192 / Pid B / 2016 / PN Sda.
Putusan PN SIDOARJO Nomor 192 / Pid B / 2016 / PN Sda.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SANAWI HASAN
1. Menyatakan terdakwa SANAWI HASAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ttindak pidana “menempatkan TKI tanpa ijin tertulis berupa SIPPTKI dari Menteri “ 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SANAWI HASAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dengan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 1 (satu) bulan penjara dan dengan perintah terdakwa tetap dtahan ;
P U T U S A N
Nomor : 192 / Pid B / 2016 / PN Sda.
“ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “
Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana Biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkaranya atas nama terdakwa :
Nama :SANAWI HASAN ;
TempatLahir ;Sumenep ;
Umur/tanggal lahir :43 tahun/01 Januari 1973 ;
Jenis Kelamin :Laki-laki :
Kebangsaan :Indonesia ;
Alamat :Kampung Sukorejo RT.01 RW.03 Desa Sumber Rejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo ;
Agama :Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan sejak tanggal28 Januari 2016 sampai dengan sekarang ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan ;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dalam persidangan ;
Telah melihat adanya barang bukti dalam perkara ini ;
Telah mendengar Tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dalam persidangan tanggal 07 Juni 2016 yang pada pokoknya berbunyi sebagaiberikut :
Menyatakan terdakwa SANAWI HASAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penempatan TKI tanpa ijin tertulisberupa SIPPTKI dari Menteri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 102 ayat (1) huruf b undang undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia di Luar Negeri , sesuai Dakwaan Kedua Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SANAWI HASAN , dengan pidana selama4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan membebani terdakwa SANAWI HASAN untuk membayar denda sebesar Rp.2.000.000.000,-;(dua milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 6 (enam) bulan penjara ;
Menyatakan barang bukti berupa ;
75 (tujuh puluh lima) buah paspor;
17 (tujuh belas) buah KTP ;
29 (dua puluh Sembilan ) lembar Akta Kelahiran ;
3 (tiga) lembar ijazah ;
3 (tiga) lembar surat perjalanan laksana Paspor ;
31 (tiga puluh satu) lembar KK (Kartu Keluarga) ;
2 (dua) buah buku nikah ;
2 (dua) bendel perjanjian sewa kontrak Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo ;
Dilampirkan Dalam berkas perkara atas nama SANAWI HASAN ;
Menetapkan pula agar Terdakwa SANAWI HASAN dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan dari terdakwa yang diucapkan secara lisan dipersidangan tanggal 07 Juni 2016 yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman ;
Telah pula mendengar Replik dari JPU dan Duplik terdakwa secara lisan dipersidangan yang masing-masing menyatakan tetap pada tuntutan dan pembelaan / permohonannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa menyatakan akan menghadapi sendiri persidangan tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan atas Dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Kesatu :
----- Bahwaterdakwa SANAWI HASANpada hari Kamis Tanggal 28 Januari 2016 sekitar Pukul 05.30 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu lain bulan Januari 2016 bertempat di Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (orang perseorangan dilarang menempatkan warga Negara Indonesia untuk bekerja diluar negeri), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------
Bahwa awalnya terdakwa mendapatkan telephone dari teman terdakwa yang ada dan bekerja sebagai TKI di Malaysia dan intinya membutuhkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan dipekerjakan dibidang Perkebunan dan Bangunan.
Bahwa atas informasi tersebut, selanjutnya terdakwa menghubungi Saksi MARJANI (dalam berkas perkara terpisah) melalui telephone untuk mencarikan 10 (sepuluh) orang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berminat untuk bekerja di Malaysia dalam bidang Perkebunan dan Bangunan, selain itu terdakwa juga menerangkan untuk gajinya sebesar 910 ringgit / bulan dan jika sudah bekerja baru diminta mengganti biaya kepada PJTKI sebesar 200 ringgit dengan cara potong gaji tiap bulan selama 4 (empat) bulan. Untuk komisi yang Saksi MARJANI (dalam berkas perkara terpisah) dapatkan nantinya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per orang dan Saksi MARJANI (dalam berkas perkara terpisah) terima setelah para calon TKI tersebut berangkat ke Malaysia.
Bahwa atas informasi tersebut, kemudian Saksi MARJANI (dalam berkas perkara terpisah) mencari atau mulai merekrut orang yang berminat menjadi TKI di Malaysia. Setelah terdakwa mendapatkan 10 (sepuluh) orang Calon TKI yang berminat bekerja di Malaysia tersebut, kemudian Saksi MARJANI (dalam berkas perkara terpisah) mulai mengurus kelengkapan administrasi berupa paspor dengan mengumpulkan data – data berupa KTP, KK dan Akta Kelahiran dari Para Calon TKI. Namun adapun jenis paspor yang dibawa oleh Para Calon TKI tersebut adalah paspor kunjungan wisata atau pelancong (Tourist).
Bahwa selama menunggu keberangkatan tersebut, Para Calon TKI menunggu di rumah masing – masing sambil menunggu pemberitahuan dari terdakwa. Dan setelah paspor Para Calon TKI tersebut sudah selesai dibuat, selanjutnya terdakwa menghubungi Saksi MARJANI (dalam berkas perkara terpisah) melalui telephone dan memerintahkan kepada Saksi MARJANI (dalam berkas perkara terpisah) untuk membawa Para Calon TKI tersebut untuk berkumpul ditempat penampungan yang sudah terdakwa sediakan. Kemudian sekitar Pukul 24.00 WIB Saksi MARJANI (dalam berkas perkara terpisah) datang menjemput bersama dengan Saudara ACHMAD HADI selaku Sopir terdakwa dengan menggunakan kendaraan Toyota Avanza warna silver.
Bahwa selanjutnya Saksi MARJANI (dalam berkas perkara terpisah) bersama dengan Para Calon TKI tersebut berangkat dan ditampung di Ruko yang beralamat di Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo yang merupakan milik terdakwa.
Bahwa pada hari Kamis Tanggal 28 Januari 2016 sekitar Pukul 05.30 WIB di Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo yang merupakan milik terdakwa tersebut diperiksa oleh Anggota Satres. Kriminal Polres Sidoarjo atas dasar laporan dari masyarakat. Pada saat diperiksa terkait dengan kegiatan terdakwa dan Saksi MARJANI (dalam berkas perkara terpisah) yang merekrut dan menempatkan TKI tersebut tidak memiliki izin tertulis berupa SIPPTKI dari Menteri dan tempat menampung para calon TKI tersebut hanya merupakan bentuk Ruko (rumah Toko) dan ijin atas Ruko tersebut hanya CV. MITRA ABADI dengan ijin yaitu sebagai usaha perdagangan penjualan tiket pesawat serta travel. Selanjutnya terdakwa berikut dengan Saksi MARJANI (dalam berkas perkara terpisah) dan juga Para Calon TKI dibawa ke Kantor Polres Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 102 ayat (1) huruf a Undang – undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. -----------
ATAU
Kedua :
----- BahwaTerdakwa SANAWI HASANpada hari Kamis Tanggal 28 Januari 2016 sekitar Pukul 05.30 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu lain bulan Januari 2016 bertempat di CV. MITRA ABADI yang beralamat di Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menempatkan TKI tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 (Perusahaan yang akan menjadi pelaksana penempatan TKI swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b (pelaksana penempatan TKI swasta) wajib mendapat izin tertulis berupa SIPPTKI (Surat Izin Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia) dari Menteri), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------
Bahwa awalnya terdakwa mendapatkan telephone dari teman terdakwa yang ada dan bekerja sebagai TKI di Malaysia dan intinya membutuhkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan dipekerjakan dibidang Perkebunan dan Bangunan.
Bahwa atas informasi tersebut, selanjutnya terdakwa menghubungi Saksi MARJANI (dalam berkas perkara terpisah) melalui telephone untuk mencarikan 10 (sepuluh) orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berminat untuk bekerja di Malaysia dalam bidang Perkebunan dan Bangunan. Selain itu terdakwa juga menerangkan untuk gajinya sebesar 910 ringgit / bulan dan jika sudah bekerja baru diminta mengganti biaya kepada PJTKI sebesar 200 ringgit dengan cara potong gaji tiap bulan selama 4 (empat) bulan. Untuk komisi yang Saksi MARJANI (dalam berkas perkara terpisah)dapatkan nantinya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per orang dan Saksi MARJANI (dalam berkas perkara terpisah) terima setelah TKI berangkat ke Malaysia.
Bahwa atas informasi tersebut, kemudian Saksi MARJANI (dalam berkas perkara terpisah) mencari atau mulai merekrut orang yang berminat menjadi TKI di Malaysia. Setelah terdakwa mendapatkan 10 (sepuluh) orang Calon TKI yang berminat bekerja di Malaysia tersebut, kemudian Saksi MARJANI (dalam berkas perkara terpisah) mulai mengurus kelengkapan administrasi berupa paspor dengan mengumpulkan data – data berupa KTP, KK dan Akta Kelahiran dari Para Calon TKI. Namun adapun jenis paspor yang dibawa oleh Para Calon TKI tersebut adalah paspor kunjungan wisata atau pelancong (Tourist).
Bahwa selama menunggu keberangkatan tersebut, Para Calon TKI menunggu di rumah masing – masing sambil menunggu pemberitahuan dari terdakwa. Dan setelah paspor Para Calon TKI tersebut sudah selesai dibuat, selanjutnya terdakwa menghubungi Saksi MARJANI (dalam berkas perkara terpisah) melalui telephone dan memerintahkan kepada Saksi MARJANI (dalam berkas perkara terpisah) untuk membawa Para Calon TKI tersebut untuk berkumpul ditempat penampungan yang sudah terdakwa sediakan. Kemudian sekitar Pukul 24.00 WIB Saksi MARJANI (dalam berkas perkara terpisah) datang menjemput bersama dengan Saudara ACHMAD HADI selaku Sopir terdakwa dengan menggunakan kendaraan Toyota Avanza warna silver.
Bahwa selanjutnya Saksi MARJANI (dalam berkas perkara terpisah) bersama dengan Para Calon TKI tersebut berangkat dan ditampung di CV. MITRA ABADI yang beralamat di Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo yang merupakan milik terdakwa.
Bahwa pada hari Kamis Tanggal 28 Januari 2016 sekitar Pukul 05.30 WIB CV. MITRA ABADI yang beralamat di Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo milik terdakwa tersebut diperiksa oleh Anggota Satres. Kriminal Polres Sidoarjo atas dasar laporan dari masyarakat. Pada saat diperiksa terkait dengan kegiatan terdakwa dan Saksi MARJANI (dalam berkas perkara terpisah) yang merekrut dan menempatkan TKI tersebut tidak memiliki izin tertulis berupa SIPPTKI dari Menteri dan tempat menampung para calon TKI tersebut hanya merupakan bentuk Ruko (rumah Toko) dan ijin atas Ruko tersebut hanya sebagai usaha perdagangan penjualan tiket pesawat serta travel. Selanjutnya terdakwa berikut dengan Saksi MARJANI (dalam berkas perkara terpisah) dan juga Para Calon TKI dibawa ke Kantor Polres Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 102 ayat (1) huruf b Undang – undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. -----------
A T A U
Ketiga :
----- BahwaTerdakwa SANAWI HASANpada hari Kamis Tanggal 28 Januari 2016 sekitar Pukul 05.30 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu lain bulan Januari 2016 bertempat di CV. MITRA ABADI yang beralamat di Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau dipalsukan seolah – olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu menimbulkan kerugian.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------
Bahwa awalnya terdakwa mendapatkan telephone dari teman terdakwa yang ada dan bekerja sebagai TKI di Malaysia dan intinya membutuhkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan dipekerjakan dibidang Perkebunan dan Bangunan.
Bahwa atas informasi tersebut, selanjutnya terdakwa menghubungi Saksi MARJANI (dalam berkas perkara terpisah) melalui telephone untuk mencarikan 10 (sepuluh) orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berminat untuk bekerja di Malaysia dalam bidang Perkebunan dan Bangunan. Selain itu terdakwa juga menerangkan untuk gajinya sebesar 910 ringgit / bulan dan jika sudah bekerja baru diminta mengganti biaya kepada PJTKI sebesar 200 ringgit dengan cara potong gaji tiap bulan selama 4 (empat) bulan. Untuk komisi yang Saksi MARJANI (dalam berkas perkara terpisah)dapatkan nantinya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per orang dan Saksi MARJANI (dalam berkas perkara terpisah) terima setelah TKI berangkat ke Malaysia.
Bahwa atas informasi tersebut, kemudian Saksi MARJANI (dalam berkas perkara terpisah) mencari atau mulai merekrut orang yang berminat menjadi TKI di Malaysia. Setelah terdakwa mendapatkan 10 (sepuluh) orang Calon TKI yang berminat bekerja di Malaysia tersebut, kemudian Saksi MARJANI (dalam berkas perkara terpisah) mulai mengurus kelengkapan administrasi berupa paspor dengan mengumpulkan data – data berupa KTP, KK dan Akta Kelahiran dari Para Calon TKI, tetapi apabila ada dari Para Calon TKI tersebut tidak mempunyai salah satu ataupun beberapa dokumen untuk kelengkapan pembuatan Paspor maka Terdakwa menyuruh Saksi Sudiono (dalam berkas perkara Terpisah) untuk membuatkannya.
Bahwa setelah Terdakwa menyuruh Saksi Sudiono untuk membuat salah satu dokumen ataupun beberapa dokumen tersebut kemudian Saksi Sudiono (dalam berkas perkara terpisah) membuat dokumen tersebut yaitu dengan cara menscan, mengubah data-data kemudian mencetaknya sehingga bisa jadi sesuai dengan aslinya.
Bahwa setelah kelengkapan pembuatan Paspor tersebut telah selesai maka Saksi Sudiono (dalam berkas perkara terpisah) membuatkan Paspor di kantor imigrasi Kediri dengan menggunakan dokumen yang telah dibuatkan oleh Saksi Sudiono (dalam berkas perkara terpisah) tersebut, setelah Paspor tersebut selesai Saksi Sudiono (dalam berkas perkara Terpisah) menyerahkannya kepada Terdakwa untuk digunakan memberangkat Para Calon TKI tersebut ke Malaysia. Namun jenis paspor yang dibawa oleh Para Calon TKI tersebut adalah paspor kunjungan wisata atau pelancong (Tourist).
Bahwa selama menunggu keberangkatan tersebut, Para Calon TKI menunggu di rumah masing – masing sambil menunggu pemberitahuan dari terdakwa. Dan setelah paspor Para Calon TKI tersebut sudah selesai dibuat, selanjutnya terdakwa menghubungi Saksi MARJANI (dalam berkas perkara terpisah) melalui telephone dan memerintahkan kepada Saksi MARJANI (dalam berkas perkara terpisah) untuk membawa Para Calon TKI tersebut untuk berkumpul ditempat penampungan yang sudah terdakwa sediakan. Kemudian sekitar Pukul 24.00 WIB Saksi MARJANI (dalam berkas perkara terpisah) datang menjemput bersama dengan Saudara ACHMAD HADI selaku Sopir terdakwa dengan menggunakan kendaraan Toyota Avanza warna silver.
Bahwa selanjutnya Saksi MARJANI (dalam berkas perkara terpisah) bersama dengan Para Calon TKI tersebut berangkat dan ditampung di Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo yang merupakan milik terdakwa.
Bahwa pada hari Kamis Tanggal 28 Januari 2016 sekitar Pukul 05.30 WIB CV. MITRA ABADI yang beralamat di Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo milik terdakwa tersebut diperiksa oleh Anggota Satres. Kriminal Polres Sidoarjo atas dasar laporan dari masyarakat. Pada saat diperiksa terkait dengan kegiatan terdakwa dan Saksi MARJANI (dalam berkas perkara terpisah) yang merekrut dan menempatkan TKI tersebut tidak memiliki izin tertulis berupa SIPPTKI dari Menteri.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Sdr. AMIRULLOH, S.Sos, M.Si selaku pegawai pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember diketahui bahwa Akta Kelahiran nomor. 3509/AL/T/2009/RAL 698, 0116032 tanggal 21 Desember 2009 atas nama SUPRIONO Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember tidak pernah mengeluarkan Akta Kelahiran sesuai dengan data tersebut dan Akta tersebut merupakan Akta palsu.
Selanjutnya terdakwa berikut dengan Saksi Marjani (dalam berkas perkara terpisah) dan juga Para Calon TKI yang saat itu berada di Ruko yang beralamat di Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo yang merupakan milik terdakwa dibawa ke Kantor Polres Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 264 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP. -----------------------------------------
A T A U
Keempat :
----- BahwaTerdakwa SANAWI HASANpada hari Kamis Tanggal 28 Januari 2016 sekitar Pukul 05.30 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu lain bulan Januari 2016 bertempat di CV. MITRA ABADI yang beralamat di Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah – olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa mendapatkan telephone dari teman terdakwa yang ada dan bekerja sebagai TKI di Malaysia dan intinya membutuhkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan dipekerjakan dibidang Perkebunan dan Bangunan.
Bahwa atas informasi tersebut, selanjutnya terdakwa menghubungi Saksi MARJANI (dalam berkas perkara terpisah) melalui telephone untuk mencarikan 10 (sepuluh) orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berminat untuk bekerja di Malaysia dalam bidang Perkebunan dan Bangunan. Selain itu terdakwa juga menerangkan untuk gajinya sebesar 910 ringgit / bulan dan jika sudah bekerja baru diminta mengganti biaya kepada PJTKI sebesar 200 ringgit dengan cara potong gaji tiap bulan selama 4 (empat) bulan. Untuk komisi yang Saksi MARJANI (dalam berkas perkara terpisah)dapatkan nantinya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per orang dan Saksi MARJANI (dalam berkas perkara terpisah) terima setelah TKI berangkat ke Malaysia.
Bahwa atas informasi tersebut, kemudian Saksi MARJANI (dalam berkas perkara terpisah) mencari atau mulai merekrut orang yang berminat menjadi TKI di Malaysia. Setelah terdakwa mendapatkan 10 (sepuluh) orang Calon TKI yang berminat bekerja di Malaysia tersebut, kemudian Saudara MARJANI (dalam berkas perkara terpisah) mulai mengurus kelengkapan administrasi berupa paspor dengan mengumpulkan data – data berupa KTP, KK dan Akta Kelahiran dari Para Calon TKI, tetapi apabila ada dari Para Calon TKI tersebut tidak mempunyai salah satu ataupun beberapa dokumen untuk kelengkapan pembuatan Paspor maka Terdakwa menyuruh Saksi Sudiono (dalam berkas perkara Terpisah) untuk membuatkannya.
Bahwa setelah Terdakwa menyuruh saksi Sudiono untuk membuat salah satu dokumen ataupun beberapa dokumen tersebut kemudian saksi Sudiono (dalam berkas perkara terpisah) membuat dokumen tersebut secara palsu yaitu dengan cara menscan, mengubah data-data kemudian mencetaknya sehingga bisa jadi sesuai dengan aslinya.
Bahwa setelah kelengkapan pembuatan Paspor tersebut telah selesai maka Saksi Sudiono (dalam berkas perkara terpisah) membuatkan Paspor di kantor imigrasi Kediri dengan menggunakan dokumen Palsu tersebut, setelah Paspor tersebut selesai Saksi Sudiono (dalam berkas perkara Terpisah) menyerahkannya kepada Terdakwa untuk digunakan memberangkat Para Calon TKi tersebut ke Malaysia. Namun jenis paspor yang dibawa oleh Para Calon TKI tersebut adalah paspor kunjungan wisata atau pelancong (Tourist).
Bahwa selama menunggu keberangkatan tersebut, Para Calon TKI menunggu di rumah masing – masing sambil menunggu pemberitahuan dari terdakwa. Dan setelah paspor Para Calon TKI tersebut sudah selesai dibuat, selanjutnya terdakwa menghubungi Saksi MARJANI (dalam berkas perkara terpisah) melalui telephone dan memerintahkan kepada Saksi MARJANI (dalam berkas perkara terpisah) untuk membawa Para Calon TKI tersebut untuk berkumpul ditempat penampungan yang sudah terdakwa sediakan. Kemudian sekitar Pukul 24.00 WIB Saksi MARJANI (dalam berkas perkara terpisah) datang menjemput bersama dengan Saksi ACHMAD HADI selaku Sopir terdakwa dengan menggunakan kendaraan Toyota Avanza warna silver.
Bahwa selanjutnya Saksi MARJANI (dalam berkas perkara terpisah) bersama dengan Para Calon TKI tersebut berangkat dan ditampung di Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo yang merupakan milik terdakwa.
Bahwa pada hari Kamis Tanggal 28 Januari 2016 sekitar Pukul 05.30 WIB CV. MITRA ABADI yang beralamat di Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo milik terdakwa tersebut diperiksa oleh Anggota Satres. Kriminal Polres Sidoarjo atas dasar laporan dari masyarakat. Pada saat diperiksa terkait dengan kegiatan terdakwa dan Saksi MARJANI (dalam berkas perkara terpisah) yang merekrut dan menempatkan TKI tersebut tidak memiliki izin tertulis berupa SIPPTKI dari Menteri.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Sdr. AMIRULLOH, S.Sos, M.Si selaku pegawai pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember diketahui bahwa Akta Kelahiran nomor. 3509/AL/T/2009/RAL 698, 0116032 tanggal 21 Desember 2009 atas nama SUPRIONO Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember tidak pernah mengeluarkan Akta Kelahiran sesuai dengan data tersebut dan Akta tersebut merupakan Akta palsu.
Selanjutnya terdakwa berikut dengan Saksi MARJANI (dalam berkas perkara terpisah) dan juga Para Calon TKI yang saat itu berada di Ruko yang beralamat di Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo yang merupakan milik terdakwa dibawa ke Kantor Polres Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan / Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan Dakwaannya dalam persidangan selanjutnya telah didengar keterangan saksi-saksi, yaitu :
1.. SAKSI MOCH.ERWIN SAFITRI, menerangkan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu Tanggal 27 Januari 2016 saksi mendapatkan informasi bahwa di Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo telah terjadi dugaan tindak pidana dengan sengaja menempatkan TKI tanpa izin tertulis dan Menteri dan atau dengan sengaja menggunakan akte seolah-olah asli dan tidak dipalsukan, mendasari informasi tersebut saksi bersama dengan Anggota Satres. Kriminal Polres Sidoanjo melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Kamis Tanggal 28 Januari 2016 dilakukan pemeriksaan Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dan disana didapati 17 (tujuh belas) orang yang terdiri dari 15 (lima belas) orang laki - laki dan 2 (dua) orang perempuan yang akan diberangkatkan ke Malaysia, dan dilanjutkan dilakukan pemeriksaan dirumah kontrakan Saudara SANAWI HASAN dan ditemukan dokumen terkait Tenaga Kerja Indonesia (TKI) antara lain Paspor, KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran yang selanjutnya Saudara SANAWI HASAN dan Saudara MARJANI (terdakwa) beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Sidoarjo untuk pemeriksaan Iebih lanjut.
Bahwa kapasitas saksi sebagai saksi yang bertugas sebagai Polisi di bagian Satres. Kriminal Polres Sidoarjo.
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa maupun aengan terdakwa, serta tidak memiliki hubungan keluarga dengan kedua orang tersebut.
Bahwa memang benar saksi bersama dengan Anggota Satres. Kriminal Polres
Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis Tanggal
28 Januari 2016 sekitar Pukul 05.30 WIB bertempat di CV. PRIMA JAYA milik
terdakwa yang beralamat di Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa
Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.Bahwa peran terdakwa dalam melakukan tindak pidana dengan sengaja menempatkan TKI tanpa izin tertulis dan Menteri dan atau dengan sengaja menggunakan akte seolah-olah asli dan tidak dipalsukan tersebut adalah sebagai terdakwa perekrut atau pencari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan dipekerjakan di Malaysia melalui saudara SANAWI HASAN (Terdakwa).
Bahwa memang benar CV. PRIMA JAYA milik terdakwa tersebut tidak memiliki izin dan Pemerintah dalam hal ini harus ada memiliki Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) yang dikeluarkan oleh Menteri kepada Perusahaan yang akan menjadi Pelaksana Penempatan TKI Swasta.
Bahwa dan hasil pemeriksaan, Calon TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia dan hasil perekrutan terdakwa antara lain Saudara SUPANDRI, Saudara SUPRIONO dan Saudara ANDI MILANDOKO.
Bahwa pada saat diperiksa terdakwa mengaku, melakukan perekrutan Calon TKI tersebut dengan cara merekrut orang - orang yang mau bekerja di perkebunan di Malaysia milik saudara SANAWI HASAN (terdakwa). Adapun setiap orang yang sudah berangkat terdakwa akan menerima uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari saudara SANAWI HASAN (Terdakwa) ;
Bahwa alat - alat yang digunakan oleh terdakwa dan Saudara SANAWI HASAN (Terdakwa) dalam merekrut Calon TKI yaitu dengan menggunakan Paspor, KTP, KK dan Akte Kelahiran.
2. SAKSI FATKHURROHMAN : memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Rabu Tanggal 27 Januari 2016 saksi mendapatkan informasi bahwa di Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo telah terjadi dugaan tindak pidana dengan sengaja menempatkan TKI tanpa izin tertulis dan Menteri dan atau dengan sengaja menggunakan akte seolah-olah asli dan tidak dipalsukan, meridasan informasi tersebut saksi bersama dengan Anggota Satres. Kriminal Polres Sidoarlo melakukan penyelidikan. Selanjutnya ada hari Kamis Tanggal 28 Januari 2016 dilakukan pemeriksaan Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dan disana didapati 17 (tujuh belas) orang yang terdiri dari 15 (lima belas) orang laki - laki dan (dua) orang perempuan yang akan diberangkatkan ke Malaysia, dan dilanjutkan dilakukan pemeriksaan dirumah kontrakan terdakwa dan ditemukan dokumen terkait Tenaga Kerja Indonesia (TKI) antara lain Paspor, KTP, Kartu Keluarg (KK) dan Akte Kelahiran yang selanjutnya terdakwa dan Saudara MARJAN (dalam berkas perkara terpisah) beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa kapasitas saksi sebagai saksi yang bertugas sebagai Polisi di bagian Satres. Kriminal Polres Sidoarjo.
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa maupun dengan terdakwa, serta tidak memiliki hubungan keluarga dengan kedua orang tersebut.
Bahwa memang benar saksi bersama dengan Anggota Satres. Kriminal Polres
Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis Tanggal
28 Januari 2016 sekitar Pukul 05.30 WIB bertempat di CV. PRIMA JAYA milik
terdakwa yang beralamat di Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa
Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.Bahwa peran terdakwa dalam melakukan tindak pidana dengan sengaja menempatkan TKI tanpa izin tertulis dari Menteri dan atau dengan sengaja menggunakan akte seolah - olah asli dan tidak dipalsukan tersebut adalah sebagai terdakwa perekrut atau pencari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan dipekerjakan di Malaysia melalui saudara SANAWI HASAN (Terdakwa).
Bahwa memang benar CV. PRIMA JAYA milik terdakwa tersebut tidak memiliki izin dari Pemerintah dalam hal ini harus ada memiliki Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) yang dikeluarkan oleh Menteri kepada Perusahaan yang akan menjadi Pelaksana Penempatan TKI Swasta.
Bahwa dari hasil pemeriksaan, Calon TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia dan hasil perekrutan terdakwa antara lain Saudara SUPANDRI, Saudara SUPRIONO dan Saudara ANDI MILANDOKO.
Bahwa pada saat diperiksa terdakwa mengaku, melakukan perekrutan Calon TKI tersebut dengan cara merekrut orang - orang yang mau bekerja di perkebunan di Malaysia milik SANAWI HASAN (Terdakwa). Adapun setiap orang yang sudah berangkat terdakwa akan menerima uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupia) dari saudara SANAWI HASAN (Terdakwa).
Bahwa alat - alat yang digunakan oleh terdakwa dan Saudara SANAWI HASAN (Terdakwa) dalam merekrut Calon TKI yaitu dengan menggunakan Paspor, KTP, KK dan Akte Kelahiran.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
SAKSI MARJANI : memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Anggota Satres. Kriminal Polres Sidoarjo dalam perkara ikut membantu perekrutan atau menempatkan Calon TKI tanpa izin dari menteri.
Bahwa terdakwa kenal dengan saudara SANAWI HASAN, saudara ACHMAD HADI dan saudara SUGIONO. Namun terdakwa tidak memiliki hubungan keluarga dengan ketiga orang tersebut;
Bahwa terdakwa kenal dengan Saudara SANAWI HASAN dan Saudara ACHMAD HADI di kantornya yang beralamat di Ruko Belakang Ramayana Bungurasih Waru Sidoarjo Blok A Nomor 15 Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo (Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo) yang sehari - harinya bekerja dalam usaha travel dan juga merekrut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dikirim ke Malaysia.
Bahwa terdakwa merekrut atau menempatkan TKI tanpa izin pada hari Kamis
Tanggal 28 Januari 2016 sekitar Pukul 03.00 WIB bertemPat di Ruko Taman
Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten
Sidoarjo.Bahwa cara terdakwa ikut membantu merekrut dan menempatkan TKI tersebut awalnya Saudara SANAWI HASAN menghubungi terdakwa melalui telephone yang intinya bahwa Saudara SANAWI HASAN membutuhkan TKI sebanyak 10 (sepuluh) orang yang mau bekerja di Perkebunan Bunga di Malaysia. Dengan adanya permintaan tersebut, selanjutnya terdakwa mencari orang yang mau dan berminat menjadi TKI tersebut dan setelah terdakwa mendapatkan orang yang berminat (Calon TKI) kemudian terdakwa kirim atau antar ke tempat Saudara SANAWI HASAN yang beralamat di Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.
Bahwa terdakwa tidak tahu jika Saudara SANAWI HASAN tidak mempunyai izin pengiriman TKI ke Luar Negeri. Yang terdakwa ketahui pada saat terdakwa ditangkap oleh Anggota Satres. Kriminal Polres Sidoarjo tidak memiliki izin pengiriman TKI. Adapun persyaratan TKl ke Luar Negeri adalah lulus cek kesehatan, mempunyai KTP, KK, ljazah, Surat Nikah (bagi yang sudah menikah), memiliki Paspor, dan bersedia dipotong gaji setelah bekerja di Malaysia sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa alasan terdakwa mau membantu Saudara SANAWI HASAN karena terdakwa mendapatkan imbalan dari Terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per orang yang akan dibayarkan apabila TKI sudah bekerja di Malaysia.
Bahwa terdakwa merekrut TKI tersebut sejak bulan Desember 2015, adapun jumlah yang sudah direkrut adalah 10 (sepuluh) orang antara lain:
SUPANDRI (Umur 33 Tahun alamat. Desa Sonowangi RT. 25 RW. 08 Kecamatan Ampel gading Kabupaten Malang);
ANDI MILANDOKO (Umur 18 Tahun alamat Desa Sumber Penteng RT. 07 RW. 03 Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang);
ABD. GHOFUR (Umur 38 Tahun alamat Dusun Sumber Butuh RT. 18 RW. 03 Desa Balehanijo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang);
DEDIK FERI IRAWAN (Umur 40 Tahun alamat Desa Sumberurip RT. 02 RW. 01 Kecamatan Kronojiwo Kabupaten Lumajang)
MOCH. JA’FAR SHODIQ (Umur 38 Tahun alamat Dusun Muncar Rt. 02 RW. 09 Desa Tembokrejo Kecamatan Muncar Kabupaten BanyuWangi)
HARSONO (Umur 38 Tahun alamat Desa Tegalrejo Kecamatan Tegalsari kabupaten banyuwangi);
Tiga orang lainnya terdakwa tidak tahu siapa namanya, umur dan juga alamat /asalnya;
Bahwa terdakwa hanya mengurus paspor 3 (tiga) orang saja yaitu Saudara SUPANDRI, saksi ANDI MILANDOKO dan Saudara SUPRIYONO. Untuk biaya pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kediri sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus Lima puluh ribu rupiah) melalui Saudara SUDIONO.
Bahwa terdakwa merekrut Para Calon TKI tersebut tidak ada ijinnya dan terdakwa belum mendapatkan komisi dari Saudara SANAWI HASAN. Terdakwa baru mendapatkan komisi dari pengurusan 3 (tiga) paspor sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa membantu Saudara SANAWI HASAN merekrut TKI sudah 2x (dua kali), yaitu yang pertama 3 (tiga) orang sekitar bulan Oktober 2015 dan sudah berangkat ke Malaysia. Sedangkan yang kedua 10 (sepuluh) orang pada hari Kamis Tanggal 28 Januari 2016 baru terdakwa kirim ke tempat Saudara SANAWI HASAN, namun sudah ditangkap dan diamankan oleh Anggota Satres. Kriminal Polres Sidoarjo.
Bahwa selain terdakwa membantu merekrut TKI ke Malaysia atas permintaan dan
Saudara SANAWI HASAN, terdakwa juga pernah merekrut TKI dan terdakwa
kirim ke PT. MANGGA DUA MAHKOTA Jakarta pada Tahun 2015 dan Tahun
2014 sebanyak 4 (empat) orang dan terdakwa mendapatkan komisi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per orang.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
SAKSI SANAWI HASAN ; memberikan keterangan dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai wiraswasta di Bidang Tour & Travel sejak 4 (empat) tahun yang lalu sampai dengan saat in Saksi juga memiliki usaha Rumah Makan didaerah Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dan usaha galangan kayu di Situbondo.
Bahwausaha saksi di Bidang Tour & Travel CV. MiTRA ABADI yang beralamat rukoTaman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo tersebut bergerak dalam bidang penjualan tiket
pesawat, pembuatan paspor, calling visa dan juga penginapan.Bahwa ijin usaha saksi di Bidang Tour & Travel CV. MITRA ABADI yang beralamat di Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih
Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo tersebut antara lain:
SIUP yang dikeluarkan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Situbondo;
TDP yang dikeluarkan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Situbondo;
Bahwa saksi ditangkap dan diperiksa oleh Anggota Satres. Kriminal Poires
Sidoarjo atas perkara saksi memberangkatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke
Malaysia dan saksi tidak memiliki izin yang sah untuk memberangkatkan TKI ke Luar Negeri.Bahwa perbuatan saksi melakukan tindak pidana menempatkan TKI tanpa izin secara tertulis berupa SIPPTKI dan Menteri dan atau dengan sengaja menggunakan akte itu seolah - olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya, seolah - olah asli dan tidak dipalsukan tersebut pada hari Kamis Tanggal 28 Januari 2016 sekitar Pukul 05.30 WIB bertempat di Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.
Bahwa saksi melakukan perbuatan tersebut bersama dengan Saudara MARJANI (terdakwa) yang berperan untuk mencari atau merekrut orang yang berminat untuk menjadi TKI di Luar Negeri. Dan Saudara SUDIONO yang berperan untuk membuatkan kelengkapan administrasi antara lain paspor, KTP, KK dan Akte Kelahiran(bagi Calon TKI yang belum memilikinya).
Bahwa saksi melakukan perbuatan tersebut awalnya sebagai berikut:
Pertama saksi dihubungi oleh teman saksi yang bernama KHORI dan ANDI yang sudah menjadi TKI di Malaysia dan yang bersangkutan mengatakan perlu TKI untuk bekerja di bangunan dan perkebunan;
Selanjutnya saksi menghubungi Saudara MARJANI (terdakwa) selaku Pengurus TKI untuk mencanikan orang yang mau bekerja sebagai TKI di Malaysia dibidang bangunan dan perkebunan;
Setelah mendapatkan Calon TKI, Saudara MARJANI (terdakwa) menghubungi saksi dan menyarankan untuk membuat kelengkapan administrasi (paspor) untuk Calon TKI di Kantor Imigrasi Kediri melalui Saudara SUDIONO selaku Biro Jasa lmigrasi Kediri;
Setelah paspor Calon TKI sudah jadi dan siap, Para Calon TKI pulang ke rumah masing - masing dan menunggu kabar pemberangkatan;
Selanjutnya saksi mendapat kabar dan Malaysia untuk memberangkatkan TKI, selanjutnya saksi menghubungi Saudara MARJANI (terdakwa) untuk menghubungi Para Calon TKI dan mengantarkan atau mengirimkan Para Calon TKI tersebut ke Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo milik saksi.
Bahwa alat yang saksi gunakan untuk melakukan perbuatan tersebut adalah Paspor dan KTP dan Para Calon TKI.
Bahwa pada saat Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan waru kabupaten Sidoarjo dilakukan pemeriksaan oleh anggota satres kriminal, jumlah calon TKI yang siap diberangkatkan sekitar 12 orang yang terdiri dari 2 orang atas nama MALLUANGI dan MARYAMAH yang berasal dari Kangean Sumenep Madura. Sedangkan sisanya saksi tidak tahu namanya dan merupakan perekrutan dan Saudara MARJANI (terdakwa).
Bahwa Para Calon TKI tersebut saksi tampung di Ruko Taman Bungurasih Kavhng A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dan nantinya akan bekerja di Malaysia sebagai kuli bangunan dan perkebunan.
Bahwa adapun yang memberangkatkan Para Calon TKI yang akan bekerja di Malaysia tersebut adalah saksi sendiri.
Bahwa saksi mendapatkan Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo yang saksi gunakan sebagai
tempat penampungan bagi Para Calon TK1 tersebut dengan cara menyewa kepada Pemilik Ruko yaitu PT. AVILLA di Wilayah Sidoarjo dan alamat pastinya saksi tidak tahu. Sedangkan saksi menyewa ruko tersebut dengan harga Rp.
27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) / tahun.Bahwa Para Calon TKI yang saksi tampung tersebut semuanya sudah dilengkapi dengan surat atau dokumen resmi berupa Paspor sebagai persyaratan untuk
bekerja di Luar Negeri. Adapun jenis paspor yang dibawa oleh Para Calon TKI tersebut adaiah paspor kunjungan wisata atau pelancong (Tourist).Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana Para Calon TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia tersebut mendapatkan paspornya. Yang jelas mereka datang ke tempat saksi bersama dengan Saudara MARJANI (terdakwa) lengkap dengan paspor masing - masing. Kecuali bagi MALLUANGI dan MARYAMAH untuk paspor mereka saksi sendiri yang mengurus dan membuatkannya melalui Saudara SUDIONO.
Bahwa yang saksi ketahui Saudara SUDONO bekerja sebagai biro Jasa pembuatan paspor ataupun akta kelahiran bukan dan kantor atau lembaga resmi
yang mempunyai kewenangan untuk membuat paspor. Dan tentunya Saudara SUDIONO tidak memiliki izin untuk pembuatan paspor dan kantor atau lembaga
resmi.Bahwa saksi tidak memiliki izin resmi untuk menampung Calon TKI yang akan berangkat ke Luar Negeri dan saksi melakukan hal tersebut secara tidak resmi.
Dan saksi Juga tidak mempunyai izin apapun untuk merekrut dan menyalurkan TKI ke Luar Negeri.Bahwa untuk menampung Para Calon TKI yang akan berangkat bekerja di Malaysia tersebut lamanya bervariasi antara dua sampai tiga hari karena mereka
ditampung hanya menunggu pembelian tiket pesawat, jika sudah dapat langsung berangkat.Bahwa untuk ukuran Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo terdiri dan dua lantai, yaitu
lantai atas dan lantai bawah dengan ukuran yang sama. Sedangkan untuk fasilitas hanya ada kamar mandi saja dan tidak ada fasilitas tempat tidur atau lainnya. Jadi yang ada hanya meja dan kursi kantor saja, untuk tidur mereka tidur
di lantai ruko tanpa ada alas untuk tidur atau seadanya.Bahwa untuk biaya yang harus dibayar oleh Calon TKI untuk pembuatan paspor jika persyaratannya lengkat (memiliki KTP, KK dan Akta Kelahiran) maka
biayanya sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus nbu rupiah) per orang, dan jika tidak lengkap maka ditambah sebesar 300.000,-. Sehingga total menjadi 3.800.000,- tiap orang.Bahwa pada saat ditunjukkan surat sewa kontrak Ruko Taman Bungurasih
Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo
berupa Surat Nomor : 006 / SW / BUNGUR / IX / 2012 Tanggal 05 September
2012 dan Surat Nomor: 004 / SW / BUNGUR / XII / 2013 Tanggal 23 Desember 2013 dan dalam pelaksanaannya saksi gunakan sebagai tempat penampungan bagi calon tenaga kerja yang akan bekerja di Luar NegeriBahwa adapun keuntungan yang saksi dapatkan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang, apabila berangkat dengan biaya sendiri keuntungan tersebut saksi dapatkan dan biaya pengurusan paspor dan saksi dapatkan sebesar Rp. 500.000,- s/d Rp. 700.000,- (lima natus ribu rupiah sampai dengan tujuh ratus ribu rupiah) per orang apabila yang membiayai adalah orang dari Malaysia, karena sisanya uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) saksi serahkan kepada Saudara MARJANI selaku Perekrut TKI.
Bahwa saksi bekerja sebagai wiraswasta di Bidang Tour & Travel sejak 4 (empat) tahun yang lalu sampai dengan saat in Saksi juga memiliki usaha Rumah Makan didaerah Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dan usaha galangan kayu di Situbondo.
Bahwa usaha saksi di Bidang Tour & Travel CV. MiTRA ABADI yang beralamat ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo tersebut bergerak dalam bidang penjualan tiket
pesawat, pembuatan paspor, calling visa dan juga penginapan.Bahwa ijin usaha saksi di Bidang Tour & Travel CV. MITRA ABADI yang beralamat di Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih
Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo tersebut antara lain:
SIUP yang dikeluarkan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Situbondo;
TDP yang dikeluarkan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Situbondo;
Bahwa saksi ditangkap dan diperiksa oleh Anggota Satres. Kriminal Poires
Sidoarjo atas perkara saksi memberangkatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke
Malaysia dan saksi tidak memiliki izin yang sah untuk memberangkatkan TKI ke Luar Negeri.Bahwa perbuatan saksi melakukan tindak pidana menempatkan TKI tanpa izin secara tertulis berupa SIPPTKI dan Menteri dan atau dengan sengaja menggunakan akte itu seolah - olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya, seolah - olah asli dan tidak dipalsukan tersebut pada hari Kamis Tanggal 28 Januari 2016 sekitar Pukul 05.30 WIB bertempat di Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.
Bahwa saksi melakukan perbuatan tersebut bersama dengan Saudara MARJANI (terdakwa) yang berperan untuk mencari atau merekrut orang yang berminat untuk menjadi TKI di Luar Negeri. Dan Saudara SUDIONO yang berperan untuk membuatkan kelengkapan administrasi antara lain paspor, KTP, KK dan Akte Kelahiran(bagi Calon TKI yang belum memilikinya).
Bahwa saksi melakukan perbuatan tersebut awalnya sebagai berikut:
Pertama saksi dihubungi oleh teman saksi yang bernama KHORI dan ANDI yang sudah menjadi TKI di Malaysia dan yang bersangkutan mengatakan perlu TKI untuk bekerja di bangunan dan perkebunan;
Selanjutnya saksi menghubungi Saudara MARJANI (terdakwa) selaku Pengurus TKI untuk mencanikan orang yang mau bekerja sebagai TKI di Malaysia dibidang bangunan dan perkebunan;
Setelah mendapatkan Calon TKI, Saudara MARJANI (terdakwa) menghubungi saksi dan menyarankan untuk membuat kelengkapan administrasi (paspor) untuk Calon TKI di Kantor Imigrasi Kediri melalui Saudara SUDIONO selaku Biro Jasa lmigrasi Kediri;
Setelah paspor Calon TKI sudah jadi dan siap, Para Calon TKI pulang ke rumah masing - masing dan menunggu kabar pemberangkatan;
Selanjutnya saksi mendapat kabar dan Malaysia untuk memberangkatkan TKI, selanjutnya saksi menghubungi Saudara MARJANI (terdakwa) untuk menghubungi Para Calon TKI dan mengantarkan atau mengirimkan Para Calon TKI tersebut ke Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo milik saksi.
Bahwa alat yang saksi gunakan untuk melakukan perbuatan tersebut adalah Paspor dan KTP dan Para Calon TKI.
Bahwa pada saat Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan waru kabupaten Sidoarjo dilakukan pemeriksaan oleh anggota satres kriminal, jumlah calon TKI yang siap diberangkatkan sekitar 12 orang yang terdiri dari 2 orang atas nama MALLUANGI dan MARYAMAH yang berasal dari Kangean Sumenep Madura. Sedangkan sisanya saksi tidak tahu namanya dan merupakan perekrutan dan Saudara MARJANI (terdakwa).
Bahwa Para Calon TKI tersebut saksi tampung di Ruko Taman Bungurasih Kavhng A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dan nantinya akan bekerja di Malaysia sebagai kuli bangunan dan perkebunan.
Bahwa adapun yang memberangkatkan Para Calon TKI yang akan bekerja di Malaysia tersebut adalah saksi sendiri.
Bahwa saksi mendapatkan Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo yang saksi gunakan sebagai
tempat penampungan bagi Para Calon TK1 tersebut dengan cara menyewa kepada Pemilik Ruko yaitu PT. AVILLA di Wilayah Sidoarjo dan alamat pastinya saksi tidak tahu. Sedangkan saksi menyewa ruko tersebut dengan harga Rp.
27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) / tahun.Bahwa Para Calon TKI yang saksi tampung tersebut semuanya sudah dilengkapi dengan surat atau dokumen resmi berupa Paspor sebagai persyaratan untuk
bekerja di Luar Negeri. Adapun jenis paspor yang dibawa oleh Para Calon TKI tersebut adaiah paspor kunjungan wisata atau pelancong (Tourist).Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana Para Calon TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia tersebut mendapatkan paspornya. Yang jelas mereka datang ke tempat saksi bersama dengan Saudara MARJANI (terdakwa) lengkap dengan paspor masing - masing. Kecuali bagi MALLUANGI dan MARYAMAH untuk paspor mereka saksi sendiri yang mengurus dan membuatkannya melalui Saudara SUDIONO.
Bahwa yang saksi ketahui Saudara SUDONO bekerja sebagai biro Jasa pembuatan paspor ataupun akta kelahiran bukan dan kantor atau lembaga resmi
yang mempunyai kewenangan untuk membuat paspor. Dan tentunya Saudara SUDIONO tidak memiliki izin untuk pembuatan paspor dan kantor atau lembaga
resmi.Bahwa saksi tidak memiliki izin resmi untuk menampung Calon TKI yang akan berangkat ke Luar Negeri dan saksi melakukan hal tersebut secara tidak resmi.
Dan saksi Juga tidak mempunyai izin apapun untuk merekrut dan menyalurkan TKI ke Luar Negeri.Bahwa untuk menampung Para Calon TKI yang akan berangkat bekerja di Malaysia tersebut lamanya bervariasi antara dua sampai tiga hari karena mereka
ditampung hanya menunggu pembelian tiket pesawat, jika sudah dapat langsung berangkat.Bahwa untuk ukuran Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo terdiri dan dua lantai, yaitu
lantai atas dan lantai bawah dengan ukuran yang sama. Sedangkan untuk fasilitas hanya ada kamar mandi saja dan tidak ada fasilitas tempat tidur atau lainnya. Jadi yang ada hanya meja dan kursi kantor saja, untuk tidur mereka tidur
di lantai ruko tanpa ada alas untuk tidur atau seadanya.Bahwa untuk biaya yang harus dibayar oleh Calon TKI untuk pembuatan paspor jika persyaratannya lengkat (memiliki KTP, KK dan Akta Kelahiran) maka
biayanya sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus nbu rupiah) per orang, dan jika tidak lengkap maka ditambah sebesar 300.000,-. Sehingga total menjadi 3.800.000,- tiap orang.Bahwa pada saat ditunjukkan surat sewa kontrak Ruko Taman Bungurasih
Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo
berupa Surat Nomor : 006 / SW / BUNGUR / IX / 2012 Tanggal 05 September
2012 dan Surat Nomor: 004 / SW / BUNGUR / XII / 2013 Tanggal 23 Desember 2013 dan dalam pelaksanaannya saksi gunakan sebagai tempat penampungan bagi calon tenaga kerja yang akan bekerja di Luar NegeriBahwa adapun keuntungan yang saksi dapatkan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang, apabila berangkat dengan biaya sendiri keuntungan tersebut saksi dapatkan dan biaya pengurusan paspor dan saksi dapatkan sebesar Rp. 500.000,- s/d Rp. 700.000,- (lima natus ribu rupiah sampai dengan tujuh ratus ribu rupiah) per orang apabila yang membiayai adalah orang dari Malaysia, karena sisanya uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) saksi serahkan kepada Saudara MARJANI selaku Perekrut TKI.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
SAKSIABDILLAH SYAIFUDDIN,S.Kom.MH ;memberikanketerangan dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa benar Ahli merupakan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Kantor imigrasi Kediri sebagai Kepala Sub Seksi Informasi Sarana Komunikasi dan Pengawasan dan Penindakan.
Bahwa benar persyaratan untuk pengajuan pembuatan paspor baru yaitu :
Persyaratan formil : KTP, Kartu Keluarga, Ujazah atau buku nikah atau akta kelahiran, dan wajib menyetor biaya administrasi.
Persyaratan non formil : pemohon wajib langsung datang sendiri dengan membawa berkas persyaratan asli yaitu KTP, KK, Ijazah atau buku nikah atau akta kelahiran.
Sedangkan untuk pembuatan paspor hilang dan masih berlaku :
Persyaratan formil : KTP, Kartu Keluarga, Ujazah atau buku nikah atau akta kelahiran, Laporan kehilangan Paspor dari Kepolisian dan wajib menyetor biaya administrasi.
Persyaratan non formil : pemohon wajib langsung datang sendiri dengan membawa berkas persyaratan asli yaitu KTP, KK, Ijazah atau buku nikah atau akta kelahiran.
Bahwa benar ada perbedaan tanda tangan dalam KTP atas nama pemohon dengan Berita Acara Pemeriksaan, dapat kami jelaskan bahwa kami tidak sampai sejauh itu dalam meneliti, yang penting kelengkapan berkas ada dan yang bersangkutan datang sendiri.
Setelah ditunjukkan 40 (empat puluh) lembar surat tanda laporan kehilangan yang disita Petugas dari terdakwa SUDIONO, dan membenarkan bahwa berdasarkan data yang ada pada kantor Imigrasi Kediri selanjutnya diketahui bahwa terhadap 36 (tiga puluh enam) surat tanda laporan kehilangan yang ditunjukkan Petugas Kepolisian tersebut antara lain :
1 (satu) lembar surat tanda laporan kehilangan nomor : STLK/91/I/ 2015/JATIM/RES.SDA/SEK. WARU, tanggal 16 Januari 2015 atas nama pelapor Misnati;
1 (satu) lembar surat tanda laporan kehilangan nomor : STLK/1374/IV/ 2015/JATIM/RES.SDA/SEK. WARU, tanggal 20 April 2015, atas nama pelapor Burhanuddin Kamil;
1 (satu) lembar surat tanda laporan kehilangan nomor : STLK/1704/VI/ 2015/JATIM/RES.SDA/SEK. WARU, tanggal 03 Juni 2015, atas nama pelapor Rohim;
1 (satu) lembar surat tanda laporan kehilangan nomor : STLK/1752/VI/ 2015/JATIM/RES.SDA/SEK. WARU, tanggal 12 Juni 2015, atas nama pelapor Hatmawi;
1 (satu) lembar surat tanda laporan kehilangan nomor : STLK/1793/VI/ 2015/JATIM/RES.SDA/SEK. WARU, tanggal 22 Juni 2015, atas nama pelapor Khotimul Anisi;
1 (satu) lembar surat tanda laporan kehilangan nomor : STLK/1837/VI/ 2015/JATIM/RES.SDA/SEK. WARU, tanggal 29 Juni 2015, atas nama pelapor Saini;
1 (satu) lembar surat tanda laporan kehilangan nomor : STLK/1839/VI/ 2015/JATIM/RES.SDA/SEK. WARU, tanggal 29 Juni 2015, atas nama pelapor Zainul Hasan;
1 (satu) lembar surat tanda laporan kehilangan nomor : STLK/1841/VI/ 2015/JATIM/RES.SDA/SEK. WARU, tanggal 29 Juni 2015, atas nama pelapor Ali Shadiqin;
1 (satu) lembar surat tanda laporan kehilangan nomor : STLK/1841/VI/ 2015/JATIM/RES.SDA/SEK. WARU, tanggal 29 Juni 2015, atas nama pelapor Imran;
1 (satu) lembar surat tanda laporan kehilangan nomor : STLK/1855/VI/ 2015/JATIM/RES.SDA/SEK. WARU, tanggal 29 Juni 2015, atas nama pelapor Puri;
1 (satu) lembar surat tanda laporan kehilangan nomor : STLK/1873/VII/ 2015/JATIM/RES.SDA/SEK. WARU, tanggal 06 Juli 2015, atas nama pelapor Subairi;
1 (satu) lembar surat tanda laporan kehilangan nomor : SKTLK/B/ 812/IV/ 2015/SPKT, tanggal 09 April 2015, atas nama pelapor Amsiah;
1 (satu) lembar surat tanda laporan kehilangan nomor : SKTLK/B/ 2721/XII/ 2015/SPKT, tanggal 23 Desember 2015, atas nama pelapor Fauzi;
1 (satu) lembar surat tanda laporan kehilangan nomor : SKTLK/B/ 2717/XII/ 2015/SPKT, tanggal 23 Desember 2015, atas nama pelapor Halimatus Zahroh BT Budiono;
1 (satu) lembar surat tanda laporan kehilangan nomor : SKTLK/B/ 1376/VII/ 2015/SPKT, tanggal 02 Juli 2015, atas nama pelapor Sulaini;
1 (satu) lembar surat tanda laporan kehilangan nomor : SKTLK/B/ 806/IV/ 2015/SPKT, tanggal 08 April 2015, atas nama pelapor Siti Aisah Binti Tomo;
1 (satu) lembar surat tanda laporan kehilangan nomor : SKTLK/B/ 809/IV/ 2015/SPKT, tanggal 08 April 2015, atas nama pelapor Ismawati;
1 (satu) lembar surat tanda laporan kehilangan nomor : SKTLK/B/ 800/IV/ 2015/SPKT, tanggal 08 April 2015, atas nama pelapor Asmawi;
1 (satu) lembar surat tanda laporan kehilangan nomor : SKTLK/B/ 1078/V/ 2015/SPKT, tanggal 15 Mei 2015, atas nama pelapor Bahrah;
1 (satu) lembar surat tanda laporan kehilangan nomor : SKTLK/B/ 878/IV/ 2015/SPKT, tanggal 14 April 2015, atas nama pelapor Asiatiningsih;
1 (satu) lembar surat tanda laporan kehilangan nomor : SKTLK/B/ 2719/XII/ 2015/SPKT, tanggal 23 Desember 2015, atas nama pelapor Muhammad Rifai
1 (satu) lembar surat tanda laporan kehilangan nomor : SKTLK/B/ 868/IV/ 2015/SPKT, tanggal 14 April 2015, atas nama pelapor Misnari;
1 (satu) lembar surat tanda laporan kehilangan nomor : SKTLK/B/ 811/IV/ 2015/SPKT, tanggal 09 April 2015, atas nama pelapor Sulaiman;
1 (satu) lembar surat tanda laporan kehilangan nomor : SKTLK/B/ 867/IV/ 2015/SPKT, tanggal 14 April 2015, atas nama pelapor Samsul Arifin
1 (satu) lembar surat tanda laporan kehilangan nomor : SKTLK/B/ 1392/VII/2015/SPKT, tanggal 02 Juli 2015, atas nama pelapor Marsuki;
1 (satu) lembar surat tanda laporan kehilangan nomor : SKTLK/B/ 229/IV/ 2015/SPKT, tanggal 8 Mei 2015, atas nama pelapor Maitun;
1 (satu) lembar surat tanda laporan kehilangan nomor : SKTLK/B/ 1378/VII/2015/SPKT, tanggal 02 Juli 2015, atas nama pelapor Purnawarman;
1 (satu) lembar surat tanda laporan kehilangan nomor : SKTLK/B/ 1370/VII/2015/SPKT, tanggal 02 Juli 2015, atas nama pelapor Mohammad Yani;
1 (satu) lembar surat tanda laporan kehilangan nomor : SKTLK/B/ 1111/V/ 2015/SPKT, tanggal 22 Mei 2015, atas nama pelapor Laila;
1 (satu) lembar surat tanda laporan kehilangan nomor : SKTLK/B/1117/V/ 2015/SPKT, tanggal 22 Mei 2015, atas nama pelapor Endin;
1 (satu) lembar surat tanda laporan kehilangan nomor : SKTLK/B/ 1119/V/ 2015/SPKT, tanggal 22 Mei 2015, atas nama pelapor Yuliawati;
1 (satu) lembar surat tanda laporan kehilangan nomor : SKTLK/B/ 1232/VI/2015/SPKT, tanggal 15 Juni 2015, atas nama pelapor Samrawi;
1 (satu) lembar surat tanda laporan kehilangan nomor : SKTLK/B/ 1157/VI/ 2015/SPKT, tanggal 01 Juni 2015, atas nama pelapor Misrokhati;
1 (satu) lembar surat tanda laporan kehilangan nomor : SKTLK/B/ 0142/I/2016/SPKT, tanggal 22 Januari 2016, atas nama pelapor Masdina Toha Hadi;
1 (satu) lembar surat tanda laporan kehilangan nomor : SKTLK/B/ 018/VI/ 2015/SPKT, tanggal 01 Juni 2015, atas nama pelapor Agus Salim;
1 (satu) lembar surat tanda laporan kehilangan nomor : SKTLK/B/ 1095/V 2015/SPKT, tanggal 20 Mei 2015, atas nama pelapor Ismail;
Telah digunakan untuk pembuatan passport di kantor imigrasi Kediri karena sesuai dengan arsip / data yang ada di data base kantor imigrasi Kediri., sedangkan terhadap 4 (empat) buah Surat tanda lapor kehilangan yang lain, saksi tidak mengetahuinya karena tidak ada di arsip data base kantor imigrasi Kediri.
Bahwa benar untuk Paspor asli namun kelengkapan persyaratan yang dipalsukan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
SAKSI ANDI MILANKO pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kapasitas saksi diperiksa adalah sebagai korban yang dirugikan atas perekrutan TKI yang akan bekerja di Malaysia.
Bahwa sampai saat ini saksi menjadi korban dan perkana tersebut. Awalnya saksi ditawari bekerja sebagai TKI ke Malaysia yang katanya lewat jalur resmi, namun setelah saksi ikut pada kenyataannya perusahaan tersebut ilegal sehingga saksi ikut dibawa ke Kantor Polres Sidoarjo untuk dihakukan pemeriksaan.
Bahwa yang menawari saksi menjadi TKI ke Malaysia adalah seseorang yang diketahui bernama JOKO PURNOMO yang saksi ketahui alamatnya di Segaran Gang Masjid Malang.
Bahwa saksi dengan seseorang yang diketahui bemama JOKO PURNOMO tersebut baru kenal sekitar satu bulan, namun tidak begitu akrab. Dan untuk saat ini saksi tidak mengetahui keberadaan dan Saudara JOKO PURNOMO karena belum tertangkap.
Bahwa pada saat Saudara JOKO PURNOMO menawarkan saksi untuk bekerja sebagai TKI di Malayasia saat itu, Saudara JOKO PURNOMO diperintah oleh orang yang bernama SANAWI HASAN (terdakwa) untuk mencari orang yang mau bekerja ke Malaysia sebagai TKI.
Bahwa pada saat itu saksi percaya kepada Saudara JOKO PURNOMO karena Saudara JOKO PURNOMO langsung membuatkan dan menguruskan Paspor melalui Saudara SANAWI HASAN (terdakwa) dan saksi langsung diajak ke Kantor hmigrasi Kediri untuk membuat Paspor dan yang mengantar adalah Saudara MARJANI (terdakwa).
Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah kenal dengan saudara MARJANI (TERDAKWA) dan saksi baru kenal saat saudara MARJANI (terdakwa)mengantar saksi untuk mengurus Paspor di Kantor Imigrasi Kediri.
Bahwa seingat saksi, pertama kali Saudara JOKO PURNOMO menawarkan kepada saksi untuk menjadi TKI di Malaysia sekitar awal bulan Januari 2016 saksi ditelephone oleh Saudara JOKO PURNOMO dan saat itu posisi saksi sedang berada di Bali sedang bekerja di Proyek Bangunan.
Bahwa keterangan dan Saudara JOKO PURNOMO saat menawarkan kepada saksi untuk bekerja sebagai TKI di Malaysia yaitu teman dan Saudara JOKO PURNOMO yang bernama MARJANI (terdakwa) ada pekerjaan di Malaysia yang membutuhkan tenaga untuk bekerja di Kebun Bunga dan SaudaraMARJANI (terdakwa) membutuhkan tenaga sebanyak 10 (sepuluh) orang pekerja. Dan Saudara JOKO PURNOMO menerangkan untuk gajinya sebesa 910 ringgit /bulan dan jika sudah bekerja baru diminta mengganti biaya kepad PJTKI sebesar 200 ringgit dengan cara potong gaji tiap bulan selama 4 (empat bulan). Dan disana dijanjikan dapat mess (tempat tinggal) dan makan. Kemudian saksi sempat menanyakan apakah penyaluran TKI ke Malaysia tersebut lewat jalur resmi atau lewat PT, dan menurut keterangan Saudara JOKO PURNOMO penyaluran TKI ke Malaysia tersebut resmi sehingga saksi tertarik dan ikut mendaftar.
Bahwa selain saksi, ada juga Calon TKI lain yang ikut mendaftar bekerja ke Malaysia lewat perantara Saudara JOKO PURNOMO yaitu antara lain :
Saudara SUPRIONO (alamat : Desa Andongsari RT. 003 RW. 016 Kecamatan Karangtemplek Kabupaten Jember);
Saudara SUPANDRI (alamat : Desa Wonowangi RT. 025 RW. 00 Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang);
Bahwa terkait perekrutan TKI ke Malaysia tersebut, untuk persyaratan surat -
surat yang diminta antara lain:
KARTU TANDA PENDUDUK (KTP);
KARTU KELUARGA (KK);
AKTA KELAHIRAN;
Bahwa untuk persyaratan surat - surat yang diminta tersebut yang dapat saksi penuhi hanya KTP dan KK saja. Sedangkan untuk Akta Kelahiran saksi tidak punya sehingga Saudara JOKO PURNOMO yang mengatakan akan membuatkan atau menguruskan Akta Kelahiran saksi.
Bahwa setelah saksi menyatakan ikut mendaftar menjadi TKI ke Malaysia tersebut kepada Saudara JOKO PURNOMO, selanjutnya saksi membayar sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan telah saksi baya lunas di rumah Saudara JOKO PURNOMO.
Bahwa menurut keterangan Saudara JOKO PURNOMO, uang sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tersebut dipakai untuk biaya proses administrasi TKI ke Malaysia. Dan pada saat saksi menyerahkan uang tersebut tidak ada bukti tanda terima diatas hitam putih, saksi lakukan karena atas dasar percaya saja, dan hanya disaksikan atau diketahui oleh Saudara SUPRIONO dan Saudara ANDIK MILANDOKO.
Bahwa menurut keterangan Saudara JOKO PURNOMO saat itu, setelah membayar uang sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu ) sekitar satu minggu kemudian kan diuruskan paspornya dan langsung diberangkatkan ke Malaysia. Namun ternyata mundur selama satu bulan.
Bahwa untuk saksi sendiri selama menunggu keberangkatan, Saksi tinggal
dirumah saksi sendiri sambil bekerja. Setelah mendapatkan pemberitahuan dari
Saudara MARJANI lewat Saudara SUPRIONO bahwa akan diberangkatkan, selanjutnya saksi bersama dengan Calon TKI lainnya diperintahkan untuk berkumpul di rumah Saudara JOKO PURNOMO. Kemudian sekitar Pukul 24.00 WIB Saudara MARJANI datang menjemput, dan saksi beserta dengan Calon TKI yang lainnya berangkat bersama dengan Saudara MARJANI dengan menggunakan kendaraan Toyota Avanza warna silver yang saksi lupa berapa nopol nya. Setelah sampai, ternyata saat itu saksi bersama dengan Calon TKI Lainnya ditampung di sebuah rumah seperti bangunan toko disekitar Terminal Purabaya Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo. Dan tidak berapa lama ditempat penampungan tersebut ternyata ada pemeriksaan dari Petugas Polres Sidoarjo, setelah diperiksa ternyata saksi beserta Calon TKI lainnya dibawa ke Kantor Polres Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan bukti bahwa Tempat Penyaluran TKI tersebut tidak resmi.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan
SAKSI SANAWI HASAN ; pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai wiraswasta di Bidang Tour & Travel sejak 4 (empat) tahun yang lalu sampai dengan saat in Saksi juga memiliki usaha Rumah Makan didaerah Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dan usaha galangan kayu di Situbondo.
Bahwa usaha saksi di Bidang Tour & Travel CV. MiTRA ABADI yang beralamat ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo tersebut bergerak dalam bidang penjualan tiket
pesawat, pembuatan paspor, calling visa dan juga penginapan.Bahwa ijin usaha saksi di Bidang Tour & Travel CV. MITRA ABADI yang beralamat di Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih
Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo tersebut antara lain:
SIUP yang dikeluarkan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Situbondo;
TDP yang dikeluarkan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Situbondo;
Bahwa saksi ditangkap dan diperiksa oleh Anggota Satres. Kriminal Poires
Sidoarjo atas perkara saksi memberangkatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke
Malaysia dan saksi tidak memiliki izin yang sah untuk memberangkatkan TKI ke Luar Negeri.Bahwa perbuatan saksi melakukan tindak pidana menempatkan TKI tanpa izin secara tertulis berupa SIPPTKI dan Menteri dan atau dengan sengaja menggunakan akte itu seolah - olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya, seolah - olah asli dan tidak dipalsukan tersebut pada hari Kamis Tanggal 28 Januari 2016 sekitar Pukul 05.30 WIB bertempat di Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.
Bahwa saksi melakukan perbuatan tersebut bersama dengan Saudara MARJANI (terdakwa) yang berperan untuk mencari atau merekrut orang yang berminat untuk menjadi TKI di Luar Negeri. Dan Saudara SUDIONO yang berperan untuk membuatkan kelengkapan administrasi antara lain paspor, KTP, KK dan Akte Kelahiran(bagi Calon TKI yang belum memilikinya).
Bahwa saksi melakukan perbuatan tersebut awalnya sebagai berikut:
Pertama saksi dihubungi oleh teman saksi yang bernama KHORI dan ANDI yang sudah menjadi TKI di Malaysia dan yang bersangkutan mengatakan perlu TKI untuk bekerja di bangunan dan perkebunan;
Selanjutnya saksi menghubungi Saudara MARJANI (terdakwa) selaku Pengurus TKI untuk mencanikan orang yang mau bekerja sebagai TKI di Malaysia dibidang bangunan dan perkebunan;
Setelah mendapatkan Calon TKI, Saudara MARJANI (terdakwa) menghubungi saksi dan menyarankan untuk membuat kelengkapan administrasi (paspor) untuk Calon TKI di Kantor Imigrasi Kediri melalui Saudara SUDIONO selaku Biro Jasa lmigrasi Kediri;
Setelah paspor Calon TKI sudah jadi dan siap, Para Calon TKI pulang ke rumah masing - masing dan menunggu kabar pemberangkatan;
Selanjutnya saksi mendapat kabar dan Malaysia untuk memberangkatkan TKI, selanjutnya saksi menghubungi Saudara MARJANI (terdakwa) untuk menghubungi Para Calon TKI dan mengantarkan atau mengirimkan Para Calon TKI tersebut ke Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo milik saksi.
Bahwa alat yang saksi gunakan untuk melakukan perbuatan tersebut adalah Paspor dan KTP dan Para Calon TKI.
Bahwa pada saat Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan waru kabupaten Sidoarjo dilakukan pemeriksaan oleh anggota satres kriminal, jumlah calon TKI yang siap diberangkatkan sekitar 12 orang yang terdiri dari 2 orang atas nama MALLUANGI dan MARYAMAH yang berasal dari Kangean Sumenep Madura. Sedangkan sisanya saksi tidak tahu namanya dan merupakan perekrutan dan Saudara MARJANI (terdakwa).
Bahwa Para Calon TKI tersebut saksi tampung di Ruko Taman Bungurasih Kavhng A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dan nantinya akan bekerja di Malaysia sebagai kuli bangunan dan perkebunan.
Bahwa adapun yang memberangkatkan Para Calon TKI yang akan bekerja di Malaysia tersebut adalah saksi sendiri.
Bahwa saksi mendapatkan Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo yang saksi gunakan sebagai
tempat penampungan bagi Para Calon TK1 tersebut dengan cara menyewa kepada Pemilik Ruko yaitu PT. AVILLA di Wilayah Sidoarjo dan alamat pastinya saksi tidak tahu. Sedangkan saksi menyewa ruko tersebut dengan harga Rp.
27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) / tahun.Bahwa Para Calon TKI yang saksi tampung tersebut semuanya sudah dilengkapi dengan surat atau dokumen resmi berupa Paspor sebagai persyaratan untuk
bekerja di Luar Negeri. Adapun jenis paspor yang dibawa oleh Para Calon TKI tersebut adaiah paspor kunjungan wisata atau pelancong (Tourist).Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana Para Calon TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia tersebut mendapatkan paspornya. Yang jelas mereka datang ke tempat saksi bersama dengan Saudara MARJANI (terdakwa) lengkap dengan paspor masing - masing. Kecuali bagi MALLUANGI dan MARYAMAH untuk paspor mereka saksi sendiri yang mengurus dan membuatkannya melalui Saudara SUDIONO.
Bahwa yang saksi ketahui Saudara SUDONO bekerja sebagai biro Jasa pembuatan paspor ataupun akta kelahiran bukan dan kantor atau lembaga resmi
yang mempunyai kewenangan untuk membuat paspor. Dan tentunya Saudara SUDIONO tidak memiliki izin untuk pembuatan paspor dan kantor atau lembaga
resmi.Bahwa saksi tidak memiliki izin resmi untuk menampung Calon TKI yang akan berangkat ke Luar Negeri dan saksi melakukan hal tersebut secara tidak resmi.
Dan saksi Juga tidak mempunyai izin apapun untuk merekrut dan menyalurkan TKI ke Luar Negeri.Bahwa untuk menampung Para Calon TKI yang akan berangkat bekerja di Malaysia tersebut lamanya bervariasi antara dua sampai tiga hari karena mereka
ditampung hanya menunggu pembelian tiket pesawat, jika sudah dapat langsung berangkat.Bahwa untuk ukuran Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo terdiri dan dua lantai, yaitu
lantai atas dan lantai bawah dengan ukuran yang sama. Sedangkan untuk fasilitas hanya ada kamar mandi saja dan tidak ada fasilitas tempat tidur atau lainnya. Jadi yang ada hanya meja dan kursi kantor saja, untuk tidur mereka tidur
di lantai ruko tanpa ada alas untuk tidur atau seadanya.Bahwa untuk biaya yang harus dibayar oleh Calon TKI untuk pembuatan paspor jika persyaratannya lengkat (memiliki KTP, KK dan Akta Kelahiran) maka
biayanya sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus nbu rupiah) per orang, dan jika tidak lengkap maka ditambah sebesar 300.000,-. Sehingga total menjadi 3.800.000,- tiap orang.Bahwa pada saat ditunjukkan surat sewa kontrak Ruko Taman Bungurasih
Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo
berupa Surat Nomor : 006 / SW / BUNGUR / IX / 2012 Tanggal 05 September
2012 dan Surat Nomor: 004 / SW / BUNGUR / XII / 2013 Tanggal 23 Desember 2013 dan dalam pelaksanaannya saksi gunakan sebagai tempat penampungan bagi calon tenaga kerja yang akan bekerja di Luar NegeriBahwa adapun keuntungan yang saksi dapatkan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang, apabila berangkat dengan biaya sendiri keuntungan tersebut saksi dapatkan dan biaya pengurusan paspor dan saksi dapatkan sebesar Rp. 500.000,- s/d Rp. 700.000,- (lima natus ribu rupiah sampai dengan tujuh ratus ribu rupiah) per orang apabila yang membiayai adalah orang dari Malaysia, karena sisanya uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) saksi serahkan kepada Saudara MARJANI selaku Perekrut TKI.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan ;
8.. SAKSI : MARJANI pada pokoknya memberikanketerangan sebagai berikut ;
Bahwa saksi kenak dengan terdakwa SUDIONO namun tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa SUDIONO yang berprofesi selaku biro jasa pengurusan paspor di kantor imigrasi kediri dan saksi juga kenal dengan saudara SANAWI HASAN selaku penyalur calon TKI ke negara Malaysia yang alamat kantronya di Ruko Belakang Ramayana Bungurasih Blok A 15 Waru Sidoarjo.
Bahwa benar saksi telah mengurus paspor melalui terdakwa SUDIONO dan adapun paspor yang diurus oleh saudara Sudiono tersebut Sdr. Supriono Asal jember, Supandri Asal Malng dan Andi Milandoko asal Malang pada bulan Desember 2015 dikantor Imigrasi Kediri.
Bahwa benar saksi dalam hal pengurusan paspor tersebut saudara Marjani tidak langsung bertemu dengan terdakwa SUDIONO melainkan melalui sdr. Sanawi Hasan selanjutnya diarahkan kepada Sudiono. Adapun paspor tersebut rencananya akan dipakai untuk bekerja kenegara Malaysia yang akan diberangkatkan oleh saudara SANAWI HASAN.
Bahwa benar syarat yang diperlukan untuk mengurus paspor tersebut berupa KTP, Ijazah dan Akte Kelahiran, adapun untuk kelengkapan pengurusan paspor saudara Supandri, Supriono dan Andi Milandoko tersebut saksi tidak mengetahui karena dimasukkan dan tidak dilakukan pengecekan selanjutnya saya berangkat kekantor imigrasi kediri atas peritah Sanawi Hasan melalui telephone sesampainya dikantor imigrasi saksi disuruh menemui biro jasa terdakwa Sudiono dan juga menyerahkan biaya masing masing sebesar Rp. 950.000 (sembilan ratus limapuluh ribu rupiah) namun uang tersebut tidak saksi serahkan langsung kepada Sudiono melainkan saya trasnfer kereking Sanawi Hasan kemudian oleh sanawi hasan ditransfer kerekening Sudiono.
Bahwa benar untuk paspor tersebut sudah jadi namun belum dipergunakan untuk berangkat keluar negeri karena saat sampai tempat penampung TKI milik Sanawi Hasan untuk menunggu kapan berangkat tempat penampungan tersebut diperiksa oleh petugas dari Kepolisian Resrt Sidoarjo dan diketahui bahwa tempat penampungan dan pemberangkatan calon TKI tersebut Ilegal atau tidak ada ijin dari pemerintah.
Bahwa benar rencananya beragkat kemalaysia tersebut tanggal 28 Januari 2016 namun tidak jadi berangkat karena tempat penampungan dan pemberangkatan calon TKI tersebut tidak ada ijin dari pemerintah atau ilegal.
Bahwa benar saksi selaku orang yang ikut membantu mencarikan calon TKI yang akan dikirim ke negara Malaysia atas permintaan Sanawi hasan yang akan dipekerjakan dikebon bunga, apabila saksi berhasil mendapatkan calon TKI saudara Sanawi Hasanmemberikan komisi sebesarRp.2.000.000 (dua juta rupiah) saya bagi dua berarti saya mendapat komisi Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan diberikan saat TKI tersebut sudah bekerja.
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan selanjutnya dipersidangan terdakwa menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai wiraswasta di Bidang Tour & Travel sejak 4 (empat) tahun yang lalu sampai dengan saat in Saksi juga memiliki usaha Rumah Makan didaerah Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dan usaha galangan kayu di Situbondo.
Bahwa usaha saksi di Bidang Tour & Travel CV. MiTRA ABADI yang beralamatruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo tersebut bergerak dalam bidang penjualan tiket
pesawat, pembuatan paspor, calling visa dan juga penginapan.Bahwa ijin usaha saksi di Bidang Tour & Travel CV. MITRA ABADI yang beralamat di Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih
Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo tersebut antara lain:
SIUP yang dikeluarkan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Situbondo;
TDP yang dikeluarkan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Situbondo;
Bahwa saksi ditangkap dan diperiksa oleh Anggota Satres. Kriminal Poires
Sidoarjo atas perkara saksi memberangkatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke
Malaysia dan saksi tidak memiliki izin yang sah untuk memberangkatkan TKI ke Luar Negeri.Bahwa perbuatan saksi melakukan tindak pidana menempatkan TKI tanpa izin secara tertulis berupa SIPPTKI dan Menteri dan atau dengan sengaja menggunakan akte itu seolah - olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya, seolah - olah asli dan tidak dipalsukan tersebut pada hari Kamis Tanggal 28 Januari 2016 sekitar Pukul 05.30 WIB bertempat di Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.
Bahwa saksi melakukan perbuatan tersebut bersama dengan Saudara MARJANI (terdakwa) yang berperan untuk mencari atau merekrut orang yang berminat untuk menjadi TKI di Luar Negeri. Dan Saudara SUDIONO yang berperan untuk membuatkan kelengkapan administrasi antara lain paspor, KTP, KK dan Akte Kelahiran(bagi Calon TKI yang belum memilikinya).
Bahwa saksi melakukan perbuatan tersebut awalnya sebagai berikut:
Pertama saksi dihubungi oleh teman saksi yang bernama KHORI dan ANDI yang sudah menjadi TKI di Malaysia dan yang bersangkutan mengatakan perlu TKI untuk bekerja di bangunan dan perkebunan;
Selanjutnya saksi menghubungi Saudara MARJANI (terdakwa) selaku Pengurus TKI untuk mencanikan orang yang mau bekerja sebagai TKI di Malaysia dibidang bangunan dan perkebunan;
Setelah mendapatkan Calon TKI, Saudara MARJANI (terdakwa) menghubungi saksi dan menyarankan untuk membuat kelengkapan administrasi (paspor) untuk Calon TKI di Kantor Imigrasi Kediri melalui Saudara SUDIONO selaku Biro Jasa lmigrasi Kediri;
Setelah paspor Calon TKI sudah jadi dan siap, Para Calon TKI pulang ke rumah masing - masing dan menunggu kabar pemberangkatan;
Selanjutnya saksi mendapat kabar dan Malaysia untuk memberangkatkan TKI, selanjutnya saksi menghubungi Saudara MARJANI (terdakwa) untuk menghubungi Para Calon TKI dan mengantarkan atau mengirimkan Para Calon TKI tersebut ke Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo milik saksi.
Bahwa alat yang saksi gunakan untuk melakukan perbuatan tersebut adalah Paspor dan KTP dan Para Calon TKI.
Bahwa pada saat Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan waru kabupaten Sidoarjo dilakukan pemeriksaan oleh anggota satres kriminal, jumlah calon TKI yang siap diberangkatkan sekitar 12 orang yang terdiri dari 2 orang atas nama MALLUANGI dan MARYAMAH yang berasal dari Kangean Sumenep Madura. Sedangkan sisanya saksi tidak tahu namanya dan merupakan perekrutan dan Saudara MARJANI (terdakwa).
Bahwa Para Calon TKI tersebut saksi tampung di Ruko Taman Bungurasih Kavhng A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dan nantinya akan bekerja di Malaysia sebagai kuli bangunan dan perkebunan.
Bahwa adapun yang memberangkatkan Para Calon TKI yang akan bekerja di Malaysia tersebut adalah saksi sendiri.
Bahwa saksi mendapatkan Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo yang saksi gunakan sebagai
tempat penampungan bagi Para Calon TK1 tersebut dengan cara menyewa kepada Pemilik Ruko yaitu PT. AVILLA di Wilayah Sidoarjo dan alamat pastinya saksi tidak tahu. Sedangkan saksi menyewa ruko tersebut dengan harga Rp.
27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) / tahun.Bahwa Para Calon TKI yang saksi tampung tersebut semuanya sudah dilengkapi dengan surat atau dokumen resmi berupa Paspor sebagai persyaratan untuk
bekerja di Luar Negeri. Adapun jenis paspor yang dibawa oleh Para Calon TKI tersebut adaiah paspor kunjungan wisata atau pelancong (Tourist).Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana Para Calon TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia tersebut mendapatkan paspornya. Yang jelas mereka datang ke tempat saksi bersama dengan Saudara MARJANI (terdakwa) lengkap dengan paspor masing - masing. Kecuali bagi MALLUANGI dan MARYAMAH untuk paspor mereka saksi sendiri yang mengurus dan membuatkannya melalui Saudara SUDIONO.
Bahwa yang saksi ketahui Saudara SUDONO bekerja sebagai biro Jasa pembuatan paspor ataupun akta kelahiran bukan dan kantor atau lembaga resmi
yang mempunyai kewenangan untuk membuat paspor. Dan tentunya Saudara SUDIONO tidak memiliki izin untuk pembuatan paspor dan kantor atau lembaga
resmi.Bahwa saksi tidak memiliki izin resmi untuk menampung Calon TKI yang akan berangkat ke Luar Negeri dan saksi melakukan hal tersebut secara tidak resmi.
Dan saksi Juga tidak mempunyai izin apapun untuk merekrut dan menyalurkan TKI ke Luar Negeri.Bahwa untuk menampung Para Calon TKI yang akan berangkat bekerja di Malaysia tersebut lamanya bervariasi antara dua sampai tiga hari karena mereka
ditampung hanya menunggu pembelian tiket pesawat, jika sudah dapat langsung berangkat.Bahwa untuk ukuran Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo terdiri dan dua lantai, yaitu
lantai atas dan lantai bawah dengan ukuran yang sama. Sedangkan untuk fasilitas hanya ada kamar mandi saja dan tidak ada fasilitas tempat tidur atau lainnya. Jadi yang ada hanya meja dan kursi kantor saja, untuk tidur mereka tidur
di lantai ruko tanpa ada alas untuk tidur atau seadanya.Bahwa untuk biaya yang harus dibayar oleh Calon TKI untuk pembuatan paspor jika persyaratannya lengkat (memiliki KTP, KK dan Akta Kelahiran) maka
biayanya sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus nbu rupiah) per orang, dan jika tidak lengkap maka ditambah sebesar 300.000,-. Sehingga total menjadi 3.800.000,- tiap orang.Bahwa pada saat ditunjukkan surat sewa kontrak Ruko Taman Bungurasih
Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo
berupa Surat Nomor : 006 / SW / BUNGUR / IX / 2012 Tanggal 05 September
2012 dan Surat Nomor: 004 / SW / BUNGUR / XII / 2013 Tanggal 23 Desember 2013 dan dalam pelaksanaannya saksi gunakan sebagai tempat penampungan bagi calon tenaga kerja yang akan bekerja di Luar NegeriBahwa adapun keuntungan yang saksi dapatkan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang, apabila berangkat dengan biaya sendiri keuntungan tersebut saksi dapatkan dan biaya pengurusan paspor dan saksi dapatkan sebesar Rp. 500.000,- s/d Rp. 700.000,- (lima natus ribu rupiah sampai dengan tujuh ratus ribu rupiah) per orang apabila yang membiayai adalah orang dari Malaysia, karena sisanya uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) saksi serahkan kepada Saudara MARJANI selaku Perekrut TKI.
Menimbang, bahwa dipersidangan selanjutnya telah diperlihatkan barang bukti berupa:
75 (tujuh puluh lima) buah paspor ;
17 (tujuh belas) buah KTP ;
29 (dua puluh Sembilan ) lembar Akta Kelahiran ;
3 (tiga) lembar ijazah ;
3 (tiga) lembar surat perjalanan laksana Paspor ;
31 (tiga puluh satu) lembar KK (Kartu Keluarga) ;
2 (dua) buah buku nikah ;
2 (dua) bendel perjanjian sewa kontrak Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti dan surat bukti sebagaimana tersebut diatas dimana satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, akhirnya Majelis Hakim menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai wiraswasta di Bidang Tour & Travel sejak 4 (empat) tahun yang lalu sampai dengan saat in Saksi juga memiliki usaha Rumah Makan didaerah Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dan usaha galangan kayu di Situbondo.
Bahwa usaha saksi di Bidang Tour & Travel CV. MiTRA ABADI yang beralamatruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo tersebut bergerak dalam bidang penjualan tiket
pesawat, pembuatan paspor, calling visa dan juga penginapan.Bahwa ijin usaha saksi di Bidang Tour & Travel CV. MITRA ABADI yang beralamat di Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih
Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo tersebut antara lain:
SIUP yang dikeluarkan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Situbondo;
TDP yang dikeluarkan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Situbondo;
Bahwa saksi ditangkap dan diperiksa oleh Anggota Satres. Kriminal Poires
Sidoarjo atas perkara saksi memberangkatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke
Malaysia dan saksi tidak memiliki izin yang sah untuk memberangkatkan TKI ke Luar Negeri.Bahwa perbuatan saksi melakukan tindak pidana menempatkan TKI tanpa izin secara tertulis berupa SIPPTKI dan Menteri dan atau dengan sengaja menggunakan akte itu seolah - olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya, seolah - olah asli dan tidak dipalsukan tersebut pada hari Kamis Tanggal 28 Januari 2016 sekitar Pukul 05.30 WIB bertempat di Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.
Bahwa saksi melakukan perbuatan tersebut bersama dengan Saudara MARJANI (terdakwa) yang berperan untuk mencari atau merekrut orang yang berminat untuk menjadi TKI di Luar Negeri. Dan Saudara SUDIONO yang berperan untuk membuatkan kelengkapan administrasi antara lain paspor, KTP, KK dan Akte Kelahiran(bagi Calon TKI yang belum memilikinya).
Bahwa saksi melakukan perbuatan tersebut awalnya sebagai berikut:
Pertama saksi dihubungi oleh teman saksi yang bernama KHORI dan ANDI yang sudah menjadi TKI di Malaysia dan yang bersangkutan mengatakan perlu TKI untuk bekerja di bangunan dan perkebunan;
Selanjutnya saksi menghubungi Saudara MARJANI (terdakwa) selaku Pengurus TKI untuk mencanikan orang yang mau bekerja sebagai TKI di Malaysia dibidang bangunan dan perkebunan;
Setelah mendapatkan Calon TKI, Saudara MARJANI (terdakwa) menghubungi saksi dan menyarankan untuk membuat kelengkapan administrasi (paspor) untuk Calon TKI di Kantor Imigrasi Kediri melalui Saudara SUDIONO selaku Biro Jasa lmigrasi Kediri;
Setelah paspor Calon TKI sudah jadi dan siap, Para Calon TKI pulang ke rumah masing - masing dan menunggu kabar pemberangkatan;
Selanjutnya saksi mendapat kabar dan Malaysia untuk memberangkatkan TKI, selanjutnya saksi menghubungi Saudara MARJANI (terdakwa) untuk menghubungi Para Calon TKI dan mengantarkan atau mengirimkan Para Calon TKI tersebut ke Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo milik saksi.
Bahwa alat yang saksi gunakan untuk melakukan perbuatan tersebut adalah Paspor dan KTP dan Para Calon TKI.
Bahwa pada saat Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan waru kabupaten Sidoarjo dilakukan pemeriksaan oleh anggota satres kriminal, jumlah calon TKI yang siap diberangkatkan sekitar 12 orang yang terdiri dari 2 orang atas nama MALLUANGI dan MARYAMAH yang berasal dari Kangean Sumenep Madura. Sedangkan sisanya saksi tidak tahu namanya dan merupakan perekrutan dan Saudara MARJANI (terdakwa).
Bahwa Para Calon TKI tersebut saksi tampung di Ruko Taman Bungurasih Kavhng A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dan nantinya akan bekerja di Malaysia sebagai kuli bangunan dan perkebunan.
Bahwa adapun yang memberangkatkan Para Calon TKI yang akan bekerja di Malaysia tersebut adalah saksi sendiri.
Bahwa saksi mendapatkan Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo yang saksi gunakan sebagai
tempat penampungan bagi Para Calon TK1 tersebut dengan cara menyewa kepada Pemilik Ruko yaitu PT. AVILLA di Wilayah Sidoarjo dan alamat pastinya saksi tidak tahu. Sedangkan saksi menyewa ruko tersebut dengan harga Rp.
27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) / tahun.Bahwa Para Calon TKI yang saksi tampung tersebut semuanya sudah dilengkapi dengan surat atau dokumen resmi berupa Paspor sebagai persyaratan untuk
bekerja di Luar Negeri. Adapun jenis paspor yang dibawa oleh Para Calon TKI tersebut adaiah paspor kunjungan wisata atau pelancong (Tourist).Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana Para Calon TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia tersebut mendapatkan paspornya. Yang jelas mereka datang ke tempat saksi bersama dengan Saudara MARJANI (terdakwa) lengkap dengan paspor masing - masing. Kecuali bagi MALLUANGI dan MARYAMAH untuk paspor mereka saksi sendiri yang mengurus dan membuatkannya melalui Saudara SUDIONO.
Bahwa yang saksi ketahui Saudara SUDONO bekerja sebagai biro Jasa pembuatan paspor ataupun akta kelahiran bukan dan kantor atau lembaga resmi
yang mempunyai kewenangan untuk membuat paspor. Dan tentunya Saudara SUDIONO tidak memiliki izin untuk pembuatan paspor dan kantor atau lembaga
resmi.Bahwa saksi tidak memiliki izin resmi untuk menampung Calon TKI yang akan berangkat ke Luar Negeri dan saksi melakukan hal tersebut secara tidak resmi.
Dan saksi Juga tidak mempunyai izin apapun untuk merekrut dan menyalurkan TKI ke Luar Negeri.Bahwa untuk menampung Para Calon TKI yang akan berangkat bekerja di Malaysia tersebut lamanya bervariasi antara dua sampai tiga hari karena mereka
ditampung hanya menunggu pembelian tiket pesawat, jika sudah dapat langsung berangkat.Bahwa untuk ukuran Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo terdiri dan dua lantai, yaitu
lantai atas dan lantai bawah dengan ukuran yang sama. Sedangkan untuk fasilitas hanya ada kamar mandi saja dan tidak ada fasilitas tempat tidur atau lainnya. Jadi yang ada hanya meja dan kursi kantor saja, untuk tidur mereka tidur
di lantai ruko tanpa ada alas untuk tidur atau seadanya.Bahwa untuk biaya yang harus dibayar oleh Calon TKI untuk pembuatan paspor jika persyaratannya lengkat (memiliki KTP, KK dan Akta Kelahiran) maka
biayanya sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus nbu rupiah) per orang, dan jika tidak lengkap maka ditambah sebesar 300.000,-. Sehingga total menjadi 3.800.000,- tiap orang.Bahwa pada saat ditunjukkan surat sewa kontrak Ruko Taman Bungurasih
Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo
berupa Surat Nomor : 006 / SW / BUNGUR / IX / 2012 Tanggal 05 September
2012 dan Surat Nomor: 004 / SW / BUNGUR / XII / 2013 Tanggal 23 Desember 2013 dan dalam pelaksanaannya saksi gunakan sebagai tempat penampungan bagi calon tenaga kerja yang akan bekerja di Luar Negeri ;Bahwa adapun keuntungan yang saksi dapatkan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang, apabila berangkat dengan biaya sendiri keuntungan tersebut saksi dapatkan dan biaya pengurusan paspor dan saksi dapatkan sebesar Rp. 500.000,- s/d Rp. 700.000,- (lima natus ribu rupiah sampai dengan tujuh ratus ribu rupiah) per orang apabila yang membiayai adalah orang dari Malaysia, karena sisanya uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) saksi serahkan kepada Saudara MARJANI selaku Perekrut TKI.
Menimbang, bahwa selanjutnya dengan fakta-fakta hukum yang telah terungkap dipersidangan sebagaimana tersebut diatas apabila dihubungkan dengan Dakwaan dari JPU, apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan perbuatan pidana tersebut ? maka dalam hal ini Majelis akan mempertimbangkan lebih lanjut seperti dibawah ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh JPU telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara alternatif , yaitu :
KESATU ;diatur dan diancam pidana dalam pasal 102 ayat (1) huruf aUU RI N0.39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan tenaga kerja Indonesia di Luar Negeri;
ATAU
KEDUA ; diatur dan diancam pidana dalam pasal 102 ayat (1) huruf b UU RI N0,39 tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri ;
ATAU
KETIGA :diatur dan diancam pidana dalam pasal 264 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
ATAU
KEEMPAT ; diatur dan diancam dalam pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternative , maka dalm hal ini Majelis boleh memilih salah satu dakwaan yang sesuai denganfakta-fakta hukum yang telah terungkap dipersidangan , yaitu pasal 102 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia No.39 tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;
1. Unsur setiap orang
Bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja yang ditujukan
kepada manusia atau orang sebagai subjek hukum pidana yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya didepan hukum, yaitu bahwa orang yang melakukan perbuatan tersebut sehat jasmani dan rohani serta mampu membedaka perbuatan yang benar dan salah atau tidak terganggu kesehatannya.
Sedangkan yang dimaksud subjek adalah harus dikaitkan dengan jati diri atau personifikasi yang disangkakan kepada orang dimaksud supaya tidak terjadi kesalahan tentang orang (Erorr in Persona).
Adapun setiap orang dalam perkara ini adalah Terdakwa SANAWI HASAN sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan yang selama sidang berIangsun dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Sebagaimana diterangkan oleh sak’ MOCH. ERWIN SAFITRI, saksi FATKHUR ROHMAN, saksi ABDILLAI SYAIFUDDIN, S.Kom. MH, saksi MARJANI dan saksi ANDI MILANDOK( (keterangan dibacakan dibawah sumpah) serta Terdakwa SANAWI HASAN sendiri.
Unsur menempatkan TKI tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
Bahwa berdasarkan Pasal 12 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar
Negeri adalah “Perusahaan yang akan menjadi pelaksana penempatan TKI swasta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b wajib mendapat izin tertulis berupa
S/PP TKI dati Menteri” Sedangkan Pasal 10 huruf b adalah “Pelaksana penempatanTKI swasta”
Bahwa dalam Undang - undang yang dimaksud dengan Tenaga Kerla Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI dalam Pasal 1 adalah “Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di Luar Negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Sedangkan yang dimaksud Pelaksana Penempatan TKI swasta adalah “Badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dan Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di Luar Negeri.
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa SANAWI HASAN sebagai wiraswasta di Bidang Tour & Travel bernama CV. MITRA ABADI yang beralamat di Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo tersebut bergerak dalam bidang penjualan tiket pesawat, pembuatan paspor, calling visa dan juga penginapan dan sudah disahkan melalul SIUP dan TDP yang dikeluarkan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Situbondo. Selanjutnya Terdakwa SANAWI HASAN dihubungi oleh temannya yang bernama KHORI dan ANDI yang merupakan TKI di Malaysia dan yang bersangkutan mengatakan perlu TKI untuk bekerja di bangunan dan perkebunan. Atas inforrnasi tersebut, kemudian Terdakwa SANAWI HASAN yang tidak memiliki izin tertulis berupa SIPPTKI (Surat Izin Pengerahan TKI dan Menteri) menghubungi Saksi MARJANI melalui telephone untuk mencarikan 10 (sepuluh) orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berminat untuk bekerja di Malaysia dalam bidang Perkebunan dan Bangunan. Selain itu Terdakwa SANAWI HASAN juga menerangkan untuk gajinya sebesar 910 ringgit I bulan dan jika sudah bekerja baru diminta mengganti biaya kepada PJTKI sebesar 200 ringgit dengan cara potong gaji tiap bulan selama 4 (empat) bulan. Untuk komisi yang Saksi MARJANI dapatkan nantinya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per orang dan diterima setelah TKI berangkat ke Malaysia.
Bahwa atas permintaan dan Terdakwa SANAWI HASAN tersebut Saksi MARJANI menyetujui dan menyanggupinya, kemudian Saksi MARJANI mencari atau mulai merekrut orang yang berminat menjadi TKI di Malaysia. Setelah Saksi MARJANI mendapatkan 10 (sepuluh) orang Calon TKI yang berminat bekerja di Malaysia tersebut, kemudian Terdakwa SANAWI HASAN mulai mengurus kelengkapan administrasi berupa paspor dengan mengumpulkan data - data berupa KTP, KK dan Akta Kelahiran dari Para Calon TKI.
Bahwa selama menunggu keberangkatan tersebut, Para Calon TKI menunggu di rumah masing - masing sambil menunggu pemberitahuan dan Terdakwa SANAWI HASAN. Dan setelah paspor Para Calon TKI tersebut sudah selesai dibuat, selanjutnya Terdakwa SANAWI HASAN menghubungi Saksi MARJANI untuk menghubungi Para Calon TKI melalui telephone dan memerintahkan Para Calon TKI tersebut untuk berkumpul di rumah Saudara JOKO PURNOMO (DPO). Kemudian sekitar Pukul 24.00 WIB Saksi MARJANI datang menjemput bersama dengan Saudara ACHMAD HADI selaku Sopir dan Terdakwa SANAWI HASAN dengan menggunakan kendaraan Toyota Avanza warna silver.
Bahwa selanjutnya Saksi MARJANI bersama dengan Para Calon TKI tersebut berangkat dan ditampung di CV. MITRA ABADI yang beralamat di Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoaqo yang merupakan milik Terdakwa SANAWI HASAN. Kemudian pada hari Kamis Tanggal 28 Januari 2016 sekitar Pukul 05.30 WIB CV. MITRA ABADI yang beralamat di Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo milik Terdakwa SANAWI HASAN tersebut diperiksa oleh Anggota Satres. Kriminal Polres Sidoarjo atas dasar laporan dari masyarakat terkait dengan kegiatan Terdakwa SANAWI HASAN dan Saksi MARJANI yang merekrut dan menempatkan TKI tersebut tidak memiliki izin tertulis berupa SIPPTKI dan Menteri. Selanjutnya Terdakwa SANAWI HASAN berikut dengan Terdakwa SANAWI HASAN dan juga Para Calon TKI dibawa ke Kantor Polres Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan uraian tersebut maka unsur menempatkan TKI tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 telah terbukti.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan diatas, maka Menurut Majelis perbuatan dari terdakwa tersebut telah dapat memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan oleh JPU dalam dakwaan Kedua, sehingga oleh karenanya Majelis berpendapat telah terbukti dengan sah dan meyakinkan terdakwa telah melakukan tindak pidana tsb ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti,maka terhadap dakwaan selebihnya tidak perlu ditimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan dianggap telah termasuk dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam hal ini Majelis sependapat dengan JPU terhadap kesalahan terdakwa kecuali terhadap ancaman pidananya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah, maka patutlah ia dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan, maka memerintahkan agar ia tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa harus dihukum , maka terhadapnya harus dibebani pula untuk membayar ongkos perkara ini ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung Majelis tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik yang berupa alasan pemaaf maupun pembenar, oleh karenanya terdakwa harus dipertanggungjawabkan atas segala perbuatan dan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah untuk mendidik dan menyadarkan kepadanya serta untuk menyesali perbuatannya dan mencegah untuk mengulang kembali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa yang perlu mendapat pertimbangan lebih lanjut adalah permohonan terdakwa yang mohon kalau ia dihukum agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dikarenakan ia telah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dipidana
Terdakwa menyesali perbuatannya
Memperhatikan pasal 102 ayat (1) hurufb UU RI Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SANAWI HASAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ttindak pidana “menempatkan TKI tanpa ijin tertulis berupa SIPPTKI dari Menteri “
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SANAWI HASAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dengan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 1 (satu) bulan penjara dan dengan perintah terdakwa tetap dtahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
75 (tujuh puluh lima) buah paspor ;
17 (tujuh belas) buah KTP ;
29 (dua puluh Sembilan ) lembar Akta Kelahiran ;
3 (tiga) lembar ijazah ;
3 (tiga) lembar surat perjalanan laksana Paspor ;
31 (tiga puluh satu) lembar KK (Kartu Keluarga) ;
2 (dua) buah buku nikah ;
2 (dua) bendel perjanjian sewa kontrak Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo ;
Menetapkan pula agar terdakwadibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputus dalam sidang rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Hari : SELASA, tanggal 14 Juni 2016 oleh kami CHOIRIL HIDAYAT, SH.MH selaku Hakim Ketua Majelis dan SUTOTO ADIPUTRO,SH.MH serta PARULIAN SARAGIH,SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua, dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh LILIS SURYANINGSIH,SH sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sidoarjo serta dihadiri oleh TITIK JURITA KOESDYARINI,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Terdakwa ;
Hakim – Anggota : Hakim Ketua Majelis,
1.SUTOTO ADIPUTRO,SH.MH CHOIRIL HIDAYAT , SH.MH
2. PARULIAN SARAGIH,SH,MH
Panitera Pengganti,
LILIS SURYANINGSIH, SH.