300/Pid.Sus/2014/PN.Rta
Putusan PN RANTAU Nomor 300/Pid.Sus/2014/PN.Rta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-AHMAD SAIDI Als DIDI Bin HERMAN
-MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Ahmad Saidi Als Didi Bin Herman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ahmad Saidi Als Didi Bin Herman, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan ; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa :  1 (Satu) bungkus plastik warna putih yang bertuliskan Ramayana yang berisi 4 (empat) bungkus Carnophen produksi Zentih Pharmaceut-ical yang masing-masing perbungkus berisi 10 (sepuluh) keping atau jumlah keseluruhan 400 (empat ratus) tablet ;  1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang beisikan : 72 (tujuhpuluh dua) tablet carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals, 58 (limapuluh delapan) plastik klip kecil yang berisi dextro warna kuning yang bertuliskan Nova yang masing-masing perbungkus sebanyak 15 (lima belas) butir atau jumlah keseluruhan 870 (delapan ratus tujuhpuluh) butir, 8 (delapan) tablet carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals, 1 (satu) lembar uang kertras denga nominal Rp. 20.000,- (duapuluh ribu rupiah) Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam pembuktian dalam perkara terdakwa Murdi Als Utuh Training Bin Khairul ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau pada hari Selasa tanggal 3 Pebruari 2015 oleh kami Muhammad Arsyad, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Edi Rosadi, S.H., dan Graito aran Saputro, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu tanggal 4 Pebruari 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh M.Ipansyah, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, dengan dihadiri oleh Krisdiyanto, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rantau dan dihadapan Terdakwa tanpa dihadiri oleh Penasihat hukum Terdakwa ;
P U T U S A N
Nomor 300/Pid.Sus/2014/PN.Rta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rantau yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : AHMAD SAIDI Als DIDI Bin HERMAN ;
Tempat lahir : Rimo (Banjar) ;
Umur / Tgl.lahir : 27 Tahun / 15 Juni 1987 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Harapan Masa, Kec. Tapin Selatan, Kab. Tapin, Prop. Kalimantan Selatan ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SD (tamat) ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 3 Oktober 2014;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan :
Penyidik, sejak tanggal 4 Oktober 2014 s/d tanggal 23 Oktober 2014 ;
Perpanjang Penahanan Oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 24 Oktober 2014 s/d tanggal 2 Desember 2014 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Nopember 2014 s/d tanggal 9 Desember 2014;
Majelis Hakim, sejak tanggal 2 Desember 2014 s/d tanggal 31 Desember 2014 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantau, sejak tanggal 1 Januari 2015 s/d 1 Maret 2015 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi Achmad Gazali Noor, SH, advokat /Penasihat hukum yang beralamat di Jl.Perintis Raya No.03 Rt.02, Kec.Tapin Utara, Kab.Tapin, berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum oleh Majelis Hakim Nomor 300/Pid/2014/PN.Rta ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan memperhatikan surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan serta memeriksa barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Telah mendengar tuntutan (requisitoir) dari Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Ahmad Saidi Als Didi Bin Herman bersalah melakukan tindak pidana “Telah Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar” sebagaimana diatur dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
(Satu) bungkus plastik warna putih yang bertuliskan Ramayana yang berisi 4 (empat) bungkus Carnophen produksi Zentih Pharmaceut-ical yang masing-masing perbungkus berisi 10 (sepuluh) keping atau jumlah keseluruhan 400 (empat ratus) tablet.
1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang beisikan :
72 (tujuhpuluh dua) tablet carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals;
58 (limapuluh delapan) plastikklip kecil yang berisi dextro warna kuning yang bertuliskan Nova yang masing-masing perbungkus sebanyak 15 (lima belas) butir atau jumlah keseluruhan 870 (delapan ratus tujuhpuluh) butir;
8 (delapan) tablet carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals.
1 (satu) lembar uang kertras denga nominal Rp. 20.000,- (duapuluh ribu rupiah)Barang bukti yang diajukan dalam persidangan telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian, dan Ketua sidang/hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada para terdakwa dan atau saksi, oleh yang bersangkutan telah membenarkannya.
Dipergunakan dalam perkara lain An. Murdi Als Utuh Training Bin Khairul;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, atas tuntutan tersebut diatas terdakwa tidak mengajukan pembelaan (pledoi), namun secara lisan Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim, yang pada pokoknya meminta hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa AHMAD SAIDI Als DIDI Bin HERMAN, pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekitar pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2014 di Desa Harapan Masa Kec. Tapin Selatan Kab. Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari penangkapan terhadap saksi Murdi Als Utuh Training Bin Khairul pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekitar pukul 14.30 Wita di warung minum milik isteri terdakwa yang setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 8 (delapan) butir obat jenis Carnophen didalam saku celana yang dikenakan saksi Murdi Als Utuh Training, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di sekitar warung milik isteri terdakwa, di semak-semak belakang warung milik isteri terdakwa ditemukan bungkusan plastik putih dan hitam yang berisi obat-obatan jenis Carnhopen Produksi Zenith Pharmaceiticals sebanyak 480 (empatratus delapan puluh) butir tablet dan dextro methorphan warna kuning yang bertuliskan Nova sebanyak 58 paket dengan jumlah keseluruhan 870 (delapan ratus tujuhpuluh) butir tablet yang diakui adalah milik saksi Murdi Als Utuh Training, terdakwa dan Sdr. Udin DPO yang sebelumnya dibeli dari daerah gambut Kab. Banjar dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per box obat dextro dan untuk Carnophen dibeli dengan harga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) perbungkus. Dan setelah di beli kemudian terdakwa bersama sama dengan Saksi Murdi Als Utuh Training dan Sdr. Udin membagi perpaket kecil berisi 15 (lima belas) butir obat dextro dengan harga penjualan Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) perpaketnya sedangkan untuk Carnophen di jual dengan haraga Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) per butir tablet. Dan kemudian setelah dilakukan pemeriksaan kembali di dompet saksi Murdi Als Utuh Training di temukan uang sejumlah Rp. 20.000,- (duapuluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan 1 (satu) paket dextro yang berisi 15 butir dan 2 butir tablet Carnhopen.
Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pencarian, pada hari jum’at tanggal 03 Oktober 2014 saksi Sutrisno dan saksi Johny Maysando berhasil menangkap terdakwa di depan warung isterinya di desa Harapan Masa Kec. Tapin Selatan kab. Tapin. Dan selanjutnya terdakwa dibawa ke polsek tapin selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa kedapatan telah mengedarkan obat-obatan jenis Carnhopen Produksi Zenith Pharmaceiticals sebanyak 480 (empatratus delapan puluh) butir tablet dan dextro methorphan warna kuning yang bertuliskan Nova sebanyak 58 paket dengan jumlah keseluruhan 870 (delapan ratus tujuhpuluh) butir tablet tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa tidak mempunya izin untuk menyimpan atau mengedarkan atau menjual Obat Zenith dan dextro tersebut dimana Obat Jenis Carnophen produksi Zenith Parmacetical berdasarkan Surat Kepala BPOM RI No. PO.02.01.1.31.3997 telah dibatalkan ijin edar dan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober tahun 2009 dan untuk Obat Jenis Dextromerthorpan sudah dibatalkan ijin edarnya sesuai dengan keputusan Kepala BPOM RI No. HK. 04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 yang pelaksanaannya ditunda sampai tanggal 30 Juni 2014.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Subsidiair
Bahwa ia terdakwa AHMAD SAIDI Als DIDI Bin HERMAN, pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekitar pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2014 di Desa Harapan Masa Kec. Tapin Selatan Kab. Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari penangkapan terhadap saksi Murdi Als Utuh Training Bin Khairul pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekitar pukul 14.30 Wita di warung minum milik isteri terdakwa yang setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 8 (delapan) butir obat jenis Carnophen didalam saku celana yang dikenakan saksi Murdi Als Utuh Training, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di sekitar warung milik isteri terdakwa, di semak-semak belakang warung milik isteri terdakwa ditemukan bungkusan plastik putih dan hitam yang berisi obat-obatan jenis Carnhopen Produksi Zenith Pharmaceiticals sebanyak 480 (empatratus delapan puluh) butir tablet dan dextro methorphan warna kuning yang bertuliskan Nova sebanyak 58 paket dengan jumlah keseluruhan 870 (delapan ratus tujuhpuluh) butir tablet yang diakui adalah milik saksi Murdi Als Utuh Training, terdakwa dan Sdr. Udin DPO yang sebelumnya dibeli dari daerah gambut Kab. Banjar dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per box obat dextro dan untuk Carnophen dibeli dengan harga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) perbungkus. Dan setelah di beli kemudian terdakwa bersama sama dengan Saksi Murdi Als Utuh Training dan Sdr. Udin membagi perpaket kecil berisi 15 (lima belas) butir obat dextro dengan harga penjualan Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) perpaketnya sedangkan untuk Carnophen di jual dengan haraga Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) per butir tablet. Dan kemudian setelah dilakukan pemeriksaan kembali di dompet saksi Murdi Als Utuh Training di temukan uang sejumlah Rp. 20.000,- (duapuluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan 1 (satu) paket dextro yang berisi 15 butir dan 2 butir tablet Carnhopen.
Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pencarian, pada hari jum’at tanggal 03 Oktober 2014 saksi Sutrisno dan saksi Johny Maysando berhasil menangkap terdakwa di depan warung isterinya di desa Harapan Masa Kec. Tapin Selatan kab. Tapin. Dan selanjutnya terdakwa dibawa ke polsek tapin selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa kedapatan telah mengedarkan obat-obatan jenis Carnhopen Produksi Zenith Pharmaceiticals sebanyak 480 (empatratus delapan puluh) butir tablet dan dextro methorphan warna kuning yang bertuliskan Nova sebanyak 58 paket dengan jumlah keseluruhan 870 (delapan ratus tujuhpuluh) butir tablet tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa tidak mempunya izin untuk menyimpan atau mengedarkan atau menjual Obat Zenith dan dextro tersebut dimana Obat Jenis Carnophen produksi Zenith Parmacetical berdasarkan Surat Kepala BPOM RI No. PO.02.01.1.31.3997 telah dibatalkan ijin edar dan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober tahun 2009 dan untuk Obat Jenis Dextromerthorpan sudah dibatalkan ijin edarnya sesuai dengan keputusan Kepala BPOM RI No. HK. 04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 yang pelaksanaannya ditunda sampai tanggal 30 Juni 2014.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 198 Jo pasal 108 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Lebih Subsidiair
Bahwa ia terdakwa AHMAD SAIDI Als DIDI Bin HERMAN, pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekitar pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2014 di Desa Harapan Masa Kec. Tapin Selatan Kab. Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau telahmencoba dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari penangkapan terhadap saksi Murdi Als Utuh Training Bin Khairul pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekitar pukul 14.30 Wita di warung minum milik isteri terdakwa yang setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 8 (delapan) butir obat jenis Carnophen didalam saku celana yang dikenakan saksi Murdi Als Utuh Training, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di sekitar warung milik isteri terdakwa, di semak-semak belakang warung milik isteri terdakwa ditemukan bungkusan plastik putih dan hitam yang berisi obat-obatan jenis Carnhopen Produksi Zenith Pharmaceiticals sebanyak 480 (empatratus delapan puluh) butir tablet dan dextro methorphan warna kuning yang bertuliskan Nova sebanyak 58 paket dengan jumlah keseluruhan 870 (delapan ratus tujuhpuluh) butir tablet yang diakui adalah milik saksi Murdi Als Utuh Training, terdakwa dan Sdr. Udin DPO yang sebelumnya dibeli dari daerah gambut Kab. Banjar dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per box obat dextro dan untuk Carnophen dibeli dengan harga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) perbungkus. Dan setelah di beli kemudian terdakwa bersama sama dengan Saksi Murdi Als Utuh Training dan Sdr. Udin membagi perpaket kecil berisi 15 (lima belas) butir obat dextro dengan harga penjualan Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) perpaketnya sedangkan untuk Carnophen di jual dengan haraga Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) per butir tablet. Dan kemudian setelah dilakukan pemeriksaan kembali di dompet saksi Murdi Als Utuh Training di temukan uang sejumlah Rp. 20.000,- (duapuluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan 1 (satu) paket dextro yang berisi 15 butir dan 2 butir tablet Carnhopen.
Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pencarian, pada hari jum’at tanggal 03 Oktober 2014 saksi Sutrisno dan saksi Johny Maysando berhasil menangkap terdakwa di depan warung isterinya di desa Harapan Masa Kec. Tapin Selatan kab. Tapin. Dan selanjutnya terdakwa dibawa ke polsek tapin selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa kedapatan telah mengedarkan obat-obatan jenis Carnhopen Produksi Zenith Pharmaceiticals sebanyak 480 (empatratus delapan puluh) butir tablet dan dextro methorphan warna kuning yang bertuliskan Nova sebanyak 58 paket dengan jumlah keseluruhan 870 (delapan ratus tujuhpuluh) butir tablet tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa tidak mempunya izin untuk menyimpan atau mengedarkan atau menjual Obat Zenith dan dextro tersebut dimana Obat Jenis Carnophen produksi Zenith Parmacetical berdasarkan Surat Kepala BPOM RI No. PO.02.01.1.31.3997 telah dibatalkan ijin edar dan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober tahun 2009 dan untuk Obat Jenis Dextromerthorpan sudah dibatalkan ijin edarnya sesuai dengan keputusan Kepala BPOM RI No. HK. 04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 yang pelaksanaannya ditunda sampai tanggal 30 Juni 2014.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 196 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa dipersidangan menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut, selanjutnya Terdakwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut menyatakan tidak keberatan;
Menimbang bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
1. Johny Maysando Bin Supraptono, memberikan keterangan dengan bersumpah di depan Persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekitar pukul 14.30 Wita di warung minum milik isteri terdakwa saksi telah menangkap saksi MURDI Als UTUH TRAINING Bin KHAIRUL yang setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 8 (delapan) butir obat jenis Carnophen didalam saku celana yang dikenakan saksi Murdi Als Utuh Training ;
Bahwa di semak-semak belakang warung milik isteri terdakwa ditemukan bungkusan plastik putih dan hitam yang berisi obat-obatan jenis Carnhopen Produksi Zenith Pharmaceiticals sebanyak 480 (empatratus delapan puluh) butir tablet dan dextro methorphan warna kuning yang bertuliskan Nova sebanyak 58 paket dengan jumlah keseluruhan 870 (delapan ratus tujuhpuluh) butir tablet yang diakui adalah milik saksi Murdi Als Utuh Training, terdakwa dan Sdr. Udin DPO yang sebelumnya dibeli dari daerah gambut Kab. Banjar dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per box obat dextro dan untuk Carnophen dibeli dengan harga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) perbungkus ;
Bahwa saksi Murdi Als Utuh Training, terdakwa dan Sdr. Udin DPO memiliki obat-obatan jenis Carnhopen Produksi Zenith Pharmaceiticals sebanyak 480 (empatratus delapan puluh) butir tablet dan dextro methorphan warna kuning yang bertuliskan Nova sebanyak 58 paket dengan jumlah keseluruhan 870 (delapan ratus tujuhpuluh) butir tablet tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa sepengetahuan saksi obat-obat tersebut telah ditarik ijin edarnya oleh Badan POM RI ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan berupa bungkusan plastik putih dan hitam yang berisi obat-obatan jenis Carnhopen Produksi Zenith Pharmaceiticals sebanyak 480 (empatratus delapan puluh) butir tablet dan dextro methorphan warna kuning yang bertuliskan Nova sebanyak 58 paket dengan jumlah keseluruhan 870 (delapan ratus tujuhpuluh) butir tablet adalah barang bukti yang saksi amankan dari Terdakwa saat dilakukan penggeledahan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut di atas terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan ;
2. Alfianto Kesuma Bin Teguh Prijanto, memberikan keterangan dengan bersumpah di depan Persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekitar pukul 14.30 Wita di warung minum milik isteri terdakwa saksi telah menangkap saksi MURDI Als UTUH TRAINING Bin KHAIRUL yang setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 8 (delapan) butir obat jenis Carnophen didalam saku celana yang dikenakan saksi Murdi Als Utuh Training ;
Bahwa di semak-semak belakang warung milik isteri terdakwa ditemukan bungkusan plastik putih dan hitam yang berisi obat-obatan jenis Carnhopen Produksi Zenith Pharmaceiticals sebanyak 480 (empatratus delapan puluh) butir tablet dan dextro methorphan warna kuning yang bertuliskan Nova sebanyak 58 paket dengan jumlah keseluruhan 870 (delapan ratus tujuhpuluh) butir tablet yang diakui adalah milik saksi Murdi Als Utuh Training, terdakwa dan Sdr. Udin DPO yang sebelumnya dibeli dari daerah gambut Kab. Banjar dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per box obat dextro dan untuk Carnophen dibeli dengan harga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) perbungkus ;
Bahwa saksi Murdi Als Utuh Training, terdakwa dan Sdr. Udin DPO memiliki obat-obatan jenis Carnhopen Produksi Zenith Pharmaceiticals sebanyak 480 (empatratus delapan puluh) butir tablet dan dextro methorphan warna kuning yang bertuliskan Nova sebanyak 58 paket dengan jumlah keseluruhan 870 (delapan ratus tujuhpuluh) butir tablet tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa sepengetahuan saksi obat-obat tersebut telah ditarik ijin edarnya oleh Badan POM RI ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan berupa bungkusan plastik putih dan hitam yang berisi obat-obatan jenis Carnhopen Produksi Zenith Pharmaceiticals sebanyak 480 (empatratus delapan puluh) butir tablet dan dextro methorphan warna kuning yang bertuliskan Nova sebanyak 58 paket dengan jumlah keseluruhan 870 (delapan ratus tujuhpuluh) butir tablet adalah barang bukti yang saksi amankan dari Terdakwa saat dilakukan penggeledahan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut di atas terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan ;
3. Murdi Als Utuh Training Bin Khairul, memberikan keterangan dengan bersumpah di depan Persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi ditangkap pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekitar pukul 14.30 Wita di warung minum milik isteri terdakwa karena ditemukan 8 (delapan) butir obat jenis Carnophen didalam saku celana yang dikenakan saksi ;
Bahwa di semak-semak belakang warung milik isteri terdakwa ditemukan bungkusan plastik putih dan hitam yang berisi obat-obatan jenis Carnhopen Produksi Zenith Pharmaceiticals sebanyak 480 (empatratus delapan puluh) butir tablet dan dextro methorphan warna kuning yang bertuliskan Nova sebanyak 58 paket dengan jumlah keseluruhan 870 (delapan ratus tujuhpuluh) butir tablet yang diakui adalah milik saksi Murdi Als Utuh Training, terdakwa dan Sdr. Udin DPO yang sebelumnya dibeli dari daerah gambut Kab. Banjar dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per box obat dextro dan untuk Carnophen dibeli dengan harga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) perbungkus ;
Bahwa saksi dan terdakwa sudah 3 (tiga ) kali mengambil obat dari daerah gambut dan untuk yang pertama dan kedua saksi hanya beruda dengan terdakwa mengambil obat di daerah gambut, sedangkan untuk Sdr. Udin ikut mengambil obat pada kesempatan yang ketiga ;
Bahwa sebelumnya terdakwa , saksi dan Sdr. Udin telah membagi Obat Dextro per paket berisi 15 (lima belas) butir yang akan dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupia) per paket dan untuk Charnopen di jual dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir dan biasanya di jual di warung tempat isteri terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan berupa bungkusan plastik putih dan hitam yang berisi obat-obatan jenis Carnhopen Produksi Zenith Pharmaceiticals sebanyak 480 (empatratus delapan puluh) butir tablet dan dextro methorphan warna kuning yang bertuliskan Nova sebanyak 58 paket dengan jumlah keseluruhan 870 (delapan ratus tujuhpuluh) butir tablet adalah barang bukti yang saksi amankan dari Terdakwa saat dilakukan penggeledahan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut di atas terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa terhadap ahli Hj. RENNY HASLINDA, S.Si.Apt setelah dilakukan pemanggilan secara patut ahli tidak dapat berhadir, dan atas permohonan Penuntut Umum serta Persetujuan Terdakwa, keterangannya dalam BAP penyidik dibacakan, dan atas Keterangan Ahli yang dibacakan Tersebut Terdakwa tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi juga telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 3 Oktober 2014 sekitar jam 17.00 wita, di warung minum milik istri terdakwa di desa Harapan Masa, Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin, Prop. Kalimantan Selatan, Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Polsek Tapin Selatan sehubungan dengan perbuatan terdakwa yang diduga menyimpan dan mengedarkan obat jenis Carnophen dan Dextromethophan yang telah dicabut izin edarnya ;
Bahwa awalnya pada hari Rabu, tanggal 1 Oktober 2014 sekitar jam 14.30 wita, anggota Kepolisian Polsek Tapin Selatan telah menangkap saksi Murdi yang sedang menjual obat dextro dan charnophen, dan dari keterangan saksi Murdi mengatakan terdakwa dan sdr. Udin juga turut mengedarkan obat-obatan tersebut yang sebelumnya dibeli bersama-sama dari daerah gambut, lalu kemudian pada hari Jum’at, tanggal 3 Oktober 2014 sekitar jam 17.00 wita, di warung minum milik istri terdakwa di desa Harapan Masa, Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin, Prop. Kalimantan Selatan, Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Polsek Tapin Selatan, yang kemudian langsung dibawa ke kantor Polsek Tapin Selatan untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa kepemilikan obat-obatan jenis Carnhopen Produksi Zenith Pharmaceiticals sebanyak 480 (empatratus delapan puluh) butir tablet dan dextro methorphan warna kuning yang bertuliskan Nova sebanyak 58 paket dengan jumlah keseluruhan 870 (delapan ratus tujuhpuluh) butir tablet merupakan milik bersama dari sksi Murdi, Terdakwa dan sdr.Udin (DPO) yang dibeli didaerah gambut.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan kefarmasian ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan berupa obat-obatan jenis Carnhopen Produksi Zenith Pharmaceiticals sebanyak 480 (empatratus delapan puluh) butir tablet dan dextro methorphan warna kuning yang bertuliskan Nova sebanyak 58 paket dengan jumlah keseluruhan 870 (delapan ratus tujuhpuluh) butir tablet adalah adalah barang bukti yang diamankan oleh Petugas Kepolisian ;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa diatas turut juga diajukan barang bukti berupa :1 (Satu) bungkus plastik warna putih yang bertuliskan Ramayana yang berisi 4 (empat) bungkus Carnophen produksi Zentih Pharmaceut-ical yang masing-masing perbungkus berisi 10 (sepuluh) keping atau jumlah keseluruhan 400 (empat ratus) tablet, 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang beisikan : 72 (tujuhpuluh dua) tablet carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals, 58 (limapuluh delapan) plastikklip kecil yang berisi dextro warna kuning yang bertuliskan Nova yang masing-masing perbungkus sebanyak 15 (lima belas) butir atau jumlah keseluruhan 870 (delapan ratus tujuhpuluh) butir, 8 (delapan) tablet carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals, 1 (satu) lembar uang kertras denga nominal Rp. 20.000,- (duapuluh ribu rupiah), dan barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa selain itu Penuntut Umum telah pula mengajukan bukti surat berupa hasil pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin tertanggal 3 Oktober 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ary Yustantiningsih, S.Si, Apt., (Deputi Manager Teknis Pengujian Teranokoko), Nomor : PM.01.06.1001.10.14.0114.LP berkesimpulan sediaan tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan pada sisi lainnya positif mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol, dan surat Nomor : PM.01.06.1001.10.14.0115.LP berkesimpulan sediaan tablet warna kuning dengan penandaan Nova pada satu sisi, dan DMP pada sisi lainnya positif mengandung Dextrometorphan, dimana berdasarkan Surat Badan POM RI Nomor : HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 menyatakan melakukan pembatalan ijin edar terhadap obat yang mengandung Dextrometorphan sediaan tunggal terhitung sejak 30 juni 2014, sedangkan untuk obat Carnophen telah dicabut ijin edarnya berdasarkan surat badan POM RI Nomor : PO. 02. 01. 1. 31. 3997 tertanggal 27 Oktober 2009 ;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, ahli, keterangan Terdakwa dan Surat, dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain bukti-bukti tersebut, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Jum’at, tanggal 3 Oktober 2014 sekitar jam 17.00 wita, di warung minum milik istri terdakwa di desa Harapan Masa, Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin, Prop. Kalimantan Selatan, Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Polsek Tapin Selatan sehubungan dengan perbuatan terdakwa yang diduga menyimpan dan mengedarkan obat jenis Carnhopen Produksi Zenith Pharmaceiticals sebanyak 480 (empatratus delapan puluh) butir tablet dan dextro methorphan warna kuning yang bertuliskan Nova sebanyak 58 paket dengan jumlah keseluruhan 870 (delapan ratus tujuhpuluh) butir tablet bersama saksi Murdi dan sdr.Udin (DPO), yang telah dicabut izin edarnya ;
Bahwa benar awalnya pada hari Rabu, tanggal 1 Oktober 2014 sekitar jam 14.30 wita, anggota Kepolisian Polsek Tapin Selatan telah menangkap saksi Murdi yang sedang menjual obat dextro dan charnophen, dan dari keterangan saksi Murdi mengatakan terdakwa dan sdr. Udin juga turut mengedarkan obat-obatan tersebut yang sebelumnya dibeli bersama-sama dari daerah gambut dan stoknya disimpan disemak-semak dekat warung istri terdakwa, kemudian pada hari Jum’at, tanggal 3 Oktober 2014 sekitar jam 17.00 wita, di warung minum milik istri terdakwa di desa Harapan Masa, Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin, Prop. Kalimantan Selatan, Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Polsek Tapin Selatan, yang kemudian langsung dibawa ke kantor Polsek Tapin Selatan untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan kefarmasian ;
Bahwa benar berdasarkan hasil pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin tertanggal 3 Oktober 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ary Yustantiningsih, S.Si, Apt., (Deputi Manager Teknis Pengujian Teranokoko), Nomor : PM.01.06.1001.10.14.0114.LP berkesimpulan sediaan tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan pada sisi lainnya positif mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol, dan surat Nomor : PM.01.06.1001.10.14.0115.LP berkesimpulan sediaan tablet warna kuning dengan penandaan Nova pada satu sisi, dan DMP pada sisi lainnya positif mengandung Dextrometorphan, dimana berdasarkan Surat Badan POM RI Nomor : HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 menyatakan melakukan pembatalan ijin edar terhadap obat yang mengandung Dextrometorphan sediaan tunggal terhitung sejak 30 juni 2014, sedangkan untuk obat Carnophen telah dicabut ijin edarnya berdasarkan surat badan POM RI Nomor : PO. 02. 01. 1. 31. 3997 tertanggal 27 Oktober 2009 ;
Bahwa benar saksi-saksi dan Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan berupa 1 (Satu) bungkus plastik warna putih yang bertuliskan Ramayana yang berisi 4 (empat) bungkus Carnophen produksi Zentih Pharmaceut-ical yang masing-masing perbungkus berisi 10 (sepuluh) keping atau jumlah keseluruhan 400 (empat ratus) tablet, 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang beisikan : 72 (tujuhpuluh dua) tablet carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals, 58 (limapuluh delapan) plastikklip kecil yang berisi dextro warna kuning yang bertuliskan Nova yang masing-masing perbungkus sebanyak 15 (lima belas) butir atau jumlah keseluruhan 870 (delapan ratus tujuhpuluh) butir, 8 (delapan) tablet carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals, 1 (satu) lembar uang kertras denga nominal Rp. 20.000,- (duapuluh ribu rupiah) adalah adalah barang bukti yang diamankan oleh Petugas Kepolisian terkait perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menilai apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair yang apabila terbukti terhadap dakwaan subsidair dan dakwaan lebih subsidair tidak perlu dibuktikan lagi, namun apabila dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan subsidair dan begitu seterusnya ;
Menimbang, bahwa adapun dakwaan Primair adalah pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, yang unsur - unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan sengaja Memproduksi atau Mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak dimiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “ Setiap Orang “, dalam pasal ini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, maka dengan dihadapkannya Terdakwa Ahmad Saidi Als Didi Bin Herman dengan identitas selengkapnya diatas dan diakui pula oleh terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini sebagaimana yang tertuang pada syarat formil dalam surat dakwaan, serta keterangan saksi-saksi, sehingga sudah benar bahwa Terdakwanya adalah Terdakwa Ahmad Saidi Als Didi Bin Herman ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja Memproduksi atau Mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak dimiliki izin edar”
Menimbang, yang dimaksud “dengan sengaja atau kesengajaan (Opzet)” adalah suatu kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan atau kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan perundang-undangan (Prof. Moeljatno,SH, Asas-Asas Hukum Pidana, Hal.171-172);
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini bersifat alternatif, yang artinya cukup salah satu unsur terpenuhi maka terpenuhi unsur yang dimaksud meskipun tidak terpenuhi secara keseluruhan redaksionalnalnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan para saksi dan Terdakwa diketahui, pada hari Jum’at, tanggal 3 Oktober 2014 sekitar jam 17.00 wita, di warung minum milik istri terdakwa di desa Harapan Masa, Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin, Prop. Kalimantan Selatan, Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Polsek Tapin Selatan sehubungan dengan perbuatan terdakwa yang diduga menyimpan dan mengedarkan obat jenis Carnhopen Produksi Zenith Pharmaceiticals sebanyak 480 (empatratus delapan puluh) butir tablet dan dextro methorphan warna kuning yang bertuliskan Nova sebanyak 58 paket dengan jumlah keseluruhan 870 (delapan ratus tujuhpuluh) butir tablet bersama saksi Murdi dan sdr.Udin (DPO), yang telah dicabut izin edarnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diketahui awalnya pada hari Rabu, tanggal 1 Oktober 2014 sekitar jam 14.30 wita, anggota Kepolisian Polsek Tapin Selatan telah menangkap saksi Murdi yang sedang menjual obat dextro dan charnophen, dan dari keterangan saksi Murdi mengatakan terdakwa dan sdr. Udin juga turut mengedarkan obat-obatan tersebut yang sebelumnya dibeli bersama-sama dari daerah gambut dan stoknya disimpan disemak-semak dekat warung istri terdakwa, kemudian pada hari Jum’at, tanggal 3 Oktober 2014 sekitar jam 17.00 wita, di warung minum milik istri terdakwa di desa Harapan Masa, Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin, Prop. Kalimantan Selatan, Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Polsek Tapin Selatan, yang kemudian langsung dibawa ke kantor Polsek Tapin Selatan untuk diproses lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan hasil pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin tertanggal 3 Oktober 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ary Yustantiningsih, S.Si, Apt., (Deputi Manager Teknis Pengujian Teranokoko), Nomor : PM.01.06.1001.10.14.0114.LP berkesimpulan sediaan tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan pada sisi lainnya positif mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol, dan surat Nomor : PM.01.06.1001.10.14.0115.LP berkesimpulan sediaan tablet warna kuning dengan penandaan Nova pada satu sisi, dan DMP pada sisi lainnya positif mengandung Dextrometorphan, dimana berdasarkan Surat Badan POM RI Nomor : HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 menyatakan melakukan pembatalan ijin edar terhadap obat yang mengandung Dextrometorphan sediaan tunggal terhitung sejak 30 juni 2014, sedangkan untuk obat Carnophen telah dicabut ijin edarnya berdasarkan surat badan POM RI Nomor : PO. 02. 01. 1. 31. 3997 tertanggal 27 Oktober 2009 ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi menurut hukum, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang didapat selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, dan Terdakwa telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka Terdakwa harus di jatuhi pidana sesuai derajat kesalahannya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari dan mencermati tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum dan dihubungkan dengan pertimbangan-pertimbangan unsur-unsur dakwaan di atas, serta dengan mempertimbangkan Permohonan Terdakwa didepan persidangan, maka Majelis Hakim menyatakan Sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum terhadap dakwaan yang terbukti, namun Majelis Hakim tidak sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum mengenai penjatuhan pidananya, sehingga Majelis Hakim memiliki pertimbangan sendiri mengenai penjatuhan pidananya ;
Menimbang, bahwa guna penjatuhan pidana yang adil terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan :
Hal Yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dilakukan hanya untuk mengejar keuntungan pribadi semata tanpa menghiraukan dampak negatif yang ditimbulkan yakni merusak kesehatan masyarakat ;
Hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa sangat menyesali atas perbuatannya ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan di Persidangan barang bukti berupa :
1 (Satu) bungkus plastik warna putih yang bertuliskan Ramayana yang berisi 4 (empat) bungkus Carnophen produksi Zentih Pharmaceut-ical yang masing-masing perbungkus berisi 10 (sepuluh) keping atau jumlah keseluruhan 400 (empat ratus) tablet ;
1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang beisikan : 72 (tujuhpuluh dua) tablet carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals, 58 (limapuluh delapan) plastik klip kecil yang berisi dextro warna kuning yang bertuliskan Nova yang masing-masing perbungkus sebanyak 15 (lima belas) butir atau jumlah keseluruhan 870 (delapan ratus tujuhpuluh) butir, 8 (delapan) tablet carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals, 1 (satu) lembar uang kertras denga nominal Rp. 20.000,- (duapuluh ribu rupiah) ;
Dan dipersidangan diketahui bahwa barang bukti tersebut masih dipergunakan dalam pembuktian tindak pidana dengan terdakwa lain yakni Murdi Als Utuh Training Bin Khairul, maka perlu ditetapkan agar barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam pembuktian dalam perkara terdakwa Murdi Als Utuh Training Bin Khairul ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta peraturan-peraturan perundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Ahmad Saidi Als Didi Bin Herman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ahmad Saidi Als Didi Bin Herman, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (Satu) bungkus plastik warna putih yang bertuliskan Ramayana yang berisi 4 (empat) bungkus Carnophen produksi Zentih Pharmaceut-ical yang masing-masing perbungkus berisi 10 (sepuluh) keping atau jumlah keseluruhan 400 (empat ratus) tablet ;
1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang beisikan : 72 (tujuhpuluh dua) tablet carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals, 58 (limapuluh delapan) plastik klip kecil yang berisi dextro warna kuning yang bertuliskan Nova yang masing-masing perbungkus sebanyak 15 (lima belas) butir atau jumlah keseluruhan 870 (delapan ratus tujuhpuluh) butir, 8 (delapan) tablet carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals, 1 (satu) lembar uang kertras denga nominal Rp. 20.000,- (duapuluh ribu rupiah)
Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam pembuktian dalam perkara terdakwa Murdi Als Utuh Training Bin Khairul ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau pada hari Selasa tanggal 3 Pebruari 2015 oleh kami Muhammad Arsyad, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Edi Rosadi, S.H., dan Graito aran Saputro, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu tanggal 4 Pebruari 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh M.Ipansyah, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, dengan dihadiri oleh Krisdiyanto, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rantau dan dihadapan Terdakwa tanpa dihadiri oleh Penasihat hukum Terdakwa ;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
Edi Rosadi, S.H., Muhammad Arsyad, S.H.,
Graito Aran Saputro, S.H., M.Hum.,
Panitera Pengganti
M.Ipansyah, S.H.,