14/PDT/2015/PTBBL
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 14/PDT/2015/PTBBL
- ARNIATI CS - FRANKY CS
- Dikuatkan
P U T U S A N
NOMOR : 14/ PDT/ 2015/ PT BBL
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ;
ARNIATI, yang beralamat di Jalan Teluk Gembira Rt. 004 Rw. 002 Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung. Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING I semula TERGUGAT I ;
NURUL JUMIATI, yang beralamat di Jalan Teluk Gembira Rt. 004 Rw. 002 Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung. Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING II semula TERGUGAT II ;
SABRI, yang beralamat di Dusun Padang Kandis, Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung. Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING III semula TERGUGAT III ;
AAN KHAIDIR, yang beralamat di Padang Kandis Rt. 002 Rw. 001 Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung. Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING IV semula.TERGUGATIV ;
SUTIYANA, yang beralamat di Jalan Hasyim Idris Rt. 043 Rw. 017 Kelurahan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING V semula.TERGUGATV ;
WAHYUDI, yang beralamat di Jalan Teluk Gembira Rt. 004 Rw. 002 Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung. Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING VI semula TERGUGATVI ;
TELLIE, yang beralamat di Jalan Pilang Rt. 002 Rw. 001 Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING VII semula TERGUGAT VII ;
ANTON GOZELIE, yang beralamat di Jalan Pilang Rt. 002 Rw. 001 Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING VIII semula TERGUGAT VIII selanjutnya disebut sebagi Para Pembanding ;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya LEXYNDO HAKIM , SH, MH , MKN dkk Advokat / Konsultan Hukum pada kantor Advokat – Pengacara “HAKIM & HAKIM LAW FIRM” beralamat di Jl. Pilang Raya No. 219 , Tanjungpandan , Belitung ;
L a w a n
FRANKY, beralamat di Jalan Depati Endek No. 743 Rt. 004 Rw. 001 Kota Tanjungpandan, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, dalam hal ini memilih domisili hukum di alamat kuasanya, HADI KARYA HUSIN, S.H. & Rekan, Advokat/Penasehat Hukum yang beralamat di Jalan Hasyim Idris RT. 49 RW. 20, Kelurahan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan , untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT ;
KEPALA DESA PADANG KANDIS, yang beralamat di Jalan Padang Kandis, Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung. Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING I semula TURUT TERGUGAT I ;
CAMAT KECAMATAN MEMBALONG, yang beralamat di Jalan Jendral A. Yani No. 194 Membalong, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung. Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING II semula TURUT TERGUGAT II ;
HARRYMAN, yang beralamat di Jalan Pilang Rt. 015 Rw. 05 Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING IIITURUT TERGUGAT III ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung No. 14/PDT/2015/PT.BBL , tanggal 06 Mei 2015 , tentang Penetapan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut :
Mengutip dan memperhatikan uraian - uraian tentang hal yang tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor : 13 / Pdt. G / 2014 / PN.TDN , tanggal 17 Pebruari 2015 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
M E N G A D I L I:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah terhadap tanah obyek sengketa seluas + 3 (tiga) hektar yang merupakan bagian dari tanah seluas + 4,3 (empat koma tiga) hektar milik Penggugat yang terletak di Dusun Tanjung Tembelan, dahulu masuk wilayah Desa Membalong sekarang masuk wilayah Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Barat berbatas dengan : Pantai/Laut;
Sebelah Timur berbatas dengan : Sdr. Jonny alias Jon Jon;
Sebelah Utara berbatas dengan : Sdr. Jonny alias Jon Jon;
Sebelah Selatan berbatas dengan : Sdr. Franky (Penggugat);
Menyatakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) terhadap Penggugat;
Menyatakan:
Surat Keterangan Nomor : 41/KD.MBL/1991 tanggal 12 Januari 1991;
Akta Pelepasan Hak Nomor : 01/APH/1991 tanggal 14 Januari 1991;
Surat Keterangan Jual Beli Tanah/Tempat Nomor : 079/I/KD-PDK/XI/2010 tanggal 23 November 2010;
Kwitansi pembayaran tanggal 23 November 2010;
Adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
Kwitansi pembayaran alat berat;
Kwitansi pembelian bibit pohon sengon sebanyak + 7000 (tujuh) ribu batang;
Kwitansi pembelian pupuk;
Adalah sah dan berharga menurut hukum;
Surat Pernyataan Pencabutan dari Penggugat atas Surat Pernyataan Kesepakatan tanggal 21 Januari 2013 antara Tergugat IV dengan Penggugat;
Surat Klarifikasi dan Pemberitahuan dari Penggugat tanggal 15 Maret 2014 yang ditujukan kepada Tergugat VII dan Tergugat VIII;
Surat Permintaan Penggugat tanggal 15 Maret 2014 yang ditujukan kepada Turut Tergugat II;
Adalah sah menurut hukum;
Menyatakan:
Surat Keterangan Jual Beli Tanah/Tempat Nomor : 002/KD-PDK/IV/2009 tanggal 4 April 2009 yang diperlihatkan oleh Tergugat VI;
Surat Pernyataan tertanggal 10 Maret 2011 yang isinya menyatakan bahwa Tergugat I telah menguasai dan mengusahakan sebidang tanah seluas + 2 (dua) hektar;
Berita Acara Pembuatan SKT tertanggal 15 Maret 2011 atas nama Tergugat I;
Surat Keterangan Nomor : 04/SKT/PDK/2011 tanggal 15 Maret 2011 terhadap tanah seluas + 1 (satu) hektar atas nama Arniati (Tergugat I);
Surat Pernyataan tertanggal 10 Maret 2011 yang menyatakan bahwa Tergugat II telah menguasai dan mengusahakan sebidang tanah seluas + 2 (dua) hektar;
Berita Acara Pembuatan SKT tertanggal 15 Maret 2011 atas nama Tergugat II;
Surat Keterangan Nomor : 05/SKT/PDK/2011 tanggal 15 Maret 2011 terhadap tanah seluas + 2 (dua) hektar atas nama Nurul Jumiati (Tergugat II);
Surat Keterangan tanggal 25 September 2011 antara Tergugat I dengan Tergugat III;
Surat Keterangan tanggal 25 September 2011 antara Tergugat II dengan Tergugat IV;
Surat Pernyataan Kesepakatan tertanggal 21 Januari 2013 antara Tergugat IV dengan Penggugat;
Surat Pernyataan Sdr. Asri Cahyadi;
Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama tertanggal 23 Januari 2014 antara Tergugat I dengan Tergugat IV;
Surat Pernyataan tanggal 2 Desember 2013 yang isinya Tergugat I telah mengalihkan/menjual tanah obyek sengketa seluas + 1 (satu) hektar kepada Tergugat V;
Akta Pelepasan Hak Nomor : 002/Plh/I/2014 tanggal 23 Januari 2014 antara Tergugat I dengan Tergugat V;
Surat Pernyataan tanggal 2 Desember 2013 yang isinya Tergugat II telah mengalihkan/menjual tanah obyek sengketa seluas + 2 (dua) hektar kepada Tergugat IV;
Akta Pelepasan Hak Nomor : 003/Plh/I/2014 tanggal 23 Januari 2014 antara Tergugat II dengan Tergugat IV;
Surat Pernyataan tanggal Januari 2014 yang isinya Tergugat V telah mengalihkan/menjual tanah obyek sengketa seluas + 1 (satu) hektar kepada Tergugat VII;
Akta Pelepasan Hak Nomor : 004/Plh/I/2014 tanggal 29 Januari 2014 antara Tergugat V dengan Tergugat VII;
Surat Pernyataan tanggal Januari 2014 yang isinya Tergugat IV telah mengalihkan/menjual tanah obyek sengketa seluas + 2 (dua) hektar kepada Tergugat VIII;
Akta Pelepasan Hak Nomor : 005/Plh/I/2014 tanggal 29 Januari 2014 antara Tergugat IV dengan Tergugat VIII;
Adalah cacat hukum dan oleh karenanya harus dinyatakan batal serta tidak berkekuatan hukum;
Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II serta para pejabat pemerintahan yang lain untuk tidak mempersulit Penggugat apabila kelak di kemudian hari Penggugat mengajukan permohonan penerbitan surat menyurat yang terkait dengan kepemilikan Penggugat atas tanah obyek sengketa;
Memerintahkan kepada Para Tergugat ataupun pihak lain yang menerima/mendapat kuasa dari para Tergugat untuk tidak lagi mengganggu atau menghalang-halangi kepemilikan Penggugat atas tanah obyek sengketa kelak di kemudian hari dengan berbagai cara yang bertentangan dengan hukum;
Memerintahkan kepada para Tergugat ataupun pihak lain yang menerima/mendapat kuasa dari para Tergugat serta para Turut Tergugat untuk mematuhi seluruh isi putusan dalam perkara a quo setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde);
Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi isi putusan ini;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 4.931.000,- (empat juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa Turut Tergugat I , II dan III pada waktu putusan dibacakan tidak hadir sehingga pada pihak tersebut diberitahukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tanjungpandan tentang isi putusan Pengadilan Negeri tersebut masing masing pada tanggal 27 Pebruari 2015 ;
Membaca Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpandan, tanggal 2 Maret 2015 yang menerangkan bahwa Tergugat I s/d Tergugat VIII menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor : 13 / Pdt. G / 2014 / PN.TDN , tanggal 17 Pebruari 2015 , dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada tanggal 3 Maret 2015 dan Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II pada tanggal 3 Maret 2015 serta Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III pada tanggal 4 Maret 2015 ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Bangka Belitung kepada pihak – pihak yang bersengketa telah diberikan kesempatan memeriksa berkas perkara seperti tercantum dari relaas pemberitahuan tentang hal itu pada Terbanding semula Penggugat, Pembanding I s/d VIII semula Tergugat I s/d VIII, dan Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III masing – masing tertanggal 8 April 2015 , serta Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II masing – masing tertanggal 9 April 2015 ;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding I s/d VIII semula Tergugat I s/d VIII telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara yang ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas pekara dan Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor : 13 / Pdt. G / 2014 / PN.TDN , tanggal 17 Pebruari 2015, maka menimbulkan suatu pertanyaan ” Apakah benar Terbanding semula Penggugat adalah pemilik yang sah terhadap tanah obyek sengketa seluas + 3 (tiga) hektar yang merupakan bagian dari tanah seluas + 4,3 (empat koma tiga) hektar milik Penggugat yang terletak di Dusun Tanjung Tembelan, dahulu masuk wilayah Desa Membalong sekarang masuk wilayah Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Barat berbatas dengan : Pantai/Laut;
Sebelah Timur berbatas dengan : Sdr. Jonny alias Jon Jon;
Sebelah Utara berbatas dengan : Sdr. Jonny alias Jon Jon;
Sebelah Selatan berbatas dengan : Sdr. Franky (Penggugat);
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa Pembanding I s/d VIII semula Tergugat I s/d VIII mengajukan eksepsi yang isinya pada pokoknya adalah :
Bahwa baik dalam posita maupun petitum gugatan Penggugat tidak mendalilkan secara rinci, tegas dan jelas mengenai perbuatan hukum apakah yang telah di langgar oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tetgugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII yang di anggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum dan membawa kerugian bagi Penggugat ;
Bahwa Tergugat III dan Turut Tergugat III tidak memiliki hubungan hukum baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Penggugat akan tetapi dijadikan pihak dalam perkara a quo ;
Bahwa gugatan Penggugat kurang pihak ;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam jawabannya menyatakan :
bahwa gugatan Penggugat tidak kabur ( obscuur libel ) karena gugatan Penggugat sudah jelas mengenai posita maupun petitum dalam gugatannya ;
Bahwa Penggugat sangat memiliki kepentingan hukum dengan Tergugat III dan Turut Tergugat III yang telah melakukan transaksi jual beli terhadap tanah obyek sengketa milik Penggugat ;
Bahwa gugatan Penggugat tidak kurang pihak karena sudah menjadi hak dan inisiatif Penggugat untuk menggugat pihak – pihak lain yang dirasa telah melanggar haknya dan merugikan diri Penggugat ;
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam eksepsi menurut Majelis Hakim Tingkat Banding sudah benar karena eksepsi yang diajukan oleh Pembanding I s/d VIII semula Tergugat I s/d VIII sudah merupakan materi pokok perkara oleh karenanya materi tersebut akan dipertimbangkan dalam pokok perkara , oleh karenanya eksepsi Pembanding I s/d VIII semula Tergugat I s/d VIII haruslah ditolak :
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa inti pokok persengketaan kedua belah pihak dalam perkara ini adalah mengenai sengketa kepemilikan ; ;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat menyatakan bahwa Terbanding semula Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas + 4,3 (empat koma tiga) Hektare yang terletak di Dusun Tanjung Tembelan, dahulu masuk wilayah Desa Membalong sekarang masuk wilayah Desa Padang Kandis Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatas dengan : Pantai/Laut;
Sebelah Timur berbatas dengan : Sdr. Jonny alias Jon Jon;
Sebelah Utara berbatas dengan : Sdr. Jonny alias Jon Jon;
Sebelah Selatan berbatas dengan : Sdr. Franky (Penggugat).
Bahwa Penggugat memperoleh tanah tersebut berdasarkan jual beli dengan M. Saleh melalui Zainudin (almarhum) sebagaimana Surat Keterangan Jual Beli Tanah/Tempat Nomor : 079/I/KD-PDK/XI/2010 tanggal 23 November 2010 (Bukti P.3) seharga Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sesuai dengan kwitansi pembayaran tanggal 23 November 2010 (Bukti P.4) dan tanah tersebut pada awalnya adalah milik Matamen Marem (almarhum) sesuai dengan Surat Keterangan Nomor : 41/KD.MBL./1991 Tanggal 12 januari 1991 (Bukti P.1), yang selanjutnya tanah tersebut dibeli oleh M Saleh melalui Zainudin (almarhum) sebagaimana menurut Akta Pelepasan Hak Nomor : 01/APH/1991 pada tanggal 14 Januari 1991 (Bukti P.2) dan setelah membeli tanah tersebut dari Matamen Marem (almarhum), M Saleh kemudian memasang patok di atas batas-batas tanah dengan patok yang terbuat dari semen dan diberi inisial “SL”. Kemudian tanah tersebut dikelola oleh M Saleh selama + 19 (sembilan belas) tahun dan dalam kurun waktu tersebut tidak ada satu orangpun yang keberatan terhadap penguasaan dan pengelolaan yang dilakukan oleh M. Saleh atas tanah tersebut ;
Menimbang , bahwa Pembanding I s / d VIII semula Tergugat I s / d VIII atas gugatan tersebut mengajukan jawaban yang pada pokoknya bahwa tidak benar Penggugat pernah membeli tanah terperkara dari Zainuddin ;
Menimbang , bahwa Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II atas gugatan tersebut mengajukan jawaban yang pada Pokoknya adalah :
Bahwa gugatan Terbanding semula Penggugat atas lahan yang terletak di dusun Tanjung Tembelan Desa Padang Kandis Kecamatan Membalong seluas kurang lebih 3 (tiga ) hektar,
Bahwa Terbanding semula Penggugat dan Pembanding IV semula Tergugat IV telah membuat Surat Pernyataan Kesepakatan yang telah dibuat pada tahun 2013 tepatnya hari senin tanggal 21 Januari 2013, antara Pembanding IV semula Tergugat IV selaku pihak Pertama dengan Terbanding semula Penggugat yang isinya adalah :
Adapun isi Kesepakatan dimaksud antara lain sebagai berikut :
Pihak Pertama ( Pembanding IV semula Tergugat IV ) mengambil lahan sebelah Selatan dari Pihak Kedua (Terbanding semula Penggugat ) dengan luas ± 3 hektar ;
Pihak Kedua (Terbanding semula Penggugat ) mengambil lahan sebelah Utara dari Pihak Pertama ( Pembanding IV semula Tergugat IV ) seluas ± 2 hektar ;
Menimbang , bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya Terbanding semula Penggugat mengajukan bukti tertulis yang diberi tanda P - 1 s / d P - 27 dan 6 (enam) orang saksi , sedang untuk menguatkan dalil sangkalannya Pembanding I s / d VIII semula Tergugat I s / d VIII mengajukan bukti tertulis yang diberi tanda T - I s / d T - 18 dan 5 (lima) orang saksi , dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II mengajukan bukti tertulis yang diberi tanda TT II – 1 s / d T II - 21 ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dilakukan pemeriksaan setempat dan para pihak menunjuk lokasi yang sama ;
Menimbang , bahwa berdasarkan bukti P. 1 berupa surat dari Pemerintah Kabupaten Dati II Belitung , Kecamatan Membalong , Kantor Kepala Desa Membalong No. 41 / KD.MBL./ 1991 , tanggal 12 Januari 1991 , yang dibuat oleh Kepala Desa Membalong dan diketahui oleh Camat Membalong dapatlah diketahui bahwa tanah sengketa dahulunya adalah milik Matamen Marem ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti tersebut dapatlah diketahui bahwa Matamen Marem telah memiliki / mengusahakan tanah tersebut sejak tahun 1970 dengan riwayat tanah membuka lahan baru dari tanah negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P. 2 berupa Akta Pelepasan Hak No. 01 / APH / 1991 , tanggal 14 Januari 1991 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (Camat) Membalong Drs. Asrin Karim dan disaksikan oleh Syukri Syahabudin ( Kepala Desa Membalong ) dan Syafei Lusip ( Staf kantor Camat Membalong ) dapatlah diketahui bahwa Matamen Marem melepaskan hak atas tanah tersebut pada Zainudin ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P. 3 berupa Surat Keterangan Jual Beli Tanah / Tempat No. 079 / I / KD – PDK / XI 2010 , tanggal 23 November 2010 dapatlah diketahui bahwa Terbanding semula Penggugat telah membeli tanah sengketa dari Zainudin , dan jual beli tersebut diketahui oleh Kepala Desa Padang Kandis yang bernama Wahyudi ;
Menimbang , bahwa berdasarkan bukti T – 1 berupa Akta Pelepasan Hak No. 004 / Plh / I / 2014 , tanggal 29 Januari 2014 dan bukti T – 2 berupa Surat Pernyataan tanggal Januari 2014 , bukti T – 3 berupa Akta Pelepasan Hak No. 002 / Plh / I / 2014 , tanggal 23 Januari 2014 dan bukti T – 4 berupa Surat Pernyataan tanggal 2 Desember 2013 , bukti T – 5 berupa Berita Acara Pembuatan SKT , tanggal 15 Maret 2011 , bukti T – 6 berupa Surat Keterangan No. 04 / SKT / PDK / 2011 , tanggal 15 Maret 2011 , bukti T – 7 berupa Surat Pernyataan tanggal 10 Maret 2011 , bukti T – 8 berupa Akta Pelepasan Hak No. 005 / Plh / I / 2014 , tanggal 29 Januari 2014 , , bukti T – 10 berupa Akta Pelepasan Hak No. 003 / Plh / I / 2014 , tanggal 23 Januari 2014 ;
Menimbang, bahwa akta dan surat pernyataan yang dibuat oleh Pembanding semula Tergugat dibuat sekitar tahun 2011 sampai tahun 2014 sedang tanah tersebut sebelumnya sejak tahun 1970 sudah dikuasai atau dimiliki oleh Matamen Marem lalu dialihkan ke Zainudin kemudian dialihkan pada Terbanding semula Penggugat dan yang dipemasalahkan obyeknya adalah sama sebagaimana yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan setempat ;
Menimbang, bahwa mengenai luas tanah seluas 3 (tiga) hektar yang merupakan bagian dari tanah seluas lebih kurang 4,3 (empat koma tiga) hektar berdasarkan pemeriksaa setempat sesungguhnya adalah tanah seluas lebih kurang 4,3 (empat koma tiga) hektar , hal ini disebabkan tanah pada waktu itu berupa tanah kosong yang berupa semak belukar dan hanya ada tanaman pohon kelapa dan kuaini serta telah diberi tanda atau patok ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas dan mencermati putusan Hakim Tingkat Pertama , Pengadilan Tinggi berpendapat putusan Hakim Tingkat Pertama telah didasarkan atas pertimbangan hukum yang cermat, bertumpu pada fakta yang ditemukan dalam persidangan , serta melalui analisa hukum yang dapat dibenarkan secara hukum, pertimbangan hukum tersebut diambil alih menjadi pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi didalam memutus dan mengadili perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas dan lagi pula tidaklah ternyata bahwa hakim Tingkat Pertama telah salah dalam menjalankan cara mengadili menurut Undang-Undang , oleh karenanya Pengadilan Tinggi berpendapat putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan No. 13 / Pdt.G / 2014 / PN.Tdn , tanggal 17 Februari 2015 yang dimintakan banding harus dikuatkan ; ------
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding I s / d Pembanding VIII semula Tergugat I s / d Tergugat VIII sebagai pihak yang kalah maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat pasal-pasal dari Rbg dan pasal-pasal lain dari Undang-Undang yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding I s / d Pembanding VIII semula Tergugat I s / d Tergugat VIII ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan tanggal 17 Februari 2015 Nomor : 13 / Pdt.G / 2014 / PN.Tdn yang dimintakan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding I s / d Pembanding VIII semula Tergugat I s / d Tergugat VIII untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilansecara tanggung renteng yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung pada hari : R a b u tanggal : 10 Juni 2015 oleh kami: ZAID UMAR BOBSAID, S.H., M.H Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung selaku Ketua Majelis, ELLY ENDANG DAHLIANI,S.H.,M.H dan AGUS SUWARGI, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan ini pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam Sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas , serta YUSWIL, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung , tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara atau Kuasa Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis tersebut,
ELLY ENDANG DAHLIANI,S.H.,M.H ZAID UMAR BOBSAID, S.H., M.H
AGUS SUWARGI, S.H,M.H
Panitera Pengganti
YUSWIL, S.H
Perincian Biaya :
Materai putusan …………………: Rp. 6.000,-
Redaksi putusan ………………… : Rp. 5.000,-
P e m b e r k a s a n ………………….: Rp. 139.000,-
J u m l a h … :Rp. 150.000,-