47/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS
Putusan PT MAKASSAR Nomor 47/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS
MUH.AGUS HS Bin HUSAINI
MENGADILI : ï‚§ Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ï‚§ Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju, Nomor: 9/Pid.Sus.Tpk/2018/PN Mam tanggal 2 Agustus 2018, yang dimintakan banding tersebut ï‚§ Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ï‚§ Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ï‚§ Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp. 5. 000. - (lima ribu rupiah)
P U T U S A N A
Nomor : 47/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
| : | MUH.AGUS HS Bin HUSAINI |
| : | Rangas Timur, Majene |
| : | 51 Tahun / 8 Agustus 1967 |
| : | Laki-laki |
| : | Indonesia |
| 6.Tempat tinggal | : | Dusun Parallitang, Desa Simbang, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene.Propinsi Sulawesi Barat. |
| 7.A g a m a | : | Islam |
| 8.Pekerjaan | : | Operator escavator |
| 9.Pendidikan | : | SLTA. |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
1. Penyidik Ditahan dengan jenis tahanan RUTAN sejak tanggal 7 Februari 2018 sampai dengan tanggal 26 Februari 2018;
2. Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Majene Ditahan dengan jenis tahanan RUTAN sejak tanggal 27 Februari 2018 sampai dengan tanggal 7 April 2018;
3. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Majene ditahan dengan jenis tahanan RUTAN sejak tanggal 8 April 2018 sampai dengan tanggal 7 Mei 2018;
4. Penuntut Umum ditahan dengan jenis tahanan RUTAN sejak tanggal 12 April 2018 sampai dengan tanggal 1 Mei 2018;
5. Majelis Hakim ditahan dengan jenis tahanan RUTAN sejak tanggal 25 April 2018 sampai dengan tanggal 24 Mei 2018;
6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Mamuju ditahan dengan jenis tahanan RUTAN sejak tanggal 25 Mei 2018 sampai dengan tanggal 23 Juli 2018;
7. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar ditahan dengan jenis tahanan RUTAN sejak tanggal 24 Juli 2018 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2018;
Penetapan penahanan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar sejak tanggal 8 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 6 September 2018 ;
Penetapan Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar sejak tanggal 10 september 2018 sampai dengan 5 Nopember 2018 ;
Dalam perkara ini Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu : Mustamin,S.H advokad/Penasihat Hukum yang beralamat di Jalan Manunggal Nomor 51 Majene berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 8 Mei 2018 yang telah didaftarkan di kepaniteraan hukum pengadilan negeri Mamuju dengan nomor register W22.U12.Mu-86/HKV/2018/PN.Mam tertanggal 16 Mei 2018;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 28 Agustus 2018 Nomor. 47/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;
Penunjukan oleh Panitera Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 28 Agustus 2018 Nomor : 47/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS tentang penunjukan Panitera Pengganti mendampingi Majelis Hakim, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;
Berkas perkara dan surat – surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 23 April 2018, REG.PERK NOMOR.: PDS-02/MJNE/04/2018, Terdakwa diajukan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa MUH. AGUS HS Bin HUSAINI, secara bersama-sama atau bertindak secara sendiri-sendiri dengan EFFENDY GASONG, S.Sos serta GUSTI Bin RUMA dan JEPRI Alias JERI Bin SAID (masing-masing diajukan pada penuntutan terpisah), pada waktu-waktu sejak tahun 2012sampai dengan tahun 2016,bertempat di Kantor Dinas Perumahan Pemukiman dan Kebersihan (Perkimber) Kabupaten Majene di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Rangas Kecamatan Banggae Kabupaten Majene, serta di Kelurahan Tande Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju yang berwenang mengadilinya, telah melakukan atau turut serta melakukansecara melawan hukumyaitu Terdakwa serta GUSTI Bin RUMA dan JEPRI Alias JERI Bin SAID yang masing-masing bekerja sebagai operator (pengemudi) alat berat excavator dalam waktu yang terpisah menggunakan excavator yang diserahkan oleh EFFENDY GASONG, S.Sos yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perkimber Kabupaten Majene (pada tahun 2015 berubah nomenklatur menjadi Dinas tata Ruang, Pemukiman dan Kebersihan), excavator tersebut merupakan barang milik negara (BMN) yang diserahkan oleh Kementrian Pekerjaan Umum RI melalui Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan pemukiman Provinsi Sulawesi Barat yang diperuntukkan untuk pengolahan sampah di Tempat PembuanganAkhir (TPA) Kelurahan Tande Kabupaten Majene, Terdakwa serta GUSTI Bin RUMA dan JEPRI Alias JERI Bin SAID menggunakan excavator tersebut di luar lokasi TPA, penggunaan tersebut dibawah kendali EFFENDY GASONG, S.Sos tanpa izin dari pengelola barang yaitu Menteri Keuangan serta tidak melibatkan Bidang Kebersihan yang bertanggungjawab atas penggunaan /pengelolaan peralatan /kendaraan kegiatan kebersihan. Penggunaan excavator di luar peruntukannya tersebut menghasilkan manfaat /penerimaan sewa, namun tidak disetorkan ke kas daerah atau kas negara. PerbuatanTerdakwa serta EFFENY GASONG, S.Sos, GUSTI dan JEPRI telahmemperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, yaitu hasil dari pemanfaatan alat excavator dinikmati oleh Terdakwa serta orang lain yaitu EFFENDY GASONG, S.Sos., GUSTI dan JEPRI, sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat Nomor :SR-269/PW32/5/2017 tanggal 07 Desember 2017 mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp. 181.800.000,-(seratus delapan puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, perbuatan mana dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut;
Berawal pada tanggal 27 Desember 2011, EFFENDY GASONG, S.Sos selaku Kepala Dinas Perkimber Kabupaten Majene telah menerima penyerahan 1 (satu) unit alat berat berupa excavator merk Hyundai Robex PC 210, type R210-7H dari FIRDAUS, ST, MT selaku Kepala Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Provinsi Sulawesi Barat mewakili Kementrian Pekerjaan Umum RI yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang.
Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang tanggal 27 Desember 2011 tujuan pengadaan excavator adalah untuk mendukung pengoperasian TPA Sampah yang berada di Kelurahan Tande Kecamatan Banggae Kabupaten Majene.
Pengoperasian excavator tersebut pada awalnya dijalankan oleh operator HAERUDDIN yang merupakan Kepala Bidang Kebersihan Dinas Perkimber, excavator digunakan untuk pengelolaan sampah di TPA Tande dan tidak pernah dikeluarkan dari lokasi tersebut, sedangkan untuk biaya operasionalnya berupa bahan bakar dibiayai dari Bidang Kebersihan Dinas Perkimber. Selanjutnya pada tahun 2012, EFFENDY GASONG, S.Sos. menunjuk RAHMADI Bin MANSYUR (PNS pada Dinas Perkimber) untuk menjalankan alat excavator yang digunakan sesuai dengan peruntukannya yaitu untuk pengelolaan sampah dan biaya operasionalnya tetap dibiayai dari anggaran Bidang Kebersihan Dinas Perkimber.
Bahwa GUSTI yang bukan pegawai negeri namun berprofesi sebagai operator excavator bertemu dengan EFFENDY GASONG, S.Sos., lalu GUSTI ditawari oleh EFFENDY GASONG, S.Sos. untuk menjalankan excavator yaitu merapikan /menimbun TPA Tande dan agar excavator digunakan mencari pekerjaan diluar TPA Tande untuk mendapatkan keuntungan. Selanjutnya pengoperasian excavator beralih dari RAHMADI MANSYUR kepada GUSTI Pengalihan excavator tersebut dilakukan tanpa melibatkan Kepala Bidang Kebersihan.
Pada tanggal 11 Februari 2013, diadakan Perjanjian Kerjasama antara Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) Regional VII dengan Dewan pengurus Korpri Kabupaten Majene, perjanjian tersebut adalah pemesanan rumah-rumah oleh Korpri Kabupaten Majene kepada Perum Perumnas di atas lahan milik Korpri Kabupaten Majene, dalam perjanjian disebutkan mengenai tanggungjawab pembiayaan yaitu pada Pasal 5 Ayat (2) huruf (k) yaitu Pihak Kedua (Korpri Kabupaten Majene) bertanggungjawab atas pembiayaan berupa pembukaan muka tanah, pekerjaan jalan dan jembatan. Namun EFFENDY GASONG, S.Sos. sebagai Kepala Dinas Perkimber mengambil inisiatif menggunakan alat excavator pada TPA Tande untuk pembukaan muka tanah di lokasi yang akan dibangun perumahan Korpri di Lingkungan Moloku Kecamatan Banggae Kabupaten Majene. Selanjutnya secara lisan GUSTI bersepakat dengan EFFENDY GASONG, S.Sos. untuk GUSTI melakukan pembukaan muka tanah tersebut menggunakan excavator tanpa diupah, namun GUSTI diberikan keleluasaan untuk dapat menggunakan atau memanfaatkan excavator di luar TPA yang menguntungkan, lalu pada saat itu GUSTI meminta bantuan JEPRI mengoperasikan alat excavator tersebut pembukaan muka tanah di lokasi yang akan dibangun perumahan Korpri.
Bahwa EFFENDY GASONG, S.Sos yang hanya merupakan pengguna Barang Milik Negara yang diserahkan untuk pengelolaan TPA, bertindak seolah-olah sebagai pengelola dan tidak melibatkan Kepala Bidang Kebersihan dalam penggunaan Barang Milik Negara pada pengelolaan TPA, padahal berdasarkan ketentuan bahwa pengelola excavator adalah Menteri Keuangan karena status barang adalah masih sebagai Barang Milik Negara.
Bahwa setelah GUSTI dan JEPRI mengerjakan pembukaan muka tanah di lokasi yang akan dibangun perumahan Korpri, excavator dipergunakan oleh GUSTI pada tenggang waktu dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 pada beberapa tempat di luar TPA Tande, yaitu:
Beberapa pekerjaan kerja bakti, diantaranya di Sungai Saleppa selama 3 hari serta pekerjaan selokan di Lutang bersama TNI selama 3 hari
Beberapa pekerjaan penanggulangan tanah longsor
Normalisasi sungai di Palipi, dimintai tolong secara pribadi oleh SUDIRMAN (Kepala Desa Sendana), selama 2 (dua) hari
Pekerjaan buka jalan di Palipi, merupakan proyek sub kontrak yang dikerjakan selama 1 (satu) hari
Pekerjaan penimbunan NURHIDAYAH di daerah Lutang, selama seminggu (7 hari)
Pekerjaan timbunan di daerah Salobulo, Kampung Baru dan lain-lainnya dari beberapa orang yang meminta penimbunan,
Pekerjaan Proyek Jalan milik ARWIN di daerah Kabiraan, selama 7 (tujuh) hari
Dari pekerjaan-pekerjaan tersebut GUSTI mendapatkan uang hasil pemanfaatan excavator kurang lebih sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) yaitu dari :
NURHIDAYAH sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
ARWIN sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
Penduduk Salobulo sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
Sedangkan penggunaan excavator oleh JEPRI dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 di beberapa tempat di luar TPA Tande, yaitu:
Membersihkan aliran sungai di Binanga.
Membersihkan selokan didepan SPBU Banggae.
Merehab jalan diKecamatan Malunda yang digunakan oleh pihak swasta yaitu RICHARD Alias BOGEL selama kurang lebih 1 (satu) bulan.
Percetakan sawah pada sekitar bulan Maret 2016.
Dari pekerjaan-pekerjaan tersebut JEPRI mendapatkan uang hasil pemanfaatan excavator kurang lebih sebesar Rp. 82.500.000,- (delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yaitu:
Dari RICHARD sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
Dari RAHMAN (Pematangan Sawah) sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
Dari uang hasil pemanfaatan excavator di luar TPA Tande tersebut, GUSTI menyerahkan kepada EFFENDY GASONG, S.Sos sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), sedangkan JEPRI menyerahkan kepada EFFENDY GASONG, S.Sos. sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2016, EFFENDY GASONG, S.Sos. mengadakan Komitmen Kerjasama Operasional secara tertulis dengan Terdakwa selaku pelaksana kegiatan. Komitmen kerjasama tersebut dilakukan dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan kegiatan pengurugan tanah penutup permukaan sampah di TPA Tande dengan ketentuan:
Pihak I (EFFENDY GASONG, S.Sos selaku Kepala Dinas Perkimber Majene) menyerahkan excavator untuk dioperasikan pada lokasi di luar kawasan TPA setelah pelaksanaan kegiatan pengurugan tanah penutup pada fase dan penghitungan tertentu di TPA Tande
Semua pembiayaan perbaikan /servis alat excavator ditanggung oleh pihak II (Terdakwa) selama dalam ikatan komitmen kerjasama
Semua pembiayaan yang timbul akibat kerugian tersebut, yang dikeluarkan oleh pihak II akan diperhitungkan pembayarannya melalui penggunaan excavator dengan limit Rp. 2.000.000,- per hari
Pihak II berkewajiban melaksanakan kegiatan pengurugan tanah penutup sampah di TPA sesuai volume kerja dan arahan petunjuk dari bidang Kebersihan Dinas Tata Ruang pemukiman dan kebersihan Kabupaten Majene.
Pada kondisi tertentu manakala pihak Pemerintah Daerah membutuhkan penggunaan alat excavator secara tiba-tiba, sepertinya bencana longsor dan lain-lain, maka pihak II tidak keberatan dan menyerahkan alat excavator tersebut dioperasikan di tempat kejadian.
Bilamana pengoperasian alat excavator di tempat kejadian bencana, pembebanan pembiayaan disepakati untuk dilaksanakan oleh pihak II, maka pihak I akan mengkompensasikan terhadap waktu penggunaan pihak II secara otomatis di tempat lain.
Bahwa Terdakwa menerima excavator dari EFFENDY GASONG, S.Sos dengan ketentuan tersebut di atas, sehingga selain untuk keperluan TPA, Terdakwa juga leluasa menggunakan alat excavator pada beberapa kegiatan di luar TPA Tande, yaitu:
Pematangan lahan pribadi ABDUL RAHMAN SULU dengan penerimaan sebesar Rp. 7.000.000,-
Pekerjaan perbaikan jalan Ulumanda dengan penerimaan sebesar Rp. 10.500.000,-
Pekerjaan kebun dengan penerimaan sebesar Rp. 63.000.000,-
Sehingga penerimaan hasil pemanfaatan alat excavator yang diterima oleh Terdakwa yaitu sebesar Rp. 80.500.000,- (delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa uang hasil pemanfaatan excavator yang diperoleh dari luar TPA tersebut tidak disetorkan ke kas negara tetapi dipergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.
Rangkaian perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan EFFENDY GASONG, S.Sos serta GUSTI dan JEPRI tersebutsecara melawan hukum, bertentangan dengan:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah:
Pasal 21 ayat (2) “Penyewaan atas barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh pengelola barang”,
Pasal 21 ayat (4) “Penyewaan atas barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d, dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan dari pengelola barang”
Pasal 2 2ayat (4) “Penyewaan dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian sewa-menyewa, yang sekurang-kurangnya memuat: a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian; b. jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa, dan jangka waktu; c. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan; d. persyaratan lain yang dianggap perlu.”
Pasal 22 ayat (5)“Hasil penyewaan merupakan penerimaan negara /daerah dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening kas umum negara /daerah.”
Pasal 24 “Kerjasama pemanfaatan barang milik negara / daerah dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka : a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik negara /daerah; b. meningkatkan penerimaan negara /pendapatan daerah”.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah:
Pasal 26 ayat (2) “Pemanfaatan Barang Milik Negara /Daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan negara /daerah dan kepentingan umum”
Pasal 28 Ayat (4) “Sewa Barang Milik Negara / Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang”
Pasal 29 Ayat (7) “Sewa Barang Milik Negara /Daerah dilaksanakan berdasarkan perjanjian, yang sekurang-kurangnya memuat: a. para pihak yang terikat dalam perjanjian; b. jenis, luas atau jumlah barang, besaran Sewa, dan jangka waktu; c. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu Sewa; dan d. hak dan kewajiban para pihak.”
Pasal 29 Ayat (8) “Hasil Sewa Barang Milik Negara /Daerah merupakan penerimaan negara dan seluruhnya wajib disetorkanke rekening Kas Umum Negara /Daerah.”
Pasal 31 “Kerjasama pemanfaatan barang milik negara /daerah dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka : a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik negara /daerah; b. meningkatkan penerimaan negara /pendapatan daerah”.
Bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan EFFENDY GASONG, S.Sos serta GUSTI dan JEPRI mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 181.800.000,- (seratus delapan puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) berupa Excavator pada DInas Perumahan, Pemukiman dan Kebersihan Kabupaten Majene oleh BPKP Perwakilan Prov. Sulawesi Barat, Nomor; SR-269/PW32/5/2017 tanggal 7 Desember 2017.
Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa MUH. AGUS HS Bin HUSAINI, secara bersama-sama atau bertindak secara sendiri-sendiri dengan EFFENDY GASONG, S.Sos serta GUSTI Bin RUMA dan JEPRI Alias JERI Bin SAID (masing-masing diajukan pada penuntutan terpisah), pada waktu-waktu sejak tahun 2012sampai dengan tahun 2016, bertempat di Kantor Dinas Perumahan Pemukiman dan Kebersihan (Perkimber) Kabupaten Majene di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Rangas Kecamatan Banggae Kabupaten Majene serta di Kelurahan Tande Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju yang berwenang mengadilinya, telah melakukan atau turut serta melakukandengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiyaitu Terdakwa, EFFENDY GASONG, S.Sos. serta GUSTI Bin RUMA dan JEPRI Alias JERI Bin SAID telah mendapat keuntungan uang hasil pemanfaatan Barang Milik Negara berupa excavator, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanEFFENDY GASONG, S.Sos yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perkimber Kabupaten Majene (pada tahun 2015 berubah nomenklatur menjadi Dinas tata Ruang, Pemukiman dan Kebersihan) menyalahgunakan kewenangannya sebagai pengguna /penerima pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang diserahkan kepadanya oleh Kementrian Pekerjaan Umum RI melalui Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan pemukiman Provinsi Sulawesi Barat berupa 1 (satu) unit alat berat excavator yang diperuntukkan untuk pengolahan sampah di Tempat PembuanganAkhir (TPA) Kelurahan Tande Kabupaten Majene, EFFENDY GASONG, S.Sos. menggunakan BMN di luar dari peruntukannya tanpa meminta persetujuan dari pengelola barang yaitu Menteri Keuangan RI. Terdakwa turut dalam penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh EFFENDY GASONG, S.Sos., Terdakwa menggunakan excavator di luar peruntukannya dan menghasilkan manfaat /penerimaan sewa, namun tidak disetorkan ke kas negara, perbuatan Terdakwa dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat Nomor : SR- 269/PW32/5/2017 tanggal 07 Desember 2017 mengakibatkan terjadinya kerugian Negara sebesar Rp. 181.800.000,- (seratus delapan puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, perbuatan mana dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Berdasarkan Petikan Surat Keputusan Bupati Majene nomor 820 /BK-DD /808 /X /2011 tanggal 5 Oktober 2011 tentang Pengangkatan H. EFFENDY GASONG, S.Sos. sebagai Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Kebersihan Kabupaten Majene, dan Surat Pernyataan melaksanakan Tugas nomor 820 /BK-DD /814 X /2011 tanggal 7 Oktober 2011, EFFENDY GASONG, S.Sos. melaksanakan tugas sebagai Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Kebersihan Kabupaten Majene.
Pada tanggal 27 Desember 2011, EFFENDY GASONG, S.Sos. selaku Kepala Dinas Perkimber Kabupaten Majene telah menerima penyerahan 1 (satu) unit alat berat berupa excavator merk Hyundai Robex PC 210, type R210-7H dari FIRDAUS, ST, MT selaku Kepala Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Provinsi Sulawesi Barat yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang.
Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang tanggal 27 Desember 2011 tujuan pengadaan excavator adalah untuk mendukung pengoperasian TPA Sampah yang berada di Kelurahan Tande Kecamatan Banggae Kabupaten Majene.
Berdasarkan Peraturan Bupati Majene Nomor : 4 tahun 2012, tanggal 27 Januari 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majene nomor 9 tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Majene, Pasal 302 ayat (1) “Dinas Perumahan Pemukiman dan Kebersihan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas mempunyai tugas pokok membantu Kepala Daerah menyelanggarakan kewenangan bidang Perumahan Pemukiman dan Kebersihan berdasarkan prinsip otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan /atau berdasarkan ketentuan yang berlaku”. Dan Pasal 302 ayat (2) :“ “Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana pada ayat (1), Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Kebersihan mempunyai fungsi mengkoordinir, mengarahkan, membimbing, membina dan memberdayakan unsur manajemen satuan keja perangkat daerah bidang perumahan pemukiman dan kebersihan, meliputi:
Penyusunan rencana dan program kerja sebagai acuan pelaksanaan tugas;
Perumusan kebijakan teknis di Perumahan Pemukiman dan Kebersihan, pemadam kebakaran dan penerangan jalan;
Pemberian izin dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang perumahan pemukiman;
Perencanaan, pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis bidang kebersihan kota;
Pemeriharaan dan penyiapan lahan pemakaman;
Pelaksanaan koordinasi penyusunan program dan anggaran dinas;
Penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas dan pemberian saran pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.”
Pengoperasian excavator pada awalnya dijalankan oleh operator HAERUDDIN yang merupakan Kepala Bidang Kebersihan Dinas Perkimber, excavator digunakan untuk pengelolaan sampah di TPA Tande dan tidak pernah dikeluarkan dari lokasi tersebut, sedangkan untuk biaya operasionalnya berupa bahan bakar dibiayai dari Bidang Kebersihan Dinas Perkimber. Selanjutnya pada tahun 2012, EFFENDY GASONG, S.Sos. menunjuk RAHMADI Bin MANSYUR (pegawai negeri sipil pada Dinas Perkimber) untuk menjalankan alat excavator yang digunakan sesuai dengan peruntukannya yaitu untuk pengelolaan sampah dan biaya operasionalnya tetap dibiayai dari anggaran Bidang Kebersihan Dinas Perkimber.
Bahwa GUSTI yang bukan pegawai negeri namun berprofesi sebagai operator excavator bertemu dengan EFFENDY GASONG, S.Sos., lalu GUSTI ditawari oleh EFFENDY GASONG, S.Sos. untuk menjalankan excavator yaitu merapikan /menimbun TPA Tande dan agar excavator digunakan mencari pekerjaan diluar TPA Tande untuk mendapatkan keuntungan. Selanjutnya pengoperasian excavator beralih dari RAHMADI MANSYUR kepada GUSTI Pengalihan excavator tersebut dilakukan tanpa melibatkan Kepala Bidang Kebersihan.
Pada tanggal 11 Februari 2013, diadakan Perjanjian Kerjasama antara Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) Regional VII dengan Dewan pengurus Korpri Kabupaten Majene, perjanjian tersebut adalah pemesanan rumah-rumah oleh Korpri Kabupaten Majene kepada Perum Perumnas di atas lahan milik Korpri Kabupaten Majene, dalam perjanjian disebutkan mengenai tanggungjawab pembiayaan yaitu pada Pasal 5 Ayat (2) huruf (k) yaitu Pihak Kedua (Korpri Kabupaten Majene) bertanggungjawab atas pembiayaan berupa pembukaan muka tanah, pekerjaan jalan dan jembatan. Namun EFFENDY GASONG, S.Sos. sebagai Kepala Dinas Perkimber mengambil inisiatif menggunakan alat excavator pada TPA Tande untuk pembukaan muka tanah di lokasi yang akan dibangun perumahan Korpri di Lingkungan Moloku Kecamatan Banggae Kabupaten Majene. Selanjutnya secara lisan GUSTI bersepakat dengan EFFENDY GASONG, S.Sos. untuk GUSTI melakukan pembukaan muka tanah tersebut menggunakan excavator tanpa diupah, namun GUSTI diberikan keleluasaan untuk dapat menggunakan atau memanfaatkan excavator di luar TPA yang menguntungkan, lalu pada saat itu GUSTI meminta bantuan JEPRI mengoperasikan alat excavator tersebut pembukaan muka tanah di lokasi yang akan dibangun perumahan Korpri.
Bahwa EFFENDY GASONG, S.Sos yang hanya merupakan pengguna Barang Milik Negara yang diserahkan untuk pengelolaan TPA, bertindak seolah-olah sebagai pengelola dan tidak melibatkan Kepala Bidang Kebersihan dalam penggunaan Barang Milik Negara pada pengelolaan TPA, padahal berdasarkan ketentuan bahwa pengelola excavator adalah Menteri Keuangan karena status barang adalah masih sebagai Barang Milik Negara.
Bahwa setelah GUSTI dan JEPRI mengerjakan pembukaan muka tanah di lokasi yang akan dibangun perumahan Korpri, excavator dipergunakan oleh GUSTI pada tenggang waktu dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 pada beberapa tempat di luar TPA Tande, yaitu:
Beberapa pekerjaan kerja bakti, diantaranya di Sungai Saleppa selama 3 hari serta pekerjaan selokan di Lutang bersama TNI selama 3 hari
Beberapa pekerjaan penanggulangan tanah longsor
Normalisasi sungai di Palipi, dimintai tolong secara pribadi oleh SUDIRMAN (Kepala Desa Sendana), selama 2 (dua) hari
Pekerjaan buka jalan di Palipi, merupakan proyek sub kontrak yang dikerjakan selama 1 (satu) hari
Pekerjaan penimbunan NURHIDAYAH di daerah Lutang, selama seminggu (7 hari)
Pekerjaan timbunan di daerah Salobulo, Kampung Baru dan lain-lainnya dari beberapa orang yang meminta penimbunan,
Pekerjaan Proyek Jalan milik ARWIN di daerah Kabiraan, selama 7 (tujuh) hari
Dari pekerjaan-pekerjaan tersebut GUSTI mendapatkan uang hasil pemanfaatan excavator kurang lebih sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) yaitu dari :
NURHIDAYAH sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
ARWIN sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
Penduduk Salobulo sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
Sedangkan penggunaan excavator oleh JEPRI dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 di beberapa tempat di luar TPA Tande, yaitu:
Membersihkan aliran sungai di Binanga.
Membersihkan selokan didepan SPBU Banggae.
Merehab jalan diKecamatan Malunda yang digunakan oleh pihak swasta yaitu RICHARD Alias BOGEL selama kurang lebih 1 (satu) bulan.
Percetakan sawah pada sekitar bulan Maret 2016.
Dari pekerjaan-pekerjaan tersebut JEPRI mendapatkan uang hasil pemanfaatan excavator kurang lebih sebesar Rp. 82.500.000,- (delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yaitu:
Dari RICHARD sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
Dari RAHMAN (Pematangan Sawah) sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
Dari uang hasil pemanfaatan excavator di luar TPA Tande tersebut, GUSTI menyerahkan kepada EFFENDY GASONG, S.Sos sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), sedangkan JEPRI menyerahkan kepada EFFENDY GASONG, S.Sos. sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
Pada tanggal 22 Agustus 2016, EFFENDY GASONG, S.Sos mengadakan Komitmen Kerjasama Operasional secara tertulis dengan Terdakwa selaku pelaksana kegiatan. Komitmen kerjasama tersebut dilakukan dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan kegiatan pengurugan tanah penutup permukaan sampah di TPA Tande.
Bahwa EFFENDY GASONG, S.Sos menyerahkan alat excavator kepada Terdakwa, selain untuk keperluan TPA, Terdakwa juga menggunakan alat excavator pada beberapa kegiatan di luar TPA Tande yang menerima manfaat atau hasil sewa kurang lebih sebesar Rp. 80.500.000,- (delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah).
Uang hasil pemanfaatan excavator yang diperoleh dari luar TPA tersebut tidak disetorkan ke kas negara tetapi dipergunakan untuk keperluan pribadi oleh Terdakwa.
Rangkaian perbuatan Terdakwa turut serta melakukan bersama-sama dengan EFFENDY GASONG, S.Sos serta GUSTI dan JEPRI tersebut secara melawan hukum, bertentangan dengan:
Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Pasal 21 ayat (2) “Penyewaan atas barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh pengelola barang”,
Pasal 21 ayat (4) “Penyewaan atas barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d, dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan dari pengelola barang”
Pasal 22 ayat (4) “Penyewaan dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian sewa-menyewa, yang sekurang-kurangnya memuat: a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian; b. jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa, dan jangka waktu; c. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan; d. persyaratan lain yang dianggap perlu.”
Pasal 22 ayat (5)“Hasil penyewaan merupakan penerimaan negara / daerah dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening kas umum negara / daerah.”
Pasal24“Kerjasama pemanfaatan barang milik negara/daerah dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka : a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik negara /daerah; b. meningkatkan penerimaan negara /pendapatan daerah”.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Pasal 26 ayat (2) “Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan negara/daerah dan kepentingan umum”
Pasal 28 Ayat (4) “Sewa Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang”
Pasal 29 Ayat (7) “Sewa Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan perjanjian, yang sekurang-kurangnya memuat: a. para pihak yang terikat dalam perjanjian; b. jenis, luas atau jumlah barang, besaran Sewa, dan jangka waktu; c. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu Sewa; dan d. hak dan kewajiban para pihak.”
Pasal 29 Ayat (8) “Hasil Sewa Barang Milik Negara /Daerah merupakan penerimaan negara dan seluruhnya wajib disetorkanke rekening Kas Umum Negara/Daerah.”
Pasal 31 “Kerjasama pemanfaatan barang milik negara /daerah dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka : a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik negara /daerah; b. meningkatkan penerimaan negara /pendapatan daerah”.
Peraturan Bupati Majene Nomor : 4 tahun 2012, tanggal 27 Januari 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majene nomor 9 tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Majene:
Pasal 302 ayat (1) : “Dinas Perumahan Pemukiman dan Kebersihan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas mempunyai tugas pokok membantu Kepala Daerah menyelanggarakan kewenangan bidang Perumahan Pemukiman dan Kebersihan berdasarkan prinsip otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan /atau berdasarkan ketentuan yang berlaku”
Pasal 302 ayat (2) : “Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana pada ayat (1), Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Kebersihan mempunyai fungsi mengkoordinir, mengarahkan, membimbing, membina dan memberdayakan unsur manajemen satuan keja perangkat daerah bidang perumahan pemukiman dan kebersihan, meliputi:
Penyusunan rencana dan program kerja sebagai acuan pelaksanaan tugas;
Perumusan kebijakan teknis di Perumahan Pemukiman dan Kebersihan, pemadam kebakaran dan penerangan jalan;
Pemberian izin dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang perumahan pemukiman;
Perencanaan, pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis bidang kebersihan kota;
Pemeriharaan dan penyiapan lahan pemakaman;
Pelaksanaan koordinasi penyusunan program dan anggaran dinas;
Penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas dan pemberian saran pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.”
Bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan EFFENDY GASONG, S.Sos serta GUSTI dan JEPRI mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 181.800.000,- (seratus delapan puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) berupa excavator pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Kebersihan Kabupaten Majene oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Nomor; SR-269 /PW32 /5 /2017 tanggal 7 Desember 2017.
Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutan pidananya tertanggal 28 Maret 2018 NO.REG.PERKARA : PDS-02/MJNE/04/2018 pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MUH. AGUS HS Bin HUSAINI tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Menyatakan Terdakwa MUH. AGUS HS Bin HUSAINI, terbukti secara sah dan meyakinkan “turut serta melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat (1) Undang - Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUH. AGUS HS Bin HUSAINIdengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulandikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan kurungan;
Membebankan kepada Terdakwa MUH. AGUS HS Bin HUSAINImembayar uang pengganti sebesar Rp. 80.500.000,- (delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan jika Terdakwatidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu)bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Copy Perjanjian Kerjasama antara Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (PERUM PERUMNAS) REGIONAL VII dengan Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat tentang Pembangunan dan Pemasaran Perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Majene;
Copy Surat Komitmen Operasional Penyerahan alat berat berupa excavator antara pihak I (pertama atas nama H. Effendy Gasong, S.sos kepada pihak II (kedua) atas nama Muh. Agus. HS tanggal 22 Agustus 2016;
Copy Berita Acara serah terima barang untuk pengelolaan TPA sampah tande Kabupaten Majene tanggal 27 Desember 2011;
Asli Laporan Realisasi Per SKPD Semester I TA. 2015;
Asli Laporan Realisasi Per SKPD Semester II TA. 2015;
Asli Laporan Realisasi Per SKPD Semester II TA. 2016;
Copy legalisir Surat Keputusan Bupati Majene Nomor : 820/ BK-DD/ 808/X/2011 Tanggal 05 Oktober 2011 beserta Daftar lampirannya;
Copy Surat Pernyataan Pelantikan yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 812/X/2011 Tanggal 07 Oktober 2011, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104;
Copy Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 813/X/22011 Tanggal 07 Oktober 2011, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104;
Copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 814/X/ 2011 Tanggal 07 Oktober 2011, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104;
Copy Surat Keputusan Bupati Majene beserta Daftar lampirannya yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 619/VII/2015 Tanggal 03 Agustus 2015, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104;
Copy Surat Pernyataan Pelantikan yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 297/ IV/2015 Tanggal 10 Agustus 2015, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104;
Copy Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 298/IV/2015 Tanggal 10 Agustus 2015, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104;
Copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 299/ IV/ 2015 Tanggal 10 Agustrus 2015, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104;
Copy Petikan Keputusan Gubernur Kepala Derah Tingkat I Sulawesi Selatan yang telah dilegalisir Nomor : PN.821.12-678, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos;
Copy Petikan Keputusan Gubernur Kepala Derah Tingkat I Sulawesi Selatan yang telah dilegalisir Nomor : 64/GSS/BP-PENG/1979 Tanggal 18 September 1979, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos;
Foto Copy Rekapitulasi Kartu Inventaris Barang (KIB) B Perlatan dan Mesin yang telah dilegalisir;
Dokumen Hibah BMN Excavator (Peralatan dan Mesin NUP: 7 Kode Barang :3.01.01.03.999 Lokasi Pekerjaan Kab. Majene Sumber APBN TA 2011 Nilai Rp 1. 208.350.000;
Surat Kepala Satuan Kerja Pengembangan Pengembangan Sistem PLP Sulawesi Barat Nomor : UM.03.02/PSPLP. SB/815 Tanggal 12 Juli 2017 Perihal Permohonan Persetujuan Usulan Hibah Barang Milik Negara;
Berita Acara Verifikasi Kelengkapan Dokumen Hibah BMN Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Nomor : 48/ HB-PPLP/VII/2017;
Surat Pernyataan Tidak Keberatan Menerima Hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Bupati Majene Tanggal 23 Februari 2015;
Surat Bupati Majene Nomor :024/10/2015 Perihal Permohonana Hibah/ Alih Status Barang Milik Negara (BMN) Tanggal 23 Februari 2015;
Keputusan Mentri Keuangan Republik Indonesia beserta lampirannya atas nama Kepala KPKNL Palopo Nomor : 70/KM.6/WKN.15.KNL.04/2017 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Pada Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia;
Copy Dokumen Kontrak Paket Pekerjaan : Pengadaan Alat Berat Pengoperasian TPA Sampah Kab. Mamuju dan Kab. Majene (3 Unit) Nomor : 4/ KONTRAK/PPLP/IV/2011 Tanggal Kontrak 1 April 2011 Nilai Kontrak Rp. 3.754.300.00;
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Tahun 2012 Bulan Februari, Maret, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember;
Buku Rincian Objek Kwitansi Nota Pembelian Tahun 2012 Bulan Februari, Maret, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember;
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Tahun 2013 Bulan Maret, Juni, Agustus, dan Desember;
Buku Rincian Objek Kwitansi Nota Pembelian Tahun 2013 Bulan Maret, Juni, Agustus, dan Desember;
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Tahun 2014 bulan April , Mei, Juni, Juli, Agustus, Oktober, dan November;
Buku Rincian Objek Kwitansi Nota Pembelian Tahun 2014 bulan April , Mei, Juni, Juli, Agustus, Oktober, dan November;
1 Bundel Buku Rincian Objek Belanja Tahun 2015 Bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, September, Oktober;
1 Bundel Buku Rincian Objek Belanja Tahun 2016 Bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, Desember;
Laporan Pertanggung Jawaban “SPJ FUNSIONAL BENDAHARA PENERIMAAN” Bulan Januari s/d Desember 2015.
Laporan Pertanggung Jawaban “SPJ FUNSIONAL BENDAHARA PENERIMAAN” Bulan Januari s/d Desember 2016;
Laporan Pertanggung Jawaban Fungsional/ Administratif Bendahara Penerimaan Tahun 2012;
Bukti Penerimaan Bendahara Penerimaan Tahun Anggaran 2012;
Peraturan Derah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah;
Peraturan Bupati Majene Nomor 5 Tahun 2016 tentang perubahan tariff kendaraan/ alat-alat berat laboratorium;
Keseluruhan dipergunakan untuk perkara atas nama Terdakwa GUSTI Bin RUMA dkk;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju telah menjatuhkan putusan tanggal 2 Agustus 2018, Nomor: 9/PID.Sus.Tpk/2018/PN Mam, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
|
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa MUH.AGUS HS Bin HUSAINI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana disebut dalam dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa MUH.AGUS HS Bin HUSAINI dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa MUH.AGUS HS Bin HUSAINI untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 32.880.000,00(tiga puluh dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah). Apabila Terdakwa dalam waktu 1(satu) bulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh negara. Apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
Copy Perjanjian Kerjasama antara Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (PERUM PERUMNAS) REGIONAL VII dengan Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat tentang Pembangunan dan Pemasaran Perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Majene;
Copy Surat Komitmen Operasional Penyerahan alat berat berupa excavator antara pihak I (pertama atas nama H. Effendy Gasong, S.sos kepada pihak II (kedua) atas nama Muh. Agus. HS tanggal 22 Agustus 2016;
Copy Berita Acara serah terima barang untuk pengelolaan TPA sampah tande Kabupaten Majene tanggal 27 Desember 2011;
Asli Laporan Realisasi Per SKPD Semester I TA. 2015;
Asli Laporan Realisasi Per SKPD Semester II TA. 2015;
Asli Laporan Realisasi Per SKPD Semester II TA. 2016;
Copy legalisir Surat Keputusan Bupati Majene Nomor : 820/ BK-DD/ 808/X/2011 Tanggal 05 Oktober 2011 beserta Daftar lampirannya;
Copy Surat Pernyataan Pelantikan yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 812/X/2011 Tanggal 07 Oktober 2011, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104;
Copy Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 813/X/22011 Tanggal 07 Oktober 2011, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104;
Copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 814/X/ 2011 Tanggal 07 Oktober 2011, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104;
Copy Surat Keputusan Bupati Majene beserta Daftar lampirannya yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 619/VII/2015 Tanggal 03 Agustus 2015, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104;
Copy Surat Pernyataan Pelantikan yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 297/ IV/2015 Tanggal 10 Agustus 2015, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104;
Copy Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 298/IV/2015 Tanggal 10 Agustus 2015, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104;
Copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 299/ IV/ 2015 Tanggal 10 Agustrus 2015, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104;
Copy Petikan Keputusan Gubernur Kepala Derah Tingkat I Sulawesi Selatan yang telah dilegalisir Nomor : PN.821.12-678, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos;
Copy Petikan Keputusan Gubernur Kepala Derah Tingkat I Sulawesi Selatan yang telah dilegalisir Nomor : 64/GSS/BP-PENG/1979 Tanggal 18 September 1979, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos;
Foto Copy Rekapitulasi Kartu Inventaris Barang (KIB) B Perlatan dan Mesin yang telah dilegalisir;
Dokumen Hibah BMN Excavator (Peralatan dan Mesin NUP: 7 Kode Barang :3.01.01.03.999 Lokasi Pekerjaan Kab. Majene Sumber APBN TA 2011 Nilai Rp 1. 208.350.000;
Surat Kepala Satuan Kerja Pengembangan Pengembangan Sistem PLP Sulawesi Barat Nomor : UM.03.02/PSPLP. SB/815 Tanggal 12 Juli 2017 Perihal Permohonan Persetujuan Usulan Hibah Barang Milik Negara;
Berita Acara Verifikasi Kelengkapan Dokumen Hibah BMN Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Nomor : 48/ HB-PPLP/VII/2017;
Surat Pernyataan Tidak Keberatan Menerima Hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Bupati Majene Tanggal 23 Februari 2015;
Surat Bupati Majene Nomor :024/10/2015 Perihal Permohonana Hibah/ Alih Status Barang Milik Negara (BMN) Tanggal 23 Februari 2015;
Keputusan Mentri Keuangan Republik Indonesia beserta lampirannya atas nama Kepala KPKNL Palopo Nomor : 70/KM.6/WKN.15.KNL.04/2017 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Pada Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia;
Copy Dokumen Kontrak Paket Pekerjaan : Pengadaan Alat Berat Pengoperasian TPA Sampah Kab. Mamuju dan Kab. Majene (3 Unit) Nomor : 4/ KONTRAK/PPLP/IV/2011 Tanggal Kontrak 1 April 2011 Nilai Kontrak Rp. 3.754.300.00;
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Tahun 2012 Bulan Februari, Maret, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember;
Buku Rincian Objek Kwitansi Nota Pembelian Tahun 2012 Bulan Februari, Maret, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember;
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Tahun 2013 Bulan Maret, Juni, Agustus, dan Desember;
Buku Rincian Objek Kwitansi Nota Pembelian Tahun 2013 Bulan Maret, Juni, Agustus, dan Desember;
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Tahun 2014 bulan April , Mei, Juni, Juli, Agustus, Oktober, dan November;
Buku Rincian Objek Kwitansi Nota Pembelian Tahun 2014 bulan April , Mei, Juni, Juli, Agustus, Oktober, dan November;
1 Bundel Buku Rincian Objek Belanja Tahun 2015 Bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, September, Oktober;
1 Bundel Buku Rincian Objek Belanja Tahun 2016 Bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, Desember;
Laporan Pertanggung Jawaban “SPJ FUNSIONAL BENDAHARA PENERIMAAN” Bulan Januari s/d Desember 2015.
Laporan Pertanggung Jawaban “SPJ FUNSIONAL BENDAHARA PENERIMAAN” Bulan Januari s/d Desember 2016;
Laporan Pertanggung Jawaban Fungsional/ Administratif Bendahara Penerimaan Tahun 2012;
Bukti Penerimaan Bendahara Penerimaan Tahun Anggaran 2012;
Peraturan Derah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah;
Peraturan Bupati Majene Nomor 5 Tahun 2016 tentang perubahan tariff kendaraan/ alat-alat berat laboratorium;
Keseluruhan dipergunakan untuk perkara atas nama Terdakwa GUSTI Bin RUMA dkk
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa membaca akta permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 8 Agustus 2018, permintaan banding tersebut telah diberitahukan berdasarkan akta pemberitahuan banding kepada Terdakwa/Penasihat Hukumnya pada tanggal 9 Agustus 2018 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan memori banding tertanggal 8 Agustus 2018, memori banding tersebut telah diserahkan berdasarkan akta penyerahan memori banding kepada Terdakwa/Penasihat Hukumnya pada tanggal 9 Agustus 2018 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa/Penasihat Hukumnya telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 15 Agustus 2018, kontra memori banding tersebut telah diserahkan berdasarkan akta penyerahan memori banding kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 16 Agustus 2018 ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara yang dimintakan banding tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Makassar, telah diberitahukan berdasarkan surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara kepada Terdakwa/Penasihat Hukumnya pada tanggal 13 Agustus 2018 ;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya tanggal 8 Agustus 2018 telah mengajukan alasan-alasan banding pada pokoknya sebagai berikut :
Majelis Hakim dalam perkara ini telah salah menerapkan hukum
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamujutelah memutus Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa dalam hal ini dipidana karena perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa yang telah diputus sebelumnya (dalam penuntutan terpisah) yaitu atas nama EFFENDY GASONG, S.Sos, perbuatan mana telah melakukan penggunaan Barang Milik Negara (menyewakan) dengan melawan hukum yaitu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Pasal 21 ayat (2) “Penyewaan atas barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh pengelola barang”,
Pasal 21 ayat (4) “Penyewaan atas barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d, dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan dari pengelola barang”
Pasal 22 ayat (4) “Penyewaan dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian sewa-menyewa, yang sekurang-kurangnya memuat: a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian; b. jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa, dan jangka waktu; c. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan; d. persyaratan lain yang dianggap perlu.”
Pasal 22 ayat (5)“Hasil penyewaan merupakan penerimaan negara / daerah dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening kas umum negara / daerah.”
Pasal24“Kerjasama pemanfaatan barang milik negara/daerah dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka : a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik negara /daerah; b. meningkatkan penerimaan negara /pendapatan daerah”.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Pasal 26 ayat (2) “Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan negara/daerah dan kepentingan umum”
Pasal 28 Ayat (4) “Sewa Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang”
Pasal 29 Ayat (7) “Sewa Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan perjanjian, yang sekurang-kurangnya memuat: a. para pihak yang terikat dalam perjanjian; b. jenis, luas atau jumlah barang, besaran Sewa, dan jangka waktu; c. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu Sewa; dan d. hak dan kewajiban para pihak.”
Pasal 29 Ayat (8) “Hasil Sewa Barang Milik Negara /Daerah merupakan penerimaan negara dan seluruhnya wajib disetorkanke rekening Kas Umum Negara/Daerah.”
Pasal 31 “Kerjasama pemanfaatan barang milik negara /daerah dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka : a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik negara /daerah; b. meningkatkan penerimaan negara /pendapatan daerah”.
Bahwa apabila Majelis Hakim konsisten menerapkan aturan tersebut, maka seharusnya kesepakatan lisan maupun tertulis penggunaan Barang Milik Negara berupa Excavator yang dilakukan EFFENDY GASONG, S.Sos. bersama dengan terdakwa MUH. AGUS HS maupun pihak lain yaitu GUSTI Bin RUMA dan JEPRI Alias JERI Bin SAID tidak dapat diakui karena dilakukan bukan oleh pengelola barang ataupun tanpa peretujuan pengelola barang dalam hal ini Menteri Keuangan.
Pada hakekatnya Barang Milik Negara berupa excavator tersebut pada saat dipersewakan atau digunakan oleh terdakwa MUH. AGUS HS Bin HUSAINI, atau GUSTI maupun JEPRI adalah masih milik Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, sehingga posisi Pemerintah Daerah Majene cq. Dinas Perkimber adalah sebagai Pengguna, untuk penggunaan atau pemanfaatan Barang Milik Negara tunduk pada norma hukum yaitu Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yaitu penyewaan dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang (Pasal 28 Ayat (4)) serta dituangkan dalam suatu perjanjian berdasarkan kriteria Pasal 29 Ayat (7) Sewa Barang Milik Negara /Daerah dilaksanakan berdasarkan perjanjian, yang sekurang-kurangnya memuat: a. para pihak yang terikat dalam perjanjian; b. jenis, luas atau jumlah barang, besaran Sewa, dan jangka waktu; c. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu Sewa; dan d. hak dan kewajiban para pihak. Sehingga apapun alasannya, perbuatan penyewaan atau penggunaan excavator diluar peruntukannya mengelola tempat pembuangan akhir sampah Tande Kabupaten Majene adalah melanggar hukum, sehingga segala kesepakatan yang dibuat terhadap objek excavator tersebut adalah tidak sah termasuk kesepakatan berupa komitmen kerjasama antara EFFENDY GASONG dengan terdakwa MUH. AGUS HS Bin HUSAINI, maupun kesepakatan-kesepakatan lain yang dilakukan terhadap excavator tersebut karena dilakukan tanpa persetujuan pengelola barang. Selanjutnya Penuntut Umum sependapat bahwa hasil sewa atau penggunaan dari excavator tersebut diperhitungkan oleh Ahli BPKP sebagai kerugian negara dengan tetap memperhitungkan pengeluaran-pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu biaya operator dan bahan bakar. Oleh karena telah diperhitungkan sebagai kerugian negara maka seluruhnya haruslah dikembalikan seluruhnya ke kas negara. Berdasarkan Pasal 29 Ayat (8) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah “Hasil Sewa Barang Milik Negara /Daerah merupakan penerimaan negara dan seluruhnya wajib disetorkanke rekening Kas Umum Negara/Daerah.”
Bahwa Majelis Hakim salah menafsirkan tentang kerugian negara. Dalam perkara ini Hakim beranggapan kerugian negara adalah nilai yang dinikmati oleh Terdakwa. Menurut Penuntut Umum dan fakta dalam persidangan kerugian negara dalam perkara ini bukanlah semata-mata uang yang dinikmati oleh Terdakwa, melainkan uang hasil sewa BMN sebesar Rp. 181.800.000,-(berdasarkan hasil perhitungan ahli BPKP) yang diperoleh dengan sepengetahuan dan seizin EFFENDY GASONG, S.Sos. namun dengan sengaja tidak disetorkan ke kas negara dalam periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2016 oleh pihak-pihak yang salah satunya adalah terdakwa MUH. AGUS HS Bin HUSAINI, sebagaimana dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: “Kerugian negara /daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”.
Dalam perhitungan ahli BPKP, terdakwa MUH. AGUS HS Bin HUSAINI telah mendapatkan hasil pemanfaatan BMN sebesar Rp. 80.500.000,- (delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah) yang dibenarkan oleh Terdakwa dalam persidangan, maka sejumlah itulah nilai uang pengganti yang semestinya dibebankan kepada terdakwa MUH. AGUS Bin HUSAINI.
Bahwa Majelis Hakim keliru menganggap yang dilakukan oleh terdakwa MUH. AGUS HS Bin HUSAINI bersama EFFENDY GASONG, S.Sos.,serta GUSTI dan JEPRI yang sepakat menggunakan BMN diluar peruntukannya asalkan TPA dapat dirapikan atau ditimbun adalah suatu perjanjian yang sah dan diakui. Menurut Penuntut Umum kesepakatan tersebut tidak dapat diakui sebagai suatu perjanjian yang sah karena untuk mencapai tujuan kepakatan mereka melakukan perbuatan melawan hukum yaitu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamujutelah Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUH. AGUS HS Bin HUSAINI dengan pidana selama 1 (satu) tahun,menurut kami selaku Jaksa Penuntut Umum terlalu ringan dan tidak mempunyai efek jera bagi Terdakwa serta tidak mempunyai efek preventif / pencegahan bagi orang lain yang akan melakukan kejahatan disamping itu belum memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat karena akibat perbuatan telah mencemarkan nama Pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Majene dengan stigma korup.Putusan tersebut akan mengurangi kesan beratnya pidana tindak pidana korupsi, sehingga menyebabkan orang tidak lagi melihat ancaman pidana dalam UU Tipikor sebagai sesuatu yang menakutkan. Dalam hal ini pemidanaan tipikor telah kehilangan fungsi pencegahan umumnya. Pencegahan khusus berupa efek jera yang diharapkan muncul dari pemidanaan korupsipun juga dikhawatirkan hilang.
Bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Mamuju tidak berpihak kepada agenda pemberantasan tindak pidana korupsi dan melukai rasa keadilan masyarakat. Putusan tersebut mengendorkan semangat Aparat Penegak Hukum lainnya dalam melawan korupsi.
Oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar menerima permohonan banding dan menyatakan :
Menyatakan terdakwa MUH. AGUS HS Bin HUSAINIterbukti secara sah dan meyakinkan “melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUH. AGUS HS Bin HUSAINI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan kurungan.
Membebankan kepada terdakwa MUH. AGUS HS Bin HUSAINI membayar uang pengganti sebesar Rp. 80.500.000,- (delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan jika Terdakwatidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu)bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Copy Perjanjian Kerjasama antara Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (PERUM PERUMNAS) REGIONAL VII dengan Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat tentang Pembangunan dan Pemasaran Perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Majene;
Copy Surat Komitmen Operasional Penyerahan alat berat berupa excavator antara pihak I (pertama atas nama H. Effendy Gasong, S.sos kepada pihak II (kedua) atas nama Muh. Agus. HS tanggal 22 Agustus 2016.
Copy Berita Acara serah terima barang untuk pengelolaan TPA sampah tande Kabupaten Majene tanggal 27 Desember 2011.
Asli Laporan Realisasi Per SKPD Semester I TA. 2015;
Asli Laporan Realisasi Per SKPD Semester II TA. 2015;.
Asli Laporan Realisasi Per SKPD Semester II TA. 2016;
Copy legalisir Surat Keputusan Bupati Majene Nomor : 820/ BK-DD/ 808/X/2011 Tanggal 05 Oktober 2011 beserta Daftar lampirannya.
Copy Surat Pernyataan Pelantikan yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 812/X/2011 Tanggal 07 Oktober 2011, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104.
Copy Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 813/X/22011 Tanggal 07 Oktober 2011, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104.
Copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 814/X/ 2011 Tanggal 07 Oktober 2011, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104.
Copy Surat Keputusan Bupati Majene beserta Daftar lampirannya yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 619/VII/2015 Tanggal 03 Agustus 2015, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104.
Copy Surat Pernyataan Pelantikan yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 297/ IV/2015 Tanggal 10 Agustus 2015, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104.
Copy Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 298/IV/2015 Tanggal 10 Agustus 2015, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104.
Copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 299/ IV/ 2015 Tanggal 10 Agustrus 2015, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104.
Copy Petikan Keputusan Gubernur Kepala Derah Tingkat I Sulawesi Selatan yang telah dilegalisir Nomor : PN.821.12-678, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos.
Copy Petikan Keputusan Gubernur Kepala Derah Tingkat I Sulawesi Selatan yang telah dilegalisir Nomor : 64/GSS/BP-PENG/1979 Tanggal 18 September 1979, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos.
Foto Copy Rekapitulasi Kartu Inventaris Barang (KIB) B Perlatan dan Mesin yang telah dilegalisir.
Dokumen Hibah BMN Excavator (Peralatan dan Mesin NUP: 7 Kode Barang :3.01.01.03.999 Lokasi Pekerjaan Kab. Majene Sumber APBN TA 2011 Nilai Rp 1. 208.350.000.
Surat Kepala Satuan Kerja Pengembangan Pengembangan Sistem PLP Sulawesi Barat Nomor : UM.03.02/PSPLP. SB/815 Tanggal 12 Juli 2017 Perihal Permohonan Persetujuan Usulan Hibah Barang Milik Negara.
Berita Acara Verifikasi Kelengkapan Dokumen Hibah BMN Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Nomor : 48/ HB-PPLP/VII/2017.
Surat Pernyataan Tidak Keberatan Menerima Hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Bupati Majene Tanggal 23 Februari 2015.
Surat Bupati Majene Nomor :024/10/2015 Perihal Permohonana Hibah/ Alih Status Barang Milik Negara (BMN) Tanggal 23 Februari 2015.
Keputusan Mentri Keuangan Republik Indonesia beserta lampirannya atas nama Kepala KPKNL Palopo Nomor : 70/KM.6/WKN.15.KNL.04/2017 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Pada Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.
Copy Dokumen Kontrak Paket Pekerjaan : Pengadaan Alat Berat Pengoperasian TPA Sampah Kab. Mamuju dan Kab. Majene (3 Unit) Nomor : 4/KONTRAK/PPLP/IV/2011 Tanggal Kontrak 1 April 2011 Nilai Kontrak Rp. 3.754.300.00,-.
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Tahun 2012 Bulan Februari, Maret, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember.
Buku Rincian Objek Kwitansi Nota Pembelian Tahun 2012 Bulan Februari, Maret, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Tahun 2013 Bulan Maret, Juni, Agustus, dan Desember.
Buku Rincian Objek Kwitansi Nota Pembelian Tahun 2013 Bulan Maret, Juni, Agustus, dan Desember.
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Tahun 2014 bulan April , Mei, Juni, Juli, Agustus, Oktober, dan November.
Buku Rincian Objek Kwitansi Nota Pembelian Tahun 2014 bulan April , Mei, Juni, Juli, Agustus, Oktober, dan November.
1 Bundel Buku Rincian Objek Belanja Tahun 2015 Bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, September, Oktober.
1 Bundel Buku Rincian Objek Belanja Tahun 2016 Bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, Desember.
Laporan Pertanggung Jawaban “SPJ FUNSIONAL BENDAHARA PENERIMAAN” Bulan Januari s/d Desember 2015.
Laporan Pertanggung Jawaban “SPJ FUNSIONAL BENDAHARA PENERIMAAN” Bulan Januari s/d Desember 2016.
Laporan Pertanggung Jawaban Fungsional/ Administratif Bendahara Penerimaan Tahun 2012.
Bukti Penerimaan Bendahara Penerimaan Tahun Anggaran 2012.
Peraturan Derah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Peraturan Bupati Majene Nomor 5 Tahun 2016 tentang perubahan tarif kendaraan/ alat-alat berat laboratorium
Keseluruhan dipergunakan untuk perkara atas nama terdakwa GUSTI Bin RUMA dkk.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa / Penasihat Hukumnya dalam kontra memori bandingnya tanggal 15 Agustus 2018 telah mengajukan tanggapan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa dalam memori bandingnya, Jaksa Penuntut Umum selaku Pembanding mengajukan 3 (tiga) alasan keberatan :
Bahwa Membaca alasan keberatan banding a quo ternyata tidak terdapat hal-hal baru dan semua telah dipertimbangkan secara teliti dan obyektif oleh Majelis hakim ;
Bahwa perkara ini INHERN dengan perkara terdakwa korupsi atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju, Umtuk dan guna memenuhi rasa keadilan atas diri Terdakwa MUH. AGUS HS Bin HUSNI maka sangatlah adil dan bijaksana jika keberatan Jaksa Penuntut Umum di tolak. dan jika Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi-Selatan dan Barat berpendapat lain, kiranya menjatuhkan pidana yang IDENTIK dengan putusan yang dijatuhkan kepada Terdakwa Drs. H. EFFENDI GASONG berupa PIDANA PERCOBAAN dan / atau membebaskan / melepaskan Terdakwa MUH. AGUS HS Bin HUSAINI dari segala tuntutan hukum ;
Bahwa alasan Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan permintaan sebagaimana tersebut diatas telah diuraikan dalam NOTA PEMBELAAN yang masih dianggap sebagai satu kesatuan dengan kontra memori banding ini ;
Bahwa dalam nota pembelaan / pledooi, telah diuraikan dengan sangat jelas segala fakta-fakta yang timbul dalam persidangan yang pada intinya melemahkan dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum ;
Bahwa berdasar segala uraian diatas, Terdakwa MUH. AGUS HS Bin HUSAINI memohon kehadapan Yth.Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat agar kiranya berkenan memutuskan :
1. Menguatkan PutusanPengadilan Tindak Pidana pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor : 09/Pid.Sus - TPK/2018/PN.Mam ( 02.08.2018 ) ;
2. Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara, salinan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor. 9/Pid.Sus.Tpk/2018/PN Mam tanggal 2 Agustus 2018, serta memori banding dari Jaksa Penuntut Umum dan kontra memori banding dari Terdakwa/Penasihat Hukumnya, ternyata tidak terdapat hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding sebagai yudex factie yang dapat melemahkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama, oleh karena Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju dalam putusannya tanggal 2 Agustus 2018 Nomor . 9/Pid.Sus.Tpk/2018/PN Mam telah menguraikan dengan tepat dan benar baik mengenai pertimbangan maupun mengenai penilaian hukum serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya tersebut, karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dan mengambil alih menjadi bagian pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat banding sebagai dasar memutus dan mengadili perkara ini di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dan penilaian hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Mamuju berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju tanggal 2 Agustus 2018 Nomor: 9/Pid.Sus.Tpk/2018/PN Mam sudah tepat dan benar baik mengenai pertimbangan maupun dalam penjatuhan pidananya, sehingga dapat dipertahankan dan harus dikuatkan dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terdakwa telah ditahan, maka sesuai pasal 22 ayat (4) KUHAP, lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana serta tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan serta mengalihkan ataupun menangguhkan penahanan tersebut, maka adalah beralasan memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Peradilan ;
Mengingat, pasal 3 Jo 18 ayat (1) huruf a,b,d ayat (2) dan ayat(3) UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU NO 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1e KUHP Jo UU NO 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Jo UU NO 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju, Nomor: 9/Pid.Sus.Tpk/2018/PN Mam tanggal 2 Agustus 2018, yang dimintakan banding tersebut ;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Makassar pada hari Rabu tanggal 3 Oktober 2018 oleh Kami : YANCE BOMBING, SH.,MH. selaku hakim ketua majelis dengan MAKKASAU, SH.,MH. Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Makassar dan H. M. IMRAN ARIEF, SH.,MH. Hakim ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Makassar selaku Hakim Anggota, dan Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9 Oktober 2018 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh hakim – hakim Anggota serta DARMAWATI, SH.,MH. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Penasihat Hukum/Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
ttd ttd
MAKKASAU, SH.,MH. YANCE BOMBING, SH.,MH.
ttd
H. M. IMRAN ARIEF, SH.,MH.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
DARMAWATI, SH.,MH.