1381/Pid.B/2013/PN.BKS
Putusan PN BEKASI Nomor 1381/Pid.B/2013/PN.BKS
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUTOMO Alias TOMO Alias ABANG WARNET Bin RADI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SUTOMO Alias TOMO Alias ABANG WARNET Bin RADI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ” ; 2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan, dan denda sebesar Rp 60.000.000,- (enampuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar Akte Kelahiran Nomor 858/U/2009 an. N I ; - 1 (satu) potong baju terusan warna kuding dan biru ; - 1 I(satu) potong celana dalam warna krem ; Dikembalikan kepada K ; 6. Membebankan biaya perkara Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 1381/Pid.B/2013/PN.BKS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
N a m a : SUTOMO Alias TOMO Alias ABANG WARNET Bin RADI
Tempat lahir : Tegal
Umur/tanggal lahir : 24 Tahun/05Mei 1989
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Agama : Islam.
Tempat tinggal : Kp.Jati Rt.001/06 Desa Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi
Pekerjaan : Penjaga Rental PS (Playstation)
Terdakwa berada dalam tahanan sejak tanggal 08 September 2013 sampai dengan sekarang;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal 10 Desember 2013 yang pokoknya berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, karena itu menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SUTOMO Alias TOMO Alias ABANG WARNET Bin RADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dalam Dakwaan Pertama ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUTOMO Alias TOMO Alias ABANG WARNET Bin RADI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan, dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Akte Kelahiran Nomor 858/U/2009 an. NURUL INAYAH ;
1 (satu) potong baju terusan warna kuding dan biru ;
1 I(satu) potong celana dalam warna krem
Dikembalikan kepada KHAERANI ;
Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana Jaksa/Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringan hukuman, dengan alasan Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulang lagi, Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yaitu istri dan anak ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan lisan Terdakwa tersebut, dipersidangan Jaksa/Penuntut Umum telah memberikan tanggapan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya, dan terhadap tanggapan Jaksa/Penuntut Umum tersebut, Terdakwa secara lisan juga menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Jaksa/Penuntut Umum, telah didakwa berdasarkan surat dakwaan No.REG.PERKARA :PDM-499/CKR/10/2013 tertanggal 19 Oktober 2013 sebagai berikut :
P E R T A M A :
Bahwa Ia terdakwa SUTOMO Alias TOMO Alias ABANG WARNET Bin RADI, pada hari Rabu tanggal 04 September 2013, sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak- tidaknya pada waktu bulan September 2013, bertempat di Kp. Jati Rt.001/006 Desa Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana telah diterangkan diatas, berawal ketika pada hari Rabu tanggal 04 September 2013 sekira pukul 15.00 Wib, Terdakwa SUTOMO Alias TOMO Alias ABANG WARNET Bin RADI yang bertugas sebagai petugas penjaga rental playstation sedang menjaga rental, lalu dating saksi Nurul Inayah Binti Riswan yang masih belum bersekolah dan berumur 4(empat) tahun yang lahir pada tanggal 02 Oktober 2009, bersama saksi Muhammad Hilmi Rohmana Sutisna Alias Mimi Bin Nina Sutisna dan saksi Rega Anandita Sutisna Binti Nina Sutisna bermaksud menonton orang-orang yang bermain playstation milik Terdakwa yang disewakan yang letaknya disamping rumah Terdakwa yang beralamat di Kp.Jati Rt.001/006 Desa Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, lalu pada saat orang-orang yang bermain playstation selesai bermain lalu pulang, kemudian Terdakwa melihat saksi Nurul Inayah Binti Riswan bersama saksi Muhammad Hilmi Rohmana Sutisna Alias Mimi Bin Nina Sutisna dan saksi Rega Anandita Sutisna Binti Nina Sutisna masih duduk-duduk, lalu Terdakwa melihat celana dalam saksi Nurul Inayah Binti Riswan sehingga membuat hawa nafsu Terdakwa menjadi terangsang, kemudian timbul niat Terdakwa SUTOMO Alias TOMO Alias ABANG WARNET Bin RADI, untuk memegang alat kelamin saksi Nurul Inayah Binti Riswan, kemudian Terdakwa menyuruh anak-anak lainnya untuk keluar dari ruang rental playstation tersebut, lalu Terdakwa SUTOMO Alias TOMO Alias ABANG WARNET Bin RADI, menyuruh saksi Nurul Inayah Binti Riswan untuk tetap didalam ruang rental playstation tersebut, kemudian Terdakwa mengunci ruang rental playstation,lalu Terdakwa langsung mendekati saksi Nurul Inayah Binti Riswan yang sedang duduk dari sebelah kiri lalu Terdakwa menurunkan celana dalam saksi Nurul Inayah Binti Riswan sebatas lutut lalu memasukkan setengah jari telunjuk tangan kanan Terdakwa kedalam alat kelamin saksi Nurul Inayah Binti Riswan lalu korban meronta-ronta sambil menjerit dan menangis namun Terdakwa tidak melepaskannya, lalu pada saat saksi menangis, tidak lama kemudian teman-teman saksi yang bernama saksi Muhammad Hilmi Rohmana Sutisna Alias Mimi Bin Nina Sutisna dan saksi Rega Anandita Sutisna Binti Nina Sutisna mengetuk pintu rental playstation lalu Terdakwa membuka pintu tersebut,kemudian saksi Muhammad Hilmi Rohmana Sutisna Alias Mimi Bin Nina Sutisna dan saksi Rega Anandita Sutisna Binti Nina Sutisna melihat saksi Nurul Inayah Binti Riswan sedang jongkok sambil menangis dan celana dalamnya sudah diturunkan sebatas lutut, lalu saksi saksi Muhammad Hilmi Rohmana Sutisna Alias Mimi Bin Nina Sutisna dan saksi Rega Anandita Sutisna Binti Nina Sutisna memakaikan kembali celana dalam saksi Nurul Inayah Binti Riswan lalumengajak saksi Nurul Inayah Binti Riswan untuk pulang, sementara Terdakwa tetap berada didalam rental playstation tersebut, kemudian perbuatan Terdakwa diketahui oleh orangtua saksi Khaerani dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke petugas Polresta Bekasi ;
Sesuai dengan data Visum et Repertum atas nama Nurul Inayah Binti Riswan Nomor 067/VR/RSA/IX/2013 tanggal 07 September 2013, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. M.Ahlan Suparno, SPOG, dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit ANNISA, dengan hasil pemeriksaan :
Kedua labia mayora dan labia minora dalam batas normal, tidak tampak tanda-tanda jejas hematoma ;
Introitrus vagina : selaput dara atau hymen tampak robek luka lama pada jam 06.00 akibat kekerasan benda tumpul dengan 1 (satu) jari telunjuk tangan masuk, tidak mencapai dasar ;
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan alat kelamin didapatkan selaput dara atau hymen tampak robek luka lama akibat kekerasan benda tumpul dengan 1 (satu) jari telunjuk masuk pada jam 06.00 tidak mencapai dasar ;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
ATAU
K E D U A :
Bahwa Ia terdakwa SUTOMO Alias TOMO Alias ABANG WARNET Bin RADI, pada hari Rabu tanggal 04 September 2013, sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak- tidaknya pada waktu bulan September 2013, bertempat di Kp. Jati Rt.001/006 Desa Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, Melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana telah diterangkan diatas, berawal ketika pada hari Rabu tanggal 04 September 2013 sekira pukul 15.00 Wib, Terdakwa SUTOMO Alias TOMO Alias ABANG WARNET Bin RADI yang bertugas sebagai petugas penjaga rental playstation sedang menjaga rental, lalu dating saksi Nurul Inayah Binti Riswan yang masih belum bersekolah dan berumur 4(empat) tahun yang lahir pada tanggal 02 Oktober 2009, bersama saksi Muhammad Hilmi Rohmana Sutisna Alias Mimi Bin Nina Sutisna dan saksi Rega Anandita Sutisna Binti Nina Sutisna bermaksud menonton orang-orang yang bermain playstation milik Terdakwa yang disewakan yang letaknya disamping rumah Terdakwa yang beralamat di Kp.Jati Rt.001/006 Desa Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, lalu pada saat orang-orang yang bermain playstation selesai bermain lalu pulang, kemudian Terdakwa melihat saksi Nurul Inayah Binti Riswan bersama saksi Muhammad Hilmi Rohmana Sutisna Alias Mimi Bin Nina Sutisna dan saksi Rega Anandita Sutisna Binti Nina Sutisna masih duduk-duduk, lalu Terdakwa melihat celana dalam saksi Nurul Inayah Binti Riswan sehingga membuat hawa nafsu Terdakwa menjadi terangsang, kemudian timbul niat Terdakwa SUTOMO Alias TOMO Alias ABANG WARNET Bin RADI, untuk memegang alat kelamin saksi Nurul Inayah Binti Riswan, kemudian Terdakwa menyuruh anak-anak lainnya untuk keluar dari ruang rental playstation tersebut, lalu Terdakwa SUTOMO Alias TOMO Alias ABANG WARNET Bin RADI, menyuruh saksi Nurul Inayah Binti Riswan untuk tetap didalam ruang rental playstation tersebut, kemudian Terdakwa mengunci ruang rental playstation,lalu Terdakwa langsung mendekati saksi Nurul Inayah Binti Riswan yang sedang duduk dari sebelah kiri lalu Terdakwa menurunkan celana dalam saksi Nurul Inayah Binti Riswan sebatas lutut lalu memasukkan setengah jari telunjuk tangan kanan Terdakwa kedalam alat kelamin saksi Nurul Inayah Binti Riswan lalu korban meronta-ronta sambil menjerit dan menangis namun Terdakwa tidak melepaskannya, lalu pada saat saksi menangis, tidak lama kemudian teman-teman saksi yang bernama saksi Muhammad Hilmi Rohmana Sutisna Alias Mimi Bin Nina Sutisna dan saksi Rega Anandita Sutisna Binti Nina Sutisna mengetuk pintu rental playstation lalu Terdakwa membuka pintu tersebut,kemudian saksi Muhammad Hilmi Rohmana Sutisna Alias Mimi Bin Nina Sutisna dan saksi Rega Anandita Sutisna Binti Nina Sutisna melihat saksi Nurul Inayah Binti Riswan sedang jongkok sambil menangis dan celana dalamnya sudah diturunkan sebatas lutut, lalu saksi saksi Muhammad Hilmi Rohmana Sutisna Alias Mimi Bin Nina Sutisna dan saksi Rega Anandita Sutisna Binti Nina Sutisna memakaikan kembali celana dalam saksi Nurul Inayah Binti Riswan lalumengajak saksi Nurul Inayah Binti Riswan untuk pulang, sementara Terdakwa tetap berada didalam rental playstation tersebut, kemudian perbuatan Terdakwa diketahui oleh orangtua saksi Khaerani dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke petugas Polresta Bekasi ;
Sesuai dengan Visum et Repertum atas nama Nurul Inayah Binti Riswan Nomor 067/VR/RSA/IX/2013 tanggal 07 September 2013, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. M.Ahlan Suparno, SPOG, dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit ANNISA, dengan hasil pemeriksaan :
Kedua labia mayora dan labia minora dalam batas normal, tidak tampak tanda-tanda jejas hematoma ;
Introitrus vagina : selaput dara atau hymen tampak robek luka lama pada jam 06.00 akibat kekerasan benda tumpul dengan 1 (satu) jari telunjuk tangan masuk, tidak mencapai dasar ;
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan alat kelamin didapatkan selaput dara atau hymen tampak robek luka lama akibat kekerasan benda tumpul dengan 1 (satu) jari telunjuk masuk pada jam 06.00 tidak mencapai dasar ;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 290 ke-2 KUHPidana ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa/ Penuntut Umum telah menghadapkan Saksi-saksinya dipersidanangan sebagai berikut :
KHAERANI
Dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang telah diberikan didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian,
Bahwa benar terjadi perbuatan cabul terhadap anak Saksi yang bernama Nurul Inayah Binti Riswan, yang terjadi pada Rabu tanggal 04 September 2013, sekira pukul 15.00 Wib, bertempat di Kp. Jati Rt.001/006 Desa Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi ;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa yang merupakan tetangga dari Saksi ;
Bahwa korban Nurul Inayah Binti Riswan sekarang masih berumur 4(empat) tahun sesuai dengan Akte Kelahiran Nomor 858/U/2009 an.Nurul Inayah yang lahir pada tanggal 02 Oktober 2009 dan belum bersekolah ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut, berawal pada hari Kamis tanggal 05 September 2013 sekira pukul 09.00 Wib, ketika saksi sedang berada di warung, saksi dihampiri oleh anaknya yang bernama Nurul Inayah Binti Riswan yang menjadi korban dalam perkara ini, sambil berkata “sakit mama borek (kemaluan) Aku”, lalu saksi bertanya “Sakit kenapa, digigit semut ya ?”, kemudian Nurul Inayah Binti Riswan hanya diam lalu Saksi bertanya kembali “Inayah kok diam, kenapa, boreknya ada yang megang ya ?” lalu Nurul Inayah Binti Riswan menjawab “Ya, mak”, kemudian Saksi bertanya “Siapa nak ?’” lalu Nurul Inayah Binti Riswan menjawab “Abang Warnet (Terdakwa)”, kemudian pada malam harinya Nurul Inayah Binti Riswan menangis kesakitan, lalu Saksi kembali bertanya “Benar borek kamu dipegang-pegang?”lalu Nurul Inayah Binti Riswan menjawab “Iya”, lalu Saksi bertanya “Sama siapa?”, kemudian Nurul Inayah menjawab “sama abang warnet”, kemudian keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 06 September 2013 sekira pukul 10.00 Wib, Saksi membawa Nurul Inayah Binti Riswan ke Bidan untuk memeriksa kemaluan Nurul Inayah Binti Riswan, Bidan menyatakan bahwa kemaluan Nurul Inyah Binti Riswan sering dipegang-pegang, kemudian Saksi juga melihat terdapat luka bengkak kemerahan pada kemaluan Nurul Inayah Binti Riswan, kemudian Saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bekasi ;
Bahwa barang bukti berupa 1(satu) lembar Akte Kelahiran Nomor 858/U/2009 atas nama Nurul Inayah,1 (satu) potong baju terusan warna kuning dan biru, 1 (satu) potong celana dalam warna krem adalah milik Nurul Inayah Binti Riswan ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
NURUL INAYAH Binti RISWAN :
Tanpa disumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi sekarang berumur 4 (empat) tahun sesuai lembar Akte Kelahiran Nomor 858/U/2009 tanggal 02 Oktober 2009 atas nama Nuirul Inayah ;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang telah diberikan didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian;
Bahwa kejadiannya berawal pada hari Rabu tanggal 04 September 2013 sekira pukul 15.00 Wib, ketika Saksi bersama Muhammad Hilmi Rohmana Sutisna Alias Mimi Bin Nina Sutisna dan Rega Anandita Sutisna Binti Nina Sutisna menonton orang-orang yang bermain playstation milik Terdakwa yang disewakan yang letaknya disamping rumah Terdakwa yang beralamat di Kp.Jati Rt.001/006 Desa Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, setelah orang-orang selesai bermain playstation lalu pulang, kemudian Terdakwa menyuruh anak-anak lainnya untuk keluar dari ruang rental playstation tersebut, lalu Terdakwa menyuruh Saksi untuk tetap didalam ruang rental playstation tersebut, kemudian Terdakwa mengunci ruang rental playstation,lalu Terdakwa langsung mendekati Saksi yang sedang duduk dari sebelah kiri lalu Terdakwa menurunkan celana dalam Saksi sebatas lutut lalu memasukkan setengah jari telunjuk tangan kanan Terdakwa kedalam alat kelamin Saksi lalu Saksi meronta-ronta sambil menjerit dan menangis namun Terdakwa tidak melepaskannya, lalu pada saat Saksi menangis, tidak lama kemudian teman-teman Saksi yang bernama Muhammad Hilmi Rohmana Sutisna Alias Mimi Bin Nina Sutisna dan Rega Anandita Sutisna Binti Nina Sutisna mengetuk pintu rental playstation lalu Terdakwa membuka pintu tersebut, kemudian Muhammad Hilmi Rohmana Sutisna Alias Mimi Bin Nina Sutisna dan Rega Anandita Sutisna Binti Nina Sutisna melihat Saksi sedang jongkok sambil menangis dan celana dalamnya sudah diturunkan sebatas lutut, lalu Muhammad Hilmi Rohmana Sutisna Alias Mimi Bin Nina Sutisna dan saksi Rega Anandita Sutisna Binti Nina Sutisna memakaikan kembali celana dalam Saksi lalu mengajak Saksi untuk pulang, sementara Terdakwa tetap berada didalam rental playstation tersebut, kemudian perbuatan Terdakwa diketahui oleh orangtua Saksi dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke petugas Polresta Bekasi ;
Bahwa setelah kejadian tersebut, pada hari Kamis tanggal 05 September 2013 sekira pukul 09.00 Wib, ketika saksi Khaerani sedang berada di warung, Saksi Khaerani dihampiri oleh anaknya yang bernama Nurul Inayah Binti Riswan yang menjadi korban dalam perkara ini, sambil berkata “sakit mama borek (kemaluan) Aku”, lalu saksi bertanya “Sakit kenapa, digigit semut ya ?”, kemudian Nurul Inayah Binti Riswan hanya diam lalu Saksi bertanya kembali “Inayah kok diam, kenapa, boreknya ada yang megang ya ?” lalu Nurul Inayah Binti Riswan menjawab “Ya, mak”, kemudian Saksi bertanya “Siapa nak ?’” lalu Nurul Inayah Binti Riswan menjawab “Abang Warnet (Terdakwa)”, kemudian pada malam harinya Nurul Inayah Binti Riswan menangis kesakitan, lalu Saksi kembali bertanya “Benar borek kamu dipegang-pegang?”lalu Nurul Inayah Binti Riswan menjawab “Iya”, lalu Saksi bertanya “Sama siapa?”, kemudian Nurul Inayah menjawab “sama abang warnet”, kemudian keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 06 September 2013 sekira pukul 10.00 Wib, Saksi membawa Nurul Inayah Binti Riswan ke Bidan untuk memeriksa kemaluan Nurul Inayah Binti Riswan, Bidan menyatakan bahwa kemaluan Nurul Inyah Binti Riswan sering dipegang-pegang, kemudian Saksi juga melihat terdapat luka bengkak kemerahan pada kemaluan Nurul Inayah Binti Riswan, kemudian Saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bekasi;
Bahwa barang bukti berupa 1(satu) lembar Akte Kelahiran Nomor 858/U/2009 atas nama Nurul Inayah,1 (satu) potong baju terusan warna kuning dan biru, 1 (satu) potong celana dalam warna krem adalah milik Saksi ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ;
HASOLOAN SIMANJUNTAK :
Dengan berjanji menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi membenarkan keterangan yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa yang merupakan tetangga dari Saksi ;
Bahwa setahu Saksi, Nurul Inayah Binti Riswan sekarang baru berumur 4 (empat) tahun sesuai lembar Akte Kelahiran Nomor 858/U/2009 tanggal 02 Oktober 2009 atas nama Nuirul Inayah, anak kandung dari Khaerani
Bahwa kejadiannya Saksi ketahui pada hari Jumat tanggal 06 September 2013, Saksi selaku Ketua Rukun Tetangga (RT) dipanggil Pak Riswan orangtua Nurul Inayah Binti Riswan untuk datang kerumahnya, kemudian sesampainya dirumah Pak Riswan orangtua Nurul Inayah Binti Riswan, Saksi melihat sudah ada Terdakwa, lalu Saksi diberitahu bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap Nurul Inayah Binti Riswan dengan cara memegang dan mencolok-colok kemaluan Nurul Inayah Binti Riswan, kemudian Saksi bertanya kepada Terdakwa apakah benar telah mencabuli Nurul Inayah Binti Riswan, namun saat itu Terdakwa belum mengakui, Terdakwa hanya memegang saja dan sayang-sayangan kepada Nurul Inayah Binti Riswan, lalu Saksi pertanyakan lagi secara perlahan-lahan akhirnya Terdakwa mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap Nurul Inayah Binti Riswan dengan cara mencolok-colok kemaluan korban, kemudian orangtua Nurul Inayah Binti Riswan melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 04 September 2013 sekira pukul 15.00 Wib, ketika Nurul Inayah Binti Riswan bersama Muhammad Hilmi Rohmana Sutisna Alias Mimi Bin Nina Sutisna dan Rega Anandita Sutisna Binti Nina Sutisna sedang menonton orang-orang yang bermain playstation ditempat rental playstation milik Terdakwa yang letaknya disamping rumah Terdakwa yang beralamat di Kp.Jati Rt.001/006 Desa Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 65 KUHAP, Terdakwa berhak untuk mengajukan Saksi yang menguntungkan bagi dirinya (saksi a de charge), namun kesempatan tersebut tidak dipergunakan oleh Terdakwa, walaupun telah diberi kesempatan untuk itu oleh Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangannya yang terdapat didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian ;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Rabu tanggal 04 September 2013 sekira pukul 15.00 Wib, ketika Nurul Inayah Binti Riswan bersama Muhammad Hilmi Rohmana Sutisna Alias Mimi Bin Nina Sutisna dan Rega Anandita Sutisna Binti Nina Sutisna sedang menonton orang-orang yang bermain playstation ditempat rental playstation milik Terdakwa yang letaknya disamping rumah Terdakwa yang beralamat di Kp.Jati Rt.001/006 Desa Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, setelah orang-orang selesai bermain playstation lalu pulang, kemudian Terdakwa menyuruh anak-anak lainnya untuk keluar dari ruang rental playstation tersebut, lalu Terdakwa menyuruh Nurul Inayah Binti Riswan untuk tetap didalam ruang rental playstation tersebut, kemudian Terdakwa mengunci ruang rental playstation,lalu Terdakwa langsung mendekati Nurul Inayah Binti Riswan yang sedang duduk dari sebelah kiri lalu Terdakwa menurunkan celana dalam Nurul Inayah Binti Riswan sebatas lutut lalu memasukkan setengah jari telunjuk tangan kanan Terdakwa kedalam alat kelamin Nurul Inayah Binti Riswan lalu Nurul Inayah Binti Riswan meronta-ronta sambil menjerit dan menangis namun Terdakwa tidak melepaskannya, lalu pada saat Nurul Inayah Binti Riswan menangis, tidak lama kemudian teman-teman Nurul Inayah Binti Riswan yang bernama Muhammad Hilmi Rohmana Sutisna Alias Mimi Bin Nina Sutisna dan Rega Anandita Sutisna Binti Nina Sutisna mengetuk pintu rental playstation lalu Terdakwa membuka pintu tersebut, kemudian Muhammad Hilmi Rohmana Sutisna Alias Mimi Bin Nina Sutisna dan Rega Anandita Sutisna Binti Nina Sutisna melihat Nurul Inayah Binti Riswan sedang jongkok sambil menangis dan celana dalamnya sudah diturunkan sebatas lutut, lalu Muhammad Hilmi Rohmana Sutisna Alias Mimi Bin Nina Sutisna dan saksi Rega Anandita Sutisna Binti Nina Sutisna memakaikan kembali celana dalam Nurul Inayah Binti Riswan lalu mengajak Nurul Inayah Binti Riswan untuk pulang, sementara Terdakwa tetap berada didalam rental playstation tersebut ;
Bahwa setahu Terdakwa, Nurul Inayah Binti Riswan sekarang baru berumur 4 (empat) tahun ;
Bahwa barang bukti berupa 1(satu) lembar Akte Kelahiran Nomor 858/U/2009 atas nama Nurul Inayah,1 (satu) potong baju terusan warna kuning dan biru, 1 (satu) potong celana dalam warna krem adalah milik Nurul Inayah Binti Riswan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Akte Kelahiran Nomor 858/U/2009 an. NURUL INAYAH ;
1 (satu) potong baju terusan warna kuding dan biru ;
1 I(satu) potong celana dalam warna krem ;
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Jaksa/Penuntut Umumtelah dibacakan Visum et Repertum atas nama Nurul Inayah Binti Riswan Nomor 067/VR/RSA/IX/2013 tanggal 07 September 2013, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. M.Ahlan Suparno, SPOG, dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit ANNISA, dengan hasil pemeriksaan :
Kedua labia mayora dan labia minora dalam batas normal, tidak tampak tanda-tanda jejas hematoma ;
Introitrus vagina : selaput dara atau hymen tampak robek luka lama pada jam 06.00 akibat kekerasan benda tumpul dengan 1 (satu) jari telunjuk tangan masuk, tidak mencapai dasar ;
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan alat kelamin didapatkan selaput dara atau hymen tampak robek luka lama akibat kekerasan benda tumpul dengan 1 (satu) jari telunjuk masuk pada jam 06.00 tidak mencapai dasar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan Jaksa/Penuntut Umum dipersidangan, dan adanya Visum et Repertum atas nama Nurul Inayah Binti Riswan Nomor 067/VR/RSA/IX/2013 tanggal 07 September 2013, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. M.Ahlan Suparno, SPOG, dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit ANNISA, yang dibacakan Jaksa/Penuntut Umum dipersidangan, dimana terdapat persesuaian antara yang satu dengan lainnya, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa SUTOMO Alias TOMO Alias ABANG WARNET Bin RADI telah melakukan perbuatan cabul terhadap Nurul Inayah Binti Riswan pada hari Rabu tanggal 04 September 2013 sekira pukul 15.00 Wib, ketika Nurul Inayah Binti Riswan bersama Muhammad Hilmi Rohmana Sutisna Alias Mimi Bin Nina Sutisna dan Rega Anandita Sutisna Binti Nina Sutisna sedang menonton orang-orang yang bermain playstation ditempat rental playstation milik Terdakwa yang letaknya disamping rumah Terdakwa yang beralamat di Kp.Jati Rt.001/006 Desa Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi ;
Bahwa benar Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara setelah orang-orang selesai bermain playstation lalu pulang, kemudian Terdakwa menyuruh anak-anak lainnya untuk keluar dari ruang rental playstation tersebut, lalu Terdakwa menyuruh Nurul Inayah Binti Riswan untuk tetap didalam ruang rental playstation tersebut, kemudian Terdakwa mengunci ruang rental playstation, lalu Terdakwa langsung mendekati Nurul Inayah Binti Riswan yang sedang duduk dari sebelah kiri lalu Terdakwa menurunkan celana dalam Nurul Inayah Binti Riswan sebatas lutut lalu memasukkan setengah jari telunjuk tangan kanan Terdakwa kedalam alat kelamin Nurul Inayah Binti Riswan lalu Nurul Inayah Binti Riswan meronta-ronta sambil menjerit dan menangis namun Terdakwa tidak melepaskannya, lalu pada saat Nurul Inayah Binti Riswan menangis, tidak lama kemudian teman-teman Nurul Inayah Binti Riswan yang bernama Muhammad Hilmi Rohmana Sutisna Alias Mimi Bin Nina Sutisna dan Rega Anandita Sutisna Binti Nina Sutisna mengetuk pintu rental playstation lalu Terdakwa membuka pintu tersebut, kemudian Muhammad Hilmi Rohmana Sutisna Alias Mimi Bin Nina Sutisna dan Rega Anandita Sutisna Binti Nina Sutisna melihat Nurul Inayah Binti Riswan sedang jongkok sambil menangis dan celana dalamnya sudah diturunkan sebatas lutut, lalu Muhammad Hilmi Rohmana Sutisna Alias Mimi Bin Nina Sutisna dan saksi Rega Anandita Sutisna Binti Nina Sutisna memakaikan kembali celana dalam Nurul Inayah Binti Riswan lalu mengajak Nurul Inayah Binti Riswan untuk pulang, sementara Terdakwa tetap berada didalam rental playstation tersebut ;
Bahwa benar atas perbuatan Terdakwa tersebut, berdasarkan Visum et Repertum atas nama Nurul Inayah Binti Riswan Nomor 067/VR/RSA/IX/2013 tanggal 07 September 2013, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. M.Ahlan Suparno, SPOG, dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit ANNISA, dengan hasil pemeriksaan :
Kedua labia mayora dan labia minora dalam batas normal, tidak tampak tanda-tanda jejas hematoma ;
Introitrus vagina : selaput dara atau hymen tampak robek luka lama pada jam 06.00 akibat kekerasan benda tumpul dengan 1 (satu) jari telunjuk tangan masuk, tidak mencapai dasar ;
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan alat kelamin didapatkan selaput dara atau hymen tampak robek luka lama akibat kekerasan benda tumpul dengan 1 (satu) jari telunjuk masuk pada jam 06.00 tidak mencapai dasar ;
Bahwa benar Nurul Inayah Binti Riswan sekarang baru berumur 4 (empat) tahun berdasarkan Akte Kelahiran Nomor 858/U/2009 tanggal 02 September 2009 ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta tersebut telah ternyata memenuhi unsur-unsur dari tidak pidana yang didakwakan oleh Jaksa/Penuntut Umum kepada diri Terdakwa dan Terdakwa dapat dipersalahkan, dan untuk itu akan dipertimbangkan sebagai berikut dibawah ini :
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tersebut, maka perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi semua unsur-unsur dari pasal sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa/Penuntut Umum;
Menimbang bahwa sebagaimana diuraikan diatas, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, yaitu pada Dakwaan Kesatu, Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Dakwaan Kedua Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 290 ke-2 KUHPidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa/Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka sesuai dengan hukum acara yang berlaku, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu, yaitu melanggar 82 UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa ;
Dengan Sengaja ;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk ;
Anak ;
Melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ;
Unsur ke-1 Barang siapa
Menimbang, bahwa unsur barang siapa dalam tindak pidana menunjuk kepada Subyek Hukum dari Straafbaar Feit dalam hal ini manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) selaku pendukung hak dan kewajiban;
Menimbang, bahwa telah ditegaskan pengertian setiap orang menunjuk kepada subyek hukum pelaku tindak pidana yang dapat di mintai pertanggung jawaban menurut hukum atas segala tindakannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, Terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang telah termuat dalam Surat Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum, tentang kebenaran identitasnya Terdakwa tersebut dan telah pula dibenarkan oleh Saksi-saksi dipersidangan, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam memeriksa dan mengadili perkara ini tidak terjadi kesalahan tentang orang yang di dudukkan sebagai terdakwa, dengan demikian maka yang dimaksudkan dengan setiap orang dalam hal ini adalah Terdakwa SUTOMO Alias TOMO Alias ABANG WARNET Bin RADI ;
Menimbang, bahwa untuk menetapkan apakah benar Terdakwa adalah subyek pelaku dari suatu perbuatan pidana dalam perkara ini, perlu dibuktikan apakah Terdakwa tersebut benar telah melakukan rangkaian tingkah laku perbuatan sebagaimana yang di dakwakan oleh Jaksa / Penuntut Umum, jika benar Terdakwa melakukan rangkaian tingkah laku perbuatan yang memenuhi semua unsur-unsur dari Pasal Undang- Undang Hukum Pidana yang di dakwakan, maka dengan sendirinya Unsur “setiap orang” tersebut telah terpenuhi bahwa Terdakwa adalah pelaku dari perbuatan pidana dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis Hakim akan melihat unsur-unsur berikutnya apakah telah terpenuhi adanya dalam perbuatan Terdakwa ;
Unsur ke-2 Dengan Sengaja
Menimbang, bahwa mengenai arti “Dengan Sengaja” tidak ada dijelaskan secara otentik dalam KUHPidana, namun didalam Memorie van Toelichting (MvT), dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kesengajaan adalah kehendak dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (Willens enwetens veroarzaken van eangevolg), artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki dan menginsyafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya ;
Menimbang, bahwa selain itu dalam praktek peradilan istilah “ dengan sengaja “ diartikan pula bahwa pelaku tindak pidana tidak saja menghendaki tindakannya itu akan tetapi juga menginsyafi bahwa tindakannya itu dilarang oleh Undang-undang dan diancam dengan pidana, kesengajaan ini adalah merupakan sikap batin dari Terdakwa dimana untuk membuktikan apakah perbuatan pidana ini dilakukan dengan sengaja atau tidak, maka dapat dicari dari keterangan saksi, barang bukti, serta dari keterangan terdakwa sendiri sehingga dari keterangan-keterangan tersebut serta adanya barang bukti dapat diambil kesimpulan apakah perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja atau tidak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan Jaksa/Penuntut Umum dipersidangan, dan adanya Visum et Repertum atas nama Nurul Inayah Binti Riswan Nomor 067/VR/RSA/IX/2013 tanggal 07 September 2013, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. M.Ahlan Suparno, SPOG, dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit, terbukti menurut hukum Terdakwa SUTOMO Alias TOMO Alias ABANG WARNET Bin RADI telah melakukan perbuatan cabul terhadap Nurul Inayah Binti Riswan pada hari Rabu tanggal 04 September 2013 sekira pukul 15.00 Wib, ketika Nurul Inayah Binti Riswan bersama Muhammad Hilmi Rohmana Sutisna Alias Mimi Bin Nina Sutisna dan Rega Anandita Sutisna Binti Nina Sutisna sedang menonton orang-orang yang bermain playstation ditempat rental playstation milik Terdakwa yang letaknya disamping rumah Terdakwa yang beralamat di Kp.Jati Rt.001/006 Desa Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-2 ini telah terpenuhi dalam perbuatan diri Terdakwa dan harus dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum ;
Unsur ke-3 Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk
Menimbang, bahwa dalam unsur ke-3 ini adalah bersifat alternatif, sehingga tidak semua unsur/elemen harus dibuktikan, melainkan apabila salah satu atau beberapa unsur/.elemen sudah terbukti, maka unsur yang lainnya tidak perlu dibuktikan dan harus dinyatakan telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan Jaksa/Penuntut Umum dipersidangan, dan adanya Visum et Repertum atas nama Nurul Inayah Binti Riswan Nomor 067/VR/RSA/IX/2013 tanggal 07 September 2013, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. M.Ahlan Suparno, SPOG, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara ketika Nurul Inayah Binti Riswan bersama Muhammad Hilmi Rohmana Sutisna Alias Mimi Bin Nina Sutisna dan Rega Anandita Sutisna Binti Nina Sutisna sedang menonton orang-orang yang bermain playstation ditempat rental playstation milik Terdakwa yang letaknya disamping rumah Terdakwa yang beralamat di Kp.Jati Rt.001/006 Desa Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, dan setelah orang-orang selesai bermain playstation lalu pulang, kemudian Terdakwa menyuruh anak-anak lainnya untuk keluar dari ruang rental playstation tersebut, lalu Terdakwa menyuruh Nurul Inayah Binti Riswan untuk tetap didalam ruang rental playstation tersebut, kemudian Terdakwa mengunci ruang rental playstation, lalu Terdakwa langsung mendekati Nurul Inayah Binti Riswan yang sedang duduk dari sebelah kiri lalu Terdakwa menurunkan celana dalam Nurul Inayah Binti Riswan sebatas lutut lalu memasukkan setengah jari telunjuk tangan kanan Terdakwa kedalam alat kelamin Nurul Inayah Binti Riswan lalu Nurul Inayah Binti Riswan meronta-ronta sambil menjerit dan menangis namun Terdakwa tidak melepaskannya, lalu pada saat Nurul Inayah Binti Riswan menangis, tidak lama kemudian teman-teman Nurul Inayah Binti Riswan yang bernama Muhammad Hilmi Rohmana Sutisna Alias Mimi Bin Nina Sutisna dan Rega Anandita Sutisna Binti Nina Sutisna mengetuk pintu rental playstation lalu Terdakwa membuka pintu tersebut, kemudian Muhammad Hilmi Rohmana Sutisna Alias Mimi Bin Nina Sutisna dan Rega Anandita Sutisna Binti Nina Sutisna melihat Nurul Inayah Binti Riswan sedang jongkok sambil menangis dan celana dalamnya sudah diturunkan sebatas lutut, lalu Muhammad Hilmi Rohmana Sutisna Alias Mimi Bin Nina Sutisna dan saksi Rega Anandita Sutisna Binti Nina Sutisna memakaikan kembali celana dalam Nurul Inayah Binti Riswan lalu mengajak Nurul Inayah Binti Riswan untuk pulang, sementara Terdakwa tetap berada didalam rental playstation tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-3 ini telah terpenuhi dalam perbuatan diri Terdakwa dan harus dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum ;
Unsur ke-4 Anak
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Anak” menurut ketentuan pasal 1 ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 adalah “ Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan “ ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan Jaksa/Penuntut Umum dipersidangan berupa Akte Kelahiran Nomor 858/U/2009 tanggal 02 September 2009 dan adanya Visum et Repertum atas nama Nurul Inayah Binti Riswan Nomor 067/VR/RSA/IX/2013 tanggal 07 September 2013, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. M.Ahlan Suparno, SPOG, terbukti menurut hukum bahwa Nurul Inayah Binti Riswan, pada saat kejadian tersebut masih berusia 4 (empat) tahun ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-4 ini telah terpenuhi dalam perbuatan diri Terdakwa dan harus dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum ;
Unsur ke-5 Melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan atau kesopanan, misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan atau meraba-raba buah dada, dan sebagainya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan Jaksa/Penuntut Umum dipersidangan, dan adanya Visum et Repertum atas nama Nurul Inayah Binti Riswan Nomor 067/VR/RSA/IX/2013 tanggal 07 September 2013, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. M.Ahlan Suparno, SPOG, dapat dibuktikan menurut hukum perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara ketika Nurul Inayah Binti Riswan bersama Muhammad Hilmi Rohmana Sutisna Alias Mimi Bin Nina Sutisna dan Rega Anandita Sutisna Binti Nina Sutisna sedang menonton orang-orang yang bermain playstation ditempat rental playstation milik Terdakwa yang letaknya disamping rumah Terdakwa yang beralamat di Kp.Jati Rt.001/006 Desa Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, dan setelah orang-orang selesai bermain playstation lalu pulang, kemudian Terdakwa menyuruh anak-anak lainnya untuk keluar dari ruang rental playstation tersebut, lalu Terdakwa menyuruh Nurul Inayah Binti Riswan untuk tetap didalam ruang rental playstation tersebut, kemudian Terdakwa mengunci ruang rental playstation, lalu Terdakwa langsung mendekati Nurul Inayah Binti Riswan yang sedang duduk dari sebelah kiri lalu Terdakwa menurunkan celana dalam Nurul Inayah Binti Riswan sebatas lutut lalu memasukkan setengah jari telunjuk tangan kanan Terdakwa kedalam alat kelamin Nurul Inayah Binti Riswan lalu Nurul Inayah Binti Riswan meronta-ronta sambil menjerit dan menangis namun Terdakwa tidak melepaskannya, lalu pada saat Nurul Inayah Binti Riswan menangis, tidak lama kemudian teman-teman Nurul Inayah Binti Riswan yang bernama Muhammad Hilmi Rohmana Sutisna Alias Mimi Bin Nina Sutisna dan Rega Anandita Sutisna Binti Nina Sutisna mengetuk pintu rental playstation lalu Terdakwa membuka pintu tersebut, kemudian Muhammad Hilmi Rohmana Sutisna Alias Mimi Bin Nina Sutisna dan Rega Anandita Sutisna Binti Nina Sutisna melihat Nurul Inayah Binti Riswan sedang jongkok sambil menangis dan celana dalamnya sudah diturunkan sebatas lutut, lalu Muhammad Hilmi Rohmana Sutisna Alias Mimi Bin Nina Sutisna dan saksi Rega Anandita Sutisna Binti Nina Sutisna memakaikan kembali celana dalam Nurul Inayah Binti Riswan lalu mengajak Nurul Inayah Binti Riswan untuk pulang, sementara Terdakwa tetap berada didalam rental playstation tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-5 ini telah terpenuhi dalam perbuatan diri Terdakwa dan harus dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya unsur ke-2,ke-3, ke-4 dan ke-5 dari Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, , maka dengan sendirinya unsur ke-1 “barang siapa” dimuka telah terpenuhi pula adanya bahwa Terdakwa adalah pelaku dari tindak pidana dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, telah tebukti menurut hukum bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Jaksa / Penuntut Umum, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang di dakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 82 UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa patut dan harus mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya, oleh karena itu harus dinyatakan bersalah dan dipidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan tersebut bukan semata-mata sebagai pembalasan atas kesalahan Terdakwa, namun diharapkan dengan pemidanaan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi Terdakwa maupun orang lain untuk tidak melakukan perbuatan serupa dikemudian hari ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terlebih dahulu Majelis Hakim memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan pada diri Terdakwa ;
Hal yang memberatkan :
Terdakwa telah melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan Nurul Inayah Binti Riswan ;
Hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga melancarkan jalannya persidangan ;
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan, dan merasa bersalah ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ditentukan adanya hukuman ganda, yaitu selain hukuman pidana penjara juga hukuman denda yang sifatnya adalah komulatif ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini menurut Majelis adalah pantas dan layak dijatuhkan terhadap Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka terhadap masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah serta dijatuhi pidana dan terdakwa telah ditahan serta tidak ada alasan yang sah untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka Majelis beralasan untuk menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) lembar Akte Kelahiran Nomor 858/U/2009 an. NURUL INAYAH, 1 (satu) potong baju terusan warna kuning dan biru, 1 I(satu) potong celana dalam warna krem, harus dikembalikan kepada Khaerani ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat akan ketentuan dari Pasal 82 UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SUTOMO Alias TOMO Alias ABANG WARNET Bin RADI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ” ;
Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan, dan denda sebesar Rp 60.000.000,- (enampuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Akte Kelahiran Nomor 858/U/2009 an. NURUL INAYAH ;
1 (satu) potong baju terusan warna kuding dan biru ;
1 I(satu) potong celana dalam warna krem ;
Dikembalikan kepada KHAERANI ;
Membebankan biaya perkara Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bekasi pada hari : SELASA, tanggal 09 DESEMBER 2013 oleh kami TUMPAL NAPITUPULU, SH.M.Hum sebagai Ketua Majelis, DENNY L.TOBING, SH, MH dan I GEDE MAYUN, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dihadiri oleh Hakim-Hakim anggotanya dengan dibantu oleh SRI HARTUTI, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadapan LIER BUDHI TRAPSILO, SH sebagai Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cikarang, dengan dihadiri oleh Terdakwa.-
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis,
DENNY L.TOBING, SH, MH. TUMPAL NAPITUPULU, SH.M.Hum
I GEDE MAYUN, SH.,MH
Panitera Pengganti,
SRI HARTUTI, SH