41/Pid.Sus/2013/PN.Pkl
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 41/Pid.Sus/2013/PN.Pkl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
ACHMAD NUR CHOLIS Alias CUPLIK Bin ROHANI (Alm.);
hukum
P U T U S A N
Nomor : 41/Pid.Sus/2013/PN.Pkl
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pekalongan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana khusus dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ACHMAD NUR CHOLIS Alias CUPLIK Bin ROHANI (Alm.)
Tempat lahir : Pekalongan.
Umur / tanggal lahir : 20 Tahun / 20 September 1992
Jenis kelamin : Laki - laki.
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Waru Kidul R%T. 07 Rw. 02 Kecamatan Wiradesa, Kab. Pekalongan ;
A g a m a : Islam.
P e k e r j a a n : Buruh.
Dalam menghadapi perkara di persidangan ini Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama : SUYOTO, SH., Advokat/Penasihat Hukum yang beralamat di Jl. Urip Sumoharjo Gg. 6 No. 65A, Pringlangu, Kota Pekalongan. berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim tertanggal 05 Juni 2013 Nomor. 41/Pen.Pid.Sus/ 2013/PN.Pkl;
Terdakwa berada dalam tahanan, berdasarkan penetapan penahanan :
Penahanan oleh Penyidik, tanggal 9 April 2013, No. SP.Han/04/IV/2013/Narkoba, sejak tanggal 9 April 2013 s/d tanggal 28 April 2013
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 16 April 2013, No. PRIN-642/0.3.45/Epp.1/04/2013, sejak tanggal 29 April 2013 s/d tanggal 7 Juni 2013
Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 22 Mei 2013, No. PRINT : 795/0.3.45/Ep/05/2013, sejak tanggal 22 Mei 2013 s/d tanggal 10 Juni 2013
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan, tanggal 29 Mei 2013, No. No.41/Pid.Sus/2013/PNPkl, sejak tanggal 29 Mei 2013 s/d tanggal 27 Juni 2013
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan, tanggal 20 Juni 2013, No. 41/Pid.Sus/2013/PNPkl, sejak tanggal 28 Juni 2013 s/d tanggal 26 Agustus 2013
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor : 41/Pid.Sus/2013/PN.Pkl tertanggal 29 Mei 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut diatas;
Setelah membaca surat perlimpahan perkara menurut acara pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Kajen tertanggal 20 Mei 2013 nomor : B-712/0.3.45/Ep.2/05/2013;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara Terdakwa tersebut;
Setelah membaca surat penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 41/Pid.Sus/2013/PN.Pkl tertanggal 31 Mei 2013, tentang penetapan hari sidang;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan para Saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti dipersidangan:
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN:
K E S A T U :
Bahwa ia Terdakwa Achmad Nur Cholis Alias Cuplik Bin Rohani (Alm), pada hari Senin tanggal 8 April 2013 sekitar jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2013, bertempat disebuah kafe yang berada Dukuh Kampir, Desa Wangandowo, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja (Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika) berupa batang, daun dan biji keringdengan berat 1,590 (satu koma lima sembilan kosong) Gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Senin tanggal 8 April 2013 sekitar jam 19.00 WIB, Saksi Sapto Edy Setyono Bin Endro Santoso dan Saksi Bagaskoro Susilo Bin Bambang Susilo (Keduanya anggota Kepolisian) bersama dengan anggota Kepolisian lainnya, melakukan razia minuman keras dan Narkoba di warung remang-remang dan kafe yang berada di wilayah Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Selanjutnya pada saat melakukan razia tersebut, yaitu didalam Kafe Rusmin yang berada di Dukuh. Kampir, Desa Wangandowo, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Saksi Sapto Edy Setyono Bin Endro Santoso dan Saksi Bagaskoro Susilo Bin Bambang Susilo mendapati Terdakwa Achmad Nur Kholis Alias Cuplik Bin Rohani (Alm) yang keluar dari dalam toilet dengan berjalan sempoyongan;
Bahwa melihat Terdakwa yang berjalan sempoyongan tersebut, lalu para Saksi menanyakan identitas Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk mengeluarkan semua barang yang ada di pakaian Terdakwa, dimana dari dalam saku celana depan sebelah kanan tersimpan sebuah bungkus rokok Gudang Garam filter yang setelah dibuka isi dari bungkus rokok Gudang Garam filter tersebut adalah bungkusan kertas minyak warna coklat, kemudian Saksi Bagaskoro Susilo Bin Bambang Susilo menanyakan mengenai isi dari bungkusan kertas minyak warna coklat tersebut, selanjutnya dijawab oleh Terdakwa bahwa yang ada didalam bungkusan kertas warna coklat itu adalah Ganja;
Bahwa setelah Terdakwa mengatakan bahwa isi bungkusan kertas minyak warna coklat tersebut adalah Ganja, lalu para Saksi membuka bungkusan tersebut diSaksikan juga oleh Saksi Fitniyati Alias Wiwit Binti Tarono, dimana isi bungkusan tersebut berupa daun, ranting dan biji kering, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pekalongan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa terhadap barang bukti berupa daun, batang/ ranting dan biji kering yang diduga Ganja yang dibungkus dengan menggunakan kertas minyak warna coklat tersebut, kemudian oleh penyidik dilakukan penimbangan barang bukti sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tertanggal 8 April 2013 dan diperoleh hasil bahwa daun, batang/ ranting dan biji kering yang diduga Ganja yang dibungkus dengan menggunakan kertas minyak warna coklat tersebut beratnya 1,590 (Satu koma lima sembilan kosong) Gram, selanjutnya dilakukan pembungkusan dan penyegelan barang bukti sebagaimana dalam Berita Acara Pembungkusan Dan Atau Penyegelan Barang Bukti tertanggal 8 April 2013;
Bahwa setelah dilakukan penimbangan dan pembungkusan/ penyegelan barang bukti, kemudian oleh Penyidik dimintakan Pengujian Laboratorium ke Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri di Laboratorium Forensik Cabang Semarang sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 411/NNF/2013 tanggal 12 April 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Yayuk Murti Rahayu, B. Sc dan Ibnu Sutarto, ST masing-masing selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Semarang dan mengetahui Ir. Slamet Iswanto selaku Kepala Laboratoruim Forensik Cabang Semarang, yang berkesimpulan bahwa:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
BB-0833/2013/NNF berupa batang, daun dan biji tersebut diatas adalah GANJA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 (delapan) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa Achmad Nur Cholis Alias Cuplik Bin Rohani sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
A T A U
K E D U A :
--------- Bahwa ia Terdakwa Achmad Nur Cholis Alias Cuplik Bin Rohani (Alm), pada hari Senin tanggal 8 April 2013 sekitar jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2013, bertempat disebuah kafe yang berada Dukuh Kampir, Desa Wangandowo, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidanasebagaimana dimaksud dalam Pasal 111ayat (1) yaitutanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja (Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika) berupa batang, daun dan biji keringdengan berat 1,590 (satu koma lima sembilan kosong) Gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Terdakwa Achmad Nur Cholis Alias Cuplik Bin Rohani (Alm) bersama dengan Sdr. Isad (Daftar Pencarian Orang/DPO) mengobrol disebuah Pos Kamling yang berada di Desa Gumawang, lalu datang Sdr. Warsono Alias Soni (Daftar Pencarian Orang/DPO). Beberapa saat kemudian Sdr. Isad mengeluarkan sebuah bungkus rokok Gudang Garam dari dalam sakunya untuk diberikan kepada Sdr. Warsono Alias Soni sambil mengatakan “ Tulung kiye barang terno renggon Agung, wes ditunggu nang kafene Rusmin karo mbok kono arep melu mendem sisan kae Agung jek do ngombe” (yang artinya, tolong barang ini diantarkan kepada Sdr. Agung dan sudah ditunggu di kafenya Sdr. Rusmin sekalian kalau kamu ingin mabuk Sdr. Agung sedang minum minuman keras).
Bahwa setelah menerima bungkus rokok tersebut, lalu Sdr. Warsono Alias Soni membukanya sambil berkata “Lha iki opo” (yang artinya, lha ini apa), kemudian dijawab oleh Sdr. Isad, “Wes rasah dibukak kuwi Ganja pesenane Agung cepet terno mrono wes dienteni” (yang artinya, sudah tidak usah dibuka itu Ganja pesenannya Sdr. Agung, cepat diantarkan sudah ditunggu), selanjutnya Sdr. Warsono Alias Soni bersama dengan Terdakwa langsung mengantarkan Ganja tersebut ke Sdr. Agung yang berada disebuah kafe di Desa Wangandowo, Kecamatan Bojong;
Bahwa setelah sampai dikafe tempat Sdr. Agung berada, lalu Sdr. Warsono langsung menyerahkan bungkus rokok tersebut kepada Sdr. Agung, kemudian Sdr. Agung mengambil sebagian dari isi dalam bungkusan rokok tersebut dan melintingnya dengan menggunakan kertas papir sebanyak 2 (dua) linting, sedangkan sisanya diberikan kembali kepada Sdr. Isad, selanjutnya diberikan lagi kepada Terdakwa dan oleh Terdakwa disimpan kedalam saku celananya bagian depan sebelah kanan;
Bahwa beberapa saat kemudian, Saksi Sapto Edy Setyono Bin Endro Santoso dan Saksi Bagaskoro Susilo Bin Bambang Susilo (Keduanya anggota Kepolisian) bersama dengan anggota Kepolisian lainnya yang pada saat itu melakukan razia minuman keras dan Narkoba, mendapati Terdakwa Achmad Nur Kholis Alias Cuplik Bin Rohani (Alm) yang keluar dari dalam toilet dengan berjalan sempoyongan, lalu para Saksi menanyakan identitas Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk mengeluarkan semua barang yang ada di pakaian Terdakwa, dimana dari dalam saku celana depan sebelah kanan tersimpan sebuah bungkus rokok Gudang Garam filter, yang setelah dibuka isi dari bungkus rokok Gudang Garam filter tersebut adalah bungkusan kertas minyak warna coklat didalamnya berisi daun, ranting dan biji kering, dan diakui oleh Terdakwa bahwa yang ada didalam bungkusan kertas warna coklat itu adalah Ganja, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pekalongan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa terhadap barang bukti berupa daun, batang/ ranting dan biji kering yang diduga Ganja yang dibungkus dengan menggunakan kertas minyak warna coklat tersebut, kemudian oleh penyidik dilakukan penimbangan barang bukti sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tertanggal 8 April 2013 dan diperoleh hasil bahwa daun, batang/ ranting dan biji kering yang diduga Ganja yang dibungkus dengan menggunakan kertas minyak warna coklat tersebut beratnya 1,590 (Satu koma lima sembilan kosong) Gram, selanjutnya dilakukan pembungkusan dan penyegelan barang bukti sebagaimana dalam Berita Acara Pembungkusan Dan Atau Penyegelan Barang Bukti tertanggal 8 April 2013;
Bahwa setelah dilakukan penimbangan dan pembungkusan/ penyegelan barang bukti, kemudian oleh Penyidik dimintakan Pengujian Laboratorium ke Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri di Laboratorium Forensik Cabang Semarang sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 411/NNF/2013 tanggal 12 April 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Yayuk Murti Rahayu, B. Sc dan Ibnu Sutarto, ST masing-masing selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Semarang dan mengetahui Ir. Slamet Iswanto selaku Kepala Laboratoruim Forensik Cabang Semarang, yang berkesimpulan bahwa:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
BB-0833/2013/NNF berupa batang, daun dan biji tersebut diatas adalah GANJA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 (delapan) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa Achmad Nur Cholis Alias Cuplik Bin Rohani sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum di persidangan mengajukan barang bukti berupa: daun, ranting dan biji yang diduga ganja berat 1,590 (satu koma lima sembilan kosong) gram yang dibungkus dengan menggunakan kertas minyak warna coklat dan 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Filter - barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah diperiksa Saksi-Saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, Saksi-Saksi tersebut didengar keterangannya dibawah sumpah menurut cara agama dan kepercayaannya masing-masing yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
SAKSI 1. SAPTO EDY SETYONO Bin ENDRO SANTOSO;
Bahwa Saksi adalah anggota kepolisian dari Sat Narkoba Polres Pekalongan beserta dengan tim berjumlah 7 (tujuh) orang dan Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa telah ditangkap pada hari Senin tanggal 08 April 2013 sekitar jam 22.00 WIB dimana Terdakwa pada saat itu sedang berada di Kafe Rusmin di Desa Wangan Dowo, Kecamatam Bojong, Kabupaten Pekalongan;
Bahwa benar Saksi datang ke kafe tersebut dalam rangka melakukan operasi razia miras, dimana Saksi bersama dengan tim datang ke kafe Rusmin dan pada saat itu semulurh pengunjung kafe bubar melarikan diri, dan kemudian Saksi melihat ada Terdakwa keluar dari dalam kamar mandi, yang selanjutnya digeledah dan ditemukan dalam sebungkus rokok Gudang Garam berupa barang yang menurut pengakuan Terdakwa adalah ganja;
Bahwa perempuan yang ada di kafe pada saat penangkapan Terdakwa adalah perempuan yang bersama dan menemani Terdakwa dan di kafe tersebut adalah sebagai pemandu lagu (PL);
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap dan digeledah dari kamar mandi, bau dan aroma alkohol;
Bahwa pada waktu itu posisi kafe sudah remang-remang dan pengunjung berhamburan melarikan diri ketika polisi datang;
Bahwa barang bukti yang berada di bungkus rokok Gudang Garam adalah titipan orang yang Terdakwa tidak mengenalnya;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
SAKSI 2. BAGASKORO SUSILO Bin BAMBANG SUSILO ;
Bahwa Saksi adalah anggota kepolisian dari Sat Narkoba Polres Pekalongan beserta dengan tim berjumlah 7 (tujuh) orang dan Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa telah ditangkap pada hari Senin tanggal 08 April 2013 sekitar jam 22.00 WIB dimana Terdakwa pada saat itu sedang berada di Kafe Rusmin di Desa Wangan Dowo, Kecamatam Bojong, Kabupaten Pekalongan;
Bahwa benar Saksi datang ke kafe tersebut dalam rangka melakukan operasi razia miras, dimana Saksi bersama dengan tim datang ke kafe Rusmin dan pada saat itu semulurh pengunjung kafe bubar melarikan diri, dan kemudian Saksi melihat ada Terdakwa keluar dari dalam kamar mandi, yang selanjutnya digeledah dan ditemukan dalam sebungkus rokok Gudang Garam berupa barang yang menurut pengakuan Terdakwa adalah ganja;
Bahwa perempuan yang ada di kafe pada saat penangkapan Terdakwa adalah perempuan yang bersama dan menemani Terdakwa dan di kafe tersebut adalah sebagai pemandu lagu (PL);
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap dan digeledah dari kamar mandi, bau dan aroma alkohol;
Bahwa pada waktu itu posisi kafe sudah remang-remang dan pengunjung berhamburan melarikan diri ketika polisi datang;
Bahwa barang bukti yang berupa ganja dan berada dengan di bungkus rokok Gudang Garam adalah titipan orang yang Terdakwa tidak mengenalnya;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
SAKSI 3. FITNIYATI Alias WIWIT Binti TARYONO
yang atas permintaan Jaksa Penuntut Umum, persetujuan Terdakwa dan Pertimbangan Majelis Hakim maka keterangan Saksi yang telah disumpah di depan Penyidik, dibacakan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 08 April 2013 kira-kira jam 22.00 WIB di kafe tempat Saksi bekerja ada kejadian seorang laki-laki telah ditangkap oleh petugas kepolisian;
Bahwa pada saat itu Saksi sedang berada di kafe tersebut dan menemani Terdakwa dan pada awalnya Saksi tidak mengenal Terdakwa siapa namanya dan Saksi hanya tahu bahwa nama panggilannya adalah Cuplik;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kenapa Terdakwa ditangkap oleh polisi dan hanya diberitahu oleh Polisi kalau Terdakwa kedapatan membawa ganja di saku celananya;
Bahwa pada awalnya pada hari Senin tanggal 8 April 2013 kurang lebih jam 19.30 WIB datang tamu laki-laki yang berumur kurang lebih 30 (tiga puluh) tahun namun laki-laki tidak kenal namanya kepada Saksi untuk menemani minum minuman kerasa sambil karaokean, kemudian kelang 1 (satu) jam an datang Terdakwa bersama dengan temannya dan ternyata kenal dengan tamu yang datang duluan yang Saksi temani dan akhirnya bergabung menjadi satu dalam 1 meja, 3 laki-laki dan satu perempuan yaitu Saksi;
Bahwa lelaki yang datang belakangan menyerahkan satu bungkus rokok kepada lelaki yang sudah Saksi temani duluan itu, dan dibuka isinya diambil isinya berupa bungkusan warna colat dan setahu Saksi bungkusan itu adalah tembakau yang oleh mereka tamu-tamu Saksi tersebut dibuat lintingan sebanyak 2 linting dan kemudian dihisap secara bersama-sama oleh lelaki yang Saksi temani sejak awal dan seorang lelaki yang datang belakangan;
Bahwa sisa tembakau yang ada kemudian dimasukkan ke dalam dalam bungkus rokok dan dimasukkan ke dalam saku celana dan mereka kemudian melanjutkan karaokean;
Bahwa kira-kira jam 22.00 WIB datang anggota Polisi dari Polres Pekalongan dengan berpakaian preman, yang sebelumnya laki-laki yang Saksi temani bersama dengah seorang laki-laki yang datang belakangan yang membawa bungkusan tadi telah pergi dari kafe dari pintu belakang;
Bahwa Terdakwa yang pada saat itu berada di dalam kamar mandi, telah selesai dan kembali ke dalam kafe untuk melanjutkan karaoke mencari teman-temannya dan tidak menemukan teman-temannya;
Bahwa kemudian Terdakwa dimintai keterangan oleh petugas kepolisian dengan menanyakan identitas dan mengeluarkan semua barang yang dibawanya, dan dari dalam saku celana-nya Terakwa mengeluarkan bungkusan dan ditanya oleh petugas sebagai titipan teman dan berupa ganja;
Bahwa mendengar hal tersebut Saksi ketakutan dan baru menyadari kalau dua orang laki-laki yang pergi tadi sudah menghisap ganja, dan setelah itu Terdakwa dibawa oleh petugas kepolisian ke kantor polisi;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan di depan persidangan;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa ACHMAD NUR KHOLIS Alias CUPLIK Bin ROHANI (Alm.), telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh Saksi Sapto Edy Setyono Bin Endro Santoso dan Saksi Bagaskoro Susilo Bin Bambang Susilo serta tim dari Sat Narkoba Polres Pekalongan karena kedapatan membawa atau menyimpan ganja, pada hari Senin tanggal 08 April 2013 sekitar jam 22.00 WIB;
Bahwa pada awalnya di hari yang sama yaitu Senin tanggal 08 April 2013 sekitar jam 20.00 WIB Terdakwa bersama dengan dengan orang yang bernama Isad sedang mengobrol di Pos Kamling yang berada di Desa Gumawang dan kemudian Sdr. Isad menelpon seseorang dan tidak berapa lama kemudian datang seorang yang bernama Warsono atau Soni;
Bahwa setelah itu Isad mengeluarkan sebungkus rokok gudang garam dari dalam sakunya dan diberikan kepada Sdr. Warsono dan Sdr. Isad ngomong kepada Sdr Warsono, “tulung kiye barang terno nang Agung wis ditunggu nang kafene Rusmin nek kono meh melu ngombe sisan kae Agung jik do mendem” (tolong antarkan ke kafenya Rusmin dan sekalian kalau ingin mabuk silakan ke sana, sekarang Agung sedang minum-minuman keras disana);
Bahwa setelah menerima sebungkus rokok gudang garam Warsono kemudian membuka dan mnegambilnya dan menanyakan kepada Sdr Isad, “opo iki?” dan dijawab oleh Isad, “wis rak sah dibukak kuwi ganja pesenanne Agung cepet terno mrono wis dienteni karo Agung”, kemudian bungkus gudang garam tersebut dimasukkan kembali oleh Warsono ke dalam sakunya dan mengatakan kepada Terdakwa, “yuk melu aku tak jak ngetek’ke kiye karo mendem sisan ngko nang kono” (yuk ikut aku nanti saya ajak mengantarkan ini (ganja) sekalian mabuk nangti disana);
Bahwa mendengar kata-kata itu kemudian Terdakwa langsung membonceng Warsono menuju arah Bojong di arah kafe yang ada di Wangandowo Kecamatan Bojong, disitu memang sudah ada Sdr Agung yang sedang minum-minumam keras yang kemudian Warsono lalu menyerahkan gudang garam tersebut kepada Sdr Agung dan membuka bungkus gudang garam tersebut dan mengambil sebagian ganja tersebut dengan menggunakan kertas paper/rokok menaruhnya dan melinting kemudian sisa ganja tersebut oleh Agung dimasukkan lagi ke dalam bungkus rokok gudang garam dan oleh Agung dipesen kepada Terdakwa, “tulung iki disimpen sik, mengko yen weruh wong ora kepenak” (tolong ini disimpan dulu, nanti kalau ketahuan orang tidak enak);
Bahwa kemudian oleh Terdakwa bungkus rokok gudang garam tersebut dimasukkan ke dalam saku celana depan sebelah kanan, setelah itu yang dua linting rokok ganja itu masing masing dirokok oleh Agung dan satu lagi dirokok oleh Warsono, dan Terdakwa di sana hanya minum minumam keras dan berkaraoke;
Bahwa setelah kurang lebih pukul 22.00 WIB Terdakwa ke toilet karena Terdakwa ingin muntah dan mual, dan setelah kembali ke tempat karaoke ternyata Agung dan Warsono sudah tidak ada lagi di tempat semula dan yang ada adalah beberapa orang dari Polres yang berpakaian preman dan mengatakan sedang melakukan operasi Miras;
Bahwa kemudian Terdakwa oleh Petugas diminta untuk mengeluarkan semua yang ada di saku baju dan celananya dan ditemukan ganja milik Agung yang dititipkan pada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mau dititipi oleh Agung karena pada saat itu Terdakwa takut pada Agung dan Warsono, dan yang Terdakwa tahu bahwa Agung dan Warsono adalah preman jika tidak mau menuruti kehendak mereka berdua, Terdakwa akan dipukuli;
Menimbang, bahwa baik Penuntut Umum maupun Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan bahwa tidak ada lagi hal-hal yang akan dikemukan dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan atas perkara Terdakwa tersebut dinyatakan selesai;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah diambil sebagian sebagai sample dan diperiksa pada Laboratorium Forensik Cabang Semarang dengan kode/nomor : barang bukti BB-0833/2013/NNF berupa batang, daun dan biji tersebut di atas adalah ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 (delapan) Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi keterangan Terdakwa serta barang bukti maka didapat fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Adalah fakta, bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh Saksi Sapto Edy Setyono Bin Endro Santoso dan Saksi Bagaskoro Susilo Bin Bambang Susilo serta tim dari Sat Narkoba Polres Pekalongan karena kedapatan membawa atau menyimpan ganja, pada hari Senin tanggal 08 April 2013 sekitar jam 22.00 WIB;
Adalah fakta, bahwa pada awalnya di hari yang sama yaitu Senin tanggal 08 April 2013 sekitar jam 20.00 WIB Terdakwa bersama dengan dengan orang yang bernama Isad sedang mengobrol di Pos Kamling yang berada di Desa Gumawang dan kemudian Sdr. Isad menelpon seseorang dan tidak berapa lama kemudian datang seorang yang bernama Warsono atau Soni;
Adalah fakta, bahwa setelah itu Isad mengeluarkan sebungkus rokok gudang garam dari dalam sakunya dan diberikan kepada Sdr. Warsono dan Sdr. Isad ngomong kepada Sdr Warsono, “tulung kiye barang terno nang Agung wis ditunggu nang kafene Rusmin nek kono meh melu ngombe sisan kae Agung jik do mendem” (tolong antarkan ke kafenya Rusmin dan sekalian kalau ingin mabuk silakan ke sana, sekarang Agung sedang minum-minuman keras disana);
Adalah fakta, bahwa setelah menerima sebungkus rokok gudang garam Warsono kemudian membuka dan mengambilnya dan menanyakan kepada Sdr Isad, “opo iki?” dan dijawab oleh Isad, “wis rak sah dibukak kuwi ganja pesenanne Agung cepet terno mrono wis dienteni karo Agung”, kemudian bungkus gudang garam tersebut dimasukkan kembali oleh Warsono kedalam sakunya dan mengatakan kepada Terdakwa, “yuk melu aku tak jak ngente’ke kiye karo mendem sisan ngko nang kono” (yuk ikut aku nanti saya ajak mengantarkan ini (ganja) sekalian mabuk nanti disana);
Adalah fakta, bahwa mendengar kata-kata itu kemduaian Terdakwa langsung membonceng Warsono menuju arah Bojong di arah kafe yang ada di Wangandowo Kecamatan Bojong, disitu memang sudah ada Sdr Agung yang sedang minum-minumam keras yang kemudian Warsono lalu menyerahkan gudang garam tersebut kepada Sdr Agung dan membuka bungkus gudang garam tersebut dan mengambil sebagian ganja tersebut dengan menggunakan kertas paper/rokok menaruhnya dan meklinting kemudian sisa ganja tersebut oleh Agung dimaksukkan lagi ke dalam bungkus rokok gudang garam dan oleh agung dipesen kepada Terdawa, “tulung iki disimpen sik, mengko yen weruh wong ora kepenak” (tolong ini disimpan dulu, nanti kalau ketahuan orang tidak enak);
Adalah fakta, bahwa kemudian oleh Terdakwa bungkus rokok gudang garam tersebut dimasukkan ke dalam saku celana depan sebelah kanan, setelah itu yang dua linting rokok ganja itu masing masing dirokok oleh Agung dan satu lagi dirokok oleh Warsono, dan Terdakwa di sana hanya minum minumam keras dan berkaraoke;
Adalah fakta, bahwa setelah kurang lebih pukul 22.00 WIB Terdakwa ke toilet karena Terdakwa ingin muntah dan mual, dan setelkah kembali ke tempat karaoke ternyata Agung dan Warsono sudah tidak ada lagi di tempat semula dan yang ada adalah beberapa orang dari Polres yang berpakaian preman dan mengatakan sedang melakukan operasi Miras;
Adalah fakta, bahwa kemudian Terdakwa oleh Petugas diminta untuk mengeluarkan semua yang ada di saku baju dan celananya dan ditremukan ganja milik Agung yang dititipkan pada Terdakwa;
Adalah fakta, bahwa Terdakwa mau dititipi oleh Agung karena pada saat itu Terdakwa takut pada Agung dan Warsono, dan yang Terdakwa tahu bahwa Agung dan Warsono adalah preman jika tidak mau menuruti kehendak mereka berdua, Terdakwa akan dipukuli;
Adalah fakta, bahwa Terdakwa tidak memiliki izin mengenai adanya kepemilikan ataupun penguasaan atas paket daun ganja seberat 1,590 gram oleh Agung dan Warsono dan Terdakwa pun mengerti bahwa perbuatan tidak melaporkan adanya hal tersebut adalah melanggar Undang-undang;
Adalah fakta, bahwa terhadap barang bukti daun ganja dengan berat 1,590 gram tersebut telah dilakukan pemeriksaan melalui uji laboratorium kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim POLRI Cabang Semarang dengan No. LAB : 411/NNF/2013 tanggal 12 April 2013 yang ditandatangani oleh pemeriksa yaitu Yayuk Murti Rahayu, B.Sc dan Ibnu Sutarto, ST dan diketahui oleh kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Ir. Slamet Iswanto yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa:
barang bukti dengan nomor BB-0833/2013/NNF berupa batang, daun dan biji di atas adalah ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 (delapan) Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidananya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ACHMAD NUR KHOLIS Alias CUPLIK Bin ROHANI (Alm) telah terbukti sacara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 131 Undang-undang RI No. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ACHMAD NUR KHOLIS Alias CUPLIK Bin ROHANI (Alm.) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Daun, ranting dan biji kering yang diduga ganja berat 1,590 gram (satu koma lima sembilan kosong) yang dibungkus dengan menggunakan kertas minyak warna coklat, yang setelah dilakukan pengujian laboratorium ke Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Di Laboratorium Forensik Cabang Semarang, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab. 411/NNf/2013 tanggal 12 Paril 2013 menjadi/sisa : 1,557 (satu koma lima lima tujuh) gram, selanjutnya dari 1,557 (satu koma lima lima tujuh) gram tersebut telah disisihkan sebagaimana Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tertanggal 2 Mei 2013 sebanyak 0,557 (nol koma lima lima tujuh gram) dan 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam Filter, dirampas untuk dimusnahkan;
4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan pembelaan secara lisan, yang pada pokoknya Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan pada akhirnya mohon diberikan keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan yang termuat di dalam berita acara sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum telah disita secara sah menurut hukum dan barang bukti tersebut dikenal baik oleh para Saksi dan Terdakwa, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu Kesatu : Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 131 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan susunan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dimana dakwaan disusun secara alternatif maka Majelis Hakim akan membuktikan langsung pada dakwaan yang sesuai dengan fakta yuridis yang terungkap di depan persidangan yaitu pada dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 131 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat Pasal 112, Pasal 11, Pasal 114, Pasal 115, Psal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1) dan Pasal 129;
Penjabaran masing-masing unsur adalah sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “setiap orang“
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah sebagaimana unsur barangsiapa yakni siapa saja sebagai subjek hukum yang kepadanya dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukannya (toerekeningsvatbaarheid) ;
Menimbang, bahwa syarat seseorang dapat dikatakan toerekeningsvatbaarheid adalah apabila keadaan jiwa seseorang sedemikian rupa untuk dapat mempunyai kemampuan untuk menyadari arti dari perbuatannya dan akibat dari perbuatannya tersebut serta mempunyai kemampuan untuk menentukan kehendaknya ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jiwanya sehingga telah memenuhi syarat untuk dapat dikatakan toerekeningsvatbaarheid dan terhadap Terdakwa tidak diketemukan adanya unsur pemaaf dan pembenar yang dapat menghapus kesalahan atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dimaksud “setiap orang” adalah orang yaitu Terdakwa ACHMAD NUR KHOLIS Alias CUPLIK Bin ROHANI dengan identitasnya yang secara lengkap telah dicocokkan di persidangan dan telah sesuai dengan identitas Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-1 telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat Pasal 112, Pasal 11, Pasal 114, Pasal 115, Psal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1) dan Pasal 129”
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana, kata dengan sengaja berasal dari kata “wederrechtelijk” maksudnya adalah Terdakwa yang dalam melakukan perbuatannya dihubungkan dengan perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal yang didakwakan adalah bertentangan dengan ketentuan undang-undang dan ketentuan peraturan lain yang berlaku atau dilakukan secara tidak sah;
Menimbang, bahwa dalam klausul Pasal ini Perbuatan Terdakwa secara khusus adalah tidak melaporkannya adanya penyalahgunaan tindak pidana sebagaimana disebut dalam Pasal 111 ayat (1) yang berupa : yaitu tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja tanpa hak atau melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yuridis yang terungkap di persidangan diketahui :
bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh Saksi Sapto Edy Setyono Bin Endro Santoso dan Saksi Bagaskoro Susilo Bin Bambang Susilo serta tim dari Sat Narkoba Polres Pekalongan karena kedapatan membawa atau menyimpan ganja, pada hari Senin tanggal 08 April 2013 sekitar jam 22.00 WIB;
bahwa pada awalnya di hari yang sama yaitu Senin tanggal 08 April 2013 sekitar jam 20.00 WIB Terdakwa bersama dengan dengan orang yang bernama Isad sedang mengobrol di Pos Kamling yang berada di Desa Gumawang dan kemudian Sdr. Isad menelpon seseorang dan tidak berapa lama kemudian datang seorang yang bernama Warsono atau Soni;
bahwa setelah itu Isad mengeluarkan sebungkus rokok gudang garam dari dalam sakunya dan diberikan kepada Sdr. Warsono dan Sdr. Isad ngomong kepada Sdr Warsono, “tulung kiye barang terno nang Agung wis ditunggu nang kafene Rusmin nek kono meh melu ngombe sisan kae Agung jik do mendem” (tolong antarkan ke kafenya Rusmin dan sekalian kalau ingin mabuk silakan ke sana, sekarang Agung sedang minum-minuman keras disana);
bahwa setelah menerima sebungkus rokok gudang garam Warsono kemudian membuka dan mengambilnya dan menanyakan kepada Sdr Isad, “opo iki?” dan dijawab oleh Isad, “wis rak sah dibukak kuwi ganja pesenanne Agung cepet terno mrono wis dienteni karo Agung”, kemudian bungkus gudang garam tersebut dimasukkan kembali oleh Warsono kedalam sakunya dan mengatakan kepada Terdakwa, “yuk melu aku tak jak ngente’ke kiye karo mendem sisan ngko nang kono” (yuk ikut aku nanti saya ajak mengantarkan ini (ganja) sekalian mabuk nanti disana);
bahwa mendengar kata-kata itu kemduaian Terdakwa langsung membonceng Warsono menuju arah Bojong di arah kafe yang ada di Wangandowo Kecamatan Bojong, disitu memang sudah ada Sdr Agung yang sedang minum-minumam keras yang kemudian Warsono lalu menyerahkan gudang garam tersebut kepada Sdr Agung dan membuka bungkus gudang garam tersebut dan mengambil sebagian ganja tersebut dengan menggunakan kertas paper/rokok menaruhnya dan meklinting kemudian sisa ganja tersebut oleh Agung dimaksukkan lagi ke dalam bungkus rokok gudang garam dan oleh agung dipesen kepada Terdawa, “tulung iki disimpen sik, mengko yen weruh wong ora kepenak” (tolong ini disimpan dulu, nanti kalau ketahuan orang tidak enak);
bahwa kemudian oleh Terdakwa bungkus rokok gudang garam tersebut dimasukkan ke dalam saku celana depan sebelah kanan, setelah itu yang dua linting rokok ganja itu masing masing dirokok oleh Agung dan satu lagi dirokok oleh Warsono, dan Terdakwa di sana hanya minum minumam keras dan berkaraoke;
bahwa setelah kurang lebih pukul 22.00 WIB Terdakwa ke toilet karena Terdakwa ingin muntah dan mual, dan setelkah kembali ke tempat karaoke ternyata Agung dan Warsono sudah tidak ada lagi di tempat semula dan yang ada adalah beberapa orang dari Polres yang berpakaian preman dan mengatakan sedang melakukan operasi Miras;
bahwa kemudian Terdakwa oleh Petugas diminta untuk mengeluarkan semua yang ada di saku baju dan celananya dan ditremukan ganja milik Agung yang dititipkan pada Terdakwa;
bahwa Terdakwa mau dititipi oleh Agung karena pada saat itu Terdakwa takut pada Agung dan Warsono, dan yang Terdakwa tahu bahwa Agung dan Warsono adalah preman jika tidak mau menuruti kehendak mereka berdua, Terdakwa akan dipukuli;
bahwa Terdakwa tidak memiliki izin mengenai adanya kepemilikan ataupun penguasaan atas paket daun ganja seberat 1,590 gram oleh Agung dan Warsono dan Terdakwa pun mengerti bahwa perbuatan tidak melaporkan adanya hal tersebut adalah melanggar Undang-undang;
bahwa terhadap barang bukti daun ganja dengan berat 1,590 gram tersebut telah dilakukan pemeriksaan melalui uji laboratorium kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim POLRI Cabang Semarang dengan No. LAB : 411/NNF/2013 tanggal 12 April 2013 yang ditandatangani oleh pemeriksa yaitu Yayuk Murti Rahayu, B.Sc dan Ibnu Sutarto, ST dan diketahui oleh kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Ir. Slamet Iswanto yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa:
barang bukti dengan nomor BB-0833/2013/NNF berupa batang, daun dan biji di atas adalah ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 (delapan) Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta yuridis yang terungkap di persidangan tersebut di atas, maka unsur ini pun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan menarik seluruh pertimbangan unsur tersebut di atas, semua unsur dalam dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, dan kepadanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi pidana;
Menimbang, selanjutnya Terdakwa telah dituntut sebagaimana telah disebutkan di atas dan Terdakwa secara pribadi menyampaikan permohonan keringanan hukuman atas perbuatan yang dilakukannya dan mengaku bersalah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan pledoi (nota pembelaan) yang diajukan secara lisan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, dimana pada pokoknya menyatakan bahwa mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara ini menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya selama pemeriksaan di persidangan pada diri Terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf tentang kesalahan Terdakwa, sehingga sudah sepatutnya Terdakwa dihukum untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karenanya maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dipidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP/ Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1981, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses selanjutnya, maka perlu memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa berupa : Daun, ranting dan biji kering yang diduga ganja berat 1,590 gram (satu koma lima sembilan kosong) yang dibungkus dengan menggunakan kertas minyak warna coklat, yang setelah dilakukan pengujian laboratorium ke Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Di Laboratorium Forensik Cabang Semarang, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab. 411/NNF/2013 tanggal 12 Paril 2013 menjadi/sisa : 1,557 (satu koma lima lima tujuh) gram, selanjutnya dari 1,557 (satu koma lima lima tujuh) gram tersebut telah disisihkan sebagaimana Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tertanggal 2 Mei 2013 sebanyak 0,557 (nol koma lima lima tujuh gram) statusnya akan ditentukan dalam amar putusan nanti dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Pasal 101 ayat (1) dan Pasal 136 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sementara khusus mengenai barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam Filter,
status terhadapnya pun akan ditentukan dengan memperhatikan nilai ekonomis dari barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 222 KUHAP, oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut diatas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, kiranya Majelis Hakim perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidananya;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung upaya dan program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan Narkoba dan obat-obatan terlarang;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan jujur dalam persidangan dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalanannya persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 131, Pasal 101 ayat (1), Pasal 136 dan Pasal 148 Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Peraturan Hukum lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ACHMAD NUR KHOLIS Alias CUPLIK Bin ROHANI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA TIDAK MELAPORKAN ADANYA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
Daun, ranting dan biji kering yang diduga ganja berat 1,590 gram (satu koma lima sembilan kosong) yang dibungkus dengan menggunakan kertas minyak warna coklat, yang setelah dilakukan pengujian laboratorium ke Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Di Laboratorium Forensik Cabang Semarang, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab. 411/NNF/2013 tanggal 12 Paril 2013 menjadi/sisa : 1,557 (satu koma lima lima tujuh) gram, selanjutnya dari 1,557 (satu koma lima lima tujuh) gram tersebut telah disisihkan sebagaimana Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tertanggal 2 Mei 2013 sebanyak 0,557 (nol koma lima lima tujuh gram)
1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam Filter,
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan, pada hari RABU, tanggal 10 Juli 2013, oleh kami LULUK WINARKO, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, dan MASDUKI, S.H.. dan ROSANA IRAWATI, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim-hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 17 JULI 2013 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-hakim Anggota, dengan dibantu oleh PARJITO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh DWI ENDAH S. S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kajen, di hadapan Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
MASDUKI, S.H. LULUK WINARKO,S.H.
ROSANA IRAWATI,SH.MH. Panitera Pengganti,
PARJITO, S.H.