209/PDT/2017/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 209/PDT/2017/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
EASTER B.U.TOBING >< PT.BANK UOB INDONESIA CS
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 284/PDT.G/2014/PN.Jkt.Pst., tanggal 10 Desember 2014 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai amar putusan yang menerima eksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat yang lengkapnya sebagai berikut: DALAM EKSEPSI : 1. Menyatakan eksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat dapat diterima; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan MENGADILI perkara ini ; 3. Membebankan biaya perkara pada penggugat sebesar Rp. 916.000,- (Sembilan ratus enam belas ribu rupiah); - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR 209/PDT/2017/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
HAZIRUN TUMANGGOR SH.. MH., H. KUNARTO, SH., MH., M.SOPHANI, SH., MM., ABD. RAHMAN HASUGIAN, SH., dan HIROYAMA TUMANGGOR, SH., MA., Para Advokat dari “Kantor ADVOKAT DAN KONSULTAN Hukum ‘HAZIRUN TUMANGGOR SH., MH. & REKAN”, beralamat di Jl. WISMA AGRIA Jalan Jati Bening Dua Raya, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, di dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama EASTER B.U. TOBING dalam hal ini bekerja sebagai Personal Financial Service Unsecured Businss sebagai IPP Head dengan pangkat Vice President I PT. BANK UOB INDONESIA, bertempat tinggal di Komplek Kemang I Pratama, Jl. Pratama 7 Blok X No. 12-A Bekasi, Jawa Barat berdasarkan surat Kuasa khusus tanggal 23 2014, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat ;
Lawan:
PT. BANK UOB INDONESIA, beralamat di Gedung UOB Plaza, Jl. MH. Thamrin No. 10 Lt. 14 Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semulaTergugat I;
ARMAND B. ARIEF, selaku pribadi mau pun selaku Direktur Utama PT. BANK UOB INDONESIA beralamat di Gedung UOB Plaza, Jl. MH. Thamrin No. 10 Lt. 14 Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
Dalam hal ini Tergugat I dan Tergugat II diwakili oleh Kuasanya Hariveno Harmaily dan Rekan pada kantor Kemaisjah & Associate beralamat di Plaza Bapindo - Menara Mandiri Lantai 22, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 54-55 Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Agustus 2014 ;
PT. BANK PERMATA Tbk, beralamat di Gedung World Trade Center Jl. Jenderal Sudirman Kav 29 - 31 Jakarta Pusat. Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Cok Agung Candra Aditya, SH dan Rekan. Advokat pada Triweka Rinanti & Partners , Advokat and Consultants beralamat di Graha Mustika Ratu, Lantai 7, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 74-75 Pancoran Jakarta. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Juli 2014, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula Turut Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang terlampir didalamnya, serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 Desember 2014, Nomor 284/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst.
Telah membaca putusan sela tanggal 10 Desember 2014 Nomor 284/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan gugatan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 12 Juni 2014 Nomor 284/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst., yang pada pokoknya berisi sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 bulan April tahun 2014 telah terjalin sebuah Perjanjian kerja antara Penggugat dengan Tergugat I, di mana pada saat itu diwakili oleh Widyarini Utami dan Roy F Permana di dalam jabatannya selaku Human Resources Business Partner & Organization Development Head dan Performance & Rewards. Di mana berdasarkan surat Perjanjian kerja No. 14/HBO/ PKWTT/0304 tersebut Penggugat bersedia untuk ditempatkan pada fungsi kerja Personal Financial Servies Unsecured sebagai IPP Head dengan pangkat Vice President 1;
Bahwa pada tanggal 19 Mei 2014 pukul 10.15 WIB Penggugat menghadap manager HRD Bank UOB Indonesia Ibu Hanny Andayani di mana pada saat itu manager HRD menyatakan bahwa HRD UOB Indonesia mendapat hasil konfirmasi reference check dari Turut Tergugat (Permata Bank) bahwa telah terlibat kasus Fraud / Involved Fraud Case di tempat Penggugat bekerja sebelumnya (Permata Bank) dan karena alasan tersebut masa kerja penggguat tidak diperpanjang mulai tanggal 19 Mei 2014.
Bahwa setelah adanya pemberitahuan tersebut Penggugat langsung menghubungi Turut Tergugat di hari yang samam yaitu pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014 untuk mencari tahu kebenarannya, apakah reference check tersebut berasal dari Turut Tergugat di mana tempat Penggugat bekerja sebelumnya, karena Tergugat menyatakan bahwa reference check tersebut berasal dari Turut Tergugat;
Bahwa pada pukul 21.00 WIB Turut Tergugat memberikan konfirmasi kepada Penggugat bahwa TIDAK PERNAH mendapat permintaan reference check atas nama Penggugat dari HRD Tergugat I, yang menyatakan bahwa Penggugat telah terlibat kasus Fraud / Involved Fraud Case di Permata Bank;
Bahwa pada hari selanjutnya yaitu hari selasa tanggal 20 bulan Mei 204 pukul 17.30 WIB penggguat sudah tidak dapat lagi melakukan absen finger print karena sudah di-biock, dan ketika Penggugat melakukan check dengan membuka sistem HRIS ternyata email milik Penggugat sudah di-bIock oleh Tergugat I, yang berarti Penggugat sudah diberhentikan secara sepihak tanpa alasan yang Jelas;
Bahwa di hari yang sama Penggugat menanyakan kepada HRD Tergugat I yaitu Sdr. Hanny Andayani terkait pernyataan yang menyatakan Penggugat terlibat kasus Fraud yang mengakibatkan Penggugat diberhentikan secara sepihak, namun HRD Tergugat I hanya menjawab bahwa hal tersebut tidak bisa disampaokan kepada Penggugat:
Bahwa menurut Pasal 1365 KUHPerdata, perbuatan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Penggugat adalah perbuatan melawan Hukum, karena perbuatan Hukum yang dilakukan Tergugat I mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, dengan demikian Tergugat I wajib mengganti kerugian tersebut karena perbuatan hukumnya yang tidak mempunyai alasan yang sah serta alat bukti yang jelas;
Bahwa berdasarkan dasar Hukum dan fakta-fakta tersebut Penggugat mengajukan surat teguran pertama atau Somasi I dengan No. 053/ST/HT&RA//2014 kepada Tergugat I dengan maksud untuk menghapuskan tuduhan yang ditujukan kepada Penggugat yang menyatakan bahwa Penggugat terlibat kasus fraud dan menempatkan kembali Penggugat sebagai Vice President I sesuai dengan isi Perjanjian yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat;
Bahwa setelah disampaikannnya surat teguran pertama Tergugat I tetap tidak menanggapi surat teguran pertama tersebut, maka Penggugat kembali mengajukan surat teguran kedua atau Somasi II dengan No. 055/ST/HT&RA//2014 kepada Tergugat I dengan maksud dan tujuan yang sama yaitu untuk menempatkan kembali Penggugat sebagai Vice President I karena pada faktanya Penggugat tidak terbukti terlibat dalam kasus fraud seperti apa yang disampaikan oleh Tergugat;
Bahwa setelah diajukan surat teguran pertama dan kedua Tergugat I sasma sekali tidak menanggapo surat teguran tersebut yang berarti Tergugat I tetap beranggapan bahwa Penggugat telah terlibat dalam kasus fraud di Permata Bank, dan tidak mau menghapuskan tuduhan tersebut, di mana pernyataan yang disampaikan oleh Tergugat I tidak disertai alat bukti serta alasan yang jelas, dikarenakan Turut Tergugat sendiri tidak pernah menerima permintaan reference check atas nama Penggugat seperti yang disampaikan oleh Tergugat yang berarti tuduhan tersebut tidak benar adanya. Sudah jelas bahwa perbnuaatan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I adalah melanggar Hukum, dan sesuai isi surat teguran kedua apabila surat teguran tersebut tidak ditanggapi maka akan diajukan upaya Hukum secara perdata mau pun pidana; Dengan demikian sangat beralasan jika Majelis Hakim menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan Hukum;
Bahwa sedangkan ARMAND B ARIEF adalah selaku Direktur Utama PT. BANK UOB INDONESIA di mana segala sesuatu per tanggungjawaban yang dilakukan oleh Tergugat I adalah menjadi tugas dan tanggungjawabnya, demikian pula kasus yang menimpa dan merugikan pihak Penggugat adalah merupakan tanggungjawab ARMAND B ARIEF baik selaku pribadi mau pun selaku Direktur Utama PT. BANK UOB INDOENSIA, oleh karenanya ARMAND B ARIEF telah melakukan perbuatan melawan Hukum yang merugikan Penggugat. Untuk itu ARMAND B ARIEF baik selaku pribadi mau pun sebagai Direktur Utama PT. BANK UOB INDONESIA harus ikut ber tanggungjawab dalam perkara ini sebagai Tergugat II;
Bahwa perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh tergugata I adalah sebagai berikut,
Tergugat I menyatakan bahwa Tergugat I mendapat hasil konfirmasi reference check dari Turut Tergugat yang menyatakan Penggugat terlibat kasus fraud di tempat Penggugat bekerja sebelumnya;
Tergugat I dengan begitu saja pada tanggal 19 Mei 201 memutuskan masa kerja Penggugat secara sepihak dengan alasan Penggugat terlibat kasus fraud yang mana alasan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk pemberhentian Penggugat karena tidak terdapat bukti yang jelas dan sah menurut Hukum;
Bahwa sehubungan dengan Pasal 1365 Kitab Undang-undang hkuum Perdata yang berbunyi “Tiap perbuatan melanggar Hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Melanggar hak subyektif orang lain baik hak perorangan seperti kebebasan, kehormatan, nama baik, hak atas harta kekayaan, hak kebendaan dan hak mutlak.
Bertentangan dengan kewajiban pelaku.
Bertentangan dengan kaedah kesusilaan yang bertentangan dengan norma-norma moral;
Bahwa perbuatan Hukum yang dilakukan oleh Turut Tergugat adalah pihak yang dinyatakan oleh Tergugat I memberikan hasil konfirmasi reference check yang menyatakan bahwa Penggugat terlibat kasus fraud, oleh karena itu PT. BANK PERMATA Tbk harus ikut ber tanggungjawab di dalam perkara ini sebagai pihak Turut Tergugat;
Bahwa pada faktanya Turut Tergugat tidak pernah mendapatkan permintaan reference check atas nama Penggugat dari Tergugat. Serta tidak pernah memberikan hasil konfirmasi yang menyatakan bahwa Penggugat terlibat kasus fraud, yang berarti hasil konfirmasi yang disampaikan oleh Tergugat I dan Tergugat II melalui HRD-nya tidak terbukti dan tidak benar;
Bahwa perbuatan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II mengakibatkan kerugian kepada Penggugat baik kerugian secara materiil mau pun kerugian secara immaterial;
Bahwa kerugian materiil yang dialami Penggugat antara lain yaitu: Penghasilan / gaji yang semestinya diperoleh Penggugat dari Tergugat I perbulan yaitu sebesar Rp. 38.400.000 (tiga puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah), jika selama 1 (satu) tahun menjadi sebesar Rp. 460.800.000,- (empat ratus enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah); Sedangkan usia produktif Penggugat masih ada 17 (tujuh belas) tahun lagi dengan perhitungan usia Penggugat sekarang 38 tahun, dan masa pensiun adalah 55 tahun. Dengan demikian sangat adil dan bijaksana jika Majelis Hakim menghukum Tergugat I dan Tergugat II atas kerugian materiil yang dialami Penggugat antara lain yaitu penghasilan / gaji yang semestinya diperoleh selama setahun oleh Penggugat yaitu Rp. 460.800.000 X 17 tahun, maka jumlahnya sama dengan Rp. 7.620.000.000 (tujuh milyar enam ratus dua puluh juta rupiah);
Bahwa sedangkan kerugian immateriil antara lain adalah,
Adanya masalah Pemutusan hubungan kerja ini membuat situasi dan kondisi Penggugat kacau, stress, serta terhentinya penghasilan yang seharusnya didapat Penggugat untuk menghidupi keluarganya, hilangnya mata pencarian yang utama karena dilakukannya Pemutusan hubungan kerja secara sepihak tersebut, terhentinya perekonimian yang seharusnya dapat menghidupi masa depan anak-anaknya, menjadikan Penggugat pengangguran karena harus kembali mencari kerja sebagai tambahan atau pemasukan untuk kehidupan Penggugat;
Adanya pernyataan dari Tergugat I yang menyatakan bahwa Penggugat terlibat kasus fraud di Permata Bank mengakibatkan nama baik Penggugat menjadi tercemar karena tuduhan Tergugat I tersebut. Penggugat menjadi susah mencari kerja di industri perbankan karena pernyataan tersebut, pernyataan tersebut mengancam Penggugat yang mengembangkan karirnya karena mempunyai catatan buruk. Penggugat rusak nama baiknya karena atas tuduhan dari Tergugat I;
Dengan demikian sangat adil dan bijaksana jika Majelis Hakim menghukum Tergugat I dan Tergugat II atas kerugian immateriil yang dialami pengggugat sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Bahwa selain mengajukan tuntutan ganti rugi baik secara materiil mau pun secara immateriil tersebut di atas. Penggugat juga mengalami kerugian akibat perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, maka sangat beralasan Majelis Hakim menghukum Tergugat I dan Tergugat II membuat pernyataan maaf melalui Harian ibukota dan Nasional selama 3 hari berturut-turut;
Bahwa bila para Tergugat lalai dan tidak melaksanakan isi putusan tersebut maka sangat beralasan jika Majelis Hakim menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan di dalam memenuhi bunyi putusan;
Maka berdasarkan hal-hal yang disampaikan di dalam gugatan tersebut di atas dengan ini Penggugat mohon kepada Majelis Hakim berkenan untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut,
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan Hukum;
Menyatakan Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II terhadap Penggugat tanggal 19 Mei 2014 adalah perbuatan melawan Hukum dan karenanya batal demi Hukum.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat, antara lain yaitu penghasilan / gaji yang semestinya diperoleh selama setahun oleh Penggugat yaitu Rp. 460.800.000 dikali 17 tahun maka jumlahnya sama dengan Rp. 7.620.000.000 (tujuh milyar enam ratus dua puluh juta rupiah);
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar atas kerugian immateriil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta walau pun para Tergugat mengajukan upaya Hukum bantahan, perlawanan, banding mau pun kasasi;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan di dalam memenuhi isi putusan ini;
Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II membuat pernyataan permintaan maaf melalui harian ibukota dan Nasional selama 3 hari berturut-turut;
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul di dalam perkara ini;
Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Para Terbanding semula para Tergugat telah mengajukan Jawaban, yang pada pokoknya sebagai sebagaimana tersebut dibawah ini:
A. EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT
MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT WAJIB MENYATAKAN BAHWA DIRINYA SECARA ABSOLUT TIDAK BERWENANG UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA INI TERBUKTI BERDASARKAN UU NO. 2/2004 PERSELISIHAN ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT I SERTA TERGUGAT II BERKENAAN DENGAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA MERUPAKAN PERSELISIHAN INDUSTRIAL YANG MASUK DALAM YURISDIKSI PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
MOHON AKTA
Tegas dan jelas pada angka angka 3 Petitum dan angka 1,2, 17 dan 18 Posita Gugatan Penggugat mendalilkan:
DALAM PETITUM
“3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II terhadap Penggugat tertanggal 19 Mei 2014 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan karenanya batal demi hukum”.
DALAM POSITA
“1. Bahwa pada hari Rabu tanggai 30 bulan April 2014 telah terjalin sebuah perjanjian kerja antara Penggugat dan Tergugat I dimana pada saat itu diwakili oleh Widyarini Utami dan Roy F Permana , dalam jabatannya selaku Human Resources Business Partner & Organization Development Head dan Performance & Y Rewards Head. Dimana berdasarkan surat perjanjian Kerja no. 14/HBO/PKWTT/0304 tersebut Penggugat bersedia untuk ditempatkan pada fungsi kerja Personal Finance Service Unsecured Sebagai IPP Head dengan pangkat Vice President 1;
Bahwa pada tanggal 19 Mei 2014 pukul 10.15 WIB, Penggugat menghadap manager HRD Bank UOB Indonesia Ibu Hanny Handayani, dimana pada saat itu Manager HRD menyatakan bahwa HRD UOB Indonesia mendapat hasil konfirmasi reference check dari Turut Tergugat (Permata Bank) bahwa telah telah terlibat kasus Fraud/Involved Fraud Case di tempat Penggugat bekerja sebelumnya (Permata Bank) dan karena alasan tersebut, masa kerja Penggugat tidak diperpanjang;
8. Bahwa berdasarkan dasar hukum dan fakta-fakta tersebut Penggugat mengajukan Surat Teguran pertama atau Somasi I dengan No.:025/ST/HT&RA//2014 kepada Tergugat I dengan maksud untuk menghapuskan tuduhan yang diajukan kepada Penggugat yang meyatakan bahwa Penggugat terlibat kasus fraud dan menempatkan kembali Penggugat sebagai Vice President I sesuai isi perjanjian yang dibuat oleh Pengguat dan Tergugat I”
Bahwa kerugian materiil yang dialami oleh Penguggat antara lain yaitu;
Penghasilan / Gaji yang semestinya diperoleh oleh Penggugat dari Tergugat I perbulan yaitu sebesar Rp.38.400.000,- (Tiga Puluh Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah), jika selama 1 (satu) tahun menjadi Rp.460.800.000,- (Empat Ratus Enam Puluh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)....”
Bahwa sedangkan kerugian Immateril antara lain adalah:
Adanya permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja ini membuat situasi dan kondisi Penggugat menjadi kacau, stress serta terhentinya penghasilan yang seharusnya didapat oleh Penggugat....”
Berdasarkan dalil-dalil Penggugat tersebut di atas terbukti bahwa:
Hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat I adalah hubungan kerja;
Perselisihan yang didalilkan oleh Penggugat adalah Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja fPHK”) karena Tergugat I melakukan PHK terhadap Penggugat.
2. Dengan berlakunya UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada 14 Januari 2006, berdasarkan Pasal 56 UU No. 2/2004 seluruh Perselisihan Hubungan Industrial termasuk Pemutusan hubungan kerja hanya dapat diperiksa, diadili dan diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial.
Pasal 56 UU No. 2/2004 menyatakan bahwa:
“Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:
Di tingkat pertama mengenai Perselisihan hak;
Di tingkat pertama dan terakhir mengenai Perselisihan kepentingan;
Di tingkat pertama mengenai Perselisihan Pemutusan hubungan kerja;
Di tingkat pertama dan terakhir mengenai Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.”
Walaupun Penggugat mendalilkan gugatan a quo sebagai gugatan perbuatan melawan hukum, - QUOD NON-, tetapi terbukti berdasarkan fakta bahwa seluruh dasar gugatan dan dalil Penggugat didasarkan pada hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat I.
Adalah fakta bahwa Penggugat mendalilkan dalam angka 1, 2, 17 dan 18 Posita Gugatan bahwa dasar gugatan a quo adalah karena Tergugat I memutuskan hubungan kerja dengan Penggugat.
Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 2 UU No. 2/2004 mengatur bahwa Perselisihan Pemutusan hubungan kerja merupakan salah satu dari empat jenis Perselisihan Hubungan Industrial.
Pasal 1 angka 1 UU No. 2/2004:
“Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya Perselisihan mengenai hak, Perselisihan kepentingan, Perselisihan Pemutusan hubungan kerja dan Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.”
Pasal 1 angka 4 UU No. 2/2004:
“Perselisihan Pemutusan hubungan kerja adalah Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oelh salah satu pihak.”
Selain itu Pasal 2 UU No. 2/2004 mengatur:
“Jenis-jenis Perselisihan Hubungan Industrial meliputi:
Perselisihan hak;
Perselisihan kepentingan;
Perselisihan Pemutusan hubungan kerja/PHK;
Perselisihan antar serikat pekerja hanya dalam satu perusahaan.”
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka terbukti:
Perselisihan antara Penggugat dan Tergugat I serta Tergugat II merupakan Perselisihan Hubungan Industrial mengenai PHK;
Perselisihan Hubungan Industrial mengenai PHK merupakan salah satu dari Perselisihan Hubungan Industrial yang masuk ke dalam lingkup hukum ketenagakerjaan;
dan
Penyelesaian Perselisihan Hubungan industrial termasuk mengenai PHK tunduk pada UU No. 2/2004.
Dengan demikian, walaupun dalam Posita dan Petitum Gugatan Penggugat mendalilkan dasar gugatannya pada perbuatan melawan hukum, namun berdasarkan fakta-fakta di atas TERBUKTI Perselisihan antara Penggugat dan Tergugat I serta Tergugat II jelas-jelas merupakan Perselisihan Hubungan Industrial mengenai Pemutusan hubungan kerja yang tunduk pada dan wajib diselesaikan melalui mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial berdasarkan UU No. 2/2004.
MAJELIS HAKIM WAJIB MENYATAKAN DIRINYA SECARA ABSOLUT TIDAK BERWENANG UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA INI
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka terbukti dan tak terbantahkan lagi bahwa;
Hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat I serta Tergugat II adalah hubungan kerja;
Pokok Perselisihan yang menjadi dasar gugatan Penggugat yaitu Pemutusan hubungan kerja Penggugat oleh Tergugat I dan Tergugat II termasuk dalam salah satu dari empat jenis Perselisihan Hubungan Industrial;
Berdasarkan Pasal 56 UU No. 2/2004 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial hanya dapat diperiksa dan diputus melalui mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial bukan melalui peradilan umum dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Tergugat mohon kiranya agar Majelis Hakim sebelum memutus dalam Pokok Perkara, memutus dalam suatu putusan sela sebagai berikut;
Menerima dan Mengabulkan Eksepsi Kewenangan Absolut Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ;
B. DALAM POKOK PERKARA
HUBUNGAN HUKUM ANTARA PARA TERGUGAT DAN PENGGUGAT ADALAH HUBUNGAN KERJA
1. Tergugat I dan Penggugat telah menandatangani Perjanjian Kerja tertanggal 30 April 2014, No. 14/HBO/PKWTT/0304 dengan masa percobaan 3 bulan dari 6 Mei 2014 hingga 6 Juli 2014.
Berdasarkan Perjanjian Kerja tersebut Penggugat diterima sebagai pekerja dari Tergugat I dengan jabatan sebagai IPP Head dengan upah sebesar Rp.38.300.000.
Pasal 50 dan Pasal 51 UU No. 13/2003 mengatur:
“Pasal 50
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.”
“Pasal 51
Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan.
Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Terhitung sejak 19 Mei 2014 Tergugat I mengakhiri hubungan kerja dalam masa percobaan dengan Penggugat.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas jelas bahwa hubungan hukum antara Tergugat I dan Penggugat adalah hubungan kerja yang tunduk pada UU No. 13/2003. Dengan demikian apabila terjadi Perselisihan terhadap berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sepatutnya menggunakan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU No. 2/2004.
BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT I BUKAN KARENA ALASAN FRAUD/INVOLVED FRAUD CASE
Tidak benar dalil Penggugat pada angka 2 dan angka 3 gugatannya bahwa alasan Tergugat I mengakhiri hubungan kerjanya dengan Penggugat karena Penggugat terlibat kasus fraud/involved fraud case.
7. Mohon perhatian Majelis Hakim bahwa Tergugat I TIDAK PERNAH membuat ataupun mengeluarkan pernyataan lisan maupun tertulis bahwa Penggugat terlibat kasus fraud/involved fraud case. Dalil Penggugat dalam gugatannya mengenai kasus fraud/involved fraud case HANYALAH berdasarkan pembicaraan antara Penggugat dan Ibu Hanny Andayani. Dalam pembicaraan tersebut, Ibu Hanny Andayani hanya meminta konfirmasi apakah Penggugat pernah terlibat dalam kasus Fraud/Involved Fraud Case di perusahaan sebelumnya dan BUKAN merupakan tuduhan terhadap Penggugat ataupun alasan Tergugat I memPHK Penggugat sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat dalam gugatan.
Fakta bahwa berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah dalam masa percobaan dimana berdasarkan Perjanjian Kerja No. 14/HBO/PKWTT/0304 baik Penggugat maupun Tergugat berhak mengakhiri hubungan kerja dalam masa percobaan.
Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Perjanjian Kerja No. 14/HBO/PKWTT/0304 mengatur;
“(1) Pihak Kedua bersedia menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak 6 May 2014.”
“(2) Selama masa percobaan berlangsung, masing-masing Pihak berhak sewaktu-waktu mengakhiri hubungan kerja dengan pemberitahuan secara lisan 1 (satu) hari sebelum tanggal efektif Pemutusan hubungan kerja tersebut kepada Pihak lainnya.”
Pasal 60 ayat 1 UU No. 13/2003 mengatur:
“(1) Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.”
Dengan demikian ketentuan dalam Perjanjian Kerja yang mengatur mengenai masa percobaan selama 3 bulan terhadap Penggugat telah sesuai dengan Pasal 60 ayat 1 UU No. 13/2003.
Pasal 61 ayat 1 huruf d UU No. 13/2003 mengatur:
“(1) Perjanjian kerja berakhir apabila :
Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.”
Berdasarkan Pasal 61 ayat 1 huruf d UU No. 13/2003 jelas bahwa salah satu pihak dapat mengakhiri perjanjian kerja sepanjang didalam perjanjian kerja dimaksud telah disepakati mengenai hal-hal yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Terbukti Pasal 2 ayat 2 perjanjian kerja No. 14/HBO/PKWTT/0304 mengatur bahwa dalam masa percobaan, Penggugat ataupun Tergugat I sewaktu-waktu dapat mengakhiri hubungan kerjanya.
Pasal 151 ayat 3 UU No. 13/2003 mengatur:
“Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) benar benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial”.
Pasal 154 huruf a UU No. 13/2003 mengatur;
“Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) tidak diperlukan dalam hal:
Pekerja/buruh masih dalam masa percobaan kerja bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya”.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas terbukti:
Tidak pernah ada pernyataan secara lisan atau tertulis bahwa Penggugat terlibat kasus Fraud/Involved Fraud Case.
PHK terhadap Penggugat BUKAN karena tuduhan kasus Fraud/Involved Fraud Case;
PHK terhadap Penggugat dilakukan dalam masa percobaan.
Pasal 2 ayat 2 Perjanjian Kerja No. 14/HBO/PKWTT/0304 mengatur hak Tergugat I atau Penggugat untuk mengakhiri hubungan kerja dalam masa percobaan.
Pengakhiran hubungan kerja dalam masa percobaan TIDAK MEMERLUKAN alasan.
dan
PHK dalam masa percobaan tidak memerlukan penetapan dari lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
TERBUKTI TIDAK ADA PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERKARA A-QUO
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas terbukti alasan PHK Penggugat adalah karena Penggugat masih dalam masa percobaan dan BUKAN karena tuduhan kasus Fraud/Involved Fraud Case.
PHK Penggugat dalam masa percobaan sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 perjanjian kerja No. 14/HBO/PKWTT/0304, Pasal 60 ayat 1, Pasal 61 ayat 1 huruf d, Pasal 154 UU No. 13/2003.
Dengan demikian tindakan Tergugat I mengakhiri hubungan kerja dengan Penggugat BUKAN merupakan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPer sebagaimana didalilkan oleh Penggugat dalam gugatannya.
Berdasarkan hal-hal di atas Tergugat I dan Tergugat II mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus sebagai berikut;
DALAM EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT
Menerima dan Mengabulkan Eksepsi Kewenangan Absolut Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Turut Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut,
Bahwa sebagaimana telah Penggugat uraikan di dalam posita gugatan Penggugat angka 2 sampai dengan angka 5 di mana Penggugat telah diberhentikan secara sepihak oleh Tergugat I, hal ini jelas membuktikan bahwa perkara antara Penggugat dan Tergugat I adalah mengenai perseliihan Hubungan Industrial yang diatur di dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berbunyi:
“Perselisihan Pemutusan hubungan kerja adalah Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak”.
Bahwa menurut ketentuan Pasal 2 Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Perselisihan Pemutusan hubungan kerja merupakan salah satu jenis dari Perselisihan Hubungan Industrial. Adapun ketentuan Pasal 2 Undang- undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyatakan,
Jenis Perselisihan Hubungan Industrial meliputi;
Perselisihan hak;
Perselisihan kepentingan;
Perselisihan Pemutusan hubungan kerja; dan,
Perselisihan antar serikat pekerja / serikat buruh hanya dapat satu Perusahaan;
Bahwa mengingat Perselisihan yang diajukan Penggugat sebagaimana diuraikan di dalam gugatannya adalah mengenai Pemutusan hubungan kerja yang merupakan kategori Perselisihan Pemutusan hubungan kerja maka menurut ketentuan Pasal 56 Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pengadilan yang benvenang untuk melakukan pemeriksaan adalah Pengadilan Hubungan Industrial, tepatnya Pengadilan Hubungan Industrial di daerah Hukum Provinsi DKI Jakarta;
Pasal 56 Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyatakan dengan tegas bahwa Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:
di tingkat pertama mengenai Perselisihan hak;
di tingkat pertama dan terakhir mengenai Perselisihan kepentingan;
di tingkat pertama mengenai Perselisihan Pemutusan hubungan kerja;
di tingkat pertama dan terakhir mengenai Perselisihan antar serikat pekerja / serikat buruh di dalam satu Perusahaan.
Bahwa ketentuan Pasal 56 Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ini memberikan kewenangan absolut berupa yurisdiksi kepada Pengadilan Hubungan Industrial untuk mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan Perselisihan Hubungan Industrial atau ketenagakerjaan termasuk Perselisihan Pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh Penggugat. Hal ini diperkuat oleh ketentuan Pasal 1 angka 17 Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan,
Pengadilan Hubungan Industrial adalah Pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa mengacu kepada ketentuan Pasal 56 jo. Pasal 1 angka 17 Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang diajukan Penggugat adalah Pengadilan Hubungan Industrial di daerah Hukum Provinsi DKI Jakarta;
Bahwa dengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukanlah Pengadilan yang benvenang mengadili perkara ini, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 134 HIR, yang berbunyi sebagai berikut,
“Jika Perselisihan itu suatu perkara yang tidak masuk kekuasaan Pengadilan Negeri maka setiap waktu di dalam pemeriksaan perkara itu dapat diminta supaya Hakim mengaku dirinya tidak berhak dan Hakim sendiri wajib mengakui itu jabatannya”.
Bahwa dengan demikian ber Pasal 134 HIR, Pasal 135 HIR dan Pasal 132 RV, Majelis Hakim perkara a quo wajib terlebih dahulu menjatuhkan putusan sela mengenai kewenangan badan peradilan yang benvenang memeriksa, mengadili dan memutuskan.
Bahwa berdasarkan hal-hal di atas maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan gugatan Penggugat maka demi Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus menyatakan dirinya tidak berwenang dan menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara a quo.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa benar Penggugat adalah merupakan bekas karyawan Turut Tergugat, namun telah mengundurkan diri terhitung sejak tanggal 31 Januari 2014 berdasarkan surat pengunduran diri Penggugat dan surat keterangan dari Turut Tergugat No. 6529/REF/I/2014 tertanggal 3 Pebruari 2014.
Bahwa perlu Turut Tergugat tegaskan di dalam hal ini, Turut Tergugat sama sekali tidak pernah memberikan keterangan baik secara lisan mau pun tertulis kepada Tergugat I perihal hasil konfirmasi reference check atas nbama Penggugat;
Bahwa di dalam kenyataannya perkara a qui merupakan Perselisihan antara Penggugat melawan Tergugat I dan Tergugat II, dan BUKAN terhadap Turut Tergugat;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas kami memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan sela terlebih dahulu dan / atau menjatuhkan putusan pada pokoknya, yang amarnya berbunyi sebagai berikut,
Menerima Eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat membayar seluruh biaya perkara ini;
Atau bila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo bono).
Menimbang, bahwa perkara Nomor 284/Pdt.G./2014/PN.Jkt.Pst tersebut, pada tanggal 10 Desember 2014 telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang pada pokoknya amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan eksepsi yang diajukan para Tergugat.
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
Membebankan biaya perkara pada penggugat sebesar Rp. 916.000,- (Sembilan ratus enam belas ribu rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Pembanding semula Penggugat pada tanggal 23 Desember 2014 dihadapan Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengajukan permohonan banding, sebagaimana tersebut dalam Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor 199/SRT.PDT.BDG/2014/PN.Jkt.Pst Jo Nomor 284/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst.;
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama dengan Relaas Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding Nomor 284/Pdt.G./2014/PN.Jkt.Pst kepada masing-masing sebagai berikut:
1. Terbanding I semula Tergugat I melalui Kuasa Hukumnya pada tanggal 09 November 2015 ;
2. Terbanding II semula Tergugat II melalui kuasa Hukumnya pada tanggal 09 November 2015 ;
3. Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 19 Oktober 2015;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut, Pembanding semula Penggugat tidak mengajukan memori banding ;
Menimbang, bahwa pihak-pihak yang berperkara telah diberitahu untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi dengan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas (Inzage) Banding 199/SRT.PDT.BDG/2014/PN.Jkt.Pst Jo Nomor 284/Pdt.G./2014/PN.Jkt.Pst, masing-masing pada tanggal sebagai berikut kepada:
1. Pembanding semula Penggugat, pada tanggal 22 Oktober 2015;
2. Terbanding I semula Tergugat I, pada tanggal 09 November 2015;
3. Terbanding II semula Tergugat II, pada tanggal 09 November 2015;
4. Terbanding III semula Tergugat III, pada tanggal 19 Oktober 2015;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA.
Menimbang, bahwa perkara perdata terdaftar Nomor 284/Pdt.G./2014/PN.Jkt.Pst tersebut diatas, telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 10 Desember 2014, dan kemudian Pembanding semula Penggugat pada tanggal 23 Desember 2014 telah mengajukan permohonan banding;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan banding tersebut Pengadilan Tinggi menilai, bahwa permohonan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu, tata cara dan syarat-syarat yang telah ditentukan undang-undang, sehingga secara formal permohonan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dan para Terbanding semula para Tergugat dan Turut Tergugat dalam hal ini tidak mengajukan memori banding dan kontra memeori banding, namun karena memori banding dan kontra memori banding bukanlah merupakan syarat formil suatu permohonan banding maka Majelis Hakim Tingkat Banding akan melanjutkan memeriksa perkara aquo sebagai pengadilan tingkat ulangan/banding ( judex factie );
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa, mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara Nomor 284/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst., berita acara pemeriksaan sidang beserta surat-surat lainnya., beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 284/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst., tanggal 10 Desember 2014 tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa putusan yang diajukan banding sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa yang menjadi masalah pokok gugatan Penggugat adalah mengenai terjalin hubungan perjanjian kerja antara penggugat dan Tergugat I. Sesuai Perjanjian Kerja NO.14/HB0/PKWTT/0304 tersebut Penggugat bersedia ditempatkan pada fungsi kerja Personal Financial Services Unsecured sebagai IPP Head dengan pangkat Vice President, kemudian Penggugat telah diberhentikan secara sepihak pada tanggal 19 Mei 2014, bahwa juga pada petitum gugatan Penggugat angka 3 memohon menyatakan Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Terguggat I dan Tergugat II terhadap Penggugat tertanggal 19 Mei 2014 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan karenanya batal demi hukum ;
Menimbang, bahwa Tergugat I dan Tergugat II dalam Jawabannya telah mengajukan eksepsi, sebagai berikut :
Dalam eksepsi
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara karena berdasarkan UU No. 2/2004, perselisihan penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II merupakan perselisihan industrial yang masuk dalam juridiksi peradilan hubungan industrial.
Menimbang juga bahwa dalam jawab turut Tergugat telah mengajukan eksepsi pada pokok.
Eksepsi Kompetensi Absolut
Bahwa dalam gugatan Penggungat angka 2 sampai angka 5 dimana Penggugat telah diberhentikan secara sepihak oleh Tergugat I, hal ini jelas membuktikan bahwa perkara antara Penggugat dan Tergugat I adalah mengenai perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam pasal 1 angka 4 UU No.2 tahun 2004 tentang penyelesaian hubungan industrial.
Bahwa dengan demikian maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus menyatakan dirinya tidak berwenang dan menolak memeriksa mengadili dan memutus perkara quo karena perkara ini masuk dalam juridiksi Pengadilan Hubungan Industrial.
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat adalah mengenai hubungan perjanjian kerja antara Penggugat dan Tergugat I. Sesuai Perjanjian Kerja NO.14/HB0/PKWTT/0304 tersebut Penggugat bersedia ditempatkan pada fungsi kerja Personal Financial Services Unsecured sebagai IPP Head dengan pangkat Vice President, kemudian Penggugat telah diberhentikan secara sepihak pada tanggal 19 Mei 2014 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan dalil gugatan Penggugat tersebut dihubungkan dengan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II serta turut Tergugat yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini secara absolut karena yang berwenang adalah Pengadilan Hubungan Industrial;
Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa Penggugat dengan para Tergugat dan Turut Tergugat adalah kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama, yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada pasal 1 menyebutkan dalam perkara aquo adalah kewenangan absolute Pengadilan Hubungan Industrial karena Penggugat dan para Tergugat terjalin hubungan perjanjian kerja ini merupakan perselisihan industrial diatur secara hukum oleh karenanya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa eksepsi tentang kewenangan absolute beralasan karenanya eksepsi tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa selain itu Majelis Hakim Tingkat Banding akan memperbaiki mengenai format amar putusan dengan eksepsi, sesuai dengan format yang baku sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Nomor 44/KMA/SK/III/2014, tanggal 20 Maret 2014 tentang Pemberlakuan Tamplete Putusan dan Standar Penomoran Perkara Peradilan Umum;
Menimbang, bahwa karena dalam Peradilan tingkat banding Putusan Hakim Tingkat Pertama diperbaiki maka Pembanding semula Penggugat selaku pihak yang kalah dihukum untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, untuk tingkat banding besarnya akan disebutkan dalam amar Putusan di bawah ini
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah dirubah pertama dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 284/PDT.G/2014/PN.Jkt.Pst., tanggal 10 Desember 2014 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai amar putusan yang menerima eksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat yang lengkapnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan eksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat dapat diterima;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Membebankan biaya perkara pada penggugat sebesar Rp. 916.000,- (Sembilan ratus enam belas ribu rupiah);
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari: Rabu, tanggal 05 Juli 2017 oleh Kami: IMAM SUNGUDI, S.H., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selaku Ketua Majelis, PRAMODANA K.K. ATMADJA, S.H., M.Hum., dan ISMAIL, S.H., M.H., masing - masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selaku Hakim Anggota, yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 209/PEN/PDT/2017/PT.DKI., tanggal 02 Maret 2017 ditunjuk sebagai Majelis Hakim untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut pada hari : Kamis, tanggal 06 Juli 2017 dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh para Hakim Anggota dan dihadiri: HADI SUKMA, S.H., M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta , tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS,
1. PRAMODANA K.K. ATMADJA, S.H., M.Hum. IMAM SUNGUDI, S.H.
2. ISMAIL, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
HADI SUKMA, S.H., M.H.
Perincian biaya banding :
1. M e t e r a i …………… : Rp. 6.000,-
2. R e d a k s i ………… : Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan ……… : Rp. 139.000,-
Jumlah …………….. … : Rp. 150. 000,-