13 K/Pdt/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 13 K/Pdt/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Gd. Summitmas 2 Lt. 8, Jl. Jend. Sudirman Kv. 61-62
Also in 16 other cases
- 52/Pdt.Sus-BPSK/2020/PN Pdg (22 April 2020) — PN Padang
- 1128 K/Pdt.Sus-PHI/2017 (6 October 2017) — Mahkamah Agung
- 208 K/Pdt.Sus-PHI/2015 (21 May 2015) — Mahkamah Agung
- 350 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 (28 June 2016) — Mahkamah Agung
- 188/Pdt.G/2014/PN.Sda (1 April 2015) — PN Sidoarjo
- 92/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pbr (8 March 2017) — PN Pekanbaru
TOLAK
P U T U S A N
Nomor 13 K/Pdt/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. (Persero) SUMMIT OTO FINANCE, yang diwakili oleh Direktur Husni Musyairi, berkedudukan di Gedung Summitmas II Lt. 8, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 61-62, Jakarta 12190, mempunyai Kantor Cabang untuk Wilayah Kerja Tulungagung, Trenggalek dan Blitar di Jalan Supriadi Ruko Nirwana Plaza C-2 Nomor 67 RT. 2 RW. 6 Lingkungan II, Kelurahan Jepun, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, dalam hal ini memberi kuasa kepada Jannes H. Silitonga, S.H., dan kawan-kawan, selaku Litigasi PT. Summit Oto Finance, berkantor di Gedung Summitmas II Lt. 7, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 61-62, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Mei 2013, Pemohon Kasasi dahulu Tergugat II/Pembanding;
melawan
SLAMET, bertempat tinggal di Dusun Deres RT.03 RW.02, Desa Kiping, Kecamatan Gondang, kabupaten Tulungagung;
ABDUL AZIS, bertempat tinggal di Dusun Tanjung RT.01 RW.02, Desa Tanjung, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulung agung;
MIJI SUBEKTI, bertempat tinggal di Dusun Demangan RT.01 RW.01, Desa Bendiljati Wetan, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung;
SURATIN, bertempat tinggal di Dusun Kedungwilut RT.01 RW.02, Desa Kedungwilut, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung;
HENDRIK SANTOSO, bertempat tinggal di Dusun Karangtengah RT.01 RW.03, Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung;
SUGENG PANCA RIYADI, bertempat tinggal di Dusun Jenon RT.03 RW.01, Desa Kromasan, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung;
RAJI, bertempat tinggal di Dusun Krajan RT.005 RW.001, Desa Sepatan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung;
SUWANDI, bertempat tinggal di Dusun Gading RT.04 RW.02, Desa Kedoyo, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung;
PARTO, bertempat tinggal di Dusun Deres RT.002, RW.002, Desa Kiping, Kec. Gondang, Kabupaten Tulungagung;
KATRIM, bertempat tinggal di Jalan I Gusti Ngurahrai RT.01 RW.01, Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung;
MERY CRISNAWATI, bertempat tinggal di Dusun Jaranguyang RT.02 RW.007, Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung;
SULIN, bertempat tinggal di Dusun Wonorejo RT.02 RW.02, Desa Wonorejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung;
GUNAWAN WIBISONO, bertempat tinggal di Dusun Krajan RT.05 RW.02, Desa Bendungan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung;
KASIN, bertempat tinggal di Dusun Gempolan RT.02 RW.02, Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung;
MUJIONO, bertempat tinggal di Dusun Gempolan RT.02 RW.02, Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung;
PUGUH SETYA DARIANTO, bertempat tinggal di Dusun Gambar RT.03 RW.03, Desa Mirigambar, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung;
MIFTAKHUL NAIM, bertempat tinggal di Dusun Pagersari RT.02 RW.07, Desa Pagersari, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung;
RIYANTO, bertempat tinggal di Jalan I Gusti Ngurahrai/ Bayangkari 17 RT.01 RW.01, Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat/Para Terbanding;
d a n
SITI MURSIYAH, sebagai Pemilik Showroom Motor “SRI REJEKI“ dan atau Penanggung Jawab KSU “SRI REJEKI“, dahulu bertempat tinggal di Dusun Srigading RT.02 RW.01, Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, sekarang alamatnya tidak diketahui, Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat I/Turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat/Para Terbanding telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat II/Pembanding dan Tergugat I/Turut Terbanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Tulungagung pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa, di Tulungagung sekitar tahun 2005 sampai dengan 2007 ada ratusan pembelian berbagai merk/type Sepeda Motor roda dua secara tunai di Showroom Motor Sri Rejeki/KSU Sri Rejeki Plosokandang milik Tergugat I;
Bahwa, sampai saat ini ada banyak BPKB yang tidak diserahkan kepada Konsumen/Pembeli sebagai yang berhak atas BPKB BPKB tersebut;
Bahwa, para Penggugat antara 28 Maret 2006 sampai 18 Oktober 2006 telah membeli dengan harga normal sesuai harga pasar antara Rp10.500.000,00 – Rp14.500.000,00, berbagai merk/type Sepeda Motor baru on the road di tempat usaha Tergugat I yaitu Showroom Motor Sri Rejeki/KSU Sri Rejeki Plosokandang Tulungagung dan telah dibayar lunas sesuai kesepakatan (bukti P1);
Bahwa, para Penggugat telah diminta oleh Karyawan Tergugat I menyerahkan foto copy KTP sebagai syarat administrasi untuk mengurus STNK dan BPKB;
Bahwa, Tergugat I telah melakukan penyerahan (barang) fisik Sepeda Motor baru tersebut (bukti P2);
Bahwa, pada saat penyerahan fisik Sepeda Motor, ada sebagian dari para Penggugat oleh Karyawan Tergugat I diminta menyerahkan foto copy Kartu Keluarga, Rekening Listrik dengan alasan untuk mengurus asuransi kehilangan dengan janji jika sebelum BPKB diterima oleh para Penggugat Sepeda Motor tersebut hilang maka akan diganti Motor baru;
Bahwa, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Sepeda Motor diserahkan pada para Penggugat kurang lebih satu minggu setelah penyerahan fisik Sepeda Motor baru (bukti P3);
Bahwa, para Penggugat telah sering melakukan penagihan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Tergugat I telah membuat Surat Pernyataan akan menyerahkan BPKB BPKB milik para Penggugat (bukti P4);
Bahwa, sampai saat ini setelah melewati waktu normal penyerahan BPKB (kurang lebih 2 bulan setelah pembelian) bahkan jauh melewati batas waktu penyerahan sesuai peryataan yang dibuat oleh Tergugat I, Tergugat I tidak menyerahkan BPKB BPKB milik para Penggugat;
Bahwa, ternyata keberadaan BPKB BPKB milik para Penggugat dikuasai oleh Tergugat II yaitu PT. Summit Oto Finance Cabang Tulungagung;
Bahwa, keberadaan BPKB BPKB dalam masalah ini, yang dikuasai oleh Tergugat II baru diketahui oleh para Penggugat setelah adanya penagihan angsuran hutang yang tertunggak oleh Karyawan dari Tergugat II yang dilakukan sekitar bulan Januari 2007;
Bahwa, para Penggugat tidak pernah merasa melakukan transaksi apapun apalagi mempunyai hubungan hukum hutang piutang dengan Tergugat II, sehingga satukalipun belum pernah melakukan pembayaran angsuran hutang pada Tergugat II karena Sepeda Motor milik para Penggugat telah dibeli secara tunai sesuai kesepakatan pada Tergugat I;
Bahwa, menurut informasi yang para Penggugat dapatkan, angsuran angsuran Konsumen yang telah membeli Sepeda Motor baru pada Tergugat I termasuk di dalamnya atas nama para Penggugat setiap hari diambil secara kolektif oleh Karyawan Tergugat II pada Tergugat I;
Bahwa, pada sekitar bulan Febuari 2007 telah terjadi upaya penarikan Sepeda Motor milik para Penggugat yang dilakukan oleh Karyawan Karyawan dari Tergugat II bahkan sampai saat ini masih terjadi upaya penarikan Sepeda Motor yang dilakukan oleh Pemegang Kuasa dari Tergugat II;
Bahwa, antara bulan Maret - April 2007 Tergugat II melalui PT. POS telah mengirimkan pada sebagian persoon para Penggugat 1 Amplop Copy Kontrak, di dalamnya terdapat Akta Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang mana masing masing persoon para Penggugat di jadikan sebagai pihak Debitur dalam Akta Akta Perjanjian Pembiayaan Konsumen tersebut kecuali salah satu persoon para Penggugat atas nama Miftakhul Naim yang mana nama suaminya yaitu Muttaqin yang dijadikan Debitur Fiktif, padahal saat pembelian Sepeda Motor, suaminya tersebut berada dan sedang bekerja di Malaysia (bukti P5);
Bahwa, upaya secara terus menerus meminta pertanggungjawaban Tergugat I gagal karena Tergugat I kabur dari rumah, selanjutnya dipidana penggelapan berlanjut dalam kasus pembelian Sepeda Motor secara tunai dan keberadan BPKB Sepeda Motor tersebut berada dalam penguasaan Perusahaan Pembiayaan;
Bahwa, secara pribadi bertujuan mempermudah penyelesaian permasalahan maka dengan etikat baik masing masing persoon para Penggugat telah mencoba mengajukan penawaran ganti rugi kisaran Rp1,5–3 juta pada Tergugat II. Besarnya penawaran ganti rugi tersebut tergantung dari kemampuan masing masing persoon para Penggugat, hasilnya ditolak;
Bahwa, upaya dan etikat baik penyelesaian permasalahan dengan Tergugat II secara pribadi dilakukan oleh salah satu persoon para Penggugat yaitu atas nama Miji Subekti pada tanggal 2 Maret 2009 yang telah mencoba melakukan pengajuan penawaran ganti rugi sebesar Rp2,5 juta, hasilnya ditolak (bukti P6);
Bahwa, upaya dan etikat baik para Penggugat yang tergabung dalam Paguyuban Korban Koperasi Sri Rejeki dan PT. SUMMIT OTO FINANCE pada tanggal 18 Maret 2009 secara bersama sama melakukan pengajuan penawaran ganti rugi sebesar Rp. 1,5 juta, hasilnya secara lisan Karyawan Tergugat II menolak dan mempersilahkan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan (bukti P7);
Bahwa, inti alasan penolakan yang disampaikan oleh Karyawan Karyawan Tergugat II Cabang Tulungagung adalah permasalahan antara para Penggugat yang telah membeli secara tunai pada Tergugat I yang menjadi transaksi kredit pada Tergugat II menjadi kewenangan Head Office PT. Summit Oto Finance dan menyampaikan bahwa BPKB BPKB dapat ditebus jika para Penggugat melunasi sisa angsuran yang belum dibayar jika para Penggugat tidak bersedia maka mempersilahkan mengajukan gugatan ke Pengadilan;
sifat perbuatan melawan hukum
Bahwa, seharusnya BPKB BPKB Sepeda Motor dikuasai oleh para Penggugat yang telah membeli secara tunai sesuai kesepakatan pada Tergugat I. Tetapi dengan adanya Akta Akta Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang diterbitkan oleh Tergugat II yang mana dalam Akta Akta tersebut Tergugat II sebagai Kreditur dan masing masing persoon para Penggugat dijadikan Debitur Fiktif kecuali persoon atas nama Miftakhul Naim yang dijadikan Debitur Fiktif adalah Muttaqin suaminya (selanjutnya kesemuanya itu dalam surat gugatan ini kami sebut Akta Akta Hutang Fiktif), maka berdasarkan Akta Akta Hutang Fiktif tersebut Tergugat II menguasai BPKB BPKB milik para Penggugat;
Sehingga dalam kasus ini telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum terhadap para Penggugat yang dilakukan oleh:
Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu:
Melanggar Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 7 huruf (a), (b) dan (c) yang intinya adalah kewajiban Pelaku Usaha untuk beritikat baik, memberi informasi dengan benar, jelas dan jujur mengenai barang dan atau jasa dan memperlakukan Konsumen dengan jujur, benar dan tidak diskriminatif dalam melakukuan kegiatan usahanya;
Melanggar Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 ayat 1 huruf (a) yang intinya bahwa Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan oleh Perundang Undangan;
Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu:
Melanggar Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf (h) yang intinya adalah hak Konsumen untuk menerima barang sesuai dengan perjanjian antara Konsumen dan Pelaku Usaha;
Melanggar Pasal 1482 KUH Perdata yang intinya mengatur tentang kewajiban Penjual untuk menyerahkan barang yang telah dijual termasuk surat bukti kepemilikan (dalam hal ini BPKB);
Melakukan perbuatan Pidana berupa Penggelapan yang dilakukan secara berlanjut, yang diatur dalam Pasal 372 jo Pasal 64 KUHP sesuai Keputusan Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 370/Pid.B/2007/ PN.Ta;
Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu dengan sengaja sampai sekarang menguasai BPKB BPKB tanpa persetujuan dari Pemiliknya yaitu para Penggugat, walaupun tahu bahwa BPKB BPKB dalam kasus ini dikuasai dari hasil Kejahatan Tergugat I dan Karyawan Karyawan Tergugat II;
Karyawan Karyawan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu:
Bahwa, Tergugat II terikat dengan Pasal 2 dan Pasal 29 ayat 3 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992, tentang Perbankan yaitu tentang kewajiban menggunakan prinsip ketelitian dan kehati hatian dalam penyaluran kredit kepada Nasabah (prinsip prudential banking), bahwa dalam kasus ini Karyawan Karyawan Tergugat II dalam menjalankan mekanisme kerjanya sekaligus kewajiban hukumnya terhadap para Penggugat tidak melakukan proses verifikasi, konfirmasi dan analisa kredit, artinya tidak menjalankan perintah Undang Undang;
Bahwa, Tergugat II terikat dengan Keputusan Meteri Keuangan Nomor 45/KMK.06/2003, mengenai Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank dan Aturan Aturan Pelaksanaannya. Dengan pola transaksi antara Karyawan Karyawan Tergugat II dan Tergugat I yang melibatkan nama para Penggugat sebagai Debitur Fiktif, memperlihatkan bahwa dalam permasalahan ini Karyawan Karyawan Tergugat II tidak melaksanakan Aturan Pemerintah tersebut;
Bahwa, dalam kasus ini, pada tahapan Pra Perjanjian Karyawan Karyawan Tergugat II sengaja tidak melakukan kewajiban kerjanya yaitu proses konfirmasi, verifikasi dan analisa kredit sekaligus penandatanganan Akta Akta dan beberapa Dokumen lainnya secara langsung pada para Penggugat. Kesengajaan ini dilakukan baik secara sendiri sendiri maupun bertingkat dan sekaligus lintas divisi (Karyawan Front Liner dan Back Office) terhadap persoon, dokumen, status, keaslian speciment tanda tangan dan kepentingan para Penggugat. Kalaupun kesengajaan itu tidak bisa dibuktikan setidak tidaknya dapat diartikan Karyawan Karyawan Tergugat II telah melakukan kelalain berat dalam tahapan Pra Perjanjian ini sehingga terbit Akta Akta Hutang Fiktif;
Bahwa, Service Point Head (SPH) Tulungagung, yaitu Karyawan yang karena jabatan dan wewenangnya mewakili Tergugat II untuk memutuskan Persetujuan Pembiayaan Konsumen yang selanjutnya menadatangani dan menerbitkan Akta Perjanjian Pembiayaan Konsumen, dalam kasus ini lalai dan tidak berhati hati dengan menyetujui dan selanjutnya menandatangani sehingga terbit/lahir Akta Akta Hutang Fiktif tanpa melalui pengawasan, check dan recheck terhadap hasil kerja Karyawan Karyawan dalam tahap Pra Perjanjian dengan kondisi Calon Nasabah ( para Penggugat ) yang sebenarnya;
Bahwa, dalam kasus ini, pada tahapan pasca lahirnya Akta Akta Hutang Fiktif Karyawan Back Office Tergugat II lalai tidak mengirimkan copy Kontrak dengan segera. Setidak tidaknya jika pengiriman ini dilakukan dengan segera, para Penggugat bisa dengan segera melakukan kontrol pada perjanjian jual belinya secara tunai dengan Tergugat I, selain hal itu para Penggugat dapat segera memberikan penjelasan kondisi transaksi Sepeda Motor yang sebenarnya baik pada Tergugat I maupun Tergugat II;
Bahwa, dalam kasus ini, pada tahapan pasca lahirnya Akta Akta Hutang Fiktif Karyawan Karyawan Frontliner (Field Collection) Tergugat II, sengaja tidak melakukan pemberitahuan, peringatan dan penagihan langsung pada para Penggugat, beberapa Field Collection yang me cover area tagih para Penggugat menggantungkan masuknya angsuran atas nama para Penggugat pada seorang Field Collection yang menagih secara kolektif angsuran pada Tergugat I. Penagihan langsung pada para Penggugat baru dilakukan pada bulan Januari 2007;
Bahwa, pada bulan Febuari 2007 Karyawan Frontliner (Problem Account) Tergugat II melakukan ancaman dan telah melakukan penarikan terhadap beberapa Sepeda Motor yang telah dibeli secara tunai oleh Konsumen pada Tergugat I dan bahkan sampai saat ini masih terdapat upaya penarikan yang dilakukan oleh Penerima Kuasa dari Tergugat II;
Bahwa, dalam kasus ini, terdapat rangkaian kesalahan yang dilakukan oleh Karyawan Karyawan dan Wakil Tergugat II baik secara sendiri sendiri maupun secara lintas divisi pada tahapan Pra Akta Akta Hutang Fiktif, lahirnya Akta Akta Hutang Fiktif dan pasca Akta Akta Hutang Fiktif. Kesalahan itu berupa kesengajaan atau jika bukan merupakan kesengajaan setidak tidaknya dikatakan sebagai kelalaian yang berat yaitu melakukan pelanggaran kewajiban hukumnya terhadap para Penggugat;
Bahwa, 3 (tiga) orang mantan Credit Marketing Officer Karyawan Frontliner Tergugat II atas nama yaitu Yohanes Yopie Djatmiko, Hendri Subagyo dan Bayu Cahyo Adi telah di vonis pidana Pemalsuan dan Penipuan oleh Pengadilan Negeri Tulungagung dalam permasalahan Konsumen yang membeli Sepeda Motor baru secara tunai pada Tergugat I dan keberadaan BPKB BPKBnya dikuasai oleh Tergugat II;
kerugian para Penggugat
Bahwa, dengan adanya Akta Akta Hutang Fiktif maka para Penggugat mengalami kerugian berupa:
I. Tergugat I dan Tergugat II secara melawan hukum meletakan para Penggugat sebagai pihak Debitur kecuali persoon para Penggugat atas nama Miftakhul Naim yang mana nama suaminya Mutaqin yang dijadikan Debitur, sehingga harus menanggung hutang pada Tergugat II yaitu sejumlah uang yang telah dibayarkan Tergugat II pada pihak lain yang tidak diketahui dan dikehendaki oleh para Penggugat;
d a n
II. BPKB milik para Penggugat sebagai bagian yang seharusnya sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Sepeda Motor yang telah dibeli secara tunai pada Tergugat I karena Akta Akta Hutang Fiktif tersebut dikuasai oleh Tergugat II;
Material
Bahwa, para Penggugat kehilangan hak kebendaan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Sepeda Motornya yang secara melawan hukum dikuasai oleh Tergugat II;
Bahwa, selama ini dalam melakukan heregitrasi Sepeda Motor, para Penggugat terpaksa menggunakan mekanisme yang tidak resmi sehingga mengeluarkan biaya total mencapai Rp. 18.000.000,00 dengan perincian Rp. 500.000,00 per heregistrasi X 18 X 2 heregistrasi yaitu tahun 2007 dan 2008 = Rp 18.000.000,00;
Biaya biaya yang diperlukan untuk trasportasi, konsumsi, dokumen pengurusan yang intinya usaha untuk pengembalian hak hak para Penggugat berkenaan dengan permasalahan ini hingga akhirnya diajukan gugatan ini, termasuk biaya biaya yang dikeluarkan untuk administrasi perkara di Pengadilan sebesar Rp. 5.000.000,00 X 18 = Rp. 90.000.000,00;
Inmaterial
Bahwa, tekanan psikologis berupa kesengajaan melakukan ancaman penarikan Sepeda Motor para Penggugat oleh Karyawan maupun Pemegang Kuasa dari Tergugat II yang nyatanya memang pernah dilakukan penarikan yang sampai saat ini pun masih terus dilakukan upaya penarikan atas Sepeda Motor Konsumen yang dibeli secara tunai dan lunas pada Tergugat I. Hal ini menyebabkan keresahan dan menimbulkan rasa was was dalam setiap menggunakan Sepeda Motor tersebut. Bahwa, kerugian inmaterial tidaklah terkira dan sulit untuk dihitung namun demi kepastian hukum berkenaan dengan pengajuan gugatan ini maka jika dinilai dengan uang sebesar Rp10.000.000,00 atau setara harga rata rata Sepeda Motor yang dibeli Penggugat pada Tergugat I, sehingga total kerugian berjumlah Rp. 10.000.000,00 X 18 = Rp.180.000.000,00;
Tuntutan
Bahwa, berdasarkan Pasal 28 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Undang Undang Perlindungan Konsumen, tentang Pembuktian, para Penggugat menuntut para Tergugat agar oleh Pengadilan (Majelis Hakim) dibebani pembuktian (pembuktian terbalik);
Bahwa, atas kerugiaan yang diderita oleh para Penggugat, maka para Penggugat menuntut para Tergugat bertanggung jawab bukan hanya atas perbuatannya sendiri saja melainkan juga bertanggung jawab atas perbuatan orang orang yang bekerja padanya sesuai Pasal 1367 KUH Perdata;
Bahwa, para Penggugat menuntut supaya Pengadilan (Majelis Hakim) melakukan pembatalan Akta Akta Hutang Fiktif dalam permasalahan ini, karena cacat Subyek Hukum dan karena tidak pernah ada kesepakatan apapun antara Tergugat II dan masing masing persoon para Penggugat;
Bahwa, para Penggugat menuntut pengalihan hak apapun terhadap BPKB BPKB milik para Penggugat yang dilakukan Tergugat II, oleh Pengadilan dibatalkan;
Bahwa, atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh para Tergugat maka para Penggugat menutut pengembalian BPKB BPKB milik para Penggugat yang dipegang, disimpan, dikuasai oleh Tergugat II maupun oleh pihak lain yang menerima pengalihan hak dari Tergugat II;
Berdasarkan Pasal 4 huruf (h), jo Pasal 7 huruf (f) dan (g), jo Pasal 19 ayat (1), (2) dan (4 ) dan jo Pasal 23 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Undang Undang Perlindungan Konsumen jo Pasal 1365 jo Pasal 1366 dan Pasal 1367 KUH Perdata, tentang Perbuatan Melawan Hukum maka para Penggugat menuntut para Tergugat secara tanggung renteng memberikan ganti rugi kepada para Penggugat sebesar Rp. 288.000.000,00;
Para Penggugat mempunyai sangkaan yang beralasan mengenai ketidak amanan BPKB BPKB milik para Penggugat dalam penguasaan Tergugat II karena itu para Penggugat memohon sudilah kiranya Majelis Hakim yang mulia terlebih dahulu untuk meletakan Sita Revidicatoir 18 ( delapan belas ) buah BPKB milik para Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat II dengan perincian sebagai berikut:
Satu buah BPKB Sepeda Motor milik Slamet dengan identitas:
Identitas Kendaraan:
No Polisi : AG 6375 SD;
Merk/type : Yamaha/3SO/Vega R;
No Rangka : MH33SO0016K101872;
No Mesin : 3SO101553;
Warna : Biru;
Identitas Pemilik:
Nama Pemilik : Slamet;
A l a m a t : Dsn. Deres RW 02 RT 03 Ds. Kiping Kec. Gondang Tulungagung;
Satu buah BPKB Sepeda Motor milik Abdul Azis dengan identitas:
Identitas Kendaraan:
No Polisi : AG 5711 SD;
Merk/type : Honda / NF 125 SD;
No Rangka : MH1JB51136K498639;
No mesin : JB51E1491482;
Warna : Hitam Perak;
Identitas Pemilik:
Nama Pemilik : Abdul Aziz;
A l a m a t : Dsn. Tanjung RT 01 RW 02 Ds. Tanjung Kec. Kalidawir Tulungagung;
Satu buah BPKB Sepeda Motor milik Miji Subekti dengan identitas:
Identitas Kendaraan:
No Polisi : AG 4839 SE;
Merk/type : Yamaha / Vega R-1104D7;
No Rangka : MH34D70016J072669;
No Mesin : 4D7072677;
Warna : Biru;
Identitas Pemilik:
Nama Pemilik : Miji Subekti
A l a m a t : Dsn. Demangan RW 01 RT 01 Ds. Bendiljati Wetan Kec.Sumbergempol Tulungagung ;
Satu buah BPKB Sepeda Motor milik SURATIN dengan identitas:
Identitas Kendaraan:
No Polisi : AG 2355 SE;
Merk/type : Honda / NF 125 SC;
No Rangka : MH1JB521X6K141537;
No Mesin : JB2E1141136;
Warna : Biru Merah;
Identitas Pemilik:
Nama Pemilik : Suratin;
A l a m a t : Dsn. Kedungwilut RT 01 RW 02 Ds. Kedungwilut Kec. Bandung Tulungagung;
Satu buah BPKB Sepeda Motor milik Hendrik Santoso dengan identitas :
Identitas Kendaraan:
No Polisi : AG 5769 SF;
Merk/type : Yamaha / 2P2 Jupiter Z 110CC;
No Rangka : MH32P20026K151845;
No Mesin : 2P2151859;
Warna : Biru;
Identitas Pemilik:
Nama Pemilik : Hendrik Santosa;
A l a m a t : Dsn. Karangtengah RW 03 RT 01 Ds. Pulosari Kec. Ngunut Tulungagung;
Satu buah BPKB Sepeda Motor milik Sugeng Panca Riyadi dengan identitas:
Identitas Kendaraan:
No Polisi : AG 6156 SC;
Merk/type : Suzuki / FD110XCSD;
No Rangka : MH8FD110C6J521014;
No Mesin : E405ID521416;
Warna : Kuning Hitam;
Identitas Pemilik:
Nama Pemilik : Sugeng Panca Riyadi;
A l a m a t : Dsn. Jenon RT 03 RW 01 Ds. Kromasan Kec. Ngunut Tulungagung;
Satu buah BPKB Sepeda Motor milik R A J I dengan identitas:
Identitas Kendaraan:
No Polisi : AG 4830 SE;
Merk/type : Yamaha / 2P2 Jupiter Z 110CC;
No Rangka : MH32P20016K066269;
No Mesin : 2P2066979;
Warna : Biru;
Identitas Pemilik:
Nama Pemilik : RAJI;
A l a m a t : Dsn Krajan RW 01 RT 05 Ds. Sepatan Kec. Gondang Tulungagung;
Satu buah BPKB Sepeda Motor milik SUWANDI dengan identitas:
Identitas Kendaraan:
No Polisi : AG 4413 SF;
Merk/type : Yamaha / Jupiter MX135 2S6;
No Rangka : MH32S60016K091692;
No Mesin : 2S6089010;
Warna : Biru;
Identitas Pemilik:
Nama Pemilik : Suwandi;
A l a m a t : Dsn. Gading RW 02 RT 04 Ds. Kedoyo Kec. Sendang Tulungagung;
Satu buah BPKB Sepeda Motor milik PARTO dengan identitas:
Identitas Kendaraan:
No Polisi : AG 4295 SD;
Merk/type : Yamaha / Vega R 4D7 / 110CC;
No Rangka : MH34D70016J040142;
No Mesin : 4D7040179;
Warna : Hitam;
Identitas Pemilik:
Nama Pemilik : Parto;
A l a m a t : Dsn. Deres RW 02 RT 02 Ds. Kiping Kec. Gondang Tulungagung;
Satu buah BPKB Sepeda Motor milik KATRIM dengan identitas:
Identitas Kendaraan:
No Polisi : AG 5295 SF;
Merk/type : Yamaha / Jupiter MX135 2S6;
No Rangka : MH32S60016K095827;
No Mesin : 2S6096005;
Warna : Merah Marun;
Identitas Pemilik:
Nama Pemilik : Katrim;
A l a m a t : Jln. I Gusti Ngurah Rai Bykri RT 01 RW 01 Kel. Bago Tulungagung;
Satu buah BPKB Sepeda Motor milik Mery Crisnawati dengan identitas :
Identitas Kendaraan:
No Polisi : AG 5122 SD;
Merk/type : Yamaha 5TP/Jupiter Z;
No Rangka : MH35TL0065K738658;
No Mesin : 5TP927699;
Warna : Merah;
Identitas Pemilik:
Nama Pemilik : Mery Chrisnawati ;
A l a m a t : Dsn. Jaranguyang RW 07 RT 02 Ds. Batangsaren Kec. Kauman Tulungagung;
Satu buah BPKB Sepeda Motor milik SULIN dengan identitas:
Identitas Kendaraan:
No Polisi : AG 6039 SF;
Merk/type : Yamaha / 3SO Vega R-110;
No Rangka : MH33SO0016K102089;
No Mesin : 3SO0102189;
Warna : Biru;
Identitas Pemilik:
Nama Pemilik : Sulin;
A l a m a t : Dsn. Wonorejo RW 02 RT 02 Ds. Wonorejo Kec Sumbergempol Tulungagung;
Satu buah BPKB Sepeda Motor milik Gunawan Wibisono dengan identitas:
Identitas Kendaraan:
No Polisi : AG 6219 SE;
Merk/type : Yamaha / Vega R-110 4D7;
No Rangka : MH34D70016J113134;
No Mesin : 4D7113208;
Warna : Biru;
Identitas Pemilik:
Nama Pemilik : Gunawan Wibisono, Spd;
A l a m a t : Dsn. Krajan RW 02 RT 05 Ds. Bendungan Kec. Gondang Tulungagung;
Satu buah BPKB Sepeda Motor milik KASIN dengan identitas:
Identitas Kendaraan:
No Polisi : AG 5359 SE;
Merk/type : Yamaha 2P2 Jupiter Z 110CC;
No Rangka : MH32P20016K094004;
No Mesin : 2P2093909;
Warna : Biru;
Identitas Pemilik:
Nama Pemilik : Kasin;
A l a m a t : Dsn. Gempolan RW 02/02 Ds. Ketanon Kec. Kedungwaru Tulungagung;
Satu buah BPKB Sepeda Motor milik Mujiono dengan identitas:
Identitas Kendaraan:
No Polisi : AG 4008 SG;
Merk/type : Yamaha Vega R-110 4D7;
No Rangka : M34D70016J184401;
No mesin : 4D7184418;
Warna : Biru;
Identitas Pemilik:
Nama Pemilik : Sutik;
A l a m a t : Dsn. Gempolan RW 02 RT 02 Ds. Ketanon Kec. Kedungwaru Tulungagung;
Satu buah BPKB Sepeda Motor milik Puguh Setyan Darianto dengan identitas:
Identitas Kendaraan:
No Polisi : AG 4431 SC;
Merk/type : Yamaha / Jupiter MX 135 2S6;
No Rangka : MH32S60016K019426;
No Mesin : 2S6019593;
Warna : Biru;
Identitas Pemilik:
Nama Pemilik : Kristina Damayanti;
A l a m a t : Dsn. Gambar RW 03/03 Ds. Mirigambar Kec. Sumbergempol Tulungagung;
Satu buah BPKB Sepeda Motor milik Miftakhul Naim dengan identitas:
Identitas Kendaraan:
No Polisi : AG 4592 SE;
Merk/type : Yamaha / 2P2 Jupiter Z 110CC;
No Rangka : MH32P20026094922;
No Mesin : 2P2095104;
Warna : Merah Marun;
Identitas Pemilik:
Nama Pemilik : Muttaqin;
A l a m a t : Dsn. Pagersari RW 06 RT 03 Ds. Pagersari Kec. Kalidawir Tulungagung;
Satu buah BPKB Sepeda Motor milik Riyanto dengan identitas:
Identitas Kendaraan:
No Polisi : AG 5986 SG;
Merk/type : Honda / NL 100 SLD;
No Rangka : MH1HB41166K682733;
No Mesin : HB41E1661107;
Warna : Biru Silver;
Identitas Pemilik:
Nama Pemilik : Riyanto;
Alamat : Jln. I Gusti Ngurah Rai/Bykri 17 RT 01 RW 01 Kel. Bago Tulungagung;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Tulungagung agar memberikan putusan sebagai berikut:
Primair:
Menerima tuntutan para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa jual beli antara para Penggugat dan Tergugat I sah sebagai alas hukum kepemilikan Sepeda Motor milik para Penggugat, sehingga BPKB BPKB Sepeda Motor tersebut harus dikuasai oleh para Penggugat;
Menyatakan para Tergugat harus bertanggung jawab terhadap Perbuatan Melawan Hukum baik yang dilakukan sendiri oleh para Tergugat, yang dilakukan oleh Wakilnya maupun Karyawan Karyawannya dalam masalah ini;
Menyatakan bahwa para Tergugat dalam perkara ini adalah Pelaku Pelaku Usaha yang tidak beritikat baik, tidak memberi informasi yang benar, jelas, dan jujur, tidak melayani Konsumen dengan benar dan jujur juga tidak menjamin mutu jasa yang diperdagangkan sehingga menyebabkan kerugian bagi Konsumennya;
Menyatakan Akta Akta Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang diterbitkan oleh Tergugat II yang mana dalam Akta Akta tersebut Tergugat II sebagai Kreditur dan masing masing persoon para Penggugat dijadikan Debitur Fiktif dan kecuali persoon para Penggugat atas nama Miftakhul Naim yang dijadikan Debitur Fiktif adalah Muttaqin suaminya, terjadi tidak berdasarkan Kesepakatan Para Pihak, melainkan karena Perbuatan Melawan Hukum, sehingga kerugian yang timbul berkenaan dengan adanya Perjanjian Pembiayaan Konsumen tersebut menjadi tanggung jawab para Tergugat;
Membatalkan Akta Akta Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang diterbitkan oleh Tergugat II, yang mana dalam Akta Akta tersebut Tergugat II sebagai Kreditur dan masing masing persoon para Penggugat dijadikan Debitur Fiktif dan kecuali persoon atas nama Miftakhul Naim yang dijadikan Debitur Fiktif adalah Muttaqin suaminya, berikut Perjanjian ikutannya sehingga tidak ada hak bagi Tergugat II menyimpan dan atau menguasai BPKB BPKB milik para Penggugat;
Membatalkan setiap pengalihan hak kepada pihak lain yang jika telah dilakukan oleh Tergugat II berkenaan dengan BPKB BPKB milik para Penggugat dalam masalah ini;
Menyatakan sah dan berharga sitarevindicatoir BPKB BPKB milik para Penggugat;
Menghukum Tergugat II yang secara melawan hukum memegang, menyimpan dan menguasai BPKB BPKB milik para Penggugat untuk menyerahkan kepada para Penggugat BPKB BPKB tersebut;
Menghukum pihak lain yang menerima pengalihan hak dari Tergugat II sehingga BPKB BPKB milik para Penggugat ada dalam penguasaanya, untuk menyerahkan BPKB BPKB tersebut kepada para Penggugat;
Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi material dan inmaterial kepada para Penggugat sebesar Rp288.000.000,00;
Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini termasuk biaya sitarevidicatoir;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul perlawanan ataupun banding;
Subsidair:
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat II mengajukan eksepsi dan gugatan rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
1. Eksepsi Mengenai Kualitas Gugatan:
Bahwa, dalam, surat gugatan para Penggugat tidak menyebutkan secara lengkap masing masing waktu dan tanggal transaksi atau ikatan hukum yang dibuat oleh para Penggugat dengan Tergugat I, sehingga hal tersebut mengakibatkan kaburnya gugatan para Penggugat;
Bahwa, oleh karena ikatan hukum antara para Penggugat dengan Tergugat I tidak dijelaskan secara rinci alias kabur maka berdasarkan hukum gugatan para Penggugat sudah sepantasnya tidak dapat diterima;
Gugatan Penggugat Tidak Bermaterai:
Bahwa, Tergugat II dengan tegas menolak gugatan para Penggugat karena gugatan para Penggugat tidak dibubuhkan materai, sehingga berdasarkan Pasal 121 ayat (4) HIR jo Pasal 145 ayat (4) Rbg jo Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 dimohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak atau setidak tidaknya tidak dapat menerima gugatan para Penggugat;
Kekurangan Pihak:
1. Bahwa, dalam halaman 9 huruf (h) dan (1) gugatan para Penggugat secara jelas menyebutkan " adanya rangkaian kesalahan yang dilakukan Karyawan Karyawan dan Wakil Tergugat II secara sendiri sendiri maupun secara lintas divisi yang menyebabkan munculnya Akta Hutang Fiktif, sehingga menimbulkan kerugian bagi para Penggugat, terlebih lagi tiga orang Credit Marketing Officer Tergugat II yaitu Yohanes Yopie Djatmiko, Hendri Subagyo dan Bayu Cahyo Adi sudah dipidana pemalsuan dan penipuan oleh PN Tulungagung terkait dengan Kredit Fiktif “. Oleh karena itu para Penggugat seharusnya mengikutsertakan pula Karyawan Karyawan Tergugat II yang dianggap lalai atau bersalah tersebut terutama Yohanes Yopie Djatmiko, Hendri Subagyo Dan Bayu Cahyo Adi sebagai pihak dalam gugatannya agar lebih jelas hubungan hukum dan fakta fakta hukum yang akan terungkap dalam persidangan. Dengan demikian sudah sepatutnya Majelis hakim dalam persidangan ini tidak menerima gugatan para Penggugat karena kekurangan pihak dalam perkara ini;
2. Bahwa, seharusnya para Penggugat mengikutsertakan juga PT. Cahya Jaya Sentosa selaku Dealer Utama unit unit motor yang dikirimkan bagi para Penggugat baik yang diterima langsung kepada para Penggugat maupun yang diterima melalui Tergugat I;
4. Tuntutan Ganti Rugi Yang Tidak Jelas:
1. Bahwa, para Penggugat pada halaman 10 gugatannya telah melakukan tindakan semena mena dengan mempersamakan nilai kerugian materil masing masing Penggugat dengan menyebutkan nilai kerugian materil dalam melakukan herregistrasi Sepeda Motor selama tahun 2007 dan 2008 masing Rp500.000,00 per herregistrasi melalui mekanisme tidak resmi sehingga mengeluarkan biaya yang totalnya mencapai Rp18.000.000,00;
Bahwa, hal itu diulangi lagi dalam gugatan para Penggugat pada halaman 10 dalam gugatannya ketika mengajukan nilai kerugian materil dengan mempersamakan nilai kerugian materil atas biaya biaya operasional pengurusan pengembalian hak hak para Penggugat dengan mengajukan nilai kerugian masing masing Rp5.000.000,00 sehingga nilai total kerugian yang dimintakan sebasar Rp90.000.000,00;
Bahwa, atas hal tersebut di atas dengan meminta nilai ganti rugi yang dipersamakan nilai kerugiannya masing masing para Penggugat dalam suatu gugatan Perbuatan Melawan Hukum, jelas jelas merupakan dalil yang tidak berdasar dan bertentangan dengan hukum karena tidak menjelaskan masing masing nilai kerugian para Penggugat yang jelas jelas atau pasti tidak sama nilai kerugiannya satu dengan lainnya. Apalagi dilihat dari sisi nilai pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan oleh masing masing para Penggugat pasti berbeda karena masing masing tipe motor berbeda harga pasar dan nilai pajaknya, begitu pula halnya biaya operasional penyelesaian perkara tentu saja masing masing para Penggugat tidak sama intensitas waktu penyelesaiannya, yang berakibat pada tidak samanya biaya operasional yang dikeluarkan. Untuk itu sudah sepantasnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak gugatan para Penggugat atau setidak tidaknya tidak dapat diterima;
Begitu pula halnya dengan tuntutan ganti rugi materil maupun imateril yang harus dibayar secara tanggung renteng oleh Tergugat I dan Tergugat II yang dituntut oleh para Penggugat dalam halaman 17 gugatannya tentu saja merupakan bentuk gugatan yang kabur, tidak jelas dan tidak berdasar dalam suatu gugatan Perbuatan Melawan Hukum, karena jelas jelas jika ada atau terbukti Perbuatan Melawan Hukum telah dilakukan oleh Tergugat I dan atau Tergugat II tentu saja masing masing Tergugat memiliki nilai kesalahan yang berbeda yang artinya mengakibatkan nilai kerugian yang berbeda pula bagi para Penggugat, sehingga tidak bisa dipersamakan tuntutan nilai ganti ruginya dalam bentuk tanggung renteng. Maka dari itu terhadap dalil para Penggugat tersebut mohon kepada Majelis Hakim agar menolak atau setidak tidaknya tidak dapat diterima;
Eksepsi Mengenai Kualitas Penggugat:
1. Bahwa, dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang menuntut nilai ganti rugi dari para Tergugat sudah seharusnya jika ada lebih dari satu Penggugat maka gugatan dibuat dalam bentuk secara terpisah dengan format Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan seterusnya. Hal itu karena masing masing Penggugat memiliki nilai pembuktian yang terpisah untuk membuktikan masing masing nilai kerugiannya kepada para Tergugat;
2. Bahwa, dalam gugatannya para Penggugat telah mempersamakan masing masing dirinya dengan sebutan "para Penggugat", yang artinya masing masing orang dari No. 1 sampai dengan No. 18 yang memberi kuasa pada Kuasa Hukumnya dalam gugatan tersebut menggabungkan dirinya menjadi satu Penggugat saja yaitu "para Penggugat", dimana mereka menuntut ganti rugi tanggung renteng atas suatu Perbuatan Melawan Hukum dari Tergugat I dan Tergugat II. Padahal nilai kerugian masing masing para Penggugat tentu saja tidak sama dan tidak bisa secara serta merta meminta pertanggungjawaban secara tanggung renteng kepada Tergugat I dan Tergugat II karena tindakan hukumnyapun berbeda;
3. Bahwa, seharusnya mereka menyebut masing masing diri mereka dengan sebutan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan seterusnya hingga delapan belas. Jika bersama sama mereka baru bisa menyebut diri mereka sebagai para Penggugat;
4. Bahwa, dengan demikian para Penggugat tidak memiliki kualitas sebagai
Penggugat, sehingga sudah sepantasnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak gugatan para Penggugat atau setidak tidaknya tidak dapat diterima;
Dalam Rekonvensi:
1. Bahwa, apa yang terurai dalam Pokok Perkara tersebut di atas mohon kesemuanya terulang kembali dalam dalil Rekonvensi ini;
2. Bahwa, Penggugat Rekonvensi dahulu Tergugat II Konvensi mengajukan gugatan rekonvensi kepada Tergugat Rekonvensi I. Suratin, Tergugat Rekonvensi II. Sulin, Tergugat Rekonvensi III. Sugeng PR, Tergugat Rekonvensi IV. Slamet, Tergugat Rekonvensi V. Riyanto, Tergugat Rekonvensi VI. Raji, Tergugat Rekonvensi VII. Puguh S.D, Tergugat Rekonvensi VIII. Parto, Tergugat Rekonvensi IX. Muttaqin, Tergugat Rekonvensi X. Mujiono, Tergugat Rekonvensi XI. Muhaimin, Tergugat Rekonvensi XII. Miji Subekti, Tergugat Rekonvensi XIII. Katrim, Tergugat Rekonvensi XIV. Kasin, Tergugat Rekonvensi XVI. Hendrik S, Tergugat Rekonvensi XVII. Gunawan W, Tergugat Rekonvensi XVIII. Abdul Azis, Tergugat Rekonvensi XVIII. Suwandi dan selanjutnya disebut para Tergugat Rekonvensi dahulu para Penggugat Konvensi dan juga sebagai Turut Tergugat Rekonvensi dahulu Tergugat Konvensi I;
3. Bahwa, tidak dapat disangkal para Tergugat Rekonvensi mempunyai kewajiban kepada Penggugat Rekonvensi sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor:
a. No Kontrak 01-039-06-01282 a/n Debitur Suratin;
b. No Kontrak 01-039-06-01309 a/n Debitur Sulin;
c. No Kontrak 01-039-06-00716 a/n Debitur Sugeng PR;
d. No Kontrak 01-039-06-01083 a/n Debitur Slamet;
e. No Kontrak 01-039-06-02148 a/n Debitur Riyanto;
f. No Kontrak 01-039-06-01238 a/n Debitur Raji;
g. No Kontrak 01-039-06-00588 a/n Debitur Puguh SD;
h. No Kontrak 01-039-06-00990 a/n Debitur Parto;
i. No Kontrak 01-039-06-01381 a/n Debitur Muttaqin;
j. No Kontrak 01-039-06-02119 a/n Debitur Mujiono;
k. No Kontrak 01-039-06-00913 a/n Debitur Muhaimin;
l. No Kontrak 01-039-06-01510 a/n Debitur Miji Subekti;
m. No Kontrak 01-039-06-01632 a/n Debitur Katrim;
n. No Kontrak 01-039-06-01382 a/n Debitur Kasin;
o. No Kontrak 01-039-06-01877 a/n Debitur Hendrik S;
p. No Kontrak 01-039-06-01425 a/n Debitur Gunawan W;
q. No Kontrak 01-039-06-01078 a/n Debitur Abdul Azis;
r. No Kontrak 01-039-06-01557 a/n Debitur Suwandi;
4. Bahwa, angsuran angsuran para Tergugat Rekonvensi tidak terbayar sehingga dengan lewatnya waktu saja telah memberi bukti yang cukup, bahwa para Tergugat Rekonvensi telah cidera janji sesuai dengan ketentuan di dalam perjanjian tersebut di atas;
5. Bahwa, atas angsuran yang belum dibayar beserta dendanya sampai per tanggal 3 September 2009 atas obyek obyek perjanjian para Tergugat Rekonvensi yang masing masing sebagai berikut:
No Kontrak 01-039-06-01282 a/n Debitur Suratin Rp43.377.779,00;
No Kontrak 01-039-06-01309 a/n Debitur Sulin Rp28.217.400,00;
No Kontrak 01-039-06-00716 a/n Debitur Sugeng PR Rp24.626.000,00;
No Kontrak 01-039-06-01083 a/n Debitur Slamet Rp23.824.300,00;
No Kontrak 01-039-06-02148 a/n Debitur Riyanto Rp42.524.600,00;
No Kontrak 01-039-06-01238 a/n Debitur Raji Rp32.186.700,00;
No Kontrak 01-039-06-00588 a/n Debitur Puguh SD Rp26.300.700,00;
No Kontrak 01-039-06-00990 a/n Debitur Parto Rp22.908.000,00;
No Kontrak 01-039-06-01381 a/n Debitur Muttaqin Rp40.071.500,00;
No Kontrak 01-039-06-02119 a/n Debitur Mujiono Rp41.163.200,00;
No Kontrak 01-039-06-00913 a/n Debitur Muhaimin Rp27.667.400,00;
No Kontrak 01-039-06-01510 a/n Debitur Miji Subekti Rp27.546.400,00;
No Kontrak 01-039-06-01632 a/n Debitur Katrim Rp47.098.900,00;
No Kontrak 01-039-06-01382 a/n Debitur Kasin Rp37.317.800,00;
No Kontrak 01-039-06-01877 a/n Debitur Hendrik S Rp44.694.300,00;
No Kontrak 01-039-06-01425 a/n Debitur Gunawan W Rp32.918.900,00;
No Kontrak 01-039-06-01078 a/n Debitur Abdul Azis Rp38.991.100,00;
No Kontrak 01-039-06-01557 a/n Debitur Suwandi Rp40.989.300,00;
6. Bahwa, dengan belum terbayarnya angsuran para Tergugat Rekonvensi tersebut di atas sangat merugikan Penggugat Rekonvensi yang berdampak pada terhambatnya perputaran usaha Penggugat Rekonvensi, sehingga patut dan berdasar hukum Penggugat Rekonvensi mengajukan gugatan pembayaran seluruh kewajiban para Tergugat Rekonvensi sampai lunas sesuai dengan perjanjian hingga gugatan rekonvensi ini diajukan sebesar Rp622.379.279,00 ditambah dengan denda hingga gugatan rekonvensi ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
7. Bahwa, atas perbuatan para Tergugat Rekonvensi tersebut di atas Penggugat Rekonvensi juga mengalami kerugian materiil berupa biaya penanganan perkara sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
8. Bahwa, perbuatan para Tergugat Rekonvensi yang belum membayar angsuran kepada Penggugat Rekonvensi telah mengakibatkan Penggugat Rekonvensi mengalami kerugian materiil:
belum terbayarnya angsuran para Tergugat Rekonvensi yang sampai saat gugatan Rekonvensi ini diajukan adalah sebesar Rp622.379.279,00 ditambah dengan denda hingga gugatan rekonvensi ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
biaya penanganan perkara sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Jadi total kerugian dari Penggugat Rekonvensi adalah sebesar Rp722.379.279,00 ditambah dengan denda hingga mempuyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa, perbuatan para Tergugat Rekonvensi tersebut selain mengakibatkan
kerugian material juga mengakibatkan kerugian immaterial yang tidak dapat dihitung dengan uang, dengan terganggunya kelancaran usaha Penggugat Rekonvensi maka wajar menetapkan besarnya kerugian sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Bahwa, untuk menjamin kepastian hukum Penggugat Rekonvensi mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, untuk menetapkan uang paksa kepada para Tergugat Rekonvensi atas keterlambatan pelunasan dan/atau penyerahan obyek perjanjian untuk setiap harinya sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa, Penggugat Rekonvensi mempunyai sangkaan yang beralasan atas obyek obyek Jaminan para Tergugat Rekonvensi dan untuk menjamin kepastian hukum atas hutang hutang para Tergugat Rekonvensi maka Penggugat Rekonvensi mohon kepada Majelis Hakim berkenan meletakkan sita revindicatoir atas:
a. Debitur Suratin;
Merek/Tipe/Tahun : HONDA/SUPRA X 125 D CW;
No. Pol. : AG 2355 SE;
No. Mesin : JB52E1141136;
No. Rangka : MH1JB521X6K141537;
b. Debitur Sulin;
Merek/Tipe/Tahun : YAMAHA / VEGA R NEW DB;
No. Pol. : AG 6039 SF;
No. Mesin : 3S0102189;
No. Rangka : MH33S00016K102089;
c. Debitur Sugeng Panaca Riyadi;
Merek/Tipe/Tahun : SUZUKI/SMASH DISC CW;
No. Pol. : AG 6156 SC;
No. Mesin : E4051D521416;
No. Rangka : MH8FD110C6J521014;
d. Debitur Slamet;
Merek/Tipe/Tahun : YAMAHA / VEGA R NEW DB;
No. Pol. : AG 6375 SD;
No. Mesin : 3S0101553;
No. Rangka : MH33S00016K101872;
e. Debitur Riyanto;
Merek/Tipe/Tahun : HONDA / SUPRA FIT NEW DISK;
No. Pol. : AG 5886 SG;
No. Mesin : HB41E166107;
No. Rangka : MH32S60016K091692;
f. Debitur Raji;
Merek/Tipe/Tahun : YAMAHA / NEW JUPITER NEW Z
No. Pol. : AG 4830 SE;
No. Mesin : 2P2066979;
No. Rangka : MH32P20016K066269;
g. Debitur Puguh Setyan Darianto;
Merek/Tipe/Tahun : YAMAHA/JUPITER MX CW;
No. Pol. : AG 4431 SC;
No. Mesin : 2S6089010;
No. Rangka : MH32S60016K091692;
No. Rangka : MH32S60016K019426;
h. Debitur Parto;
Merek/Tipe/Tahun : YAMAHA/VEGA R NEW DB;
No. Pol. : AG 4295 SD;
No. Mesin : 4D7040179;
No. Rangka : MH34D700161040142;
i. Debitur Muttaqin;
Merek/Tipe/Tahun : YAMAHA/NEW JUPITER Z CW 110;
No. Pol. : AG 4592 SE;
No. Mesin : 2P2095104;
No. Rangka : MH32P20026K094922;
j. Debitur Mujiono;
Merek/Tipe/Tahun : YAMAHA/VEGA R NEW DB;
No. Pol. : AG 4008 SG;
No. Mesin : 4D718441;
No. Rangka : MH34D70016J184401;
k. Debitur Muhaimin :
Merek/Tipe/Tahun : YAMAHA/JUPITER - Z 110 CC;
No. Pol. : AG 5122 SD;
No. Mesin : 5TP927699;
No. Rangka : MH35TP0065K738658;
l. Debitur Miji Subekti;
Merek/Tipe/Tahun : YAMAHA / VEGA R NEW DB;
No. Pol. : AG 4839 SE;
No. Mesin : 4D7072677;
No. Rangka : MH34D70016J072669;
m. Debitur Katrim;
Merek/Tipe/Tahun : YAMAHA/JUPITER MX 135 CW;
No. Pol. : AG 5295 SF;
No. Mesin : 2S6096005;
No. Rangka : MH32S60016K095827;
n. Debitur Kasin;
Merek/Tipe/Tahun : YAMAHA/NEW JUPITER Z 110;
No. Pol. : AG 5359 SE;
No. Mesin : 2P2093909;
No. Rangka : MH32P20016K094004;
o. Debitur Hendrik Santoso;
Merek/Tipe/Tahun : YAMAHA/NEW JUPITER Z CW 110;
No. Pol. : AG 5769 SF;
No. Mesin : 2P2151859;
No. Rangka : MH32P20026K151845;
p. Debitur Gunawan Wibisono;
Merek/Tipe/Tahun : YAMAHA/VEGA R NEW DB;
No. Pol. : AG 6219 SE;
No. Mesin : 4D7113208;
No. Rangka : MH34D700163113134;
q. Debitur Abdul Aziz;
Merek/Tipe/Tahun : HONDA/SUPRA X 125 D;
No. Pol. : AG 5711 SD;
No. Mesin : JB51E1491482;
No. Rangka : MH1JB51136 K498639;
r. Debitur Suwandi;
Merek/Tipe/Tahun : YAMAHA/JUPITER MX 135 CW;
No. Pol. : AG 4413 SF;
No. Mesin : 2S6089010;
No. Rangka : MH32S60016K091692;
12. Bahwa, Penggugat Rekonvensi adalah Kreditur yang beritikad baik dan berhak dilindungi secara hukum serta untuk menjamin kepastian hukum, oleh karena gugatan rekonvensi ini didasari dengan bukti bukti yang kuat maka dalam putusannya nanti agar dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat Rekonvensi
mohon kepada Pengadilan Negeri untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Menetapkan Sita Revindicatoir terhadap:
a. Objek:
Merek/Tipe/Tahun : HONDA/SUPRA X 125 D CW;
No. Pol. : AG 2355 SE;
No. Mesin : JB52E1141136;
No. Rangka : MH1JB521X6K141537;
b. Objek:
Merek/Tipe/Tahun : YAMAHA / VEGA R NEW DB;
No. Pol. : AG 6039 SF;
No. Mesin : 3S0102189;
No. Rangka : MH33S00016K102089;
c. Objek:
Merek/Tipe/Tahun : SUZUKI/SMASH DISC CW;
No. Pol. : AG 6156 SC;
No. Mesin : E4051D521416;
No. Rangka : MH8FD110C6J521014;
d. Objek:
Merek/Tipe/Tahun : YAMAHA / VEGA R NEW DB;
No. Pol. : AG 6375 SD;
No. Mesin : 3S0101553;
No. Rangka : MH33S00016K101872;
e. Objek:
Merek/Tipe/Tahun : HONDA / SUPRA FIT NEW DISK;
No. Pol. : AG 5886 SG;
No. Mesin : HB41E166107;
No. Rangka : MH32S60016K091692;
f. Objek:
Merek/Tipe/Tahun : YAMAHA / NEW JUPITER NEW Z
No. Pol. : AG 4830 SE;
No. Mesin : 2P2066979;
No. Rangka : MH32P20016K066269;
g. Objek:
Merek/Tipe/Tahun : YAMAHA/JUPITER MX CW;
No. Pol. : AG 4431 SC;
No. Mesin : 2S6089010;
No. Rangka : MH32S60016K091692;
No. Rangka : MH32S60016K019426;
h. Objek:
Merek/Tipe/Tahun : YAMAHA/VEGA R NEW DB;
No. Pol. : AG 4295 SD;
No. Mesin : 4D7040179;
No. Rangka : MH34D700161040142;
i. Objek:
Merek/Tipe/Tahun : YAMAHA/NEW JUPITER Z CW 110;
No. Pol. : AG 4592 SE;
No. Mesin : 2P2095104;
No. Rangka : MH32P20026K094922;
j. Objek:
Merek/Tipe/Tahun : YAMAHA/VEGA R NEW DB;
No. Pol. : AG 4008 SG;
No. Mesin : 4D718441;
No. Rangka : MH34D70016J184401;
k. Objek:
Merek/Tipe/Tahun : YAMAHA/JUPITER - Z 110 CC;
No. Pol. : AG 5122 SD;
No. Mesin : 5TP927699;
No. Rangka : MH35TP0065K738658;
l. Objek:
Merek/Tipe/Tahun : YAMAHA / VEGA R NEW DB;
No. Pol. : AG 4839 SE;
No. Mesin : 4D7072677;
No. Rangka : MH34D70016J072669;
m. Objek:
Merek/Tipe/Tahun : YAMAHA/JUPITER MX 135 CW;
No. Pol. : AG 5295 SF;
No. Mesin : 2S6096005;
No. Rangka : MH32S60016K095827;
n. Objek:
Merek/Tipe/Tahun : YAMAHA/NEW JUPITER Z 110;
No. Pol. : AG 5359 SE;
No. Mesin : 2P2093909;
No. Rangka : MH32P20016K094004;
o. Objek:
Merek/Tipe/Tahun : YAMAHA/NEW JUPITER Z CW 110;
No. Pol. : AG 5769 SF;
No. Mesin : 2P2151859;
No. Rangka : MH32P20026K151845;
p. Objek:
Merek/Tipe/Tahun : YAMAHA/VEGA R NEW DB;
No. Pol. : AG 6219 SE;
No. Mesin : 4D7113208;
No. Rangka : MH34D700163113134;
q. Objek:
Merek/Tipe/Tahun : HONDA/SUPRA X 125 D;
No. Pol. : AG 5711 SD;
No. Mesin : JB51E1491482;
No. Rangka : MH1JB51136 K498639;
r. Objek:
Merek/Tipe/Tahun : YAMAHA/JUPITER MX 135 CW;
No. Pol. : AG 4413 SF;
No. Mesin : 2S6089010;
No. Rangka : MH32S60016K091692;
DALAM REKONVENSI:
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan perbuatan para Tergugat Rekonvensi telah Cidera Janji karena tidak memenuhi kewajiban di dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen:
No Kontrak 01-039-06-01282 a/n Debitur Suratin;
No Kontrak 01-039-06-01309 a/n Debitur Sulin;
No Kontrak 01-039-06-00716 a/n Debitur Sugeng PR;
No Kontrak 01-039-06-01083 a/n Debitur Slamet;
No Kontrak 01-039-06-02148 a/n Debitur Riyanto;
No Kontrak 01-039-06-01238 a/n Debitur Raji;
No Kontrak 01-039-06-00588 a/n Debitur Puguh SD;
No Kontrak 01-039-06-00990 a/n Debitur Parto;
No Kontrak 01-039-06-01381 a/n Debitur Muttaqin;
No Kontrak 01-039-06-02119 a/n Debitur Mujiono;
No Kontrak 01-039-06-00913 a/n Debitur Muhaimin;
No Kontrak 01-039-06-01510 a/n Debitur Miji Subekti;
No Kontrak 01-039-06-01632 a/n Debitur Katrim;
No Kontrak 01-039-06-01382 a/n Debitur Kasin;
No Kontrak 01-039-06-01877 a/n Debitur Hendrik S;
No Kontrak 01-039-06-01425 a/n Debitur Gunawan W;
No Kontrak 01-039-06-01078 a/n Debitur Abdul Azis;
No Kontrak 01-039-06-01557 a/n Debitur Suwandi;
Menghukum para Tergugat Rekonvensi membayar ganti rugi material sebesar Rp722.379.279,00;
Menghukum para Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Menghukum para Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000 (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelunasan dan / atau penyerahan obyek dalam Perjanjian;
Memerintahkan Turut Tergugat Rekonvensi untuk tunduk terhadap isi putusan;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi atau upaya hukum lain;
Menghukum para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara;
Apabila Pengadilan Negeri Tulungagung berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan rekonvensi tersebut Para Tergugat Rekonvensi mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
a) Bahwa Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Juni 2009 yang digunakan oleh Kuasa Tergugat II dalam perkara perdata Nomor 25/Pdt.G/2009/PN.Ta cacat Pemberi Kuasa. Pemberi kuasa bukanlah Presiden Direktur ataupun Dewan Direksi. Susunan Dewan Direksi PT. Summit Oto Finance yang kami kutip dari web site resmi Bursa Efek Indonesia adalah: Djohan Marzuki, Satori Mori, Nugroho Triko Pramono dan Ken Kitahara. Atas hal tersebut sudah sepantasnya gugatan rekonvensi tidak dapat diterima;
b) Bahwa Penggugat Rekonvensi memohonkan sita revindicatoir terhadap Sepeda Motor Para Tergugat Rekonvensi. Sita revindicatoir adalah sita atas barang bergerak milik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat. Pengugat Rekonvensi terntunya bisa sangat jelas membaca pada BPKB-BPKB milik Para Tergugat Rekonvensi nama siapa yang tercantum dalam identitas pemilik kendaraan dalam BPKB-BPKB itu. Faktanya sangat jelas nama Para Penggugatlah yang tercantum dalam BPKB-BPKB tersebut. Hal ini membuktikan Tergugat Rekonvensi salah menafsirkan antara hukum jaminan dan hukum kepemilikan akibatnya adalah terdapat kesalahan logika dalil-dalil hukum yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi sehingga tidak memenuhi unsur surat gugatan yang jelas. Karena surat gugatan tidak memenuhi unsur gugatan harus jelas maka sudah sepantasnya gugatan tidak bisa diterima;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Tulungagung telah memberikan Putusan Nomor 25/Pdt.G/2009/PN.Ta tanggal 11 Februari 2010 dengan amar sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat II;
Dalam Pokok Perkara:
Menerima gugatan para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan bahwa jual beli antara para Penggugat dan Tergugat I sah sebagai alas hukum kepemilikan Sepeda Motor milik para Penggugat, sehingga BPKB BPKB Sepeda Motor tersebut harus dikuasai oleh para Penggugat;
Menyatakan para Tergugat harus bertanggung jawab terhadap Perbuatan Melawan Hukum baik yang dilakukan sendiri oleh para Tergugat, yang dilakukan oleh Wakilnya maupun Karyawan Karyawannya dalam masalah ini;
Menyatakan bahwa Tergugat I dalam perkara ini adalah Pelaku Usaha yang tidak beritiket baik, tidak memberi informasi yang benar, jelas dan jujur, tidak melayani Konsumen dengan benar dan jujur juga tidak menjamin mutu jasa yang diperdagangkan, sehingga menyebabkan kerugian bagi Konsumennya;
Menyatakan Akta Akta Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang diterbitkan oleh Tergugat II yang mana dalam Akta Akta tersebut Tergugat sebagai Kreditur dan masing masing persoon para Penggugat dijadikan Debitur Fiktif dan kecuali persoon para Penggugat atas nama Miftakhul Naim yang dijadikan Debitur Fiktif adalah Muttaqin suaminya, terjadi tidak berdasarkan kesepakatan Para Pihak, melainkan karena perbuatan melawan hukum, sehingga kerugian yang timbul berkenaan dengan adanya Perjanjian Pembiayaan Konsumen tersebut menjadi tanggungjawab para Tergugat;
Membatalkan Akta-akta Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang diterbitkan oleh Tergugat II, yang mana dalam Akta-akta tersebut Tergugat II sebagai Kreditur dan masing masing persoon para Penggugat dijadikan Debitur Fiktif dan kecuali persoon atas nama Miftakhul Naim yang dijadikan Debitur Fiktif adalah Muttaqin suaminya, berikut Perjanjian Ikutannya, sehingga tidak ada hak bagi Tergugat II menyimpan dan atau menguasai BPKB BPKB milik para Penggugat;
Membatalkan setiap Pengalihan Hak kepada pihak lain yang jika telah dilakukan oleh Tergugat II berkenaan dengan BPKB BPKB milik para Penggugat dalam masalah ini;
Menghukum Tergugat II yang secara melawan hukum memegang, menyimpan dan menguasai BPKB BPKB milik para Penggugat untuk menyerahkan kepada para Penggugat BPKB BPKB tersebut;
Menghukum pihak lain yang menerima Pengalihan Hak dari Tergugat II sehingga BPKB BPKB milik para Penggugat ada dalam penguasaannya, untuk menyerahkan BPKB BPKB tersebut kepada para Penggugat;
Menolak gugatan para Penggugat selebihnya;
DALAM REKONVENSI:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi para Tergugat;
Dalam Provisi:
Menolak gugatan provisi Penggugat;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menghukum para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam tingkat pertama yang diperhitungkan sebesar Rp514.000,00 (lima ratus empat belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat II putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Putusan Nomor 433/Pdt/2012/PT.Sby tanggal 27 November 2012 dengan amar sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Tergugat II/Pembanding;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tulungagung tanggal 11 Februari 2010 Nomor 25/Pdt.G/2009/PN.Ta, yang dimohonkan banding;
Menghukum Tergugat II/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat II/Pembanding pada tanggal 3 Mei 2013 kemudian terhadapnya oleh Tergugat II/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Mei 2013 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 13 Mei 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 25/Pdt.G/2009/PN.Ta. Jo. Nomor 433/PDT/2012/PT.Sby. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tulungagung, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 23 Mei 2013;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat II/Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada Para Penggugat pada tanggal 29 Mei 2013, namun Para Termohon Kasasi/Para Penggugat/Para Terbanding tidak mengajukan jawaban memori kasasi;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN-ALASAN KASASI
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat II/Pembanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
1. Dalam Eksepsi:
- Bahwa, Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan Putusan
Pengadilan Negeri Tulungagung, sehingga dalam Putusan Pengadilan
Tinggi Surabaya tersebut dasar-dasar pertimbangan hukumnya sama
dengan Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 25/Pdt.G/ 2009/PN.Ta;
- Bahwa, pertimbangan hukum putusan Pengadilan Tinggi Surabaya
mendasarkan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 2990 K /Pdtj1990, tanggal 23 Mei 1992 sehubungan dengan
Penggabungan gugatan sebagai berikut:
Pertama: Gugatan yang digabung adalah sejenis bahwa para
Penggugat adalah sama debitur dari Tergugat, kasus tersebut sama
sama menuntut pembatalan gugatan atas adanya alasan kekhilafan
sebelum menandatangani perjanjian;
Kedua: Penyelesaian hukum dan kepentingan yang dituntut para
Penggugat adalah sama;
Ketiga: Hubungan hukum antara para Penggugat dengan Tergugat adalah sama;
Keempat: Pembuktian adalah sama, sehingga tidak mempersuiit
pemeriksaan secara kumulatif;
- Bahwa, menurut pendapat M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya
Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan,
Pembuktian dan Putusan Pengadilan, penerbit Sinar Grafika:
Beberapa penggabungan yang dilarang oleh hukum larangan tersebut bersurnber dari hasil pengarnatan praktik pengadilan a. Pemilik objek gugatan berbeda. Penggugat mengajukan gugatan kumulasi terhadap beberapa objek dan masing masing objek gugatan dimiliki oleh pemilik
yang berbeda, atau berlainan penggabungan yang demikian baik secara subyektif dan obyektif tidak dapat dibenarkan;
Bahwa, oleh karena Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan
putusan Pengadilan Negeri Tulungagung maka secara otomatis
pertimbangan hukum putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, sama
dengan Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung mendasarkan pada
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2990 K/Pdt/1990, tanggal 23 Mei 1992, sehubungan dengan Penggabungan
diatas adanya 4 (empat) alasan: Gugatan yang digabung adalah
sejenis, Penyelesaian hukum dan kepentingan yang dituntut para Penggugat adalah sama, hubungan hukum antara para Penggugat dengan Tergugat adalah sama, dan pembuktian adalah sama;
Bahwa, secara substansi gugatan para Penggugat/para Terbanding/
para termohon kasasi memang sejenis, hubungan hukum antara para
Penggugat/para Terbanding/Para Termohon Kasasi dengan Pembanding adalah sama, namun apakah penyelesaian hukum dan kepentingan yang dituntut para Penggugat/para Terbanding/Para Termohon Kasasi adalah sama?, begitu juga dengan pembuktian para Penggugat/para Terbanding/Para Termohon kasasi juga rnudah dan sama?;Bahwa, dengan demikian tidak benar dalil yang diberikan oleh
Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara a quo, untuk itu dimohon
kepada Mahkamah Agung RI membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi
Surabaya, dan tidak menerima gugatan yang diajukan oleh para
Penggugat/para Terbanding/para Termohon Kasasi;Bahwa, untuk membuktikan gugatan para Penggugat/para Terbanding/ para Termohon Kasasi adalah tidak mudah terbukti, para Penggugat/ para Terbanding/Para Termohon Kasasi tidaklah dapat membuktikan secara pasti perihal pembelian kendaraan-kendaraan tersebut dari Tergugat I/Turut Terbanding/Turut Termohon Kasasi, dan apakah benar membeli dari Tergugat I/Turut Terbanding/Turut Termohon Kasasi mengingat Turut Termohon Kasasi tidak pernah datang di persidangan;
Bahwa, masih dalam penggabungan gugatan para Penggugat/para
Terbanding/para Termohon kasasi dimana objek dalam perkara untuk
masing masing penggugat adalah tidak sama dan berbeda beda, maka
penggabungan yang demikian baik secara subyektif dan obyektif tidak
dapat dibenarkan dan gugatan penggabungan para Penggugat/para
Termohon Kasasi tidak memenuhi syarat untuk dilakukan
penggabungan gugatan, dan oleh karenanya gugatan tersebut tidak
memenuhi formalitas penggabungan gugatan;
2. Dalam Pokok Perkara:
- Bahwa, Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya telah pula salah
menerapkan hukum terhadap siapa pemilik atas kendaraan kendaraan
para Penggugat/para Terbanding/para Termohon kasasi, sebagaimana dalam pertimbangan hukum yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung yang juga mempertimbangkan pada putusan Nomor 370/Pid.B/ 2007/PN.Ta tanggal 10 Oktober 2007 a/n Terdakwa Siti Mursiyah binti Maulan atas tindakan "penggelapan yang dilakukan secara berlanjut";
- Bahwa, mohon dicatat Siti Mursiyah binti Maulan adalah Tergugat I asal/Turut Terbanding/Turut Termohon Kasasi dan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya secara otomatis sama dengan Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung, dengan mempertimbangkan putusan perkara pidana Tergugat I/Turut Terbanding/Turut Termohon Kasasi tersebut diatas dalam putusannya dimana Tergugat I/Turut Terbanding/Turut Termohon Kasasi telah dinyatakan bersalah melakukan penggelapan, dan apabila dilihat penggelapan tersebut adalah penggelapan uang para Penggugat/para Terbanding/para Temohon Kasasi, sehingga semestinya Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya memberikan putusan yang mana menghukum Tergugat I asal/Turut Terbanding/Turut Termohon Kasasi agar mengganti segala kerugian para Penggugat/para Terbanding/Para
Termohon Kasasi, karena nyata nyata Tergugat I asal/Turut Terbanding/ Turut Termohon Kasasi telah menggelapkan uang para Penggugat/para Temohon Kasasi;
- Bahwa, sebaliknya motor-motor yang dipakai oleh para Penggugat/
para Termohon Kasasi adalah milik Pemohon kasasi terbukti Pemohon
Kasasi yang telah melakukan pelunasan ke dealer-dealer, dimana
motor motor para Penggugat/para Terbanding/para Termohon Kasasi tersebut dikuasai hingga memori kasasi ini diajukan;
- Bahwa, dalam putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menghukum
Tergugat II/Pembanding/Pemohon Kasasi untuk menyerahkan BPKB BPKB kepada Para Penggugat/Termohon Kasasi, dan logika secara hukum para Penggugat/para Termohon kasasi membeli motor motor tersebut dari Tergugat I/Turut Terbanding/turut Termohon kasasi, ya semestinya meminta BPKB BPKB tersebut kepada Tergugat I/Turut Terbanding/Turut Termohon kasasi, bukannya meminta pada Pemohon Kasasi;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah membaca secara saksama memori kasasi tanggal 20 Mei 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi) tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Para Penggugat Konvensi telah dapat membuktikan dalil gugatannya. Berdasarkan bukti P-1-1 s/d bukti P-1-17 telah terungkap fakta bahwa Para Penggugat Konvensi selain Penggugat XII Konvensi yang bernama Sulin telah melakukan pembayaran pembelian kredit unit sepeda motor dengan merek dan harga sebagaimana kwitansi tersebut, sedangkan Sulin kwitansinya hilang, namun ada dua orang saksi yang menerangkan Sulin telah membeli dan membayar Rp10.800.000,00 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) yang diterima Kasir KSU “Sri Rejeki”;
Bahwa kwitansi-kwitansi tersebut dihubungkan dengan bukti surat bertanda P-3-1 s/d P3-10 berupa Surat Pernyataan/Surat Penyerahan BPKB yang membuktikan Para Penggugat telah melakukan pembelian sepeda motor secara tunai kepada Tergugat I Konvensi;
Bahwa tentang gugatan rekonvensi, bahwa apa yang diuraikan dalam gugatan rekonvensi hanya merupakan ulangan dari jawaban dalam gugatan konvensi, oleh karena itu gugatan rekonvensi harus ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. (Persero) SUMMIT OTO FINANCE tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3
Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. (Persero) SUMMIT OTO FINANCE tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat II/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 2 Juni 2014 oleh Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, S.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, I Gusti Agung Sumanatha, S.H.,M.H., dan Dr. H. Zahrul Rabain, S.H.,M.H., Hakim-hakim Agung sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para anggota tersebut dan dibantu oleh Retno Kusrini, S.H., M.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Para pihak.
Anggota-anggota Ketua Majelis,
ttd/. I Gusti Agung Sumanatha, S.H.,M.H. ttd/.
Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, S.H.
ttd/. Dr. H. Zahrul Rabain, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
ttd/. Retno Kusrini, S.H., M.H.
Biaya Kasasi:
1. M e t e r a i …..………… Rp 6.000,00
2. R e d a k s i ..………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi Kasasi…… Rp489.000,00 +
Jumlah .…….. Rp500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera,
Panitera Muda Perdata
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, S.H.,M.H.
NIP. 19610313 198803 1 003