat diterapkan terhadap Terdakwa tersebut dan harus dinyatakan tidak terpenuhi;
Menimbang bahwa membandingkan dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 maka menurut pendapat Mahkamah Agung dalam Putusannya No. 821.K./Pid/2005 bahwa letak perbedaan hakiki dari kedua pasal tersebut adalah pada kualitas subyek/pelaku dan cara perbuatan dilakukan;
Menimbang bahwa dengan melihat pada kualitas subyek/pelaku dan cara perbuatan dilakukan yang dirumuskan dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 dalam dakwaan primair Penuntut Umum, menurut Mahkamah Agung rumusan tersebut sangat umum dan luas cakupannya, sehingga akan menjerat semua orang apapun kualitasnya, sepanjang melakukan perbuatan dengan cara yang dirumuskan dalam pasal tersebut, yaitu “secara melawan hukum”. Sebaliknya apa yang dirumuskan dalam pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 hanyalah orang-orang dengan kualitas tertentu yang dapat melakukan perbuatan dengan cara/keadaan tertentu yaitu dalam “jabatan atau kedudukannya”.
Menimbang bahwa hal lain yang membedakan makna dari pasal 2 dengan pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor20 Tahun 2001 adalah berkaitan dengan yang menjadi obyek dari perbuatan tersebut yaitu dalam pasal 2 yang menjadi obyek masih berada diluar kekuasaan/kewenangan pelaku, sedangkan dalam pasal 3 obyek sudah berada dalam kekuasaan/kewenangan pelaku. Sehingga Mahkamah Agung berpendapat bahwa pasal 3 adalah merupakan kekhususan dari pasal 2.Sehingga dalam hal ini berlaku adagium “Lex specialis derogate legi generalis”. Oleh karena itu Mahkamah Agung berpendapat bahwa bagi orang-orang/subyek hukum pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam jabatan atau kedudukan lebih tepat untuk diterapkan/dijerat pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001;
Menimbang bahwa, oleh karena itu menurut Majelis Hakim unsur kedua “secara melawan hukum” tidak dapat diterapkan dalam perbuatan Terdakwa.
Menimbang, bahwa karena unsur kedua dari dakwaankesatu primair tidak terbukti, maka Majelis tidak akan membuktikan unsur selanjutnya. Dengan demikian perbuatan Terdakwa tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU R.I Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, dan Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan subsidair yaitu melanggar
Pasal 3 UU R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU R.I No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya sbb :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa pertimbangan dalam membuktian unsur-unsur dalam dakwaanprimair adalah sejalan dengan pertimbangan dalam membuktian unsur-unsur dalam dakwaan subsidair, sehingga segala sesuatu yang telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pertimbangan dakwaan subsidair, termasuk pertimbangan pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang telah dipertimbangkan dalam dakwaanprimair tidak akan dipertimbangkan dalam dakwaansubsidair;
Ad.1. UNSUR “SETIAP ORANG”.
Menimbang, bahwa terhadap unsur setiap orang ini, telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair, maka dengan mengambil alih pertimbangan tersebut, dengan demikian unsur pertama “setiap orang“telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad. 2. Unsur “ DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI”.
Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidananya, Penuntut Umum berkeyakinan bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang bahwa dalam pembelaannya Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat unsur ini tidak dapat terpenuhi karena Terdakwa tidak pernah mengelola keuangan apalagi menggunakan dana UPPO, dalam mengelola Terdakwa justru memberikan kontribusi bambu 200 batang, papan cor, pinjaman dana untuk pembelian kendaraan roda tigasebesar Rp. 10.500.000,- biaya konsumsi rapat dan tamu. Saksi tidak mendapat untung tetapi karena ada perbedaan pendapat dengan anggota kelompok/penggaduh maka terdakwa kehilangan 20 batang cengkeh, 12 batang pohon kopi dan 10 batang pohon lainnya;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwaunsurini didahului kata “dengan tujuan”,yang pengertiannya tidak dijelaskan lebih lanjut dalam UU No. 31 Tahun 1999 maupun dalam UU No. 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam hal ini, lebih cenderung untuk menafsirkan kata “dengan tujuan” tersebut merupakan “kesengajaan sebagai tujuan” hal mana sejalan dengan makna tujuan yang merupakan motif perbuatan si pelaku dalam perkara ini, sehingga dalam unsur ini harus dibuktikan adanya motif dariTerdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa dengan menggunakan penafsiran secara gramatikal yakni penafsiran yang didasari oleh penggunaan tata bahasa sehari-hari, maka dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dapat diartikan sebagai setiap perbuatan yang memiliki usaha pencapaian yang bersifat ekonomis maupun non ekonomis pada tingkat ataulevel tertentu yang lebih tinggi, dengan kata lain menguntungkan diri sendiri atau orang lain juga harus dimaknai tidak hanya memberikan keuntungan secara materiil saja namun juga keuntungan yang bersifat non materiil seperti memberikan kesempatan, peluang dan sebagainya. Pencapaian untuk mendapatkan keuntungan materi atau non materi yang lebih tinggi tersebut ditujukan baik untuk kepentingan diri Terdakwa sendiri sebagai pembuat delik atau orang lain di luar pribadi Terdakwa atau korporasi;
Menimbang, bahwa motif yang terkandung dalam unsur ini bersifat alternatif, yakni untuk “tujuan menguntungkan diri sendiri” atau untuk “tujuan menguntungkan orang lain” atau untuk “tujuan menguntungkan suatu korporasi”, sehingga dalam hal ini tidak perlu seluruhnya terpenuhi pada perbuatan Terdakwa. Cukup bila salah satu motif yang terkandung dalam unsur tersebut terpenuhi, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa, serta dihubungkan pula dengan barang bukti seperti diuraikan diatas, telah terbukti benar:
Bahwa pada tahun 2010 GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang yang beralamat di Dusun Jombor Kuncen RT.001 RW. 003 Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung telah menerima dana Bantuan Sosial Program UPPO (Unit Pengolah Pupuk Organik) Tahun Anggaran 2010 kepada Dirjen Pengelolaan Lahan dan Air Kementerian Pertanian, R.I . di Jakarta sebesar Rp. 322.500.000,- (tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang terdiri atas 5 (lima) Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yaitu : P3A Desa Ketitang, P3A Desa Jombor, P3A Desa Giyono, P3A Desa Barang dan P3A Desa Karangtejo. Dengan Susunan Kepengurusan sebagai berikut :
Ketua I : SARJU al WARSIDI (alm Dsn Jombor Kuncen, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Ketua II : SUDARNO (alm Dsn/Desa Giyono, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Sekretaris I : TUGIYARTI (alm Dsn Kuncen, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Sekretaris II : SARMAN MUH EFENDI (alm Dsn Krajan Kulon, Desa Giyono, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Bendahara I : PARTONO (alm Dsn Kuncen, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Bendahara II : SUBARDAN (alm Dsn Demoganti Desa Ketitang, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Pelaksana Teknis I : AHRONI.
Pelaksana Teknis II : TRI WIDODO (alm Dsn Kuncen, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Pembantu Umum I : SLAMET WALUYO.
Pembantu Umum II : WAHYUDI A (alm Dsn Bongkahan, Desa Ketitang, Kec. Jumo, Kab. Temanggung)
Anggota :
SISWA SUKAMTO (alm Dsn Mlaran, Desa Giyono, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
SUKIRMAN (alm Dsn Jombor Lor, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
WAHONO (alm Dsn Depok, Desa Karangtejo, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
WIDARTI (alm Dsn Komprengan, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
SUTOYO (alm Dsn Tapak, Desa Giyono, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
WAHYUDI S (alm Dsn Komprengan, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
RAHARJO (alm Dsn Bawang, Desa Barang, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Dan Badan Pemeriksa
Ketua merangkap Anggota :
PARTO JIWO (alm Dsn / Desa Ketitang, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
BUDI SETIYANTO al TOTOK (almarhum / alm Dsn Komprengan, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
PAMBUDI (alm Dsn Demoganti, Desa Ketitang, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Bahwa mekanismepenerimaan dana tersebut adalah langsung masuk Simpedes BRI Unit Jumo Nomor Rekening : 6805-01-002724-53-9 atas nama Kelompok GP3A D.I Sitalang yang dibawa dan disimpan oleh Bendahara GP3A yaitu saksi PARTONO. Sedangkan yang berhak mengambil adalah Ketua (Terdakwa) dan Bendahara (saksi Partono);
Bahwa setelah dana tersebut turun kemudian dibentukkepengurusan ternak sapi dan pengelolaan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) sebagai berikut :
Manager : Terdakwa SARJU al WARSIDI.
Ketua : saksi TUGIYARTI.
Bendahara : saksi PARTONO;
Dan kemudian terdakwa selaku Ketua GP3A D.I Sitalang yang sekaligus sebagai Manager Ternak sapi dan saksi PARTONO selaku Bendahara GP3A D.I Sitalang dan sekaligus sebagai Bendahara Ternak sapi mengalokasikan dana tersebut untuk:
Pembuatan : kandang, kantor, rumah APO, bak fermentasi, tempat penampungan pupuk, dan pembelian kendaraan roda 3 seluruhnya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pembelian 35 ekor sapi yang terdiri dari 32 sapi betina dan 3 ekor sapi jantan seluruhnya sebesar Rp. 225.500.000,- (dua ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa kegiatan pembelanjaan dari dana tersebut dilakukan mulai awal bulan Januari 2011 dan yang bertanggung jawab adalah terdakwa selaku Manager dan Ketua Kelompok GP3A D.I Sitalang yang meliputi :
Pembuatan kandang sapi.
Pembuatan kantor.
Tempat penampungan kotoran / pupuk (bak fermentasi).
Pembelian mesin penggilingan kotoran sapi (APPO).
Kendaraan roda 3 merk TOSSA
Pembelian sapi sebanyak 35 ekor.
dengan perincian sebagai berikut :
-
No. Uraian. Jumlah. 1. untuk biaya pembuatan kandang sapi, kantor dan bak fermentasi.
(dari alokasi dana Rp. 100.000.000,-)
Rp. 78.438.000,- 2. Untuk pembelian mesin penggilingan kotoran sapi (APPO) Rp. 20.000.000,- 3. untuk pembelian kendaraan roda 3 merk TOSSA Rp. 16.500.000,- 4. untuk pembelian sapi sebanyak 35 ekor yang terdiri dari 32 sapi betina dan 3 ekor sapi jantan
(dari alokasi dana Rp. 222.500.000,- )
Rp. 199.450.000,- J u m l a h : Rp. 314. 388.000,-
Bahwa lokasi ternak sapi dibangun di atas tanah milik saksi SUKIRMAN yang merupakan tanah bengkok karena saksi menjabat sebagai Kadus Jombor Lor dan disewa selama 5 tahun (2010 s/d 2015) dengan harga sewa per tahun Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) jumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tidak terdukung dana UPPO.
Bahwa sapi – sapi yang sudah dibeli tersebut kemudian ditaruh di kandang komunal yang sudah dibuat tetapi yang merawat bukanlah petani yang menjadi anggota GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang melainkan petani penggaduh yang tinggal di dekat kandang komunal dengan sistem bagi hasil 70% penggaduh dan 30% kelompok;
Bahwa sapi-sapi yang dikelola penggaduh tersebut tidak berkembang sehingga dilakukan peremajaan dengan jalan sapi-sapi tersebut dijual dan dibelikan sapi kembali dengan harga yang lebih murah dan keuntungannya sebagian diberikan ke penggaduh;
Bahwa sapi-sapi tersebut setelah diremajakan tetap saja tidak berkembang bahkan akhirnya didapatkan fakta ada sapi-sapi yang mati dan hilang sebanyak 5 ekor.
Bahwa pembuatan pupuk organic hanya dilakukan 2 (dua) kali saja disebabkan mesin tidak berfungsi karena pupuknya lembek. Hasil dari pengolahan pupuk tersebut dibagikan kepada penggaduh. Selanjutnya hasil dari kotoran sapi tersebut tidak diolah tetapi langsung digunakan oleh para penggaduh;
Bahwa anggota kelompok GP3A D.I. Sitalang Kabupaten Temanggung tidak pernah merasakan manfaat dari program UPPO tersebut.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum di atas telah terbukti benar bahwa Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Program UPPO (Unit Pengolah Pupuk Organik) Tahun Anggaran 2010 dariDirjen Pengelolaan Lahan dan Air Kementerian Pertanian, R.I adalah GP3A (Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air) Dharma Tirta D.I (Daerah Irigasi) Sitalang, dimana Terdakwa SARJU al WARSIDI adalah selaku Ketua GP3A dan sekaligus sebagai Manager Ternak Sapi dan pengelolaan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO), dalam melakukan pengelolaan ternak sapi telah mempercayakan perawatan sapi-sapi tersebut kepada penggaduh yang tinggal di dekat kandang komunal, dimana sebagian besar penggaduh tersebut bukan merupakan anggota kelompok GP3A D.I. Sitalang Kabupaten Temanggung dengan sistem bagi hasil sebagaimana tersebut di atas, padahal sesuai dengan Pedoman Teknis Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) APBN-P TA 2010 menyebutkan bahwa penerima manfaat adalah kelompok tani/gapoktan yang dilakukan secara swadaya.
Menimbang bahwayangdimaksud dengan swadaya menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah mengandung pengertian “kekuatan (tenaga) sendiri”.
Menimbang bahwa dengan demikian menurut Majelis seharusnya yang merawat sapi-sapi tersebut adalah anggota kelompok GP3A D.I Sitalang Kabupaten Temanggung dengan cara tidak dibayar, karena hasil dari pengolahan UPPO nantinya akan diberikan kepada anggota Kelompok penerima manfaat yaitu GP3A D.I. Sitalang, sehingga kelompok merasakan manfaat dari program UPPO tersebut;
Menimbang bahwa para penggaduh yang bukan kelompok penerima manfaat sebagaimana yang telah diuraikan di atas faktanya dalam merawat sapi-sapi tersebut telah menerima upah dari kelompok GP3A D.I Sitalang Kabupaten Temanggung. Selain itu pegolahan UPPO hanya dilakukan 2 (dua) kali saja disebabkan mesin tidak berfungsi karena pupuknya lembek.Hasil dari pengolahan pupuk tersebut dibagikan kepada penggaduh.Selanjutnya hasil dari kotoran sapi tersebut tidak diolah tetapi langsung digunakan oleh para penggaduh.
Menimbang bahwa oleh karena itu, perbutan yang dilakukan Terdakwa selaku Manager Ternak sapi dan pengelolaan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) menurut Majelis Hakim telah nyata-nyata menguntungkan orang lain yaitu para penggaduh yang bukan anggota Kelompok GP3A D.I Sitalang Kabupaten Temanggung;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, unsur“dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi” telah terbukti dan terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Ad. 3. Unsur ”MENYALAH GUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN, ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN”.
Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidananya, Penuntut Umum berkeyakinan bahwa unsur ”menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya, Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat Terdakwa tidak mengetahui dasar kewenangannya sebagai Manager dalam Kepengurusan Ternak Program UPPO dan jabatan Manager diperoleh karena hasil penunjukkan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur”menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang bahwa yang dimaksud “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Adapun yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku. Pada umumnya “kesempatan” diperoleh sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan ketentuan tentang tata kerja tersebut atau dapat pula berupa kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang telah ada;
Sedangkan yang dimaksud dengan ”sarana” adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan (menurut Kamus besar Bahasa Indonesia Revisi ke III Departemen Pendidikan Nasional, hal 999) dan apabila dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, maka “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, pertimbangan Majelis Hakim tidak hanya menitik beratkan pada perbuataan Terdakwa dalam hal ini TerdakwaSARJU al WARSIDI, namun yang harus dipertimbangkan adalah apakah ada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padaTerdakwa, karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena kedudukan” tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari diberikannya kewenangan, kesempatan, atau sarana tersebut. Untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut, dalam Pasal 3 telah ditentukan cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi, yaitu :
Dengan menyalah gunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, atau seseorang mempunyai kewenangan tapi tidak menggunakan kewenangannya itu sesuai dengan tugas-tugas yang berada dalam lingkup kewenangannya itu, dengan kata lain ia dengan kewenangannya berlindung di bawah kekuasaan hukum. Yang dimaksud dengan ”kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilakukan dengan baik. Kewenangan tersebut tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, misalnya tercantum di dalam Keputusan Presiden RI, Keputusan Menteri Dalam Negeri RI atau anggaran dasar dari suatu badan hukum perdata (Perseroan Terbatas/Koperasi/Yayasan) ;
Dengan menyalah gunakan kesempatan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud ”kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, pada umumnya ”kesempatan” ini diperoleh atau didapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap suatu ketentuan-ketentuan;
Dengan menyalah gunakan sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud sarana disini adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwadalam pengertian lain, yang dimaksud dengan ”menyalahgunakan kewenangan” adalah seorang yang memiliki suatu kekuasaan, yang perbuatan itu dilakukan dengan melawan hukum, atau seseorang mempunyai kewenangan tapi tidak menggunakan kewenangannya itu sesuai dengan tugas-tugas yang berada dalam lingkup kewenangannya itu, dengan kata lain ia dengan kewenangannya berlindung di bawah kekuasaan hukum, sedangkan yang dimaksud dengan ”kesempatan” ialah keleluasaan memperoleh peluang, dan yang dimaksud dengan ”sarana” adalah alat, media, segala sesuatu yang dipakai sebagai alat dalam mencapai tujuan atau maksud. Sehingga kata-kata ”menyalahgunakan”, “kewenangan”, “kesempatan”, atau “sarana” semua dikaitkan karena jabatannya atau kedudukan yang dijabatnya atau yang diperolehnya;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga tidak perlu seluruh perbuatan yang diuraikan dalam unsur tersebut terpenuhi pada perbuatan Terdakwa. Cukup bila salah satu perbuatan tersebut terpenuhi, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa, serta dihubungkan pula dengan barang bukti seperti diuraikan diatas, telah terbukti benar sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun 2005 di Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung dibentuk GP3A (Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air) Dharma Tirta D.I (Daerah Irigasi) Sitalang yang bertujuan untuk memelihara jaringan irigasi, pembagian air untuk pengairan sawah agar merata di 5 (lima) desa yang tergabung dalam GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang dan menghindari perselisihan akibat terjadinya perebutan pengairan air sawah ketika musim kemarau, serta membantu kelancaran petani dalam menanam di sawah dan semua kebutuhan petani dalam menanam di sawah.
Bahwa GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang terdiri atas 5 (lima) Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yaitu : P3A Desa Ketitang, P3A Desa Jombor, P3A Desa Giyono, P3A Desa Barang dan P3A Desa Karangtejo. Dengan Susunan Kepengurusan sebagai berikut :
Ketua I : SARJU al WARSIDI (alm Dsn Jombor Kuncen, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Ketua II : SUDARNO (alm Dsn/Desa Giyono, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Sekretaris I : TUGIYARTI (alm Dsn Kuncen, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Sekretaris II : SARMAN MUH EFENDI (alm Dsn Krajan Kulon, Desa Giyono, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Bendahara I : PARTONO (alm Dsn Kuncen, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Bendahara II : SUBARDAN (alm Dsn Demoganti Desa Ketitang, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Pelaksana Teknis I : AHRONI.
Pelaksana Teknis II : TRI WIDODO (alm Dsn Kuncen, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Pembantu Umum I : SLAMET WALUYO.
Pembantu Umum II : WAHYUDI A (alm Dsn Bongkahan, Desa Ketitang, Kec. Jumo, Kab. Temanggung)
Anggota :
SISWA SUKAMTO (alm Dsn Mlaran, Desa Giyono, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
SUKIRMAN (alm Dsn Jombor Lor, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
WAHONO (alm Dsn Depok, Desa Karangtejo, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
WIDARTI (alm Dsn Komprengan, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
SUTOYO (alm Dsn Tapak, Desa Giyono, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
WAHYUDI S (alm Dsn Komprengan, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
RAHARJO (alm Dsn Bawang, Desa Barang, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Dan Badan Pemeriksa
Ketua merangkap Anggota :
PARTO JIWO (alm Dsn / Desa Ketitang, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
BUDI SETIYANTO al TOTOK (almarhum / alm Dsn Komprengan, Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
PAMBUDI (alm Dsn Demoganti, Desa Ketitang, Kec. Jumo, Kab. Temanggung).
Bahwa Pendiri GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang adalah seluruh anggota pemakai air di 5 (lima) desa Daerah Irigasi Sitalang. Sedangkan pemrakarsanya adalah Dinas Pertanian dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Temanggung. Dan pada tahun 2007 sudah berbadan hukum serta mempunyai AD / ART dan Kantor Kesekretariatan berkedudukan di Jalan Muntung–Jumo masuk Dusun Jombor Krajan, Desa Jombor, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung namun untuk administrasinya di dekat kandang sapi Dusun Jombor Kuncen RT.001 RW. 003 Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung
Bahwa pada Tahun 2010 GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang pernah mengikuti lomba GP3A se Jawa Tengah di Kantor Dinas Pertanian Semarang dan Kunjungan Lapangan di D.I Sitalang yang terletak di dua desa yaitu di sebelah selatan bendung masuk Desa Ketitang, untuk masuk Desa Ketitang melewati Desa Morobongso dan menang Juara 2. Setelah dinyatakan menang Juara 2 kemudian atas saran dari RONI (alm) Bappeda Kabupaten Temanggung GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang kemudian membuat Proposal Permohonan Penerima Bantuan Sosial Program UPPO (Unit Pengolah Pupuk Organik) Tahun Anggaran 2010 kepada Dirjen Pengelolaan Lahan dan Air Kementerian Pertanian, R.I . di Jakarta dengan nama “Proposal Pembangunan Rumah Pengelolaan Kompos dan Ternak Sapi”Nomor 03/GP/V/2010 tanggal 19 Agustus 2010 diajukan sebesar Rp. 435.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) yang dialokasikan untuk :
Pembangunan kandang ternak sapi 1 unit (sebagai tempat memelihara sapi).
Pembelian 1 unit APPO (alat pengolah pupuk organik)
Pembelian 1 unit kendaraan bermotor roda 3 (untuk mengangkut kotoran sapi).
Pembelian ternak sapi 40 ekor (sebagai penghasil kotoran yang akan digunakan untuk produksi pupuk kompos).
Pengadaan 1 unit alat dekompuser 500 liter (tidak jadi dibeli).
Pembangunan pagar bumi (untuk meletakkan rumput dan menaruh kotoran sapi).
Bahwa dari Proposal yang diajukan tersebut, dana program UPPO akhirnya turun sebesar Rp. 322.500.000,- (tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan standar baku secara nasional pada tanggal 06 Desember 2010 setelah Sekretaris I yaitu saksi TUGIYARTI diberitahu oleh pihak Dinas Pertanian Kab. Temanggung. Mekanismenya adalah langsung masuk Simpedes BRI Unit Jumo Nomor Rekening : 6805-01-002724-53-9 atas nama Kelompok GP3A D.I Sitalang yang dibawa dan disimpan oleh Bendahara GP3A yaitu saksi PARTONO. Sedangkan yang berhak mengambil adalah Ketua (Terdakwa) dan Bendahara (saksi Partono);
Bahwa setelah dana tersebut turun kemudian dibentuk kepengurusan ternak sapi dan pengelolaan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) sebagai berikut:
Manager : Terdakwa SARJU al WARSIDI.
Ketua : saksi TUGIYARTI.
Bendahara : saksi PARTONO;
Dan kemudian terdakwa selaku Ketua GP3A D.I Sitalang yang sekaligus sebagai Manager Ternak sapi dan saksi PARTONO selaku Bendahara GP3A D.I Sitalang dan sekaligus sebagai Bendahara Ternak sapi mengalokasikan dana tersebut untuk:
Pembuatan : kandang, kantor, rumah APO, bak fermentasi, tempat penampungan pupuk, dan pembelian kendaraan roda 3 seluruhnya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pembelian 35 ekor sapi yang terdiri dari 32 sapi betina dan 3 ekor sapi jantan seluruhnya sebesar Rp. 225.500.000,- (dua ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa tidak membuat rencana operasional dan rencana pemeliharaan UPPO secara tertulis yang dapat menggambarkan kesinambungan pengelolaan UPPO menyangkut hal – hal sebagai berikut :
Penyediaan bahan bakar.
Perbaikan alat jika terjadi kerusakan.
Biaya / upah tenaga operator yang akan mengelola UPPO.
Bahwa dana tersebut dicairkan perkegiatan sesuai dengan kebutuhan dan untuk pengambilan dana tersebut harus diambil oleh Bendahara yaitu saksi PARTONO dan ada tanda tangan Ketua yaitu terdakwa serta melapirkan foto copy KTP Bendahara dan Ketua tetapi uangnya dipegang oleh Bendahara.
Bahwa selanjutnya saksi PARTONO bersama dengan terdakwa melakukan pencairan dana tersebut berdasarkan rekomendasi pencairan dana bantuan sosial untuk pencairan dana yang ada di rekening bank ditandatangani oleh Tim Teknis Dinas Pertanian Kab. Temanggung yaitu saksi Ir. MINTYASTO atas nama Kuasa Pengguna Anggaran sebanyak 3 kali masing – masing sebagai berikut :
-
No Uraian Nomor dan Tanggal Surat Nilai 1. Tahap I 01/RK/11/210 tanggal 25/11/2010 96.750.000,- 2. Tahap II tanggal 02/12/ 2010 193.750.000,- 3. Tahap III tanggal 09/12/ 2010 32.000.000,- Jumlah 322.500.000,-
Bahwa kegiatan pembelanjaan dari dana tersebut dilakukan mulai awal bulan Januari 2011 dan yang bertanggung jawab adalah terdakwa selaku Manager dan Ketua Kelompok GP3A D.I Sitalang yang meliputi :
Pembuatan kandang sapi.
Pembuatan kantor.
Tempat penampungan kotoran / pupuk (bak fermentasi).
Pembelian mesin penggilingan kotoran sapi (APPO).
Kendaraan roda 3 merk TOSSA
Pembelian sapi sebanyak 35 ekor.
dengan perincian sebagai berikut :
-
No. Uraian. Jumlah. 1. untuk biaya pembuatan kandang sapi, kantor dan bak fermentasi.
(dari alokasi dana Rp. 100.000.000,-)
Rp. 78.438.000,- 2. Untuk pembelian mesin penggilingan kotoran sapi (APPO) Rp. 20.000.000,- 3. untuk pembelian kendaraan roda 3 merk TOSSA Rp. 16.500.000,- 4. untuk pembelian sapi sebanyak 35 ekor yang terdiri dari 32 sapi betina dan 3 ekor sapi jantan
(dari alokasi dana Rp. 222.500.000,- )
Rp. 199.450.000,- J u m l a h : Rp. 314. 388.000,-
Bahwa lokasi ternak sapi dibangun di atas tanah milik saksi SUKIRMAN yang merupakan tanah bengkok karena saksi menjabat sebagai Kadus Jombor Lor dan disewa selama 5 tahun (2010 s/d 2015) dengan harga sewa per tahun Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) jumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tidak terdukung dana UPPO.
Bahwa sapi – sapi yang sudah dibeli tersebut kemudian ditaruh di kandang komunal yang sudah dibuat tetapi yang merawat bukanlah petani yang menjadi anggota GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang melainkan petani penggaduh yang tinggal di dekat kandang komunal dengan sistem bagi hasil 70% penggaduh dan 30% kelompok;
Bahwa sapi-sapi yang dikelola penggaduh tersebut tidak berkembang sehingga dilakukan peremajaan dengan jalan sapi-sapi tersebut dijual dan dibelikan sapi kembali dengan harga yang lebih murah dan keuntungannya sebagian diberikan ke penggaduh;
Bahwa sapi-sapi tersebut setelah diremajakan tetap saja tidak berkembang bahkan akhirnya didapatkan fakta ada sapi-sapi yang mati dan hilang sebanyak 5 ekor.
Bahwa pembuatan pupuk organic hanya dilakukan 2 (dua) kali saja disebabkan mesin tidak berfungsi karena pupuknya lembek. Hasil dari pengolahan pupuk tersebut dibagikan kepada penggaduh. Selanjutnya hasil dari kotoran sapi tersebut tidak diolah tetapi langsung digunakan oleh para penggaduh;
Bahwa anggota kelompok GP3A D.I. Sitalang Kabupaten Temanggung tidak pernah merasakan manfaat dari program UPPO tersebut.
Bahwa setelah semua kegiatan terealisasi Ketua Kelompok Ternak Sapi Sitalang yaitu terdakwa SARJU al WARSIDI tidak pernah membuat Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana oleh Kelompok GP3A D.I Sitalang kepada Bupati Temanggung cq. Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Temanggung maupun kepada Kementerian Pertanian R.I.
Menimbang berdasarkan fakta hukum tersebut di atas telah terbukti benar Terdakwa SARJU al WARSIDIadalah selaku Ketua GP3A dan sekaligus sebagai Manager Ternak Sapi dan pengelolaan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO);
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Manajeradalah orang yang memiliki pengalaman, pengetahuan dan keterampilan yang baik yang diakui oleh organisasi untuk dapat memimpin, mengelola, mengendalikan, mengatur serta mengembangkan organisasi dalam rangka mencapai tujuannya atau seseorang yang dapat mengarahkan orang lain dan mampu bertanggung jawab atas kegiatan atau pekerjaan tersebut. Sedangkan tugas manager adalah :
Menentukan segala apa yang harus dicapai atau diselesaikan (the setting of objectives)
Memimpin segala aktivitas dan segala sesuatunya untuk menyeleng-garakan pencapaiannya (leading the activities towards accomplish-ments), dan
Membuat segala sesuatunya tercapai sesuai dengan apa yang telah ditentukan sebelumnya (securing results according to predetermind objectives standards).
Menimbang bahwa faktanya TerdakwaSARJU al WARSIDIselaku Ketua GP3A dan sekaligus sebagai Manager Ternak Sapi dan pengelolaan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO)tidak melaksanakan tugasnya sebagai seorang Manager, yaitu :
tidak membuatrencana operasional dan rencana pemeliharaan UPPO secara tertulis yang dapat menggambarkan kesinambungan pengelolaan UPPO yang menyangkut penyediaan bahan bakar, perbaikan alat jika terjadi kerusakan, biaya/upah tenaga operator yang akan mengelola UPPO.
tidak pernahmemimpin atau berkoordinasi dengan pengurus lainnya baik dengan Ketua maupun dengan bendahara. Sehingga Terdakwa tidak mengetahui bagaimana perkembangan sapi-sapi yang digunakan sebagai sarana untuk mendukung program UPPO. Sebagai manager Terdakwa tidak mengetahui adanya peremajaan sapi-sapi dengan jalan dijual lalu dibelikan sapi-sapikembali karena penjualan sapi-sapi tersebut tanpa ijin/persetujuanTerdakwa; (vide keterangan saksi-saksi penggaduh, keterangan saksi Tugiyarti dan keterangan Terdakwa).
Terdakwa tidak mengetahui bagaimana penjualan sapi-sapi tersebut, dimana dijual, berapi hasilnya, dan digunakan untuk apa hasil penjualan sapi tersebut;
karena terdakwa sebagai Manager tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana diuraikan dalam point a dan b tersebut maka tujuan diberikannya dana Bantuan Sosial Program UPPO (Unit Pengolah Pupuk Organik) Tahun Anggaran 2010 dari Dirjen Pengelolaan Lahan dan Air Kementerian Pertanian, R.Itidak tercapai;
Menimbang bahwa, dengan demikian Majelis berpendapat Terdakwa sebagai Ketua Kelompok GP3A dan sekaligus selaku Manager kepengurusan ternak sapi dan pengelolaan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO), yang bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan UPPO dan pemanfaatannya, tidak dapat mengelola ternak sapi dengan baik, hal ini terbukti dengan banyaknya sapi yang kurus, tidak berkembang biak (beranak), ada sapi yang mati dan bahkan ada sapi yang hilang, sehingga populasi ternak tidak meningkat dan program UPPO tidak berlanjut bahkan terhenti. Hal ini dapat terjadi karena :
Terdakwa tidak mempunyai pengetahuan dan kemampuan sebagai Manager Ternak sapi dan pengelolaan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO);
tidak membuat rencana operasional dan rencana pemeliharaan UPPO secara tertulis guna menyediakan dana pendamping untuk menyediakan lahan UPPO, bahan bakar, dan perbaikan alat jika terjadi kerusakan maupun biaya / upah tenaga operator yang akan mengelola UPPO;
tidak mempunyai kemampuan dan pengalaman dalam mengelola ternak sapi dan pembuatan pupuk organic/pengelolaan UPPO;
minimnya pendampingan dari dinas terkait/ahli dalam pengelolaan ternak maupun dalam melaksanakan kegiatan pembuatan pupuk organic/pengelolaan UPPO dan pemanfaatnya;
tidak ada koordinasi dan komunikasi yang baik antar pengurus.
Menimbang bahwa selain itu terdakwa sebagaiKetua dan ManagerKelompok Tani penerima manfaat setelah pelaksanaan kegiatan selesai tidak membuat laporan pelaksanaan kegiatan Pengembangan Unit pengolah Pupuk Organik (UPPO) yang disampaikan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Temanggung;
Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa SARJU al WARSIDIselaku Ketua GP3A dan sekaligus sebagai Manager Ternak Sapi dan pengelolaan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) tidak sesuai dengan Pedoman Teknis Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) APBN-P TA 2010, sebagai berikut :
I. 1.2 Tujuan : tujuan dari Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO), antara lain yaitu :
Memenuhi kebutuhan pupuk organic, dari dan untuk petani, tanpa harus membeli dan bergantung kepada pabrik pupuk;
Memenuhi kebutuhan pupuk organic oleh, dari dan untuk petani, tanpa harus membeli dan bergantung kepada pabrik pupuk;
Memperbaiki kesuburan dan produktifitas lahan pertanian;
Meningkatkan populasi ternak;
I. 1.4. Pengertian.
: Manager Pengelolaan Unit pengolah Pupuk Organik (UPPO) adalah orang yang memiliki kapabilitas untuk mengelola UPPO secara profesional, yang ditunjuk oleh kelompok penerima UPPO, atas dasar musyawarah dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan keberlanjutan UPPO;
(j) : Operator adalah petugas yang mengoperasionalkan alat Pengolah Pupuk Organik di UPPO dan bertanggung jawab kepada manager dan ketua kelompok tani/gapoktan.
IV.4.1.c. : Kriteria, antara lain menyebutkan :
Penerima manfaat bersedia menyusun dan membuat laporan kegiatan;
Penerima manfaat bersedia menyediakan biaya operasional (bahan bakar, pelumas, honor operator, pemeliharaan ternak, dan penyediaan pakan ternak);
V.5.3.c : Kontribusi Kelompok Penerima Manfaat :
Menyediakan lahan untuk UPPO;
Petani/kelompok tani/gapoktan bertanggung jawab terhadap pemeliharaan fisik UPPO, serta menjamin keberlanjutan operasional UPPO;
VI. : Laporan pelaksanaan kegiatan Pengembangan Unit pengolah Pupuk Organik (UPPO) disusun setelah pelaksanaan kegiatan selesai oleh Kelompok pengelola kegiatan, disampaikan kepada Dinas Lingkup Pertanian Kabupaten/Kota setempat.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas menurut Majelis, Terdakwa tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai Manager Ternak Sapi dan pengelolaan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO), sehingga berakibat berkurangnya aset di luar kendali kelompok atas sapi yang mati dan yang hilang, sehingga populasi ternak tidak meningkat dan program UPPO tidak berlanjut
Menimbang bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk melakukan penyalah gunaan wewenang dalam jabatan dan kedudukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Majelis Hakim, unsur“menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terbukti dan terpenuhi;
Ad. 4. Unsur “DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA”
Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidananya, Penuntut Umum berkeyakinan bahwa unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya Penasehat Hukum Terdakwa berkeyakinan bahwa unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Penjelasan Umum Atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menguraikan dengan jelas tentang pengertian ”dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”merugikan” adalah menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga ”merugikan keuangan Negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara;
Menimbang, bahwa unsur ini diawali dengan kata "dapat" yang oleh pembentuk undang-undang diletakkan di depan kata-kata "merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara", hal ini menunjukkan bahwa delik korupsi dalam pasal dakwaan kesatu subsidair ini merupakan delik formil, yaitu adanya delik korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat atau dengan kata laintidakmenimbulkan kerugianpunasal perbuatannya memenuhi unsur korupsiTerdakwa sudah dapat dihukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "keuangan Negara" adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul kerena :
a. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat Negara baik di tingkat pusat maupun daerah;
b. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Sedangkan yang dimaksud "perekonomian Negara" adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri berdasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.Dengan demikian yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara berarti mengurangi atau mengganggu keuangan Negara atau kehidupan perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga tidak perlu seluruh elemen yang diuraikan dalam unsur tersebut terpenuhi pada perbuatan Terdakwa. Cukup bila salah satu elemen tersebut terpenuhi, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang bahwa, pada tahun 2010 GP3A (Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air) Dharma Tirta D.I (Daerah Irigasi) Sitalang yang berkedudukan di Jalan Muntung–Jumo masuk Dusun Jombor Krajan, Desa Jombor, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung yang untuk administrasinya di dekat kandang sapi Dusun Jombor Kuncen RT.001 RW. 003 Desa Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung, dimana Terdakwa sebagai Manager Ternak Sapi dan pengelolaan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO)telah menerimadana Bantuan Sosial Program UPPO (Unit Pengolah Pupuk Organik) Tahun Anggaran 2010 dari Dirjen Pengelolaan Lahan dan Air Kementerian Pertanian, R.I sebesar Rp. 322.500.000,- (tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan kerugian negara sebesar 126.098.546,- (seratus dua puluh enam juta sembilan puluh delapan ribu lima ratus empat puluh enam rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Penggunaan Dana Bantuan Sosial Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik Yang Diterima Oleh Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air Daerah Irigasi Sitalang Desa Jombor, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2010 Oleh Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Tanggal 05 Agustus 2015 yaitu sebesar realisasi dana yang diterima dikurangi dengan berkurangnya aset di luar kendali Kelompok atas sapi yang mati dan yang hilang sebagai berikut :
Realisasi Dana Yang Harus Dipertanggungjawabkan Kelompok GP3A D.I Sitalang :
-
-
No Uraian Volume Harga Satuan (Rp) Jumlah Total (Rp) A Rincian Dana Yang Diterima : 1. Konstruksi Rumah Kompos
1 Unit 50.000.000,00 50.000.000,00 Kandang Ternak
1 Unit 12.500.000,00 12.500.000,00 Bak Fermentasi
1 Unit 2.500.000,00 2.500.000,00 Sub Jumlah 1 65.000.000,00 65.000.000,00 2 Alat dan Mesin Alat Pengolah Pupuk Organik
1 Unit 20.000.000,00 20.000.000,00 Kendaraan Roda 3
1 Unit 15.000.000,00 15.000.000,00 Sub Jumlah 2 35.000.000,00 35.000.000,00 3 Pengadaan Sapi 35 Ekor 222.500.000,00 Sub Jumlah 3 222.500.000,00 Jumlah Dana Diterima A (1+2+3) 322.500.000,00 B Berkurangnya Aset Diluar Kendali Kelompok Sapi mati dan hilang
5 ekor 5.698.571,43 28.492.856,43 Jumlah Aset yang Berkurang (B) 5.698.571,43 28.492.856,43 C Realisasi Dana Yang Harus Dipertanggung Jawabkan (A-B) 294.007.143,57
-
Nilai Pertanggungjawaban Berdasarkan Perhitungan Kekayaan yang Dimiliki / Dikuasai Kelompok GP3A D.I Sitalang Per Tanggal 25 Mei 2015 :
-
-
No Uraian Jumlah 1. Konstruksi Bangunan (Kandang Ternak, Pengolahan Kompas, Bak Fermentasi) 78.438.000,00 2. Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO) 20.000.000,00 3. Sapi sebanyak 5 ekor
4 ekor seharga = Rp.22.794.285,00
1 ekor seharga = Rp. 9.000.000,00
Jumlah = Rp.31.794.285,00
31.794.285,00 4. Sisa Dana
Terdiri dari :
Disita Penyidik sebesar =Rp. 8.000.000,00
Saldo Bank per 25/5/2015 =Rp.29.676.261,00
Jumlah =Rp.37.676.261,00
37.676.261,00 Jumlah 167.908.546,00
-
Bahwa berdasarkan uraian fakta dan metode penghitungan kerugian Keuangan Negara tersebut diperoleh hasil jumlah kerugian keuangan negara / daerah sebesar Rp. 126.098.546,-. (seratus dua puluh enam juta sembilan puluh delapan ribu lima ratus empat puluh enam rupiah ) dengan perhitungan sebagai berikut :
Realisasi dana yang harus dipertanggung- Rp. 294.007.143,57
jawabkan oleh Kelompok GP3A DI Sitalang
Nilai pertanggungjawaban berdasarkan Rp. 167.908.546,00
perhitungan kekayaan yang dimiliki /
dikuasai kelompok GP3A DI Sitalang
Kerugian keuangan Negara Rp.126.098.597,57
Menimbang bahwa dana bantuan tersebut sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 14/Permentan/0T.140/1/21010 berasal dari APBN-P TA 2010 Pemerintah Republik Indonesia;
Menimbang bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas faktanya dana yang diterima oleh GP3A (Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air) Dharma Tirta D.I (Daerah Irigasi) Sitalang sebesar Rp. 322.500.000,- (tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)tidak dikelola dengan baik dan tidak sesuai dengan Pedoman Teknis Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) APBN-P TA 2010 sehingga tujuan dari Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) tidak berkesinambungan bahkan terhenti /tidak tercapai;
Menimbang bahwa oleh karena dananya berasal dari APBN, makadana Bantuan SosialProgram UPPO (Unit Pengolah Pupuk Organik) Tahun Anggaran 2010, termasuk dalam kategori keuangan Negara,sehingga dapat disimpulkan, dana tersebut adalah merupakan "keuangan Negara" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Umum Atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, unsur ke empat “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan yang telah diuraikan di atas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan subsidair;
Menimbang bahwa terhadap pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa yang memohon kepada Majelis Hakim untuk menilai dan memutuskan apakah surat tuntutanJaksa penuntut Umum yang disampaikan di persidang tanggal 23 maret 2016 sudah benar untuk Terdakwa SARJU AliasWARSIDI Bin RUSMIN atau bukan karena :
Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada halaman pertama tertulis :
”....... berdasarkan surat penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negei Temanggung tanggal 5 Maret 2015 Nomor : 37/Pen/Pid.Sus.TPK/ 2015/PN Smg dan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Nomor : B-166/0.3.37/Ft.1/03/2015 tanggal 2 Maret 2015......”.
Melihat dari hal tersebut di atas sangatlah jelas bahwa surat tuntutan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum bukan untuk terdakwa SARJU Alias WARSIDI Bin RUSMIN atau bukan karena :
Bahwa penetapan Terdakwa SARJU Alias WARSIDI Bin RUSMIN untuk dihadirkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang dilakukan oleh Hakim Ketua Majelis pengadilan Negeri Semarang Nomor : 3/Pen/Pid.Sus.TPK/20166/PN Smg tertanggal 12 Januari 2016 bukan dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Temanggung tanggal 5 Maret 2015 Nomor 37/Pen/Pid.Sus.TPK/ 2015/PN Smg.
Sehingga sangatlah jelas bahwa surat tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah salah karena pada setiap dimulai persidangan Ketua majelis hakim selalu mengatakan ”......Sidang perkara Nomor 3/Pis.Sus.TPK/2016/PN Smg atas nama Terdakwa SARJU Al WARSIDI ...dst bukan ”...... Sidang perkara Nomor 37/Pis.Sus.TPK/2016/PN Smg atas nama Terdakwa SARJU Al WARSIDI ...dst.
Bahwa perkara Nomor 37/Pis.Sus.TPK/2016/PN Smg bukan nomor perkara untuk Terdakwa SARJU Alias WARSIDI Bin RUSMIN.
Bahwa surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa No. B-166/0.3.37/Ft.1/03/2015 bukan milik Terdakwa SARJU Alias WARSIDI Bin RUSMIN karena surat perkara milik Terdakwa SARJU Alias WARSIDI Bin RUSMIN adalah Nomor : B-21/0.3.37/Ft.1/01/2016 tertanggal 12 Januari 2016;
Dengan demikian Jaksa Penuntut Umum dalam membuat surat tuntutan yang dibacakan dan diserahkan di persidangan tanggal 23 Maret 2016 adalah salah dengan kata lain Jaksa penuntut Umum tidak melakukan penuntutan kepada Terdakwa SARJU Alias WARSIDI Bin RUSMIN;
Menimbang bahwa terhadap pembelaan tersebut Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang bahwa surat tuntutan atau dalam bahasa lain disebut dengan Rekuisitor adalah surat yang memuat pembuktian Surat Dakwaan berdasarkan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan dan kesimpulan penuntut umum tentang kesalahan terdakwa disertai dengan tuntutan pidana. Namun demikiandalam KUHAP tidak ada satu pasalpun yang mengatur tentang bentuk dan susunan Surat Tuntutan, bentuk dan susunan Surat Tuntutan dari masa ke masa selalu berkembang di dalam praktek peradilan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca, meneliti serta mempelajari dengan cermat Surat Tuntutan Penuntut Umum tersebut ternyata surat Tuntutan tersebut ditujukan untuk Perkara Tindak Pidana Korupsi, terhadap surat dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDS-05/TMANG/11/2015atas nama Sarju Alias Warsidi bin Rusmin dan telah memuat pembuktianyaitu berupa alat bukti yang terungkap dipersidanganberupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan keterangan Terdakwa Sarju Alias Warsidi Bin Rusmin. Selain itu juga memuat fakta hukum, dan analisis yuridis yang merupakan kesimpulan kesalahan terdakwa dan disertai dengan tuntutan pidana, yang kesemuanya untuk Terdakwa Sarju Alias Warsidi Bin Rusmin.
Menimbang bahwa dengan demikian menurut Majelis Surat tuntutan yang dibuat oleh penuntut umum tersebut adalah untuk terdakwa Sarju Alias Warsidi Bin Rusmin, sedangkan tentang surat penetapan dan pelimpahan perkara yang dipermasalahkan Penasehat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya adalah merupakan kesalahan penulisan oleh Penuntut Umum berupa salah ketik atau copy paste, namun bukan berarti Penuntut Umum tidak melakukan penuntutan terhadap Terdakwa SARJU Alias WARSIDI Bin RUSMIN;
Menimbang bahwa dengan demikian maka terhadap argumentasi/pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang lain yang tidak selaras dengan pertimbangan Majelis Hakim tersebut diatasharuslah dikesampingkan;
Menimbang bahwa karena perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan subsidair, dan alat bukti yang diajukan di persidangan telah memenuhi syarat dua alat bukti yang sah seperti yang ditentukan dalam pasal 183 KUHAP dimana alat bukti yang satu dengan yang lainnya terdapat hubungan yang saling berkaitan dan terdapat persesuaian, sehingga menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan Terdakwa sebagai pelakunya, untuk itu Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan subsidair;
Menimbang bahwa Terdakwa telah dinyatakan berbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang dipertimbangkan di atas dan selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipandang sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab dan karenanya pula kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu tentang keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa sebagaimana dimaksud oleh pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP jo. Pasal 8 ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sebagai berikut :
Keadaaan-keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi;
Sifat dari tindak pidana korupsi itu sendiri, yang saat ini dipandang sebagai extra ordinary crime yaitu kejahatan yang sangat tercela dan meresahkan masyarakat;
Keadaaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dan tidak mempersulit jalannyapersidangan serta mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa telah berjasa membantu para petani pemakai air dengan membentuk GP3A (Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air) Dharma Tirta D.I (Daerah Irigasi) Sitalang sehingga membantu pengairan dan kelancaran petani dalam menanam padi di sawah serta telah berprestasi membawa kelompok tersebutmendapat Juara 2 se Jawa Tengah;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Atas tindak pidana korupsi yang terjadi Terdakwa tidak menikmati ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat adalah perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada di alam hampa nilai tanpa makna hakiki. Variabel-variabel pertimbangan itu menurut Majelis Hakim antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada hakekatnya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ini antara lain bertujuan untuk memulihkan keuangan negara dan atau kekayaan negara, disamping menjatuhkan pidana terhadap pelaku untuk memberikan dampak psychologishe dwang kepada masyarakat;
Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah);
Bahwa merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalampasal dakwaan dengan tidak meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri;
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri. Pula pemidanaan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri (jiwa raga) Terdakwa;
Bahwa hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. Dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri Terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Bahwa dalam pembelaannya Terdakwa telah memohon agar Majelis menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan Penasihat Hukum Terdakwa telah memohon putusan yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan pidana (requisitoir), meminta kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesarRp.50.000.000,- (lima puluhjuta Rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan, maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan berapa lama pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya, apakah permintaan Penuntut Umum tersebut telah cukup memadai ataukah di pandang terlalu berat, ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan Terdakwa, maka untuk menjawab pertanyaan tersebut, disini kewajiban Majelis Hakim untuk mempertimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek yuridis yang telah dikemukakan diatas;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan terhadap diri Terdakwa bukanlah dimaksudkan sebagai balas dendam Pengadilan kepada Terdakwa, akan tetapi dimaksudkan sebagai upaya mendidik Terdakwa ataupun masyarakat dimana bagi Terdakwa agar dengan pemidanaan ini Terdakwa dapat menyadari kesalahannya dan selanjutnya tidak akan mengulangi perbuatannya, sedangkan bagi masyarakat dapat dijadikan tindakan preventif, edukatif dan korektif, untuk tidak melakukan perbuatan tersebut sehingga tuntutan pidana dari Penuntut Umum dipandang terlalu berat sedangkan putusan Majelis Hakim sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dipandang lebih tepat, layak dan adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan pidana (requisitoir), meminta kepada Majelis Hakim agar menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 126.098.597,57 (sembilan dua puluh enam juta sembilan puluh delapan ribu lima ratussembilan puluh tujuh rupiah lima puluh tujuh sen)dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menimbang bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terhadap Terdakwa juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Dengan demikian, tentang pidana tambahan berupa uang pengganti, bukan diukur dari kerugian Negara, tetapi dari jumlah yang sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, dalam hal ini adalah yang diperoleh Terdakwa. Namun demikian yang dimaksud “harta benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi” dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b tersebut, tidak hanya ditafsirkan harta benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang “masih dikuasai” oleh Terdakwa pada pada waktu Pengadilan menjatuhkan putusannya, tetapi ditafsirkan termasuk pula harta benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi, yang pada waktu pengadilan menjatuhkan putusan, harta benda tersebut oleh Terdakwa sudah dialihkan penguasaannya kepada orang lain ;
Menimbang, bahwasebagaimana telah dipertimbangkan di atas kerugiannegara sebesarRp. 126.098.597,57 (sembilan dua puluh enam juta sembilan puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah lima puluh tujuh sen) diakibatkan karena Terdakwa sebagai Ketua Kelompok GP3A dan sekaligus selaku Manager Pengelolaan Unit pengolah Pupuk Organik (UPPO), tidak dapat mengelola ternak sapi dengan baik sehingga berakibat berkurangnya aset di luar kendali Kelompok atas sapi yang mati dan yang hilang, sehingga populasi ternak tidak meningkat dan program UPPO tidak berlanjut;
Menimbang bahwa selain itu tidak ada satupun alat bukti yang menyatakan bahwa terdakwa telah menerima, menggunakan/menikmati dana Bantuan Sosial Program UPPO (Unit Pengolah Pupuk Organik) Tahun Anggaran 2010 dariDirjen Pengelolaan Lahan dan Air Kementerian Pertanian, R.I. Bahkan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwamenyatakan bahwa Terdakwa telah merelakan barang-barang miliknya yaitu papan dan bambu yang cukup banyak untuk digunakan memenuhi kebutuhan pembuatan kandang tanpa dibayar. Selain itu karena adanya perbedaan pendapat antara Terdakwa dan anggota kelompok serta penggaduh, sehingga tanaman terdakwa di kebun yang berupa pohon sengon dan pohon kopi ditebangi serta pohon cengkeh yang masih kecil-kecil dicabuti oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa oleh karena itutidak terdapat cukup alasan dan dasar hukum, untuk menghukum Terdakwamembayar uang pengganti kepadanegara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan, maka dengan berpedoman pada Pasal 22 ayat (4) KUHAP. Lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 194 KUHAP, Majelis Hakim mempertimbangkan mengenai status barang bukti yang diajukan dalam persidangan berupa dokumen dan surat sebagaimana dalam daftar barang bukti, yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik selanjutnya dijadikan barang bukti dalam perkara ini, untuk itu diperintahkan dikembalikan kepada pihak yang berkepentingan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa khusus terhadap barang bukti berupa uang tunai yang telahdisita penyidik, yaitu barang bukti :
Nomor 20. berupa uang tunai sebanyak Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari hasil penjualan ternak sapi tahap 2 yang dirawat saksi SUKABUL, dan
Nomor 21 berupa uang tunai sebanyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari hasil penjualan ternak sapi tahap 2 yang dirawat saksi SUDARYANTO.
Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa sesuai dengan :
Pedoman Tehnis Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) APBN-PTA 2010, dalam Bab.V., angka 5.4., menyebutkan sebagai berikut :
“UPPO yangtelah dibangun dandiadakanbeserta segala kelengkapan penunjangnya merupakan asset kelompok tani/Gapoktan, oleh karena itu dalam pengelolaannya perlu dilakukan dengan baik dan benar serta berkesinambungan agar diperoleh output/keluaran sebagaimana tujuan yang diharapkan”.
Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 14/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Pedoman Pengelolalan Dana Bantuan Sosial untuk Pertanian Tahun Anggaran 2010, tanggal 22 Januari 2010, pada Bab III., angka 5, menyebutkan antara lainsebagai berikut “
“Meskipun Dana Bantuan Sosial ini tidak digulirkan dan tidak dikembalikan ke Kas Negara, namun kelompok/gabungan kelompok petani mampu mengembangkan dan memupuk modalmenjadi besar sehingga mampu untuk membiayai kegiatan-kegiatan produktif yang lebih besar “.
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa dana Bantuan Sosial Program UPPO (Unit Pengolah Pupuk Organik) Tahun Anggaran 2010 dariDirjen Pengelolaan Lahan dan Air Kementerian Pertanian, R.I tersebut tidak digulirkan dan tidak dikembalikan ke Kas Negara tetapi menjadi assetkelompok tani/Gapoktan penerima bantuan tersebut;
Menimbang bahwaoleh karena itu maka sapi-sapi yang dirawat oleh penggaduh, antara lain saksiSukabul dan saksi Sudaryanto yang dibeli dari Dana BantuanSosial Program UPPO (Unit Pengolah Pupuk Organik) Tahun Anggaran 2010 dariDirjen Pengelolaan Lahan dan Air Kementerian Pertanian, R.I adalah merupakan asset dari GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang yang diketuai oleh Terdakwa. Selain itu dana Dana Bantuan Sosial Program UPPO (Unit Pengolah Pupuk Organik) Tahun Anggaran 2010 dariDirjen Pengelolaan Lahan dan Air Kementerian Pertanian, R.I yang diterima oleh GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang yang diketuai oleh Terdakwa, tidak digulirkan dan tidak dikembalikan ke Kas Negara;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka uang tunai yang disita penyidik sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang terdiri dari :
sebanyak Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari hasil penjualan ternak sapi tahap 2 yang dirawat saksi SUKABUL dan
sebanyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari hasil penjualan ternak sapi tahap 2 yang dirawat saksi SUDARYANTO;
merupakan aset GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang yang diketuai oleh Terdakwa;
Menimbang bahwa oleh karena itu menurut Majelis tidak beralasan dan tidak berdasar hukum apabila uang tersebut disetorkan ke Kas Negara.Untuk itu diperintahkan dikembalikan kepada pihak yang berkepentingan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka sesuai dengan pasal 222 KUHAP, Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara;
Mengingat ketentuan Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-UndangNomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-UndangNomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsidan Pasal–pasal dalam KUHAP serta peraturan-peraturan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
MenyatakanTerdakwaSARJU al WARSIDI.tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair;
Membebaskan TerdakwaSARJU al WARSIDIoleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa SARJU al WARSIDIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI” sebagaimana dakwaan subsidair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti, berupa :
1(satu) buah Buku Kas Umum Kelompok GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang, yang dikelola sdri.TUGIYARTI.
1(satu) buah Buku Rekening TAMADES PLUS PD.BPR BKK Temanggung Nomor Rekening : 03.04.005231, Nama : SARJU AL WARSIDI QQ GP3A Darma Tirta DI Sitalang, alamat Dsn.Kuncen Rt.01 Rw.03, Jombor, Jumo dengan saldo akhir tgl 19 Nopember 2014 sebanyak Rp 29.230.392,00
10 (sepuluh) lembar kwitansi/bukti pengeluaran kegiatan operasional kelompok dengan total Rp 9.882.500,-
1 (satu) lembar kwitansi pembelian 1(satu) ekor sapi betina tanggal 27 Oktober 2014 dari penjual SARWONO seharga Rp 9.000.000,- berikut kwitansi biaya transport Rp 150.000,-
1(satu) lembar daftar nama penerima upah penggaduh berikut 11 (sebelas) kwitansi pembayaran upah penggaduh dengan total Rp 4.695.000,-
1 (satu) lembar rekapitulasi hasil penjualan ternak sapi berikut 12 (dua belas) kwitansi penjualan sapi dengan total Rp 57.550.000,-
10 (sepuluh) lembar surat pernyataan penjualan sapi.
1 (satu) bendel Berita Acara Kematian ternak sapi sejumlah 5 (lima) ekor berikut surat pemberitahuan kepada Kepala Dinas Pertanian Temanggung dan Foto ternak sapi yang mati.
1 (satu) lembar Berita Acara Peremajaan sapi tanggal 1 Januari 2012 berikut daftar hadir kelompok.
1 (satu) lembar surat pernyataan pembayaran sewa tanah milik sdr. SUKIRMAN selama 3 tahun seharga Rp 2.000.000,- tertanggal 1 september 2013.
1 (satu) lembar surat tanda terima Laporan Polisi Polsek Jumo tentang Tindak Pidana Pencurian Hewan Sapi 1 (satu) ekor tanggal 2 Nopember 2011.
Dikembalikan kepada GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang melalui saksi Tugiharti.
1 (satu) buah Buku Kas Umum Kelompok GP3A Dharma Tirta D.I Sitalang, yang dikelola sdr.PARTONO
1 (satu) buah Buku Tabungan BRI Simpedes Unit Jumo Parakan Nomor Rekening : 6805-01-002724-53-9, Nama : GP3A DI Sitalang, alamat Jombor Rt.01 Rw.03, Kel.Jombor, Kec.Jumo, Kab.Temanggung dengan saldo akhir tgl 16 Oktober 2014 sebanyak Rp 2.468,00.
Kwitansi pembelanjaan Kantor, Bak fermentasi dan Kandang sebanyak 31 lembar sejumlah Rp 46.930.200,-
7 (tujuh) lembar kwitansi pembelian sapi tahap 1 dengan jumlah sapi 35 ekor dengan harga total Rp 199.450.000,- (seratus Sembilan puluh Sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Kwitansi pemasangan listrik tanggal 30 Nopember 2010 seharga Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) beserta surat pernyataannya.
Kwitansi biaya pengobatan bapak SUKIRMAN tanggal 19 Desember 2010 seharga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) berikut surat pernyataannya.
Kwitansi sewa lahan selama 3 tahun tanggal 30 Desember 2010 seharga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
4 (empat) lembar tanda terima pembayaran pembelian kendaraan roda tiga TOSSA tanggal 08 Juni 2011 seharga Rp 15.890.000,- (lima belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Dikembalikan kepada GP3A Dharma Tirta D.I Sitalangmelalui saksi Partono;
uang tunai sebanyak Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari hasil penjualan ternak sapi tahap 2 yang dirawat sdr.SUKABUL.
uang tunai sebanyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari hasil penjualan ternak sapi tahap 2 yang dirawat sdr.SUDARYANTO.
Dikembalikan keGP3A Dharma Tirta D.I Sitalang;
Satu berkas administrasi Program UPPO tahun anggaran 2010 yang diterima oleh kelompok GP3A Dharma Tirta DI Sitalang Ds. Jombor, Kec. Jumo, Kab. Temanggung tahun anggaran 2010 sebagai berikut :
Foto copy Proposal.
Foto copy Surat Perjanjian bersama.
Foto copy Surat Keputusan Penetapan Tim Tehnis.
Foto copy Permohonan bantuan transfer.
Foto copy Persiapan pelaksanaan bantuan sosial kegiatan UPPO.
Foto copy RUKK ( rencana usulan kegiatan kelompok ) GP3A DI Sitalang.
Foto copy Rekening BRI Unit Jumo.
Foto copy Ketua kelompok penerima bantuan atas nama SARJU al WARSIDI.
Foto copy NPWP Atas nama SARJU al WARSIDI.
Foto copy SPM (Surat perintah membayar) dan SP2D (surat perintah pencairan dana).
Tetap Terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang pada hari Jum’at, tanggal 29 April2016 oleh kami ARI WIDODO, S.H.,selaku Hakim Ketua Majelis, ANNASTACIA TYAS E.EN, SH, selakuHakim Anggota, dan WIJI PRAMAJATI, S.H., M.Hum,Hakim Ad Hoc Tipikor selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Senin, tanggal 2 Mei 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh HARTOYO, S.H., selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut, dihadiri oleh SABAR SUTRISNO, SH.,Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Temanggungdihadapan Terdakwayang didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ANNASTACIA TYAS E.EN, SH, ARI WIDODO, S.H.
WIJI PRAMAJATI,SH.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
HARTOYO, S.H.