2513 / PID.SUS / 2014 / PN.TNG
Putusan PN TANGERANG Nomor 2513 / PID.SUS / 2014 / PN.TNG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
GUMADI BIN BAKRI
hukum 10 bulan
-
P
U T U S A N
Nomor : 2513 / PID.SUS / 2014 / PN.TNG.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tangerang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : -------------------
Nama lengkap : GUMADI BIN BAKRI ;
Tempat lahir : Tangerang ;
Umur/tgl. lahir : 18 Tahun ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kp. Cilisung Rt. 02 / 02 Desa Jeungjing Kec. Cisoka Kab. Tangerang ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : - ;
(-). Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) sejak tanggal 3 Desember 2014 sampai dengan sekarang ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa tersebut ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa ;
Telah memeriksa/memperhatikan barang bukti dalam perkara tersebut ;
Telah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tigaraksa atas diri Terdakwa, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa GUMADI BIN BAKRI secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “kecelakaan lalu lintas menyebabkan kematian” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 310 ayat (4) Jo pasal 106 Ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 dalam dakwaan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GUMADI BIN BAKRI, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamah Vixion No. Pol B 6922 GCO tahun 2013 No. Rangka MH31PA002DK119246 dan No. Mesin 1PA119330 beserta STNK An. Hj. Entin ;
Dikembalikan kepada yang berhak Hj. Entin melalui terdakwa ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan, yang pada pokoknya bahwa Terdakwa dalam perkara ini mengaku bersalah, sangat menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi kembali, dan oleh karenanya Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar dihukum yang seringan-ringannya
Menimbang, bahwa atas pembelaan secara lisan dari Terdakwa tersebut, selanjutnya Penuntut Umum secara lisan mengajukan tanggapannya yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa GUMADI BIN BAKRI pada hari Senin tanggal 24 Juli 2014 sekira pukul 13.15 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan juli 2014 atausetidak-tidaknya dalam tahun 2014, bertempat di Jl. Raya Munjul depan material Abadi makmur Kp. Pabuaran Rt. 04/03 Desa Munjul Kec. Soelear Kab. Tangerang, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan saksi korban UAN BENI meninggal dunia, dimana pada saat mengemudikan kendaraan bermotor maka terdakwa diduga tidak menguatmaakan keselamatan pejalan kaki, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa, dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juli 2014 sekira pukul 13.15 Wib saat itu kondisi jalan sepi lancar dan cuaca cerah, berawal terdakwa berangkat dari lapangan perumahan munjul bermaksud pulang kerumah dengan mengendarai sepeda motor yamaha Vixion nomor polisi B 6922 GCO Sendirian saat melintas di jalan Raya munjul tigaraksa Kp. Pabuaran Rt. 04 / 03 Desa munjul depan material abadi makmur kec. Solear Kab. Tangerang sekitar jam 13.00 Wib dengan kecematan 50/60 (lima puluh sampai dengan enam puluh) / km / jam sehabis jalan menikung saat itu saksi korban UAN ELI berjalan di pinggir sebelah kiri pada jakar 10 (sepuluh) meter dan jarak sudah terlalu dekat serta akhirnya terdakwa menabrak korban UAN BENLI sehingga terdorong ketengah jalan kurang lebih 4 (empat) meter ke depan dan terjatuh tertimpa motor, sednagkan terdakwa terjatuh terlebih dahulu kurang lebih 1,5 meter sebelumnya pada saat itu saksi SUMARNA dan saksi JAKARI persis melihat kecelakaan dari jarak sekitar 5 (lima) meter, lalu setelah itu saksi SUMARNA dan saksi JAKARI langsung membawa korban kerumahnya, namun saat diperjalanan korban UAN UELI meninggal dunia. ;
Bahwa akibat kecelakaan itu korban UAN ELI meninggal dunia ada dalam surat kematian No. 474.3/847/DS/MJL/14, dimana dari pihak keluarga korban UAN UELI membuat pernyataan penolakan Visum Et Refertum. ;
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (4) Jo pasal 106 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009. ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut di atas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi atas dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi, yang telah didengar keterangannya dimuka persidangan dibawah sumpah adalah sebagai berikut :
1. Saksi SUMARNA BIN KEMED :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan telah terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 24 Juli 2014 sekira pukul 13.15 Wib di Jalan Raya Munjul Tigaraksa Kp. Pabuaran Rt. 04/03 Desa Munjul depan Material Abadi Makmur Kec. Solear Kab. Tangerang ;
Bahwa awalnya pada saat terdakwa melaju dengan kecepatan 50/60Km/Jam sehabis jalan menikung saat itu saksi korban UAN BELI berjalan di pinggir sebelah kiri pada jarak 10 (sepuluh) meter dan jarak sudah terlalu dekat serta akhirnya terdakwa menabrak korban UAN BELI sehingga terdorong ke tengah jalan kurang lebih 4 (empat) meter ke depan dan terjatuh tertimpa motor, sedangkan terdakwa terjatuh terlebih dahulu kurang lebih 1,5 meter sebelumnya, pada saat itu Saya dan saksi JAKARI persis melihat kecelakaan dari jarak sekitar 5 (lima) meter, lalu setelah itu Saya dan saksi JAKARI langsung membawa korban kerumahnya, namun saat diperjalanan korban UAN BELI meninggal dunia;
2. Saksi JAKARI BIN NILONG :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan telah terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 24 Juli 2014 sekira pukul 13.15 Wib di Jalan Raya Munjul Tigaraksa Kp. Pabuaran Rt. 04/03 Desa Munjul depan Material Abadi Makmur Kec. Solear Kab. Tangerang ;
Bahwa awalnya pada saat terdakwa melaju dengan kecepatan 50/60Km/Jam sehabis jalan menikung saat itu saksi korban UAN BELI berjalan di pinggir sebelah kiri pada jarak 10 (sepuluh) meter dan jarak sudah terlalu dekat serta akhirnya terdakwa menabrak korban UAN BELI sehingga terdorong ke tengah jalan kurang lebih 4 (empat) meter ke depan dan terjatuh tertimpa motor, sedangkan terdakwa terjatuh terlebih dahulu kurang lebih 1,5 meter sebelumnya, pada saat itu saksi SUMARNA dan Saya persis melihat kecelakaan dari jarak sekitar 5 (lima) meter, lalu setelah itu saksi SUMARNA dan Saya langsung membawa korban kerumahnya, namun saat diperjalanan korban UAN BELI meninggal dunia;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang didengar dibawah sumpah tersebut, Terdakwa atas pertanyaan Hakim menyatakan tidak keberatan dan semua keterangan saksi dibenarkannya ; -------------------------------
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat ;
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan telah terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 24 Juli 2014 sekira pukul 13.15 Wib di Jalan Raya Munjul Tigaraksa Kp. Pabuaran Rt. 04/03 Desa Munjul depan Material Abadi Makmur Kec. Solear Kab. Tangerang ;
Bahwa pada saat terdakwa melaju dengan kecepatan 50/60Km/Jam sehabis jalan menikung saat itu saksi korban UAN BELI berjalan di pinggir sebelah kiri pada jarak 10 (sepuluh) meter dan jarak sudah terlalu dekat serta akhirnya terdakwa menabrak korban UAN BELI sehingga terdorong ke tengah jalan kurang lebih 4 (empat) meter ke depan dan terjatuh tertimpa motor, sedangkan terdakwa terjatuh terlebih dahulu kurang lebih 1,5 meter sebelumnya, pada saat itu saksi SUMARNA dan Saya persis melihat kecelakaan dari jarak sekitar 5 (lima) meter, lalu setelah itu saksi SUMARNA dan Saya langsung membawa korban kerumahnya, namun saat diperjalanan korban UAN BELI meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion No. Pol. B 6922 GCO tahun 2013 No. Rangka MH31PA002DK119246 dan No. Mesin 1PA119330 beserta STNK An. Hj. Entin ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 24 Juli 2014 sekira pukul 13.15 Wib di Jalan Raya Munjul Tigaraksa Kp. Pabuaran Rt. 04/03 Desa Munjul depan Material Abadi Makmur Kec. Solear Kab. Tangerang, telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa pada saat terdakwa melaju dengan kecepatan 50/60Km/Jam sehabis jalan menikung saat itu saksi korban UAN BELI berjalan di pinggir sebelah kiri pada jarak 10 (sepuluh) meter dan jarak sudah terlalu dekat serta akhirnya terdakwa menabrak korban UAN BELI sehingga terdorong ke tengah jalan kurang lebih 4 (empat) meter ke depan dan terjatuh tertimpa motor, sedangkan terdakwa terjatuh terlebih dahulu kurang lebih 1,5 meter sebelumnya, pada saat itu saksi SUMARNA dan Saya persis melihat kecelakaan dari jarak sekitar 5 (lima) meter, lalu setelah itu saksi SUMARNA dan Saya langsung membawa korban kerumahnya, namun saat diperjalanan korban UAN BELI meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa kini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 106 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 dalam dakwaan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa ;
Telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan saksi korban UANBNI meninggal dunia, duimana pada saat mengemudikan kendaraan bermotor maka terdakwa didugga tidak mengutamakan keselematan pejalan kaki ;
Ad.1. Barang siapa ;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang memberikan petunjuk mengenai orang atau manusia sebagai subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bahwa dipersidangan setelah diperiksa dan diteliti identitasnya oleh Majelis Hakim ternyata sama dengan identitas Terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan dalam persidangan Terdakwa GUMADI BIN BAKRI mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dengan baik dan lancar, sehingga hal tersebut menunjukkan Terdakwa GUMADI BIN BAKRI saat melakukan perbuatan maupun saat memberikan keterangan dimuka persidangan berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga Terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas seluruh perbuatan pidana yang telah dilakukannya, sehingga menurut Majelis unsur pertama ini telah terpenuhi serta terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.2.Telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan saksi korban UANBNI meninggal dunia, duimana pada saat mengemudikan kendaraan bermotor maka terdakwa didugga tidak mengutamakan keselematan pejalan kaki ;
Menimbang, bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan para saksi-saksi yang didengar keterangannya dalam persidangan juga keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian satu dengan lainnya didukung dengan adanya petunjuk serta barang bukti, bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 24 Juli 2014 sekira pukul 13.15 Wib saat itu kondisi jalan sepi lancar dan cuaca cerah, berawal terdakwa berangkat dari lapangan perumahan munjul bermaksud pulang kerumah dengan mengendarai sepeda motor yamaha Vixion nomor polisi B 6922 GCO Sendirian saat melintas di jalan Raya munjul tigaraksa Kp. Pabuaran Rt. 04 / 03 Desa munjul depan material abadi makmur kec. Solear Kab. Tangerang sekitar jam 13.00 Wib dengan kecematan 50/60 (lima puluh sampai dengan enam puluh) / km / jam sehabis jalan menikung saat itu saksi korban UAN ELI berjalan di pinggir sebelah kiri pada jakar 10 (sepuluh) meter dan jarak sudah terlalu dekat serta akhirnya terdakwa menabrak korban UAN BENLI sehingga terdorong ketengah jalan kurang lebih 4 (empat) meter ke depan dan terjatuh tertimpa motor, sednagkan terdakwa terjatuh terlebih dahulu kurang lebih 1,5 meter sebelumnya pada saat itu saksi SUMARNA dan saksi JAKARI persis melihat kecelakaan dari jarak sekitar 5 (lima) meter, lalu setelah itu saksi SUMARNA dan saksi JAKARI langsung membawa korban kerumahnya, namun saat diperjalanan korban UAN UELI meninggal dunia. Bahwa akibat kecelakaan itu korban UAN ELI meninggal dunia ada dalam surat kematian No. 474.3/847/DS/MJL/14, dimana dari pihak keluarga korban UAN UELI membuat pernyataan penolakan Visum Et Refertum, dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 24, 25 dan 26 KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan dengan lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) b KUHAP, status penahanan Terdakwa tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana penjara, maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dipandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan, yang dijadikan alasan menjatuhkan hukuman sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan yang dilakukan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa Menyebabkan korban meninggal dunia ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya ;
- Terdakwa berlaku sopan ;
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, statusnya akan ditentukan sebagaimana diktum putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka hukuman yang akan dijatuhkan sebagaimana tercantum dalam diktum putusan dibawah ini dipandang sudah cukup adil dan bijaksana sesuai dengan kesalahannya ;
Mengingat Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 106 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009, serta segala ketentuan dalam KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa GUMADI BIN BAKRI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kecelakaan lalu lintas menyebabkan kematian” ;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa GUMADI BIN BAKRI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion No. Pol. B 6922 GCO tahun 2013 No. Rangka MH31PA002DK119246 dan No. Mesin 1PA119330 beserta STNK An. Hj. Entin ;
Dikembalikan kepada yang berhak Hj. Entin melalui Terdakwa ;
6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada hari : Selasa, tanggal 24 Februari 2015, oleh kami : SITI ROCHMAH, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, YOHANNES PANJI P, SH. MH. dan TAMRIN TARIGAN, SH. MH. MM. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DITA ANDIKA, SH. MH. . sebagai Panitera Pengganti, dihadapan TINE SUMARWATI, SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tigaraksa serta dihadiri oleh Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA1. YOHANNES PANJI P, SH. MH. | HAKIM KETUA MAJELIS SITI ROCHMAH, SH. |
| 2. TAMRIN TARIGAN, SH. MH. MM. | PANITERA PENGGANTI DITA ANDIKA, SH. MH. |
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
JL. T.M.P. TARUNA TANGERANG
Terima Putusan tanggal : 24 FEBRUARI 2015
Mohon Banding : -
Mohon Kasasi : -
PERKARA NOMOR : 2513/Pid.Sus/2014/PN.TNG
An. Terdakwa :
GUMADI BIN BAKRI
Tanggal sidang :
KAMIS, 15 JANUARI 2015
KAMIS, 22 JANUARI 2015
SELASA, 24 FEBRUARI 2015
Tanggal Putusan : 24 FEBRUARI 2015
Isi Putusan :
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa GUMADI BIN BAKRI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kecelakaan lalu lintas menyebabkan kematian” ;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa GUMADI BIN BAKRI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion No. Pol. B 6922 GCO tahun 2013 No. Rangka MH31PA002DK119246 dan No. Mesin 1PA119330 beserta STNK An. Hj. Entin ;
Dikembalikan kepada yang berhak Hj. Entin melalui Terdakwa ;
6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
SUSUNAN PERSIDANGAN :
- SITI ROCHMAH, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis ;
- YOHANNES PANJI P, SH. MH. sebagai Hakim Anggota ;
- TAMRIN TARIGAN, SH. MH. MM. sebagai Hakim Anggota ;
- DITA ANDIKA, SH. MH. sebagai Panitera Pengganti ;
- TINE SUMARWATI, SH. sebagai Penuntut Umum ;
TANGERANG, FEBRUARI 2015
PANITERA PENGGANTI
DITA ANDIKA, SH. MH.