131 /PID_SUS/2014/PN SAG
Putusan PN SANGGAU Nomor 131 /PID_SUS/2014/PN SAG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SADIMIN Bin SALEHAN ALI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa SADIMIN Bin SALEHAN ALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana "MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN TANPA IZIN USAHA PERTAMBANGAN"; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SADIMIN Bin SALEHAN ALI oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil dump truk Nomor Polisi KB 683 XX Type Dutro HD Merk HINO warna hijau, Noka MJEC1JG43D50-80758 Nosin W04DTRJ-80160, beserta STCKB (Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor) dan Kunci kontaknya. - 1 (satu) unit mobil dump truk Nomor Polisi KB 9874 VB type HINO WU342R-HKMTJD3 Merk HINO warna hijau, Noka MJEC1JG43D50-70695 Nosin W04DTRJ-71502, beserta STNK dan Kunci kontaknya. Dikembalikan kepada pemiliknya. - Pasir Zirkon sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) ton. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 131/Pid.Sus/2014/PN Sag
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sanggau yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : SADIMIN Bin SALEHAN ALI
Tempat Lahir : Sungai Ayak
Umur / Tanggal Lahir : 32 Tahun / 2 Mei 1982
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Sungai Ayak III RT.029/RW.008 Desa Sungai Ayak
Dua Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditangkap pada tanggal 6 Juni 2014 kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 7 Juni 2014 s/d 26 Juni 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 27Juni 2014 s/d 5 Agustus 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Juli 2014 s/d 10 Agustus 2014 (Tahanan Rumah);
Majelis Hakim, sejak tanggal 7 Agustus 2014 s/d 5 September 2014 (Tahanan Rumah);
Terdakwa dalam persidangan tidak di dampingi oleh Penasehat Hukum setelah sebelumnya diberitahukan oleh Hakim Ketua Majelis tentang haknya untuk didampingi Penasehat Hukum dan menyatakan menghadapi sendiri pemeriksaan perkaranya;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 131/Pen.Pid/2014/PN Sag, tanggal 7 Agustus 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut;
Telah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 131/Pen.Pid/2014/PN Sag, tanggal 7 Agustus 2014 tentang Penentuan Hari Sidang pemeriksaan perkara terdakwa tersebut;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara serta surat-surat lain yang bersangkutan;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum di persidangan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar pembacaan tuntutan Pidana oleh Penuntut Umum tanggal 28 Agustus 2014, yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :
Menyatakan terdakwa SADIMIN BIN SALEHAN ALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Penambangan Tanpa Izin” sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara sebagaimana Dakwaan Kesatu kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terdakwa menjalani hukuman kurungan selama 1 (satu)bulan dengan perintah tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( Satu ) unit mobil dump truk Nomor Polisi KB 683 XX Type Dutro HD Merk HINO warna hijau, Noka MJEC1JG43D50-80758, Nosin W04DTRJ-80160, beserta STCKB (Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor) dan Kunci kontaknya.
1 ( Satu ) unit mobil dump truk Nomor Polisi KB 9874 VB type HINO WU342R-HKMTJD3 Merk HINO warna hijau, Noka MJEC1JG43D50-70695 Nosin W04DTRJ-71502, beserta STNK dan Kunci kontaknya.
Dikembalikan kepda pemiliknya.
Pasir Zirkon sebanyak kurang lebih 10 ( Sepuluh ) ton.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan terdakwa supaya membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pledoi atau pembelaan secara lisan dari terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak mengulanginya;
Telah mendengar replik secara lisan dari Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian juga dengan duplik secara lisan terdakwa yang menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU
Bahwa ia terdakwa SADIMIN BIN SALEHAN ALI, pada hari Jum’at tanggal 06 Juni 2014 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2014, bertempat di Gonis Rabu Desa Gonis Tekam Kec. Sekadau Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat atau Izin Usaha Pertambangan Khusus. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2014 sekira pukul 15.00 WIB saksi SUGITO TARIHORAN dan rekan saksi dari Polres Sekadau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (Dua) unit kendaraan truk yang sedang mengangkut pasir zirkon atau puya dari Dusun Padung Desa Sungai Ayak Dua Kec. Belitang Hilir Kab. Sekadau yang diduga tanpa dilengkapi dengan dokumen ataupun perijinan. Kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi dan rekan saksi petugas dari Polres Sekadau melakukan pengecekan dengan cara melakukan patroli di daerah Gonis Rabu Desa Gonis Tekam Kec. Sekadau Hilir Kab. Sekadau. Lalu sekira pukul 16.00 WIB saksi SUGITO TARIHORAN bersama rekan saksi sudah berada disekitar Gonis Rabu Desa Gonis Tekam Kec. Sekadau Hilir Kab. Sekadau. Kemudian tidak lama menunggu lewatlah kendaraan berupa 1 (Satu) unit mobil dump truk Nomor Polisi KB 683 XX Type Dutro HD Merk HINO warna hijau milik saksi BUDIMAN yang dikendarai oleh saksi RUDI HARTANTO dan 1 ( Satu ) unit mobil dump truk Nomor Polisi KB 9874 VB type HINO WU342R-HKMTJD3 Merk HINO warna hijau milik saksi EDWARD TAMPUBOLON yang dikendarai oleh saksi SHAPILIN melintasi tempat tersebut, selanjutnya saksi memberhentikannya dan mendapati benar kendaraan tersebut sedang membawa pasir zircon atau puya sebanyak masing-masing truk memuat sekitar 5 (lima) ton, mendengar hal tersebut saksi kemudian menanyakan tentang kepemilikan dari sejumlah pasir zirkon atau puya tersebut dan saksi SHAPILIN mengatakan bahwa pemiliknya adalah terdakwa SADIMIN. Lalu ketika saksi menanyakan tentang dokumen atau perijinan terhadap pengangkutan pasir zirkon atau puya tersebut saksi SHAPILIN tidak dapat menunjukannya dengan alasan bahwa terdakwa SADIMIN memang tidak ada membekali dokumen atau perijinan dalam hal pengangkutan pasir zirkon atau puya miliknya. Selanjutnya truk-truk tersebut bersama muatannya diamankan ke kantor Polres Sekadau proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa SADIMIN BIN SALEHAN ALI dalam melakukan usaha penambangan tersebut tanpa memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dikeluarkan oleh Bupati Sekadau melalui instansi yang berwenang yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan Kabupaten Sekadau, dan melakukan usaha pertambangan mineral jenis zirkon di Dusun Padung Desa Sungai Ayak Dua Kecamatan Belitang Hilir yang bukan merupakan daerah yang ditetapkan Pemda Sekadau sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Perbuatan terdakwa SADIMIN BIN SALEHAN ALI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SADIMIN BIN SALEHAN ALI, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Kesatu diatas, adalah orang atau pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2014 sekira pukul 15.00 WIB saksi SUGITO TARIHORAN dan rekan saksi dari Polres Sekadau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (Dua) unit kendaraan truk yang sedang mengangkut pasir zirkon atau puya dari Dusun Padung Desa Sungai Ayak Dua Kec. Belitang Hilir Kab. Sekadau yang diduga tanpa dilengkapi dengan dokumen ataupun perijinan. Kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi dan rekan saksi petugas dari Polres Sekadau melakukan pengecekan dengan cara melakukan patroli di daerah Gonis Rabu Desa Gonis Tekam Kec. Sekadau Hilir Kab. Sekadau. Lalu sekira pukul 16.00 WIB saksi SUGITO TARIHORAN bersama rekan saksi sudah berada disekitar Gonis Rabu Desa Gonis Tekam Kec. Sekadau Hilir Kab. Sekadau. Kemudian tidak lama menunggu lewatlah kendaraan berupa 1 (Satu) unit mobil dump truk Nomor Polisi KB 683 XX Type Dutro HD Merk HINO warna hijau milik saksi BUDIMAN yang dikendarai oleh saksi RUDI HARTANTO dan 1 ( Satu ) unit mobil dump truk Nomor Polisi KB 9874 VB type HINO WU342R-HKMTJD3 Merk HINO warna hijau milik saksi EDWARD TAMPUBOLON yang dikendarai oleh saksi SHAPILIN melintasi tempat tersebut, selanjutnya saksi memberhentikannya dan mendapati benar kendaraan tersebut sedang membawa pasir zircon atau puya sebanyak masing-masing truk memuat sekitar 5 (lima) ton, mendengar hal tersebut saksi kemudian menanyakan tentang kepemilikan dari sejumlah pasir zirkon atau puya tersebut dan saksi SHAPILIN mengatakan bahwa pemiliknya adalah terdakwa SADIMIN. Lalu ketika saksi menanyakan tentang dokumen atau perijinan terhadap pengangkutan pasir zirkon atau puya tersebut saksi SHAPILIN tidak dapat menunjukannya dengan alasan bahwa terdakwa SADIMIN memang tidak ada membekali dokumen atau perijinan dalam hal pengangkutan pasir zirkon atau puya miliknya. Selanjutnya truk-truk tersebut bersama muatannya diamankan ke kantor Polres Sekadau proses lebih lanjut.
Bahwa pasir zircon tersebut didapatkan terdakwa dengan cara menampung hasil dari para penambang tradisional di Dusun Padung yang bukan pemegang IUP, IUPK dengan harga Rp. 700,- (Tujuh ratus rupiah) perkilogramnya dan setelah terkumpul sekitar 10 (sepuluh) ton pasir zircon tersebut diangkut menuju ke daerah Sepauk Kabupaten Sintang.
kemudian pada saat saksi mau pulang tersangka SADIMIN berkata kepada saksi “ Ada ndak orang cari puya (pasir zirkon) di Dusun Padung, coba kau carikan kamu bilang ke mereka untuk mengumpulkannya ” kemudian saya menjawabnya “ iya boleh “. Setelah itu saya langsung pulang kerumah dan memberitahukannya kepada warga bahwa tersangka SADIMIN mau membeli pasir zirkon. Kemudian warga menanyakan berapa harga perkilogramnya, dan saksi mengatakan pada saat itu harganya adalah Rp. 700,- (Tujuh ratus rupiah) perkilogramnya. Pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2014 sekira jam 15.00 Wib warga ada yang memberitahukan kepada saksi bahwa pasir zirkon sudah terkumpul. Selanjutnya saksi memberitahukan hal tersebut kepada tersangka SADIMIN dan tersangka SADIMIN pada saat itu langsung berangkat menuju Dusun Padung kemudian membeli sejumlah pasir zirkon yang telah terkumpul
Bahwa terdakwa SADIMIN BIN SALEHAN ALI dalam melakukan usaha penambangan tersebut tanpa memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dikeluarkan oleh Bupati Sekadau melalui instansi yang berwenang yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan Kabupaten Sekadau, dan melakukan usaha pertambangan mineral jenis zirkon di Dusun Padung Desa Sungai Ayak Dua Kecamatan Belitang Hilir yang bukan merupakan daerah yang ditetapkan Pemda Sekadau sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Perbuatan terdakwa SADIMIN BIN SALEHAN ALI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi di persidangan yang memberikan keterangan dibawah sumpah/janji, pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi SUGITO TARIHORAN :
Bahwa saksi adalah anggota dari Polres Sekadau pada hari Jum’at tanggal 6 Juni 2014 sekira pukul 16.30 WIB di Gonis Rabu Desa Gonis Tekam Kec. Sekadau Hilir telah mengamankan sejumlah pasir zirkon atau puya;
Bahwa sebelumnya saksi mendapatkan infornmasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) unit kendaraan yang sedang mengangkut pasir zirkon dari Dusun Padung Desa Sungai Ayak Dua tanpa dilengkapi dengan dokumen;
Bahwa saksi kemudian melakukan pengecekan dengan melaksanakan patroli didaerah tersebut dan mendapati 1 (satu) unit mobil dump truk merek Hino Dutro HD nopol KB 683 XX dan 1 (satu) unit monil dump truk merek Hino WU342R-HKMT JD3 nopol KB 9874 VB sedang melintas lalu dihentikan oleh saksi;
Bahwa pada saat ditanyakan tentang muatan truk-truk tersebut dijawab oleh supirnya bahwa yang diangkut adalah pasir zirkon milik terdakwa dan supir tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan pasir zirkon tersebut;
Bahwa kemudian pasir zirkon bersama barang bukti truk diamankan ke markas Polres Sekadau;
Bahwa pasir zirkon tersebut dibawa dari Dusun Padung Desa Sungai Ayak Dua dan rencananya akan dibawa ke Kec. Sepauk Sintang;
Bahwa jumlah pasir zirkon tersebut menurut supir yang mengendarai truk pengangkutnya adalah 10 (sepuluh) ton atau masing-masing truk mengangkut sekitar 5 (lima) ton pasir zirkon;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi JUNAIDI :
Bahwa saksi mengerti diperiksa yaitu sehubungan dengan telah membawa pasir zirkon atau puya dengan menggunakan 2 (dua) unit dump truck dengan masing-masing Nomor Polisi KB 683 XX dan KB 9874 VB;
Bahwa saksi kemudian diamankan pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2014 sekitar jam 16.30 wib di Gonis Tekam Kec. Sekadau Hilir Kab. Sekadau;
Bahwa rencananya sejumlah pasir zirkon yang dibeli dari Dusun Padung Desa Sungai Ayak Dua tersebut rencananya akan dibawa ke Kec. Sepauk Kab. Sintang;
Bahwa sejumlah pasir zirkon yang dibawa saksi didapat dengan cara membeli dari penambang tradisional yang berada di Dusun Padung Desa Sungai Ayak Dua Kec. Belitang Hilir Kab. Sekadau dengan harga Rp. 700,- (Tujuh ratus rupiah) per kilogram;
Bahwa saksi tidak mengetahui akan diantar kepada siapa sejumlah pasir zirkon tersebut, karena bos saksi yaitu terdakwa SADIMIN hanya mengatakan kepada saya untuk mengantarkan pasir zirkon tersebut ke Kec. Sepauk Kab. Sintang, karena terdakwa SADIMIN akan menunggu disana;
Bahwa saksi membawa pasir zirkon dari Dusun Padung Desa Sungai Ayak Dua Kec. Belitang Hilir Kab. Sekadau baru satu kali dan saksi juga tidak pernah membawa ke daerah lainnya;
Bahwa pasir zirkon yang dibawa dari Dusun Padung Desa Sungai Ayak Dua Kec. Belitang Hilir Kab. Sekadau menuju Kec. Sepauk Kab. Sintang kurang lebih sebanyak 10 (Sepuluh) ton dengan menggunakan 2 (Dua) unit mobil truk warna hijau masing – masing dengan nomor polisi KB 9874 VB dan KB 683 XX, namun saksi tidak mengetahui siapa pemilik kedua kendaraan tersebut karena yang mengurusnya semua adalah terdakwa SADIMIN;
Bahwa hubungan saksi dengan terdakwa SADIMIN adalah saksi bekerja sebagai tukang yang mengerjakan rumah milik terdakwa SADIMIN, yang mana saksi sudah bekerja selama 8 (delapan) bulan ditempat tersebut;
Bahwa terdakwa SADIMIN meminta tolong kepada saksi untuk mencarikan pasir zirkon di Dusun Padung, kemudian saya langsung memberitahukannya kepada masyarakat di Dusun Padung untuk mencarinya dan jika sudah terkumpul masyarakat Dusun Padung langsung memberitahukannya kepada saksi, yang mana terhadap pasir zirkon yang dibeli dari masyarakat tersebut dengan sistem pembayaran cash dan terdakwa SADIMIN tidak ada membiayai ataupun memfasilitasi kegiatan yang dilakukan masyarakat tersebut, namun terdakwa SADIMIN membeli jika ada barang saja;
Bahwa dalam membawa pasir zirkon dari Dusun Padung Kec. Belitang Hilir Kab. Sekadau yang rencananya akan dibawa ke Kec. Sepauk Kab. Sintang sebagaimana yang dilakukan oleh saksi tidak ada dilengkapi dengan dokumen, karena sebelumnya saksi tidak ada menanyakan hal tersebut kepada terdakwa SADIMIN;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Dusun Padung Desa Sungai Ayak Dua Kec. Belitang Hilir Kab. Sekadau merupakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau tidak;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi SHAPILIN :
Bahwa saksi mengangkut atau membawa pasir zirkon dan diamankan oleh petugas Polres Sekadau pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2014 sekira jam 16.30 Wib di Gonis Rabu Desa Gonis Tekam Kec. Sekadau Hilir Kab. Sekadau;
Bahwa pasir zirkon yang dibawa oleh saksi yaitu kurang lebih sebanyak 5 (Lima) ton yang pemiliknya adalah terdakwa SADIMIN, namun dalam hal ini saksi tidak ada hubungan apa- apa dengan terdakwa SADIMIN dan saksi hanya sebagai supir yang membawa atau mengangkut pasir zirkon milik terdakwa SADIMIN tersebut;
Bahwa terhadap pengangkutan pasir zirkon milik terdakwa SADIMIN, saksi mendapatkan upah sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan menggunakan 1 (Satu) unit dump truck warna hijau nomor polisi KB 9874 VB;
Bahwa dalam hal pengangkutan pasir zirkon sebagaimana yang dilakukan oleh saksi, saksi tidak ada memiliki ataupun tidak ada dibekali oleh terdakwa SADIMIN berupa perijinan dalam bentuk apapun;
Bahwa saksi mengangkut pasir zirkon milik terdakwa SADIMIN dari Dusun Padung Desa Sungai Ayak Kec. Belitang Hilir Kab. Sekadau yang rencananya pasir zirkon tersebut akan dibawa menuju Kec. Sepauk Kab. Sintang;
Bahwa saksi tidak mengetahui untuk keperluan apa pasir zirkon milik terdakwa SADIMIN tersebut, serta saksi juga tidak mengetahui darimana dan bagaimana terdakwa SADIMIN mendapatkan pasir zirkon sebagaimana yang dibawa ataupun diangkut oleh saksi;
Bahwa saksi membawa ataupun mengangkut pasir zirkon milik terdakwa SADIMIN baru 1 (Satu) kali;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi RUDI HARTANTO :
Bahwa saksi diperintahkan oleh terdakwa SADIMIN untuk mengangkut pasir zirkon yaitu pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2014 sekira jam 09.00 Wib pada saat saksi sedang berada di Desa Tapang Pulau Kec. Belitang Hilir Kab. Sekadau;
Bahwa menurut keterangan saksi SHAPILIN pasir zirkon milik terdakwa SADIMIN tersebut akan dibawanya menuju Kec. Sepauk Kab. Sintang, yang mana saksi mengangkutnya dengan menggunakan 1 (Satu) unit dump truck berwarna hijau dengan nomor polisi KB 683 XX type dutro 130 HD merk HINO;
Bahwa saksi mengangkut pasir zirkon dari Dusun Padung Desa Sungai Ayak Dua Kec. Belitang Hilir Kab. Sekadau menuju Kec. Sepauk Kab. Sintang bersama saksi SHAPILIN.
Bahwa pasir zirkon milik terdakwa SADIMIN yang diangkut saksi pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2014 adalah sebanyak kurang lebih 5 (Lima) ton, dan saksi baru pertama kali ini mengangkut pasir zirkon milik terdakwa SADIMIN;
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana dan bagaimana cara terdakwa SADIMIN mendapatkan pasir zirkon sebagaimana yang diangkut oleh saksi pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2014;
Bahwa dalam perjalanan saksi diberhentikan oleh petugas Polres Sekadau untuk melihat kelengkapan dokumen mengenai pasir zirkon yang saksi bawa dan saksi tidak dapat memperlihatkan dokumen tersebut, selanjutnya terhadap saksi dibawa menuju ke kantor Polres Sekadau untuk dimintai keterangan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi SARDI Alias KELIK :
Bahwa saksi mengetahui bahwa sejumlah pasir zirkon milik terdakwa SADIMIN telah diamankan oleh Polisi dari saksi JUNAIDI yang merupakan anak buah dari terdakwa SADIMIN;
Bahwa hubungan saksi dengan sejumlah pasir zirkon milik terdakwa SADIMIN yaitu karena sebagian pasir zirkon tersebut dibeli oleh terdakwa SADIMIN dari saksi sekitar 1 (Satu) atau 2 (Dua) minggu yang lalu sebanyak 70 (Tujuh puluh) kilogram;
Bahwa saksi menjual pasir zirkon kepada terdakwa SADIMIN dengan harga Rp. 600,- (Enam ratus rupiah ) perkilogramnya, yang mana dari hasil penjualan pasir zirkon tersebut saksi mendapatkan uang sebesar Rp. 42.000,- (Empat puluh dua ribu rupiah);
Bahwa saksi baru pertama kali menjual pasir zirkon kepada terdakwa SADIMIN, karena setahu saksi, terdakwa SADIMIN juga baru dalam usaha pasir zirkon tersebut, dan ada banyak warga disekitar tempat tinggal saksi di Dusun Padung Desa Sungai Ayak IV Kec. Belitang Hilir Kab. Sekadau yang juga menjual pasir zirkon kepada terdakwa SADIMIN dan terhadap pasir zirkon tersebut saksi mendapatkannya sudah beberapa bulan yang lalu, dan pasir zirkon tersebut saksi dapatkan dengan cara menambang secara tradisional di Dusun Padung Desa Sungai Ayak IV Kec. Belitang Hilir Kab. Sekadau;
Bahwa dalam hal melakukan penambangan sebagaimana yang dilakukan oleh saksi secara tradisional, saksi tidak dilengkapi dengan perijinan dalam bentuk apapun;
Bahwa selain saksi juga banyak warga di Dusun Padung Desa Sungai Ayak IV Kec. Belitang Hilir Kab. Sekadau yang bekerja sebagai penambang tradisional untuk mendapatkan pasir zirkon, hal tersebut dilakukan warga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari – hari;
Bahwa yang menjadi dasar saksi dan warga Dusun Padung yang lain menjual pasir zirkon kepada terdakwa SADIMIN karena memiliki hutang kepada terdakwa SADIMIN, sehingga saksi dan warga yang lain berinisiatif menjual pasir zirkon untuk mencicil hutang kepada terdakwa SADIMIN dan kebetulan pada saat itu terdakwa SADIMIN juga berminat untuk membelinya;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa atas permintaan Penuntut Umum serta persetujuan dari terdakwa, Keterangan Ahli EVARIA PREDERIKA, ST., yang selengkapnya terurai dalam BAP, dibacakan di muka persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli dalam memberikan keterangan dilengkapi dengan Surat Tugas dari Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Prov. Kalimantan Barat sesuai dengan Surat Tugas Nomor : 094 / 94 / Distamben A-2 / 2014, tanggal 19 Juni 2014L;
Bahwa ahli mengetahui tentang peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan, diantaranya Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa kegiatan pertambangan meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang, yang mana terhadap kegiatan menampung dan mengangkut komoditas tambang termasuk dalam rangkaian kegiatan pertambangan sebagaimana yang tercantum di dalam undang–undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan terhadap rangkaian kegiatan pertambangan harus disertai dengan perizinan mulai dari awal hingga akhir;
Bahwa zirkon merupakan salah satu komoditas tambang yang termasuk dalam golongan mineral bukan logam (non logam);
Bahwa Izin Usaha Pertambangan yang harus dimiliki oleh terdakwa SADIMIN Bin SALEHAN ALI adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus untuk pengangkutan dan penjualan;
Bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan Kab. Sekadau bahwa Dusun Padung Desa Sungai Ayak Dua Kec. Belitang Hilir Kab. Sekadau yang merupakan lokasi tempat asal usul pasir zirkon milik terdakwa SADIMIN Bin SALEHAN ALI bukan merupakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayah Kab. Sekadau;
Bahwa adapun peraturan atau perundang-undangan yang mengatur bahwa setiap orang atau pengusaha dalam melakukan kegiatan pertambangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam melakukan kegiatan pertambangan zirkon antara lain Undang – Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa kegiatan menampung dan mengangkut hasil penambangan yang tidak dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan baik itu Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tersebut tidak dibenarkan karena bertentangan dengan Undang – Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan dapat dikenakan sanksi yang termuat dalam Pasal 158 dan Pasal 161 Undang – Undang RI Nomor Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan kegiatan terdakwa SADIMIN Bin SALEHAN ALI yang melakukan menampung dan mengangkut komoditas tambang tidak didukung Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Pertambangan rakyat (IPR) dapat menimbulkan kerugian negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
Bahwa Dapat saya jelaskan bahwa terhadap perbuatan terdakwa SADIMIN Bin SALEHAN ALI yang telah melakukan kegiatan menampung dan mengangkut hasil penambangan tanpa memiliki izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang – Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Pasal 161 Undang – Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa SADIMIN Bin SALEHAN ALI telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2014 sekira jam 16.30 Wib sejumlah pasir zirkon milik terdakwa telah diamankan oleh petugas Polres Sekadau;
Bahwa pada saat petugas Polres Sekadau mengamankan sejumlah pasir zirkon terdakwa sedang berada di Kec. Sepauk Kab. Sintang, yang mana terdakwa mengetahui bahwa sejumlah pasir zirkon tersebut telah diamankan dari saksi JUNAIDI dan pada saat itu saksi JUNAIDI mengatakan bahwa kedua unit truk yang membawa pasir zirkon telah dibawa ke Kantor Polres Sekadau;
Bahwa sejumlah pasir zirkon milik terdakwa tersebut dibawa dari Dusun Padung Desa Sungai Ayak Dua Kec. Belitang Hilir Kab. Sekadau dan rencananya akan dibawa menuju Kec. Sepauk Kab. Sintang, yang mana sejumlah pasir zirkon tersebut sebanyak kurang lebih 10 (Sepuluh) ton;
Bahwa terdakwa membeli pasir zirkon dengan harga Rp. 400,- (empat ratus rupiah) sampai Rp.600,- (enam ratus rupiah) perkilogramnya, yang salah satunya terdakwa beli dari saksi SARDI;
Bahwa masyarakat Dusun Padung mendapatkan pasir zirkon dengan cara mendulang dari pasir bekas penambangan emas di Dusun Padung, yang mana pada awalnya terdakwa ada mengatakan kepada masyarakat Dusun Padung agar mengumpulkan pasir zirkon dan kemudian terdakwa akan membelinya;
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki Ijin dalam bentuk apapun dalam hal menyuruh masyarakat di Dusun Padung melakukan penambangan pasir zirkon dan sepengetahuan Dusun Padung merupakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR);
Bahwa sejumlah pasir zirkon milik terdakwa akan terdakwa jual kembali ke pabrik zirkon yang berada di Kec. Sepauk Kab. Sintang namun saksi belum mengetahui dengan harga berapa pasir zirkon tersebut nanti akan dijual karena akan dibayar setelah pasir zirkon tersebut sampai di pabrik;
Bahwa terdakwa membeli pasir zirkon sudah dimulai sejak 1 (Satu) bulan yang lalu, namun baru kali ini hendak menjualnya ke Kec. Sepauk Kab. Sintang;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang-barang bukti di muka persidangan, telah diperlihatkan kepada saksi-saksi, dan terdakwa, masing-masing membenarkan bahwa barang-barang bukti tersebut mempunyai kaitan dengan perkara ini, barang-barang bukti tersebut adalah sebagai berikut :
1 (satu) unit mobil dump truk Nomor Polisi KB 683 XX Type Dutro HD Merk HINO warna hijau, Noka MJEC1JG43D50-80758, Nosin W04DTRJ-80160, beserta STCKB (Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor) dan Kunci kontaknya.
1 (satu) unit mobil dump truk Nomor Polisi KB 9874 VB type HINO WU342R-HKMTJD3 Merk HINO warna hijau, Noka MJEC1JG43D50-70695 Nosin W04DTRJ-71502, beserta STNK dan Kunci kontaknya.
Pasir Zirkon sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) ton.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala peristiwa yang tercatat dalam Berita Acara Sidang dianggap telah termasuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dinyatakan bersalah ataukah tidak sebagaimana dakwaan penuntut umum;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagaimana tersebut dan terurai di atas yang pada pokoknya, yaitu :
KESATU : Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
ATAU
KEDUA : Pasal 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
Menimbang, bahwa mencermati dakwaan Penuntut Umum di atas, ternyata disusun dalam bentuk dakwaan alternaltif yaitu dakwaan yang disusun dalam beberapa bentuk perbuatan akan tetapi tujuannya hanya ingin membuktikan salah satu tindak pidana yang didakwakan. Apabila salah satu dari dakwaan telah terbukti, maka dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi; (Darwan Prinst, SH, Hukum Acara Pidana Dalam Praktik, Penerbit Djambatan, 2002, hal. 128-129);
Menimbang, bahwa mengacu pada pemahaman di atas, bentuk dakwaan alternatif adalah dakwaan yang satu dengan yang lain saling mengecualikan dan bentuk dakwaan alternatif juga memberikan kewenangan bagi Majelis Hakim untuk memilih salah satu dari dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, sehingga apabila salah satu dakwaan Penuntut Umum terbukti, dakwaan lain tidak perlu dibuktikan lagi tetapi sebaliknya apabila salah satu dakwaan tidak terbukti, maka dakwaan lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mencermati fakta-fakta hukum yang terbukti di atas yang dirangkum dari seluruh alat bukti yang disampaikan di persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dimana dakwaan yang paling tepat diterapkan terhadap terdakwa adalah dakwaan kedua yaitu Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
Menimbang, bahwa perlu dikemukakan disini apa yang dipertimbangkan Majelis Hakim adalah sekaligus tanggapan atas pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam requisitor/tuntutan maupun terdakwa dalam pembelaan, sehingga pendapat-pendapat tersebut, tidak akan dipertimbangkan secara sendiri-sendiri, kecuali terhadap hal-hal yang dipandang perlu untuk dipertimbangkan secara sendiri, maka akan dipertimbangkan sendiri sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
setiap orang;
melakukan usaha penambangan
tanpa IUP, IPR atau IUPK;
Unsur 1. “setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah siapa saja yang termasuk sebagai subjek hukum, yaitu orang/manusia atau korporasi, yang mempunyai hak dan kewajiban hukum, yang diajukan di dalam persidangan, dan subjek hukum tersebut mampu untuk mempertangung-jawabkan atas segala perbuatannya secara hukum;
Bahwa Terdakwa SADIMIN Bin SALEHAN ALI dengan identitas sebagaimana dalam surat dakwaan dan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum, telah didakwa, diperiksa, dituntut serta diadili di persidangan;
Bahwa selama proses pemeriksaan terdakwa telah dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya baik oleh Hakim maupun oleh Jaksa Penuntut Umum dengan lancar, tegas dan jelas hingga selesainya pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan adanya bukti yang menyatakan bahwa terdakwa tidak dapat dipertanggung jawabkan atas segala tindakannya atau perbuatanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa adalah subjek hukum orang atau manusia yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum dan pada dirinya tidak ditemukan adanya bukti yang dapat menghilangkan sifat pertanggungjawaban pidananya, maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur 2. “melakukan usaha penambangan”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan usaha pertambangan sebagaimana ketentuan Pasal 1 butir 6 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara adalah adalah kegiatan dalam rangka penguasaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “penambangan” sebagaimana ketentuan Pasal 1 butir 19 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batu dan mineral ikutannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 6 Juni 2014 sekira pukul 16.30 WIB di Gonis Rabu Desa Gonis Tekam Kec. Sekadau Hilir saksi SUGITO TARIHORAN anggota dari Polres Sekadau telah mengamankan 2 unit mobil truk dengan Nomor Polisi KB 9874 VB dan KB 683 XX yang masing-masing dikemudikan saksi SHAPILIN dan saksi RUDI HARTANTO karena mengangkut pasir zirkon atau puya dengan berat masing-masing ± 5 ton tanpa dilengkapi dokumen yang sah;
Bahwa saksi SHAPILIN dan saksi RUDI HARTANTO mengangkut pasir zirkon milik terdakwa SADIMIN dari Dusun Padung Desa Sungai Ayak Kec. Belitang Hilir Kab. Sekadau yang rencananya pasir zirkon tersebut akan dijual ke pabrik zirkon di Kec. Sepauk Kab. Sintang;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi JUNAIDI, saksi SARDI Alias KELIK dan terdakwa bahwa terdakwa mendapat pasir zirkon atau puya dengan cara membeli dari penambang tradisional yang berada di Dusun Padung Desa Sungai Ayak Dua Kec. Belitang Hilir Kab. Sekadau dengan harga Rp. 400,- (empat ratus rupiah) sampai Rp. 600,- (enam ratus rupiah) per kilogram;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas terdakwa tidak memiliki dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang yang membolehkan terdakwa melakukan usaha penambangan yang dalam hal ini mengangkut dan menjual pasir zirkon atau puya tersebut, sehingga unsur “melakukan usaha penambangan” terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Unsur 3 “tanpa IUP, IPR atau IUPK”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ IUP, IPR atau IUPK “ sebagaimana dalam ketentuan umum Pasal 1 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah sebagai berikut :
Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, terdakwa tidak ada memiliki Ijin menyuruh masyarakat di Dusun Padung melakukan penambangan pasir zirkon atau puya di Dusun Padung Desa Sungai Ayak Kec. Belitang Hilir Kab. Sekadau dan terdakwa juga tidak memiliki ijin mengangkut dan menjual pasir zirkon atau puya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli, kegiatan terdakwa menampung dan mengangkut hasil penambangan yang tidak dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan baik itu Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah tidak dibenarkan karena bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan dapat dikenakan sanksi yang termuat dalam ketentuan Pasal 158 dan Pasal 161;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa, unsur “tanpa IUP, IPR atau IUPK” telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang dipertimbangkan di atas ternyata seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah terbukti terpenuhi menurut hukum oleh perbuatan terdakwa yaitu “melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan”;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak dijumpai hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahan baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar oleh karena itu terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya maka sudah sepantasnya terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya dan oleh karena ancaman pidana dalam undang-undang pertambangan mineral dan batu bara bersifat kumulatif, maka selain pidana penjara, terdakwa juga akan dijatuhi pula pidana denda yang besarnya akan disebutkan didalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, lamanya terdakwa dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) KUHAP, terdakwa harus tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil dump truk Nomor Polisi KB 683 XX Type Dutro HD Merk HINO warna hijau, Noka MJEC1JG43D50-80758, Nosin W04DTRJ-80160, beserta STCKB (Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor) dan Kunci kontaknya.
1 (satu) unit mobil dump truk Nomor Polisi KB 9874 VB type HINO WU342R-HKMTJD3 Merk HINO warna hijau, Noka MJEC1JG43D50-70695 Nosin W04DTRJ-71502, beserta STNK dan Kunci kontaknya.
Karena mobil tersebut disewa oleh terdakwa, maka sepatutnya dikembalikan kepada pemiliknya;
Pasir Zirkon sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) ton.
Karena barang bukti tersebut tidak memiliki IUP, IPR atau IUPK maka harus dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 222 KUHAP karena terdakwa tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka ia harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan dicantumkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri terdakwa yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pelestarian lingkungan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa dengan mengingat hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, putusan yang dijatuhkan ini telah dipandang patut dan adil untuk memberi pelajaran kepada terdakwa dan diharapkan dapat mencegah perbuatan sejenisnya yang akan di dilakukan oleh orang lain;
Menimbang, bahwa sudah menjadi doktrin hukum pidana dimana tujuan pemidanaan tidak semata hanya untuk pembalasan atas kesalahan terdakwa dengan segala konsekuwensi ketertekanan, penderitaan dan rasa malu yang ditanggung tetapi juga perlu memperhatikan tujuan pembelajaran dan pembinaan sehingga apapun bentuk pemidanaan yang akan dijatuhkan kepadanya maka oleh Majelis Hakim dipandang sudah tepat dan proporsional dengan akibat hukum dari perbuatan yang dilakukan terdakwa serta bermanfaat untuk membangun dan merubah pola perilaku kearah yang lebih baik;
Memperhatikan Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta peraturan-peraturan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI :
1. Menyatakan terdakwa SADIMIN Bin SALEHAN ALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana "MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN TANPA IZIN USAHA PERTAMBANGAN";
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SADIMIN Bin SALEHAN ALI oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil dump truk Nomor Polisi KB 683 XX Type Dutro HD Merk HINO warna hijau, Noka MJEC1JG43D50-80758 Nosin W04DTRJ-80160, beserta STCKB (Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor) dan Kunci kontaknya.
1 (satu) unit mobil dump truk Nomor Polisi KB 9874 VB type HINO WU342R-HKMTJD3 Merk HINO warna hijau, Noka MJEC1JG43D50-70695 Nosin W04DTRJ-71502, beserta STNK dan Kunci kontaknya.
Dikembalikan kepada pemiliknya.
Pasir Zirkon sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) ton.
Dirampas untuk dimusnahkan.
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau pada hari : KAMIStanggal 28 AGUSTUS2014 oleh kami KHAMOZARO WARUWU, SH.MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, ALBANUS ASNANTO, SH. MH., dan JOHN MALVINO SEDA NOA WEA, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh RATMIN Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh FREDDI WIRYAWAN, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sekadau dan dihadapan terdakwa;-
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ALBANUS ASNANTO, SH. MH. KHAMOZARO WARUWU, SH. MH.
JOHN MALVINO SEDA NOA WEA, SH.
Panitera Pengganti,
RATMIN