725/PDT/2016/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 725/PDT/2016/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl Raya Cakung Cilincing Km 3,5
Also in 10 other cases
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat. - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanggal 7 April 2016 Nomor 330/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr, yang dimohonkan banding tersebut. - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara ini dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 725/PDT/2016/PT.DKI.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam Pengadilan Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT INDOKALTIM MAKMUR, berkedudukan di Jakarta Utara, berkantor di Jalan Baru Ancol Selatan II Nomor 37, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam perkara ini memberikan kuasa kepada Philip Jusuf, S.H., M.H., Chintia Lowis, S.H., Farouk Philip Jusuf,SH dan Rediyanto Sitepu, S.H., Para Advokat berkantor di Kompleks Duta Merlin Blok C-8, Jalan Gajah Mada Nomor 3-5 Jakarta 10130, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 April 2016, selanjutnya disebut Pembanding semula Penggugat;
Lawan
PT TERRA FACTOR INDONESIA, berkantor di Jalan Raya Cakung Cilincing Km 3,5 Jakarta Utara, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut,
Telah membaca berkas perkara tersebut dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 7 Desember 2016 No. 725/PEN/PDT/2016/PT.DKI tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
Berkas perkara tanggal 7 April 2016 Nomor 330/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut.
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 13 Agustus 2015, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 13 Agustus 2015 dalam Register Nomor 330/Pdt.G/2015/ PN.Jkt.Utr., telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
PEKERJAAN PENGGUGAT MEMINDAHKAN DAN MENGANGKUT LAPISAN PENUTUP
Bahwa Penggugat adalah perusahaan yang pekerjaannya memindahkan dan mengangkut lapisan penutup yang menutupi bahan galian batu bara didalam
lokasi penambangan batu bara dengan menggunakan alat pengangkut berupa berupa articulated dump truck;
Selanjutnya lapisan penutup ini disebut juga ”lapisan penuntup”
Bahwa lokasi penambangan batu bara tersebut berada di dalam wilayah Desa Lubuk Pedaro, Sukamerindu, dan Talang Akar, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan;
Selanjutnya lokasi penambangan ini disebut juga “lokasi penambangan batu bara”;
TERGUGAT MENYEWAKAN KEPADA PENGGUGAT ARTICULATED DUMP TRUCK
Bahwa untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut, pada tanggal 20 Agustus 2013 Tergugat telah menyewakan kepada Penggugat 4 (empat) unit articulated dump truck (ADT) tipe A40F masing masing bernomor seri 52213, 52337, 52214 dan 52221;
Selanjutnya keempat unit articulated dump truck ini disebut juga “keempat unit articulated dump truck”;
Bahwa sewa menyewa tersebut tertuang di dalam Perjanjian Sewa Menyewa Nomor RC 11/TFI/VIII/13 tertanggal 20 Agustus 2013, yang kemudian mas sewanya diperpanjang sampai dengan tanggal 25 September 2014 berdasarkan Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tertanggal 28 Mei 2014;
TERJADI SEWA MENYEWA BARU
Bahwa memang masa berlakunya jangka waktu sewa menyewa tersebut diperpanjang hanya sampai dengan tanggal 25 September 2014 berdasarkan Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tertanggal 28 Mei 2014, dan untuk masa sewa berikutnya tidak ada Iagi perpanjangan secara tertulis;
Bahwa namun oleh karena setelah berakhirnya masa sewa secara tertulis itu Penggugat masih tetap menguasai atau menggunakan atau masih tetap dibiarkan oleh Tergugat menguasai atau menggunakan keempat articulated dump truck tersebut untuk menjalankan pekerjaanya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1573 KUH Perdata terjadilah dalam kasus ini suatu sewa menyewa yang baru, yang akibat akibatnya diatur dalam Pasal Pasal KUH Perdata mengenai penyewaan secara lisan;
Bahwa oleh karena dalam kasus ini telah terijadi atau dianggap telah terjadi suatu sewa menyewa baru di antara Tergugat dan Penggugat, maka berdasarkan ketentuan 1571 KUHPerdata jika Tergugat hendak menghentikan sewanya Tergugat wajib memberitahukan kepada Penggugat tentang maksudnya itu dengan mengindahkan tenggang waktu yang diharuskan menurut kebiasan setempat;
Bahwa oleh karena tujuan sewa menyewa yang terjadi diantara Penggugat dan Tergugat adalah agar Penggugat menggunakan keempat unit articulated dump truck tersebut untuk menjalankan pekerjaannya memindahkan dan mengangkut lapisan penutup di lokasi penambangan batu bara, maka frasa “dengan mengindahkan tenggang waktu yang diharuskan menurut kebiasaan setempat” harus diartikan bahwa apabila Tergugat hendak menghentikan jangka waktu sewa tersebut walaupun untuk sementara waktu, seharusnya Tergugat memberikan tenggang waktu yang cukup kepada Penggugat untuk mendapatkan pengganti keempat unit articulated dump truck tersebut agar Penggugat tetap dapat menjalankan pekerjaannya dengan keempat unit articulated dump truck penggantinya;
TERGUGAT SECARA SEPIHAK MENGHENTIKAN PENGGUNAAN ARTICULATED DUMP TRUCK
Bahwa walaupun antara Penggugat dan Tergugat masih terkait pada perjanjian sewa menyewa baru tersebut yang akibat-akibatnya diatur dalam Pasal-Pasal KUHP Perdata mengenai penyewaan secara lisan, ternyata pada pukul 17.53, Jumat, 05 Deseraber 2014 Tergugat yang diwakili oleh Sdr. Jerry Tambunan selaku General Manager Tergugat secara sepihak telah menghentikan penggunaan keempat unit articulated dump truck tersebut, dengan tidak memberikan kesempatan yang cukup dan wajar kepada Penggugat untuk mencari penggantinya;
Bahwa pemberitahuan penghentian penggunaan keempat unit articulated dump truck tersebtt disampaikan kepada Penggugat pada pukul 17.53, Juma.t, 05 Desember 2014, dan penghentian penggunaan keempat unit articulated dump truck tersebut ditentukan Aleh Tergugat harus sudah dilaksanakan oleh Penggugat pada Pukul 13.00 waktu setempat Senin, 08 Desember 2014:
Bahwa ini berarti antara pemberitahuan penghentian penggunaan keempat unit articulated dump truck tersebut dan pelaksanaan penghentian penggunaan keempat unit articulated dump truck tersebut hanya berselisih sebanyak 67 jam atau kurang dari tiga hari;
Bahwa alasan Tergugat menghentikan penggunaan keempat articulated dump truck tersebut adalah, “karena sulitnya Tergugat berkomunikasi dengan Penggugat untuk mencari solusi bagaimana jalan keluar khususnya mengenai masalah pembayaran penagihan atas penggunaan articulated dump truck”;
Bahwa alasan Tergugat tersebut di atas adalah alasan yang sangat tidak masuk akal, tidak jeIas tidak relevan, atau tidak bersifat juridis, karena
seandainya benar Tergugat mengalami kesulitan untuk berkomunikasi dengan
Penggugat quod non, seharusnya Tergugat atau kuasanya mengirimkan
undangan kepada Penggugat untuk, berternu dengan Tergugat atau Kuasanya, sehingga jika setelah mengundang dan ternyata Penggugat tidak menghadiri undangan tersebut barulah Tergugat dapat menyatakan sulitnya Tergugat berkomunikasi dengan Penggugat untuk mencari solusi terkait dengan masalah pembayaran penagihan atas penggunaan keempat articulated dump truck tersebut;
TERGUGAT MENGHENTIKAN PENGGUNAAN ARTICULATED DUMP TRUCK DENGAN IKTIKAD YANG TIDAK BAIK
Bahwa dengan melihat penghentian penggunaan keempat unit articulated dump truck tersebut yang hanya diberikan waktu sebanyak 67 jam atau kurang dari tiga hari, apalagi melihat alasan penghentian penggunaan keempat articulated dump truck tersebut yang sangat tidak masuk akal tersebut, jelaslah atau dapatlah diduga bahwa Tergugat memang telah beriktikad tidak baik dalam tindakannya tersebut;
Bahwa seandainya Tergugat beritikad baik dan dalam tindakannya tersebut memperhatikan kepatutan dan keadilan dalam memperlakukan mitra bisnisnya, quod non, seyogyanya Tergugat memberikan alasan yang jelas selain memberikan kesempatan yang cukup dan wajar kepada Penggugat Untuk mendapatkan pengganti keempat unit articulated dump truck tersebut, yaitu memberikan kesempatan paling cepat dalam waktu dua bulan lamanya terhitung sejak saat permintaan penghentian itu diajulkan oleh Tergugat;
Bahwa pemberitahuan penghentian penggunaan keempat unit articulated dump truck tersebut dilakukan oleh Tergugat melalui e-mail dengan alamat jerry @ jerrafactor.com dan ditujukan kepada Sdr. Supriyono selaku Direktur Penggugat dengan alamat e-mail [email protected];
Bahwa walaupun didalam e-mail tersebut tertulis Senin, tanggal 08 Desember 2015, dan bukan Senin, tanggal 08 Desember 2014, sebagai tanggal dimulainya penghentian penggunaan keempat unit articulated dump truck, maksud Tergugat adalah Senin, tanggal 08 Desember 2015, oleh karena selain dalam kenyataannya dilapangan mulai Selasa, tanggal 09 Desember 2014 Tergugat telah melarang Penggugat untuk menggunakan keempat unit articulated dump truck tersebut, juga oleh karena Senin itu jatuhnya tepat pada tanggal 08 Desember 2014, sedangkan tanggal 08 Desember 2015 jatuhnya hari Selasa, bukan Senin;
TINDAKAN TERGUGAT MENYEBABKAN PENGGUGAT TDAK DAPAT LAGI MENJALANKAN PEKERJAANNYA
Bahwa sebagai akibat tindakan Tergugat yang menghentikan penggunaan keempat articulated dump truck tersebut per Selasa tanggal 09 Desember 2014, maka sejak tanggal 09 Desember 2014 itu Penggugat sudah tidak dapat lagi menjalankan pekerjaan memindahkan dan mengangkut lapisan penutup dengan keempat articulated dump truck tersebut;
Bahwa Tergugat mengetahui atau patut menduga bahwa keempat articulated dump truck tersebut merupakan alat yang sangat vital bagi Penggugat untuk melakukan pekerjaan memindahkan dan mengangkut lapisan penutup tersebut;
TERGUGAT MENGETAHUI PERUSAHAAN PENGGUGAT AKAN MENGALAMI KELUMPUHAN, ATAU HILANG ATAU BERKURANGNYA PENDAPATAN
Bahwa dengan adanya pengetahuan atau kepatutan menduga sebagaimana diuraikan diatas, sudah tentu Tergugat mengetahui atau patut menduga bahwa apabila Tergugat menghentikan pengoperasian keempat articulated dump truck tersebut, dengan tidak memberikan tenggang waktu yang cukup atau layak kepada Penggugat untuk mendapatkan penggantinya sudah tentu atau dapat diduga perusahaan Penggugat akan mengalami kelumpuhan atau setidak-tidaknya mengalami hilang atau berkurangnya pendapatan yang selama itu diperoleh dari pekerjaan yang dijalankan dengan menggunakan keempat unit articulated dump truck tersebut, dan sementara itu itu Penggugat tetap harus menanggung dan membayar biaya logistik, gaji karyawan, harga bahan bakar minyak (BBM) yang terlanjur dipesan untuk mengoperasikan articulated dump truck, excavator, dan bulldozer, dan biaya lainnya;
NAMA BAIK PENGGUGAT TURUT MERCOSOT DI MATA MASYARAKAT
Bahwa sudah tentu atau dapat diduga pula selain lumpuhnya perusahaan Penggugat atau hilang atau berkurangnya pendapatan yang selama itu Penggugat peroleh dari pekerjaan tersebut, nama baik Penggugat juga akan turut merosot dimata masyarakat karena tindakan Tergugat menghentikan pengoperasian keempat articulated dump truck dengan cara-cara sebagaimana diuraikan diatas dapat dipandang oleh masyarakat sebagai sebuah bentuk pelecehan kedudukan, harkat dan martabat Penggugat;
TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI DAN KESEWENANG-WENANGAN TERGUGAT TERHADAP DIRI PENGGUGAT
Bahwa selain itu tindakan Tergugat menghentikan pengoperasian keempat articulated dump truck dengan cara-cara sebagaimana diuraikan diatas dari optik hukum juga dapat dipandang sebagai bentuk tindakan main hakim sendiri dan kesewenang-wenangan Tergugat terhadap diri Penggugat,
mengingat penghentian pengoperasian keempat articulated dump truck hanya dapat dibenarkan dalam sebuah negara hukum jika itu dilakukan berdasarkan sebuah putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau atas persetujuan dari Penggugat sendiri, apalagi jika yang dihentikan penggunaan itu merupakan alat alat yang diperlukan oleh Penggugat untuk menjalankan pekerjaannya;
Bahwa pembentuk Undang-Undang melalui Pasal 197 ayat (8) HIR secara tegas melarang seorang kreditur untuk memhon penyitaan jaminan atas alat-alat yang demikian itu, bahkan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusannya Nomor 206 K/Sip/1955 tertanggal 19 Januari 1957 berpendirian bahwa seseorang yang memohon dan mendapatkan izin sita jaminan yang mebiarkan disitanya alat yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan dapat dianggap telah berbuat melawan hukum, dan karenanya dapat diwajibkan membayar penggantian kerugian kepada pihak tersita;
Bahwa mengapa penghentian pengoperasian keempat articulated dump truck hanya dapat dibenarkan jika itu dilakukan berdasarkan sebuah putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
Bahwa hal ini mengingat bahwa penghentian pengoperasian keempat articulated dump truck yang menjadi objek sewa dalam suatu Sewa Menyewa antara Penggugat dan Tergugat pada hakikatnya dapat dipandang sebagai sebuah tindakan Penggugat yang menghentikan perjanjian sewa menyewa secara sepihak, sedangkan perjanjian sewa menyewa termasuk kategori “perjanjian ber-timbal-balik”, yang hanya boleh dibatalkan melalui putusan pengadilan;
Bahwa dasar pembatalan mengenai perjanjian bertimbal-balik adalah diatur di dalama, Pasal 1266 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:
Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam perjanjian perjanjian yang bertimbal balik manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya
Dalam hal yang demikian perjanjian tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada hakim;
Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan didalam perjanjian;
TERGUGAT MENGAKUI TINDAKAN MENGHENTIKAN PENGGUNAAN ARTICULATED DUMP TRUCK MERUPAKAN SEBUAH “KESALAHAN”
Bahwa Tergugat sendiri pun dengan sangat tegas atau secara eksplisit mengakui di dalam surat yang dikirim melalui e-mail tersebut bahwa tindakan Tergugat menghentikan penggunaan articulated dump truck tersebut merupakan sebuah “dosa” atau “kesalahan”, hal ini dapat disimpulkan dari
kata “menyesal” yang digunakan oleh Tergugat dalam frasa “maka dengan sangat menyesal .... unit TFI .... kami berhentikan”;
Bahwa kata “menyesal” berasal dari kata dasar “sesal” yang artinya “perasaan tidak senang (susah, kecewa, dsb) karena telah berbuat kurang baik (dosa, kesalahan dsb)”, dan kata “menyesal” diartikan sebagai merasa tidak senang atau tidak bahagia (susah, kecewa, dsb) karena (telah melakukan) sesuatu yang kurang baik (dosa kesalahan, dst)”; (Baca Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar bahasa Indonesia Edisi Keempat, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008, halaman 1292);
TERGUGAT MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Bahwa tindakan-tindakan Tergugat sebagaimana diuraikan diatas, yaitu yang berupa:
Tindakan Tergugat yang menghentikan penggunaan keempat unit articulated dump truck tersebut, dengan tidak memberikan tenggang waktu yang layak atau cukup kepada Penggugat untuk mendapatkan penggantinya;
Tindakan Tergugat yang menghentikan penggunaan keempat unit articulated dump truck tersebut secara sepihak dan sewenang-wenang dengan tidak didasarkan atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau dengan tidak memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Penggugat;
Tindakan Tergugat yang menghentikan penggunaan keempat unit articulated dump truck tersebut dengan alasan yang sangat tidak masuk akal, tidak jelas, tidak relevan, atau tidak bersifat juridis, yaitu alasannya yang menyatakan “karena sulitnya Tergugat berkomunikasi dengan Penggugat untuk mencari solusi bagaimana jalan ke luar khususnya mengenai masalah pembayaran penagihan atas penggunaan articulated dump truck”;
Tindakan Tergugat yang menghentikan penggunaan keempat unit articulated dump truck tersebut, tanpa memedulikan kerugian yang sudah pasti atau dapat diduga akan dialami oleh Penggugat karena penghentian penggunaan keempat unit articulated dump truck tersebut akan menyebabkan Penggugat mengalami kehilangan pendapatan dari
pekerjaannya memindahkan dan mengangkut lapisan penutup tersebut; dapatlah dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum;
tuntutan penggantian kerugian
Bahwa oleh karena tindakan-tindakan Tergugat sebagaimana diuraikan di atas jelas merupakan perbuatan melawan hukum, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata sangatlah beralasan bagi Penggugat
untuk memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar dapatlah kiranya menghukum Tergugat untuk secara seketika dan sekaligus lunas membayar kepada Penggugat penggantian kerugian baik berupa kerugian materiel maupun kerugian morel yang diderita oleh Penggugat sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat tersebut;
tuntutan penggantian kerugian materiel
Bahwa kerugian materiel yang diderita oleh Penggugat adalah berupa hilangnya pendapatan (Nilai Perolehan) yang seharusnya diperoleh Penggugat seandainya Tergugat tidak menghentikan penggunaan keempat unit articulated dump truck tersebut, baik secara sepihak atau sewenang-wenang maupun tanpa memberikan tenggang waktu yang layak atau cukup untuk mendapatkan penggantinya terhitung sejak tanggal 09 Desember 2014 atau sejak Tahun Buku 2015;
Bahwa karena hilangnya pendapatan (Nilai Perolehan) Penggugat tersebut disebabkan oleh tindakan-tindakan Tergugat yang sangat tidak patut, sewenang-wenang atau yang bersifat melawan hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka sudah selayaknya Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk berkenan kiranya menghukum Tergugat membayar secara seketika dan sekaligus lunas kepada Penggugat penggantian kerugian atas hilangnya pendapatan (Nilai Perolehan) Penggugat tersebut terhitung sejak tanggal 09 Desember 2014 atau sejak Tahun Buku 2015 hingga saat Tergugat mengizinkan kepada Penggugat untuk menggunakan kembali keempat unit articulated dump truck tersebut;
Bahwa untuk memudahkan perhitungan besaran pendapatan (nilai perolehan) Penggugat yang telah dan akan hilang dan patut dipulihkan oleh Tergugat, maka besaran pendapatan (nilai perolehan) tersebut dapatlah diprediksi berdasarkan Nilai Perolehan rata-rata yang diperoleh dalam Tahun Buku 2011, Tahun Buku 2012, dan Tahun Buku 2013;
Bahwa oleh karena Nilai Perolehan yang diperoleh pada Tahun Buku 2011 adalah sebesar Rp21.976.000.000,00 (dua puluh satu miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta rupiah), sedangkan yang diperoleh pada Tahun Buku
2012 adalah sebesar Rp88.037.639.145,00 (delapan puluh delapan miliar tiga puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu seratus empat puluh lima rupiah), dan yang diperoleh pada Tahun Buku 2013 adalah sebesar Rp55.427.901.198,00 (lima puluh lima miliar empat ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus satu ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah), maka dapatlah diprediksi bahwa Nilai Perolehan rata-rata yang dapat diperoleh Penggugat adalah setiap tahunnya berjumlah sebesar Rp55.147.180.114,00
(lima puluh lima miliar seratus empat puluh tujuh juta seratus delapan puluh ribu seratus empat belas rupiah);
Bahwa oleh karena Penggugat diperkirakan akan memperoleh Nilai Perolehan rata-rata setiap tahun sebesar Rp55.147.180.114,00 (lima puluh lima miliar seratus empat puluh tujuh juta seratus delapan puluh ribu seratus empat belas rupiah) sesuai dengan perhitungan tersebut di atas, maka sangatlah beralasan bagi Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar dapat kiranya menghukum Tergugat membayar secara seketika dan sekaligus lunas kepada Penggugat penggantian kerugian materiel berupa hilangnya Nilai Perolehan rata-rata untuk setiap tahun yang dimulai sejak tanggal 09 Desember 2014 atau sejak Tahun Buku 2015 hingga Tergugat mengizinkan kembali Penggugat menggunakan keempat unit articulated dump truck, dalam jumlah sebesar Rp55.147.180.114,00 (lima puluh lima miliar seratus empat puluh tujuh juta seratus delapan puluh ribu seratus empat belas rupiah);
tuntutan penggantian kerugian morel
Bahwa kerugian morel yang diderita oleh Penggugat sebagai akibat tindakan Tergugat yang menghentikan penggunaan keempat unit alat pencari nafkah tersebut berupa jatuh atau merosotnya nama baik Penggugat di masyarakat sebagaimana telah diuraikan di atas, dan yang tidak kalah seriusnya pula adanya suatu ancaman yang sangat serius terhadap kelangsungan usaha Penggugat yang timbul dari tindakan yang bersifat sepihak, sewenang-wenang, atau dapat dikatakan merupakan tindakan main hakim sendiri atau tindakan yang bersifat melawan hukum, sedangkan adanya ancaman ini berikut segala dampak kerugian yang sudah pasti atau dapat diduga akan dialami oleh Penggugat sudah diketahui atau patut diduga oleh Tergugat sebagai pebisnis yang menyewakan atau menjual articulated dump truck dan alat-alat berat lainnya yang nilainya dapat mencapai miliaran rupiah untuk setiap unitnya;
Bahwa mengingat sifat tindakan Penggugat dengan segala dampaknya yang begitu serius sebagaimana diuraikan di atas sudah sedemikian sulit untuk
dipahami atau ditoleransi oleh Penggugat, maka sangatlah beralasan bagi Penggugat untuk memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar dapatlah kiranya menghukum Tergugat untuk secara seketika dan sekaligus lunas membayar kepada Penggugat penggantian kerugian morel atas jatuh atau merosotnya nama baik Penggugat di masyarakat, yang menurut keadilan dan kepatutan dapat kiranya ditaksir sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah);
tuntutan pemulihan nama baik PENGGUGAT
Bahwa oleh karena tindakan Tergugat yang melawan hukum sebagaimana diuraikan di atas telah atau akan menyebabkan merosotnya nama baik Penggugat di dalam masyarakat, maka untuk memulihkan nama baik Penggugat tersebut atau menghindari semakin jatuh atau merosotnya nama baik Penggugat tersebut, sangatlah beralasan bagi Penggugat untuk memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar dapatlah menghukum Tergugat atas biaya Tergugat sendiri memasang iklan pada 8 (delapan) surat kabar harian, yaitu Kompas, Jakarta Post, Bisnis Indonesia, Media Indonesia, Suara Pembaruan, Sinar Harapan, Republika, dan Rakyat Merdeka, masing-masing dengan ukuran satu halaman penuh selama dalam 10 (sepuluh) hari berturut-turut, yaitu iklan yang berisi pernyataan penyesalan dan permintaan maaf Tergugat atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat sebagaimana diuraikan diatas;
Bahwa untuk menjamin agar Tergugat benar-benar akan memasang iklan pernyataan penyesalan dan permintaan maaf sesuai dengan yang ditetapkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim, sangatlah beralasan bagi Penggugat untuk memohon agar kiranya Yang Mulia Majelis Hakim dapatlah menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atas kelalaian Tergugat setiap hari untuk memasang iklan permintaan maaf pada setiap surat kabar harian tersebut dengan ukuran dan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim tersebut;
tuntutan pernyataan sah perjanjian sewa menyewa yang baru
Bahwa oleh karena berdasarkan ketentuan Pasal 1573 KUH Perdata dalam kasus ini telah terjadi suatu perjanjian diam-diam (silent agreement) atau perjanjian sewa-menyewa yang baru di antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana diuraikan di atas, maka sangatlah beralasan bagi Penggugat untuk memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar dapat kiranya menyatakan sah perjanjian yang berlangsung secara diam-diam tersebut,
yang merupakan kelanjutan dari Perjanjian Sewa Menyewa Nomor: RC 11/tfi/ viii/13 tertanggal 20 Agustus 2013, yang kemudian masa sewanya diperpanjang sampai dengan tanggal 25 September 2014 berdasarkan Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tertanggal 28 Mei 2014, yang akibat-akibatnya diatur dalam Pasal-Pasal KUHPerdata mengenai penyewaan secara lisan;
Tuntutan izin menggunakan kembali articulated dump truck
Bahwa oleh karena penghentian penggunaan keempat unit articulated dump truck tersebut adalah melawan hukum, tidak patut, dan bersifat sewenang-
wenang sebagaimana telah diuraikan di atas, pula alasan Tergugat untuk menghentikan penggunaan keempat unit articulated dump truck tersebut adalah karena sulitnya berkomunikasi dengan Penggugat untuk mencari solusi bagaimana jalan ke luar khususnya masalah pembayaran penagihan atas penggunaan articulated dump truck dan alasan ini sangat tidak relevan juridis, maka sangatlah beralasan kiranya bagi Penggugat untuk memohon agar berkenanlah Pengadilan menghukum Tergugat untuk memberikan izin atau kesempatan kepada Penggugat untuk dapat menggunakan kembali keempat unit articulated dump truck tersebut, dengan tidak mengurangi kewajiban Penggugat untuk membayar biaya sewa keempat unit articulated dump truck tersebut maupun untuk memenuhi ketentuan-ketentuan lain sepanjang ketentuan-ketentuan itu patut dan layak untuk dilaksanakan atau tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum;
Bahwa untuk menjamin agar Tergugat benar-benar akan memberikan izin atau kesempatan kepada Penggugat untuk dapat menggunakan kembali keempat unit articulated dump truck tersebut sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pengadilan, maka kiranya sangatlah beralasan bagi Penggugat untuk memohon agar dapatlah Pengadilan menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atas kelalaian Tergugat setiap hari dalam memberikan izin atau kesempatan kepada Penggugat untuk dapat menggunakan kembali keempat unit articulated dump truck tersebut;
tuntutaN sita jaminan ATAS HARTA KEKAYAAN TERGUGAT
Bahwa oleh karena Penggugat mempunyai kekhawatiran yang sangat beralasan bahwa selama putusan dalam perkara ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap Tergugat akan berusaha menghindari gugatan ini dengan cara mengalihkan semua harta kekayaannya kepada pihak lain, maka
untuk menjamin agar gugatan ini tidak menjadi sia-sia dan sesuai dengan ketentuan Pasal 227 ayat (1) H.I.R., kiranya sangatlah beralasan bagi Penggugat untuk memohon agar berkenanlah Yang Mulia Majelis Hakim meletakkan sita jaminan atas kemudian menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas seluruh harta kekayaan TERGUGAT baik berupa benda bergerak maupun benda yang tidak bergerak yang hingga saat ini baru diketahui oleh Penggugat berupa:
Kendaraan roda empat atas nama Tergugat dengan Nomor Polisi, tahun pembuatan, jenis kendaraan, dan merek sebagai berikut:
-
Nomor Nomor Pol Tahun Pembuatan Jenis Kendaraan Merek 1 2226 AZ 2008 Micro/Minibus Nissan Serena At 2 9928 BL 2008 Dobel Kpn Pu Great Wall Winge 4x4 Dc Mt 3 9930 BL 2008 Dobel Kpn Pu Great Wall Winge 4x4 Dc Mt 4 9491 EZ 2004 Pick Up Isuzu D-MAX 4X4 SC 5 9558 FH 2008 Dobel Kpn Pu Mitsubishi STR CR28L DC GLX 4X4 M 6 1834 GJ 2007 Micro/Minibus Toyota Avanza 1300 E 7 2610 I 2007 Micro/Minibus Toyota Avanza 1300 E 8 9011 IG 2008 Dobel Kpn Pu Mitsubishi STR CR28L DC GLX 4X4 M 9 9325 J 2007 Dumper TR Pro Renault Kerax 38035 Extrem 6X4 10 9330 J 2007 Dumper TR Pro Renault Kerax 38035 Extrem 6X4 11 7861 JB 2007 Micro/Minibus Toyota Kijang Innova E 12 2531 JL 2007 Micro/Minibus Toyota Kijang Innova E 13 2947 JL 2003 Jeep S.C.Hdtp Suzuki Katana Gx Short 14 8385 MN 2004 Micro/Minibus Isuzu Panther LM 25 15 9151 OD 2003 Dobel Kpn Pu Mitsubishi 200 K74T 4X4 16 9842 PBB 2012 Dobel Kpn Pu Mitsubishi STR CR.2.8AM DC GLXMT 17 9843 PBB 2012 Dobel Kpn Pu Mitsubishi STR CR.2.8AM DC GLXMT 18 9844 PBB 2012 Dobel Kpn Pu Mitsubishi STR CR.2.8AM DC GLXMT 19 9845 PBB 2012 Dobel Kpn Pu Mitsubishi STR CR.2.8AM DC GLXMT 20 1051 PJH 2013 Jeep L.C.Hdtp Toyota Fortuner 2.7G, LUX AT 21 9165 RR 2003 Dobel Kpn Pu Ford Ranger D.C 2.9L 4X4MT 22 0015 T 2012 Micro/Minibus Toyota Avanza VAT 23 6054 UCH 2005 Sepeda Motor Honda NF 100 LD Supra Fit 24 9380 UDB 2011 Dumper TR PRO Scania P380CB 6X4 25 9382 UDB 2011 Dumper TR PRO Scania P380CB 6X4 26 9948 UDB 2011 Tronton Scania P380CB 6X6 27 9382 UDC 2012 Tangki Tronto Hino FM8JNKD-MGJ (FM260JD) 28 9186 UFA 2012 Tangki Tronto Hino FM8JNKD-MGJ (FM260JD) 29 9190 UFA 2012 Tangki Tronto Hino FM8JNKD-MGJ (FM260JD) 30 1071 UFP 2009 Micro/Minibus Toyota Avanza 1.3G GMMFJJ 31 1079 UFP 2009 Micro/Minibus Toyota Avanza 1.3G GMMFJJ 32 1051 UFZ 2010 Micro/Minibus Nissan Serena At 33 9203 UIA 2012 Derek/Crane R Hino FM8JNKD-MGJ (FM260JD) 34 1527 UJE 2011 Jeep S.C.HDTP Toyota Fortuner 2.7G, LUX AT 35 6769 UJP 2008 Sepeda Motor Honda NF 100 TD 36 1069 UKW 2011 Micro/Minibus Nissan March 1.2 (4X2) AT 37 6890 ULL 2009 Sepeda Motor Honda NF11B1D MT 38 6909 ULW 2009 Sepeda Motor Honda NF11B1D MT
Bidang-bidang tanah berikut bangunan-bangunan yang didirikan di atas tanah tersebut, termasuk segala isinya yang terletak atau tertanam di atas tanah atau menyatu dengan bagian bangunan-bangunan tersebut, baik berupa barang-barang bergerak maupun barang-barang tak bergerak,
kecuali alat-alat yang digunakan oleh Tergugat untuk melakukan pekerjaannya, yang terletak di atau setempat dikenal sebagai:
Jalan Danau Sunter Barat Blok A1/15, Jakarta Utara;
Jalan Danau Sunter Barat Blok A1/17, Jakarta Utara;
Jalan Pangeran Jayakarta 115 C 1-2-3, Jakarta Pusat;
Jalan Raya Cakung Cilincing Km 3,5, Jakarta Utara;
Jalan Mulawarman Nomor 46B, Batakan, Balikpapan, Kalimantan Timur;
c. Saham milik Tergugat yang berjumlah lebih kurang sebesar 75,37% yang ada pada PT Karya Lestari Sumber Alam, berkantor di Jalan Term. Simatupang Nomor 1, Jakarta 12530;
TUNTUTAN AGAR putusan dapat dijalankan terlebih dahulu
Bahwa oleh karena gugatan dalam perkara diajukan berdasarkan alas hak yang berbentuk akta autentik atau setidak-tidaknya berdasarkan akta di bawah tangan yang tidak dapat disangkal kebenarannya oleh Tergugat, dan mengingat keempat unit articulated dump truck tersebut merupakan alat yang sangat vital bagi Penggugat untuk melakukan pekerjaan memindahkan dan mengangkut lapisan penutup yang menutupi bahan galian batu bara yang ada di dalam lokasi penambangan batu bara, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 180 H.I.R. sangat beralasan kiranya bagi Penggugat untuk memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim dapat kiranya menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet atau banding;
Maka berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan diatas, Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk memeriksa dan memutuskan perkara sebagai berikut:
Dalam pokok perkara
Primair
Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini;
Menyatakan sah perjanjian yang berlangsung secara diam-diam diantara Penggugat dan Tergugat, yang merupakan kelanjutan dari Perjanjian Sewa Menyewa Nomor RC 11/tfi/viii/13 tertanggal 20 Agustus 2013, yang kemudian masa sewanya diperpanjang sampai dengan tanggal 25 September 2014 berdasarkan Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tertanggal 28 Mei 2014, yang akibat-akibatnya diatur dalam Pasal-Pasal KUHPerdata mengenai penyewaan secara lisan;
Menyatakan keempat unit articulated dump truck (ADT) tipe A40F, masing-masing dengan seri nomor 52213, 52337, 52214, dan 52221, sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Sewa Menyewa Nomor RC 11/tfi/viii/13 tertanggal 20 Agustus 2013, yang kemudian masa sewanya diperpanjang sampai dengan tanggal 25 September 2014 berdasarkan Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tertanggal 28 Mei 2014 merupakan alat yang sangat vital bagi Penggugat untuk melakukan pekerjaan memindahkan dan
mengangkut lapisan penutup yang menutupi bahan galian batu bara yang ada di dalam lokasi penambangan batu bara di dalam wilayah Desa Lubuk Pedaro, Sukamerindu, dan Talang Akar, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan;
Menghukum Tergugat untuk memberikan izin atau kesempatan kepada Penggugat untuk dapat menggunakan kembali keempat unit articulated dump truck (ADT) tipe A40F, masing-masing dengan seri nomor 52213, 52337, 52214, dan 52221, dengan tidak mengurangi kewajiban Penggugat untuk membayar biaya sewa keempat unit articulated dump truck tersebut maupun untuk memenuhi ketentuan-ketentuan lain sepanjang ketentuan-ketentuan itu patut dan layak untuk dilaksanakan atau tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum;
Menghukum Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas kepada Penggugat uang paksa sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atas kelalaian Tergugat setiap hari dalam memberikan izin atau kesempatan kepada Penggugat untuk dapat menggunakan kembali keempat unit articulated dump truck tipe A40F, masing-masing dengan seri nomor 52213, 52337, 52214, dan 52221 tersebut sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh Majelis Hakim;
Menghukum Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas kepada Penggugat penggantian kerugian materiel berupa hilangnya pendapatan (Nilai Perolehan) rata-rata Penggugat dalam menjalankan usahanya untuk setiap tahun yang dimulai sejak tanggal 09 Desember 2014 atau sejak Tahun Buku 2015 hingga Tahun Buku saat Tergugat mengizinkan kepada Penggugat untuk menggunakan kembali keempat unit articulated dump truck tersebut, dalam jumlah sebesar Rp55.147.180.114,00 (lima puluh lima miliar seratus empat puluh tujuh juta seratus delapan puluh ribu seratus empat belas rupiah);
Menghukum Tergugat untuk secara seketika dan sekaligus lunas membayar kepada Penggugat penggantian kerugian morel atas jatuh atau merosotnya
nama baik Penggugat di masyarakat, yang menurut keadilan dan kepatutan dapat kiranya ditaksir sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah);
Menghukum Tergugat atas biaya Tergugat sendiri memasang iklan pada 8 (delapan) surat kabar harian, yaitu Kompas, Jakarta Post, Bisnis Indonesia, Media Indonesia, Suara Pembaruan, Sinar Harapan, Republika, dan Rakyat Merdeka, masing-masing dengan ukuran satu halaman penuh selama dalam 10 (sepuluh) hari berturut-turut, yaitu iklan yang berisi pernyataan penyesalan
dan permintaan maaf Tergugat atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atas kelalaian Tergugat setiap hari untuk memasang iklan permintaan maaf pada setiap surat kabar harian tersebut dengan ukuran dan dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam perintah tersebut;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet atau banding;
Biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDIAIR
Dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat memberikan jawaban sebagai berikut:
DALAM KONVENSI :
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa Tergugat menolak dengan keras dan tegas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali apa yang secara tegas telah diakui kebenarannya;
Bahwa Tergugat menolak dengan keras dan tegas dalil-dalil gugatan Penggugat yang pada pokoknya menyatakan:
Tindakan Tergugat yang menghentikan penggunaan keempat unit articulated dump truck dengan Tipe A-40 F masing-masing bernomor seri 52213, 52337, 52214 dan 52221 tersebut, dengan tidak memberikan tenggang waktu yang layak atau cukup kepada Penggugat untuk mendapatkan penggantinya;
Tindakan Tergugat yang menghentikan penggunaan keempat unit articulated dump truck tersebut secara sepihak dan sewenang-wenang dengan tidak didasarkan atas putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau dengan tidak memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Penggugat;
Tindakan Tergugat yang menghentikan penggunaan keempat unit articulated dump truck tersebut dengan alasan yang tidak masuk akal, tidak jelas, tidak relevan, atau tidak bersifat juridis, yaitu alasannnya yang menyatakan “karena sulitnya Tergugat berkomunikasi dengan Penggugat untuk mencari solusi bagaimana jalan ke luar khususnya mengenai masalah pembayaran penagihan atas penggunaan articulated dump truck“;
Tindakan Tergugat yang menghentikan penggunaan keempat unit articuloated dump truck tersebut, tanpa memperdulikan kerugian yang sudah pasti atau dapat diduga akan dialami oleh Penggugat karena penghentian penggunaan keempat unit articulated dump truck tersebut akan menyebabkan Penggugat mengalami kehilangan pendapatan dari pekerjaannya memindahkan dan mengangkut lapisan penutup tersebut.
Dapatlah dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa dalil-dalil gugatan Penggugat tersebut diatas adalah dalil-dalil yang tanpa dasar, dalil-dalil rekaan Penggugat, atau dalil-dalil yang merupakan mindset Penggugat, dalil-dalil yang penuh kebohongan, dalil-dalil pemutar-balikkan fakta-fakta, karena Penggugat sengaja mengelabui atau tidak menjelaskan secara utuh dan menyeluruh persoalan ini kehadapan Pengadilan;
Bahwa Tergugat bersama ini ingin menyampaikan terlebih dahulu ringkasan duduk persoalan antara Tergugat dengan Penggugat sebagai berikut:
Bahwa hubungan hukum yang ada antara Tergugat dengan Penggugat adalah Tergugat sebagai pemilik articulated dump truck dan Penggugat sebagai penyewa yang menyewa articulated dump truck dari Tergugat;
Bahwa sebelumnya berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa Nomor RC 021/TFI/IX/12 tanggal 27 November 2012, Tergugat sebagai pemilik articulated dump truck setuju menyewakan kepada Penggugat 3 unit peralatan tipe A35E dengan Nomor Seri: 11167, 10513, 10516, yang berdasarkan Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 1 Maret 2013 masa sewanya diperpanjang mulai 01 Maret 2013 sampai dengan 31 Mei 2013;
Bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Serah Terima (“BAST”) Nomor 0335BPP-BAST/TFI/XI/12 tanggal 30 Nopember 2012 atas 3 unit peralatan tipe A35AE tersebut berupa seluruh Unit RC-021 (“BAST RC-21”) telah diserah-terimakan dari Tergugat kepada Penggugat;
Bahwa didalam Perjanjian Sewa Menyewa Nomor RC 021/TFI/IX/12 tanggal 27 November 2012, diatur syarat-syarat dan ketentuan antara lain sebagai beikut:
Periode Sewa : 3 bulan;
Tanggal mulai sewa : Sesuai penandatanganan BAST ( Berita Acara Serah Terima ) di lokasi kerja Penyewa ;
Tanggal Akhir Sewa : 3 ( tiga ) bulan terhitung sejak tanggal mulai sewa dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis dari para pihak;
Jam Operasi Minimal : 250 jam per bulan pada setiap bulan;
Harga Sewa Per Unit : Rp. 490.000,- per jam;
Lokasi Kerja : Areal pertambangan IUP OP CV. Bara Sinar, Desa Kutai Lama, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur;
Pembayaran: Pada saat penandatanganan Perjanjian ini Penyewa harus membayar uang sewa di muka sebesar 250 Jam untuk masing-masing peralatan atau setara dengan Rp 367.500.000,-;
Tata Cara Pembayaran:
Tarif Sewa dihitung berdasarkan tarif sewa alat per jam;
1.3. Penyewa harus membayar penuh seluruh biaya sewa dan biaya-biaya lain sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan penyewaan tidak melebihi 21 (dua puluh satu) hari kalender dari tanggal penerimaan tagihan;
1.6. Jika penyewa terlambat dalam pembayaran biaya sewa dan/ atau biaya-biaya lainnya melebihi tanggal jatuh tempo tagihan, yaitu melebihi 15 (lima belas) hari dari tanggal jatuh tempo tagihan, maka penyewa akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari dari jumlah yang telah jatuh tempo dan belum dibayar oleh penyewa;
1.8. Tanpa mengurangi pelaksanaan Pasal 1.6 diatas, dalam hal penyewa tidak dapat membayar tagihan dalam rentang waktu 15 hari (lima belas) hari dari tanggal jatuh tempo invoice dan telah diperingatkan secara tertulis oleh Pemilik, tanpa bantahan apapun, Pemilik berhak untuk mengambil kembali Peralatan dari lokasi kerja atau dimanapun Peralatan berada tanpa perlu mendapat ijin dari Penyewa.
5. Pembatalan:
5.1. Jika Penyewa wanprestasi atau melanggar salah satu atau lebih dari ketentuan dalam Perjanjian ini, Pemilik berhak melakukan pembatalan terhadap perjanjian ini dengan pemberitahuan tertulis kepada Penyewa dalam waktu 7 (tujuh) hari sebelum pembatalan tersebut efektif. Dan dalam hal terjadi Pembatalan Perjanjian ini, Penyewa wajib membayar semua biaya sewa dan biaya-biaya lain yang terhutang;
5.2. Setelah pembatalan Perjanjian ini, Penyewa wajib segera menyerahkan Peralatan kepada Pemilik dan mengizinkan Pemilik atau Kuasanya untuk melakukan inspeksi dan penarikan peralatan dari lokasi kerja atau dimanapun Peralatan berada.
3.2. Bahwa selanjutnya berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa Nomor RC 07/TFI/V/13 tanggal 5 Juni 2013, Tergugat sebagai pemilik articulated dump truck setuju menyewakan lagi kepada Penggugat 3 unit peralatan tipe A35E dengan Nomor Seri: 10461, 10468, 10247;
Bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Serah Terima (“BAST”) Nomor 0350MKT-BPP/BAST/TFI/VI/13 tanggal 6 Juni 2013 atas 3 unit peralatan tipe A35E tersebut berupa seluruh Unit RC-07 (“BAST RC-07”) telah diserah-terimakan dari Tergugat kepada Penggugat;
Bahwa didalam Perjanjian Sewa Menyewa Nomor RC-07/TFI/V/13 tanggal 5 Juni 2013, diatur syarat-syarat dan ketentuan antara lain sebagai berikut:
Periode Sewa: 6 bulan;
Tanggal mulai sewa: Sesuai penandatanganan BAST (Berita Acara Serah Terima di lokasi kerja Penyewa;
Tanggal Akhir Sewa: 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal mulai sewa dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis dari para pihak;
Jam Operasi Minimal : 250 jam per bulan pada setiap bulan;
Harga Sewa Per Unt : Rp. 490.000.- per jam;
Lokasi Kerja : Areal pertambangan IUP OP CV. Bara Sinar (PT. Indokaltim Makmur), Pelabuhan CV. Bara Sinar (PT. Anugrah Berlian Pratama); Project Site Anggana
Pembayaran: Pada saat penanda-tanganan Perjanjian ini Penyewa harus membayar uang jaminan sewa Rp367.500.000.- dan jaminan demobilisasi Rp74.782.000.-;
1. Tata Cara Pembayaran:
Tarif Sewa dihitung berdasarkan tarif sewa alat per jam;
1.3. Penyewa harus membayar penuh seluruh biaya sewa dan biaya-biaya lain sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan penyewaan tidak melebihi 21 (dua puluh satu) hari kalender dari tanggal penerimaan tagihan;
1.6. Jika penyewa terlambat dalam pembayaran biaya sewa dan/atau biaya-biaya lainnya melebihi tanggal jatuh tempo tagihan, yaitu melebihi 15 (lima belas) hari dari tanggal jatuh tempo tagihan, maka penyewa akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari dari jumlah yang telah jatuh tempo dan belum dibayar oleh penyewa;
1.8. Tanpa mengurangi pelaksanaan Pasal 1.6 diatas, dalam hal penyewa tidak dapat membayar tagihan dalam rentang waktu 15 hari (lima belas) hari dari tanggal jatuh tempo invoice dan telah diperingatkan secara tertulis oleh Pemilik, tanpa bantahan apapun, Pemilik berhak untuk mengambil kembali Peralatan dari lokasi kerja atau dimanapun Peralatan berada tanpa perlu mendapat ijin dari Penyewa.
5. Pembatalan:
5.1. Jika Penyewa wanprestasi atau melanggar salah satu atau lebih dari ketentuan dalam Perjanjian ini, Pemilik berhak melakukan pembatalan terhadap perjanjian ini dengan pemberitahuan tertulis kepada Penyewa dalam waktu 7 (tujuh) hari sebelum pembatalan tersebut efektif. Dan dalam hal terjadi Pembatalan Perjanjian ini, Penyewa wajib membayar semua biaya sewa dan biaya-biaya lain yang terhutang;
5.2. Setelah pembatalan Perjanjian ini, Penyewa wajib segera menyerahkan Peralatan kepada Pemilik dan mengizinkan Pemilik atau Kuasanya untuk melakukan inspeksi dan penarikan peralatan dari lokasi kerja atau dimanapun Peralatan berada.
Bahwa kemudian berdasarkan Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 5 Desember 2013 telah dilakukan penghentian (tidak memperpanjang kontrak) unit ADT A35E dengan Nomor seri 10461, 10247, 10514 pada Perjanjian Sewa Menyewa Nomor RC 021/TFI/IX/12 dan
Perjanjian Sewa Menyewa Nomor RC 07/TFI/V/13, yang kemudian pada Perjanjian Sewa Menyewa Nomor RC 07/TFI/V/13 telah diadakan perubahan unit, yang semula ADT A35E 10461, 10468, 10247 menjadi gabungan antara ADT A35A RC 021/TFI/IX/12 dan RC 07/TFI/V/13 yaitu menjadi ADT A35E 11167, 10516, 10468, (10513 spare unit );
Bahwa sehubungan Perjanjian Sewa Menyewa Nomor RC 021/TFI/IX/12 tanggal 27 Nopember 2012 Jo. Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 1 Maret 2013 yang masa sewanya diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Mei 2013 yaitu penyewaan 3 unit peralatan type A35E dengan Nomor seri : 11167, 10513, 10516 dan Perjanjian sewa menyewa Nomor RC 07/TFI/V/13 tanggal 5 Juni 2013 Jo. Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 5 Desember 2013 yaitu penyewaan 3 unit peralatan tipe A35E dengan Nomor Seri : 10461, 10468, 10247/dirubah menjadi 11167,
10516, 10468, (10513 spare unit), Project Site Anggana, meskipun telah selesai sewa menyewanya dan articulated dump truck tersebut telah ada pada Tergugat, akan tetapi Penggugat masih mempunyai tunggakan, menyangkut sisa tagihan pokok sebesar Rp. 2.886.060.818,36 (dua milyar delapan ratus delapan puluh enam juta enam puluh ribu delapan ratus delapan belas rupiah koma tiga puluh enam sen), denda kerterlambatan (penalty) Rp. 2.085.488.046,- (dua milyar delapan puluh lima juta empat ratus delapan puluh delapan ribu empat puluh enam sen), bunga Rp. 518.067.684,43 (lima ratus delapan belas juta enam puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah koma empat puluh tiga sen), PER 30 September 2015, yang sampai saat ini tidak dibayarkan oleh Penggugat;
Bahwa atas penyewaan 3 unit peralatan tipe A35E dengan Nomor Seri : 11167, 10513, 10516 berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa Nomor RC 021/TFI/IX/12 tanggal 27 Nopember 2012 Jo. Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 1 Maret 2013 masa sewanya diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Mei 2013 dan penyewaan 3 unit peralatan tipe A35E dengan Nomor seri : 10461, 10468, 10247/dirubah menjadi 11167, 10516, 10468, (10513 spare unit) berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa Nomor RC 07/TFI/V/13 tanggal 5 Juni 2013 Jo. berdasarkan Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 5 Desember 2013, yang masa sewanya sampai dengan tanggal 5 Desember 2013, sebenarnya Tergugat telah menyampaikan dan mengingatkan addendum perpanjangan kepada Penggugat berkali-kali, yang karena berbagai macam alasan Penggugat tidak pernah terealisasi perpanjangannya dan mengingat 3 unit peralatan
tipe A35E dengan Nomor seri : 11167, 10513, 10516 dan 3 unit peralatan tipe A35E dengan Nomor seri : 10461, 10468, 10247/ dirubah menjadi 11167, 10516, 10468, (10513 spare unit) masih diminati untuk disewa dan mengingat pula hubungan business, maka sesuai kesepakatan berupa Hour Meters Unit, Summary Rental Hour dan lampiran lainnya yang disetujui antara Tergugat dan Penggugat setuju pemakaiannya sampai periode 31 Januari 2014. Dengan demikian tidaklah terbantahkan Invoice 0363 (Rental Volvo A35E periode 3 Desember - 31 Desember 2013) dan Invoice 0010 (Rental Volvo A35E periode 1 Januari - 31 Januari 2014 ) sah dan mempunyai kekuatan hukum;
Bahwa selanjutnya mengingat hubungan business dan juga mempertimbangkan agar Penggugat dapat tetap mempunyai sumber pembayaran sehingga dapat membayar tunggakan sewa sebelumnya, maka berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa Nomor RC
11/TFI/VIII/13 tanggal 20 Agustus 2013, Tergugat sebagai pemilik articulated dump truck setuju menyewakan lagi kepada Penggugat 4 unit peralatan tipe A40F dengan Nomor Seri : 52213, 52337, 52214, 52221 yang masa sewanya berdasarkan Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 28 Mei 2014 diperpanjang selama 6 bulan terhitung dari tanggal 26 Maret 2014 sampai dengan tanggal 25 September 2014 (Perjanjian Sewa Menyewa Ini Yang Hanya Didalilkan Penggugat Dalam Gugatannya);
Bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Serah Terima (“BAST”) tanggal 21 September 2013 dan Berita Acara Serah Terima (“BAST“) atas 4 unit peralatan tipe A40F tersebut berupa seluruh Unit RC-11 (“BAST RC-11”) telah diserah-terimakan dari Tergugat kepada Penggugat;
Bahwa didalam Perjanjian Sewa Menyewa Nomor RC-11/TFI/VIII/ 13 tanggal 20 Agustus 2013, diatur syarat-syarat dan ketentuan antara lain sebagai berikut:
Periode Sewa : 6 bulan;
Tanggal mulai sewa : Sesuai penandatanganan BAST ( Berita Acara Serah Terima ) di lokasi kerja Penyewa;
Tanggal Akhir Sewa : 6 ( enam ) bulan terhitung sejak tanggal mulai sewa dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis dari para pihak;
Jam Operasi Minimal : 275 jam per bulan pada setiap bulan;
Harga Sewa Per Unit : Rp. 688.000.- per jam;
Lokasi Kerja : PT. Dianrana Petrojaya 1 Desa Lubuk Pedoro, Desa Suka Merindu, Desa Talang Akar, Kecamatan Merapi Selatan Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan;
Pembayaran : Pada saat penandatanganan Perjanjian ini Penyewa harus membayar uang jaminan sewa Rp. 756.800.000,- dan jaminan demobilisasi Rp 200.000.000,-;
Tata Cara Pembayaran:
Tarif Sewa dihitung berdasarkan tarif sewa alat per jam;
1.3. Penyewa harus membayar penuh seluruh biaya sewa dan biaya-biaya lain sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan penyewaan tidak melebihi 21 (dua puluh satu) hari kalender dari tanggal penerimaan tagihan;
1.6. Jika penyewa terlambat dalam pembayaran biaya sewa dan/ atau biaya-biaya lainnya melebihi tanggal jatuh tempo tagihan,
yaitu melebihi 15 (lima belas) hari dari tanggal jatuh tempo tagihan, maka penyewa akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari dari jumlah yang telah jatuh tempo dan belum dibayar oleh penyewa;
1.8. Tanpa mengurangi pelaksanaan Pasal 1.6 diatas, dalam hal penyewa tidak dapat membayar tagihan dalam rentang waktu 15 hari (lima belas) hari dari tanggal jatuh tempo invoice dan telah diperingatkan secara tertulis oleh Pemilik, tanpa bantahan apapun, Pemilik berhak untuk mengambil kembali Peralatan dari lokasi kerja atau dimanapun Peralatan berada tanpa perlu mendapat ijin dari Penyewa.
5. Pembatalan:
5.1. Jika Penyewa wanprestasi atau melanggar salah satu atau lebih dari ketentuan dalam Perjanjian ini, Pemilik berhak melakukan pembatalan terhadap perjanjian ini dengan pemberitahuan tertulis kepada Penyewa dalam waktu 7 (tujuh) hari sebelum pembatalan tersebut efektif. Dan dalam hal terjadi Pembatalan Perjanjian ini, Penyewa wajib membayar semua biaya sewa dan biaya-biaya lain yang terhutang.
5.2. Setelah pembatalan Perjanjian ini, Penyewa wajib segera menyerahkan Peralatan kepada Pemilik dan mengizinkan Pemilik atau Kuasanya untuk melakukan inspeksi dan
peralatan dari lokasi kerja atau dimanapun Peralatan berada.
Bahwa sehubungan Perjanjian Sewa Menyewa Nomor RC 11/TFI/VIII/13 tanggal 20 Agustus 2013 yaitu penyewaan articulated dump truck 4 unit tipe A40F dengan Nomor Seri : 52213, 52337, 52214, 52221 yang masa sewanya berdasarkan Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 28 Mei 2014 diperpanjang selama 6 bulan terhitung dari tanggal 26 Maret 2014 sampai dengan tanggal 25 September 2014, Penggugat kembali telah menunjukkan itikad tidak baiknya, Penggugat telah banyak menunggak yaitu menyangkut sisa tagihan pokok Rp7.857.486.254,- (tujuh milyar delapan ratus lima puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh enam ribu dua ratus lima puluh empat rupiah), Back Charge USD 430,09 (empat ratus tiga puluh dolar amerika serikat koma nol sembilan), Denda keterlambatan (penalty) sebesar Rp. 3.599.042.439,- (tiga milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta empat puluh dua ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah) dan USD 288,16 (dua ratus delapan puluh delapan dolar amerika serikat koma enam belas), Bunga sebesar Rp. 1.410.472.601,09 (satu milyar empat ratus sepuluh juta empat ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus satu rupiah koma nol sembilan sen), per 30 September 2015 yang tidak dibayar Penggugat;
Bahwa atas penyewaan 4 unit peralatan tipe A40F dengan Nomor Seri: 52213, 52337, 52214, 52221 yang masa sewanya berdasarkan Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 28 Mei 2014 diperpanjang selama 6 bulan terhitung dari tanggal 26 Maret 2014 , memang jangka waktu sewa berakhir pada tanggal 25 September 2014, sebenarnya Tergugat telah menyampaikan dan mengingatkan addendum perpanjangan kepada Penggugat berkali-kali, yang karena berbagai macam alasan Penggugat tidak pernah terealisasi perpanjangannya dan mengingat 4 unit peralatan tipe A40F dengan Nomor Seri : 52213, 52337, 52214, 52221 masih diminati untuk disewa dan mengingat pula hubungan business, maka sesuai kesepakatan berupa Hour Meters Unit, Summary Rental Hour dan lampiran lainnya yang disetujui antara Tergugat dan Penggugat setuju pemakaiannya sampai periode 31 Desember 2014. Dengan demikian tidaklah terbantahkan Invoice 0154 (Rental Volvo ADT A40F 4 unit periode 1 Oktober-31 Oktober 2014- lahat ), Invoice 0164 (Rental Volvo ADT A40F 4 unit periode 1 November-30 November 2014-lahat) dan Invoice 0178 (Rental ADT A40F 4 unit periode 1 Desember - 31 Desember 2014- lahat) sah dan mempunyai kekuatan hukum;
Bahwa karenanya sehubungan Perjanjian Sewa Menyewa Nomor RC 021/TFI/IX/12 tanggal 27 November 2012 yaitu penyewaan 3 unit peralatan tipe A35E dengan Nomor Seri: 11167, 10513, 10516, Jo. berdasarkan Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 1 Maret 2013 masa sewanya diperpanjang mulai 01 Maret 2013 sampai dengan 31 Mei 2013, Perjanjian Sewa Menyewa Nomor RC 07/TFI/V/13 tanggal 5 Juni 2013 yaitu penyewaan 3 unit articulated dump truck tipe A35E dengan Nomor Seri: 10461, 10468, 10247/dirubah menjadi ADT A35E 11167, 10516, 10468, (10513 spare unit) Jo. Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 5 Desember 2013 dan Perjanjian Sewa Menyewa Nomor RC 11/TFI/VIII/13 tanggal 20 Agustus 2013, penyewaan articulated dump truck 4 unit tipe A40F dengan Nomor Seri : 52213, 52337, 52214, 52221 yang masa sewanya berdasarkan Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 28 Mei 2014 diperpanjang selama 6 bulan terhitung dari tanggal 26 Maret 2014 sampai dengan tanggal 25 September 2014, total tunggakan Penggugat yaitu menyangkut sisa tagihan pokok adalah sebesar Rp.10.743.547.072,36 (sepuluh milyar tujuh ratus empat puluh tiga juta lima ratus empat puluh
tujuh ribu tujuh puluh dua rupiah koma tiga puluh enam sen), Back Charge sebesar USD 430,09 (empat ratus tiga puluh dolar amerika serikat koma nol sembilan), Denda keterlambatan (penalty) sebesar Rp. 5.684.530.485,- (lima milyar enam ratus delapan puluh empat juta lima ratus tiga puluh ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah) dan USD 288,16 (dua ratus delapan puluh delapan dolar amerika serikat koma enam belas) serta Bunga sebesar Rp.1.928.540.285,52 (satu milyar sembilan ratus dua puluh delapan juta lima ratus empat puluh ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah koma lima puluh dua sen), per 30 September 2015 yang tidak dibayar Penggugat , dengan rincian sebagai berikut:
Sisa Tagihan Pokok:
-
No Nomor & Tanggal Invoice Tanggal Invoice Tanggal Jatuh Tempo Jumlah Invoice (Rp) Tanggal Bayar Jumlah Bayar
(Rp)
Sisa Tagihan
(Rp)
1 Inv 0292 Rental Volvo A35E (03-Des'12 s/d 02 Jan'13)-Anggana 31-Dec-12 29-Jan-13 200.410.000,00 4-Mar-13 193.728.181,64 6.681.818,36 2 Inv 0016 Rental Volvo A35E (03-Jan'13 s/d 02 Feb'13) Anggana 6-Feb-13 28-Feb-13 543.900.000,00 6-Mar-13 543.900.000,00 0 3 Inv 0049 Rental Volvo A35E (03-Feb13 s/d 02 Mar'13) Anggana 19-Mar-13 20-Apr-13 441,490,000.00 3-May-13 441.490.000,00 0 4 Inv 0078 Rental Volvo A35E (03 Mar-02 Apr'13) Anggana 16-Apr-13 17-May-13 545,370,000.00 28-May-13 545.370.000,00 0 5 Inv 0095 Rental Volvo A35E (03 Apr-02 Mei'13) Anggana 15-May-13 07-Jun-13 343,980,000.00 2-Jul-13 343.980.000,00 0 6 Inv 0130 Rental Volvo A35E (03 Mei-02 Juni'13) Anggana 11-Jun-13 03-Jul-13 542,430,000.00 24-Jul-13 542.430.000,00 0 7 Inv 0160 Rental Volvo A35E (09 Juni-02 Juli'13) Anggana 5-Jul-13 01-Aug-13 558,110,000.00 13-Sep-13 558.110.000,00 0 8 Inv 0161 Rental Volvo A35E (09 Juni-02 Juli'13) Anggana 5-Jul-13 01-Ags-13 391,510,000.00 13-Sep-13 391.510.000,00 0 9 Inv 0198 Rental Volvo A35E (03 Juli-02 Agt'13) Anggana 13-Aug-13 6-Sep-13 389.550.000,00 12-Dec-13 382.467.272,72 7.082.727,28 10 Inv 0199 Rental Volvo A35E (03 Juli-02 Agt'13) Anggana 13-Aug-13 6-Sep-13 416.010.000,00 12-Dec-13 408.446.181,82 7.563.818,18 11 Inv 0227 Rental Volvo A35E (03 Agt-02 Sept'13) Anggana 4-Sep-13 27-Sep-13 321.930.000,00 12-Dec-13 209.086.545,46 112.843.454,54 12 Inv 0228 Rental Volvo A35E (03 Agt-02 Sept'13) Anggana 4-Sep-13 27-Sep-13 367.990. 000,00 367.990.000,00 13 Inv 0272 Rental Volvo A35E (03 Sept-02 Okt'13) Anggana 10-Okt-13 4-Nov-13 367.500.000,00 367.500.000,00 14 Inv 0273 Rental Volvo A35E (03 Sept-02 Okt'13) Anggana 10-Okt-13 4-Nov-13 367.500.000,00 367.500.000,00 15 Inv 0296 Rental Volvo A35E (03 Okt-02 Nov'13) Anggana 13-Nov-13 6-Des-13 415.520.000,00 415.520.000,00 16 Inv 0321 Rental Volvo A35E (03 Nov-02 Des'13) Anggana 9-Dec-13 2-Jan-14 558.110.000,00 558.110.000,00 17 Inv 0323 Rental Volvo A35E (01 Nov-30 Nov'13) Lahat 9-Dec-13 2-Jan-14 814.592.000,00 15-Apr-14 400,000,000.00 0 22-Apr-14 414,592,000.64 18 Inv 0363 Rental Volvo A35E (03 Des-31 Des'13) Anggana 31-Des-13 10-Feb-14 504.308.000,00 504.308.000,00 19 Inv 0010 Rental Volvo A35E (01 Jan-31 Jan'14) Anggana 11-Feb-14 7-Mar-14 170.961.000,00 170.961.000,00 20 Inv 0287 Rental Volvo A40F (23 Sept-30 Sept'13) Lahat 6-Nov-13 29-Nov-13 132.784.000,00 30-Apr-14 130,369,746.00 2.414.254,00 21 Inv 0288 Rental Volvo A40F (01 Okt-31 Okt'13) Lahat 6-Nov-13 29 –Nov-13 1.047.824.000,00 4-Mar-14 500,000,000.00 0 11-Mar-14 547,824,000.45 22 Inv 0360 Rental Volvo ADT A40F (01 Des-31 Des'13) Lahat 31-Des-13 10-Feb-14 586.864.000,00 586.864.000,00 23 Inv 0022 Rental Volvo ADT A40F (01 Jan-31 Jan'14) Lahat 24-Feb-14 19-Mar-14 756.800.000,00 756.800.000,00 24 Inv 0030 Rental Volvo ADT A40F (01 Feb-28 Feb'14) Lahat 6-Mar-14 1-Apr-14 603.376.000,00 603.376.000,00 25 Inv 0043 Rental Volvo ADT A40F (01 Mar-31 Mar'14) Lahat 8-Apr-14 1-Mei-14 826.288.000,00 3-Sep-14 826,288,000.00 0 26 Inv 0062 Rental Volvo ADT A40F (01 Apr-30 Apr'14) Lahat 9-Mei-14 2-Jun-14 756.800.000,00 756.800.000,00 27 Inv 0103 Rental Volvo ADT A40F (01 Mei-31 Mei'14) Lahat 23-Jun-14 15-Jul-14 730.656.000,00 730.656.000,00 28 Inv 0111 Rental Volvo ADT A40F (01 Juni-30 Juni'14) Lahat 11-Jul-14 4-Ags-14 781.568.000,00 781.568.000,00 29 Inv 0127 Rental Volvo ADT A40F (01 Juli-31 Juli'14) Lahat 29-Ags-14 23-Sep-04 756.800.000,00 756.800.000,00 30 Inv 0133 Rental Volvo ADT A40F (01 Agt-31 Agt'14) Lahat 12-Sep-14 6-Okt-14 756.800.000,00 756.800.000,00 31 Inv 0143 Rental Volvo ADT A40F (01 Sep-30 Sep'14) Lahat 20-Oct-14 11-Nov-14 907.472.000,00 10-Nov-14 500,000,000.00 407.472.000,00 32 Inv 0154 Rental Volvo ADT A40F (01 Okt-31 Okt'14) Lahat 10-Nov-14 2-Des-14 760.928.000,00 760.928.000,00 33 Inv 0164 Rental Volvo ADT A40F (01 Nov-30 Nov14) Lahat 8-Des-14 30-Des-14 756.800.000,00 756.800.000,00 34 Inv 0178 Rental Volvo ADT A40F (01 Des-31 Des’14) Lahat 31-Des-14 18-Feb-15 200.208.000,00 200.208.000,00 Jumlah 18.623.139.000,00 7.879.591.928,73 10.743.547.072,36
Back Charges:
-
No Nomor & Tanggal Invoice Tanggal Invoice Tanggal Jatuh Tempo Jumlah Invoice (US$) Tanggal Bayar Jumlah Bayar
(Rp)
Sisa Tagihan
(Rp)
35 Inv 0292 (Back charge Volvo ADT A40F S/N 52214/RADT-42) 6-Nov-13 29-Nov-13 430,09 430,09 Jumlah 430,09 430,09
Denda keterlambatan (penalty):
| Nomor Invoice | Periode Rental | Tanggal Invoice | Tanggal Terima Invoice | Tanggal Jatuh Tempo | Amount | Tgl Bayar | Jumlah Bayar | Saldo | Penalty dari keterlambatan pembayaran atas nilai yang telah dibayar | Penalty atas nilai yang belum dibayar | Total Penalty | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 (6 - 8) | 10 (7 - 5) | 11 (8 x 0,1% x 10) | 12 (CD - 5) | 13 (9 x 0,1% x 12) | 14 (11 + 13) | ||
| PROJECT ANGGANA | |||||||||||||||
| Inv 0292 | 03-Des'12-02 Jan'13 | 31-Dec-13 | 30-Dec-12 | 29-Jan-13 | 200.410.000 | 4-Mar-13 | 193.728.182 | 6.681.818 | 34 Hari | Rp6.586.758 | 974 Hari | Rp6.508.091 | Rp 13.094.849 | ||
| Inv 0016 | 03-Jan'13-02 Feb'13 | 06-Feb-13 | 29-Jan-13 | 28-Feb-13 | 543.900.000 | 6-Mar-13 | 543.900.000 | - | 6 Hari | Rp3.263.400 | Rp3.263.400 | ||||
| Inv 0049 | 03-Feb13-02 Mar'13 | 19-Mar-13 | 21-Mar-13 | 20-Apr-13 | 441.490.000 | 3-May-13 | 441.490.000 | - | 13 Hari | Rp5.739.370 | Rp5.739.370 | ||||
| Inv 0078 | 03 Mar-02 Apr'13 | 16-Apr-13 | 26-Apr-13 | 17-May-13 | 545.370.000 | 28-May-13 | 545.370.000 | - | 11 Hari | Rp5.999.070 | Rp5.999.070 | ||||
| Inv 0095 | 03 Apr-02 Mei'13 | 15-May-13 | 17-May-13 | 07-Jun-13 | 343.980.000 | 2-Jul-13 | 343.980.000 | - | 25 Hari | Rp8.599.500 | Rp8.599.500 | ||||
| Inv 0130 | 03 Mei-02 Juni'13 | 11-Jun-13 | 12-Jun-13 | 03-Jul-13 | 558.110.000 | 24-Jul-13 | 558.110.000 | - | 21 Hari | Rp11.720.310 | Rp11.720.310 | ||||
| Inv 0160 | 09 Juni-02 Juli'13 | 5-Jul-13 | 11-Jul-13 | 01-Aug-13 | 558.110.000 | 13-Sep-13 | 558.110.000 | - | 43 Hari | Rp23.998.730 | Rp 23.998.730 | ||||
| Inv 0161 | 09 Juni-02 Juli'13 | 5-Jul-13 | 11-Jul-13 | 01-Aug-13 | 391.510.000 | 13-Sep-13 | 391.510.000 | - | 43 Hari | Rp16.834.930 | Rp16.834.930 | ||||
| Inv 0198 | 03 Juli-02 Agt'13 | 13-Aug-13 | 16-Aug-13 | 6-Sep-13 | 389.550.000 | 12-Dec-13 | 382.467.273 | 7.082.727 | 97 Hari | Rp37.099.325 | 754 Hari | Rp5.340.376 | Rp42.439.701 | ||
| Inv 0199 | 03 Juli-02 Agt'13 | 13-Aug-13 | 16-Aug-13 | 6-Sep-13 | 416.010.000 | 12-Dec-13 | 408.446.182 | 7.563.818 | 97 Hari | Rp39.619.280 | 754 Hari | Rp5.703.119 | Rp45.322.399 | ||
| Inv 0227 | 03 Agt-02 Sept'13 | 4-Sep-13 | 6-Sep-13 | 27-Sep-13 | 321.930.000 | 12-Dec-13 | 209.086.545 | 112.843.455 | 76 Hari | Rp15.890.577 | 733 Hari | Rp82.714.252 | Rp98.604.829 | ||
| Inv 0228 | 03 Agt-02 Sept'13 | 4-Sep-13 | 6-Sep-13 | 27-Sep-13 | 367.990.000 | 367.990.000 | 733 Hari | Rp269.736.670 | Rp269.736.670 | ||||||
| Inv 0272 | 03 Sept-02 Okt'13 | 10-Oct-13 | 14-Oct-13 | 4-Nov-13 | 367.500.000 | 367.500.000 | 695 Hari | Rp255.412.500 | Rp255.412.500 | ||||||
| Inv 0273 | 03 Sept-02 Okt'13 | 10-Oct-13 | 14-Oct-13 | 4-Nov-13 | 367.500.000 | 367.500.000 | 695 Hari | Rp255.412.500 | Rp255.412.500 | ||||||
| Inv 0296 | 03 Okt-02 Nov'13 | 13-Nov-13 | 15-Nov-13 | 6-Dec-13 | 415.520.000 | 415.520.000 | 663 Hari | Rp275.489.760 | Rp275.489.760 | ||||||
| Inv 0321 | 03 Nov-02 Des'13 | 9-Dec-13 | 12-Dec-13 | 2-Jan-14 | 558.110.000 | 558.110.000 | 636 Hari | Rp354.957.960 | Rp354.957.960 | ||||||
| Inv 0363 | 03 Des-31 Des'13 | 31-Dec-13 | 20-Jan-14 | 10-Feb-14 | 504.308.000 | 504.308.000 | 597 Hari | Rp 301.071.876 | Rp301.071.876 | ||||||
| Inv 0010 | 01 Jan-31 Jan'14 | 11-Feb-14 | 14-Feb-14 | 7-Mar-14 | 170.961.000 | 170.961.000 | 572 Hari | Rp97.789.692 | Rp97.789.692 | ||||||
| 7.462.259.000 | 4.576.198.182 | 2.886.060.818 | Rp175.351.250 | - | Rp1.910.136.796 | Rp2.085.488.046 | |||||||||
| PROJECT LAHAT | |||||||||||||||
| Inv 0287 | 23 Sept-30 Sept'13 | 6-Nov-13 | 8-Nov-13 | 29-Nov-13 | 132.784.000 | 30-Apr-14 | 130.369.746 | 2.414.254 | 152 Hari | Rp19.816.201 | 670 Hari | Rp1.617.550 | Rp21.433.751 | ||
| Inv 0288 | 01 Okt-31 Okt'13 | 6-Nov-13 | 8-Nov-13 | 29-Nov-13 | 1.047.824.000 | 4-Mar-14 | 1.047.824.000 | - | 95 Hari | Rp99.543.280 | Rp99.543.280 | ||||
| Inv 0323 | 01 Nov-30 Nov'13 | 9-Dec-13 | 12-Dec-13 | 2-Jan-14 | 814.592.000 | 15-Apr-14 | 814.592.000 | - | 103 Hari | Rp83.902.976 | Rp83.902.976 | ||||
| Inv 0360 | 01 Des-31 Des'13 | 31-Dec-13 | 20-Jan-14 | 10-Feb-14 | 586.864.000 | 586.864.000 | 597 Hari | Rp350.357.808 | Rp350.357.808 | ||||||
| Inv 0022 | 01 Jan-31 Jan'14 | 24-Feb-14 | 26-Feb-14 | 19-Mar-14 | 756.800.000 | 756.800.000 | 560 Hari | Rp423.808.000 | Rp423.808.000 | ||||||
| Inv 0030 | 01 Feb-28 Feb'14 | 6-Mar-14 | 11-Mar-14 | 1-Apr-14 | 603.376.000 | 603.376.000 | 547 Hari | Rp330.046.672 | Rp330.046.672 | ||||||
| Inv 0043 | 01 Mar-31 Mar'14 | 8-Apr-14 | 10-Apr-14 | 1-May-14 | 826.288.000 | 3-Sep-14 | 826.288.000 | - | 125 Hari | Rp103.286.000 | Rp103.286.000 | ||||
| Inv 0062 | 01 Apr-30 Apr'14 | 9-May-14 | 12-May-14 | 2-Jun-14 | 756.800.000 | 756.800.000 | 485 Hari | Rp367.048.000 | Rp367.048.000 | ||||||
| Inv 0103 | 01 Mei-31 Mei'14 | 23-Jun-14 | 24-Jun-14 | 15-Jul-14 | 730.656.000 | 730.656.000 | 442 Hari | Rp322.949.952 | Rp322.949.952 | ||||||
| Inv 0111 | 01 Juni-30 Juni'14 | 11-Jul-14 | 14-Jul-14 | 4-Aug-14 | 781.568.000 | 781.568.000 | 422 Hari | Rp329.821.696 | Rp329.821.696 | ||||||
| Inv 0127 | 01 Juli-31 Juli'14 | 29-Aug-14 | 2-Sep-14 | 23-Sep-14 | 756.800.000 | 756.800.000 | 372 Hari | Rp281.529.600 | Rp281.529.600 | ||||||
| Inv 0133 | 01 Agt-31 Agt'14 | 12-Sep-14 | 15-Sep-14 | 6-Oct-14 | 756.800.000 | 756.800.000 | 359 Hari | Rp 271.691.200 | Rp271.691.200 | ||||||
| Inv 0143 | 01 Sep-30 Sep'14 | 20-Oct-14 | 21-Oct-14 | 11-Nov-14 | 907.472.000 | 10-Nov-14 | 500.000.000 | 407.472.000 | 0 Hari | Rp - | 323 Hari | Rp131.613.456 | Rp131.613.456 | ||
| Inv 0154 | 01 Okt-31 Okt'14 | 10-Nov-14 | 11-Nov-14 | 2-Dec-14 | 760.928.000 | 760.928.000 | 302 Hari | Rp229.800.256 | Rp229.800.256 | ||||||
| Inv 0164 | 01 Nov-30 Nov14 | 8-Dec-14 | 9-Dec-14 | 30-Dec-14 | 756.800.000 | 756.800.000 | 274 Hari | Rp 207.363.200 | Rp207.363.200 | ||||||
| Inv 0178 | 01 Des-31 Des'14 | 31-Dec-14 | 28-Jan-15 | 18-Feb-15 | 200.208.000 | 200.208.000 | 224 Hari | Rp44.846.592 | Rp44.846.592 | ||||||
| 11.176.560.000 | 3.319.073.746 | 7.857.486.254 | Rp306.548.457 | Rp3.292.493.982 | Rp3.599.042.439 | ||||||||||
| 18.638.819.000 | 7.895.271.928 | 10.743.547.072 | Rp481.899.707 | Rp5.202.630.778 | Rp5.684.530.485 | ||||||||||
Denda keterlambatan BACK CHARGES (USD) | Kurs tengah BI 30 Sep 2015Rp14.657,- | ||||||||||||||
| Inv 0292 | B/C ADT A40F RADT-42 | 6-Nov-13 | 8-Nov-13 | 29-Nov-13 | USD 430,09 | USD 430,09 | 670 Hari | USD 288,16 | USD 288,16 | ||||||
| USD 430,09 | - | USD 430,09 | Rp - | USD 288,16 | USD 288,16 | ||||||||||
Bahwa dengan demikian dari uraian Juridis tersebut diatas jelas dan terang bahwa Perjanjian Sewa Menyewa yang telah disepakati dan ditanda-tangani Tergugat dengan Penggugat sebagaimana tersebut diatas, dalam hubungannya dengan sewa menyewa articulated dump truck:
Tipe A35E dengan Nomor Seri : 11167, 10513, 10516;
Tipe A35E dengan Nomor Seri : 10461, 10468,10247/ dirubah menjadi 11167, 10516, 10468, 10513 (spare unit);
Tipe A40F dengan Nomor Seri : 52213, 52337,52214, 52221;
Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata berlaku dan mengikat sah sebagai Undang-undang antara Tergugat dan Penggugat;
Mengenai Terjadi Sewa-Menyewa Baru Dengan Menunjuk Pasal 1573 KUHPerdata, Pasal 1571 KUHPerdata:
Bahwa sebagaimana diuraikan diatas atas penyewaan articulated dump truck:
Tipe A35E dengan Nomor Seri : 11167, 10513, 10516 ;
Tipe A35E dengan Nomor Seri : 10461, 10468,10247/ dirubah menjadi 11167, 10516, 10468, 10513 (spare unit);
Tipe A40F dengan Nomor Seri : 52213, 52337,52214, 52221;
Factual Penggugat tidak mempunyai itikad tidak baik, telah banyak melakukan tunggakan Invoice yang telah jatuh tempo, bahkan nyata banyak terdapat Invoice tahun 2013;
Bahwa terhadap Invoice-invoice yang telah jatuh tempo dimaksud, Tergugat telah berulang kali mengirimkan tagihan agar melakukan pembayaran, memberitahukan, bertemu, bahkan teguran secara tertulis mengingat janji-janji Penggugat sendiri untuk membayar dan overduenya sudah sangat besar, yang pada pokoknya apabila belum dilakukan langkah-langkah kongkrit dengan sangat terpaksa Tergugat akan melakukan penghentian operasi. Dan terakhir sulitnya berkomunikasi dengan Penggugat untuk mencari jalan keluar khususnya dalam masalah pembayaran penagihan atas pemakaian alat Tergugat;
Bahwa karena Tergugat sudah memberikan waktu yang cukup dan telah banyak memberikan toleransi kepada Penggugat, maka tidak ada alasan lain lagi bahwa syarat-syarat, ketentuan dan sanksi-sanksi dalam Perjanjian Sewa Menyewa yang telah mengatur secara khusus, sesuai asas penafsiran hukum (Lex Specialis Derogat Legi Generali/hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum) berlaku sebagai Undang-undang antara Tergugat dan Penggugat. Dengan demikian berlakulah ketentuan:
Tata Cara Pembayaran:
Tarif Sewa dihitung berdasarkan tarif sewa alat per jam;
1.3. Penyewa harus membayar penuh seluruh biaya sewa dan biaya-biaya lain sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan penyewaan tidak melebihi 21 (dua puluh satu) hari kalender dari tanggal penerimaan tagihan;
1.6 Jika penyewa terlambat dalam pembayaran biaya sewa dan/atau biaya-biaya lainnya melebihi tanggal jatuh tempo tagihan, yaitu melebihi 15 (lima belas) hari dari tanggal jatuh tempo tagihan, maka penyewa akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari dari jumlah yang telah jatuh tempo dan belum dibayar oleh penyewa;
1.8. Tanpa mengurangi pelaksanaan Pasal 1.6 diatas, dalam hal penyewa tidak dapat membayar tagihan dalam rentang waktu 15 hari (lima belas) hari dari tanggal jatuh tempo invoice dan telah diperingatkan secara tertulis oleh Pemilik, tanpa bantahan apapun, Pemilik berhak untuk mengambil kembali Peralatan dari lokasi kerja atau dimanapun Peralatan berada tanpa perlu mendapat ijin dari Penyewa.
5. Pembatalan:
5.1. Jika Penyewa wanprestasi atau melanggar salah satu atau lebih dari ketentuan dalam Perjanjian ini, Pemilik berhak melakukan pembatalan terhadap perjanjian ini dengan pemberitahuan tertulis kepada Penyewa dalam waktu 7 (tujuh) hari sebelum pembatalan tersebut efektif. Dan dalam hal terjadi Pembatalan Perjanjian ini, Penyewa wajib membayar semua biaya sewa dan biaya-biaya lain yang terhutang;
5.2. Setelah pembatalan Perjanjian ini, Penyewa wajib segera menyerahkan Peralatan kepada Pemilik dan mengizinkan Pemilik atau Kuasanya untuk melakukan inspeksi dan penarikan peralatan dari lokasi kerja atau dimanapun Peralatan berada.
Bahwa dengan demikian beralasan secara Juridis menunjuk Pasal-Pasal tersebut diatas, karena perjanjian sewa menyewa telah berakhir dan Penggugat telah mengingkari (wanprestasi) terhadap Perjanjian Sewa Menyewa yang ada yaitu tidak membayar Invoice yang telah jatuh tempo, maka Tergugat melalui pemberitahuan Hari Jum’at Jam 17.53 Untuk Sementara Menghentikan Pengoperasian Unit Articulated Dump Truck, yang harus sudah dilaksanakan oleh Penggugat pada Hari Senin, 8 Desember 2014 Pukul 13.00 waktu setempat, yang disewa Penggugat di site Lahat, Kondisi unit dalam keadaan pintu terkunci dan kuncinya dipegang mechanic Tergugat;
Bahwa dengan demikian penunjukan Pasal 1573 KUHPerdata oleh Penggugat yaitu oleh karena setelah masa berakhirnya masa sewa secara
tertulis itu Penggugat masih tetap menguasai atau menggunakan atau masih tetap dibiarkan oleh Tergugat menguasai atau menggunakan keempat articulated dump truck tersebut untuk menjalankan pekerjaan Penggugat tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1573 KUHPerdata terjadilah dalam kasus ini suatu sewa menyewa yang baru, yang akan akibat-akibatnya diatur dalam Pasal-Pasal KUHPerdata mengenai penyewaan secara lisan;
Dan
Pasal 1571 KUHPerdata, oleh karena dalam kasus ini telah terjadi atau
dianggap telah terjadi suatu sewa menyewa baru diantara Tergugat dan Penggugat, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1571 KUHPerdata jika Tergugat hendak menghentikan sewanya Tergugat wajib memberitahukan kepada Penggugat tentang maksudnya itu dengan mengindahkan tenggang waktu yang diharuskan menurut kebiasaan setempat;
Adalah sangat dan benar-benar keliru serta mindset Penggugat sendiri, karena faktanya 4 unit articulated dump truck TIPE A40F NO SERI 52213, 52337, 52214 dan 52221 sudah dibawah penguasaan Tergugat dan lagi pula karena dalam persoalan Sewa Menyewa Articulated Dump Truck diatur secara khusus/spesifik dalam Perjanjian Sewa Menyewa Nomor RC 11/TFI/VIII/13 tanggal 20 Agustus 2013 sewa menyewa 4 unit articulated dump truck TIPE A40F NO SERI 52213, 52337, 52214 dan 52221, yang kemudian masa sewanya diperpanjang sampai dengan tanggal 17 September 2014 berdasarkan Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 28 Mei 2014. Dan hal itu sesuai dengan Asas Penafsiran Hukum “Lex Specialis Derogat Legi Generali“ apa-apa yang telah diatur secara khusus maka aturan umum tidak berlaku;
Selanjutnya sesuai Pasal 1572 KUHPerdata yang isinya dapat Tergugat kutip sebagai berikut:
“Jika pihak yang satu telah memberitahukan kepada pihak yang lainnya bahwa ia hendak menghentikan sewanya, maka si penyewa, meskipun ia tetap menikmat barangnya, tidak dapat memajukan adanya suatu penyewaan ulang secara diam-diam“;
Dan mengenai maksud Tergugat akan menghentikan sewanya telah beberapa kali disampaikan melalui surat pemberitahuan ataupun teguran. Dengan demikian berdasarkan Pasal 1572 KUHPerdata semakin memperjelas penunjukan Pasal 1573 KUHPerdata, Pasal 1571 KUHPerdata oleh Penggugat adalah benar-benar keliru;
Mengenai Tergugat secara sepihak menghentikan penggunaan articulated dump truck:
Bahwa selanjutnya dalil-dalil Penggugat pada angka 9, angka 10, angka 11, angka 12, angka 13 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat secara sepihak telah menghentikan penggunaan Articulated dump truck TIPE 40F Nomor SERI 52213, 52337, 52214, dan 52221, dengan tidak memberikan kesempatan yang cukup dan wajar kepada Penggugat untuk mencari penggantinya karena Tergugat dan Penggugat masih terikat Perjanjian Sewa Menyewa baru tersebut yang akibat-akibatnya diatur dalam Pasal-Pasal KUHPerdata adalah dalil yang tidak berasalan hukum atau
penuh kebohongan atau dalil-dalil yang tidak didukung fakta-fakta. Sebagaimana telah diuraikan secara Juridis diatas atas pemakaian 4 unit peralatan tipe A40F 52213, 52337, 52214, 52221, faktual Penggugat tidak mempunyai itikad tidak baik, telah banyak melakukan tunggakan Invoice yang telah jatuh tempo, bahkan nyata banyak terdapat Invoice sejak tahun 2013 dan terhadap Invoice-invoice yang telah jatuh tempo dimaksud, Tergugat telah berulang kali sejak tahun 2013 mengirimkan tagihan agar melakukan pembayaran, memberitahukan, bertemu, bahkan teguran secara tertulis mengingat janji-janji Penggugat sendiri untuk membayar dan overduenya sudah sangat besar, yang pada pokoknya apabila belum dilakukan langkah-langkah kongkrit dengan sangat terpaksa Tergugat akan melakukan penghentian operasi Dan terakhir sulitnya berkomunikasi dengan Penggugat untuk mencari jalan keluar khususnya dalam masalah pembayaran penagihan atas pemakaian alat Tergugat, yang akhirnya karena Penggugat telah mengingkari (wanprestasi) terhadap Perjanjian Sewa Menyewa Alat yang ada yaitu tidak membayar tagihan yang telah jatuh tempo, maka melalui pemberitahuan Hari Jumat Jam 17.53 Untuk Sementara Menghentikan Pengoperasian Unit Articulated Dump Truck, yang harus sudah dilaksanakan oleh Penggugat pada Hari Senin, 8 Desember 2014 Pukul 13.00 waktu setempat yang disewa Penggugat di site Lahat, Kondisi unit dalam keadaan pintu terkunci dan kuncinya dipegang mechanic Tergugat, sesuai syarat-syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Sewa Menyewa yang dibuat antara Tergugat dan Penggugat. Dengan demikian Tergugat menghentikan penggunaan articulated dump truck telah sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan Perjanjian Sewa Menyewa yang ada, karena jelas dan logis karena Perjanjian Sewa Menyewa telah berakhir dan Penggugat telah banyak tidak membayar invoice yang telah jatuh tempo bahkan terdapat invoice sejak tahun 2013. Dengan demikian Penggugat mendalilkan Tergugat dalam persoalan sewa menyewa yang ada tidak memberikan waktu yang cukup, alasannya tidak masuk akal adalah dalil yang hanya merupakan isapan jempol belaka dan penunjukan 1573, 1571 KUHPerdata adalah mindset Penggugat sendiri;
Mengenai Tergugat Didalilkan Dalam Gugatan Menghentikan Penggunaan Articulated Dump Truck Dengan Itikad Tidak Baik:
Bahwa Tergugat menolak dengan keras Tergugat didalilkan dalam gugatan Penggugat angka 14, 15, 16, 17 yang pada pokoknya menyatakan melihat penghentian penggunaan 4 articulated dump truck TIPE 40F NO SERI 52213, 52337, 52214 dan 52221 hanya diberikan waktu 67 jam atau kurang dari tiga hari apalagi melihat alasannya yang tidak masuk akal, maka patut diduga bahwa Tergugat memang beritikad tidak baik dalam tindakannya;
Bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas faktual Penggugat justru yang tidak mempunyai itikad baik, karena Penggugat menyewa alat Tergugat, akan tetapi Penggugat telah banyak melakukan tunggakan Invoice yang telah jatuh tempo dan overduenya sudah sangat besar. Untuk itu oleh Tergugat telah dilakukan langkah-langkah:
Berulang kali sejak tahun 2013 mengirimkan pemberitahuan tagihan agar melakukan pembayaran;
Melakukan pertemuan-pertemuan untuk mencari alternatif solusi pembayaran;
Selanjutnya beberapa kali dilakukan Teguran tertulis sejak bulan Desember 2013, bulan Januari 2014, bulan Juni 2014, bulan Juli 2014 mengingat janji-janji Penggugat sendiri untuk membayar, karena overduenya sudah sangat besar, yang pada pokoknya apabila belum dilakukan langkah-langkah kongkrit dengan sangat terpaksa Tergugat akan melakukan penghentian operasi, yang sebenarnya berdasarkan syarat-syarat dan Perjanjian Sewa Menyewa yang ada, Tergugat berdasarkan fakta-fakta yang ada sudah sejak bulan Juni 2013 berhak tanda kutip, yang bukan hanya menghentikan sementara, akan tetapi mengambil kembali alat dimaksud dari lokasi kerja tanpa perlu mendapat ijin. Dan hal itu tidak dilakukan Tergugat;
Selanjutnya terakhir karena sulitnya berkomunikasi dengan Penggugat untuk mencari jalan keluar khususnya dalam masalah pembayaran penagihan atas pemakaian alat Tergugat, yang akhirnya Tergugat melalui pemberitahuan pada pukul 17.53, Jumat, 05 Desember 2014 memberitahukan akan memberhentikan sementara unit yang ada , yang pelaksanaannya dilaksanakan pada Hari Senin, 8 Desember 2014, pada pukul 14.00 Untuk Sementara Menghentikan Pengoperasian Unit Volvo ADT A40F 52213, 52337, 52214, 52221 yang disewa Penggugat di site Lahat, Kondisi unit dalam keadaan pintu terkunci dan kuncinya dipegang mechanic Tergugat; Dengan demikian Tergugat menghentikan penggunaan articulated dump truck tidak benar tidak memberikan kesempatan yang layak atau cukup, karena kenyataannya Penggugat sudah diberikan toleransi atau kesempatan melalui teguran sudah sejak bulan Desember 2013, jadi bagaimana Penggugat mendalilkan penghentian dimaksud, Tergugat tidak memberikan waktu yang cukup yang hanya diberikan waktu 67 jam atau kurang dari tiga hari?, karena faktanya Penggugat sudah diberikan waktu 12 bulan (1 tahun), waktu yang benar-benar layak dan logis telah sesuai dengan syarat-syarat
dan ketentuan Perjanjian Sewa Menyewa yang ada, bahkan telah memberikan waktu yang cukup lama dan alasannya logis serta alasannya juga berdasar secara Juridis dan masuk akal, karena sudah sulitnya berkomunikasi dan tidak adanya langkah-langkah secara konkrit Penggugat. Dengan demikian Penggugatlah yang beritikad tidak baik dalam tindakannya, untuk menutupi persoalan sebenarnya secara utuh dan terbuka;
MengenaiTindakan Tergugat Menyebabkan Penggugat Tidak Lagi Menjalankan Pekerjaannya Dan Tergugat Mengetahui Perusahaan Penggugat Akan Mengalami Kelumpuhan, Atau Hilang Atau Berkurangnya Pendapatan Serta Nama Baik Penggugat Turut Merosot Di Mata Masyarakat:
Bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas sesuai fakta-fakta yang ada dihubungkan dalil-dalil gugatan Penggugat pada angka 18, 19, 20, 21 justru apabila benar Penggugat tidak lagi menjalankan pekerjaannya dan perusahaan Penggugat mengalami kelumpuhan, atau hilang atau berkurangnya pendapatan serta nama baik Penggugat turut merosot di mata masyarakat - quodnon-, maka hal tersebut janganlah dipersalahkan atau yang harus bertanggung jawab adalah Tergugat, karena jelas tindakan Tergugat yang menghentikan penggunaan keempat unit articulated dump truck adalah karena perbuatan dan tindakan Penggugat sendiri penyebabnya yaitu telah banyak melakukan tunggakan Invoice yang telah jatuh tempo, bahkan nyata terdapat Invoice sejak tahun 2013 dan terhadap Invoice-invoice yang telah jatuh tempo dimaksud, Tergugat telah berulang kali sejak tahun 2013 mengirimkan tagihan agar melakukan pembayaran, memberitahukan, bertemu, bahkan teguran secara tertulis mengingat janji-janji Penggugat sendiri untuk membayar dan overduenya sudah sangat besar, yang pada pokoknya apabila belum dilakukan langkah-langkah kongkrit dengan sangat terpaksa Tergugat akan melakukan penghentian operasi. Dan terakhir sulitnya berkomunikasi dengan Penggugat untuk mencari jalan keluar khususnya dalam masalah pembayaran penagihan atas pemakaian alat Tergugat, yang akhirnya karena Perjanjian Sewa Menyewa telah berakhir dan Penggugat telah mengingkari (wanprestasi) terhadap Perjanjian Sewa Menyewa yang ada yaitu tidak membayar banyaknya tagihan yang telah jatuh tempo, maka melalui pemberitahuan Hari Jumat Jam 17.53 Untuk Sementara Menghentikan Pengoperasian Unit Articulated Dump Truck, yang harus sudah dilaksanakan oleh Penggugat pada Hari Senin, 8 Desember 2014 Pukul 13.00 waktu setempat yang disewa Penggugat di site Lahat, sesuai syarat-syarat dan ketentuan serta sanksi dalam Perjanjian Sewa Menyewa. Dengan demikian Penggugat sendirilah yang harus bertanggung-jawab apabila benar menyebabkan Penggugat tidak dapat lagi menjalankan pekerjaannya dan perusahaan Penggugat mengalami
kelumpuhan atau berkurangnya pendapatan serta nama baik Penggugat turut merosot dan hal dimaksud tidak dapat dipertanggung-jawabkan kepada Tergugat;
Selanjutnya justru Piutang Tergugat yaitu sisa uang sewa articulated dump truck baik : tipe A35E dengan Nomor Seri: 11167, 10513, 10516, tipe A35E dengan Nomor Seri: 10461, 10468, 10247/11167, 10516, 10468, 10513 (spare unit) maupun tipe A40F dengan Nomor Seri : 52213, 52337, 52214, 52221 di Site Anggana dan Lahat, yang ada pada Penggugat per 30 September 2015, sisa tagihan pokok Rp. 10.743.547.072,36 (sepuluh milyar tujuh ratus empat puluh tiga juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tujuh puluh dua rupiah koma tiga puluh enam sen), Back Charge sebesar USD 430,09 (empat ratus tiga puluh dolar amerika serikat koma nol sembilan), denda keterlambatanRp. 5.684.530.485,- (lima milyar enam ratus delapan puluh empat juta lima ratus tiga puluh ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah) dan USD 288,16 (dua ratus delapan puluh delapan dolar amerika serikat koma enam belas) serta bunga Rp.1.928.540.284,62 (satu milyar sembilan ratus dua puluh delapan juta lima ratus empat puluh ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah koma enam puluh dua sen), sampai saat ini tidak dibayar oleh Penggugat;
Begitu pula atas keterlambatan pengembalian Obyek Sewa tipe A40F dengan Nomor Seri : 52213, 52337, 52214, 52221, Tergugat juga mengalami kerugian material lainnya yaitu Untung yang sedianya harus dapat dinikmati Penggugat (vide Pasal 1246 KUHPerdata), nilai sewa komersial yang bisa didapatkan oleh Tergugat seandainya Obyek Sewa dikembalikan kepada Tergugat sesuai Perjanjian Sewa ( Invoice Terakhir 31 Desember 2014 stand by 9 bulan : karena kewajiban Penggugat untuk demobilisasi tidak dilakukan, per jam Rp. 688.000.- (enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)) dan apabila disewakan kepada penyewa lainnya jumlah potensi untung yang dapat dinikmati sebesar Rp 6.811.200.000,00 (enam miliar delapan ratus sebelas juta dua ratus ribu rupiah). Justru akibat perbuatan dan tindakan Penggugat yang ingkar-janji (wanprestasi) kepada Tergugat, menyebabkan Tergugat mengalami kerugian materiil dan untuk itu Penggugat harus bertanggung-jawab;
Selanjutnya karena piutang Tergugat sampai saat ini Belum/Tidak Dibayar oleh Penggugat, maka hal itu berpengaruh terhadap pembayaran kepada mitra Tergugat baik Bank atau lembaga leasing atau lembaga pembiayaan lainnya dimana sebelumnya Tergugat prudent dan bankable, belum lagi akibat persoalan ini diajukan ke Pengadilan nama baik Tergugat terhadap supplier, customer menjadi rusak karena kesan supplier, customer Tergugatlah yang salah, belum lagi akibat persoalan ini Tergugat menjadi habis waktu, tenaga dan shock karena memikirkan persoalan ini, yang merupakan kerugian Immaterial yang tidak dapat dinilai dengan uang sebesar Rp 5.000.000.000.000.00 (lima triliun rupiah);
Mengenai Tindakan Main Hakim Sendiri Dan Kesewenang-Wenangan Tergugat Terhadap Diri Penggugat:
Tergugat menolak dengan keras dalil-dalil gugatan Penggugat pada angka 22, 23, 24, 25, 26 yang pada pokoknya menyatakan bahwa tindakan Tergugat meghentikan pengoperasian 4 unit articulated dump truck dapat dipandang sebagai bentuk main hakim sendiri dan kesewenang-wenangan Tergugat, mengingat penghentian pengoperasian 4 unit articulated dump truck hanya dapat dibenarkan jika dilakukan berdasarkan sebuah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau atas persetujuan dari Penggugat sendiri, apalagi jika yang dihentikan penggunaan itu merupakan alat-alat yang diperlukan oleh Penggugat untuk menjalankan pekerjaannya;
Sebagaimana telah diuraikan secara faktual juridis diatas pemakaian 4 unit peralatan tipe A40F dengan Nomor Seri: 52213, 52337, 52214, 52221, faktual Penggugat tidak mempunyai itikad tidak baik, telah banyak melakukan tunggakan Invoice yang telah jatuh tempo, bahkan nyata banyak terdapat Invoice sejak tahun 2013;
Bahwa terhadap Invoice-invoice yang telah jatuh tempo dimaksud, Tergugat telah berulang kali mengirimkan tagihan agar melakukan pembayaran, memberitahukan, bertemu, bahkan teguran secara tertulis mengingat janji-janji Penggugat sendiri untuk membayar dan overduenya sudah sangat besar, yang pada pokoknya apabila belum dilakukan langkah-langkah kongkrit dengan sangat terpaksa Tergugat akan melakukan penghentian operasi. Dan terakhir sulitnya berkomunikasi dengan Penggugat untuk mencari jalan keluar khususnya dalam masalah pembayaran penagihan atas pemakaian alat Tergugat;
Bahwa karena Tergugat sudah memberikan waktu yang cukup dan telah banyak memberikan toleransi kepada Penggugat, maka tidak ada alasan lain lagi bahwa syarat-syarat, ketentuan dan sanksi-sanksi dalam Perjanjian Sewa Menyewa yang telah mengatur secara khusus “Lex Specialis Derogat Legi Generali“ berlaku sebagai Undang-undang antara Tergugat dan Penggugat. Dengan demikian berlakulah ketentuan:
Tata Cara Pembayaran:
Tarif Sewa dihitung berdasarkan tarif sewa alat per jam;
1.3. Penyewa harus membayar penuh seluruh biaya sewa dan biaya-biaya lain sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan penyewaan tidak melebihi 21 (dua puluh satu) hari kalender dari tanggal penerimaan tagihan;
1.6. Jika penyewa terlambat dalam pembayaran biaya sewa dan/atau biaya-biaya lainnya melebihi tanggal jatuh tempo tagihan, yaitu melebihi 15 (lima belas) hari dari tanggal jatuh tempo tagihan, maka penyewa akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari dari jumlah yang telah jatuh tempo dan belum dibayar oleh penyewa;
1.8. Tanpa mengurangi pelaksanaan Pasal 1.6 diatas, dalam hal penyewa tidak dapat membayar tagihan dalam rentang waktu 15 hari (lima belas) hari dari tanggal jatuh tempo invoice dan telah diperingatkan secara tertulis oleh Pemilik, tanpa bantahan apapun, Pemilik berhak untuk mengambil kembali Peralatan dari lokasi kerja atau dimanapun Peralatan berada tanpa perlu mendapat ijin dari Penyewa.
5. Pembatalan:
5.1. Jika Penyewa wanprestasi atau melanggar salah satu atau lebih dari ketentuan dalam Perjanjian ini, Pemilik berhak melakukan pembatalan terhadap perjanjian ini dengan pemberitahuan tertulis kepada Penyewa dalam waktu 7 (tujuh) hari sebelum pembatalan tersebut efektif. Dan dalam hal terjadi Pembatalan Perjanjian ini, Penyewa wajib membayar semua biaya sewa dan biaya-biaya lain yang terhutang;
5.2. Setelah pembatalan Perjanjian ini, Penyewa wajib segera menyerahkan Peralatan kepada Pemilik dan mengizinkan Pemilik atau Kuasanya untuk melakukan inspeksi dan penarikan peralatan dari lokasi kerja atau dimanapun Peralatan berada.
Bahwa dengan demikian beralasan secara Juridis menunjuk Pasal-Pasal tersebut diatas, karena Perjanjian Sewa Menyewa telah berakhir dan Penggugat telah mengingkari (wanprestasi) terhadap Perjanjian Sewa Menyewa Alat yang ada yaitu tidak membayar banyaknya tagihan yang telah jatuh tempo, maka melalui pemberitahuan Hari Jumat Jam 17.53 Untuk Sementara Menghentikan Pengoperasian Unit Volvo ADT A40F 52213, 52337, 52214 dan 52221, yang harus sudah dilaksanakan oleh Penggugat pada Hari Senin, 8 Desember 2014 Pukul 13.00 waktu setempat yang disewa Penggugat di site Lahat;
Bahwa dengan demikian penghentian pengoperasian 4 unit articulated dump truck bukan merupakan tindakan main hakim sendiri dan bukan kesewenang-wenangan Tergugat, akan tetapi dilakukan telah sesuai syarat-syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Sewa Menyewa yang ada dan sangat keliru kalau didalilkan penghentian pengoperasian 4 unit articulated dump truck harus berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan/ atau penghentiannya atas persetujuan Penggugat;
Begitu pula penunjukan Pasal 197 ayat 8 HIR dan Putusan Mhkamah Agung Republik Indonesia Nomor 206 K/Sip/1955 tertanggal 19 Januari 1957 serta Pasal 1266 KUHPerdata itu tidak relevant dengan persoalan ini dan hal itu sesuai dengan azas hukum “Lex Specialis Derogat Legi Generali“;
Mengenai Tergugat Mengakui Tindakan Menghentikan Penggunaan Articulated Dump Truck Merupakan Sebuah“Kesalahan“:
Tergugat menolak dengan keras dalil gugatan Penggugat yang pada angka 27, 28, yang pada pokoknya menyatakan Tergugat sendiri sangat tegas mengakui di dalam surat emailnya pada pukul 17.53, Jumat, 05 Desember 2014 ke alamat email [email protected] adalah merupakan “sebuah “Dosa“ atau “Kesalahan“ dalam frasa“ Maka dengan sangat menyesal“;
Email surat tersebut diatas dengan frasa “Maka dengan sangat menyesal“ bukanlah merupakan bentuk pengakuan bahwa hal itu merupakan sebuah “Dosa“ atau “kesalahan“. Surat email jangan dibaca sepengal-sepengal dan harus dibaca utuh “dikarenakan sulitnya Tergugat berkomunikasi dengan Penggugat, dimana kami bertujuan untuk mencari jalan keluar khususnya masalah pembayaran penagihan atas pemakaian alat Tergugat, namun bagi Kami sulit dapat menghubungi “Maka dengan sangat menyesal dan dengan terpaksa unit Tergugat yang ada di Paring Luhung dan unit di Lahat untuk sementara waktu akan kami berhentikan sementara yang akan dimulai:
Hari : Senin
Tanggal : 8 Desember 2015
Pukul : 13.00 waktu setempat
………………………………………......... “ .
Dengan demikian “Maka dengan sangat menyesal dan terpaksa…………..” hal itu secara eksplisit bukanlah bentuk pengakuan menghentikan pengoperasian articulated dump truck adalah sebuah “Dosa” atau “Kesalahan“, akan tetapi sebagai suatu bentuk luapan kekecewaan, emosi dan tidak ada jalan keluar “dikarenakan sulitnya Tergugat berkomunikasi dengan Penggugat yang bertujuan mencari jalan keluar khususnya masalah pembayaran penagihan“. Dalil Penggugat tersebut diatas hanyalah kesimpulan subjektif Penggugat;
Dengan demikian dari uraian Juridis secara panjang lebar, tidak benar tindakan-tindakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, justru Penggugatlah yang telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Tergugat yaitu tidak membayar uang sewa alat yang telah jatuh tempo;
Mengenai Tuntutan Penggantian Kerugian :
Apabila dicermati dalil-dalil gugatan Penggugat pada angka 30, 31, 32, 33, 34, 35 jelas kerugian yang diderita Penggugat dan harus dibayar Tergugat secara
seketika dan sekaligus lunas adalah hilangnya pendapatan ( nilai perolehan ) rata-rata Penggugat dalam menjalankan usahanya untuk setiap tahun yang dimulai sejak tanggal 9 Desember 2014 atau sejak tahun buku 2015 hingga tahun buku saat Tergugat mengijinkan kembali kepada Penggugat menggunakan keempat unit articulated dump truck tersebut, dalam jumlah sebesar Rp. 55.147.180.114,00.-;
Yang kalau dicermati Tergugat, tuntutan penggantian kerugian Penggugat sebagaimana didalilkan tersebut diatas:
Hanya berupa rekaan prediksi atau asumsi-asumsi Penggugat sendiri, Tergugat katakan rekaan atau prediksi, karena apakah pendapatan (nilai perolehan) itu selalu mengalami kenaikan setiap tahun dan hal ini tidak bisa dibuktikan, apalagi melihat kenyataan pasaran batu bara dunia saat ini yang sedang mengalami kemerosotan harga, yang dapat mengancam kebangkrutan perusahaan yang bergerak dalam dunia usaha batu bara;
Sangat tidak logis dan tidak masuk akal dengan hanya penghentian sementara 4 unit articulated dump truck tipe A40F Nomor seri 52213, 52337, 52214 dan 52221 menyebabkan hilangnya pendapatan (nilai perolehan) Penggugat, karena alat articulated dump truck bukan semata-mata hanya dapat disewa dari Tergugat , melainkan dapat disewa dari supplier yang lain dan di lapangan kenyataannya memang demikian articulated dump truck yang ada bukan hanya milik Tergugat, apalagi apabila Penggugat dapat memaksimalkan alat sendiri tentunya tidak logis pendapatan (nilai perolehan) Penggugat menjadi hilang;
Dengan demikian tuntutan penggantian kerugian material yang dituntut Penggugat berupa hilangnya pendapatan (nilai perolehan) Penggugat, terhitung sejak 9 Desember 2014 atau sejak tahun buku 2015 hingga sampai tahun buku saat Tergugat mengijinkan kepada Penggugat untuk menggunakan articulated dump truck tersebut, dalam jumlah sebesar Rp. 55.147.180.114.00 adalah tidak beralasan dan lagi pula tuntutan kerugian material yang dituntut Penggugat adalah tidaklah jelas, tidak dirinci serta faktanya tidak benar Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Mengenai Tuntutan Penggantian Kerugian Moril:
Bahwa tindakan Tergugat yang bersifat sepihak, sewenang-wenang, atau tindakan main hakim sendiri atau tindakan yang bersifat melawan hukum sudah sedemikian sulit untuk dipahami oleh Penggugat, maka beralasan bagi Penggugat memohon untuk menghukum Tergugat membayar kerugian moril atau merosotnya nama baik Penggugat yang menurut keadilan dan kepatutan ditaksir sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah);
Tuntutan penggantian kerugian moril yang dituntut Penggugat pada dalil gugatannya angka 36,37 adalah tidak masuk diakal, ibarat suatu tuntutan terhadap mimpi, apalagi tidak benar Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa Tuntutan ganti rugi yang dituntut oleh Penggugat haruslah dapat dirinci dan harus dapat dibuktikan berapa besar kerugian yang diderita Penggugat. Apabila tidak dirinci dan tidak dapat dibuktikan tentang ganti rugi yang dituntutnya, maka tuntutan ganti rugi yang dituntut Penggugat haruslah ditolak, hal itu selaras dengan Jurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai berikut:
Jurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 598 K/Sip/1971 tanggal 18 Desember 1971;
Jurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 117 K/Sip/1975 tanggal 2 Juni 1971;
Jurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 459 K/Sip/1975 tanggal 18 Desember 1975;
Jursprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 556 K/Sip/1980 tanggal 28 Mei 1983;
Jurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 19 K/Sip/1983 tanggal 3 September 2003.
Mengenai Tuntutan Pemulihan Nama Baik Penggugat:
Bahwa Penggugat dalam dalil gugatannya angka 38, 39 telah memohon agar dapat menghukum Tergugat dengan biaya Tergugat sendiri memasang iklan pada 8 (delapan) surat kabar harian yaitu Kompas, Jakarta Post, Bisnis Indonesia, Media Indonesia, Suara Pembaharuan, Sinar Harapan, Republika dan Rakyat Merdeka masing-masing dengan ukuran satu halaman penuh selama dalam 10 (sepuluh) hari berturut-turut, yaitu iklan yang berisi pernyataan penyesalan dan permintaan maaf Tergugat atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Tergugat terhadap Penggugat sebagaimana diuraikan diatas;
Bahwa tuntutan Penggugat tersebut diatas adalah tidak berdasar dan terlalu berlebihan, apalagi tidak benar Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Mengenai Tuntutan Izin Menggunakan Kembali Articulated Dump Truck:
Dalam dalil gugatannya angka 41, 42 Penggugat mendalilkan menghukum
Tergugat untuk memberikan izin atau kesempatan kepada Penggugat untuk dapat mempergunakan kembali ke 4 unit dump truck tersebut, dengan ketentuan Penggugat akan mengindahkan kewajibannya baik untuk membayar biaya sewa keempat unit articulated dump truck tersebut maupun untuk memenuhi ketentuan lain sepanjang ketentuan-ketentuan itu patut dan layak dilaksanakan atau tidak
bertentangan dengan Undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum;
Untuk menjamin agar Tergugat memberikan izin, maka kiranya sangatlah beralasan menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atas kelalaian Tergugat setiap hari memberikan izin atau kesempatan;
Bahwa dalil yang diminta Penggugat tersebut diatas terlalu berlebihan, karena dalam persoalan ini konteknya berbicara sewa menyewa, jadi apabila Tergugat sebagai pemilik articulated dump truck sudah mau lagi menyewakan kepada Penggugat, maka Pengadilan tidak dapat memaksa Tergugat untuk memberikan izin;
Dan jelas dalam persoalan ini tindakan Tergugat adalah menghentikan sementara penggunaan alat yang ada, dikarenakan adanya tunggakan Piutang Biaya sewa yang telah jatuh tempo, bahkan nyata banyak terdapat Invoice tahun 2013 dan terhadap Invoice-invoice yang telah jatuh tempo dimaksud, Tergugat telah berulang kali sejak tahun 2013 mengirimkan tagihan agar melakukan pembayaran, memberitahukan, bertemu, bahkan teguran secara tertulis mengingat janji-janji Penggugat sendiri untuk membayar dan overduenya sudah sangat besar, yang pada pokoknya apabila belum dilakukan langkah-langkah kongkrit dengan sangat terpaksa Tergugat akan melakukan penghentian operasi. Dan terakhir sulitnya berkomunikasi dengan Penggugat untuk mencari jalan keluar khususnya dalam masalah pembayaran penagihan atas pemakaian alat Tergugat, yang akhirnya karena Penggugat telah mengingkari (wanprestasi) terhadap Perjanjian Sewa Menyewa Alat yang ada yaitu tidak membayar banyaknya tagihan yang telah jatuh tempo, maka melalui pemberitahuan Hari Jumat Jam 17.53 Untuk Sementara Menghentikan Pengoperasian Unit Articulated Dump Truck, yang harus sudah dilaksanakan oleh Penggugat pada Hari Senin, 8 Desember 2014 Pukul 13.00 waktu setempat yang disewa Penggugat di site Lahat, Kondisi unit dalam keadaan pintu terkunci dan kuncinya dipegang mechanic Tergugat. Dengan demikian sepanjang Penggugat adanya itikad baik membayar kewajibannya biaya sewa yang telah jatuh tempo, maka Tergugat menjamin akan memberikan kesempatan lagi kepada Penggugat untuk dapat menggunakan ke 4 unit articulated dump truck tersebut yang nota bene dengan syarat-syarat dan ketentuan baru yang aman dan terlindungi bagi kedua belah pihak;
Mengenai Tuntutan Sita Jaminan Atas Harta Kekayaan Tergugat:
Permohonan Sita Jaminan merupakan tindakan Pengadilan menghukum Tergugat sebelum Majelis Hakim sendiri menjatuhkan Putusan. Meskipun Pasal 227 HIR memberi wewenang kepada Pengadilan untuk mengabulkan
Permohonan Sita Jaminan, namun pengabulan tersebut harus benar-benar dipertimbangkan secara rasional, proporsional, realistik dan obyektif berdasarkan urgensi dan relevansinya. Berdasarkan landasan tersebut karena sebenarnya Penggugatlah yang telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Tergugat, maka tidak mempunyai cukup alasan untuk mengabulkan permintaan sita jaminan Penggugat;
Mengenai Tuntutan Agar Putusan Dapat Dijalankan Terlebih Dahulu:
Bahwa permohonan Putusan Serta Merta (Uit Voarbaar bij Vooraad) tidaklah memenuhi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2001 Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2000, oleh karena itu Majelis Hakim harus menolak dalil gugatan agar putusan dapat dijalankan serta merta berdasarkan Pasal 180 HIR;
DALAM REKONVENSI:
Tergugat dalam konvensi bersama ini mengajukan gugatan balas (gugatan rekonvensi), sehingga kedudukan Tergugat konvensi sebagai Penggugat rekonvensi, Penggugat konvensi kedudukannya sebagai Tergugat rekonvensi:
Bahwa apa yang diuraikan dalam konvensi merupakan bagian tidak terpisahkan dengan bagian rekonvensi;
Bahwa sebagaimana telah diuraikan secara Juridis dalam bagian konvensi, jelas dan nyata bahwa Tergugat Rekonvensilah yang telah mengingkari (wanprestasi) terhadap:
Perjanjian Sewa Menyewa Nomor RC 021/TFI/IX/12 tanggal 27 November 2012 Jo. Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 1 Maret 2013 yang masa sewanya diperpanjang mulai 1 Maret 2013 sampai dengan 31 Mei 2013, yaitu penyewaan 3 unit peralatan tipe A35E dengan Nomor Seri : 11167, 10513, 10516;
Perjanjian Sewa Menyewa Nomor RC 07/TFI/V/13 tanggal 5 Juni 2013 Jo. Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 5 Desember 2013, yaitu penyewaan 3 unit peralatan tipe A35E dengan Nomor Seri: 10461, 10468,10247 /dirubah menjadi ADT A35E 11167, 10516, 10468, (10513 spare unit);
Perjanjian Sewa Menyewa Nomor RC 11/TFI/VIII/13 tanggal 20 Agustus 2013, Jo. Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 28 Mei 2014 yang masa sewanya diperpanjang selama 6 bulan terhitung
dari tanggal 26 Maret 2014 sampai dengan tanggal 25 September 2014, yaitu penyewaan 4 unit peralatan tipe A40F dengan Nomor Seri : 52213, 52337,52214, 52221;
Bahwa karenanya berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata beralasan secara Juridis untuk meminta sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi:
Perjanjian Sewa Menyewa Nomor RC 021/TFI/IX/12 tanggal 27 November 2012 Jo. Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 1 Maret 2013 yang masa sewanya diperpanjang mulai 01 Maret 2013 sampai dengan 31 Mei 2013 yaitu penyewaan 3 unit peralatan tipe A35E dengan Nomor Seri : 11167, 10513, 10516;
Perjanjian Sewa Menyewa Nomor RC 07/TFI/V/13 tanggal 5 Juni 2013 Jo. Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 5 Desember 2013, yaitu penyewaan 3 unit peralatan tipe A35E dengan Nomor Seri: 10461, 10468,10247 /dirubah menjadi ADT A35E 11167, 10516, 10468, (10513 spare unit );
Perjanjian Sewa Menyewa Nomor RC 11/TFI/VIII/13 tanggal 20 Agustus 2013 Jo. Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 28 Mei 2014 yang memperpanjang sewa selama 6 bulan terhitung dari tanggal 26 Maret 2014 sampai dengan tanggal 25 September 2014 yaitu penyewaan articulated dump truck 4 unit tipe A40F dengan Nomor Seri : 52213, 52337,52214, 52221;
Bahwa atas penyewaan 3 unit peralatan tipe A35E dengan Nomor Seri: 11167, 10513, 10516, yang berdasarkan Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 1 Maret 2013 masa sewanya diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Mei 2013 dan penyewaan 3 unit tipe A35E dengan Nomor seri: 10461, 10468, 10247/ dirubah menjadi ADT A35E 11167, 10516, 10468, (10513 spare unit ) berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa Nomor RC 07/TFI/V/13 tanggal 5 Juni 2013 Jo. Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 5 Desember 2013 yang masa sewanya sampai dengan 5 Desember 2013, sebenarnya Penggugat rekonvensi telah menyampaikan dan mengingatkan addendum perpanjangan kepada Tergugat rekonvensi berkali-kali, yang karena berbagai macam alasan Tergugat rekonvensi tidak pernah terealisasi perpanjangannya dan mengingat 3 unit peralatan tipe A35E dengan Nomor Seri : 11167, 10513, 10516 dan Nomor seri : 10461, 10468, 10247/11167, 10516, 10468, 10513 (spare unit) masih diminati untuk disewa dan mengingat pula hubungan business, maka sesuai kesepakatan berupa Hour Meters Unit, Summary Rental Hour dan lampiran lainnya yang disetujui an tara Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi setuju pemakaiannya sampai periode 31 Januari 2014. Dengan demikian tidaklah terbantahkan Invoice 0363 (Rental Volvo A35E periode 3 Desember-31 Desember 2013) dan Invoice 0010 (Rental Volvo A35E periode 1 Januari-31 Januari 2014 ) sah dan mempunyai kekuatan hukum;
Bahwa atas penyewaan 4 unit peralatan tipe A40F dengan Nomor Seri : 52213, 52337, 52214, 52221 yang masa sewanya berdasarkan Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 28 Mei 2014 diperpanjang selama 6 bulan terhitung dari tanggal 26 Maret 2014 , memang jangka waktu sewa berakhir pada tanggal 25 September 2014, sebenarnya Tergugat telah menyampaikan dan mengingatkan addendum perpanjangan kepada Tergugat rekonvensi berkali-kali, yang karena berbagai macam alasan Tergugat rekonvensi tidak pernah terealisasi perpanjangannya dan mengingat 4 unit peralatan tipe A40F dengan Nomor Seri : 52213, 52337, 52214, 52221 masih diminati untuk disewa dan mengingat pula hubungan business, maka sesuai kesepakatan berupa Hour Meters Unit, Summary Rental Hour dan lampiran lainnya yang disetujui antara Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi setuju pemakaiannya sampai periode 31 Desember 2014. Dengan demikian tidaklah terbantahkan Invoice 0154 (Rental Volvo ADT A40F 4 unit periode 1 Oktober-31 Oktober 2014- lahat), Invoice 014 ( Rental Volvo ADT A40F 4 unit periode 1 November-30 November 2014-lahat) dan Invoice 0176 (Rental ADT A40F 4 unit periode 1 Desember - 31 Desember 2014-lahat) sah dan mempunyai kekuatan hukum;
Bahwa terhadap Invoice-invoice yang telah jatuh tempo dimaksud, Penggugat Rekonvensi telah berulang kali mengirimkan tagihan agar melakukan pembayaran, memberitahukan, bertemu, bahkan teguran secara tertulis mengingat janji-janji Tergugat Rekonvensi sendiri untuk membayar dan overduenya sudah sangat besar , yang pada pokoknya apabila belum dilakukan langkah-langkah kongkrit dengan sangat terpaksa Penggugat rekonvensi akan melakukan penghentian operasi. Dan terakhir sulitnya berkomunikasi dengan Tergugat Rekonvensi untuk mencari jalan keluar khususnya dalam masalah pembayaran penagihan atas pemakaian alat Penggugat rekonvensi, Tergugat Rekonvensi tetap tidak mempunyai itikad baik untuk membayar kewajiban hukumnya. Dengan demikian beralasan secara Juridis perbuatan Tergugat Rekonvensi yang tidak membayar invoice-invoice sewa articulated dump truck yang telah jatuh tempo sesuai Perjanjian Sewa Menyewa Nomor RC 021/TFI/IX/12 Jo. Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 1 Maret 2013, Perjanjian Sewa Menyewa Nomor RC 07/TFI/V/13 tanggal 5 Juni 2013 Jo. Addendum Perjanjian Sewa Menyewa
tanggal 5 Desember 2013 serta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor RC 11/TFI/VIII/13 tanggal 20 Agustus 2013 Jo. Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 28 Mei 2014 adalah perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat Rekonvensi;
Bahwa akibat perbuatan Ingkar janji (wanprestasi) Tergugat Rekonvensi, Penggugat Rekonvensi telah mengalami kerugian Materiil:
Total Piutang Penggugat Rekonvensi atas sewa articulated dump truck baik tipe A35E dengan Nomor Seri : 11167, 10513, 10516, tipe A35E dengan Nomor Seri : 10461, 10468, 10247/11167, 10516, 10468, 10513 (spare unit) maupun tipe A40F dengan Nomor Seri : 52213, 52337, 52214, 52221 yang ada pada Tergugat rekonvensi per 30 September 2015 :
Sisa tagihan pokok adalah sebesar Rp.10.743.547.072,36 (sepuluh milyar tujuh ratus empat puluh tiga juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tujuh puluh dua rupiah koma tiga puluh enam sen ) ;
Back Charge sebesar USD 430,09 (empat ratus tiga puluh dolar amerika serikat koma nol sembilan);
Denda keterlambatan (penalty) sebesar Rp.5.684.530.485,00 (lima milyar enam ratus delapan puluh empat juta lima ratus tiga puluh ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah) dan USD 288,16 (dua ratus delapan puluh delapan dolar amerika serikat koma enam belas);
Bunga sebesar Rp1.928.540.285,52 (satu milyar sembilan ratus dua puluh delapan juta lima ratus empat puluh ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah koma lima puluh dua sen);
Dengan rincian sebagai berikut:
-
No Nomor & Tanggal Invoice Tanggal Invoice Tanggal Jatuh Tempo Jumlah Invoice (Rp) Tanggal Bayar Jumlah Bayar
(Rp)
Sisa Tagihan
(Rp)
1 Inv 0292 Rental Volvo A35E (03-Des'12 s/d 02 Jan'13)-Anggana 31-Dec-12 29-Jan-13 200.410.000,00 4-Mar-13 193.728.181,64 6.681.818,36 2 Inv 0016 Rental Volvo A35E (03-Jan'13 s/d 02 Feb'13) Anggana 6-Feb-13 28-Feb-13 543.900.000,00 6-Mar-13 543.900.000,00 0 3 Inv 0049 Rental Volvo A35E (03-Feb13 s/d 02 Mar'13) Anggana 19-Mar-13 20-Apr-13 441,490,000.00 3-May-13 441.490.000,00 0 4 Inv 0078 Rental Volvo A35E (03 Mar-02 Apr'13) Anggana 16-Apr-13 17-May-13 545,370,000.00 28-May-13 545.370.000,00 0 5 Inv 0095 Rental Volvo A35E (03 Apr-02 Mei'13) Anggana 15-May-13 07-Jun-13 343,980,000.00 2-Jul-13 343.980.000,00 0 6 Inv 0130 Rental Volvo A35E (03 Mei-02 Juni'13) Anggana 11-Jun-13 03-Jul-13 542,430,000.00 24-Jul-13 542.430.000,00 0 7 Inv 0160 Rental Volvo A35E (09 Juni-02 Juli'13) Anggana 5-Jul-13 01-Aug-13 558,110,000.00 13-Sep-13 558.110.000,00 0 8 Inv 0161 Rental Volvo A35E (09 Juni-02 Juli'13) Anggana 5-Jul-13 01-Ags-13 391,510,000.00 13-Sep-13 391.510.000,00 0 9 Inv 0198 Rental Volvo A35E (03 Juli-02 Agt'13) Anggana 13-Aug-13 6-Sep-13 389.550.000,00 12-Dec-13 382.467.272,72 7.082.727,28 10 Inv 0199 Rental Volvo A35E (03 Juli-02 Agt'13) Anggana 13-Aug-13 6-Sep-13 416.010.000,00 12-Dec-13 408.446.181,82 7.563.818,18 11 Inv 0227 Rental Volvo A35E (03 Agt-02 Sept'13) Anggana 4-Sep-13 27-Sep-13 321.930.000,00 12-Dec-13 209.086.545,46 112.843.454,54 12 Inv 0228 Rental Volvo A35E (03 Agt-02 Sept'13) Anggana 4-Sep-13 27-Sep-13 367.990. 000,00 367.990.000,00 13 Inv 0272 Rental Volvo A35E (03 Sept-02 Okt'13) Anggana 10-Okt-13 4-Nov-13 367.500.000,00 367.500.000,00 14 Inv 0273 Rental Volvo A35E (03 Sept-02 Okt'13) Anggana 10-Okt-13 4-Nov-13 367.500.000,00 367.500.000,00 15 Inv 0296 Rental Volvo A35E (03 Okt-02 Nov'13) Anggana 13-Nov-13 6-Des-13 415.520.000,00 415.520.000,00 16 Inv 0321 Rental Volvo A35E (03 Nov-02 Des'13) Anggana 9-Dec-13 2-Jan-14 558.110.000,00 558.110.000,00 17 Inv 0323 Rental Volvo A35E (01 Nov-30 Nov'13) Lahat 9-Dec-13 2-Jan-14 814.592.000,00 15-Apr-14 400,000,000.00 0 22-Apr-14 414,592,000.64 18 Inv 0363 Rental Volvo A35E (03 Des-31 Des'13) Anggana 31-Des-13 10-Feb-14 504.308.000,00 504.308.000,00 19 Inv 0010 Rental Volvo A35E (01 Jan-31 Jan'14) Anggana 11-Feb-14 7-Mar-14 170.961.000,00 170.961.000,00 20 Inv 0287 Rental Volvo A40F (23 Sept-30 Sept'13) Lahat 6-Nov-13 29-Nov-13 132.784.000,00 30-Apr-14 130,369,746.00 2.414.254,00 21 Inv 0288 Rental Volvo A40F (01 Okt-31 Okt'13) Lahat 6-Nov-13 29 –Nov-13 1.047.824.000,00 4-Mar-14 500,000,000.00 0 11-Mar-14 547,824,000.45 22 Inv 0360 Rental Volvo ADT A40F (01 Des-31 Des'13) Lahat 31-Des-13 10-Feb-14 586.864.000,00 586.864.000,00 23 Inv 0022 Rental Volvo ADT A40F (01 Jan-31 Jan'14) Lahat 24-Feb-14 19-Mar-14 756.800.000,00 756.800.000,00 24 Inv 0030 Rental Volvo ADT A40F (01 Feb-28 Feb'14) Lahat 6-Mar-14 1-Apr-14 603.376.000,00 603.376.000,00 25 Inv 0043 Rental Volvo ADT A40F (01 Mar-31 Mar'14) Lahat 8-Apr-14 1-Mei-14 826.288.000,00 3-Sep-14 826,288,000.00 0 26 Inv 0062 Rental Volvo ADT A40F (01 Apr-30 Apr'14) Lahat 9-Mei-14 2-Jun-14 756.800.000,00 756.800.000,00 27 Inv 0103 Rental Volvo ADT A40F (01 Mei-31 Mei'14) Lahat 23-Jun-14 15-Jul-14 730.656.000,00 730.656.000,00 28 Inv 0111 Rental Volvo ADT A40F (01 Juni-30 Juni'14) Lahat 11-Jul-14 4-Ags-14 781.568.000,00 781.568.000,00 29 Inv 0127 Rental Volvo ADT A40F (01 Juli-31 Juli'14) Lahat 29-Ags-14 23-Sep-04 756.800.000,00 756.800.000,00 30 Inv 0133 Rental Volvo ADT A40F (01 Agt-31 Agt'14) Lahat 12-Sep-14 6-Okt-14 756.800.000,00 756.800.000,00 31 Inv 0143 Rental Volvo ADT A40F (01 Sep-30 Sep'14) Lahat 20-Oct-14 11-Nov-14 907.472.000,00 10-Nov-14 500,000,000.00 407.472.000,00 32 Inv 0154 Rental Volvo ADT A40F (01 Okt-31 Okt'14) Lahat 10-Nov-14 2-Des-14 760.928.000,00 760.928.000,00 33 Inv 0164 Rental Volvo ADT A40F (01 Nov-30 Nov14) Lahat 8-Des-14 30-Des-14 756.800.000,00 756.800.000,00 34 Inv 0178 Rental Volvo ADT A40F (01 Des-31 Des’14) Lahat 31-Des-14 18-Feb-15 200.208.000,00 200.208.000,00 Jumlah 18.623.139.000,00 7.879.591.928,73 10.743.547.072,36
Back Charges:
-
No Nomor & Tanggal Invoice Tanggal Invoice Tanggal Jatuh Tempo Jumlah Invoice (US$) Tanggal Bayar Jumlah Bayar
(Rp)
Sisa Tagihan
(Rp)
35 Inv 0292 (Back charge Volvo ADT A40F S/N 52214/RADT-42) 6-Nov-13 29-Nov-13 430,09 430,09 Jumlah 430,09 430,09
Denda Keterlambatan (Penalty)
| Nomor Invoice | Periode Rental | Tanggal Invoice | Tanggal Terima Invoice | Tanggal Jatuh Tempo | Amount | Tgl Bayar | Jumlah Bayar | Saldo | Penalty dari keterlambatan pembayaran atas nilai yang telah dibayar | Penalty atas nilai yang belum dibayar | Total Penalty | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 (6 - 8) | 10 (7 - 5) | 11 (8 x 0,1% x 10) | 12 (CD - 5) | 13 (9 x 0,1% x 12) | 14 (11 + 13) |
| PROJECT ANGGANA | |||||||||||||
| Inv 0292 | 03-Des'12-02 Jan'13 | 31-Dec-13 | 30-Dec-12 | 29-Jan-13 | 200.410.000 | 4-Mar-13 | 193.728.182 | 6.681.818 | 34 Hari | Rp6.586.758 | 974 Hari | Rp6.508.091 | Rp 13.094.849 |
| Inv 0016 | 03-Jan'13-02 Feb'13 | 06-Feb-13 | 29-Jan-13 | 28-Feb-13 | 543.900.000 | 6-Mar-13 | 543.900.000 | - | 6 Hari | Rp3.263.400 | Rp3.263.400 | ||
| Inv 0049 | 03-Feb13-02 Mar'13 | 19-Mar-13 | 21-Mar-13 | 20-Apr-13 | 441.490.000 | 3-May-13 | 441.490.000 | - | 13 Hari | Rp5.739.370 | Rp5.739.370 | ||
| Inv 0078 | 03 Mar-02 Apr'13 | 16-Apr-13 | 26-Apr-13 | 17-May-13 | 545.370.000 | 28-May-13 | 545.370.000 | - | 11 Hari | Rp5.999.070 | Rp5.999.070 | ||
| Inv 0095 | 03 Apr-02 Mei'13 | 15-May-13 | 17-May-13 | 07-Jun-13 | 343.980.000 | 2-Jul-13 | 343.980.000 | - | 25 Hari | Rp8.599.500 | Rp8.599.500 | ||
| Inv 0130 | 03 Mei-02 Juni'13 | 11-Jun-13 | 12-Jun-13 | 03-Jul-13 | 558.110.000 | 24-Jul-13 | 558.110.000 | - | 21 Hari | Rp11.720.310 | Rp11.720.310 | ||
| Inv 0160 | 09 Juni-02 Juli'13 | 5-Jul-13 | 11-Jul-13 | 01-Aug-13 | 558.110.000 | 13-Sep-13 | 558.110.000 | - | 43 Hari | Rp23.998.730 | Rp 23.998.730 | ||
| Inv 0161 | 09 Juni-02 Juli'13 | 5-Jul-13 | 11-Jul-13 | 01-Aug-13 | 391.510.000 | 13-Sep-13 | 391.510.000 | - | 43 Hari | Rp16.834.930 | Rp16.834.930 | ||
| Inv 0198 | 03 Juli-02 Agt'13 | 13-Aug-13 | 16-Aug-13 | 6-Sep-13 | 389.550.000 | 12-Dec-13 | 382.467.273 | 7.082.727 | 97 Hari | Rp37.099.325 | 754 Hari | Rp5.340.376 | Rp42.439.701 |
| Inv 0199 | 03 Juli-02 Agt'13 | 13-Aug-13 | 16-Aug-13 | 6-Sep-13 | 416.010.000 | 12-Dec-13 | 408.446.182 | 7.563.818 | 97 Hari | Rp39.619.280 | 754 Hari | Rp5.703.119 | Rp45.322.399 |
| Inv 0227 | 03 Agt-02 Sept'13 | 4-Sep-13 | 6-Sep-13 | 27-Sep-13 | 321.930.000 | 12-Dec-13 | 209.086.545 | 112.843.455 | 76 Hari | Rp15.890.577 | 733 Hari | Rp82.714.252 | Rp98.604.829 |
| Inv 0228 | 03 Agt-02 Sept'13 | 4-Sep-13 | 6-Sep-13 | 27-Sep-13 | 367.990.000 | 367.990.000 | 733 Hari | Rp269.736.670 | Rp269.736.670 | ||||
| Inv 0272 | 03 Sept-02 Okt'13 | 10-Oct-13 | 14-Oct-13 | 4-Nov-13 | 367.500.000 | 367.500.000 | 695 Hari | Rp255.412.500 | Rp255.412.500 | ||||
| Inv 0273 | 03 Sept-02 Okt'13 | 10-Oct-13 | 14-Oct-13 | 4-Nov-13 | 367.500.000 | 367.500.000 | 695 Hari | Rp255.412.500 | Rp255.412.500 | ||||
| Inv 0296 | 03 Okt-02 Nov'13 | 13-Nov-13 | 15-Nov-13 | 6-Dec-13 | 415.520.000 | 415.520.000 | 663 Hari | Rp275.489.760 | Rp275.489.760 | ||||
| Inv 0321 | 03 Nov-02 Des'13 | 9-Dec-13 | 12-Dec-13 | 2-Jan-14 | 558.110.000 | 558.110.000 | 636 Hari | Rp354.957.960 | Rp354.957.960 | ||||
| Inv 0363 | 03 Des-31 Des'13 | 31-Dec-13 | 20-Jan-14 | 10-Feb-14 | 504.308.000 | 504.308.000 | 597 Hari | Rp 301.071.876 | Rp301.071.876 | ||||
| Inv 0010 | 01 Jan-31 Jan'14 | 11-Feb-14 | 14-Feb-14 | 7-Mar-14 | 170.961.000 | 170.961.000 | 572 Hari | Rp97.789.692 | Rp97.789.692 | ||||
| 7.462.259.000 | 4.576.198.182 | 2.886.060.818 | Rp175.351.250 | - | Rp1.910.136.796 | Rp2.085.488.046 | |||||||
| PROJECT LAHAT | |||||||||||||
| Inv 0287 | 23 Sept-30 Sept'13 | 6-Nov-13 | 8-Nov-13 | 29-Nov-13 | 132.784.000 | 30-Apr-14 | 130.369.746 | 2.414.254 | 152 Hari | Rp19.816.201 | 670 Hari | Rp1.617.550 | Rp21.433.751 |
| Inv 0288 | 01 Okt-31 Okt'13 | 6-Nov-13 | 8-Nov-13 | 29-Nov-13 | 1.047.824.000 | 4-Mar-14 | 1.047.824.000 | - | 95 Hari | Rp99.543.280 | Rp99.543.280 | ||
| Inv 0323 | 01 Nov-30 Nov'13 | 9-Dec-13 | 12-Dec-13 | 2-Jan-14 | 814.592.000 | 15-Apr-14 | 814.592.000 | - | 103 Hari | Rp83.902.976 | Rp83.902.976 | ||
| Inv 0360 | 01 Des-31 Des'13 | 31-Dec-13 | 20-Jan-14 | 10-Feb-14 | 586.864.000 | 586.864.000 | 597 Hari | Rp350.357.808 | Rp350.357.808 | ||||
| Inv 0022 | 01 Jan-31 Jan'14 | 24-Feb-14 | 26-Feb-14 | 19-Mar-14 | 756.800.000 | 756.800.000 | 560 Hari | Rp423.808.000 | Rp423.808.000 | ||||
| Inv 0030 | 01 Feb-28 Feb'14 | 6-Mar-14 | 11-Mar-14 | 1-Apr-14 | 603.376.000 | 603.376.000 | 547 Hari | Rp330.046.672 | Rp330.046.672 | ||||
| Inv 0043 | 01 Mar-31 Mar'14 | 8-Apr-14 | 10-Apr-14 | 1-May-14 | 826.288.000 | 3-Sep-14 | 826.288.000 | - | 125 Hari | Rp103.286.000 | Rp103.286.000 | ||
| Inv 0062 | 01 Apr-30 Apr'14 | 9-May-14 | 12-May-14 | 2-Jun-14 | 756.800.000 | 756.800.000 | 485 Hari | Rp367.048.000 | Rp367.048.000 | ||||
| Inv 0103 | 01 Mei-31 Mei'14 | 23-Jun-14 | 24-Jun-14 | 15-Jul-14 | 730.656.000 | 730.656.000 | 442 Hari | Rp322.949.952 | Rp322.949.952 | ||||
| Inv 0111 | 01 Juni-30 Juni'14 | 11-Jul-14 | 14-Jul-14 | 4-Aug-14 | 781.568.000 | 781.568.000 | 422 Hari | Rp329.821.696 | Rp329.821.696 | ||||
| Inv 0127 | 01 Juli-31 Juli'14 | 29-Aug-14 | 2-Sep-14 | 23-Sep-14 | 756.800.000 | 756.800.000 | 372 Hari | Rp281.529.600 | Rp281.529.600 | ||||
| Inv 0133 | 01 Agt-31 Agt'14 | 12-Sep-14 | 15-Sep-14 | 6-Oct-14 | 756.800.000 | 756.800.000 | 359 Hari | Rp 271.691.200 | Rp271.691.200 | ||||
| Inv 0143 | 01 Sep-30 Sep'14 | 20-Oct-14 | 21-Oct-14 | 11-Nov-14 | 907.472.000 | 10-Nov-14 | 500.000.000 | 407.472.000 | 0 Hari | Rp - | 323 Hari | Rp131.613.456 | Rp131.613.456 |
| Inv 0154 | 01 Okt-31 Okt'14 | 10-Nov-14 | 11-Nov-14 | 2-Dec-14 | 760.928.000 | 760.928.000 | 302 Hari | Rp229.800.256 | Rp229.800.256 | ||||
| Inv 0164 | 01 Nov-30 Nov14 | 8-Dec-14 | 9-Dec-14 | 30-Dec-14 | 756.800.000 | 756.800.000 | 274 Hari | Rp 207.363.200 | Rp207.363.200 | ||||
| Inv 0178 | 01 Des-31 Des'14 | 31-Dec-14 | 28-Jan-15 | 18-Feb-15 | 200.208.000 | 200.208.000 | 224 Hari | Rp44.846.592 | Rp44.846.592 | ||||
| 11.176.560.000 | 3.319.073.746 | 7.857.486.254 | Rp306.548.457 | Rp3.292.493.982 | Rp3.599.042.439 | ||||||||
| 18.638.819.000 | 7.895.271.928 | 10.743.547.072 | Rp481.899.707 | Rp5.202.630.778 | Rp5.684.530.485 | ||||||||
Denda keterlambatan BACK CHARGES (USD) | Kurs tengah BI 30 Sep 2015Rp14.657,- | ||||||||||||
| Inv 0292 | B/C ADT A40F RADT-42 | 6-Nov-13 | 8-Nov-13 | 29-Nov-13 | USD 430,09 | USD 430,09 | 670 Hari | USD 288,16 | USD 288,16 | ||||
| USD 430,09 | - | USD 430,09 | Rp - | USD 288,16 | USD 288,16 | ||||||||
Bunga
-
Status Account Saldo Due Date Bunga Inv 0292 Rental Volvo A35E (03-Des'12 s/d 02 Jan'13) Anggana Rp6.681.818,36 31-Dec-14 Rp 1.199.432,16 Inv 0198 Rental Volvo A35E (03 Juli-02 Agt'13) Anggana Rp 7.082.727,27 31-Dec-14 Rp 1.271.398,06 Inv 0199 Rental Volvo A35E (03 Juli-02 Agt'13) Anggana Rp7.563.818,18 31-Dec-14 Rp 1.357.757,17 Inv 0227 Rental Volvo A35E (03 Agt-02 Sept'13) Anggana Rp112.843.454,54 31-Dec-14 Rp 20.256.172,99 Inv 0228 Rental Volvo A35E (03 Agt-02 Sept'13) Anggana Rp 367.990.000,00 31-Dec-14 Rp 66.056.725,48 Inv 0272 Rental Volvo A35E (03 Sept-02 Okt'13) Anggana Rp367.500.000,00 31-Dec-14 Rp 65.968.767,12 Inv 0273 Rental Volvo A35E (03 Sept-02 Okt'13) Anggana Rp367.500.000,00 31-Dec-14 Rp 65.968.767,12 Inv 0287 Rental Volvo A40F (23 Sept-30 Sept'13) Lahat Rp2.414.254,55 31-Dec-14 Rp 433.375,23 Inv 0296 Rental Volvo A35E (03 Okt-02 Nov'13) Anggana Rp 415.520.000,00 31-Dec-14 Rp 74.588.686,03 Inv 0321 Rental Volvo A35E (03 Nov-02 Des'13) Anggana Rp558.110.000,00 31-Dec-14 Rp 100.184.567,67 Inv 0360 Rental Volvo ADT A40F (01 Des-31 Des'13) Lahat Rp586.864.000,00 31-Dec-14 Rp 105.346.107,62 Inv 0363 Rental Volvo A35E (03 Des-31 Des'13) Anggana Rp 504.308.000,00 31-Dec-14 Rp 90.526.740,16 Inv 0010 Rental Volvo A35E (01 Jan-31 Jan'14) Anggana Rp170.961.000,00 31-Dec-14 Rp 30.688.670,47 Inv 0022 Rental Volvo ADT A40F (01 Jan-31 Jan'14) Lahat Rp 756.800.000,00 31-Dec-14 Rp 135.850.783,56 Inv 0030 Rental Volvo ADT A40F (01 Feb-28 Feb'14) Lahat Rp 603.376.000,00 31-Dec-14 Rp 108.310.124,71 Inv 0062 Rental Volvo ADT A40F (01 Apr-30 Apr'14) Lahat Rp756.800.000,00 31-Dec-14 Rp 135.850.783,56 Inv 0103 Rental Volvo ADT A40F (01 Mei-31 Mei'14) Lahat Rp730.656.000,00 31-Dec-14 Rp 131.157.756,49 Inv 0111 Rental Volvo ADT A40F (01 Juni-30 Juni'14) Lahat Rp781.568.000,00 31-Dec-14 Rp 140.296.809,21 Inv 0127 Rental Volvo ADT A40F (01 Juli-31 Juli'14) Lahat Rp756.800.000,00 31-Dec-14 Rp 135.850.783,56 Inv 0133 Rental Volvo ADT A40F (01 Agt-31 Agt'14) Lahat Rp756.800.000,00 31-Dec-14 Rp 135.850.783,56 Inv 0143 Rental Volvo ADT A40F (01 Sep-30 Sep'14) Lahat Rp 407.472.000,00 31-Dec-14 Rp 73.144.014,90 Inv 0154 Rental Volvo ADT A40F (01 Okt-31 Okt'14) Lahat Rp 760.928.000,00 31-Dec-14 Rp 136.591.787,84 Inv 0164 Rental Volvo ADT A40F (01 Nov-30 Nov14) Lahat Rp756.800.000,00 31-Dec-14 Rp 135.850.783,56 Inv 0178 (Rental ADT A40F 4 unit periode 1 Des-31 Des'14) Rp200.208.000,00 31-Dec-14 Rp 35.938.707,29 Rp10.743.547.072,90 Rp .928.540.285,52
Bahwa selain kerugian tersebut diatas Penggugat Rekonvensi juga mengalami kerugian akibat wanprestasi berupa keuntungan yang sedianya harus dapat dinikmatinya (vide Pasal 1246 KUHPerdata), yaitu keterlambatan pengembalian Obyek Sewa Nomor Seri : 52213, 52337, 52214 dan 52221 (Sebagaimana Diuraikan Dalam Bagian Konvensi), nilai sewa komersial yang bisa didapatkan oleh Penggugat Rekonvensi seandainya Obyek Sewa dikembalikan kepada Penggugat Rekonvensi sesuai Perjanjian Sewa (Invoice Terakhir 31 Desember 2014 stand by 9 bulan, per jam Rp688.000.00 (enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)) dan apabila disewakan kepada penyewa lainnya jumlah potensi untung yang dapat dinikmati sebesar Rp6.811.200.000,00 (enam milyar delapan ratus sebelas juta dua ratus ribu rupiah);
-
No Project Site Nomor Kontrak Model Nomor Seri Unit Jam Kerja Minimum Sebulan Harga perjam Invoice Terakhir Bulan Unit Standby Jumlah Potensi Pendapatan 1 Lahat RC011/TFI/VIII/13 ADT A40F 52213 275 Rp688.000,00 31-Dec-14 9 Rp 1.702.800.000,00 2 Lahat RC011/TFI/VIII/13 ADT A40F 52337 275 Rp688.000,00 31-Dec-14 9 Rp 1.702.800.000,00 3 Lahat RC011/TFI/VIII/13 ADT A40F 52214 275 Rp688.000,00 31-Dec-14 9 Rp 1.702.800.000,00 4 Lahat RC011/TFI/VIII/13 ADT A40F 52221 275 Rp688.000,00 31-Dec-14 9 Rp 1.702.800.000,00 Rp 6.811.200.000,00
Kerugian Immateriil yaitu karena piutang Penggugat Rekonvensi sampai saat ini dibayar oleh Tergugat Rekonvensi, maka hal itu berpengaruh terhadap pembayaran kepada mitra Penggugat Rekonvensi baik Bank atau lembaga leasing atau lembaga pembiayaan lainnya dimana sebelumnya Penggugat Rekonvensi prudent dan bankable, belum lagi akibat persoalan ini diajukan ke Pengadilan nama baik Penggugat rekonvensi terhadap supplier, customer menjadi rusak karena kesan supplier, customer Penggugat rekonvensi lah yang salah, belum lagi akibat persoalan ini Penggugat rekonvensi menjadi habis waktu, tenaga dan shock karena memikirkan persoalan ini, yang
merupakan kerugian Immaterial yang tidak dapat dinilai dengan uang sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah);
Bahwa dengan demikian beralasan untuk menghukum Tergugat Rekonvensi membayar:
Kerugian Materiil berupa :
Sisa tagihan pokok adalah sebesar Rp10.743.547.072,36 (sepuluh milyar tujuh ratus empat puluh tiga juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tujuh puluh dua rupiah koma tiga puluh enam sen);
Back Charge sebesar USD 430,09 (empat ratus tiga puluh dolar amerika serikat koma nol sembilan);
Denda keterlambatan (penalty) sebesar Rp5.684.530.485,00 (lima milyar enam ratus delapan puluh empat juta lima ratus tiga puluh ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah) dan USD 288,16 (dua ratus delapan puluh delapan dolar amerika serikat koma enam belas);
Bunga sebesar Rp1.928.540.285,52 (satu milyar sembilan ratus dua puluh delapan juta lima ratus empat puluh ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah koma lima puluh dua sen);
Kerugian Materiil akibat berupa keuntungan yang sedianya harus dapat dinikmatinya (vide Pasal 1246 KUHPerdata), yaitu keterlambatan pengembalian Obyek Sewa Nomor Seri : 52213, 52337, 52214 dan 52221 nilai sewa komersial yang bisa didapatkan oleh Penggugat Rekonvensi seandainya Obyek Sewa dikembalikan kepada Penggugat Rekonvensi sesuai Perjanjian Sewa (Invoice Terakhir 31 Desember 2014 stand by 9 bulan, per jam Rp688.000,00) dan apabila disewakan kepada penyewa lainnya jumlah potensi untung yang dapat dinikmati sebesar Rp6.811.200.000,00 (enam milyar delapan ratus sebelas juta dua ratus ribu rupiah);
Kerugian Immateriil yaitu karena piutang Penggugat Rekonvensi sampai saat ini dibayar oleh Tergugat Rekonvensi, maka hal itu berpengaruh terhadap pembayaran kepada mitra Penggugat Rekonvensi baik Bank atau lembaga leasing atau lembaga pembiayaan lainnya dimana sebelumnya Penggugat Rekonvensi prudent dan bankable, belum lagi akibat persoalan ini diajukan ke Pengadilan nama baik Penggugat rekonvensi terhadap supplier, customer menjadi rusak karena kesan supplier, customer Penggugat rekonvensi lah yang salah, belum lagi akibat persoalan ini Penggugat rekonvensi menjadi habis waktu, tenaga dan shock karena memikirkan persoalan ini, yang
merupakan kerugian Immaterial yang tidak dapat dinilai dengan uang sebesar Rp5.000.000.000.000.00 (lima triliun rupiah), secara tunai dan seketika kepada Penggugat Rekonvensi;
Bahwa untuk mencegah jangan sampai selama gugatan berlangsung Tergugat rekonvensi berupaya menjual, mengalihkan, menjauhkan atau usaha lainnya yang bertujuan untuk mengasingkan harta miliknya dari gugatan Penggugat Rekonvensi aquo, secara hukum terdapat sangka yang beralasan untuk mohon kiranya agar diletakkan sita jaminan terhadap harta kekayaan Tergugat Rekonvensi sebagai berikut:
| No | Jenis alat | Merek kendaraan | SN | Local Code | Warna | Kondisi alat | KM/HM | Digunakan untuk | Keterangan |
| 1 | Excavator PC300 | KOMATSU | 61729 | 3-8 | Kuning | Breakdown | OB dan coal getting | BD di workshop | |
| 2 | Excavator PC300 | KOMATSU | J30317 | 3-2 | Kuning | Ready | Stock Pile Coal | Operasi di stockpile perusda | |
| 3 | Excavator PC300 | KOMATSU | 61499 | 3-6 | Kuning | Ready | OB dan coal getting | Operasi di tambang | |
| 4 | Excavator PC400 | KOMATSU | J30200 | 4-1 | Kuning | Breakdown | OB dan coal getting | Terbakar | |
| 5 | Excavator PC400 | KOMATSU | N/A | 4-5 | Kuning | Ready | Stock Pile Coal | Operasi di stockroom | |
| 6 | Excavator PC400 | KOMATSU | J30201 | 4-2 | Kuning | Breakdown | Coal getting | Operasi di stockroom | |
| 8 | Grader 511A | KOMATSU | 12803 | 02 | Kuning | Ready | Pit | Workshop | |
| 9 | Grader 511A | KOMATSU | N/A | Kuning | Ready | Di rental kan | Posisi di daerah Kikim | ||
| 10 | Bulldozer D85E-SS | KOMATSU | J15282 | - | Kuning | Ready | Stock Pile Coal | Operasi di stockpile perusda | |
| 11 | Bulldozer D85E-SS | KOMATSU | J14020 | DZ 07 | Kuning | Breakdown | Pit | BD di workshop | |
| 12 | Bulldozer D85E-SS | KOMATSU | J13202 | DZ 02 | Kuning | Ready | Pit | Operasi di tambang | |
| 13 | Bulldozer D85E-SS | KOMATSU | J15449 | DZ 10 | Kuning | Breakdown | Stock Pile Coal | Operasi di stockroom | |
| 14 | Dump Truck P380 | SCANIA | 5245336 | DT 25 | Putih | Breakdown | Hauling OB dan coal getting | BD di workshop | |
| 15 | Dump Truck P380 | SCANIA | 5245310 | DT 21 | Putih | Breakdown | Hauling OB dan coal getting | BD di workshop | |
| 16 | Dump Truck P380 | SCANIA | 5245416 | DT 28 | Putih | Breakdown | Hauling OB dan coal getting | BD di workshop | |
| 17 | Dump Truck P380 | SCANIA | 5245438 | DT 26 | Putih | Ready | Hauling OB dan coal getting | Operasi di tambang | |
| 18 | Dump Truck P380 | SCANIA | 5245044 | DT 27 | Putih | Ready | Hauling OB dan coal getting | Operasi di tambang | |
| 19 | Dump Truck P380 | SCANIA | 5245116 | DT 31 | Putih | Ready | Hauling OB dan coal getting | Operasi di tambang | |
| 20 | Truck CWB | NISSAN | N/A | DT 09 | Putih | Breakdown | Hauling OB dan coal getting | Accident terguling |
Serta sita jaminan terhadap harta kekayaan Tergugat Rekonvensi lainnya baik yang bergerak maupun tidak bergerak yang akan dimohonkan kemudian:
Bahwa gugatan Penggugat Rekonvensi aquo didasarkan atas bukti-bukti yang kuat yang sukar dibantah kebenarannya oleh Tergugat Rekonvensi, sehingga karenanya mohon agar keputusan dalam perkara aquo dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun dilakukan perlawanan, banding ataupun kasasi (Uit Voerbaar bij Vooraad);
Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas sudi apalah kiranya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan memutus perkara aquo dengan:
DALAM KONVENSI:
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM REKONVENSI:
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi:
Perjanjian Sewa Menyewa Nomor RC 021/TFI/IX/12 tanggal 27 November 2012 Jo. Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 1 Maret 2013, penyewaan 3 unit peralatan tipe A35E dengan Nomor Seri : 11167, 10513, 10516;
Perjanjian Sewa Menyewa Nomor RC 07/TFI/V/13 tanggal 5 Juni 2013, penyewaan 3 unit peralatan tipe A35E dengan Nomor Seri : 10461, 10468,10247/dirubah menjadi tipe A35A 11167, 10516, 10468, (10513 spare unit) Jo. Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 5 Desember 2013;
Perjanjian Sewa Menyewa Nomor RC 11/TFI/VIII/13 tanggal 20 Agustus 2013 Jo. Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 28 Mei 2014, penyewaan 4 unit peralatan tipe A40F dengan Nomor Seri: 52213, 52337, 52214, 52221;
Menyatakan:
Perjanjian Sewa Menyewa Nomor RC 021/TFI/IX/12 tanggal 27 November 2012 Jo. Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 1 Maret 2013, penyewaan 3 unit peralatan tipe A35E dengan Nomor Seri: 11167, 10513, 10516;
Perjanjian Sewa Menyewa Nomor RC 07/TFI/V/13 tanggal 5 Juni 2013 Jo. Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 5 Desember 2013,
penyewaan 3 unit peralatan tipe A35E dengan Nomor Seri: 10461, 10468, 10247/dirubah menjadi tipe A35E Nomor Seri 11167, 10516, 10468, (10513 spare unit );
Perjanjian Sewa Menyewa Nomor RC 11/TFI/VIII/13 tanggal 20 Agustus 2013 Jo. Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 28 Mei 2014, penyewaan 4 unit peralatan tipe A40F dengan Nomor Seri: 52213, 52337, 52214, 52221;
Jangka waktunya telah berakhir antara Penggugat rekonvensi dengan Tergugat rekonvensi;
Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi yang tidak ada itikad baik untuk membayar invoice-invoice sewa articulated dump truck yang telah jatuh tempo sesuai Perjanjian Sewa Menyewa Nomor RC 021/TFI/IX/12 tanggal 27 November 2012 Jo. Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 1 Maret 2013, Perjanjian Sewa Menyewa Nomor RC 07/TFI/V/13 tanggal 5 Juni 2013 Jo. Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 5 Desember 2013 serta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor RC 11/TFI/VIII/13 tanggal 20 Agustus 2013 Jo. Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 28 Mei 2014 adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat Rekonvensi;
Menyatakan Invoice 0363 (Rental Volvo A35E periode 3 Desember- 31 Desember 2013 - Anggana) dan Invoice 0010 (Rental Volvo A35E periode 1 Januari - 31 Januari 2014 - Anggana) sah dan mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan Invoice 0154 (Rental Volvo ADT A40F 4 unit periode 1 Oktober-31 Oktober 2014- lahat ), Invoice 0164 ( Rental Volvo ADT A40F 4 unit periode 1 November-30 November 2014 - lahat) dan Invoice 0178 (Rental ADT A40F 4 unit periode 1 Desember - 31 Desember 2014 - Lahat) sah dan mempunyai kekuatan hukum;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar:
Kerugian Materiil berupa:
Sisa tagihan pokok adalah sebesar Rp10.743.547.072,36 (sepuluh milyar tujuh ratus empat puluh tiga juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tujuh puluh dua rupiah koma tiga puluh enam sen);
Back Charge sebesar USD 430,09 (empat ratus tiga puluh dolar amerika serikat koma nol sembilan);
Denda keterlambatan (penalty) sebesar Rp5.684.530.485,00 (lima milyar enam ratus delapan puluh empat juta lima ratus tiga puluh ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah) dan USD 288,16 (dua ratus delapan puluh delapan dolar amerika serikat koma enam belas);
Bunga sebesar Rp1.928.540.285,52 (satu milyar sembilan ratus dua puluh delapan juta lima ratus empat puluh ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah koma lima puluh dua sen);
Kerugian Materiil akibat berupa keuntungan yang sedianya harus dapat dinikmatinya yang apabila Obyek Sewa dikembalikan kepada Penggugat Rekonvensi sesuai Perjanjian Sewa dan apabila disewakan kepada penyewa lainnya jumlah potensi untung yang dapat dinikmati sebesar Rp6.811.200.000,00 (enam miliar delapan ratus sebelas juta dua ratus ribu rupiah);
Kerugian Immateriil sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah rupiah);
Secara tunai dan seketika kepada Penggugat Rekonvensi;
Menyatakan sah dan berharga penyitaan jaminan yang telah dilaksanakan;
Menyatakan keputusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun dilakukan bantahan, banding ataupun kasasi (uit Voorbaar bij Voorrad);
DALAM KONVENSI-REKONVENSI:
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
Atau
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan putusan tanggal 7 April 2016 Nomor 330/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI.
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi:
Perjanjian Sewa Menyewa Nomor RC 021/TFI/IX/12 tertanggal 27 Nopember 2012 Jo. Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 1 Maret 2013 untuk penyewaan 3 unit peralatan tipe A35E dengan Nomor seri: 11167, 10513, 10516;
Perjanjian Sewa Menyewa Nomor RC 07/TFI/V/13 tertanggal 5 Juni 2013, Jo. Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 5 Desember 2013, yaitu
penyewaan 3 unit peralatan tipe A35E dengan Nomor seri: 10461, 10468, 10247/diubah menjadi Tipe A35E 11167, 10516, 10468 (10513 spare unit);
Perjanjian Sewa Menyewa Nomor RC 11/TFI/VIII/13 tertanggal 20 Agustus 2013, Jo Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 28 Mei 2014, yaitu penyewaan 4 unit peralatan tipe A40F dengan Nomor seri : 52213, 52214, 52337, 52221;
Menyatakan:
Perjanjian Sewa Menyewa Nomor RC 021/TFI/IX/12 tertanggal 27 Nopember 2012 Jo. Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 1 Maret 2013 untuk penyewaan 3 unit peralatan tipe A35E dengan Nomor seri: 11167, 10513, 10516;
Perjanjian Sewa Menyewa Nomor RC 07/TFI/V/13 tertanggal 5 Juni 2013, Jo. Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 5 Desember 2013, yaitu penyewaan 3 unit peralatan tipe A35E dengan Nomor seri: 10461, 10468, 10247/diubah menjadi Tipe A35E 11167, 10516, 10468 (10513 spare unit);
Perjanjian Sewa Menyewa Nomor RC 11/TFI/VIII/13 tertanggal 20 Agustus 2013, Jo Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 28 Mei 2014, yaitu penyewaan 4 unit peralatan tipe A40F dengan Nomor seri : 52213, 52214, 52337, 52221;
Jangka waktunya telah berakhir;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan cedera janji/wanprestasi;
Menyatakan invoice 0363 (rental Volvo A35E periode 3 Desember-31 Desember 2013-Anggana) dan Invoice 0010 (rental Volvo A35E periode 1 Januari-31 Januari 2014-Anggana) sah dan mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan invoice 0154 (rental Volvo A40F 4 unit periode 1 Oktober-31 Oktober 2014-Lahat) dan Invoice 0164 (rental Volvo A40F 4 Unit periode 1 Nopember - 30 Nopember 2014 - Lahat) dan invoice 0178 (rental ADT A40F 4 unit periode 1 Desember-31Desember 2014 - Lahat) sah dan mempunyai kekuatan hukum;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar:
Sisa tagihan pokok sebesar Rp10.743.547.072,36 (sepuluh milyar tujuh ratus empat puluh tiga juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tujuh puluh dua rupiah tiga puluh enam sen);
Back Charge sebesar USD. 430,09;
Denda keterlambatan (penalty) Rp5.684.530.485,00 (lima milyar enam ratus delapan puluh empat juta lima ratus tiga puluh ribu empat ratus delapan puluh lima ribu) dan USD.288,16;
Bunga sebesar Rp644.612.824,34 (enam ratus empat puluh empat juta enam ratus dua belas ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah tiga puluh empat sen) secara tunai dan seketika kepada Penggugat Rekonvensi.
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.826.000,00 (delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan akta pernyataan permohonan banding Nomor 330/PDT.G/2015/PN.JKT.UTR yang dibuat oleh Rina Pertiwi.SH. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menerangkan bahwa Pembanding semula Penggugat pada tanggal 18 April 2016, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 330/Pdt.G/2015/ PN.Jkt.Utr tanggal 7 April 2016 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 2 Juni 2016;
Menimbang bahwa sesuai relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 2 Juni 2016, kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 7 Oktober 2016, telah diberi kesempatan membaca berkas perkara 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat lainnya yang ditentukan oleh Undang - Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat tidak mengajukan memori banding ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat Banding setelah membaca dan memeriksa berkas perkara yang berisi surat gugatan Penggugat, pertimbangan hukum, putusan Majelis Hakim tingkat Pertama dan berita acara sidang, maka akan dipertimbangkan sebagaimana di bawah ini.
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam gugatan Penggugat adalah masalah Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat dimana Tergugat menghentikan penggunaan keempat unit articulated dump truck tersebut, dengan tidak memberikan tenggang waktu yang layak atau cukup kepada Penggugat untuk mendapatkan penggantinya.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkannya dan gugatan Penggugat ditolak seluruhnya oleh Majelis
Hakim Tingkat Pertama ;
Menimbang, bahwa Tergugat menghentikan penggunaan keempat unit ARTICULATED DUMP TRUCK dikarenakan pihak Penggugat tidak membayar uang sewa (tagihan uang sewa) sebagaimana diperjanjikan didalam perjanjian sewa menyewa Nomor: RC 11/TFI/VIII/13 tanggal 20 Agustus 2013 yang telah diperpanjang masa sewanya sampai dengan tanggal 25 September 2014 berdasarkan addendum tertanggal 28 Mei 2014 ;
Menimbang, bahwa tunggakan tagihan uang sewa tersebut merugikan pihak Tergugat sebesar Rp. 10.743.547.072.36 (sepuluh milyar tujuh ratus empat puluh tiga juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tujuh puluh dua tiga puluh enam rupiah), beserta Back Charce dan denda keterlambatan (penalty) ;
Bahwa hal tersebut pihak Penggugat terbukti melakukan wanprestasi, sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum dan amar putusan tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama, sehingga pertimbangan hukum tersebut diambil alih menjadi pertimbangan hukum dalam tingkat banding.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanggal 7 April 2016 Nomor 330/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr, harus dipertahankan untuk dikuatkan.
Menimbang, bahwa karena Pembanding semula Penggugat sebagai pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 20 tahun 1947 serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanggal 7 April 2016 Nomor 330/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr, yang dimohonkan banding tersebut.
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara ini dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 oleh kami SUTARTO, K.S SH.MH, Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta, selaku Hakim Ketua Majelis, SYAMSUL BAHRI BORUT, SH.MH dan SRI ANGGARWATI, SH.MHum para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, tanggal 7 Desember 2016 Nomor 725/Pen.Pdt/2016/PT.DKI dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, serta ENDANG WIDAYATI.SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jakarta tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS,
SYAMSUL BAHRI BORUT,SH.MH SUTARTO,K.S,SH.MH
SRI ANGGARWATI,SH.MHum.
PANITERA PENGGANTI,
ENDANG WIDAYATI,SH.
Rincian Biaya perkara :
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp. 139.000,-
Jumlah Rp 150.000,-