95/PDT/2018/PT.BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 95/PDT/2018/PT.BTN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
P.T. LASER METAL MANDIRI,alamat: Jl. Pembangunan II No. 35, Batu Sari, Batu Ceper, Kota Tangerang, Propinsi Banten, dalam hal ini memberikan kuasa khusus kepada NANANG JUWAHIR, SH dan RIO ARIF WICAKSONO, SH Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum NANANG JUWAHIR, SH DAN REKAN, berkedudukan di Jalan Arya Santika No.59 Margasari Karawaci Kota Tangerang, Propinsi Banten, Pos 15131, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 September 2016, terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 18 Oktober 2016, Nomor: 1960 / SK.Pengacara /2016/PN.Tng, untuk selanjutnya disebut sebagai ...........................................................PEMBANDING semula TERGUGAT ; M E L A W A N : P.T.BSG GASES, alamat: Jalan Cempaka Kilometer 37, RT 001, Desa Jati Mulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat. Kode Pos 17510, dalam hal ini memberikan kuasa khusus kepada Pertin Tambunan,S.H., dan Jabenson M.Purba,S.H., Advokat berkantor di Berlian Rumapea & Associates Law Office, beralamat di Jalan Pahlawan Revolusi No. 17/I-II, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 025/BRA-SKK/VIII/2016 tertanggal 11 Agustus 2016, terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 5 September 2016, Nomor: 1586/SK.Pengacara/2016/PN.Tng, untuk selanjunya disebut sebagai .............................. TERBANDING semula PENGGUGAT ;
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari PEMBANDING semula TERGUGAT ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 624/ Pdt.G/2016/PN Tng tanggal 10 Mei 2017, yang dimohonkan banding tersebut : - Menghukum PEMBANDING semula TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebanyak Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 95/PDT/2018/PT.BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten di Serang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
P.T. LASER METAL MANDIRI,alamat: Jl. Pembangunan II No. 35, Batu Sari, Batu Ceper, Kota Tangerang, Propinsi Banten, dalam hal ini memberikan kuasa khusus kepada NANANG JUWAHIR, SH dan RIO ARIF WICAKSONO, SH Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum NANANG JUWAHIR, SH DAN REKAN, berkedudukan di Jalan Arya Santika No.59 Margasari Karawaci Kota Tangerang, Propinsi Banten, Pos 15131, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 September 2016, terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 18 Oktober 2016, Nomor: 1960 / SK.Pengacara /2016/PN.Tng, untuk selanjutnya disebut sebagai ...........................................................PEMBANDING semula TERGUGAT ;
M E L A W A N :
P.T.BSG GASES, alamat: Jalan Cempaka Kilometer 37, RT 001, Desa Jati Mulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat. Kode Pos 17510, dalam hal ini memberikan kuasa khusus kepada Pertin Tambunan,S.H., dan Jabenson M.Purba,S.H., Advokat berkantor di Berlian Rumapea & Associates Law Office, beralamat di Jalan Pahlawan Revolusi No. 17/I-II, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 025/BRA-SKK/VIII/2016 tertanggal 11 Agustus 2016, terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 5 September 2016, Nomor: 1586/SK.Pengacara/2016/PN.Tng, untuk selanjunya disebut sebagai .............................. TERBANDING semula PENGGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten, tanggal 29 Juni 2018, Nomor : 95/PEN/PDT/2018/PT.BTN, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 5 September 2016 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 5 September 2016 dalam Register Nomor 624/Pdt.G/2016/PN.Tng , telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
HUBUNGAN HUKUM ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT.
Bahwa Penggugat adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia dengan nama P.T. Bekasi Sejati Gas,berdasarkan Akta Pendirian Nomor 5 tertanggal 5 April 1976,dibuat di hadapan Meester Oetomo Mertodidjojo, Notaris di Bandung. Kemudian akta itu diubah dengan Akta No.5 pada tanggal 4 Oktober 1977, dibuat di hadapan Tjahjadi Hartanto,Notaris berkedudukan di Jakarta.Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 September 1981, akta yang disebut terakhir diubah lagi dengan Akta Nomor 11, dibuat di hadapan, Notaris Pengganti Fifi Wangsadiputra, berkedudukan di Jakarta;
Bahwa pada tanggal 28 Nopember 1981, P.T. Bekasi Sejati Gas (Penggugat) Anggaran Dasarnya disahkan sehingga berbadan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : YA5/520/16;
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2008, P.T. BEKASI SEJATI GAS (Penggugat) berubah nama menjadi P.T. BSG GASES berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa,sebagaimana termaktub dalam Akta Nomor 43,dibuat dihadapan Titi Indrasari, Notaris di Bekasi. Bahwa perubahan itu juga menyangkut Anggaran Dasar perseroan tersebut ;
Bahwa saudara Hadi Sutanto ditetapkan selaku Direktur P.T. BSG GASES (Pemberi Kuasa/Penggugat Prinsipal) berdasarkan RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA P.T. BSG GASES, sebagaimana dinyatakan dimaktub dalam Salinan Akta No.03 tertanggal 3 Oktober 2014 tentang PERNYATAAN KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM PENGGANTI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHA LUAR BIASA P.T. BSG GASES;
Bahwa Penggugat bergerak di bidang perindustrian, in casu perdagangan gas untuk industri sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perubahan Anggaran Dasar Perseroan itu;
Bahwa Tergugat adalah sebuah badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, bergerak dalam bidang usaha manufaktur;
BahwaTergugat membutuhkan aneka gas industri, seperti P-N2 (Pallet Nitrogen HP), P-02 (Pallet Oxygen), Argon, Carbondioxide, Mixed 2, dan Oxygen, guna menjalankan aktivitas usahanya. Adapun kebutuhan aneka gas tersebut dibeli dari atau dipasok oleh Penggugat;
Bahwa mekanisme pembayaran gas industri itu harus dilakukan dalam 30 (tiga puluh) hari setelah faktur (invoice) diterima dengan baik oleh Tergugat;
Bahwa transaksi /jual beli gas industri antara Penggugat dengan Tergugat mulai dari 28 Januari 2010 sampai sekarang. Bahwa akan tetapi, sampai gugatan ini didaftar Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang, masih terdapat tunggakan pembayaran pembelian gas industri dari Tergugat (outstanding invoice) sejumlah Rp.303.656.800,- (tiga ratus tiga juta enam ratus lima puluh enam ribu delapan ratus rupiah). Total tunggakan itu merupakan akumulasi dari 43 (empat puluh tiga) tagihan yang telah lama jatuh tempo;
Bahwa Penggugat telah melakukan berbagai upaya untuk menagih tunggakan itu akan tetapi tidak membuahkan hasil. Adapun penyebab masalah itu antara lain adalah sikap Tergugat yang senantiasa mencari-cari alasan-alasan untuk tidak membayar tunggakan itu sehingga akhirnya urusan penyelesaian tagihan yang tertunggak itu diserahkan kepada Advokat, in casu Kuasa Hukum dari Law Office of Berlian Rumapea &Associates;
Bahwa Penggugat telah berusaha untuk menyelesaikan tunggakan itu/sengketa ini secara kekeluargaan dengan menyurati Tergugat dengan Surat Nomor : 020/BRA-Sklu/V/2016 tanggal 25 Mei 2016 tetapi tidak ditanggapi dan akhirnya Tergugat disomir untuk membayar seluruh hutangnya secara tunai dan sekaligus dengan Surat Somasi Nomor :027/BRA-SOM/VI/2016 tanggal 22 Juni 2016 juga tidak direspon atau dilaksanakan. Adapun batas waktunya ditentukan dalam somasi itu untuk berprestasi adalah 29 Juni 2016.
TERGUGAT TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI TERHADAP PENGGUGAT
Bahwa karena tidak mau melaksanakan kewajibannya meskipun telah disomir sehingga Tergugat telah terbukti lalai (wanprestasi);
Bahwa tunggakan utang Tergugat yang berjumlah Rp.303.656.000,- (tiga ratus tiga juta enam ratus lima puluh enam ribu delapan ratus rupiah) merupakan akumulasi dari 43 (empat puluh tiga) tagihan/invoice dengan rincian sebagai berikut.
No.Tagihan Jumlah (Rp) Tagihan Diterima Jatuh Tempo
P14-06055 Rp. 3.575.000 13 -05-2014 2-06-2014
P14-14213 Rp. 4.400.000 05-11-2014 05-12-2014
P14-15251 Rp. 3.300.000 26-11-2014 26-12-2014
P14- 16539 Rp. 3.300.000 23-12-2014 22-01-2015
P14- 00641 Rp. 2.200.000 20-01-2015 19-02-2015
P14-01080 Rp. 4.400.000 29-01-2015 28-02-2015
P14-01389 Rp. 2.200.000 03-02-2015 05-03-2015
P14- 02150 Rp. 4.950.000 24-02-2015 26-03-2015
P14- 13139 Rp.11.616.000 14-10-2014 13-11-2014
P14- 13332 Rp.11.616.000 16-10-2014 15-11-2014
P14-13412 Rp.14.960.000 21-10-2014 20-11-2014
P14-13438 Rp.11.616.000 22-10-2014 21-11-2014
P15-13558 Rp.11.616.000 17-10-2014 16-11-2014
P15-13642 Rp. 7.744.000 27-10-2014 26-11-2014
P15-13694 Rp. 3.344.000 28-10-2014 27-11-2014
P15-13852 Rp. 3.872.000 24-10-2014 23-11-2014
P15-13907 Rp. 14.960.000 30-10-2014 29-11-2014
P15-13987 Rp. 7.216.000 31-10-2014 30-11-2014
P15-14152 Rp. 7.744.000 04-11-2014 04-12-2014
P15-14337 Rp. 11.616.000 08-11-2014 08-12-2014
P15-14615 Rp. 11.616.000 15-11-2014 15-12-2014
P14-14745 Rp. 11.616.000 18-11-2014 18-12-2014
P14-14827 Rp. 3.344.000 19-11-2014 19-12-2014
P14-14934 Rp. 11.616.000 21-11-2014 21-12-2014
P14-15138 Rp. 11.616.000 26-11-2014 26-12-2014
P14-15252 Rp. 9.680.000 26-11-2014 26-12-2014
P14-15575 Rp. 1.936.000 02-12-2014 01-01-2015
P14-15576 Rp. 3.344.000 02-12-2014 01-01-2015
P14-15633 Rp. 11.616.000 03-12-2014 02-01-2015
P14-15737 Rp. 11.616.000 05-12-2014 04-01-2015
P14-15786 Rp. 3.344.000 06-12-2014 05-01-2015
P14-15819 Rp. 11.616.000 08-12-2014 07-01-2015
P14-15884 Rp. 7.744.000 09-12-2014 08-01-2015
P14-16014 Rp. 11.616.000 11-12-2014 10-01-2015
P14-16062 Rp. 11.616.000 12-12-2014 11-01-2015
P14-16107 Rp. 11.616.000 13-12-2015 12-01-2015
P14-16211 Rp. 11.616.000 16-12-2014 15-01-2015
P14-16336 Rp. 11.616.000 18-12-2014 17-01-2015
P15-00252 Rp. 3.300.000 13-01-2015 12-02-2015
P15-00576 Rp. 3.344.000 19-01-2015 18-02-2015
P15-00758 Rp. 2.750.000 22-01-2015 1-02-2015
P15-00951 Rp. 7.425.000 27-01-2015 26-02-2015
P15-01435 Rp. 5.500.000 04-02-2015 06-03-2015
P15-01720 Rp. 4.950.000 12-02-2015 14-03-2015
Total Rp. 303.656.800,-
KERUGIAN YANG DIALAMI OLEH PENGGUGAT AKIBAT PERBUATAN WANPRESTASI TERGUGAT
Bahwa Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp.303.656.000,- (tiga ratus tiga juta enam ratus lima puluh enam ribu delapan ratus rupiah) sebagai akibat dari Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) Tergugat karena tidak membayar hutangnya/tunggakan tagihan;
Bahwa selain kerugian tersebut dalam butir 14 di atas,Penggugat juga mengalami kerugian karena dia tidak dapat menggunakan uang/tagihan tersebut untuk menjalankan usahanya sebesar : 0.5 x Rp.303.656.000,- = Rp.1.518.280,- (satu juta lima ratus delapan belas ribu dua ratus delapan puluh rupiah) per bulan (bunga menurut undang-undang/moratoir) terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang sampai dengan perkara a quo mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde zaak);
Bahwa untuk menjamin agar gugatan ini tidak menjadi sia-sia belaka (illusoir) apabila kelak dikabulkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang,yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde zaak) akan tetapi Tergugat tidak mau melaksanakannya secara sukarela, maka dengan ini Penggugat mengajukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat yaitu sebidang tanah seluas lebih kurang 350 M2 (tuga ratus lima puluh meter persegi) dan bangunan yang berdiri di atasnya, terletak di Jalan Pembangunan II No.35, Batu Sari, Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten, dengan batas-batas sebagai berikut.
Sebelah Utara : PT. Sinar Pamulang Poliana Utama
Sebelah Timur : PT.Pastel Paint
Sebelah Selatan : PT. Nugrama Estetika
Sebelah Barat : Jalan Pembangunan II
Bahwa disebabkan usaha-usaha penyelesaian secara non litigasi/kekeluargaan telah yang dilakukan oleh Penggugat seperti mengirim surat-surat bahkan mengirim somasi sebagaimana telah dijelaskan di atas,tetapi tidak ditanggapi dengan baik oleh Tergugat, oleh karena itu Penggugat mohon agar Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tangerang kiranya berkenan memanggil para pihak yang berperkara untuk diperiksa dan diadili dan untuk selanjutnya memutuskan sebagai berikut.
PRIMAIR :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan sah dan berharga menurut hukum seluruh 43 (empat puluh tiga) tagihan yang tidak dibayar oleh Tergugat.
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat.
Menghukum Tergugat membayar lunas dan sekaligus seluruh sisa hutangnya sebesar Rp.303.656.000,- (tiga ratus tiga juta enam ratus lima puluh enam ribu delapan ratus rupiah)
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh Penggugat sebagai akibat dari tidak dapat menggunakan sisa hutang Tergugat tersebut untuk menjalankan usahanya, sebesar : 0.5 x Rp.303.656.000,- = Rp.1.518.280,- (satu juta lima ratus delapan belas ribu dua ratus delapan puluh rupiah) per bulan terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang sampai dengan perkara a quo mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde zaak);
Menyatakan sah dan berharga menurut hukum peletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat yaitu sebidang tanah seluas lebih kurang 350 M2 (tuga ratus lima puluh meter persegi) dan bangunan yang berdiri di atasnya, terletak di Jalan Pembangunan II No.35, Batu Sari, Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten, dengan batas-batas sebagai berikut.
Sebelah Utara : PT. Sinar Pamulang Poliana Utama
Sebelah Timur : PT.Pastel Paint
Sebelah Selatan : PT. Nugrama Estetika
Sebelah Barat : Jalan Pembangunan II
Menghukum dan memerintahkan Tergugat agar tunduk, patuh dan taat untuk melaksanakan putusan ini.
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang yang akan memeriksa dan mengadili serta memutus gugatan perkara a quo berpendapat lain, maka dimohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. (Ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Memang benar bahwa antara Penggugat dan Tergugat ada Kubungan hukum.
Bahwa tergugat menolak dan menyangkal secara tegas seluruh dalil yang termuat dalam Gugatan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya menurut Hukum.
Antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagai para pihak didalam transaksi jual-beli adalah terikat untuk melakukan kewajiban masing-masing pihak guna mcmcnuhi hak masing-masing pihak.
Bahwa Tergugat mcmang tidak bisa melakukan pembayaran sekaligus dikarena Tergugat sedang mengalami permasalahan keuangan dengan sedikitnya order / pesanan yang masuk ke Perusahaan Tergugat.
Bahwa Tergugat dikatakan tidak mau melaksanakan kewajibannya oleh Penggugat adalah tidak benar, karena Tergugat masih melakukan pembayaran walaupun dengan dicicil setiap bulan.
TERGUGAT beritikad baik dengan melakukan pembayaran walaupun dicicil karena melihat kemampuan keuangan Tergugat yang sedang mengalami permasalahan keuangan.
Bahwa TERGUGAT tetap beritikad baik untuk melunasi hutang-hutang terhadap PENGGUGAT dengan mencicil setiap bulan, dengan angsuran lebih kecil dan tempo yang lebih panjang dan/ sesuai dengan kemampuan TERGUGAT.
TENTANG WANPRESTASI / CIDERA JANJI
Bahwa TERGUGAT merasa keberatan dikatakan telah melakukan Wanprestasi karena dengan secara nyata-nyata TERGUGAT tetap membayar walaupun dengan cara dicicil.
Bahwa TERGUGAT masih punya itikad yang baik untuk menyelesaikan pembayaran terhadap PENGGUGAT, dengan musyawarah dan kekeluargaan. TERGUGAT sangat berharap adanya pembayaran melalui angsuran yang diperkecil sesuai dengan kemampuan Tergugat.
Atas alasan-alasan yang TERGUGAT uraikan diatas, maka dengan segala hormat TERGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara agar berkenan untuk dan memeriksa serta menjatuhkan putusan pada perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
PRIMER
Menolak dalil-dalil PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menolak untuk menghukum Tergugat untuk membayar Lunas dan sekaligus kepada Penggugat karena disesuaikan dengan kemampuan Tergugat.
Menolak untuk menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi atas kerugian yang dialami Penggugat apabila sisa hutang tersebut dijalankan untuk usaha lain.
Menyatakan tidak sah dan tidak berharga menurut hukum seluruh 43 tagihan yang tidak dibayar oleh Tergugat.
Menyatakan tidak sah dan tidak berharga menurut hukum peletakan Sita Jaminan terhadap harta kekayaan milik Tergugat yaitu sebidang tanah seluas lebih kurang 350M2 (Tiga ratus lima puluh meter persegi) dan bangunan berdiri diatasnya, terletak di Jalan Pembangunan II No. 15, Batusari,Batuceper Kota Tangerang, Banten. Dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara PT. Sinar Pamulang Polianan Utama
Sebelah Timur PT. Pastel Paint
Sebelah Selatan PT. Nugrama Estika
Sebelah Barat Jalan Pembangunan II
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari ATAU
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk dapat dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 624/Pdt.G/2016/PN Tng tanggal 10 Mei 2017, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan sah dan berharga menurut hukum seluruh 43 (empat puluh tiga) tagihan yang tidak dibayar oleh Tergugat.
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat.
Menghukum Tergugat membayar lunas dan sekaligus seluruh sisa hutangnya sebesar Rp.303.656.000,- (tiga ratus tiga juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah)
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh Penggugat sebagai akibat dari tidak dapat menggunakan sisa hutang Tergugat tersebut untuk menjalankan usahanya, sebesar : 0.5 x Rp.303.656.000,- = Rp.1.518.280,- (satu juta lima ratus delapan belas ribu dua ratus delapan puluh rupiah) per bulan terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang sampai dengan perkara a quo mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde zaak);
Menghukum dan memerintahkan Tergugat agar tunduk, patuh dan taat untuk melaksanakan putusan ini.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.1.601.000,- (satu juta enam ratus satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut PEMBANDING semula TERGUGAT, telah memohon pemeriksaan banding sebagaimana Akte Pernyataan Permohonan Banding Nomor: 624/PDT.G/2016/PN TNG, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang yang menerangkan bahwa pada tanggal 22 Mei 2017, PEMBANDING semula TERGUGAT, telah memohon pemeriksaan Banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 624/Pdt.G/2016/PN Tng tanggal 10 Mei 2017 tersebut dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan sebagaimana mestinya kepada TERBANDING semula PENGGUGAT, pada tanggal 13 Juli 2018 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut, PEMBANDING semula TERGUGAT tidak mengajukan surat Memori Banding ;
Menimbang, bahwa sebagaimana Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor : 624/PDT.G/2016/PN.TNG, masing-masing kepada PEMBANDING semula TERGUGAT pada tanggal 16 November 2017, sedang kepada TERBANDING semula PENGGUGAT pada tanggal 30 Mei 2018, telah diberikan kesempatan untuk memperlajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten dalam tenggang waktu 14 hari terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa PEMBANDING semula TERGUGAT, telah mengajukan permohonan Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 624/Pdt.G/2016/PN Tng tanggal 10 Mei 2017 tersebut, pada tanggal tanggal 22 Mei 2017 ;
Menimbang, bahwa Permohonan Banding dari PEMBANDING semula TERGUGAT tertanggal 22 Mei 2017, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa walaupun PEMBANDING semula TERGUGAT tidak mengajukan memori banding namun Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding akan tetap memeriksa perkara ini apakah Pengadilan Tingkat Pertama dalam memeriksa dan memutus perkara aquo sudah menerapkan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa menanggapi permohonan banding dari PEMBANDING semula TERGUGAT tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta salinan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 624/Pdt.G/2016/PN Tng tanggal 10 Mei 2017, berpendapat bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam proses pengambilan kesimpulan pada putusannya telah mempertimbangkan semua fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik berdasarkan bukti-bukti surat maupun saksi yang diajukan di persidangan, di mana dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya antara lain pada halaman 20 sampai dengan halaman 26, telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam pengambilan putusannya. Oleh karenanya menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten tidak ada sesuatu hal yang baru yang perlu dipertimbangkan kembali, karena telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat melemahkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama Nomor : 624/Pdt.G/2016/PN Tng tanggal 10 Mei 2017, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten berkesimpulan bahwa permohonan banding yang diajukan PEMBANDING semula TERGUGAT tersebut adalah tidak beralasan menurut hukum dan kepatutan sehingga haruslah dikesampingkan dan selanjutnya Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan–pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya tersebut sudah tepat dan benar, sehingga pertimbangan–pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya tersebut diambil alih dan dijadikan dasar di dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding, dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 624/Pdt.G/2016/PN Tng tanggal 10 Mei 2017, dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak PEMBANDING semula TERGUGAT tetap di pihak yang dikalahkan, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya, yang pada tingkat banding ditetapkan sebanyak yang ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Memperhatikan, peraturan hukum HIR dan Undang-Undang Nomor: 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juncto Undang–Undang Nomor: 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari PEMBANDING semula TERGUGAT ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 624/ Pdt.G/2016/PN Tng tanggal 10 Mei 2017, yang dimohonkan banding tersebut :
Menghukum PEMBANDING semula TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebanyak Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyarawatan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari : Senin, tanggal: 30 Juli 2018, oleh kami GUNTUR PURWANTO JOKO LELONO, SH, MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, ALBERT MONANG SIRINGORINGO, SH, MH, dan SHARI DJATMIKO, SH, MH, masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banten sebagai Anggota dan putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari: Kamis, tanggal; 9 Agustus 2018, oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh YANTO BUDIYANTO, SH, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri kedua belah pihak dalam perkara ini.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ttd ttd
ALBERT MONANG SIRINGORINGO, SH,MH. GUNTUR PURWANTO J.L, SH,MH.
ttd
SHARI DJATMIKO, SH, MH.
PANITERA PENGGANTI
ttd
YANTO BUDIYANTO, SH.
Perincian Biaya :
MeteraiRp. 6.000.-
RedaksiRp. 5.000.-
Pemberkasan Rp. 139.000,-
Jumlah Rp. 150.000,-
(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)