174/Pid.Sus/2015/PN Mbo
Putusan PN MEULABOH Nomor 174/Pid.Sus/2015/PN Mbo
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SALMAWATI Binti Alm DAHLAN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SALMAWATI Binti Alm DAHLAN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak dan Melawan Hukum, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SALMAWATI Binti Alm DAHLAN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00.(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : a. 2 (dua) bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,20 gram dan berat bersih 1,7 gram; b. 1 (Satu) buah kotak rokok merk Jazy dalam keadaan sudah rusak; Dirampas untuk dimusnahkan; c. 1 (Satu) buah handphone (hp) merk Samsung warna hitam; Dikembalikan kepada terdakwa; d. Uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar; Dikembalikan kepada penyidik; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,00.(dua ribu Rupiah);
PENGADILAN NEGERI
M E U L A B O H
P U T U S A N
Nomor : 174/Pid.Sus/2015/PN.MBO.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Meulaboh yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :---------------------------------------
Nama lengkap : SALMAWATI Binti Alm DAHLAN;-----
Tempat lahir : Meulaboh;-------------------------------------
Umur / tanggal lahir : 39 Tahun / 16 April 1976;------------------
Jenis kelamin : Perempuan;-----------------------------------
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia;-----------------------------------
Tempat tinggal : Jl. Syiah Kuala Gp. Kuta Padang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat;------
Agama : Islam;-------------------------------------------
Pekerjaan : swasta / ibu rumah tangga;---------------
Pendidikan : SMA (tamat);----------------------------------
Terdakwa tidak berkehendak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum dan Majelis Hakim telah memberitahukan tentang hak terdakwa tersebut kepada terdakwa dan menyatakan tetap menghadap sendiri dipersidangan;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan Surat Perintah/Penetapan penahanan oleh:-------------------------------------------------
Penyidik, polres Aceh Barat sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan tanggal 10 September 2015;----------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri Meulaboh sejak tanggal 11 September 2015 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2015;----------------------
Penahanan oleh Jaksa/Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Meulaboh sejak 19 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 07 Nopember 2015;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 27 Nopember 2015;-------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh tanggal, sejak tanggal 28 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 26 Januari 2015;-
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT; -----------------------------------------------
Setelah membaca: --------------------------------------------------------------------------
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh tentang penunjukan Hakim Majelis dan Panitera untuk menyidangkan dan mengadili perkara ini;-------------------------------------------------------------------
Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Meulaboh, tentang penentuan hari dan tanggal sidang dalam perkara ini; -------------
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;--
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan; ----------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan para terdakwa;-----------------
Setelah memperhatikan barang bukti dan segala sesuatu yang terjadi di persidangan; ----------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan tertanggal 30 Nopember 2015 NO.REG.PERK:PDM-74/MBO/Epp.2/10/2015 dari Jaksa Penuntut Umum, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan:------------------------
Menyatakan terdakwa SALMAWATI Binti Alm DAHLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol I bukan tanaman.” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternative yaitu Pasal 112 Ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;--------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SALMAWATI Binti Alm DAHLAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya Terdakwa ditahan;-------------
Menyatakan barang bukti berupa :----------------------------------------------------
2 (dua) bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,20 gram dan berat bersih 1,7 gram;-------------------------
1 (Satu) buah kotak rokok merk Jazy dalam keadaan sudah rusak
Dirampas untuk dimusnahkan;----------------------------------------------
1 (Satu) buah handphone (hp) merk Samsung warna hitam;----------
Dikembalikan kepada terdakwa;--------------------------------------------
Uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;--------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada penyidik;------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa SALMAWATI Binti Alm DAHLAN membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);----------------------------
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana Jaksa/Penuntut Umum tersebut, Terdakwa secara lisan di persidangan telah mengajukan permohonan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, dengan alasan Terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya, terdakwa juga mempunyai tanggung jawab anak-anak, terdakwa juga berjanji di depan persidangan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut di atas, Jaksa/Penuntut Umum memberikan tanggapan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, begitu pula Terdakwa secara lisan juga menyatakan bahwa ia tetap pada permohonannya;---------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum dengan nomor register perkara : NO. REG. PERK: PDM-74/Euh.02/MBO/10/2015 dengan dakwaan sebagai berikut:-
Dakwaan :--------------------------------------------------------------------------------------------
Kesatu:------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------Bahwa terdakwa SALMAWATI Binti Alm DAHLAN pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Agustus tahun 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015 bertempat di Tugu Topi Teuku Umar Gampong Ujong Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Narkotika jenis sabu yang berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika jenis sabu dari Perum Pegadaian Cabang Meulaboh Nomor : 155/ LL-BB.60049/ 2015 tanggal 22 Agustus 2015 diketahui berat sabu tersebut yaitu berat kotor 2,20 Gram dan berat bersih 1,70 Gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------
Bermula pada Juli 2015 terdakwa dihubungi oleh saksi Wan Wallet menawarkan untuk bekerja (menjual sabu) dan terdakwa menyetujuinya dan mengikuti arahan dari saksi Wan Wallet via telpon mengingat saksi Wan Wallet berada dalam tahanan Lapas Klas II B Meulaboh;----------------
Bahwa pada hari Kamis 20 Agustus 2015 sekira pukul 16.20 wib terdakwa dihubungi oleh saski Wan Wallet dan menyuruh terdakwa mengantarkan pesanan sabu yang telah disiapkan di Tugu Topi Teuku Umar dan akan bertemu dengan pemesannya dengan catatan terdakwa harus menerima uang terlebih sebelum menyerahkan narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa langsung menuju ke Persimpangan Jalan Syiah Kuala Lorong SD Gampong Kuta Padang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat untuk mengambil 1 (satu) buah kotak rokok merk Jazy yang sudah dalam keadaan rusak yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu sambil diarahkan oleh saksi Wan Wallet melalui handphone, setelah terdakwa mengambil narkotika sabu tersebut terdakwa diperintahkan untuk membawa narkotika sabu tersebut ke Tugu Topi Teuku Umar , sesampainya di taman Tugu tersebut terdakwa duduk menunggu dan meletakkan bungkusan rokok berisi narkotika sabu tersebut di dalam pot bunga yang berada di taman sedangkan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan narkotika sabu lainnya terdakwa simpan di dalam jilbab yang terdakwa kenakan, kemudian sekira pukul 16.45 wib saksi Wan Wallet menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa akan datang seseorang yang hendak membeli narkotika sabu tersebut, lalu sekira pukul 17.00 wib datang saksi Yovi dan saksi Defri (petugas kepolisian) menghampiri terdakwa dan menanyakan keberadaan narkotika sabu namun terdakwa meminta uangnya diperlihatkan terlebih dahulu, kemudian setelah saksi Yovi memperlihatkan uang tersebut terdakwa langsung memberitahukan bahwa narkotika tersebut berada diletakkan di dalam pot bunga , kemudian terdakwa ditangkap oleh saksi Defri (Petugas Kepolisian) yang melakukan Undercover Buy berdasarkan Surat perintah Tugas Undercover Buy Nomor : Sp. Tgs/01.b/VIII/2015/Resnarkoba tanggal 20 Agustus 2015, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus narkotika sabu yang disimpan di dalam jilbab yang terdakwa kenakan dan disita oleh saksi Defri;--------------------------------------------------------------------
Bahwa narkotika sabu yang hendak terdakwa jual seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);---------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah 6 (enam) kali mengambil narkotika jenis sabu di Persimpangan Jalan Syiah Kuala Lorong SD yang sudah terlebih dahulu diletakkan di pinggir jalan tersebut oleh orang yang tidak terdakwa kenal;
Bahwa benar terdakwa dalam menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu tersebut mendapat uang sebesar kurang lebih Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan disisihkan oleh terdakwa untuk dirinya sendiri sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sisanya terdakwa kirimkan melalui bank dengan nomor rekening acak (berbeda ditiap pengiriman) yang ditunjukkan oleh saksi Wan Wallet;-------------------
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari dokter ataupun kementrian kesehatan dan pihak berwenang untuk menjual, membeli, atau menjadi perantara narkotika jenis sabu;---------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan berita acara analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 7876 / NNF /2015 tanggal 31 Agustus 2015, bahwa barang bukti yang dianalisa yaitu:-----------------------------------------------------
2 (dua) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat bersih 1,70 gram diduga mengandung narkotika;--------------------
Kesimpulan :--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti (a) milik terdakwa SALMAWATI Binti Alm DAHLAN adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------
-------------------------------------------------A t a u------------------------------------------------
Kedua:------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------Bahwa terdakwa SALMAWATI Binti Alm DAHLAN pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Agustus tahun 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015 bertempat di Tugu Topi Teuku Umar Gampong Ujong Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu yang berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika jenis sabu dari Perum Pegadaian Cabang Meulaboh Nomor : 155/ LL-BB.60049/ 2015 tanggal 22 Agustus 2015 diketahui berat sabu tersebut yaitu berat kotor 2,20 Gram dan berat bersih 1,70 Gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------
Pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekira pukul 16.45 wib saksi Wan Wallet menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa akan datang seseorang yang hendak membeli narkotika sabu tersebut, lalu sekira pukul 17.00 wib datang saksi Yovi dan saksi Defri (petugas kepolisian) menghampiri terdakwa dan menanyakan keberadaan narkotika sabu namun terdakwa meminta uangnya diperlihatkan terlebih dahulu, kemudian setelah saksi Yovi memperlihatkan uang tersebut terdakwa langsung memberitahukan bahwa narkotika tersebut berada diletakkan di dalam pot bunga , kemudian terdakwa ditangkap oleh saksi Defri (Petugas Kepolisian) yang melakukan Undercover Buy berdasarkan Surat perintah Tugas Undercover Buy Nomor : Sp. Tgs/01.b/VIII/2015/Resnarkoba tanggal 20 Agustus 2015, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus narkotika sabu yang disimpan di dalam jilbab yang terdakwa kenakan dan disita oleh saksi Defri ;------------
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari dokter ataupun kementrian kesehatan dan pihak berwenang untuk memiliki/ menyimpan narkotika jenis sabu tersebut;------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan berita acara analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 7876 / NNF /2015 tanggal 31 Agustus 2015, bahwa barang bukti yang dianalisa yaitu:-----------------------------------------------------
2 (dua) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat bersih 1,70 gram diduga mengandung narkotika;---------------------------------
Kesimpulan :------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti (a) milik terdakwa SALMAWATI Binti Alm DAHLAN adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------
------------------------------------------------------A t a u-------------------------------------------Ketiga:------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------Bahwa terdakwa SALMAWATI Binti Alm DAHLAN pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Agustus tahun 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015 bertempat di Tugu Topi Teuku Umar Gampong Ujong Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana menjual, membeli menjadi perantara, memiliki menyimpan Narkotika jenis sabu yang berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika jenis sabu dari Perum Pegadaian Cabang Meulaboh Nomor : 155/ LL-BB.60049/ 2015 tanggal 22 Agustus 2015 dengan berat kotor 2,20 Gram dan berat bersih 1,70 Gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----
Pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekira pukul 16.45 wib saksi Wan Wallet menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa akan datang seseorang yang hendak membeli narkotika sabu tersebut, lalu sekira pukul 17.00 wib datang saksi Yovi dan saksi Defri (petugas kepolisian) menghampiri terdakwa dan menanyakan keberadaan narkotika sabu namun terdakwa meminta uangnya diperlihatkan terlebih dahulu, kemudian setelah saksi Yovi memperlihatkan uang tersebut terdakwa langsung memberitahukan bahwa narkotika tersebut berada diletakkan di dalam pot bunga, kemudian terdakwa ditangkap oleh saksi Defri (Petugas Kepolisian) yang melakukan Undercover Buy berdasarkan Surat perintah Tugas Undercover Buy Nomor : Sp. Tgs/01.b/VIII/2015/Resnarkoba tanggal 20 Agustus 2015, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus narkotika sabu yang disimpan di dalam jilbab yang terdakwa kenakan dan disita oleh saksi Defri ;--------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan berita acara analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 7876 / NNF /2015 tanggal 31 Agustus 2015, bahwa barang bukti yang dianalisa yaitu:-----------------------------------------------------
2 (dua) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat bersih 1,70 gram diduga mengandung narkotika;---------------------------------
Kesimpulan :------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti (a) milik terdakwa SALMAWATI Binti Alm DAHLAN adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isinya dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa/Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi dan di persidangan saksi-saksi tersebut memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
Saksi YOVI AROZA Bin BANTA AMAT Dibawah sumpah menurut Agama Islam pada pokoknya menerangkan antara lain :-----------------
Bahwa pada saat memberi keterangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan family dengan terdakwa;-----------------------
Bahwa saksi menerangkan terdakwa ditangkap yaitu pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekira pukul 17.00 Wib, di Tugu Topi Teuku Umar Gampong Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah petugas Polisi dari Sat Reskrim Polres Aceh Barat dan adapun terdakwa ditangkap karena rencananya hendak menjual / memberikan narkotika jenis Sabu pada Saksi;---------------
bahwa saksi menjelaskan setelah saksi ditangkap oleh Petugas Sat Reskrim Polres Aceh Barat karena masalah narkotika jenis Sabu, selanjutnya Petugas Sat Reskrim Polres Aceh Barat menyuruh Saksi untuk melakukan pengembangan dan waktu itu Saksi menghubungi teman Saksi yang bernama Sdr. WAN WALET untuk meminta beli narkotika sabu, dan adapun Sdr. WAN WALET menyuruh Saksi untuk menjumpai seorang wanita di Gampong Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, tepatnya di tugu topi Teuku Umar untuk mengambil narkotika sabu, kemudian selanjutnya Saksi yang waktu itu di dampingi oleh seorang Petugas dari Sat Reskrim Polres Aceh Barat datang ke Tugu Topi Teuku Umar yang berada di Gampong Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat untuk menjumpainya, pada saat sampai di Tugu Topi Teuku Umar di Gampong Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, Saksi melihat 1 (satu) orang perempuan berdiri di dekat Tugu Topi Teuku Umar tersebut, lalu Saksi bersama dengan salah seorang Petugas dari Sat Reskrim Polres Aceh Barat langsung datang menghampirinya, kemudian Saksi mengatakan “ DI MANA BAHAN “ di jawab oleh Perempuan tersebut yang kemudian Saksi ketahui bernama terdakwa “ MANA UANGNYA DULU “ setelah Saksi perlihatkan Uangnya, terdakwa langsung memberitahukan bahwa narkotika jenis Sabu telah terdakwa letakkan di dalam Pop Bunga di taman tersebut, dan waktu itu Petugas Sat Reskrim dari Polres Aceh Barat yang pergi bersama dengan Saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah petugas Sat Reskrim Polres Aceh Barat menemukan 1 (satu) buah Kotak Rokok Merk JAZY dalam keadaan sudah rusak yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis Sabu yang di letakkan di dalam POT Bunga di Taman Tugu Topi Teuku Umar, selanjutnya Saksi melihat sebelum terdakwa di lakukan pemeriksaan, terdakwa terlebih dahulu mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis Sabu yang disimpannya di dalam Jelbab yang terdakwa gunakan dan kemudian di berikan kepada Petugas Sat Reskrim Polres Aceh Barat;---------------------------------------------------------------------------------
bahwa saksi menerangkan saksi tidak tahu kapan dan dimana terdakwa mendapatkan narkotika jenis Sabu tersebut berapa banyak serta dengan harga berapa;-----------------------------------------
bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa sudah sering menjual dan memiliki narkotika jenis Sabu;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;--------------------------------------------------------------
SaksiRIDWAN Alias WAN WALET Bin Alm MARHABAN dibacakan didalam persidangan, yang pada pokoknya menerangkan antara lain : --------------------------------------------------------
Bahwa pada saat memberi keterangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan family dengan terdakwa;-----------------------------
Bahwa saksi tidak tahu kapan dan di mana serta siapa yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah di beritahukan oleh Petugas Sat Narkoba Polres Aceh Barat, baru Saksi ketahui kalau terdakwa di tangkap karena masalah narkotika jenis Sabu;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ada mengarahkannya dan Saksi tidak kenal dengan terdakwa walaupun hanya melalui HP;---------------------------
Bahwa saksi tidak ada menghubungi terdakwa dalam masalah narkotika jenis Sabu;-------------------------------------------------------------
bahwa saksi tidak pernah menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu dan Saksi tidak kenal dengan terdakwa;--------
bahwa Saksi tidak pernah menyuruh terdakwa untuk mengirimkan Uang hasil penjualan sabu melalui rekening Bank;----------------------
Bahwa Saksi tidak tahu apakah terdakwa ada memiliki Surat Izin dari Instansi yang berwewenang dalam perakara di duga Menjual, Membeli, memiliki, menyimpan, menguasai, serta menggunakan Narkotika jenis sabu karena Saksi tidak kenal dengan terdakwa;---
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;--------------------------------------------------------------
SaksiMUFTI MUHAMMAD Bin SYAHRIL Dibawah sumpah menurut Agama Islam pada pokoknya menerangkan antara lain :-----
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan family dengan terdakwa;-----------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan terdakwa ditangkap yaitu pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekira pukul 17.00 Wib, di Tugu Topi Teuku Umar Gampong Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah Saksi bersama dengan petugas Polisi dari Sat Reskrim Polres Aceh Barat lainnya dan adapun terdakwa ditangkap karena rencananya hendak menjual / memberikan narkotika jenis Sabu pada saksi YOVI AROZA Bin BANTA AMAT;
bahwa saksi mengetahui kalau kalau pada terdakwa di duga ada Memiliki, Menyimpan narkotika jenis Sabu adalah berdasarkan setelah saksi YOVI AROZA Bin BANTA AMAT ditangkap oleh Petugas Sat Reskrim Polres Aceh Barat karena masalah narkotika jenis Sabu, selanjutnya Petugas Sat Reskrim Polres Aceh Barat menyuruh saksi YOVI AROZA Bin BANTA AMAT untuk melakukan pengembangan dan waktu itu saksi YOVI AROZA Bin BANTA AMAT menghubungi temannya yang bernama saksi WAN WALET untuk meminta beli narkotika sabu, dan adapun dari hasil pembicaraan tersebut, saksi WAN WALET menyuruh saksi YOVI AROZA Bin BANTA AMAT untuk menjumpai seorang wanita di Gampong Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, tepatnya di tugu topi Teuku Umar untuk mengambil narkotika sabu, kemudian selanjutnya saksi YOVI AROZA Bin BANTA AMAT yang waktu itu di dampingi oleh Petugas dari Sat Reskrim Polres Aceh Barat yaitu saksi DEFRI, datang ke Tugu Topi Teuku Umar yang berada di Gampong Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat untuk menjumpainya, sedangkan Petugas Sat Reskrim Polres Aceh Barat lainnya mengikutinya dari belakang, pada saat sampai di Tugu Topi Teuku Umar di Gampong Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, Petugas melihat 1 (satu) orang perempuan berdiri di dekat Tugu Topi Teuku Umar tersebut, lalu saksi YOVI AROZA Bin BANTA AMAT bersama dengan Petugas dari Sat Reskrim Polres Aceh Barat yaitu saksi DEFRI langsung datang menghampirinya, kemudian tidak berapa lama Saksi melihat petugas Sat Reskrim yaitu saksi DEFRI sudah melakukan pennagkapan terhadap perempuan tersebut yaitu terdakwa, setelah Saksi bersama dengan petugas Sat Reskrim Polres Aceh Barat lainnya menemukan 1 (satu) buah Kotak Rokok Merk JAZY dalam keadaan sudah rusak yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis Sabu yang di letakkan di dalam POT Bunga di Taman Tugu Topi Teuku Umar, selanjutnya Saksi melihat sebelum terdakwa di lakukan pemeriksaan, terdakwa terlebih dahulu mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis Sabu yang disimpannya di dalam Jelbab yang terdakwa gunakan dan kemudian di berikan kepada Petugas Sat Reskrim Polres Aceh Barat;--------------------------------------------------------------------------------
bahwa saksi menjelaskan saat penangkapan , Saksi YOVI AROZA Bin BANTA AMAT hanya memperlihatkan Uang kepada terdakwa, tidak saksi YOVI AROZA Bin BANTA AMAT berikan Uang tersebut pada terdakwa karena Petugas Sat Reskrim Polres Aceh Barat menyuruh saksi YOVI AROZA Bin BANTA AMAT untuk memperlihatkan saja;---------------------------------------------------
bahwa saksi tidak tahu kapan dan dimana terdakwa mendapatkan narkotika jenis Sabu tersebut berapa banyak serta dengan harga berapa;----------------------------------------------------------
bahwa setahu saksi, terdakwa tidak ada memiliki surat Izin dari Instansi yang berwewenang dalam perakara di duga Menjual, Membeli, memiliki, menyimpan, menguasai, serta menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;--------------------------------------------------------------
Saksi DEFRI MAULANA DEPARI Bin RALAM SEMBIRING Dibawah sumpah menurut Agama Islam pada pokoknya menerangkan antara lain : ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan terdakwa ditangkap yaitu pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekira pukul 17.00 Wib, di Tugu Topi Teuku Umar Gampong Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah Saksi bersama dengan petugas Polisi dari Sat Reskrim Polres Aceh Barat lainnya dan adapun terdakwa ditangkap karena rencananya hendak menjual / memberikan narkotika jenis Sabu pada saksi YOVI AROZA Bin BANTA AMAT;
Bahwa benar Saksi mengetahui kalau pada Terdakwa di duga ada Memiliki, Menyimpan narkotika jenis Sabu adalah berdasarkan setelah saksi YOVI AROZA Bin BANTA AMAT ditangkap oleh Petugas Sat Reskrim Polres Aceh Barat karena masalah narkotika jenis Sabu, selanjutnya Petugas Sat Reskrim Polres Aceh Barat menyuruh Saksi YOVI AROZA Bin BANTA AMAT untuk melakukan pengembangan dan waktu itu Sakis YOVI AROZA Bin BANTA AMAT menghubungi temannya yang bernama saksi WAN WALET untuk meminta beli narkotika sabu, dan adapun dari hasil pembicaraan tersebut, saksi WAN WALET menyuruh Saksi YOVI AROZA Bin BANTA AMAT untuk menjumpai seorang wanita di Gampong Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, tepatnya di tugu topi Teuku Umar untuk mengambil narkotika sabu, kemudian selanjutnya Saksi YOVI AROZA Bin BANTA AMAT bersama dengan Saksi datang ke Tugu Topi Teuku Umar yang berada di Gampong Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat untuk menjumpainya, sedangkan Petugas Sat Reskrim Polres Aceh Barat lainnya mengikutinya dari belakang, pada saat sampai di Tugu Topi Teuku Umar di Gampong Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, setelah Saksi YOVI AROZA Bin BANTA AMAT perlihatkan Uangnya, terdakwa langsung memberitahukan bahwa narkotika jenis Sabu telah terdakwa letakkan di dalam Pop Bunga di taman tersebut, dan Saksi waktu itu langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah Saksi bersama dengan petugas Sat Reskrim Polres Aceh Barat lainnya menemukan 1 (satu) buah Kotak Rokok Merk JAZY dalam keadaan sudah rusak yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis Sabu yang di letakkan di dalam POT Bunga di Taman Tugu Topi Teuku Umar, dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis Sabu yang disimpannya di dalam Jelbab yang terdakwa gunakan dan kemudian di berikan kepada Petugas Sat Reskrim Polres Aceh Barat;-----------------------
Bahwa Pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekira pukul 16.00 Wib Petugas Sat Res Reskrim Polres Aceh barat berhasil melakukan penangkapan terhadap Saksi YOVI AROZA Bin BANTA karena masalah narkotika jenis Sabu, selanjutnya Petugas Sat Reskrim Polres Aceh Barat menyuruh Saksi YOVI AROZA Bin BANTA AMAT untuk melakukan pengembangan dan waktu itu Saksi YOVI AROZA Bin BANTA AMAT menghubungi temannya yang bernama saksi WAN WALET untuk meminta beli narkotika sabu, dan adapun dari hasil pembicaraan tersebut, saksi WAN WALET menyuruh Saksi YOVI AROZA Bin BANTA AMAT untuk menjumpai seorang wanita di Gampong Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, tepatnya di tugu topi Teuku Umar untuk mengambil narkotika sabu, kemudian selanjutnya Saksi YOVI AROZA Bin BANTA AMAT bersama dengan Saya datang ke Tugu Topi Teuku Umar yang berada di Gampong Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat untuk menjumpainya, sedangkan Petugas Sat Reskrim Polres Aceh Barat lainnya mengikutinya dari belakang, pada saat sampai di Tugu Topi Teuku Umar di Gampong Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, Saya melihat 1 (satu) orang perempuan berdiri di dekat Tugu Topi Teuku Umar tersebut, lalu Saksi YOVI AROZA Bin BANTA AMAT bersama dengan Saksi langsung datang menghampirinya, kemudian Saksi YOVI AROZA Bin BANTA AMAT mengatakan “ DI MANA BAHAN “ di jawab oleh Perempuan tersebut yang kemudian di ketahui bernama terdakwa “ MANA UANGNYA DULU “ setelah Saksi YOVI AROZA Bin BANTA AMAT perlihatkan Uangnya, terdakwa langsung memberitahukan bahwa narkotika jenis Sabu telah terdakwa letakkan di dalam Pop Bunga di taman tersebut, dan terdakwa waktu itu langsung melakukan penangkapan terhadap terdawka, setelah Saya bersama dengan petugas Sat Reskrim Polres Aceh Barat lainnya menemukan 1 (satu) buah Kotak Rokok Merk JAZY dalam keadaan sudah rusak yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis Sabu yang di letakkan di dalam POT Bunga di Taman Tugu Topi Teuku Umar, selanjutnya Saya melihat sebelum terdakwa di lakukan pemeriksaan, terdakwa terlebih dahulu mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis Sabu yang disimpannya di dalam Jelbab yang terdakwa gunakan;---------------
bahwa saksi menjelaskan saat penangkapan , Saksi YOVI AROZA Bin BANTA AMAT hanya memperlihatkan Uang kepada terdakwa, tidak saksi YOVI AROZA Bin BANTA AMAT berikan Uang tersebut pada terdakwa karena Petugas Sat Reskrim Polres Aceh Barat menyuruh saksi YOVI AROZA Bin BANTA AMAT untuk memperlihatkan saja;---------------------------------------------------
bahwa saksi menerangkan saksi tidak tahu kapan dan dimana terdakwa mendapatkan narkotika jenis Sabu tersebut berapa banyak serta dengan harga berapa;----------------------------------------
bahwa benar saksi tidak tahu apakah terdakwa sudah sering menjual dan memiliki narkotika jenis Sabu;-------------------------------
bahwa saksi menjelaskan setahu Saksi, terdakwa tidak ada memiliki surat Izin dari Instansi yang berwewenang dalam perakara di duga Menjual, Membeli, memiliki, menyimpan, menguasai, serta menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 65 KUHAP, Terdakwa berhak untuk mengajukan saksi atau ahli yang menguntungkan bagi dirinya (saksi a de charge), namun kesempatan tersebut tidak dipergunakan oleh Terdakwa, walaupun telah diberi kesempatan untuk itu oleh Majelis Hakim;-------
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi dipersidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa SALMAWATI Binti ALm DAHLAN dimuka persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-----------------
Bahwa terdakwa mengaku terdakwa ditangkap yaitu pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekira pukul 17.00 Wib, di Tugu Topi Teuku Umar Gampong Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah petugas Polisi dari Sat Reskrim Polres Aceh Barat dan adapun terdakwa ditangkap karena hendak menjual / memberikan narkotika jenis Sabu pada Saksi YOVI AROZA;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengaku Saksi YOVI AROZA tidak berhasil membeli narkotika jenis Sabu pada terdakwa karena sewaktu hendak melakukan transaksi, terdakwa langsung di tangkap dan ternyata yang bersama dengan Saksi YOVI AROZA adalah Petugas Sat Reskrim Polres Aceh Barat dan setelah itu baru terdakwa ketahui kalau Saksi YOVI AROZA telah di tangkap duluan;--------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengaku tidak tahu siapa orang yang memberikan narkotika jenis Sabu pada terdakwa tersebut akan tetapi terdakwa mengambil narkotika jenis Sabu tersebut dari arahan Saksi SI WAN WALET yang terdakwa kenal hanya melalui HP (terdakwa tidak kenal dengan wajah Saksi SI WAN WALET tersebut) dan adapun narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa ambil pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekira pukul 16.30 Wib di Persimpangan Jalan Syiah Kuala Lorong SD yang sudah duluan di letakkan di pinggir jalan di dalam kotak Rokok Merk JAZY yang mana narkotika jenis Sabu tersebut sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip akan tetapi Terdakwa tidak tahu berapa beratnya;-------------------
Bahwa terdakwa menjelaskan adapun awalnya Saksi WAN WALET menghubungi Terdakwa yaitu pertama pada bulan Juli 2015 yang mana hari dan tanggalnya Terdakwa tidak ingat lagi, dan Terdakwa tidak tahu dari mana Saksi WAN WALET mengambil no hp milik Terdakwa tersebut, adapun sewaktu di hubungi tersebut, pertama Saksi WAN WALET memperkenalkan diri pada Terdakwa dan selanjutnya baru Saksi WAN WALET menanyakan pada Terdakwa dengan kata-kata “ APA BETUL MAU KERJA (MASALAH NARKOTIKA JENIS SABU) “ lalu Terdawka jawab “ BOLEH JUGA, TAPI SAYA TIDAK PAHAM “ di jawab oleh saksi WAN WALET “ TIDAK APA, NANTI SAYA AJARI, KAKAK BEKERJA IKUTI ARAHAN SAYA “ Dan adapun setahu Terdakwa, saksi WAN WALET Sekarang berada di dalam Tahanan Lapas Banda Aceh. Dan adapun Sampai sekarang Terdakwa belum pernah bertemu / melihat yang namanya saksi WAN WALET tersebut;-----------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan Adapun mengambil narkotika jenis Sabu di Persimpangan Jalan Syiah Kuala Lorong SD yang sudah duluan di letakkan di pinggir jalan tersebut oleh seseorang yang tidak Terdakwa kenal tersebut lebih kurang sudah 6 (enam) kali dengan ini;---------------------
Bahwa terdakwa menerangkan Pada Hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekira pukul 16.20 Wib sewaktu Terdakwa berada di rumah Adik terdakwa di Jln. Syiah Kuala Gampong Kuta Padang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, Terdakwa di telfon melalui Hp Oleh saksi WAN WALET, saksi WALET mengatakan kepada terdakwa “ KAK KELUAR TERUS BAHAN / SABU SUDAH DI LETAKKAN DI DALAM KOTAK ROKOK MERK JAZY DI PERSIMPANGAN JALAN MASUK KERUMAH KAKAK, di Jln. Syiah Kuala Gampong Kuta Padang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, KAKAK AMBIL DAN ANTARKAN KE TUGU TOPI TEUKU UMAR NANTI DISANA SUDAH ADA YANG MENUNGGU KAKAK DAN BAHAN / SABU DI BUANG AJA KE DALAM POT BUNGA DI TAMAN TUGU TEUKU UMAR, BAHAN JANGAN DI PEGANG MINTA DULU UANGNYA SEBESAR Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) KALAU SUDAH KASIH UANG BARU KAKAK NAMPAKKAN BAHAN / SABU tersebut “. Selanjutnya Terdakwa langsung pergi ke Persimpangan Jalan Syiah Kuala Lorong SD Gampong Kuta Padang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, sekira pukul 16.30 Wib Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah kotak Rokok Merk JAZY yang di dalamnya berisikan narkotika jenis Sabu sambil di arahkan oleh saksi WAN WALET melalui HP, setelah mengambilnya Terdakwa langsung di suruh pergi ke taman Topi Teuku Umar yang berada di Gampong Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, sesampainya di situ Terdakwa duduk-duduk sambil menunggu di hubungi lagi oleh Saksi WAN WALET dan adapun 1 (satu) buah kotak Rokok Merk JAZY yang sudah dalam keadaan rusak yang di dalamnya berisikan 1(satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis Sabu Terdakwa letakkan di dalam Pot Bunga yang berada di taman tersebut sedangkan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis Sabu lainnya, Terdakwa simpan di dalam Jelbab yang Terdakwa gunakan, sekira pukul 16.45 Wib saksi WAN WALET menghubungi Terdakwa lagi sambil mengatakan bahwa akan datang orang yang membelinya ke situ dan kemudian sekira pukul 17.00 Wib, Terdakwa melihat datang 2 (dua) orang laki-laki dan menghampiri terdakwa, akan tetapi salah satu dari laki-laki tersebut yang kemudian Terdakwa ketahui bernama Saksi YOVI AROZA mengatakan “ DI MANA BAHAN “ lalu Terdakwa jawab “ MANA UANGNYA DULU “ setelah Saksi YOVI AROZA perlihatkan Uangnya, Terdakwa langsung memberitahukan bahwa narkotika jenis Sabu telah Terdakwa letakkan di dalam Pop Bunga di taman tersebut, dan rupanya kawan yang 1(satu) lagi adalah Petugas Sat Reskrim Polres Aceh Barat dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan kemudian baru Terdakwa ketahui kalau Saksi YOVI AROZA telah di tangkap duluan, setelah petugas Sat Reskrim Polres Aceh Barat menemukan 1 (satu) buah Kotak Rokok Merk JAZY dalam keadaan sudah rusak yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis Sabu yang Terdakwa letakkan di dalam POT Bunga di Taman Tugu Topi Teuku Umar, selanjutnya sebelum Terdakwa di lakukan pemeriksaan, Terdakwa terlebih dahulu mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis Sabu yang Terdakwa simpan di dalam Jelbab yang Terdakwa gunakan dan kemudian Terdakwa berikan kepada Petugas Sat Reskrim Polres Aceh Barat;---------
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki Surat Izin dari Instansi yang berwewenang dalam perakara di duga Menjual, Membeli, memiliki, menyimpan, menguasai, serta menggunakan Narkotika jenis sabu;-----------
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi, Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dan bukti surat berupa :---------------------------------------- Barang Bukti:---------------------------------------------------------------------------------------
2 (dua) bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,20 gram dan berat bersih 1,7 gram;------------------------
1 (Satu) buah kotak rokok merk Jazy dalam keadaan sudah rusak
1 (Satu) buah handphone (hp) merk Samsung warna hitam;--------
Uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;--------------------------------------------------------------------
SURAT:-----------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan berita acara analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 7876 / NNF /2015 tanggal 31 Agustus 2015, bahwa barang bukti yang dianalisa yaitu:-------------------------------------
2 (dua) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat bersih 1,70 gram diduga mengandung narkotika;----------------
Kesimpulan : Bahwa barang bukti (a) milik terdakwa SALMAWATI Binti Alm DAHLAN adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah dan telah diperlihatkan dalam persidangan serta dibenarkan oleh para saksi dan terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian dalam perkara ini dalam persidangan;----------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat Majelsi Hakim telah pula membacakannya dan memperlihatkan bukti surat tersebut kepada terdakwa;-----
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa dihubungkan dengan adanya alat bukti lainnya, dimana terdapat persesuaian antara yang satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :---
Bahwa benar terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekira pukul 17.00 Wib, di Tugu Topi Teuku Umar Gampong Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah petugas Polisi dari Sat Reskrim Polres Aceh Barat dan adapun terdakwa ditangkap karena hendak menjual / memberikan narkotika jenis Sabu pada Saksi YOVI AROZA;-----
Bahwa benar terdakwa mengaku Saksi YOVI AROZA tidak berhasil membeli narkotika jenis Sabu pada terdakwa karena sewaktu hendak melakukan transaksi, terdakwa langsung di tangkap dan ternyata yang bersama dengan Saksi YOVI AROZA adalah Petugas Sat Reskrim Polres Aceh Barat dan setelah itu baru terdakwa ketahui kalau Saksi YOVI AROZA telah di tangkap duluan;-------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa mengaku tidak tahu siapa orang yang memberikan narkotika jenis Sabu pada terdakwa tersebut akan tetapi terdakwa mengambil narkotika jenis Sabu tersebut dari arahan Saksi SI WAN WALET yang terdakwa kenal hanya melalui HP (terdakwa tidak kenal dengan wajah Saksi SI WAN WALET tersebut) dan adapun narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa ambil pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekira pukul 16.30 Wib di Persimpangan Jalan Syiah Kuala Lorong SD yang sudah duluan di letakkan di pinggir jalan di dalam kotak Rokok Merk JAZY yang mana narkotika jenis Sabu tersebut sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip akan tetapi Terdakwa tidak tahu berapa beratnya;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar perbuatan terdakwa bermula dari Saksi WAN WALET menghubungi Terdakwa yaitu pertama pada bulan Juli 2015 yang mana hari dan tanggalnya Terdakwa tidak ingat lagi, dan Terdakwa tidak tahu dari mana Saksi WAN WALET mengambil no hp milik Terdakwa tersebut, adapun sewaktu di hubungi tersebut, pertama Saksi WAN WALET memperkenalkan diri pada Terdakwa dan selanjutnya baru Saksi WAN WALET menanyakan pada Terdakwa dengan kata-kata “ APA BETUL MAU KERJA (MASALAH NARKOTIKA JENIS SABU) “ lalu Terdawka jawab “ BOLEH JUGA, TAPI SAYA TIDAK PAHAM “ di jawab oleh saksi WAN WALET “ TIDAK APA, NANTI SAYA AJARI, KAKAK BEKERJA IKUTI ARAHAN SAYA “ Dan adapun setahu Terdakwa, saksi WAN WALET Sekarang berada di dalam Tahanan Lapas Banda Aceh. Dan adapun Sampai sekarang Terdakwa belum pernah bertemu / melihat yang namanya saksi WAN WALET tersebut;--------------------------------------
Bahwa benar terdakwa mengambil narkotika jenis Sabu di Persimpangan Jalan Syiah Kuala Lorong SD yang sudah duluan di letakkan di pinggir jalan tersebut oleh seseorang yang tidak Terdakwa kenal lebih kurang sudah 6 (enam);---------------------------------------------------
Bahwa benar kemudian terdakwa Pada Hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekira pukul 16.20 Wib sewaktu Terdakwa berada di rumah Adik terdakwa di Jln. Syiah Kuala Gampong Kuta Padang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, Terdakwa di telfon melalui Hp Oleh saksi WAN WALET, saksi WALET mengatakan kepada terdakwa “ KAK KELUAR TERUS BAHAN / SABU SUDAH DI LETAKKAN DI DALAM KOTAK ROKOK MERK JAZY DI PERSIMPANGAN JALAN MASUK KERUMAH KAKAK, di Jln. Syiah Kuala Gampong Kuta Padang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, KAKAK AMBIL DAN ANTARKAN KE TUGU TOPI TEUKU UMAR NANTI DISANA SUDAH ADA YANG MENUNGGU KAKAK DAN BAHAN / SABU DI BUANG AJA KE DALAM POT BUNGA DI TAMAN TUGU TEUKU UMAR, BAHAN JANGAN DI PEGANG MINTA DULU UANGNYA SEBESAR Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) KALAU SUDAH KASIH UANG BARU KAKAK NAMPAKKAN BAHAN / SABU tersebut “. Selanjutnya Terdakwa langsung pergi ke Persimpangan Jalan Syiah Kuala Lorong SD Gampong Kuta Padang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, sekira pukul 16.30 Wib Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah kotak Rokok Merk JAZY yang di dalamnya berisikan narkotika jenis Sabu sambil di arahkan oleh saksi WAN WALET melalui HP, setelah mengambilnya Terdakwa langsung di suruh pergi ke taman Topi Teuku Umar yang berada di Gampong Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, sesampainya di situ Terdakwa duduk-duduk sambil menunggu di hubungi lagi oleh Saksi WAN WALET dan adapun 1 (satu) buah kotak Rokok Merk JAZY yang sudah dalam keadaan rusak yang di dalamnya berisikan 1(satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis Sabu Terdakwa letakkan di dalam Pot Bunga yang berada di taman tersebut sedangkan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis Sabu lainnya, Terdakwa simpan di dalam Jelbab yang Terdakwa gunakan, sekira pukul 16.45 Wib saksi WAN WALET menghubungi Terdakwa lagi sambil mengatakan bahwa akan datang orang yang membelinya ke situ dan kemudian sekira pukul 17.00 Wib, Terdakwa melihat datang 2 (dua) orang laki-laki dan menghampiri terdakwa, akan tetapi salah satu dari laki-laki tersebut yang kemudian Terdakwa ketahui bernama Saksi YOVI AROZA mengatakan “ DI MANA BAHAN “ lalu Terdakwa jawab “ MANA UANGNYA DULU “ setelah Saksi YOVI AROZA perlihatkan Uangnya, Terdakwa langsung memberitahukan bahwa narkotika jenis Sabu telah Terdakwa letakkan di dalam Pop Bunga di taman tersebut, dan rupanya kawan yang 1(satu) lagi adalah Petugas Sat Reskrim Polres Aceh Barat dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan kemudian baru Terdakwa ketahui kalau Saksi YOVI AROZA telah di tangkap duluan, setelah petugas Sat Reskrim Polres Aceh Barat menemukan 1 (satu) buah Kotak Rokok Merk JAZY dalam keadaan sudah rusak yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis Sabu yang Terdakwa letakkan di dalam POT Bunga di Taman Tugu Topi Teuku Umar, selanjutnya sebelum Terdakwa di lakukan pemeriksaan, Terdakwa terlebih dahulu mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis Sabu yang Terdakwa simpan di dalam Jelbab yang Terdakwa gunakan dan kemudian Terdakwa berikan kepada Petugas Sat Reskrim Polres Aceh Barat;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa tidak ada memiliki Surat Izin dari Instansi yang berwewenang dalam perakara di duga Menjual, Membeli, memiliki, menyimpan, menguasai, serta menggunakan Narkotika jenis sabu;---------
Bahwa benar barang bukti berupa:----------------------------------------------------
2 (dua) bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,20 gram dan berat bersih 1,7 gram;------------------------
1 (Satu) buah kotak rokok merk Jazy dalam keadaan sudah rusak
1 (Satu) buah handphone (hp) merk Samsung warna hitam;--------
Uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;--------------------------------------------------------------------
Bahwa benar berdasarkan berita acara analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 7876 / NNF /2015 tanggal 31 Agustus 2015, bahwa barang bukti yang dianalisa yaitu:-------------------------------------------
2 (dua) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat bersih 1,70 gram diduga mengandung narkotika;---------------
Kesimpulan : Bahwa barang bukti (a) milik terdakwa SALMAWATI Binti Alm DAHLAN adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di dalam persidangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap telah termuat kembali dalam putusan ini secara mutatis mutandis sebagai bagian yang tak terpisahkan;---------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah didapat di persidangan tersebut, selanjutnya apakah Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa/Penuntut Umum, maka Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut;----------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta tersebut di atas, kini akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa sebagaimana dalam fakta-fakta tersebut telah memenuhi atau tidak unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum yang didakwakan kepada terdakwa; -----------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dalam perkara ini telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan secara alternatif dan adapun dakwaan tersebut adalah Kesatu : Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, atau Kedua: Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ATAU Ketiga Pasal 131 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatif maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan yang paling tepat atas tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh selama dipersidangan;-
Menimbang, bahwa dalam rangka untuk menyatakan terdakwa bersalah atau tidak atas dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, maka perlu dipertimbangkan lebih lanjut apakah fakta-fakta tentang perbuatan terdakwa yang terbukti dipersidangan itu dapat memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa, dan apakah terdakwa dapat dipertanggung-jawabkan akan kesalahannya itu; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam dakwaan pertama atas perbuatan terdakwa, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Perbuatan terdakwa telah melanggar melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut: ---------------------------
Unsur “Setiap Orang”; ---------------------------------------------------------------
Unsur “Tanpa hak dan melawan hukum”; --------------------------------------
Unsur “Memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan”;------------
Unsur “ Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”;-----------------------------
Ad..1. Unsur “Setiap Orang”;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah orang sebagai subjek hukum atau seseorang yang dapat mempertanggung jawabkan setiap perbuatannya dihadapan hukum sesuai dengan Pasal 2 KUHP yang mengatakan bahwa ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu delik di Indonesia yaitu orang atau badan hukum selaku pemegang hak dan kewajiban dan dapat dipertanggungjawabkan segala perbuatannya;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah setiap pendukung hak dan kewajiban i.c orang selaku manusia, disamping itu dimuatnya unsur ini oleh pembuat undang-undang ialah untuk menghindari terjadinya salah orang yang diajukan kemuka persidangan ;---------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian yang perlu dibuktikan dalam unsur ini adalah dua hal, yaitu tentang identitas terdakwa yang diperhadapkan haruslah sebagai orang yang dimaksud dalam dakwaan, selain itu harus dapat dipertanggung jawabkan apa yang didakwakan apabila terbukti, dalam arti tidak ada alasan-alasan pemaaf; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Berdasarkan identitas dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum dengan adanya pembenaran dari saksi-saksi di persidangan dan pengakuan dari terdakwa sendiri, maka setiap orang adalah SALMAWATI Binti Alm DAHLAN dengan segala identitasnya dan ternyata dalam persidangan sehat jasmani dan rohani sehingga dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya dan selama dalam persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap orang“ telah terpenuhi;---------------------------------------------------------------------------------------------
Ad, 2. Unsur “Tanpa hak dan melawan hukum”;---------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah tanpa wewenang atau tanpa ijin dari pihak yang berwenang;-----------------------------------
Menimbang, bahwa mengacu kepada ketentuan Pasal 4 huruf a, Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-undang Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi dan Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas, dan narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagenesia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetejuan Menteri atas Rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Butir 22 menyebutkan Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Kesehatan;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti bahwa terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekira pukul 17.00 Wib, di Tugu Topi Teuku Umar Gampong Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah petugas Polisi dari Sat Reskrim Polres Aceh Barat dan adapun terdakwa ditangkap karena hendak menjual / memberikan narkotika jenis Sabu pada Saksi YOVI AROZA;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada waktu terdakwa hendak melakukan transaksi, terdakwa langsung di tangkap dan ternyata yang bersama dengan Saksi YOVI AROZA adalah Petugas Sat Reskrim Polres Aceh Barat dan setelah itu baru terdakwa ketahui kalau Saksi YOVI AROZA telah di tangkap duluan;----------------
Menimbang, bahwa saat diperlihatkan di persidangan adalah benar barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap terdakwa dan saat ditanyakan kepada terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, Menteri Kesehatan, BPOM ataupun pihak yang berwenang dalam hal untuk memiliki, menguasai, menggunakan atau menyimpan narkotika jenis sabu tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal-pasal dimaksud dalam Undang-undang Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah diatur mengenai pejabat yang berwenang memberikan perijinan dan pengawasan yang berhubungan dengan Narkotika adalah Menteri kesehatan; --------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Tanpa hak dan melawan hukum” telah terpenuhi;--------------------------------------------------------------------------
A.D.3. Unsur “Memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan;------------
Menimbang, bahwa unsur “Memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan”;” bersifat alternatif, maka apabila perbuatan terdakwa telah memenuhi salah satu unsur dimaksud maka unsur ini telah terpenuhi;-------------
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan memiliki adalah mempunyai hak atas sesuatu, menyimpan adalah menaruh ditempat yang aman supaya jangan rusak atau hilang, menguasai adalah berkuasa atas (sesuatu), memegang kekuasaan atas sesuatu, menyediakan adalah menyiapkan atau mempersiapkan;--------------------
Menimbang, bahwa terdakwa ditangkap sehubungan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan penangkapan tersebut bermula saat Saksi WAN WALET menghubungi Terdakwa yaitu pertama pada bulan Juli 2015 yang mana hari dan tanggalnya Terdakwa tidak ingat lagi, dan Terdakwa tidak tahu dari mana Saksi WAN WALET mengambil no hp milik Terdakwa tersebut, adapun sewaktu di hubungi tersebut, pertama Saksi WAN WALET memperkenalkan diri pada Terdakwa dan selanjutnya baru Saksi WAN WALET menanyakan pada Terdakwa dengan kata-kata “ APA BETUL MAU KERJA (MASALAH NARKOTIKA JENIS SABU) “ lalu Terdawka jawab “ BOLEH JUGA, TAPI SAYA TIDAK PAHAM “ di jawab oleh saksi WAN WALET “ TIDAK APA, NANTI SAYA AJARI, KAKAK BEKERJA IKUTI ARAHAN SAYA “ Dan adapun setahu Terdakwa, saksi WAN WALET Sekarang berada di dalam Tahanan Lapas Banda Aceh. Dan adapun Sampai sekarang Terdakwa belum pernah bertemu / melihat yang namanya saksi WAN WALET tersebut;-----------------------
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis Sabu di Persimpangan Jalan Syiah Kuala Lorong SD yang sudah duluan di letakkan di pinggir jalan tersebut oleh seseorang yang tidak Terdakwa kenal lebih kurang sudah 6 (enam);-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa Pada Hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekira pukul 16.20 Wib sewaktu Terdakwa berada di rumah Adik terdakwa di Jln. Syiah Kuala Gampong Kuta Padang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, Terdakwa di telfon melalui Hp Oleh saksi WAN WALET, saksi WALET mengatakan kepada terdakwa “ KAK KELUAR TERUS BAHAN / SABU SUDAH DI LETAKKAN DI DALAM KOTAK ROKOK MERK JAZY DI PERSIMPANGAN JALAN MASUK KERUMAH KAKAK, di Jln. Syiah Kuala Gampong Kuta Padang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, KAKAK AMBIL DAN ANTARKAN KE TUGU TOPI TEUKU UMAR NANTI DISANA SUDAH ADA YANG MENUNGGU KAKAK DAN BAHAN / SABU DI BUANG AJA KE DALAM POT BUNGA DI TAMAN TUGU TEUKU UMAR, BAHAN JANGAN DI PEGANG MINTA DULU UANGNYA SEBESAR Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) KALAU SUDAH KASIH UANG BARU KAKAK NAMPAKKAN BAHAN / SABU tersebut “. Selanjutnya Terdakwa langsung pergi ke Persimpangan Jalan Syiah Kuala Lorong SD Gampong Kuta Padang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, sekira pukul 16.30 Wib Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah kotak Rokok Merk JAZY yang di dalamnya berisikan narkotika jenis Sabu sambil di arahkan oleh saksi WAN WALET melalui HP, setelah mengambilnya Terdakwa langsung di suruh pergi ke taman Topi Teuku Umar yang berada di Gampong Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, sesampainya di situ Terdakwa duduk-duduk sambil menunggu di hubungi lagi oleh Saksi WAN WALET dan adapun 1 (satu) buah kotak Rokok Merk JAZY yang sudah dalam keadaan rusak yang di dalamnya berisikan 1(satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis Sabu Terdakwa letakkan di dalam Pot Bunga yang berada di taman tersebut sedangkan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis Sabu lainnya, Terdakwa simpan di dalam Jelbab yang Terdakwa gunakan, sekira pukul 16.45 Wib saksi WAN WALET menghubungi Terdakwa lagi sambil mengatakan bahwa akan datang orang yang membelinya ke situ dan kemudian sekira pukul 17.00 Wib, Terdakwa melihat datang 2 (dua) orang laki-laki dan menghampiri terdakwa, akan tetapi salah satu dari laki-laki tersebut yang kemudian Terdakwa ketahui bernama Saksi YOVI AROZA mengatakan “ DI MANA BAHAN “ lalu Terdakwa jawab “ MANA UANGNYA DULU “ setelah Saksi YOVI AROZA perlihatkan Uangnya, Terdakwa langsung memberitahukan bahwa narkotika jenis Sabu telah Terdakwa letakkan di dalam Pop Bunga di taman tersebut, dan rupanya kawan yang 1(satu) lagi adalah Petugas Sat Reskrim Polres Aceh Barat dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan kemudian baru Terdakwa ketahui kalau Saksi YOVI AROZA telah di tangkap duluan, setelah petugas Sat Reskrim Polres Aceh Barat menemukan 1 (satu) buah Kotak Rokok Merk JAZY dalam keadaan sudah rusak yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis Sabu yang Terdakwa letakkan di dalam POT Bunga di Taman Tugu Topi Teuku Umar, selanjutnya sebelum Terdakwa di lakukan pemeriksaan, Terdakwa terlebih dahulu mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis Sabu yang Terdakwa simpan di dalam Jelbab yang Terdakwa gunakan dan kemudian Terdakwa berikan kepada Petugas Sat Reskrim Polres Aceh Barat;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Memiliki, menyimpan, mengusai” telah terpenuhi menurut hukum; ------------------------------------------------
Ad.4 Unsur “Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”;-------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika adalah narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini;-------------
Menimbang, bahwa di dalam penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 6 Ayat (1) Huruf a dijelaskan bahwa dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “Narkotika Golongan I” adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. hal tersebut dipertegas dengan telah di tentukannya golongan-golongan narkotika itu sendiri di dalamTambahan lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana untuk golongan I terdiri dari 65 jenis yang secara otomatis apabila barang bukti yang ditemukan pada diri terdakwa termasuk dalam daftar tersebut maka masuk didalam golongan I narkotika
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:-------------------------------------------
2 (dua) bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,20 gram dan berat bersih 1,7 gram;------------------------
1 (Satu) buah kotak rokok merk Jazy dalam keadaan sudah rusak
1 (Satu) buah handphone (hp) merk Samsung warna hitam;--------
Uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;--------------------------------------------------------------------
Dan berdasarkan berita acara analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 7876 / NNF /2015 tanggal 31 Agustus 2015, bahwa barang bukti yang dianalisa yaitu:------------------------------------------------------------------------
2 (dua) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat bersih 1,70 gram diduga mengandung narkotika;---------------
Kesimpulan : Bahwa barang bukti (a) milik terdakwa SALMAWATI Binti Alm DAHLAN adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;------------------------------------------
Menimbang, bahwa Amphetamine/Methamfetamin/ice, dikenal sebagai SHABU, nama lainnya shabu-shabu. SS, ice, crystal, crank. Cara penggunaan : dibakar dengan menggunakan kertas alumunium foil dan asapnya dihisap, atau dibakar dengan menggunakan botol kaca yang dirancang khusus (bong);---------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”;” telah terpenuhi; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dalam hubungan yang bertautan satu dan lainnya, maka keseluruhan unsur yang dikehendaki oleh Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum maka Majelis Hakim berketetapan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut;-----------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa patut dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus dinyatakan bersalah serta dipidana yang sesuai dengan rasa keadilan baik bagi masyarakat maupun bagi diri Terdakwa sendiri dan pidana yang dijatuhkan dilandasi keyakinan telah mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan kepentingan Terdakwa di sisi lain, oleh karenanya pidana tersebut harus dapat membawa pengaruh positif baik kepada masyarakat maupun kepada Terdakwa sendiri;---------------------------
Menimbang, bahwa di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap pasal-pasal tertentu menganut sistem penjatuhan pidana secara kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda, oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum maka Majelis Hakim akan menerapkan sebagaimana dalam Pasal dimaksud kedua pemidanaan tersebut terhadap diri terdakwa;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian sepanjang mengenai terbuktinya tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, Majelis Hakim sependapat dengan Kualifikasi penuntutan yang dibuktikan oleh Jaksa/Penuntut Umum, akan tetapi mengenai berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan Majelis Hakim akan mempertimbangkan sendiri berdasarkan pada hal-hal yang memberatkan dan meringankan seputar diri terdakwa;----------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap terdakwa telah menajalani proses proses penangkapan dan penahanan selama menjalani perkaranya dan Terdakwa juga berada dalam tahanan oleh karena itu berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP Jo Pasal 33 ayat (1) KUHP lamanya Terdakwa ada dalam tahanan sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap akan dikurangkan segenapnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan bagi Terdakwa;-----------------------------------
Menimbang, bahwa lamanya pidana yang akan dijatuhkan pengadilan ternyata lebih lama dibandingkan dengan lamanya Terdakwa ada dalam tahanan maka sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf K Jo Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP maka terdapat cukup alasan untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti sebagaimana dalam tuntutannya Penuntut Umum meminta agar barang bukti dalam perkara ini yaitu:---------------------------------------------------------------------------------------------------
2 (dua) bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,20 gram dan berat bersih 1,7 gram;-------------------------
1 (Satu) buah kotak rokok merk Jazy dalam keadaan sudah rusak
Dirampas untuk dimusnahkan;-------------------------------------------------
1 (Satu) buah handphone (hp) merk Samsung warna hitam;----------
Dikembalikan kepada terdakwa;-----------------------------------------------
Uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;--------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada penyidik;-----------------------------------------------
Oleh karena barang bukti tersebut tidak diperlukan lagi dalam perkara lainnya maka terhadap barang bukti tersebut Majelis Hakim sependapat dengan penuntut umum dan selanjutnya akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana serta Terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan agar ia dibebaskan dari kewajiban membayar biaya perkara sesuai dengan Pasal 222 ayat (1) dan (2) KUHAP, maka Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlanya akan ditetapkan dalam amar putusan di bawah ini;-------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa memohon keringanan hukuman, maka sebelum menjatuhkan putusan, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan atas diri Terdakwa;-------------------------
Hal-hal yang memberatkan :------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika;---------------------------------------------
Perbuatan terdakwa berpotensi mengancam generasi muda dan meresahkan masyarakat;---------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sudah merupakan bahagian dari kejahatan jaringan peredaran narkotika;---------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :-------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dikemudian hari;-------------------------------------------------------------
Terdakwa berterusterang selama proses pemeriksaan sehingga memudahkan persidangan;------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada dasarnya tujuan dan prinsip dari pemidanaan bukanlah bersifat balas dendam dari negara kepada pelakunya melainkan sebagai alat korektif, edukatif, dan introspektif bagi diri Terdakwa, yang tujuan selanjutnya diharapkan Terdakwa akan taat hukum dalam berkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga dalam hal ini Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana termuat dalam amar putusan;----
Mengingat akan ketentuan dari Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini:-----------
--------------------------------------------MENGADILI:---------------------------------------
Menyatakan Terdakwa SALMAWATI Binti Alm DAHLAN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak dan Melawan Hukum, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman”;------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SALMAWATI Binti Alm DAHLAN dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00.(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) bulan;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;----------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------
2 (dua) bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,20 gram dan berat bersih 1,7 gram;---------------------------
1 (Satu) buah kotak rokok merk Jazy dalam keadaan sudah rusak;----
Dirampas untuk dimusnahkan;-------------------------------------------------
1 (Satu) buah handphone (hp) merk Samsung warna hitam;------------
Dikembalikan kepada terdakwa;-----------------------------------------------
Uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;-----------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada penyidik;------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,00.(dua ribu Rupiah);--------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2015, oleh Kami ALEX ADAM FAISAL, SH, selaku Hakim Ketua Majelis D E D Y, SH., dan MUMAMMAD ALQUDRI, SH., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Selasa Tanggal 22 Desember 2015 oleh Ketua Majelis Hakim beserta para anggota tersebut juga dengan dibantu oleh MUNIZAL, SH., selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Meulaboh, dan dihadiri oleh FAIZAH, SH., selaku Penuntut Umum dan dihadapan terdakwa.---------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
D E D Y, SH. ALEX ADAM FAISAL, SH.
MUHAMMAD ALQUDRI, SH.
Panitera Pengganti,
MUNIZAL, SH.