- 66/Pid.Sus/2015/PN Pti
Putusan PN PATI Nomor - 66/Pid.Sus/2015/PN Pti
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa DIDIK IRWANTO als. DIDIK bin KARDI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “BERSAMA-SAMA MEMBAWA PERGI SEORANG WANITA DI BAWAH UMUR TANPA SEIJIN ORANG TUANNYA” 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama : 7 ( tujuh ) .bulan; 3 .Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; 4. Memerintahkan barang bukti berupa : -1 (satu) HP merk Nokia warna hitam dengan SIMCARD Indosat IM3 nomor 085 742 484 509; - 1 (satu) unit spm Honda Beat warna merah tanpa plat nomor dalam keadaan rusak, Dikembalikan kepada Terdakwa. 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 66/Pid.Sus/2015/PN Pti.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pati yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI
Tempat lahir : Pati
Umur/ tgl lahir : 30 tahun/ 20 Januari 1985
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dukuh Gibing Desa Karangsari Rt. 03/ Rw.IV, Cluwak, Kabupaten Pati
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan RUTAN oleh:
Terdakwa ditangkap tanggal 14 Juli 2015
Penyidik sejak tanggal 15 Juli 2015 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2015;
Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum sejak tanggal04 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 12 September 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal08 September 2015 sampai dengan tanggal 27 September 2015;
HakimPengadilan Negeri Pati sejak tanggal21September 2015 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pati sejak tanggal 21Oktober 2015sampai dengan tanggal 19Desember 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Hs Hasibuan, S.H. dan HArni, S.H,M.H, advokat/Penasehat Hukum dari Hs Hasibuan S.H., beralamat di Jl. Mawar nomor 40,Perumda Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pati, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal
1 Oktober 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pati dibawah nomor: W12-U/221/HK.01/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
PenetapanKetua Pengadilan Negeri Pati Nomor : 66/Pid.Sus/2015/PN Pti tanggal 21September 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 66/Pen Pid.Sus/2015/PN Pti tanggal 21 September 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum;
Setelah mendengar pembacaan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa dan pendapat dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair :
Bahwa terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI pada hari Minggu, 12 Juli 2015 sekitar pukul 24.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2015 di Dukuh Gibing, Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati telah melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI pada pukul 12 Juli 2015 sekitar pukul 17.00 Wib berkumpul dengan teman-temannya antara lain Vikri, Dedi, Ripin dan Apip di perkebunan karet Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati dan kemudian Vikri (DPO) mengajak terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI untuk menghubungi anak korban supaya diajak bergabung bersama mereka, lalu terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI mengirim sms ke anak korban untuk datang bertemu, dan setelah bertemu lalu terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI dan teman-temannya mengajak anak korban minum-minuman keras di lapangan sepakbola Desa Ngawen, Cluwak, Pati sampai kurang lebih pukul 24.00 Wib, setelah anak korban mabuk minuman keras terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI mengajak teman-temannya pulang dengan cara terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI memboncengkan Apip alias Cino dan di dekat sekolahan Apip alias Cino turun sedangkan VIKRI (DPO) memboncengkan DEDI (DPO) dan anak korban menuju rumah terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI di Dukuh Gibing, Desa Karangsari, Kecamtan Cluwak, Kabupaten Pati. Setalah sampai dirumah terdakwa, anak korban langsung masuk kedalam kamar tidur terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI dan langsung tidur karena sebelumnya anak korban diminta untuk tidur dirumah terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI saja, sedangkan VIKRI dan Dedi (DPO) pergi lagi membeli minuman keras lagi, begitu kedua temannya pergi terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI langsung masuk kamar menyusul anak korban yang telah mabuk karena minum-minuman keras, lalu terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI langsung memeluk tubuh anak korban dan kaki terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI menindih kaki anak korban lalu menciumi anak korban yang masih berusia 15 tahun, tetapi kemudian Vikri dan Dedi datang kembali lalu terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI keluar kamar meninggalkan anak korban di kamar.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76E JO Pasal 82 ayat (1) UU NO 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
SUBSIDAIR:
Bahwa terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI pada hari Minggu, 12 Juli 2015 sekitar pukul 24.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2015 di Dukuh Gibing, Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati telah melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahui bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI pada pukul 12 Juli 2015 sekitar pukul 17.00 Wib berkumpul dengan teman-temannya antaralain Vikri, Dedi, Ripin dan Apip diperkebunan karet Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati dan kemudian Vikri (DPO) mengajak terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI untuk menghubungi anak korban dan diajak bergabung bersama mereka, lalu terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI mengirim sms ke anak korban untuk datang bertemu, dan setelah bertemu lalu terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI dan teman-temannya mengajak anak korban minum-minuman keras di lapangan sepakbola Desa Ngawen, Cluwak, Pati sampai kurang lebih pukul 24.00 Wib, lalu terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI mengajak teman-temannya pulang dengan cara terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI memboncengkan Apip alias Cino dan di dekat sekolahan Apip alias Cino turun sedangkan VIKRI (DPO) memboncengkan DEDI (DPO) dan anak korban menuju rumah terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI di Dukuh Gibing, Desa Karangsari, Kecamtan Cluwak, Kabupaten Pati. Setelah sampai dirumah terdakwa, anak korban langsung masuk kedalam kamar tidur terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI dan langsung tidur, sedangkan VIKRI dan Dedi (DPO) pergi lagi membeli minuman keras lagi, begitu kedua temannya pergi terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI langsung masuk kamar menyusul anak korban karena terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI tahu jika anak korban telah mabuk minuman keras sehingga sudah lemas, lalu terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI langsung memeluk tubuh anak korban dan kaki terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI menindih kaki anak korban lalu menciumi anak korban, tetapi kemudian Vikri dan Dedi datang kembali lalu terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI keluar kamar meninggalkan anak korban di kamar.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 ke-1 KUHP
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI bersama-sama dengan VIKRI , DEDI, Zaenal Arifin (DPO) pada hari Minggu, 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.00 Wib sampai hari Selasa 14 Juli 2015 pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2015 di Dukuh Gibing, Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan membawa pergi seorang wanita yang belum cukup umur, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik didalam maupun diluar perkawinan.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI pada hari Minggu 12 Juli 2015 pukul 17.00 wib bersama dengan Vikri, Dedi, Aripin (DPO), Apip alias Cino berkumpul diperkebunan karet di Desa Karangsari, Cluwak, Pati. Lalu Vikri (DPO) mengusulkan agar terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI menghubungi korban, lalu terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI langsung mengirim sms ke anak korban yang intinya mengajak anak korban bertemu dan anak korban menyetujuinya. Lalu ARIPIN pergi menjemput DENI, dan tidak lama kemudian kurang lebih 30 menit kemudian ARIPIN telah kembali ditempat terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI menunggu bersama teman-temannya yang lain dengan memboncengkan DENI dan anak korban, lalu setelah menurunkan anak korban, Aripin pergi dengan Deni. Lalu Vikri bersama APIP alias CINO membeli minum-minuman keras dan setelah Vikri kembali membawa minuman, terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI mengajak anak korban dan teman-temannya yang lain pergi pindah lokasi ke lapangan sepakbola Ngawen dan minum – minuman keras bersama- sama sampai pukul 24.00 Wib, lalu terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI mengajak anak korban pulang ke rumah terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI di Desa Karangsari Kecamatan Cluwak, kabupaten Pati dengan cara terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI memboncengkan Apip alias Cino dan saat sampai di MTS Matoliul Huda Apip alias Cino turun dan terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI pulang sedangkan Vikri membongcengkan DEDI dan anak korban menuju rumah terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI. Setelah sampai dirumah terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI, anak korban langsung masuk kamar tidur terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI dan langsung tidur. Sedangkan Vikri bersama Dedi keluar kembali membeli minuman keras. Dan saat vikri bersama Dedi keluar rumah tersebut terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI menyusul anak korban di kamar lalu terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI memeluk tubuh dan menciumi pipi anak korban dan kurang lebih 10 menit kemudian Vikri dan Dedi datang lagi lalu terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI bersama Vikri dan Dedi minum minuman keras bersama kembali, lalu Dedi masuk kedalam kamar tidur dimana anak korban berada. Lalu pada hari Senin, 13 Juli 2015 pukul 04.30 Wib terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI bersama Vikri, Dedi dan Anak korban pergi ke TPI Banyutowo dengan cara terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI memboncengkan Dedi sedangkan Vikri memboncengkan anak korban, kurang lebih 2 jam kemudian terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI bersama Vikiri dan Dedi serta anak korban pergi ke Desa Karanganyar, Gunungwungkal, Pati ke rumah IYOK dan semua tidur dirumah IYOK. Sekitar 3 jam kemudian terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI dan teman-temannya terbangun dan datang teman IYOK yang tidak terdakwa kenal dan mengajak terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI dan teman-temannya ke rumah teman Iyok dan minum minum lagi. Lalu pada pukul 14.00 Wib setelah selesai minum terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI bersama Vikri, Dedi dan anak korban pergi ke Desa Gerit, Cluwak, Pati dirumah RIO alias BODOT, dan dari rumah Rio tersebut Vikri dan Dedi langsung pulang kerumahnya dan terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI menjemput istrinya (DWI Parwati) di Desa Pangonan, Gunungwungkal, Pati. Setelah menjemput istri, pada pukul 18.30 wib terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI menemui Rio, Vikri, Dedi dan anak korban disebelah barat pasar Gerit dilokasi tersebut minum-minuman keras lagi dan setelah habis lalu terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI pulang kerumah. Lalu pada hari Selasa 14 Juli 2015 pukul 08.00 Wib terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI ke Desa Gerit lagi dan minum-minum lagi bersama RIO, anak korban dan teman lainya yang tidak dikenal. Dan pada hari Selasa 14 Juni 2015 pukul 20.30 terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI mengajak anak korban minum lagi di lapangan Voli dan belum habis anak korban minta agar terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI mengantarnya pulang kemudian terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI mengantarnya pulang kemudian ditangkap massa dari Desa Sirahan, Cluwak, Pati karena terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI telah mengajak pergi anak korban yang masih berusia 15 tahun dari rumahnya tanpa seijin dari orang tuanya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Menimbang bahwa, atas dakwaan tersebut terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan eksepsi/keberatan yang selanjutnya telah diputus dengan Putusan Sela tanggal 21 Oktober 2015 yang amarnya berbunyi sbb:
Menyatakan keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI tersebut tidak diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 66/Pid.Sus/2015/PN Pti atas nama Terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang bahwa, untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang telah bersumpah menurut agamanya dan memberikan keterangan masing-masing sebagai berikut :
Saksi Anak Korban, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa sejak hari kedua puasa tahun 2015 melalui teman terdakwa yang juga kenal dengan saksi dan kenal di kebun karet Cluwak, Pati;
Bahwa benar saksi baru berusia 15 tahun;
Bahwa benar pada hari Minggu, 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 Wib, saksi dapat sms dari Handphone terdakwa yang isinya : “ ayo metu Nin, nanti dijemput Denik”, lalu saksi dijemput oleh Denik dan langsung pergi dari rumah dan diajak ke kebun karet dan di kebun Karet Cluwak Pati,saksi bertemu dengan terdakwa, Fikri, dan teman-teman terdakwa yang lainnya. Lalu saksi diajak pindah ke lapangan sepakbola Desa Ngawen, Cluwak, Pati bersama dengan terdakwa, Fikri, Dedy, Arifin, dan Apip. Sedangkan Denik sudah pergi ke Desa Kelet bersama temannya. Saat menuju ke lapangan tersebut, saksi berbocengan sepeda motor dengan Aripin dan Apip, sedangkan terdakwa berboncengan dengan Dedy dan Fikri. Dan dilapangan sepakbola Ngawen tersebut yang dilakukan adalah minum-minuman keras yaitu arak yang dibawa dari kebun karet sampai kurang lebih pukul 00.00 Wib, lalu saksi diboncengkan oleh Dedy dan Fikri menuju ke rumah terdakwa sedangkan terdakwa boncengan dengan apip dan aripin. Dan pada pukul 00.30 Wib saksi sampai dirumah terdakwa di Desa Karangsari, Cluwak, Pati, lalu korban tidur disalah satu kamar dirumah terdakwa. Dan pada waktu itu Fikri dan Dedy juga ada dirumah terdakwa;
Bahwa benar saksi tidur dikamar belakang yang ada kasur besarnya dan terdakwa bolak- balik masuk kekamar tempat saksi tidur, untuk menyuruh saksi melihat televisi dengan cara berbisik ditelingah saksi tetapi saksi tidak mau , tetapi karena terdakwa bolak balik masuk kamar akhirnya saksi mau ke ruang depan tempat melihat TV;
Bahwa benar setelah sampai dirumah terdakwa tersebut, Fikri dan Dedy sempat keluar lagi membeli minuman keras;
Bahwa benar esok paginya saksi bersama-sama dengan Terdakwa, Fikri, dan Dedy pergi kepantai di Banyutowo, Dukuhseti, Pati. Dan saksi diboncengkan oleh Fikri. Dan di pantai Banyutowo tersebut sampai dengan pukul 05.30 Wib.
Bahwa benar setelah dari pantai, saksi bersama dengan terdakwa, Fikri, dan Dedy pergi ke Desa Karanganyar, Gunungwungkal, Pati dirumah temannya terdakwa sampai waktu dhuhur, lalu pergi minum-minum lagi dirumah seseorang yang tidak tahu namanya bersama 7 orang. Lalu pada sekitar pukul 16.00 Wib saksi diantar ke rumah Rio, lalu Terdakwa, Fikri dan Dedy pulang dan saksi ditinggal dirumah Rio sendirian. Dan saat hampir waktu Mahrib saksi diajak Rio pergi kerumah temannya dan diajak minum-minum dua botol Bir dan menginap dirumah tersebut. Lalu hari Selasa pagi saksi diajak Rio ngembun dipantai sampai siang hari, dan pulang ke rumah Rio lagi, lalu saksi hendak pulang dengan meminjam sepeda motor Rio, dan dijalan saksi berpapasan dengan Terdakwa dan terdakwa mengatakan akan menyusul Rio ke lapangan Voly di Desa tempat tinggal Rio, lalu saksi pergi ke Kelet lalu setelah urusannya selesai, pulang ke rumah Rio lagi tetapi karena Rio tidak ada lalu menyusul Rio ke lapangan volly dan dilapangan Volly ikut minum-minum bersama dengan terdakwa dan teman-teman yang lainnya sampai malam hari. Lalu pamannya Rio memberitahu kalau orangtua saksi mencari saksi dirumah Rio, lalu saksi minta terdakwa mengantar pulang, lalu saksi diantar terdakwa pulang ke rumah saksi, tetapi saksi minta untuk diturunkan di belakang SMP, dan setelah saksi pergi lalu terdakwa dihajar massa, lalu terdakwa diajak ke rumah
saksi. Dan waktu itu bapak saksi belum pulang ke rumah karena masih mencari saksi, kemudian datang petugas Polsek Cluwak yang mengamankan terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan bahwa keterangannya didepan Penyidik point 11 yang pada pokoknya menerangkan bahwa awalnya saksi tidur satu kamar dengan terdakwa tetapi setelah saksi sadar terbangun menyuruh terdakwa untuk pindah keluar kamar, diberikan dalam keadaan yang masih dalam pengaruh minuman keras;
Bahwa saksi menerangkan bahwa keterangannya didepan Penyidik point 12 yang pada pokoknya menerangkan bahwa saksi tidak melakukan hubungan suami istri tetapi saksi melakukan ciuman dan pegangan layaknya seorang kekasih, juga diberikan dalam keadaan yang masih dalam pengaruh minuman keras;
Bahwa benar saat saksi pergi dari rumah tersebut saksi tidak pamit kepada kedua orangtuanya;
Bahwa benar yang menunjukkan kamar untuk tidur saksi adalah terdakwa;
Bahwa benar saat saksi tidur dikamar yang ada dirumah terdakwa di desa Karangsari, Cluwak, Pati terdakwa pernah masuk kedalam kamar dan berbisik ke telinga saksi untuk ikut melihat televisi dan saat berbisik tersebut tidak sampai kena pipi saksi;
Bahwa benar saat saksi tidur dirumah terdakwa tersebut, istri terdakwa sedang tidak ada dirumah;
Bahwa benar sebelum saksi tidur dirumah terdakwa pada hari Minggu, 12 Juli 2015 tersebut, saat pulang dari lapangan sepakbola Ngawen terdakwa pulang duluan lalu disusul saksi yang berboncengan dengan Fikri dan Dedy, kemudian saat didekat rumah terdakwa dicegat oleh terdawa lalu semua menuju rumah terdakwa;
Bahwa benar saat terdakwa menunjukkan kamar untuk saksi tidur dengan menggunakan kata-kata: ”e, turu kene kowe” (e, tidur sini kamu).
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi telah dibenarkan semua oleh terdakwa;
Saksi SUNARTO Bin RASO, pada pokoknya menerangkan bahwa:
Bahwa benar pada hari Minggu, 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.00 Wib, anak saksi yang bernama Nihna Munawati pergi dari rumah tanpa pamit kepada saksi maupun kepada istri saksi dan baru pulang pada hari Selasa, 14 Juli 2015;
Bahwa benar saat Nihna Munawati pergi dari rumah saksi sedang tidak ada dirumah dan yang ada dirumah hanya istri saksi, dan saat saksi pulang tanya dimana Nihna Munawati, istri saksi juga menjawab bahwa tadi tidak pamit ke istri saksi dan istri saksi sedang sholat;
Bahwa benar anak saksi yang bernama Nihna Munawati masih berusia 15 tahun dan waktu kejadian masih kelas 3 SMP;
Bahwa benar pada hari Selasa, 14 Juli 2015 saat saksi sedang mencari Nihna Munawati di Desa Gerit, Cluwak, Pati telah diberitahu kalau Nihna Munawati sudah pulang;
Bahwa benar setelah Nihna Munawati pergi dari rumah tersebut, saksi berusaha menghubungi lewat Handphonenya tetapi tidak aktif, lalu berusaha mencari ke rumah teman- temannya yang satu desa dengan saksi dan ternyata mereka juga tidak tahu, lalu saksi mendapat informasi bahwa Nihna Munawati berada di Desa Gerit, Cluwak, Pati, lalu saksi menuju rumah Kepala Desa Gerit dan kemudian mendapat informasi kalau Nihna Munawati sudah pulang ke rumah, lalu saksi pulang dan melihat terdakwa sudah babak belur, lalu datang Polisi mengamankan terdakwa;
Bahwa benar akhir-akhir ini Nihna Munawati bercerita kepada saksi bahwa terdakwa justru yang mengantar pulang kerumah;
Bahwa benar saksi tidak tahu kalau anak saksi yang bernama Nihna Munawati suka minum-minuman keras, tetapi pada waktu pulang saksi mencium bau minuman dari mulut Nihna Munawati;
Bahwa benar saksi tidak tahu siapa yang mengumpulkan massa menghajar terdakwa;
Bahwa benar anak saksi yang bernama Nihna Munawati tidak mau divisum katanya takut;
Bahwa benar saksi membenarkan bahwa pernah ada surat perdamaian antara saksi dengan keluarga terdakwa yang dituangkan dalam surat tertanggal 22 Juli 2015 yang isinya keluarga terdakwa memohon maaf karena terdakwa salsh telah membawa pergi anak saksi;
Bahwa benar surat perdamaian tertanggal 22 Juli 2015 tersebut yang membawa ke rumah saksi adalah orang tua terdakwa dan istri terdakwa;
Bahwa benar saksi telah memaafkan terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi telah dibenarkan oleh terdakwa;
Saksi KISWANTO Bin RASO, pada pokoknya menerangkan bahwa:
Bahwa benar saksi Nihna Munawati telah pergi dari rumah sejak hari Minggu, 12 Juli 2015 pukul 20.00 Wib sampai dengan hari Selasa, 14 Juli 2015 pukul 22.00 Wib;
Bahwa benar pada hari Selasa 14 Juli 2015 saksi mendengar kabar kalau Nihna Munawati sudah pulang dengan diantar oleh terdakwa;
Bahwa benar setelah mendengar kabar tersebut saksi pergi ke rumah Nihna Munawati dan melihat terdakwa sudah babak belur dihajar massa dan melihat darah diwajahnya;
Bahwa benar saat keluarga terdakwa datang kerumah kakak saksi yaitu Sunarto bin Raso untuk meminta maaf dan mengajak berdamai saksi ada dirumah korban dan ikut menyaksikan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi telah dibenarkan terdakwa;
Saksi RENDRA PUJI LEKSONO,SE Bin MARTONO, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Selasa, 14 Juli 2015 sekitar pukul 22.00 Wib saat saksi sedang piket di Polsek Cluwak telah menerima telpon dari Warga bahwa ada orang yang dihajar massa kemudian juga ada pemberitahuan dari anggota Koramil Cluwak yang melaporkan bahwa di Desa Sirahan, Kec.Cluwak, Kab.Pati ada pemukulan oleh massa terhadap pelaku yang telah membawa pergi anak dibawah umur. Lalu saksi datang ke Desa Sirahan dan mengamankan terdakwa dan waktu itu sudah banyak massa yang berkumpul dan terdakwa berada didalam rumah korban. Lalu saksi membawa terdakwa ke kantor Polsek Cluwak untuk diamankan, dan dikantor Polsek Cluwak terdakwa mengakui bahwa korban Nihna Munawati telah menginap dirumah terdakwa dan terdakwa juga mengaku bahwa telah tidur satu kamar dengan korban Nihna Munawati tetapi hanya menciumi dan menindih korban, dan dikantor Polsek Cluwak korban juga mengakui bahwa telah dicium dan ditindih oleh terdakwa, dan menurut korban sebelumnya korban dari Rembang, lalu pulang ke cluwak dan dijemput terdakwa di Desa Ngablak, Cluwak, Pati;
Bahwa benar yang membuat foto rekonstruksi perbuatan terdakwa adalah saksi ;
Bahwa benar saat saksi sampai dirumah saksi Sunarto, melihat saksi sunarto sedang kebingungan;
Bahwa benar waktu itu mulut korban bau minuman keras;
Bahw abenar waktu itu korban bercerita bahwa telah dicium oleh terakwa sebanyak dua kali sambil dipeluk badannya;
Bahwa benar barnag bukti berupa sepeda motor dan handphone yang ditunjukkan dipersidangan adalah milik terdakwa;
Bahwa benar waktu itu terdakwa mengaku bahwa telah menelpon korban untuk datang menemui terdakwa;
Bahwa benar laporan polisi dan surat pengaduan dibuat oleh Pak Sunarto selaku orang tua korban secara sukarela;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ada yang disanggah terdakwa, yaitu:
bahwa terdakwa tidak menjemput korban di Ngablak dan korban tidak pernah ke Rembang;
bahwa terdakwa tidak pernah mencium dan menindih korban;
bahwa terdakwa mengatakan telah mencium dan menindih korban didepan polisi karena terpaksa karena terdakwa sudah dihajar massa;
Menimbang, bahwa atas sanggahan terdakwa, saksi menyatakan tetap pada keteranganya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) HP merk Nokia warna hitam dengan SIMCARD Indosat IM3 nomor 085 742 484 509;
1 (satu) unit spm Honda Beat warna merah tanpa plat nomor dalam keadaan rusak;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian.
Ketua Majelis hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan atau saksi dan oleh yang bersangkutan telah membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah ditunjukkan fotocopy kutipan akta kelahiran atas nama Nihna Munawati yang pada pokoknya menerangkan bahwa Nihna Munawati telah lahir pada 2 Maret 2000 dari suami istri bernama Sunarto dan Pujiyati;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa DIDIK IRWANTO bin KARDI dipersidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu, siang jam 12.00 Wib korban Nihna Munawati mengirim sms ke terdakwa yang isinya mengajak keluar untuk minum-minum, tetapi terdakwa tidak membalasnya;
Bahwa kemudian sekitar pukul 18.30 Wib saat terdakwa dan teman- teman terdakwa sedang berkumpul di kebun Karet, teman terdakwa yang bernama Vikri mengajak terdakwa untuk mengajak Nihna Munawati ikut berkumpul dengan kata-kata: ” ayo mas, ngajak Nihna minum”, dan terdakwa menjawab : ” nggak usah, nggak penting.” lalu Vikri berkata lagi: Nggak apa-apa, Nina biasa minum.” Lalu Vikri meminjam Handphone terdakwa yang katanya untuk mengirim sms ke saksi Nihna Munawati, dan setelah dilihat ternyata isinya Vikri mengajak Nihna Munawati untuk pergi keluar mabuk. Lalu teman terdakwa yang bernama Ripin pergi sendiri dan saat pulang bersama Denik dan korban Nihna Munawati, lalu Denik langsung pergi lagi. Lalu Ripin mengajak terdakwa, korban dan teman-teman untuk pindah ke lapangan sepakbola, lalu bersama-sama minum arak dua botol sampai dengan pukul 22.00 Wib. Setelah selesai minum-minum lalu terdakwa berkata kepada korban: ”mau pulang apa nggak dek?”lalu korban menjawab: nggak kak, males” lalu terdakwa bertanya lagi: kenapa males? Lalu korban menjawab: aku sudah dibebaskan, lalu korban menunjukkan sms dari bapaknya yang isinya: kalau kamu mau bebas, nggka usah pulang, ku tunggu matimu. Lalu terdakwa pulang berboncengan dengan Ripin dan Apip sementara itu korban Nihna Munawati berboncengan sepeda motor dengan Fikri dan Dedi menuju rumah terdakwa di Desa Karangsari, Cluwak, Pati. Dan waktu itu istri terdakwa sedang dirumah orang tuanya. Dan setelah korban sampai dirumah terdakwa, terdakwa bertanya: kenapa kamu kesini? Lalu korban menjawab: aku mau tidur, mana kamarnya. Lalu terdakwa menjawab: ” itu kamar yang dibelakang”. Lalu terdakwa melihat televisi kemudian terdakwa masuk kekamar untuk menemui korban dan mengajaknya untuk melihat TV dengan cara berbisik ke telingan korban. Sedangkan Dedi dan Fikri pergi lagi untuk membeli minuman keras. Setelah fikri dan Dedi kembali terdakwa minum –minum lagi bersama fikri dan Dedi, dan terdakwa masuk kekamar tempat korban tidur, dan membisiki telinga korban untuk diajak melihat TV lagi. Lalu fikri bertanya dimana Nihna dan dijawab dikamar, lalu fikri masuk kekamar dan mengajak Nihna Munawati keluar kamar dan melihat TV bersama dan sambil minum –minuman keras sampai subuh, lalu pagi-
pagi teman-teman terdakwa mengajak untuk pergi ke pantai banyutowo untuk mencari embun pagi. Lalu terdakwa bersama-sams dnegan korban Nihna Munawati, Fikri, dan Dedi berangkat bersama sampai di laut Banyutowo dan ngembun kurang lebih sampai jam 07.00 Pagi;
Bahwa sekitar jam 07.00 Wib terdakwa mengajak pulang, tetapi korban Nihna Munawati tidak mau pulang, lalu Fikri usul untuk pergi kerumah teman terdakwa, lalu terdakwa telpon teman terdakwa yang bernama YOK di Gunungwungkal dan mengatakan akan datang kerumahnya. Lalu berempat berangkat ke rumah YOK dan disana tidur-tiduran sampai jam 12.30 Wib, datang teman YOK nawarin minuman keras ke terdakwa dan terdakwa menjawab: Nggak ah. Lalu teman YOK bertanya lha kalau temanmu bagaimana? Lalu terdakwa menjawab: ya, tanya sendiri. Lalu teman-teman terdakwa menjawab :” kalau terdakwa mau ikut minum, ya kami mau ikut minum juga.” Lalu semua akhirnya ikut kerumah temannya YOK, dan dirumah temannya YOK tersebut, terdakwa minta minum es teh, lalu dilanjutkan minum minuman keras sampai dengan pukul 16.00 Wib, lalu terdakwa mengajak pulang tetapi korban Nihna Munawati tidak mau, lalu terdakwa, fikri, Dedi dan korban Nihna Munawati pergi ke rumahnya RIO di Desa Gerit, Cluwak, Pati kurang lebih sampai pukul 17.00 Wib, Fikri dan Dedi pulang mau mandi sementara itu terdakwa masih dirumah Rio bersama dengan korban Nihna Munawati. Lalu setelah Dedi dan fikri kembali ke rumah Rio, terdakwa meminjam sepeda motor RIO untuk menjemput istrinya dan pada saat mau Sholat Mahrib terdakwa sudah sampai rumah terdakwa, kemudian terdakwa pamit ke istrinya untuk mengembalikan sepeda motor Rio. Lalu terdakwa menelpon RiO dan menanyakan keberadaan RIO dan setelah mengetahui keberadaan RIO di Pasar Gerit, lalu terdakwa menyusulnya dan didekat pasar tersebut terdakwa ikut minum-minuman keras dan disitu juga ada korban yang ikut minum minuman keras setelah itu terdakwa pulang dan tidur sampai pagi. Lalu esok harinya terdakwa mendapat telpon dari temannya yang bernama Joko untuk datang ke rumahnya, lalu terdakwa menuju ke rumah Joka tetapi ditengah jalan bertemu dengan korban Nihna Munawati dan terdakwa bertanya: mau kemana dan korban menjawab : mau pulang. Lalu korban gantian bertanya dan terdakwa menjawab bahwa mau ke rumah Joko, lalu terdakwa kerumahnya Joko tetapi ternyata tidak ada dirumahnya lalu terdakwa mencarinya ke lapangan Volli dan bertemu dengan teman-temannya dan sudah ada minuman keras bir dan Manson, lalu terdakwa ikut minum dan beberapa saat kemudian korban
nihna datang lagi dan ikut minum, lalu terdakwa bertanya ke korban: sudah makan dan dijawab korban bahwa belum makan. Lalu Joko mengajaknnya untuk makan dirumahnya lalu kembali lagi ke lapangan voli dan minum sampai jam 12.00 Wib. Kemudian Rio mengajak untuk kerumah temannya, lalu korban berkata mau ikut RIO, lalu terdakwa bertanya: Lha aku gimana?” lalu dijawab: terserah. Lalu korban bareng RIO dan teman-temannya ke rumah temannya RIO. Lalu korban mengirim SMS ke terdakwa agar terdakwa datang kerumahnya temannya RIO, karena korban takut. Lalu saat terdakwa sampai dirumah temannya RIO, disana sedang minum-minum dan terdakwa ikut minum juga sampai jam 16.30 Wib. Lalu beramai-ramai pergi ke lapangan volli lagi, dan minum arak lagi sampai jam 19.30 Wib. Lalu ada kabar dari pamannya RIO yang mengatakan bahwa bapaknya korban sedang mencari ke rumah RIO, lalu terdakwa berkata” ayo dek tak antar ke rumah Rio, tetapi korban tidak mau dan maunya diantar pulang saja.
Bahwa kemudian terdakwa mengantar korban pulang ke desanya, dan setelah korban turun dari sepeda motor didekam Sekolah SMK lalu lari. Kemudian saat terdakwa menghidupkan rokok tahu-tahu datang massa dan menagkap serta menghajar terdakwa, lalu terdakwa dibawa kerumah Korban Nihna Munawati, dan saat terdakwa mau merokok lagi dipukuli lagi oleh warga; kemudian datang polisi dan orang tua korban dan terdakwa diajak ke kantor Polsek Cluwak;
Bahwa terdakwa merasa dipaksa untuk mengakui telah membawa pergi korban saat di kantor Polsek Cluwak;
Bahwa terdakwa usianya paling tua diantara teman-temannya tersebut;
Bahwa terdakwa tidak minta ijin ke orang tua korban saat korban pergi selama dua hari bersama terdakwa tersbeut;
Bahwa terdakwa saat berbisik ke telinga korban saat korban tidur dikamar terdakwa dengan tujuan agar tidak didengar oleh tetangga;
Bahwa kegiatan terdakwa bersama korban dan teman-teamn terdakwa lainnya selama dua hari dari hari Minggu malam sampai dengan Selasa malam hanya minum-minuman keras saja;
Bahwa terdakwa kenal dengan korban karena dikenalkan oleh Fikri, dengan kata-kata” iki kenalke, mas ku” karena Fikri mengganggap terdakwa sebagai kakaknya;
Bahwa Fikri dan Apip statusnya masih sekolah di Aliyah;
Bahwa terdakwa dipersidangan menunjukkan surat kesepakatan
tanggal 26 Agustus 2015 yang isinya bahwa kedua belah pihak sudah berdamai dan terdakwa memperoleh surat tersebut dari orangtuanya sebelum sidang dan disuruh untuk menandatanganinya dan disuruh untuk menyerahkannya dipersidangan;
Bahwa terdakwa tidak tahu siapa yang berinisiatif mengajak damai;
Bahwa terdakwa tidak tahu apakah korban pernah bersetubuh dengan orang lain;
Menimbang, bahwa selanjutnya penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana (requisitoir) tertanggal 11 Nopember 2015 Nomor: Reg.Perk.PDM-62./Pati/Ep.3/09/2015 yang pada pokoknya berisikan:
Menyatakan terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI, bersalah melakukan tindak pidana “ bersama-sama membawa pergi seorang wanita dibawah umur tanpa seijin orangtuanya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sebagaimana surat dakwaan Kedua kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DIDIK IRWANTO Alias DIDIK Bin KARDI berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) HP merk Nokia warna hitam dengan SIMCARD Indosat IM3 nomor 085 742 484 509;
1 (satu) unit spm Honda Beat warna merah tanpa plat nomor dalam keadaan rusak
Dikembalikan kepada Terdakwa.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,-.
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut terdakwa maupun Penasehat Hukumnya mengajukan pledoi yang dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015 yang pada pokoknya Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya menyatakan dakwaan Penuntut Umum tidak jelas
siapa-siapa yang diminta pertanggung jawaban dan kesimpulan dari Jaksa P.U terlalu Prematur, sedangkan terdakwa mengajukan pembelaan sendiri menyatakan dirinya tidak bersalah dan mohon dibebaskan dari tuntutan dan dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa atas pledoi Penasehat Hukum terdakwa tersebut Penuntut Umum mengajukan Replik pada tanggal 25 Nopember 2015 yang diajukan dalam persidangan yang terbuka untuk umum yang pada pokoknya menyatakan Tetap pada Tuntutannya dan atas Replik tersebut Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan Duplik secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaanya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian, segala surat-surat yang dilampirkan dalam berkas perkara, maupun segala sesuatu yang terjadi dan telah dicatat dalam berita acara persidangan, dianggap telah dimuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa atas Pledoi Penasehat Hukum dan Replik Jaksa Penuntut Umum dan Duplik yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa Majelis Hakim mempertimbangkan;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi ,keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang bersesuaian satu dengan yang lain diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa saksi korban Nihna Munawati masih berusia 15 tahun dan pada waktu kejadian masih kelas 3 SMP;
Bahwa benar pada hari Minggu, 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 Wib, saksi dapat sms dari Handphone terdakwa yang isinya : “ ayo metu Nin, nanti dijemput Denik”, lalu saksi dijemput oleh Denik dan langsung pergi dari rumah dan diajak ke kebun karet dan di kebun Karet Cluwak, Pati saksi bertemu dengan terdakwa, Fikri, dan teman-teman terdakwa yang lainnya. Lalu saksi diajak pindah ke lapangan sepakbola Desa Ngawen, Cluwak, Pati bersama dengan terdakwa, Fikri, Dedy, Arifin, dan Apip. Sedangkan Denik sudah pergi ke Desa Kelet bersama temannya. Saat menuju ke lapangan tersebut, saksi berbocengan sepeda motor dengan Aripin dan Apip, sedangkan terdakwa berboncengan dengan Dedy dan Fikri. Dan dilapangan sepakbola Ngawen tersebut yang dilakukan adalah minum-minuman keras yaitu arak yang dibawa dari kebun karet sampai kurang lebih pukul 00.00 Wib, lalu saksi diboncengkan oleh Dedy dan Fikri menuju ke rumah terdakwa sedangkan terdakwa boncengan dengan apip dan aripin. Dan pada pukul 00.30 Wib saksi sampai dirumah terdakwa di Desa Karangsari, Cluwak, Pati, lalu korban tidur disalah satu kamar dirumah terdakwa. Dan pada waktu itu Fikri dan Dedy juga ada dirumah terdakwa;
Bahwa benar saksi tidur dikamar belakang yang ada kasur besarnya dan terdakwa bolak- balik masuk kekamar tempat saksi tidur, untuk menyuruh saksi melihat televisi dengan cara berbisik ditelingah saksi tetapi saksi tidak mau , tetapi karena terdakwa bolak balik masuk kamar akhirnya saksi mau ke ruang depan tempat melihat TV;
Bahwa benar setelah sampai dirumah terdakwa tersebut, Fikri dan Dedy sempat keluar lagi membeli minuman keras;
Bahwa benar esok paginya saksi bersama-sama dengan Terdakwa, Fikri, dan Dedy pergi kepantai di Banyutowo, Dukuhseti, Pati. Dan saksi diboncengkan oleh Fikri. Dan di pantai Banyutowo tersebut sampai dengan pukul 05.30 Wib.
Bahwa benar setelah dari pantai, saksi bersama dengan terdakwa, Fikri, dan Dedy pergi ke Desa Karanganyar, Gunungwungkal, Pati dirumah temannya terdakwa sampai waktu dhuhur, lalu pergi minum-minum lagi dirumah seseorang yang tidak tahu namanya bersama 7 orang. Lalu pada sekitar pukul 16.00 Wib saksi diantar ke rumah Rio, lalu Terdakwa, Fikri dan Dedy pulang dan saksi ditinggal dirumah Rio sendirian. Dan saat hampir waktu Mahrib saksi diajak Rio pergi kerumah temannya dan diajak minum-minum dua botol Bir dan menginap dirumah tersebut. Lalu hari Selasa pagi saksi diajak Rio ngembun dipantai sampai siang hari, dan pulang ke rumah Rio lagi, lalu saksi hendak pulang dengan meminjam sepeda motor Rio, dan dijalan saksi berpapasan dengan Terdakwa dan terdakwa mengatakan akan menyusul Rio ke lapangan Voly di Desa tempat tinggal Rio, lalu saksi pergi ke Kelet lalu setelah urusannya selesai, pulang ke rumah Rio lagi tetapi karena Rio tidak ada lalu menyusul Rio ke lapangan volly dan dilapangan Volly ikut minum-minum bersama dengan terdakwa dan teman-teman yang lainnya sampai malam hari. Lalu pamannya Rio memberitahu kalau orangtua saksi mencari saksi dirumah Rio, lalu saksi minta terdakwa mengantar pulang, lalu saksi diantar terdakwa pulang ke rumah saksi, tetapi saksi minta untuk diturunkan di belakang SMP, dan setelah saksi pergi lalu terdakwa dihajar massa, lalu terdakwa diajak ke rumah saksi. Dan waktu itu bapak saksi belum pulang ke rumah karena masih mencari saksi, kemudian datang petugas Polsek Cluwak dan orang tua saksi korban selanjutnya terdakwa diajak ke Polsek Cluwak;
Bahwa terdakwa merasa dipaksa untuk mengakui telah membawa pergi korban saat di kantor Polsek Cluwak;
Bahwa terdakwa usianya paling tua diantara teman-temannya tersebut;
Bahwa terdakwa tidak minta ijin ke orang tua korban saat korban pergi selama dua hari bersama terdakwa tersebut;
Bahwa terdakwa saat berbisik ke telinga korban saat korban tidur dikamar terdakwa dengan tujuan agar tidak didengar oleh tetangga;
Bahwa kegiatan terdakwa bersama korban dan teman-teman terdakwa lainnya selama dua hari dari hari Minggu malam sampai dengan Selasa malam hanya minum-minuman keras saja;
Bahwa terdakwa kenal dengan korban karena dikenalkan oleh Fikri, dengan kata-kata” iki kenalke, mas ku” karena Fikri mengganggap terdakwa sebagai kakaknya;
Bahwa Fikri dan Apip statusnya masih sekolah di Aliyah;
Bahwa terdakwa dipersidangan menunjukkan surat kesepakatan tanggal 26 Agustus 2015 yang isinya bahwa kedua belah pihak sudah berdamai dan terdakwa memperoleh surat tersebut dari orangtuanya sebelum sidang dan disuruh untuk menandatanganinya dan disuruh untuk menyerahkannya dipersidangan;
Bahwa terdakwa tidak tahu siapa yang berinisiatif mengajak damai;
Bahwa terdakwa tidak tahu apakah korban pernah bersetubuh dengan orang lain;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dibuktikan apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang bahwa, oleh Penuntut Umum Terdakwa didakwa dengan dakwaan Alternatif Subsidaritas, yaitu melanggar Kesatu: Primair : Pasal 76E JO Pasal 82 ayat (1) UU NO 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Subsidair: Pasal 290 ke-1 KUHP
Atau
Kedua : Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif subsidaritas, maka Majelis akan membuktikan dakwaan yang terbukti berdasarkan fakta dipersidangan yaitu dakwaan Kedua : Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP;
Menimbang, bahwa sebagaimana dakwaan Penuntut Umum pasal 332 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, adalah merupakan delik aduan dan berdasarkan pengaduan dari saksi Sunarto bin Raso tertanggal 14 Juli 2015 bahwa terdakwa Didik Irwanto als Didik Bin Kardi telah melakukan tindak pidana Membawa pergi seorang wanita di bawah umur tanpa seijin orang tuanya;
Menimbang bahwa dalam persidangan pada tanggal 28 Oktober 2015 saksi Sunarto bin Raso menerangkan telah berdamai dengan terdakwa dan menyatakan secara lisan telah mencabut pengaduannya terhadap terdakwa Didik Irwanto als Didik Bin Kardi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 75 KUHP pengaduan masih dapat dibenarkan apabila tenggang waktu antara pengaduan dan pencabutan tidak lebih dari 3 (tiga) bulan;
Menimbang, bahwa oleh karena jangka waktu pengaduan dan pernyataan pencabutan secara lisan tersebut di atas telah lewat 3 (tiga) bulan maka pernyataan pencabutan saksi Sunarto bin Raso tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum untuk itu harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan alternatif kedua tersebut dengan unsur – unsur sebagai berikut:
Unsur Barang Siapa;
Unsur membawa pergi seorang wanita yang belum cukup umur, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya;
Unsur dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik didalam maupun diluar perkawinan;
Unsur melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan;
Ad.1.unsur “Barang Siapa” :
Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan “Barang Siapa” dalam pasal ini biasa disebut juga dengan “Setiap Orang” adalah orang atau manusia sebagai subyek hukum yang menjadi terdakwa karena dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan sebagaimana dituangkan dalam ketentuan pasal 1 angka 15 KUHAP, jadi orang disini adalah pelaku tindak pidana yang didakwa oleh Penuntut Umum melakukan perbuatan yang diuraikan dalam surat dakwaan, oleh sebab itu penekanan dalam unsur ini adalah kehadiran terdakwa atau orang tersebut yang identitas nya sesuai dengan surat dakwaan, masalah terbukti tidaknya melakukan perbuatan akan tergantung dalam pembuktian unsur materiil dari dakwaan yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan dalam perkara ini telah dihadapkan DIDIK IRWANTO alias DIDIK Bin KARDI sebagai terdakwa, yang dalam awal persidangan telah ditanyakan kepadanya apakah identitas dalam surat dakwaan dari Penuntut Umum adalah identitas dirinya dan terdakwa telah membenarkan ;
Menimbang, bahwa untuk menetapkan apakah Terdakwa sebagai pelaku dari suatu tindak pidana dalam perkara ini perlu dibuktikan apakah Terdakwa tersebut telah melakukan suatu rangkaian perbuatan sebagaimana yang didakwakan, Apabila Terdakwa melakukan suatu rangkaian perbuatan yang memenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang
di dakwakan, maka dengan sendirinya unsur “Barang siapa” tersebut telah terbukti bahwa Terdakwa adalah pelaku dari tindak pidana dalam perkara ini;
Unsur membawa pergi seorang wanita yang belum cukup umur, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya;
Menimbang, bahwa S.R Sianturi dalam bukunya yang berjudul Tindak Pidana di KUHP berikut uraiannya penjelasan “Membawa pergi” adalah suatu tindakan aktif (Perbuatan) dari si pelaku (laki-laki) membawa wanita tersebut dari tempat wanita itu ke suatu tempat lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yaitu berdasarkan keterangan saksi:
Saksi Nihna Munawati binti Sunarto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: bahwa usia saksi baru 15 tahun, dan pada hari Minggu, 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 Wib, saksi dapat sms dari Handphone terdakwa yang isinya: ”ayo metu Nin, nanti dijemput Denik”, lalu saksi dijemput Denik dan langsung pergi dari rumah, dan saat saksi pergi dari rumah tersebut saksi tidak pamit kepada kedua orangtuanya. Dan setelah dijemput oleh Denik, saksi diantar menemui terdakwa dan teman-teman lainnya di Kebun karet, lalu Denik pergi. Kemudian saksi diajak terdakwa dan teman-temannya untuk pindah ke lapangan sepakbola Desa Ngawen, Cluwak, Pati dan minum minuman keras dilapangan sepakbola tersebut sampai jam 00.00 Wib, lalu saksi bersama Fikri dan Dedi serta terdakwa pulang kerumah terdakwa di Desa Karangsari, Cluwak, Pati dan terdakwa menunjukkan kamar paling belakang untuk tempat saksi tidur. Lalu esok harinya saksi diajak terdakwa, Fikri dan Dedi pergi ngembun di Banyutowo, lalu setelah sekitar dua jam saksi bersama dengan terdakwa, Fikri, dan Dedy pergi ke Desa Karanganyar, Gunungwungkal, Pati dirumah temannya terdakwa sampai waktu dhuhur, lalu pergi minum-minum lagi dirumah seseorang yang tidak tahu namanya bersama 7 orang. Lalu pada sekitar pukul 16.00 Wib saksi diantar ke rumah Rio, lalu Terdakwa, Fikri dan Dedy pulang dan saksi ditinggal dirumah Rio sendirian. Dan saat hampir waktu Mahrib saksi diajak Rio pergi kerumah temannya dan diajak minum-minum dua botol Bir dan menginap dirumah tersebut. Lalu hari Selasa pagi saksi diajak Rio ngembun dipantai sampai siang hari, dan pulang ke rumah Rio lagi, lalu
saksi hendak pulang dengan meminjam sepeda motor Rio, dan dijalan
saksi berpapasan dengan Terdakwa dan terdakwa mengatakan akan menyusul Rio ke lapangan Voly di Desa tempat tinggal Rio, lalu saksi pergi ke Kelet lalu setelah urusannya selesai, pulang ke rumah Rio lagi tetapi karena Rio tidak ada lalu menyusul Rio ke lapangan volly dan dilapangan Volly ikut minum-minum bersama dengan terdakwa dan teman-teman yang lainnya sampai malam hari. Lalu pamannya Rio memberitahu kalau orangtua saksi mencari saksi dirumah Rio, lalu saksi minta terdakwa mengantar pulang, lalu saksi diantar terdakwa pulang ke rumah saksi, tetapi saksi minta untuk diturunkan di belakang SMP, dan setelah saksi pergi lalu terdakwa dihajar massa, lalu terdakwa diajak ke rumah saksi. Dan waktu itu bapak saksi belum pulang ke rumah karena masih mencari saksi, kemudian datang petugas Polsek Cluwak yang mengamankan terdakwa;
Saksi Sunarto bin Raso dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan bahwa : pada hari Minggu, 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.00 Wib, anak saksi yang bernama Nihna Munawati yang masih berusia 15 tahun dan waktu itu masih kelas 3 SMP pergi dari rumah tanpa pamit baik kepada saksi maupun kepada istri saksi dan baru pulang pada hari Selasa, 14 Juli 2015;
Saksi Kismanto bin Raso, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: bahwa saksi Nihna Munawati telah pergi dari rumah sejak Minggu, 12 Juli 2015 pukul 20.00 Wib sampai dengan hari Selasa, 14 Juli 2015 sekitar pukul 22.00 Wib. Dan pada tanggal 14 Juli 2015 tersebut setelah mendengar kabar Nihna Munawati sudah pulang kerumah, saksi menuju rumah keponakannya tersebut dan melihat terdakwa sudah dihajar massa, lalu terdakwa diamankan ke Polsek Cluwak dan pada hari yang lain keluarga terdakwa datang menemui keluarga Sunarto untuk meminta maaf dan mengajak berdamai;
Saksi Rendra Puji Leksono,SE bin Martono, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan bahwa pada hari Selasa, 14 Juli 2015 sekitar pukul 22.00 Wib saat saksi sedang piket di Polsek Cluwak telah menerima telpon dari Warga bahwa ada orang yang dihajar massa kemudian juga ada pemberitahuan dari anggota Koramil Cluwak yang melaporkan bahwa di Desa Sirahan, Kec.Cluwak, Kab.Pati ada pemukulan oleh massa terhadap pelaku yang telah membawa pergi anak dibawah umur. Lalu saksi datang ke Desa Sirahan dan mengamankan terdakwa dan waktu itu sudah banyak massa yang berkumpul dan terdakwa berada didalam rumah korban. Lalu saksi
membawa terdakwa ke kantor Polsek Cluwak untuk diamankan, dan dikantor Polsek Cluwak terdakwa mengakui bahwa korban Nihna Munawati telah menginap dirumah terdakwa dan terdakwa juga mengaku bahwa telah tidur satu kamar dengan korban Nihna Munawati tetapi hanya menciumi dan menindih korban, dan dikantor Polsek Cluwak korban juga mengakui bahwa telah dicium dan ditindih oleh terdakwa, dan menurut korban sebelumnya korban dari Rembang, lalu pulang ke cluwak dan dijemput terdakwa di Desa Ngablak, Cluwak, Pati;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa bahwa : pada hari Minggu, 12 Juli 2015 sekitar pukul 18.30 Wib saat terdakwa dan teman- teman terdakwa sedang berkumpul di kebun Karet, teman terdakwa yang bernama Fikri mengajak terdakwa untuk mengajak Nihna Munawati ikut berkumpul dengan kata-kata: ” ayo mas, ngajak Nihna minum”, dan terdakwa menjawab : ” nggak usah, nggak penting.” lalu Fikri berkata lagi: Nggak apa-apa, Nina biasa minum.” Lalu Fikri meminjam Handphone terdakwa yang katanya untuk mengirim sms ke saksi Nihna Munawati, dan setelah dilihat ternyata isinya Fikri mengajak Nihna Munawati untuk pergi keluar mabuk. Lalu teman terdakwa yang bernama Ripin pergi sendiri dan saat pulang bersama Denik dan korban Nihna Munawati, lalu Denik langsung pergi lagi. Lalu Ripin mengajak terdakwa, korban dan teman-teman untuk pindah ke lapangan sepakbola, lalu bersama-sama minum arak dua botol sampai dengan pukul 22.00 Wib. Setelah selesai minum-minum lalu terdakwa berkata kepada korban: ”mau pulang apa nggak dek?”lalu korban menjawab: nggak kak, males” Lalu terdakwa bertanya lagi: kenapa males? Lalu korban menjawab: aku sudah dibebaskan, lalu korban menunjukkan sms dari bapaknya yang isinya: kalau kamu mau bebas, nggka usah pulang, ku tunggu matimu. Lalu terdakwa pulang berboncengan dengan Ripin dan Apip sementara itu korban Nihna Munawati berboncengan sepeda motor dengan Fikri dan Dedi menuju rumah terdakwa di Desa Karangsari, Cluwak, Pati. Dan waktu itu istri terdakwa sedang dirumah orang tuanya. Dan setelah korban sampai dirumah terdakwa, terdakwa bertanya: kenapa kamu kesini? Lalu korban menjawab: aku mau tidur, mana kamarnya. Lalu terdakwa menjawab: ” itu kamar yang dibelakang”. Lalu terdakwa melihat televisi kemudian terdakwa masuk kekamar untuk menemui korban dan mengajaknya untuk melihat TV dengan cara berbisik ke telinga korban. sedangkan Dedi dan Fikri pergi lagi untuk membeli minuman keras.
setelah fikri dan Dedi kembali terdakwa minum –minum lagi bersama fikri dan Dedi, dan terdakwa masuk kekamar tempat korban tidur, dan membisiki telinga korban untuk diajak melihat TV lagi. Lalu fikri bertanya dimana Nihna dan dijawab dikamar, lalu fikri masuk kekamar dan mengajak Nihna Munawati keluar kamar dan melihat TV bersama dan sambil minum –minuman keras sampai subuh, lalu pagi-pagi teman-teman terdakwa mengajak untuk pergi ke pantai banyutowo untuk mencari embun pagi. Lalu terdakwa bersama-sams dnegan korban Nihna Munawati, Fikri, dan Dedi berangkat bersama sampai di laut Banyutowo dan ngembun kurang lebih sampai jam 07.00 Pagi. Lalu sekitar jam 07.00 Wib terdakwa mengajak pulang, tetapi korban Nihna Munawati tidak mau pulang, lalu Fikri usul untuk pergi kerumah teman terdakwa, lalu terdakwa telpon teman terdakwa yang bernama YOK di Gunungwungkal dan mengatakan akan datang kerumahnya. Lalu berempat berangkat ke rumah YOK dan disana tidur-tiduran sampai jam 12.30 Wib, datang teman YOK nawarin minuman keras ke terdakwa dan terdakwa menjawab: Nggak ah. Lalu teman YOK bertanya lha kalau temanmu bagaimana? Lalu terdakwa menjawab: ya, tanya sendiri. Lalu teman-teman terdakwa menjawab :” kalau terdakwa mau ikut minum, ya kami mau ikut minum juga.” Lalu semua akhirnya ikut kerumah temannya YOK, dan dirumah temannya YOK tersebut, terdakwa minta minum es teh, lalu dilanjutkan minum minuman keras sampai dengan pukul 16.00 Wib, lalu terdakwa mengajak pulang tetapi korban Nihna Munawati tidak mau, lalu terdakwa, fikri, Dedi dan korban Nihna Munawati pergi ke rumahnya RIO di Desa Gerit, Cluwak, Pati kurang lebih sampai pukul 17.00 Wib, Fikri dan Dedi pulang mau mandi sementara itu terdakwa masih dirumah Rio bersama dengan korban Nihna Munawati. Lalu setelah Dedi dan fikri kembali ke rumah Rio, terdakwa meminjam sepeda motor RIO untuk menjemput istrinya dan pada saat mau Sholat Mahrib terdakwa sudah sampai rumah terdakwa, kemudian terdakwa pamit ke istrinya untuk mengembalikan sepeda motor Rio. Lalu terdakwa menelpon RiO dan menanyakan keberadaan RIO dan setelah mengetahui keberadaan RIO di Pasar Gerit, lalu terdakwa menyusulnya dan didekat pasar tersebut terdakwa ikut minum-minuman keras dan disitu juga ada korban yang ikut minum minuman keras setelah itu terdakwa pulang dan tidur sampai pagi. Lalu esok harinya terdakwa mendapat telpon dari temannya yang bernama Joko untuk datang ke rumahnya, lalu terdakwa menuju ke rumah Joka tetapi ditengah jalan bertemu dengan korban Nihna Munawati dan
terdakwa bertanya: mau kemana dan korban menjawab : mau pulang. Lalu korban gantian bertanya dan terdakwa menjawab bahwa mau ke rumah Joko, lalu terdakwa kerumahnya Joko tetapi ternyata tidak ada dirumahnya lalu terdakwa mencarinya ke lapangan Volli dan bertemu dengan teman-temannya dan sudah ada minuman keras bir dan Manson, lalu terdakwa ikut minum dan beberapa saat kemudian korban nihna datang lagi dan ikut minum, lalu terdakwa bertanya ke korban: sudah makan dan dijawab korban bahwa belum makan. Lalu Joko mengajaknnya untuk makan dirumahnya lalu kembali lagi ke lapangan voli dan minum sampai jam 12.00 Wib. Kemudian Rio mengajak untuk kerumah temannya, lalu korban berkata mau ikut RIO, lalu terdakwa bertanya: Lha aku gimana?” lalu dijawab: terserah. Lalu korban bareng RIO dan teman-temannya ke rumah temannya RIO. Lalu korban mengirim SMS ke terdakwa agar terdakwa datang kerumahnya temannya RIO, karena korban takut. Lalu saat terdakwa sampai dirumah temannya RIO, disana sedang minum-minum dan terdakwa ikut minum juga sampai jam 16.30 Wib. Lalu beramai-ramai pergi ke lapangan volli lagi, dan minum arak lagi sampai jam 19.30 Wib. Lalu ada kabar dari pamannya RIO yang mengatakan bahwa bapaknya korban sedang mencari ke rumah RIO, lalu terdakwa berkata” ayo dek tak antar ke rumah Rio, tetapi korban tidak mau dan maunya diantar pulang saja. Bahwa terdakwa usianya paling tua diantara teman-temannya tersebut dan terdakwa tidak minta ijin ke orang tua korban saat korban pergi selama dua hari bersama terdakwa tersebut;
Bahwa dipersidangan diajukan alat bukti Surat yaitu: fotocopy kutipan akta kelahiran atas nama Nihna Munawati yang pada pokoknya menerangkan bahwa Nihna Munawati telah lahir pada 2 Maret 2000 dari suami istri bernama Sunarto dan Pujiyati;
Menimbang, bahwa pasal 1 angka 1 UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pengertian anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan yaitu berdasarkan keterangan saksi, alat bukti surat dan keterangan terdakwa tersebut telah diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Minggu, 12 Juli 2015 sekitar pukul 18.30 Wib sampai dengan hari Selasa, 14 Juli 2015 terdakwa telah membawa pergi saksi korban Nihna Munawati yang masih berusia 15 tahun tanpa seijin dari orang tuanya dan dibawa ke Desa Karangsari, ke Desa Ngawen dan ke Desa Gerit, Cluwak, Pati dengan cara: saksi korban Nihna Munawati mendapat sms dari terdakwa
yang isinya mengajak anak korban Nihna Munawati untuk pergi keluar untuk minum-minum, lalu anak korban dijemput oleh Denik dan diantar ketempat terdakwa dan teman-temannya berkumpul di kebun karet di cluwak, lalu terdakwa dan teman-temannya antara lain Fikri dan Dedi mengajak anak korban pindah ke lapangan sepakbola Desa Ngawen, Cluwak, Pati kemudian minum-minuman keras bersama-sama sampai pukul 24.00 Wib, setelah selesai lalu terdakwa bersama dengan anak korban Nihna Munawati, Fikri, dan Dedi pulang ke rumah terdakwa, lalu terdakwa menunjukkan kamar yang paling belakang untuk tempat anak korban tidur, lalu Fikri dan Dedi pergi membeli minuman keras. Keesokan harinya, terdakwa bersama dengan Fikri dan Dedi serta anak korban Nihna Munawati pergi ke pantai di Banyutowo sampai sekitar pukul 08.00 Wib, lalu pergi kerumah YOK sampai pukul 12.00 Wib, kemudian minum-minuman keras dirumah temannya YOK sampai pukul 16.00 Wib, lalu berempat pergi ke rumah RIO yang ada di Desa Gerit, Cluwak, Pati dan malam harinya minum-minuman keras bersama Fikri, Dedi, Anak Korban Nihna Munawati dan RIO dipasar Gerit sampai malam, lalu terdakwa pulang sementara Nihna Munawati bersama Rio, lalu esok paginya terdakwa bersama dengan anak korban Nihna Munawati, Rio, dan teman lainnya minum lagi dilapangan volli Desa Gerit sampai malam hari, dan diberitahu oleh pamannya Rio bahwa Nihna Munawati dicari oleh orang tuanya dan orang tua Nihna Munawati sedang berada dirumah Rio, lalu korban pulang diantar terdakwa ke rumahnya, dan ditangkap massa karena telah membawa pergi Nihna Munawati tanpa seijin orang tuanya;.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis berkeyakinan unsure ini telah terbukti;
Unsur dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik didalam maupun diluar perkawinan;
Menimbang, bahwa kesengajaan untuk penguasaan atas wanita tersebut tidak diperlukan adanya penguasaan secara lama, dalam fakta terbukti dengan keterangan saksi Nihna Munawati dibawah sumpah menerangkan bahwa awalnya saksi korban mendapat sms dari Handphone terdakwa yang isinya mengajak untuk bertemu, lalu saksi korban dijemput oleh Denik dan diantarkan ditempat terdakwa dan teman-temannya berkumpul, lalu setelah Denik pergi korban diajak oleh terdakwa dan teman-temannya untuk pindah tempat dan melakukan minum-minuman keras bersama-sama dan selama pergi dengan terdakwa dari hari Minggu, 12 Juli 2015 sampai dengan hari Selasa tanggal 14 Juli 2015
kegiatan saksi bersama dengan terdakwa dan teman-teman terdakwa lainnya, yaitu pada malam pertama pergi setelah minum minuman keras, saksi diajak menginap dirumah terdakwa di Desa Karangsari, Cluwak, Pati dan kemudian saksi diajak pergi ke pantai dan kerumah teman-teman terdakwa dan diajak minum-minuman keras;
saksi Sunarto bin Raso dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan bahwa setelah saksi Nihna Munawati ditemukan, saksi mencium bau minuman keras dari mulut anaknya tersebut, sedangkan biasanya setahu saksi anak saksi tersebut tidak suka minum-minum;
Saksi Rendra Puji Leksono dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan bahwa saat memeriksa saksi korban Nihna Munawati memang mencium bau minuman keras;
Menimbang, bahwa persesuaian antara keterangan saksi dan keterangan terdakwa bahwa setelah saksi korban Nihna Munawati datang dijemput oleh Denik menemui terdakwa, korban diajak oleh terdakwa dan teman-temannya untuk minum-minuman keras dari hari Minggu 12 Juli 2015 malam sampai dengan hari Selasa, 14 Juli 2015 malam, dan pada saat selesai minum-minuman keras pada hari pertama, terdakwa menyuruh anak saksi korban Nihna Munawati tidur dikamar terdakwa dirumah terdakwa di Desa Karangsari, Cluwak, Pati pada hari pertama dan kemudian pada hari kedua dan ketiga korban diajak terdakwa dan teman-temannya untuk minum-minuman keras lagi diberbagai tempat.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan fakta fakta diatas Majelis berkeyakinan unsur ini telah terbukti;
Unsur melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan ;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut umum juga dihubungkan dengan pasal 55 ayat l ke l KUHP, unsur ‘bersama-sama’ sifatnya adalah alternatif, dimana KUHP mengartikannya sebagai pelaku (dader) adalah mereka yang melakukan sendiri suatu perbuatan pidana (plegen), mereka yang menyuruh orang lain melakukan suatu perbuatan pidana (doen plegen), mereka yang turut serta/ bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana (medeplegen) dan mereka yang dengan sengaja menganjurkan/ menggerakkan orang lain untuk melakukan perbuatan pidana (uitloking);
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan diperoleh fakta hukum bahwa setelah saksi korban Nihna Munawati
menerima sms dari HP terdakwa untuk berkumpul, lalu saksi dijemput oleh Denik dan diantar ke kebun Karet tempat terdakwa dan teman-temannya antara lain Fikri, Dedi dan Aripin berkumpul, lalu setelah Denik pergi terdakwa dan teman-temannya pindah ke lapangan sepakbola Desa Ngawen, Cluwak, Pati dengan cara anak korban berboncengan dengan Aripin dan Apip sedangkan terdakwa boncengan dengan Fikri dan Dedi, kemudian minum-minuman keras sampai pukul 00.00 Wib, lalu saksi berboncengan sepeda motor dengan Dedy dan Fikri menuju rumah terdakwa sedangkan terdakwa berboncengan dengan Apip, lalu saksi korban menginap dikamar terdakwa yang ditunjukkan oleh terdakwa, dan keesokan harinya saksi diboncengkan Fikri menuju Banyutowo sedangkan terdakwa berboncengan dengan Dedi, lalu berempat kerumah teman terdakwa yang ada di Gunungwungkal, lalu berempat pergi kerumah Rio di Desa Gerit, Cluwak, Pati, lalu minum-minum sampai malam, dan esoknya terdakwa dan teman-temannya mengajak saksi untuk minum-minum lagi sampai malam sampai ada paman Rio yang memberitahu kalau saksi dicari oleh orangtuanya.
Menimbang, bahwa persesuaian antara keterangan saksi Nihna Munawati dan keterangan terdakwa yang menerangkan bahwa pada hari Minggu 12 Juli 2015 sampai dengan Selasa 14 Juli 2015 korban Nihna Munawati selalu bersama-sama dengan terdakwa dan teman-temannya antara lain Fikri dan Dedi, untuk minum-minuman keras bersama-sama dan diajak pulang dan menginap di rumah terdakwa pada hari pertama dan kemudian pada hari kedua dan ketiga korban diajak terdakwa dan teman-temannya untuk minum-minuman keras lagi di berbagai tempat;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan fakta diatas Majelis berpendapat apabila dihubungkan dengan perbuatan terdakwa tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana (medeplegen)
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan fakta diatas Majelis berpendapat bahwa unsure ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya rangkaian perbuatan terdakwa yang memenuhi unsur-unsur diatas, maka unsur “barang siapa” telah terbukti bahwa terdakwa adalah pelaku tindak pidana dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsure dari pasal yang didakwakan tersebut dalam pertimbangan diatas telah terpenuhi, maka Majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan yaitu melanggar pasal 332 ayat (1)ke 1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Menimbang, bahwa perihal pledoi yang diajukan Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya yang pada pokoknya memohon agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan (Vrijpraak) dan setidak tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) atau menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima, Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut majelis Hakim telah mempertimbangkan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, dan oleh Majelis hakim dakwaan tersebut telah dinyatakan terbukti, maka pledoi Terdakwa dan Penasehat Hukumnya tersebut sudah sepatutnya dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sedangkan di persidangan tidak diketemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana diri terdakwa, maka atas kesalahannya itu terdakwa harus dipidana ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana bagi terdakwa terlebih dahulu akan dipertinbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan :
Hal yang memberatkan :
Hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Orang tua korban dalam persidangan menyatakan telah mencabut laporannya;
Antara Terdakwa dengan korban telah terjadi perdamaian;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan tidak semata-mata merupakan pembalasan atas perbuatan terdakwa melainkan juga harus merupakan pembinaan bagi terdakwa sehingga dapat memperbaiki kelakuannya dikemudian hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut maka pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa telah adil dan patut bagi korban dan keluarganya, masyarakat pada umumnya serta setimpal dengan perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat ( 4 ) KUHAP masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan bagi Majelis untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti :
1 (satu) HP merk Nokia warna hitam dengan SIMCARD Indosat IM3 nomor 085 742 484 509;
1 (satu) unit spm Honda Beat warna merah tanpa plat nomor dalam keadaan rusak, telah diakui dan terbukti sebagai milik terdakwa maka Dikembalikan kepada Terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa bersalah dan dijatuhi pidana maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat 1 KUHAP kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar beaya perkara ini;
Mengingat ketentuan Pasal 332 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta pasal lain dari KUHAP yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I:
1. Menyatakan terdakwa DIDIK IRWANTO als. DIDIK bin KARDI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “BERSAMA-SAMA MEMBAWA PERGI SEORANG WANITA DI BAWAH UMUR TANPA SEIJIN ORANG TUANNYA”
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama : 7 ( tujuh ) .bulan;
3 .Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
4. Memerintahkan barang bukti berupa :
-1 (satu) HP merk Nokia warna hitam dengan SIMCARD Indosat IM3 nomor 085 742 484 509;
- 1 (satu) unit spm Honda Beat warna merah tanpa plat nomor dalam keadaan rusak, Dikembalikan kepada Terdakwa.
5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati pada hari KAMIS tanggal 03 DESEMBER oleh kami ETRI WIDAYATI,S.H.M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, OKTAFIATRI K, S.H. MH dan TRI ASNURI H., S.H.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut dibacakan di muka persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 08 DESEMBER 2015 oleh Majelis tersebut, dibantu EDI SURANTO, SH.MM sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pati, dihadiri INDAH KURNIANINGSIH, SH selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pati dan dihadiri oleh Terdakwa serta Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota , Hakim Ketua Majelis ,
OKTAFIATRI K, S.H.M.Hum. ETRI WIDAYATI, S.H.MH
TRI ASNURI H,SH.MH Panitera Pengganti ,
EDI SURANTO, SH.MM