227 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 227 K/PDT.SUS/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
P U T U S A N
No. 227 K/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
KELIWON, beralamat di Jalan Super Semar Lr Sepakat Jaya II No. 1417 RT. 18 Pipa Reja, Palembang, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Nurmalah, SH.,MH., dkk, Advokat/Pengacara dari Kantor Tim Bantuan Hukum Penduduk Tidak Mampu Kota Palembang, berkantor di Disnaker Kota Palembang, Jalan Kapten Anwar Sastro, Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Desember 2009;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
M e l a w a n
PT. PINAGO UTAMA, berkedudukan di Jalan Mayor Ruslan No. 2000, Palembang;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat surat yang bersangkutan;
Menimbang bahwa, dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang pada pokoknya atas dalil-dalil :
1. Bahwa Penggugat telah bekerja Pada PT. Pinago Utama (Tergugat) sebagai karyawan sejak tanggal 31 Maret 2006 setelah Penggugat melamar pekerjaan secara tertulis pada PT. Pinago Utama (Tergugat) dan diterima kerja oleh PT. Pinago Utama melalui Bapak Yosi Alamsyah, SH. (Staff Personalia Tergugat), dengan Jabatan sebagai sopir dan dalam melaksanakan pekerjaannya Penggugat diperintah oleh Kepala Operasional Kendaraan Tergugat untuk mengangkut/mengantarkan buah sawit, Cramb milik PT. Pinago Utama (Tergugat), berdasarkan perjanjian kerja dengan sistem pengupahan persentase bagi hasil dan ritasi sehingga upah/gaji yang diperoleh dari PT. Pinago Utama untuk 3 (tiga) bulan terakhir yang tercatat dalam slip gaji yang diterima Penggugat dari Tergugat rata-rata sebesar Rp. 820.000,-;
2. Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat dalam Hubungan Kerjanya tidak pernah dibuat perjanjian kerja secara tertulis sehingga timbul perselisihan hak antara Penggugat dengan Tergugat, adapun perselisihannya :
1. Adanya potongan rutin Rp. 35.000,-/ritasi untuk biaya bongkar setiap
Penggugat mengangkut/mengantarkan buah sawit atas perintah dari Tergugat dari Sumbawa (kebun milik PT. Pinago Utama/Tergugat) sampai ke pabrik milik PT. Pinago Utama/Tergugat sebanyak 103 kali, potongan rutin untuk biaya perawatan mobil untuk tahun 2006 sampai dengan Mei 2007 sebesar Rp. 1.000.000,- dan Juni 2007 s/d Pebruari 2008 sebesar Rp. 2.000.000,- dan potongan rutin gaji Penggugat selama bekerja total keseluruhan kerugian Penggugat sebesar Rp. 13.291.283,-;
2. Penggugat selama bekerja pada Tergugat tidak diikutsertakan dalam program Jamsostek khususnya Program Jaminan Hari Tua, karenanya Penggugat merasa dirugikan oleh Perusahaan karena Penggugat tidak dapat menikmati uang Jaminan Hari Tua dengan rincian sebagai berikut : 3,7% JHT untuk setiap bulannya di tahun 2006 sebesar Rp. 26.640,- sehingga selama tahun 2006 JHT yang harus dibayar sebesar Rp. 319.680,- dan untuk setiap bulannya di tahun 2007 sebesar Rp. 29.859,- sehingga selama tahun 2007 JHT yang harus dibayar untuk 2 (dua) tahun terakhir sebesar Rp. 677.988,-;
3. Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) hanya berdasarkan kebijakan sepihak dari Pengusaha (Tergugat);
3. Bahwa potongan-potongan rutin dalam angka 2.1. yang dilakukan oleh Tergugat tersebut di atas didasarkan perjanjian kerja dengan sistem pengupahan bagi hasil yang dibuat oleh Tergugat secara sepihak tanpa persetujuan dari Penggugat karena Penggugat tidak pernah diajak berunding untuk bermusyawarah mufakat dalam membuat sistem pengupahan bagi hasil tersebut dan sampai saat ini Penggugat
tidak pernah mendapat salinan perjanjian sistem pengupahan bagi hasil tersebut oleh karena itu haruslah dibatalkan dan perjanjian kerja dengan sistem pengupahan bagi hasil yang dibuat secara sepihak oleh Tergugat tersebut tidak dapat meningkatkan harkat, martabat dan kesejahteraan pekerja/buruh khususnya Penggugat dan bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu batal demi hukum;
4. Bahwa terhadap perselisihan hak tersebut di atas, pada tanggal 18 Februari 2008 bertempat di kantor Disnaker Provinsi Sumatera Selatan diadakan pertemuan antara Penggugat dengan Tergugat dan diperoleh satu kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah (Bipartit) yang dibuatkan notulen rapat;
5. Bahwa pada tanggal 22 Februari 2008 Penggugat melalui kuasanya mengirim surat pada Tergugat untuk menindaklanjuti pertemuan pada tanggal 18 Februari 2008 dan pada tanggal 25 Februari 2008 jam 14.00 WIB bertempat di Kantor HRD PT. Pinago Utama, diadakan pertemuan bipartit, dari pihak Penggugat diwakili oleh 10 orang perwakilan sedangkan dari pihak Tergugat diwakili oleh Kepala Personalia (Yosi Alamsyah, SH.), Kepala Kendaraan (Setia Bangun, SE.) dan Notulen Rapat (Fikri), namun dalam pertemuan tersebut tidak tercapai kata sepakat karena pihak Tergugat dalam pertemuan tersebut membahas hubungan kerja baru dengan sistem Kontrak atau Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu (PKWT), tidak membahas apa yang jadi pokok persoalan perselisihan hak sehingga persoalan kembali diserahkan pada pihak Mediator (Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan);
6. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2008 Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan melalui Pegawai Pengawas telah mengeluarkan nota Pemeriksaan I (Pertama) No. 566.4/395/VI/Naker/2008 dan pada tanggal 21 Mei 2008 mengeluarkan nota pemeriksaan II (Kedua) No. 566.4/907 VI/Naker/2008, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu Tergugat diwajibkan melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1. Untuk mendaftarkan Penggugat ke dalam 4 (empat) program Jamsostek yaitu Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dan Jaminan Hari Tua (JHT);
2. Menyatakan bahwa status Penggugat adalah Pekerja PT. Pinago Utama, ada hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena adanya unsur pekerjaan, ada upah dan ada perintah;
3. Kepada Tergugat wajib mengganti/membayar kepada Penggugat uang penggantian pengobatan;
4. Tergugat diwajibkan untuk segera membayar hak-hak normatif ketenagakerjaan kepada Penggugat, yaitu kekurangan upah dan kekurangan Tunjangan Hari Raya (THR);
7. Bahwa apa yang dinyatakan dalam nota pemeriksaan pertama dan kedua tersebut ternyata pihak Tergugat tidak melaksanakan sesuai dengan apa yang telah diperintahkan dalam nota pemeriksaan secara keseluruhan, karena pada tanggal 1 Agustus 2008 Tergugat hanya membayar uang kekurangan upah dan kekurangan Tunjangan Hari Raya (THR);
8. Bahwa akibat dari perselisihan hak antara Penggugat dan Tergugat tersebut, pada tanggal 26 Februari 2008 ketika Penggugat akan bekerja kembali pada Tergugat dan bertanya kepada Kepala Kendaraan PT. Pinago Utama (Setia Bangun, SE.) "mobil kami muat apa?", dijawab oleh Bapak Setia Bangun, SE. "mobil kamu distanbykan dulu sampai masalah ini selesai”;
9. Bahwa terhadap perselisihan hak yang diikuti dengan Perselisihan PHK tersebut, pada tanggal 30 April 2008 Mediator Hubungan Industrial Disnaker Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan Anjuran : "Agar perusahaan mempekerjakan kembali pekerja yang menyatakan masih ingin bekerja, dan bagi pekerja yang menyatakan menolak untuk bekerja kembali agar dapat dibayarkan uang pesangon dan uang pengganti hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan ayat (4)
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003”;
10.Bahwa terhadap Anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan tanggal 30 April 2008 tersebut Penggugat bersedia menerima uang pesangon dan uang pengganti hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 namun Tergugat tidak melaksanakan isi Anjuran tersebut;
11.Bahwa sampai saat ini Penggugat tidak diberi pekerjaan dan tidak dibayar upah, maka berdasarkan Pasal 169 ayat (1) huruf d dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Penggugat dapat mengajukan permohonan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam hal Pengusaha/ Tergugat tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada
Penggugat/Pekerja/Buruh yaitu memberikan pekerjaan dan membayar upah, maka Penggugat/Pekerja berhak atas uang Pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dengan rincian sebagai berikut : Uang Pesangon untuk masa kerja 31 Maret 2006 sampai dengan 26 Februari 2008 (1 tahun lebih) 2 x Rp. 820.000,- x 2 = Rp. 3.280.000,-
sedangkan Uang Peggantian Hak Perumahan, Pengobatan serta
Perawatan : Rp. 3.280.000,- x 15% = Rp.492.000,- total keseluruhan sebesar Rp. 3.772.000,-;
12.Bahwa akibat Tergugat telah melakukan tindakan bertentangan dengan hukum, berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mohon Hakim Pengadilan Hubungan Industrial yang memeriksa perkara ini menjatuhkan Putusan Sela pada sidang hari pertama atau pada hari persidangan kedua yang isinya memerintahkan Tergugat membayar
secara tunai seluruh upah Penggugat selama tidak bekerja terhitung dari 26 Februari 2008 s/d Agustus 2009 yaitu sebesar Rp. 820.000,- per bulannya kepada Penggugat sesuai dengan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dengn perincian sebagai berikut : 18 x Rp. 820.000,- = Rp.14.760.000,-;
13.Bahwa untuk menghindari tuntutan Penggugat tidaklah menjadi sia-sia, maka sudah sepantasnya apabila harta benda milik Tergugat baik yang bergerak atau tidak bergerak disita oleh Pengadilan sebagai jaminan atas pelaksanaan putusan terhadap perkara ini;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Dalam Putusan Sela :
1. Mengabulkan permohonan putusan sela yang dimohonkan Penggugat;
2. Memerintahkan Tergugat untuk membayar secara tunai kepada Penggugat seluruh upah selama tidak diberi pekerjaan/distanbykan dari 26 Februari 2008 s/d Agustus 2009 sebesar Rp.14.760.000,-;
Dalam pokok perkara :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah Pekerja/Buruh/Karyawan dari PT. Pinago
Utama/Tergugat;
3. Menyatakan batal demi hukum perjanjian kerja dengan sistem pengupahan bagi hasil yang dibuat secara sepihak oleh Tergugat;
4. Menghukum Tergugat membayar kembali semua potongan rutin gaji, biaya bongkar dan biaya perawatan mobil yang dipotong oleh Tergugat sebesar Rp. 13.291.283,-;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Jaminan Hari Tua sebesar
Rp.677.988,-;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pengakhiran hubungan kerja
kepada Penggugat dan hak-hak normatif lainnya sebesar Rp. 3.772.000,-
dengan perincian sebagai berikut :
- Uang Pesangon untuk masa kerja 31 Maret 2006 sampai dengan 26 Februari 2008 (satu tahun lebih) 2 x Rp. 820.000,- x 2 = Rp.3.280.000,-
- Uang Penggantian Hak Perumahan, Pengobatan serta Perawatan : Rp. 3.280.000,- x 15% = Rp. 492.000,-
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta benda Tergugat yang telah diletakkan dalam perkara ini;
Dalam Subsidair :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang, yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telah mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa perkara yang diajukan oleh Penggugat yaitu tentang Perselisihan Hak diikuti perselisihan PHK, telah diputus dalam perkara Perdata No. 29/ G/2008/PHI.PLG;
- Bahwa berdasarkan putusan tersebut di atas Penggugat tidak dapat mengenyampingkan begitu saja Putusan Perkara Perdata yang telah diputus yang secara hukum mengikat antara Penggugat dengan Tergugat;
Oleh karenanya mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk dapat menolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima gugatan Penggugat seluruhnya;
Bahwa apa yang Tergugat uraikan dalam Eksepsi di atas, mohon juga apa yang akan didalilkan oleh Tergugat dalam pokok perkara dapat dipandang satu kesatuan dari jawaban Tergugat atas gugatan Penggugat;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A Palembang telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 36/G/2009/PHI.PLG. tanggal 25 Nopember 2009 yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Konvensi :
- Menolak permohonan Putusan Sela untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara :
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
2. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 0,- (Nihil);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 25 Nopember 2009 kemudian terhadapnya oleh Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 3 Desember 2009 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 07 Desember 2009 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi No. 10/Kas/PHI.G/2009/PN.PLG. yang dibuat oleh Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang, permohonan mana kemudian diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 21 Desember 2009;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat yang pada tanggal 30 Desember 2009 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 07 Januari 2010;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
1. Bahwa Judex Factie Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan salah dalam menafsirkan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 karena Amar putusan Judex Factie Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang yang Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima dengan pertimbangan hukum risalah perundingan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari Mediator Disnaker Propinsi Sumatera Selatan tertanggal 13 Mei 2008 tidak terdapat kejelasan nama-nama pihak pekerja dan Penggugat tidak menyertakan bukti bahwa Penggugat adalah orang yang pernah dimediasi sehingga gugatan Penggugat tidak memenuhi formalitas dan/atau kelengkapan dari suatu surat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) Undang- Undang No. 2 Tahun 2004, yang menyebabkan gugatan Penggugat tersebut cacat formal, adalah pertimbangan hukum dan putusan yang keliru serta Judex Factie Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang telah salah menafsirkan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 karena :
a. Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 menyatakan bahwa :
“Pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian
melalui mediasi atau konsiliasi, maka Hakim Pengadilan hubungan
Industrial wajib mengembalikan gugatan kepada Penggugat";
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan diakui serta
masuk dalam pertimbangan hukum putusan Judex Factie Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang halaman 11 bahwa Penggugat telah melampiri gugatannya dengan risalah penyelesaian tertanggal 13 Mei 2008 dan gugatan Penggugat
tersebut telah diterima serta diberi nomor perkara oleh Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang dan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan memutus perkara ini tidak pernah mengembalikan gugatan kepada Penggugat;
Bahwa Penggugat telah mengajukan Nota Pemeriksaan ke-II No. 566.4/ 907/VI/Naker/2008 tanggal 21 Mei 2008 dan Surat No. 326/PRSN/VII/ 2008 tanggal 25 Juli 2008 tentang realisasi pembayaran kekurangan THR dan upah dengan nomor bukti P.4 yang membuktikan bahwa Penggugat adalah orang yang pernah dimediasi oleh Mediator Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumatera Selatan;
Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas jelaslah bahwa Judex Factie
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan memutus perkara ini tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan salah dalam menafsirkan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 hal ini bertentangan dengan
Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 menyatakan bahwa
"Hakim berkewajiban memeriksa isi gugatan dan bila terdapat
kekurangan, Hakim meminta Penggugat untuk menyempurnakan
gugatannya";
2. Bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A Palembang tanggal 25 Nopember 2009 Nomor 36/G/2009/ PHI.PLG tersebut tidak memuat alasan hukum yang menjadi dasar putusan hal ini bertentangan dengan Pasal 102 ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 dan berdasarkan Pasal 102 ayat (2) putusan tersebut batal demi hukum;
3. Bahwa jelas adanya putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang tanggal 25 Nopember 2009 Nomor 36/G/2009/PHI.PLG, tidaklah didasari dan disertai oleh alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan hukum yang cukup dan alasan yang tepat, sehingga oleh karenanya tidak memenuhi hukum acara perdata yang berlaku, sehingga putusan tersebut harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Mengenai alasan-alasan ke. 1 s/d 3 :
Bahwa alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factie dalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar yaitu tidak salah menerapkan hukum, lagi pula pada hakekatnya alasan-alasan kasasi ini tidak dapat dibenarkan, karena alasan-alasan kasasi ini mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009;
Bahwa putusan Judex Factie diperkuat Bukti T.2 dimana Penggugat menjalani hubungan kerjanya dengan bagi hasil;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Factie dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : KELIWON tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) maka para pihak dibebaskan dari biaya perkara, dan selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 semua biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : KELIWON tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2010 oleh Dr. H. IMAM SOEBECHI, SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, JONO SIHONO, SH. dan ARIEF SOEDJITO, SH.,MH., Hakim-Hakim Ad. Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh RAFMIWAN MURIANETI, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Ttd/JONO SIHONO, SH. Ttd/Dr. H. IMAM SOEBECHI, SH.,MH.
Ttd/ARIEF SOEDJITO, SH.,MH.
Panitera Pengganti :
Ttd/RAFMIWAN MURIANETI, SH.,MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
Rahmi Mulyati, SH.,MH.
NIP. : 040.049.629