25/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Putusan PN MARTAPURA Nomor 25/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NASRULLAH Bin H. ABDUSSAMAD KARIM
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa NASRULLAH Bin H. ABDUSSAMAD KARIM tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek ke farmasian “ sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa NASRULLAH Bin H. ABDUSSAMAD KARIM dengan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan agar barang bukti berupa 38 (Tiga puluh delapan) macam jenis obat keras daftar G yang terdiri dari : NO NAMA OBAT PABRIK JUMLAH 1 Incitin PT Bernofarm 200 Tablet 2 Zendalat PT Zenith Pharm 200 Tablet 3 Farmalat PT Pratapa Nirmala 300 Tablet 4 Unthecol PT Bernofarm 100 Tablet 5 Zoralin PT Medikon Prima 500 Tablet 6 Lanzogra PT Graha Farma 20 Kapsul 7 Histigo PT Ifars 40 Kaplet 8 Microtina PT Pyridam 100 Kapsul 9 Lerzin PT Ifars 1 botol/15 ml 10 Omeproksil PT Mutifa 70 Kaplet 11 Griseofulvin 125 PT Indofarm 100 Tablet 12 Otoryl 25 PT Otto 200 Tablet 13 Gralixa 40 PT Graha Farma 100 Tablet 14 Solinfec PT Ifars 100 Tablet 15 Pehacain PT Phapros 20 ampul/2ml 16 Nexitra PT Ifars 30 Kaplet 17 Omeprazole 20 PT Guardian Pharmatama 30 Kapsul 18 Renadinac 50 PT Pratapa Nirmala 100 Tablet 19 Gastricon PT First Medipharma 100 Tablet 20 Methyl Prednisolone 4 PT Guardian Pharmatama 200 Tablet 21 Kalmethasone PT Kalbe Farma 200 Tablet 22 Kandistatin PT Metiska Farma 1 Botol/12 ml 23 Genalten PT Ifars 2 Tube 24 Nufapolar N PT Nufarindo 2 Tube 25 Nisagon PT Ifars 3 Tube 26 Daktazol PT Berlico Mulia F 1 Tube 27 Amoxicillin 125/5 ml PT Indofarma 2 Botol 28 Spectrem PT Armoxindo Farma 1 botol 29 Trinordiol PT Sunthi Sepuri 2 Blister 30 Alletrol PT Erela 3 Botol 31 Cortisone Acetate PT Prafa 1 Vial 32 Ringer Laktat PT Widatra Bhakti 4 Botol 33 Chlorpheniramine 4 mg PT Afi Farma 1000 Tablet 34 Grafamic 500 PT Graha Farma 10 Kaplet 35 Stanza PT Hexpharm Jaya 10 Kaplet 36 Simvastatin 10 PT Pertiwi Agung 10 Tablet 37 Nexitra 500 PT Ifars 10 Kaplet 38 Voltadex 50 PT Dexa Medica 30 Tablet Dirampas untuk dimusnahkan; 4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp 2.000,- (Dua ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor 25/Pid.Sus/2016/PN Mtp
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, dalam Pengadilan Tingkat Pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :---------------------------------------------------------
| Nama lengkap | : | NASRULLAH Bin H. ABDUSSAMAD KARIM;------- |
| Tempat lahir | : | Martapura;------------------------------------------------------ |
| Umur/tanggal lahir | : | 37 Tahun/07 Juli 1978;---------------------------------------- |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki;-------------------------------------------------------- |
| Kebangsaan | : | Indonesia;------------------------------------------------------ |
| Tempat tinggal | : | Jl. P. Hidayatullah Rt.009 Rw.003 Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar;----------------- |
| Agama | : | Islam;------------------------------------------------------------ |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta/Pedagang;---------------------------------------- |
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;-----------------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, walaupun untuk itu haknya telah ditawarkan kepadanya;-------------------------------------------------------------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;--------------------------------------------------
Telah membaca seluruh surat-surat dalam berkas perkara ; ----------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Martapura No 25/Pid.Sus/2016/PN.Mtp, tanggal 9 Februari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini ;------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis No 25/Pen.Pid/2016/PN.Mtp tanggal 9 Februari 2016 tentang penentuan hari sidang pertama pemeriksaan perkara ini;-
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan ;-------------------------------------------
Telah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti dalam perkara ini ; -------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan surat tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut : --------------------------------------------
Menyatakan ia terdakwa NASRULLAH Bin H. ABDUSSAMAD KARIMtelah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana tindak pidana melakukan praktik kefarmasian tanpa adannya keahlian dan kewenangan, sebagaimana dakwaan Pasal 198 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 30 Ayat (2) KUHP.---------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NASRULLAH Bin H. ABDUSSAMAD KARIMdengan pidana dendasebesarRp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------
-
-
NO NAMA OBAT PABRIK JUMLAH 1 Incitin PT Bernofarm 200 Tablet 2 Zendalat PT Zenith Pharm 200 Tablet 3 Farmalat PT Pratapa Nirmala 300 Tablet 4 Unthecol PT Bernofarm 100 Tablet 5 Zoralin PT Medikon Prima 500 Tablet 6 Lanzogra PT Graha Farma 20 Kapsul 7 Histigo PT Ifars 40 Kaplet 8 Microtina PT Pyridam 100 Kapsul 9 Lerzin PT Ifars 1 botol/15 ml 10 Omeproksil PT Mutifa 70 Kaplet 11 Griseofulvin 125 PT Indofarm 100 Tablet 12 Otoryl 25 PT Otto 200 Tablet 13 Gralixa 40 PT Graha Farma 100 Tablet 14 Solinfec PT Ifars 100 Tablet 15 Pehacain PT Phapros 20 ampul/2ml 16 Nexitra PT Ifars 30 Kaplet 17 Omeprazole 20 PT Guardian Pharmatama 30 Kapsul 18 Renadinac 50 PT Pratapa Nirmala 100 Tablet 19 Gastricon PT First Medipharma 100 Tablet 20 Methyl Prednisolone 4 PT Guardian Pharmatama 200 Tablet 21 Kalmethasone PT Kalbe Farma 200 Tablet 22 Kandistatin PT Metiska Farma 1 Botol/12 ml 23 Genalten PT Ifars 2 Tube 24 Nufapolar N PT Nufarindo 2 Tube 25 Nisagon PT Ifars 3 Tube 26 Daktazol PT Berlico Mulia F 1 Tube 27 Amoxicillin 125/5 ml PT Indofarma 2 Botol 28 Spectrem PT Armoxindo Farma 1 botol 29 Trinordiol PT Sunthi Sepuri 2 Blister 30 Alletrol PT Erela 3 Botol 31 Cortisone Acetate PT Prafa 1 Vial 32 Ringer Laktat PT Widatra Bhakti 4 Botol 33 Chlorpheniramine 4 mg PT Afi Farma 1000 Tablet 34 Grafamic 500 PT Graha Farma 10 Kaplet 35 Stanza PT Hexpharm Jaya 10 Kaplet 36 Simvastatin 10 PT Pertiwi Agung 10 Tablet 37 Nexitra 500 PT Ifars 10 Kaplet 38 Voltadex 50 PT Dexa Medica 30 Tablet
-
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa jika ternyata dipersalahkan dan dijatuhi dengan pidana agar ia dibebani membayar biaya perkara sebesarRp.2.000,- (dua ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengaku bersalah, menyesal, berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan lisan dari Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa juga menyatakan tetap pada pembelaannya;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Surat Dakwaan No. Reg.Perkara: PDM-017/Marta/Euh.2/01/2016, tertanggal 28 Januari 2016, dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut: ---------------------------------
DAKWAAN; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa NASRULLAH Bin H. ABDUSSAMAD KARIM pada hari Kamis tanggal 12 November 2015 sekira jam 11.00 WITAatau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2015, bertempat di Jalan Sukaramai No. 7/2526 Kabupaten Banjar,atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan memutus perkara ini,melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan berupa pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obatkeras daftar G sebanyak 38 (tiga puluh delapan) jenis/merk yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:----
Berawal ketika saksi ADERIAN NOOR FADILLAH dan saksi M. ZAKI IRFANI selaku pegawai pada BPOM Banjarmasin melaksanakan razia dan pengamanan obat keras daftar G pada sarana distribusi obatdan melakukan pemeriksaan di Toko Obat Cahaya milik Terdakwa, para Saksi mendapati obat sebanyak 38 (tiga puluh delapan) jenis obat keras sebagai berikut :------------------
Selanjutnya pada saat dilakukan pemeriksaan atas 38 (tiga puluh delapan) jenis obat yang ditemukan tersebut, didapati bahwa seluruhnya merupakan obat keras daftar G berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 633/Ph/62/b. Tanggal 25 Juni 1962 tentang Daftar Obat Keras;------------------------------------------------------
Kemudian saat dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa selaku pemilik Toko Obat Cahaya, didapati bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian berupa pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat keras daftar G di Toko Obat Cahaya;-------
Akhirnya perbuatan Terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan atas obat keras daftar G tersebut diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------
| NO | NAMA OBAT | PABRIK | JUMLAH | |
| 1 | Incitin | PT Bernofarm | 200 | Tablet |
| 2 | Zendalat | PT Zenith Pharm | 200 | Tablet |
| 3 | Farmalat | PT Pratapa Nirmala | 300 | Tablet |
| 4 | Unthecol | PT Bernofarm | 100 | Tablet |
| 5 | Zoralin | PT Medikon Prima | 500 | Tablet |
| 6 | Lanzogra | PT Graha Farma | 20 | Kapsul |
| 7 | Histigo | PT Ifars | 40 | Kaplet |
| 8 | Microtina | PT Pyridam | 100 | Kapsul |
| 9 | Lerzin | PT Ifars | 1 | botol/15 ml |
| 10 | Omeproksil | PT Mutifa | 70 | Kaplet |
| 11 | Griseofulvin 125 | PT Indofarm | 100 | Tablet |
| 12 | Otoryl 25 | PT Otto | 200 | Tablet |
| 13 | Gralixa 40 | PT Graha Farma | 100 | Tablet |
| 14 | Solinfec | PT Ifars | 100 | Tablet |
| 15 | Pehacain | PT Phapros | 20 | ampul/2ml |
| 16 | Nexitra | PT Ifars | 30 | Kaplet |
| 17 | Omeprazole 20 | PT Guardian Pharmatama | 30 | Kapsul |
| 18 | Renadinac 50 | PT Pratapa Nirmala | 100 | Tablet |
| 19 | Gastricon | PT First Medipharma | 100 | Tablet |
| 20 | Methyl Prednisolone 4 | PT Guardian Pharmatama | 200 | Tablet |
| 21 | Kalmethasone | PT Kalbe Farma | 200 | Tablet |
| 22 | Kandistatin | PT Metiska Farma | 1 | Botol/12 ml |
| 23 | Genalten | PT Ifars | 2 | Tube |
| 24 | Nufapolar N | PT Nufarindo | 2 | Tube |
| 25 | Nisagon | PT Ifars | 3 | Tube |
| 26 | Daktazol | PT Berlico Mulia F | 1 | Tube |
| 27 | Amoxicillin 125/5 ml | PT Indofarma | 2 | Botol |
| 28 | Spectrem | PT Armoxindo Farma | 1 | botol |
| 29 | Trinordiol | PT Sunthi Sepuri | 2 | Blister |
| 30 | Alletrol | PT Erela | 3 | Botol |
| 31 | Cortisone Acetate | PT Prafa | 1 | Vial |
| 32 | Ringer Laktat | PT Widatra Bhakti | 4 | Botol |
| 33 | Chlorpheniramine 4 mg | PT Afi Farma | 1000 | Tablet |
| 34 | Grafamic 500 | PT Graha Farma | 10 | Kaplet |
| 35 | Stanza | PT Hexpharm Jaya | 10 | Kaplet |
| 36 | Simvastatin 10 | PT Pertiwi Agung | 10 | Tablet |
| 37 | Nexitra 500 | PT Ifars | 10 | Kaplet |
| 38 | Voltadex 50 | PT Dexa Medica | 30 | Tablet |
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 30 ayat (2) KUHP;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menerangkan telah mengerti dan selanjutnya menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi, serta mohon agar pemeriksaannya dilanjutkan;-----------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa;-------
Incitin 200 Tablet, Zendalat 200 Tablet, Farmalat 300 Tablet, Unthecol 100 Tablet, Zoralin 500 Tablet, Lanzogra 20 Kapsul, Histigo 40 Kaplet, Microtina 10 Kapsul, Lerzin 1 botol/15 ml, Omeproksil 70 Kaplet, Griseofulvin 125 mg 100 Tablet, Otoryl 25 mg 200 Tablet, Gralixa 40 mg 100 Tablet, Solinfec 100 Tablet, Pehacain 20 ampul/2ml, Nexitra 30 Kaplet, Omeprazole 20 mg 30 Kapsul, Renadinac 50 mg 100 Tablet, Gastricon 100 Tablet, Methyl Prednisolone 4 mg 200 Tablet, Kalmethasone 200 Tablet, Kasdistatin 1 botol/12 ml, Genalten 2 Tube, Nufapolar N 2 Tube, Nisagon 3 Tube, Daktazol 1 Tube, Amoxicilin 125/5 ml 2 botol, Spectrem 1 botol, Trinordiol 2 Blister, Alletrol 3 botol, Cortisone Acetate 1 Vial, Ringer Laktat 4 botol, Chlorpheniramine 4 mg 1000 Tablet, Grafamic 500 mg 10 Kaplet, Stanza 10 Kaplet, Simvastatin 10 mg 10 Tablet, Nexitra 500 mg 10 Kaplet, Voltadex 50 mg 30 Tablet;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa disamping barang bukti tersebut, Penuntut Umum telah pula mengajukan saksi-saksi yang setelah mengucapkan sumpah menurut tata cara agamanya, lalu memberikan keterangan sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Saksi ke-1: ADERIAN NOOR FADILLAH, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Nopember 2015 sekira jam 11.00 Wita bertempat di Toko Obat Cahaya milik terdakwa di Jl. Sukaramai No.7/2526 Pasar Thaibah Martapura, telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena menjual obat daftar G yang tidak disertai dengan resep dokter;---------------------------------------------
Bahwa dari penangkapan terhadap diri terdakwa telah disita barang bukti obat keras daftar G berupa 38 (Tiga puluh delapan) macam yaitu Incitin 200 Tablet, Zendalat 200 Tablet, Farmalat 300 Tablet, Unthecol 100 Tablet, Zoralin 500 Tablet, Lanzogra 20 Kapsul, Histigo 40 Kaplet, Microtina 10 Kapsul, Lerzin 1 botol/15 ml, Omeproksil 70 Kaplet, Griseofulvin 125 mg 100 Tablet, Otoryl 25 mg 200 Tablet, Gralixa 40 mg 100 Tablet, Solinfec 100 Tablet, Pehacain 20 ampul/2ml, Nexitra 30 Kaplet, Omeprazole 20 mg 30 Kapsul, Renadinac 50 mg 100 Tablet, Gastricon 100 Tablet, Methyl Prednisolone 4 mg 200 Tablet, Kalmethasone 200 Tablet, Kasdistatin 1 botol/12 ml, Genalten 2 Tube, Nufapolar N 2 Tube, Nisagon 3 Tube, Daktazol 1 Tube, Amoxicilin 125/5 ml 2 botol, Spectrem 1 botol, Trinordiol 2 Blister, Alletrol 3 botol, Cortisone Acetate 1 Vial, Ringer Laktat 4 botol, Chlorpheniramine 4 mg 1000 Tablet, Grafamic 500 mg 10 Kaplet, Stanza 10 Kaplet, Simvastatin 10 mg 10 Tablet, Nexitra 500 mg 10 Kaplet, Voltadex 50 mg 30 Tablet;-------------------------------------------------
Bahwa barang jenis obat keras daftar G tersebut disimpan di kardus dan rak obat di Toko Obat Cahaya milik terdakwa;--------------------------------------------------------------
Bahwa menurut pengakuan terdakwa obat keras daftar G tersebut dibeli dari Sales yang menawarkan obat ke Toko Obat Cahaya milik terdakwa;------------------------------
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diajukan di persidangan ;-------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;----------------------------------------------------------------------------------------
Saksi ke-2: M. ZAKI IRFANI, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Nopember 2015 sekira jam 11.00 Wita bertempat di Toko Obat Cahaya milik terdakwa di Jl. Sukaramai No.7/2526 Pasar Thaibah Martapura, telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena menjual obat daftar G yang tidak disertai dengan resep dokter;---------------------------------------------
Bahwa dari penangkapan terhadap diri terdakwa telah disita barang bukti obat keras daftar G berupa 38 (Tiga puluh delapan) macam yaitu Incitin 200 Tablet, Zendalat 200 Tablet, Farmalat 300 Tablet, Unthecol 100 Tablet, Zoralin 500 Tablet, Lanzogra 20 Kapsul, Histigo 40 Kaplet, Microtina 10 Kapsul, Lerzin 1 botol/15 ml, Omeproksil 70 Kaplet, Griseofulvin 125 mg 100 Tablet, Otoryl 25 mg 200 Tablet, Gralixa 40 mg 100 Tablet, Solinfec 100 Tablet, Pehacain 20 ampul/2ml, Nexitra 30 Kaplet, Omeprazole 20 mg 30 Kapsul, Renadinac 50 mg 100 Tablet, Gastricon 100 Tablet, Methyl Prednisolone 4 mg 200 Tablet, Kalmethasone 200 Tablet, Kasdistatin 1 botol/12 ml, Genalten 2 Tube, Nufapolar N 2 Tube, Nisagon 3 Tube, Daktazol 1 Tube, Amoxicilin 125/5 ml 2 botol, Spectrem 1 botol, Trinordiol 2 Blister, Alletrol 3 botol, Cortisone Acetate 1 Vial, Ringer Laktat 4 botol, Chlorpheniramine 4 mg 1000 Tablet, Grafamic 500 mg 10 Kaplet, Stanza 10 Kaplet, Simvastatin 10 mg 10 Tablet, Nexitra 500 mg 10 Kaplet, Voltadex 50 mg 30 Tablet;--------------------------------------------------------------
Bahwa barang jenis obat keras daftar G tersebut disimpan di kardus dan rak obat di Toko Obat Cahaya milik terdakwa;--------------------------------------------------------------
Bahwa menurut pengakuan terdakwa obat keras daftar G tersebut dibeli dari Sales yang menawarkan obat ke Toko Obat Cahaya milik terdakwa;------------------------------
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diajukan di persidangan ;-------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;-----------------------------------------------------------------------------------
3. Keterangan Ahli Drs. Adi Hidayat, Apt, yang telah memberikan keterangan sebagai berikut;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli bertugas sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan di Balai Besar POM di Banjarmasin dengan melakukan pemeriksaan/pengawasan terhadap sarana produksi/distribusi produk Terapetik, Napza Komplemen di Wilayah Kalimatan Selatan serta mengenai peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan khususnya mengenai obat tradisional;---------------------------------------------
Bahwa cirri-ciri umum obat keras daftar G adalah pada kotak atau kemasan obat bertuliskan huruf “K” dalam lingkaran hitam dengan dasar merah, dismaping itu tulisan ‘harus dengan resep Dokter” dapat juga ditentukan dengan melihat nomor registrasinya atau dengan melihat komposisi dari obat tersebut;---------------------------
Bahwa pedagang eceran Obata tau Toko Obat hanya mempunyai kewenangan menjual obat bebas dan obat bebas terbatas, sehingga tidak ada kewenangan dalam menyimpan dan mengedarkan Obat keras daftar G dan untuk mendapatkan Obat keras daftar G diharuskan dengan resep dokter yang beli lewat Apotek;------------------
Bahwa Toko Obat bukan tempat seorang profesi Apoteker untuk menjalankan keahliannya dan toko obat tidak ada kewenangan untuk melakukan pelayanan Obat keras daftar G kepada pasien karena Obat keras daftar G hanya dapat diserahkan berdasarkan resep dokter, sedangkan Toko Obat dilarang menerima atau melayani resep Dokter; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Toko bat dilarang menerima atau melayani resep Dokter karena penanggung jawab toko obat hanya dilakukan oleh Asisten Apoteker;-----------------------------------
Bahwa syarat untuk dapat melakukan praktik kefarmasian adalah seseorang yang mempunyai latar belakang pendidikan keahlian kefarmasian yaitu Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian yang baiasa disebut Asisten Apoteker;----------------------
Bahwa penggunaan Obat keras daftar G tanpa petunjuk seorang Apoteker atau resep darai Dokter akan mengakibatkan terjadinya resistensi mikroba, Toksisitas dan efek samping lainnya yang dapat membahayakan kesehatan;------------------------------------
Bahwa dari barang bukti yang disita dalam perkara ini sebanyak 38 (tiga puluh delapan) jenis obat keras tersebut golongan obat keras daftar G;---------------------------
Bahwa orang memiliki latas belakang pendidikan Sarjana yang tidak memiliki latas belakang pendidikan kefarmasian dengan sendirinya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian, sedangkan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian hanyalah tenaga kesehatan yang memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian yaitu Apoteker yang mempunyai Surat Ijin Kerja dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Sehingga saudara NASRULLAH Bin H. ABDUSSAMAD KARIM bukanlah termasuk orang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian;----------------------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi A de charge/saksi yang dapat meringankan terdakwa di persidangan; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 12 Nopember 2015 sekitar jam 11.00 Wita telah berurusan dengan petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan dari Banjarmasin karena menjual obat keras daftar G yang tidak bisa menunjukkan Surat Tugas;------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh terdakwa obat keras daftar G tersebut disimpan oleh oleh terdakwa di dalam kardus dan rak obat yang saya simpan di Toko Obat milik terdakwa yang bernama Toko Obat Cahaya;----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menyimpan obat keras daftar G tersebut di rak dalam Toko Obat untuk terdakwa jual ke pembeli atau orang yang mencari yang datang ke Toko Obat terdakwa secara eceran tanpa dengan resep dokter;-------------------------------
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat keras daftar G tersebut dari sales yang menawarkan obat ke Toko Obat terdakwa;-----------------------------------------------
Bahwa barang yang telah disita dari terdakwa berupa 38 (Tiga puluh delapan) macam yaitu Incitin 200 Tablet, Zendalat 200 Tablet, Farmalat 300 Tablet, Unthecol 100 Tablet, Zoralin 500 Tablet, Lanzogra 20 Kapsul, Histigo 40 Kaplet, Microtina 10 Kapsul, Lerzin 1 botol/15 ml, Omeproksil 70 Kaplet, Griseofulvin 125 mg 100 Tablet, Otoryl 25 mg 200 Tablet, Gralixa 40 mg 100 Tablet, Solinfec 100 Tablet, Pehacain 20 ampul/2ml, Nexitra 30 Kaplet, Omeprazole 20 mg 30 Kapsul, Renadinac 50 mg 100 Tablet, Gastricon 100 Tablet, Methyl Prednisolone 4 mg 200 Tablet, Kalmethasone 200 Tablet, Kasdistatin 1 botol/12 ml, Genalten 2 Tube, Nufapolar N 2 Tube, Nisagon 3 Tube, Daktazol 1 Tube, Amoxicilin 125/5 ml 2 botol, Spectrem 1 botol, Trinordiol 2 Blister, Alletrol 3 botol, Cortisone Acetate 1 Vial, Ringer Laktat 4 botol, Chlorpheniramine 4 mg 1000 Tablet, Grafamic 500 mg 10 Kaplet, Stanza 10 Kaplet, Simvastatin 10 mg 10 Tablet, Nexitra 500 mg 10 Kaplet, Voltadex 50 mg 30 Tablet;---------------------------------
Bahwa Toko obat terdakwa bukan merupakan Apotek dan tidak memiliki seorang Apoteker;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Keputusan Menteri Kesehatan No. 633/ph/62/b.- Tanggal 25 Juni 1962 Tentang Daftar Obat Keras dan Keputusan Menteri Kesehatan No.0239/A/SK/VIII/86 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G;--
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini;-----------------------
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum seperti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan dihubungkan pula dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. 633/ph/62/b.- Tanggal 25 Juni 1962 Tentang Daftar Obat Keras dan Keputusan Menteri Kesehatan No.0239/A/SK/VIII/86 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut;--------------------------
Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 12 Nopember 2015 sekira jam 11.00 Wita bertempat di Toko Obat Cahaya milik Terdakwa yang bertempat di Jalan Sukaramai No.7/2526 Kabupaten Banjar telah berurusan dengan petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan dari Banjarmasin karena menjual obat keras daftar G;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas pemeriksaan terhadap Toko Obat Cahaya milik terdakwa telah ditemukan barang bukti berupa 38 (Tiga puluh delapan) macam yaitu Incitin 200 Tablet, Zendalat 200 Tablet, Farmalat 300 Tablet, Unthecol 100 Tablet, Zoralin 500 Tablet, Lanzogra 20 Kapsul, Histigo 40 Kaplet, Microtina 10 Kapsul, Lerzin 1 botol/15 ml, Omeproksil 70 Kaplet, Griseofulvin 125 mg 100 Tablet, Otoryl 25 mg 200 Tablet, Gralixa 40 mg 100 Tablet, Solinfec 100 Tablet, Pehacain 20 ampul/2ml, Nexitra 30 Kaplet, Omeprazole 20 mg 30 Kapsul, Renadinac 50 mg 100 Tablet, Gastricon 100 Tablet, Methyl Prednisolone 4 mg 200 Tablet, Kalmethasone 200 Tablet, Kasdistatin 1 botol/12 ml, Genalten 2 Tube, Nufapolar N 2 Tube, Nisagon 3 Tube, Daktazol 1 Tube, Amoxicilin 125/5 ml 2 botol, Spectrem 1 botol, Trinordiol 2 Blister, Alletrol 3 botol, Cortisone Acetate 1 Vial, Ringer Laktat 4 botol, Chlorpheniramine 4 mg 1000 Tablet, Grafamic 500 mg 10 Kaplet, Stanza 10 Kaplet, Simvastatin 10 mg 10 Tablet, Nexitra 500 mg 10 Kaplet, Voltadex 50 mg 30 Tablet;---------------------------------------------------------
Bahwa oleh terdakwa obat keras daftar G tersebut disimpan oleh oleh terdakwa di dalam kardus dan rak obat yang saya simpan di Toko Obat milik terdakwa yang bernama Toko Obat Cahaya;----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menyimpan obat keras daftar G tersebut di rak dalam Toko Obat untuk terdakwa jual ke pembeli atau orang yang mencari yang datang ke Toko Obat terdakwa secara eceran tanpa resep Dokter;----------------------------------------
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat keras daftar G tersebut dari sales yang menawarkan obat ke Toko Obat terdakwa;-----------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 633/ph/62/b.- Tanggal 25 Juni 1962 Tentang Daftar Obat Keras dan Keputusan Menteri Kesehatan No.0239/A/SK/VIII/86 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G yang menerangkan semua obat yang pada bungkus luar oleh sipembuat disebutkan bahwa obat itu hanya boleh diserahkan dengan resep dokter;--------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2006 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 30 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mempunyai unsur-unsur hukum yaitu:----------------
Setiap Orang;--------------------------------------------------------------------------------------
Tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian; ----
Mengenai Unsur ke-1 : Setiap Orang;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah setiap orang atau manusia dan Badan Hukum sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan kepersidangan terdakwa NASRULLAH Bin H. ABDUSSAMAD KARIM dengan identitas tersebut diatas, yang pada saat melakukan perbuatan pidana tersebut dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohaninya serta dapat menjawab dan menanggapi dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga kepada terdakwa tersebut terbukti dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;-----------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dengan pengertian pelaku harus dibedakan, karena pengertian setiap orang baru menjadi pelaku setelah ia terbukti melakukan tindak pidana atau setelah apa yang menjadi unsur inti delik telah terbukti semua;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian maka yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam perkara ini adalah terdakwa NASRULLAH Bin H. ABDUSSAMAD KARIM tersebut, oleh karena itu maka unsur “Setiap Orang” ini telah terpenuhi;-----------
Ad.2. Unsur tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pasal 108;------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 108 ayat (l) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan menerangkan bahwa praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oelh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan, dan ayat (2) diterangkan bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Kamis tanggal 12 November 2015 sekira pukul 11.00 Wita, di Toko Obat Cahaya milik terdakwa di Jalan Sukaramai No.7/2526 Kabupaten Banjar, petugas yang bernama saksi ADERIAN NOOR FADILLAH dan saksi M. ZAKI IRFANI dari Balai Besar POM Banjarmasin menemukan obat-obatan keras daftar G di toko milik terdakwa; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada mulanya saksi ADERIAN NOOR FADILLAH dan saksi M. ZAKI IRFANI beserta rekannya melakukan pemeriksaan ke toko obat terdakwa adalah berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Balai Besar POM di Banjarmasin, yang mana awalnya Balai Besar POM di Banjarmasin mendapat info dari layanan konsumen, setelah itu langsung melakukan pengecekan atas informasi tersebut menuju ke Toko Obat Cahaya milik terdakwa di Jalan Sukaramai No.7/2526 Kabupaten Banjar;------
Menimbang, bahwa pada saat memeriksa toko obat milik terdakwa, para saksi beserta temannya menemukan sejumlah obat-obatan yang dilarang dijual di toko obat yaitu obat keras daftar G sebanyak 38 (Tiga puluh delapan) macam yaitu Incitin 200 Tablet, Zendalat 200 Tablet, Farmalat 300 Tablet, Unthecol 100 Tablet, Zoralin 500 Tablet, Lanzogra 20 Kapsul, Histigo 40 Kaplet, Microtina 10 Kapsul, Lerzin 1 botol/15 ml, Omeproksil 70 Kaplet, Griseofulvin 125 mg 100 Tablet, Otoryl 25 mg 200 Tablet, Gralixa 40 mg 100 Tablet, Solinfec 100 Tablet, Pehacain 20 ampul/2ml, Nexitra 30 Kaplet, Omeprazole 20 mg 30 Kapsul, Renadinac 50 mg 100 Tablet, Gastricon 100 Tablet, Methyl Prednisolone 4 mg 200 Tablet, Kalmethasone 200 Tablet, Kasdistatin 1 botol/12 ml, Genalten 2 Tube, Nufapolar N 2 Tube, Nisagon 3 Tube, Daktazol 1 Tube, Amoxicilin 125/5 ml 2 botol, Spectrem 1 botol, Trinordiol 2 Blister, Alletrol 3 botol, Cortisone Acetate 1 Vial, Ringer Laktat 4 botol, Chlorpheniramine 4 mg 1000 Tablet, Grafamic 500 mg 10 Kaplet, Stanza 10 Kaplet, Simvastatin 10 mg 10 Tablet, Nexitra 500 mg 10 Kaplet, Voltadex 50 mg 30 Tablet, hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan No.633/ph/62/b, tanggal 25 Juni 1962 tentang Daftar Obat Keras, kemudian obat-obatan tersebut dilakukan penyitaan dengan membuat Surat Tanda Penerimaan Barang dan Berita Acara Penyitaan; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ciri-ciri umum obat keras daftar G adalah pada kotak atau kemasan obat bertuliskan huruf K dalam lingkaran hitam dengan dasar merah, disamping itu terdapat tulisan “harus dengan resep dokter”, dapat juga ditentukan dengan melihat nomor registrasinya atau dengan melihat komposisi dari obat tersebut; ---------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1331/ Menkes/SK /X/2002 pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa pedagang eceran obat menjual obat-obat bebas dan bebas terbatas dalam kemasan asli dari pabrik yang membuatnya secara eceran, jadi toko obat hanya mempunyai kewenangan dalam hal memiliki, menyimpan dan mengedarkan obat bebas dan bebas terbatas, dengan demikian toko obat tidak punya kewenangan memiliki, menyimpan dan mengedarkan obat keras daftar G, selanjutnya untuk mendapatkan obat keras daftar G harus dengan resep dokter dan dibeli di Apotek, karena Apotek dikelola oleh seorang Apoteker yang menjadi penanggung jawab yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian terutama dalam hal pelayanan obat keras daftar G kepada pasien / konsumen, sedangkan toko obat tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan pelayanan obat keras daftar G kepada pasien karena obat keras daftar G hanya dapat diserahkan berdasarkan resep dokter, demikian juga toko obat tidak boleh menerima/melayani resep dokter sebagaimana tercantum dalam PERMENKES No. 167/KAB/B.VII/72 Pasal (9); -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa penggunaan obat keras daftar G tanpa petunjuk atau resep dari dokter akan mengakibatkan terjadinya resistensi mikroba, toksisitas dan efek samping lainnya yang dapat membahayakan kesehatan; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa ternyata terdakwa mempunyai toko obat sudah mempunyai ijin namun masa berlakunya telah habis, dimana terdakwa sejak awal pengajuan izin toko obat sudah ada penjelasan dari Instansi Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, bahwa toko obat hanya boleh menyediakan dan mendistribusikan obat bebas, obat bebas terbatas dan dilarang menjual obat keras daftar G yang harus dikerjakan oleh ahlinya yaitu apoteker berdasarkan resep dari dokter; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi pada diri dan perbuatan Terdakwa; -----------
Menimbang, bahwa semua unsur dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum terpenuhi atas diri dan perbuatan terdakwa maka dakwaan tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah yang kualifikasinya akan disebutkan di dalam dictum putusan ini;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal pada diri dan perbuatan terdakwa yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat meniadakan pemidanaan, maka terdakwa dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya atas tindak pidana yang dilakukannya sehingga terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;-----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 30 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana apabila pidana denda tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka harus diganti dengan pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar oleh terdakwa tersebut; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara;---------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti sebagaimana diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sebanyak 38 (Tiga puluh delapan) macam yaitu;-----------------------------------------
-
-
NO NAMA OBAT PABRIK JUMLAH 1 Incitin PT Bernofarm 200 Tablet 2 Zendalat PT Zenith Pharm 200 Tablet 3 Farmalat PT Pratapa Nirmala 300 Tablet 4 Unthecol PT Bernofarm 100 Tablet 5 Zoralin PT Medikon Prima 500 Tablet 6 Lanzogra PT Graha Farma 20 Kapsul 7 Histigo PT Ifars 40 Kaplet 8 Microtina PT Pyridam 100 Kapsul 9 Lerzin PT Ifars 1 botol/15 ml 10 Omeproksil PT Mutifa 70 Kaplet 11 Griseofulvin 125 PT Indofarm 100 Tablet 12 Otoryl 25 PT Otto 200 Tablet 13 Gralixa 40 PT Graha Farma 100 Tablet 14 Solinfec PT Ifars 100 Tablet 15 Pehacain PT Phapros 20 ampul/2ml 16 Nexitra PT Ifars 30 Kaplet 17 Omeprazole 20 PT Guardian Pharmatama 30 Kapsul 18 Renadinac 50 PT Pratapa Nirmala 100 Tablet 19 Gastricon PT First Medipharma 100 Tablet 20 Methyl Prednisolone 4 PT Guardian Pharmatama 200 Tablet 21 Kalmethasone PT Kalbe Farma 200 Tablet 22 Kandistatin PT Metiska Farma 1 Botol/12 ml 23 Genalten PT Ifars 2 Tube 24 Nufapolar N PT Nufarindo 2 Tube 25 Nisagon PT Ifars 3 Tube 26 Daktazol PT Berlico Mulia F 1 Tube 27 Amoxicillin 125/5 ml PT Indofarma 2 Botol 28 Spectrem PT Armoxindo Farma 1 botol 29 Trinordiol PT Sunthi Sepuri 2 Blister 30 Alletrol PT Erela 3 Botol 31 Cortisone Acetate PT Prafa 1 Vial 32 Ringer Laktat PT Widatra Bhakti 4 Botol 33 Chlorpheniramine 4 mg PT Afi Farma 1000 Tablet 34 Grafamic 500 PT Graha Farma 10 Kaplet 35 Stanza PT Hexpharm Jaya 10 Kaplet 36 Simvastatin 10 PT Pertiwi Agung 10 Tablet 37 Nexitra 500 PT Ifars 10 Kaplet 38 Voltadex 50 PT Dexa Medica 30 Tablet
-
Sebagaimana tercantum dalam berita acara penyitaan maka dirampas untuk dimusnahkan;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut serta dengan memperhatikan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;------------------------------------------------------------------------------------------
HAL- HAL YANG MEMBERATKAN: ---------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penggunaan Narkotika secara ilegal ; ---------------------------------------------------------
HAL-HAL YANG MERINGANKAN: ------------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku terus terang perbuatannya;-----------------------------------------------
Terdakwa tidak mempersulit jalannya persidangan;------------------------------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga; -------------------------------------------------
Terdakwa menyesal atas kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan adalah adil dan setimpal dengan kesalahan yang dilakukan terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan pasal 198 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 30 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal dari Undang-Undang yang bersangkutan dengan perkara ini;----------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa NASRULLAH Bin H. ABDUSSAMAD KARIM tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek ke farmasian “ sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum;--------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa NASRULLAH Bin H. ABDUSSAMAD KARIM dengan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; ----------------------------------------------------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa 38 (Tiga puluh delapan) macam jenis obat keras daftar G yang terdiri dari :----------------------------------------------------------------
-
-
NO NAMA OBAT PABRIK JUMLAH 1 Incitin PT Bernofarm 200 Tablet 2 Zendalat PT Zenith Pharm 200 Tablet 3 Farmalat PT Pratapa Nirmala 300 Tablet 4 Unthecol PT Bernofarm 100 Tablet 5 Zoralin PT Medikon Prima 500 Tablet 6 Lanzogra PT Graha Farma 20 Kapsul 7 Histigo PT Ifars 40 Kaplet 8 Microtina PT Pyridam 100 Kapsul 9 Lerzin PT Ifars 1 botol/15 ml 10 Omeproksil PT Mutifa 70 Kaplet 11 Griseofulvin 125 PT Indofarm 100 Tablet 12 Otoryl 25 PT Otto 200 Tablet 13 Gralixa 40 PT Graha Farma 100 Tablet 14 Solinfec PT Ifars 100 Tablet 15 Pehacain PT Phapros 20 ampul/2ml 16 Nexitra PT Ifars 30 Kaplet 17 Omeprazole 20 PT Guardian Pharmatama 30 Kapsul 18 Renadinac 50 PT Pratapa Nirmala 100 Tablet 19 Gastricon PT First Medipharma 100 Tablet 20 Methyl Prednisolone 4 PT Guardian Pharmatama 200 Tablet 21 Kalmethasone PT Kalbe Farma 200 Tablet 22 Kandistatin PT Metiska Farma 1 Botol/12 ml 23 Genalten PT Ifars 2 Tube 24 Nufapolar N PT Nufarindo 2 Tube 25 Nisagon PT Ifars 3 Tube 26 Daktazol PT Berlico Mulia F 1 Tube 27 Amoxicillin 125/5 ml PT Indofarma 2 Botol 28 Spectrem PT Armoxindo Farma 1 botol 29 Trinordiol PT Sunthi Sepuri 2 Blister 30 Alletrol PT Erela 3 Botol 31 Cortisone Acetate PT Prafa 1 Vial 32 Ringer Laktat PT Widatra Bhakti 4 Botol 33 Chlorpheniramine 4 mg PT Afi Farma 1000 Tablet 34 Grafamic 500 PT Graha Farma 10 Kaplet 35 Stanza PT Hexpharm Jaya 10 Kaplet 36 Simvastatin 10 PT Pertiwi Agung 10 Tablet 37 Nexitra 500 PT Ifars 10 Kaplet 38 Voltadex 50 PT Dexa Medica 30 Tablet
-
Dirampas untuk dimusnahkan;--------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp 2.000,- (Dua ribu Rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian putusan ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura pada hari SENIN Tanggal 7 Maret 2016 oleh SARI SUDARMI, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, FIONA IRNAZWEN, SH dan EKO ARIEF WIBOWO, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 8 Maret 2016, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut dan dibantu AGUSTINA SERAN sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Martapura serta dengan dihadiri A. FAIZAL AKBAR, SH.,MH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Martapura dan dihadapan Terdakwa;--------------------------
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
FIONA IRNAZWEN, SH SARI SUDARMI, SH
EKO ARIEF WIBOWO, SH.,MH
Panitera Pengganti
AGUSTINA SERAN