2/Pid.Sus.Perikanan/2015/PN Jkt Utr.
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 2/Pid.Sus.Perikanan/2015/PN Jkt Utr.
SAKKA bin MAPPA
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa SAKKA bin MAPPA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumberdaya ikan di wilayah pengelolaan dan perikan negara Republik Indonesia 2. Menghukum terdakwa SAKKA bin MAPPA dengan hukuman penjara selama 6 ( ENAM ) BULAN dan denda sebesar Rp 500. 000. 000. - ( lima ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan 3. Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari hukuman yang dijatuhkan 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1. KM Agila Sejahtera 2 Pas besar 3 Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap ikan, surat ukur dalam negeri, Pas Tahunan Kapal Penangkap Ikan, Surat Izin Usaha Perikanan ( SIUP), Surat izin Penangkapan Ikan ( SIPI ) , Copy Grosse Akta KM Agila Sejahtera Dikembalikan kepada yang berhak 3 1(satu) set alat tangkap berupa trawl Dirampas untuk dimusnahkan 4 Uang sebesar Rp. 2. 934. 218 ( dua juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu dua ratus delapan belas rupiah ) Dirampas untuk Negara 6. Surat Keterangan Kecakapan 30 Mil atas nama Sakka Dikembalikan kepada terdakwa Sakka bin Mappa 5 Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000. - ( lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor. : 02/Pid.Sus.Perikanan/2015/PN Jkt Utr.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” ;
Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana perikanan dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SAKKA bin MAPPA;--------------------------------------------------------
Tempat lahir : Bone ( Sulsel);---------------------------------------------------------------
Umur/Tggl lahir : 15 Juli 1979;------------------------------------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki;-----------------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;---------------------------------------------------------------------
Tempat tinggal Kp Baru Bugis Rt 002/Rw 006 Kel. Banten Kec. Kasemen Kota Serang - Banten;-----------------------------------------------------
Agama : Islam;---------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Nelayan (Nakhoda KM Aqila Sejahtera);------------------------------
Status terdakwa ditahan oleh : ------------------------------------------------------------------
1. Penyidik tanggal 05 Maret 2015 Nomor: SPP. 04/III/2015/Ditpolair sejak tanggal 05 Maret 2015 s/d tanggal 24 Maret 201;-------------------------------------
2 Penuntut Umum tanggal 20 Maret 2015 Nomor : B 1714/0.1.4/Euh.1/03/ 2015 sejak tanggal 25 Maret 2015 s/d tanggal 03 April 2015;---------------------
3. Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 02 April 2015 Nomor : Print 307/0.1.11/Ep.1./03 / 2015 sejak tanggal 02 April 2015 s/d tanggal 11 April 2015; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Perpanjangan Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk melakukan penahanan atas terdakwa : SAKKA bin MAPPA dalam Rumah Tahanan Negara Cipinang paling lama 20 ( dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 07 April 2015 s/d tanggal 26 April 2015;-----------------
Penetapan Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk melakukan penahanan atas terdakwa : SAKKA bin MAPPA dalam Rumah Tahanan Negara Cipinang paling lama 10 ( sepuluh ) hari terhitung sejak tanggal 27 April 2015 s/d tanggal 06 Mei 2015;------------------------------
Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut;---------
Setelah membaca berkas perkara dan Surat-surat lain yang berhubungan:----
Setelah mendengar para saksi dan terdakwa;------------------------------------------
Setelah melihat dan memperhartikan barang bukti berupa :-------------------------
KM Agila Sejahtera;-----------------------------------------------------------------------------
Pas besar;-----------------------------------------------------------------------------------------
Sertrifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penagkap ikan, surat ukur dalam negeri, Pas Tahunan Kapal Penagkap Ikan, Surat Izin Usaha Perikanan ( SIUP), Surat izin Penangkapan Ikan ( SIPI ) , Copy Grosse Akta KM Agila Sejahtera;------------------------------------------------------------------------------------------
1(satu) set alat tangkap berupa trawl;------------------------------------------------------
Uang sebesar Rp. 2.934.218 ( dua juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu dua ratus delapan belas rupiah );-----------------------------------------------------------
Surat Keterangan Kecakapan 30 Mil atas nama Sakka;------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, berdasarkan surat dakwaan Nomor. Register perkara No: PDM-252/Jkt.Ut./04 /2015, tertanggal 02 April 2015, sebagai berikut:---------------------------------------------
Dakwaan :----------------------------------------------------------------------------------------------
KESATU :------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa SAKKA Bin MAPPA pada hari Senin tanggal 02 Maret 2015 sekitar pukul 08.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu tertentu masih dalam kurun waktu bulan Maret tahun 2015 atau setidaknya pada waktu – waktu tertentu masih dalam kurun waktu tahun 2015, bertempat di posisi + 3 (tiga) mil sebelah barat daya Pulau Laki Kepulauan Seribu, Jakarta, dengan koordinat 05 – 57’ – 25” LS – 106 – 27’ – 45” BT 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan Jakarta Utara yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
- Terdakwa SAKKA Bin MAPPA selaku Nahkoda dari KM (Kapal Motor) Aqila Sejahtera dengan berat 19 GT melakukan pelayaran di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia posisi + 3 (tiga) mil sebelah barat daya Pulau Laki Kepulauan Seribu, Jakarta, dengan koordinat 05 – 57’ – 25” LS – 106 – 27’ – 45” BT 2015, dimana terdakwa SAKKA Bin MAPPA sedang menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap ikan berupa jaring jenis trawl mini dengan ciri - ciri tali berukuran 16 mm dengan panjang 150 meter, terdapat jaring pembuka, kantong jaring serta papan pembuka 2 buah dengan ukuran panjang 125 cm dan lebar 55 cm, jaring sepanjang + 15 depa, pelampung 9 buah dan rantai pemberat 10 kg. Adapun penggunaan alat tangkap ikan jenis trawl tersebut telah menghasilkan tangkapan berupa ikan selar, kembung, cumi, tembang, kakap dan ikan jenis campuran lainnya dengan berat keseluruhan + 392 kg. Bahwa alat tangkap ikan berupa jaring jenis trawl tersebut tidak sesuai dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang diterbitkan pihak yang berwenang.--------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 Undang – Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;-------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa SAKKA Bin MAPPA pada hari Senin tanggal 02 Maret 2015 sekira pukul 08.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu tertentu masih dalam kurun waktu bulan Maret tahun 2015 atau setidaknya pada waktu – waktu tertentu masih dalam kurun waktu tahun 2015, bertempat di posisi + 3 (tiga) mil sebelah barat daya Pulau Laki Kepulauan Seribu, Jakarta, dengan koordinat 05 – 57’ – 25” LS – 106 – 27’ – 45” BT 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan Jakarta Utara yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah nahkoda kapal perikanan yang tidak memiliki surat persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) Undang – Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------
- Terdakwa SAKKA Bin MAPPA selaku Nahkoda dari KM (Kapal Motor) Aqila Sejahtera dengan berat 19 GT melakukan pelayaran di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia posisi + 3 (tiga) mil sebelah barat daya Pulau Laki Kepulauan Seribu, Jakarta, dengan koordinat 05 – 57’ – 25” LS – 106 – 27’ – 45” BT 2015, dimana terdakwa SAKKA Bin MAPPA sedang menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap ikan berupa jaring jenis trawl mini dengan ciri - ciri tali berukuran 16 mm dengan panjang 150 meter, terdapat jaring pembuka, kantong jaring serta papan pembuka 2 buah dengan ukuran panjang 125 cm dan lebar 55 cm, jaring sepanjang + 15 depa, pelampung 9 buah dan rantai pemberat 10 kg. Adapun penggunaan alat tangkap ikan jenis trawl tersebut telah menghasilkan tangkapan berupa ikan selar, kembung, cumi, tembang, kakap dan ikan jenis campuran lainnya dengan berat keseluruhan + 392 kg. Bahwa alat tangkap ikan berupa jaring jenis trawl tersebut tidak sesuai dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang diterbitkan pihak yang berwenang. Terdakwa dalam melaksanakan pelayaran dengan KM. Aqila Sejahtera tidak memiliki surat persetujuan berlayar.-------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 Undang – Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah mengerti akan isi surat dakwaan tersebut diatas dan tidak mengajukan keberatan;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum, walaupun telah diberitahukan hak-haknya untuk dapat didampingi penasihat hukum, sesuai pasal 55 dan 56 KUHAP, oleh Majelis Hakim;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat tuntutan Nomor. Reg. Perkara No PDM-282/Jkt.Ut./04/2015 tertanggal 28 April 2015, yang isinya mohon kepada Majelis Hakim memutus sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
1. Menyatakan terdakwa SAKKA bin MAPPA telah melakukan perbuatan tindak pidana : pasal 85 Undang-undang R.I No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang R.I. No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana dalam surat dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum;-------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000. ( satu milyar rupiah) subsidair pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan kurungan;------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------
KM Agila Sejahtera;----------------------------------------------------------------------
Pas besar;----------------------------------------------------------------------------------
Sertrifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penagkap ikan, surat ukuir dalam negeri, Pas Tahunan Kapal Penankap Ikan, Surat Izin Usaha Perikanan ( SIUP), Surat izin Penangkapan Ikan ( SIPI ) , Copy Grosse Akta KM Agila Sejahtera;---------------------------------------------------------------
1(satu) set alat tangkap berupa trawl;-----------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;---------------------------------------------------------------
Uang sebesar Rp. 2.934.218 ( dua juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu dua ratus delapan belas rupiah );-----------------------------------------------
Dirampas untuk Negara;----------------------------------------------------------------------
Surat Keterangan Kecakapan 30 Mil atas nama Sakka;-----------------------
Dikembalikan kepada terdakwa Sakka bin Mappa;------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- ( lima ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas surat tuntutan tersebut diatas, terdakwa mengajukan Pembelaan/Pledoi secara lisan yang inti pokoknya:------------------------------------------
Mohon diringankan karena punya tanggungan isteri dan 3 ( tiga ) orang anak;
Terdakwa menjalankan kapal tersebut dan menangkap ikan karena tidak mengetahui hukumnya kalau jaring tersebut melanggar Undang-undang dan untuk mencari nafkah hidup;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan / pledoi lisan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menanggapi secara lisan pula isinya agar putusan tetap dijatuhkan berdasarkan Surat Tuntutan diatas;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Surat Dakwaannya tersebut diatas, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan beberapa orang saksi yang disumpah sesuai dengan kepercayaannya, yaitu:----------------------------------------------------------
1. Saksi RUSLIN, S.H. , menerangkan pada pokoknya : --------------------------------
- bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisan dan terhadap berita acara pemeriksaan tetap tidak ada perubahan dan lembar-perlembar dibubuhi paraf serta ditandatangani saksi;--------------------------------------------------------------------
- bahwa saksi adalah Petugas Kepolisian pada Polair Resort Kota Tangerang;
- bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 2 Maret 2015 PUKUL 08.00 WIB, BERTEMPAT DAN BERLOKASI PADA POSISI +3 ( tiga ) MIL BARAT DAYA Pulau Laki, Kepulauan Seribu, Jakarta dengan koordinat 05-057 – 25’’ LS – 106 – 27 – 45’ BT 2015;-----------
- bahwa saksi bersama-sama dengan saksi Juswan Lamdani, melakukan penangkapan atas kapal KM Agila Sejahtera berbobot 19 GT dengan dinahkodai oleh terdakwa sendiri;----------------------------------------------------------
- bahwa terdakwa ditangkap sebagai nahkoda kapal KM Agila Sejahtera sedang menangkap ikan dengan menggunakan trawl;-------------------------------
- bahwa kapal KM Agila Sejahtera melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap berupa jaring jenis trawl mini ;--------------------------
- bahwa ciri-ciri jaring trawl mini tali berukuran 16 mili meter dengan panjang 150 meter, terdapat jaring pembuka, kantong jaring serta papan pembuka 2 ( dua ) buah berukuran panjang 125 centimeter dan lebar 55 centimeter dengan panjang jaring +15 depa, pelampung 9 buah dan rantai pemberat 10 Kg;--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dari hasil penangkapan ikan dengan menggunakan trawl mini yang dilakukan oleh terdakwa dengan hasil tangkapan ikan selar, kembung, cumi, tembang, kapak dan ikan jenis campuran lainnya dengan jumlah keseluruhan + 392 Kg;------------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa daari uang hasil lelang ikan yang terdakwa tangkap dengan menggunakan trawl sejumlah Rp. 2.934.218 ( dua juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu dua ratus delapan belas rupiah);-------------------------------------
- bahwa menangkap ikan dengan menggunakan jaring trawl, dilarang;------------
- bahwa setelah saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, ketika ditanyakan surat-surat dan dokumen kapal, terdakwa tidak memilki surat persetujuan berlayar ( SPB);-----------------------------------------------------------------
- bahwa saat melakukan penangkapan ada 4 ( empat ) kapal yang ditangkap dengan posisi jarak kurang lebih 5 ( lima ) menit;--------------------------------------
- bahwa terdakwa dalam melaksanakan pelayaran dengan KM Agila Sejahtera tidak memilki surat persetujuan berlayar ;-------------------------------------------------
- bahwa terdakwa saat ditangkap oleh tim Kepolisian Polair sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan jaring trawl dan hasil tangkapannya berupa ikan campuran dari yang kecil sampai yang besar;--------------------------
- bahwa setelah diteliti benar jaring tersebut jenis jaring trawl mini, karena sesuai ciri-cirinya: tali, jaring terbuka, kantong jaring, papan pembuka, pelampung dan rantai pemberat;------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan :-----------------------------------------
Saksi JUSWAN LAMDANI, menerangkan pada pokoknya :---------------------
- bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisan dan terhadap berita acara pemeriksaan tetap tidak ada perubahan dan lembar-perlembar dibubuhi paraf serta ditandatangani saksi;-------------------------------------------------------------------
- bahwa saksi adalah Petugas Kepolisian pada Polair Resort Kota Tangerang, bersama dengan Saksi Ruslin ( Tim) melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 2 Maret 2015 PUKUL 14.35 WIB, BERTEMPAT DAN BERLOKASI PADA POSISI +3 ( tiga ) MIL BARAT DAYA Pulau Laki, Kepulauan Seribu, Jakarta dengan kordinat 05-057 – 25’’ LS – 106 – 27 – 45’ BT 2015;----------------------------------------------------------------------
- bahwa saksi bersama-sama saksi Ruslin ( Tim ) dengan melakukan penangkapan atas kapal KM Agila Sejahtera berbobot 19 GT dengan dinahkodai oleh terdakwa sendiri;-----------------------------------------------------------
- bahwa terdakwa ditangkap sebagai nahkoda kapal KM Agila Sejahtera sedang menangkap ikan dengan menggunakan trawl;--------------------------------
- bahwa kapal KM Agila Sejahtera melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap berupa jaring jenis trawl mini ;---------------------------
- bahwa ciri-ciri jaring trawl mini tali berukuran 16 milimeter dengan panjang 150 meter, terdapat jaring pembuka, kantong jarring serta papan pembuka 2 ( dua ) buah berukuran panjang 125 centimeter dan lebar 55 centimeter dengan panjang jaring +15 depa, pelampung 9 buah dan rantai pemberat 10 Kg;--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dari hasil penangkapan ikan dengan menggunakan trawl mini yang dilakukan oleh terdakwa dengan hasil tangkapan ikan selar, kembung, cumi, tembang, kapak dan ikan jenis campuran lainnya dengan jumlah keseluruhan + 392 Kg;------------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa dari uang hasil lelang ikan yang terdakwa tangkap dengan menggunakan trawl sejumlah Rp. 2.934.218 ( dua juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu dua ratus delapan belas rupiah);------------------------------------
- bahwa menangkap ikan dengan menggunakan jaring trawl, dilarang;------------
- bahwa setelah saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, ketika ditanyakan surat-surat dan dokumen kapal, terdakwa tidak memilki surat persetujuan berlayar ( SPB);-----------------------------------------------------------------
- bahwa saat melakukan penangkapan ada 4 ( empat ) kapal yang ditangkap dengan posisi jarak kurang lebih 5 ( lima ) menit;---------------------------------------
- bahwa terdakwa dalam melaksanakan pelayaran dengan KM Agila Sejahtera tidak memilki surat persetujuan berlayar ;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Saksi KUNU bin LINKA tidak hadir dipersidangan atas permintaan Jaksa Penuntut Umum dan persetujuan terdakwa, maka keterangan dibacakan yang isinya pada pokoknya, sebagai berikut:------------------------------------
bahwa saksi diperiksa di Kepolisian dan berita acara pemeriksaan di Kepolisian ditandatangani saksi ;-----------------------------------------------------------
bahwa saksi adalah anak buah Kapal KM Agila Sejahtera yang di nahkodai oleh terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------
bahwa terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 2 Maret 2015 PUKUL 14.35 WIB-----------------------------------------------------------------------------------------
bahwa terdakwa ditangkap karena menangkap ikan dengan menggunakan trawl jenis mini;-----------------------------------------------------------------------------------
bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwa membenarkannya;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi Ahli Mochamad Mikron S., Sos, Msi. tidak hadir dipersidangan atas permintaan Jaksa Penuntut Umum dan persetujuan terdakwa, maka keterangan dibacakan yang isinya pada pokoknya, sebagai berikut:------------
bahwa pada saat diperiksa dalam keadaan sehat Jasmani dan rohani bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sesuai apa yang dilihat, diketahui, yang didengar dan yang dikerjakan.--------------------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa untuk kapal dengan ukuran dibawah 30 Gross tonage (GT) kewenangan penerbitan surat izin penangkapan ikan dilimpahkan dari Menteri Kelautan dan Perikanan kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk yang dalam hal ini adalah, Kepala Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan Propinsi.---------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa setiap kapal penangkap ikan ketika berangkat untuk melakukan penangkapan ikan wajib dilengkapi dengan SPB dan SPB tersebut dapat diterbitkan jika kapal tersebut sudah mendapatkan SLO (Surat Laik Operasional) dari petugas pengawas perikanan setempat, dan yang berwenang menerbitkan SPB adalah Syahbandar dimana kapal tersebut berpangkalan.------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa penggunaan alat tangkap Trawl dan alat tangkap lainnya yang telah di modifikasi menyerupai alat tangkap trawl di larang, berdasarkan Undang-undang No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 31 tahun 2004 tentang Perikanan, seperti yang tertuang pada pasal 85. Yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)----------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Traws) dan pukat tarik ( eine Nets di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.--
Menimbang, bahwa keterangan para saksi diatas maupun yang dibacakan ( ahli ) dibenarkan oleh terdakwa ;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini juga telah didengar keterangan terdakwa yang isinya sebagai berikut :----------------------------------------------------------
bahwa terhadap berita acara pemeriksaan di Kepolisian tidak ada perubahan dan tetap dipertahankan ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa terdkawa ditangkap oleh tim Kepolisian dari Polair pada tanggal 02 Maret 2015 kira-kira pukul 14.35 wib di posisi kurang lebih 3 mil Barat Daya Pulau Laki, Kepulauan Seribu Jakarta dengan kordinat 05-057-25 LS – 106 – 7 – 45 – 13 T; -----------------------------------------------------------------------------------
bahwa terdakwa menjadi nahkoda kapal K.M. Agila kurang lebih 1(satu ) tahun;----------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa terdakwa berlayar tidak memiliki surat persetujuan berlayar;--------------
bahwa terdakwa bekerja sebagai nahkoda kapal karena kebutuhan hidup dan mendapatkan upah harian dengan besarannya tidak menentu ( sebesar Rp. 300.000 );-----------------------------------------------------------------------------------------
bahwa terdakwa tidak mengetahui dengan menggunakan trawl dilarang;-------
bahwa terdakwa pendidikannya tamat SD;-----------------------------------------------
bahwa terdakwa tida mengetahui aturan jika menangkap ikan menggunakan trawl dilarang;-------------------------------------------------------------------------------------
bahwa terdakwa melaut ketika itu pada hari minggu, sehingga tidak melapor;-
bahwa terdakwa tidak mengerti surat izin berlayar;------------------------------------
bahwa terdakwa tidak pernah mengikuti pelatihan perikanan;----------------------
bahwa terdakwa jika berlayar kadang-kadang malam, sehingga tidak memintakan kepada SKO;--------------------------------------------------------------------
bahwa atas kejadian ini terdakwa menyesal;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasaarkan keterangan para saksi, terdakwa, Surat dan barang bukti yang saling bersesuaian satu sama lainnya, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------
bahwa benar terdakwa telah ditangkap oleh TIM Kepolisian dari Polair pada tangagl 2 Maret 2015 kira-kira pukul 14.35 wib di posisi kurang lebih 3 ( tiga ) mil Baarat Daya Pulau Laki, Kepulauan Seribu Jakarta dengan kordinat 05-057-25 LS – 106 – 27- 45`13 T;-------------------------------------------------------------
bahwa benar terdakwa nahkoda kapal KM Agla Sejahtera dengan berbobot 19 GT dan dibantu beberapa anak buah kapal yang mana saat ditangkap sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan jaring trawl;------
bahwa benar hasil tangkapan ikan tersebut berjumlah kurang lebih 392 Kilogram dengan berbagai jenis ikan mana telah dilelang dan hasilnya Rp. 2.934.218.- ( dua juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu dua ratus delapan belas rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------
bahwa benar selain menangkap ikan dengan menggunakan jaring trawl, juga terdakwa menangkap ikan tidak memilki SIB ( Surat Ijin Berlayar ) dan Jaring trawl di larang oleh undang-undang dan bila menangkap ikan dengan menggunakan Kapal harus memiliki SIB ( Surat Ijin Berlayar); -------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan surat dakwaan berbentuk alternatif yaitu kesatu melanggar Pasal 85 Undang-undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan., Atau kedua melanggar Pasal 98 Undang-undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan berbentuk alternatif, maka majelis hakim dapat memilih salah satu pasal yang paling mencocoki dengan fakta hukum yang diperoleh dimuka persidangan;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka majelis hakim memilih dakwaan ke satu pasal 85 Undang – Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan alasan : ------
Terdakwa saat ditangkap oleh tim Kepolisian Polair sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan jaring trawl dan hasil tangkapannya berupa ikan campuran dari yang kecil sampai yang besar;--------------------------
Setelah diteliti benar jaring tersebut jenis jaring trawl mini, karena sesuai ciri-cirinya: tali, jaring terbuka, kantong jaring, papan pembuka, pelampung dan rantai pemberat;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan ke Satu Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 85 UU RI No.45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan yang mana unsur-unsur adalah : ---------------------------------
Setiap orang; ------------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumberdaya ikan Dikapal penangkap ikan;---------------------------------------------------------------------------------
Di Kapal Penangkap Ikan;
Di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Unsur delik dalam Pasal 85 UU RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan, adalah sebagai berikut :---------------------
Ad 1. Unsur “setiap orang”-----------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa tentang unsur kesatu “Setiap orang” yaitu yang dimaksudkan adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang merupakan pengemban hak dan kewajiban yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatanya; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa setiap orang atau pelaku pidana menurut UU RI No.45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan, Pasal 1 nomer 14 adalah orang perseorangan atau koorporasi. Subyek hukum (pelaku tindak pidana) yang dapat dipertanggungjawabkan dalam perkara ini adalah Nakhoda KM. AQILA SEJAHTERA yaitu Sdr. SAKKA BIN MAPPA.-----------
Menimbang bahwa orang yang diajukan dipersidangan dalam perkara ini adalah terdakwa Sdr. SAKKA BIN MAPPA yang setelah ditanya identitasnya adalah sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum, maka Majelis berpendapat tidak terjadi kesalahan pada orangnya (Error in persona) -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang dalam persidangan terdakwa dapat mengerti dan dapat menjawab dengan baik setiap pertanyaan yang ditujukan kepadanya, baik oleh majelis Hakim maupun oleh Penuntut Umum, maka Majelis berpendapat bahwa terhadap terdakwa dapat dipertanggungjawabkan perbuatanya;--------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis berpendapat bahwa dengan demikian unsur “Setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum.---------------------------------------
Ad 2. Unsur “Dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumberdaya ikan;-------------------------------
Menimbang bahwa dengan sengaja adalah kesadaran untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Dalam teori ada 3 (tiga) tingkatan yaitu; sengaja dengan maksud (Opzet als oogmerk), sengaja dengan kesadaran kepastian ( opzet bij zekerheid bewustzijn) dan sengaja dengan kesadaran kemungkinan (opzet bij heidsbewustzijn). --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu keterangan dari para saksi, ahli, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, ternyata bahwa kapal perikanan KM. AGILA SEJAHTERA adalah kapal penangkap ikan berbendera Indonesia telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan jenis trawl (Dogol yang telah dimodifikasi) diperairan kepulauan Seribu laut jawa yang termasuk bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI (WPPNRI).---------------------
Menimbang bahwa alat penangkap ikan jenis trawl adalah alat penangkap ikan mengganggu dan merusak keberlanjutan sumeberdaya ikan sebagaimana penjelasan Pasal 9 UU RI No.45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan dan penjelasan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor: 30 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Perikanan, dan merupakan alat penangkap ikan yang dilarang penggunaanya di Wilayah Pengelolaan Perkanan Negara RI (WPPNRI).--------------
Menimbang bahwa berkaitan dengan redaksi kalimat: memiliki, menguasai membawa dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkap ikan “ Hal ini bersifat alternatif dengan pengertian apabila salah satu dari sub unsur tersebut terpenuhi, maka unsur tesebut telah terpenuhi;----------------
Menimbang bahwa dari fakta persidangan telah ternyata terdakwa Sdr. SAKKA BIN MAPPA selaku Nakhoda KM. AGILA SEJAHTERA dan bertanggung jawab penuh terhadap kegiatan operasional penangkapan ikan, telah mempersiapkan perbekalan/logistik serta alat penangkap ikan yang akan dipergunakan dalam operasi penangkapan ikan tersebut dan menetapkan daerah penangkapan yang menjadi tujuan operasi, yaitu perairan sekitar kepulauan Seribu laut jawa.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka Majelis berpendapat bahwa unsur dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumberdaya ikan di kapal penangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI (WPPNRI), telah terpenuhi menurut hukum.----------------------------------------------------
Ad 3. Unsur “Dikapal penangkap ikan”--------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan telah ternyata KM. AgIla Sejahtera adalah kapal yang dipergunakan sebagai sarana/prasarana untuk melakukan kegiatan operasional penangkapan ikan di perairan laut sekitar kepaluaun Seribu laut jawa yang merupakan bagian dari pada Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI (WPPNRI), 712.------------------------------------------
Menimbang bahwa menurut UU RI No.45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 1 angka 9, kapal perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang digunakan untuk, melakukan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan dan penelitian/eksplorasi perikanan.-----------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan dokumen kapal yaitu Surat Ukur Dalam Negeri yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten, tercantum bahwa KM. Agila Sejahtera adalah jenis kapal motor nelayan, tonase kotor 19 GT, dan Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan mencantumkan bahwa KM. Agila Sejahtera adalah kapal penangkap ikan.----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis berpendapat bahwa unsur di Kapal Perikanan telah terpenuhi menurut hukum.----------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad 4. Unsur.“ Di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia”
Menimbang bahwa menurut peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 18/Permen KP/2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negera Republik Indonesai (WPPNRI), Pasal 1 bahwa yang dimaksud dengan WPPNRI adalah merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.----------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan telah ternyata bahwa kapal KM. Agila Sejahtera yaitu kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang dinakhodai oleh Sdr. SAKKA BIN MAPPA telah melakukan kegiatan operasi penangkapan ikan dengan menggunakan alat jaring trawl di perairan sekitar kepulauan seribu laut jawa dan ketika ditangkap oleh Patroli Kepolisian Perairan Resta Tangerang pada hari Senin 2 Maret 2014 KM. AQILA SEJAHTERA berada pada koordinat 05° 57' 25" LS dan 106° 27' 45" BT.----
Menimbang bahwa posisi koordinat tersebut setelah diplot pada peta laut ternyata berada pada perairan laut jawa yang merupakan bagian dari pada WPPNRI 712 sebagaimana maksud Pasal 1 ayat (19) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No.45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 2 ayat (1) angka Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 14/Permen/KP/2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI;--
Menimbang bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis berpendapat bahwa unsur di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negera Republik Indonesia telah terpenuhi menurut hukum;----------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya segenap unsur-unsur dakwaan KESATU tersebut diatas, maka majelis hakim berkesimpulan dengan suatu keyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wiayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia, sebagaimana melanggar dakwaan Kesatu melanggar pasal : 85 UU RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan;-----------------------------
Menimbang, bahwa masa penahan yang telah dijalani akan dikurangi sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhi;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan dan hukuman yang akan dijatuhkan melebihi masa penahanan yang telah dijalani , maka diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa KM Aqila Sejahtera majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang memohon agar dirampas untuk negara;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat terhadap barang bukti berupa harus dikembalikan kepada yang berhak dengan pertimbangan:-------------------------
pemilik kapal dari kalangan nelayan kecil yang dipakai sebagai sumber kehidupan sehari-hari;-------------------------------------------------------------------------
KM Aqila Sejahtera tersebut diperoleh/ dibeli dari proses mencicil dan hingga kini belum terlunasi;----------------------------------------------------------------------------
jika KM Agla Sejahtera tersebut dirampas, maka putusan ini tidak mempunyai arti ./ makna untuk membangun kehidupan perikanan nelayan kecil atau masyarakat nelayan pada umumnya;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa Jaring trawl yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti berupa hasil tangkapan ikan yang telah dilelang yang besarnya Rp. Rp. 2.934.218 ( dua juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu dua ratus delapan belas rupiah ) oleh karena berguna bagi negara untuk pembangunan, maka sudah sepatutnya dirampas untuk negara;----------------
Menimbang, bahwa terhadap Sertrifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penagkap ikan, surat ukur dalam negeri, Pas Tahunan Kapal Penangkap Ikan, Surat Izin Usaha Perikanan ( SIUP), Surat izin Penangkapan Ikan ( SIPI ), Copy Grosse Akta KM Agila Sejahtera dikembalikan kepada pemilik Kapal,. Surat Keterangan Kecakapan 30 Mil atas nama Sakka, dikembalikan kepada terdakwa Sakka bin Mappa;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dalam undang-undang ini ada ancaman pidana denda, maka apabila pidana denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------
Hal – hal yang memberatkan : ---------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak memiliki surat izin berlayar sebagai nahkoda kapal;--------------
Perbuatan terdakwa berpotensi merusak sumber daya ikan di laut; ------------
Hal – hal yang meringankan:------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum;----------------------------------------------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;--------------------------------------------
Terdakwa melakukan perbuatan ini baru pertama kali;-------------------------------
Terdakwa menyesali dan tidak akan mengulangi lagi;--------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai fakta hukum diatas dikaitkan dengan hal yang memberatkan dan meringankan serta pembelaan terdakwa, maka majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menghukum terdakwa selama 3 ( tiga ) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000. ( satu milyar rupiah) subsidair pidana penjara selama 6 enam ) bulan kurungan;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut terlalu berat dan tinggi bila dikaitkan dengan :---------------
tujuan penghukuman adalah untuk proses pendidikan;-----------------------------
pemahaman terdakwa terhadap tindak pidana ini masih sangat rendah;--------
terdakwa dari lingkungan nelayan kecil yang tidak punya sama sekali mata pencaharian lain sedangkan yang dihidupi adaah 1 (satu ) orang isteri dan 3 (tiga ) orang anak;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka menurut pendapat Majelis Hakim adalah adil dan layak terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana dimuat dalam amar putusan ini ;----------------------------------
Mengingat ketentuan pasal 85 Undang-undang R.I No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang R.I No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, serta Peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;-----------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SAKKA bin MAPPA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumberdaya ikan di wilayah pengelolaan dan perikan negara Republik Indonesia;
Menghukum terdakwa SAKKA bin MAPPA dengan hukuman penjara selama 6 ( ENAM ) BULAN dan denda sebesar Rp 500.000.000.- ( lima ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan;;
Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari hukuman yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1. KM Agila Sejahtera;
2 Pas besar;
3 Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap ikan, surat ukur dalam negeri, Pas Tahunan Kapal Penangkap Ikan, Surat Izin Usaha Perikanan ( SIUP), Surat izin Penangkapan Ikan ( SIPI ) , Copy Grosse Akta KM Agila Sejahtera;
Dikembalikan kepada yang berhak;
1(satu) set alat tangkap berupa trawl;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang sebesar Rp. 2.934.218 ( dua juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu dua ratus delapan belas rupiah );
Dirampas untuk Negara;
Surat Keterangan Kecakapan 30 Mil atas nama Sakka;
Dikembalikan kepada terdakwa Sakka bin Mappa;
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- ( lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada hari: Selasatanggal 28 April 2015 oleh kami : DEWA PUTU YUSMAI H, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis ARMYN RUSTAM EFFENDY, SH, M.H dan IR.H. ZAKARIA, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua didampingi Hakim-Hakim Anggota: ARMYN RUSTAM EFFENDY, SH, M.H dan I.R. H.ZAKARIA serta dibantu oleh: CHANDRA WISHAN, S.H M.H., Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh.: AKBAR.,S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara serta Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ir.H. ZAKARIA DEWA PUTU YUSMAI H, S.H, M.H.
ARMYN RUSTAM EFFENDY, SH, M.H
Panitera Pengganti,
CHANDRA WISHAN, S.H, M.H.