86/Pid.Sus/2016/PN.Bjb.
Putusan PN BANJARBARU Nomor 86/Pid.Sus/2016/PN.Bjb.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Muhammad Rifqi Putra
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD RIFQI PUTRA Als PUTRA Bin NASRUDIN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang tidak dlengkapi bersama surat keterangan Sahnya hasil hutan”. 2. Menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. 3. Menetapkan lamanya masa penahanan semenjak penangkapan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menghukum pula Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) apabila tidak dibayar maka harus diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - Kayu olahan kelompok kayu indah (Ulin) sebanyak 247 (dua ratus empat puluh tujuh) potong yang terdiri dari : - Ukuran 5x10 (lima kali sepuluh) Centimeter panjang 2 (dua) meter, sebanyak 19 (sembilan belas) potong. - Ukuran 5x10 (lima kali sepuluh) centimeter panjang 2,5 (dua setengah) meter sebanyak 187 (seratus delapan puluh tujuh) potong. - Ukuran 10x10 (sepuluh kali sepuluh) Centimeter panjang 2,5 (dua setengah) meter sebanyak 41 (empat puluh satu). - 1 (satu) buah Mobil Pick Up merk Suzuki Carry Mega Xtra warna hitam dengan Nomor Polisi DA 9009 DJ dengan Noka MHYGDN41TFJ406414 dan Nosin G15AID353773 ; dirampas untuk negara. 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 86/Pid.Sus/2016/PN.Bjb.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang mengadili perkara-perkara Pidana pada Tingkat Pertama dengan Acara Biasa telah menjatuhkan Putusan terhadap perkara Terdakwa :
- N a m a : Muhammad Rifqi Putra ;
- Tempat lahir : Kandangan (Kal-Sel)
- Umur/ Tgl Lahir : 25 tahun/ 06 April 1990
- Jenis kelamin : Laki-laki
- Kebangsaan : Indonesia
- Tempat tinggal : Muara Banta, RT. 003 Kel. Kandangan Kota
Kec. Kadangan Kab. Hulu Sungai Selatan (Kal-Sel)
- A g a m a : Islam
- Pekerjaan : Wiraswasta
- Pendidikan : SMK (tamat).
Terdakwa dilakukan Penahanan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 10 Januari 2016 sampai dengan tanggal 30 Januari 2016 ;
Diperpanjang Penuntut Umum sejak tanggal 31 Januari 2016 sampai dengan tanggal 10 Maret 2016 ;
Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 08 Maret 2016 sampai dengan tanggal 27 Maret 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru sejak tanggal 20 Maret 2016 sampai dengan tanggal 20 April 2016 ;
Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 April 2016 sampai dengan tanggal 19 Juni 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah Membaca dan mempelajari :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ;
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim, tentang hari sidang ;
Berkas Perkara dan Surat-surat lainnya ;
Setelah mendengar dipersidangan :
Dakwawan Penuntut Umum ;
Keterangan saksi-saksi ;
Keterangan Terdakwa ;
Tuntutan Penuntut Umum ;
Permohonan Terdakwa ;
Setelah memperhatikan dan meneliti Barang Bukti dipersidangan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Dakwaannya dengan No. REG.PERK : PDM-31/BB/Euh.2/03/2016 tertanggal 22 Maret 2016, sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RIFQI PUTRA Bin NASRUDIN (Alm), pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2016 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016 bertempat di Jl. Trikora Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saksi INDRA PERMADI .A. DASAR dan saksi SURWANTO dari Anggota Kepolisian POLSEK Banjarbaru Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Trikora Kelurahan Loktabat Selatan Kota Banjarbaru ada mobil yang mengangkut kayu jenis Ulin, kemudian saksi INDRA PERMADI .A. DASAR dan saksi SURWANTO berangkat untuk melakukan pengejaran ke JL. Trikora tersebut, setelah sesampai di Jl. Trikora saksi INDRA PERMADI .A. DASAR dan saksi SURWANTO mencurigai 1 (satu) unit mobil Pic Up merk Suzuki Carry mega Xtra warna hitam Nomor Polisi DA 9009 DJ membawa sesuatu yang berat dan pada bak belakangnya tertutup terpal. Kemudian saksi INDRA PERMADI .A. DASAR dan saksi SURWANTO menghentikan mobil Pic Up merk Suzuki Carry mega Xtra warna hitam tersebut yang pada saat itu di Sopiri oleh Sdr. UGI (DPO) sedangkan Terdakwa duduk disamping Sdr. UGI (DPO).
Bahwa kemudian saksi INDRA PERMADI .A. DASAR dan saksi SURWANTO memeriksa bak belakang mobil Pic Up merk Suzuki Carry mega Xtra warna hitam tersebut kemudian menemukan kayu Ulin sebanyak 247 (dua ratus empat puluh tujuh) potong yang terdiri dari ukuran 5 x 10 (lima kali sepuluh centimeter) panjang 2 (dua) meter sebanyak 19 (Sembilan belas) potong, ukuran 5 x 10 (lima kali sepuluh centimeter) panjang 2,5 (dua setengah meter) sebanyak 187 (seratus delapan puluh tujuh) potong, ukuran 10 x 10 (sepuluh kali sepuluh) centimeter panjang 2,5 (dua setengah) meter sebanyak 41 (empat puluh satu) potong milik Terdakwa yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.
Bahwa Terdakwa mengangkut kayu Ulin sebanyak 247 (dua ratus empat puluh tujuh) potong milik Terdakwa tersebut sebelumnya Terdakwa memperolehnya dengan membeli dari warga di Desa Batung Kabupaten Tapin yaitu bernama Sdr.ALI (DPO) dan Sdr. DIAN (DPO) dengan harga keseluruhannya sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) namun baru Terdakwa bayar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan maksud Kayu Ulin tersebut untuk Terdakwa jual ke Pemasiran Landasan Ulin, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke POLSEK Banjarbaru Kota sedangkan Sdr. UGI (DPO) pada saat itu melarikan diri.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2016, telah melaksanakan pemeriksaan atau pengukuran barang bukti kayu olahan Gergajian jenis Ulin yang dilakukan oleh Petugas Pemeriksa dan Pengukur H. RUSTAM Nip.196103021987031014 dan MUSLAINI Nip.196306151985031018 dari Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengukuran didapat hasil sebagai berikut : Terdapat barang bukti kayu olahan Gergajian jenis Ulin (Kelompok Kayu Indah), dengan perincian :
Ulin (kelompok Kayu Indah) panjang 2,50 M, tebal 10 Cm, lebar 10 Cm Jumlah 41 Potong dengan Volume 1,0250 M³.
Ulin (kelompok Kayu Indah) panjang 2,50 M, tebal 5 Cm, lebar 10 Cm Jumlah 187 Potong dengan Volume 2,3375 M³.
Ulin (kelompok Kayu Indah) panjang 2,00 M, tebal 5 Cm, lebar 10 Cm Jumlah 19 Potong dengan Volume 0,1900 M³.
Jumlah keseluruhan 247 potong dan Jumlah Volume keseluruhan 3,5525 M³.
------- Perbuatan terdakwa MUHAMMAD RIFQI PUTRA Bin NASRUDIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.-------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 ayat (1) hutuf - b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang bahwa, untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan Ahli sebagai berikut :
Indra Permadi.A.Dasar ;
Surwanto ;
Ad. 1. Saksi Indra Permadi.A.Dasar, menerangkan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui diperiksa berkaitan dengan perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa, yaitu mengangkut kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen perijinan ;
Bahwa peristiwa tersebut bermula pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2016, saksi memperoleh informasi dari masyarakat bila di jalan Trikora Kota Banjarbaru terdapat kendaraan yang mengangkut beberapa batang kayu hasil hutan ;
Bahwa sekitar pukul 22.30 Wita. Saksi bersama saksi Surwanto berupaya untuk melakukan penyelidikan, yang ketika itu saksi bersama saksi Surwanto menghentikan kendaraan Pic-Up warna hitam merk Suzuki Carry Mega Extra dengan nomor Polisi DA-9009-DJ, yang dikendarai oleh Terdakwa yang mengaku bernama Muhammad Rifqi Putra ;
Bahwa dalam pemeriksaan diketahui di dalam mobil Pic-Ap tersebut memuat 247 batang kayu dengan ukuran sebagai berikut :
Ukuran 5 x 10 cm panjang 2 meter, sebanyak = 19 potong.
Ukuran 5 x 10 cm panjang 2.5 meter, sebanyak = 187 potong.
Ukuran 10 x 10 cm panjang 2.5 meter, sebanyak = 41 potong.
Dengan jumlah keseluruhan = 247 batang.
Bahwa Terdakwa mengaku memperoleh kayu-kayu tersebut dari beberapa orang masyarakat pengepul kayu ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa kayu-kayu tersebut akan dibawa ke kota Banjarbaru ;
Bahwa Terdakwa dalam peristiwa tersebut tidak dapat menunjukan dokumen yang sah, sebagai dokumen yang berkaitan dengan asal usul kayu dimaksud ;
Bahwa selanjutnya kayu sebanyak 247 batang dan mobil Pic-Up no polisi AD-9009-DJ telah dilakukan penyitaan, dan dipergunakan dalam pemeriksaan diri Terdakwa di persidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Ad.2. Saksi Surwanto, memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui diperiksa berkaitan dengan perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa, yaitu mengangkut kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen perijinan ;
Bahwa peristiwa tersebut bermula pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2016, saksi memperoleh informasi dari masyarakat bila di jalan Trikora Kota Banjarbaru terdapat kendaraan yang mengangkut beberapa batang kayu hasil hutan ;
Bahwa sekitar pukul 22.30 Wita. Saksi bersama saksi Indra Permadi.A.Dasar berupaya untuk melakukan penyelidikan, yang ketika itu saksi bersama saksi Indra Permadi.A.Dasar menghentikan kendaraan Pic-Up warna hitam merk Suzuki Carry Mega Extra dengan nomor Polisi DA-9009-DJ, yang dikendarai oleh Terdakwa yang mengaku bernama Muhammad Rifqi Putra ;
Bahwa dalam pemeriksaan diketahui di dalam mobil Pic-Up tersebut memuat 247 batang kayu dengan ukuran sebagai berikut :
Ukuran 5 x 10 cm panjang 2 meter, sebanyak = 19 potong.
Ukuran 5 x 10 cm panjang 2.5 meter, sebanyak = 187 potong.
Ukuran 10 x 10 cm panjang 2.5 meter, sebanyak = 41 potong.
Dengan jumlah keseluruhan = 247 batang.
Bahwa Terdakwa mengaku memperoleh kayu-kayu tersebut dari beberapa orang masyarakat pengepul kayu ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa kayu-kayu tersebut akan dibawa ke kota Banjarbaru ;
Bahwa Terdakwa dalam peristiwa tersebut tidak dapat menunjukan dokumen yang sah, sebagai dokumen yang berkaitan dengan asal usul kayu dimaksud ;
Bahwa selanjutnya kayu sebanyak 247 batang dan mobil Pic-Up no polisi AD-9009-DJ telah dilakukan penyitaan, dan dipergunakan dalam pemeriksaan diri Terdakwa di persidangan ;
Atas keterangan saksi tersbut, terdakwa tidak merasa keberatan ;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan Sdr. Ir. H. Yuntriswono, MP. Bertindak sebagai Ahli, yang menerangkan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Barang Bukti Kayu yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa merupakan kayu olahan/ Pacakan yang merupakan hasil hutan dengan jenis kayu Indah (Ulin) dengan jumlah 247 yang terdiri dari beberapa ukuran ;
Bahwa untuk memiliki kayu olahan hasil Hutan, maka yang bersangkutan harus memiliki Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) yang dilampirkan Daftar Kayu Bulat (DKB), Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAK-O), yang merupakan Dokumen turunan dari Surat Angkutan Kayu Bulat (SAK-B) dan memiliki Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) pada Hutan Tanaman, yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan ;
Bahwa untuk melakukan pengolahan Kayu Hasil Hutan, harus terlebih dahulu dibayarkan Biaya berupa Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, Terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan berkaitan dengan perbuatan yang telah dilakukannya yaitu telah memiliki kayu hasil Hutan dengan jenis Kayu Ulin;
Bahwa, kayu milik Terdakwa diperoleh dengan cara membeli dari orang-orang pongepul, dengan barbagai ukuran dan harga yang berbeda yaitu :
Ukuran 5 x 10 cm panjang 2 meter, sebanyak = 19 potong
Dibeli dengan harga Rp. 45.000,-
Ukuran 5 x 10 cm panjang 2.5 meter, sebanyak = 187 potong.
Dibeli gengan harga Rp. 50.000,-
Ukuran 10 x 10 cm panjang 2.5 meter, sebanyak = 41 potong.
Dibeli gengan harga Rp. 55.000,-
Dengan jumlah keseluruhan = 247 batang.
Bahwa, kayu-kayu tersebut terdakwa angkut dengan menggunakan kendaraan Pic-Up warna hitam merk Suzuki Carry Mega Extra dengan nomor Polisi DA-9009-DJ ;
Bahwa, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2016 sekitar pukul 22.30 Wita, ketika melintas di jalan Trikora Kota Banjarbaru, kendaraan tersebut dihentikan dan diperiksa oleh petugas kepolisian Resort Banjarbaru ;
Bahwa, Terdakwa membeli kayu-kayu tersebut tidak diketahui asal usulnya serta tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan ;
Bahwa oleh karena Terdakwa tidak memiliki dokumen maupun Surat-surat ijin atas usaha pemanfaatan kayu hasil hutan, maka selanjutnya kayu-kayu milik Terdakwa di sita oleh Petugas, sedangkan Terdakwa diminta untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya tersebut ;
Bahwa Kayu milik terdakwa yang telah disita kurang lebih sebanyak 247 batang, demikian pula kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut kayu dimaksud ;
Menimbang bahwa, setelah Majelis Hakim menyatakan pemeriksaan perkara selesai, selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan Tututan Pidananya tertanggal 11 MAret 2015, yang pada pokoknya agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Muhammad Rifqi Putra Bin Basarudin, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf-b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Muhammad Rifqi Putra Bin Basarudin, dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (Enam) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada tahanan sementara dengan perintah Terdakwa Tetap di Tahan, dan pidana denda Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan Barang Bukti berupa :
Kayu Olahan Kelompok Kayu Indah (Ulin) sebanyak 247 (dua ratus empat puluh tujuh) potong dengan ukuran :
Ukuran 5 x 10 cm panjang 2 meter, sebanyak = 19 potong
Ukuran 5 x 10 cm panjang 2.5 meter, sebanyak = 187 potong.
Ukuran 10 x 10 cm panjang 2.5 meter, sebanyak = 41 potong.
Dengan Volume 3,5525 M-3 (tiga koma lima lima dua lima meter kubik)
Mobil Pic-Up merk Suzuki Carry Mega Extra warna Hitam dengan nomor Polisi DA-9009-DJ, nomor rangka MHYGDN41TFJ406414, nomor mesin G15AID 353773,
Dirampas untuk Negara ;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Permohonan secara lisan, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk “Diringankan” dalam penjatuhan hukuman, dengan pertimbangan oleh karena Terdakwa “merupakan tulang punggung keluarga, yang harus memberikan nafkah bagi anak dan isterinya “
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dipersidangan akan dipertimbangkan tentang perbuatan Terdakwa apakah dapat dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa telah melanggar pasal 83 Ayat (1) huruf – b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;
Orang perseorangan ;
Dengan sengaja, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Ad. 1. Tentang Orang perseorangan :
Menimbang, bahwa yang dimaksud Orang Perseorangan adalah setiap orang sebagai individu manusia yang merupakan subyek hukum, dan karena harkat, martabat serta kedudukannya, dapat dimintakan pertanggung jawaban atas segala perbuatannya di hadapan hukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan 1 (satu) orang Terdakwa yang memiliki nama Muhammad Risqi Putra Bin Nasrudin, dengan identitas lengkap seperti tersebut di atas, dan identitas dimaksud telah dibenarkan oleh Terdakwa maupun saksi-saksi, serta selama dalam persidangan Terdakwa telah dapat menceritakan segala peristiwa yang dialaminya berhubungan dengan perkara yang sedang dihadapinya, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Terdakwalah orang yang di dakwa sebagai pelaku dalam perkara pidana yang sedang diperiksa ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan terhadap diri Terdakwa bertindak sewajarnya sebagaimana layaknya orang yang tidak dalam menderita sakit serta berperilaku sebagaimana orang normal, oleh karena itu terhadap diri Terdakwa dipandang mampu untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum, dengan demikian yang dimaksud dengan Orang Perseorangan telah terpenuhi ;
Ad. 2.Tentang Unsur, Dengan sengaja, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini diatur secara alternatif, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan berdasarkan fakta yang diperoleh dipersidangan dan apabila salah satu dari elemen unsur telah terpenuhi, maka dengan demikian telah terpenuhi unsur yang diatur dalam pasal dimaksud ;
Menimbang, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan Terdakwa dapat diketahui, bahwa Terdakwa memiliki kayu hasil hutan kurang lebih sebanyak 247 batang, yang terdiri dari beberapa bentuk yaitu :
Ukuran 5 x 10 cm panjang 2 meter, sebanyak = 19 potong
Ukuran 5 x 10 cm panjang 2.5 meter, sebanyak = 187 potong.
Ukuran 10 x 10 cm panjang 2.5 meter, sebanyak = 41 potong.
Dengan Volume 3,5525 M-3 (tiga koma lima lima dua lima meter kubik).
Menimbang, bahwa kayu-kayu tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara membeli dari warga masyarakat, dengan harga sebesar Rp. 45.000,- hingga Rp. 55.000,- untuk setiap batang kayu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli menyatakan bahwa Barang Bukti dalam perkara merupakan Kayu Olahan Jenis Indah(Ulin) yang merupakan hasil Hutan, sehingga setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pemanfaatanya harus memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan baik berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAK-O), Surat Angkutan Kayu Bulat (SAK-B) dan memiliki Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) pada Hutan Tanaman ;
Menimbang, bahwa dengan adanya pelanggaran pemanfaatan hasil hutan dengan Barang Bukti tersebut, Negara telah mengalami kerugian dengan rincian sebagai berikut :
Menimbang, berdasarkan uraian tersebut selanjutnya Majelis mempertimbangkan, bahwa perbuatan Terdakwa yang telah membeli kayu olahan dari warga masyarakat, hal tersebut dipandang sebagai kesengajaan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya, yaitu dengan sengaja untuk memiliki Kayu Hasil Hutan dengan cara membeli. Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut tanpa didasari Surat ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini yaitu Dinas Kehutanan, dengan demikian perbuatan yang terdakwa lakukan telah melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatannya tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, dengan demikian dapat diketahui bahwa Terdakwa telah Dengan sengaja memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, dengan demikian unsur Ad.2 telah terpenuhi ;
Menimbang, seluruh unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, berdasarkan pertimbangan tersebut selanjutnya Majelis berketetapan, bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, oleh karena itu harus dijatuhi sanksi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan sanksi pidana akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pelestarian hutan ;
Hal yang meringankan :
Terdakwa berprilaku sopan dalam persidangan ;
Terdakwa berterus terang dalam persidangan ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, yang harus memberikan nafkah bagi anak dan isterinya ;
Menimbang, bahwa di dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf-b diatur sanksi secara komulatif dengan pidana denda, maka terhadap diri Terdakwa selainkan dikenakan pidana penjara juga diberikan sanksi pidana denda yang banyaknya akan ditentukan di dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa selama proses peradilan telah dilakukan Penahanan terhadap diri Terdakwa, oleh karena itu lamanya masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa tentang Barang Bukti berupa Kayu Olahan Kelompok Kayu Indah (Ulin) sebanyak 247 (dua ratus empat puluh tujuh) potong dengan Volume 3,5525 M-3 (tiga koma lima lima dua lima meter kubik) yang terdiri dari :
Ukuran 5 x 10 cm panjang 2 meter, sebanyak = 19 potong
Ukuran 5 x 10 cm panjang 2.5 meter, sebanyak = 187 potong.
Ukuran 10 x 10 cm panjang 2.5 meter, sebanyak = 41 potong.
dipersidangan terbukti merupakan barang hasil tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, untuk itu harus dirampas untuk Negara.
Menimbang, bahwa terhadap Barang Bukti berupa Mobil Pic-Up merk Suzuki Carry Mega Extra warna Hitam dengan nomor Polisi DA-9009-DJ, nomor rangka MHYGDN41TFJ406414, nomor mesin G15AID 353773, dipersidangan terbukti merupakan alat yang dipergunakan dalam tindak pidana, dan agar supaya tidak dapat dipergunakan lagi maka harus dirampas untuk Negara.
Menimbang, bahwa status penahanan Terdakwa masih diperlukan dalam proses Peradilan, untuk itu terhadap diri Terdakwa dinyatakan tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dijatuhi pidana oleh karena itu dibebani untuk membayar biaya perkara, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa berdasakan pertimbangan atas kesalahan Terdakwa dan hal-hal yang memberatkan dan meringankan diri Terdakwa, Majelis memandang pidana yang dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan ;
Memperhatikan pasal 83 ayat (1) huruf – b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan pasal 197 KUHAP serta peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD RIFQI PUTRA Als PUTRA Bin NASRUDIN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang tidak dlengkapi bersama surat keterangan Sahnya hasil hutan”.
Menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Menetapkan lamanya masa penahanan semenjak penangkapan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menghukum pula Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) apabila tidak dibayar maka harus diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Memerintahkan barang bukti berupa :
Kayu olahan kelompok kayu indah (Ulin) sebanyak 247 (dua ratus empat puluh tujuh) potong yang terdiri dari :
Ukuran 5x10 (lima kali sepuluh) Centimeter panjang 2 (dua) meter, sebanyak 19 (sembilan belas) potong.
Ukuran 5x10 (lima kali sepuluh) centimeter panjang 2,5 (dua setengah) meter sebanyak 187 (seratus delapan puluh tujuh) potong.
Ukuran 10x10 (sepuluh kali sepuluh) Centimeter panjang 2,5 (dua setengah) meter sebanyak 41 (empat puluh satu).
1 (satu) buah Mobil Pick Up merk Suzuki Carry Mega Xtra warna hitam dengan Nomor Polisi DA 9009 DJ dengan Noka MHYGDN41TFJ406414 dan Nosin G15AID353773 ;
dirampas untuk negara.
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian, diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis pada hari Rabu, tanggal 04 Mei 2016 oleh DANARDONO, SH. Selaku Hakim Ketua Sidang, H. Achmad Faisal M. S.H. M.H. dan H. Rio Lary Putra Mamonto, S.H. M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua Sidang yang didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut di bantu Andi Risa, S.H. selaku Panitera Pengganti dengan hadirnya Rudi Rachmadi, SH. selaku Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Ketua Sidang,
H. Achmad Faisal M. S.H. M.H. DANARDONO, SH.
H. Rio Lery Putra Mamonto, S.H.
Panitera Pengganti,
Andi Risa. S.H.