46/Pdt/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 46/Pdt/2019/PT SMG
Busiri dkk lawan PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk.,Cabang Purwodadi
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari para Pembanding 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor 34/Pdt.G/2018/PN Pwd., tanggal 28 November 2018 3. Menghukum para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150. 000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah )
P U T U S A N
Nomor 46/PDT/2019/PT.SMG.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
Busiri, berkedudukan di Dusun Pilang Kidul RT.001 RW.006, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan;
Prihatin Wahyuningsih, berkedudukan di Dusun Pilang Kidul RT.001 / RW.006, Kelurahan Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan;
dalam hal ini keduanya telah memberikan Kuasanya kepada ARWANI, S.H. Advokat, yang beralamat di Jalan Raya Semarang – Purwodadi Km.32 Desa Tinanding RT.01 RW.01, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Agustus 2018, dan telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwodadi dibawah Nomor : 97/SK.Khusus/2018/PN Pwd. tertanggal 16 Agustus 2018 kemudian menguasakan lagi kepada ANDRI PRIBADI, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Subtitusi tertanggal 7 Desember 2018 yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwodadi dibawah Nomor : 157/SK.Khusus/2018/PN Pwd. tertanggal 7 Desember 2018 semula Para Penggugat selanjutnya disebut sebagai Para Pembanding ;
M e l a w a n:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk.,Cabang Purwodadi, yang beralamat di Jl. KS. Tubun No.1, Purwodadi, Kab. Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, dalam hal ini memberikan kuasa kepada JONET KERTAPATI, IRFAN SYAIFUDDIN, REZA NOVANANDA, SUMARIYANTO, RIZQI MAULANA KHUSNUTAMA, masing-masing sebagai karyawan pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.B.6355-KC-VIII/ADK/08/2018 tertanggal 31 Agustus 2018, yang telah didaftar di buku register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor : 107/SK.Khusus/2018/PN Pwd, semula Tergugat selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 46/Pdt/2019/PT Smg tanggal 21 Januari 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara perdata tersebut dalam tingkat banding ;
Berkas perkara dan surat–surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Tentang Duduk Perkara
Menimbang, bahwa Penggugat / Pembanding telah mengajukan surat gugatan yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwodadi pada tanggal 16 Agustus 2018 dalam Register Nomor34/Pdt.G/2018/PN Pwd., mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa Para Penggugat adalah Nasabah / debitur dari PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk cq. Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk Cabang Purwodadi, yang beralamat di Jl. KS. Tubun No.1 Purwodadi, Grobogan ( Tergugat ) sebagaimana tercatat dalam :
Akta Perjanjian Kredit No. 212 tanggal 28 Oktober 2008
Akta Perjanjian Kredit No. 127 tanggal 27 Oktober 2009
Akta Perjanjian Kredit No. 06 tanggal 04 Juli 2012
Akta Perjanjian Kredit No. 303 tanggal 29 Oktober 2012
Akta Perjanjian Kredit No. 203 tanggal 13 Juni 2014
Akta Perjanjian Kredit No. 382. tanggal 29 Oktober 2014
Akta Perjanjian Kredit No. 640 tanggal 29 Mei 2015
Akta Perjanjian Kredit No. 521 tanggal 30 September 2016
Bahwa Akta Perjanjian Kredit No. 212 tanggal 28 Oktober 2008 sampai dengan Akta Perjanjian Kredit No. 521 tanggal 30 September 2016 adalah merupakan bentuk perpanjangan Kredit antara Para Penggugat dengan Tergugat.
Bahwa Para Penggugat telah mendapatkan Fasilitas Kredit dari Tergugat sebagaimana dalam Akta Perjanjian Kredit No. 521 tanggal 30 September 2016 sebesar Rp. 522 000.000 dan Rp. 200.000.000; sehingga berjumlah Rp. 722.000.000; ( tujuh ratus dua puluh dua juta rupiah ) dengan agunan sebidang tanah berikut bangunan Ruko diatasnya yang tercatat dalam Sertipikat hak Milik No. 574/ Desa Gubug seluas 2615 M2 ( dua ribu enam ratus lima belas meter persegi ) atas nama Para Penggugat yang terletak di Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Saluran Air
Sebelah Timur : Tanah Sujak
Sebelah Selatan : Saluran Air
Sebelah Barat : Tanah Salih
Kemudian mohon disebut Obyek sengketa
Bahwa pada tanggal 03 Juli 2018 dalam Surat peringatan Pertama Para Penggugat telah dinyatakan telah memiliki tunggakan Pokok dalam No. rekening 76.01.503108.154 sebesar Rp. 522.000.000; dan dalam Rekening 76.01 026558.10.1 sebesar Rp. 117.797.407; sehingga berjunlah Rp. 639.797.407; ( Enam ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus tujuh rupiah ), bunga dalam No. rekening 76.01. 503108.154 sebesar Rp. 84.861.526; dan dalam Rekening 76.01 026558.10.1 sebesar Rp. 27.931.325; sehingga berjumlah Rp. 112.792.851; ( Seratus dua belas juta tujuh ratus Sembilan puluh dua ribu delapan ratus lima puluh satu Rupiah ) Penalty dalam Rekening 76.01.503108.154 sebesar Rp. 3.890.198 ; dan dalam Rekening 76.01 026558.10.1 sebesar Rp. 2.075.623 ; sehingga berjumlah Rp. 6.055.821; ( enam juta lima puluh lima ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah ) maka total kewajiban Para Penggugat terhadap Tergugat dapat dihitung Tunggakan Pokok ditambah bunga ditambah Penalty adalah Rp. 610.841.724; + 147.804.355; = Rp. 758.646.079. ( Tujuh ratus lima puluh delapan juta enam ratus empat puluh enam ribu tujuh puluh sembilan rupiah ) dan kemudian dalam Surat Peringatan Ketiga tertanggal 02 Agustus 2018 nilai total kewajiban Para Penggugat kepada Tergugat berubah menjadi Rp. 765.833.922; (tujuh ratus enam puluh lima juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah)
Bahwa dengan melihat kenyataan bahwa Para Penggugat tidak mampu membayar uang angsuran kepada Tergugat sebagaimana mestinya atau dalam hal kredit macet, maka seharusnya berdasarkan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 1953 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1955 tentang Pengawasan terhadap Urusan kredit, Tergugat sebagai lembaga Perbankan harus melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Nasabah ( Para Penggugat ) dalam bidang Usahanya dan memberi jalan keluar yang merupakan tindakan Penyelamatan.
Bahwa setelah upaya Pembinaan terhadap Para Penggugat yang mengalami Kredit Macet dan ternyata Usaha Para Penggugat tetap goyah, maka baru memasuki tahap menjual agunan Para Penggugat yang ada di tangan Tergugat dengan melakukan Surat Somasi – somasi dan akhirnya melakukan Fiat / Parate Eksekusi.
Bahwa yang dilanggar oleh Tergugat dalam hal ini adalah bahwa Tergugat sebagai lembaga Perbankan tidak pernah melakukan upaya Pembinaan dan Pengawasan di bidang usaha terhadap Para Penggugat yang mengalami Kredit macet dengan harapan Para Penggugat dapat memulihkan usahanya sehingga dapat mengangsur kepada Tergugat sesuai dengan Perjanjian Kredit yang pernah ditanda tangani.
Bahwa dengan tidak dilaksanakan Pembinaan dan pengawasan usaha oleh Tergugat kepada Para Penggugat sebelum melakukan Somasi – somasi dalam rangka untuk melakukan Fiat/ Parate Eksekusi adalah bertentangan dengan Undang _ Undang Nomor 11 Tahun 1953 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1955 tentang Pengawasan terhadap Urusan kredit dan merupakan perbuatan melawan hukum.
Bahwa atas perbuatan melawan hukum tersebut Para Penggugat merasa dirugikan karena Para Penggugat dapat kehilangan hak atas obyek sengketa, maka Somasi – somasi yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat yang dilakukan sebelum terlebih dahulu melakukan Pembinaan dan Pengawasan di bidang Usaha kepada Para Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum karena tidak memenuhi Syarat Formil.
Bahwa oleh karena Tergugat melalaikan kewajiban melakukan Pembinaan terhadap Nasabah / Para Penggugat dalam bidang Usaha yang dapat mengakibatkan Nasabah / Para Penggugat bangrut dan tidak punya kemampuan untuk mengangsur sebagaimana mestinya, maka dapat berakibat total kewajiban Para Penggugat terhadap Tergugat hanya sebatas Hutang Pokok sebesar Rp. 639.797.407; ( enam ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus tujuh rupiah ) tanpa ditambah biaya lainnya.
Bahwa sebagai akibat dari Surat Somasi yang tidak memenuhi syarat Formil maka Parate Eksekusi atau lelang Umum terhadap obyek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Bahwa Para Penggugat telah menempuh jalan damai kepada Tergugat, tetapi tidak berhasil, maka diajukanlah gugatan ini ke Pengadilan untuk diperiksa dan diadili menurut hukum yang berlaku.
Berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas, maka Para Penggugat mohon kepada Ibu Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi, agar dapat memanggil, memeriksa dan mengadili dengan memutuskan sebagai berikut :
PRIMER :
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
Menyatakan Tergugat tidak melakukan Pembinaan dan Pengawasan di bidang Usaha terhadap Para Penggugat sebagai Nasabah adalah merupakan Perbuatan melawan hukum
Menyatakan Surat somasi Pertama, Kedua dan Ketiga dari Tergugat kepada Para Penggugat tanpa terlebih dulu melakukan Pembinaan dan Pengawasan di bidang Usaha terhadap Para Penggugat sebagai Nasabah adalah tidak memenuhi syarat Formil dan batal demi hukum.
Menyatakan Parate Eksekusi atau lelang Umum atas obyek sengketa yang didasarkan pada Surat Somasi Pertama, kedua dan ketiga dari tergugat Kepada Para Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Menghukum Tergugat untuk melakukan Pembinaan dan pengawasan di bidang Usaha terhadap Para penggugat sebagai Nasabah.
Menghukum Tergugat untuk menerima total jumlah Tunggakan Pokok tanggungan Para Penggugat terhadap Tergugat sebesar Rp. 639.797.407; ( enam ratus tiga puluh Sembilan juta tujuh ratus Sembilan puluh tujuh ribu empat ratus tujuh Rupiah )
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Bilamana Pengadilan berpendapat lain, maka :
SUBSIDER : Mohon Putusan yang seadil – adilnya
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat / Terbanding mengajukan jawaban secara tertulis yang pada pokoknya sebagai berikut
DALAM EKSEPSI
| 1. | Bahwa | dalam surat gugatannya aquo Para Penggugat berdalil bahwa parate eksekusi terhadap agunan kredit milik Para Penggugat yang dilakukan Tergugat adalah tidak sah dan batal demi hukum, dan karenanya dalam petitumnya meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi untuk menyatakan Parate Eksekusi atas objek sengketa tersebut tidak sah dan batal demi hukum, |
| 2. | Bahwa | Terhadap agunan kredit milik Para Penggugat dalam perkara aquo sama sekali belum pernah dilakukan Parate eksekusi oleh Tergugat, sehingga gugatan Para Penggugat yang mengandung posita dan petitum yang demikian sesuai hukum acara yang berlaku nyata-nyata prematur, |
| MAKA | Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara aquo dengan putusan menolak gugatan Para Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima. |
DALAM POKOK PERKARA
| 1. | Bahwa | Tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil Para Penggugat dalam gugatannya aquo, kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat dan untuk mendudukkan persoalan aquo pada permasalahan yang sebenarnya, perlu Tergugat sampaikan hal-hal sebagai berikut: |
| 2. | Bahwa | Para Penggugat telah menerima Kredit Modal Kerja dari Tergugat mula - mula sebesar pokok Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor 212 tanggal 28 Oktober 2008 yang dibuat oleh atau di hadapan Endang Sri Wukiryatun, S.H., Notaris-PPAT di Purwodadi. Perjanjian Kredit tersebut kemudian diaddendum karena adanya perpanjangan jangka waktu dan plafondnya sudah turun menjadi sebesar pokok Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Perpanjangan Kredit Nomor 127 tanggal 2009 dan Nomor 303 tanggal 29 Oktober 2012 yang dibuat oleh atau di hadapan Made Linggarasih S., H. Botaris di Kabupaten Grobogan. Untuk menjamin pelunasan kreditnya tersebut, oleh Para Penggugat telah diserahkan jaminan tanah dan atau tanah berikut bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 574 dan No. 357/Ds. Gubug, Kec. Gubug, Kab. Grobogan atas nama Para Penggugat yang telah diikat dan dibebani Hak Tanggungan peringkat I, dan telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) No.94/2009 tanggal 30 Januari 2009 atas dasar Akta Pemberian hak Tanggungan (APHT) No.811/2008 tanggal 20 Nopember 2008 yang dibuat oleh atau dihadapan Endang Sri Wukiryatun, S.H., Notaris-PPAT di Purwodadi. |
| 3. | Bahwa | Para Penggugat juga menerima fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari Tergugat sebesar pokok Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor 214/2011 tanggal 23 Februari 2011 yang dibuat oleh atau di hadapan Made Linggarasih S.H., Notaris di Kabupaten Grobogan. Jaminan atas fasilitas KPR tersebut sama dengan jaminan kredit modal kerja di atas yaitu sebidang tanah dengan bukti kepemilikan SHM No. 574/Ds. Gubug, Kec. Gubug, Kab. Grobogan atas nama Para Penggugat yang diikat dan dibebani Hak Tanggungan peringkat II sesuai SHT No.522/2011 tanggal 28 Maret 2011 atas dasar APHT No.186/2011 tanggal 23 Februari 2011 yang dibuat oleh atau di hadapan Made Linggarasih S. H., Notaris-PPAT di Kabupaten Grobogan, |
| 4. | Bahwa | Para Penggugat kembali menerima fasilitas kredit modal kerja dari Tergugat sebesar pokok Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Kredit No. 6/2012 tanggal 4 Juli 2012 yang dibuat oleh atau di hadapan Made Linggarasih S.H., Notaris-PPAT di Kabupaten Grobogan, dengan menggunakan jaminan yang sama seperti fasilitas kredit modal kerja dan KPR di atas, yang diikat dan dibebani hak Tanggungan peringkat III sesuai SHT No.2074/2012 tanggal 1 Agustus 2012 atas dasar APHT No.876/2012 tanggal 4 Juli 2012 yang dibuat oleh atau di hadapan Made Linggarasih S.H., Notaris-PPAT di Kabupaten Grobogan, |
| 5. | Bahwa | Pengikatan Hak Tanggungan atas agunan kredit tersebut di atas membawa konsekuensi yuridis apabila Para Penggugat cidera janji tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian kredit, maka Tergugat berhak melakukan penjualan secara lelang atas kekeuasaan sendiri terhadap objek sengketa tersebut (Parate Eksekusi). Hak Tergugat untuk melakukan penjualan lelang terhadap agunan kredit tersebut adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 jo. Pasal 20 ayat (1) UUHT yang menyatakan: Pasal 6 UUHT: “Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”. Pasal 20 ayat (1) UUHT: Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan:
Objek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahulu daripada kreditor-kreditor lainnya. |
| 6. | Bahwa | Hak Tergugat tersebut juga telah ditegaskan dan disepakati dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Pasal 2 butir 6 yang menyatakan bahwa: “Jika debitur tidak memenuhi kewajibannya untuk melunasi utangnya, berdasarkan perjanjian utang piutang tersebut di atas, oleh pihak pertama, pihak kedua selaku pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa untuk tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pihak pertama:
|
| 7. | Bahwa | Terhadap perjanjian kredit-perjanjian kredit modal kerja di atas kembali dilakukan addendum sebagaimana tertuang dalam beberapa akta yang dibuat oleh atau di hadapan Made Linggarasih, S.H., Notaris-PPAT di Kabupaten Grobogan yaitu:
|
| 8. | Bahwa | Tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil Para Penggugat angka 5 sampai dengan angka 8 yang pada intinya menyatakan bahwa berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 1953 dan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1955, sebelum memberikan surat peringatan-surat peringatan dalam rangka melakukan fiat/parate eksekusi, Tergugat sebagai lembaga perbankan seharusnya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Para Penggugat (nasabah) yang tidak mampu membayar angsuran (mengalami kredit macet). Tidak dilaksanakannya pembinaan dan pengawasan tersebut oleh Tergugat telah bertentangan dengan Undang-undang No. 11 Tahun 1953 dan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1955 tentang Pengawasan Terhadap Urusan Kredit dan merupakan perbuatan melawan hukum ; |
| 9. | Bahwa | Dalil-dalil Para Penggugat yang demikian jelas tidak berdasar hokum dan sangat mengada-ada, sehingga patut dikesampingkan. Kedua peraturan tersebut sama sekali tidak mengatur tentang kewajiban pembinaan dan pengawasan terhadap nasabah yang harus dilakukan oleh Tergugat selaku lembaga perbankan sebagaimana didalilkan Para Penggugat. Undang-undang No. 11 Tahun 1953 tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada intinya mengatur tentang organisasi Bank Sentral yaitu Bank Indonesia, sedangkan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1955 tentang Pengawasan Terhadap Urusan Kredit pada intinya mengatur tentang tugas pengawasan yang harus dilakukan oleh Bank Sentral, dalam hal ini Bank Indonesia terhadap kepatuhan pemenuhan izin tertulis dari Menteri Keuangan bagi pendirian badan-badan kredit yang menamakan dirinya bank. Perlu Tergugat sampaikan bahwa UU No. 11 Tahun 1953 tersebut di atas sudah dicabut dan tidak berlaku lagi dengan terbitnya UU No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, yang juga sudah dicabut dan tidak berlaku lagi dengan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia tersebut mengatur tentang institusi BanK Indonesia dan sama sekali tidak megatur tentang kewajiban kepada Tergugat selaku lembaga perbankan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada nasabah, |
| 10 | Bahwa | Tergugat memberikan surat peringatan-surat peringatan kepada Para Penggugat karena Para Penggugat selaku debitur telah tidak memenuhi kewajibannya mengangsur pinjamannya kepada Tergugat sesuai perjanjian kredit (cidera janji), bahkan sebagaimana diakui sendiri oleh Para Penggugat kreditnya kepada Tergugat sudah macet. Dengan cidera janjinya Para Penggugat yang demikian, maka sesuai Pasal 6 jo Pasal 20 ayat (1) UUHT di atas, Tergugat selaku pemegang Hak Tanggungan BERHAK melakukan penjualan secara lelang (parate eksekusi) terhadap agunan kredit milik Para Penggugat (objek sengketa). Namun demikian, Tergugat tidak serta merta melaksanakan haknya tersebut tetapi justru telah beritikad baik membantu Para Penggugat dalam memenuhi dan menyelesaikan kewajiban kreditnya kepada Tergugat dengan memberikan restrukturisasi kredit yang dituangkan dalam Akta Addednum Restrukturisasi, Penggabungan 2 (dua) Fasilitas Bank dan Perpanjangan jangka waktu kredit. Restrukturisasi kredit yang diberikan Tergugat tersebut sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan oleh Bank Indonesia dalam Peraturan Bank Indonesia 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. |
| 11 | Bahwa | Atas dasar hal-hal tersebut di atas nyata-nyata tidak ada satupun perbuatan melawan hukum yang telah Tergugat lakukan dan Para Penggugat juga tidak kehilangan apa-apa termasuk objek sengketa, sehingga tidak menderita kerugian apapun. |
| 12 | Bahwa | Tergugat menolak dengan tegas dalil Para Pengguat yang memperhitungkan kewajibannya kepada Tergugat hanya sebesar hutang pokok saja yaitu sebesar Rp. 639.797.407,-. Perhitungan sisa kewajiban Para Penggugat tersebut jelas tidak berdasar sama sekali, karena sesuai perjanjian kredit hutang Para Penggugat kepada Tergugat selain hutang pokok juga meliputi kewajiban bunga dan denda/penalty yang sesuai catatan pembukuan Tergugat saat ini adalah sebesar Rp. 790.479.353,-. Dengan rincian: Pinjaman KMK Pokok Rp. 522.000.000,- Bunga Rp. 110.433.944,- Denda Rp. 4.864.338,- Tunggakan lainnya Rp. 883.261,- Total Tunggakan Rp.638.181.543,- Pinjaman KPR Pokok Rp. 117.797.407,- Bunga Rp. 31.802.278,- Denda Rp. 2.619.309,- Tunggakan lainnya Rp. 78.816,- Rp. 152.297.810,- Catatan: Posisi pinjaman tanggal 04 Oktober 2018 |
| Bahwa | Atas dasar hal-hal tersebut di atas nyata-nyata gugatan Para Penggugat aquo tidak berdasar hukum sama sekali dan sangat mengada-ada serta hanya didasari itikad tidak baik Para Penggugat untuk menghalang-halangi atau menunda-nunda lelang eksekusi terhadap objek sengketa. | |
| MAKA | Terhadap gugatan Para Penggugat yang demikian Tergugat mohon kepada Manjelis Hakim Penmgadilan Negeri Purwodadi yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memutus menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima. |
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Purwodadi memutuskan dalam Putusan Nomor34/Pdt.G/2018/PN Pwd., tanggal 28 Nopember 2018 yang amar selengkapnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat di terima;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.466.000,- (Satu juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, atas putusan tersebut, Kuasa Hukum Para Penggugat pada tanggal 7 Desember 2018 di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Purwodadi telah menyatakan banding sebagaimana tersebut dalam Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor34/Pdt.G/2018/PN.Pwd, dan permohonan banding dari Pembanding tersebut telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada Tergugat / Terbanding pada tanggal 12 Desember 2018.
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan bandingnya, Pembanding mengajukan memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwodadi, dan telah diberitahukan dan diserahkan secara sah dan seksama kepada Terbanding / Tergugat pada tanggal 28 Desember 2018;
Menimbang, bahwa, Terbanding mengajukan Kontra Memori Banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwodadi tanggal 21 Januari 2018 dan diberitahukan dan diserahkan secara sah dan seksama kepada Pembanding / Penggugat pada tanggal 24 Januari 2019;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara Nomor 34/Pdt.G/2018/PN Pwd, masing-masing tanggal 12 Desember 2018 dan 13 Desember 2018 Pembanding maupun Terbanding telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) ;
Menimbang, bahwa Pembanding dalam Memori Bandingnya mengemukakan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Purwodadi tersebut, dengan alasan sebagaimana secara lengkap tersebut dalam memori bandingnya, sebagai berikut :
Bahwa Para pembanding keberatan atas Putusan Nomor 34/Pdt.G/2018/PN. Pwd, yang menyatakan bahwa Undang – undang No. 11 tahun 1953 dan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1955 tentang Pengawasan dan Pembinaan terhadap Kredit macet Sudah tidak berlaku dan seharusnya hakim dapat menggali dan menemukan hukumnya .
Bahwa Hakim dianggap tahu hukumnya sebagai asas hukum Perdata Ius Curia Novit maka seharusnya Para Pihak tidak perlu mengedepankan segi hukumnya dan tidak perlu dibuktikan di Pengadilan
Bahwa sebaliknya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi mempertimbangkan dalam putusannya bahwa UU dalam hal Pengawasan dan Pembinaan terhadap Nasabah Bank sudah dihapuskan, bahwa faktanya di setiap bank ada lembaga bagian Pengawasan dan Pembinaan terhadap nasabah Bank yang mengalami kredit macet, sedangkan lelang atas barang jaminan adalah merupakan upaya terakhir bilamana segala cara telah ditempuh tidak berhasil
Bahwa upaya Pembinaan dan Pengawasan tidak dilakukan oleh Tergugat sebagaimana Pengakuan Tergugat dalam jawaban dengan alasan bahwa Pembinaan dan Pengawasan terhadap nasabah bank yang mengalami kredit macet sudah tidak ada lagi,
Bahwa berdasarkan jawaban tergugat bahwa lembaga Pengawasan dan Pembinaan sudah tidak ada, akan tetapi faktanya bahwa di setiap bank ada lembaga Pengawasan dan pembinaan kemudian ada fakta bahwa Undang – undang yang mengatur tentang Pengawasan dan Pembinaan Nasabah yang mengalami kredit Macet sudah tidak ada lagi, tetapi kenyataan UU tersebut telah diperbaharui dan disesuaikan dengan perkembangan masyarakat.
Berdasarkan fakta – fakta tersebut cukup beralasan bahwa Putusan Nomor 34/ Pdt.G/2018/PN. Pwd patut untuk dibatalkan .
Bahwa Para Pembanding sependapat dengan pertimbangan dan Putusan sepanjang mengenai Eksepsi dalam Perkara ini.
Bahwa berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas, Para Pembanding mohon kepada Pengadilan Tinggi jawa – tengah agar dapat menerima, memeriksa, mengadili dengan memutuskan :
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor 34/Pdt.G/ 2018/PN. Pwd., tertanggal 28 Nopember 2018 dan mengadili sendiri :
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Para Penggugat / Para Pembanding
Menghukum Tergugat / Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Menimbang, bahwa Terbanding mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Purwodadi tersebut di atas didasarkan pada pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi yang pada intinya menyatakan bahwa Undang-undang No. 11 tahun 1953 dan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1955 tentang Pengawasan dan Pembinaan Terhadap Kredit Macet yang digunakan sebagai dasar hukum gugatan Para Pengggat (sekarang Para Pembanding) sudah dicabut dan tidak berlaku lagi berdasarkan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 1999.
Bahwa Para Pembanding dalam Memori bandingnya menyatakan keberatannya terhadap putusan Pengadilan Negeri Purwodadi di atas karena menurut Para Pembanding, sesuai asas ius curia novit Hakim dianggap tahu hukumnya dan seharusnya para pihak tidak perlu mengedepankan segi hukumnya dan tidak perlu dibuktikan di pengadilan.
Alasan yang dijadikan dasar Para Pembanding mengajukan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Purwodadi yang demikian jelas tidak berdasar hukum dan sangat mengada-ada sehingga patut ditolak dan tidak perlu dipertimbangkan.
Bahwa tidak diterimanya gugatan Para Pembanding (dahulu Para Penggugat) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi bukan karena persoalan penemuan hukum atau persoalan bahwa hakim dianggap mengetahui dan memahami segala hukum, tetapi persoalan bahwa peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar gugatan Para Pembanding (dahulu Para Penggugat) SUDAH DICABUT DAN TIDAK BERLAKU LAGI.
Bahwa kalaupun terhadap peraturan perundang-undangan yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi tersebut telah diterbitkan peraturan perundang-undangan penggantinya, maka peraturan penggantinya tersebut juga tidak tepat apabila dijadikan dasar untuk menggugat Terbanding karena fungsi pengawasan di dalam peraturan perundang-undangan tersebut ditujukan kepada BANK SENTRAL dalam dalam hal ini adalah BANK INDONESIA Indonesia bukan kepada Terbanding maupun bank-bank lainnya.
Bahwa namun demikian perlu Terbanding tegaskan kembali bahwa sebagaimana dalam jawaban Terbanding terdahulu, Terbanding selaku kreditur sekaligus pemegang Hak Tanggungan tidak serta merta melakukan lelang eksekusi terhadap jaminan kredit milik Para Pembanding yang telah diikat Hak Tanggungan, tetapi Terbanding masih beritikad baik memberikan peringatan-peringatan kepada Para Pembanding untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Terbanding secara damai, bahkan Terbanding telah membantu Para Pembanding untuk menyelesaikan kreditnya kepada Terbanding melalui RESTRUKTURISASI KREDIT sebagaimana diamanatkan oleh Bank Indonesia dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Atas dasar hal-hal tersebut nyata-nyata putusan Pengadilan Negeri Purwodadi yang amarnya menyatakan gugatan Para Penggugat (sekarang Para Pembanding) tidak dapat diterima sudah tepat dan benar, sehingga putusan yang demikian patut dikuatkan;
Tentang Pertimbangan Hukum
Menimbang, bahwa perkara gugatan Nomor 34/Pdt.G/2018/PN.Pwd telah diputus oleh Pengadilan Negeri Purwodadi pada persidangan tanggal 28 Nopember 2018 dihadiri oleh Kuasa Para Penggugat / Para Pembanding serta Tergugat / Terbanding dan kemudian terhadap putusan tersebut Kuasa Hukum Para Penggugat telah mengajukan permohonan banding, pada tanggal 7 Desember 2018 oleh karena itu permohonan banding tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura, sehingga Permohonan Banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah setelah mempelajari berkas perkara, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi tersebut dan Memori Banding para Pembanding, serta Kontra Memori Terbanding, mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Majelis hakim Pengadilan Negeri Purwodadi dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa Gugatan Penggugat yang menggunakan dasar hukum Undang – undang Nomor 11 Tahun 1953 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1955 tentang Pegawasan terhadap Urusan Kredit, yaitu mengenai tidak dilakukannya pembinaan dan pengawasan terhadap urusan Kredit oleh Tergugat selaku Lembaga Perbankkan harus melakukan pembinaan dan Pengawasan terhadap Nasabah (Para Penggugat) dalam bidang usahanya dan memberi jalan keluar yang merupakan tindakan penyelamatan, sudah dinyatakan tidak berlaku (dicabut) berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 tahun 1999 pasal 78 ayat (1) dan ayat (2),sehingga tidak dapat dipertimbangkan dan harus dinyatakan tidak dapat di terima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 178 ayat (1) HIR, menentukan : “Dalam sidang permusyawaratan maka Hakim karena jabatannya harus melengkapi dasar-dasar hukum yang tidak dikemukakan oleh pihak-pihak”;
Menimbang, bahwa tentang alasan keberatan Pembanding bahwa Undang – undang No. 11 tahun 1953 dan Peraturan Pemerintah Nomor. 1 tahun 1955 tentang Pengawasan dan Pembinaan terhadap Kredit Macet, sudah tidak berlaku dan seharusnya hakim dapat menggali dan menemukan hukumnya, ditolak, dengan pertimbangan bahwa dengan dicabutnya atau dinyatakan tidak berlakunya Undang – undang No. 11 tahun 1953 dan Peraturan Pemerintah Nomor. 1 tahun 1955 tentang Pengawasan dan Pembinaan terhadap Kredit macet berdasarkan Undang – Undang Nomor : 23 tahun 1999 pasal 78 ayat (1) dan ayat (2), memberikan arti bahwa sudah tidak ada kewajiban lagi bagi Bank untuk memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan Kredit/Nasabah (Para Pembanding) dalam bidang usahanya dan memberi jalan keluar yang merupakan tindakan penyelamatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah berpendapat bahwa seluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor 34/Pdt.G/2018/PN.Pwd tanggal 28 November 2018 telah tepat dan benar sehingga diambil alih oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini, dengan tambahan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa dengan demikian Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 34/Pdt.G/2018/PN.Pwd., tanggal 28 November 2018 dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam peradilan tingkat banding ini para Pembanding tetap berada pada pihak yang kalah, maka para Pembanding harus dihukum untuk membayar biaya perkara, yang pada peradilan tingkat banding akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, pasal-pasal dari undang-undang dan peraturan -peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari para Pembanding;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor 34/Pdt.G/2018/PN Pwd., tanggal 28 November 2018 ;
Menghukum para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 18 Maret 2019 oleh Retno Pudyaningtyas, S.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Ketua Majelis, dan Dina Krisnayati, S.H.,M.H., dan H. Arifin, S.H., M.M., masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 46/Pdt/2019/PT.SMG tanggal 21 Januari 2019 untuk mengadili perkara perdata tersebut dalam tingkat banding, dan pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019 putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota tersebut di atas serta Abdul Munif, S.H.,M.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh pihak - pihak yang berperkara.
Hakim Anggota I Ketua Majelis,
t.t.d. t.t.d.
Dina Krisnayati, S.H.,M.HRetno Pudyaningtyas,S.H.
Hakim Anggota II
t.t.d.
H. Arifin, S.H., M.M.
Panitera Pengganti,
t.t.d.
Abdul Munif, S.H.,M.H.
Biaya-biaya :
Meterai putusan ………………………. Rp 6.000,-
Redaksi putusan ……………………….Rp 5.000,-
Biaya Pemberkasan ….………………. Rp 139.000,-
Jumlah Rp 150.000,-
( Seratus lima puluh ribu rupiah )