151/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Putusan PN MARTAPURA Nomor 151/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TAUFIK RAHMAN BIN ANANG SOHARTO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa TAUFIK RAHMAN BIN ANANG SOHARTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan dengan sengaja mengedarkan sedian farmasi yang tidak memiliki Izin Edar” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa ;  Obat jenis Zanith Carnophen 30 (tiga puluh) keping sebanyak 300 (tiga ratus) butir; Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 151/Pid.Sus/2016/PN Mtp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkara pidana dengan pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap : TAUFIK RAHMAN BIN ANANG SOHARTO. Tempat Lahir : Banjarmasin. Umur/Tgl Lahir : 27 Tahun / 18 November 1989. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Desa Aluh-Aluh Besar Rt.003, Kecamatan Aluh-aluh, Kabupaten Banjar A g a m a : Islam. Pekerjaan : Wiraswasta. Pendidikan : SD (tamat)
Terdakwa ditangkap pada tanggal 19 Februari 2016;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 20 Februari 2016 s/d tanggal 10 Maret 2016 ;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Martapura, sejak tanggal 11 Maret 2016 s/d tanggal 19 April 2016 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 19 April 2016 s/d tanggal 8 Mei 2016 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura, sejak 29 April 2016 s/d tanggal 28 Mei 2016 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Martapura, sejak tanggal 29 Mei 2016 s/d tanggal 27 Juli 2016;
Terdakwa diPersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut
Setelah Membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Martapura Nomor 151/Pid.Sus/2016/PN Mtp, tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 151/Pen.Pid/2016/PN Mtp, tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah Mendengar Keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar Pembacaan tuntutan pidana, yang diajukan oleh Penuntut umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa TAUFIK RAHMAN BIN ANANG SOHARTO, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "mencoba mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 53 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TAUFIK RAHMAN BIN ANANG SOHARTO dengan pidana penjara selama 11 (Sebelas) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menghukum terdakwa membayar denda Rp1.000.000 (satu juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Obat jenis Zenith Carnophen 30 (tiga puluh) keping sebanyak 300 (tiga ratus) butir ;
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan terdakwa mengakui serta menyesali akan kesalahannya dan karenanya memohon keringanan Hukuman ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan terdakwa, yang pada pokoknya penuntut umum tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar tanggapan terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum, yang pada pokoknya terdakwa tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut;
Bahwa ia terdakwa TAUFIK RAHMAN Bin ANANG SOHARTO, pads hari hari Jum'at tanggal 19 Pebruari 2016 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidaknya pads suatu waktu dalam bulan Pebruari tahun 2016, di pinggir Jalan Inpres Desa Simpang Warga Kecamatan Aluh - Aluh Kab. Banjar atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan. Negeri Martapura, telah mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanan, dan tidak selesainya pelaksanan itu, bukan semata - mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dengan sengaja memprodusi atau mengedarkan sediaan farmasi dari / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) yaitu berupa obat jenis Carnophen (Zenith) sejumlah 30 (tiga puluh) keping yang berisi 300 (tiga ratus) butir, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa bermula dari saksi MOH. RIZKI dan saksi SUNHAJI mendapatkan informasi dari masyarakat yang sangat resah dengan kegiatan terdakwa TAUFIK BARMAN Bin ANANG SOHARTO yang mengedarkan dengan cara menjual obat keras jenis carnophen (zenith) dipinggir jalan Inpres Desa Simpang warga kecamatan Aluh-Aluh Kabupatenn Banjar;
Bahwa untuk menindaklanjuti laporan tersebut saksi MOH. RIZKI dan saksi SUNHAJI langsung bergegas menuju ke pinggir Jalan Inpres Desa Simpang Warga Kecamatan Aluh - Aluh Kab. Banjar, sesampainya di pinggir Jalan Inpres Desa Simpang Warga Kecamatan Aluh - Aluh Kab. Banjar saksi MOH. RIZKI dan saksi SUNHAJI mengamati terdakwa yang melakukan gerak - gerik mencurigakan, kemudian saksi MOH. RIZKI menghampiri terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa.
Bahwa pada saat penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan 3 (tiga) Box obat jenis Carnophen (Zenith) yang diselipkan dibagian pinggang terdakwa sebelah kanan 1 (satu) Box dan kiri 1 (satu) Box serta diselipkan dibagian belakang terdakwa 1 (satu) Box yang keseluruhannya berjumlah 30 (tiga puluh) keping yang berisi 300 (tiga ratus) butir obat jenis Carnophen (Zenith).
Bahwa terdakwa memperoleh sediaan farmasi berupa obat keras jenis Carnophen (Zenith) tersebut dengan cara berangkat dari aluh - aluh menuju Banjarmasin tepatnya di pasar cempaka Toko Obat, kemudian terdakwa bertemu dengan orang yang bernama AYAH dan terdakwa bilang "saya mau beli obat Carnophen (Zenith)" lalu terdakwa memesan obat jenis Carnophen (Zenith) 3 (tiga) Box yaitu sejumlah 30(tiga puluh) keping yang berisi 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per Box dan akan dijual kembali oleh terdakwa kepada saudara AMAT yang sebelumnya memesan obat jenis Carnophen (Zenith) kepada terdakwa dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per box sehingga terdakwa diperkirakan akan memperoleh keuntungan sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per box nya, lalu terdakwa disuruh nunggu sekitar 10 menit oleh AYAH, kemudian AYAH membawakan 3 (tiga) Box obat jenis Carnophen (Zenith) sesuai dengan pesanan terdakwa, setelah itu terdakwa pulang menuju Aluh - Aluh.
Bahwa pada saat pulang menuju Aluh - Aluh, sesampainya di Desa Simpang Warga, tepatnya di pinggir jalan Inpres Desa Simpang Warga Kecamatan Aluh - Aluh Kab. Banjar terdakwa berdiri menunggu pembeli obat jenis Carnophen (Zenith) yaitu saksi AMAT yang sebelumnya memesan obat jenis Carnophen (Zenith) kepada terdakwa.
Bahwa pada saat menunggu pembeli obat jenis Carnophen (Zenith) yaitu saksi AMAT, terdakwa ditangkap oleh Anggota Polsek Aluh - Aluh dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 3 (tiga) Box obat jenis Carnophen (Zenith), kemudian terdakwa di bawa ke Polsek Aluh - Aluh untuk ditindak lanjuti. Bahwa obat jenis Carnophen (zenit) yang akan dijual oleh terdakwa tersebut adalah merupakan golongan obat keras yang sudah tidak diedarkan kembali atau sudah ditarik dari peredarannya oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia berdasarkan Surat Kepala BPOM RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 dan Surat Keputusan Kepala BPOM RI Nomor: HK.04.1.35.07.13.3856 tanggal 24 Juli 2013, dan merupakan obat keras jenis Carnophen yang mengandung paracetamol, Kafein, dan Karisoprodol sebagaimana Hasil Pemeriksaan Laboratorium BPOM Banjarmasin Nomor: LP.Nar.K.16.0320 tanggal 24 Maret 2016.
Perbuatan terdakwa TAUFIK BARMAN Bin ANANG SOHARTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya dan menyatakan tidak akan mengajukan Eksepsi/ keberatan atas Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaanya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi MOH. RIZKI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun semenda serta tidak ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2016 sekira jam 14.00 WITA di pinggir Jalan Inpres Desa Simpang Warga., Kecamatan Aluh-Aluh., Kabupaten Banjar;
Bahwa awalnya Saksi bersama dengan Saksi Sunhaji mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang berada di pinggir Jalan Inpres Desa Simpang Warga., Kecamatan Aluh-aluh., Kabupaten Banjar menyimpan obat jenis Carnophen (Zenith);
Bahwa setelah mendapat informasi dari masyarakat tersebut, Saksi bersama dengan Saksi Sunhaji menuju Jalan Inpres Desa Simpang Warga., Kecamatan Aluh-aluh., Kabupaten Banjar;
Bahwa sesampainya ditempat tersebut Saksi melihat Terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan kemudian Saksi menghampiri Terdakwa melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan Saksi menemukan 3 (tiga) box obat jenis Carnophen (Zenith) yang diselipkan dibagian pinggang Terdakwa sebelah kanan berjumlah 1 (satu) box dan sebelah kiri berjumlah 1 (satu) box serta diselipkan dibagian belakang Terdakwa sejumlah 1 (satu) box;
Bahwa keseluruhannya berjumlah 30 (tiga puluh) keping yang 1 (satu) kepingnya berjumlah 10 (sepuluh) butir dengan totak keseluruhan 300 (tiga ratus) butir obat jenis Carnophen (Zenith);
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen (Zenith) tersebut dengan cara berangkat dari Aluh-Aluh menuju Banjarmasin tepatnya di Pasar Cempaka, Sesampainya ditempat tersebut, Terdakwa bertemu dengan seseorang yang bernama Ayah dan Terdakwa mengatakan ”saya mau membeli obat jenis Carnophen (Zenith) lalu Terdakwa memesan sebanyak 3 (tiga) box;
Bahwa Terdakwa membeli 3 (tiga) box obat jenis Carnophen (Zenith) dengan harga Rp525.000,00 (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang perboxnya seharga Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa setelah itu Saudara Ayah meminta kepada Terdakwa untuk menunggu sebentar selama 10 (sepuluh)menit selanjutnya Saudara Ayah membawakan 3 (tiga) box sesuai dengan pesanan Terdakwa;
Bahwa setelah mendapatkan 3 (tiga) box obat jenis Carnophen tersebut kemudian Terdakwa pulang menuju Aluh-Aluh;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli obat jenis Carnophen (Zenith) adalah untuk dijual kembali kepada Saudara Amat;
Bahwa obat jenis Carnophen (Zenith) dijual terdakwa perboxnya dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah)perboxnya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menunggu Saudara Amat di pinggir Jalan Inpres Desa Simpang Warga., Kecamatan Aluh-Aluh., Kabupaten Banjar namun belum bertemu dengan Amat terdakwa langsung diamankan;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang mengenai kepemilikan obat jenis Carnophen (Zenith);
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan saksi membenarkannya jika barang bukti tersebut milik terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan ;
Saksi SUNHAJI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun semenda serta tidak ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2016 sekira jam 14.00 WITA di pinggir Jalan Inpres Desa Simpang Warga., Kecamatan Aluh-Aluh., Kabupaten Banjar;
Bahwa awalnya Saksi bersama dengan Saksi Sunhaji mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang berada di pinggir Jalan Inpres Desa Simpang Warga., Kecamatan Aluh-aluh., Kabupaten Banjar menyimpan obat jenis Carnophen (Zenith);
Bahwa setelah mendapat informasi dari masyarakat tersebut, Saksi bersama dengan Saksi Sunhaji menuju Jalan Inpres Desa Simpang Warga., Kecamatan Aluh-aluh., Kabupaten Banjar;
Bahwa sesampainya ditempat tersebut Saksi melihat Terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan kemudian Saksi menghampiri Terdakwa melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan Saksi menemukan 3 (tiga) box obat jenis Carnophen (Zenith) yang diselipkan dibagian pinggang Terdakwa sebelah kanan berjumlah 1 (satu) box dan sebelah kiri berjumlah 1 (satu) box serta diselipkan dibagian belakang Terdakwa sejumlah 1 (satu) box;
Bahwa keseluruhannya berjumlah 30 (tiga puluh) keping yang 1 (satu) kepingnya berjumlah 10 (sepuluh) butir dengan totak keseluruhan 300 (tiga ratus) butir obat jenis Carnophen (Zenith);
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen (Zenith) tersebut dengan cara berangkat dari Aluh-Aluh menuju Banjarmasin tepatnya di Pasar Cempaka, Sesampainya ditempat tersebut, Terdakwa bertemu dengan seseorang yang bernama Ayah dan Terdakwa mengatakan ”saya mau membeli obat jenis Carnophen (Zenith) lalu Terdakwa memesan sebanyak 3 (tiga) box;
Bahwa Terdakwa membeli 3 (tiga) box obat jenis Carnophen (Zenith) dengan harga Rp525.000,00 (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang perboxnya seharga Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa setelah itu Saudara Ayah meminta kepada Terdakwa untuk menunggu sebentar selama 10 (sepuluh)menit selanjutnya Saudara Ayah membawakan 3 (tiga) box sesuai dengan pesanan Terdakwa;
Bahwa setelah mendapatkan 3 (tiga) box obat jenis Carnophen tersebut kemudian Terdakwa pulang menuju Aluh-Aluh;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli obat jenis Carnophen (Zenith) adalah untuk dijual kembali kepada Saudara Amat;
Bahwa obat jenis Carnophen (Zenith) dijual terdakwa kepada amat perboxnya dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah)perboxnya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menunggu Saudara Amat di pinggir Jalan Inpres Desa Simpang Warga., Kecamatan Aluh-Aluh., Kabupaten Banjar namun belum bertemu dengan Amat terdakwa langsung diamankan;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang mengenai kepemilikan obat jenis Carnophen (Zenith);
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan saksi membenarkannya jika barang bukti tersebut milik terdakwa;
Terhadap keterangan saksi,Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2016 sekira jam 14.00 WITA di pinggir jalan Inpres Desa Simpang Warga Kecamatan Aluh-Aluh., Kabupaten Banjar;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena kepemilikan obat Carnophen (Zenith);
Bahwa awalnya Terdakwa dititipkan uang Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) oleh Saudara Amat untuk membeli obat jenis Carnophen (Zenith);
Bahwa kemudian Terdakwa membeli obat Carnophen (Zenith) tersebut dengan cara berangkat dari Aluh-Aluh naik ojek menuju Banjarmasin tepatnya di Pasar Cempaka Toko Obat;
Bahwa sesampainya ditempat tersebut, Terdakwa bertemu dengan seseorang yang bernama Ayah dan Terdakwa mengatakan ”saya mau membeli obat Carnophen (zenith)” lalu Terdakwa memesan sebanyak 3 (tiga) box;
Bahwa Terdakwa membeli 3 (tiga) box Carnophen (Zenith) dengan harga Rp525.000,00 (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang perboxnya seharga Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa setelah itu SaudaraAyah meminta kepada Terdakwa untuk menunggu sebentar selama 10 (sepuluh)menit selanjutnya Ayah membawakan 3 (tiga) box obat Carnophen (Zenith) sesuai dengan pesanan Terdakwa;
Bahwa setelah mendapatkan 3 (tiga) box obat jenis Carnophen (Zenith) didapatkan kemudian Terdakwa pulang menuju Aluh-Aluh;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli obat Carnophen (Zenith) adalah untuk dijual kembali kepada Saudara Amat;
Bahwa Saudara Amat membeli obat jenis Carnophen (Zenith) perboxnya dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah)untuk tiap box obat jenis Carnophen (Zenith);
Bahwa selanjutnya Terdakwa menunggu Saudara Amat di pinggir jalan Inpres Desa Simpang Warga., Kecamatan Aluh-Aluh., Kabupaten Banjar;
Bahwa setelah itu ada Polisi yang datang kemudian mengamankan Terdakwa selanjutnya memeriksa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) box obat jenis Carnophen (Zenith) yang diselipkan dibagian pinggang Terdakwa sebelah kanan 1 (satu) box dan kiri 1 (satu) box serta diselipkan dibagian belakang Terdakwa 1 (satu) box;
Bahwa keseluruhannya berjumlah 30 (tiga puluh) keping yang 1 (satu) kepingnya berjumlah 10 (sepuluh) butir dengan total keseluruhan 300 (tiga ratus) butir obat jenis Carnophen (Zenith);
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk mengedarkan obat jenis carnophen dan Terdakwa juga tidak mempunyai latar belakang pendidikan kesehatan atau kefarmasian;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai penyakit yang membutuhkan obat jenis Carnophen (Zenith);
Bahwa Terdakwa tidak sempat menjual obat jenis Carnophen (Zenith) tersebut;
Bahwa Terdakwa sudah lama kenal dengan Saudara Amat karena teman sekampung dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sudah menjual obat jenis Carnophen (Zenith) selama 3 (tiga) minggu;
Bahwa Saudara Amat sudah 2 (dua) kali memesan obat jenis Carnophen (Zenith) tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa keuntungan menjual obat jenis Carnophen (Zenith) dipakai untuk keperluan sehari-hari;
Bahwa Terdakwa mengetahui jika obat jenis Carnophen (Zenith) merupakan obat keras dan sudah ditarik izin edarnya;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan terdakwa membenarkannya jika barang bukti tersebut milik terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa penuntut umum mengajukan barang bukti berupa Obat jenis Zanith Carnophen 30 (tiga puluh) keping sebanyak 300 (tiga ratus) butir;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2016 sekira jam 14.00 WITA di pinggir jalan Inpres Desa Simpang Warga Kecamatan Aluh-Aluh., Kabupaten Banjar;
Bahwa benar Terdakwa ditangkap karena kepemilikan obat jenis Carnophen (Zenith);
Bahwa benar awalnya Terdakwa dititipkan uang Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) oleh Saudara Amat untuk membeli obat jenis Carnophen (Zenith);
Bahwa benar kemudian Terdakwa membeli obat jenis Carnophen (Zenith) tersebut dengan cara berangkat dari Aluh-Aluh naik ojek menuju Banjarmasin tepatnya di Pasar Cempaka Toko Obat;
Bahwa benar sesampainya ditempat tersebut, Terdakwa bertemu dengan seseorang yang bernama Ayah dan Terdakwa mengatakan ”saya mau membeli obat jenis Carnophen (Zenith)” lalu Terdakwa memesan sebanyak 3 (tiga) box;
Bahwa benar Terdakwa membeli 3 (tiga) box obat jenis Carnophen (Zenith) dengan harga Rp525.000,00 (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang perboxnya seharga Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa benar setelah itu Saudara Ayah meminta kepada Terdakwa untuk menunggu sebentar selama 10 (sepuluh)menit selanjutnya Ayah membawakan 3 (tiga) box obat jenis Carnophen (Zenith) sesuai dengan pesanan Terdakwa;
Bahwa benar setelah mendapatkan 3 (tiga) box obat jenis Carnophen (Zenith) didapatkan kemudian Terdakwa pulang menuju Aluh-Aluh;
Bahwa benar maksud dan tujuan Terdakwa membeli obat Carnophen (Zenith) adalah untuk dijual kembali kepada Saudara Amat;
Bahwa benar Saudara Amat membeli obat jenis Carnophen (Zenith) perboxnya dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa benar Terdakwa akan mengambil keuntungan sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah)untuk tiap box obat jenis Carnophen (Zenith);
Bahwa benar selanjutnya Terdakwa menunggu Saudara Amat di pinggir Jalan Inpres Desa Simpang Warga., Kecamatan Aluh-Aluh., Kabupaten Banjar;
Bahwa benar setelah itu datang Saksi Moh. Rizki dan Saksi Sunhaji mendatangi Terdakwa kemudian mengamankan Terdakwa selanjutnya memeriksa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) box obat jenis Carnophen (Zenith) yang diselipkan dibagian pinggang Terdakwa sebelah kanan berjumlah 1 (satu) box dan sebelah kiri berjumlah 1 (satu) box serta diselipkan dibagian belakang Terdakwa sejumlah 1 (satu) box;
Bahwa benar keseluruhannya berjumlah 30 (tiga puluh) keping yang 1 (satu) kepingnya berjumlah 10 (sepuluh) butir dengan total keseluruhan 300 (tiga ratus) butir obat jenis Carnophen (Zenith);
Bahwa benar Terdakwa tidak mempunyai izin untuk mengedarkan obat jenis Carnophen (Zenith) dan Terdakwa tidak mempunyai latar belakang pendidikan kesehatan atau kefarmasian;
Bahwa benar Terdakwa tidak mempunyai penyakit yang membutuhkan obat jenis Carnophen (Zenith);
Bahwa benar Terdakwa tidak sempat menjual obat jenis Carnophen (Zenith) tersebut;
Bahwa benar Terdakwa sudah lama kenal dengan Saudara Amat karena teman sekampung dengan Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa sudah menjual obat jenis Carnophen (Zenith) selama 3 (tiga) minggu;
Bahwa benar Saudara Amat sudah 2 (dua) kali memesan obat jenis Carnophen (Zenith) tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa benar keuntungan menjual obat jenis Carnophen (Zenith) dipakai untuk keperluan sehari-hari;
Bahwa benar selain menjual obat jenis Carnophen (Zenith), Terdakwa juga mengkonsumsinya;
Bahwa Terdakwa mengetahui jika obat jenis Carnophen (Zenith) merupakan obat keras dan sudah ditarik izin edarnya;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan perlawanan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan baik saksi maupun terdakwa membenarkannya jika barang bukti tersebut milik terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP, yang unsur-unsur adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang dengan Sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ;
Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Add.1 Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah setiap orang pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan dihadapkannya Terdakwa TAUFIK RAHMAN BIN ANANG SOHARTO ke depan persidangan dengan identitasnya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum, identitas mana diakui kebenarannya oleh Terdakwa dan saksi-saksi serta berdasarkan pengamatan Majelis Hakim sepanjang pemeriksaan persidangan, Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya serta dapat menyadari perbuatannya, dan untuk itu ia mampu bertanggung jawab atas perbuatannya dan dengan demikian Terdakwa bukan termasuk dalam golongan orang yang tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHP berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Add.2 Yang dengan Sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa mengenai apa yang dimaksud “dengan sengaja” ini peraturan perundang-undangan tidak memberikan penjelasan ataupun definisinya, oleh karena itu maka pengertian dengan sengaja tersebut dapat diketahui dari teori-teori yang diberikan oleh Para ahli Hukum ;
Menimbang, bahwa dari dua teori tentang kesenjangan tersebut maka dikenal ada 3(tiga) tingkatan atau corak kesengajaan yaitu :
Dengan sengaja sebagai maksud (dolus directus), yaitu bahwa perbuatan pelaku memang bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang tersebut ;
Dengan sengaja sebagai sadar kepastian, yaitu bahwa akibat perbuatan pelaku tersebut mempunyai dua akibat, yaitu akibat yang memang dituju pelaku dan akibat yang sebenarnya tidak diinginkan tetapi pasti terjadi dala mencapai tujuan pelaku tersebut ;
Dengan sengaja dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis),yaitu bahwa sesuatu hal yang semula hanya merupakan hal yang mungkin terjadi, tetapi kemudian benar-banar terjadi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan 2 (dua) teori kesengajaan dan 3 (tiga) tingkatan/corak kesengajaan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” adalah bahwa pelaku memang menghendaki melakukan perbuatan tersebut dan mengetahui atau setidak-tidaknya dapat membahayakan akibat dari perbuatannya tersebut ;
Menimbang, pasal ini tentunya merupakan kesengajaan sebagai maksud memperoleh keuntungan dengan sengaja menjual atau mengedarkan sediaan farmasi terdakwa ditangkap Jumat tanggal 19 Februari 2016 sekira jam 14.00 WITA di pinggir Jalan Inpres Desa Simpang Warga., Kecamatan Aluh-Aluh., Kabupaten Banjar, awalnya saksi M. Rizki dan saksi Sunhaji mendapat laporan masyarakat jika ada seorang laki-laki yang berada di pinggir Jalan Inpres Desa Simpang Warga., Kecamatan Aluh-aluh., Kabupaten Banjar menyimpan obat jenis Carnophen (Zenith) selanjutnya saksi M. Rizki dan saksi Sunhaji bersama dengan Anggota Sat Res Narkoba Polsek Aluh-aluh langsung menuju tempat tersebut;
Menimbang, bahwa sesampainya ditempat tersebut para Saksi melihat Terdakwa sesuai informasi dengan gerak gerik mencurigakan kemudian para Saksi menghampiri Terdakwa melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa saat dilakukan penggeledahan Saksi menemukan 3 (tiga) box obat jenis Carnophen (Zenith) yang diselipkan dibagian pinggang Terdakwa sebelah kanan berjumlah 1 (satu) box dan sebelah kiri berjumlah 1 (satu) box serta diselipkan dibagian belakang Terdakwa sejumlah 1 (satu) box;
Menimbang, bahwa terdakwa mendapat obat jenis Carnophen di pasar cempaka Banjarmasin dari sebuah toko dengan penjualnya bernama ayah dan terdakwa membeli obat jenis Carnophen tersebut sebanyak 3 (tiga) box yang mana perboxnya berisi 10 (sepuluh) keping dan setiap kepingnya berisi 10 butir jadi totalnya perbox 100 (seratus) butir;
Menimbang, obat jenis Carnophen tersebut rencana akan diambil oleh Amad (dpo) karena sebelumnya amad ada menitipkan uang sebanyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk membeli obat jenis Carnophen (Zenith) dan terdakwa menjual obat tersebut kepada Amat perboxnya dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dan terdakwa dalam menjual obat jenis tersebut baru sekitar 3 (tiga) minggu sedangkan Terdakwa bukan seorang Apoteker atau orang yang mempunyai keahlian dan kewenangan dalam bidang kefarmasian;
Menimbang, bahwa terhadap obat tersebut tersebut telah diperiksa pada Badan POM Nomor LP.Nar.K.16.0320 tanggal 24 Maret 2016 yang dibuat dan ditanda tangani pemeriksa Zulfadli, Drs., Apt. dengan hasil pengujian terhadap barang bukti berupa Carnophen diidentifikasi mengandung bahan aktif Karisoprodol (efek sebagai analgesic /pereda nyeri) termasuk daftar obat keras, Asetaminofen dan Kaffein (efek stimulant terhadap susunan syaraf pusat);
Menimbang, bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan jika terdakwa dalam membawa Obat jenis Carnophen sebanyak 30 (tiga puluh) keping sebanyak 300 (tiga ratus) butir, tidak memperoleh ijin dari pihak berwenang ataupun digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian atau untuk kepentingan pengobatan sesuatu jenis penyakit atas diri terdakwa, sehingga perbuatan terdakwa merupakan wujud perbuatan melawan hukum, berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur Yang dengan Sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar telah terpenuhi ;
Add.3 Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sedian kefarmasian menurut Pasal 108 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan,dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional pasal ini tentunya merupakan kesengajaan sebagai maksud memperoleh keuntungan dengan sengaja menjual atau mengedarkan sediaan farmasi;
Bahwa obat keras disebut juga obat daftar "G", yang diambil dari bahasa belanda ."G" merupakan singkatan dari "Gevaarlijk" artinya berbahaya, maksudnya obat dalam golongan ini berbahaya jika pemakainnya tidak berdasarkan resep dokter, berdasarkan kemenkes republik indonesia No.02396/A/SK/VIII/1986,tanda khusus untuk obat keras daftar G adalah berupa lingkaran bulat berwara merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi, Bahwa penggunaan obat keras Daftar G tanpa petunjuk seorang apoteker atau resep dari dokter akan mengakibatkan terjadinya resistensi mikroba, toksisitas dan efek camping lainnya yang dapat membahayakan kesehatan dan Pemerintah juga telah menetapkan bahwa obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar (lihat Pasal 106 ayat [1] jo. Pasal 1 ayat [4] UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan). Sehingga, apabila terdakwa mengedarkan obat tanpa izin edar, berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar telah terpenuhi
Add.4 Jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri;
Menimbang, bahwa syarat-syarat percobaan kejahatan adalah:
Niat sudah ada untuk berbuat kejahatan itu;
Orang sudah memulai berbuat kejahatan itu;
Perbuatan kejahatan itu tidak jadi sampai selesai, oleh karena terhalang oleh sebab-sebab yang timbul kemudian, tidak terletak dalam kemauan penjahat itu sendiri.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, awalnya terdakwa menuju banjarmasin bertujuan kepasar cempaka banjarmasin untuk membeli obat carnophen pesanan sdr. Amat berdasarkan pertimbangan tersebut Niat sudah ada untuk berbuat kejahatan itu ;
Menimbang, bahwa sesampainya ditempat tersebut terdakwa langsung menuju kesalah satu toko yang penjual toko tersebut bernama Ayah kemudian terdakwa membeli obat carnophen sebanyak 3 (tiga) boks dengan harga perboksnya Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), berdasarkan pertimbangan tersebut Orang tersebut sudah memulai berbuat kejahatan itu;
Menimbang, bahwa setelah membeli obat carnophen terdakwa terdakwa pulang kerumah dan disaat di pinggir jalan Inpres Desa Simpang Warga Kecamatan Aluh-Aluh., Kabupaten Banjar terdakwa menunggu sdr. Amat untuk mengambil barang titipannya yaitu obat carnophen karena terdakwa dan sdr. Amat sudah membuat janji akan bertemu ditempat tersebut, namun bertemu dengan sdr. Amat terdakwa langsung ditangkap polisi, oleh karena terhalang oleh sebab-sebab yang timbul kemudian, tidak terletak dalam kemauan penjahat itu sendiri ;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat syarat-syarat percobaan terhadap perbuatan telah terbukti maka untuk unsur Jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian keseluruhan unsur-unsur Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 53 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang penyebutan kualifikasinya sesuai dengan amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa didalam Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, mengatur pidana penjara dan pidana denda, maka selain terdakwa dijatuhi pidana penjara, juga ditambahkan dengan pidana denda, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan, yang besar serta lamanya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Obat jenis Zanith Carnophen 30 (tiga puluh) keping sebanyak 300 (tiga ratus) butir, yang menurut undang-undang kesehatan terhadap obat tersebut telah dilarang peredarannya dan dikhawatirkan akan dipergunakan terdakwa kembali untuk mengulangi perbuatannya lagi, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut Dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Terdakwa tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk menjual obat jenis Carnophen tersebut;
Perbuatan terdakwa dalam mengedarkan obat jenis carnophen dapat merusak mental generasi muda;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang akan perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki prilakunya dikemudian hari;
Menimbang, oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan,Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 53 ayat 1 KUHP, Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa TAUFIK RAHMAN BIN ANANG SOHARTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan dengan sengaja mengedarkan sedian farmasi yang tidak memiliki Izin Edar” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa ;
Obat jenis Zanith Carnophen 30 (tiga puluh) keping sebanyak 300 (tiga ratus) butir;
Dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura pada hari RABU tanggal 22 JUNI 2016, oleh FIONA IRNAZWEN, S.H sebagai Hakim Ketua, EKO ARIEF WIBOWO, S.H, M.H dan GATOT RAHARJO, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi para Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh FACHRU ZAINIE, S.E, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Martapura, serta dihadiri oleh MAMIK INDRAWATI,S.H Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
EKO ARIEF WIBOWO, S.H, M.H FIONA IRNAZWEN, S.H
GATOT RAHARJO, S.H
PANITERA PENGGANTI
FACHRU ZAINIE, S.E, S.H